Transcript
bFUAt_aF43g • Webinar 121 Pengarusutamaan RPPLH 2025 – 2055
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/EcoEduid/.shards/text-0001.zst#text/0155_bFUAt_aF43g.txt
Kind: captions
Language: id
itu bisa dilihat begitu ya, terasa gitu
manfaatnya di kami terutama untuk e para
konsult hutan yang memerlukan
tenaga-tenaga ahli sehingga saya memilih
Eco Edu dan sempat mengikuti
pelatihannya juga dan itu terbukti benar
gitu.
Nah, saya lihat Instagram itu ada Eko
Edu ya yang akan menyelenggarakan
pelatihan. Nah, di sini juga saya banyak
baca terlebih dahulu ya terkait tentang
informasi yang disediakan oleh Pak Ibu.
Nah, menurut saya itu menjadi hal yang
membuat tertarik untuk ikut pelatihan di
situ. Jadi, saya sering lihat di
Instagram gitu bagaimana Eduidu
menyampaikan informasinya.
Eko Edu itu bagus karena
pelatihan-patihnya itu selalu tergini
terus mengikuti zaman dan juga
pelatihnya apa yang patinya itu
bagus-bagus dan terbaiklah ke depannya.
[Musik]
Iya. Ee yang pertama memang tentu saja
ini meningkatkan dan maksimalkan
skill-skill yang saya harapkan begitu
ya. Bertahan dalam penyimpinan dokumen
AMDA ejek saya jadi bisa lebih
produktif, lebih efektif juga ee punya
update gitu ya, update-update,
persoalan-persoalan dalam jurusan AMDA
terkini dari ahlinya langsung di
lapangan begitu yang pengalamannya tidak
diragukan. Menurut saya pelatihan yang
disediakan ini sangat bermanfaat sekali
dan mudah untuk aksesnya gitu. Jadi ada
teknologi terbaru yang saya dapat itu
diarin ya itu luar biasa ee
pembelajarannya juga mudah sekali untuk
dipahami.
Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga
menambah ilmu pengetahuan yang banyak
banget.
[Musik]
eh e-learning ini memang di memang
sangat diperlukan sekali ya, terutama
untuk kita yang dengan keterbatasan
pengetahuan kemudian juga waktu mungkin
ee itu memberikan kita kesempatan untuk
kembali mengingat, kembali mendengarkan
paparan-paparan yang mungkin kurang
jelas. Kemudian juga kita bisa mengulang
sesering mungkin yang kita inginkan.
kita juga bisa review kembali sehingga
belajar kita bisa lebih efektif dan
efisien. Itu membantu sekali ketika pada
saat penyampaian materi ada yang
ketinggalan gitu ya. Jadi ee saya bisa
lihat materi itu di alat
sangat membantu Mbak. Jadi saya ee ambil
materi terus lihat video yang bisa
diakses kapan aja dan di mana aja.
4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari kas padan
sebenarnya. Jadi apa namanya ya kalau
saya bilang terlalu murah itu jadi
sepadanlah.
Jadi menurut saya sepadan Bu karena
memang e pelatihannya itu pun sangat
membantu ya dalam menyelesaikan satu
pekerjaan yang ada di ee sekitar
lingkungan saya sendiri gitu. E saya
kira sepat sesuailah dengan apa yang
kita dapatkan.
[Musik]
EKP
efektif, tepat, dan profesional,
hemat, cermat, dan hebat,
keren, profesional, dan juga keginian.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Selamat siang Bapak, Ibu,
dan rekan-rekan sekalian. Selamat datang
kembali di webinar Eko Edu ke-121.
Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak
Ibu semua yang sudah selalu setia untuk
mengikuti acara webinar ini. Baik, hari
ini webinar Eko akan mengangkat tema
pengarusutamaan
RPPLH Nasional 2025 hingga 205.
Perkenalkan saya Dini yang akan bertugas
sebagai moderator pada acara ini. Baik,
Bapak Ibu semuanya, sebelum memulai
webinar pada siang ini, alangkah baiknya
kita bersama-sama berdoa terlebih dahulu
sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing. Berdoa, dipersilakan.
Berdoa dicukupkan. Untuk acara
selanjutnya, mari kita menyanyikan lagu
Indonesia Raya secara bersama-sama.
Diharapkan kepada Bapak, Ibu untuk duduk
tegak.
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Baik Bapak Ibu semuanya untuk
selanjutnya di sini izinkan saya untuk
mempromosikan tiga pelatihan dalam waktu
dekat ini yang akan diselenggarakan oleh
kami yaitu Ya, itu yang pertama
terdapat pelatihan perhitungan emisi gas
rumah kaca dan perdagangan karbon
gelombang 20 yang akan dilaksanakan pada
tanggal 19 hingga 25 Agustus 2025. Lalu
kemudian di minggu selanjutnya kami akan
mengadakan dua pelatihan yaitu pelatihan
dan sertifikasi penanggung jawab
pengendalian pencemaran udara PPU. Ini
adalah pelatihan dengan sertifikat
sertifikasi BNSP yang akan dilaksanakan
pada tanggal 25 hingga 29 Agustus 2025.
Lalu pada minggu yang sama juga terdapat
pelatihan dasar AMDAL gelombang 18 yang
dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus
hingga 2 September 2025. Dan Bapak Ibu
apabila Bapak Ibu tertarik pada
pelatihan perhitungan emisi gas rumah
kaca Bapak Ibu akan mendapatkan diskon
10% dari biaya investasi
jika Bapak Ibu melakukan pembayaran
sampai tanggal 18 Agustus 2025.
Dan untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi admin kami yaitu Riris Dan
Nisa. Bapak, Ibu juga dapat mengunjungi
sosial media kami yaitu terdapat
Instagram, YouTube channel, Facebook,
Twitter, dan Bapak Ibu juga dapat
mengunjungi website resmi kami di
www.ecoedu.co.id
ataupun apabila Bapak, Ibu tertarik
langsung mendaftar sekarang, Bapak, Ibu
dapat mengakses di pendaftaran.co.id.
Selain itu juga kami terdapat inhouse
training yang dapat dilakukan secara
offline maupun offline maupun online
sesuai dengan permintaan dari instansi
perusahaan Bapak dan Ibu semuanya. Jadi
kami tunggu di pelatihan.
Baik, selanjutnya kita akan langsung
masuk pada kegiatan utama kita di mana
webinar kali ini kita akan berdiskusi
mengenai
pengarus utamaan RPPLH nasional 2025
hingga 205.
Dan di sini juga kami telah menghadirkan
narasumber yang sangat kompeten di
bidangnya untuk memberikan
materi dan wawasan yang bermanfaat.
Baik, ee perkenankan saya untuk
memperkenalkan narasumber kita hari ini
yaitu Bapak Nurul Fahmi. Beliau
merupakan fungsional perencana pada
Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya
Alam Berkelanjutan, Deputi Bidang Tata
Lingkungan dan Sumber Daya Alam
Berkelanjutan di Kementerian Lingkungan
Hidup.
Dan langsung saja saya akan menyapa
kepada Bapak Nurul. Selamat siang, Pak
Nurul.
Suara saya terdengar ya, Pak?
I terdengar, Pak I. Baik,
ya. Bagaimana kabarnya, Pak Nurul hari
ini?
Alhamdulillah sehat nyambi kerja,
ya. Baik. Eh, Pak Nurul, kalau begitu
sebelum kita mulai mungkin saya akan
membacakan beberapa teknis dulu, yaitu
yang pertama untuk pemaparan
dilaksanakan selama 1 setengah jam, lalu
kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya
jawab menggunakan aplikasi Slidu dan
dilanjutkan lagi dengan sesi tanya jawab
secara langsung. Baik, untuk
mengefektifkan waktu saya serahkan
ruangan Zoom ini kepada Pak Nurul dan
kepada Bapak Ibu semuanya. Selamat
mengikuti acara webinar ini.
webinar
Bapak Ibu apakah layar saya sudah
terlihat?
I sudah Pak Nurul
sudah.
Baik sebentar ya.
Ya. Baik. Ee asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi
Bapak Ibu semua ee dan rekan-rekan yang
saya hormati. Ee hari ini kita akan
berdiskusi ya tentang mungkin ini untuk
beberapa teman-teman sudah sangat
familiar yaitu tentang rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Dan lebih spesifik lagi hari ini
atau siang ini kita akan diskusi tentang
ee pengarus utama rencana perlindungan
pengolan linga hidup nasional gitu. Jadi
ee mungkin sebelum kita masuk ke materi
ya ada sedikit sekapur sirih ya atau
mungkin kita ban rang sama gitu. Jadi
mungkin kita saya meminta Bapak Ibu
semua untuk sebentar ya kita menutup
mata sejenak dan kemudian kita
membayangkan kita sedang berdiri di tepi
sawah angin sore berhembus lembut dan di
kejauhan terdengar suara burung
bersahutan.
Kemudian ada anak-anak berlarian di
pematang
sungai berliku dengan air sebening kaca
dan hutan membentang hijau sejauh mata
memandang.
Kemudian udara yang kita hirup segar,
hati kita terasa terteram. Nah, sekarang
coba kita buka mata kita.
Apa yang kita lihat hari ini? Apakah
masih sama indahnya seperti kita masih
kecil atau perlahan-lahan telah
bergeser, berganti warna, kehilangan
suara, dan merdup.
Inilah mengapa kita punya perlunya
memiliki sebuah konsepsi ataupun ee
rencana besar supaya keindahan-keindahan
dan kenikmatan-kenikmatan yang kita cum
kita kita kecil itu bisa juga
dinikmati dirasakan nanti oleh generasi
kita gitu, anak kita, cu kita dan
seterusnya seperti itu. Nah, ini semoga
dengan adanya RPPLH ini bisa menjadi
peta jalan
untuk menjadi kompas pembangunan yang
memastikan kita melangkah tanpa
meninggalkan luka,
tanpa meninggalkan kerusakan pada alam
gitu. Sehingga
pembangunan memang harus tetap maju tapi
alam juga tidak boleh tumbang.
Nah, melalui
melalui RPLH ini kita belajar bahwa alam
ini adalah titipan bukan sekedar warisan
yang harus kita habiskan untuk saat ini.
Kita harus bisa menjaga
bukan hanya hari ini tapi juga untuk
hari esok
meliputi skop ruang, waktu, sumber daya,
dan ekosistem
yang menjadi satu kesatuan yang saling
mengkait. Artinya ketika kita merusak
satu bagian saja itu akan berdampak pada
yang lainnya. Apapun hal-hal kecil yang
kita lakukan pasti akan berdampak
terhadap ekosistem di lingkungan kita
gitu. Nah, kita semua itu adalah bagian
dari mata rantai kehidupan tersebut. Apa
yang kita putuskan hari ini akan
berdampak pada kehidupan di masa depan.
Nah, pertanyaannya apakah kita sekarang
ini mau dikenang sebagai generasi yang
memperbaiki atau mewariskan kelestarian
alam atau dikenang sebagai generasi yang
merusak alam atau mengabaikan
kelestarian alam gitu ya. Nah, sekarang
kita tadi sedikit prolog ya. Jadi ini
kita akan masuk ke
materi utama kita hari ini.
Ini mohon maaf kalau suaranya agak ini
ya berisik ya karena saya sedang di luar
gitu.
Jadi ini hari ini kita akan ee sama-sama
berdiskusi tentang muatan PLH terkait
dengan apa itu nanti EOR, apa itu nanti
ee potensi masalah perlindungan
pengalangan hidup, terus bagaimana kita
menyusun skenario. Kemudian setelah kita
memiliki skenario, kebijakan strategi
dan program apa yang ee perlu kita
tentukan seperti itu. Kemudian yang
namanya perencanaan pasti memiliki
namanya target gitu ya. Nah, target itu
kita mengacu pada indikator kinerja yang
sudah kita tetapkan atau kita sepakati
seperti itu. Nah, sebelum kita masuk ke
sana ini ada sedikit pengantar. Nah,
mungkin ini ada beberapa Bapak Ibu di
sini mungkin yang masih
mungkin baru ada yang baru pertama
mendengar itu RPPL itu apa sih gitu kan
atau mungkin juga sudah sudah
familiar tapi masih belum begitu
memahami sebenarnya posisinya RPL itu di
mana gitu loh. Jadi ini bukan bukan
makhluk baru lagi yang ee menambah beban
kerja Bapak Ibu di daerah gitu kan. Tapi
ini merupakan sebuah rangkaian suatu
kesatuan ee
dalam rangka kita untuk me apa namanya
melindungi dan mengelola lingan hidup
serta sumber daya kita miliki. Ini
mengacu pada undang-undang tahun 2009
bahwa untuk apa? Untuk melindungi dan
mengelolingan hidup itu ada enam tahapan
gitu. Yang pertama itu perencanaan,
kemudian pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, serta
penegakan hukum gitu. Nah, mungkin Bapak
Ibu di sini sudah familiar ya, ada PL,
AMDAL, PLPL, kemudian ee apa tata ruang
seperti itu. Nah, RPPLH ada di mana?
RPPLH ada di perencanaan, gitu. Jadi,
sebelum kita melakukan semua apa namanya
kegiatan perlindungan pengelolaan itu
yang paling pertama adalah kita lakukan
perencanaan gitu loh. Dan di perencanaan
sendiri itu ada tiga sub kegiatan. Yang
pertama itu adalah inventarisasi
lingkungan hidup. Kemudian penetapan
wilayah Ecorion dan setelah itu kita
menyusun RPPLH seperti itu. Nah, RPPLH
ini menjadi ee acuan dalam kita untuk ee
melakukan pemanfaatan sumber daya alam
gitu. Dan di dalamnya juga ada muatan
tentang daya dukun daya tambung dengan
hidup gitu. Nah, adapun mungkin yang
teman-teman sudah sangat famili ada itu
KLAS, AMDALU KLPL itu merupakan
instrumen pengendalian. Nah, kalau kita
ada subpengendalian itu ada pencegahan,
penanggulangan dan pemulihan. Nah, KLS
AMDAL itu adalah di sub pencegahan pada
kegiatan pengendalian ee
pemeliharaan dan pengolan lingkungan
hidup seperti itu. Perlindungan pengolan
lingungan hidup. Nah, ini sedikit ee apa
namanya? pengantar ya supaya kita bisa
sama-sama satu frekuensi bahwa RPPLH itu
posisinya ada di mana seperti itu. Nah,
ini
ee kebetulan ini Undang-Undang Ted itu
dikeluarkan tahun 2009 dan seharusnya
begitu undang-undangnya keluar tahun
berikutnya atau langkah selanjutnya
adalah sebelum kita melakukan kegiatan
yang lain itu ee kita harus
menyelesaikan di perencanaan. Tapi
karena ya dinamikanya begitu banyak ya,
sehingga dari 2009 ternyata kita baru
bisa menyelesaikan atau mengeluarkan PP
tentang ee perencanaan gitu. Jadi dari
inventarisasi penap region dan FPPL itu
sendiri baru di tahun 2025 ini gitu.
Nah, ini bukan berarti di Kementerian LH
waktu itu. Waktu dari KLH kemudian
berubah jadi KLH sampai jadi KLH lagi
baru keluar itu tidak tidak melakukan
apa-apa tapi karena memang dinamika di
pusat itu ee sangat tinggi seperti itu.
Nah, ini adalah kurang lebih di PP 26
tahun 2025 tentang perencanaan
perlindungan dan pengulangan hidup itu
ada dua ee bagian gitu ya. Ada ada ada
kalau mungkin teman-teman yang sudah
memahami tentang peraturan perundangan
itu ada namanya unsur regeling atau
pengaturan, ada juga unsur basiking
keputusan. Nah, di dalamnya itu di PP
ini ada unsur regeling, ada juga unsur
basicing atau keputusan. Nah, regeling
ini itu di dalamnya terkait bagaimana
tata cara pelaksanaan inventarisasi
lingkungan hidup, kemudian bagaimana
penyusunan dan penetapan daya dukun
tabut lingkungan hidup serta bagaimana
penyusunan RPLH. Nah, selain pengaturan
di PP ini juga ada memutuskan atau yaitu
RPPLH nasional tahun 2025 sampai 205
yang termuat dalam lampiran 3. Nah, ini
kalau menurut amanat Undang-Undang 32
harusnya inventar LH dari duampung lah
ini harus ditetapkan masing-masing PP
gitu. Ada 3 PP yang harusnya ditetapkan.
Tapi berdasarkan ee hasil ber dinamika
dengan Kemen Setnek, Kemen Kungham dan
kementerian yang lain ee laahirat sebuah
terobosan untuk efek efektivitas dan
efisiensi 3 PP ini digabungkan menjadi 1
PP gitu yang memuat infederasi lungan
hidup, penyusunan penetapan daya dugun
tabung lungan hidup dan penyusunan RPPLH
seperti itu. Nah, ini kurang lebih di
PP26 ini ee ada beberapa bagian ya. ini
alurnya mengikuti proses bisnis ee
penyusunan ee proses bisnis untuk
kegiatan perencanaan gitu loh. Dimulai
dengan infederasi lungan hidup. Hasil
dari lengan hidup digunakan untuk
melakukan penyusunan dan penetapan.
Selain itu juga setelah kita melakukan
penetapan nilai kagen, kita menyusun ee
daya dukun daya tampil dengan hidup.
Nah, setelah kita memiliki hasil
investasi lingkungan hidup, kita sudah
menetapkan wilayah korigen, kemudian
sudah memiliki daya daya lingungan hidup
kita, kemudian selanjutnya adalah ee
menyusun rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, gitu. Nah,
kurang lebih seperti itu. Nah, ini ee
RPP ini jadi samalah seperti perencanaan
pada umumnya ya, namanya rencana gitu.
