Transcript
XgIZoa6fAZ8 • Sudah di Penjara, Apakah Hutang Lunas ?
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0019_XgIZoa6fAZ8.txt
Kind: captions
Language: id
Hai untuk Pertanyaan selanjutnya yaitu
dari bapak Budiyanto di Semarang Ustad
saya dipenjara karena urusan hutang
Sekarang saya sudah keluar penjara dan
sudah bertobat Apakah saya tetap harus
bayar hutang orang tersebut atau sudah
impas karena saya menjalani hukuman
jalani hukuman kalau sudah dipenjara
Apakah hutangnya jadi lunas secara
sering saya berbicara hukum syariat
bukan berbicara hukum negara ya kalaupun
negara saya tidak tahu apakah dengan
dipenjara itu akan membebaskan status
utang seseorang
Hai ataukah Utangnya masih tetap berlaku
dalam hukum syariat fungsi penjara itu
adalah dalam rangka memaksa orang yang
mampu namun tidak mau bayar utang
di dalam eh mausu'ah fikih Islami
ensiklopedi fikih Islam disebutkan ada
tiga rincian ketika ada tiga keadaan
ketika orang memiliki utang pertama
orang yang tidak mampu maka orang
seperti ini tidak boleh dipenjara dan
ketika dia dipenjara make memenjarakan
balik karena Allah memerintahkan orang
yang tidak mampu membayar utang agar
diberi waktu tunda Allah ta'ala
berfirman tinggalno Zenfone atiro tunai
sarok kalau dia sedang mengalami
kesulitan maka harus dikasih waktu tunda
sampai memudahkan baginya untuk
mengutak-atik
Hai yang kedua orang yang mampu tapi
tidak mau
Oh iya Eh punya beban utang mampu untuk
bayar tapi dia nggak mau bayar mata
orang seperti ini berhak untuk
mendapatkan hukuman berdasarkan hadits
Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang
tidak kenari Bukhari like yauto hukum
bata orang yang mampu tapi tidak mau
bayar hutang itu menghalalkan Kehormatan
dan hukuman kakinya yang dimaksud
menghalalkan kehormatan adalah dia boleh
dilaporkan yang dimaksud menghalalkan
hukuman baginya adalah dia kulit
dipenjara maka Hakim memenjarakan orang
ini dan memaksa dia untuk melunasi
utangnya kalau dia tetap gak mau
melunasi maka Hakim membekukan hartanya
kemudian dia dijual dan hasilnya dipakai
untuk menutupi dan melunasi utangnya ini
metode yang benar-benar
Hai yang ketiga orang yang tidak bayar
utang namun tidak diketahui Apakah dia
mampu atau tidak
Hai tidak bayar utang tapi tidak
diketahui Apakah dia mampu atau tidak
penjelasan dalam mau suka fikih Islami
dia boleh ditahan usai dijadikan sebagai
tahanan luar dalam rangka untuk
diintrogasi untuk memastikan Apakah dia
mampu atau tidak kalau ternyata dia
mampu dia dipaksa untuk bayar kalau dia
nggak mampu bekerja dibebaskan
Hai karena orang tidak mampu ketika
dipenjara itu Percuma saja bukan gak
bakalan dibayar mungkin enggak bisa
kerja sehingga jadi biarkan untuk
bekerja dan berusaha dalam rangka untuk
membayar nilai cicilan yang lain dari
penjelasan ini kita bisa menyimpulkan
bahwa fungsi penjara dalam syariat Islam
terkait akad utang piutang adalah dalam
rangka untuk memaksa orang yang mampu
tapi tidak mampu dan bukan sebagai
penebus hutang karena itu ketika orang
dipenjara apakah otomatis utangnya lunas
cara sharing jasanya tidak utang itu
tetap melekat pada dirinya sehingga jika
tidak selesai di dunia makan nanti bisa
berlanjut di akhirat Dan ini juga yang
pernah difatwakan oleh lembaga fatwa
syabakah Islamiyah yang ada di Qatar
kantor pusatnya di Qatar
Hai gimana Mereka menegaskan bahwa
penjara itu tidak membebaskan utang
Lombok mana