Transcript
wHMjgjCq-eg • Training MPLB3 OPLB3 - 17 Desember 2025 - Sesi Pagi
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/cendekiaazzacemerlang/.shards/text-0001.zst#text/0584_wHMjgjCq-eg.txt
Kind: captions Language: id Baik, selamat datang Pak Hendri ya. Selamat datang Pak. Baik, untuk Bapak dan Ibu yang lain bisa diharapkan untuk menyalakan kameranya terlebih dahulu karena training akan segera dimulai. Ibu Hilia, Bapak Nova. Bapak Alvin. Bapak. Iya, Pak. Sebentar ya, Pak, ya. Baik, Pak. Oke, Bapak Gu monitor bisa dinyalakan kameranya terlebih dahulu. Baik Bapak dan Ibu ee izin saya buka terlebih dahulu. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi dan selamat datang kepada Bapak dan Ibu peserta training MPLB3B3. Perkenalkan nama saya Alvin selaku moderator yang akan membantu jalannya training selama 2 hari ke depan. Selain itu di sini sudah hadir bersama kita Bapak Henri selaku trainer dari CAC. Oke. Baik. Ee sebelum training dimulai, mari kita berdoa terlebih dahulu. Berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai. Oke, berdoa selesai. Izin sebelum training dimulai ee saya untuk menyampaikan tata tertib terlebih dahulu. Izin saya share screen Bapak dan Ibu. sudah terlihat ya, Bapak dan Ibu. Oke, sudah. Baik, yang pertama adalah peserta wajib memiliki perangkat smartphone atau laptop. Lalu peserta diharuskan berpakaian rapi. Boleh memakai baju kerja, namun tidak diperkenalkan menggunakan baju kaos. Selanjutnya, peserta wajib memiliki dan menggunakan aplikasi Zoom selama kegiatan berlangsung. Perangkat yang digunakan oleh peserta wajib memiliki kamera, speaker, dan mic yang aktif. Lalu peserta diharapkan memiliki koneksi internet yang stabil minimal 10 Mbps. Peserta diwajibkan menggunakan nama sesuai KT pada akun Zoom yang digunakan selama training. Peserta yang sudah masuk ke dalam ruang Zoom meeting wajib mengisi absensi training yang telah dibagikan oleh panitia. Selama training, peserta diharapkan menggunakan virtual background yang sudah dikirimkan admin di dalam grup. Selama materi berlangsung, seluruh peserta diharapkan untuk bisa selalu menyalakan kameranya dan menampakkan wajahnya. Selanjutnya, peserta diharapkan untuk tetap mematikan mik jika tidak sedang ingin bertanya atau menanggapi pemateri. Lalu, sesi pertanyaan akan dilakukan setelah pemateri selesai. Untuk peserta yang ingin bertanya bisa langsung menghidupkan mikrofon pada aplikasi Zoom ataupun mengirimkan pesan pada kolom chat terlebih dahulu. Jika peserta ingin bertanya ketika materi sedang dipapar, maka peserta dipersilakan untuk meninggalkan pertanyaan pada kolom chat terlebih dahulu. Pertanyaan akan dibacakan oleh saya pada saat sesi tanya jawab ataupun bisa menggunakan fitur rise hand yang ada pada aplikasi Zoom. Selanjutnya saya menampilkan company profile dari PTCAC Bapak dan Ibu. Sudah terlihat Bapak dan Ibu. Belum Pak. Masih kosong. Hai, saya Ayu bagian dari PT Cendikia Az Cemerlang. Di video ini kami akan menjelaskan tentang perusahaan kami, apa yang kami kerjakan, dan kenapa kami siap menjadi solusi untuk kebutuhan kamu dan perusahaan. Yuk, simak video company profile kami sampai habis, ya. Kami memiliki legalitas dan lembaga-lembaga yang membantu Anda dalam sertifikasi yang memenuhi standar perusahaan dan SDM di dalamnya. Sejak berdiri, CAC terus menjadi mitra strategis bagi perusahaan perusahaan di berbagai sektor industri seperti sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, migas, dan manufaktur lainnya. Selain itu, kita melakukan kerja sama di bidang lain non industri seperti instansi rumah sakit. Ada juga asosiasi-asosiasi di berbagai sektor dan kelembagaan lainnya yang termasuk bidang lingkungan, energi, dan K3. Fokus kami meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan yang aplikatif dan bersertifikat. Kami menghadirkan pelatihan unggulan seperti ahli K3 umum, ahli K3 listrik, bidang lingkungan, hingga pelatihan energi berkelanjutan dan masih banyak lainnya. Semua disusun oleh instruktur kompeten dan didukung kurikulum terkini. Tak hanya pelatihan, CAC juga hadir sebagai konsultan dan pendamping implementasi sistem K3 maupun lingkungan dan manajemen energi secara menyeluruh. Dan kami sudah melakukan kerja sama di berbagai sektor dengan banyak. Yuk, simak testimoni dari mereka yang sudah dinyatakan lulus dan terima kasih kepada PT Cendiki Azerang menyampaikan rasa terima kasih dan apresi yang sebesarbesarnya kepada seluruh tim penyelenggara dan para narasumber atas terselenggaranya pelatihan yang sangat bermanfaat ini. Si Aceh pasti