File TXT tidak ditemukan.
Webinar 121 Pengarusutamaan RPPLH 2025 – 2055
bFUAt_aF43g • 2025-08-13
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
itu bisa dilihat begitu ya, terasa gitu
manfaatnya di kami terutama untuk e para
konsult hutan yang memerlukan
tenaga-tenaga ahli sehingga saya memilih
Eco Edu dan sempat mengikuti
pelatihannya juga dan itu terbukti benar
gitu.
Nah, saya lihat Instagram itu ada Eko
Edu ya yang akan menyelenggarakan
pelatihan. Nah, di sini juga saya banyak
baca terlebih dahulu ya terkait tentang
informasi yang disediakan oleh Pak Ibu.
Nah, menurut saya itu menjadi hal yang
membuat tertarik untuk ikut pelatihan di
situ. Jadi, saya sering lihat di
Instagram gitu bagaimana Eduidu
menyampaikan informasinya.
Eko Edu itu bagus karena
pelatihan-patihnya itu selalu tergini
terus mengikuti zaman dan juga
pelatihnya apa yang patinya itu
bagus-bagus dan terbaiklah ke depannya.
[Musik]
Iya. Ee yang pertama memang tentu saja
ini meningkatkan dan maksimalkan
skill-skill yang saya harapkan begitu
ya. Bertahan dalam penyimpinan dokumen
AMDA ejek saya jadi bisa lebih
produktif, lebih efektif juga ee punya
update gitu ya, update-update,
persoalan-persoalan dalam jurusan AMDA
terkini dari ahlinya langsung di
lapangan begitu yang pengalamannya tidak
diragukan. Menurut saya pelatihan yang
disediakan ini sangat bermanfaat sekali
dan mudah untuk aksesnya gitu. Jadi ada
teknologi terbaru yang saya dapat itu
diarin ya itu luar biasa ee
pembelajarannya juga mudah sekali untuk
dipahami.
Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga
menambah ilmu pengetahuan yang banyak
banget.
[Musik]
eh e-learning ini memang di memang
sangat diperlukan sekali ya, terutama
untuk kita yang dengan keterbatasan
pengetahuan kemudian juga waktu mungkin
ee itu memberikan kita kesempatan untuk
kembali mengingat, kembali mendengarkan
paparan-paparan yang mungkin kurang
jelas. Kemudian juga kita bisa mengulang
sesering mungkin yang kita inginkan.
kita juga bisa review kembali sehingga
belajar kita bisa lebih efektif dan
efisien. Itu membantu sekali ketika pada
saat penyampaian materi ada yang
ketinggalan gitu ya. Jadi ee saya bisa
lihat materi itu di alat
sangat membantu Mbak. Jadi saya ee ambil
materi terus lihat video yang bisa
diakses kapan aja dan di mana aja.
4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari kas padan
sebenarnya. Jadi apa namanya ya kalau
saya bilang terlalu murah itu jadi
sepadanlah.
Jadi menurut saya sepadan Bu karena
memang e pelatihannya itu pun sangat
membantu ya dalam menyelesaikan satu
pekerjaan yang ada di ee sekitar
lingkungan saya sendiri gitu. E saya
kira sepat sesuailah dengan apa yang
kita dapatkan.
[Musik]
EKP
efektif, tepat, dan profesional,
hemat, cermat, dan hebat,
keren, profesional, dan juga keginian.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Selamat siang Bapak, Ibu,
dan rekan-rekan sekalian. Selamat datang
kembali di webinar Eko Edu ke-121.
Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak
Ibu semua yang sudah selalu setia untuk
mengikuti acara webinar ini. Baik, hari
ini webinar Eko akan mengangkat tema
pengarusutamaan
RPPLH Nasional 2025 hingga 205.
Perkenalkan saya Dini yang akan bertugas
sebagai moderator pada acara ini. Baik,
Bapak Ibu semuanya, sebelum memulai
webinar pada siang ini, alangkah baiknya
kita bersama-sama berdoa terlebih dahulu
sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing. Berdoa, dipersilakan.
Berdoa dicukupkan. Untuk acara
selanjutnya, mari kita menyanyikan lagu
Indonesia Raya secara bersama-sama.
Diharapkan kepada Bapak, Ibu untuk duduk
tegak.
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Baik Bapak Ibu semuanya untuk
selanjutnya di sini izinkan saya untuk
mempromosikan tiga pelatihan dalam waktu
dekat ini yang akan diselenggarakan oleh
kami yaitu Ya, itu yang pertama
terdapat pelatihan perhitungan emisi gas
rumah kaca dan perdagangan karbon
gelombang 20 yang akan dilaksanakan pada
tanggal 19 hingga 25 Agustus 2025. Lalu
kemudian di minggu selanjutnya kami akan
mengadakan dua pelatihan yaitu pelatihan
dan sertifikasi penanggung jawab
pengendalian pencemaran udara PPU. Ini
adalah pelatihan dengan sertifikat
sertifikasi BNSP yang akan dilaksanakan
pada tanggal 25 hingga 29 Agustus 2025.
Lalu pada minggu yang sama juga terdapat
pelatihan dasar AMDAL gelombang 18 yang
dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus
hingga 2 September 2025. Dan Bapak Ibu
apabila Bapak Ibu tertarik pada
pelatihan perhitungan emisi gas rumah
kaca Bapak Ibu akan mendapatkan diskon
10% dari biaya investasi
jika Bapak Ibu melakukan pembayaran
sampai tanggal 18 Agustus 2025.
Dan untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi admin kami yaitu Riris Dan
Nisa. Bapak, Ibu juga dapat mengunjungi
sosial media kami yaitu terdapat
Instagram, YouTube channel, Facebook,
Twitter, dan Bapak Ibu juga dapat
mengunjungi website resmi kami di
www.ecoedu.co.id
ataupun apabila Bapak, Ibu tertarik
langsung mendaftar sekarang, Bapak, Ibu
dapat mengakses di pendaftaran.co.id.
Selain itu juga kami terdapat inhouse
training yang dapat dilakukan secara
offline maupun offline maupun online
sesuai dengan permintaan dari instansi
perusahaan Bapak dan Ibu semuanya. Jadi
kami tunggu di pelatihan.
Baik, selanjutnya kita akan langsung
masuk pada kegiatan utama kita di mana
webinar kali ini kita akan berdiskusi
mengenai
pengarus utamaan RPPLH nasional 2025
hingga 205.
Dan di sini juga kami telah menghadirkan
narasumber yang sangat kompeten di
bidangnya untuk memberikan
materi dan wawasan yang bermanfaat.
Baik, ee perkenankan saya untuk
memperkenalkan narasumber kita hari ini
yaitu Bapak Nurul Fahmi. Beliau
merupakan fungsional perencana pada
Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya
Alam Berkelanjutan, Deputi Bidang Tata
Lingkungan dan Sumber Daya Alam
Berkelanjutan di Kementerian Lingkungan
Hidup.
Dan langsung saja saya akan menyapa
kepada Bapak Nurul. Selamat siang, Pak
Nurul.
Suara saya terdengar ya, Pak?
I terdengar, Pak I. Baik,
ya. Bagaimana kabarnya, Pak Nurul hari
ini?
Alhamdulillah sehat nyambi kerja,
ya. Baik. Eh, Pak Nurul, kalau begitu
sebelum kita mulai mungkin saya akan
membacakan beberapa teknis dulu, yaitu
yang pertama untuk pemaparan
dilaksanakan selama 1 setengah jam, lalu
kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya
jawab menggunakan aplikasi Slidu dan
dilanjutkan lagi dengan sesi tanya jawab
secara langsung. Baik, untuk
mengefektifkan waktu saya serahkan
ruangan Zoom ini kepada Pak Nurul dan
kepada Bapak Ibu semuanya. Selamat
mengikuti acara webinar ini.
webinar
Bapak Ibu apakah layar saya sudah
terlihat?
