Transcript
omf3eEcYGmA • Catatan #01, HUKUM PUASA SYAWAL Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0075_omf3eEcYGmA.txt
Kind: captions
Language: id
Hai sub catatan yang pertama mengenai
hukumnya
Hai jumhur ulama mengatakan bahwa puasa
Syawal hukumnya dianjurkan dan ini
berdasarkan hadits dari Abu Ayyub
al-anshari radhiallahu Anhu gimana Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Man
shoma Romadhona Sumatera husipkon
menjual karena kasih Ami Dahri Siapa
yang berpuasa Romadhon kemudian diikuti
dengan enam hari di bulan Syawal maka
dia seperti melaksanakan puasa setahun
hadits ini shohih diriwayatkan oleh Imam
Ahmad muslim Abu Dawud at-tirmidzi dan
yang lainnya yang berbeda dari pendapat
jumhur ada dua yang pertama adalah Abu
Hanifah rahimahullah beliau menilai
bahwasanya puasa Syawal itu makruh baik
dilakukan dengan cara berurutan maupun
dilakukan dengan cara terpisah-pisah
Hai alasannya adalah beliau menilai
Dhaif hadits ini dan yang kedua fihi
tasyabbuh Dinosaur disana ada bentuk
tasyabbuh dengan orang-orang Nasrani
sebagaimana disebutkan dalam riwayat
bahwa orang-orang Nasrani ketika mereka
diperintahkan dari Allah ta'ala untuk
berpuasa selama satu bulan di musim
panas ternyata mereka meninggalkannya
lalu mereka ganti puasa di musim dingin
namun dengan jumlah selama 40 hari
sehingga setelah genap satu bulan mereka
sambung dengan puasa dibulan berikutnya
Hai nah dalam rangka untuk menghindari
tasyabbuh seperti itu maka orang yang
sudah berpuasa Romadhon makruh bagi dia
untuk melanjutkan puasa sunnah
setelahnya namun pendapat Abu Hanifah
ini ditolak oleh beberapa ulama
hanafiyah terutama Hanafiah mutaakhirin
Hanafiah belakangan seperti yang
disampaikan oleh Ibnu Abidin salah satu
ulama hanafiyah Beliau mengatakan walau
Mochtar wanohu la ba'sa bihi dan
pendapat yang lebih kuat adalah tidak
masalah melaksanakan puasa Syawal
cleaner karoha Inna magnet liannahu
layak manumen Ayah udah balik kamera
Hai karena hukum makro itu berlaku bagi
mereka yang tidak aman
Hai karena dia menganggap bahasanya
puasa Syawal itu bagian dari Romadlon
fayakulu tasyabbuh hanbin nashoro
sehingga di sini ada unsur tasyabbuh
menyerupai orang-orang Nasrani
Hai sehingga maksud beliau adalah jika
sudah ada jeda di mana tanggal 1 syawal
ketika Idul Fitri dia tidak puasa
kemudian tanggal dua dan seterusnya dia
berpuasa maka tidak ada bentuk
keserupaan dengan orang Nasrani hal yang
sama juga disampaikan oleh al kasani
salah satu ulama mazhab Hanafi Ahmad
Hanafiah bahasanya Mahalul karoha Kenapa
Abu Hanifah mulai makro adalah ketika
orang itu ya Sukma Young Lex Fitri
ketika orang itu berpuasa pada saat hari
raya Woi Assubhubada home saat ia mint
setelah itu tidak berpuasa 5 hari
setelah Idul Fitri
Hai wa-ammaa idaftar ayo mana itsumo
soba De Khusi Tata Iya amin valleys Abby
makruh in sedangkan orang yang berpuasa
ketika Idul Fitri orang yang tidak
berpuasa ketika Idul Fitri baru dia
berpuasa enam hari setelah itu valleys
Abby makruh in maka ini tidak makruh
bahkan dianjurkan sehingga dari sini
kita bisa mengetahui bahwa dalam hanafia
ada dua kaul ada dua pendapat
mutaqaddimin Hanafiah Hanafiah di masa
silam mereka menilai puasa Syawal itu
makruh sedangkan mutakhir Hanafiah
Hanafiah belakangan mereka menilai puasa
Syawal itu dianjurkan dengan penjelasan
sebagaimana yang tadi disampaikan
leimena Abidin dan Al kasani Kemudian
yang kedua yang berbeda dari pendapat
jumbo dalam masalah ini adalah Imam
Malik
hai Imam Malik menilai puasa Syawal juga
makruh dengan alasan Maha Fathan ayyuhal
Kafirun nonton karena khawatir Itu masih
dianggap sebagai bagian dari ROM Anton
Malaysia Minho pada dia bukan bagian
dari Romadhon terutama menurut penilaian
Ahlul Java wall Jal terutama menurut
penilaian orang-orang yang tidak paham
tentang masalah agama wa amorojo
Khotimah sihir Fala yuk roh usiamu Who
tapi kalau itu kegiatan yang sifatnya
pribadi maka puasa Syawal tidak makruh
namun alasan ini adalah alasan yang
lemah karena seperti kita ya kita
ketahui bahwasanya masyarakat memahami
begitu sudah masuk idulfitri berarti
Romadhon sudah berakhir dan orang ketika
berpuasa tanggal 23 Syawal dan
seterusnya maka
ada lagi anggapan bahasanya
Hai puasa itu masih bagian dari Romadhon
karena sudah ada jeda yaitu tidak
berpuasa di tanggal satu sowan
Hai warna kuning Kesimpulannya adalah
bahwasanya pendapat yang jauh lebih kuat
dalam masalah ini adalah pendapat jumhur
ulama Syafi'iyah Hambali kemudian jumhur
malikiyah dan jumhur Hanafiah
mutaakhirin bahwa puasa Syawal hukumnya
dianjurkan dan tidak makruh