pelatihan berlangsung sangat ee baik dan menarik di mana trainernya menjelaskan materinya secara komprehensif. Terima kasih kepada PT CAC yang telah ee membantu saya dalam pelatihan pengawasional pertama di Pertambangan. ee saya mengikuti dua pelatihan sekaligus yaitu manajer energi dan juga auditor energi. Ee menurut saya keduanya cukup bagus ya ee dalam trainingnya yang saya ambil yaitu ee PPA atau penanggung jawab pencemaran air limbah. Untuk kesan-kesan yang saya dapatkan di sini pastinya saya mendapatkan ilmu yang baru. Ini saya bekerja di PT Aiko Jaya Internasia. Saya sudah mengikuti training pengawas K3 Migas di CAC. Terima kasih CAC. Sini saya e dapat beberapa materi ataupun ilmu terkait safety dari mulai identifikasi potensi bahaya. Ini juga kami merasa lebih siap untuk menghadapi audit lingkungan nantinya. bahkan memberikan peningkatan terkait kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Bagi kami keselamatan bukan hanya prosedur tetapi budaya yang tumbuh bersama. Bersama PT Cendia AJ Semerlang menuju Indonesia yang lebih selamat, sehat dan berkelanjutan. Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan informasi training, konsultasi, dan sertifikasi. Untuk kompetensi karyawan dan perusahaan Anda, jadikan PT Cendikia Az Cemerlang sebagai mitra pengembangan SDM dan pendampingan pengurusan legalitas dan izin perusahaan Anda agar perusahaan Anda legal dan terpercaya. CC solusi lengkap untuk pelatihan sertifikasi konsultasi yang andal dan tercaya. dari training hingga sertifikasi dari konsultasi apakah sertifikasinya di Aceh Solusi CAC pasti lebih kompeten. Baik, seperti itu company profile dari pesanan kami Bapak dan Ibu. Selanjutnya saya izin untuk share screen terlebih dahulu lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kepada Bapak dan Ibu diharapkan untuk menyimak terlebih dahulu. Baik Bapak dan Ibu Terakhir kita foto bersama terlebih dahulu ya dengan pose CAC seperti ini. Oke, Pak Boy, Pak Noval apakah bisa dinyalakan terlebih dahulu untuk kameranya? Oke, jika belum bisa kita mulai saja terlebih dahulu ya. 1 2 Oke, tahan tiga. Oke, terima kasih Bapak dan Ibu. Oke, baik. Baik, selanjutnya kepada Bapak Henri waktu dan persilakan. Waktu dan tempat saya persilakan. Baik, terima kasih Pak Alvin. Suara saya apakah terdengar dengan jelas atau putus-putus? Jelas, Pak. Terdengar, Pak. Dengar, Pak. Baik. Ee terima kasih sebelumnya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ee mohon izin perkenalkan saya Henri sebagai trainer AC. Hari ini kita akan mulai training untuk ee terkait PPLB3, MPLB3 atau OPLB3. Ya, selama 2 hari ke depan saya akan membantu ini ada Ibuah apa Bapak-bapak semua? Ada ya? Ada Ibu Hildafitri. Hanya satu orang, Pak Alvin. Ibu-ibu. Betul. Ibu Hil saja, Bu. Iya. Baik. Eh, Bapak Ibu, tadinya kalau enggak ada Ibu berarti saya panggil Bapak-bapak. Jadi, karena anak Ibu jadinya Bapak Ibu ya. Selamat pagi ya, Bapak Ibu. Semoga ee selama 2 hari ke depan saya bisa membantu Bapak Ibu untuk sharing terkait ee materi-materi untuk kompetensi terkait ee limbah B3 ini. Sebenarnya mau OPL B3, PPLB3, dan MPLB3 secara garis besarnya ee kompetensinya hampir-hampir sama. nanti akan kita bahas secara detail mana yang menjadi kompetensi dari masing-masing ee apakah ee PPLB3, MPLB3 atau PLB3 itu detailnya seperti apa. Saya ee belum tahu secara mendetail ini pesertanya yang mana yang OPLB B3, mana yang PLB3. Tapi sekilas saya lihat di daftar nama ini sepertinya lebih banyak yang OPLB3 ya, Pak Alvin ya. Betul, Pak. OPLB3 ada en orang. Enam orang, ya? Ya. MPLB3 ada dua. Iya. MPLB32 satu. PPLB3 satu. Ya, betul. Saya mungkin boleh ee izin untuk Bapak Ibu bisa perkenalan sebentar kurang lebih 10 menit lah masing-masing mungkin ya. sat atau 2 menit untuk masing-masingnya biar saya juga tahu secara ee background dari Bapak Ibu. Boleh dibantu Pak Alvin. Oke. Baik. Yang pertama Pak Juni. Silakan Pak Juni untuk memperkenalkan terlebih dahulu. Baik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Ee nama saya Juni Wahyudi. Saya bekerja di PT KPP sebagai SK, Pak. Ee mungkin itu saja, Pak, dari saya, Pak. Ada yang PTKPP bergerak di bidang? Saya bergerak di bidang PTKPP bergerak di bidang sebagai pembantunya safety, Pak. Saya di sini sebagai pembantunya safetti. Hm. Baik, terima kasih Pak Juni. Boleh dilanjut. Baik, silakan Pak Riska. Selanjutnya. Baik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan saya. Saya dari WPT Kalimantan Prima Persada. bergerak di bidang pertambangan, lebih tepatnya di tambang emas. Saya sebagai mekanik. Baik. Ee terima