I sudah Pak Nurul
sudah.
Baik sebentar ya.
Ya. Baik. Ee asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi
Bapak Ibu semua ee dan rekan-rekan yang
saya hormati. Ee hari ini kita akan
berdiskusi ya tentang mungkin ini untuk
beberapa teman-teman sudah sangat
familiar yaitu tentang rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Dan lebih spesifik lagi hari ini
atau siang ini kita akan diskusi tentang
ee pengarus utama rencana perlindungan
pengolan linga hidup nasional gitu. Jadi
ee mungkin sebelum kita masuk ke materi
ya ada sedikit sekapur sirih ya atau
mungkin kita ban rang sama gitu. Jadi
mungkin kita saya meminta Bapak Ibu
semua untuk sebentar ya kita menutup
mata sejenak dan kemudian kita
membayangkan kita sedang berdiri di tepi
sawah angin sore berhembus lembut dan di
kejauhan terdengar suara burung
bersahutan.
Kemudian ada anak-anak berlarian di
pematang
sungai berliku dengan air sebening kaca
dan hutan membentang hijau sejauh mata
memandang.
Kemudian udara yang kita hirup segar,
hati kita terasa terteram. Nah, sekarang
coba kita buka mata kita.
Apa yang kita lihat hari ini? Apakah
masih sama indahnya seperti kita masih
kecil atau perlahan-lahan telah
bergeser, berganti warna, kehilangan
suara, dan merdup.
Inilah mengapa kita punya perlunya
memiliki sebuah konsepsi ataupun ee
rencana besar supaya keindahan-keindahan
dan kenikmatan-kenikmatan yang kita cum
kita kita kecil itu bisa juga
dinikmati dirasakan nanti oleh generasi
kita gitu, anak kita, cu kita dan
seterusnya seperti itu. Nah, ini semoga
dengan adanya RPPLH ini bisa menjadi
peta jalan
untuk menjadi kompas pembangunan yang
memastikan kita melangkah tanpa
meninggalkan luka,
tanpa meninggalkan kerusakan pada alam
gitu. Sehingga
pembangunan memang harus tetap maju tapi
alam juga tidak boleh tumbang.
Nah, melalui
melalui RPLH ini kita belajar bahwa alam
ini adalah titipan bukan sekedar warisan
yang harus kita habiskan untuk saat ini.
Kita harus bisa menjaga
bukan hanya hari ini tapi juga untuk
hari esok
meliputi skop ruang, waktu, sumber daya,
dan ekosistem
yang menjadi satu kesatuan yang saling
mengkait. Artinya ketika kita merusak
satu bagian saja itu akan berdampak pada
yang lainnya. Apapun hal-hal kecil yang
kita lakukan pasti akan berdampak
terhadap ekosistem di lingkungan kita
gitu. Nah, kita semua itu adalah bagian
dari mata rantai kehidupan tersebut. Apa
yang kita putuskan hari ini akan
berdampak pada kehidupan di masa depan.
Nah, pertanyaannya apakah kita sekarang
ini mau dikenang sebagai generasi yang
memperbaiki atau mewariskan kelestarian
alam atau dikenang sebagai generasi yang
merusak alam atau mengabaikan
kelestarian alam gitu ya. Nah, sekarang
kita tadi sedikit prolog ya. Jadi ini
kita akan masuk ke
materi utama kita hari ini.
Ini mohon maaf kalau suaranya agak ini
ya berisik ya karena saya sedang di luar
gitu.
Jadi ini hari ini kita akan ee sama-sama
berdiskusi tentang muatan PLH terkait
dengan apa itu nanti EOR, apa itu nanti
ee potensi masalah perlindungan
pengalangan hidup, terus bagaimana kita
menyusun skenario. Kemudian setelah kita
memiliki skenario, kebijakan strategi
dan program apa yang ee perlu kita
tentukan seperti itu. Kemudian yang
namanya perencanaan pasti memiliki
namanya target gitu ya. Nah, target itu
kita mengacu pada indikator kinerja yang
sudah kita tetapkan atau kita sepakati
seperti itu. Nah, sebelum kita masuk ke
sana ini ada sedikit pengantar. Nah,
mungkin ini ada beberapa Bapak Ibu di
sini mungkin yang masih
mungkin baru ada yang baru pertama
mendengar itu RPPL itu apa sih gitu kan
atau mungkin juga sudah sudah
familiar tapi masih belum begitu
memahami sebenarnya posisinya RPL itu di
mana gitu loh. Jadi ini bukan bukan
makhluk baru lagi yang ee menambah beban
kerja Bapak Ibu di daerah gitu kan. Tapi
ini merupakan sebuah rangkaian suatu
kesatuan ee
dalam rangka kita untuk me apa namanya
melindungi dan mengelola lingan hidup
serta sumber daya kita miliki. Ini
mengacu pada undang-undang tahun 2009
bahwa untuk apa? Untuk melindungi dan
mengelolingan hidup itu ada enam tahapan
gitu. Yang pertama itu perencanaan,
kemudian pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, serta
penegakan hukum gitu. Nah, mungkin Bapak
Ibu di sini sudah familiar ya, ada PL,
AMDAL, PLPL, kemudian ee apa tata ruang
seperti itu. Nah, RPPLH ada di mana?
RPPLH ada di perencanaan, gitu. Jadi,
sebelum kita melakukan semua apa namanya
kegiatan perlindungan pengelolaan itu
yang paling pertama adalah kita lakukan
perencanaan gitu loh. Dan di perencanaan
sendiri itu ada tiga sub kegiatan. Yang
pertama itu adalah inventarisasi
lingkungan hidup. Kemudian penetapan
wilayah Ecorion dan setelah itu kita
menyusun RPPLH seperti itu. Nah, RPPLH
ini menjadi ee acuan dalam kita untuk ee
melakukan pemanfaatan sumber daya alam
gitu. Dan di dalamnya juga ada muatan
tentang daya dukun daya tambung dengan
hidup gitu. Nah, adapun mungkin yang
teman-teman sudah sangat famili ada itu
KLAS, AMDALU KLPL itu merupakan
instrumen pengendalian. Nah, kalau kita
ada subpengendalian itu ada pencegahan,
penanggulangan dan pemulihan. Nah, KLS
AMDAL itu adalah di sub pencegahan pada
kegiatan pengendalian ee
pemeliharaan dan pengolan lingkungan
hidup seperti itu. Perlindungan pengolan
lingungan hidup. Nah, ini sedikit ee apa
namanya? pengantar ya supaya kita bisa
sama-sama satu frekuensi bahwa RPPLH itu
posisinya ada di mana seperti itu. Nah,
ini
ee kebetulan ini Undang-Undang Ted itu
dikeluarkan tahun 2009 dan seharusnya
begitu undang-undangnya keluar tahun
berikutnya atau langkah selanjutnya
adalah sebelum kita melakukan kegiatan
yang lain itu ee kita harus
menyelesaikan di perencanaan. Tapi
karena ya dinamikanya begitu banyak ya,
sehingga dari 2009 ternyata kita baru
bisa menyelesaikan atau mengeluarkan PP
tentang ee perencanaan gitu. Jadi dari
inventarisasi penap region dan FPPL itu
sendiri baru di tahun 2025 ini gitu.
Nah, ini bukan berarti di Kementerian LH
waktu itu. Waktu dari KLH kemudian
berubah jadi KLH sampai jadi KLH lagi
baru keluar itu tidak tidak melakukan
apa-apa tapi karena memang dinamika di
pusat itu ee sangat tinggi seperti itu.