Jadi, kita petakkan dulu nih kita tuh
sekarang apa yang kita punya sekarang
gitu kan. terus kondisinya itu seperti
apa gitu dan kemudian ada masalah enggak
gitu. Terus kemudian ee apa yang ingin
kita capai serta berapa kurun waktu yang
kita tetapkan untuk mencapai tujuan
tersebut gitu loh. Nah, ini juga sama di
repailah ini kita perlu harus mengerti
gimana bisa memetakan potensi apa yang
kita miliki terkait dengan sumber daya
alam, terkait dengan ekosistemudan
bagaimana kondisinya sekarang. Apakah
banyak masalah di sana, pencemaran,
kerusakan, dan lain-lain. Kemudian kita
ee menentukan target atau tujuan untuk
30 tahun ke depan apa yang ingin kita
capai 30 30 tahun tersebut gitu. Nah, ee
upaya-upaya kita untuk mencapai tersebut
itulah yang dinamakan RPPLH seperti itu.
Nah, di dalam RPPLH itu kurang lebih ada
empat muatan utama. Yang pertama itu
adalah pemanfaatan dan atau pencadangan,
kemudian pemeliharaan dan perlindungan
terhadap kualitas dan atau pengurus
lingkungan hidup. Dan yang ketiga adalah
pengendalian, pemantauan pendagunaan,
serta pelestaran sumber daya alam. Dan
muatan yang keempat adalah adaptasi dan
mitigasi terhadap perubahan iklim. Nah,
ini seperti yang sudah kami sampaikan
sebelumnya bahwa RPP lah ini time ya.
Jadi, dia di disusun untuk jangka waktu
30 tahun ke depan. Nah, karena 30 tahun
ke depan ini 30 tahun ke depan ini
merupakan waktu yang sangat panjang,
maka ee setiap 5 tahun sekali kita
melakukan ee evaluasi terhadap ee apa?
terhadap target dan indikator sudah kita
tetapkan terhadap strategi dan program
yang sudah kita susun gitu. Nah, untuk
melakukan evaluasi tersebut dasarnya
apa? Dasarnya adalah dari hasil
pemantauan. Jadi begitu nanti RPP lah
ini ditetapkan baik di level nasional
provinsi kabupaten, kota, maka kita ada
kewajiban untuk melakukan pemantauan
setiap tahun terhadap target indikator
kemudian terhadap strategi dan program
yang sudah disusun seperti itu. Setelah
5 tahun nanti kita melakukan evaluasi
apakah target-target tersebut tercapai.
Kemudian apakah strategi program yang
disusun disusun itu sudah diintegrasikan
ke dalam perencanaan pembangunan maupun
sektoral di baik level nasional maupun
di daerah seperti itu. Nah, ini kami
saraikan dari Undang-Undang 32 SE nomor
5 tahun 2016 serta PP 2026 tahun 2025.
Nah, ini RPPLH ee menjadi apa namanya?
Kompas ekologis ya terkait perlindungan
dan pengolongan perlindungan dan
pengelolaan hidup ee dalam rencana
pembangunan yaitu RPJP dan RPJM.
Kemudian
juga menjadi ee kompas ekologis dalam
perencanaan berbasis media lingkungan
yaitu RPPMU, RPPMA dan RPPML serta
perencanaan perlindungan berbasis
ekosistem baik itu gabut maupun tu
mangruh serta ee perencanaan sektor
spesifik seperti rencana tata ruang
wilayah, rencana kehutanan, rencanaum
energi, pariwisata, industri, serta
sektoral lainnya ini termuat di dalam
pasal 34 PP 26 tahun 2025.
Nah, ini kurang lebih secara umum ya.
Jadi proses bisnis terkait Kision RPLH
yang termuat di dalam PP26. Jadi ee
kurang lebih ada 1 2 3 4 ee empat
langkah dalam penyusunan RPLH gitu. Yang
pertama itu adalah namanya inventarisasi
lingkungan hidup. Nah, inventarsi l
hidup ini termuat di dalam lampiran 1 PP
gitu. Jadi, data-data apa saja yang
perlu kita inventarisasi gitu. Secara
umum besar itu ada dua ada dua data
utama yang kita inventarisasi. Yang
pertama terkait dengan sumber daya alam.
Kemudian yang kedua terkait dengan eh
karakteristic of system atau yang kita
sering ee kita sebut sebagai eagion
seperti itu. Kemudian dari hasil
inventasi tersebut kita melangkah ke
langkah selanjutnya yaitu identifikasi
potensi dan masalah PPLH gitu. Nah, ee
nah jadi dari data-data yang sudah kita
lakukan, kita memetakan potensi sumber
daya alam apa saja yang kita miliki,
potensi ekosistem apa saja yang kita
miliki berdasarkan informasi ekoren yang
sudah kita susun, gitu. Kemudian
dari data-data tersebut semua informasi
yang sudah kita miliki, kita lakukan
analisis ee DPSCR gitu. Jadi ini
merupakan ee kerangka untuk memetakan
ee sebenarnya penggerak utama dari
sistem apa lingkungan sosial dan juga
ekonomi di negara kita di daerah di
provinsi kita, di kabupaten kita itu apa
seperti itu. Dari hasil DPS R ini kita
menghasilkan namanya tantangan dan isu
lingkungan hidup. Jadi tantangan dan isu
lingkungan hidup itu ee dihasilkan dari
ee analisis driver dan pressure gitu.
tantangan itu misalnya kayak misalkan
pertumbuhan penduduk atau pertumbuhan
ekonomi gitu. Ee hal ini menimbulkan
adanya isu atau dampak dari kegiatan
dari adanya pertumbuhan dan penduduk dan
juga pertumbuhan ekum adalah misalkan ee
meningkatnya kebutuhan akan lahan
seperti itu. Hal ini akan berdampak pada
kondisi lingkungan yang ada. Jadi
misalkan ahli fungsi lahan yang tidak
sesuai ee pola ruang gitu. Dan karena
adanya alif fungsi yang tidak sesuai
lorong tersebut akan berdampak pada
misalnya meningkatnya bencana alam
seperti banjir, tan longsor dan
lain-lain gitu loh. Setelah kita
berhasil memetakan tantangan isu
kemudian kondisi dan dampak, selanjutnya
adalah kita
untuk menjawab kondisi dan dampak yang
ada, kita perlu merespon. Jadi kan DPSR
ya, drivernya sudah kita jawab menjadi
tantangan, pressure-nya itu menjadi isu,
state-nya itu kondisi, impact-nya itu
dampak, dan responnya apa nih untuk
menjawab hal tersebut seperti itu.
Responya kita manifestasikan ke dalam
namanya ee RPPLH itu sendiri, gitu. Nah,
sebelum kita menyusun RPPLH-nya, kita
perlu menyusun ee skenarionya seperti
apa, gitu. Nah, berdasarkan ee PP 26
tahun 2025 gitu, jadi pendekatan yang
kita gunakan adalah strategic foresite
untuk 30 tahun ke depan. Jadi,
sederhananya strategic foret ini adalah
kita menangkap berbagai ee
kejadian-kejadian yang sudah kita ee apa
namanya? data dan informasi yang sudah
kita lakukan di ketika kita melakukan
inventarasi lungan hidup kita ee
kelompokkan menjadi beberapa skup gitu
atau lingkup gitu ya dari sosial,
teknologi, ekonomi, lingkungan, politik,
dan nilai-nilai sosial seperti itu. Nah,
ini kemudian kita menentukan driver
utamanya apa gitu. Setelah kita
mendapatkan ee driver utama yang
disepakati, kemudian kita menyusun apa
namanya
se skenario gitu. Jadi misalkan ada
skenario ketika ee kondisinya seperti
ini, maka apa yang perlu kita lakukan?
Jadi kita menangkap
kemungkinan-kemungkinan untuk 30 tahun
ke depan. Misalnya 10 tahun pertama
kemungkinan kita akan seperti ini, 10
tahun berikutnya kita akan seperti ini,
dan 10 tahun ketiga kita akan seperti
ini, gitu. Nah, itu masing-masing
strategi tersebut kita harus punya ini
apa namanya namanya
alternatif-alternatif
kebijakan dan program apa yang kita
butuhkan dan targetnya harus seperti apa
gitu. Harus jelas di dalam kita
melakukan strategic pros tersebut. Nah,
ini untuk melakukan strategic pros ini
mutuhkan waktu yang cukup lumayan lama.
Idealnya mungkin bisa lebih dari 1 tahun
gitu. Tapi ya kembali lagi pada skop
atau wilayah kajian yang kita lakukan
seperti itu. Dari hasil kita melakukan
stratic PR ini kita menghasilkan ee tadi
skenario perlindungan dan pengelolan
lingkungan hidup gitu. Nah, kita setelah
kita memiliki skenario misalkan skenario
satu itu kondisi paling ideal gitu kan.
Skenario dua kondisi
cukup baik gitu. Terus skenario ketiga
kondisi yang cukup dan skenario yang
keempat itulah kondisi yang semuanya
serba kurang gitu. Nah, nanti kita ee
menyusun road map gitu ya. Nah, roadmap
ini misalkan terserah ee ini tergantung
sesuai dengan karakteristik daerah
masing-masing ya, wilayah masing-masing
ya. Apakah nanti root itu akan kita
susun per 10 tahun? Jadi 10 tahun
pertama itu kita harus ada di skenario
yang ketiga gitu atau ya sudah karena
kondisi lingkungan kita rusak banget,
ekonomi kita hancur banget gitu, maka ya
sudah kita ada di skenario yang paling
bawah gitu.
EM 4 di mana ee lingkungannya rusak dan
juga ekonomi juga enggak bagus gitu
misal. Nah, kemudian
tahun pertama seperti itu. Jadi,
setidaknya kita mempertahankan supaya
lingkungan kita tidak semakin rusak atau
ekonomi kita tidak semakin turun gitu.
Nah, nanti 10 tahun kedua itu kita mulai
memperbaiki lingkungan kita, ekonomi
kita. kanan di 10 tahun ketiga kita
mencapai kondisi ideal seperti itu. Nah,
ini salah satu contohnya saja gitu loh.
Setelah kita menyusun roadmapping
seperti itu, maka kita menentukan
visinya apa gitu. Karena kan sudah punya
rotap-nya 10 tahun pertama, kedua,
ketiga, mau apa. Maka kita tergambar di
10 tahun ketiga apa yang kita capai.
Nah, kemudian setelah kita memiliki
visi, kita rumuskan rencananya itu dalam
bentuk kebijakan, strategi dan program.
Nah, ini mungkin untuk Bapak, Ibu yang
sudah lama menangin RPLH gitu kan. Di
RPLH ini ada empat muatan ya ee muatan
terkait pemanfaatan cadangan,
pemeliharan perlindungan, pengendalian
pemantauan, serta data simtigasi berupa
iklim gitu. Nah, empat muatan ini sudah
ee berdasarkan hasil kami di tingkat
kementerian dengan Setnek dengan Kumham
dan juga sektoral lain berdinamika.
Akhirnya kita formalisasikan empat
muatan tersebut menjadi tujuh kebijakan
yang akan dibreakdown ke tingkat ee
provinsi dan kabupaten kota gitu. Nah,
tujuh kebijakan ini apakah harus ada
semua baik di provinsi maupun kabupaten
kota? Tidak harus. Ini ee disesuaikan
dengan kondisi daerahnya masing-masing
gitu. Tapi di setiap pulau
ketujuh-tujunya ini harus ada gitu.
Artinya nanti ee perlu ada
apa? sinergitas antara provinsi A, B, C,
dan Dulau tersebut gitu. Silakan ee
berdinamika dengan ee provinsi-provinsi
tetangganya sehingga ee kebijakan yang
sudah tertuang ini dan juga di lampiran
tiga sudah ada kebijakan perkulauan itu
bisa terbagi rata di pulau tersebut.
Seperti itu sesuai dengan karakteristik
pila masing-masing gitu. Nah, setelah
kita ee menentukan kebijakan apa yang
perlu kita lakukan di daerah kita
masing-masing, maka selanjutnya adalah
kita turunkan menjadi strategi dan
programnya seperti apa. Nah, ini
strategi ini merupakan penjabaran ee
langkah-langkah strategis terhadap
kebijakan yang sudah kita lakukan, gitu
kan. Kemudian dari langkah-langkah
strategis sudah kita tetapkan tersebut,
maka kita ee turunkan lagi menjadi
sebuah program yang lebih operasional
dan lebih ee lebih rinci seperti itu,
lebih definitif lah gitu. Nah, ini
programnya itu nomaturnya harus sama
dengan yang ada di Permendagri gitu.
karena nanti untuk mempermudah ketika
proses integrasi dengan RPJP, RPJM,
maupun sektoral lainnya di daerah
ataupun di pusat seperti itu. Kemudian
setelah kita ee menuangkan kebijakan,
strategi dan program itu ee dari hasil
inventarisasi kemudian identifikasi
potensi masalah PPLH sampai skenario
hingga ke kebijakan program kita
tuangkan ke dalam sebuah dokumen yang
namanya RPPH seperti itu. Nah, untuk
kemudian kalau untuk yang di daerah gitu
ya, itu sebelum dilakukan setelah
menyusun mat tersebut kita tetapkan
melalui Perda gitu. Kalau di nasional
kan kita tetapkan melalui PP seperti
itu. Nah, sebelum dilakukan penetapan
melalui Perda perlu ada namanya
konsultasi dengan ee unit atau instansi
pembina gitu loh. Kalau provinsi bisa ke
KLH gitu, kalau misalkan kabupaten kota
ke provinsi gitu. Nah, nanti provinsi ee
apa dari gubernurnya siapa yang akan
ditugaskan mungkin pasti diadilas
provinsi seperti itu ya. Nanti setelah
diverifikasi
dilakukan konsultasi dengan pembinanya,
maka barulah setelah itu bisa ditetapkan
melalui Perda seperti itu. Nah, setelah
ditetapkan Perda bukan berarti selesai
gitu ya ee udah artinya jadi pajangan
saja, tapi itu adalah langkah awal yang
memerlukan langkah-langkah ee banyak
langkah lanjutan berikutnya seperti itu.
Jadi selanjutnya adalah perlu kita
integrasikan ke dalam RPJP dan RPJM menu
juga RTRW maupun sektoral lainnya
seperti itu. Nah, pertanyaannya adalah
ketika RPJP dan RPJM-nya sudah
ditetapkan, itu gimana gitu ya? Enggak
apa-apa gitu kan. Ee kemarin kami sudah
berdiskusi dengan teman-teman di
Kemendagri bahwa ee ketika ada proses ee
review atau revisi RPJP maupun ee RPJM
gitu ya. Nah, itu itu kesempatan RPPLH
untuk memperkuat ee arahan-arahan
ee
apa namanya terhadap RPJP dan RPJM yang
sedang proses revisi tersebut. Nah,
gitu. Begitu juga dengan RTR. Ketika
RTW-nya sudah diperdakkan ya nanti
menunggu ketika ada PK atau penjuajuan
kembali gitu. Nanti RPPLH masuk di sana
untuk memperkuat ee arahan-arahan yang
di ee RTRW dan juga arahan spasial yang
ada di sana gitu. Nah, masuk ke sananya
dengan seperti apa? Dengan melalui ee
mekanisme KLHS seperti itu. Jadi,
kebijakan strategi programnya ee
diintegrasikan ke RPJP dan RPJM serta
RTRW melalui KLHS gitu. Nah, ini ini
kurang lebih eh garis besar ee apa
namanya proses bisnis Fusion RPLH gitu
ya. Nah, setelah kita tetapkan, setelah
kita integrasikan, kita juga perlu
memantau tiap tahun gitu terhadap ee
indikator kinerja target-target yang
sudah kita tetapkan. Nanti di tahun
kelima kita melakukan evaluasi
ee capaian target dan indikator
tersebut. Hasil dari evaluasi tersebut
itu menentukan apakah RPPLH yang kita
miliki perlu di apa namanya? direvisi
atau tetap berlaku seperti itu, gitu.
Nah, ini selanjutnya
dari hasil salah satu hasil dari apa
investasi hidup itu adalah tentang ee
informasi ekosistem yang ada di sana
atau menurut undang-undang kedua kita
klasifikkan berdasarkan karakteristik
region seperti itu. Nah, ini kami
apa namanya akan menampilkan informasi
mungkin ini sekilas saja ya. Jadi ini
per pulau kepulauan gitu. Untuk di
Ecoragen Sumatera itu ada 21 wilayah
Ecoregiion. Jadi nanti wilayah Ecoorion
ini hanya ditentukan ditetapkan oleh
menteri melalui SK Menteri gitu ya.
Nanti di daerah bisa menggunakan wilayah
Ecoragin ini. Nah, pertanyanya adalah
ini kan wilayah skalanya sangat kecil ya
karena kan ini ee skala nasional gitu.
Nah, nanti di daerah bisa mendetailkan
unit-yunit ekorjanya seperti apa gitu.
Kalau misalkan di sini ee apa perbukitan
atau pegunungan. Nah, nanti kan harus
tergambar jelas tuh bukit alereng atas,
lereng tengah, lereng bawah gitu.
Dataran dan lain-lain seperti itu. Nah,
ini untuk wilayah Sumatera sendiri ada
21 wilayah koresegian di mana dari 49,5%
wilayah tersebut merupakan kawasan
ekosistem alimi yang sangat rentan.
Sehingga ketika ekosistem ini diganggu
itu memerlukan waktu pemulihan lebih
dari 100 tahun. Bahkan usia geologis
mungkin jika mengalami kerusakan yang
sangat parah. Nah, kemudian di Pulau
Jawa itu ada 24 wilayah Ecoregenion di
mana ee dominasinya adalah di pantai
utara 21,9%
merupakan kawasan ekosistem yang sangat
rentan dan memerlukan waktu pemilan
lebih dari 100 tahun. Sementara di
pantai selatan itu ee sekitar 2 3,21%
yang ee merupakan kawasan ekosistem
alami yang rentan dan memerlukan waktu
pembelan sekitar 35 sampai 100 tahun.
