Transcript
wHMjgjCq-eg • Training MPLB3 OPLB3 - 17 Desember 2025 - Sesi Pagi
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/cendekiaazzacemerlang/.shards/text-0001.zst#text/0584_wHMjgjCq-eg.txt
Kind: captions
Language: id
Baik, selamat datang Pak Hendri
ya. Selamat datang Pak.
Baik, untuk Bapak dan Ibu yang lain bisa
diharapkan untuk menyalakan kameranya
terlebih dahulu karena training akan
segera dimulai.
Ibu Hilia, Bapak Nova.
Bapak Alvin. Bapak.
Iya, Pak.
Sebentar ya, Pak, ya.
Baik, Pak.
Oke, Bapak Gu monitor
bisa dinyalakan kameranya terlebih
dahulu.
Baik Bapak dan Ibu ee izin saya buka
terlebih dahulu. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Selamat pagi dan selamat datang kepada
Bapak dan Ibu peserta training MPLB3B3.
Perkenalkan nama saya Alvin selaku
moderator yang akan membantu jalannya
training selama 2 hari ke depan. Selain
itu di sini sudah hadir bersama kita
Bapak Henri selaku trainer dari CAC.
Oke. Baik. Ee sebelum training dimulai,
mari kita berdoa terlebih dahulu. Berdoa
menurut agama dan kepercayaan
masing-masing. Berdoa dimulai.
Oke, berdoa selesai. Izin sebelum
training dimulai ee saya untuk
menyampaikan tata tertib terlebih
dahulu. Izin saya share screen Bapak dan
Ibu.
sudah terlihat ya, Bapak dan Ibu.
Oke, sudah. Baik, yang pertama adalah
peserta wajib memiliki perangkat
smartphone atau laptop. Lalu peserta
diharuskan berpakaian rapi. Boleh
memakai baju kerja, namun tidak
diperkenalkan menggunakan baju kaos.
Selanjutnya, peserta wajib memiliki dan
menggunakan aplikasi Zoom selama
kegiatan berlangsung. Perangkat yang
digunakan oleh peserta wajib memiliki
kamera, speaker, dan mic yang aktif.
Lalu peserta diharapkan memiliki koneksi
internet yang stabil minimal 10 Mbps.
Peserta diwajibkan menggunakan nama
sesuai KT pada akun Zoom yang digunakan
selama training. Peserta yang sudah
masuk ke dalam ruang Zoom meeting wajib
mengisi absensi training yang telah
dibagikan oleh panitia. Selama training,
peserta diharapkan menggunakan virtual
background yang sudah dikirimkan admin
di dalam grup. Selama materi
berlangsung, seluruh peserta diharapkan
untuk bisa selalu menyalakan kameranya
dan menampakkan wajahnya. Selanjutnya,
peserta diharapkan untuk tetap mematikan
mik jika tidak sedang ingin bertanya
atau menanggapi pemateri.
Lalu, sesi pertanyaan akan dilakukan
setelah pemateri selesai. Untuk peserta
yang ingin bertanya bisa langsung
menghidupkan mikrofon pada aplikasi Zoom
ataupun mengirimkan pesan pada kolom
chat terlebih dahulu. Jika peserta ingin
bertanya ketika materi sedang dipapar,
maka peserta dipersilakan untuk
meninggalkan pertanyaan pada kolom chat
terlebih dahulu. Pertanyaan akan
dibacakan oleh saya pada saat sesi tanya
jawab ataupun bisa menggunakan fitur
rise hand yang ada pada aplikasi Zoom.
Selanjutnya saya menampilkan company
profile dari PTCAC Bapak dan Ibu.
Sudah terlihat Bapak dan Ibu.
Belum Pak. Masih kosong.
Hai, saya Ayu bagian dari PT Cendikia Az
Cemerlang. Di video ini kami akan
menjelaskan tentang perusahaan kami, apa
yang kami kerjakan, dan kenapa kami siap
menjadi solusi untuk kebutuhan kamu dan
perusahaan. Yuk, simak video company
profile kami sampai habis, ya. Kami
memiliki legalitas dan lembaga-lembaga
yang membantu Anda dalam sertifikasi
yang memenuhi standar perusahaan dan SDM
di dalamnya.
Sejak berdiri, CAC terus menjadi mitra
strategis bagi perusahaan perusahaan di
berbagai sektor industri seperti sektor
pertambangan, perkebunan kelapa sawit,
migas, dan manufaktur lainnya. Selain
itu, kita melakukan kerja sama di bidang
lain non industri seperti instansi rumah
sakit. Ada juga asosiasi-asosiasi di
berbagai sektor dan kelembagaan lainnya
yang termasuk bidang lingkungan, energi,
dan K3.
Fokus kami meningkatkan sumber daya
manusia melalui pelatihan yang aplikatif
dan bersertifikat. Kami menghadirkan
pelatihan unggulan seperti ahli K3 umum,
ahli K3 listrik, bidang lingkungan,
hingga pelatihan energi berkelanjutan
dan masih banyak lainnya. Semua disusun
oleh instruktur kompeten dan didukung
kurikulum terkini. Tak hanya pelatihan,
CAC juga hadir sebagai konsultan dan
pendamping implementasi sistem K3 maupun
lingkungan dan manajemen energi secara
menyeluruh.
Dan kami sudah melakukan kerja sama di
berbagai sektor dengan banyak.
Yuk, simak testimoni dari mereka yang
sudah dinyatakan
lulus dan
terima kasih kepada PT Cendiki Azerang
menyampaikan rasa terima kasih dan
apresi yang sebesarbesarnya
kepada seluruh tim penyelenggara
dan para narasumber
atas terselenggaranya
pelatihan yang sangat bermanfaat ini.
Si Aceh
pasti
pelatihan berlangsung sangat ee baik dan
menarik
di mana trainernya menjelaskan materinya
secara komprehensif.
Terima kasih kepada PT CAC
yang telah ee
membantu saya dalam pelatihan
pengawasional
pertama di Pertambangan. ee saya
mengikuti dua pelatihan sekaligus
yaitu manajer energi dan juga auditor
energi. Ee menurut saya keduanya cukup
bagus ya ee dalam trainingnya
yang saya ambil yaitu ee PPA atau
penanggung jawab pencemaran air limbah.
Untuk kesan-kesan yang saya dapatkan di
sini pastinya saya mendapatkan ilmu yang
baru.
Ini saya bekerja di PT Aiko Jaya
Internasia. Saya sudah mengikuti
training pengawas K3 Migas di CAC.
Terima kasih CAC.
Sini saya e dapat beberapa materi
ataupun ilmu terkait safety dari mulai
identifikasi potensi bahaya.
Ini juga kami merasa lebih siap untuk
menghadapi audit lingkungan nantinya.
bahkan memberikan peningkatan
terkait kepatuhan terhadap peraturan
pemerintah. Bagi kami keselamatan bukan
hanya prosedur tetapi budaya yang tumbuh
bersama. Bersama PT Cendia AJ Semerlang
menuju Indonesia yang lebih selamat,
sehat dan berkelanjutan. Hubungi kami
sekarang juga untuk mendapatkan
informasi training, konsultasi, dan
sertifikasi.
Untuk kompetensi karyawan dan perusahaan
Anda, jadikan PT Cendikia Az Cemerlang
sebagai mitra pengembangan SDM dan
pendampingan pengurusan legalitas dan
izin perusahaan Anda agar perusahaan
Anda legal dan terpercaya.
CC solusi lengkap untuk pelatihan
sertifikasi
konsultasi yang andal dan tercaya.
dari training hingga sertifikasi
dari konsultasi
apakah sertifikasinya
di Aceh Solusi
CAC pasti lebih kompeten.
Baik, seperti itu company profile dari
pesanan kami Bapak dan Ibu. Selanjutnya
saya izin untuk share screen terlebih
dahulu lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kepada Bapak dan Ibu diharapkan untuk
menyimak terlebih dahulu.
Baik Bapak dan Ibu
Terakhir kita foto bersama terlebih
dahulu ya dengan pose CAC seperti ini.
Oke,
Pak Boy, Pak Noval apakah bisa
dinyalakan terlebih dahulu untuk
kameranya?
Oke, jika belum bisa kita mulai saja
terlebih dahulu ya. 1 2 Oke, tahan
tiga.
Oke, terima kasih Bapak dan Ibu.
Oke, baik.
Baik, selanjutnya kepada Bapak Henri
waktu dan persilakan. Waktu dan tempat
saya persilakan.
Baik, terima kasih Pak Alvin. Suara saya
apakah terdengar dengan jelas atau
putus-putus?
Jelas, Pak.
Terdengar, Pak.
Dengar, Pak.
Baik. Ee terima kasih sebelumnya.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Ee mohon izin perkenalkan saya Henri
sebagai trainer AC. Hari ini kita akan
mulai training untuk ee
terkait PPLB3, MPLB3 atau OPLB3. Ya,
selama 2 hari ke depan saya akan
membantu ini ada Ibuah apa Bapak-bapak
semua?
Ada ya?
Ada Ibu Hildafitri.
Hanya satu orang, Pak Alvin. Ibu-ibu.
Betul. Ibu Hil saja, Bu.
Iya.
Baik. Eh, Bapak Ibu, tadinya kalau
enggak ada Ibu berarti saya panggil
Bapak-bapak. Jadi, karena anak Ibu
jadinya Bapak Ibu
ya. Selamat pagi ya, Bapak Ibu. Semoga
ee selama 2 hari ke depan saya bisa
membantu Bapak Ibu untuk sharing terkait
ee materi-materi untuk kompetensi
terkait ee limbah B3 ini. Sebenarnya mau
OPL B3, PPLB3, dan MPLB3 secara garis
besarnya ee kompetensinya hampir-hampir
sama. nanti akan kita bahas secara
detail mana yang menjadi kompetensi dari
masing-masing ee apakah ee PPLB3, MPLB3
atau PLB3 itu detailnya seperti apa.
Saya ee belum
tahu secara mendetail ini pesertanya
yang mana yang OPLB B3, mana yang PLB3.
Tapi sekilas saya lihat di daftar nama
ini sepertinya lebih banyak yang OPLB3
ya, Pak Alvin ya.
Betul, Pak. OPLB3 ada en orang.
Enam orang, ya?
Ya. MPLB3 ada dua.
Iya. MPLB32
satu. PPLB3 satu. Ya,
betul.
Saya mungkin boleh ee izin untuk Bapak
Ibu bisa perkenalan sebentar kurang
lebih 10 menit lah masing-masing mungkin
ya. sat atau 2 menit untuk
masing-masingnya biar saya juga tahu
secara ee background dari Bapak Ibu.
Boleh dibantu Pak Alvin.
Oke. Baik. Yang pertama Pak Juni.
Silakan Pak Juni untuk memperkenalkan
terlebih dahulu.
Baik. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalam. Ee nama saya Juni
Wahyudi.
Saya bekerja di PT KPP sebagai SK, Pak.
Ee
mungkin itu saja, Pak, dari saya, Pak.
Ada yang
PTKPP bergerak di bidang?
Saya bergerak di bidang
PTKPP bergerak di bidang
sebagai pembantunya safety, Pak. Saya di
sini sebagai pembantunya safetti.
Hm.
Baik, terima kasih Pak Juni. Boleh
dilanjut.
Baik, silakan Pak Riska. Selanjutnya.
Baik. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Perkenalkan saya.
Saya dari WPT Kalimantan Prima Persada.
bergerak di bidang pertambangan,
lebih tepatnya di tambang emas. Saya
sebagai mekanik.
Baik. Ee terima kasih. Ini Pak Reska
sama Pak Juni satu perusahaan berarti
ya?
Iya, Pak. Iya, Pak.
Tapi beda divisi ya. Satu sebagai eh
engineering-nya berarti ya.
I Pak, bagaimana
Pak Reska dengan Pak Juni? Beda divisi
berarti ya. ya. Satu sebagai ee
engineering-nya, yang satu di safety-nya
gitu ya.
Iya, Pak.
Baik. Untuk ee trainingnya mengambil
OPLB ya.
Iya, Pak.
Next. Boleh dibantu lanjut, Pak Alvin.
Oke, selanjutnya Pak Fauzan dipersilakan
untuk memperkenalkan dirinya terlebih
dahulu.
Baik sebelumnya asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Perkenalkan nama sayaudin. Eh, saya dari
PT Daiwung Pharmasal Indonesia di
Cikarang. Eh, untuk posisi atau jawaban
saya ini sebagai HS officer. Mungkin itu
ada itu aja dari saya. Terima kasih.
Sebagai HSE tadi ya, Pak ya?
Iya, betul. HS staff. HS staf
itu perusahaannya bergerak di bidang
apa, Pak?
Ee kita di farmasi ya terkait apa
biological kayak stencell gitu-gitu.
Oh, berarti jadi kalau masalah limbah
lebih banyak limbahnya medis. Limbah.
Iya. Limbah laboratorium.
Iya. Medis berarti ya?
Iya. Limbah medis, laboratorium, limbah
bahan-bahan regenitu.
Iya, farmasi.
Oke. Baik, terima kasih Pak Fauzan.
Lanjut.
Oke, selanjutnya Pak Arifin silakan.
Baik. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuhikumsalam.
Perkenalkan nama saya Arifin Bagia dari
PT Center Top, Pak. bergerak di bidang
industri makanan ringan.
Saya di bagian quality control, Pak.
Sini.
Oke, terima kasih, Pak.
Ya. Baik. Bagian QC ya, Pak, ya. Berarti
juga nanti membantu bagaimana pengolahan
limbah di produksinya, ya.
Siap. Bentar, Pak.
Lanjut. Boleh, Pak Kelvin. Next.
Baik, selanjutnya Ibu Hil.
Selamat pagi Bapak-bapak semuanya.
Pagi.
Perkenalkan nama saya Yilia. Saya dari
PT Warna Alam Mandiri bagian General
Affair.
Perusahaan saya bergerak di bidang silk
screen printing, transfer print, dan
sublimasi.
Berarti ini lebih ke limbah umum ya,
limbah B3-nya yang umum ya, Bu ya?
Iya, betul, Pak.
Di mana Ibu kantornya? ini
di kawasan industri Sentul, Pak.
Oh, Bogor ya? Sentul ya?
Iya. Iya, betul.
Baik, terima kasih, Bu. Boleh lanjut,
Pak Alvin.
Baik, selanjutnya Pak Alvin Pradika.
Oke. Ee selamat pagi. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Eh,
perkenalkan saya Alvin Pradika Putra
dari PT Wahana Prima Sejati, perusahaan
yang bergerak di bidang downstream Palm
Oil eh tepatnya di Balikpapan. Terima
kasih. Saya sebagai eh HSE di sini.
Makasih, Pak.
Baik, terima kasih, Pak Evin. Oh, ada
dua Alvin nih. Berarti pagi ini,
satu moderator, satu peserta, Pak.
Betul, Pak. Betul.
Oke. Baik. Selanjutnya Pak Noval Darto
monitor
Pak Noval.
Oke, Pak.
Silakan, Pak. Kenal kenalkan nama saya
Noval Dararto.
BCIS saya ini sebagai permen
di PT Triusaadarma Utama tepatnya di
bidang pertambangan.
Baik. Tadi posisinya sebagai apa, Pak?
Maaf, kurang jelas.
Permen Viro, Pak.
Oh, envo, ya.
Iya.
Forman ya. Oke, lanjut Kalvin.
Baik, Pak Rian Giovani. Apakah bisa
terlebih dahulu untuk menyalakan
kameranya, Pak Rian?
Silakan, Pak.
Ee silakan, Pak.
Selamat pagi, Bapak Ibu.
Pagi. Ya. Perkenalkan nama saya Rian
Giovani, Pak. Saat ini saya bekerja di
industri perkebunan kelapa sawit di
Sumatera Selatan, Pak. Tepatnya di PT
Rumpun 6 Bersaudara.
Saat ini saya sebagai HSE, Pak, di
perusahaan tersebut. Terima kasih, Pak.
Baik, terima kasih. Ada lagi, Pak Alvin?
Cukup, ya. Ada satu lagi,
Bapak Boy.
Apakah bisa dinyalakan kameranya, Pak
Boy?
Oke, silakan, Pak.
Oke. Baik,
saya dari perkenalkan saya Boy Dev Pito
dari PT Sinar Utama Nusantara.
Industri pabrik pipa, Pak.
Di mana kantornya, Pak?
PT Sinar Utama Nusantara, Pak.
Di
di Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa.
Tanjung Merawa itu Sumatera, ya?
Iya. Iya, Pak.
Oh iya.
Sebagai apa Pak?
Sebagai
apa, Pak? Penyimpanan pengolahan limbah.
Oh, Bapak berarti bergeraknya melakukan
pengolah limbah?
Enggak, saya di gudang, Pak. Cuman
membantu
membantu mengumpulkan pengolahan limbah.
Jadi, apakah masuk kayak seperti
transporter gitu perusahaannya bergerak
seperti itu apa gimana?
Ee perpipaan, Pak. Ee industri.
Oh, industri perpipaan.
Iya, iya.
Oke, baik-baik. Terima kasih, Pak.
Oke, Pak.
Baik, Pak Henri. Sudah semua peserta?
Sudah. Terima kasih, Bapak, Ibu untuk
perkenalan di awal. Kenapa ee saya
ee minta kita untuk saling berkenalan
ya? Mana tahu kita nanti bisa ketemu di
satu tempat kan biar tetap terjalin
silaturahminya ya mungkin hanya melalui
Zoom ini ya kita kan tidak tahu ya ke
depannya mana tahu nanti ada yang
tadinya ee beda perusahaan bisa saja
nanti dipertemukan pada satu pertemuan
mungkin terkait ee pengelolaan limbah B3
oleh ee bisa saja dari kementerian atau
dan lain-lain. Terus juga saya juga mau
melihat tadi Bapak Ibu background-nya
dari perusahaan atau posisinya sebagai
apa. Nah, karena memang saat sekarang
tidak hanya pelaku-pelaku industri yang
ber bidang lingkungan ataupun profesi
yang hanya sebagai environment itu yang
hanya mengambil sebetul.
