Kind: captions Language: id itu bisa dilihat begitu ya, terasa gitu manfaatnya di kami terutama untuk e para konsult hutan yang memerlukan tenaga-tenaga ahli sehingga saya memilih Eco Edu dan sempat mengikuti pelatihannya juga dan itu terbukti benar gitu. Nah, saya lihat Instagram itu ada Eko Edu ya yang akan menyelenggarakan pelatihan. Nah, di sini juga saya banyak baca terlebih dahulu ya terkait tentang informasi yang disediakan oleh Pak Ibu. Nah, menurut saya itu menjadi hal yang membuat tertarik untuk ikut pelatihan di situ. Jadi, saya sering lihat di Instagram gitu bagaimana Eduidu menyampaikan informasinya. Eko Edu itu bagus karena pelatihan-patihnya itu selalu tergini terus mengikuti zaman dan juga pelatihnya apa yang patinya itu bagus-bagus dan terbaiklah ke depannya. [Musik] Iya. Ee yang pertama memang tentu saja ini meningkatkan dan maksimalkan skill-skill yang saya harapkan begitu ya. Bertahan dalam penyimpinan dokumen AMDA ejek saya jadi bisa lebih produktif, lebih efektif juga ee punya update gitu ya, update-update, persoalan-persoalan dalam jurusan AMDA terkini dari ahlinya langsung di lapangan begitu yang pengalamannya tidak diragukan. Menurut saya pelatihan yang disediakan ini sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk aksesnya gitu. Jadi ada teknologi terbaru yang saya dapat itu diarin ya itu luar biasa ee pembelajarannya juga mudah sekali untuk dipahami. Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga menambah ilmu pengetahuan yang banyak banget. [Musik] eh e-learning ini memang di memang sangat diperlukan sekali ya, terutama untuk kita yang dengan keterbatasan pengetahuan kemudian juga waktu mungkin ee itu memberikan kita kesempatan untuk kembali mengingat, kembali mendengarkan paparan-paparan yang mungkin kurang jelas. Kemudian juga kita bisa mengulang sesering mungkin yang kita inginkan. kita juga bisa review kembali sehingga belajar kita bisa lebih efektif dan efisien. Itu membantu sekali ketika pada saat penyampaian materi ada yang ketinggalan gitu ya. Jadi ee saya bisa lihat materi itu di alat sangat membantu Mbak. Jadi saya ee ambil materi terus lihat video yang bisa diakses kapan aja dan di mana aja. 4 juta dengan informasi yang kami peroleh itu jauh dari kas padan sebenarnya. Jadi apa namanya ya kalau saya bilang terlalu murah itu jadi sepadanlah. Jadi menurut saya sepadan Bu karena memang e pelatihannya itu pun sangat membantu ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan yang ada di ee sekitar lingkungan saya sendiri gitu. E saya kira sepat sesuailah dengan apa yang kita dapatkan. [Musik] EKP efektif, tepat, dan profesional, hemat, cermat, dan hebat, keren, profesional, dan juga keginian. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang Bapak, Ibu, dan rekan-rekan sekalian. Selamat datang kembali di webinar Eko Edu ke-121. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu semua yang sudah selalu setia untuk mengikuti acara webinar ini. Baik, hari ini webinar Eko akan mengangkat tema pengarusutamaan RPPLH Nasional 2025 hingga 205. Perkenalkan saya Dini yang akan bertugas sebagai moderator pada acara ini. Baik, Bapak Ibu semuanya, sebelum memulai webinar pada siang ini, alangkah baiknya kita bersama-sama berdoa terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa, dipersilakan. Berdoa dicukupkan. Untuk acara selanjutnya, mari kita menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Diharapkan kepada Bapak, Ibu untuk duduk tegak. [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Baik Bapak Ibu semuanya untuk selanjutnya di sini izinkan saya untuk mempromosikan tiga pelatihan dalam waktu dekat ini yang akan diselenggarakan oleh kami yaitu Ya, itu yang pertama terdapat pelatihan perhitungan emisi gas rumah kaca dan perdagangan karbon gelombang 20 yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 25 Agustus 2025. Lalu kemudian di minggu selanjutnya kami akan mengadakan dua pelatihan yaitu pelatihan dan sertifikasi penanggung jawab pengendalian pencemaran udara PPU. Ini adalah pelatihan dengan sertifikat sertifikasi BNSP yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 29 Agustus 2025. Lalu pada minggu yang sama juga terdapat pelatihan dasar AMDAL gelombang 18 yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus hingga 2 September 2025. Dan Bapak Ibu apabila Bapak Ibu tertarik pada pelatihan perhitungan emisi gas rumah kaca Bapak Ibu akan mendapatkan diskon 10% dari biaya investasi jika Bapak Ibu melakukan pembayaran sampai tanggal 18 Agustus 2025. Dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi admin kami yaitu Riris Dan Nisa. Bapak, Ibu juga dapat mengunjungi sosial media kami yaitu terdapat Instagram, YouTube channel, Facebook, Twitter, dan Bapak Ibu juga dapat mengunjungi website resmi kami di www.ecoedu.co.id ataupun apabila Bapak, Ibu tertarik langsung mendaftar sekarang, Bapak, Ibu dapat mengakses di pendaftaran.co.id. Selain itu juga kami terdapat inhouse training yang dapat dilakukan secara offline maupun offline maupun online sesuai dengan permintaan dari instansi perusahaan Bapak dan Ibu semuanya. Jadi kami tunggu di pelatihan. Baik, selanjutnya kita akan langsung masuk pada kegiatan utama kita di mana webinar kali ini kita akan berdiskusi mengenai pengarus utamaan RPPLH nasional 2025 hingga 205. Dan di sini juga kami telah menghadirkan narasumber yang sangat kompeten di bidangnya untuk memberikan materi dan wawasan yang bermanfaat. Baik, ee perkenankan saya untuk memperkenalkan narasumber kita hari ini yaitu Bapak Nurul Fahmi. Beliau merupakan fungsional perencana pada Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan di Kementerian Lingkungan Hidup. Dan langsung saja saya akan menyapa kepada Bapak Nurul. Selamat siang, Pak Nurul. Suara saya terdengar ya, Pak? I terdengar, Pak I. Baik, ya. Bagaimana kabarnya, Pak Nurul hari ini? Alhamdulillah sehat nyambi kerja, ya. Baik. Eh, Pak Nurul, kalau begitu sebelum kita mulai mungkin saya akan membacakan beberapa teknis dulu, yaitu yang pertama untuk pemaparan dilaksanakan selama 1 setengah jam, lalu kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab menggunakan aplikasi Slidu dan dilanjutkan lagi dengan sesi tanya jawab secara langsung. Baik, untuk mengefektifkan waktu saya serahkan ruangan Zoom ini kepada Pak Nurul dan kepada Bapak Ibu semuanya. Selamat mengikuti acara webinar ini. webinar Bapak Ibu apakah layar saya sudah terlihat? I sudah Pak Nurul sudah. Baik sebentar ya. Ya. Baik. Ee asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi Bapak Ibu semua ee dan rekan-rekan yang saya hormati. Ee hari ini kita akan berdiskusi ya tentang mungkin ini untuk beberapa teman-teman sudah sangat familiar yaitu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan lebih spesifik lagi hari ini atau siang ini kita akan diskusi tentang ee pengarus utama rencana perlindungan pengolan linga hidup nasional gitu. Jadi ee mungkin sebelum kita masuk ke materi ya ada sedikit sekapur sirih ya atau mungkin kita ban rang sama gitu. Jadi mungkin kita saya meminta Bapak Ibu semua untuk sebentar ya kita menutup mata sejenak dan kemudian kita membayangkan kita sedang berdiri di tepi sawah angin sore berhembus lembut dan di kejauhan terdengar suara burung bersahutan. Kemudian ada anak-anak berlarian di pematang sungai berliku dengan air sebening kaca dan hutan membentang hijau sejauh mata memandang. Kemudian udara yang kita hirup segar, hati kita terasa terteram. Nah, sekarang coba kita buka mata kita. Apa yang kita lihat hari ini? Apakah masih sama indahnya seperti kita masih kecil atau perlahan-lahan telah bergeser, berganti warna, kehilangan suara, dan merdup. Inilah mengapa kita punya perlunya memiliki sebuah konsepsi ataupun ee rencana besar supaya keindahan-keindahan dan kenikmatan-kenikmatan yang kita cum kita kita kecil itu bisa juga dinikmati dirasakan nanti oleh generasi kita gitu, anak kita, cu kita dan seterusnya seperti itu. Nah, ini semoga dengan adanya RPPLH ini bisa menjadi peta jalan untuk menjadi kompas pembangunan yang memastikan kita melangkah tanpa meninggalkan luka, tanpa meninggalkan kerusakan pada alam gitu. Sehingga pembangunan memang harus tetap maju tapi alam juga tidak boleh tumbang. Nah, melalui melalui RPLH ini kita belajar bahwa alam ini adalah titipan bukan sekedar warisan yang harus kita habiskan untuk saat ini. Kita harus bisa menjaga bukan hanya hari ini tapi juga untuk hari esok meliputi skop ruang, waktu, sumber daya, dan ekosistem yang menjadi satu kesatuan yang saling mengkait. Artinya ketika kita merusak satu bagian saja itu akan berdampak pada yang lainnya. Apapun hal-hal kecil yang kita lakukan pasti akan berdampak terhadap ekosistem di lingkungan kita gitu. Nah, kita semua itu adalah bagian dari mata rantai kehidupan tersebut. Apa yang kita putuskan hari ini akan berdampak pada kehidupan di masa depan. Nah, pertanyaannya apakah kita sekarang ini mau dikenang sebagai generasi yang memperbaiki atau mewariskan kelestarian alam atau dikenang sebagai generasi yang merusak alam atau mengabaikan kelestarian alam gitu ya. Nah, sekarang kita tadi sedikit prolog ya. Jadi ini kita akan masuk ke materi utama kita hari ini. Ini mohon maaf kalau suaranya agak ini ya berisik ya karena saya sedang di luar gitu. Jadi ini hari ini kita akan ee sama-sama berdiskusi tentang muatan PLH terkait dengan apa itu nanti EOR, apa itu nanti ee potensi masalah perlindungan pengalangan hidup, terus bagaimana kita menyusun skenario. Kemudian setelah kita memiliki skenario, kebijakan strategi dan program apa yang ee perlu kita tentukan seperti itu. Kemudian yang namanya perencanaan pasti memiliki namanya target gitu ya. Nah, target itu kita mengacu pada indikator kinerja yang sudah kita tetapkan atau kita sepakati seperti itu. Nah, sebelum kita masuk ke sana ini ada sedikit pengantar. Nah, mungkin ini ada beberapa Bapak Ibu di sini mungkin yang masih mungkin baru ada yang baru pertama mendengar itu RPPL itu apa sih gitu kan atau mungkin juga sudah sudah familiar tapi masih belum begitu memahami sebenarnya posisinya RPL itu di mana gitu loh. Jadi ini bukan bukan makhluk baru lagi yang ee menambah beban kerja Bapak Ibu di daerah gitu kan. Tapi ini merupakan sebuah rangkaian suatu kesatuan ee dalam rangka kita untuk me apa namanya melindungi dan mengelola lingan hidup serta sumber daya kita miliki. Ini mengacu pada undang-undang tahun 2009 bahwa untuk apa? Untuk melindungi dan mengelolingan hidup itu ada enam tahapan gitu. Yang pertama itu perencanaan, kemudian pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, serta penegakan hukum gitu. Nah, mungkin Bapak Ibu di sini sudah familiar ya, ada PL, AMDAL, PLPL, kemudian ee apa tata ruang seperti itu. Nah, RPPLH ada di mana? RPPLH ada di perencanaan, gitu. Jadi, sebelum kita melakukan semua apa namanya kegiatan perlindungan pengelolaan itu yang paling pertama adalah kita lakukan perencanaan gitu loh. Dan di perencanaan sendiri itu ada tiga sub kegiatan. Yang pertama itu adalah inventarisasi lingkungan hidup. Kemudian penetapan wilayah Ecorion dan setelah itu kita menyusun RPPLH seperti itu. Nah, RPPLH ini menjadi ee acuan dalam kita untuk ee melakukan pemanfaatan sumber daya alam gitu. Dan di dalamnya juga ada muatan tentang daya dukun daya tambung dengan hidup gitu. Nah, adapun mungkin yang teman-teman sudah sangat famili ada itu KLAS, AMDALU KLPL itu merupakan instrumen pengendalian. Nah, kalau kita ada subpengendalian itu ada pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Nah, KLS AMDAL itu adalah di sub pencegahan pada kegiatan pengendalian ee pemeliharaan dan pengolan lingkungan hidup seperti itu. Perlindungan pengolan lingungan hidup. Nah, ini sedikit ee apa namanya? pengantar ya supaya kita bisa sama-sama satu frekuensi bahwa RPPLH itu posisinya ada di mana seperti itu. Nah, ini ee kebetulan ini Undang-Undang Ted itu dikeluarkan tahun 2009 dan seharusnya begitu undang-undangnya keluar tahun berikutnya atau langkah selanjutnya adalah sebelum kita melakukan kegiatan yang lain itu ee kita harus menyelesaikan di perencanaan. Tapi karena ya dinamikanya begitu banyak ya, sehingga dari 2009 ternyata kita baru bisa menyelesaikan atau mengeluarkan PP tentang ee perencanaan gitu. Jadi dari inventarisasi penap region dan FPPL itu sendiri baru di tahun 2025 ini gitu. Nah, ini bukan berarti di Kementerian LH waktu itu. Waktu dari KLH kemudian berubah jadi KLH sampai jadi KLH lagi baru keluar itu tidak tidak melakukan apa-apa tapi karena memang dinamika di pusat itu ee sangat tinggi seperti itu. Nah, ini adalah kurang lebih di PP 26 tahun 2025 tentang perencanaan perlindungan dan pengulangan hidup itu ada dua ee bagian gitu ya. Ada ada ada kalau mungkin teman-teman yang sudah memahami tentang peraturan perundangan itu ada namanya unsur regeling atau pengaturan, ada juga unsur basiking keputusan. Nah, di dalamnya itu di PP ini ada unsur regeling, ada juga unsur basicing atau keputusan. Nah, regeling ini itu di dalamnya terkait bagaimana tata cara pelaksanaan inventarisasi lingkungan hidup, kemudian bagaimana penyusunan dan penetapan daya dukun tabut lingkungan hidup serta bagaimana penyusunan RPLH. Nah, selain pengaturan di PP ini juga ada memutuskan atau yaitu RPPLH nasional tahun 2025 sampai 205 yang termuat dalam lampiran 3. Nah, ini kalau menurut amanat Undang-Undang 32 harusnya inventar LH dari duampung lah ini harus ditetapkan masing-masing PP gitu. Ada 3 PP yang harusnya ditetapkan. Tapi berdasarkan ee hasil ber dinamika dengan Kemen Setnek, Kemen Kungham dan kementerian yang lain ee laahirat sebuah terobosan untuk efek efektivitas dan efisiensi 3 PP ini digabungkan menjadi 1 PP gitu yang memuat infederasi lungan hidup, penyusunan penetapan daya dugun tabung lungan hidup dan penyusunan RPPLH seperti itu. Nah, ini kurang lebih di PP26 ini ee ada beberapa bagian ya. ini alurnya mengikuti proses bisnis ee penyusunan ee proses bisnis untuk kegiatan perencanaan gitu loh. Dimulai dengan infederasi lungan hidup. Hasil dari lengan hidup digunakan untuk melakukan penyusunan dan penetapan. Selain itu juga setelah kita melakukan penetapan nilai kagen, kita menyusun ee daya dukun daya tampil dengan hidup. Nah, setelah kita memiliki hasil investasi lingkungan hidup, kita sudah menetapkan