Nah, untuk wilayah ee untuk Pulau
Kalimantan itu ada 10 wilayah Ecoragen
di mana ee 65,9%-nya
merupakan kawasan ekosistem alami yang
sangat rentan dan memerlukan waktu
pemulihan lebih dari 100 tahun.
Selanjutnya untuk Pulau Sulawesi
memiliki 19 wilayah Coregiion di mana
90% wilayahnya merupakan ekosistem alami
yang rentan dan sangat rentan.
Membutuhkan waktu pemilihan 35 tahun
sampai 100 tahun jika ee wilayah
tersebut diganggu atau dirusak seperti
itu.
Bagaimana dengan pulau Papua? Eh Papua
memiliki 25 wilayah ekor region di mana
45,47%-nya
merupakan ekosistem alni yang sangat
rentan dan membutuhkan waktu lebih dari
1 setahun untuk dipulihkan jika
mengalami kerusakan gitu.
Nah, ini untuk keperluan Maluku
93% wilahnya merupakan ekosistem yang
rentan dan sangat rentan gitu ya. Jadi
ini informasi-informasi ini menjadi
salah satu apa? masukkan muatan yang
kita lakukan ee kita dalami gitu ya,
kita analisis untuk memetakan
potensi-potensi dari masalah yang ada di
sana gitu loh. Nah, potensi masalah ini
kemudian kita apa namanya? Lakukan
analisis DPSR untuk memetakan apa sih
dia yang jadi pendorongnya itu apa gitu
atau jadi akar masalahnya gitu loh. Jadi
driver ini kita definisikan menjadi
sebuah tantangan. pressure itu menjadi
isu, itu menjadi kondisi dan impact itu
menjadi dampak gitu. Nah, untuk yang
pulau Sumatera sendiri mungkin ee ini
apa ya? Rata-rata memang di hampir di
semua kepulauan itu salah satu kondisi
yang kita apa ya sor di lapangan adalah
terkait menurunnya jasa lingkungan hidup
gitu. Dan ini memang dan juga hilangnya
ekosistem alami gitu. Ini juga terjadi
di pulau-pulau yang lain, tidak hanya di
Sumatera gitu. Sumatera, Jawa. Nah, nah
khusus Jawa sendiri dia daya dukungnya
sudah terlampaui. Nah, Sumatera dia
memang daya dukungnya belum terlampaui.
Tapi jika
ee pola pola kita mengelola lingkungan
sumber daya alam kita tidak dirubah
tidak menutup kepemimpinan, maka ee
beberapa puluh tahun ke depan dari
dukungnya akan terlampau juga di Pulau
Sumatera. Seperti kita tahu mungkin di
Sumatera ada banyak perkebunan,
pertambangan dan lain gitu ya. Nah, itu
yang harus kita kelola dengan bijak
seperti itu. Nah, di Jawa sendiri karena
mungkin pusatnya
apa ya masyarakat gitu penduduk warga
negara Indonesia berkegiatan ekonomi
maupun yang lain gitu. Artinya memang
Pulau Jawa ini jadi pulau yang paling
padat di Indonesia gitu loh. Secara
dalam hal tersebut berdampak pada
penggunaan-penggunaan sumber daya alam
yang juga tinggi gitu. Akhirnya
berdampak pada daya dukung yang
terlampau gitu. Nah, ini merugikan ee
dampaknya adalah merugikan ee
menyebabkan keragian ekonomi gitu serta
menurunnya kualitas kualitas hidup ee
manusia gitu. Nah, ini perlu ditanggapi
dengan serius. Nah, mudah-mudahan dengan
ee apa kebijakan strategi dan program
yang ada di RPPH itu bisa membantu kita
untuk ee menuju ee Pulau Jawa yang bisa
lebih
ee apa namanya lingkungannya menjadi
lebih baik seperti itu. Kemudian di
Kalimantan juga sama ee ini salah
berbagai macam isu juga terkait dengan
kerusakan lingkungan, kemudian
penggunaan lahan ee adanya alih fungsi
lahan, kemudian dan mungkin yang sedang
hot saat ini adalah tentang pemilian
ibuota ibu kota Nusantara IKN gitu. Nah,
ini juga
masih jadi apa ya pembicaraan hangat ya
baik di nasional maupun di daerah gitu
kan. Nah, ini let's see lah mungkin
apakah 5 tahun 10 tahun ke depan ini
masih tetap ongoing ya atau mungkin ada
perubahan kebijakan seperti apa gitu.
Nah, ini memang di di Kalimantan ini ada
satu fenomena yang perlu menjadi warning
juga untuk daerah lain yaitu adanya
pengurunan. Jadi wilayah-wilayah yang
dulunya itu ee hutan setelah ditambang,
setelah diekstraksi gitu, itu mereka
ketika diboisasi, ketika direhabilitasi
itu tidak bisa balik seperti semula
gitu. Dia sudah seperti gurun gitu.
Makanya dinamakan ee fenomena
penggurunan gitu memang sudah enggak
bisa diapa-apakan gitu. Nah, ini bisa
menjadi warning buat ee pulau-pulau yang
lain juga gitu. Kemudian pulau Sulawesi
juga sama isunya terkait dengan
hilangnya ekosistem alami. Kemudian ee
dan apa namanya
adanya penduduk itu terkonsentrasi ada
di pesisir utara dan posisi selatan
gitu. Dan seperti itu
ini
pulau Papua ya mungkin ini juga sedang
panas juga sedang hangat juga menjadi
pembicaraan di tingkat nasional maupun
daerah gitu ya. adanya mungkin apa ya
berbagai kebijakan dari pemerintah gitu,
terutama dari pusat gitu terkait dengan
adanya ee rencana ketahanan pangan dan
lain-lain gitu. Itu menjadi sebuah apa
namanya tantangan gitu ya di di Papua
ini ee yang jika tidak kita sikapi
dengan bijak akan berdampak terhadap
hilangnya kemenati yang ada di Papua
gitu.
Nah, ini di Bali Nusara ini
ee seperti kita tahu bahwa di kepulauan
ini ekosistem kepulauan di sana bertemu
pada pariwisata massal gitu. Dan jika
wisata-wisata yang ada di Bali
Indanggara ini tidak dikelola dengan
baik, tidak menutup kemungkinan, maka di
di masa selanjutnya akan berdampak pada
menurunnya kualitas lingkungan hidup
seperti itu dan berdampak pada
transamnya ekosistem alami di ee
kepulauan ini seperti itu.
Ini di Maluku juga sama itu di sana
banyak tambang gitu ya. Ini perlu kita
sikapi dengan bijak. kebijakan apa yang
perlu kita perlu kita terapkan di sana
seperti itu. Nah, ini dari
kondisi-kondisi yang sudah kita petakan
ini kita menyusun ee skenario gitu.
Kalau di tingkat nasional kami menyusun
skenerionya berdasarkan pulau kepulauan.
Kenapa? Karena masing-masing pulau ini
memiliki karakteristik masing-masing
yang ee menggambarkan kondisi ekosistem
yang berbeda-beda gitu loh. Walaupun
mungin ada kemiripan tapi tetap ada
kekhasannya masing-masing gitu. Dan juga
kultur sosial kemudian aktivitas pada
ekonomi berbeda-beda gitu. Kalau di Jawa
mungkin lebih banyak industri, lebih
banyak jasa gitu. Berbeda dengan
Kalimantan yang lebih banyak
pertambangan, perkebunan gitu. Sumatera
juga sama yang lebih banyak perkebunan
gitu kan, perladangan seperti itu. Nah,
berbeda lagi mungkin dengan Sulawesi
yang banyak tambang juga gitu ekosistem
apa ee kondisi ekonominya juga berbeda
gitu sampai juga begitu juga dengan
Papua gitu. Itu kultur sosialnya berbeda
dengan pulau-pulau yang lain gitu.
juga berbeda dengan pulau-pulau yang
lain seperti itu. Nah, ini setelah kita
memetakan ee tantangan, isu kondisi dan
nampak, kita perlu menyusun ee apa ya
namanya skenario ee untuk 30 tahun ke
depan masing-masing pulau ini perlu
diapakan sih gitu. Kemudian apa sih
sebenarnya yang mau dicapai dari masing
pulau masing-masing pulau ini gitu. Nah,
setelah melalui proses dinamika yang
sangat panjang ee diskusi dengan ee
lintas sektor dengan pemerintah daerah,
maka ee masing-masing pulau ini akhirnya
kita menghasilkan skenario yang
berbeda-beda gitu. Pertama untuk Pulau
Sumatera itu untuk skenarionya itu
adalah mendukung ekonomi biru dan
berbasis lahan secara lestari. Nah,
faktor penting yang mendukung
keberlanjutan lingurup di Sumatera itu
pertama adalah mengendalikan konsentrasi
penduduk dan kegiatan ekonomi ekstraktif
yang belum ramah lingkungan. Di sana
meliputi beberapa lingkup. Yang pertama,
hutan dan sungai, pengamanan sosial
dalam lingkungan,
pemangku kepentingan, kemudian inovasi
teknologi, gaya hidup, dan pola
perilaku. Sedangkan untuk ee Pulau Jawa
untuk skenarionya adalah membenahi
lingkungan hidup pantai utara Jawa dan
efisiensi lahan yang berkelanjutan
dengan alur pemulihan ekosistem pesisir
utara dari varian sungai pada dasas
kritis dan 160 kawasan konservasi yang
terdegradasi maupun rusak. Nah, faktor
penting dalam keberlanjutan lingkungan
hidup di Pulau Jawa itu meliputi ee
pengendalian konstasi penduduk supaya
tidak hanya terpusat di utara Jawa.
Kemudian industrialisasi yang belum
meramah lingkungan. Seperti kita tahu
bahwa masing-masing kabupaten kota itu
berlomba-lomba membangun kawasan
industri. Nah, ini perlu kita skapi
dengan bijak daerah-daerah mana saja
yang sebenarnya ee boleh atau layak
untuk dijadikan kawasan industri dan
dilihat dari bagaimana dampaknya
terhadap lingkungan gitu. kita min
seminimal mungkin dampak negatif
terhadap lingkungan dan maksimalkan
dampak positifnya terhadap perekonomian
atau ptan perekonomian di daerah
tersebut. Seperti itu. Nah, ini ada
beberapa lingkup yang disasar yaitu
kebutuhan permukiman, sarana dan
prasarana, perekonomian, serta pola
perilaku dan gaya hidup seperti itu.
Nah, kemudian untuk ee Pulau Kalimantan
skenarionya adalah mengelola DAS dan
mendukung ekonomi berbasisan
berkelanjutan. Nah, ini ada beberapa
skop ya yang lingkup yang kita sesar
gitu. Yang pertama adalah pemindahan ibu
kota negara, kemudian kegiatan ekonomi
ekstrakatif terkait biodiversity,
infrastruktur hijau, serta masyarakat
berbudaya cinta lingkungan. Kemudian
untuk yang pulau Sulawesi eh skenarionya
adalah merestorasi lahan dan hutan
Sulawesi dan mendorong transisi ekonomi
hijau dan biru dengan skop apa
skenarionya meliputi lingkungan hidup.
pemulihan ekosistem, ketahanan
masyarakat, energi baru terbarukan,
serta paradigma dan perilaku masyarakat.
Sementara untuk bola Papua itu
skenarionya adalah memperdayakan orang
asli Papua dalam pengelolaan hutan dan
lah yang berkelanjutan meliputi sukup,
kawasan hutan, ee
OAP atau orang asli Papua dan pendatang,
kemudian infrastruktur dan instrumen
peramahan lingkungan, kemudian
environmental saf, serta pemulihan
lingkungan hidup. Nah, kemudian untuk
Kepulauan Bali Nusa Tenggara untuk
skenarionya adalah menjaga kelestarian
lingkungan hidup Bali Nusa Tenggara
sebagai mutiara Nusantara. Maksudnya
apa? Jadi ee seluruhnya ekosistem alami
yang rusak pada lahan kritis kurang
lebih 13% dari luas kepulauan itu dapat
pulih kembali. Dan kita tahu bahwa
pariwisata di kepulauan ini sangat apa
ya sangat tinggi peminatnya ya. mungkin
bisa diperiksa atau dikonfirmasi melalui
data-data yang dari Kementerian
Pariwisata gitu. Kemudian yaitu tadi
untuk lingkup yang disasar dari skenari
adalah pariwisata, perekonomian, kawasan
perkotaan, dan inovasi, teknologi dan
pola perilaku. Kemudian untuk kepeluan
Maluku skenarionya adalah membentuk
ekosistem pendukung ekonomi biru gitu.
Nah, yang ee lingkup yang diasa adalah
pemulihan ekosistem, pengamanan sosial
dan lingkungan, serta konektivitas
yaitu penerapan percepatan pembangunan
berbasis eh blue green infrastruktur,
ekonomi biru, dan ketahanan air, pangan,
energi, serta ee ramah lingkungan
seperti itu. Nah, ini masing-masing
pulau ini dia apa? Skenario serta
lingkup yang disasar itu berbeda-beda
sesuai dengan ee potensi yang di sana,
potensi yang ada, kemudian kondisi
sumber daya alamnya seperti apa,
kemudian lingkungan hidupnya seperti
apa, serta aspirasi masyarakat yang ada
di sana itu seperti apa gitu.
Masyarakat, pemerintah, daerah dan
akademisi itu kita rangkum semua menjadi
sebuah skenario ee masing-masing pulau
ee pulau kepulauan gitu. Nah, nanti
skenario serta ee apa namanya kebijakan
strategi program yang perkeluan ini
menjadi acuan bagi teman-teman di
provinsi untuk menyusun RPPLH-nya gitu.
Nah, untuk provinsi yang sudah memiliki
RPPLH apakah harus segera melakukan
review gitu. Nah, kalau kita mengasuh
pada PP26, maka provinsi yang provinsi
atau kabupaten kota yang sudah memiliki
Perda RPPLH yang sudah diperdakan itu
diberikan waktu
2 tahun setelah PP ditetapkan, maka
dalam waktu 2 tahun itu harus melakukan
review gitu. Nah, apabila hasil review
menyatakan bahwa muatan yang ada di
Perdanya masih harmonis dengan ada di PP
gitu arahan pulpuluhan ini, maka perdph
tetap ee dinyatakan tetap berlaku. Tuh.
Namun demikian apabila
ee berdasarkan hasil review bahwa
mungkin lebih dari 50% muatan perdaya
terpelahnya tidak harmonis dengan dengan
PP, maka perlu adanya revisi Perda gitu.
Nah, dari hasil review ini maka ee
berapa lama waktu ee maksimal untuk
melakukan penyusunan permenda kembali
gitu loh. Yaitu menurut ee PP26
telah dilakukan review maksimal 3 tahun
untuk segera apabila memang dinyatakan
perlu direvisi maka dalam waktu 3 tahun
harus disusun Perda kembali seperti itu.
Nah, untuk daerah-daerah yang belum
memiliki Perda setelah PP ini ditetapkan
maka harus memperdakan FPLH-nya dalam
waktu maksimal 3 tahun seperti itu. itu
untuk daerah yang belum memiliki Perda.
Nah, ini masing-masing pulau sudah
memiliki kebijak apa ee memiliki tujuh
kebijakan yang ada di depan itu ada
semua, gitu. Nah, nanti ee
di di lampiran 3 itu sudah disebutkan
tuh lokasi negatifnya ada di mana. Jadi
nanti kalau ada provinsi yang e apa
namanya tidak meng meng apa namanya
mengakomodir gitu ya arahan tersebut
maka mungkin ketika proses ee konsultasi
dengan KLH gitu nanti akan ee menjadi
bahan apa namanya ee perbaikan di sana
seperti itu. Jadi muatan-muatan yang
perlu ditambahkan ee berdasarkan muatan
di PP seperti itu. Nah, ini untuk
Sumatera sendiri dia memiliki 20
strategi dan 35 program indikatif. Untuk
Pulau Jawa itu memiliki 26 strategi dan
40 program indikatif. Kemudian
Kalimantan memiliki 17 strategi dan 36
program indikatif.
Pulau Sulawesi memiliki 19 strategi dan
45 program indikatif. ee Pulau Papua
memiliki 18 strategi dan 44 program
indikatif serta ini ee Bal Nusara 16
strategi dan 34 program indikatif. Dan
yang terakhir adalah Puan Maluku ee
memiliki 25 strategi dan 67 program
indikatif. Nah, ini kebijakan strategi
dan program ini ee yang akan diturunkan
ke dalam bahasa-bahasa strategi dan
program yang lebih operasional di daerah
ee melalui RPH Provinsi dan RPL
kabupaten kota seperti itu. Nah, dari
hasil-hasil ee skenario masing Pulau
Kepulauan ini kita akumulasikan menjadi
satu, maka menjadi sebuah satu visi RPL
nasional yaitu lingkungan hidup yang
baik dan sehat untuk semua. Lun hidup
yang baik itu seperti apa? Yaitu kondisi
lungan hidup yang bebas dari kerusakan
dan pencemaran yang diintegrasikan dari
kualitas dan kuantitas sumber daya alam
yang optimal dan berkelanjutan.