kasih. Ini Pak Reska sama Pak Juni satu perusahaan berarti ya? Iya, Pak. Iya, Pak. Tapi beda divisi ya. Satu sebagai eh engineering-nya berarti ya. I Pak, bagaimana Pak Reska dengan Pak Juni? Beda divisi berarti ya. ya. Satu sebagai ee engineering-nya, yang satu di safety-nya gitu ya. Iya, Pak. Baik. Untuk ee trainingnya mengambil OPLB ya. Iya, Pak. Next. Boleh dibantu lanjut, Pak Alvin. Oke, selanjutnya Pak Fauzan dipersilakan untuk memperkenalkan dirinya terlebih dahulu. Baik sebelumnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan nama sayaudin. Eh, saya dari PT Daiwung Pharmasal Indonesia di Cikarang. Eh, untuk posisi atau jawaban saya ini sebagai HS officer. Mungkin itu ada itu aja dari saya. Terima kasih. Sebagai HSE tadi ya, Pak ya? Iya, betul. HS staff. HS staf itu perusahaannya bergerak di bidang apa, Pak? Ee kita di farmasi ya terkait apa biological kayak stencell gitu-gitu. Oh, berarti jadi kalau masalah limbah lebih banyak limbahnya medis. Limbah. Iya. Limbah laboratorium. Iya. Medis berarti ya? Iya. Limbah medis, laboratorium, limbah bahan-bahan regenitu. Iya, farmasi. Oke. Baik, terima kasih Pak Fauzan. Lanjut. Oke, selanjutnya Pak Arifin silakan. Baik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam. Perkenalkan nama saya Arifin Bagia dari PT Center Top, Pak. bergerak di bidang industri makanan ringan. Saya di bagian quality control, Pak. Sini. Oke, terima kasih, Pak. Ya. Baik. Bagian QC ya, Pak, ya. Berarti juga nanti membantu bagaimana pengolahan limbah di produksinya, ya. Siap. Bentar, Pak. Lanjut. Boleh, Pak Kelvin. Next. Baik, selanjutnya Ibu Hil. Selamat pagi Bapak-bapak semuanya. Pagi. Perkenalkan nama saya Yilia. Saya dari PT Warna Alam Mandiri bagian General Affair. Perusahaan saya bergerak di bidang silk screen printing, transfer print, dan sublimasi. Berarti ini lebih ke limbah umum ya, limbah B3-nya yang umum ya, Bu ya? Iya, betul, Pak. Di mana Ibu kantornya? ini di kawasan industri Sentul, Pak. Oh, Bogor ya? Sentul ya? Iya. Iya, betul. Baik, terima kasih, Bu. Boleh lanjut, Pak Alvin. Baik, selanjutnya Pak Alvin Pradika. Oke. Ee selamat pagi. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Eh, perkenalkan saya Alvin Pradika Putra dari PT Wahana Prima Sejati, perusahaan yang bergerak di bidang downstream Palm Oil eh tepatnya di Balikpapan. Terima kasih. Saya sebagai eh HSE di sini. Makasih, Pak. Baik, terima kasih, Pak Evin. Oh, ada dua Alvin nih. Berarti pagi ini, satu moderator, satu peserta, Pak. Betul, Pak. Betul. Oke. Baik. Selanjutnya Pak Noval Darto monitor Pak Noval. Oke, Pak. Silakan, Pak. Kenal kenalkan nama saya Noval Dararto. BCIS saya ini sebagai permen di PT Triusaadarma Utama tepatnya di bidang pertambangan. Baik. Tadi posisinya sebagai apa, Pak? Maaf, kurang jelas. Permen Viro, Pak. Oh, envo, ya. Iya. Forman ya. Oke, lanjut Kalvin. Baik, Pak Rian Giovani. Apakah bisa terlebih dahulu untuk menyalakan kameranya, Pak Rian? Silakan, Pak. Ee silakan, Pak. Selamat pagi, Bapak Ibu. Pagi. Ya. Perkenalkan nama saya Rian Giovani, Pak. Saat ini saya bekerja di industri perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan, Pak. Tepatnya di PT Rumpun 6 Bersaudara. Saat ini saya sebagai HSE, Pak, di perusahaan tersebut. Terima kasih, Pak. Baik, terima kasih. Ada lagi, Pak Alvin? Cukup, ya. Ada satu lagi, Bapak Boy. Apakah bisa dinyalakan kameranya, Pak Boy? Oke, silakan, Pak. Oke. Baik, saya dari perkenalkan saya Boy Dev Pito dari PT Sinar Utama Nusantara. Industri pabrik pipa, Pak. Di mana kantornya, Pak? PT Sinar Utama Nusantara, Pak. Di di Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa. Tanjung Merawa itu Sumatera, ya? Iya. Iya, Pak. Oh iya. Sebagai apa Pak? Sebagai apa, Pak? Penyimpanan pengolahan limbah. Oh, Bapak berarti bergeraknya melakukan pengolah limbah? Enggak, saya di gudang, Pak. Cuman membantu membantu mengumpulkan pengolahan limbah. Jadi, apakah masuk kayak seperti transporter gitu perusahaannya bergerak seperti itu apa gimana? Ee perpipaan, Pak. Ee industri. Oh, industri perpipaan. Iya, iya. Oke, baik-baik. Terima kasih, Pak. Oke, Pak. Baik, Pak Henri. Sudah semua peserta? Sudah. Terima kasih, Bapak, Ibu untuk perkenalan di awal. Kenapa ee saya ee minta kita untuk saling berkenalan ya? Mana tahu kita nanti bisa ketemu di satu tempat kan biar tetap terjalin silaturahminya ya mungkin hanya melalui Zoom ini ya kita kan tidak tahu ya ke depannya mana tahu nanti ada yang tadinya ee beda perusahaan bisa saja nanti dipertemukan pada satu pertemuan mungkin terkait ee pengelolaan limbah B3 oleh ee bisa