Tapi di luar itu juga sudah banyak ee
profesi-profesi lain yang sudah mulai ee
ikut aktif terlibat sebagai ee pemerhati
lingkungan. sudah mulai banyak yang
mengikuti training-training, sertifikasi
ee terkait
pengelolaan limbah B3 ini.
Ee tadi saya lihat juga banyak dari
Bapak Ibu yang background-nya atau
posisinya sebagai HSE. Nah, padahal
sebenarnya kan kalau secara ee
apa secara jobd mungkin HSE itu lebih
banyak bergeraknya di bidang K3. N. Nah,
tapi sekarang kan juga environment-nya
juga lebih diutamakan juga. Makanya ada
pengelolaan 5 B3 ya di ASE. Baik, ee
saya izin untuk share materi ya Bapak
Ibu ya.
sudah terlihat.
Sudah, Pak.
Baik. Ee
sudah, Pak.
Iya. kita akan membahas terkait
pengelolaan limbah B3 baik untuk manajer
dan operator ya mungkin manajer atau PPL
B3. PLB3 dan manajer itu hampir sama dan
operator limbah B3 ya tadi ada sekitar
en orang ya PLB3 ya.
Kita akan bahas nanti untuk
kompetensinya masing-masing sesuai
dengan yang Bapak Ibu ambil. Jadi nanti
yang ya OPLB3 juga mendapatkan materi
mungkin materi lebih ee terkait
bagaimana manajemen terhadap pengelolaan
limbah B3. Jadi Bapak Ibu yang mengambil
training di CAC berarti bisa beruntung
ini dapat materi tambahan terkait
pengelolaan limbah B3.
Ya, ini kompetensi pemantauan pengolan
limbah B3 atau kita kenal dengan PPL B3.
Tadi ada satu orang ya yang ngambil
PPLB3 ini. Kalau kita menggunakan LSP
Enviro ini ada 12 kompetensi yang akan
diujikan atau yang disampaikan. Yang
pertama itu mengidentifikasi sumber
limbah bahan berbahaya dan beracun.
Lalu yang kedua kompetensinya yaitu
menentukan sumber dan kategori bahaya
timbulan limbah B3.
Lalu yang ketiga, melakukan penyimpanan
limbah B3.
Yang keempat di sini melakukan evaluasi
hasil analisis limbah B3.
Lalu yang kelima melakukan pemantauan
pengelolaan limbah B3. Yang keenam
melakukan evaluasi pengelolaan limbah
B3. Yang ketujuhnya melakukan pemantauan
dampak dari pengolahan limbah B3.
Lalu yang delan kompetensinya yaitu
menyusun laporan kegiatan pengolan
limbah B3. Kompetensi yang kesembus
rancangan program kedaruratan limbah B3.
Yang ke-10nya melaksanakan
penanggulangan kedaruratan. Jadi di sini
ada rancangan dan penanggulangan dari
kedaruratan limbah B3.
Lalu kompetensi yang ke-11 melakukan
tindakan keselamatan dan kesehatan kerja
terhadap bahaya dalam pengolaan limbah
B3.
Dan yang terakhir itu melakukan
pengurusan perizinan pengolaan limbah
B3. ya. Jadi kita wajib tahu bagaimana
proses dan prosedur melakukan perizinan
limbah B3. Nah, untuk PPL B3 itu sendiri
juga ada tambahan mengit terkait ee
kedaruratan limbah B3. Jadi, apa-apa
yang harus kita lakukan pada saat ee
terjadinya kedaruratan pengolaan limbah
B3
ini. Untuk NVO ada 12 kompetensi
untuk PPLB3.
Nah, untuk MPLB3 kalau LSPN Viro itu ada
kompetensi ya, Bapak Ibu yang MPLB3 ada
dua orang ya tadi ya. Jadi ada sekitar
kompetensi yang akan dibahas
yang akan diujikan. Yang pertama
melakukan tindakan keselamatan dan
kesehatan kerja terhadap bahaya dalam
pengolan limbah P3. Nah, ini tadi juga
ada di ee PPLB3
hanya posisinya kalau di sini lebih ke
ee kompetensinya di bagian pertama.
Sedangkan tadi di ee PPLB3 itu ada di
bagian ke 11.
Lalu yang kedua melakukan evaluasi hasil
analisis limbah B3. Yang ketiga
melakukan pemantauan pengolan limbah B3.
Yang keempat melakukan evaluasi
pengelolaan limbah B3.
Lalu yang kelimanya menyusun laporan
kegiatan pengelolaan limbah B3.
Yang keenam melakukan verifikasi limbah
B3 yang diterima. Yang ketujuh melakukan
pemantauan dampak pengelolaan limbah B3.
Menyusun rencana pengolahan limbah B3.
Dan kesembilannya adalah memilih
peralatan pengolahan limbah B3. Ya, jadi
MPLB3 EnverO dengan PPLB3 bedanya tadi
kalau di PPLB3 itu ada sistem
kedaruratan, menyusun dari program
kedaruratan atau melaksanakan
penanggulangan kedaruratan. Nah,
sedangkan kalau di PMTLB3 ini tidak
dibahas kompetensi terkait ee
kedaruratan, tapi untuk beberapa
kompetensi lainnya itu hampir sama ya,
ada K3-nya,
ada bagaimana melakukan analisis,
melakukan pelaporan ya, terus melakukan
pemantauan dampak dari limbah B3. Nah,
sedangkan untuk PLB3 atau operator
penyimpanan limbah B3 ini melalui LSPLIK
dia ada tujuh kompetensi ya, jadi lebih
sedikit untuk OPLB3 dibandingkan PPLB3
ataupun MPLB3.
Yang pertama kompetensinya melakukan
tindakan keselamatan dan kesehatan kerja
terhadap bahaya dalam pengolan PP3.
Jadi, Bapak, Ibu yang OPLB3, PLB3, dan
PPLB3.
Materi dasar yang perlu ee sama-sama
kita pelajari itu salah satunya adalah
K3 terhadap ee bahaya dan pengelolaan
limbah B3. Karena bagaimanapun prinsip
K3 di manaun kita bekerja sebagai apapun
itu adalah hal yang paling penting.
Apalagi ketika kita ber ee hubungan
dengan limbah B3 karena memang
memberikan dampak yang ee signifikan
untuk kesehatan kita ataupun kesehatan
di bidang ee lingkungan tempat
pengelolaan limbah B3 tersebut. Lalu
yang kedua melakukan pemantauan pengola
pengelolaan limbah B3. Yang ketiga,
melaksanakan penanggulangan kedaruratan
pengolan limbah B3. Lalu yang keempat
melakukan pengemasan limbah B3.
Yang kelima, melakukan penyimpanan
limbah B3. Dan yang keenam, melakukan
pemilahan atau segregasi limbah B3. Yang
terakhir menyiapkan manifest pengola
pengangkutan limbah B3. Ya, ini untuk
OPLB3.
Sampai di sini ada yang mau ditanyakan
Bapak, Ibu terkait kompetensi dari
masing-masing ee
kompetensi yang diujikan, baik itu
PPLB3, MPLB3, ataupun OPLB3?
Silakan Bapak dan Ibu jika ingin
bertanya.
Apakah Bapak, Ibu sudah siap untuk
kompetensi sebanyak ini? Terutama untuk
MPLB3 atau PPLB3.
Kalau enggak ada yang ditanya, kita
lanjut.
Oke, sudah siap sepertinya, Pak.
Sudah siap, ya. Baik. Ee nanti kita
selama ee proses training berlangsung
kalau memang misalnya Bapak, Ibu ada
yang mau ditanyakan? Kalau takut terlupa
ee mungkin enggak apa-apa ya, Pak Alvin
biar langsung raise hand atau langsung
open mic aja nanti izin untuk bertanya
aja mungkin boleh enggak apa-apa selama
pada saat saya penjelasan itu enggak
apa-apa
karena takutnya kalau di kalau saya
biasanya ee kalau disusakan untuk nanti
bertanya di sesi akhir terkadang nanti
peserta terlupa apa yang dia tanyakan.
Nah, jadi kalau pada saat penjelasan
nanti ada yang langsung mau ditanyakan
enggak apa-apa langsung resan aja ya,
Pak Alvin ya.
Pak silakan dipersilakan untuk bertanya.
Baik ee kita lanjut ya. Ini materi
pengantar saja terkait pengelolaan
limbah B3 di mana kalau kita ber bicara
tentang limbah B3 pasti ada hubungan
dengan regulasi atau peraturan-peraturan
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
kita. di mana memang pada tahun 2021 itu
ada beberapa perubahan-perubahan
regulasi yang
sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta
Karya ya. Jadi beberapa
peraturan-peraturan terkait lingkungan
itu banyak yang dirubah. Nah, ini
beberapa peraturan yang akan nanti
menjadi landasan acuan kita pada saat
melakukan pengelolaan limbah B3.
Yang pertama
pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3,
pertek dan SLO limbah B3, sanksi
pelanggaran, serta kompetensi personel
limbah B3. Nah, itu tuh nanti tertuang
sebenarnya ada di dalam Peraturan
Pemerintah nomor 22 tahun 2021. Ya,
setelah Undang-U Cipta Karya yang waktu
itu ramai, enggak lama setelah itu
muncullah PP ini ya. PP ini menghapus
beberapa peraturan pemerintah yang
sebelumnya membahas tentang ee
lingkungan terutama tentang limbah B3
yang PP2 ini cukup banyak ee saya sudah
masukin ke dalam file juga. Nanti Bapak
Ibu mungkin kalau ada yang belum punya
bisa dibaca untuk ee regulasi PP2 ini.
Jadi kalau nantinya ada hal yang mau
dipertanyakan,
ada hal-hal yang menjadi keraguan Bapak
Ibu pada saat di lapangan itu kita bisa
melihat regulasi ini ya. Jadi mau nanti
ber apa berargumen dengan siapapun acuan
kita melalui pengolah limbah P3 ini
salah satunya harus melalui regulasi ini
PP22 tahun 2021. Lalu yang kedua, tata
cara dan persyaratan pengelolaan limbah.
Nah, ini tertuang di Permen LHK6 tahun
2021.
Yang ketiga, tata cara dan persyaratan
teknis pengolahan limbah B3 dari
fasilitas pelayanan kesehatan. Nah, ini
ada di Permen LHK 56 tahun 2015. Tapi
Bapak, Ibu enggak ada yang dari
kesehatan ya berarti ya dari fasiankes
ya. Berarti nanti ini kita skip. Lalu
simbol dan label. Eh, tapi tadi ada yang
dari farmasi ya, Pak Fauzan ya. Iya.
berarti enggak jadi kita skip. Nanti
kita akan bahas sekilas saja ya. Bah
kalau kayak di rumah sakit itu
limbah-limbah yang berasal dari bagian
apotek dari gudang farmasi atau bagian
farmasi itu biasanya mereka ee masuknya
ke dalam pengolaan limbah medis
ya. Simbol dan label limbah B3 itu ada
di Permen LH nomor 14 tahun 2013. Lalu
tanggap darurat limbah B3. Ini acuannya
atau pedomannya ada di Permen LHK 74
tahun 2019. Nah, untuk kompetensi
personal limbah B3 seperti yang sekarang
Bapak Ibu laksanakan, lakukan
sertifikasi kompetensi. Nah, itu
sebenarnya tertuang di Permen LHK nomor
11 tahun 2024. Jadi, baru tahun lalu itu
di ee sampaikan bagaimana melakukan
kompetensi terkait personil-personil
yang bergerak di pengelolaan limbah B3.
Lalu ini ada pengangkutan limbah B3 ya.
Pengangkutan ada di PP2 juga ada di
Perpan HK6 dan tata cara pengelolaan
limbah non B3.
Nah untuk pengertian pengelolaan limbah
B3 yaitu
kegiatan yang meliputi pengurangan. Jadi
dimulai dari rindus pengurangan,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
pemanfaatan, pengolahan, bahkan sampai
penimbunan, ya.
Ini adalah pengertian dari pengelolaan.
Jadi, pengelolaan itu bagaimana kita
melakukan pengelolaan sesuatu mulai dari
kita lakukan pengurangan sampai dia
dilakukan bisa penimbunan, bisa
pengolah. Nah, ini yang akan kita bahas
nanti di materi selanjutnya mulai dari
awal sampai limbah itu selesai dilakukan
pemanfaatan atau mungkin dilakukan
pengolahan.
Nah, untuk ee pengelolaan tadi pengolaan
5B3 kita mulai dari pengurangan.
Pengurangan di sini berarti adalah
kegiatan penghasil limbah B3 untuk
mengurangi jumlah dan atau mengurangi
sifat bahaya dan atau racun dari limbah
B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha
dan atau kegiatan.
pengurangan itu sebenarnya juga bisa
masuk ke dalam seperti ini. Ketika kita
ee misalkan di industri farmasi dia
butuh untuk mengolah obat-obat ini. Nah,
itu tuh biasanya kita lihat minimum
stok, maksimum stok yang akan kita
gunakan untuk bahan itu. Jadi dengan
pembelian pun kita juga bisa melihat
bagaimana ee jumlah yang kita simpan
biar suatu barang itu tidak ee sampai
expired. karena memang terkadang kita
lupa kita beli ee barang sehingga
terlalu banyak dibeli. Sedangkan
pemanfaatan atau penggunaannya itu tidak
sebanyak itu. Sehingga pada saat
akhirnya barang yang tadi dibeli itu
berlebih. Nah, jadilah dia limbah. Nah,
itu salah satunya masuk ke dalam
bagaimana kita melakukan pengurangan
limbah B3 ya. termasuk dalam hal apapun
ee di perusahaan manaun kita harus tahu
beberapa kebutuhan dari ee suatu barang
yang akan kita gunakan terutama itu B3,
barang-barang yang masuk dalam kategori
B3. Nah, itu harus dilakukan ee minimum
atau maksimum stoknya atau kita lihat
berapa sih yang harus kita butuhkan dan
berapa yang harus kita lakukan pembelian
atau penyimpanan. Lalu yang kedua,
penyimpanan. Kegiatan menyimpan limbah
B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah
B3 dengan maksud menyimpan sementara
limbah B3 yang dihasilkannya. Jadi di
sini kan rata-rata tadi saya lihat tidak
ada yang bergerak di bidang ee
transporter atau di bagian pengolahan
atau pemanfaatan limbah B3. Rata-rata
adalah dari perusahaan penghasil limbah
B3 ya, Bapak, Ibu ya.
Jadi pastinya kita atau perusahaan yang
melakukan penghasil limbah B3 itu pasti
akan ada yang namanya penyimpanan. Nah,
nanti bagaimana ee kaidah-kaidahnya,
apa-apa yang harus kita lakukan di
tempat kita melakukan penyimpanan limbah
B3 nanti akan kita sampaikan.
Lalu yang ketiga, pengumpulan kegiatan
mengumpulkan limbah B3 dari penghasil
limbah B3 sebelum diserahkan kepada
pemanfaat limbah B3. pengolah limbah B3
dan atau penimbun limbah B3. Nah, ini
adalah bagian dari transporter nanti dia
melakukan pengumpulan. Nah, ada juga
nanti pengangkutan. Setelah dikumpulkan
nanti langsung diangkut.
Lalu yang kelima, pemanfaatan.
Pemanfaatan di sini yaitu kegiatan
penggunaan kembali, gaur ulang, dan atau
perolehan kembali yang bertujuan untuk
mengubah limbah B3 menjadi produk yang
dapat digunakan sebagai substitusi bahan
baku, bahan penolong, dan atau bahan
bakar. yang aman bagi kesehatan manusia
dan lingkungan hidup. Jadi memang ada
beberapa limbah itu yang bisa kita
manfaatkan lagi ya. Salah satunya juga
bisa mungkin enggak hanya terlihat dalam
limbah B3 padat juga bisa dalam bentuk
limbah B3 cair mungkin yang sudah
dilakukan olahan akhirnya bisa dijadikan
air yang minimal untuk melakukan
penyiraman tanaman itu juga bisa
dikategorikan ke dalam pemanfaatan ee
kembali limbah B3.
Lalu pengolahan yaitu proses untuk
mengurangi dan atau menghilangkan sifat
bahaya dan atau sifat racun. Yaitu nanti
limbah yang telah dikumpul disampaikan
ke perusahaan yang melakukan pengolahan.
Nah, biasanya itu akan dilakukan
pengolahan ya mungkin saja ada dalam
bentuk lain fil, ada dalam bentuk ee
insinerasi dan lain-lain segala macam.
Lalu yang ketujuh,
penimbunan kegiatan
penempatan limbah B3 pada fasilitas
penimbunan
dengan maksud tidak membahayakan
kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Ya, ini penimbunan.
Nah, untuk hak pengelola limbah B3,
penghasil limbah B3 adalah setiap orang
yang usaha atau kegiatannya menghasilkan
limbah B3. Sedangkan pengumpul limbah B3
adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pengumpulan limbah B3 sebelum
dikirim ke tempat pengolah limbah B3,
pemanfaatan B3 dan atau penimbunan
limbah B3. Sedangkan pengangkut adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan
pengangkut limbah B3. Yang keempat
pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan penguatan limbah
B3. Pengolah adalah badan usaha
melakukan kegiatan pengolah limbah B3.
Dan penimbun adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan penimbunan limbah B3.