Kemudian lingkungan hidup yang seperti
apa? Di mana kondisi LH yang memiliki
keberlanjutan fungsi, proses, dan
produktivitas yang mampu menunjang
keberlangsungan ekosistem dan kehidupan
setiap orang. Lingungan hidup ee untuk
semua itu seperti apa? di mana kondisi
LH yang mampu mendukung kesehatan
masyarakat dan peri kehidupan seluruh
makhluk hidup secara harmoni baik saat
ini hingga di masa mendatang. Nah, ini
kita sudah memiliki ee kita sudah
melakukan inventarisasi, kita sudah
melakukan analisis apa namanya potensi
dan permasalahan, kita sudah melakukan
DPSR, kemudian kita sudah memiliki
skenario, kita sudah memiliki visi, kita
juga sudah memiliki ee apa namanya ee
apa namanya kebijakan strategi program
ee perkepulauan. Maka itulah yang
menjadi apa namanya? satu kesatuan RPPLH
nasional seperti itu. Nah, ee secara
umum itu ini kita apa sedikit ulang
kembali ya apa yang tadi saya sampaikan
di depan bahwa ada tujuh kebijakan utama
yang harus diturunkan sampai ke tingkat
daerah gitu seperti itu. Nah, ini dari
tujuh kebijakan ini tidak harus semuanya
ada di provinsi atau kabupaten yang
bersangkutan, tapi harus ada pada
masing-masing pulau yang ada gitu.
mengikuti arahan Pulau Kepulauan sesuai
dengan lokasi indikatif yang ada di
lampiran 3 seperti itu. Nah, ini untuk
level nasional ee untuk strateginya ada
141 strategi dan program indikatifnya
ada 301 program indikatif yang di apa
untuk lokasi indikatifnya dengan basel
117 wilayah.
Nah, ini selain kita menyusun kebijakan
strategi program yang nanti akan di ee
integrasikan ke dalam perencanaan
pembangunan mutu lingkungan, ekosistem
maupun sektoral lainnya di daerah, ada
juga ini arahan yang sifatnya bersifat
spasial. Nah, ini mungkin bisa membantu
menguatkan perencanaan-perencanaan
sektoral yang membutuhkan ee apa
namanya? arahan yang sifatnya spasial
seperti itu. Nah, ini adalah ee ada lima
kluster gitu ya ee untuk penggambaran
lokasi kebijakan strategi program ini
yang dituangkan dalam bentuk peta
indikatif gitu. Yang pertama itu adalah
wilayah indikatif fungsi lingkungan
hidup yang dilindungi. Kemudian wilayah
indikatif kualitas lengan hidup yang
dipelihara atau dipulihkan. Kemudian
wilayah indikatif sumberdaya alam yang
dicadangkan. Dan yang keempat adalah
wilayah indikatif sumber daya alam yang
dimanfaatkan secara optimum. Nah, untuk
wilayah indikatif yang ee apa namanya?
Fungsil hidup yang diing itu seperti
apa? Adalah ee wilayah yang memiliki
fungsi penyanga kehidupan dan kinerja
dasar hidup tinggi gitu. Misalnya di di
kawasan konservasi, di taman nasional
dan lain-lain seperti itu. Kemudian
nilai indikatif hidup yang dipilih atau
dipulihkan adalah ee upaya-upaya yang
kita lakukan mengembalikan jasa lingan
hidup. di wilayah yang mengalami
penurunan kualitas atau fungsi lengan
hidup. Nah, ini misalnya pada
daerah-daerah yang lain kritis seperti
itu. Nah, kemudian wilayah indikatif
sumber daya alam dicadangkan adalah
upaya untuk menjaga, mencadangkan, dan
besarkan wilayah memiliki potensi sumber
daya alam yang kemudian dapat dikelola
dalam jangka panjang dan waktu tertentu
sesuai dengan kebutuhan. Nah, ini ee
disklaimer ya. Jadi untuk wilayah yang
dicadangkan ini memang masih belum
sempurna karena untuk basis penentuhan
wilayahnya masih menggunakan ee
karakter apa namanya informasi terkait
jasa lingkungan yang ada di sana gitu,
jasa lingkungan tinggi yang ada di sana
gitu. Nah, sementara untuk sumber daya
alam apa saja yang harus ditadangkan di
sana ini kemarin ketika kami ber
dinamika dengan ee sektoral lainnya
terutama ESDM itu ee masing-masing
sektoral ee mereka meminta apa namanya
kewenangan untuk menentukan cadangannya
sesuai dengan kewenangannya
masing-masing gitu. Nah, mungkin nanti
di ketika proses ee review atau revisi
RPPLH nasional di masa mendatang gitu,
informasi-informasi sumber daya almaap
yang dicadangkan sudah bisa dimuatkan ke
dalam ee RPP nasional yang terbaru
seperti itu. Nah, kemudian wilayah
indikatif sumber daya alam yang
dimanfaatkan secara optimum adalah upaya
kita untuk memanfaatkan, mengendalikan,
dan mendaya gunakan wilayah beserta
sumber daya alam bagi peningkatan
kualitas kehidupan. dan kesejahteranan
masyarakat secara berkelanjutan yaitu
pada wilayah-wilayah ekst mungkin saat
ini wujudnya sudah berupa perkebunan,
pertambangan, pemukiman, kemudian
belukar dan lain-lain seperti itu.
Nah, ini ee kalau kita tuangkan ke dalam
data spasial kurang lebih seperti ini.
Warna hijau adalah wilayah indikasi
untuk dilindungi. Warna oren adalah
wilayah indikatif untuk dimanfaatkan
secara optimum. Wilayah kuning adalah
wilayah indikatif untuk dipelihara atau
dipulihkan. Dan wilayah yang biru muda
itu wilayah indikasi yang dicadangkan.
Nah, jadi ini ada beberapa pertanyaan
artinya ee itu Papua hijau semua gitu.
Itu berarti enggak boleh kita enggak
boleh ngebangun apa-apa di sana gitu.
Nah, ini perlu yang perlu kita luruskan
ya. Jadi peta ini disusun berdasarkan
fungsi ekosistem yang ada di sana. Nah,
jadi ee berdasarkan fungsi ekosistem
yang ada di sana, kondisi lingkungannya
gitu ee secara efektif dan efisien
inilah fungsi fungsi yang ee secara
optimum ada di sana gitu. Ee artinya ini
bukan sebuah bukan peta peruntukan ya.
Bukan berarti ketika dia wilayahnya
hijau terus tidak bisa bangun apa-apa.
Tapi silakan ketika ini wilayah walaupun
dia wilayah indikasinya untuk
dilindungi,
kita masih bisa melakukan berbagai
aktivitas di sana gitu untuk ekonomi dan
lain-lain. Tapi apa upaya-upaya mitigasi
ee apa kita untuk mengelola,
meminimalisir dampak-dampak lingkungan
yang ada sehingga fungsi lingkungan
tersebut tetap terjaga gitu loh. Nah,
kalau di tingkat kebijakan upaya untuk
ee memitigasi dan mengendalikannya
melalui ee mekanisme KLHS itu pada RPJP,
RPJM, dan RTRW gitu. untuk tingkat ee
usaha dan kegiatan upaya kita untuk apa
namanya mengelola memantau itu melalui
mekanisme AMDAL seperti itu. Jadi ini
bukan peta peruntukan, bukan peta boleh
atau tidak boleh, tapi arahan makro
jangka panjang berdasarkan ee
karakteristik ekosistem yang ada serta
upaya-upaya upaya lingkungan fungsi
lingkungan tersebut tetap lestari dan
berkelanjutan. sehingga ee ke depannya
pemulihan lingkungan, pemeliharaan
lingkungan itu bukan menjadi sebuah
biaya lagi ya, bukan biaya untuk ee yang
harus dikeluarkan karena dampak dampak
kerusakan yang kita timbulkan dari
aktivitas yang kita lakukan g tapi
menjadi sebuah investasi jangka panjang
yang manfaatnya bisa kita rasakan ee
tidak hanya saat ini tapi juga untuk 30
tahun ke depan seperti itu. Nah, ini ee
namanya perencanaan pasti harus ada
target serta indikator yang ingin kita
capai gitu. Nah, ini ee berdasarkan visi
yang sudah kita bangun di tingkat
nasional itu ada lima sasaran. Ee yang
pertama itu adalah terpulikannya lahan
yang mengalami kerusakan, kemudian
tercapainya ketahanan air pangan dan
energi, kemudian terwujudnya
keberlanjutan jasa lingkungan hidup.
Kemudian terjaganya kelimpahan as kagan
hati dan tercapainya net zero emission.
Dari lima sasaran ini kemudian eh telah
kami berdinamika dengan berbagai sektor
gitu ya ketika proses harmonisasi dan ee
lain-lain gitu. itu kita sepakati untuk
RPP nasional itu ada tiga tiga indikator
utama. Yang pertama itu adalah daya
dukung daya tampung lingkungan hidup,
kemudian mutu lingkungan hidup. Yang
ketiga adalah kelimpahan aset
keanekagaman hayati. Nah, untuk daya
dukung daya tampung hidup itu ada dua
parameter, yaitu status daya dukung daya
tampungnya, kemudian indeks perilaku
ramah lingkungan hidup. Kemudian untuk
yang indikator ee lingkungan hidup, mutu
lingkungan hidup itu ada parameter
ee IKLH. Kemudian yang kedua parameter
timbulan sampah terolah di fasilitas
pengolahan sampah. Dan untuk kelimpahan
aset keanekaragaman hayati itu ee ada
pada parameter indeks pengelolaan
keanekeragaman HTI. Nah, ini
ee ini baseline ini adalah kondisi saat
ini gitu. Jadi, kondisi saat ini ketika
PP ini ditetapkan gitu. Jadi, untuk PDU
Gendaya tampung di pulau ee di
di Pulau Jawa itu statusnya terlampaui
gitu. Di pulau lain belum gitu. Nah, ini
untuk IP RFH indeks PKUL lambang hidup
itu ada di 0,57 itu nilai tertingginya
adalah 1 gitu. A semakin menuju ke arah
satu semakin baik. Kemudian IKLH ee saat
ini nasional itu ada di 72,62
semakin tinggi semakin baik. Kemudian
tingkat daur daur ulang timbulan sampah
saat ini 11% semakin tinggi semakin baik
dan indeks ke hati ada di 0,35 semakin
tinggi semakin baik gitu. Nah, ini ini
sasarannya kok enggak rata gitu. Ini ada
yang ini kan 2025 ya, ada yang
sasarannya 5 tahun kemudian dari 2030 ke
45 itu 15 tahun. dari 2045 ke 55 itu 10
tahun 5 15 dan 10 gitu. Nah, ini tadi
seperti yang sudah kami sampaikan di
awal. Jadi untuk skenario sasaran ini
mengikuti skenario yang dibangun gitu
loh. Nah, untuk skenariya ini silakan
bisa 5 tahunan, bisa 10 tahunan, bisa 15
tahunan mengikuti ee kondisi
masing-masing daerah, karakternya
masing-masing seperti apa. Kemudian
berdasarkan kesepakatan yang ee ketika
ee kita berdika dengan sektoral lainnya
seperti itu. Nah, ini kurang lebih ee
ini adalah sedikit bahan apa namanya?
pemantik diskusi kita siang ini ya. Nah,
itu apa namanya?
Mudah-mudahan kita bisa menyamakan apa
frekuensi gitu. Entah kita mungkin dari
akademisi, dari ASN mungkin dari apa
namanya LSM, media dan lain-lain kita
bisa sama-sama memiliki tekad ya melalui
RPP lah ini. Mudah-mudahan ee tadi
seperti yang kita apa namanya sampaikan
di awal bahwa anak cucu kita juga masih
bisa merasakan segarnya udara, mendengar
kicau burung dan juga melihat sungai
berkilau dan ee itu bisa mereka lihat
langsung bukan dari ee cerita kita saja
atau dari video-video yang kita
tampilkan seperti itu. Nah, ini mungkin
ada sedikit pantun sebelum saya tutup.
ee padi menguning di ujung desa, pilir
mengalir, airnya jernih. Jaga alam kita
bersama-sama agar Indonesia tetap bersih
dan bersih. Ee sekian selanjutnya ee
saya kembalikan ke moderator untuk
diskusi. Ee wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Terima kasih banyak kepada
Pak Nurul atas pemaparan materi yang
sangat informatif dan membuka wawasan
kita semua. Baik, Bapak Ibu peserta.
kita sudah mendengarkan penjelasan yang
komprehensif mulai dari pengantar
karakteristik ecorion hingga pada
indikator kinerja utama RPPLH nasional.
Baik Bapak Ibu, kita di sini akan
melanjutkan pada sesi tanya jawab dari
Slidu terlebih dahulu. Di sini saya
sudah menampilkannya
dan di sini sudah ada 10 pertanyaan Pak
Nurul. Mungkin bisa dimulai dari
pertanyaan pertama ee dari Anonymus
terkait Pasal 27 RPLH kabupaten kota
disusun berdasarkan RPPLH Provinsi.
Jika kabupaten kota menyusun RPPLH
sementara RPPLH Provinsi belum ada, jadi
bagaimana solusinya? Mungkin bisa
langsung dijawab saja
ya. Baik. Ee
untuk yang pertanyaan
ah jatuh
ya. Baik untuk pertanyaan pertama jika
apa RPPH Provinsi belum ada sementara
kan kabupaten kota harus ee mengacu pada
RPH provinsi gitu bagaimana solusinya
gitu. Jadi ee
sejauh yang berdasarkan dengan apa
muatan yang ada di PP gitu juga ee
sejauh yang sudah kami apa laksanakan di
pusat gitu ya ee memang banyak kabupaten
kota yang mendahului provinsinya gitu.
provinsinya belum menyusun, tapi
kabupaten-koternya sudah inisiatif
menyusun gitu loh. Dan itu silakan ee
diteruskan saja selama proses
penyusunannya itu dikawal juga oleh
teman-teman provinsi gitu. Artinya
walaupun provinsi mungkin belum memiliki
ee dokumen RPPLH atau Perda RPPLH-nya,
mereka ee sudah memiliki arahan-arahan
apa yang perlu ee dilakukan oleh
masing-masing kabupaten kota gitu loh.
Nah, mengacunya ke mana? Provinsi
mengacu pada arahan Pulau Kepulauan.
provinsi memetakan di pulaunya dia apa
sih arahan di provinsinya dia gitu. Nah,
nanti berdasarkan arahan yang ada di ee
arahan IRP nasional, provinsi punya
kewajiban untuk menerjemahkan apa yang
harus dilakukan oleh kabupaten kota
seperti itu. Jadi, silakan ee Bapak, Ibu
dari kabupaten kota yang provinsi
memiliki silakan diteruskan menyusun
RPPLH-nya karena ee di PP ini daerah
yang belum memiliki perayah dalam waktu
3 tahun harus memiliki perdaya PLH
tersebut gitu. dengan catatan tadi
diasistensi oleh provinsi yang menjadi
pembinanya seperti itu. Kemudian
langsung saja kali ya ee Mbak ke
pertanyaan kedua saya.
Boleh. Boleh, Pak.
Baik. Bagaimana detail sistematika
dokumen RPPLH? Kemudian yang kedua
ceklis kelengkapan untuk verifikasi.
Nah, untuk sistematikanya kurang lebih
masih mirip dengan apa yang ada di ee SE
nomor 5 tahun 2016. Hanya saja mungkin
ada penyesuaian terhadap ee apa namanya?
bab yang ada gitu loh. Jadi ee apa
namanya?
Misalkan di S itu kan ada bab satu tuh
pendahuluan gitu. Bab 2 itu kondisi
wilayah dan indikasi daya dukung daya
tampung gitu. Nah, itu nanti kondisi
wilayahnya kan itu berdasarkan hasil
inventarisasi seperti itu ya Bapak, Ibu
ya. Nanti hasil inventarisasinya itu
disesuaikan dengan tata cara
inventarisasi yang ada di lampiran 1 PP
gitu. Kemudian ee setelah kita
menampilkan data-data informasi wilayah
dan data yang disampaikan ini harus
benar-benar data-data yang memang
digunakan dalam proses pelah ini. Jangan
sampai kita ada parade data ya. Jadi ada
puluhan ratusan data tapi hanya sebagai
apa namanya? ee padangan saja tidak
digunakan dalam proses penyusunan PH
seperti itu. Nah, nanti
bab-babnya sama yang di S hanya saja
tadi muatan-muatan dibabnya itu
disesuaikan dengan PP yang ee muatan PP
yang baru. Nah, ini kurang lebih seperti
yang ada di proses bisnis. Sebentar ya.
Nah, ini ini
secara umum proses penyusunannya sama
dengan yang ada di ee
proses penyusunannya untuk proses bisnis
penyusunannya itu sama kayak yang di S.
Nah, nanti penyusunan penulisan babnya
pun juga sama seperti yang di SE ee
nanti hasil inventarisasi lingkungan
hidup ini dimasukkan ke dalam bab du itu
terkait kondisi wilayah gitu. Nah, nanti
ee di bab apa namanya? Ketika bab 2
selesai kondisi wilayahnya sudah ter apa
namanya terakomodir di sana kemudian
informasi daya dugun tambung lingungan
hidupnya sudah ada di sana. Nanti ketika
ee masuk ke bab 3 itu kalau di es kan
itu apa permasalahan dan target ya. Nah,
nanti permasalahannya itu muatannya
adalah ini nih identifikasi potensi
masalah pendekatan DPSR yang
menghasilkan tantangan isu dan kondisi
dampak. Kemudian di subabnya berikutnya
adalah penyusunan skenario PPLH seperti
itu. Kurang lebih sama secara apa
namanya sistematikanya ya dengan yang
ada di ee SE seperti itu. Hanya
muatannya tadi disesuaikan dengan yang
ada di PP 26 seperti itu.
Kemudian ee
ceklis kelengkapan untuk verifikasi.
Nah, untuk verifikasi ee kami tidak
ingin terlalu apa ya penyusunan dokumen
PPI tidak pengin tidak ingin terlalu
demo apa birokrasi terlalu birokratisme
banget gitu ya. Jadi yang penting materi
teknisnya ada, kemudian bukti-bukti
pelaksanaan FGD, bukti pelaksanaan
musyawarah, bukti-bukti pelaksanaan
konsultasi publik itu itu ada buktinya
gitu. Misalkan undanganah atau
nutulensiaikah gitu. karena itu
merupakan ee bagian dari ee apa namanya
ee tata nask tersebut ya. Bagian dari
kita ingin memastikan bahwa penyusunan
RPLH memang benar-benar dilaksanakan
sesuai dengan ee prosesnya seperti itu.
