Transcript
p1yo5PaPGQ4 • Apakah Istri Harus Melunasi Hutang Suami? | Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0214_p1yo5PaPGQ4.txt
Kind: captions
Language: id
Halo Assalamualaikum Ustad
Waalaikumsalam warahmatullah Apakah
istri harus melunasi utang suami
Ok Google
Hai apakah istri harus melunasi utang
suami pertanyaan yang pertama Ya Apakah
istri harus melunasi utang suami Allah
subhanahu wa ta'ala berfirman wa tunnisa
so.in nafilah paintable narakum ansys
hunafsan fakulu hunian Maria berikanlah
kepada para wanita yang kalian DKI soal
ducotti Hymne Selatan mahar mahar mereka
berikan kepada para wanita yang kalian
menyukai Mas kawinnya
udah paintable nalakum yimin hunafsan
Jika dia secara sukarela Memberikan
sebagian kepada kalian tak puluhan ia
Maria silahkan kalian nikmati dengan
cara yang nyaman artinya tidak ada beban
dosa Disana tidak ada beban masalah di
sana ayat ini dijadikan dalil oleh para
ulama bahwa harta yang dimiliki oleh
istri itu menjadi hak istri 100%
sehingga suami tidak boleh
memanfaatkannya tidak boleh
menggunakannya kecuali jika mendapatkan
kerelaan dari sang istri jangankan harta
yang pada asalnya dimiliki oleh istri
misalnya pemberian orangtua atau dari
hasil bekerja jangankan harta yang pada
asalnya dimiliki oleh istri harta yang
asalnya datang dari suami pemberian
suami dalam bentuk mahar misalnya suami
ngasih mahar
di dalam untuk emas program itu saja
oleh Allah suami enggak boleh
mengambilnya kecuali atas kerelaan istri
Hai padahal itu asalnya dari siapa dari
suami harta itu awalnya dari suami
diberikan kepada istri sebagai mahar dan
suami enggak boleh untuk menarik kembali
kecuali jika istri merelakannya sehingga
kalau istri enggak merelakan mahkamah
itu tetap jadi milik istri ini bicara
mahar apalagi untuk harta yang dari asal
milik istri misalnya dari pemberian
orang tua atau dari apa misalnya dari
hasil bekerja atau yang lainnya lebih
lagi suami tidak boleh mengambilnya
kecuali jika ada kerelaan dari sang
istri
Hai berdasarkan hal ini maka Apakah
istri berkewajiban untuk melunasi utang
suami-istri tidak berkewajiban untuk
melunasi utang suami karena harta istri
adalah Ministry dan bukan milik suami
dan dengan alasan apa dia berkewajiban
istri tidak wajib menafkahi suami
sehingga kalau suami punya tanggungan
maka itu menjadi tanggung jawab
pribadinya dan istri tidak berkewajiban
untuk melunasinya tidak berkewajiban
baik dengan membayar makai maharnya atau
dengan membayar pakai harta pribadinya
karena itu semuanya menjadi hak istri
sehingga kembali kepada kerelaan sang
istri kalau dia rela mau membayarkan
kewajiban suami silahkan kalau dia
enggak mau Itu haknya dan hak seperti
ini dijaga oleh syariat wallahualam
hai hai