Nah, ini masing-masing biasanya
perizinannya beda-beda
sesuai dengan apa yang dilakukan di
perusahaan itu. Kalau Bapak, Ibu
rata-rata adalah penghasil 5B3 berarti
tetap nanti harus punya ee izin-izin
terkait pengelolaan limbah B3 di
perusahaannya. Salah satunya nanti
tertuang di dalam AMDAL Bapak Ibu
masing-masing
ya. Ini berbagai macam bentuk interaksi
dari pihak pengelola limbah B3.
mulai dari kita yang melakukan
penghasilan penghasil 5B3 nanti pasti
kita akan bekerja sama dengan pihak
ketiga. Nah, bekerja sama dengan pihak
ketiga itu bisa jadi dalam bentuk ee
langsung antara penghasil
langsung ke bagian pengumpul atau
pengangkut dan langsung pengolah. itu ee
langsung hanya dalam bentuk MoU-nya dua
pihak atau bisa juga ada dalam bentuk
tripatri. Jadi penghasil nanti hanya
dengan pengangkut bekerja sama. Nah,
nanti juga bekerja sama lagi dengan
bagian pengumpul atau pengolah L B3.
Nah, Bapak Ibu masing-masing bisa nanti
dipastikan Bapak Ibu apakah
perusahaannya bekerja langsung dengan
pengolah.
Kalau di biasanya dengan pengolah
langsung biasanya hanya dalam bentuk ee
dua perusahaan yang tertuang di dalam
MOU-nya atau mungkin bisa dalam bentuk
tripatri. Nah, di sini saya boleh tahu
adakah yang Bapak Ibu bekerja samamanya
dengan perusahaan tapi dalam bentuk
tripatri
atau rata-rata Bapak Ibu kerja samamanya
langsung dengan pengolah limbah B3.
Mungkin boleh dibantu
Bu Hilda mungkin boleh.
sharing untuk pengolah limbah B3-nya di
perusahaannya. Kerja samamanya dengan
siapa, Bu?
Kita pengolahan limbahnya bekerja sama
sama pihak ketiga, Pak.
Perjanjiannya dalam bentuk apa, Bu?
Apakah langsung dengan pihak ketiganya
itu adalah pengolah atau Ibu juga ee
transporternya perusahaannya beda?
Pengolahnya perusahaannya beda?
Transporternya
apa? Penanggung jawabnya beda. Terus
pengolahnya juga beda, Pak. Jadi dari
pengolahnya disaranin untuk ke
transporter itu gitu.
Heeh. Berarti MOU-nya dalam bentuk
tripatri ya, Bu ya?
Oh, itu termasuk begitu ya, Pak?
Iya. Berarti kalau ada dua perusahaan
ya, perusahaan untuk transporternya
tersendiri, perusahaan pengolahnya
tersendiri, itu berarti MOU-nya adalah
repatri.
Iya.
Ya.
Iya, betul Pak.
Iya. Jadi, Ibu harus memastikan
perjanjian itu tuh harus tertuang detail
ya, Bu ya, untuk bagaimana si pengangkut
ini. Nah, nanti itu juga dilihat si
pengangkut ini bekerja samamanya dengan
pengolah ee sudah lengkap belum ee
izin-izin mereka gitu. Karena memang mem
dulu pernah sempat terjadi di tahun
berapa itu ya saya lupa yang mungkin dia
ada satu ee penghasil limbah itu dia
bekerja sama hanya dengan transporter.
Terus transporternya ternyata sepertinya
ada kendala dengan pihak pengolah.
Akhirnya limbahnya itu sempat dibuangnya
ke jurang dan itu ditemukan ee
karena kan kita ketika melakukan
penyerahan limbah itu kan ada nama
perusahaan kita ya akhirnya itu
ditemukan ternyata ee si transporternya
yang nakal istilahnya. Jadi dia tidak
melakukan pengiriman ke pengolah karena
di waktu itu dia tiba-tiba sudah putus
kontrak dengan pengolah. Nah, makanya
ketika Bapak Ibu yang melakukan
perjanjian atau MOU dengan Tripatri ini
mohon dipastikan
bagaimana pihak transporter dengan
pengolah apakah mereka sudah ee
perjanjian mereka itu juga masih ee
istilahnya masih ada atau bagaimana.
Nah, itu yang agak rawan kalau
perjanjian yang tripatri. Tapi kalau
yang biasanya bipatri yang langsung
antara penghasil, jadi nanti si pihak
transporternya itu adalah dari si
pengolah juga. Nah, itu Bapak, Ibu lebih
enak biasanya. Jadi, si pihak pengolah
yang melakukan pengambilan juga, nah
nanti dia akan bawa ke perusahaannya
langsung. Kalau yang tripatri ada
beberapa ee resikolah yang ada di
dalamnya dan itu pernah terjadi dulu.
Ada lagi yang tripatri seperti tadi
seperti Bu Hilda ada Bapak Ibu
sering
Pak Rian ya. Iya. Hadir, Pak.
Iya. Boleh cerita sedikit, Pak?
Iya, bisa, Pak.
Izin. Yaitu yang pertama.
Izin, Pak.
Perusahaan kami, Pak, PT Rumpun 6
Bersaudara memiliki Mo yang terbagi dua,
Pak. Ya,
Heeh.
Itu biparti sama tripartit, Pak.
Heeh. He.
Jadi kami langsung diangkut melalui
Bartis dan diolah melalui tripartti,
Pak.
Jadi ada dua MO yang berbeda, Pak.
Dua MOU yang berbeda.
Iya, Pak. Betul, Pak.
Kemudian
untuk semua jenis limbah B3-nya.
Iya, betul, Pak.
Yang kami hasilkan, Pak.
Jadi, e Bapak tidak langsung bekerja
sama dengan pengolah berarti ya. Tidak,
Pak.
Oke. Hampir sama dengan Bu Hilda ya
berarti. Jadi Rian nanti ee tadi Pak
Rian di bidang apa ya?
H
di industri perkebunan, Pak. Iya, betul,
Pak. H
KS ya. Berarti Bapak bertanggung jawab
terhadap MOU kan, ya?
Iya, betul, Pak.
Nah, nanti perpanjangan MoU mohon
dipastikan ya, Pak, bagaimana perjanjian
di dalamnya.
Karena jangan sampai nanti kita
penghasil yang dirugikan ya. Iya betul,
Pak.
H pernah kejadian
sejauh ini? Belum pernah, Pak.
Oke. Baik. Karena sangat tertib sekali,
Pak.
Tertib, ya. Ya, alhamdulillah. Karena
memang
terb
ee terkait limbah B3 ini sekarang tidak
hanya kita berhubungan dengan ee
katakanlah kita berhubungannya dengan
Kementerian Lingkungan Hidup sebagai
pemangku kebijakan dari Mah B3. Tapi
kita sekarang juga sudah mulai
dilihat atau dilirik dari ee penegak
hukum yaah katakanlah kepolisian karena
itu akan rawan dan habis itu nanti sudah
ada undang-undangnya juga bagaimana
nanti akan dilakukan ee apa denda segala
macam kurungan. Nah, itu tuh nanti kita
sebagai penghasil harus jeli ya, Pak
nanti memastikan bagaimana
prosedur-prosedur yang tertuang di dalam
ee MOU kita. Pastikan dia mengangkutnya
berapa lama, sudah sesuai belum dengan
PP2.
Nah, nanti dia melakukan pengiriman
pengolahnya kapan. Nah, itu juga ee
harus kita pastikan. Ee Pak Rian di tadi
posisi perusahaannya di daerah mana,
Pak?
Di Sumatera Selatan, Pak.
Nah, di Sumsel sendiri berarti dia
pengolahnya ini pengolah yang pengolah
ya, Pak. Ini di
mana lokasi lokasi pengolahnya, Pak?
terkait pengolah, Pak. Kami bekerja sama
dengan PLIB, Pak, yaitu di Bekasi, Pak.
Jadi untuk di Sumsel sendiri, Pak, hanya
transportir pengangkut saja, Pak.
Oke. Berarti belum ada pengolah 5B3 di
Sumsel, ya?
Iya, betul, Pak.
Sehingga dikirimkan ke daerah
LIB Bekasi, Pak. Bekasi.
Bekasi, ya.
Iya, Pak.
Nah, Pak Rian apakah pernah melakukan
kunjungan sampai ke pengolahan
sejauh ini? Belum pernah, Pak.
Belum pernah, ya?
Iya, Pak.
Sudah bekerja samamanya sudah berapa
tahun, Pak?
Sudah
perusahaan berjalan lah, Pak. Sudah 10
tahun lah, Pak.
Oke, berarti sudah dari awal, ya.
Iya, Pak.
Iya. Baik. Biasanya terkadang ketika
kita ada audit juga ee nanti biasanya
sekadang suka ditanya pernah enggak kita
melakukan ee
pemantauan ke perusahaan pengolahnya.
Nah, itu ada beberapa. Terkadang kalau
kita audit lingkungan atau auditor yang
menanyakan ee pernah enggak perusahaan
kita sebagai penghasil melakukan
kunjungan kunjungan atau visit ke
perusahaan pengolah kita. Nah, Pak Rian
mungkin boleh tuh Pak nanti ses waktu
dijadwalkan untuk melakukan kunjungan ke
pengolahan. Bagaimana dia melakukan
pengolahan sudah sesuai belum? Nah,
nanti kan ada nih materi-materinya. Nah,
nanti Pak Rian bisa tuh lihat oh ini
sudah benar belum ya dia melakukan
pengolahan.
Siap, Pak. Siap. Siapa
kita masuk?
Ya. Ee saya boleh satu ke Pak Fauzan
yang di bidang farmasi?
Ya. Baik, Pak.
Bapak untuk MOU-nya bekerja samanya
seperti apa, Pak? Bipatri atau Tripatri?
Bipatri, Pak. Bipatri. Kita langsung ke
transporternya itu sama dengan
pengolahannya.
Oh, berarti langsung ya.
Iya.
Sudah bekerja sama berapa lama, Pak?
Kalau sejauh ini yang saya tahu 1 tahun
baruan.
Oh, baru 1 tahun. Tapi perusahaan Bapak
sudah lama ya?
Kita mulai operasional itu kalau enggak
salah
2023 apa 2024, Pak. Mulai operasional.
Oh, berarti dari awal sudah mulai
operasional kerja sama dengan yang
sekarang
bukan? Belum. Yang pertama itu dulu PT
Arah. Kemudian setelah 1 tahun. Sel
tahun kita ganti ke WTEK, ke PT WASTEK.
Oh, berarti sekarang ke WASTEK ya?
Iya, sekarang ke WASTK.
Iya, karena WASTEK memang melakukan
insinerasi. Sudah melakukan kunjungan ke
PT WASTEK, Pak?
Sudah, Pak. Oktober kemarin kita lakukan
internal audit ke PT Wastek. Eh,
Oktober. Iya, Oktober
kita lakukan ee internal audit ee dari
pihak kita
ee planannya di Cilegon.
Cilegon. Iya.
I
ya. Benar. Jadi ini yang tadi yang saya
sampaikan salah satunya kayak Pak
Fauzan. Jadi Bapak, Ibu sebagai ee
penghasil limbah B3 itu boleh melakukan
ee kunjungan ke
perusahaan pengolah kalau bisa
dituangkan di dalam MOU-nya ee
bahwasanya kita ee boleh melakukan audit
atau visit perusahaan pengolah itu. Jadi
kita memastikan bahwasanya limbah yang
kita kirim itu benar-benar enggak
dilakukan pengolahan. Ya, bisa saja
misal kalau kayak Pak Fauzan, dia kan
lebih fokusnya salah satunya adalah
limbahnya masuk kategori medis ya. Nah,
itu benar-benar dilakukan insinerasi
atau tidak karena kan salah satu
pengelolaan limbah medis hanya dengan
insinerasi sejauh ini kan tidak boleh
dilakukan landfill ya. Nah, itu tuh
benar enggak insineratornya itu masih ee
beroperasi si izin insineratornya itu
benar-benar sudah diperpanjang atau bisa
saja dia ee tidak lengkap secara dokumen
tapi dia masih terima polan limbah. Nah,
itu kan sebenarnya tidak tidak
diperbolehkan. Nah, itu yang kita harus
lihat secara kondisi lapangan di sana,
secara dokumen mereka di sana juga kita
pastikan. Jadi kita sebagai penghasil
ketika terjadi hal yang tidak
diinginkan, kita sudah bisa mengklaim oh
kami sudah melakukan hal sesuai dengan
prosedur ini. Gitu. Nah, makanya kita
sampaikan ini adalah berbagai macam
bentuk interaksi pihak pengolah limbah
B3 mulai dari penghasil sampai
pengangkut pengolah ataupun kalau
misalnya kita bja sama dengan penimbunan
limbah P3. Dan sebenarnya juga sekarang
sudah banyak perusahaan-perusahaan yang
juga bergerak di bidang pemanfaatan ya.
Kalau Pak eh Fauzan ada merasakan kayak
semacam
botol infus.
Botol infus tidak. Tidak
tidak ya. Hanya obat-obatan berarti ya.
Iya. Apa kalau yang apa limbah kayak
botol infus itu paling piring kayak
suntik gitu.
Iya.
Nah itu kan juga bisa dilakukan
pemanfaatan itu biasanya sudah ada
banyak perusahaan-perusahaan yang
melakukan pemanfaatan B3. Oke kita
lanjut.
Ada yang mau ditanyakan Bapak Ibu?
Enggak ada ya?
Pak boleh. Ah, ini masukizinan ya. Boleh
mau nanya di awal dulu enggak, Pak?
Boleh, Pak. Monggo.
Tadi yang pas di PP nomor 22 ya, tahun
2021. Nah, itu kan ada terkait ini ya,
Pak, Pirteek sama SLO.
Heeh.
Nah, nah di perusahaan kami ini kalau
enggak salah ya yang saya kan
handover-nya cuma dapatnya rintech ya,
handover dari yang dulu-dulu gitu.
Apakah itu tuh sudah ee cukup enggak
sih, Pak, kalau Rintech aja terkait
TPSLB3? karena ee selama ini saat
pelaporan semester dan lain sebagainya
itu enggak ada komen dari maksudnya dari
pihak kawasan ataupun dari DLH juga
enggak ada komen karena kan
kalau kegiatan laporan semester RKL RPL
gitu kita lapor terus kan.
Heeh.
Nah, nah itu enggak ada komen terkait ee
rintech-nya eh apa SLO dan lain
sebagainya itu seperti apa itu ya Pak?
Iya. Ee sebenarnya balik lagi nanti
Bapak bisa lihat di AMDAL. Sudah pernah
lihat AMDAL perusahaannya, Pak?
Nah, AMDALnya itu kalau di kawasan kan
biasanya dipegang kawasan ya, Pak. Saya
belum pernah lihat sih.
Iya. Nanti Bapak bisa minta fotokopinya
atau dalam bentuk ee soft file-nya.
Nanti Pak Fauzan coba pelajari yang
punya Bapak.
Iya. Nanti lihat di sana apa-apa
kewajiban yang harus Bapak lakukan ya.
Apakah hanya cukup melalui rintex saja?
Karena kan sebenarnya Bapak tidak
melakukan pengolahan. Nah, kan hanya
penyimpanan. Kalau penyimpanan itu yang
perlunya rintech ran teknis
kalau penyimpan
ya. Tapi untuk pertek dan SLO nanti
Bapak bisa lihat acuan di AMDALnya itu e
seperti apa. Karena kan sebenarnya Bapak
perusahaannya termasuk baru nih.
Iya. Betul.
Beda dengan perusahaan lama yang belum
ada semacam Pertech Lintech itu kan
belum ada dulu.
Setelah keluar ee PP 2021 inilah baru
yang ada namanya ee REK dan perte
bisa dilihat bagaimana acuan tertulis di
dalam AMDAL perusahaannya.
Oke. Oke. Baik, Pak. Terima kasih, Pak.
Siap. Terima kasih, Pak. Kita lanjut,
ya, Bapak, Ibu. perizinan pengolah
limbah B
ya. Ini untuk perizinan kita melakukan
pengurusan perizinan pengelolaan limbah
B3. Untuk elemen kompetensinya yaitu
menyiapkan persyaratan pengajuan izin
pengelolaan limbah B3. di mana untuk
kriterianya
data informasi, peraturan dan
persyaratan terkait izin pengelolaan
limbah B3 yang akan dilakukan
diidentifikasi sesuai ketentuan.
Lalu data tersebut,
data informasi dan peraturan tersebut
terkait izin pengolan 5B3 disusun
menjadi dokumen pengajuan izin sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu yang kedua mengajukan permohonan
izin pengolahan limbah B3 ya mulai dari
dokumen persyaratannya pendaftaran
perusahaan sampai hasil pendaftaran di
permohonan izin tersebut. Jadi kita
wajib sebagai penghasil limbah B3 juga
melakukan pengurusan perizinan ya. Salah
satunya tadi mungkin ada retek atau
perteek.
Nah, ini untuk dokumen yang dibutuhkan.
Misalkan terkait ee pengurangan. Nah,
kalau pengurangan itu kita tidak
membutuhkan
ee
dokumen persetujuan dari pemerintah.
Lalu untuk penyimpanan. Nah, tadi yang
saya sampaikan kalau hanya penyimpanan
berarti kita hanya butuh semacam rincian
teknis.
Nah, kalau untuk pengumpulan ini
biasanya perusahaan yang bergerak di
bidang ee transporter atau pengolahan
biasanya mereka akan punya yang namanya
persetujuan teknis dan SLO ya. Lalu di
pengangkutan nanti ada semacam izin dan
rekomendasi. Untuk pengangkutan sendiri
juga itu dia tidak hanya ada ee
rekomendasi dari KLH, tapi dia juga
biasanya dari KH juga. Makanya ketika
kita bekerja sama dengan pengolah, kita
pastikan juga dia sudah dapat izin juga
enggak dari si ee Dinas Perhubungan atau
Kementerian Perhubungan karena terkait
bagaimana ee kendaraan yang dia gunakan
untuk melakukan pengangkutan ya. Lalu
untuk pemanfaatan ini juga bisa dalam
bentuk persetujuan teknis teknis dan
SLO.
Lalu untuk pengolahan, penimbunan dan
damping itu sama semuanya harus
menggunakan persujian teknis dan SLO.
Ya, ini salah satu bentuk mungkin bisa
membantu menjawab pertanyaan dari Pak
Fauzan tadi ya.