Nah, ini adalah kurang lebih di PP 26
tahun 2025 tentang perencanaan
perlindungan dan pengulangan hidup itu
ada dua ee bagian gitu ya. Ada ada ada
kalau mungkin teman-teman yang sudah
memahami tentang peraturan perundangan
itu ada namanya unsur regeling atau
pengaturan, ada juga unsur basiking
keputusan. Nah, di dalamnya itu di PP
ini ada unsur regeling, ada juga unsur
basicing atau keputusan. Nah, regeling
ini itu di dalamnya terkait bagaimana
tata cara pelaksanaan inventarisasi
lingkungan hidup, kemudian bagaimana
penyusunan dan penetapan daya dukun
tabut lingkungan hidup serta bagaimana
penyusunan RPLH. Nah, selain pengaturan
di PP ini juga ada memutuskan atau yaitu
RPPLH nasional tahun 2025 sampai 205
yang termuat dalam lampiran 3. Nah, ini
kalau menurut amanat Undang-Undang 32
harusnya inventar LH dari duampung lah
ini harus ditetapkan masing-masing PP
gitu. Ada 3 PP yang harusnya ditetapkan.
Tapi berdasarkan ee hasil ber dinamika
dengan Kemen Setnek, Kemen Kungham dan
kementerian yang lain ee laahirat sebuah
terobosan untuk efek efektivitas dan
efisiensi 3 PP ini digabungkan menjadi 1
PP gitu yang memuat infederasi lungan
hidup, penyusunan penetapan daya dugun
tabung lungan hidup dan penyusunan RPPLH
seperti itu. Nah, ini kurang lebih di
PP26 ini ee ada beberapa bagian ya. ini
alurnya mengikuti proses bisnis ee
penyusunan ee proses bisnis untuk
kegiatan perencanaan gitu loh. Dimulai
dengan infederasi lungan hidup. Hasil
dari lengan hidup digunakan untuk
melakukan penyusunan dan penetapan.
Selain itu juga setelah kita melakukan
penetapan nilai kagen, kita menyusun ee
daya dukun daya tampil dengan hidup.
Nah, setelah kita memiliki hasil
investasi lingkungan hidup, kita sudah
menetapkan wilayah korigen, kemudian
sudah memiliki daya daya lingungan hidup
kita, kemudian selanjutnya adalah ee
menyusun rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, gitu. Nah,
kurang lebih seperti itu. Nah, ini ee
RPP ini jadi samalah seperti perencanaan
pada umumnya ya, namanya rencana gitu.
Jadi, kita petakkan dulu nih kita tuh
sekarang apa yang kita punya sekarang
gitu kan. terus kondisinya itu seperti
apa gitu dan kemudian ada masalah enggak
gitu. Terus kemudian ee apa yang ingin
kita capai serta berapa kurun waktu yang
kita tetapkan untuk mencapai tujuan
tersebut gitu loh. Nah, ini juga sama di
repailah ini kita perlu harus mengerti
gimana bisa memetakan potensi apa yang
kita miliki terkait dengan sumber daya
alam, terkait dengan ekosistemudan
bagaimana kondisinya sekarang. Apakah
banyak masalah di sana, pencemaran,
kerusakan, dan lain-lain. Kemudian kita
ee menentukan target atau tujuan untuk
30 tahun ke depan apa yang ingin kita
capai 30 30 tahun tersebut gitu. Nah, ee
upaya-upaya kita untuk mencapai tersebut
itulah yang dinamakan RPPLH seperti itu.
Nah, di dalam RPPLH itu kurang lebih ada
empat muatan utama. Yang pertama itu
adalah pemanfaatan dan atau pencadangan,
kemudian pemeliharaan dan perlindungan
terhadap kualitas dan atau pengurus
lingkungan hidup. Dan yang ketiga adalah
pengendalian, pemantauan pendagunaan,
serta pelestaran sumber daya alam. Dan
muatan yang keempat adalah adaptasi dan
mitigasi terhadap perubahan iklim. Nah,
ini seperti yang sudah kami sampaikan
sebelumnya bahwa RPP lah ini time ya.
Jadi, dia di disusun untuk jangka waktu
30 tahun ke depan. Nah, karena 30 tahun
ke depan ini 30 tahun ke depan ini
merupakan waktu yang sangat panjang,
maka ee setiap 5 tahun sekali kita
melakukan ee evaluasi terhadap ee apa?
terhadap target dan indikator sudah kita
tetapkan terhadap strategi dan program
yang sudah kita susun gitu. Nah, untuk
melakukan evaluasi tersebut dasarnya
apa? Dasarnya adalah dari hasil
pemantauan. Jadi begitu nanti RPP lah
ini ditetapkan baik di level nasional
provinsi kabupaten, kota, maka kita ada
kewajiban untuk melakukan pemantauan
setiap tahun terhadap target indikator
kemudian terhadap strategi dan program
yang sudah disusun seperti itu. Setelah
5 tahun nanti kita melakukan evaluasi
apakah target-target tersebut tercapai.
Kemudian apakah strategi program yang
disusun disusun itu sudah diintegrasikan
ke dalam perencanaan pembangunan maupun
sektoral di baik level nasional maupun
di daerah seperti itu. Nah, ini kami
saraikan dari Undang-Undang 32 SE nomor
5 tahun 2016 serta PP 2026 tahun 2025.
Nah, ini RPPLH ee menjadi apa namanya?
Kompas ekologis ya terkait perlindungan
dan pengolongan perlindungan dan
pengelolaan hidup ee dalam rencana
pembangunan yaitu RPJP dan RPJM.
Kemudian
juga menjadi ee kompas ekologis dalam
perencanaan berbasis media lingkungan
yaitu RPPMU, RPPMA dan RPPML serta
perencanaan perlindungan berbasis
ekosistem baik itu gabut maupun tu
mangruh serta ee perencanaan sektor
spesifik seperti rencana tata ruang
wilayah, rencana kehutanan, rencanaum
energi, pariwisata, industri, serta
sektoral lainnya ini termuat di dalam
pasal 34 PP 26 tahun 2025.
Nah, ini kurang lebih secara umum ya.
Jadi proses bisnis terkait Kision RPLH
yang termuat di dalam PP26. Jadi ee
kurang lebih ada 1 2 3 4 ee empat
langkah dalam penyusunan RPLH gitu. Yang
pertama itu adalah namanya inventarisasi
lingkungan hidup. Nah, inventarsi l
hidup ini termuat di dalam lampiran 1 PP
gitu. Jadi, data-data apa saja yang
perlu kita inventarisasi gitu. Secara
umum besar itu ada dua ada dua data
utama yang kita inventarisasi. Yang
pertama terkait dengan sumber daya alam.
Kemudian yang kedua terkait dengan eh
karakteristic of system atau yang kita
sering ee kita sebut sebagai eagion
seperti itu. Kemudian dari hasil
inventasi tersebut kita melangkah ke
langkah selanjutnya yaitu identifikasi
potensi dan masalah PPLH gitu. Nah, ee
nah jadi dari data-data yang sudah kita
lakukan, kita memetakan potensi sumber
daya alam apa saja yang kita miliki,
potensi ekosistem apa saja yang kita
miliki berdasarkan informasi ekoren yang
sudah kita susun, gitu. Kemudian
dari data-data tersebut semua informasi
yang sudah kita miliki, kita lakukan
analisis ee DPSCR gitu. Jadi ini
merupakan ee kerangka untuk memetakan
ee sebenarnya penggerak utama dari
sistem apa lingkungan sosial dan juga
ekonomi di negara kita di daerah di
provinsi kita, di kabupaten kita itu apa
seperti itu. Dari hasil DPS R ini kita
menghasilkan namanya tantangan dan isu
lingkungan hidup. Jadi tantangan dan isu
lingkungan hidup itu ee dihasilkan dari
ee analisis driver dan pressure gitu.
tantangan itu misalnya kayak misalkan
pertumbuhan penduduk atau pertumbuhan
ekonomi gitu. Ee hal ini menimbulkan
adanya isu atau dampak dari kegiatan
dari adanya pertumbuhan dan penduduk dan
juga pertumbuhan ekum adalah misalkan ee
meningkatnya kebutuhan akan lahan
seperti itu. Hal ini akan berdampak pada
kondisi lingkungan yang ada. Jadi
misalkan ahli fungsi lahan yang tidak
sesuai ee pola ruang gitu. Dan karena
adanya alif fungsi yang tidak sesuai
lorong tersebut akan berdampak pada
misalnya meningkatnya bencana alam
seperti banjir, tan longsor dan
lain-lain gitu loh. Setelah kita
berhasil memetakan tantangan isu
kemudian kondisi dan dampak, selanjutnya
adalah kita
untuk menjawab kondisi dan dampak yang
ada, kita perlu merespon. Jadi kan DPSR
ya, drivernya sudah kita jawab menjadi
tantangan, pressure-nya itu menjadi isu,
state-nya itu kondisi, impact-nya itu
dampak, dan responnya apa nih untuk
menjawab hal tersebut seperti itu.