saja dari kementerian atau dan lain-lain. Terus juga saya juga mau melihat tadi Bapak Ibu background-nya dari perusahaan atau posisinya sebagai apa. Nah, karena memang saat sekarang tidak hanya pelaku-pelaku industri yang ber bidang lingkungan ataupun profesi yang hanya sebagai environment itu yang hanya mengambil sebetul. Tapi di luar itu juga sudah banyak ee profesi-profesi lain yang sudah mulai ee ikut aktif terlibat sebagai ee pemerhati lingkungan. sudah mulai banyak yang mengikuti training-training, sertifikasi ee terkait pengelolaan limbah B3 ini. Ee tadi saya lihat juga banyak dari Bapak Ibu yang background-nya atau posisinya sebagai HSE. Nah, padahal sebenarnya kan kalau secara ee apa secara jobd mungkin HSE itu lebih banyak bergeraknya di bidang K3. N. Nah, tapi sekarang kan juga environment-nya juga lebih diutamakan juga. Makanya ada pengelolaan 5 B3 ya di ASE. Baik, ee saya izin untuk share materi ya Bapak Ibu ya. sudah terlihat. Sudah, Pak. Baik. Ee sudah, Pak. Iya. kita akan membahas terkait pengelolaan limbah B3 baik untuk manajer dan operator ya mungkin manajer atau PPL B3. PLB3 dan manajer itu hampir sama dan operator limbah B3 ya tadi ada sekitar en orang ya PLB3 ya. Kita akan bahas nanti untuk kompetensinya masing-masing sesuai dengan yang Bapak Ibu ambil. Jadi nanti yang ya OPLB3 juga mendapatkan materi mungkin materi lebih ee terkait bagaimana manajemen terhadap pengelolaan limbah B3. Jadi Bapak Ibu yang mengambil training di CAC berarti bisa beruntung ini dapat materi tambahan terkait pengelolaan limbah B3. Ya, ini kompetensi pemantauan pengolan limbah B3 atau kita kenal dengan PPL B3. Tadi ada satu orang ya yang ngambil PPLB3 ini. Kalau kita menggunakan LSP Enviro ini ada 12 kompetensi yang akan diujikan atau yang disampaikan. Yang pertama itu mengidentifikasi sumber limbah bahan berbahaya dan beracun. Lalu yang kedua kompetensinya yaitu menentukan sumber dan kategori bahaya timbulan limbah B3. Lalu yang ketiga, melakukan penyimpanan limbah B3. Yang keempat di sini melakukan evaluasi hasil analisis limbah B3. Lalu yang kelima melakukan pemantauan pengelolaan limbah B3. Yang keenam melakukan evaluasi pengelolaan limbah B3. Yang ketujuhnya melakukan pemantauan dampak dari pengolahan limbah B3. Lalu yang delan kompetensinya yaitu menyusun laporan kegiatan pengolan limbah B3. Kompetensi yang kesembus rancangan program kedaruratan limbah B3. Yang ke-10nya melaksanakan penanggulangan kedaruratan. Jadi di sini ada rancangan dan penanggulangan dari kedaruratan limbah B3. Lalu kompetensi yang ke-11 melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolaan limbah B3. Dan yang terakhir itu melakukan pengurusan perizinan pengolaan limbah B3. ya. Jadi kita wajib tahu bagaimana proses dan prosedur melakukan perizinan limbah B3. Nah, untuk PPL B3 itu sendiri juga ada tambahan mengit terkait ee kedaruratan limbah B3. Jadi, apa-apa yang harus kita lakukan pada saat ee terjadinya kedaruratan pengolaan limbah B3 ini. Untuk NVO ada 12 kompetensi untuk PPLB3. Nah, untuk MPLB3 kalau LSPN Viro itu ada kompetensi ya, Bapak Ibu yang MPLB3 ada dua orang ya tadi ya. Jadi ada sekitar kompetensi yang akan dibahas yang akan diujikan. Yang pertama melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolan limbah P3. Nah, ini tadi juga ada di ee PPLB3 hanya posisinya kalau di sini lebih ke ee kompetensinya di bagian pertama. Sedangkan tadi di ee PPLB3 itu ada di bagian ke 11. Lalu yang kedua melakukan evaluasi hasil analisis limbah B3. Yang ketiga melakukan pemantauan pengolan limbah B3. Yang keempat melakukan evaluasi pengelolaan limbah B3. Lalu yang kelimanya menyusun laporan kegiatan pengelolaan limbah B3. Yang keenam melakukan verifikasi limbah B3 yang diterima. Yang ketujuh melakukan pemantauan dampak pengelolaan limbah B3. Menyusun rencana pengolahan limbah B3. Dan kesembilannya adalah memilih peralatan pengolahan limbah B3. Ya, jadi MPLB3 EnverO dengan PPLB3 bedanya tadi kalau di PPLB3 itu ada sistem kedaruratan, menyusun dari program kedaruratan atau melaksanakan penanggulangan kedaruratan. Nah, sedangkan kalau di PMTLB3 ini tidak dibahas kompetensi terkait ee kedaruratan, tapi untuk beberapa kompetensi lainnya itu hampir sama ya, ada K3-nya, ada bagaimana melakukan analisis, melakukan pelaporan ya, terus melakukan pemantauan dampak dari limbah B3. Nah, sedangkan untuk PLB3 atau operator penyimpanan limbah B3 ini melalui LSPLIK dia ada tujuh kompetensi ya, jadi lebih sedikit untuk OPLB3 dibandingkan PPLB3 ataupun MPLB3. Yang pertama kompetensinya melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolan PP3. Jadi, Bapak, Ibu yang OPLB3, PLB3, dan PPLB3. Materi dasar yang perlu ee sama-sama kita pelajari itu salah satunya adalah K3 terhadap ee bahaya dan pengelolaan limbah B3. Karena bagaimanapun prinsip K3 di manaun kita bekerja sebagai apapun itu adalah hal yang paling penting. Apalagi ketika kita ber ee hubungan dengan limbah B3 karena memang memberikan dampak yang ee signifikan untuk kesehatan kita ataupun kesehatan di bidang ee lingkungan tempat pengelolaan limbah B3 tersebut. Lalu yang kedua melakukan pemantauan pengola pengelolaan limbah B3. Yang ketiga, melaksanakan penanggulangan kedaruratan pengolan limbah B3. Lalu yang keempat melakukan pengemasan limbah B3. Yang kelima, melakukan penyimpanan limbah B3. Dan yang keenam, melakukan pemilahan atau segregasi limbah B3. Yang terakhir menyiapkan manifest pengola pengangkutan limbah B3. Ya, ini untuk OPLB3. Sampai di sini ada yang mau ditanyakan Bapak, Ibu terkait kompetensi dari masing-masing ee kompetensi yang diujikan, baik itu PPLB3, MPLB3, ataupun OPLB3? Silakan Bapak dan Ibu jika ingin bertanya. Apakah Bapak, Ibu sudah siap untuk kompetensi sebanyak ini? Terutama untuk MPLB3 atau PPLB3. Kalau enggak ada yang ditanya, kita lanjut. Oke, sudah siap sepertinya, Pak. Sudah siap, ya. Baik. Ee nanti kita selama ee proses training berlangsung kalau memang misalnya Bapak, Ibu ada yang mau ditanyakan? Kalau takut terlupa ee mungkin enggak apa-apa ya, Pak Alvin biar langsung raise hand atau langsung open mic aja nanti izin untuk bertanya aja mungkin boleh enggak apa-apa selama pada saat saya penjelasan itu enggak apa-apa karena takutnya kalau di kalau saya biasanya ee kalau disusakan untuk nanti bertanya di sesi akhir terkadang nanti peserta terlupa apa yang dia tanyakan. Nah, jadi kalau pada saat penjelasan nanti ada yang langsung mau ditanyakan enggak apa-apa langsung resan aja ya, Pak Alvin ya. Pak silakan dipersilakan untuk bertanya. Baik ee kita lanjut ya. Ini materi pengantar saja terkait pengelolaan limbah B3 di mana kalau kita ber bicara tentang limbah B3 pasti ada hubungan dengan regulasi atau peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kita. di mana memang pada tahun 2021 itu ada beberapa perubahan-perubahan regulasi yang sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Karya ya. Jadi beberapa peraturan-peraturan terkait lingkungan itu banyak yang dirubah. Nah, ini beberapa peraturan yang akan nanti menjadi landasan acuan kita pada saat melakukan pengelolaan limbah B3. Yang pertama pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3, pertek dan SLO limbah B3, sanksi pelanggaran, serta kompetensi personel limbah B3. Nah, itu tuh nanti tertuang sebenarnya ada di dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021. Ya, setelah Undang-U Cipta Karya yang waktu itu ramai, enggak lama setelah itu muncullah PP ini ya. PP ini menghapus beberapa peraturan pemerintah yang sebelumnya membahas tentang ee lingkungan terutama tentang limbah B3 yang PP2 ini cukup banyak ee saya sudah masukin ke dalam file juga. Nanti Bapak Ibu mungkin kalau ada yang belum punya bisa dibaca untuk ee regulasi PP2 ini. Jadi kalau nantinya ada hal yang mau dipertanyakan, ada hal-hal yang menjadi keraguan Bapak Ibu pada saat di lapangan itu kita bisa melihat regulasi ini ya. Jadi mau nanti ber apa berargumen dengan siapapun acuan kita melalui pengolah limbah P3 ini salah satunya harus melalui regulasi ini PP22 tahun 2021. Lalu yang kedua, tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah. Nah, ini tertuang di Permen LHK6 tahun 2021. Yang ketiga, tata cara dan persyaratan teknis pengolahan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan. Nah, ini ada di Permen LHK 56 tahun 2015. Tapi Bapak, Ibu enggak ada yang dari kesehatan ya berarti ya dari fasiankes ya. Berarti nanti ini kita skip. Lalu simbol dan label. Eh, tapi tadi ada yang dari farmasi ya, Pak Fauzan ya. Iya. berarti enggak jadi kita skip. Nanti kita akan bahas sekilas saja ya. Bah kalau kayak di rumah sakit itu limbah-limbah yang berasal dari bagian apotek dari gudang farmasi atau bagian farmasi itu biasanya mereka ee masuknya ke dalam pengolaan limbah medis ya. Simbol dan label limbah B3 itu ada di Permen LH nomor 14 tahun 2013. Lalu tanggap darurat limbah B3. Ini acuannya atau pedomannya ada di Permen LHK 74 tahun 2019. Nah, untuk kompetensi personal limbah B3 seperti yang sekarang Bapak Ibu laksanakan, lakukan sertifikasi kompetensi. Nah, itu sebenarnya tertuang di Permen LHK nomor 11 tahun 2024. Jadi, baru