Nah, ini untuk alur pengurusan izin
pengelolaan
limbah B3.
Jadi, ketika kita mulai lihatnya dari
sini ya, Bapak, Ibu. Penghasil atau
pemohon 5 B3. Nah, nanti kita akan
mengajukan permohonan atau persan teknis
tergantung bagaimana kita perusahaannya
itu. Apakah sebagai pengolah limbah B3,
pemanfaat limbah B3, penimbun atau
damping. Kalau misalnya kita bagian dari
ini, lanjut ke ee pengiriman dokumen ke
Kementerian Lingkungan Hidup. Nah, nanti
akan divalidasi
kurang lebih 2 hari dari pihak KLH. Lalu
nanti akan dapatkan verifikasi selama
kurang lebih 7 hari. Bila iya, maka
menteri menerbitkan persetujuan teknis
pengolan limbah B3 selama kurang lebih
waktunya 7 hari. Bila dokumen kita itu
tidak ee diverifikasi, maka dia akan
menolak permohonan pertek kita itu
kurang lebih 7 hari. Bila setelah
dilakukan persetujuan, maka pengajuan
uji kelayakan AMDAL atau pemeriksaan
formulir PL dan atau melalui dari kepada
Menteri Gubwenangan penerbitan usaha.
Nah, nanti akan terbit persetujuan
lingkungannya ya yang diterbitkan oleh
menteri atau gubernur atau bupati
walikota sesuai dengan kewenangannya.
Lalu nanti terbit perizinan berusaha ya.
Lalu nanti baru ke proses pembangunan
fasilitas lalu nanti akan menyampaikan
laporan pembangunan fasilitas uji coba
dan verifikasinya kurang lebih 10 hari.
Nah, baru nanti akan terbitlah SLO. Ya,
ini kurang lebih ee skema kurang lebih
seperti inilah skema bagaimana kita
melakukan pengurusan perizinan
pengelolaan limbah B3. Saya rasa mungkin
hampir semua perusahaan Bapak Ibu sudah
memiliki ee izin dari pengelolaan limbah
B3 di perusahaannya masing-masing.
Apakah ada yang belum punya izin
pengolan limbah B3 di perusahaannya,
Bapak, Ibu?
enggak
ada ya? Semua sudah ee memiliki izin ya
berarti ya. Ini hanya sekedar skema yang
mungkin bisa kita pelajari. Kalau
misalkan nanti ada perubahan-perubahan
di perusahaannya, maka wajib melakukan
pengurusan perizinan ulang.
Nah, ini untuk jasa pengelolan limbah
B3. di tadi saya lihat enggak ada yang
dari bergerak di bidang jasa pengelola
limbah B3 ya. Semua yang hadir di
training ini adalah Bapak Ibu yang
bergerak sebagai penghasil limbah B3 ya.
Berarti ini kita lewatkan saja.
Nah, ini kedudukan persetujuan teknis
dalam persetujuan lingkungan ya. Ini
beberapa ee bisa kita lihat persetujuan
lingkungan itu adalah penyusunan dokumen
AMDAL dan uji kelayakan AMDAL. lalu
penyusunan dalam formulir UKLUPL dan
pemeriksaan dari formulir UKLUPL-nya.
Jadi kalau perusahaannya ee tidak dalam
bentuk AMDAL bisa dilihat UKLUPL ini
beberapa skemanya terkait bagaimana
kelayakan atau kedudukan dari
persetujuan teknis di dalam persetujuan
lingkungan
ini untuk melihat kewenangan
masing-masing ya. Ada yang dari KLH, ada
yang dari Gubernur dan juga Bupati
ataupun Walikota.
Nah, ini untuk pengajuan rincian teknis
penyimpanan limbah B3. Yang pertama,
identifikasi limbah B3. Lakukan
identifikasi limbah B3 yang dihasilkan
meliputi nama, sumber, karakteristik,
dan jumlah limbah yang akan kita simpan.
Ya, jadi sebelum itu kita ee sebelum
melakukan pengajuan rintech
itu kita harus identifikasi dulu
kira-kira perusahaan saya bergerak di
bidang ini. Oh, nantinya berarti saya
akan menghasilkan limbahnya seperti ini.
Nah, yang perlu dirincikan itu adalah
nama limbahnya apa, sumbernya dari mana,
karakteristiknya seperti apa. Lalu susun
rintech. Siapkan dokumen rintech
menggunakan format yang tersedia di
sistem AMDALet. Ya, nanti di dalam
AMDALnya itu sudah ada beberapa dokumen
terkait pengurusan Rimtek. Ini dokumen
ee harus menjelaskan secara rinci dari
nama, sumber, karakteristik, dan jenis
limbah B3. Lalu dokumen tempat
penyimpanan limbah B3 ya, penjelasan
detail tentang fasilitas penyimpanannya
seperti apa, termasuk desain, tata
letak, dan segala macam. Kalau bisa ada
layout-nya. Lalu dokumen pengemasan
limbah B3. Penjelasan tentang jenis
wadah yang digunakan. Cara pengemasan
limbah sesuai dengan karakteristiknya.
Lalu persyaratan lingkungan hidup detail
mengenai fasilitas penunjang seperti
mulai dari sistem penerangannya,
ventilasinya sudah sesuai atau belum,
ada enggak drainasenya,
lalu serta peralatan penenggulan keadaan
darurat. Ya, harus ada SOP. bagaimana
kita melakukan penanggulangan keadaan
darurat ketika terjadi di limbah B3.
Lalu kewajiban pemenuhan standar dan
rincian teknis yaitu penjelasan mengenai
standar dan rincian teknis yang akan
kita penuhi dalam pengajuan rinteek
tersebut.
Lalu, pengajuan dokumen. Ajukan rintech
secara online melalui sistemnet.
Rintek ini akan dievaluasi bersama
dengan proses pembahasan permohonan
persetujuan lingkungan. Lalu integrasi
dengan persetujuan lingkungan. Setelah
dievaluasi dan setujui, maka muatan r
tersebut akan menjadi lampiran dari
persetujuan lingkungan.
Jadi rint adalah bagian dari persetujuan
lingkungan. Jadi ada izin dikasihnya
nanti semacam persetujuan lingkungan.
Nah, di dalam itu nanti ada tertuang
rincian teknis. Lalu seluruh dokumen
yang digunakan harus disertai dengan
lembar pernyataan keabsahan dokumen yang
ditandatangani oleh penanggung jawab
kegiatan sesuai dengan kewenangannya
masing-masing. Lalu, pelaporan
berkelanjutan.
Ya, setelah terbit persetujuan
lingkungan ada di dalamnya pasti akan
ada yang namanya pelaporan. Nah,
pelaporan itu bisa disampaikan
melalui
ee
aplikasi ya, aplikasi yang namanya
simple atau speed limbah B3. Nah, ini
tuh biasanya ketika dilakukan
pengangkutan limbah B3 itu kita sudah
wajib me
mengisi di aplikasi simpel ini. Adakah
dari Bapak Ibu yang sudah pernah tahu
atau yang belum tahu sama sekali
aplikasi simple atau speed?
Sudah, Pak.
Pakian sudah sering gunakan?
Sudah, Pak. Kebetulan saya PC-nya, Pak.
Screenshot tadi.
Oke, berarti sudah terbiasa ya, Pak ya.
Ada yang belum sama sekali belum tahu,
Bapak, Ibu? Ada yang belum tahu dengan
aplikasi ini bagaimana melaporkannya,
bagaimana? Oh, saya enggak tahu nih.
Belum sama sekali pernah dengar.
Izin, Pak. Saya pun belum pernah tahu,
Pak.
Pak Bo ya, Pak, ya.
Iya, iya, Pak.
Belum pernah tahu juga, Pak.
Oh, Pak Rifin juga ada dua orang yang
belum tahu dengan aplikasi ini ya, Pak
ya?
Iya. Iya, Pak.
Nah, sejauh ini setelah pengangkutan
biasanya melaporkannya seperti apa, Pak?
Pak Boy
melaporkan melalui itulah, Pak. H
langsung ke perusahaannya gitu, Pak.
Perusahaan pengangkut limbahnya.
Tapi kalau ke Dinas Lingkungan Hidup
ada juga, Pak. Ada juga pelaporannya.
Cuman belum ee belum ada feedback dari
Dinas Lingkungan Hidup setempat
menyampaikan kalau kalau perusahaan
Bapak wajib juga menyampaikan ee
pelaporannya melalui simpel.
Iya. Belum belum pernah dengarlah. Ee
Pak, kalau untuk Pak Boy sendiri setelah
pelaporan misalkan perusahaannya
perusahaan transporter atau pengolahnya
mengambil limbah B3 Bapak,
dia ngasih bukti pengangkutannya seperti
apa, Pak?
Ee
kurang lebih apa, Pak? Kurang lebih
tahulah, Pak. Gitu.
Mm ini untuk P
limbah B3 sendiri ini dengan Pak atau
ada tim lagi, Pak?
Ee ada tim juga sih, Pak.
Ada tim ya. Berarti tidak hanya Pak Boy
yang melakukan ee apa ya semacam
penanggung jawab dari pengolah limah B3
ini. Tapi ada rekan-rekan lain ya, Pak
ya?
Iya. Iya, Pak. Iya. dan rekan-rekannya
juga menurut Pak Boy belum pernah
mengirim laporan melalui simpel ini.
Ee belum tahu juga, Pak. Belum pernah
ditanya sih.
Oh, belum ya. Baik.
Iya,
enggak apa-apa, Pak. Nanti di setelah
kompetensi ini Bapak akan tahu bagaimana
cara melakukan pelaporan melalui simpel
ya.
Oke, Pak.
Nanti kita akan belajar sama-sama. Tadi
Pak Al ya yang belum juga ya.
Pak ya.
ee Bapak hanya Bapak sendiri yang ee
bertanggung jawab terhadap pengolah
limbah B3 di perusahaannya atau ada tim?
Oh, ada tim juga, Pak. Saya sini kan ee
yang menangani Lah sebenarnya ee dari
bagian umum. Saya dari kan ini untuk ee
ke depannya mungkin untuk membantu, Pak.
Jadi Pnya sebenarnya ada PS utamanya
sudah ada Pak.
Oh, sudah ada PS pertama. Berarti dia
sudah paham mungkin ya dengan
harusnya harusnya sudah Pak dari apanya?
kan kegiatannya juga saya lihat dari ee
instruksi kerjanya, prosedurnya saya
lihat sudah lengkap juga, Pak.
Sudah ya? Iya. Berarti mungkin karena
Pak Arifin ee karena memang belum
terlibat ke dalam pengola limbah B3-nya
ya, karena lebih fokus ke QC.
Iya, enggak apa-apa, Pak. Berarti nanti
setelah ee ikut training ini Bapak akan
paham tuh oh ternyata ada satu aplikasi
bagaimana kita melakukan pelaporan
simpel melakukan pelaporan limbah B3 ke
ee Kementerian Lingkungan Hidup. Nanti
di dalamnya itu nanti setelah kita input
akan muncul namanya manifest ya. Jadi
setiap kita melakukan penyerahan limbah
nanti wajib kita adanya namanya
manifest. Kalau dulu sebelum ada
aplikasi ini kita melakukan pelaporannya
itu si perusahaan pengangkut atau
pengolah itu ketika datang ke perusahaan
kita itu dia bawa semacam manifest yang
ada beberapa lembar gitu ada warna-warni
itu ya. Nah itu biasanya mereka datang
kita akan tulis berapa dia melakukan
pengangkutan limbah di
tempat kita. Nah, kalau sekarang dia
datang itu dia enggak bawa dokumen ya,
mungkin hanya dokumen sebagai bentuk ee
dua belah pihak bukti pengangkutannya
saja. Mungkin itu sebagai dalam bentuk
klaim dalam bentuk eh finance-nya. Tapi
secara regulasinya dia tidak lagi bawa
manifest manifest manual. Jadi di yang
akan input itu nanti adalah kita mulai
dari penghasil. Nanti penghasil kita
penghasil kita inputkan ke aplikasi ini.
Nanti ada perusahaan pengangkut atau
yang pengolah menyetujui menginput
langsung sehingga nanti muncul namanya
manifest elektronik
ya. Dan kita sebagai penghasil wajib
menyimpan manifest itu karena bukti
ketika kita telah melakukan serah terima
limbah B3 kita ke perusahaan yang
melakukan pengolaan limbah B3. Nah,
biasanya setiap ada audit itu akan
dilihat ee
ada enggak manifest yang ee kita
lakukan. Nah, di sana juga tertuang
berapa jumlah yang kita serahkan, kapan
kita serahkan. Nah, nanti juga di sana
itu si pihak pengelola itu dia kapan sih
melakukan pengolahan limbah B3 yang kita
kirim. Nah, itu di sana tertuang.
n akan kita ee bahas secara mendetail
bagaimana ee melakukan pelaporan limbah
B3 melalui aplikasi simpel atau speed
limbah B.
Ya, untuk formulir rincian teknis
penyimpanan limbah B3 ini berdasarkan
dari Permen LHK6 tahun 2021. rincian
teknis penyimpanan ya mulai dari nama,
sumber, karakteristik, dan jumlah 5B3
kita melakukan identifikasi 5B3 yang
dihasilkan ya tadi yang kita sampaikan
mulai dari nama, kode, sumber,
karakteristik sampai jumlahnya atau
volume limbah B3. Lalu yang kedua,
dokumen yang menjelaskan tentang tempat
penyimpanan limbah B3. Ada dokumen
tersendiri yang menjelaskan tentang
bagaimana tempat penyimpanan limbah B3
yang isinya
memuat tentang penjelasan lokasi tempat
penyimpanan limbah B3. Lalu ada jenis
fasilitasnya
sesuai dengan jenis dan karakteristik
dari 5 B3. Lalu peralatan penanggulangan
keadaan darurat dan fasilitas pendukung
tempat penyimpanan limbah T3. Ya, ini
untuk kelengkapan dari dokumen terkait
bagaimana TPS yang kita gunakan.
Lalu dokumen yang menjelaskan tentang
pengemasan limbah B3. Nah, nanti memuat
tentang jenis kemasan sesuai dengan
karakteristik dari masing-masing limbah
B3 yang kita hasilkan, kapasitas
kemasannya berapa, lalu dilengkapi
dengan simbol dan label limbah B3 dan
tata cara menyimpan limbah B3. Jadi
nanti untuk ee pengemasan itu harus
lengkap di dalamnya itu ada simbol dan
label. Jadi ketika kita sudah packing si
limbah B3 tadi, nah di luarnya itu nanti
ada namanya simbol dan label.
Apakah nanti dia kategorinya beracun,
apakah kategorinya berbahaya bagi
lingkungan atau segala macam sesuai
dengan karakteristik dari 5 B3 kita.
Nah, dan di situ nanti akan ada nama
perusahaan kita. Nah, tadi yang saya
sampaikan di awal dulu pernah terjadi
kejadian ee ada miss yang mengakibatkan
si perusahaan penghasil itu dirugikan
oleh ee perusahaan pengangkut limbahnya
ya. Jadi ketika diaudit oleh pihak
kepolisian dan didapatkan oh ini loh
nama perusahaannya. Nah, jadi di kemasan
limbah B3-nya itu tertulis nama
perusahaannya dia. Akhirnya ditelusur
ternyata kesalahan ada di pihak
pengangkut karena dia sudah putus MOU
dengan pengolah limbah B3. Tapi dari
sisi pihak ee penegak hukum itu tetap
melakukan permintaan pertanggungjawaban
kepada penghasil karena tidak melakukan
audit ke perusahaan pengolah dan ke
transporternya.
Lalu kewajiban pemenuhan rincian teknis
penyimpanan limbah B3 yaitu melakukan
pencatatan nama dan jumlah limbah B3
yang dihasilkan dan menyusun dan
menyampaikan laporan penyimpanan limbah
B3. Ya, ini kewajiban ketika nanti
setelah rintechnya dikeluarkan
ya. Kita lanjut di bagian identifikasi
sumber limbah B3 kategori bahaya limbah
B3, evaluasi hasil analisis limbah B3
dan verifikasi limbah B3.
Untuk mengidentifikasi sumber limbah B3,
ada beberapa elemen kompetensi di sini.
Ada tiga. Yang pertama inventarisasi
sumber-sumber limbah B3 di mana di
dalamnya tertuang limbah B3
diinventarisasi sesuai dengan peraturan
lalu dikelompokkan berdasarkan sumber
dan kategori bahaya sesuai peraturan.
Yang kedua, elemen kompetensinya itu
memetakkan potensi pencemaran limbah B3K
dari setiap kegiatan industri. Ya, di
dalamnya pasti ada proses produksi yang
berpotensi terhadap pencemaran 5 B3
diidentifikasi
sesuai dengan B3 yang digunakan. Lalu,
potensi tingkat pencemaran limbah B3
diidentifikasi berdasarkan jenis bahaya
yang ditimbulkan dan harus ada flowchart
proses produksi yang mana dia akan
berpotensi menimbulkan pencemaran 5 B3.
Lalu elemen kompetensi yang ketiga
melaporkan hasil kegiatan identifikasi
sumber limbah B3
yaitu hasil kegiatan diidentifikasi
sumber limbah B3 disusun sesuai dengan
prosedurnya dan laporan hasil kegiatan
identifikasi sumber 5 P3 dikomunikasikan
sesuai dengan prosedur. Jadi ini yang
untuk mengidentifikasi sumber limbah
kita harus tahu. Pertama lihat dulu
apa-apa jenis B3 yang kita gunakan, mana
yang nantinya akan menjadi limbah B3 dan
kalau bisa kita bikin flowchart sendiri.
harus ada flowchart-nya, kita
komunikasikan mungkin dengan bagian ee
perusahaan kita yaitu mungkin bisa
dengan ee engineering, bisa dengan ee
bagian produksi untuk melihat ee untuk
mengkoordinasikan di bagian mana dari
produksi yang akan menimbulkan limbah
B3.