Responya kita manifestasikan ke dalam
namanya ee RPPLH itu sendiri, gitu. Nah,
sebelum kita menyusun RPPLH-nya, kita
perlu menyusun ee skenarionya seperti
apa, gitu. Nah, berdasarkan ee PP 26
tahun 2025 gitu, jadi pendekatan yang
kita gunakan adalah strategic foresite
untuk 30 tahun ke depan. Jadi,
sederhananya strategic foret ini adalah
kita menangkap berbagai ee
kejadian-kejadian yang sudah kita ee apa
namanya? data dan informasi yang sudah
kita lakukan di ketika kita melakukan
inventarasi lungan hidup kita ee
kelompokkan menjadi beberapa skup gitu
atau lingkup gitu ya dari sosial,
teknologi, ekonomi, lingkungan, politik,
dan nilai-nilai sosial seperti itu. Nah,
ini kemudian kita menentukan driver
utamanya apa gitu. Setelah kita
mendapatkan ee driver utama yang
disepakati, kemudian kita menyusun apa
namanya
se skenario gitu. Jadi misalkan ada
skenario ketika ee kondisinya seperti
ini, maka apa yang perlu kita lakukan?
Jadi kita menangkap
kemungkinan-kemungkinan untuk 30 tahun
ke depan. Misalnya 10 tahun pertama
kemungkinan kita akan seperti ini, 10
tahun berikutnya kita akan seperti ini,
dan 10 tahun ketiga kita akan seperti
ini, gitu. Nah, itu masing-masing
strategi tersebut kita harus punya ini
apa namanya namanya
alternatif-alternatif
kebijakan dan program apa yang kita
butuhkan dan targetnya harus seperti apa
gitu. Harus jelas di dalam kita
melakukan strategic pros tersebut. Nah,
ini untuk melakukan strategic pros ini
mutuhkan waktu yang cukup lumayan lama.
Idealnya mungkin bisa lebih dari 1 tahun
gitu. Tapi ya kembali lagi pada skop
atau wilayah kajian yang kita lakukan
seperti itu. Dari hasil kita melakukan
stratic PR ini kita menghasilkan ee tadi
skenario perlindungan dan pengelolan
lingkungan hidup gitu. Nah, kita setelah
kita memiliki skenario misalkan skenario
satu itu kondisi paling ideal gitu kan.
Skenario dua kondisi
cukup baik gitu. Terus skenario ketiga
kondisi yang cukup dan skenario yang
keempat itulah kondisi yang semuanya
serba kurang gitu. Nah, nanti kita ee
menyusun road map gitu ya. Nah, roadmap
ini misalkan terserah ee ini tergantung
sesuai dengan karakteristik daerah
masing-masing ya, wilayah masing-masing
ya. Apakah nanti root itu akan kita
susun per 10 tahun? Jadi 10 tahun
pertama itu kita harus ada di skenario
yang ketiga gitu atau ya sudah karena
kondisi lingkungan kita rusak banget,
ekonomi kita hancur banget gitu, maka ya
sudah kita ada di skenario yang paling
bawah gitu.
EM 4 di mana ee lingkungannya rusak dan
juga ekonomi juga enggak bagus gitu
misal. Nah, kemudian
tahun pertama seperti itu. Jadi,
setidaknya kita mempertahankan supaya
lingkungan kita tidak semakin rusak atau
ekonomi kita tidak semakin turun gitu.
Nah, nanti 10 tahun kedua itu kita mulai
memperbaiki lingkungan kita, ekonomi
kita. kanan di 10 tahun ketiga kita
mencapai kondisi ideal seperti itu. Nah,
ini salah satu contohnya saja gitu loh.
Setelah kita menyusun roadmapping
seperti itu, maka kita menentukan
visinya apa gitu. Karena kan sudah punya
rotap-nya 10 tahun pertama, kedua,
ketiga, mau apa. Maka kita tergambar di
10 tahun ketiga apa yang kita capai.
Nah, kemudian setelah kita memiliki
visi, kita rumuskan rencananya itu dalam
bentuk kebijakan, strategi dan program.
Nah, ini mungkin untuk Bapak, Ibu yang
sudah lama menangin RPLH gitu kan. Di
RPLH ini ada empat muatan ya ee muatan
terkait pemanfaatan cadangan,
pemeliharan perlindungan, pengendalian
pemantauan, serta data simtigasi berupa
iklim gitu. Nah, empat muatan ini sudah
ee berdasarkan hasil kami di tingkat
kementerian dengan Setnek dengan Kumham
dan juga sektoral lain berdinamika.
Akhirnya kita formalisasikan empat
muatan tersebut menjadi tujuh kebijakan
yang akan dibreakdown ke tingkat ee
provinsi dan kabupaten kota gitu. Nah,
tujuh kebijakan ini apakah harus ada
semua baik di provinsi maupun kabupaten
kota? Tidak harus. Ini ee disesuaikan
dengan kondisi daerahnya masing-masing
gitu. Tapi di setiap pulau
ketujuh-tujunya ini harus ada gitu.
Artinya nanti ee perlu ada
apa? sinergitas antara provinsi A, B, C,
dan Dulau tersebut gitu. Silakan ee
berdinamika dengan ee provinsi-provinsi
tetangganya sehingga ee kebijakan yang
sudah tertuang ini dan juga di lampiran
tiga sudah ada kebijakan perkulauan itu
bisa terbagi rata di pulau tersebut.
Seperti itu sesuai dengan karakteristik
pila masing-masing gitu. Nah, setelah
kita ee menentukan kebijakan apa yang
perlu kita lakukan di daerah kita
masing-masing, maka selanjutnya adalah
kita turunkan menjadi strategi dan
programnya seperti apa. Nah, ini
strategi ini merupakan penjabaran ee
langkah-langkah strategis terhadap
kebijakan yang sudah kita lakukan, gitu
kan. Kemudian dari langkah-langkah
strategis sudah kita tetapkan tersebut,
maka kita ee turunkan lagi menjadi
sebuah program yang lebih operasional
dan lebih ee lebih rinci seperti itu,
lebih definitif lah gitu. Nah, ini
programnya itu nomaturnya harus sama
dengan yang ada di Permendagri gitu.
karena nanti untuk mempermudah ketika
proses integrasi dengan RPJP, RPJM,
maupun sektoral lainnya di daerah
ataupun di pusat seperti itu. Kemudian
setelah kita ee menuangkan kebijakan,
strategi dan program itu ee dari hasil
inventarisasi kemudian identifikasi
potensi masalah PPLH sampai skenario
hingga ke kebijakan program kita
tuangkan ke dalam sebuah dokumen yang
namanya RPPH seperti itu. Nah, untuk
kemudian kalau untuk yang di daerah gitu
ya, itu sebelum dilakukan setelah
menyusun mat tersebut kita tetapkan
melalui Perda gitu. Kalau di nasional
kan kita tetapkan melalui PP seperti
itu. Nah, sebelum dilakukan penetapan
melalui Perda perlu ada namanya
konsultasi dengan ee unit atau instansi
pembina gitu loh. Kalau provinsi bisa ke
KLH gitu, kalau misalkan kabupaten kota
ke provinsi gitu. Nah, nanti provinsi ee
apa dari gubernurnya siapa yang akan
ditugaskan mungkin pasti diadilas
provinsi seperti itu ya. Nanti setelah
diverifikasi
dilakukan konsultasi dengan pembinanya,
maka barulah setelah itu bisa ditetapkan
melalui Perda seperti itu. Nah, setelah
ditetapkan Perda bukan berarti selesai
gitu ya ee udah artinya jadi pajangan
saja, tapi itu adalah langkah awal yang
memerlukan langkah-langkah ee banyak
langkah lanjutan berikutnya seperti itu.
