Kind: captions Language: id Hai sub catatan yang pertama mengenai hukumnya Hai jumhur ulama mengatakan bahwa puasa Syawal hukumnya dianjurkan dan ini berdasarkan hadits dari Abu Ayyub al-anshari radhiallahu Anhu gimana Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Man shoma Romadhona Sumatera husipkon menjual karena kasih Ami Dahri Siapa yang berpuasa Romadhon kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal maka dia seperti melaksanakan puasa setahun hadits ini shohih diriwayatkan oleh Imam Ahmad muslim Abu Dawud at-tirmidzi dan yang lainnya yang berbeda dari pendapat jumhur ada dua yang pertama adalah Abu Hanifah rahimahullah beliau menilai bahwasanya puasa Syawal itu makruh baik dilakukan dengan cara berurutan maupun dilakukan dengan cara terpisah-pisah Hai alasannya adalah beliau menilai Dhaif hadits ini dan yang kedua fihi tasyabbuh Dinosaur disana ada bentuk tasyabbuh dengan orang-orang Nasrani sebagaimana disebutkan dalam riwayat bahwa orang-orang Nasrani ketika mereka diperintahkan dari Allah ta'ala untuk berpuasa selama satu bulan di musim panas ternyata mereka meninggalkannya lalu mereka ganti puasa di musim dingin namun dengan jumlah selama 40 hari sehingga setelah genap satu bulan mereka sambung dengan puasa dibulan berikutnya Hai nah dalam rangka untuk menghindari tasyabbuh seperti itu maka orang yang sudah berpuasa Romadhon makruh bagi dia untuk melanjutkan puasa sunnah setelahnya namun pendapat Abu Hanifah ini ditolak oleh beberapa ulama hanafiyah terutama Hanafiah mutaakhirin Hanafiah belakangan seperti yang disampaikan oleh Ibnu Abidin salah satu ulama hanafiyah Beliau mengatakan walau Mochtar wanohu la ba'sa bihi dan pendapat yang lebih kuat adalah tidak masalah melaksanakan puasa Syawal cleaner karoha Inna magnet liannahu layak manumen Ayah udah balik kamera Hai karena hukum makro itu berlaku bagi mereka yang tidak aman Hai karena dia menganggap bahasanya puasa Syawal itu bagian dari Romadlon fayakulu tasyabbuh hanbin nashoro sehingga di sini ada unsur tasyabbuh menyerupai orang-orang Nasrani Hai sehingga maksud beliau adalah jika sudah ada jeda di mana tanggal 1 syawal ketika Idul Fitri dia tidak puasa kemudian tanggal dua dan seterusnya dia berpuasa maka tidak ada bentuk keserupaan dengan orang Nasrani hal yang sama juga disampaikan oleh al kasani salah satu ulama mazhab Hanafi Ahmad Hanafiah bahasanya Mahalul karoha Kenapa Abu Hanifah mulai makro adalah ketika orang itu ya Sukma Young Lex Fitri ketika orang itu berpuasa pada saat hari raya Woi Assubhubada home saat ia mint setelah itu tidak berpuasa 5 hari setelah Idul Fitri Hai wa-ammaa idaftar ayo mana itsumo soba De Khusi Tata Iya amin valleys Abby makruh in sedangkan orang yang berpuasa ketika Idul Fitri orang yang tidak berpuasa ketika Idul Fitri baru dia berpuasa enam hari setelah itu valleys Abby makruh in maka ini tidak makruh bahkan dianjurkan sehingga dari sini kita bisa mengetahui bahwa dalam hanafia ada dua kaul ada dua pendapat mutaqaddimin Hanafiah Hanafiah di masa silam mereka menilai puasa Syawal itu makruh sedangkan mutakhir Hanafiah Hanafiah belakangan mereka menilai puasa Syawal itu dianjurkan dengan penjelasan sebagaimana yang tadi disampaikan leimena Abidin dan Al kasani Kemudian yang kedua yang berbeda dari pendapat jumbo dalam masalah ini adalah Imam Malik hai Imam Malik menilai puasa Syawal juga makruh dengan alasan Maha Fathan ayyuhal Kafirun nonton karena khawatir Itu masih dianggap sebagai bagian dari ROM Anton Malaysia Minho pada dia bukan bagian dari Romadhon terutama menurut penilaian Ahlul Java wall Jal terutama menurut penilaian orang-orang yang tidak paham tentang masalah agama wa amorojo Khotimah sihir Fala yuk roh usiamu Who tapi kalau itu kegiatan yang sifatnya pribadi maka puasa Syawal tidak makruh namun alasan ini adalah alasan yang lemah karena seperti kita ya kita ketahui bahwasanya masyarakat memahami begitu sudah masuk idulfitri berarti Romadhon sudah berakhir dan orang ketika berpuasa tanggal 23 Syawal dan seterusnya maka ada lagi anggapan bahasanya Hai puasa itu masih bagian dari Romadhon karena sudah ada jeda yaitu tidak berpuasa di tanggal satu sowan Hai warna kuning Kesimpulannya adalah bahwasanya pendapat yang jauh lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama Syafi'iyah Hambali kemudian jumhur malikiyah dan jumhur Hanafiah mutaakhirin bahwa puasa Syawal hukumnya dianjurkan dan tidak makruh