Lalu menentukan sumber dan kategori
bahaya timbulan limbah B3. elemen
kompetensinya mengidentifikasi limbah
sesuai dengan sumber dan kategori dari
bahaya limbah Bika. Nah, nanti biasa
dilihat melalui material safety data
sheet atau MSDS. Bahan baku dan bahan
penolong diidentifikasi berdasarkan
kategori bahaya. Lalu, limbah B3
berdasarkan bahan yang digunakan dalam
proses dikelompokkan sesuai dengan MSDS.
Lalu memetakan kategori dan sumber
bahaya dalam pengendalian limbah B3.
Nah, nanti di sini peta risiko
pencemaran setiap jenis kegiatan dalam
proses produksi dan proses pendukungnya
disusun berdasarkan sumber dan kategori
bahaya limbah B3. Lalu adanya tanggap
darurat penanganan limbah B3 sesuai
dengan prosedur.
Dan untuk elemen kompetensi yang
ketiganya yaitu melaporkan hasil
kegiatan analisis sumber dan kategori
bahaya timbulan limbah B3. Hasil dari
kegiatan narasi sumber dan kategori
bahaya timbulan 5B3 disesusun sesuai
dengan prosedur. Lalu laporan hasil
kegiatan analisis sumber dan kategori
bahaya timbul MP3 dikomunikasikan sesuai
dengan prosedur. I salah satu kita untuk
menentukan
kategori dan sumber limbah B3 itu nanti
Bapak Ibu bisa lihat nanti di MSDS ya.
Ketika barang itu adalah bagian dari B3
pasti dia ada MSDS-nya ya. Ketika
perusahaan Bapak Ibu menggunakan B3
barang-barang yang berbahaya dan
beracun, nanti harus punya juga ee
semacam inventarisasi MSDS-nya. Jadi
kita punya daftar inventarisasi B3 dan
lengkap dengan MSDS-nya masing-masing.
Di dalam MSDS itu nanti tertuang
bagaimana kita melakukan pengelolaan
limbah B3-nya. Dan di MSDS juga nanti
juga ada tuh bagaimana kita melakukan ee
K3-nya. Apakah ketika kita menggunakan
B3 tersebut APD yang digunakan apa
disimpannya boleh di mana disuhu berapa.
karena itu tertuang di dalam MSDS dan
juga dijelaskan nanti oh ketika
terjadinya kecelakaan kerja dengan B3
ini, nah apa yang harus kita lakukan?
Apakah cukup dengan dibilas dengan air
atau perlu ditambahkan hal-hal lainnya?
Nah, itu setiap B3 yang beredar di
Indonesia itu perusahaan penghasil B3
wajib menyampaikan atau memberikan
MSDS-nya.
Jadi kita sebagai perusahaan yang akan
menggunakan barang-barang berbahaya dan
beracun, kita juga harus punya
daftar-daftar dari masing masing-masing
MSDS yang akan kita gunakan.
Nah, untuk evaluasi hasil analisis
limbah B3 elemen kompetensinya di sini
adalah melakukan evaluasi hasil analisis
limbah B3. Di mana hasil analisis limbah
B3 diidentifikasi sesuai dengan
kebutuhan. Hasil identifikasi anasimba
B3 dievaluasi sesuai dengan prosedur dan
tindak lanjut perbaikannya. Lalu
melaporkan hasil kegiatan evaluasi
analisis limbah B3. Hasil kegiatan
analisis limbah B3 di sesuai dengan
prosedur.
Lalu laporan hasil kegiatan evaluasi
analisis 5 B3 dikomunikasikan sesuai
dengan prosedurnya.
Nah, untuk verifikasi 5 B3 yang diterima
elemen kompetensinya melakukan
verifikasi kesesuaian dokumen 5B3. di
mana untuk kriterianya sendiri itu
kesesuaian antara limbah B3 yang
diterima dengan data dokumen manifest
limbah B3 diperiksa harus cocok limbah
B3 yang diterima disiapkan untuk
pengambilan sampel limbah dan hasil
pemeriksaan sampel limbah B3
diverifikasi kesesuaiannya dengan
rencana limbah B3 yang disepakati
lalu melaporkan hasil kegiatan
verifikasi
laporan hasil verifikasi P3 yang
diterima disusun ketentuan dan laporan
hasil verifikasi
didokumentasikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,
ya. Itu tadi beberapa
ee elemen kompetensi
dari masing-masing kompetensi yang akan
kita bahas ya. Ada empat kompetensi
mulai dari identifikasi, kategori, lalu
kita melakukan analisis dan sampai
melakukan verifikasi terhadap limbah B3.
ini sudah kita bahas apa-apa rincian
atau kriteria yang ada di dalam
masing-masing elemen kompetensinya.
Nah, untuk limbah bertiga tersendiri itu
kalau secara pengertian adalah sisa
suatu usaha dan atau kegiatan yang
mengandung B3. Jadi, setiap B3 bahan
baku atau B3 yang kategori B3 sudah bisa
dipastikan ketika dia ada sisa maka itu
akan masuk ke dalam limbah B3. Sedangkan
B3 tersendiri itu adalah zat energi dan
atau komponen lain yang karena sifat,
konsentrasi dan atau jumlahnya baik
secara langsung maupun tidak langsung
itu dapat mencemarkan atau merusak
lingkungan hidup dan atau membahayakkan
lingkungan hidup, kesehatan, serta
kelangsungan hidup manusia dan makhluk
hidup lainnya. Sehingga itu akan
dimasukkan ke dalam kategori B3. Namanya
aja sudah B3, bahan berbahaya dan
meracun. berarti ada konsekuensi di sana
bisa mengakibatkan
ee rusaknya komponen-komponen lingkungan
hidup atau bisa juga merusak kesehatan
manusia yang melakukan ee pengolaan
terhadap B3 tersebut.
Nah, identifikasi limbah B3 dilakukan
untuk kegiatan yang sudah dipastikan
menghasilkan limbah B3. Di mana
informasi karakteristik limbah B3 dapat
diperoleh dari MSDS tersebut.
Identifikasi sumber limbah B3 juga dapat
dilihat pada daftar limbah B3 di
lampiran ke-9 PP22 tahun 2021. Ya,
Bapak, Ibu. Nanti ketika BKP2 ini itu
ada beberapa macam lampiran. Di dalam
undang-undangnya sendiri di PP ini tu
juga lumayan tebal. Nah, nanti ada lagi
lampirannya dari satu sampai berapa itu
ada beberapa yang dilampirkan. Nah,
kalau untuk ee sumber limbah B3 nanti
bisa dilihat di lampiran keesembut.
Nah, itu ada detail terkait ee sumber
limbah B3.
Lalu identifikasi uji karakteristik
dilakukan untuk penentuan limbah yang
teridentifik teridentifikasi
memiliki karakteristik limbah B3. Nah,
itu yang akan kita lakukan identifikasi
terkait pengelolaan limbah B3.
Tujuan dari identifikasi limbah B3
yaitu mengetahui jenis limbah B3 mulai
dari sumbernya apa, kodenya berapa, dan
kategori bah. untuk melihat kode dari
limbah itu nanti sudah ada di PP2 tadi.
Lalu mengetahui cara pengelolaan limbah
B3 dan menetapkan status limbah B3.
Pengecualian limbah B3 menjadi limbah
non B3 untuk pemanfaatan dan produk
samping untuk pemanfaatan yang
dikecualikan dari kewajiban memiliki
persetujuan teknis dari pengolangan
limbah B3. Ya, ini beberapa tujuan
dengan kita melakukan identifikasi dari
masing-masing limbah B3 yang kita
hasilkan.
Sumber informasi untuk identifikasi ya
bisa kita lihat ee melalui rincian
teknis yang sudah kita punya
yang bisa kita lihat juga di lampiran
kees9 dari PP2
atau bisa dilihat dari karakteristik dan
bahaya limbah B3 mulai dari MSDS dan
analisis dari limbah P3 tersebut ya.
Jadi, Bapak Ibu untuk menentukan ee
untuk mengidentifikasi 5 B3-nya nanti
bisa dilihat di rincian teknisnya
masing-masing perusahaan
atau bisa dengan mencocokkan
yang ada di perusahaannya dengan yang
ada di dalam lampiran kesembilan dari
PP2. Bagaimana jenisnya, kodenya, dan
karakteristik dari masing-masing limbah
B3 yang Bapak, Ibu hasilkan.
Oke,
ini sumber dan uji karakteristik 5 B3.
Untuk sumbernya bisa melalui tidak
spesifik, spesifik dan bahan kimia
kaduarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan
produk reject. Ya, nanti dari sumber ini
yang untuk spesifik dibagi lagi spesifik
umum dan spesifik khusus ya. Nanti di
sana tuh ada ada tuh yang masuk kategori
ee limbah-limbah B3 yang spesifik umum
apa aja khusus itu apa aja. Nah, ini
sudah ada di dalam ee PP2. Lalu untuk
uji karakteristik menentukan apakah
limbah B3 tersebut masuk ke dalam mudah
meledak, mudah menyala, atau reaktif,
apakah infeksius, korosif, dan beracun.
Nah, untuk yang kategori beracun dia
akan ditentukan melalui hasil analisis.
Nah, itu tuh ada namanya uji TCLP, uji
toksikologi LD50, dan uji toksikologi
sukronis. Ya, ini ee mungkin bukan Bapak
Ibu yang melakukan, nanti tinggal
dilihat dari MSDS-nya masing-masing B3
yang digunakan.
Kalau memang ada beracun berarti
biasanya di dalam MSDS itu mereka sudah
jelaskan bahwasanya sudah dilakukan uji
toksikologi atau uji TLP. Nah, makanya
dia dikategorikan nanti B3-nya adalah
masuk ke dalam kategori yang beracun
ya. Untuk sumber limbah B3 sumber tidak
spesifik ya bisa B3 kadalsa B3 yang
tumpah B3 yang tidak memenuhi
spesifikasi produk yang akan dibuang.
dan bekas kemasan B3.
Nah, ini pengertiannya 5 B3 yang pada
umumnya bukan berasal dari proses
utamanya, tapi berasal dari kegiatan
antara lain mulai dari pemeliharaan,
pencucian, pencegahan korosi atau
inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan
kemasan. Lalu untuk spesifikasi umum
nanti bisa lihat 5B3 dari sumber
spesifik itu merupakan 5B3 dari sisa
proses suatu industri atau kegiatan
secara spesifik dapat ditentukan. Kalau
dia spesifik khusus itu limbah B3 yang
memiliki efek tunda berdampak tidak
langsung terhadap manusia dan lingkungan
hidup, memiliki karakteristik beracun
dan tidak akut dan dihasilkan dalam
jumlah yang besar persatuan waktu. Ya,
ini untuk daftar limbah B3 tadi kita
sudah sampaikan bisa dilihat semuanya di
dalam
lampiran kees9 dari PP22 tahun 2021. Di
sana sudah jelas detailnya
apa-apa saja dari ee karakteristik dari
masing-masing limbah P3 yang ada.
Jadi kita nanti dari masing-masing Bapak
Ibu sudah harus punya dalam bentuk baik
apakah itu software atau hard copy-nya
PP22 tahun 2021 ini beserta dengan
lampirannya terutama bisa nanti melihat
di lampiran keesemb untuk
mengidentifikasi dari sumber limbah B3
yang kita hasilkan,
Pak Alvin mungkin itu dulu yang saya
sampaikan berhubung
sudah jam 10.
Baik, Pak Henri. Ee untuk suara saya
terdengar dengan jelas, Bapak dan Ibu.
Jelas, Pak.
Ada, Pak.
Jelas.
Baik. Sehubungan dengan waktu sudah
melewati pukul 10.00, ee selanjutnya
kita akan co break terlebih dahulu yaitu
selama 15 menit. Nanti kita akan kembali
lagi di pukul 10.15. Ya, betul, Pak
Hendri.
Iya. Baik, Pak.
Bapak dan Ibu dipersilakan untuk
mematikan ee kamera
Zoom-nya, namun tidak diperkenankan
untuk meninggalkan Zoom meeting. Selamat
beristirahat Bapak dan Ibu.
Oh, Pak Alvin. Saya boleh tanya
sebentar? Mohon maaf.
Baik, silakan, Pak.
Pak, tadi saya kayaknya enggak nyimak
atau telat gabung. ini untuk jam masuk
kofe break istirahat dan jam pulangnya
disepakati jam berapa, Pak? Ya,
untuk kafe break kita di pukul 10.00
sampai dengan 10.15, Pak. Untuk breaknya
nanti di jam 12.00 siang sampai dengan
13.00.
Untuk ee selesainya nanti tentatif, Pak.
Bisa jam .00, jam 5.
Oke, berarti itu WIB ya, Pak, ya.
Soalnya saya kan di sini WITA ya, jadi e
plus 1 jam. Oke, Pak. Makasih, Pak.
Sudah cukup, Pak.
Sudah cukup, Pak. Berarti saya
nyesuaikan waktu Wita saja dirubah kelas
1 jam dari sana kan.
Baik,
Baik, Bapak dan Ibu sudah bisa kembali
standby di depan device masing-masing
karena sesi kafe break telah selesai.
Gimana Bapak dan Ibu? Sempat ngopi
enggak tadi atau belum?
Sudah, Pak. Awal.
Sambil menunggu yang lain,
Bapak Riska, Bapak Noval,
Bapak Bo, Bapak Rian.
Iya, Pak.
monitor Pak Hendri.
Sebentar Bapak apa Bapak dan Ibu kita
menunggu Pak Henri
Baik, Bapak dan Ibu bisa dinyalakan
kameranya terlebih dahulu karena
pemaparan materi akan dilanjutkan.
Kepada Bapak Hendri saya persilakan.
Baik,
terima kasih.
Kenapa ya? Jadi
Jadi sampai sini ya, Bapak, Ibu ya.
Ya, kita lanjut ya, Bapak Ibu.
Ini adalah diagram proses potensi sumber
limbah B3. Nah, kita bisa lihat di sini
mulai dari proses utama dari bahan baku,
proses produksi produk sampai ee adanya
sisa barang-barang jadi kal luarsa.
Apakah ada tumpahan dan sisa kemasan.
Nah, di sini kita bisa lihat mulai dari
ee proses utama ke proses produk
sampingan hingga dia berkuensi menjadi
limbah B3.
misalkan di dalam ee air limbah. Nah,
nanti kita akan melakukan
ee pengolahannya melalui IPAL untuk
emisi biasanya teknologi penilam udara
dan nanti di limbah padat sebagaimana
yang tertuang di dalam PP2 kita
melakukan pengolahan tersendiri ya. Ini
adalah diagram proses dari adanya
potensi sumber dari limbah B3 tersebut.
Maaf ya Bapak Ibu, saya lagi kurang fit.
Contoh identifikasi limbah B3 dari
rincian teknis ya, penyimpanan limbah B3
yang diintegrasi ke dalam persetujuan
teknis ya. Kalau Bapak Ibu pernah lihat
rinttech-nya mungkin kurang lebih ee
seperti ini. Ada perincian teknis
penyimpanan limbah B3. Di dalamnya ada
nama, sumber, karakteristik, dan jumlah
limbah B3. lalu dilakukan identifikasi
ya mulai dari nama, kode, sumber,
karakteristik, dan limbah atau
volumenya. Nah, di sini di dalam bentuk
kabel dilihatkan misalnya nama limbahnya
adalah eh AQ. Kode limbahnya itu ada di
A102D.
Sumber limbah B3 secara tidak spesifik
dan karakteristiknya itu berbahaya.
Timbulannya kurang lebih 20 kilo. Lalu
ini bisa juga kayak slatch IPAL. Nah,
kodenya ada di Bit 323-5
ya. Sumber limbahnya mungkin dari
manufaktur, dari perangkitan, dan
pemeliharaan. Nah, itu adalah ee
kurang lebih seperti ini yang ada di
dalam rincian teknis.
Nah, ini tadi yang kita bahas di dalam
MSDS. Di dalam MSDS sendiri itu sudah
ada bagaimana
melakukan identifikasi mulai dari
bahaya, dia masuk kategorinya apa,
bagaimana ee pengelolaan B3 tersebut,
dan bagaimana juga melakukan pengolahan
dari limbah B3.
Bapak, Ibu ada yang punya contoh MSDS?
Saya ada, Pak.
Ah, boleh Bu Hilda coba bantu share.
Kita coba lihat tadi yang saya sampaikan
apakah saya sebenarnya punya tapi saya
pengin dari peserta coba menampilkan ini
loh contoh MSDS ee misalkan di
perusahaan Bu Hilda nih punya B3-nya
seperti ini. Nah, ini boleh dibantu Bu
ditunggu ya, Pak. Saya download
berkasnya dulu.
Baik,
from
ada Bu,
ada, Pak. Sebentar, ya. Lemat banget
ini.
Samaing 1 jam lah.
1 jam
ya cepat cuma ngeringinnya tuh
kalau 1 jam biarkan saya berlang ya.
Boleh
ya. Itu bisa saya. Oh, nanti aja
sekalian. Apa mau Bapak mau bawa? Kalau
Bapak mau bawa saya bawain.
Sudah muncul belum, Pak?
Belum, Bu. Lagi proses seperti aja. Oh,
ya sudah. Saya bikin tiga.
Saya bisa
jadi nanti saya saya
sudah ada Pak.
Sudah. Sudah.
Sudah, Bu.
Pak.
Iya. Ini contoh ee MSDS yang ada di ee
perusahaan Bu Hilda ya. Boleh diturunin
ke bawah Bu.
di situ ada tentang mulai dari nama
produknya,
detail dari produknya juga ada.
Boleh diroll ke bawah, Ibu.
Ya, ini komposisi dari ee B3 yang
digunakan. Lalu di sana ada tuh hazard
dari eh terkait environment-nya.
Lalu di seksi keempatnya itu ada tuh
first step. Jadi, bagaimana kita
melakukan pertolongan pertama ketika
kontak dengan B3 tersebut.