Jadi selanjutnya adalah perlu kita
integrasikan ke dalam RPJP dan RPJM menu
juga RTRW maupun sektoral lainnya
seperti itu. Nah, pertanyaannya adalah
ketika RPJP dan RPJM-nya sudah
ditetapkan, itu gimana gitu ya? Enggak
apa-apa gitu kan. Ee kemarin kami sudah
berdiskusi dengan teman-teman di
Kemendagri bahwa ee ketika ada proses ee
review atau revisi RPJP maupun ee RPJM
gitu ya. Nah, itu itu kesempatan RPPLH
untuk memperkuat ee arahan-arahan
ee
apa namanya terhadap RPJP dan RPJM yang
sedang proses revisi tersebut. Nah,
gitu. Begitu juga dengan RTR. Ketika
RTW-nya sudah diperdakkan ya nanti
menunggu ketika ada PK atau penjuajuan
kembali gitu. Nanti RPPLH masuk di sana
untuk memperkuat ee arahan-arahan yang
di ee RTRW dan juga arahan spasial yang
ada di sana gitu. Nah, masuk ke sananya
dengan seperti apa? Dengan melalui ee
mekanisme KLHS seperti itu. Jadi,
kebijakan strategi programnya ee
diintegrasikan ke RPJP dan RPJM serta
RTRW melalui KLHS gitu. Nah, ini ini
kurang lebih eh garis besar ee apa
namanya proses bisnis Fusion RPLH gitu
ya. Nah, setelah kita tetapkan, setelah
kita integrasikan, kita juga perlu
memantau tiap tahun gitu terhadap ee
indikator kinerja target-target yang
sudah kita tetapkan. Nanti di tahun
kelima kita melakukan evaluasi
ee capaian target dan indikator
tersebut. Hasil dari evaluasi tersebut
itu menentukan apakah RPPLH yang kita
miliki perlu di apa namanya? direvisi
atau tetap berlaku seperti itu, gitu.
Nah, ini selanjutnya
dari hasil salah satu hasil dari apa
investasi hidup itu adalah tentang ee
informasi ekosistem yang ada di sana
atau menurut undang-undang kedua kita
klasifikkan berdasarkan karakteristik
region seperti itu. Nah, ini kami
apa namanya akan menampilkan informasi
mungkin ini sekilas saja ya. Jadi ini
per pulau kepulauan gitu. Untuk di
Ecoragen Sumatera itu ada 21 wilayah
Ecoregiion. Jadi nanti wilayah Ecoorion
ini hanya ditentukan ditetapkan oleh
menteri melalui SK Menteri gitu ya.
Nanti di daerah bisa menggunakan wilayah
Ecoragin ini. Nah, pertanyanya adalah
ini kan wilayah skalanya sangat kecil ya
karena kan ini ee skala nasional gitu.
Nah, nanti di daerah bisa mendetailkan
unit-yunit ekorjanya seperti apa gitu.
Kalau misalkan di sini ee apa perbukitan
atau pegunungan. Nah, nanti kan harus
tergambar jelas tuh bukit alereng atas,
lereng tengah, lereng bawah gitu.
Dataran dan lain-lain seperti itu. Nah,
ini untuk wilayah Sumatera sendiri ada
21 wilayah koresegian di mana dari 49,5%
wilayah tersebut merupakan kawasan
ekosistem alimi yang sangat rentan.
Sehingga ketika ekosistem ini diganggu
itu memerlukan waktu pemulihan lebih
dari 100 tahun. Bahkan usia geologis
mungkin jika mengalami kerusakan yang
sangat parah. Nah, kemudian di Pulau
Jawa itu ada 24 wilayah Ecoregenion di
mana ee dominasinya adalah di pantai
utara 21,9%
merupakan kawasan ekosistem yang sangat
rentan dan memerlukan waktu pemilan
lebih dari 100 tahun. Sementara di
pantai selatan itu ee sekitar 2 3,21%
yang ee merupakan kawasan ekosistem
alami yang rentan dan memerlukan waktu
pembelan sekitar 35 sampai 100 tahun.
Nah, untuk wilayah ee untuk Pulau
Kalimantan itu ada 10 wilayah Ecoragen
di mana ee 65,9%-nya
merupakan kawasan ekosistem alami yang
sangat rentan dan memerlukan waktu
pemulihan lebih dari 100 tahun.
Selanjutnya untuk Pulau Sulawesi
memiliki 19 wilayah Coregiion di mana
90% wilayahnya merupakan ekosistem alami
yang rentan dan sangat rentan.
Membutuhkan waktu pemilihan 35 tahun
sampai 100 tahun jika ee wilayah
tersebut diganggu atau dirusak seperti
itu.
Bagaimana dengan pulau Papua? Eh Papua
memiliki 25 wilayah ekor region di mana
45,47%-nya
merupakan ekosistem alni yang sangat
rentan dan membutuhkan waktu lebih dari
1 setahun untuk dipulihkan jika
mengalami kerusakan gitu.
Nah, ini untuk keperluan Maluku
93% wilahnya merupakan ekosistem yang
rentan dan sangat rentan gitu ya. Jadi
ini informasi-informasi ini menjadi
salah satu apa? masukkan muatan yang
kita lakukan ee kita dalami gitu ya,
kita analisis untuk memetakan
potensi-potensi dari masalah yang ada di
sana gitu loh. Nah, potensi masalah ini
kemudian kita apa namanya? Lakukan
analisis DPSR untuk memetakan apa sih
dia yang jadi pendorongnya itu apa gitu
atau jadi akar masalahnya gitu loh. Jadi
driver ini kita definisikan menjadi
sebuah tantangan. pressure itu menjadi
isu, itu menjadi kondisi dan impact itu
menjadi dampak gitu. Nah, untuk yang
pulau Sumatera sendiri mungkin ee ini
apa ya? Rata-rata memang di hampir di
semua kepulauan itu salah satu kondisi
yang kita apa ya sor di lapangan adalah
terkait menurunnya jasa lingkungan hidup
gitu. Dan ini memang dan juga hilangnya
ekosistem alami gitu. Ini juga terjadi
di pulau-pulau yang lain, tidak hanya di
Sumatera gitu. Sumatera, Jawa. Nah, nah
khusus Jawa sendiri dia daya dukungnya
sudah terlampaui. Nah, Sumatera dia
memang daya dukungnya belum terlampaui.