Kemudian pertanyaan selanjutnya, apakah
ada regulasi Juknis yang mengatur untuk
memastikan kesalatan antara PLH dengan
dokumen RTRW, RPJPD, dan RPJMD daerah?
Baik Bapak Ibu. Jadi ee memang PP ini
masih sangat general ya. Saat ini kami
sedang mempropos untuk menurunkan NSPK
turunannya yaitu berupa peraturan
menteri yang di dalamnya memuat pertama
tata cara penyusunan RPPLH daerah,
kemudian tata cara untuk ee apa?
Verifikasi dan asistensi, kemudian tata
cara untuk ee apa? pemantauan RPPLH dan
tata cara untuk proses review gitu. Dan
kemudian terkait dengan pertanyaan yang
ada ee di sini, bagaimana untuk
memastikan keselarasannya dengan RPPLH
dengan dengan RPJP dan RPJMD di daerah.
Saat ini kami sedang ee berdiskusi ya,
sedang sedang apa namanya? bekerja sama
dengan Kemendagri gitu untuk
memformulasikan instrumen apa yang yang
dibutuhkan daerah. Yang pertama itu
untuk percepatan penyusunan RPL di
daerah. Kemudian instrumen untuk proses
pengintegrasian ee RPJPD, RPJMD melalui
KLHS gitu. Jadi nanti mekanisme seperti
apa sedang kami ee diskusikan dengan
Kemendagir seperti itu. Sementara dengan
RTRW saat ini peta arahan RPPLH yang
tadi kami tampilkan itu sudah digunakan
oleh teman-teman RTRWN untuk proses ee
apa namanya? revisi PP RTRW nasionalnya
seperti itu. Nah, nanti itu kan untuk
internasional gitu. Nah, nanti untuk
tingkat di daerah juga sama nanti peta
yang kita miliki ee PT RPLH-nya itu
nanti di apa namanya kita
apa namanya kita integrasikan dengan
RTRW yang di provinsi maupun kabupaten
kota ketika proses ee peninjuan kembali
atau ketika penyusunan kembali ee RTRW
yang di daerah seperti itu. Nah, nanti
yang kita integrasikan ke sana itu apa?
adalah peta-peta yang tadi ee kami
tampilkan seperti itu ya. Dan kami ulang
kembali ya, jadi peta tersebut bukan
peta boleh atau tidak boleh, tapi hanya
itu sebagai kompas pembangunan bahwa
wilayah tersebut punya fungsi ekologis
yang optimal untuk dijadikan wilayah
dilindungi gitu. Ketika nanti di
RTRW-nya itu nanti untuk kawasan
budidaya ya silakan, tapi apa
mitigasinya seperti apa gitu. nanti
dijelaskan di KLHS-nya seperti itu.
Kemudian apakah dalam penyusunan RPLH
daerah ini harus disesuaikan dengan RTRW
daerah? Ee sebutkan satu daerah yang
sudah melaksanakan penyusunan RPLH
sesuai standar.
Sebentar
ya. Jadi gini, pada prinsipnya muatan
RPPL ini akan dijadikan oleh ee sektoral
di daerah ya yang diacu untuk
ketika teman-teman sektel daerah
menyusun rencananya gitu. Kalau konteks
dalam ini RTRW, maka ketika proses
penyusunan RTRW ketika proses peninjauan
RTRW RPPL yang kita memperkuat
rencana-rencana tersebut. Jadi kita usus
RPL ini ya dikontaskan sesuai dengan
hasil inventarisasi, sesuai dengan
potensi dan masalahnya seperti apa gitu.
Dan berdasarkan hasil analisis DPSR-nya
dan nanti kanerio dan tujuan apa yang
ingin kita capai seperti itu artinya ya
RPBL silakan disusun sesuai dengan
bisnis proses yang ada di PP eh 26
gituah. Nanti ketika sudah ada PP ee
sudah ada ee RPPLH-nya silakan
diintegrasikan ke dalam RTW di daerah.
Untuk mekanisme seperti apa nanti
melalui KLHS.
Sebutkan contoh daerah yang sedang
melaksanakan penyusunan RP sesuai
standar. Kalau sesuai standar SE gitu
ya. Ee untuk provinsi itu ada sudah ada
16 provinsi yang sudah memperdakan.
Untuk kabupaten kota sekitar 30 sampai
40 kabupaten kota yang sudah memperdakan
RPHnya.
Kalau dibilang sesuai standar, jadi di
RPLH ini kami berusaha untuk tidak
menilai ya, oh ini RPLH-nya bagus,
RPHnya tidak bagus ya, tapi berusaha
mengawal mengistensi bahwa proses bisnis
penyusunan RPPLI itu benar-benar
dilaksanakan sesuai dengan ee tata
caranya se prosesnya gitu. Jadi ada
proses musyawarah di sana, ada proses FD
di sana, ada proses konsultasi publik di
sana gitu. itu apakah semuanya
benar-benar dilakukan dan apakah
kegiatan ini federasi hidup sudah
benar-benar dilakukan apakah kegiatan ee
apa analisis DPSR sudah benar-benar
dilakukan gitu dan apakah ee apa namanya
kebijakan ST programnya sudah mengikuti
arahan dari FPH di atasnya seperti itu.
Nah, itu itu yang menjadi standar dalam
penyusunan ee FPPH di daerah gitu.
Artinya ya memang kalau ditanya daerah
yang sesuai standar ya semuanya bisa
dibilang sesuai standar kalau mengikuti
SE gitu ya. Nah, kalau untuk sesuai
dengan PP maka perlu kita ee coba kita
harmonisasi lagi apakah muatan-muatan
yang di PP ini ee apakah ee
muatan-muatan ini di dari RP daerahnya
sudah selaras atau haramis dengan PP 26
seperti itu. Terutama pada lampiran ee
PP26 seperti itu. Kemudian apakah bisa
dibagikan mat RPPLH untuk mendapatkan
gambaran secara kewilayan secara rinci
untuk dapatin intervensi dalam sektoral
dan doktrin? Nah, untuk mateknya. Jadi,
Bapak, Ibu lampiran 3 PP26 itu merupakan
matek RPPA nasional. Jadi ke depannya
nanti ee yang akan menjadi lampiran
Perda di daerah itu adalah intinya saja
Bapak Ibu langsung fokus pada potensi
dan masalahnya seperti apa, kemudian ee
hasil analisis DPS-nya seperti apa,
kemudian ee skenerionya seperti apa dan
visinya seperti apa dan kebijakan
strategi programnya seperti apa. Jadi
silakan Bapak Ibu bisa melihat contoh
yang ada di lampiran 3 PP ee 26 itu
menjadi benchmark untuk ee penyusunan
dan penetapan RP daerah. Adapun ee matek
yang tadi ya yang ada apa namanya
sistematikanya ya bab 1, bab 2, bab 3,
bab 4 itu merupakan ee matek yang
menjadi ee bahan apa ya itu menjadi
bahan apa namanya ee yang untuk Bapak
Ibu ketika nanti apa namanya ada yang
ada yang apa menjadi dasar hukum ya
dasar hukum dasar hukum ee dasar teknis
kenapa di lampirannya Perda Bapak Ibu
itu menyatakan potensi masalahnya
seperti itu. Kenapa menyatakan ee daerah
Bapak Ibu tuh visinya seperti itu? Nah,
ini ee apa namanya? Dasar-dasar teknis
itu termat di dalam matek tersebut gitu.
Tapi yang dijadikan Perda itu adalah
seperti di lampiran 3 PP 26 seperti itu.
K dari Pak Arif konflik antara warga
yang ingin membuka tambang pasir dan
pemerintah daerah yang ingin melindungi
ingin melindungi sungai dari pusakan.
bagaimana RPLH dapat digunakan sebagai
dasar penyelesaian konflik.
Nah, jadi ee memang RPPAH ini dia kan
dia sangat makro ya kalau
kalau konteksnya sudah ada aktivitas apa
usaha kegiatan seperti tambang kemudian
ada upaya apa ada ada konflik di daerah
itu memang RPP lain ini harus ee
bergandengan dengan dokumen-dokumen yang
ee di bawahnya yang lebih operasion dan
lebih rinci gitu. Kalau kaitannya dengan
kebijakan itu harus disandingkan dengan
KLS. Nah, KLHS lah yang apa namanya
memberikan rambu-rambu ee apa mitigasi
yang perlu dilakukan, apa upaya-upaya
perlindungan pengelolaan ee yang ee
perlu dilakukan di sana seperti itu.
Karena diing sangat makro arahannya
seperti itu. Entah kalau ingin lebih
operasional itu di KLS. Nah, kaitannya
dengan tambang dan COVID itu mungkin
bisa diselesaikan ee apa namanya ee
dengan mekanisme AMDnya seperti apa
gitu. Nah, nanti siapa yang menyusun ya
dia yang mengawas, dia mengaw, dia yang
mengawasi, dia yang apa melakukan
pengolahan, dia yang melakukan
pemantauan seperti itu. Jadi, IRPL ini
enggak tidak bisa secara langsung
menjawab permasalahan-permasalahan yang
ada di ee lapangan seperti itu karena
dia karena dia adalah rananya di
perencanaan yang sangat makro gitu.
Kalau dip dibuat sangat rinci dan
detail, nanti akan mengusi di bawah.
Nanti perencanaan-perencanaan di
bawahnya ini ee apa namanya? Ee
instrumeninstrumen lingkungan di
bawahnya jadi kekunci semua gitu. Tidak
ada apa namanya fleksibilitas seperti
itu. Kemudian MONEV apabila dilakukan
sebelum 5 tahun dan pemantauan capaian
RPL dilakukan kapan? Berapa tahun
sekali? Siapa yang bisa melakukan MONEF
RPL berada di ibu kota provinsi? Oh,
baik. Jadi ee sebelum kita jadi MONEV
itu kan ada monitoring dan evaluasi gitu
ya. Monitoring atau pemantauan gitu.
Monitoring itu dilakukan setiap tahun
terhadap target dan indikator. Kemudian
terhadap ee strategi dan program sudah
ditetapkan. Apakah penda sudah
diintegrasikan, apakah ee apa namanya?
Belum diliriklah sama sektor yang lain
gitu. Nah, untuk evaluasinya di dalam
kalau di dalam PP itu minimal satu kali
dalam 5 tahun. Artinya ketika Bapak, Ibu
mau mengevaluasi Perdanya sebelum 5
tahun silakan selama memang ee sumber
dayanya mendukung anggaran SDM dan
lain-lain seperti itu. Nah, siapa yang
bisa melakukan monev RPPLH berada di ibu
kota provinsi? Jadi, Monev ini nanti ee
yang melakukan monitor dan evaluasi
adalah si penyusun. Kalau RPL kabupaten
kota yang melakukan evaluasi adalah
kabupaten kota yang menyusun. Provinsi
ya provinsi yang menyusun gitu. Nah,
nanti hasil dari monitoring evaluasinya
itu di dilaporkan kepada ee apa namanya?
instansi yang membina gitu. Kalau
provinsi berarti melaporkan ke KLH gitu.
Kalau kabupaten kota melaporkan ke
provinsi seperti itu.
Pertanyaan selanjutnya, apakah RPPLH
kabupaten kota menyesuaikan dengan sken
PPLH Pulau Kepulauan? Nah, ini tadi
mirip-mirip dengan pertanyaan di atas.
yang menyesuaikan dengan skan pula
kepulauan adalah Erpela Provinsi. Nah,
nanti yang menerjemahkan menjadi ee
strateg apa namanya? Arahan yang lebih
operasional yang lebih teknis itu adalah
teman-teman di provinsi memberikan
arahan kepada kabupaten kota. Misalkan
di provinsi ee saya ambil contoh yang
terdekat di Provinsi Jawa Barat gitu
misalkan. Nah, ini teman-teman Jawa
Barat nih meng-capture apa arahan yang
ada di ee untuk Pulau Jawa gitu. Nah,
nanti teman-teman Provinsi Jawa Barat
itu mengarahkan kabupaten kota sesuai
dengan ee
apa namanya arah-arah yang lebih detail
berdasarkan ee arahan makro yang ada di
RP nasional seperti itu. Jadi tidak
langsung ya mengacu ke skenario PPLH
Pulau Kepulauan gitu, tapi sesuai dengan
arahan di dari provinsi seperti itu.
Bagaimana ketersediaan peta untuk semua
aspek yang diah apakah sudah tersedia
untuk tingkat kabupaten kota? Nah, Bapak
Ibu silakan bisa diperiksa di lampiran 1
PP26 tahun 2025 gitu. Itu di sana sudah
ada data-data apa saja yang dibutuhkan.
Kemudian data-data tersebut oleh datanya
siapa. Artinya Bapak Ibu silakan bisa
bayar surat atau ee memohon apa minta
data ke sana seperti itu. Kemudian
nah ini untuk data-data tersebut apakah
sudah tersendiri tingkat kabupaten kota?
Mungkin Bapak Ibu di kabupaten kota tiap
tahun kan menyusun dokumen IK IKPLHD ya.
Di IKPLHD itu mungkin ada beberapa
sebagian data lingkungan hidup yang
sudah termuat di sana gitu. Itu bisa di
apa namanya? Bisa diperdayakan gitu loh.
Nah, ini juga menjadi penting bahwa
memang kalau di LBAN 1 itu datanya
sangat banyak gitu ya. Nah, bukan
berarti Bapak Ibu harus datanya itu ada
semua baru bisa baru bisa melakukan
inventasi lung hidup gitu. Nah, Bapak
Ibu silakan melakukan infetrasi hidup
sesuai dengan data yang memang tersedia
di Bapak Ibu semua gitu. Kalau memang
tidak ada silakan bersurat pada ee wali
data data tersebut dan jika memang
datanya tidak ada, ya silakan lakukan
inventarisasi proses penyusunan DPL-nya
sesuai dengan data yang tersedia saja
gitu. ini jangan sampai karena
keterbatasan data menjadi penghambat
kita untuk menyusun ee rencana RPPH
seperti itu.
Kurang lebih seperti itu. Mungkin dari
ee ini ada Bapak Ibu yang ingin bertanya
secara langsung.
I baik ee terima kasih kepada Pak Nurul
atas ee jawabannya dan kita akan
melanjutkan pada sesi tanya jawab secara
langsung dan emang kebetulan sudah ada
tiga dari para peserta di sini. Mungkin
saya akan memberikan kesempatan terlebih
dahulu kepada Pak Andi untuk langsung
bertanya.
Dipersilakan, Pak Andi.
Baik. Tes. Apakah suara saya terdengar
dengan baik, Mbak Dini?
I sudah, Pak.
Iya. Baik, terima kasih ee Mbak Dini.
Terima kasih Pak Nurul ya. Ini saya
belajar juga ini mengenai RPPLH ini ya.
ee di kami kami kebetulan ee di KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan di
mana salah satu tugasnya itu adalah
mengendalikan ee pemanfaatan ruang
pemataan ruang di pesisir dan
pulau-pulau kecil. Ada dua pertanyaan
yang ee saya ingin sampaikan. Yang
pertama adalah seberapa signifikan
dokumen ini? Ya, ini dokumen itu yang
SK-nya di SK-kan siapa nih? Saya saya
tadi kurang begitu nyimak ya, Pak Nurul
SK-nya. diputuskan apakah presiden atau
siapa gitu ya.
Kemudian ee ee seberapa signifikan
dokumen ini sebagai pengendali. Karena
begini, Pak. Pak Nurul ee di kita ini
memang ee ini dokumen tadi yang
disampaikan oleh Pak Nurul ini adalah
dokumen bercerita mengenai proses sampai
jadi. Nah, artinya kalau ketika sudah
jadi itu diharapkan menjadi panduan
ataupun arahan ee provinsi nasional,
provinsi dan juga kabupaten ya. Nah,
kemudian
seandainya seberapa aja nih ee kekuatan
signifikan ini seandainya ada yang miss
tadi memang diberikan kesempatan dua,
ada yang 3 tahun bisa direvisi. Tapi
jangan sampai artinya ketika tidak ee
ada sudah ada pembangunan atau ongoing
pembangunan dari para investasi
sementara kita sudah memberikan izin
ternyata itu tidak sesuai misalnya tidak
sesuai dengan ee alokasi ataupun dokumen
yang disusun di RPLH ini seberapa jauh
nih seberapa signifikan e sebagai
pengendali. Artinya apakah nanti ee
dikenakan sanksi? Karena ini juga kita
harus hati-hati ee teman-teman ee dari
mitra gitu dia kan sudah mengeluarkan
juga sudah berinvestasi artinya sudah
mengeluarkan biaya dan dia sudah sesuai
dengan di kalau di ee di kami itu ada ee
alokasi ruang ruang pesisir dan
pulau-pulau kecil. Jadi RTR mulai RTRW
di daratnya kemudian di lautnya RZWP3K
ee mereka sudah si ee sudah sesuai tapi
ternyata agak-agak sedikit miss dengan
RPLH nih. Ini gimana nih kalau kita
diharapkan pada kasus seperti itu
kira-kira ee katakanlah ini sanksinya
juga bagaimana, konsekuensinya bagaimana
nih konsekuensinya ya. Nah, kemudian
yang kedua adalah ee tadi pertanyaan itu
sebetulnya udah udah ditanyakan di chat
yang terakhir itu. Itu bagus. Artinya
tidak hanya kebijakan, tetapi
teman-teman dari provinsi maupun juga
kabupaten membutuhkan
ee kepastian kepastian ee alokasi yang
dibolehkan untuk melakukan satu
aktivitas tertentu, jenis-jenis kegiatan
tentu dalam rangka investasi, dalam
rangka ee apa? pergerakan ekonomi di di
daerah gitu ya. Ee apakah sudah ada data
yang betul-betul ee terpetakkan secara
spasial koordinat persis ee ee seperti
yang mudah dibaca oleh para para
mitra-mitra kita. Itu aja dua hal yang
perlu kami sampaikan. Terima kasih.