wilayah korigen, kemudian sudah memiliki daya daya lingungan hidup kita, kemudian selanjutnya adalah ee menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gitu. Nah, kurang lebih seperti itu. Nah, ini ee RPP ini jadi samalah seperti perencanaan pada umumnya ya, namanya rencana gitu. Jadi, kita petakkan dulu nih kita tuh sekarang apa yang kita punya sekarang gitu kan. terus kondisinya itu seperti apa gitu dan kemudian ada masalah enggak gitu. Terus kemudian ee apa yang ingin kita capai serta berapa kurun waktu yang kita tetapkan untuk mencapai tujuan tersebut gitu loh. Nah, ini juga sama di repailah ini kita perlu harus mengerti gimana bisa memetakan potensi apa yang kita miliki terkait dengan sumber daya alam, terkait dengan ekosistemudan bagaimana kondisinya sekarang. Apakah banyak masalah di sana, pencemaran, kerusakan, dan lain-lain. Kemudian kita ee menentukan target atau tujuan untuk 30 tahun ke depan apa yang ingin kita capai 30 30 tahun tersebut gitu. Nah, ee upaya-upaya kita untuk mencapai tersebut itulah yang dinamakan RPPLH seperti itu. Nah, di dalam RPPLH itu kurang lebih ada empat muatan utama. Yang pertama itu adalah pemanfaatan dan atau pencadangan, kemudian pemeliharaan dan perlindungan terhadap kualitas dan atau pengurus lingkungan hidup. Dan yang ketiga adalah pengendalian, pemantauan pendagunaan, serta pelestaran sumber daya alam. Dan muatan yang keempat adalah adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Nah, ini seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa RPP lah ini time ya. Jadi, dia di disusun untuk jangka waktu 30 tahun ke depan. Nah, karena 30 tahun ke depan ini 30 tahun ke depan ini merupakan waktu yang sangat panjang, maka ee setiap 5 tahun sekali kita melakukan ee evaluasi terhadap ee apa? terhadap target dan indikator sudah kita tetapkan terhadap strategi dan program yang sudah kita susun gitu. Nah, untuk melakukan evaluasi tersebut dasarnya apa? Dasarnya adalah dari hasil pemantauan. Jadi begitu nanti RPP lah ini ditetapkan baik di level nasional provinsi kabupaten, kota, maka kita ada kewajiban untuk melakukan pemantauan setiap tahun terhadap target indikator kemudian terhadap strategi dan program yang sudah disusun seperti itu. Setelah 5 tahun nanti kita melakukan evaluasi apakah target-target tersebut tercapai. Kemudian apakah strategi program yang disusun disusun itu sudah diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan maupun sektoral di baik level nasional maupun di daerah seperti itu. Nah, ini kami saraikan dari Undang-Undang 32 SE nomor 5 tahun 2016 serta PP 2026 tahun 2025. Nah, ini RPPLH ee menjadi apa namanya? Kompas ekologis ya terkait perlindungan dan pengolongan perlindungan dan pengelolaan hidup ee dalam rencana pembangunan yaitu RPJP dan RPJM. Kemudian juga menjadi ee kompas ekologis dalam perencanaan berbasis media lingkungan yaitu RPPMU, RPPMA dan RPPML serta perencanaan perlindungan berbasis ekosistem baik itu gabut maupun tu mangruh serta ee perencanaan sektor spesifik seperti rencana tata ruang wilayah, rencana kehutanan, rencanaum energi, pariwisata, industri, serta sektoral lainnya ini termuat di dalam pasal 34 PP 26 tahun 2025. Nah, ini kurang lebih secara umum ya. Jadi proses bisnis terkait Kision RPLH yang termuat di dalam PP26. Jadi ee kurang lebih ada 1 2 3 4 ee empat langkah dalam penyusunan RPLH gitu. Yang pertama itu adalah namanya inventarisasi lingkungan hidup. Nah, inventarsi l hidup ini termuat di dalam lampiran 1 PP gitu. Jadi, data-data apa saja yang perlu kita inventarisasi gitu. Secara umum besar itu ada dua ada dua data utama yang kita inventarisasi. Yang pertama terkait dengan sumber daya alam. Kemudian yang kedua terkait dengan eh karakteristic of system atau yang kita sering ee kita sebut sebagai eagion seperti itu. Kemudian dari hasil inventasi tersebut kita melangkah ke langkah selanjutnya yaitu identifikasi potensi dan masalah PPLH gitu. Nah, ee nah jadi dari data-data yang sudah kita lakukan, kita memetakan potensi sumber daya alam apa saja yang kita miliki, potensi ekosistem apa saja yang kita miliki berdasarkan informasi ekoren yang sudah kita susun, gitu. Kemudian dari data-data tersebut semua informasi yang sudah kita miliki, kita lakukan analisis ee DPSCR gitu. Jadi ini merupakan ee kerangka untuk memetakan ee sebenarnya penggerak utama dari sistem apa lingkungan sosial dan juga ekonomi di negara kita di daerah di provinsi kita, di kabupaten kita itu apa seperti itu. Dari hasil DPS R ini kita menghasilkan namanya tantangan dan isu lingkungan hidup. Jadi tantangan dan isu lingkungan hidup itu ee dihasilkan dari ee analisis driver dan pressure gitu. tantangan itu misalnya kayak misalkan pertumbuhan penduduk atau pertumbuhan ekonomi gitu. Ee hal ini menimbulkan adanya isu atau dampak dari kegiatan dari adanya pertumbuhan dan penduduk dan juga pertumbuhan ekum adalah misalkan ee meningkatnya kebutuhan akan lahan seperti itu. Hal ini akan berdampak pada kondisi lingkungan yang ada. Jadi misalkan ahli fungsi lahan yang tidak sesuai ee pola ruang gitu. Dan karena adanya alif fungsi yang tidak sesuai lorong tersebut akan berdampak pada misalnya meningkatnya bencana alam seperti banjir, tan longsor dan lain-lain gitu loh. Setelah kita berhasil memetakan tantangan isu kemudian kondisi dan dampak, selanjutnya adalah kita untuk menjawab kondisi dan dampak yang ada, kita perlu merespon. Jadi kan DPSR ya, drivernya sudah kita jawab menjadi tantangan, pressure-nya itu menjadi isu, state-nya itu kondisi, impact-nya itu dampak, dan responnya apa nih untuk menjawab hal tersebut seperti itu. Responya kita manifestasikan ke dalam namanya ee RPPLH itu sendiri, gitu. Nah, sebelum kita menyusun RPPLH-nya, kita perlu menyusun ee skenarionya seperti apa, gitu. Nah, berdasarkan ee PP 26 tahun 2025 gitu, jadi pendekatan yang kita gunakan adalah strategic foresite untuk 30 tahun ke depan. Jadi, sederhananya strategic foret ini adalah kita menangkap berbagai ee kejadian-kejadian yang sudah kita ee apa namanya? data dan informasi yang sudah kita lakukan di ketika kita melakukan inventarasi lungan hidup kita ee kelompokkan menjadi beberapa skup gitu atau lingkup gitu ya dari sosial, teknologi, ekonomi, lingkungan, politik, dan nilai-nilai sosial seperti itu. Nah, ini kemudian kita menentukan driver utamanya apa gitu. Setelah kita mendapatkan ee driver utama yang disepakati, kemudian kita menyusun apa namanya se skenario gitu. Jadi misalkan ada skenario ketika ee kondisinya seperti ini, maka apa yang perlu kita lakukan? Jadi kita menangkap kemungkinan-kemungkinan untuk 30 tahun ke depan. Misalnya 10 tahun pertama kemungkinan kita akan seperti ini, 10 tahun berikutnya kita akan seperti ini, dan 10 tahun ketiga kita akan seperti ini, gitu. Nah, itu masing-masing strategi tersebut kita harus punya ini apa namanya namanya alternatif-alternatif kebijakan dan program apa yang kita butuhkan dan targetnya harus seperti apa gitu. Harus jelas di dalam kita melakukan strategic pros tersebut. Nah, ini untuk melakukan strategic pros ini mutuhkan waktu yang cukup lumayan lama. Idealnya mungkin bisa lebih dari 1 tahun gitu. Tapi ya kembali lagi pada skop atau wilayah kajian yang kita lakukan seperti itu. Dari hasil kita melakukan stratic PR ini kita menghasilkan ee tadi skenario perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup gitu. Nah, kita setelah kita memiliki skenario misalkan skenario satu itu kondisi paling ideal gitu kan. Skenario dua kondisi cukup baik gitu. Terus skenario ketiga kondisi yang cukup dan skenario yang keempat itulah kondisi yang semuanya serba kurang gitu. Nah, nanti kita ee menyusun road map gitu ya. Nah, roadmap ini misalkan terserah ee ini tergantung sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing ya, wilayah masing-masing ya. Apakah nanti root itu akan kita susun per 10 tahun? Jadi 10 tahun pertama itu kita harus ada di skenario yang ketiga gitu atau ya sudah karena kondisi lingkungan kita rusak banget, ekonomi kita hancur banget gitu, maka ya sudah kita ada di skenario yang paling bawah gitu. EM 4 di mana ee lingkungannya rusak dan juga ekonomi juga enggak bagus gitu misal. Nah, kemudian tahun pertama seperti itu. Jadi, setidaknya kita mempertahankan supaya lingkungan kita tidak semakin rusak atau ekonomi kita tidak semakin turun gitu. Nah, nanti 10 tahun kedua itu kita mulai memperbaiki lingkungan kita, ekonomi kita. kanan di 10 tahun ketiga kita mencapai kondisi ideal seperti itu. Nah, ini salah satu contohnya saja gitu loh. Setelah kita menyusun roadmapping seperti itu, maka kita menentukan visinya apa gitu. Karena kan sudah punya rotap-nya 10 tahun pertama, kedua, ketiga, mau apa. Maka kita tergambar di 10 tahun ketiga apa yang kita capai. Nah, kemudian setelah kita memiliki visi, kita rumuskan rencananya itu dalam bentuk kebijakan, strategi dan program. Nah, ini mungkin untuk Bapak, Ibu yang sudah lama menangin RPLH gitu kan. Di RPLH ini ada empat muatan ya ee muatan terkait pemanfaatan cadangan, pemeliharan perlindungan, pengendalian pemantauan, serta data simtigasi berupa iklim gitu. Nah, empat muatan ini sudah ee berdasarkan hasil kami di tingkat kementerian dengan Setnek dengan Kumham dan juga sektoral lain berdinamika. Akhirnya kita formalisasikan empat muatan tersebut menjadi tujuh kebijakan yang akan dibreakdown ke tingkat ee provinsi dan kabupaten kota gitu. Nah, tujuh kebijakan ini apakah harus ada semua baik di provinsi maupun kabupaten kota? Tidak harus. Ini ee disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing gitu. Tapi di setiap pulau ketujuh-tujunya ini harus ada gitu. Artinya nanti ee perlu ada apa? sinergitas antara provinsi A, B, C, dan Dulau tersebut gitu. Silakan ee berdinamika dengan ee provinsi-provinsi tetangganya sehingga ee kebijakan yang sudah tertuang ini dan juga di lampiran tiga sudah ada kebijakan perkulauan itu bisa terbagi rata di pulau tersebut. Seperti itu sesuai dengan karakteristik pila masing-masing gitu. Nah, setelah kita ee menentukan kebijakan apa yang perlu kita lakukan di daerah kita masing-masing, maka selanjutnya adalah kita turunkan menjadi strategi dan programnya seperti apa. Nah, ini strategi ini merupakan penjabaran ee langkah-langkah strategis terhadap kebijakan yang sudah kita lakukan, gitu kan. Kemudian dari langkah-langkah strategis sudah kita tetapkan tersebut, maka kita ee turunkan lagi menjadi sebuah program yang lebih operasional dan lebih ee lebih rinci seperti itu, lebih definitif lah gitu. Nah, ini programnya itu nomaturnya harus sama dengan yang ada di Permendagri gitu. karena nanti untuk mempermudah ketika proses integrasi dengan RPJP, RPJM, maupun sektoral lainnya di daerah ataupun di pusat seperti itu. Kemudian setelah kita ee menuangkan kebijakan, strategi dan program itu ee dari hasil inventarisasi kemudian identifikasi potensi masalah PPLH sampai skenario hingga ke kebijakan program kita tuangkan ke dalam sebuah dokumen yang namanya RPPH seperti itu. Nah, untuk kemudian kalau untuk yang di daerah gitu ya, itu sebelum dilakukan setelah menyusun mat tersebut kita tetapkan melalui Perda gitu. Kalau di nasional kan kita tetapkan melalui PP seperti itu. Nah, sebelum dilakukan penetapan melalui Perda perlu ada namanya konsultasi dengan ee unit atau instansi pembina gitu loh. Kalau provinsi bisa ke KLH gitu, kalau misalkan kabupaten kota ke provinsi gitu. Nah, nanti provinsi ee apa dari gubernurnya siapa yang akan ditugaskan mungkin pasti diadilas provinsi seperti itu ya. Nanti setelah diverifikasi dilakukan konsultasi dengan pembinanya, maka barulah setelah itu bisa ditetapkan melalui Perda seperti itu. Nah, setelah ditetapkan Perda bukan berarti selesai gitu ya ee udah artinya jadi pajangan saja, tapi itu adalah langkah awal yang memerlukan langkah-langkah ee banyak langkah lanjutan berikutnya seperti itu. Jadi selanjutnya adalah perlu kita integrasikan ke dalam RPJP dan RPJM menu juga RTRW maupun sektoral lainnya seperti itu. Nah, pertanyaannya adalah ketika RPJP dan RPJM-nya sudah ditetapkan, itu gimana gitu ya? Enggak apa-apa gitu kan. Ee kemarin kami sudah berdiskusi dengan teman-teman di Kemendagri bahwa ee ketika ada proses ee review atau revisi RPJP maupun ee RPJM gitu ya. Nah, itu itu kesempatan RPPLH untuk memperkuat ee arahan-arahan ee apa namanya terhadap RPJP dan RPJM yang sedang proses revisi tersebut. Nah, gitu. Begitu juga dengan RTR. Ketika RTW-nya sudah diperdakkan ya nanti menunggu ketika ada PK atau penjuajuan kembali gitu. Nanti RPPLH masuk di sana untuk memperkuat ee arahan-arahan yang di ee RTRW dan juga arahan spasial yang ada di sana gitu. Nah, masuk ke sananya dengan seperti apa? Dengan melalui ee mekanisme KLHS seperti itu. Jadi, kebijakan strategi programnya ee diintegrasikan ke RPJP dan RPJM serta RTRW melalui KLHS gitu. Nah, ini ini kurang lebih eh garis besar ee apa namanya proses bisnis Fusion RPLH gitu ya. Nah, setelah kita tetapkan, setelah kita integrasikan, kita juga perlu memantau tiap tahun gitu terhadap ee indikator kinerja target-target yang sudah kita tetapkan. Nanti di tahun kelima kita melakukan evaluasi ee capaian target dan indikator tersebut. Hasil dari evaluasi tersebut itu menentukan apakah RPPLH yang kita miliki perlu di apa namanya? direvisi atau tetap berlaku seperti itu, gitu. Nah, ini selanjutnya dari hasil salah satu hasil dari apa investasi hidup itu adalah tentang ee informasi ekosistem yang ada di sana atau menurut undang-undang kedua kita klasifikkan berdasarkan karakteristik region seperti itu. Nah, ini kami apa namanya akan menampilkan informasi mungkin ini sekilas saja ya. Jadi ini per pulau kepulauan gitu. Untuk di Ecoragen Sumatera itu ada 21 wilayah Ecoregiion. Jadi nanti wilayah Ecoorion ini hanya ditentukan ditetapkan oleh menteri melalui SK Menteri gitu ya. Nanti di daerah bisa menggunakan wilayah Ecoragin ini. Nah, pertanyanya adalah ini kan wilayah skalanya sangat kecil ya karena kan ini ee skala nasional gitu. Nah, nanti di daerah bisa mendetailkan unit-yunit ekorjanya seperti apa gitu. Kalau misalkan di sini ee apa perbukitan atau pegunungan. Nah, nanti kan harus tergambar jelas tuh bukit alereng atas, lereng tengah, lereng bawah gitu. Dataran dan lain-lain seperti itu. Nah, ini untuk wilayah Sumatera sendiri ada 21 