Tapi jika
ee pola pola kita mengelola lingkungan
sumber daya alam kita tidak dirubah
tidak menutup kepemimpinan, maka ee
beberapa puluh tahun ke depan dari
dukungnya akan terlampau juga di Pulau
Sumatera. Seperti kita tahu mungkin di
Sumatera ada banyak perkebunan,
pertambangan dan lain gitu ya. Nah, itu
yang harus kita kelola dengan bijak
seperti itu. Nah, di Jawa sendiri karena
mungkin pusatnya
apa ya masyarakat gitu penduduk warga
negara Indonesia berkegiatan ekonomi
maupun yang lain gitu. Artinya memang
Pulau Jawa ini jadi pulau yang paling
padat di Indonesia gitu loh. Secara
dalam hal tersebut berdampak pada
penggunaan-penggunaan sumber daya alam
yang juga tinggi gitu. Akhirnya
berdampak pada daya dukung yang
terlampau gitu. Nah, ini merugikan ee
dampaknya adalah merugikan ee
menyebabkan keragian ekonomi gitu serta
menurunnya kualitas kualitas hidup ee
manusia gitu. Nah, ini perlu ditanggapi
dengan serius. Nah, mudah-mudahan dengan
ee apa kebijakan strategi dan program
yang ada di RPPH itu bisa membantu kita
untuk ee menuju ee Pulau Jawa yang bisa
lebih
ee apa namanya lingkungannya menjadi
lebih baik seperti itu. Kemudian di
Kalimantan juga sama ee ini salah
berbagai macam isu juga terkait dengan
kerusakan lingkungan, kemudian
penggunaan lahan ee adanya alih fungsi
lahan, kemudian dan mungkin yang sedang
hot saat ini adalah tentang pemilian
ibuota ibu kota Nusantara IKN gitu. Nah,
ini juga
masih jadi apa ya pembicaraan hangat ya
baik di nasional maupun di daerah gitu
kan. Nah, ini let's see lah mungkin
apakah 5 tahun 10 tahun ke depan ini
masih tetap ongoing ya atau mungkin ada
perubahan kebijakan seperti apa gitu.
Nah, ini memang di di Kalimantan ini ada
satu fenomena yang perlu menjadi warning
juga untuk daerah lain yaitu adanya
pengurunan. Jadi wilayah-wilayah yang
dulunya itu ee hutan setelah ditambang,
setelah diekstraksi gitu, itu mereka
ketika diboisasi, ketika direhabilitasi
itu tidak bisa balik seperti semula
gitu. Dia sudah seperti gurun gitu.
Makanya dinamakan ee fenomena
penggurunan gitu memang sudah enggak
bisa diapa-apakan gitu. Nah, ini bisa
menjadi warning buat ee pulau-pulau yang
lain juga gitu. Kemudian pulau Sulawesi
juga sama isunya terkait dengan
hilangnya ekosistem alami. Kemudian ee
dan apa namanya
adanya penduduk itu terkonsentrasi ada
di pesisir utara dan posisi selatan
gitu. Dan seperti itu
ini
pulau Papua ya mungkin ini juga sedang
panas juga sedang hangat juga menjadi
pembicaraan di tingkat nasional maupun
daerah gitu ya. adanya mungkin apa ya
berbagai kebijakan dari pemerintah gitu,
terutama dari pusat gitu terkait dengan
adanya ee rencana ketahanan pangan dan
lain-lain gitu. Itu menjadi sebuah apa
namanya tantangan gitu ya di di Papua
ini ee yang jika tidak kita sikapi
dengan bijak akan berdampak terhadap
hilangnya kemenati yang ada di Papua
gitu.
Nah, ini di Bali Nusara ini
ee seperti kita tahu bahwa di kepulauan
ini ekosistem kepulauan di sana bertemu
pada pariwisata massal gitu. Dan jika
wisata-wisata yang ada di Bali
Indanggara ini tidak dikelola dengan
baik, tidak menutup kemungkinan, maka di
di masa selanjutnya akan berdampak pada
menurunnya kualitas lingkungan hidup
seperti itu dan berdampak pada
transamnya ekosistem alami di ee
kepulauan ini seperti itu.
Ini di Maluku juga sama itu di sana
banyak tambang gitu ya. Ini perlu kita
sikapi dengan bijak. kebijakan apa yang
perlu kita perlu kita terapkan di sana
seperti itu. Nah, ini dari
kondisi-kondisi yang sudah kita petakan
ini kita menyusun ee skenario gitu.
Kalau di tingkat nasional kami menyusun
skenerionya berdasarkan pulau kepulauan.
Kenapa? Karena masing-masing pulau ini
memiliki karakteristik masing-masing
yang ee menggambarkan kondisi ekosistem
yang berbeda-beda gitu loh. Walaupun
mungin ada kemiripan tapi tetap ada
kekhasannya masing-masing gitu. Dan juga
kultur sosial kemudian aktivitas pada
ekonomi berbeda-beda gitu. Kalau di Jawa
mungkin lebih banyak industri, lebih
banyak jasa gitu. Berbeda dengan
Kalimantan yang lebih banyak
pertambangan, perkebunan gitu. Sumatera
juga sama yang lebih banyak perkebunan
gitu kan, perladangan seperti itu. Nah,
berbeda lagi mungkin dengan Sulawesi
yang banyak tambang juga gitu ekosistem
apa ee kondisi ekonominya juga berbeda
gitu sampai juga begitu juga dengan
Papua gitu. Itu kultur sosialnya berbeda
dengan pulau-pulau yang lain gitu.
juga berbeda dengan pulau-pulau yang
lain seperti itu. Nah, ini setelah kita
memetakan ee tantangan, isu kondisi dan
nampak, kita perlu menyusun ee apa ya
namanya skenario ee untuk 30 tahun ke
depan masing-masing pulau ini perlu
diapakan sih gitu. Kemudian apa sih
sebenarnya yang mau dicapai dari masing
pulau masing-masing pulau ini gitu. Nah,
setelah melalui proses dinamika yang
sangat panjang ee diskusi dengan ee
lintas sektor dengan pemerintah daerah,
maka ee masing-masing pulau ini akhirnya
kita menghasilkan skenario yang
berbeda-beda gitu. Pertama untuk Pulau
Sumatera itu untuk skenarionya itu
adalah mendukung ekonomi biru dan
berbasis lahan secara lestari. Nah,
faktor penting yang mendukung
keberlanjutan lingurup di Sumatera itu
pertama adalah mengendalikan konsentrasi
penduduk dan kegiatan ekonomi ekstraktif
yang belum ramah lingkungan. Di sana
meliputi beberapa lingkup. Yang pertama,
hutan dan sungai, pengamanan sosial
dalam lingkungan,
pemangku kepentingan, kemudian inovasi
teknologi, gaya hidup, dan pola
perilaku. Sedangkan untuk ee Pulau Jawa
untuk skenarionya adalah membenahi
lingkungan hidup pantai utara Jawa dan
efisiensi lahan yang berkelanjutan
dengan alur pemulihan ekosistem pesisir
utara dari varian sungai pada dasas
kritis dan 160 kawasan konservasi yang
terdegradasi maupun rusak. Nah, faktor
penting dalam keberlanjutan lingkungan
hidup di Pulau Jawa itu meliputi ee
pengendalian konstasi penduduk supaya
tidak hanya terpusat di utara Jawa.
Kemudian industrialisasi yang belum
meramah lingkungan. Seperti kita tahu
bahwa masing-masing kabupaten kota itu
berlomba-lomba membangun kawasan
industri. Nah, ini perlu kita skapi
dengan bijak daerah-daerah mana saja
yang sebenarnya ee boleh atau layak
untuk dijadikan kawasan industri dan
dilihat dari bagaimana dampaknya
terhadap lingkungan gitu. kita min
seminimal mungkin dampak negatif
terhadap lingkungan dan maksimalkan
dampak positifnya terhadap perekonomian
atau ptan perekonomian di daerah
tersebut. Seperti itu. Nah, ini ada
beberapa lingkup yang disasar yaitu
kebutuhan permukiman, sarana dan
prasarana, perekonomian, serta pola
perilaku dan gaya hidup seperti itu.