Baik, Pak Andi. Dari Direktorat apa,
Pak?
Ya. Baik. Ee izin menanggapi, Pak ya.
Jadi ee pertama PLA ini di SK-kan siapa
gitu. Jadi RPP lah ini ditetapkan
melalui PP, Pak di PP 26 tahun 2025.
Nah, secara spesifik ada di lampiran 3
PP tersebut. Nah, itu adalah RPPH
nasional yang akan menjadi acuan bagi
jusan RPLH di provinsi. seperti itu dan
nanti dari RPL Provinsi menyusun jadi
acuan untuk RPL kabupaten kota seperti
itu. Nah, kalau untuk di Provinsi
kabupaten kota itu penetapannya melalui
Perda. Kalau di di nasional lewat PP,
Provinsi kabupaten kota melalui Perda
seperti itu. Kemudian
seberapa signifikan dokumen ini sebagai
apa? Pengendali ya. Jadi memang kalau
kita
bicaranya konteks penyan, pengolangan
hidup gitu ya mengasuh pada undang kedua
memang etpelah ini ada di ee ee level
perencanaan Pak. Jadi memang dia ee
hanya memberikan arahan-aran secara
makro berupa kebijakan strategi dan
programnya gitu loh. Nah, nanti
pengendalinya di mana adalah di level
yang lebih teknis. Kalau untuk di
tingkat pengendali tingkat kebijakan itu
nanti misalkan tingkat RPJP dan RPJM
gitu, nanti ada KLHS, RTRW juga ada KLHS
seperti itu. Nah, untuk pengendali di
tingkat usaha dan kegiatan itu ada eh
AMDAL dan teman-temannya itulah gitu
kan. Nah, kemudian jika sudah ada
pembangunan ongoing gitu ya, ee dan
ternyata tidak sesuai dengan alokasi
yang peta yang tadi ditampilkan gitu ya,
sementara investor sudah masuk biaya
banyak gitu di ee sudah invest di dannya
lumayan besarlah gitu. Nah, ee mungkin
kami perlu sampaikan kembali bahwa peta
tersebut hanya peta apa itu bukan peta
peruntukan bukan boleh atau tidak boleh,
tapi itu adalah peta yang dibangun
berdasarkan karakteristik ee ekosistem
dan wilayah yang ada. Berdasarkan
karakteristik ekosistem dan wilayah yang
ada secara optimal peta di daerah
tersebut di di wilayah tersebut
optimalnya apakah dia untuk dilindungi
berdasarkan fungsi ekosistemnya gitu,
apakah dia untuk dicadangkan gitu. Nah,
jika memang ada pembangunan yang ee apa
namanya di daerah di wilayah yang di
situ indikasinya untuk dilindungi ya.
Nah, silakan diteruskan, Pak. Enggak
apa-apa selama dokumen apa pengendalinya
itu benar-benar
apa ya memuat langkah-langkah adaptasi
mitigasinya seperti apa gitu. Kalau
misalkan tadi levelnya mungkin sudah
proyek ya, itu bagaimana AMDAL bisa
menjawab upaya-upaya ee untuk mengelola,
untuk memantau supaya fungsi lingkungan
hidupnya tadi misalkan di area
dilindungi ya itu tetap tetap terjaga
seperti itu. Silakan enggak apa-apa
diteruskan. Nah, ini jadi intinya kita
saling menguatkanlah RPLnya di tingkat
makro nanti menjadi ee acuan bagi
instrumen instrumen yang ada di bawahnya
seperti itu. Nah, apakah ada sanksi
apabila ada daerah-daerah yang tadi ya
di tengah waktu yang ditetapkan itu dia
belum menyusun gitu kan ini untuk di
RPLH tidak ada sanksi gitu ya. Nah,
kalau di PP-nya enggak ada sanksi, tapi
kami tidak menutup kemungkinan nanti
ketika saat ini kami sedang melakukan
diskusi dengan Kemendagri ee apakah
mungkin dari mereka ada terobosan yang
lain untuk daerah-daerah yang belum
menyusun PPPLH itu itu di luar ee
kendali kami di KLH seperti itu. Tapi
kalau mengacu pada PP sendiri tidak ada
sanksi untuk ee daerah yang belum
memiliki RPLH jika melewati tenggat
waktu. Tapi mungkin nanti di pembina di
kementerian yang membina daerah itu
Kemendagri itu mungkin mereka punya
kebijakan tersendiri gitu ya. Tapi untuk
saat ini belum ada sanksi. Nah, ee
jadi ini juga tadi menyambung sama
di pertanyaan sebelumnya bahwa ini kan
harapannya kan tidak hanya kebijakannya
tapi juga ada lokasi wilayah ya.
Delineasinya misalkan lindung ini sudah
jelas nih delineasinya seperti di
koordinat mana saja gitu. Nah, ini yang
perlu kami luruskan lagi untuk Bapak,
Ibu semua di sini bahwa itu hanyalah
peta indikasi yang dijadikan untuk
kompas rencana pembangunan. Artinya ee
silakan walaupun di situ indikasinya
dilindungi silakan kalau memang akan
digunakan untuk kawasan budidaya. Tapi
apa upaya mitigasi?
Apa upaya mitigasi yang yang bisa kita
lakukan? apa mitigasi yang diperlukan
supaya fungsi lingkungan hidup tersebut
tetap ee
lestari seperti itu. Mungkin kurang
lebih seperti itu, Pak Andi,
ya. Baik, terima kasih, Pak Nurul. Untuk
selanjutnya kita lanjutkan pada
pertanyaan dari Pak Sugeng.
Dipersilakan, Pak Sugeng untuk
langsung berdiskusi.
Oke, terima kasih.
Makasih.
Bu moderator ya. Ada beberapa
pertanyaan, Pak dari saya ini.
Silakan, Pak.
Jadi
tadi disebutkan bahwa lingkungan hidup,
masalah isu-isu lingkungan hidup itu
menyangkut masalah spasial ya, Pak ya.
Masalah ruangan ya. Jadi
masalah keuangan itu sekarang kan
berkembang pesat ya, tidak hanya daratan
ya. tadi yang diutarakan di RPPLH tadi
kan lebih banyak dominan ke ee ee
perlindungan dan pengelolaan daratan.
Padahal kan lingkungan hidup itu nanti
akan berkembang ee spasial itu lautan,
bisa juga udara, bisa juga bawah
permukaan, Pak. Bawah permukaan itu
subsurface ee geologi atau bagian bawah
permukaan itu bagaimana kita mengatur
yang terkait dengan banyak sumber daya
alam dan sumber daya mineral. Nah, ini
ini yang perlu diantisipasi ke depan.
Kemudian dari ee masalah spasial tadi
tadi diutarakan bahwa salah satu ee
masukan untuk menyusun RPPLH itu adalah
peta eigen ya, Pak ya.
Iya, Pak.
Peta Ecorion itu kan kalau saya baca
skalanya masih regional sekali kalau
tidak salah 1 banding 100.000 atau
250.000 itu loh, Pak.
Kemudian yang terkait itu terkait dengan
masalah waktu, Pak.
Ee kalau kita kaitkan dengan waktu,
penyusunan RT RW itu kan berlaku selama
20 tahun walaupun nanti ada review
kembali ya mungkin dalam 5 tahun, 10
tahun asal ada masalah-masalah yang ee
krusial gitu ya karena terkait dengan
kecepatan pembangunan.
Nah, kemudian kalau kita kaitkan dengan
waktu tadi Bapak mengetiknya
30 tahun. Ini kok tidak sinkron dengan
20 tahun ya? Kenapa sih 30 tahun? Jadi
kalau itu disinkronkan 20 tahun itu akan
sebetulnya dari segi waktu itu memang
memang jadi match gitu loh Pak. Jadi 20
tahun itu rencana jangka panjang.
Kemudian setiap 5 tahun itu jangka
pendek. itu sebetulnya ee apa saja sih
isu-isu lingkungan? Apakah setiap 5
tahun itu ada perubahan, 10 tahun, 15
tahun sampai 20 tahun itu ada perubahan
lah. Sekarang ee RPPLH
itu biasanya kan ee kadang-kadang
penyusunannya itu tidak tidak kronologis
gitu loh, Pak. Tadi kan RPPL itu akan
menjadi masukan dalam kajian lingkungan
hidup strategis ya, Pak ya.
RPPLH akan menjadi bahan kajian
lingkungan hidup strategis baik tingkat
provinsi maupun tingkat kabupaten.
Kemudian dari kajian lingkungan hidup
strategis ini akan menjadi masukan untuk
menyusun RTRW. Karena kita nyusun RTRW
kan mempelajari kajian lingkungan hidup
strategisnya. Kemudian diterjemahkan
lagi dalam rencana pembangunan jangka
panjang dan rencana pembangunan jangka
menengah yang 5 tahunan itu. Nah, kalau
kita lihat aspek KLH, RPPLH, KLHC itu
lebih banyak bersifat teknis ya, Pak.
Jadi kalau kita jujur itu sifatnya lebih
teknis. Sedangkan RTRW itu mengakomodasi
faktor-faktor teknis dan faktor-faktor
politis.
Sedangkan ee RPJPD dan RPJMD itu lebih
banyak atau dominan faktor-faktor
politisnya karena itu tergantung dari
bupati, kepala daerah terpilih yang akan
mempunyai visi misi yang khusus gitu
loh. Nah, masing-masing kalau kita lihat
kajian lingkungan hidup itu di bawah
Kementerian Lingkungan Hidup ya.
Kemudian RTRW itu di bawah kajian
Kementerian ATR BPN. Kemudian RPJPD,
RPJMD itu di bawah Bappeda atau Bappenas
ya, kalau di tingkat nasional itu
Departemen Dalam Negeri. Nah, ini
mengakomodasi antara faktor-faktor
teknis dan faktor-faktor politis ini
tidak mudah ini. Nah, di samping juga
ada departemen-departemen lain seperti
Kementerian Kelautan dan Perikanan tadi
yang terkait dengan pemanfaatan apa ee
ruang pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kemudian juga mengenai lingkungan
mengenai keberlanjutan biodiversitas
lautan. Kemudian Kementerian Kehutanan
itu juga ada kawasan dengan hutan
lindung dan hutan produksi atau hutan
industri. ISDM ada kaitannya dengan
kawasan-kawasan budidaya seperti kawasan
pertambangan.
Demikian juga ada kawasan lindung
seperti kawasan cagar alam, biologi,
kawasan bentang alam k dan lain-lain.
Nah, itu sendiri itu harus mengaku dari
berbagai macam aspek ya, baik
kementerian maupun kementerian yang
sebetulnya tadi terkait dengan RPPL
maupun yang non terkait dengan RP, tapi
pengaruhnya terhadap lingkungan sangat
besar sekali. misalnya kawasan budidaya,
kawasan pertambangan itu yang sampai
sekarang kan di Kalimantan, di Sulawesi,
di Maluku itu kan menimbulkan
masalah-masalah lingkungan yang sangat
hebat. Nah, sebetulnya
skala peta eigen itu yang diperlukan
untuk perencanaan RTW itu kan sebetulnya
25.000 untuk Pu Jawa ya. Kalau bisa ya
luar Jawa juga R25.000 I lah. Sekarang
kedilan
ee peta peta Ecorin itu sebetulnya
seberapa jauh sih, Pak? Kalau mau kita
pakai sebagai dasar untuk membuat
rencana tata ruang satu kabupaten atau
kota.
Kemudian
yang ketiga, RTRW sekarang itu harus
memasukkan unsur-unsur mengenai
perubahan iklim, kemudian mengenai
ecorion juga harus dimasukkan, kemudian
juga wawasan risiko bencana itu juga
harus dimasukkan. Jadi apa ee kita itu
dalam menyusun RTW kadang-kadang menanti
informasi-informasi
dari
RPPH maupun KHS, Pak. Kadang-kadang itu
waktunya time-nya itu agak terlambat
malah woh belum dilaksanakan tuh. Kadang
kalau sudah mendekati itu bahkan
berbarengan dengan penyusunan RTRW ini
yang ee kendala teknis yang biasa kita
alami itu Pak. Jadi ini yang menjadi
problem. Nah, ini sebetulnya ee polisi
apa sebetulnya yang untuk mengatasi
hal-hal tersebut? Apakah ee kebijakan
kebijakan yang menyangkut mengenai
lingkungan hidup dan tata ruang serta
rencana pembohongan itu dijadikan satu
institusi sehingga tidak terlalu banyak
misalnya ada daerah harus berkonsultasi
dengan gubernurnya, konsultasi dengan
kementerian dan lembaga itu sangat
panjang sekali Pak. Saya kira itu Pak.
Terima kasih, Pak.
Baik, Pak. Pak Sugeng Wiono. Sepertinya
memang kami- kami ini yang seharusnya
lebih banyak berguru sama Bapak nih,
Pak. Banyak belajar sama Bapak ini
seharusnya.
Ee jadi e kami izin menanggapi apa
namanya karena kita hari ini diskusi
aja, Pak. ya. Jadi kita saling
menguatkan, saling menguatkan, menambah
apa ee untuk saling saling meningkatkan
wawasan seperti itu. Nah, yang
pertamanya terkait apa ya RPP lah ini
tadi dari dari yang nasional gitu dari
proses inventarisasi kemudian ee
penyusunan skenario sampai dengan
kebijakan itu masih berorientasi pada
darat. Tapi untuk yang lautnya ee terus
perairan termasuk di bawah permukaan itu
belum diakomodir ya memang jadi ada apa
ya RPL NAS yang kami susun ini
menggunakan ee data-data yang tersedia
Pak pada tahun 2000 ee 23. Jadi ini
sebenarnya proses yang sangat panjang.
2014-15 kami sudah menyusun, 1617 juga
memperbarui, 18 19 20 juga diperbarui.
Nah, 2023 kami melakukan updating juga
data-data informasi serta ee menangkap
berbagai kebijakan-kebijakan yang ada
serta arah pembangunan ke depan seperti
apa gitu. sehingga ee muncullah ee RPL
nasional seperti yang ada di dalam 3
seperti itu. Nah, memang kami akui bahwa
informasi terkait laut, informasi
terkait dengan bawah permukaan itu belum
begitu lengkap sehingga karena data-data
tersebut tidak begitu lengkap, akhirnya
berdampak pada ee arahan RPLH-nya
mungkin tidak apa ya, belum banyak yang
mengarah ke sana seperti itu. misalnya
terkait dengan apa perairan ya memang
kita dengan KKP masih berusaha untuk
saling ini apa namanya ee saling
bersinergi untuk memperbarui mengupdate
data-data informasi yang ada di RPPLH
sehingga nanti akan kami gunakan untuk
proses ee apa namanya evaluasi seperti
itu. Begitu juga dengan informasi bawah
permukaan gitu. kami dengan SDM ee belum
ee masih proses kami bersinergi dengan
mereka untuk ee menentukan ee data
informasi apa saja yang bisa dimasukkan
ke dalam yang akan mereka berikan untuk
ee dimasukkan ke dalam RPPLH. Kemudian
seperti apa arahannya kami masih
bersinergi dengan SDM. Jadi memang ini
ee bisa dibilang memang nasional ini
masih dalam proses ee apa namanya untuk
penyempurnaan di masa depan seperti itu,
Pak. Kemudian untuk peta Ecoregi ya
memang jadi Eoragionnya ada wilayah
Ecoregi yang ditetapkan oleh menteri
yang memang skalanya nasional 1 banding
500.000 Ibu kalau tidak salah itu nanti
ee untuk daerah itu bisa mendetailkannya
bukan wilayah-nya tapi adalah unit
ekorzenya, Pak. Kalau wilayahnya itu
yang ditetap oleh menteri. Nanti daerah
mendetailkannya di unit region. Kalau di
level provinsi itu minimal di skala
Rp250.000. Nah, kalau untuk kabupaten
kota minimal
kalau Pak tanya Pak, kalau mendetailkan
itu dianggarkan oleh pemerintah
daerahnya atau sebetulnya dari lingkang
sendiri ada ada anggaran untuk membuat
peta detail 25.000 gitu
ya. Baik Bapak Ibu ee izin menanggapi
Pak ya. Eh, jadi untuk pendetailan unit
EURIN ini bisa dilakukan oleh
Kementerian LH, bisa juga dilakukan oleh
daerah yang memang membutuhkannya lebih
cepat. Nah, kami di KLA saat ini sedang
proses mengarah ke sana, Pak, untuk
pendetailan sampai dengan skala R50.000
seperti itu. Sehingga nanti itu bisa
digunakan oleh teman-teman ee kabupaten
kota seperti itu. Nah, nanti nanti
mungkin untuk yang kota kalau untuk
kabupaten mungkin R50.000 cukup gitu ya.
Tapi untuk yang kota kalau memang
membutuhkan ee apa unit kerja yang lebih
detail lagi silakan ee teman-teman di
pemerintah kota bisa apa namanya juga
melakukan penelitian pendetailan sendiri
gitu. Nah, untuk ee apa namanya pedoman
yang seperti apa saat ini sedang kami
susun. Selain kami juga melakukan
penetailan, kami juga sedang menyusun
pedomannya seperti apa sehingga nanti
bisa dioperasi dioperasionalkan oleh
teman-teman di daerah seperti itu, Pak.