wilayah koresegian di mana dari 49,5% wilayah tersebut merupakan kawasan ekosistem alimi yang sangat rentan. Sehingga ketika ekosistem ini diganggu itu memerlukan waktu pemulihan lebih dari 100 tahun. Bahkan usia geologis mungkin jika mengalami kerusakan yang sangat parah. Nah, kemudian di Pulau Jawa itu ada 24 wilayah Ecoregenion di mana ee dominasinya adalah di pantai utara 21,9% merupakan kawasan ekosistem yang sangat rentan dan memerlukan waktu pemilan lebih dari 100 tahun. Sementara di pantai selatan itu ee sekitar 2 3,21% yang ee merupakan kawasan ekosistem alami yang rentan dan memerlukan waktu pembelan sekitar 35 sampai 100 tahun. Nah, untuk wilayah ee untuk Pulau Kalimantan itu ada 10 wilayah Ecoragen di mana ee 65,9%-nya merupakan kawasan ekosistem alami yang sangat rentan dan memerlukan waktu pemulihan lebih dari 100 tahun. Selanjutnya untuk Pulau Sulawesi memiliki 19 wilayah Coregiion di mana 90% wilayahnya merupakan ekosistem alami yang rentan dan sangat rentan. Membutuhkan waktu pemilihan 35 tahun sampai 100 tahun jika ee wilayah tersebut diganggu atau dirusak seperti itu. Bagaimana dengan pulau Papua? Eh Papua memiliki 25 wilayah ekor region di mana 45,47%-nya merupakan ekosistem alni yang sangat rentan dan membutuhkan waktu lebih dari 1 setahun untuk dipulihkan jika mengalami kerusakan gitu. Nah, ini untuk keperluan Maluku 93% wilahnya merupakan ekosistem yang rentan dan sangat rentan gitu ya. Jadi ini informasi-informasi ini menjadi salah satu apa? masukkan muatan yang kita lakukan ee kita dalami gitu ya, kita analisis untuk memetakan potensi-potensi dari masalah yang ada di sana gitu loh. Nah, potensi masalah ini kemudian kita apa namanya? Lakukan analisis DPSR untuk memetakan apa sih dia yang jadi pendorongnya itu apa gitu atau jadi akar masalahnya gitu loh. Jadi driver ini kita definisikan menjadi sebuah tantangan. pressure itu menjadi isu, itu menjadi kondisi dan impact itu menjadi dampak gitu. Nah, untuk yang pulau Sumatera sendiri mungkin ee ini apa ya? Rata-rata memang di hampir di semua kepulauan itu salah satu kondisi yang kita apa ya sor di lapangan adalah terkait menurunnya jasa lingkungan hidup gitu. Dan ini memang dan juga hilangnya ekosistem alami gitu. Ini juga terjadi di pulau-pulau yang lain, tidak hanya di Sumatera gitu. Sumatera, Jawa. Nah, nah khusus Jawa sendiri dia daya dukungnya sudah terlampaui. Nah, Sumatera dia memang daya dukungnya belum terlampaui. Tapi jika ee pola pola kita mengelola lingkungan sumber daya alam kita tidak dirubah tidak menutup kepemimpinan, maka ee beberapa puluh tahun ke depan dari dukungnya akan terlampau juga di Pulau Sumatera. Seperti kita tahu mungkin di Sumatera ada banyak perkebunan, pertambangan dan lain gitu ya. Nah, itu yang harus kita kelola dengan bijak seperti itu. Nah, di Jawa sendiri karena mungkin pusatnya apa ya masyarakat gitu penduduk warga negara Indonesia berkegiatan ekonomi maupun yang lain gitu. Artinya memang Pulau Jawa ini jadi pulau yang paling padat di Indonesia gitu loh. Secara dalam hal tersebut berdampak pada penggunaan-penggunaan sumber daya alam yang juga tinggi gitu. Akhirnya berdampak pada daya dukung yang terlampau gitu. Nah, ini merugikan ee dampaknya adalah merugikan ee menyebabkan keragian ekonomi gitu serta menurunnya kualitas kualitas hidup ee manusia gitu. Nah, ini perlu ditanggapi dengan serius. Nah, mudah-mudahan dengan ee apa kebijakan strategi dan program yang ada di RPPH itu bisa membantu kita untuk ee menuju ee Pulau Jawa yang bisa lebih ee apa namanya lingkungannya menjadi lebih baik seperti itu. Kemudian di Kalimantan juga sama ee ini salah berbagai macam isu juga terkait dengan kerusakan lingkungan, kemudian penggunaan lahan ee adanya alih fungsi lahan, kemudian dan mungkin yang sedang hot saat ini adalah tentang pemilian ibuota ibu kota Nusantara IKN gitu. Nah, ini juga masih jadi apa ya pembicaraan hangat ya baik di nasional maupun di daerah gitu kan. Nah, ini let's see lah mungkin apakah 5 tahun 10 tahun ke depan ini masih tetap ongoing ya atau mungkin ada perubahan kebijakan seperti apa gitu. Nah, ini memang di di Kalimantan ini ada satu fenomena yang perlu menjadi warning juga untuk daerah lain yaitu adanya pengurunan. Jadi wilayah-wilayah yang dulunya itu ee hutan setelah ditambang, setelah diekstraksi gitu, itu mereka ketika diboisasi, ketika direhabilitasi itu tidak bisa balik seperti semula gitu. Dia sudah seperti gurun gitu. Makanya dinamakan ee fenomena penggurunan gitu memang sudah enggak bisa diapa-apakan gitu. Nah, ini bisa menjadi warning buat ee pulau-pulau yang lain juga gitu. Kemudian pulau Sulawesi juga sama isunya terkait dengan hilangnya ekosistem alami. Kemudian ee dan apa namanya adanya penduduk itu terkonsentrasi ada di pesisir utara dan posisi selatan gitu. Dan seperti itu ini pulau Papua ya mungkin ini juga sedang panas juga sedang hangat juga menjadi pembicaraan di tingkat nasional maupun daerah gitu ya. adanya mungkin apa ya berbagai kebijakan dari pemerintah gitu, terutama dari pusat gitu terkait dengan adanya ee rencana ketahanan pangan dan lain-lain gitu. Itu menjadi sebuah apa namanya tantangan gitu ya di di Papua ini ee yang jika tidak kita sikapi dengan bijak akan berdampak terhadap hilangnya kemenati yang ada di Papua gitu. Nah, ini di Bali Nusara ini ee seperti kita tahu bahwa di kepulauan ini ekosistem kepulauan di sana bertemu pada pariwisata massal gitu. Dan jika wisata-wisata yang ada di Bali Indanggara ini tidak dikelola dengan baik, tidak menutup kemungkinan, maka di di masa selanjutnya akan berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup seperti itu dan berdampak pada transamnya ekosistem alami di ee kepulauan ini seperti itu. Ini di Maluku juga sama itu di sana banyak tambang gitu ya. Ini perlu kita sikapi dengan bijak. kebijakan apa yang perlu kita perlu kita terapkan di sana seperti itu. Nah, ini dari kondisi-kondisi yang sudah kita petakan ini kita menyusun ee skenario gitu. Kalau di tingkat nasional kami menyusun skenerionya berdasarkan pulau kepulauan. Kenapa? Karena masing-masing pulau ini memiliki karakteristik masing-masing yang ee menggambarkan kondisi ekosistem yang berbeda-beda gitu loh. Walaupun mungin ada kemiripan tapi tetap ada kekhasannya masing-masing gitu. Dan juga kultur sosial kemudian aktivitas pada ekonomi berbeda-beda gitu. Kalau di Jawa mungkin lebih banyak industri, lebih banyak jasa gitu. Berbeda dengan Kalimantan yang lebih banyak pertambangan, perkebunan gitu. Sumatera juga sama yang lebih banyak perkebunan gitu kan, perladangan seperti itu. Nah, berbeda lagi mungkin dengan Sulawesi yang banyak tambang juga gitu ekosistem apa ee kondisi ekonominya juga berbeda gitu sampai juga begitu juga dengan Papua gitu. Itu kultur sosialnya berbeda dengan pulau-pulau yang lain gitu. juga berbeda dengan pulau-pulau yang lain seperti itu. Nah, ini setelah kita memetakan ee tantangan, isu kondisi dan nampak, kita perlu menyusun ee apa ya namanya skenario ee untuk 30 tahun ke depan masing-masing pulau ini perlu diapakan sih gitu. Kemudian apa sih sebenarnya yang mau dicapai dari masing pulau masing-masing pulau ini gitu. Nah, setelah melalui proses dinamika yang sangat panjang ee diskusi dengan ee lintas sektor dengan pemerintah daerah, maka ee masing-masing pulau ini akhirnya kita menghasilkan skenario yang berbeda-beda gitu. Pertama untuk Pulau Sumatera itu untuk skenarionya itu adalah mendukung ekonomi biru dan berbasis lahan secara lestari. Nah, faktor penting yang mendukung keberlanjutan lingurup di Sumatera itu pertama adalah mengendalikan konsentrasi penduduk dan kegiatan ekonomi ekstraktif yang belum ramah lingkungan. Di sana meliputi beberapa lingkup. Yang pertama, hutan dan sungai, pengamanan sosial dalam lingkungan, pemangku kepentingan, kemudian inovasi teknologi, gaya hidup, dan pola perilaku. Sedangkan untuk ee Pulau Jawa untuk skenarionya adalah membenahi lingkungan hidup pantai utara Jawa dan efisiensi lahan yang berkelanjutan dengan alur pemulihan ekosistem pesisir utara dari varian sungai pada dasas kritis dan 160 kawasan konservasi yang terdegradasi maupun rusak. Nah, faktor penting dalam keberlanjutan lingkungan hidup di Pulau Jawa itu meliputi ee pengendalian konstasi penduduk supaya tidak hanya terpusat di utara Jawa. Kemudian industrialisasi yang belum meramah lingkungan. Seperti kita tahu bahwa masing-masing kabupaten kota itu berlomba-lomba membangun kawasan industri. Nah, ini perlu kita skapi dengan bijak daerah-daerah mana saja yang sebenarnya ee boleh atau layak untuk dijadikan kawasan industri dan dilihat dari bagaimana dampaknya terhadap lingkungan gitu. kita min seminimal mungkin dampak negatif terhadap lingkungan dan maksimalkan dampak positifnya terhadap perekonomian atau ptan perekonomian di daerah tersebut. Seperti itu. Nah, ini ada beberapa lingkup yang disasar yaitu kebutuhan permukiman, sarana dan prasarana, perekonomian, serta pola perilaku dan gaya hidup seperti itu. Nah, kemudian untuk ee Pulau Kalimantan skenarionya adalah mengelola DAS dan mendukung ekonomi berbasisan berkelanjutan. Nah, ini ada beberapa skop ya yang lingkup yang kita sesar gitu. Yang pertama adalah pemindahan ibu kota negara, kemudian kegiatan ekonomi ekstrakatif terkait biodiversity, infrastruktur hijau, serta masyarakat berbudaya cinta lingkungan. Kemudian untuk yang pulau Sulawesi eh skenarionya adalah merestorasi lahan dan hutan Sulawesi dan mendorong transisi ekonomi hijau dan biru dengan skop apa skenarionya meliputi lingkungan hidup. pemulihan ekosistem, ketahanan masyarakat, energi baru terbarukan, serta paradigma dan perilaku masyarakat. Sementara untuk bola Papua itu skenarionya adalah memperdayakan orang asli Papua dalam pengelolaan hutan dan lah yang berkelanjutan meliputi sukup, kawasan hutan, ee OAP atau orang asli Papua dan pendatang, kemudian infrastruktur dan instrumen peramahan lingkungan, kemudian environmental saf, serta pemulihan lingkungan hidup. Nah, kemudian untuk Kepulauan Bali Nusa Tenggara untuk skenarionya adalah menjaga kelestarian lingkungan hidup Bali Nusa Tenggara sebagai mutiara Nusantara. Maksudnya apa? Jadi ee seluruhnya ekosistem alami yang rusak pada lahan kritis kurang lebih 13% dari luas kepulauan itu dapat pulih kembali. Dan kita tahu bahwa pariwisata di kepulauan ini sangat apa ya sangat tinggi peminatnya ya. mungkin bisa diperiksa atau dikonfirmasi melalui data-data yang dari Kementerian Pariwisata gitu. Kemudian yaitu tadi untuk lingkup yang disasar dari skenari adalah pariwisata, perekonomian, kawasan perkotaan, dan inovasi, teknologi dan pola perilaku. Kemudian untuk kepeluan Maluku skenarionya adalah membentuk ekosistem pendukung ekonomi biru gitu. Nah, yang ee lingkup yang diasa adalah pemulihan ekosistem, pengamanan sosial dan lingkungan, serta konektivitas yaitu penerapan percepatan pembangunan berbasis eh blue green infrastruktur, ekonomi biru, dan ketahanan air, pangan, energi, serta ee ramah lingkungan seperti itu. Nah, ini masing-masing pulau ini dia apa? Skenario serta lingkup yang disasar itu berbeda-beda sesuai dengan ee potensi yang di sana, potensi yang ada, kemudian kondisi sumber daya alamnya seperti apa, kemudian lingkungan hidupnya seperti apa, serta aspirasi masyarakat yang ada di sana itu seperti apa gitu. Masyarakat, pemerintah, daerah dan akademisi itu kita rangkum semua menjadi sebuah skenario ee masing-masing pulau ee pulau kepulauan gitu. Nah, nanti skenario serta ee apa namanya kebijakan strategi program yang perkeluan ini menjadi acuan bagi teman-teman di provinsi untuk menyusun RPPLH-nya gitu. Nah, untuk provinsi yang sudah memiliki RPPLH apakah harus segera melakukan review gitu. Nah, kalau kita mengasuh pada PP26, maka provinsi yang provinsi atau kabupaten kota yang sudah memiliki Perda RPPLH yang sudah diperdakan itu diberikan waktu 2 tahun setelah PP ditetapkan, maka dalam waktu 2 tahun itu harus melakukan review gitu. Nah, apabila hasil review menyatakan bahwa muatan yang ada di Perdanya masih harmonis dengan ada di PP gitu arahan pulpuluhan ini, maka perdph tetap ee dinyatakan tetap berlaku. Tuh. Namun demikian apabila ee berdasarkan hasil review bahwa mungkin lebih dari 50% muatan perdaya terpelahnya tidak harmonis dengan dengan PP, maka perlu adanya revisi Perda gitu. Nah, dari hasil review ini maka ee berapa lama waktu ee maksimal untuk melakukan penyusunan permenda kembali gitu loh. Yaitu menurut ee PP26 telah dilakukan review maksimal 3 tahun untuk segera apabila memang dinyatakan perlu direvisi maka dalam waktu 3 tahun harus disusun Perda kembali seperti itu. Nah, untuk daerah-daerah yang belum memiliki Perda setelah PP ini ditetapkan maka harus memperdakan FPLH-nya dalam waktu maksimal 3 tahun seperti itu. itu untuk daerah yang belum memiliki Perda. Nah, ini masing-masing pulau sudah memiliki kebijak apa ee memiliki tujuh kebijakan yang ada di depan itu ada semua, gitu. Nah, nanti ee di di lampiran 3 itu sudah disebutkan tuh lokasi negatifnya ada di mana. Jadi nanti kalau ada provinsi yang e apa namanya tidak meng meng apa namanya mengakomodir gitu ya arahan tersebut maka mungkin ketika proses ee konsultasi dengan KLH gitu nanti akan ee menjadi bahan apa namanya ee perbaikan di sana seperti itu. Jadi muatan-muatan yang perlu ditambahkan ee berdasarkan muatan di PP seperti itu. Nah, ini untuk Sumatera sendiri dia memiliki 20 strategi dan 35 program indikatif. Untuk Pulau Jawa itu memiliki 26 strategi dan 40 program indikatif. Kemudian Kalimantan memiliki 17 strategi dan 36 program indikatif. Pulau Sulawesi memiliki 19 strategi dan 45 program indikatif. ee Pulau Papua memiliki 18 strategi dan 44 program indikatif serta ini ee Bal Nusara 16 strategi dan 34 program indikatif. Dan yang terakhir adalah Puan Maluku ee memiliki 25 strategi dan 67 program indikatif. Nah, ini kebijakan strategi dan program ini ee yang akan diturunkan ke dalam bahasa-bahasa strategi dan program yang lebih operasional di daerah ee melalui RPH Provinsi dan RPL kabupaten kota seperti itu. Nah, dari hasil-hasil ee skenario masing Pulau Kepulauan ini kita akumulasikan menjadi satu, maka menjadi sebuah satu visi RPL nasional yaitu lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk semua. Lun hidup yang baik itu seperti apa? Yaitu kondisi