Nah, kemudian untuk ee Pulau Kalimantan
skenarionya adalah mengelola DAS dan
mendukung ekonomi berbasisan
berkelanjutan. Nah, ini ada beberapa
skop ya yang lingkup yang kita sesar
gitu. Yang pertama adalah pemindahan ibu
kota negara, kemudian kegiatan ekonomi
ekstrakatif terkait biodiversity,
infrastruktur hijau, serta masyarakat
berbudaya cinta lingkungan. Kemudian
untuk yang pulau Sulawesi eh skenarionya
adalah merestorasi lahan dan hutan
Sulawesi dan mendorong transisi ekonomi
hijau dan biru dengan skop apa
skenarionya meliputi lingkungan hidup.
pemulihan ekosistem, ketahanan
masyarakat, energi baru terbarukan,
serta paradigma dan perilaku masyarakat.
Sementara untuk bola Papua itu
skenarionya adalah memperdayakan orang
asli Papua dalam pengelolaan hutan dan
lah yang berkelanjutan meliputi sukup,
kawasan hutan, ee
OAP atau orang asli Papua dan pendatang,
kemudian infrastruktur dan instrumen
peramahan lingkungan, kemudian
environmental saf, serta pemulihan
lingkungan hidup. Nah, kemudian untuk
Kepulauan Bali Nusa Tenggara untuk
skenarionya adalah menjaga kelestarian
lingkungan hidup Bali Nusa Tenggara
sebagai mutiara Nusantara. Maksudnya
apa? Jadi ee seluruhnya ekosistem alami
yang rusak pada lahan kritis kurang
lebih 13% dari luas kepulauan itu dapat
pulih kembali. Dan kita tahu bahwa
pariwisata di kepulauan ini sangat apa
ya sangat tinggi peminatnya ya. mungkin
bisa diperiksa atau dikonfirmasi melalui
data-data yang dari Kementerian
Pariwisata gitu. Kemudian yaitu tadi
untuk lingkup yang disasar dari skenari
adalah pariwisata, perekonomian, kawasan
perkotaan, dan inovasi, teknologi dan
pola perilaku. Kemudian untuk kepeluan
Maluku skenarionya adalah membentuk
ekosistem pendukung ekonomi biru gitu.
Nah, yang ee lingkup yang diasa adalah
pemulihan ekosistem, pengamanan sosial
dan lingkungan, serta konektivitas
yaitu penerapan percepatan pembangunan
berbasis eh blue green infrastruktur,
ekonomi biru, dan ketahanan air, pangan,
energi, serta ee ramah lingkungan
seperti itu. Nah, ini masing-masing
pulau ini dia apa? Skenario serta
lingkup yang disasar itu berbeda-beda
sesuai dengan ee potensi yang di sana,
potensi yang ada, kemudian kondisi
sumber daya alamnya seperti apa,
kemudian lingkungan hidupnya seperti
apa, serta aspirasi masyarakat yang ada
di sana itu seperti apa gitu.
Masyarakat, pemerintah, daerah dan
akademisi itu kita rangkum semua menjadi
sebuah skenario ee masing-masing pulau
ee pulau kepulauan gitu. Nah, nanti
skenario serta ee apa namanya kebijakan
strategi program yang perkeluan ini
menjadi acuan bagi teman-teman di
provinsi untuk menyusun RPPLH-nya gitu.
Nah, untuk provinsi yang sudah memiliki
RPPLH apakah harus segera melakukan
review gitu. Nah, kalau kita mengasuh
pada PP26, maka provinsi yang provinsi
atau kabupaten kota yang sudah memiliki
Perda RPPLH yang sudah diperdakan itu
diberikan waktu
2 tahun setelah PP ditetapkan, maka
dalam waktu 2 tahun itu harus melakukan
review gitu. Nah, apabila hasil review
menyatakan bahwa muatan yang ada di
Perdanya masih harmonis dengan ada di PP
gitu arahan pulpuluhan ini, maka perdph
tetap ee dinyatakan tetap berlaku. Tuh.
Namun demikian apabila
ee berdasarkan hasil review bahwa
mungkin lebih dari 50% muatan perdaya
terpelahnya tidak harmonis dengan dengan
PP, maka perlu adanya revisi Perda gitu.
Nah, dari hasil review ini maka ee
berapa lama waktu ee maksimal untuk
melakukan penyusunan permenda kembali
gitu loh. Yaitu menurut ee PP26
telah dilakukan review maksimal 3 tahun
untuk segera apabila memang dinyatakan
perlu direvisi maka dalam waktu 3 tahun
harus disusun Perda kembali seperti itu.
Nah, untuk daerah-daerah yang belum
memiliki Perda setelah PP ini ditetapkan
maka harus memperdakan FPLH-nya dalam
waktu maksimal 3 tahun seperti itu. itu
untuk daerah yang belum memiliki Perda.
Nah, ini masing-masing pulau sudah
memiliki kebijak apa ee memiliki tujuh
kebijakan yang ada di depan itu ada
semua, gitu. Nah, nanti ee
di di lampiran 3 itu sudah disebutkan
tuh lokasi negatifnya ada di mana. Jadi
nanti kalau ada provinsi yang e apa
namanya tidak meng meng apa namanya
mengakomodir gitu ya arahan tersebut
maka mungkin ketika proses ee konsultasi
dengan KLH gitu nanti akan ee menjadi
bahan apa namanya ee perbaikan di sana
seperti itu. Jadi muatan-muatan yang
perlu ditambahkan ee berdasarkan muatan
di PP seperti itu. Nah, ini untuk
Sumatera sendiri dia memiliki 20
strategi dan 35 program indikatif. Untuk
Pulau Jawa itu memiliki 26 strategi dan
40 program indikatif. Kemudian
Kalimantan memiliki 17 strategi dan 36
program indikatif.
Pulau Sulawesi memiliki 19 strategi dan
45 program indikatif. ee Pulau Papua
memiliki 18 strategi dan 44 program
indikatif serta ini ee Bal Nusara 16
strategi dan 34 program indikatif. Dan
yang terakhir adalah Puan Maluku ee
memiliki 25 strategi dan 67 program
indikatif. Nah, ini kebijakan strategi
dan program ini ee yang akan diturunkan
ke dalam bahasa-bahasa strategi dan
program yang lebih operasional di daerah
ee melalui RPH Provinsi dan RPL
kabupaten kota seperti itu. Nah, dari
hasil-hasil ee skenario masing Pulau
Kepulauan ini kita akumulasikan menjadi
satu, maka menjadi sebuah satu visi RPL
nasional yaitu lingkungan hidup yang
baik dan sehat untuk semua. Lun hidup
yang baik itu seperti apa? Yaitu kondisi
lungan hidup yang bebas dari kerusakan
dan pencemaran yang diintegrasikan dari
kualitas dan kuantitas sumber daya alam
yang optimal dan berkelanjutan.
Kemudian lingkungan hidup yang seperti
apa? Di mana kondisi LH yang memiliki
keberlanjutan fungsi, proses, dan
produktivitas yang mampu menunjang
keberlangsungan ekosistem dan kehidupan
setiap orang. Lingungan hidup ee untuk
semua itu seperti apa? di mana kondisi
LH yang mampu mendukung kesehatan
masyarakat dan peri kehidupan seluruh
makhluk hidup secara harmoni baik saat
ini hingga di masa mendatang. Nah, ini
kita sudah memiliki ee kita sudah
melakukan inventarisasi, kita sudah
melakukan analisis apa namanya potensi
dan permasalahan, kita sudah melakukan
DPSR, kemudian kita sudah memiliki
skenario, kita sudah memiliki visi, kita
juga sudah memiliki ee apa namanya ee
apa namanya kebijakan strategi program
ee perkepulauan. Maka itulah yang
menjadi apa namanya? satu kesatuan RPPLH
nasional seperti itu. Nah, ee secara
umum itu ini kita apa sedikit ulang
kembali ya apa yang tadi saya sampaikan
di depan bahwa ada tujuh kebijakan utama
yang harus diturunkan sampai ke tingkat
daerah gitu seperti itu. Nah, ini dari
tujuh kebijakan ini tidak harus semuanya
ada di provinsi atau kabupaten yang
bersangkutan, tapi harus ada pada
masing-masing pulau yang ada gitu.
mengikuti arahan Pulau Kepulauan sesuai
dengan lokasi indikatif yang ada di
lampiran 3 seperti itu. Nah, ini untuk
level nasional ee untuk strateginya ada
141 strategi dan program indikatifnya
ada 301 program indikatif yang di apa
untuk lokasi indikatifnya dengan basel
117 wilayah.