Lanjut, Bu, ke bawah. Kita fokus ke
bagian limbahnya.
Terus ini kalau misalnya ada ee
kebakaran atau ee kalau dia misalnya
mudah menyala biasanya di fire fighting
ini dijelaskan apa-apa yang harus
dilakukan.
ini APD
ya. Jadi ketika kita menggunakan produk
ini, APD yang disarankan ee sudah
dijelaskan di bagian ini. Lanjut.
Terus, Bu.
Nah, ini yang tadi kita bahas ada ee
hasil analisis. Nah, di sini tuh tok
toksikologinya itu sudah dilakukan
pengujian oleh perusahaan itu. Nah,
nanti di sini terlihat
ee dia melakukan LD50-nya seperti apa.
Nah, di situlah dia melihat apakah bahan
ini termasuk ke dalam kategori beracun
atau tidak.
Lanjut.
di atasnya tadi tidak dijelaskan ya. Ini
tidak ada bagaimana ee melakukan
pengelolaan sisa dari B3-nya ya.
ini transportasi.
Nah, ini ya
disposal consideration
before disposal.
Iya. Biasanya di section 13 ini tuh
sudah ada bagaimana?
Suara saya masih terdengar kan ya,
Bapak, Ibu? Ya,
masih, Pak.
Masih, Pak. Jelas, Pak. Oke, biasanya di
sini tuh sudah dijelaskan nanti
bagaimana pengelolaan limbahnya.
Ini kan di sini nih di bagian disposal
consideration-nya seperti apa. Nah, ee
biasanya kalau MSDS-nya lebih lengkap
lagi itu tuh lebih detail dia
menjelaskan oh seperti ini seperti ini.
Nanti penyimpanannya disimpan harus di
suhu berapa. Nah, itu ada yang lebih
lengkap seperti itu.
Oke, Bu. Bu Hilda
terima kasih.
Kita
lanjut
untuk materinya.
Tadi ee sekilas mungkin ee Bapak Ibu
mungkin ada yang belum pernah melihat
contoh dari MSDS. Nah, tadi maka saya
minta kalau ada dari Bapak Ibu yang ee
memiliki MSDS tadi alhamdulillah dari Bu
Hilda sudah melihatkan contoh MSDS. Jadi
di dalamnya itu sudah jelas tertuang
apa-apa yang ada di dalam ee MSDS-nya
itu mulai dari produknya sampai
bagaimana kita melakukan ketika dia
sudah menjadi ee limbah. Ya, itu yang
akan kita ee konsen terhadap dari B3
yang kita gunakan di masing-masing
perusahaan.
Nah, ini kalau contoh ee
identifikasi limbah B3 dari ee UKL UPL
atau dari ee AMDAL ya. Kalau ini
contohnya dari UKLUPL.
kita lihat ee sumber dampaknya mulai
jadi jenis dampak besaran dampaknya
seperti apa. Nah, untuk upaya
pengelolaan lingkungan hidupnya mulai
dari fly as ini contohnya fly as nih
dikumpulkan di TPS 5 B3 sebelum dikelola
ke pihak ketiga yang mempunyai izin dari
instansi yang berwenang
lalu mencatat harus jumlah limbah B3
yang keluar dan masuk ke dalam formulir
neraca limbah B3. Jadi nanti kita juga
harus punya yang namanya namanya neraca
limbah B3 dan ada juga harusnya nanti
ada logbook limbah B3. Lalu penyimpanan
limbah B3 maksimal 180 hari sejak limbah
B3 dihasilkan. Nah, di sini di
UKLUPL-nya sudah dijelaskan. Berarti
Bapak Ibu wajib menyimpan limbah B3 itu
maksimal hanya sampai 180 hari dan
mematuhi izin pengolan limbah B3 untuk
kegiatan penyimpanan limbah B3 yang
diperoleh dari pemerintah. Nah, ini
contohnya kalau kewenangannya ada di
kabupaten di ee Pasuruan. Lalu lokasinya
ruang batu bara di TPS Limbah B3.
Periodenya itu apa? Selama kegiatan
operasional berlangsung. Jadi selama
perusahaan itu berlangsung maka wajib
melakukan upaya pengelolaan lingkungan
hidupnya mulai di limbahnya. Contohnya
salah satunya adalah volume dari limbah
ee flyas-nya.
Lalu untuk UPL-nya dijelaskan juga di
sini nih. Nah, bagaimana melakukan
pengumpannya, metode analisa datanya,
lalu ee bagaimana melakukan pemantauan
yang harus kita lakukan
setiap 6 bulan sekali. Lalu, pemantauan
limbah B3 dilakukan setiap hari.
Sedangkan KPS Limbah B3 dilakukan
maksimal 1 tahun sekali. Ya, di sini
sebenarnya contoh identifikasi limbah
B3. Nah, di bagian ini kita fokusnya di
bagian sini ya,
melihat ee bentuk atau jenis dari limbah
B3 yang dihasilkan. Nah, kalau di sini
di perusahaannya itu dijelaskan dia
2.000 kilo per bulan. Jadi, maksimal dia
hanya boleh menghasilkan sampai 2.000
kilo per bulan. Nanti Bapak Ibu bisa
lihat AMDALnya masing-masing, lihat ukl-
filnya masing-masing. Ee jenis sumber
limbah atau identifikasi limbah B3 yang
dihasilkan dari perusahaan.
Untuk kategori bahaya limbah B3
sebagaimana tadi yang kita sampaikan di
dalam lampiran ke9 di PP22 itu untuk
kategori 1. Nah, kategori 1 di sini
memiliki artian bahwasanya limbah B3
tersebut berdampak akut dan langsung
terhadap manusia dan dapat dipastikan
akan berdampak negatif terhadap
lingkungan hidup. Lalu untuk kategori
dua, limbah B3 tersebut memiliki efek
tunda dan berdampaknya tidak langsung
terhadap manusia dan lingkungan hidup
serta memiliki toksisitas subkronis atau
kronis.
Nah, ini untuk penetapan status limbah
B3. Penetapan status limbah B3 dilakukan
melalui uji karakteristik limbah. Lalu
uji karakteristik lima bat tersebut
dengan tahapan bisa melakukan
pengambilan contoh uji dan melaksanakan
uji karakteristik 5 B3. Uji
karakteristik dilakukan secara
berurutan. Jika salah satu uji
karakteristik dari 5 B3 diketahui
mengenai karakteristik 5B3, maka urutan
pengujian karakteristik 5B3 selanjutnya
tidak perlu dilakukan. Ya, seperti itu
untuk melakukan uji karakteristik. Tap
biasanya kita Bapak Ibu tidak akan
melakukan uji karakteristik dari 5P3
karena sudah bisa lihat dari MSDS atau
di lampiran yang ada di lampiran 9.
Nah, untuk alur penetapan status 5 B3 ya
bisa mulai dari menteri menugaskan
Dirjen melakukan uji kar3
setelah dapat uji karakteristik
melihat ke format lampiran 3 di Permen
LHK6 2021 lalu tim ahli mengevaluasi
hasil uji dan menyampaikan rekomendasi
hasil kepada menteri. Nah, di sini ada
beberapa kategori sampai dijadikan
ditetapkan dia termasuk kategori satu
atau dua atau bisa jadi ditetapkan
sebagai
limbah B3.
Nah, untuk uji karakteristik limbah B3
itu bisa menggunakan ee TCLP A dan TCLPB
ya. ini beberapa yang tadi kita lihat
mulai dari lihat LD50-nya ee terkait
hewan yang diuji apakah dia berada di
bawah atau di atas.
Lalu di sini juga nanti akan menentukan
apakah dia masuk ke dalam kategori ee
beracun atau bukan termasuk kategori
dari limbah non B3. Ya, dari uji
karakteristik inilah akan menentukan
bahwasanya dia masuk limbah yang mana.
Apakah dia bisa dalam kategorinya limbah
ee reaktif, infeksius, korosif, atau
beracun, atau bahkan mungkin dia masuk
ke dalam kategori limbah non B3. Ini
sekedar kita mengetahui bagaimana
melakukan uji karakteristik dari limbah
B3 tersebut. Ya, ini sudah ada
kompetensi masing-masing yang sudah
bergerak di bagian tersebut.
Nah, ee
ini karakteristik 5 B3 ya.
Untuk mudah meledak. Kriteria
penetapannya kenapa harus itu
dikategorikan mudah meledak? Nah,
dilihat dari limbah yang pada suhu dan
tekanan yaitu di suhu 25 atau 760
dapat meledak atau melalui reaksi kimia
dan atau fisika dapat menghasilkan gas
dengan suhu dan tekanan tinggi yang
dengan cepat dapat merusak lingkungan
sekitarnya. Jadi kalau dia pada satu
karakteristik dia seperti ini, nah maka
dia akan ditentukan kalau dia masuk ke
dalam limbah yang kategorinya mudah
meledak.
Lalu yang kedua, kapan dia dikategorikan
masuk ke dalam limbah B3 yang
karakteristiknya itu mudah menyala. Nah,
di sini kita bisa lihat sifat-sifatnya
mulai. Pertama, limbah berupa cairan
yang mengandung alkohol kurang dari 24%
volume dan atau pada titik nyala lebih
dari 60 derajat Celcius atau 140 Fah.
maka akan menyala jika terjadi kontak
dengan api. Percikan api atau sumber
lain pada tekanan udara 760 mm.
Lalu pengujian sifat mudah menyala untuk
limbah bersifat cair. Ya, dilakukan
dengan metoda. Beberapa metode ini akan
dilakukan sehingga nanti akan dilihat,
oh ternyata ini masuk ke dalam kategori
dia mudah menyala. Lalu yang keduanya
bisa melihat yang bukan cairan pada
temperatur dan tekanan standar yaitu 25
derajat Celcius maka mudah menyala
melalui gesekan
penyerapan uap air atau perubahan kimia
secara spontan dan jika menyala dia
dapat menyebabkan nyala terus-menerus.
Nah, sehingga sifat ini itu akan
dikategorikan masuk ke dalam kategori
mudah menyala.
Untuk reaktif kapan 5 B3 itu
dikategorikan dia karakternya adalah
reaktif? Nah, ini beberapa kriteria
penetapannya
mulai dari limbah yang pada keadaan
normal tidak stabil dan dapat
menyebabkan perubahan tanpa peledakan.
Limbah ini secara visual dia akan
menunjukkan adanya antara lain nanti ada
gelembung, ada asap dan perubahan warna.
Lalu limbah yang jika bercampur dengan
air potensi menimbulkan ledakan
menghasilkan gas, uap, dan atau asap.
Sifat ini dapat diketahui secara
langsung tanpa melalui pengujian di
laboratorium. Lalu yang terakhir dia
merupakan limbah sianida sulfida yang
pada kondisi pH antara 2 sampai 12,5
dapat menghasilkan gas, uap, dan asap
beracun. Nah, sifat ini dapat diketahui
melalui pengujian limbah yang dilakukan
secara kualitatif. Nah, maka dengan
jenis-jenis kriteria ini nanti limbahnya
itu akan dikategorikan limbah reaktif.
Nah, ini untuk limbah medis. Kapan dia
dikategorikan
medis atau infeksius? Nah, ketika dia
terkontaminasi organisme patogen yang
tidak secara rutin ada di lingkungan.
Nah, dan dia termasuk ke dalam infeksius
itu ada beberapa misalkan mulai dari
limbah yang berasal dari perawatan
pasien, limbah yang berupa benda tajam
atau jarum suntik dan segala macamnya.
Lalu limbah patologi yang merupakan
limbah-limbah yang berasal dari jaringan
tubuh manusia. Lalu limbah yang berasal
dari pembiakan atau stok bahan
infeksius, contohnya organ binatang dan
lain-lain. Lalu limbah sitotoksik.
Sitotoksik ini adalah limbah yang
biasanya digunakan oleh pasien-pasien
kemoterapi kanker. Nah, ini juga akan
fokusnya nanti ke dalam eh limbah
setotoksik. Biasanya penanganan limbah
setotoksik ini lebih lebih tricky
dibandingkan dengan limbah medis atau
infekus lainnya. Nah, karakteristik ini
atau kriteria inilah yang akan
menetapkan kalau ternyata dia masuk ke
dalam kategori limbah infeksius.
Lalu untuk koresif.
Nah, untuk kriterianya
nanti kita lihat dia limbah dengan pH
yang sama atau kurang dari 2 untuk
limbah sifat asam dan sama atau lebih
besar dari 12,5 yang bersifat basa.
Sifat korosif dari limbah padat
dilakukan dengan mencampurkan limbah
dengan air sesuai dengan motori yang
berlaku. Dan jika limbah dengan pH lebih
kecil atau sama dengan 2 untuk limbah
bersifat asam. Ya, ini adalah kriteria
bagaimana dia ditetapkan sebagai
karakteristiknya memiliki korosif.
Nah, ini untuk kalau dia beracun. Nah,
jadi untuk uji karakteristik peracakan
mulai toksikologi LD50 atau melalui
TCLP. Ya, ini sekedar mungkin kita
pengetahuan saja dan Bapak Ibu juga
enggak akan melakukan uji karakteristik
juga, tapi kita wajib tahu kapan dia
dikategorikan
untuk uji karakteristik limbah termasuk
kategori
beracun. Ya, ada uji toksikologi LD.
Nah, ini uji TCLP dan LD50
untuk memprediksi potensi pelindian B3
dari suatu limbah. Ini untuk TCLP dan
ini untuk LD50 yaitu dihayati untuk
mengukur hubungan dosis respon antara
limbah B3 dengan kematian hewan uji yang
dihasilkan 5% respon kematian pada
populasi hewan. Jadi LD50 itu melihat 50
responden hewan yang diuji itu bagaimana
kondisinya setelah diberikan ee dosis
seperti itu.
Ini penetapan status 5B3 penghasil 5 B3
dari sumber spesifik itu dapat
dikecualikan dari kewajiban melakukan
pengolan limbah B3.
5 B3 yang dapat dikecualikan bisa
melalui spesifik umum itu ada di tabel 3
di lampiran 9 dan di ee
khusus untuk tabel 4 di lampiran kees9.
Sedangkan untuk limbah B3 di bawah ini
itu biasanya dilakukan penyenadaan
proses uji seperti fly as bottom as dan
spend bleaching ya. Ini untuk eh
pengelolaan limbah B3 yang dilakukan
penyederhanaan.
Nah, ini dia untuk jenis-jenis limbah B3
yang ada berdasarkan dari PP2 tahun
2021. Ini Bapak Ibu bisa lihat ee
contohnya ini kode industrinya adalah
01. Lalu di jenis industri kegiatannya
adalah dari perusahaan yang bergerak di
bidang pupuk dan di bahan senyawa
nitrogen. Nah, sumber limbahnya ini
dijelaskan seperti ini. Nanti bisa salah
satunya adalah proses produksi dari
urea, ZA, TSP, dan segala macam. Nah,
yang dari sumber ini berarti nanti dia
masuk ke ke kode limbahnya itu nanti
B301-1.
Uranya itu bisa dalam bentuk limbah
karbon aktif selain limbah karbon ya.
Masuk nanti ke dalam kategorinya
kategori bahaya dua. Jadi kategori
bahaya itu ada bahaya satu, ada bahaya
dua.
Nah, ini untuk ee kode limbah juga ada.
A302-1.
Nanti ini ada pembacaannya sendiri.
Dan ini juga beberapa contoh dari sumber
limbah yang bisa kita lihat. Contohnya
apa saja? Nanti Bapak Ibu bisa lihat di
ee AMDALnya masing-masing, di rintnya
masing-masing
Bapak Ibu nanti menghasilkan limbah B3
yang seperti apa. Nanti bisa disesuaikan
dengan ee PP ini
ya. Ini penetapan status dari
limbah ee B3.
5 B3 yang akan dikecualikan ini harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Salah satunya berasal dari proses
produksi yang bersifat tetap dan
konsisten. Lalu menggunakan bahan baku
dan atau bahan penolong yang bersifat
tetap dan konsisten. Serta limbah B3
yang dihasilkan bersifat tetap dan
konsisten. Ini untuk melakukan penetapan
dari limbah B3 yang dikecualikan ya dari
pengolahan limbah B3. uji karakteristik
limbah B3 ya tadi kita juga sudah bahas
bahwasanya ada uji TCLP dan uji LD50
untuk menentukan dia ee dari
pengecualian limbah B3 tertentu. Nah,
ini untuk penetapan status limbah B3
sebagai produk samping merupakan limbah
B3 dari sumber spesifik yang berasal
dari satu siklus tertutup produksi yang
terintegrasi. Lalu limbah B3 ini
dikecualikan dari kewajiban memiliki
persuaian teknis PLB3. permohonan
tertulis diajukan kepada menteri dan
berdasarkan tetapan tersebut menteri
menugaskan Dirjen untuk memberikan
rekomendasi penerbitan nomor pendaftaran
barang atas produk samping sebagai
produk ya kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan ya. ini untuk
penetapan status dari produk samping.
Nah, ini untuk skemanya ee yang akan
ditetapkan sebagai produk samping 153
dari produk samping
ya.
Ini untuk ee materi yang kedua.
Sampai sini ada yang mau ditanyakan
Bapak Ibu?
Jadi sudah bisa melakukan identifikasi
limbah B3-nya dari
dari
masing-masing.
Silakan Bapak dan Ibu.
Bapak, Ibu sudah bisa berarti ya
melakukan
identifikasi dari limbah B3-nya
masing-masing.
Ee Pak, boleh tanya, Pak?
Iya.
E jadi ada dua pertanyaan ini. Jadi yang
pertama kan di perusahaan kami kan dia
ada limbah infeksius ya, Pak. Nah,
heeh.
Setahu saya kalau untuk regulasinya kan
kita harus provide eh storage kalau
enggak salah.
Iya. Nah, untuk selama ini biasanya kita
itu mengakalinya itu cuma ee kayak ee
sebenarnya ee bukan apa ya untuk
dedicated ee kulkasnya itu belum ada.