Nah, sedangkan untuk penggunaannya di
tata ruang sendiri di RTRW atau di pola
ruangnya itu adalah bukan peta yang
masih wujudnya peta yang masih mentah
tapi sudah kita olah demikian rupa
dengan kita apa exercise dengan
data-data informasi yang lainnya
sehingga menghasilkan peta arahan yang
tadi Pak yang peta indikasi untuk
perlindungan, indikasi untuk pemulihan,
indikasi untuk pendagunaan, indikasi
untuk pencadangan, gitu loh. Nah, namun
demikian itu bukan peta go or no go
area. Peta boleh atau tidak boleh. Bukan
peta peruntukan itu hanya sebagai kompas
arah pembangunan. Artinya ketika di RTRW
itu nanti ruangnya itu masuk wilayah apa
kawasan budidaya silakan enggak apa-apa.
Tapi nanti di KLHS-nya di dijelasin
nanti upaya mitigasinya seperti apa
supaya ee fungsi lingkungannya tetap ee
lestari seperti itu. Nah, terus
bagaimana dengan ini RPPL kan janga
waktunya 30 tahun ya, Pak ya. Kenapa
enggak ada pul aja gitu? Ini memang jadi
diskusi pendapatan dari 10 sejak 10
hingga 15 tahun yang lalu gitu. memang
ee
apa pemilihan tentang waktu 30 tahun ini
waktu itu berdasarkan pertimbangan ee
apa namanya waktu yang dibutuhkan untuk
tumbuhan itu dapat melakukan suksesi
secara alami, Pak. Seperti itu. Makanya
ee dia ini mengacu pada ee hal tersebut
sehingga ditetapkanlah usia 30 tahun
gitu tentang waktu perencanaannya gitu.
dan juga di PP itu sudah diate bahwa RPP
lahir ini 30 tahun sehingga di nasional
Provinsi kabupaten kota pun juga harus
30 tahun seperti itu. Ya memang idealnya
adalah ee ketika RPPLH-nya ada nanti
setelah ee jadi RPLH sudah ada lebih
dahulu gitu Pak ya. Setelah itu baru
menyusun RTRW nyusun RPJP RPJM gitu.
Tapi memang ya mungkin
Pak mungkin kami harus lebih banyak B
sama Pak Sugono gitu ya.
Pak, gini, Pak. Ini ini Pak ini Pak.
Jadi sebetulnya kalau kita itu menuju ke
pemilihan umum itu ya, Pak, itu kan
bupati itu kan sebetulnya kan membuat
visi misi.
Nah, visi misi itu kan didasarkan pada
RPJP sama RPJM yang pernah ee sudah
dilaksanakan terakhir 5 tahun terakhir.
Demikian juga ee kepada RTRW-nya ya.
RTRW-nya. Nah, lah ini sebetulnya yang
dipakai sebagai dasar untuk membuat visi
misi Pak Bupati
pemilihan umum yang mendatang. Nah, ini
ini yang sebetulnya harus mengakomodasi
kepentingan-kepentingan yang sifatnya
politis ya. Jadi ini memang memang tidak
mudah ini ya toh. Jadi
jadi sebetulnya RTRW itu harus harus
jadi acuan dulu ya karena 20 tahun toh
Pak.
Itu pacuan untuk dia membuat 5 tahun ke
depan. selama dia jadi bupati nanti
terpilih itu apa yang akan dilakukan
gitu. Baik dari lingkungan hidup yang
sebetulnya ee masih banyak
kekurangannya, apa-apa saja yang harus
dilakukan atau perbaikan apa ee
RPPLH-nya, kemudian KL-nya juga secara
teknis harus diperbaiki. Itulah yang
sebetulnya ee harus menjadi acuan itu
kan menjadi acuan RTRW ya. K RTRW ini
yang sebenarnya dicopot oleh
Pak Bupati untuk menyusun visi misi itu.
Nah, gitu, Pak.
I baik, Pak. I memang itu
apa ya perencanaan-percanaan kita di
daerah ya, entah itu rencana rencana
pembangunan jangka panjang, menengah,
terus rencana tata ruang itu sangat
dipengaruhi faktor-faktor politis di
daerah, Pak. Ya.
Iya. Memang mungkin ketika proses
penyusunan visi salalan kep daerah
mereka melihat ee RTRW yang existing-nya
seperti apa, RPJPnya
seperti apa gitu kan.
Kadang-kadang dalam diskusi kemarin itu
kan dipertanyakan toh Pak, apakah tata
ruang itu masih menjadi panglima di
provinsi maupun di daerah? itu kan jadi
pertanyaan karena kan itu kan sebetulnya
mengakomodasi kepentingan-kepentingan
politik sehingga apa tata ruang itu bisa
berubah untuk mengakomodasi pembangunan
atau investor gitu. Ini nih jadi satu
apa ee permenungan yang yang penting
sekali ini bagi 5 tahun ke depan atau 20
tahun ke depan yang menyongsong 2045.
Saya kira gitu, Pak.
Ya, jadi ee ya memang
apa ya, jadi RPPL ini kan karena sangat
makro Pak ya, jadi tadi pun
kebijakan-kebijakan stati program juga
sangat makro gitu ya. Jadi nanti dan
juga arahan spasialnya pun juga itu arah
yang sangat makro gitu.
Jadi sebetulnya kalau mau menjadi
masukan untuk RW RTR RW Pak RTRW itu kan
diminta sekarang kan Rp25.000
Apalagi nanti RTR kan 5.000. Jadi skala
eegion-nya itu sebenarnya juga harus
menyesuaikan itu, Pak. Tingkat
ketelitiannya harus lebih tinggi gitu
sehingga muncul spesifikasi Eco di
kabupaten kota masing-masing itu.
Iya. Baik, Pak. Jadi ini memang RPPL ini
dia sifatnya dia sebagai kompas arah
bangunan ya. Artinya
kita ingin jika kita ingin selamat maka
kita tuh perlu jalan ke arah sana gitu.
Artinya ketika untuk 30 tahun ke depan
gitu, artinya ketika nanti 5 tahun, 10
tahun itu ada dinamika ya, mungkin belok
kanan, belok kiri lurus, nanti kita
punya acuan ke mana arah kita harus
kembali gitu, Pak. Jadi memang itu
perubahan kepala daerah, perubahan apa
namanya arah pembangunan di daerah itu
sebuah keniscayaan ya. Tapi setidaknya
dengan adanya RPP lah ini semoga bisa
membantu perencanaan pembangunan di
daerah ini bisa ee untuk memperkuat ee
rencana tersebut mempertimbangkan supaya
lingkungannya tetap lestari seperti itu.
Soalnya dinamis sekali ya, Pak. Kemarin
itu ada ini, Pak. Jadi
faktor perubahan iklim dalam perencanaan
tata ruang.
Ee perubahan iklim itu kan sekarang bisa
diprediksi 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun,
20 tahun ke depan gitu loh, Pak. Jadi
ini ee maka antisipasi terhadap
perubahan iklim itu akan berkaitan
langsung dengan bencana atau ee pers
bencana hidrometeorologi misalnya
banjir, tanah longsor dan lain-lainnya
itu sebetulnya kan apa akan mengikutinya
gitu loh. Sehingga kalau 5 tahun 10
tahun itu bisa diperkisisi bisa saja
lokasi terjadinya longsor itu bisa
berpindah-pindah karena perubahan iklim
tadi akan merubah arah angin kemudian
curah hujan dan segala macam gitu loh
Pak. Jadi ini lebih kompleks lagi ni
lebih dinamis gitu loh
ya. Baik Pak. Eh ya sepakat, Pak. Memang
apa namanya? Makanya kami di apa di PLH
Nasional itu ada arahan terkait untuk
mengantisip untuk memitigasi dan
adaptasi terjadinya perubahan ikim
tersebut gitu, Pak. itu ee masing-masing
pulau-kepulauannya itu sudah ada
strategi dan program indikasinya
masing-masing berkaitan dengan ee tadi
yang Bapak sampaikan dan ini memang
ketika kami menyusun strategi program
tersebut merupakan hasil kami berdinamik
di tingkat ee pusat dengan sektor lain
maupun juga dengan teman-teman di daerah
gitu, Pak.
Ya, saya persilakan untuk yang lain,
Pak. Ya,
bagian waktu
silakan.
Ya. Baik, kalau begitu kita lanjutkan.
Di sini ada dua orang lagi penanya.
Mungkin ini dua orang penanya terakhir
Bapak dan Ibu karena waktunya tinggal 10
menit lagi. Dipersilakan kepada Ibu
Renaya untuk menyampaikan pertanyaannya.
Ya, ee izin bertanya Nih. Ee yang
pertama mungkin tadi kan sempat
disampaikan ketika ee periodisasi yang
akan di gunakan penyusunan RPPLH itu kan
ee bisa berbeda njih tidak harus sesuai
dengan yang ada di ee RPPLH nasional.
itu tadi poin pertama saya ee mencermati
ee statement yang disampaikan oleh dari
KLH nggih. Kemudian
kami di provinsi itu sudah menyusun ee
Perda RPPLH. Nah, kalau sesuai dari
PP26-nya itu kan berarti kami harus
melakukan ee tahapan evaluasi ya,
evaluasi RPPLH. Katakanlah kalau
sekarang tahun 2025 paling lambat harus
dilakukan evaluasi 2 tahun setelah
setelah PP tersebut ditetapkan. Berarti
katakanlah di tahun
2027 kami berarti harus ee
mengalokasikan untuk penyusunan evaluasi
eh PPLH ya untuk ee apa menyesuaikan
kebijakan yang ada di PP26 tersebut.
Kemudian ee rentang waktu yang kami
butuhkan sebelum ee kami nanti ketika
hasil dari apa asesmen untuk evaluasi
EPPLH itu dikatakan bahwa ini harus
dilakukan ee penyesuaian ataupun
perubahan RPPLH yang sudah ditetapkan ee
rentang waktunya itu berarti terhitung
dari 2027 kami melakukan penyusunan RPL,
evaluasi RPPLH tersebut berarti 3 tahun
katakanlah berarti 2030 paling lambat
kami harus menetapkan Perda RPPLH
penyesuaian tersebut. Itu mungkin ee
pertanyaan selanjutnya. Kemudian
termasuk juga
ee tadi yang saya awal sampaikan ketika
periodisasinya itu bisa disesuaikan.
Kalau di sini kan tadi kami mengadopsi
yang di RPLH nasional itu hanya 2030,
2045, dan 2045.
Katakanlah kalau tadi kami ee penetapan
Perda selanjutnya itu di tahun 2030
itu kan berarti sampai dengan 2060
nggih. Berarti penyesuaian pentahapannya
juga bisa kami sesuaikan atau kami
menyesuaikan dengan ee
ee kebijakan yang ada ya. Berarti kami
kan akan menggunakan RPPLH untuk
penyusunan ee RPJP ataupun RPJMD di
daerah. Ketika ee periodisasi di RPJMD
ini kan sudah selaras, sudah seragam
untuk tingkat nasional, provinsi hingga
tingkat kabupaten kota. Katakanlah
berarti untuk RPJMD periode sekarang ini
kan 2025 sampai dengan 202. Otomatis
berarti kita tahap pertama mungkin akan
menyamakan ngih dengan yang ada di
nasional 2030
terus kemudian 2045
kemudian langsung ke 2060 itu untuk tiap
rentang pentahapan berbeda apakah
diperbolehkan? Karena memang kalau saya
melihat ee apa pentahapan yang dilakukan
di pusat antara 30 455 kan berbeda njih
ee 15 tahun dan 10 tahun. Kemudian yang
selanjutnya
kemarin itu kan berdasarkan SE itu kan
kami harus melakukan pentahapan target
IKLH 5 tahun ngih. berarti nanti ada
penyesuaian juga terhadap ee target yang
akan kami adopsi untuk RPPLH di daerah
dengan ee rentang waktu ataupun tahapan
yang akan kami sesuaikan ngih. Berarti
tidak ada ee SE5 itu berarti otomatis
tidak bisa diacu kembali ngih karena
sudah ada ee rujukan ataupun regulasi
yang lebih tinggi yaitu di PP26.
Kemudian yang selanjutnya pertanyaan
terakhir mungkin ini ee tadi disampaikan
juga ketika
ee di dalam RPPLH Nasional itu
disebutkan ada kebijakan strategi
termasuk juga ee lokasi indikatif nggih
lah. Ini yang kami ingin tanyakan apakah
kebijakan, strategi dan utamanya lokus
indikatif ya lokus indikatif yang ada di
RPPLH nasional itu apakah sudah diadopsi
atau selaras dengan lokasi prioritas
yang ada di RPJMN. Karena kan kami
secara ee apa agregat secara berjencjang
itu kan adopsinya dengan dokumen dari
nasional nggih yang sudah ditetapkan
juga RPJMN-nya.
Mungkin itu. Terus ketika tadi kami
sempat melihat antara apa yang menjadi
logri di RPJMN dengan lokus indikatif
yang di EPLH ini sepertinya
agak berbeda ni ya lokasinya. Cuma nanti
kami butuh klarifikasi juga apakah yang
harus kami adopsi karena kan semuanya
itu kan rujukannya ke RPJMD di daerah
baik itu RPJMN maupun RPPLH nasional
ketika antara lokp dengan lokus
indikatifnya aja berbeda. Mungkin itu
pertanyaan dari saya. Terima kasih.
Ee bagaimana Pak Nurul? Apakah ditampung
dulu atau ingin langsung dijawab Pak?
Langsung ditanggapi aja, Mbak.
Oh, iya dipersilakan.
Takut kelewati.
Baik. Ee Bu Renaya, provinsi mana, Bu?
Ya, kayaknya pernah ketemu di mana gitu.
I Baik. Jadi, ee terkait periodisasi
dari Jawa Tengah, Mas.
Oh, iya.
Nghih.
Iya. Saya kemarin ketemu Bu ya sama Bu
Irma.
Jadi ee terkait periodisasi RPPLH itu di
daerah itu ya tidak harus sama dengan
yang ada di nasional. Kalau nas kan 5, 5
tahun, kemudian 15 tahun, dan 10 tahun
gitu. Artinya kalau daerah mau memiliki
periodisasi sendiri juga enggak apa-apa.
mau 10 tahunan, mau 5 tahunan
dipersilakan sesuai dengan ee
kesepakatan yang ada di daerah seperti
itu. Nah, kalau kami kemarin di apa di
nasional memang salah satu pertimbangan
dalam memilih periodis tersebut juga
salah satunya ada apa tadi ada Rp proses
apa proses RPJMN kemudian RPJPN dan juga
rencana sektor lainnya gitu. kami
berusaha apa ya setelah berim dengan
sektoral yang lain disepakatilah
periodesnya seperti itu 5 tahun bason
dan 10 tahun. Kemudian
setelah menyusun perda PPLH kan Jawa
Tengah sudah punya perdh 2024 kalau
enggak salah Bu ya,
Perda 1 2024 kalau enggak salah ya, Jawa
Tengah tuh. Nah, itu nanti
iya
setelah setelah PP ini terbit kan harus
dievaluasi ee setelah 2 tahun setelah PP
ini terbit gitu ya. Dan dari hasil
evaluasi tersebut dalam waktu 3 tahun
perlu di jika memang perlu direvisi maka
dalam waktu 3 tahun harus perda kembali
seperti itu. Ya memang betul Bu seperti
itu. Ee ini kan 2025 keluar berarti 2027
Jawa Tengah harus melakukan review ee
apakah muatan Perdanya
masih harmonis atau tidak dengan PP 26
seperti itu. Kemudian jika memang
dinilai masih harmonis lebih dari 50%
masih harmonis silakan diteruskan. Nah,
ini untuk tata cara proses monitoring
evaluasinya. Kami sedang
apa? menyusun NSPK turunan melalui
peraturan menteri. Semoga tahun ini bisa
segera ditetapkan sehingga bisa
digunakan oleh Bapak Ibu di daerah
seperti itu. Nah, nanti jika memang
ketika hasil review itu ee dinyatakan
apa lebih dari 5% tidak harmonis, maka
perlu ada namanya revisi Perda gitu.
Nah, untuk periodisasinya apakah
menyusun periodisasi baru gitu berarti
dari 2030 sampai 2060 gitu loh. Nah, itu
nanti silakan bisa di komunikasikan
dengan biro hukumnya gitu. Kalau dari
sisi teknis muatan RPPLH gitu untuk
periodisasisnya silakan meneruskan
periodesis sebelumnya gitu. Kalau
sebelumnya 2004 eh 2024 sampai dengan
ee 5 4 gitu Bu ya ee RPPLH-nya gitu ya
silakan ya periodisnya masih menggunakan
periodis yang sama hanya saja yang di
perlu disempurnakan atau direvisi adalah
tadi terkait dengan kebijakan strategi
programnya serta target indikatornya
seperti apa gitu. Nah, tapi nanti perlu
di perlu di perlu di apa namanya?
Komunikasikan, koordinasikan dengan biro
hukum atau kanwilum HAM di daerah gitu
ya. Apakah bisa ee seperti itu atau
harus dengan periodisasi yang baru?
Karena kalau kita melihat apa yang ada
di RTRW kan ada ini apa namanya? Semacam
mengakomodir adanya perubahan di tengah
ya. Tapi untuk periodisasi periodisasi
tahunnya masih menggunakan periodisasi
sebelumnya seperti itu. Kemudian ee
ya di SE itu memang target indikatornya
baru baru menggunakan IKLH gitu loh.
Sementara di PP ini ada beberapa target
indikator tambahan gitu ya. Yang dari
tiga indikator itu ada lima parameter.