lungan hidup yang bebas dari kerusakan dan pencemaran yang diintegrasikan dari kualitas dan kuantitas sumber daya alam yang optimal dan berkelanjutan. Kemudian lingkungan hidup yang seperti apa? Di mana kondisi LH yang memiliki keberlanjutan fungsi, proses, dan produktivitas yang mampu menunjang keberlangsungan ekosistem dan kehidupan setiap orang. Lingungan hidup ee untuk semua itu seperti apa? di mana kondisi LH yang mampu mendukung kesehatan masyarakat dan peri kehidupan seluruh makhluk hidup secara harmoni baik saat ini hingga di masa mendatang. Nah, ini kita sudah memiliki ee kita sudah melakukan inventarisasi, kita sudah melakukan analisis apa namanya potensi dan permasalahan, kita sudah melakukan DPSR, kemudian kita sudah memiliki skenario, kita sudah memiliki visi, kita juga sudah memiliki ee apa namanya ee apa namanya kebijakan strategi program ee perkepulauan. Maka itulah yang menjadi apa namanya? satu kesatuan RPPLH nasional seperti itu. Nah, ee secara umum itu ini kita apa sedikit ulang kembali ya apa yang tadi saya sampaikan di depan bahwa ada tujuh kebijakan utama yang harus diturunkan sampai ke tingkat daerah gitu seperti itu. Nah, ini dari tujuh kebijakan ini tidak harus semuanya ada di provinsi atau kabupaten yang bersangkutan, tapi harus ada pada masing-masing pulau yang ada gitu. mengikuti arahan Pulau Kepulauan sesuai dengan lokasi indikatif yang ada di lampiran 3 seperti itu. Nah, ini untuk level nasional ee untuk strateginya ada 141 strategi dan program indikatifnya ada 301 program indikatif yang di apa untuk lokasi indikatifnya dengan basel 117 wilayah. Nah, ini selain kita menyusun kebijakan strategi program yang nanti akan di ee integrasikan ke dalam perencanaan pembangunan mutu lingkungan, ekosistem maupun sektoral lainnya di daerah, ada juga ini arahan yang sifatnya bersifat spasial. Nah, ini mungkin bisa membantu menguatkan perencanaan-perencanaan sektoral yang membutuhkan ee apa namanya? arahan yang sifatnya spasial seperti itu. Nah, ini adalah ee ada lima kluster gitu ya ee untuk penggambaran lokasi kebijakan strategi program ini yang dituangkan dalam bentuk peta indikatif gitu. Yang pertama itu adalah wilayah indikatif fungsi lingkungan hidup yang dilindungi. Kemudian wilayah indikatif kualitas lengan hidup yang dipelihara atau dipulihkan. Kemudian wilayah indikatif sumberdaya alam yang dicadangkan. Dan yang keempat adalah wilayah indikatif sumber daya alam yang dimanfaatkan secara optimum. Nah, untuk wilayah indikatif yang ee apa namanya? Fungsil hidup yang diing itu seperti apa? Adalah ee wilayah yang memiliki fungsi penyanga kehidupan dan kinerja dasar hidup tinggi gitu. Misalnya di di kawasan konservasi, di taman nasional dan lain-lain seperti itu. Kemudian nilai indikatif hidup yang dipilih atau dipulihkan adalah ee upaya-upaya yang kita lakukan mengembalikan jasa lingan hidup. di wilayah yang mengalami penurunan kualitas atau fungsi lengan hidup. Nah, ini misalnya pada daerah-daerah yang lain kritis seperti itu. Nah, kemudian wilayah indikatif sumber daya alam dicadangkan adalah upaya untuk menjaga, mencadangkan, dan besarkan wilayah memiliki potensi sumber daya alam yang kemudian dapat dikelola dalam jangka panjang dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Nah, ini ee disklaimer ya. Jadi untuk wilayah yang dicadangkan ini memang masih belum sempurna karena untuk basis penentuhan wilayahnya masih menggunakan ee karakter apa namanya informasi terkait jasa lingkungan yang ada di sana gitu, jasa lingkungan tinggi yang ada di sana gitu. Nah, sementara untuk sumber daya alam apa saja yang harus ditadangkan di sana ini kemarin ketika kami ber dinamika dengan ee sektoral lainnya terutama ESDM itu ee masing-masing sektoral ee mereka meminta apa namanya kewenangan untuk menentukan cadangannya sesuai dengan kewenangannya masing-masing gitu. Nah, mungkin nanti di ketika proses ee review atau revisi RPPLH nasional di masa mendatang gitu, informasi-informasi sumber daya almaap yang dicadangkan sudah bisa dimuatkan ke dalam ee RPP nasional yang terbaru seperti itu. Nah, kemudian wilayah indikatif sumber daya alam yang dimanfaatkan secara optimum adalah upaya kita untuk memanfaatkan, mengendalikan, dan mendaya gunakan wilayah beserta sumber daya alam bagi peningkatan kualitas kehidupan. dan kesejahteranan masyarakat secara berkelanjutan yaitu pada wilayah-wilayah ekst mungkin saat ini wujudnya sudah berupa perkebunan, pertambangan, pemukiman, kemudian belukar dan lain-lain seperti itu. Nah, ini ee kalau kita tuangkan ke dalam data spasial kurang lebih seperti ini. Warna hijau adalah wilayah indikasi untuk dilindungi. Warna oren adalah wilayah indikatif untuk dimanfaatkan secara optimum. Wilayah kuning adalah wilayah indikatif untuk dipelihara atau dipulihkan. Dan wilayah yang biru muda itu wilayah indikasi yang dicadangkan. Nah, jadi ini ada beberapa pertanyaan artinya ee itu Papua hijau semua gitu. Itu berarti enggak boleh kita enggak boleh ngebangun apa-apa di sana gitu. Nah, ini perlu yang perlu kita luruskan ya. Jadi peta ini disusun berdasarkan fungsi ekosistem yang ada di sana. Nah, jadi ee berdasarkan fungsi ekosistem yang ada di sana, kondisi lingkungannya gitu ee secara efektif dan efisien inilah fungsi fungsi yang ee secara optimum ada di sana gitu. Ee artinya ini bukan sebuah bukan peta peruntukan ya. Bukan berarti ketika dia wilayahnya hijau terus tidak bisa bangun apa-apa. Tapi silakan ketika ini wilayah walaupun dia wilayah indikasinya untuk dilindungi, kita masih bisa melakukan berbagai aktivitas di sana gitu untuk ekonomi dan lain-lain. Tapi apa upaya-upaya mitigasi ee apa kita untuk mengelola, meminimalisir dampak-dampak lingkungan yang ada sehingga fungsi lingkungan tersebut tetap terjaga gitu loh. Nah, kalau di tingkat kebijakan upaya untuk ee memitigasi dan mengendalikannya melalui ee mekanisme KLHS itu pada RPJP, RPJM, dan RTRW gitu. untuk tingkat ee usaha dan kegiatan upaya kita untuk apa namanya mengelola memantau itu melalui mekanisme AMDAL seperti itu. Jadi ini bukan peta peruntukan, bukan peta boleh atau tidak boleh, tapi arahan makro jangka panjang berdasarkan ee karakteristik ekosistem yang ada serta upaya-upaya upaya lingkungan fungsi lingkungan tersebut tetap lestari dan berkelanjutan. sehingga ee ke depannya pemulihan lingkungan, pemeliharaan lingkungan itu bukan menjadi sebuah biaya lagi ya, bukan biaya untuk ee yang harus dikeluarkan karena dampak dampak kerusakan yang kita timbulkan dari aktivitas yang kita lakukan g tapi menjadi sebuah investasi jangka panjang yang manfaatnya bisa kita rasakan ee tidak hanya saat ini tapi juga untuk 30 tahun ke depan seperti itu. Nah, ini ee namanya perencanaan pasti harus ada target serta indikator yang ingin kita capai gitu. Nah, ini ee berdasarkan visi yang sudah kita bangun di tingkat nasional itu ada lima sasaran. Ee yang pertama itu adalah terpulikannya lahan yang mengalami kerusakan, kemudian tercapainya ketahanan air pangan dan energi, kemudian terwujudnya keberlanjutan jasa lingkungan hidup. Kemudian terjaganya kelimpahan as kagan hati dan tercapainya net zero emission. Dari lima sasaran ini kemudian eh telah kami berdinamika dengan berbagai sektor gitu ya ketika proses harmonisasi dan ee lain-lain gitu. itu kita sepakati untuk RPP nasional itu ada tiga tiga indikator utama. Yang pertama itu adalah daya dukung daya tampung lingkungan hidup, kemudian mutu lingkungan hidup. Yang ketiga adalah kelimpahan aset keanekagaman hayati. Nah, untuk daya dukung daya tampung hidup itu ada dua parameter, yaitu status daya dukung daya tampungnya, kemudian indeks perilaku ramah lingkungan hidup. Kemudian untuk yang indikator ee lingkungan hidup, mutu lingkungan hidup itu ada parameter ee IKLH. Kemudian yang kedua parameter timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah. Dan untuk kelimpahan aset keanekaragaman hayati itu ee ada pada parameter indeks pengelolaan keanekeragaman HTI. Nah, ini ee ini baseline ini adalah kondisi saat ini gitu. Jadi, kondisi saat ini ketika PP ini ditetapkan gitu. Jadi, untuk PDU Gendaya tampung di pulau ee di di Pulau Jawa itu statusnya terlampaui gitu. Di pulau lain belum gitu. Nah, ini untuk IP RFH indeks PKUL lambang hidup itu ada di 0,57 itu nilai tertingginya adalah 1 gitu. A semakin menuju ke arah satu semakin baik. Kemudian IKLH ee saat ini nasional itu ada di 72,62 semakin tinggi semakin baik. Kemudian tingkat daur daur ulang timbulan sampah saat ini 11% semakin tinggi semakin baik dan indeks ke hati ada di 0,35 semakin tinggi semakin baik gitu. Nah, ini ini sasarannya kok enggak rata gitu. Ini ada yang ini kan 2025 ya, ada yang sasarannya 5 tahun kemudian dari 2030 ke 45 itu 15 tahun. dari 2045 ke 55 itu 10 tahun 5 15 dan 10 gitu. Nah, ini tadi seperti yang sudah kami sampaikan di awal. Jadi untuk skenario sasaran ini mengikuti skenario yang dibangun gitu loh. Nah, untuk skenariya ini silakan bisa 5 tahunan, bisa 10 tahunan, bisa 15 tahunan mengikuti ee kondisi masing-masing daerah, karakternya masing-masing seperti apa. Kemudian berdasarkan kesepakatan yang ee ketika ee kita berdika dengan sektoral lainnya seperti itu. Nah, ini kurang lebih ee ini adalah sedikit bahan apa namanya? pemantik diskusi kita siang ini ya. Nah, itu apa namanya? Mudah-mudahan kita bisa menyamakan apa frekuensi gitu. Entah kita mungkin dari akademisi, dari ASN mungkin dari apa namanya LSM, media dan lain-lain kita bisa sama-sama memiliki tekad ya melalui RPP lah ini. Mudah-mudahan ee tadi seperti yang kita apa namanya sampaikan di awal bahwa anak cucu kita juga masih bisa merasakan segarnya udara, mendengar kicau burung dan juga melihat sungai berkilau dan ee itu bisa mereka lihat langsung bukan dari ee cerita kita saja atau dari video-video yang kita tampilkan seperti itu. Nah, ini mungkin ada sedikit pantun sebelum saya tutup. ee padi menguning di ujung desa, pilir mengalir, airnya jernih. Jaga alam kita bersama-sama agar Indonesia tetap bersih dan bersih. Ee sekian selanjutnya ee saya kembalikan ke moderator untuk diskusi. Ee wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih banyak kepada Pak Nurul atas pemaparan materi yang sangat informatif dan membuka wawasan kita semua. Baik, Bapak Ibu peserta. kita sudah mendengarkan penjelasan yang komprehensif mulai dari pengantar karakteristik ecorion hingga pada indikator kinerja utama RPPLH nasional. Baik Bapak Ibu, kita di sini akan melanjutkan pada sesi tanya jawab dari Slidu terlebih dahulu. Di sini saya sudah menampilkannya dan di sini sudah ada 10 pertanyaan Pak Nurul. Mungkin bisa dimulai dari pertanyaan pertama ee dari Anonymus terkait Pasal 27 RPLH kabupaten kota disusun berdasarkan RPPLH Provinsi. Jika kabupaten kota menyusun RPPLH sementara RPPLH Provinsi belum ada, jadi bagaimana solusinya? Mungkin bisa langsung dijawab saja ya. Baik. Ee untuk yang pertanyaan ah jatuh ya. Baik untuk pertanyaan pertama jika apa RPPH Provinsi belum ada sementara kan kabupaten kota harus ee mengacu pada RPH provinsi gitu bagaimana solusinya gitu. Jadi ee sejauh yang berdasarkan dengan apa muatan yang ada di PP gitu juga ee sejauh yang sudah kami apa laksanakan di pusat gitu ya ee memang banyak kabupaten kota yang mendahului provinsinya gitu. provinsinya belum menyusun, tapi kabupaten-koternya sudah inisiatif menyusun gitu loh. Dan itu silakan ee diteruskan saja selama proses penyusunannya itu dikawal juga oleh teman-teman provinsi gitu. Artinya walaupun provinsi mungkin belum memiliki ee dokumen RPPLH atau Perda RPPLH-nya, mereka ee sudah memiliki arahan-arahan apa yang perlu ee dilakukan oleh masing-masing kabupaten kota gitu loh. Nah, mengacunya ke mana? Provinsi mengacu pada arahan Pulau Kepulauan. provinsi memetakan di pulaunya dia apa sih arahan di provinsinya dia gitu. Nah, nanti berdasarkan arahan yang ada di ee arahan IRP nasional, provinsi punya kewajiban untuk menerjemahkan apa yang harus dilakukan oleh kabupaten kota seperti itu. Jadi, silakan ee Bapak, Ibu dari kabupaten kota yang provinsi memiliki silakan diteruskan menyusun RPPLH-nya karena ee di PP ini daerah yang belum memiliki perayah dalam waktu 3 tahun harus memiliki perdaya PLH tersebut gitu. dengan catatan tadi diasistensi oleh provinsi yang menjadi pembinanya seperti itu. Kemudian langsung saja kali ya ee Mbak ke pertanyaan kedua saya. Boleh. Boleh, Pak. Baik. Bagaimana detail sistematika dokumen RPPLH? Kemudian yang kedua ceklis kelengkapan untuk verifikasi. Nah, untuk sistematikanya kurang lebih masih mirip dengan apa yang ada di ee SE nomor 5 tahun 2016. Hanya saja mungkin ada penyesuaian terhadap ee apa namanya? bab yang ada gitu loh. Jadi ee apa namanya? Misalkan di S itu kan ada bab satu tuh pendahuluan gitu. Bab 2 itu kondisi wilayah dan indikasi daya dukung daya tampung gitu. Nah, itu nanti kondisi wilayahnya kan itu berdasarkan hasil inventarisasi seperti itu ya Bapak, Ibu ya. Nanti hasil inventarisasinya itu disesuaikan dengan tata cara inventarisasi yang ada di lampiran 1 PP gitu. Kemudian ee setelah kita menampilkan data-data informasi wilayah dan data yang disampaikan ini harus benar-benar data-data yang memang digunakan dalam proses pelah ini. Jangan sampai kita ada parade data ya. Jadi ada puluhan ratusan data tapi hanya sebagai apa namanya? ee padangan saja tidak digunakan dalam proses penyusunan PH seperti itu. Nah, nanti bab-babnya sama yang di S hanya saja tadi muatan-muatan dibabnya itu disesuaikan dengan PP yang ee muatan PP yang baru. Nah, ini kurang lebih seperti yang ada di proses bisnis. Sebentar ya. Nah, ini ini secara umum proses penyusunannya sama dengan yang ada di ee proses penyusunannya untuk proses bisnis penyusunannya itu sama kayak yang di S. Nah, nanti penyusunan penulisan babnya pun juga sama seperti yang di SE ee nanti hasil inventarisasi lingkungan hidup ini dimasukkan ke dalam bab du itu terkait kondisi wilayah gitu. Nah, nanti ee di bab apa namanya? Ketika bab 2 selesai kondisi wilayahnya sudah ter apa namanya terakomodir di sana kemudian informasi daya dugun tambung lingungan hidupnya sudah ada di sana. Nanti ketika ee masuk ke bab 3 itu kalau di es kan itu apa permasalahan dan target ya. Nah, nanti permasalahannya itu muatannya adalah ini nih identifikasi potensi masalah pendekatan DPSR yang menghasilkan