Cuman biasanya kalau kayak hasil dari
pengujian bla bla bla itu limbahnya itu
kita masukkan kayak ke refrigerator atau
kulkas gitu, Pak.
Tapi bukan ke call storage gitu kan.
Karena kan untuk masa simpannya kalau
enggak salah infeksius itu cuma 2 hari.
Jadi kalau langsung ke TPS kan jadinya
eh kalau langsung ke TPS harusnya cuma 2
hari gitu kan. Nah bias biasanya kita
retensinya di situ dimasukin kayak di
kulkas dulu gitu biar maksudnya nanti ee
ngepasin masa apa namanya
pengangkutannya ngikutin limbah yang
lain gitu kan. Nah itu apakah sudah
cukup seperti itu aja. Terus yang kedua
ee
kita kan ada limbah B3 itu yang dari
hasil pencucian alat
itu biasanya dia dari wastavel gitu kan.
Nah, nah itu biasanya itu memang ee
dalam 1 bulan atau apa itu sudah banyak
gitu loh, Pak yang masuk masuk ke apa
toren dia. Jadi emang wadahnya itu bu
kontrolnya torenten nanti di dalam
torenten apa di dalam apa kayak ada
secondaryment juga di torrent itu. Nah,
itu kan banyak terus gitu kan. Nah, jadi
kita sebenarnya kewalahan untuk ee dari
torent kita karena kita enggak ada IPAL,
jadi biasanya kita tampung tuh tampung
ke jurigen bla bla bla gitu. Nah, dari
hasil pengujian itu, pengujian tiap yang
laporan semester itu dia itu untuk
kualitasnya masih di bawah baku mutu,
Pak. Jadi maksudnya kayak untuk ee
kandungan zat berbahayanya itu di bawah
baku mutu semua istilahnya ee kalau bisa
dibilang dari hasil pengujiannya bisa
dibilang aman gitu. Nah, apakah
limbah-limbah yang dari hasil pencucian
yang langsung ditorun itu apakah ee
karena kita tidak ada IPAL, apakah itu
bisa langsung untuk dibuang ke badan air
karena apa dari hasil pengujiannya di
bawah baku mutu atau memang harus tetap
kita serahkan ke pengelola atau pengolah
limbah B3. Itu aja, Pak. Itu aja sih,
Pak. Ada dua pertanyaan. Terima kasih.
Baik, terima kasih, Pak Fauzan.
Iya. ini menarik sekali ya Ustaz.
Ee
pertama terkait ee Bapak sebenarnya
tidak punya full storage ya, tapi hanya
punya kulkas biasa kan ya. Ya. Dan untuk
mengakali pengangkutannya ya kan. Nah,
tadi makanya tadi saya bilang di MOU
yang tertulis Bapak dengan perusahaan
pengangkut atau dengan pengolahnya itu
dituangkan berapa lama, Pak
dijelaskannya? Apakah di sana sudah
tertuang? Pengangkutan dilakukan
maksimal 2* 24 jam atau setiap hari atau
di sana ditentukan pengangkutan
berdasarkan kapasitas secara quantity.
Nah, pertama kita harus crossek dulu ke
sana, Pak. Ya, lihat dulu MOU kita
dengan perusahaan tersebut karena Bapak
memang limbahnya termasuk kategori
infeksius atau medis. Di P22 di
undang-undang sebelumnya juga itu memang
sampai hari ini masih maksimal 2* 24 jam
atau 44 48 jam kita bilang. Nah, kenapa
dia harus disimpan di cool storage? Itu
kan karena identifikasinya nanti di
dalamnya ada bakteri ya.
Nah, menghambat perkembang biakan
bakteriah. Makanya dia disimpan di dalam
suhu suhu tertentu. Nah, sebenarnya
tidak boleh di kulkas, Pak. Karena di
kulkas kalau kulkas biasa itu suhunya
kan tidak di bawah 0 derjat
ya kan suhu kalau di
kalau ee kalau kulkasnya memang dia yang
apa yang apa yang kayak frozen gitu loh,
Pak. Yang yang kapasitasnya bukan kulkas
berti storage.
Iya. Kalau kan apa ya? Kulkasnya itu dia
memang bisa yang apa suhunya rendah
gitu, Pak. Kalau storage itu ruangan
atau kulkas ya, Pak?
Kulkas. Kulkas. Cool storage itu
kulkas tapi suhunya di bawah 0 derajat.
Nah, Bapak pastikan Bapak itu punya
kulkas atau cost storage suhunya itu dia
mampu sampai di bawah berapa gitu. Kalau
masih di atas 0 derajat pastikan dulu
ya. Kalau misalnya itu adalah kayak
nih Bapak punya
mungkin Bapak bilang itu kulkas tapi
sebenarnya itu mampu membekukan itu
sebenarnya sudah masuk kategori stor
Pak. Oh
oke oke oke oke.
Iya. Jadi ketika dia mampu membekukan
suatu barang kita masukkan ke dalam si
kulkas tadi itu sudah kategorinya full
storage. Jadi dia akan menghambat
perkembang biakan bakteri atau virus di
dalamnya itu
ya. Nah, jadi ketika Bapak sudah punya
itu, itu sudah bisa dikategorikan Bapak
sudah memasukkan ke dalam full storage.
Jadi, nanti dipastikan dulu kulkasnya
ada di suhu berapa. Kalau misalnya nih
kayak kulkas rumah tangga, kulkas rumah
tangga itu yang masuk storage itu kan di
bagian atasnya doang tuh yang bisa
membekukan. Tapi kalau bagian bawah itu
sebenarnya masih ee di bawah di atas
suhu 0 derajat kan. Nah, itu kan hanya
mampu menghambat bakteri sebentar. Nah,
sedangkan kalau dibekukan itu dia mampu
menahan sampai ee 30 hari. Nah, makanya
kan nanti kita lihat nih kemampuan kita
dari menghasilkan limbah secara quantity
ada berapa. Nah, si perusahaan
pengangkut dia biasanya perjanjian kita
itu apakah dia hanya dalam bentuk
pengangkutan secara frekuensi waktu atau
melalui frekuensi jumlah.
Karena saya beberapa kali melihat FOU,
ada yang perusahaan pengangkut itu dia
tidak mau mengangkut kalau secara eh
quantity itu kurang dari sekian ratus
kilo misalkan. Karena dia enggak mau
hanya ngangkut dia cuma sedikit terus
dia sudah jauh-jauh nanti biaya secara
transfernya lebih besar. Atau ada yang
perusahaan pengangkut itu memang dia
secara perjanjian secara Mo sudah
dituangkan dia akan mengangkut setiap
hari. ada yang saya 2 hari sekali atau
dalam seminggu itu dia mengangkut ee
bisa sampai tiga atau empat kali. Nah,
itu nanti Bapak tetap harus pastikan
secara MOU pengangkutannya dia melalui
frekuensi apa, apakah secara quantity
atau secara ee waktu gitu. Itu yang kita
harus pastikan dulu ya, Pak. Karena
bagaimanapun Bapak nanti akan melaporkan
juga bagaimana pengolahan limbah
penyimpanan mulai dari penyimpanan
sampai penyerahan ke pihak ketiga. Nah,
itu nanti akan terlihat tuh terlihat di
manifestnya nanti di simpel juga
terlihat tuh Bapak kapan melakukan
penyimpanan kapan Bapak melakukan
pensineran ketiga. Nah, nanti itu di
manifest akan tertuang. Oh, ternyata ini
sudah melebihi dari 2 hari dan dia tidak
mempunyai full storage. Nah, berarti
Bapak secara tidak langsung itu
perusahaan sudah melanggar undang-undang
gitu. Nah, tapi kalau misalnya secara
pengangkutan ee perusahaan Pak Fauzan,
dia diangkutnya lebih dari 2 hari atau
misalnya seminggu sekali, tapi Bapak
sudah punya full storage. Nah, itu boleh
di dilakukan pengangkutan seperti itu.
Karena mungkin saja misalkan Pak Fan kan
tadi masih di area Jabod Tabek ya, di
daerah Cikarang ya. Saya rasa selama itu
masih di Pulau Jawa itu masih kita masih
punya banyak perusahaan-perusahaan
pengangkut yang bisa mengangkut kurang
lebih ya setiap 2 hari sekali saya rasa
masih sanggup. Tapi kalau apalagi
Cikarang Cikarang kan banyak industri
juga banyak rumah sakit juga yang saya
rasa pasankes juga biasanya mereka
perusahaan transporter atau pengolah itu
bisa mampu ee melakukan pengangkutan
nanti dibarengin mungkin dengan
perusahaan yang ada di sekitarnya atau
dengan pasiankes yang di sekitarnya.
Jadi misalkan ada puskesmas, ada rumah
sakit. Nah, itu kan biasanya mereka
kerja sama dengan limbah medis atau
pengangkut transporter yang bergerak di
bidang limbah medis ya. Nah, itu
biasanya mereka akan melakukan
pengangkutan
mungkin 2 hari sekali gitu. Jadi, dia
datang ke perusahaan A sekalian dengan
perusahaan terdekatnya gitu, Pak. Jadi,
intinya tetap melihat dengan MOU dan
yang AMDAL yang ada di perusahaan Bapak
ya.
Ya, nanti pastikan kulkasnya, Pak.
Apakah itu kalau kulkas biasa atau sudah
masuk ke dalam full storage?
Baik, Pak. Baik.
Tapi di kulkasnya tidak disimpan benda
lain kan, Pak? Hanya limbah saja.
Iya. Iya, hanya limbah saja
ya. Karena kalau limbah tidak boleh
dicampur dengan ee benda-benda lain ya,
Pak ya. Khusus untuk
limbah saja. Oke, untuk pertanyaan
kedua,
perusahaan Pak sudah melakukan pencucian
alat secara uji diuji ternyata dia masih
memenuhi baku mutu. Bapak ujinya melalui
laboratorium lingkungan.
Betul. Dari apa tiap semester itu loh,
Pak, yang laporan implementasi itu kan
ke laboratorium lingkungan.
Iya. Nah, itu kan sama kayak semacam uji
air limbah yang ada di IPAL ya.
Melihat ee acuannya adalah Permen LHK6.
Iya, betul. Betul
ya. Dia melihat bagaimana di dalamnya
itu baku mutu. Nah, ada di sana sifatnya
seperti amoniak ya, ada bakterinya dan
itu ada di bawah baku mutu. Kalau di
faseankes itu juga bisa merujuk di
Permen 5 2014 juga, Pak. Karena kategori
fasiankes ya
masuknya. Kalau limbah industri farmasi
itu mungkin masih bisa kategorinya ee
fasilitas kesehatan juga karena nanti
ada zat-zat kimia yang lain yang ada di
dalamnya. Jadi saya rasa untuk kondisi
seperti ini itu tidak boleh langsung
dibuang ke badan air. Dan saya rasa di
dalam AMDALnya Bapak itu sudah
dijelaskan apa yang harus dilakukan
ya. Karena sebelum perusahaan kita
dilakukan untuk ee apa perizinan, biasa
kita melakukan AMDAL terlebih dahulu.
Nah, di sana itu sudah dijelaskan apa
yang dilakukan ketika menghasilkan
limbah cair seperti ini. Apakah nantinya
wajib diserahkan ke pihak pengelola ee
limbah B3 atau mungkin bisa dilakukan
dibuang ke badan air tapi harus
dilakukan pengolahan dulu,
Pak. Jadi, kita tidak bisa melihat oh
memang secara baku mutu dia di bawah
berarti ini sudah bisa dibuang ke badan
air nih. Nah, itu belum tentu bisa, Pak.
Pastikan dulu ini AMDALnya tertuang
seperti apa dan Bapak juga bisa ketika
melakukan pelaporan 6 bulan ke Dinas
Lingkungan Hidup setempat itu bisa
berkoordinasi, "Pak, kondisi saya kan
seperti ini. Kami kewalahan dengan
kondisi seperti ini. Nah, apakah ada
saran? Bolehkah kami melakukan ee
pembuangannya mungkin sebagian ke badan
air, sebagian ke ee limbah B3 atau
seperti apa gitu?" Nah, nanti bisa
berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan
Hidup terkait, Pak, yang ada di ee
kewenangan masing-masing wilayahnya.
Kalau Cikarang berarti nanti ke DLH
Kabupaten Bekasi itu bisa ditanyakan ya,
Pak ya, bagaimana ee untuk kondisi Pak
Fauzan di perusahaan kalau seperti ini.
Tapi kalau menurut saya selama dia
terkontaminasi atau ada barang atau ada
B3 di dalamnya itu tidak boleh langsung
dibuang ke badan air tanpa melakukan
pengolahan.
Kecuali Bapak punya IPAL tersendiri
sudah dilakukan pengolahan. Nah, nanti
bisa dibuang ke badan air. Itu
sebenarnya kalau ada lahan lagi atau ada
itu yang bisa dilakukan pemanfaatan tadi
yang saya sampaikan
sehingga diolah dengan teknik tersendiri
itu bisa dilakukan sebagai penyemprotan
tanaman itu juga bisa. Jadi ada di
dalamnya itu ada pemanfaatan, tapi kita
harus tetap balik acuan kita, rujukan
kita adalah AMDAL atau UKL, UPL dari
masing-masing perusahaan kita. Ya,
seperti itu ya, Pak. Pak Uzan ya.
Iya. Baik, Pak. Terima kasih, Pak Indri.
Sama-sama.
Ada lagi Bapak Ibu yang ditanyakan?
Kalau tidak ada yang ditanyakan,
saya izin untuk share ee latihan.
sudah terlihat Bapak Ibu untuk ee
latihannya?
Sudah, Pak,
ya. Ee Bapak, Ibu boleh dikerjakan
latihan ini di masing-masing. Ee buat
dalam bentuk Excel seperti ini. Ee di
sini ada petunjuknya. Jadi, Bapak Ibu
diminta untuk mengidentifikasi limbah B3
di masing-masing perusahaannya. minimal
tiga nama limbah B3 yang dihasilkan ya
dari masing-masing perusahaan. Lalu
nanti dituliskan sesuai dengan
kolom-kolomnya, ada namanya, kode
limbahnya seperti apa, nanti sumber
limbahnya, lalu bentuknya dalam bentuk
apa, cair, padat, dan karakteristiknya
apa. Nah, nanti masuk kategorinya ee
satu atau dua dan berapa jumlah yang
dihasilkan per bulan.
Sudah paham Bapak Ibu untuk tugasnya?
Kalau sudah monggo dikerjakan. Saya
serahkan ke Pak Alvi.
Pak Alvin
izin bertanya, Pak.
Iya.
Tugasnya dikumpul di mana? Di grup, Pak.
Diserahkan ke Pak Alvin.
Oke. Oke, Pak.
Jadi, Bapak nanti ee diserahkan ke Pak
Alvin. Nanti kita akan diskusi sama-sama
setelah Bapak Ibu ee melakukan ee
pengumpulan seperti itu ya, Pak Alvin.
Monitor
apakah ada di masih ada di room.
Saya coba tanya dulu ya.
Iya. Ternyata Pak Alvinnya lagi
terlempar ya, Bapak, Ibu ya. Mohon
ditunggu sebentar ya.
Sudah di-share sih, Pak, form-nya di
grup itu, Pak.
Sudah, ya. Ya, sudah. Oke, monggo Bapak,
Ibu untuk mengerjakan.
Sudah waktunya kurang lebih 20 menit.
Nanti mungkin maksimal 11.30 kita sudah
ee diskusi ya, Bapak, Ibu ya.
monitor Bapak dan Ibu suara saya
terdengar jelas?
Teddengar
Pak
tugasnya sudah saya kirimkan di dalam
WhatsApp grup ya, Bapak Bapak dan Ibu
Baik, bagi Bapak dan Ibu yang sudah
selesai tugasnya nanti bisa langsung
share screen saja untuk dibahas bersama.
Baik, ini tugas dari Bapak Rian Giovani.
I, Pak.
Betul, Pak.
ini udah selesai ya, Pak Alvin ya.
Semua sudah mengumpulkan dari Pak Rian
Rian ya. Kalau yang lain sudah
baru dua saja Pak Rian dan Pak
saya sudah juga ya Pak Alvin saya share
di grup.
Oke, B.
Kalau semuanya sudah kita nanti baru
diskusi. Ini sudah 11.30.
Oke, sudah semua, Pak.
akan kita bahas.
Baik, sudah semua ya Pak Alvin ya. Boleh
dengan Pak tadi siapa ini? Pak Rian ya.
Iya betul Pak Rian.
Pak Ran boleh open mic Pak
monitor Pak Ran.
Ai halo
monitor Pak
Oke, Pak. Sudah.
Oke, Pak Rian boleh dibantu dijelaskan.
Saya akan menjelaskan
Pak Rian
kondisi internetnya stabilkah?
Halo. Mana Pak Rian tadi?
Ayo, Bapak Bapak monitor, Pak Rian.
Untuk suaranya masih belum terdengar,
Pak.
Apakah terkendala jaringan, Pak Rian?
Jaringan.
Pak Alvin, bagaimana kalau kita
pilih yang lain dulu?
Ya, monitor apakah sudah terdengar, Pak?
Sudah, sudah, sudah, sudah, sudah.
Iya, kami di agak susah sinyal nih, Pak
karena habis mati lampu, Pak.
Oh, lagi diide.
Iya, Pak. Betul, Pak.
Monggo, Pak. Pak Rian dibantu jelaskan.
Ini
limbah yang ada di perusahaan Bapak
kurang lebih seperti ini ya,
Pak.
Iya.
Monggo, Pak. Dari yang pertama emang ada
yang pertama? Ada.
Oke,
Pak.
Sumbernya dari workshop
tiga Q bekas 4 K maju.
Oke, ini untuk kode limbahnya kita sudah
lihat sudah ada sumber limbahnya dari
workshop saja ya, Pak. Nah,
kita sumber limbah di perusahaan kami,
Pak. Dari workshop, gudang, perumahan,
kantor.