tahun lalu itu di ee sampaikan bagaimana melakukan kompetensi terkait personil-personil yang bergerak di pengelolaan limbah B3. Lalu ini ada pengangkutan limbah B3 ya. Pengangkutan ada di PP2 juga ada di Perpan HK6 dan tata cara pengelolaan limbah non B3. Nah untuk pengertian pengelolaan limbah B3 yaitu kegiatan yang meliputi pengurangan. Jadi dimulai dari rindus pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, bahkan sampai penimbunan, ya. Ini adalah pengertian dari pengelolaan. Jadi, pengelolaan itu bagaimana kita melakukan pengelolaan sesuatu mulai dari kita lakukan pengurangan sampai dia dilakukan bisa penimbunan, bisa pengolah. Nah, ini yang akan kita bahas nanti di materi selanjutnya mulai dari awal sampai limbah itu selesai dilakukan pemanfaatan atau mungkin dilakukan pengolahan. Nah, untuk ee pengelolaan tadi pengolaan 5B3 kita mulai dari pengurangan. Pengurangan di sini berarti adalah kegiatan penghasil limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan atau mengurangi sifat bahaya dan atau racun dari limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan atau kegiatan. pengurangan itu sebenarnya juga bisa masuk ke dalam seperti ini. Ketika kita ee misalkan di industri farmasi dia butuh untuk mengolah obat-obat ini. Nah, itu tuh biasanya kita lihat minimum stok, maksimum stok yang akan kita gunakan untuk bahan itu. Jadi dengan pembelian pun kita juga bisa melihat bagaimana ee jumlah yang kita simpan biar suatu barang itu tidak ee sampai expired. karena memang terkadang kita lupa kita beli ee barang sehingga terlalu banyak dibeli. Sedangkan pemanfaatan atau penggunaannya itu tidak sebanyak itu. Sehingga pada saat akhirnya barang yang tadi dibeli itu berlebih. Nah, jadilah dia limbah. Nah, itu salah satunya masuk ke dalam bagaimana kita melakukan pengurangan limbah B3 ya. termasuk dalam hal apapun ee di perusahaan manaun kita harus tahu beberapa kebutuhan dari ee suatu barang yang akan kita gunakan terutama itu B3, barang-barang yang masuk dalam kategori B3. Nah, itu harus dilakukan ee minimum atau maksimum stoknya atau kita lihat berapa sih yang harus kita butuhkan dan berapa yang harus kita lakukan pembelian atau penyimpanan. Lalu yang kedua, penyimpanan. Kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkannya. Jadi di sini kan rata-rata tadi saya lihat tidak ada yang bergerak di bidang ee transporter atau di bagian pengolahan atau pemanfaatan limbah B3. Rata-rata adalah dari perusahaan penghasil limbah B3 ya, Bapak, Ibu ya. Jadi pastinya kita atau perusahaan yang melakukan penghasil limbah B3 itu pasti akan ada yang namanya penyimpanan. Nah, nanti bagaimana ee kaidah-kaidahnya, apa-apa yang harus kita lakukan di tempat kita melakukan penyimpanan limbah B3 nanti akan kita sampaikan. Lalu yang ketiga, pengumpulan kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat limbah B3. pengolah limbah B3 dan atau penimbun limbah B3. Nah, ini adalah bagian dari transporter nanti dia melakukan pengumpulan. Nah, ada juga nanti pengangkutan. Setelah dikumpulkan nanti langsung diangkut. Lalu yang kelima, pemanfaatan. Pemanfaatan di sini yaitu kegiatan penggunaan kembali, gaur ulang, dan atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan bakar. yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Jadi memang ada beberapa limbah itu yang bisa kita manfaatkan lagi ya. Salah satunya juga bisa mungkin enggak hanya terlihat dalam limbah B3 padat juga bisa dalam bentuk limbah B3 cair mungkin yang sudah dilakukan olahan akhirnya bisa dijadikan air yang minimal untuk melakukan penyiraman tanaman itu juga bisa dikategorikan ke dalam pemanfaatan ee kembali limbah B3. Lalu pengolahan yaitu proses untuk mengurangi dan atau menghilangkan sifat bahaya dan atau sifat racun. Yaitu nanti limbah yang telah dikumpul disampaikan ke perusahaan yang melakukan pengolahan. Nah, biasanya itu akan dilakukan pengolahan ya mungkin saja ada dalam bentuk lain fil, ada dalam bentuk ee insinerasi dan lain-lain segala macam. Lalu yang ketujuh, penimbunan kegiatan penempatan limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Ya, ini penimbunan. Nah, untuk hak pengelola limbah B3, penghasil limbah B3 adalah setiap orang yang usaha atau kegiatannya menghasilkan limbah B3. Sedangkan pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolah limbah B3, pemanfaatan B3 dan atau penimbunan limbah B3. Sedangkan pengangkut adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkut limbah B3. Yang keempat pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penguatan limbah