Nah, ini selain kita menyusun kebijakan
strategi program yang nanti akan di ee
integrasikan ke dalam perencanaan
pembangunan mutu lingkungan, ekosistem
maupun sektoral lainnya di daerah, ada
juga ini arahan yang sifatnya bersifat
spasial. Nah, ini mungkin bisa membantu
menguatkan perencanaan-perencanaan
sektoral yang membutuhkan ee apa
namanya? arahan yang sifatnya spasial
seperti itu. Nah, ini adalah ee ada lima
kluster gitu ya ee untuk penggambaran
lokasi kebijakan strategi program ini
yang dituangkan dalam bentuk peta
indikatif gitu. Yang pertama itu adalah
wilayah indikatif fungsi lingkungan
hidup yang dilindungi. Kemudian wilayah
indikatif kualitas lengan hidup yang
dipelihara atau dipulihkan. Kemudian
wilayah indikatif sumberdaya alam yang
dicadangkan. Dan yang keempat adalah
wilayah indikatif sumber daya alam yang
dimanfaatkan secara optimum. Nah, untuk
wilayah indikatif yang ee apa namanya?
Fungsil hidup yang diing itu seperti
apa? Adalah ee wilayah yang memiliki
fungsi penyanga kehidupan dan kinerja
dasar hidup tinggi gitu. Misalnya di di
kawasan konservasi, di taman nasional
dan lain-lain seperti itu. Kemudian
nilai indikatif hidup yang dipilih atau
dipulihkan adalah ee upaya-upaya yang
kita lakukan mengembalikan jasa lingan
hidup. di wilayah yang mengalami
penurunan kualitas atau fungsi lengan
hidup. Nah, ini misalnya pada
daerah-daerah yang lain kritis seperti
itu. Nah, kemudian wilayah indikatif
sumber daya alam dicadangkan adalah
upaya untuk menjaga, mencadangkan, dan
besarkan wilayah memiliki potensi sumber
daya alam yang kemudian dapat dikelola
dalam jangka panjang dan waktu tertentu
sesuai dengan kebutuhan. Nah, ini ee
disklaimer ya. Jadi untuk wilayah yang
dicadangkan ini memang masih belum
sempurna karena untuk basis penentuhan
wilayahnya masih menggunakan ee
karakter apa namanya informasi terkait
jasa lingkungan yang ada di sana gitu,
jasa lingkungan tinggi yang ada di sana
gitu. Nah, sementara untuk sumber daya
alam apa saja yang harus ditadangkan di
sana ini kemarin ketika kami ber
dinamika dengan ee sektoral lainnya
terutama ESDM itu ee masing-masing
sektoral ee mereka meminta apa namanya
kewenangan untuk menentukan cadangannya
sesuai dengan kewenangannya
masing-masing gitu. Nah, mungkin nanti
di ketika proses ee review atau revisi
RPPLH nasional di masa mendatang gitu,
informasi-informasi sumber daya almaap
yang dicadangkan sudah bisa dimuatkan ke
dalam ee RPP nasional yang terbaru
seperti itu. Nah, kemudian wilayah
indikatif sumber daya alam yang
dimanfaatkan secara optimum adalah upaya
kita untuk memanfaatkan, mengendalikan,
dan mendaya gunakan wilayah beserta
sumber daya alam bagi peningkatan
kualitas kehidupan. dan kesejahteranan
masyarakat secara berkelanjutan yaitu
pada wilayah-wilayah ekst mungkin saat
ini wujudnya sudah berupa perkebunan,
pertambangan, pemukiman, kemudian
belukar dan lain-lain seperti itu.
Nah, ini ee kalau kita tuangkan ke dalam
data spasial kurang lebih seperti ini.
Warna hijau adalah wilayah indikasi
untuk dilindungi. Warna oren adalah
wilayah indikatif untuk dimanfaatkan
secara optimum. Wilayah kuning adalah
wilayah indikatif untuk dipelihara atau
dipulihkan. Dan wilayah yang biru muda
itu wilayah indikasi yang dicadangkan.
Nah, jadi ini ada beberapa pertanyaan
artinya ee itu Papua hijau semua gitu.
Itu berarti enggak boleh kita enggak
boleh ngebangun apa-apa di sana gitu.
Nah, ini perlu yang perlu kita luruskan
ya. Jadi peta ini disusun berdasarkan
fungsi ekosistem yang ada di sana. Nah,
jadi ee berdasarkan fungsi ekosistem
yang ada di sana, kondisi lingkungannya
gitu ee secara efektif dan efisien
inilah fungsi fungsi yang ee secara
optimum ada di sana gitu. Ee artinya ini
bukan sebuah bukan peta peruntukan ya.
Bukan berarti ketika dia wilayahnya
hijau terus tidak bisa bangun apa-apa.
Tapi silakan ketika ini wilayah walaupun
dia wilayah indikasinya untuk
dilindungi,
kita masih bisa melakukan berbagai
aktivitas di sana gitu untuk ekonomi dan
lain-lain. Tapi apa upaya-upaya mitigasi
ee apa kita untuk mengelola,
meminimalisir dampak-dampak lingkungan
yang ada sehingga fungsi lingkungan
tersebut tetap terjaga gitu loh. Nah,
kalau di tingkat kebijakan upaya untuk
ee memitigasi dan mengendalikannya
melalui ee mekanisme KLHS itu pada RPJP,
RPJM, dan RTRW gitu. untuk tingkat ee
usaha dan kegiatan upaya kita untuk apa
namanya mengelola memantau itu melalui
mekanisme AMDAL seperti itu. Jadi ini
bukan peta peruntukan, bukan peta boleh
atau tidak boleh, tapi arahan makro
jangka panjang berdasarkan ee
karakteristik ekosistem yang ada serta
upaya-upaya upaya lingkungan fungsi
lingkungan tersebut tetap lestari dan
berkelanjutan. sehingga ee ke depannya
pemulihan lingkungan, pemeliharaan
lingkungan itu bukan menjadi sebuah
biaya lagi ya, bukan biaya untuk ee yang
harus dikeluarkan karena dampak dampak
kerusakan yang kita timbulkan dari
aktivitas yang kita lakukan g tapi
menjadi sebuah investasi jangka panjang
yang manfaatnya bisa kita rasakan ee
tidak hanya saat ini tapi juga untuk 30
tahun ke depan seperti itu. Nah, ini ee
namanya perencanaan pasti harus ada
target serta indikator yang ingin kita
capai gitu. Nah, ini ee berdasarkan visi
yang sudah kita bangun di tingkat
nasional itu ada lima sasaran. Ee yang
pertama itu adalah terpulikannya lahan
yang mengalami kerusakan, kemudian
tercapainya ketahanan air pangan dan
energi, kemudian terwujudnya
keberlanjutan jasa lingkungan hidup.
Kemudian terjaganya kelimpahan as kagan
hati dan tercapainya net zero emission.
Dari lima sasaran ini kemudian eh telah
kami berdinamika dengan berbagai sektor
gitu ya ketika proses harmonisasi dan ee
lain-lain gitu. itu kita sepakati untuk
RPP nasional itu ada tiga tiga indikator
utama. Yang pertama itu adalah
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:09:11 UTC
Categories
Manage