Untuk yang pelumas, Pak.
Baik, Pak.
Untuk yang pelumas bekas berarti hanya
dari workshop, ya?
Iya, pelumas
ya. Kondisinya sudah benar, cair.
Karakteristiknya beracun dan benah
menyala.
Untuk kategori bahayanya kategori 2.
Oke. Ee jumlahnya 100 kilo per bulan.
Berarti sudah di ee kiloin ya, Pak? Yang
karena dia kan bentuk cair nih berarti
ditimbangnya sudah dalam bentuk kilo ya,
Pak ya.
Ya. Ee mungkin terkendala jaringan ya
beliau ya. Kita lihat saja. ini
sebenarnya sudah
sudah
ee benar, sudah ada kode limbahnya ya.
Berarti dia sudah melihat di lampiran
9 ya, Pak. Ini Bapak melihat yang ada di
Rintek apa melihat yang ada di lampiran
PP2, Pak?
Ini, Pakendiri
Rintech, ya.
Pak Rek
ya. Jadi di Rintek sebenarnya sudah
dijelaskan juga kalau untuk ee
perusahaan itu kita masnya seperti apa.
Nah, berarti ini Pak Rian sudah memahami
kondisi rintechnya. Sudah terlihat juga
di sini sudah benar untuk kode limbah,
nama limbahnya. Nah, lalu dihasilkannya
dari mana dan bentuknya padat, cair atau
apa? Lalu karakteristiknya sudah sesuai
dengan masing-masing.
Oke, untuk kategori bahaya sudah dan
juga sudah ada untuk ee jumlah yang
dihasilkan setiap bulannya.
Oke, ini sudah menyesuaikan dengan
rintech juga. Berarti di luar ini sudah
tidak ada ya, Pak? Ya,
tidak ada, Pak. Kami sudah menghasilkan
selain daripada yang di tabel, Pak.
Oke. Baik. Dan ini sudah dilakukan kerja
sama juga dengan pihak ketiga ya, Pak
ya. Pengangkutannya berapa kali, Pak?
Gimana, Pak?
Pengangkutan limbahnya ini diangkutnya
berapa kali?
Kami 1 tahun dua kali, Pak.
1 tahun dua kali. Oke, berarti
penggunaan 180 hari, ya. Maksimal 180
hari. Oke. Ini masih menggunakan lampu
TL ya, Pak ya di kantor ya?
Beberapa, Mas?
Tapi sudah ada pergeseran untuk
pergantian PL, Pak.
Sudah. Ada, Pak.
Sudah, ya. Berarti ya berarti ini hanya
sisa-sisa dari ee sebelumnya ya yang
masih menggunakan lampu TL ya, Pak ya.
Iya, Pak. Betul sekali, Pak.
Oke. Baik. Karena sekarang memang kita
sudah diharuskan untuk mulai menggunakan
atau beralih ke lampu TL ya, karena eh
ke lampu LED karena sudah tidak termasuk
ke dalam kategori ee limbah B3. Jadi di
situ fungsinya salah satunya bisa dalam
kategori masuknya reduce ya,
pengurangan. Jadi yang tadinya lampu itu
kategorinya masuk ke B3 karena dia
beracun. Kalau untuk lampu TL dia sudah
tidak termasuk ke dalam limbah B3. Baik,
terima kasih Pak Rian.
Kita boleh lanjut Pak Alvin ke yang
lain.
Selanjutnya Bapak Boy. Apakah standby
Bapak Boy?
Buito monitor
kita lanjut ke yang lain langsung ke
Bapak Fauzan. Oke, sebentar.
Baik, selanjutnya dari Bapak Fauzan, Pak
Hendri, tugas dari Pak Fauzan.
Bagaimana?
Pak Fauzan
boleh open mic, Pak.
Y monitor Pak Fauzan
Suaranya belum terdengar.
Oh, ini belum tes tes. Sudah ya.
Oke, sudah masuk.
Oke, jadi di ini beberapa contoh ya,
Pak. Ada tiga saja yang saya tampilkan.
Jadi yang pertama ini terkait limbah
laboratorium yang mengandung B3. Jadi
termasuk regon terus apa residu sampel
dan lain sebagainya. Untuk kode
limbahnya ee 106D. Kemudian kegiatannya
kegiatan laboratorium. Nah, di sini ada
dua, ada ee fase padat dan juga ada fase
cair. Untuk karakteristiknya beracun
masuk di kategori 1 dan untuk yang
padatnya kita per bulan 1 kilo dan untuk
yang cairnya kita per bulan 10 literak.
Dan untuk selanjutnya yang nomor dua itu
yang limbah kontaminasi B3. Nah, itu
untuk kode limbahnya ada A108D.
Terus kemudian kegiatannya masih terkait
laboratorium.
Ee fasenya padat kemudian
karakteristiknya beracun kategori 1 dan
10 kilo per bulan. Kemudian yang nomor
ini limbah klinis infeksius itu kodenya
A3371.
ee masih dari kegiatan laboratorium ee
untuk fasenya padat ee kemudian
karakteristiknya infeksius dan masuk ke
kategori SAT untuk jumlahnya 1 kilo per
bulan. Ini itu Pak dari perusahaan.
Baik. Ee terima kasih, Pak Fauzan. Jadi
di sini sudah jelas ya ee sudah tertuang
nama limbahnya, kode limbahnya, sumber
limbah juga sudah jelas. Semua rata-rata
adalah kegiatan laboratorium. Ya,
betul, Pak. dan bentuknya ada yang padat
ada yang cair. Karakteristiknya beracun.
Ya, untuk kategori limbahnya ini semua
adalah kategori limbah ee B3 kategori 1.
Tadi kalau kita lihat yang Pak Rian itu
rata-rata semua adalah kategori du ya.
Nah, Bapak Ibu bisa lihat ya, ada
perbedaan di sini apa sebenarnya yang
melihat dari menentukannya. Oh, ini
sudah kategori B1 eh kategori bahayanya
satu atau dua dari mana?
Jadi, Pak Fauzan menentukan dia masuk
kategori satu atau du di mana, Pak.
Ini saya lihat di rinteknya, Pak. Kalau
dari rint
kalau dari sumber limbahnya kan memang
dia kan apa ee kandungan-kandungannya
kan ee langsung mengandung B3 ya, Pak.
Kayak yang hasil dari laboratorium kan
dia pasti rigan kayak ada H2SO4 bla bla
bla dan lain sebagainya. itu kan ee asam
yang tinggiah. Nah, itu biasanya kalau
dibuang ke lingkungan dia langsung
memberikan efek yang negatif kepada
badan air ataupun lingkungan sekitarnya
gitu. Jadi kita masukkan ke kategori
limbah B3 kategori SAT seperti itu. Jadi
efeknya langsung merusak gitu loh
negatif ke lingkungan gitu Pak. tahu
saya
baik ee sebenarnya memang di Rinteek
sudah ada, tapi kita juga wajib tahu
kenapa sih ee misalkan nih limbah klinis
infeksius kodenya A337-1.
Kenapa di kategori bahayanya termasuk
kategori satu? Kenapa enggak dua? Ya,
terus ee sebenarnya kita bisa melihat di
PP2 tahun 2021 sebenarnya memang sudah
tertua ya. Kalau dia ee jenisnya apa,
nama limbahnya apa, kodenya apa, pasti
ada kategorinya. Sudah masuk kategorinya
di lampiran 9 ya. Nah, kalau sebenarnya
ketika kode limbah itu adalah A, awalnya
A itu kategori bahayanya pasti satu.
Kalau dia kode limbahnya adalah B, itu
pasti kategori bahayanya masuk nanti ke
dalam du ya. Ini kan punya Pak Fauzan
ya. Pak Alvin boleh diganti
dengan yang tadi punya Pak Rian.
Oke, baik. Sebentar, Pak,
ya. Tolong dibantu, Pak Alvin
ya. Ini sudah terlihat ya. Kalau Pak
Fauzan kan dia ee semuanya kodenya A A.
Nah, berarti nanti kategori bahayanya
jatuhnya di satu. Nah, kita lihat yang
tadi punya varian.
Oke,
berikut punya nya Pak Harian. Pak
Hendri, Pak.
Oke, ya. Ini kita lihat punya varian di
sini. Nah, tadi itu harusnya kalau ada
aki bekas A102 berarti kategorinya nanti
masuknya harusnya di kategori 1.
Jadi kalau kodenya itu adalah ee
di awalnya adalah satu eh awalnya adalah
A itu adalah 1 ya.
Kalau kita lihat coba aki bekas. Aki
bekas 102
D. Nah, harusnya di kategori bahaya tadi
saya kelewat harusnya ini masuknya
kategori bahayanya satu
seperti itu ya, Pak Rian ya.
Nah, di sini kan juga terlihat tuh yang
lainnya adalah kodenya yang B.
Kalau dia B berarti nanti masuk kategori
bahayanya adalah kategori 2 ya. Nanti
bisa dilihat lagi rintech-nya ya Pak.
Pak Rian sepertinya ini salah ketik
mungkin ya Pak Rian.
Pak Rian masih ada
monitor Pak Rian.
Sinyal Pak. Sinyal Pak
ya Pak Rian. Ini coba dicek rinteag-nya
untuk yang nama limbah aki bekas.
Iya Pak.
Keliru Pak. Tuh, salah masuk.
I kode limbahnya sudah benar. A102D.
Nah, untuk kategorinya masuknya di satu
apa dua?
Satu, Pak.
Ya, di rin-nya sudah satu tapi, Pak.
Sudah cocok, Pak,
ya? Dirubah ya, Pak. Nanti biar tidak
salah.
Siap. Siap, Pak. ya. Oke. Jadi sudah
jelas ya, Bapak Ibu, kalau dia kode
limbahnya B itu harusnya kategorinya
dua. Kalau dia kategori kode limbahnya
itu adalah A, maka kategori untuk
bahayanya kita pastikan itu masuk ke
kategori 1. Jadi lebih berbahaya yang
kode limbah yang A dibanding yang B.
Kita boleh mungkin satu lagi, Pak Alvin.
Baik, Pak. Sebentar.
H
Baik, Pak. Berikut tugas dari Pak Alvin
ya, Pak Alvin monitor.
Iya, Pak.
Pak, itu saya ada salah ketik itu yang
aki baterai bekas itu kategorinya satu
ya. Saya sangat cang.
Iya, benar. Berarti sudah paham ya, Pak,
ya.
Iya, Pak. Jadi di tempat saya itu
downstream palm oil itu ada limbahnya
faba ya flash bottom s itu dari boilet
kebakaran di tungku kemudian ada aki
bekas atau baterai bekas itu dari
maintenance atau workshop kemudian oli
bekas juga sama dari maintenance atau
workshop sama limbah rep seperti itu.
Oke, lanjut. Di tadi ini sudah ada ee
Bapak sudah menyarak apa sadar ya di
sini tadi yang untuk akibatnya sudah ada
kesalahan ya. Harusnya kategorinya
maksudnya satu ya, Pak ya.
Betul Pak. Satu, Pak.
Sumbernya dari departemen maintenance
laboratorium limbah lab.
Oke. Berbahaya beracun ya. Ini sudah
sesuai dengan rinteag-nya juga, Pak.
Sesuai, Pak.
Oke. Baik. ini sudah benar
jumlahnya sudah ada
ini yang untuk oli bekas masih dalam
bentuk liter apa kilo Pak?
Dia biasanya di drom ya Pak. Drom itu
literan cuman kalau untuk ditimbang
biasanya kita ada maksimal timbangannya
kan, Pak. Sementara kita pakai satuan
liter dulu, Pak. Karena ee pabrik di
tempat saya itu baru operasional itu
mulai di awal tahun depan. Sekarang
masih komisioning tahun depan.
Oh, berarti masih belum, ya? Jadi
sebenarnya nanti bisa dituliskan dalam
bentuk kilo ya, Pak.
Oke, Pak. Siap.
Jadi harus diconfirm ke kilo karena
nanti di dalam neraca harusnya nanti
tertuangnya adalah kilo dan pada saat
penginputan
pada saat penginputan di simpel juga dia
hitungannya nanti ton ya. Karena kalau
liter kita enggak bisa konversikan harus
konversikan ke kilo dulu baru bisa
konversikan ke ton ya. Jadi nanti pada
saat penginputan biar manifestnya keluar
dan itu tuh harus dalam bentuk ee kilo
ya, Pak Alvin ya.
Baik, Pak. Teknisnya nanti akan
diperbaiki sesuai dengan formatnya ya,
Pak ya.
Oke. Baik, berarti Bapak Ibu semua sudah
bisa ya ee untuk melakukan identifikasi
sumber limbah B3-nya masing-masing
perusahaannya. Ee sampai di sini ada
yang mau ditanyakan atau ada yang mau
disampaikan Bapak Ibu?
Bagaimana? Apakah semua sudah bisa
dipahami dengan baik, Bapak, Ibu? Atau
masih ada keragu-raguan
atau ada yang mau ee share lagi satu
lagi apa gimana?
Baik, mungkin satu lagi ya, Pak Hri ya.
Boleh,
Pak. Boleh izin bertanya nih, Pak?
Boleh, Pak. Pak Boy.
Ah, kan gini, Pak. Jadi penampungan
limbah kan di tempat kami itu semuanya
menyatu macam bola lampu, oli bekas,
filter gitu. Itu enggak masalah itu,
Pak.
disatukan di TPS.
Iya, di TPS tempat itu enggak
dibeda-bedakan gitu.
Tapi dia ada kemasannya masing-masing.
Ee ada sih tempat-tempatnya gitu cuman
satu TPS dia gitu.
Iya, enggak apa-apa, Pak. Memang satu
TPS cuma nanti dia dipisahkan.
Jadi yang penting dia punya ee wadahnya
masing-masing.
Oke. Oke, Pak. Jadi bukan dalam satu
wadah, bukan satu TPS, tapi boleh dalam
wadah masing-masing sesuai
peruntukannya, sesuai dengan yang ada di
dalam BRITECH itu boleh disimpan di
dalam satu TPS.
Oke. Kirain kan mana tahu dibeda-bedakan
kan, Pak.
Enggak. Karena kan kita sebenarnya untuk
satu perusahaan itu minimal harus ada
satu TPS sesuai dengan kaidahnya ada di
dalam Rtech ya, Pak ya.
Oke. Oke, Pak. Terima kasih.
Iya, terima kasih.
Ada lagi, Bapak Ibu?
Mungkin terakhir Pak Henri ini punya Pak
Boy.
Oke, boleh.
Oke. Oli B105
cair beracun.
Nih kira-kira Pak Rian ada kesalahan
gimana di sini Pak?
Ini sudah sesuai eh Pak Boy. Pak Boy.
Sor Pak Boy. Ini sudah sesuai dengan
rintech.
monitor Pak Boy.
Iya, Pak.
Ini sudah sesuai dengan rinch-nya, Pak?
Sudah sih kayaknya, Pak,
ya. Bisa dilihat ini lampu bekas masuk
kategori kode limbahnya sudah benar
A3371 ya?
Iya, Pak. Oke,
berarti kategori bahayanya harusnya apa,
Pak?
Beracun, Pak, ya?
Heeh. Kategorinya masuk satu apa dua?
Mm
satu sih kayaknya, Pak.
Ya, kalau dia kodenya A berarti dia
harusnya kategorinya
satu
satu.
Iya. Iya, Pak. Salah.
Nanti lihat ya, Pak. Lampu bekas itu
masuk ke pada limbahnya tadi apa? A3371
kah?
Iya, Pak. Iya,
ya. Nanti tinggal disesuaikan, ya, Pak.
Oke. Oke, Pak.
Ya, kalau sebenarnya dia adalah lampunya
jenisnya lampu TL ini harusnya bukan A,
harusnya adalah B.
Oh,
ya.
Iya. I, Pak, ya.
Terus nanti kode bahayanya benar di dua.
Kalau dia lampunya adalah lampu bekas
ya. tadi sesuai sama yang punya Pak
Rian ya, Pak Rian tadi ya ada lampu
bekas ya.
Terus filternya ini filter apa ya, Pak?
Jadi untuk nama limbah B3 itu kalau bisa
harus lengkap lampu bekasnya itu lampu
bekas, lampu TL bekas apa apa lampu LED.
Kalau lampu LED dia harusnya enggak
masuk ke dalam 5B3. Terus filter
filternya filter apa ini, Pak? Nah,
nanti bisa didetailkan. Berarti Bapak
bisa merujuk ke PP221
yang ada di lampiran 9 ya.
Heeh. He.
Oke. Oke, Pak Mai ee
berarti sudah clear ya Bapak Ibu ya.
Nanti dicek saja punya masing-masing
disesuaikan dengan rinteag-nya.
Ee kalau tadi merasa ada yang mungkin
salah bisa dikirim ulang tugasnya ke Pak
Alvin ya. Pak Alvin ya.
Betul Pak. ke dalam WhatsApp grup
ya. Nanti dikirim ulang di sama Pak
Alvin. Nah, biar tadi yang salah bisa
dibenarkan karena yang untuk sesuai
kategori untuk ee kategori bahaya sama
kode limbah harus persis dengan yang ada
di Rintek atau bisa merujuk ke ee
lampiran 9 PP2. Oke. Ee ini di sini
sudah azan. saya serahkan ke Pak Alvin.
Baik, Pak Hendri. Terima kasih untuk
Bapak dan Ibu. Subungan kita sudah
memasuki pukul
suhungan kita sudah memasuki pukul
12.00. Ee kita break siang terlebih
dahulu. Kita akan kembali lagi di pukul
13.00 melalui link Zoom yang sama. Dan
nanti untuk absensi akan dikirimkan
kembali untuk sesi siangnya. Dan untuk
tugasnya nanti akan dibahas after break
ya, Pak Hendri ya. Jadi ee kita
istirahat terlebih dahulu. Selamat
beristirahat Bapak dan Ibu.