tantangan isu dan kondisi dampak. Kemudian di subabnya berikutnya adalah penyusunan skenario PPLH seperti itu. Kurang lebih sama secara apa namanya sistematikanya ya dengan yang ada di ee SE seperti itu. Hanya muatannya tadi disesuaikan dengan yang ada di PP 26 seperti itu. Kemudian ee ceklis kelengkapan untuk verifikasi. Nah, untuk verifikasi ee kami tidak ingin terlalu apa ya penyusunan dokumen PPI tidak pengin tidak ingin terlalu demo apa birokrasi terlalu birokratisme banget gitu ya. Jadi yang penting materi teknisnya ada, kemudian bukti-bukti pelaksanaan FGD, bukti pelaksanaan musyawarah, bukti-bukti pelaksanaan konsultasi publik itu itu ada buktinya gitu. Misalkan undanganah atau nutulensiaikah gitu. karena itu merupakan ee bagian dari ee apa namanya ee tata nask tersebut ya. Bagian dari kita ingin memastikan bahwa penyusunan RPLH memang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ee prosesnya seperti itu. Kemudian pertanyaan selanjutnya, apakah ada regulasi Juknis yang mengatur untuk memastikan kesalatan antara PLH dengan dokumen RTRW, RPJPD, dan RPJMD daerah? Baik Bapak Ibu. Jadi ee memang PP ini masih sangat general ya. Saat ini kami sedang mempropos untuk menurunkan NSPK turunannya yaitu berupa peraturan menteri yang di dalamnya memuat pertama tata cara penyusunan RPPLH daerah, kemudian tata cara untuk ee apa? Verifikasi dan asistensi, kemudian tata cara untuk ee apa? pemantauan RPPLH dan tata cara untuk proses review gitu. Dan kemudian terkait dengan pertanyaan yang ada ee di sini, bagaimana untuk memastikan keselarasannya dengan RPPLH dengan dengan RPJP dan RPJMD di daerah. Saat ini kami sedang ee berdiskusi ya, sedang sedang apa namanya? bekerja sama dengan Kemendagri gitu untuk memformulasikan instrumen apa yang yang dibutuhkan daerah. Yang pertama itu untuk percepatan penyusunan RPL di daerah. Kemudian instrumen untuk proses pengintegrasian ee RPJPD, RPJMD melalui KLHS gitu. Jadi nanti mekanisme seperti apa sedang kami ee diskusikan dengan Kemendagir seperti itu. Sementara dengan RTRW saat ini peta arahan RPPLH yang tadi kami tampilkan itu sudah digunakan oleh teman-teman RTRWN untuk proses ee apa namanya? revisi PP RTRW nasionalnya seperti itu. Nah, nanti itu kan untuk internasional gitu. Nah, nanti untuk tingkat di daerah juga sama nanti peta yang kita miliki ee PT RPLH-nya itu nanti di apa namanya kita apa namanya kita integrasikan dengan RTRW yang di provinsi maupun kabupaten kota ketika proses ee peninjuan kembali atau ketika penyusunan kembali ee RTRW yang di daerah seperti itu. Nah, nanti yang kita integrasikan ke sana itu apa? adalah peta-peta yang tadi ee kami tampilkan seperti itu ya. Dan kami ulang kembali ya, jadi peta tersebut bukan peta boleh atau tidak boleh, tapi hanya itu sebagai kompas pembangunan bahwa wilayah tersebut punya fungsi ekologis yang optimal untuk dijadikan wilayah dilindungi gitu. Ketika nanti di RTRW-nya itu nanti untuk kawasan budidaya ya silakan, tapi apa mitigasinya seperti apa gitu. nanti dijelaskan di KLHS-nya seperti itu. Kemudian apakah dalam penyusunan RPLH daerah ini harus disesuaikan dengan RTRW daerah? Ee sebutkan satu daerah yang sudah melaksanakan penyusunan RPLH sesuai standar. Sebentar ya. Jadi gini, pada prinsipnya muatan RPPL ini akan dijadikan oleh ee sektoral di daerah ya yang diacu untuk ketika teman-teman sektel daerah menyusun rencananya gitu. Kalau konteks dalam ini RTRW, maka ketika proses penyusunan RTRW ketika proses peninjauan RTRW RPPL yang kita memperkuat rencana-rencana tersebut. Jadi kita usus RPL ini ya dikontaskan sesuai dengan hasil inventarisasi, sesuai dengan potensi dan masalahnya seperti apa gitu. Dan berdasarkan hasil analisis DPSR-nya dan nanti kanerio dan tujuan apa yang ingin kita capai seperti itu artinya ya RPBL silakan disusun sesuai dengan bisnis proses yang ada di PP eh 26 gituah. Nanti ketika sudah ada PP ee sudah ada ee RPPLH-nya silakan diintegrasikan ke dalam RTW di daerah. Untuk mekanisme seperti apa nanti melalui KLHS. Sebutkan contoh daerah yang sedang melaksanakan penyusunan RP sesuai standar. Kalau sesuai standar SE gitu ya. Ee untuk provinsi itu ada sudah ada 16 provinsi yang sudah memperdakan. Untuk kabupaten kota sekitar 30 sampai 40 kabupaten kota yang sudah memperdakan RPHnya. Kalau dibilang sesuai standar, jadi di RPLH ini kami berusaha untuk tidak menilai ya, oh ini RPLH-nya bagus, RPHnya tidak bagus ya, tapi berusaha mengawal mengistensi bahwa proses bisnis penyusunan RPPLI itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ee tata caranya se prosesnya gitu. Jadi ada proses musyawarah di sana, ada proses FD di sana, ada proses konsultasi publik di sana gitu. itu apakah semuanya benar-benar dilakukan dan apakah kegiatan ini federasi hidup sudah benar-benar dilakukan apakah kegiatan ee apa analisis DPSR sudah benar-benar dilakukan gitu dan apakah ee apa namanya kebijakan ST programnya sudah mengikuti arahan dari FPH di atasnya seperti itu. Nah, itu itu yang menjadi standar dalam penyusunan ee FPPH di daerah gitu. Artinya ya memang kalau ditanya daerah yang sesuai standar ya semuanya bisa dibilang sesuai standar kalau mengikuti SE gitu ya. Nah, kalau untuk sesuai dengan PP maka perlu kita ee coba kita harmonisasi lagi apakah muatan-muatan yang di PP ini ee apakah ee muatan-muatan ini di dari RP daerahnya sudah selaras atau haramis dengan PP 26 seperti itu. Terutama pada lampiran ee PP26 seperti itu. Kemudian apakah bisa dibagikan mat RPPLH untuk mendapatkan gambaran secara kewilayan secara rinci untuk dapatin intervensi dalam sektoral dan doktrin? Nah, untuk mateknya. Jadi, Bapak, Ibu lampiran 3 PP26 itu merupakan matek RPPA nasional. Jadi ke depannya nanti ee yang akan menjadi lampiran Perda di daerah itu adalah intinya saja Bapak Ibu langsung fokus pada potensi dan masalahnya seperti apa, kemudian ee hasil analisis DPS-nya seperti apa, kemudian ee skenerionya seperti apa dan visinya seperti apa dan kebijakan strategi programnya seperti apa. Jadi silakan Bapak Ibu bisa melihat contoh yang ada di lampiran 3 PP ee 26 itu menjadi benchmark untuk ee penyusunan dan penetapan RP daerah. Adapun ee matek yang tadi ya yang ada apa namanya sistematikanya ya bab 1, bab 2, bab 3, bab 4 itu merupakan ee matek yang menjadi ee bahan apa ya itu menjadi bahan apa namanya ee yang untuk Bapak Ibu ketika nanti apa namanya ada yang ada yang apa menjadi dasar hukum ya dasar hukum dasar hukum ee dasar teknis kenapa di lampirannya Perda Bapak Ibu itu menyatakan potensi masalahnya seperti itu. Kenapa menyatakan ee daerah Bapak Ibu tuh visinya seperti itu? Nah, ini ee apa namanya? Dasar-dasar teknis itu termat di dalam matek tersebut gitu. Tapi yang dijadikan Perda itu adalah seperti di lampiran 3 PP 26 seperti itu. K dari Pak Arif konflik antara warga yang ingin membuka tambang pasir dan pemerintah daerah yang ingin melindungi ingin melindungi sungai dari pusakan. bagaimana RPLH dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian konflik. Nah, jadi ee memang RPPAH ini dia kan dia sangat makro ya kalau kalau konteksnya sudah ada aktivitas apa usaha kegiatan seperti tambang kemudian ada upaya apa ada ada konflik di daerah itu memang RPP lain ini harus ee bergandengan dengan dokumen-dokumen yang ee di bawahnya yang lebih operasion dan lebih rinci gitu. Kalau kaitannya dengan kebijakan itu harus disandingkan dengan KLS. Nah, KLHS lah yang apa namanya memberikan rambu-rambu ee apa mitigasi yang perlu dilakukan, apa upaya-upaya perlindungan pengelolaan ee yang ee perlu dilakukan di sana seperti itu. Karena diing sangat makro arahannya seperti itu. Entah kalau ingin lebih operasional itu di KLS. Nah, kaitannya dengan tambang dan COVID itu mungkin bisa diselesaikan ee apa namanya ee dengan mekanisme AMDnya seperti apa gitu. Nah, nanti siapa yang menyusun ya dia yang mengawas, dia mengaw, dia yang mengawasi, dia yang apa melakukan pengolahan, dia yang melakukan pemantauan seperti itu. Jadi, IRPL ini enggak tidak bisa secara langsung menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di ee lapangan seperti itu karena dia karena dia adalah rananya di perencanaan yang sangat makro gitu. Kalau dip dibuat sangat rinci dan detail, nanti akan mengusi di bawah. Nanti perencanaan-perencanaan di bawahnya ini ee apa namanya? Ee instrumeninstrumen lingkungan di bawahnya jadi kekunci semua gitu. Tidak ada apa namanya fleksibilitas seperti itu. Kemudian MONEV apabila dilakukan sebelum 5 tahun dan pemantauan capaian RPL dilakukan kapan? Berapa tahun sekali? Siapa yang bisa melakukan MONEF RPL berada di ibu kota provinsi? Oh, baik. Jadi ee sebelum kita jadi MONEV itu kan ada monitoring dan evaluasi gitu ya. Monitoring atau pemantauan gitu. Monitoring itu dilakukan setiap tahun terhadap target dan indikator. Kemudian terhadap ee strategi dan program sudah ditetapkan. Apakah penda sudah diintegrasikan, apakah ee apa namanya? Belum diliriklah sama sektor yang lain gitu. Nah, untuk evaluasinya di dalam kalau di dalam PP itu minimal satu kali dalam 5 tahun. Artinya ketika Bapak, Ibu mau mengevaluasi Perdanya sebelum 5 tahun silakan selama memang ee sumber dayanya mendukung anggaran SDM dan lain-lain seperti itu. Nah, siapa yang bisa melakukan monev RPPLH berada di ibu kota provinsi? Jadi, Monev ini nanti ee yang melakukan monitor dan evaluasi adalah si penyusun. Kalau RPL kabupaten kota yang melakukan evaluasi adalah kabupaten kota yang menyusun. Provinsi ya provinsi yang menyusun gitu. Nah, nanti hasil dari monitoring evaluasinya itu di dilaporkan kepada ee apa namanya? instansi yang membina gitu. Kalau provinsi berarti melaporkan ke KLH gitu. Kalau kabupaten kota melaporkan ke provinsi seperti itu. Pertanyaan selanjutnya, apakah RPPLH kabupaten kota menyesuaikan dengan sken PPLH Pulau Kepulauan? Nah, ini tadi mirip-mirip dengan pertanyaan di atas. yang menyesuaikan dengan skan pula kepulauan adalah Erpela Provinsi. Nah, nanti yang menerjemahkan menjadi ee strateg apa namanya? Arahan yang lebih operasional yang lebih teknis itu adalah teman-teman di provinsi memberikan arahan kepada kabupaten kota. Misalkan di provinsi ee saya ambil contoh yang terdekat di Provinsi Jawa Barat gitu misalkan. Nah, ini teman-teman Jawa Barat nih meng-capture apa arahan yang ada di ee untuk Pulau Jawa gitu. Nah, nanti teman-teman Provinsi Jawa Barat itu mengarahkan kabupaten kota sesuai dengan ee apa namanya arah-arah yang lebih detail berdasarkan ee arahan makro yang ada di RP nasional seperti itu. Jadi tidak langsung ya mengacu ke skenario PPLH Pulau Kepulauan gitu, tapi sesuai dengan arahan di dari provinsi seperti itu. Bagaimana ketersediaan peta untuk semua aspek yang diah apakah sudah tersedia untuk tingkat kabupaten kota? Nah, Bapak Ibu silakan bisa diperiksa di lampiran 1 PP26 tahun 2025 gitu. Itu di sana sudah ada data-data apa saja yang dibutuhkan. Kemudian data-data tersebut oleh datanya siapa. Artinya Bapak Ibu silakan bisa bayar surat atau ee memohon apa minta data ke sana seperti itu. Kemudian nah ini untuk data-data tersebut apakah sudah tersendiri tingkat kabupaten kota? Mungkin Bapak Ibu di kabupaten kota tiap tahun kan menyusun dokumen IK IKPLHD ya. Di IKPLHD itu mungkin ada beberapa sebagian data lingkungan hidup yang sudah termuat di sana gitu. Itu bisa di apa namanya? Bisa diperdayakan gitu loh. Nah, ini juga menjadi penting bahwa memang kalau di LBAN 1 itu datanya sangat banyak gitu ya. Nah, bukan berarti Bapak Ibu harus datanya itu ada semua baru bisa baru bisa melakukan inventasi lung hidup gitu. Nah, Bapak Ibu silakan melakukan infetrasi hidup sesuai dengan data yang memang tersedia di Bapak Ibu semua gitu. Kalau memang tidak ada silakan bersurat pada ee wali data data tersebut dan jika memang datanya tidak ada, ya silakan lakukan inventarisasi proses penyusunan DPL-nya sesuai dengan data yang tersedia saja gitu. ini jangan sampai karena keterbatasan data menjadi penghambat kita untuk menyusun ee rencana RPPH seperti itu. Kurang lebih seperti itu. Mungkin dari ee ini ada Bapak Ibu yang ingin bertanya secara langsung. I baik ee terima kasih kepada Pak Nurul atas ee jawabannya dan kita akan melanjutkan pada sesi tanya jawab secara langsung dan emang kebetulan sudah ada tiga dari para peserta di sini. Mungkin saya akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Pak Andi untuk langsung bertanya. Dipersilakan, Pak Andi. Baik. Tes. Apakah suara saya terdengar dengan baik, Mbak Dini? I sudah, Pak. Iya. Baik, terima kasih ee Mbak Dini. Terima kasih Pak Nurul ya. Ini saya belajar juga ini mengenai RPPLH ini ya. ee di kami kami kebetulan ee di KKP Kementerian Kelautan dan Perikanan di mana salah satu tugasnya itu adalah mengendalikan ee pemanfaatan ruang pemataan ruang di pesisir dan pulau-pulau kecil. Ada dua pertanyaan yang ee saya ingin sampaikan. Yang pertama adalah seberapa signifikan dokumen ini? Ya, ini dokumen itu yang SK-nya di SK-kan siapa nih? Saya saya tadi kurang begitu nyimak ya, Pak Nurul SK-nya. diputuskan apakah presiden atau siapa gitu ya. Kemudian ee ee seberapa signifikan dokumen ini sebagai pengendali. Karena begini, Pak. Pak Nurul ee di kita ini memang ee ini dokumen tadi yang disampaikan oleh Pak Nurul ini adalah dokumen bercerita mengenai proses sampai jadi. Nah, artinya kalau ketika sudah jadi itu diharapkan menjadi panduan ataupun arahan ee provinsi nasional, provinsi dan juga kabupaten ya. Nah, kemudian seandainya seberapa aja nih ee kekuatan signifikan ini seandainya ada yang miss tadi memang diberikan kesempatan dua, ada yang 3 tahun bisa direvisi. Tapi jangan sampai artinya ketika tidak ee ada sudah ada pembangunan atau ongoing pembangunan dari para investasi sementara kita sudah memberikan izin ternyata itu tidak sesuai misalnya tidak sesuai dengan ee alokasi ataupun dokumen yang disusun di RPLH ini seberapa jauh nih seberapa signifikan e sebagai pengendali. Artinya apakah nanti ee dikenakan sanksi? Karena ini juga kita harus hati-hati ee teman-teman ee dari mitra gitu dia kan sudah mengeluarkan juga sudah berinvestasi artinya sudah mengeluarkan biaya dan dia sudah sesuai dengan di kalau di ee di kami itu ada ee alokasi ruang ruang pesisir dan pulau-pulau kecil. Jadi RTR mulai RTRW di daratnya kemudian di lautnya RZWP3K ee mereka sudah si ee sudah sesuai tapi ternyata agak-agak