B3. Pengolah adalah badan usaha melakukan kegiatan pengolah limbah B3. Dan penimbun adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3. Nah, ini masing-masing biasanya perizinannya beda-beda sesuai dengan apa yang dilakukan di perusahaan itu. Kalau Bapak, Ibu rata-rata adalah penghasil 5B3 berarti tetap nanti harus punya ee izin-izin terkait pengelolaan limbah B3 di perusahaannya. Salah satunya nanti tertuang di dalam AMDAL Bapak Ibu masing-masing ya. Ini berbagai macam bentuk interaksi dari pihak pengelola limbah B3. mulai dari kita yang melakukan penghasilan penghasil 5B3 nanti pasti kita akan bekerja sama dengan pihak ketiga. Nah, bekerja sama dengan pihak ketiga itu bisa jadi dalam bentuk ee langsung antara penghasil langsung ke bagian pengumpul atau pengangkut dan langsung pengolah. itu ee langsung hanya dalam bentuk MoU-nya dua pihak atau bisa juga ada dalam bentuk tripatri. Jadi penghasil nanti hanya dengan pengangkut bekerja sama. Nah, nanti juga bekerja sama lagi dengan bagian pengumpul atau pengolah L B3. Nah, Bapak Ibu masing-masing bisa nanti dipastikan Bapak Ibu apakah perusahaannya bekerja langsung dengan pengolah. Kalau di biasanya dengan pengolah langsung biasanya hanya dalam bentuk ee dua perusahaan yang tertuang di dalam MOU-nya atau mungkin bisa dalam bentuk tripatri. Nah, di sini saya boleh tahu adakah yang Bapak Ibu bekerja samamanya dengan perusahaan tapi dalam bentuk tripatri atau rata-rata Bapak Ibu kerja samamanya langsung dengan pengolah limbah B3. Mungkin boleh dibantu Bu Hilda mungkin boleh. sharing untuk pengolah limbah B3-nya di perusahaannya. Kerja samamanya dengan siapa, Bu? Kita pengolahan limbahnya bekerja sama sama pihak ketiga, Pak. Perjanjiannya dalam bentuk apa, Bu? Apakah langsung dengan pihak ketiganya itu adalah pengolah atau Ibu juga ee transporternya perusahaannya beda? Pengolahnya perusahaannya beda? Transporternya apa? Penanggung jawabnya beda. Terus pengolahnya juga beda, Pak. Jadi dari pengolahnya disaranin untuk ke transporter itu gitu. Heeh. Berarti MOU-nya dalam bentuk tripatri ya, Bu ya? Oh, itu termasuk begitu ya, Pak? Iya. Berarti kalau ada dua perusahaan ya, perusahaan untuk transporternya tersendiri, perusahaan pengolahnya tersendiri, itu berarti MOU-nya adalah repatri. Iya. Ya. Iya, betul Pak. Iya. Jadi, Ibu harus memastikan perjanjian itu tuh harus tertuang detail ya, Bu ya, untuk bagaimana si pengangkut ini. Nah, nanti itu juga dilihat si pengangkut ini bekerja samamanya dengan pengolah ee sudah lengkap belum ee izin-izin mereka gitu. Karena memang mem dulu pernah sempat terjadi di tahun berapa itu ya saya lupa yang mungkin dia ada satu ee penghasil limbah itu dia bekerja sama hanya dengan transporter. Terus transporternya ternyata sepertinya ada kendala dengan pihak pengolah. Akhirnya limbahnya itu sempat dibuangnya ke jurang dan itu ditemukan ee karena kan kita ketika melakukan penyerahan limbah itu kan ada nama perusahaan kita ya akhirnya itu ditemukan ternyata ee si transporternya yang nakal istilahnya. Jadi dia tidak melakukan pengiriman ke pengolah karena di waktu itu dia tiba-tiba sudah putus kontrak dengan pengolah. Nah, makanya ketika Bapak Ibu yang melakukan perjanjian atau MOU dengan Tripatri ini mohon dipastikan bagaimana pihak transporter dengan pengolah apakah mereka sudah ee perjanjian mereka itu juga masih ee istilahnya masih ada atau bagaimana. Nah, itu yang agak rawan kalau perjanjian yang tripatri. Tapi kalau yang biasanya bipatri yang langsung antara penghasil, jadi nanti si pihak transporternya itu adalah dari si pengolah juga. Nah, itu Bapak, Ibu lebih enak biasanya. Jadi, si pihak pengolah yang melakukan pengambilan juga, nah nanti dia akan bawa ke perusahaannya langsung. Kalau yang tripatri ada beberapa ee resikolah yang ada di dalamnya dan itu pernah terjadi dulu. Ada lagi yang tripatri seperti tadi seperti Bu Hilda ada Bapak Ibu sering Pak Rian ya. Iya. Hadir, Pak. Iya. Boleh cerita sedikit, Pak? Iya, bisa, Pak. Izin. Yaitu yang pertama. Izin, Pak. Perusahaan kami, Pak, PT Rumpun 6 Bersaudara memiliki Mo yang terbagi dua, Pak. Ya, Heeh. Itu biparti sama tripartit, Pak. Heeh. He. Jadi kami langsung diangkut melalui Bartis dan diolah melalui tripartti, Pak. Jadi ada dua MO yang berbeda, Pak. Dua MOU yang berbeda. Iya, Pak. Betul, Pak. Kemudian untuk semua jenis limbah B3-nya. Iya, betul, Pak. Yang kami hasilkan, Pak. Jadi, e Bapak tidak langsung bekerja sama dengan pengolah berarti ya. Tidak, Pak. Oke. Hampir sama dengan Bu Hilda ya berarti. Jadi Rian nanti ee tadi Pak Rian di bidang apa