Jadi satu gundai tampung indeks perilaku
ram lingkungan hidup kemudian ee
timbulan sampah terolah kemudian indeks
pengolahan ke hati. Nah, itu nanti lima
parameter ini silakan disesuaikan sesuai
dengan kewenangan di daerah Bapak Ibu
masing-masing. Kalau memang lima-limanya
ada ada merupakan kewenangan BAPU di
daerah, silakan untuk ditambahkan ke
dalam pelahannya yang baru seperti itu
ketika proses revisi seperti itu. Nah,
di RPLH nasional itu kan ada ini ada
lokasi indikatif ya. Nah, itu memang
kalau di nasional itu lokasi negatifnya
berdasarkan ecoragin, Bu. Karena memang
ee arahannya tuh berdasarkan
karakteristik region ekosistem yang ada
di sana gitu. Nah, nanti sedangkan di
RPJMN mungkin lebih administratif
seperti itu ya. Nah, nanti pasti ada
kemungkinan-kemungkinan perbedaan apa
ya, perbedaan delineasi wilayah seperti
itu. Nah, itu ee karena di di RPL ini
sekali lagi kami sampaikan bahwa ini
arahnya sangat makro ee pasti akan ada
perbedaan berbagai perbedaan di daerah.
Nah, silakan ini arah-arah yang makro
ini bisa memperkuat ee rencana-rencana
pembangunan, rencana keruangan yang ada
di daerah yang sifatnya lebih rinci dan
lebih operasional seperti itu.
Kurang lebih seperti itu, Bu Renaya. Apa
ada yang masih terlewat? Ya, mungkin
bisa disampaikan
ngih ee mungkin itu Mas ee tapi kami
butuh ini nanti ketika ee mateknya tadi
bisa dibagi ngih Mas.
Ee itu matnya di lampiran tiga, Bu. Matk
RPPLH Nasional itu
Oh berarti di luar itu enggak ada lagi
ya selain di lampiran tiga itu.
Itu aja, Bu. Itu yang matriknya hanya
ada di situ.
Njih. Ee tadi kan ee sempat disampaikan
di apa paparan itu ada semacam buku
kajian matek itu ngih. Saya pikir ada di
luar itu yang ee tidak di apa tidak
dituangkan di dalam lampiran tiga ketika
mungkin tadi ee membagi kewilayahannya
berdasarkan ecoregion ya. ketika ada apa
matek yang lebih rinci atau detail itu
harapan kami bisa ee inline dengan yang
ada lokp yang ada di RPJMN itu seperti
tadi gitu loh, Mas.
Mungkin itu Mas tambahan dari saya ngih.
Matur
ya nanti ya sami-sami Bu. Jadi ee untuk
MATEK RPPLH nasional itu ya yang
tertuang di dalam lampiran 3 itu Bu.
Adapun ya untuk menuangkan lampir yang t
menyusun semacam apa ee apa namanya
analisis teknis ya sehingga bisa muncul
apa namanya informasi data-data potensi
permasalahan sampai analisis DPS gitu.
Tapi memang hasil olahan yang sudah
matangnya itu semua yang tertuang di
dalam ee PP26. Adapun nanti di daerah
untuk penyusunan RPLH-nya tetap nanti
ada matek untuk e RPLH di daerah yang
ada sistemanya sesuai dengan SE itu ada
bab 1, bab 2, bab 3, 4 dan bab 5 untuk
yang provinsi gitu sangkan untuk
kabupaten kuatkan hanya empat bab gitu
seperti itu. Tapi nanti ketika
diperdakan nanti yang dijadikan lampiran
Perda itu tidak full matek, full dari
cover sampai daftar isi gitu, tapi ee
hanya inti intinya ini saja gitu seperti
yang ee dituangkan ke dalam PP26
langsung fokus pada potisi
permasalahannya apa, terus kemudian
DPSR-nya seperti apa,
kemudian visi dan skanario yang
dibangunnya apa, terus kebijakan
strategik programnya seperti apa. Nah,
lokasi prioritasnya memang kalau di RPJM
MN sama RPN
kan memang ada ee terminologi lokasi
prioritas ya. Nah, kalau dipah ini
karena dia sangat makro banget jadi
memang dia istilahnya menggunakan lokasi
indikatif. Nah, lokasi indik negatif ini
mungkin bisa sama apa ee terminologinya
mungkin bisa bisa selaras ya sama RPJM
RPJM sama RPJP ya bisa juga berbeda
gitu. Nah, ketika sama mungkin kita enak
tuh untuk mensinergikannya gitu, untuk
mengintegrasikannya. Nah, nah ketika ini
berbeda gitu maka ee perlu ya itu tadi
ini karena ini sudah ada arahannya
misalkan arahnya di sana untuk ee area
untuk ee perlindungan gitu ya. Tapi di
rencana pembangunan jangka panjang atau
rencana pembangunan jangka menangnya di
situ untuk wilayah yang ee apa
ekstraktif sumber daya alam gitu ya. itu
ya nanti di KLS-nya itu didetailkan di
dikaji kira-kira ee langkah-langkah
mitigasinya seperti apa, upaya-upaya
yang perlu dilakukan seperti apa
sehingga ee fungsi lingkungannya itu
tetap lestari seperti itu. Itu mungkin
kurang lebih seperti itu, Bu Renaya.
Mungkin bisa nanti kalau masih kurang
ini kita bisa diskusi di forum yang
lebih intensi.
Oke, baik terima kasih.
Ee Ibu Renaya di sini sebenarnya
waktunya sudah lewat, tapi saya beri
kesempatan satu untuk satu penanya lagi
kepada Pak Tata. Dipersilakan mungkin
bisa langsung to the point aja ya, Pak
Tata.
Baik, terima kasih ee Ibu moderator.
Selamat siang. Asalamualaikum. Nama saya
Tat Alfatah dari Dinas Lungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Aceh.
Waalaikumsalam. Ee sebelumnya ee terima
kasih Pak Nurul. materinya sangat
menarik ee bertambah wawasan kita hari
ini. M
pada prinsipnya pertanyaan saya ee
hampir sedikit sama dengan pertanyaan
sebelumnya dari Pak Sugeng tadi di mana
ee kita mengetahui bahwa dalam mendukung
integrasi RPPLH nasional ke dalam
kebijakan daerah memang diperlukan ee
pemahaman
mengenai strategi-strategi pengarus
utama terkait dokumen LPPLH nasional ini
termasuk keterkaitan nya dengan
perencanaan tata ruang pembangunan
sektoral dan target-target utama dari
aspek lingkungan hidup di daerah.
Nah, dari materi tadi ee izin saya
menanyakan beberapa pertanyaan langsung
ke pertanyaannya ini.
ee menurut Pak Nurul, bagaimana strategi
dan mekanisme efektif dalam pengarus
utamaan RPPLH nasional ke dalam
kebijakan rencana dan program
pembangunan di tingkat ee provinsi
karena saya berasal dari Provinsi Aceh
agar bisa menyelaraskan dengan prinsip
pembangunan berkelanjutan
dan dapat terukur melalui indikator
capaian lingkungan hidup.
Yang kedua
ee
bagaimana
langkah-langkah atau strategi efektif
pemerintah
dalam mengintegrasikan RPWH nasional ke
dalam dokumen perencanaan.
Contohnya seperti rencana pembangunan
jangka panjang atau RPJP, RPJM, RTRW
termasuk juga KLHS. Karena dalam
penyusunan KLAS
ee diamanahkan
untuk mengambil isu-isu dari RPPLH.
Nah, bagaimana RPPLH nasional ini bisa
ee
menjadi
ee sumber dari pengambilan isu ee
pembangunan berkelanjutan tersebut.
Kemudian
apakah
indikator kinerja utama yang digunakan
cukup efektif untuk mengukur
keberhasilan pengarus utamaan RPPLH
nasional ini pada berbagai tingkat ee
level pemerintahan.
Kemudian selanjutnya ee
ee bagaimana cara memastikan keselerasan
RPPLH nasional ini terwujud antara
target lingkungan hidup ee yang ada di
daerah termasuk juga dengan tujuan
pembangunan berkelanjutan.
Ee yang terakhir,
apa
saran dari Pak Nurul terkait dengan ee
mekanisme atau strategi yang efektif,
efisien dari pemerintah daerah dalam
menyelaraskan
target-target yang termuat dalam RPPLH
nasional menjadi RPPLH daerah yang
sesuai dengan karakteristik wilayahnya
masing-masing.
Ee itu saja, Pak Nurul. Mohon maaf jika
kepanjangan. Wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Ya. Baik, Pak
Tata Alfatah.
ee
kami ini ya maksudnya izin menanggapi
beberapa poin-poin diskusi yang
disampaikan oleh Pak Tata
bagaim terkait bagaimana strategi
pengarus utamaan RPPLH nasional ke
daerah gitu ya. terus gimana mekanisme
yang efektif ke dalam RPJP, RPJM
provinsi agar rencana-rencana
pembangunan tersebut sustainable seperti
itu. Nah, jadi memang ee dari arahan dan
strategi apa kebijakan strategi dan
program yang ee pulau-pulauan itu memang
tidak bisa langsung dimuatkan ke dalam
RPJP RPJM di daerah tapi itu harus
dibreakdown ke dalam RPPLH provinsinya
gitu. Adapun kalau memang saat ini apaap
di Aceh kan sudah perda Pak ya mungkin
kalau memang sudah waktunya memasuki apa
ee masa untuk direview ini momentum yang
pas untuk mer-review per apa kanun Pak
ya konunon PPLH di Aceh gitu untuk
supaya ee muatannya itu diharmoniskan
dengan PP26 gitu. Nanti ketika muatannya
sudah diharuskan PP26 kan di PP26 itu
sudah ada arahan perk kepulauan.
Misalkan untuk yang Sumatera itu nanti
bisa Bapak apa namanya periksa di sana
itu AC ini dia ada di wilayah KJ apa
gitu. Nah nanti di wilayah K tersebut
ada arahan apa aja itu Pak di yang di
matriks kebijakan strategi program ya.
Nah, itulah yang nanti muatan-muatan
tersebut yang diakomodir di dalam ee
kanun ee RPPLH Provinsi Aceh seperti
itu. Nah, nanti setelah nanti di ee
review dan direvisi nanti muatan-muatan
di RPPLH Aceh di baru bisa nanti
diintegrasikan ke dalam RPJP, ke dalam
RPJM atau RTRW melalui skenario KLAS.
Ya, memang untuk saat ini eh penyusunan
KLS RP ini masih apa ya? Karena juga PP
sama KLS kan ada ada KLS lahir duluan,
Pak, ya. memang ee PP26 ini belum
sepenuhnya semua muatannya itu
terakomodir dalam proses untuk ee
proses ee penyusunan KLAS baik itu RPJP,
RPJ maupun RTRW gitu. Nah, nanti ke
depannya nanti RPP ini tidak hanya
digunakan ketika dalam ee apa namanya
istilahnya di KS itu perumusan isu Pak
ya. Penjaringan isu gitu. Nah, isu ee di
awal tapi nanti juga kebijakan strategi
program di RPP lah yang nanti akan
didetailkan di KLS seperti itu. Nah,
nanti ee ini menjadi ke depannya kita
akan mengarah ke sana seperti itu. Jadi
nanti KS itu kalau sekarang kan masih
sangat apa ya, masih sangat ee jadi
kayak kayak semacam menyasa perencanaan
gitu. gitu loh. Padahal kan diharuskan
pengendalian gitu loh berdasarkan
perencanaan yang ada, apa sih
pengendalian yang ee mereka lakukan
terhadap ARP yang muncul seperti itu.
Nah, seperti itu. Nah, langkah-langkah
strategi efektifnya seperti apa itu
tadi, Pak? Ee melalui KLHS, Pak. Ini
mungkin juga jadi jadi PR kami juga di
KLH gitu ya. bagaimana kami
menyempurnakan proses bisnis
Undang-Undang Tegencanaan
sampai pengendalian supaya bisa selaras
dan harmonis seperti itu. Supaya arahan
kebijakan SGI program yang ada di RPPah
ini benar-benar bisa dixercise melalui
instrumen pengendalian KLAS yang ee
dilakukan ketika ada KRP gitu ya, RPJ,
PPJM, maupun RPRW seperti itu. Nah,
apakah indikator yang ada ini sudah
cukup mengakomodir keseluruhan KS
kebijakan SGI program ini. Jadi, sebelum
kami merumuskan tiga indikator yang
dituangkan dalam lima parameter ini,
Pak, itu kurang lebih ada ber berapa
lebih dari 10 indikator yang kami
gunakan. Nah, namun ketika proses kami
berdinamika dengan kementerian lain,
kami akhirnya ee ee disarankan dan
akhirnya disepakati juga kita memangkas
jumlah indikator yang ada menjadi hanya
tiga indikator yang di dalamnya ada 5
parameter. Karena misalkan kayak ekonomi
hijau biru itu kan ranahnya bukan di KLH
seperti itu. Terus misalkan ee indikator
yang lain yang mengkan penurunan emisi
GRK itu ranahnya ada di BAPEN seperti
itu. Jadi terkait target indikator
memang itu disesuaikan dengan ee
kewenangan yang ada di di apa di sektor
lingkungan hidup seperti itu. Adapun
indikator-indikator yang lain itu sudah
diamanatkan melalui ee apa namanya
sektor yang lain seperti itu. Kemudian
ee terkait target ini ya di daerah
pembangunan berkelaj di daerah ya memang
ya ee
tadi RP nasional ini memang sangat makro
gitu ya memang tidak bisa langsung di
digunakan untuk apa namanya proses ee
menjadi kompas langsung menjadi arah
pembangunan di daerah ya. Tapi ini perlu
didetailkan ke dalam ee tingkat RPL yang
lebih ee detail gitu. Jadi nasional
diturunkan dulu ke RP provinsi baru
nanti RP provinsi inilah yang menjadi
kompas pembangunan
berkelanjutan di daerah yang nanti akan
di diintegrasikan ke dalam RPJP, RPJM,
terus RPPMA, RPMU, RPML, terus RPEG, RPP
mangr, RTRW, dan sektoral yang lainnya
seperti itu, Pak.
Kami mendorong supaya apa konun RPPLHC
untuk segera direview, Pak. ya nanti
kami dampingi prosesnya.
Oke. Baik Bapak Ibu semua ee terima
kasih kepada Bapak Ibu yang sudah
berpartisipasi
dan untuk menutup acara webinar ini
kepada Pak Nurul apabila ada untuk
memberikan closing statement-nya.
Mungkin ini ada sedikit ini ya apa
namanya dari beberapa hal yang saya
sampaikan ini ada beberapa ee poin-poin
yang mungkin bisa menjadi insight kita
bersama bagi nasional kopi kabupaten
kota bahwa ee
ya
ini nasional ini merupakan apa ya? Jadi
dia merupakan kompas ekologis ee
perlindungan dan hidup dalam perencanaan
pembangunan perencanaan pada mi
lingkungan baik itu air udara air laut
serta juga perencanaan
dan juga menjadi kompas pembangunan
untuk lainnya seperti RTRWAN
dan sebagainya sesuai dengan mandat ee
yang ada di P6 tahun 2025. Nah, ee
peta indikatif yang tadi kita diskusikan
ee kebijakan program nasional itu
prinsipnya itu adalah menjadi kompas
atau guideline untuk melestarikan atau
memulihkan kualitas dan fungsi dalam
hidup. Jadi memang kalau memang di
daerah perlindungan tapi di situ
dibutuhkan untuk pembangunan maka perlu
dirumutkan mitasnya seperti apa gitu.
Jika memang itu apa terkait dengan
kebijakan maka tadi perlu apa namanya
bisa diekses melalui mekanisme KLS.
Sementara untuk yang di skala pus
kegiatan itu bisa dimigasi melalui ee
kerangka AMDAL seperti itu. Kurang lebih
seperti itu dan ini mudah-mudahan RPPL
ini menjadi momentum kita bersama.
muatan-muatan yang ada di PPL bisa
memperkuat ee perencanaan-peranan yang
ada di daerah sehingga ee target-target
pembangunan berkelanjutan yang
digabungkan dari internasional nasun
yang di daerah itu bisa ee terwujud
seperti itu. Mungkin kurang lebih
seperti itu kurang lebih ee mohon maaf.
Terima kasih atas waktu yang diberikan
dan kehadiran Bapak Ibu semua.
Mudah-mudahan ini menjadi momentum kita
bersama untuk saling memperkuat
silaturahmi dan bersih lagi untuk grup
yang berkelanjutan.
Terima kasih.
Baik, terima kasih ee kepada Pak Nurul.
Mungkin ee jangan dulu meninggalkan
ruangan Zoom. Kita akan melakukan
dokumentasi terlebih dahulu kepada Bapak
Ibu yang dapat mengaktifkan kamera.
Dipersilakan.
Oke. Baik. Ee di sini saya akan
melakukan perhitungan mundur dimulai
dari angka 3.
ya. Sekali lagi Bapak Ibu. 3 2 1.
Oke. Baik. Ee saya ucap Baik. Untuk
dokumentasi sudah dicukupkan. Saya
ucapkan terima kasih. Kembali kepada Pak
Nurul atas penyampaian materi yang
sangat bermanfaat ini. Semoga kita
bertemu di lain kesempatan dan kepada
Pak Nurul apabila ingin meninggalkan
ruangan Zoom sudah dipersilakan.
Terima kasih Bapak Ibu. Asalamualaikum.
Waalaikumsalam.
Baik Bapak Ibu semuanya, berakhir sudah
acara webinar di hari ini dan bagi Bapak
Ibu yang ingin mendapatkan e-sertifikat,
Bapak Ibu dapat mengisi link presensi
kehadiran yang tertera di layar ini. Dan
ketika Bapak, Ibu mengisi presensi,
pastikan nama dan email sudah diketik
dengan benar karena hal ini akan
mempengaruhi pengiriman e-sertifikatnya.
Baik, ee saya akhiri kegiatan webinar
hari ini. Mohon maaf apabila ada saya
salah ucap atau salah sikap. Wabillahi
taufik walhidayah. Wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Selamat
siang dan selamat melanjutkan aktivitas
lainnya.
Am