sedikit miss dengan RPLH nih. Ini gimana nih kalau kita diharapkan pada kasus seperti itu kira-kira ee katakanlah ini sanksinya juga bagaimana, konsekuensinya bagaimana nih konsekuensinya ya. Nah, kemudian yang kedua adalah ee tadi pertanyaan itu sebetulnya udah udah ditanyakan di chat yang terakhir itu. Itu bagus. Artinya tidak hanya kebijakan, tetapi teman-teman dari provinsi maupun juga kabupaten membutuhkan ee kepastian kepastian ee alokasi yang dibolehkan untuk melakukan satu aktivitas tertentu, jenis-jenis kegiatan tentu dalam rangka investasi, dalam rangka ee apa? pergerakan ekonomi di di daerah gitu ya. Ee apakah sudah ada data yang betul-betul ee terpetakkan secara spasial koordinat persis ee ee seperti yang mudah dibaca oleh para para mitra-mitra kita. Itu aja dua hal yang perlu kami sampaikan. Terima kasih. Baik, Pak Andi. Dari Direktorat apa, Pak? Ya. Baik. Ee izin menanggapi, Pak ya. Jadi ee pertama PLA ini di SK-kan siapa gitu. Jadi RPP lah ini ditetapkan melalui PP, Pak di PP 26 tahun 2025. Nah, secara spesifik ada di lampiran 3 PP tersebut. Nah, itu adalah RPPH nasional yang akan menjadi acuan bagi jusan RPLH di provinsi. seperti itu dan nanti dari RPL Provinsi menyusun jadi acuan untuk RPL kabupaten kota seperti itu. Nah, kalau untuk di Provinsi kabupaten kota itu penetapannya melalui Perda. Kalau di di nasional lewat PP, Provinsi kabupaten kota melalui Perda seperti itu. Kemudian seberapa signifikan dokumen ini sebagai apa? Pengendali ya. Jadi memang kalau kita bicaranya konteks penyan, pengolangan hidup gitu ya mengasuh pada undang kedua memang etpelah ini ada di ee ee level perencanaan Pak. Jadi memang dia ee hanya memberikan arahan-aran secara makro berupa kebijakan strategi dan programnya gitu loh. Nah, nanti pengendalinya di mana adalah di level yang lebih teknis. Kalau untuk di tingkat pengendali tingkat kebijakan itu nanti misalkan tingkat RPJP dan RPJM gitu, nanti ada KLHS, RTRW juga ada KLHS seperti itu. Nah, untuk pengendali di tingkat usaha dan kegiatan itu ada eh AMDAL dan teman-temannya itulah gitu kan. Nah, kemudian jika sudah ada pembangunan ongoing gitu ya, ee dan ternyata tidak sesuai dengan alokasi yang peta yang tadi ditampilkan gitu ya, sementara investor sudah masuk biaya banyak gitu di ee sudah invest di dannya lumayan besarlah gitu. Nah, ee mungkin kami perlu sampaikan kembali bahwa peta tersebut hanya peta apa itu bukan peta peruntukan bukan boleh atau tidak boleh, tapi itu adalah peta yang dibangun berdasarkan karakteristik ee ekosistem dan wilayah yang ada. Berdasarkan karakteristik ekosistem dan wilayah yang ada secara optimal peta di daerah tersebut di di wilayah tersebut optimalnya apakah dia untuk dilindungi berdasarkan fungsi ekosistemnya gitu, apakah dia untuk dicadangkan gitu. Nah, jika memang ada pembangunan yang ee apa namanya di daerah di wilayah yang di situ indikasinya untuk dilindungi ya. Nah, silakan diteruskan, Pak. Enggak apa-apa selama dokumen apa pengendalinya itu benar-benar apa ya memuat langkah-langkah adaptasi mitigasinya seperti apa gitu. Kalau misalkan tadi levelnya mungkin sudah proyek ya, itu bagaimana AMDAL bisa menjawab upaya-upaya ee untuk mengelola, untuk memantau supaya fungsi lingkungan hidupnya tadi misalkan di area dilindungi ya itu tetap tetap terjaga seperti itu. Silakan enggak apa-apa diteruskan. Nah, ini jadi intinya kita saling menguatkanlah RPLnya di tingkat makro nanti menjadi ee acuan bagi instrumen instrumen yang ada di bawahnya seperti itu. Nah, apakah ada sanksi apabila ada daerah-daerah yang tadi ya di tengah waktu yang ditetapkan itu dia belum menyusun gitu kan ini untuk di RPLH tidak ada sanksi gitu ya. Nah, kalau di PP-nya enggak ada sanksi, tapi kami tidak menutup kemungkinan nanti ketika saat ini kami sedang melakukan diskusi dengan Kemendagri ee apakah mungkin dari mereka ada terobosan yang lain untuk daerah-daerah yang belum menyusun PPPLH itu itu di luar ee kendali kami di KLH seperti itu. Tapi kalau mengacu pada PP sendiri tidak ada sanksi untuk ee daerah yang belum memiliki RPLH jika melewati tenggat waktu. Tapi mungkin nanti di pembina di kementerian yang membina daerah itu Kemendagri itu mungkin mereka punya kebijakan tersendiri gitu ya. Tapi untuk saat ini belum ada sanksi. Nah, ee jadi ini juga tadi menyambung sama di pertanyaan sebelumnya bahwa ini kan harapannya kan tidak hanya kebijakannya tapi juga ada lokasi wilayah ya. Delineasinya misalkan lindung ini sudah jelas nih delineasinya seperti di koordinat mana saja gitu. Nah, ini yang perlu kami luruskan lagi untuk Bapak, Ibu semua di sini bahwa itu hanyalah peta indikasi yang dijadikan untuk kompas rencana pembangunan. Artinya ee silakan walaupun di situ indikasinya dilindungi silakan kalau memang akan digunakan untuk kawasan budidaya. Tapi apa upaya mitigasi? Apa upaya mitigasi yang yang bisa kita lakukan? apa mitigasi yang diperlukan supaya fungsi lingkungan hidup tersebut tetap ee lestari seperti itu. Mungkin kurang lebih seperti itu, Pak Andi, ya. Baik, terima kasih, Pak Nurul. Untuk selanjutnya kita lanjutkan pada pertanyaan dari Pak Sugeng. Dipersilakan, Pak Sugeng untuk langsung berdiskusi. Oke, terima kasih. Makasih. Bu moderator ya. Ada beberapa pertanyaan, Pak dari saya ini. Silakan, Pak. Jadi tadi disebutkan bahwa lingkungan hidup, masalah isu-isu lingkungan hidup itu menyangkut masalah spasial ya, Pak ya. Masalah ruangan ya. Jadi masalah keuangan itu sekarang kan berkembang pesat ya, tidak hanya daratan ya. tadi yang diutarakan di RPPLH tadi kan lebih banyak dominan ke ee ee perlindungan dan pengelolaan daratan. Padahal kan lingkungan hidup itu nanti akan berkembang ee spasial itu lautan, bisa juga udara, bisa juga bawah permukaan, Pak. Bawah permukaan itu subsurface ee geologi atau bagian bawah permukaan itu bagaimana kita mengatur yang terkait dengan banyak sumber daya alam dan sumber daya mineral. Nah, ini ini yang perlu diantisipasi ke depan. Kemudian dari ee masalah spasial tadi tadi diutarakan bahwa salah satu ee masukan untuk menyusun RPPLH itu adalah peta eigen ya, Pak ya. Iya, Pak. Peta Ecorion itu kan kalau saya baca skalanya masih regional sekali kalau tidak salah 1 banding 100.000 atau 250.000 itu loh, Pak. Kemudian yang terkait itu terkait dengan masalah waktu, Pak. Ee kalau kita kaitkan dengan waktu, penyusunan RT RW itu kan berlaku selama 20 tahun walaupun nanti ada review kembali ya mungkin dalam 5 tahun, 10 tahun asal ada masalah-masalah yang ee krusial gitu ya karena terkait dengan kecepatan pembangunan. Nah, kemudian kalau kita kaitkan dengan waktu tadi Bapak mengetiknya 30 tahun. Ini kok tidak sinkron dengan 20 tahun ya? Kenapa sih 30 tahun? Jadi kalau itu disinkronkan 20 tahun itu akan sebetulnya dari segi waktu itu memang memang jadi match gitu loh Pak. Jadi 20 tahun itu rencana jangka panjang. Kemudian setiap 5 tahun itu jangka pendek. itu sebetulnya ee apa saja sih isu-isu lingkungan? Apakah setiap 5 tahun itu ada perubahan, 10 tahun, 15 tahun sampai 20 tahun itu ada perubahan lah. Sekarang ee RPPLH itu biasanya kan ee kadang-kadang penyusunannya itu tidak tidak kronologis gitu loh, Pak. Tadi kan RPPL itu akan menjadi masukan dalam kajian lingkungan hidup strategis ya, Pak ya. RPPLH akan menjadi bahan kajian lingkungan hidup strategis baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten. Kemudian dari kajian lingkungan hidup strategis ini akan menjadi masukan untuk menyusun RTRW. Karena kita nyusun RTRW kan mempelajari kajian lingkungan hidup strategisnya. Kemudian diterjemahkan lagi dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah yang 5 tahunan itu. Nah, kalau kita lihat aspek KLH, RPPLH, KLHC itu lebih banyak bersifat teknis ya, Pak. Jadi kalau kita jujur itu sifatnya lebih teknis. Sedangkan RTRW itu mengakomodasi faktor-faktor teknis dan faktor-faktor politis. Sedangkan ee RPJPD dan RPJMD itu lebih banyak atau dominan faktor-faktor politisnya karena itu tergantung dari bupati, kepala daerah terpilih yang akan mempunyai visi misi yang khusus gitu loh. Nah, masing-masing kalau kita lihat kajian lingkungan hidup itu di bawah Kementerian Lingkungan Hidup ya. Kemudian RTRW itu di bawah kajian Kementerian ATR BPN. Kemudian RPJPD, RPJMD itu di bawah Bappeda atau Bappenas ya, kalau di tingkat nasional itu Departemen Dalam Negeri. Nah, ini mengakomodasi antara faktor-faktor teknis dan faktor-faktor politis ini tidak mudah ini. Nah, di samping juga ada departemen-departemen lain seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan tadi yang terkait dengan pemanfaatan apa ee ruang pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian juga mengenai lingkungan mengenai keberlanjutan biodiversitas lautan. Kemudian Kementerian Kehutanan itu juga ada kawasan dengan hutan lindung dan hutan produksi atau hutan industri. ISDM ada kaitannya dengan kawasan-kawasan budidaya seperti kawasan pertambangan. Demikian juga ada kawasan lindung seperti kawasan cagar alam, biologi, kawasan bentang alam k dan lain-lain. Nah, itu sendiri itu harus mengaku dari berbagai macam aspek ya, baik kementerian maupun kementerian yang sebetulnya tadi terkait dengan RPPL maupun yang non terkait dengan RP, tapi pengaruhnya terhadap lingkungan sangat besar sekali. misalnya kawasan budidaya, kawasan pertambangan itu yang sampai sekarang kan di Kalimantan, di Sulawesi, di Maluku itu kan menimbulkan masalah-masalah lingkungan yang sangat hebat. Nah, sebetulnya skala peta eigen itu yang diperlukan untuk perencanaan RTW itu kan sebetulnya 25.000 untuk Pu Jawa ya. Kalau bisa ya luar Jawa juga R25.000 I lah. Sekarang kedilan ee peta peta Ecorin itu sebetulnya seberapa jauh sih, Pak? Kalau mau kita pakai sebagai dasar untuk membuat rencana tata ruang satu kabupaten atau kota. Kemudian yang ketiga, RTRW sekarang itu harus memasukkan unsur-unsur mengenai perubahan iklim, kemudian mengenai ecorion juga harus dimasukkan, kemudian juga wawasan risiko bencana itu juga harus dimasukkan. Jadi apa ee kita itu dalam menyusun RTW kadang-kadang menanti informasi-informasi dari RPPH maupun KHS, Pak. Kadang-kadang itu waktunya time-nya itu agak terlambat malah woh belum dilaksanakan tuh. Kadang kalau sudah mendekati itu bahkan berbarengan dengan penyusunan RTRW ini yang ee kendala teknis yang biasa kita alami itu Pak. Jadi ini yang menjadi problem. Nah, ini sebetulnya ee polisi apa sebetulnya yang untuk mengatasi hal-hal tersebut? Apakah ee kebijakan kebijakan yang menyangkut mengenai lingkungan hidup dan tata ruang serta rencana pembohongan itu dijadikan satu institusi sehingga tidak terlalu banyak misalnya ada daerah harus berkonsultasi dengan gubernurnya, konsultasi dengan kementerian dan lembaga itu sangat panjang sekali Pak. Saya kira itu Pak. Terima kasih, Pak. Baik, Pak. Pak Sugeng Wiono. Sepertinya memang kami- kami ini yang seharusnya lebih banyak berguru sama Bapak nih, Pak. Banyak belajar sama Bapak ini seharusnya. Ee jadi e kami izin menanggapi apa namanya karena kita hari ini diskusi aja, Pak. ya. Jadi kita saling menguatkan, saling menguatkan, menambah apa ee untuk saling saling meningkatkan wawasan seperti itu. Nah, yang pertamanya terkait apa ya RPP lah ini tadi dari dari yang nasional gitu dari proses inventarisasi kemudian ee penyusunan skenario sampai dengan kebijakan itu masih berorientasi pada darat. Tapi untuk yang lautnya ee terus perairan termasuk di bawah permukaan itu belum diakomodir ya memang jadi ada apa ya RPL NAS yang kami susun ini menggunakan ee data-data yang tersedia Pak pada tahun 2000 ee 23. Jadi ini sebenarnya proses yang sangat panjang. 2014-15 kami sudah menyusun, 1617 juga memperbarui, 18 19 20 juga diperbarui. Nah, 2023 kami melakukan updating juga data-data informasi serta ee menangkap berbagai kebijakan-kebijakan yang ada serta arah pembangunan ke depan seperti apa gitu. sehingga ee muncullah ee RPL nasional seperti yang ada di dalam 3 seperti itu. Nah, memang kami akui bahwa informasi terkait laut, informasi terkait dengan bawah permukaan itu belum begitu lengkap sehingga karena data-data tersebut tidak begitu lengkap, akhirnya berdampak pada ee arahan RPLH-nya mungkin tidak apa ya, belum banyak yang mengarah ke sana seperti itu. misalnya terkait dengan apa perairan ya memang kita dengan KKP masih berusaha untuk saling ini apa namanya ee saling bersinergi untuk memperbarui mengupdate data-data informasi yang ada di RPPLH sehingga nanti akan kami gunakan untuk proses ee apa namanya evaluasi seperti itu. Begitu juga dengan informasi bawah permukaan gitu. kami dengan SDM ee belum ee masih proses kami bersinergi dengan mereka untuk ee menentukan ee data informasi apa saja yang bisa dimasukkan ke dalam yang akan mereka berikan untuk ee dimasukkan ke dalam RPPLH. Kemudian seperti apa arahannya kami masih bersinergi dengan SDM. Jadi memang ini ee bisa dibilang memang nasional ini masih dalam proses ee apa namanya untuk penyempurnaan di masa depan seperti itu, Pak. Kemudian untuk peta Ecoregi ya memang jadi Eoragionnya ada wilayah Ecoregi yang ditetapkan oleh menteri yang memang skalanya nasional 1 banding 500.000 Ibu kalau tidak salah itu nanti ee untuk daerah itu bisa mendetailkannya bukan wilayah-nya tapi adalah unit ekorzenya, Pak. Kalau wilayahnya itu yang ditetap oleh menteri. Nanti daerah mendetailkannya di unit region. Kalau di level provinsi itu minimal di skala Rp250.000. Nah, kalau untuk kabupaten kota minimal kalau Pak tanya Pak, kalau mendetailkan itu dianggarkan oleh pemerintah daerahnya atau sebetulnya dari lingkang sendiri ada ada anggaran untuk membuat peta detail 25.000 gitu ya. Baik Bapak Ibu ee izin menanggapi Pak ya. Eh, jadi untuk pendetailan unit EURIN ini bisa dilakukan oleh Kementerian LH, bisa juga dilakukan oleh daerah yang memang membutuhkannya lebih cepat. Nah, kami di KLA saat ini sedang proses mengarah ke sana, Pak, untuk pendetailan sampai dengan skala R50.000 seperti itu. Sehingga nanti itu bisa digunakan oleh teman-teman ee kabupaten kota seperti itu. Nah, nanti nanti mungkin untuk yang kota kalau untuk kabupaten mungkin R50.000 cukup gitu ya. Tapi untuk yang kota kalau memang membutuhkan ee apa unit kerja yang lebih detail lagi silakan ee teman-teman di pemerintah kota bisa apa namanya juga melakukan penelitian pendetailan sendiri gitu. Nah, untuk ee apa