Kind: captions Language: id Halo Assalamualaikum Ustad Waalaikumsalam warahmatullah Apakah istri harus melunasi utang suami Ok Google Hai apakah istri harus melunasi utang suami pertanyaan yang pertama Ya Apakah istri harus melunasi utang suami Allah subhanahu wa ta'ala berfirman wa tunnisa so.in nafilah paintable narakum ansys hunafsan fakulu hunian Maria berikanlah kepada para wanita yang kalian DKI soal ducotti Hymne Selatan mahar mahar mereka berikan kepada para wanita yang kalian menyukai Mas kawinnya udah paintable nalakum yimin hunafsan Jika dia secara sukarela Memberikan sebagian kepada kalian tak puluhan ia Maria silahkan kalian nikmati dengan cara yang nyaman artinya tidak ada beban dosa Disana tidak ada beban masalah di sana ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa harta yang dimiliki oleh istri itu menjadi hak istri 100% sehingga suami tidak boleh memanfaatkannya tidak boleh menggunakannya kecuali jika mendapatkan kerelaan dari sang istri jangankan harta yang pada asalnya dimiliki oleh istri misalnya pemberian orangtua atau dari hasil bekerja jangankan harta yang pada asalnya dimiliki oleh istri harta yang asalnya datang dari suami pemberian suami dalam bentuk mahar misalnya suami ngasih mahar di dalam untuk emas program itu saja oleh Allah suami enggak boleh mengambilnya kecuali atas kerelaan istri Hai padahal itu asalnya dari siapa dari suami harta itu awalnya dari suami diberikan kepada istri sebagai mahar dan suami enggak boleh untuk menarik kembali kecuali jika istri merelakannya sehingga kalau istri enggak merelakan mahkamah itu tetap jadi milik istri ini bicara mahar apalagi untuk harta yang dari asal milik istri misalnya dari pemberian orang tua atau dari apa misalnya dari hasil bekerja atau yang lainnya lebih lagi suami tidak boleh mengambilnya kecuali jika ada kerelaan dari sang istri Hai berdasarkan hal ini maka Apakah istri berkewajiban untuk melunasi utang suami-istri tidak berkewajiban untuk melunasi utang suami karena harta istri adalah Ministry dan bukan milik suami dan dengan alasan apa dia berkewajiban istri tidak wajib menafkahi suami sehingga kalau suami punya tanggungan maka itu menjadi tanggung jawab pribadinya dan istri tidak berkewajiban untuk melunasinya tidak berkewajiban baik dengan membayar makai maharnya atau dengan membayar pakai harta pribadinya karena itu semuanya menjadi hak istri sehingga kembali kepada kerelaan sang istri kalau dia rela mau membayarkan kewajiban suami silahkan kalau dia enggak mau Itu haknya dan hak seperti ini dijaga oleh syariat wallahualam hai hai