Kind: captions Language: id Hai untuk Pertanyaan selanjutnya yaitu dari bapak Budiyanto di Semarang Ustad saya dipenjara karena urusan hutang Sekarang saya sudah keluar penjara dan sudah bertobat Apakah saya tetap harus bayar hutang orang tersebut atau sudah impas karena saya menjalani hukuman jalani hukuman kalau sudah dipenjara Apakah hutangnya jadi lunas secara sering saya berbicara hukum syariat bukan berbicara hukum negara ya kalaupun negara saya tidak tahu apakah dengan dipenjara itu akan membebaskan status utang seseorang Hai ataukah Utangnya masih tetap berlaku dalam hukum syariat fungsi penjara itu adalah dalam rangka memaksa orang yang mampu namun tidak mau bayar utang di dalam eh mausu'ah fikih Islami ensiklopedi fikih Islam disebutkan ada tiga rincian ketika ada tiga keadaan ketika orang memiliki utang pertama orang yang tidak mampu maka orang seperti ini tidak boleh dipenjara dan ketika dia dipenjara make memenjarakan balik karena Allah memerintahkan orang yang tidak mampu membayar utang agar diberi waktu tunda Allah ta'ala berfirman tinggalno Zenfone atiro tunai sarok kalau dia sedang mengalami kesulitan maka harus dikasih waktu tunda sampai memudahkan baginya untuk mengutak-atik Hai yang kedua orang yang mampu tapi tidak mau Oh iya Eh punya beban utang mampu untuk bayar tapi dia nggak mau bayar mata orang seperti ini berhak untuk mendapatkan hukuman berdasarkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang tidak kenari Bukhari like yauto hukum bata orang yang mampu tapi tidak mau bayar hutang itu menghalalkan Kehormatan dan hukuman kakinya yang dimaksud menghalalkan kehormatan adalah dia boleh dilaporkan yang dimaksud menghalalkan hukuman baginya adalah dia kulit dipenjara maka Hakim memenjarakan orang ini dan memaksa dia untuk melunasi utangnya kalau dia tetap gak mau melunasi maka Hakim membekukan hartanya kemudian dia dijual dan hasilnya dipakai untuk menutupi dan melunasi utangnya ini metode yang benar-benar Hai yang ketiga orang yang tidak bayar utang namun tidak diketahui Apakah dia mampu atau tidak Hai tidak bayar utang tapi tidak diketahui Apakah dia mampu atau tidak penjelasan dalam mau suka fikih Islami dia boleh ditahan usai dijadikan sebagai tahanan luar dalam rangka untuk diintrogasi untuk memastikan Apakah dia mampu atau tidak kalau ternyata dia mampu dia dipaksa untuk bayar kalau dia nggak mampu bekerja dibebaskan Hai karena orang tidak mampu ketika dipenjara itu Percuma saja bukan gak bakalan dibayar mungkin enggak bisa kerja sehingga jadi biarkan untuk bekerja dan berusaha dalam rangka untuk membayar nilai cicilan yang lain dari penjelasan ini kita bisa menyimpulkan bahwa fungsi penjara dalam syariat Islam terkait akad utang piutang adalah dalam rangka untuk memaksa orang yang mampu tapi tidak mampu dan bukan sebagai penebus hutang karena itu ketika orang dipenjara apakah otomatis utangnya lunas cara sharing jasanya tidak utang itu tetap melekat pada dirinya sehingga jika tidak selesai di dunia makan nanti bisa berlanjut di akhirat Dan ini juga yang pernah difatwakan oleh lembaga fatwa syabakah Islamiyah yang ada di Qatar kantor pusatnya di Qatar Hai gimana Mereka menegaskan bahwa penjara itu tidak membebaskan utang Lombok mana