namanya pedoman yang seperti apa saat ini sedang kami susun. Selain kami juga melakukan penetailan, kami juga sedang menyusun pedomannya seperti apa sehingga nanti bisa dioperasi dioperasionalkan oleh teman-teman di daerah seperti itu, Pak. Nah, sedangkan untuk penggunaannya di tata ruang sendiri di RTRW atau di pola ruangnya itu adalah bukan peta yang masih wujudnya peta yang masih mentah tapi sudah kita olah demikian rupa dengan kita apa exercise dengan data-data informasi yang lainnya sehingga menghasilkan peta arahan yang tadi Pak yang peta indikasi untuk perlindungan, indikasi untuk pemulihan, indikasi untuk pendagunaan, indikasi untuk pencadangan, gitu loh. Nah, namun demikian itu bukan peta go or no go area. Peta boleh atau tidak boleh. Bukan peta peruntukan itu hanya sebagai kompas arah pembangunan. Artinya ketika di RTRW itu nanti ruangnya itu masuk wilayah apa kawasan budidaya silakan enggak apa-apa. Tapi nanti di KLHS-nya di dijelasin nanti upaya mitigasinya seperti apa supaya ee fungsi lingkungannya tetap ee lestari seperti itu. Nah, terus bagaimana dengan ini RPPL kan janga waktunya 30 tahun ya, Pak ya. Kenapa enggak ada pul aja gitu? Ini memang jadi diskusi pendapatan dari 10 sejak 10 hingga 15 tahun yang lalu gitu. memang ee apa pemilihan tentang waktu 30 tahun ini waktu itu berdasarkan pertimbangan ee apa namanya waktu yang dibutuhkan untuk tumbuhan itu dapat melakukan suksesi secara alami, Pak. Seperti itu. Makanya ee dia ini mengacu pada ee hal tersebut sehingga ditetapkanlah usia 30 tahun gitu tentang waktu perencanaannya gitu. dan juga di PP itu sudah diate bahwa RPP lahir ini 30 tahun sehingga di nasional Provinsi kabupaten kota pun juga harus 30 tahun seperti itu. Ya memang idealnya adalah ee ketika RPPLH-nya ada nanti setelah ee jadi RPLH sudah ada lebih dahulu gitu Pak ya. Setelah itu baru menyusun RTRW nyusun RPJP RPJM gitu. Tapi memang ya mungkin Pak mungkin kami harus lebih banyak B sama Pak Sugono gitu ya. Pak, gini, Pak. Ini ini Pak ini Pak. Jadi sebetulnya kalau kita itu menuju ke pemilihan umum itu ya, Pak, itu kan bupati itu kan sebetulnya kan membuat visi misi. Nah, visi misi itu kan didasarkan pada RPJP sama RPJM yang pernah ee sudah dilaksanakan terakhir 5 tahun terakhir. Demikian juga ee kepada RTRW-nya ya. RTRW-nya. Nah, lah ini sebetulnya yang dipakai sebagai dasar untuk membuat visi misi Pak Bupati pemilihan umum yang mendatang. Nah, ini ini yang sebetulnya harus mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang sifatnya politis ya. Jadi ini memang memang tidak mudah ini ya toh. Jadi jadi sebetulnya RTRW itu harus harus jadi acuan dulu ya karena 20 tahun toh Pak. Itu pacuan untuk dia membuat 5 tahun ke depan. selama dia jadi bupati nanti terpilih itu apa yang akan dilakukan gitu. Baik dari lingkungan hidup yang sebetulnya ee masih banyak kekurangannya, apa-apa saja yang harus dilakukan atau perbaikan apa ee RPPLH-nya, kemudian KL-nya juga secara teknis harus diperbaiki. Itulah yang sebetulnya ee harus menjadi acuan itu kan menjadi acuan RTRW ya. K RTRW ini yang sebenarnya dicopot oleh Pak Bupati untuk menyusun visi misi itu. Nah, gitu, Pak. I baik, Pak. I memang itu apa ya perencanaan-percanaan kita di daerah ya, entah itu rencana rencana pembangunan jangka panjang, menengah, terus rencana tata ruang itu sangat dipengaruhi faktor-faktor politis di daerah, Pak. Ya. Iya. Memang mungkin ketika proses penyusunan visi salalan kep daerah mereka melihat ee RTRW yang existing-nya seperti apa, RPJPnya seperti apa gitu kan. Kadang-kadang dalam diskusi kemarin itu kan dipertanyakan toh Pak, apakah tata ruang itu masih menjadi panglima di provinsi maupun di daerah? itu kan jadi pertanyaan karena kan itu kan sebetulnya mengakomodasi kepentingan-kepentingan politik sehingga apa tata ruang itu bisa berubah untuk mengakomodasi pembangunan atau investor gitu. Ini nih jadi satu apa ee permenungan yang yang penting sekali ini bagi 5 tahun ke depan atau 20 tahun ke depan yang menyongsong 2045. Saya kira gitu, Pak. Ya, jadi ee ya memang apa ya, jadi RPPL ini kan karena sangat makro Pak ya, jadi tadi pun kebijakan-kebijakan stati program juga sangat makro gitu ya. Jadi nanti dan juga arahan spasialnya pun juga itu arah yang sangat makro gitu. Jadi sebetulnya kalau mau menjadi masukan untuk RW RTR RW Pak RTRW itu kan diminta sekarang kan Rp25.000 Apalagi nanti RTR kan 5.000. Jadi skala eegion-nya itu sebenarnya juga harus menyesuaikan itu, Pak. Tingkat ketelitiannya harus lebih tinggi gitu sehingga muncul spesifikasi Eco di kabupaten kota masing-masing itu. Iya. Baik, Pak. Jadi ini memang RPPL ini dia sifatnya dia sebagai kompas arah bangunan ya. Artinya kita ingin jika kita ingin selamat maka kita tuh perlu jalan ke arah sana gitu. Artinya ketika untuk 30 tahun ke depan gitu, artinya ketika nanti 5 tahun, 10 tahun itu ada dinamika ya, mungkin belok kanan, belok kiri lurus, nanti kita punya acuan ke mana arah kita harus kembali gitu, Pak. Jadi memang itu perubahan kepala daerah, perubahan apa namanya arah pembangunan di daerah itu sebuah keniscayaan ya. Tapi setidaknya dengan adanya RPP lah ini semoga bisa membantu perencanaan pembangunan di daerah ini bisa ee untuk memperkuat ee rencana tersebut mempertimbangkan supaya lingkungannya tetap lestari seperti itu. Soalnya dinamis sekali ya, Pak. Kemarin itu ada ini, Pak. Jadi faktor perubahan iklim dalam perencanaan tata ruang. Ee perubahan iklim itu kan sekarang bisa diprediksi 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun ke depan gitu loh, Pak. Jadi ini ee maka antisipasi terhadap perubahan iklim itu akan berkaitan langsung dengan bencana atau ee pers bencana hidrometeorologi misalnya banjir, tanah longsor dan lain-lainnya itu sebetulnya kan apa akan mengikutinya gitu loh. Sehingga kalau 5 tahun 10 tahun itu bisa diperkisisi bisa saja lokasi terjadinya longsor itu bisa berpindah-pindah karena perubahan iklim tadi akan merubah arah angin kemudian curah hujan dan segala macam gitu loh Pak. Jadi ini lebih kompleks lagi ni lebih dinamis gitu loh ya. Baik Pak. Eh ya sepakat, Pak. Memang apa namanya? Makanya kami di apa di PLH Nasional itu ada arahan terkait untuk mengantisip untuk memitigasi dan adaptasi terjadinya perubahan ikim tersebut gitu, Pak. itu ee masing-masing pulau-kepulauannya itu sudah ada strategi dan program indikasinya masing-masing berkaitan dengan ee tadi yang Bapak sampaikan dan ini memang ketika kami menyusun strategi program tersebut merupakan hasil kami berdinamik di tingkat ee pusat dengan sektor lain maupun juga dengan teman-teman di daerah gitu, Pak. Ya, saya persilakan untuk yang lain, Pak. Ya, bagian waktu silakan. Ya. Baik, kalau begitu kita lanjutkan. Di sini ada dua orang lagi penanya. Mungkin ini dua orang penanya terakhir Bapak dan Ibu karena waktunya tinggal 10 menit lagi. Dipersilakan kepada Ibu Renaya untuk menyampaikan pertanyaannya. Ya, ee izin bertanya Nih. Ee yang pertama mungkin tadi kan sempat disampaikan ketika ee periodisasi yang akan di gunakan penyusunan RPPLH itu kan ee bisa berbeda njih tidak harus sesuai dengan yang ada di ee RPPLH nasional. itu tadi poin pertama saya ee mencermati ee statement yang disampaikan oleh dari KLH nggih. Kemudian kami di provinsi itu sudah menyusun ee Perda RPPLH. Nah, kalau sesuai dari PP26-nya itu kan berarti kami harus melakukan ee tahapan evaluasi ya, evaluasi RPPLH. Katakanlah kalau sekarang tahun 2025 paling lambat harus dilakukan evaluasi 2 tahun setelah setelah PP tersebut ditetapkan. Berarti katakanlah di tahun 2027 kami berarti harus ee mengalokasikan untuk penyusunan evaluasi eh PPLH ya untuk ee apa menyesuaikan kebijakan yang ada di PP26 tersebut. Kemudian ee rentang waktu yang kami butuhkan sebelum ee kami nanti ketika hasil dari apa asesmen untuk evaluasi EPPLH itu dikatakan bahwa ini harus dilakukan ee penyesuaian ataupun perubahan RPPLH yang sudah ditetapkan ee rentang waktunya itu berarti terhitung dari 2027 kami melakukan penyusunan RPL, evaluasi RPPLH tersebut berarti 3 tahun katakanlah berarti 2030 paling lambat kami harus menetapkan Perda RPPLH penyesuaian tersebut. Itu mungkin ee pertanyaan selanjutnya. Kemudian termasuk juga ee tadi yang saya awal sampaikan ketika periodisasinya itu bisa disesuaikan. Kalau di sini kan tadi kami mengadopsi yang di RPLH nasional itu hanya 2030, 2045, dan 2045. Katakanlah kalau tadi kami ee penetapan Perda selanjutnya itu di tahun 2030 itu kan berarti sampai dengan 2060 nggih. Berarti penyesuaian pentahapannya juga bisa kami sesuaikan atau kami menyesuaikan dengan ee ee kebijakan yang ada ya. Berarti kami kan akan menggunakan RPPLH untuk penyusunan ee RPJP ataupun RPJMD di daerah. Ketika ee periodisasi di RPJMD ini kan sudah selaras, sudah seragam untuk tingkat nasional, provinsi hingga tingkat kabupaten kota. Katakanlah berarti untuk RPJMD periode sekarang ini kan 2025 sampai dengan 202. Otomatis berarti kita tahap pertama mungkin akan menyamakan ngih dengan yang ada di nasional 2030 terus kemudian 2045 kemudian langsung ke 2060 itu untuk tiap rentang pentahapan berbeda apakah diperbolehkan? Karena memang kalau saya melihat ee apa pentahapan yang dilakukan di pusat antara 30 455 kan berbeda njih ee 15 tahun dan 10 tahun. Kemudian yang selanjutnya kemarin itu kan berdasarkan SE itu kan kami harus melakukan pentahapan target IKLH 5 tahun ngih. berarti nanti ada penyesuaian juga terhadap ee target yang akan kami adopsi untuk RPPLH di daerah dengan ee rentang waktu ataupun tahapan yang akan kami sesuaikan ngih. Berarti tidak ada ee SE5 itu berarti otomatis tidak bisa diacu kembali ngih karena sudah ada ee rujukan ataupun regulasi yang lebih tinggi yaitu di PP26. Kemudian yang selanjutnya pertanyaan terakhir mungkin ini ee tadi disampaikan juga ketika ee di dalam RPPLH Nasional itu disebutkan ada kebijakan strategi termasuk juga ee lokasi indikatif nggih lah. Ini yang kami ingin tanyakan apakah kebijakan, strategi dan utamanya lokus indikatif ya lokus indikatif yang ada di RPPLH nasional itu apakah sudah diadopsi atau selaras dengan lokasi prioritas yang ada di RPJMN. Karena kan kami secara ee apa agregat secara berjencjang itu kan adopsinya dengan dokumen dari nasional nggih yang sudah ditetapkan juga RPJMN-nya. Mungkin itu. Terus ketika tadi kami sempat melihat antara apa yang menjadi logri di RPJMN dengan lokus indikatif yang di EPLH ini sepertinya agak berbeda ni ya lokasinya. Cuma nanti kami butuh klarifikasi juga apakah yang harus kami adopsi karena kan semuanya itu kan rujukannya ke RPJMD di daerah baik itu RPJMN maupun RPPLH nasional ketika antara lokp dengan lokus indikatifnya aja berbeda. Mungkin itu pertanyaan dari saya. Terima kasih. Ee bagaimana Pak Nurul? Apakah ditampung dulu atau ingin langsung dijawab Pak? Langsung ditanggapi aja, Mbak. Oh, iya dipersilakan. Takut kelewati. Baik. Ee Bu Renaya, provinsi mana, Bu? Ya, kayaknya pernah ketemu di mana gitu. I Baik. Jadi, ee terkait periodisasi dari Jawa Tengah, Mas. Oh, iya. Nghih. Iya. Saya kemarin ketemu Bu ya sama Bu Irma. Jadi ee terkait periodisasi RPPLH itu di daerah itu ya tidak harus sama dengan yang ada di nasional. Kalau nas kan 5, 5 tahun, kemudian 15 tahun, dan 10 tahun gitu. Artinya kalau daerah mau memiliki periodisasi sendiri juga enggak apa-apa. mau 10 tahunan, mau 5 tahunan dipersilakan sesuai dengan ee kesepakatan yang ada di daerah seperti itu. Nah, kalau kami kemarin di apa di nasional memang salah satu pertimbangan dalam memilih periodis tersebut juga salah satunya ada apa tadi ada Rp proses apa proses RPJMN kemudian RPJPN dan juga rencana sektor lainnya gitu. kami berusaha apa ya setelah berim dengan sektoral yang lain disepakatilah periodesnya seperti itu 5 tahun bason dan 10 tahun. Kemudian setelah menyusun perda PPLH kan Jawa Tengah sudah punya perdh 2024 kalau enggak salah Bu ya, Perda 1 2024 kalau enggak salah ya, Jawa Tengah tuh. Nah, itu nanti iya setelah setelah PP ini terbit kan harus dievaluasi ee setelah 2 tahun setelah PP ini terbit gitu ya. Dan dari hasil evaluasi tersebut dalam waktu 3 tahun perlu di jika memang perlu direvisi maka dalam waktu 3 tahun harus perda kembali seperti itu. Ya memang betul Bu seperti itu. Ee ini kan 2025 keluar berarti 2027 Jawa Tengah harus melakukan review ee apakah muatan Perdanya masih harmonis atau tidak dengan PP 26 seperti itu. Kemudian jika memang dinilai masih harmonis lebih dari 50% masih harmonis silakan diteruskan. Nah, ini untuk tata cara proses monitoring evaluasinya. Kami sedang apa? menyusun NSPK turunan melalui peraturan menteri. Semoga tahun ini bisa segera ditetapkan sehingga bisa digunakan oleh Bapak Ibu di daerah seperti itu. Nah, nanti jika memang ketika hasil review itu ee dinyatakan apa lebih dari 5% tidak harmonis, maka perlu ada namanya revisi Perda gitu. Nah, untuk periodisasinya apakah menyusun periodisasi baru gitu berarti dari 2030 sampai 2060 gitu loh. Nah, itu nanti silakan bisa di komunikasikan dengan biro hukumnya gitu. Kalau dari sisi teknis muatan RPPLH gitu untuk periodisasisnya silakan meneruskan periodesis sebelumnya gitu. Kalau sebelumnya 2004 eh 2024 sampai dengan ee 5 4 gitu Bu ya ee RPPLH-nya gitu ya silakan ya periodisnya masih menggunakan periodis yang sama hanya saja yang di perlu disempurnakan atau direvisi adalah tadi terkait dengan kebijakan strategi programnya serta target indikatornya seperti apa gitu. Nah, tapi nanti perlu di perlu di perlu di apa namanya? Komunikasikan, koordinasikan dengan biro hukum atau kanwilum HAM di daerah gitu ya. Apakah bisa ee seperti itu atau harus dengan periodisasi yang baru? Karena kalau kita melihat apa yang ada di RTRW kan ada ini apa namanya? Semacam mengakomodir adanya perubahan di tengah ya. Tapi untuk periodisasi periodisasi tahunnya masih menggunakan periodisasi sebelumnya seperti itu. Kemudian ee ya di SE itu memang target indikatornya baru baru menggunakan IKLH gitu loh. Sementara di PP ini ada beberapa target indikator tambahan gitu ya. Yang dari tiga indikator itu ada lima parameter. Jadi satu gundai tampung indeks perilaku ram lingkungan hidup kemudian ee timbulan sampah terolah kemudian indeks pengolahan ke hati. Nah, itu nanti lima parameter ini silakan disesuaikan sesuai dengan kewenangan di daerah Bapak Ibu masing-masing. Kalau memang lima-limanya ada ada merupakan kewenangan BAPU di daerah, silakan untuk ditambahkan ke dalam pelahannya yang baru seperti itu ketika proses revisi seperti itu. Nah, di RPLH nasional itu kan ada ini ada lokasi indikatif ya. Nah, itu memang kalau di nasional itu lokasi negatifnya berdasarkan ecoragin, Bu. Karena memang ee arahannya tuh berdasarkan karakteristik region ekosistem yang ada di sana gitu. Nah, nanti sedangkan di RPJMN mungkin lebih administratif seperti itu ya. Nah, nanti pasti ada kemungkinan-kemungkinan perbedaan apa ya, perbedaan delineasi wilayah seperti itu. Nah, itu ee karena di di RPL ini sekali lagi kami sampaikan bahwa ini arahnya sangat makro ee pasti akan ada perbedaan berbagai perbedaan di daerah. Nah, silakan ini arah-arah yang makro ini bisa memperkuat ee rencana-rencana pembangunan, rencana keruangan yang ada di daerah yang sifatnya lebih rinci dan lebih operasional seperti itu. Kurang lebih seperti itu, Bu Renaya. Apa ada yang masih terlewat? Ya, mungkin bisa disampaikan ngih ee mungkin itu Mas ee tapi kami butuh ini nanti ketika ee mateknya tadi bisa dibagi ngih Mas. Ee itu matnya di lampiran tiga, Bu. Matk RPPLH Nasional itu Oh berarti di luar itu enggak ada lagi ya selain di lampiran tiga itu. Itu aja, Bu. Itu yang matriknya hanya ada di situ. Njih. Ee tadi kan ee sempat disampaikan di apa paparan itu ada semacam buku kajian matek itu ngih. Saya pikir ada di luar itu yang ee tidak di apa tidak dituangkan di dalam lampiran tiga ketika mungkin tadi ee membagi kewilayahannya berdasarkan ecoregion ya. ketika ada apa matek yang lebih rinci atau detail itu harapan kami bisa ee inline dengan yang ada lokp yang ada di RPJMN itu seperti tadi gitu loh, Mas. Mungkin itu Mas tambahan dari saya ngih. Matur ya nanti ya sami-sami Bu. Jadi ee untuk MATEK RPPLH nasional itu ya yang tertuang di dalam lampiran 3 itu Bu. Adapun ya untuk menuangkan lampir yang t menyusun semacam apa ee apa namanya analisis teknis ya sehingga bisa muncul apa namanya informasi data-data potensi permasalahan sampai analisis DPS gitu. Tapi memang hasil olahan yang sudah matangnya itu semua yang tertuang di dalam ee PP26. Adapun nanti di daerah untuk penyusunan RPLH-nya tetap nanti ada matek untuk e RPLH di daerah yang ada sistemanya sesuai dengan SE itu ada bab 1, bab 2, bab 3, 4 dan bab 5 untuk yang provinsi gitu sangkan untuk kabupaten kuatkan hanya empat bab gitu seperti itu. Tapi nanti ketika diperdakan nanti yang dijadikan lampiran Perda itu tidak full matek, full dari cover sampai daftar isi gitu, tapi ee hanya inti intinya ini saja gitu seperti yang ee dituangkan ke dalam PP26 langsung fokus pada potisi permasalahannya apa, terus kemudian DPSR-nya seperti apa, kemudian visi dan skanario yang dibangunnya apa, terus kebijakan strategik programnya seperti apa. Nah, lokasi prioritasnya memang kalau di RPJM MN sama RPN kan memang ada ee terminologi lokasi prioritas ya. Nah, kalau dipah ini karena dia sangat makro banget jadi memang dia istilahnya menggunakan lokasi indikatif. Nah, lokasi indik negatif ini mungkin bisa sama apa ee terminologinya mungkin bisa bisa selaras ya sama RPJM RPJM sama RPJP ya bisa juga berbeda gitu. Nah, ketika sama mungkin kita enak tuh untuk mensinergikannya gitu, untuk mengintegrasikannya. Nah, nah ketika ini berbeda gitu maka ee perlu ya itu tadi ini karena ini sudah ada arahannya misalkan arahnya di sana untuk ee area untuk ee perlindungan gitu ya. Tapi di rencana pembangunan jangka panjang atau rencana pembangunan jangka menangnya di situ untuk wilayah yang ee apa ekstraktif sumber daya alam gitu ya. itu ya nanti di KLS-nya itu didetailkan di dikaji kira-kira ee langkah-langkah mitigasinya seperti apa, upaya-upaya yang perlu dilakukan seperti apa sehingga ee fungsi lingkungannya itu tetap lestari seperti itu. Itu mungkin kurang lebih seperti itu, Bu Renaya. Mungkin bisa nanti kalau masih kurang ini kita bisa diskusi di forum yang lebih intensi. Oke, baik terima kasih. Ee Ibu Renaya di sini sebenarnya waktunya sudah lewat, tapi saya beri kesempatan satu untuk satu penanya lagi kepada Pak Tata. Dipersilakan mungkin bisa langsung to the point aja ya, Pak Tata. Baik, terima kasih ee Ibu moderator. Selamat siang. Asalamualaikum. Nama saya Tat Alfatah dari Dinas Lungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh. Waalaikumsalam. Ee sebelumnya ee terima kasih Pak Nurul. materinya sangat menarik ee bertambah wawasan kita hari ini. M pada prinsipnya pertanyaan saya ee hampir sedikit sama dengan pertanyaan sebelumnya dari Pak Sugeng tadi di mana ee kita mengetahui bahwa dalam mendukung integrasi RPPLH nasional ke dalam kebijakan daerah memang diperlukan ee pemahaman mengenai strategi-strategi pengarus utama terkait dokumen LPPLH nasional ini termasuk keterkaitan nya dengan perencanaan tata ruang pembangunan sektoral dan target-target utama dari aspek lingkungan hidup di daerah. Nah, dari materi tadi ee izin saya menanyakan beberapa pertanyaan langsung ke pertanyaannya ini. ee menurut Pak Nurul, bagaimana strategi dan mekanisme efektif dalam pengarus utamaan RPPLH nasional ke dalam kebijakan rencana dan program pembangunan di tingkat ee provinsi karena saya berasal dari Provinsi Aceh agar bisa menyelaraskan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan dapat terukur melalui indikator capaian lingkungan hidup. Yang kedua ee bagaimana langkah-langkah atau strategi efektif pemerintah dalam mengintegrasikan RPWH nasional ke dalam dokumen perencanaan. Contohnya seperti rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP, RPJM, RTRW termasuk juga KLHS. Karena dalam penyusunan KLAS ee diamanahkan untuk mengambil isu-isu dari RPPLH. Nah, bagaimana RPPLH nasional ini bisa ee menjadi ee sumber dari pengambilan isu ee pembangunan berkelanjutan tersebut. Kemudian apakah indikator kinerja utama yang digunakan cukup efektif untuk mengukur keberhasilan pengarus utamaan RPPLH nasional ini pada berbagai tingkat ee level pemerintahan. Kemudian selanjutnya ee ee bagaimana cara memastikan keselerasan RPPLH nasional ini terwujud antara target lingkungan hidup ee yang ada di daerah termasuk juga dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Ee yang terakhir, apa saran dari Pak Nurul terkait dengan ee mekanisme atau strategi yang efektif, efisien dari pemerintah daerah dalam menyelaraskan target-target yang termuat dalam RPPLH nasional menjadi RPPLH daerah yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya masing-masing. Ee itu saja, Pak Nurul. Mohon maaf jika kepanjangan. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ya. Baik, Pak Tata Alfatah. ee kami ini ya maksudnya izin menanggapi beberapa poin-poin diskusi yang disampaikan oleh Pak Tata bagaim terkait bagaimana strategi pengarus utamaan RPPLH nasional ke daerah gitu ya. terus gimana mekanisme yang efektif ke dalam RPJP, RPJM provinsi agar rencana-rencana pembangunan tersebut sustainable seperti itu. Nah, jadi memang ee dari arahan dan strategi apa kebijakan strategi dan program yang ee pulau-pulauan itu memang tidak bisa langsung dimuatkan ke dalam RPJP RPJM di daerah tapi itu harus dibreakdown ke dalam RPPLH provinsinya gitu. Adapun kalau memang saat ini apaap di Aceh kan sudah perda Pak ya mungkin kalau memang sudah waktunya memasuki apa ee masa untuk direview ini momentum yang pas untuk mer-review per apa kanun Pak ya konunon PPLH di Aceh gitu untuk supaya ee muatannya itu diharmoniskan dengan PP26 gitu. Nanti ketika muatannya sudah diharuskan PP26 kan di PP26 itu sudah ada arahan perk kepulauan. Misalkan untuk yang Sumatera itu nanti bisa Bapak apa namanya periksa di sana itu AC ini dia ada di wilayah KJ apa gitu. Nah nanti di wilayah K tersebut ada arahan apa aja itu Pak di yang di matriks kebijakan strategi program ya. Nah, itulah yang nanti muatan-muatan tersebut yang diakomodir di dalam ee kanun ee RPPLH Provinsi Aceh seperti itu. Nah, nanti setelah nanti di ee review dan direvisi nanti muatan-muatan di RPPLH Aceh di baru bisa nanti diintegrasikan ke dalam RPJP, ke dalam RPJM atau RTRW melalui skenario KLAS. Ya, memang untuk saat ini eh penyusunan KLS RP ini masih apa ya? Karena juga PP sama KLS kan ada ada KLS lahir duluan, Pak, ya. memang ee PP26 ini belum sepenuhnya semua muatannya itu terakomodir dalam proses untuk ee proses ee penyusunan KLAS baik itu RPJP, RPJ maupun RTRW gitu. Nah, nanti ke depannya nanti RPP ini tidak hanya digunakan ketika dalam ee apa namanya istilahnya di KS itu perumusan isu Pak ya. Penjaringan isu gitu. Nah, isu ee di awal tapi nanti juga kebijakan strategi program di RPP lah yang nanti akan didetailkan di KLS seperti itu. Nah, nanti ee ini menjadi ke depannya kita akan mengarah ke sana seperti itu. Jadi nanti KS itu kalau sekarang kan masih sangat apa ya, masih sangat ee jadi kayak kayak semacam menyasa perencanaan gitu. gitu loh. Padahal kan diharuskan pengendalian gitu loh berdasarkan perencanaan yang ada, apa sih pengendalian yang ee mereka lakukan terhadap ARP yang muncul seperti itu. Nah, seperti itu. Nah, langkah-langkah strategi efektifnya seperti apa itu tadi, Pak? Ee melalui KLHS, Pak. Ini mungkin juga jadi jadi PR kami juga di KLH gitu ya. bagaimana kami menyempurnakan proses bisnis Undang-Undang Tegencanaan sampai pengendalian supaya bisa selaras dan harmonis seperti itu. Supaya arahan kebijakan SGI program yang ada di RPPah ini benar-benar bisa dixercise melalui instrumen pengendalian KLAS yang ee dilakukan ketika ada KRP gitu ya, RPJ, PPJM, maupun RPRW seperti itu. Nah, apakah indikator yang ada ini sudah cukup mengakomodir keseluruhan KS kebijakan SGI program ini. Jadi, sebelum kami merumuskan tiga indikator yang dituangkan dalam lima parameter ini, Pak, itu kurang lebih ada ber berapa lebih dari 10 indikator yang kami gunakan. Nah, namun ketika proses kami berdinamika dengan kementerian lain, kami akhirnya ee ee disarankan dan akhirnya disepakati juga kita memangkas jumlah indikator yang ada menjadi hanya tiga indikator yang di dalamnya ada 5 parameter. Karena misalkan kayak ekonomi hijau biru itu kan ranahnya bukan di KLH seperti itu. Terus misalkan ee indikator yang lain yang mengkan penurunan emisi GRK itu ranahnya ada di BAPEN seperti itu. Jadi terkait target indikator memang itu disesuaikan dengan ee kewenangan yang ada di di apa di sektor lingkungan hidup seperti itu. Adapun indikator-indikator yang lain itu sudah diamanatkan melalui ee apa namanya sektor yang lain seperti itu. Kemudian ee terkait target ini ya di daerah pembangunan berkelaj di daerah ya memang ya ee tadi RP nasional ini memang sangat makro gitu ya memang tidak bisa langsung di digunakan untuk apa namanya proses ee menjadi kompas langsung menjadi arah pembangunan di daerah ya. Tapi ini perlu didetailkan ke dalam ee tingkat RPL yang lebih ee detail gitu. Jadi nasional diturunkan dulu ke RP provinsi baru nanti RP provinsi inilah yang menjadi kompas pembangunan berkelanjutan di daerah yang nanti akan di diintegrasikan ke dalam RPJP, RPJM, terus RPPMA, RPMU, RPML, terus RPEG, RPP mangr, RTRW, dan sektoral yang lainnya seperti itu, Pak. Kami mendorong supaya apa konun RPPLHC untuk segera direview, Pak. ya nanti kami dampingi prosesnya. Oke. Baik Bapak Ibu semua ee terima kasih kepada Bapak Ibu yang sudah berpartisipasi dan untuk menutup acara webinar ini kepada Pak Nurul apabila ada untuk memberikan closing statement-nya. Mungkin ini ada sedikit ini ya apa namanya dari beberapa hal yang saya sampaikan ini ada beberapa ee poin-poin yang mungkin bisa menjadi insight kita bersama bagi nasional kopi kabupaten kota bahwa ee ya ini nasional ini merupakan apa ya? Jadi dia merupakan kompas ekologis ee perlindungan dan hidup dalam perencanaan pembangunan perencanaan pada mi lingkungan baik itu air udara air laut serta juga perencanaan dan juga menjadi kompas pembangunan untuk lainnya seperti RTRWAN dan sebagainya sesuai dengan mandat ee yang ada di P6 tahun 2025. Nah, ee peta indikatif yang tadi kita diskusikan ee kebijakan program nasional itu prinsipnya itu adalah menjadi kompas atau guideline untuk melestarikan atau memulihkan kualitas dan fungsi dalam hidup. Jadi memang kalau memang di daerah perlindungan tapi di situ dibutuhkan untuk pembangunan maka perlu dirumutkan mitasnya seperti apa gitu. Jika memang itu apa terkait dengan kebijakan maka tadi perlu apa namanya bisa diekses melalui mekanisme KLS. Sementara untuk yang di skala pus kegiatan itu bisa dimigasi melalui ee kerangka AMDAL seperti itu. Kurang lebih seperti itu dan ini mudah-mudahan RPPL ini menjadi momentum kita bersama. muatan-muatan yang ada di PPL bisa memperkuat ee perencanaan-peranan yang ada di daerah sehingga ee target-target pembangunan berkelanjutan yang digabungkan dari internasional nasun yang di daerah itu bisa ee terwujud seperti itu. Mungkin kurang lebih seperti itu kurang lebih ee mohon maaf. Terima kasih atas waktu yang diberikan dan kehadiran Bapak Ibu semua. Mudah-mudahan ini menjadi momentum kita bersama untuk saling memperkuat silaturahmi dan bersih lagi untuk grup yang berkelanjutan. Terima kasih. Baik, terima kasih ee kepada Pak Nurul. Mungkin ee jangan dulu meninggalkan ruangan Zoom. Kita akan melakukan dokumentasi terlebih dahulu kepada Bapak Ibu yang dapat mengaktifkan kamera. Dipersilakan. Oke. Baik. Ee di sini saya akan melakukan perhitungan mundur dimulai dari angka 3. ya. Sekali lagi Bapak Ibu. 3 2 1. Oke. Baik. Ee saya ucap Baik. Untuk dokumentasi sudah dicukupkan. Saya ucapkan terima kasih. Kembali kepada Pak Nurul atas penyampaian materi yang sangat bermanfaat ini. Semoga kita bertemu di lain kesempatan dan kepada Pak Nurul apabila ingin meninggalkan ruangan Zoom sudah dipersilakan. Terima kasih Bapak Ibu. Asalamualaikum. Waalaikumsalam. Baik Bapak Ibu semuanya, berakhir sudah acara webinar di hari ini dan bagi Bapak Ibu yang ingin mendapatkan e-sertifikat, Bapak Ibu dapat mengisi link presensi kehadiran yang tertera di layar ini. Dan ketika Bapak, Ibu mengisi presensi, pastikan nama dan email sudah diketik dengan benar karena hal ini akan mempengaruhi pengiriman e-sertifikatnya. Baik, ee saya akhiri kegiatan webinar hari ini. Mohon maaf apabila ada saya salah ucap atau salah sikap. Wabillahi taufik walhidayah. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang dan selamat melanjutkan aktivitas lainnya. Am