ya? H di industri perkebunan, Pak. Iya, betul, Pak. H KS ya. Berarti Bapak bertanggung jawab terhadap MOU kan, ya? Iya, betul, Pak. Nah, nanti perpanjangan MoU mohon dipastikan ya, Pak, bagaimana perjanjian di dalamnya. Karena jangan sampai nanti kita penghasil yang dirugikan ya. Iya betul, Pak. H pernah kejadian sejauh ini? Belum pernah, Pak. Oke. Baik. Karena sangat tertib sekali, Pak. Tertib, ya. Ya, alhamdulillah. Karena memang terb ee terkait limbah B3 ini sekarang tidak hanya kita berhubungan dengan ee katakanlah kita berhubungannya dengan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pemangku kebijakan dari Mah B3. Tapi kita sekarang juga sudah mulai dilihat atau dilirik dari ee penegak hukum yaah katakanlah kepolisian karena itu akan rawan dan habis itu nanti sudah ada undang-undangnya juga bagaimana nanti akan dilakukan ee apa denda segala macam kurungan. Nah, itu tuh nanti kita sebagai penghasil harus jeli ya, Pak nanti memastikan bagaimana prosedur-prosedur yang tertuang di dalam ee MOU kita. Pastikan dia mengangkutnya berapa lama, sudah sesuai belum dengan PP2. Nah, nanti dia melakukan pengiriman pengolahnya kapan. Nah, itu juga ee harus kita pastikan. Ee Pak Rian di tadi posisi perusahaannya di daerah mana, Pak? Di Sumatera Selatan, Pak. Nah, di Sumsel sendiri berarti dia pengolahnya ini pengolah yang pengolah ya, Pak. Ini di mana lokasi lokasi pengolahnya, Pak? terkait pengolah, Pak. Kami bekerja sama dengan PLIB, Pak, yaitu di Bekasi, Pak. Jadi untuk di Sumsel sendiri, Pak, hanya transportir pengangkut saja, Pak. Oke. Berarti belum ada pengolah 5B3 di Sumsel, ya? Iya, betul, Pak. Sehingga dikirimkan ke daerah LIB Bekasi, Pak. Bekasi. Bekasi, ya. Iya, Pak. Nah, Pak Rian apakah pernah melakukan kunjungan sampai ke pengolahan sejauh ini? Belum pernah, Pak. Belum pernah, ya? Iya, Pak. Sudah bekerja samamanya sudah berapa tahun, Pak? Sudah perusahaan berjalan lah, Pak. Sudah 10 tahun lah, Pak. Oke, berarti sudah dari awal, ya. Iya, Pak. Iya. Baik. Biasanya terkadang ketika kita ada audit juga ee nanti biasanya sekadang suka ditanya pernah enggak kita melakukan ee pemantauan ke perusahaan pengolahnya. Nah, itu ada beberapa. Terkadang kalau kita audit lingkungan atau auditor yang menanyakan ee pernah enggak perusahaan kita sebagai penghasil melakukan kunjungan kunjungan atau visit ke perusahaan pengolah kita. Nah, Pak Rian mungkin boleh tuh Pak nanti ses waktu dijadwalkan untuk melakukan kunjungan ke pengolahan. Bagaimana dia melakukan pengolahan sudah sesuai belum? Nah, nanti kan ada nih materi-materinya. Nah, nanti Pak Rian bisa tuh lihat oh ini sudah benar belum ya dia melakukan pengolahan. Siap, Pak. Siap. Siapa kita masuk? Ya. Ee saya boleh satu ke Pak Fauzan yang di bidang farmasi? Ya. Baik, Pak. Bapak untuk MOU-nya bekerja samanya seperti apa, Pak? Bipatri atau Tripatri? Bipatri, Pak. Bipatri. Kita langsung ke transporternya itu sama dengan pengolahannya. Oh, berarti langsung ya. Iya. Sudah bekerja sama berapa lama, Pak? Kalau sejauh ini yang saya tahu 1 tahun baruan. Oh, baru 1 tahun. Tapi perusahaan Bapak sudah lama ya? Kita mulai operasional itu kalau enggak salah 2023 apa 2024, Pak. Mulai operasional. Oh, berarti dari awal sudah mulai operasional kerja sama dengan yang sekarang bukan? Belum. Yang pertama itu dulu PT Arah. Kemudian setelah 1 tahun. Sel tahun kita ganti ke WTEK, ke PT WASTEK. Oh, berarti sekarang ke WASTEK ya? Iya, sekarang ke WASTK. Iya, karena WASTEK memang melakukan insinerasi. Sudah melakukan kunjungan ke PT WASTEK, Pak? Sudah, Pak. Oktober kemarin kita lakukan internal audit ke PT Wastek. Eh, Oktober. Iya, Oktober kita lakukan ee internal audit ee dari pihak kita ee planannya di Cilegon. Cilegon. Iya. I ya. Benar. Jadi ini yang tadi yang saya sampaikan salah satunya kayak Pak Fauzan. Jadi Bapak, Ibu sebagai ee penghasil limbah B3 itu boleh melakukan ee kunjungan ke perusahaan pengolah kalau bisa dituangkan di dalam MOU-nya ee bahwasanya kita ee boleh melakukan audit atau visit perusahaan pengolah itu. Jadi kita memastikan bahwasanya limbah yang kita kirim itu benar-benar enggak dilakukan pengolahan. Ya, bisa saja misal kalau kayak Pak Fauzan, dia kan lebih fokusnya salah satunya adalah limbahnya masuk kategori medis ya. Nah, itu benar-benar dilakukan insinerasi atau tidak karena kan salah satu pengelolaan limbah medis hanya dengan insinerasi sejauh ini kan tidak boleh dilakukan landfill ya. Nah, itu tuh benar enggak insineratornya itu masih ee beroperasi si izin insineratornya itu benar-benar sudah diperpanjang atau bisa saja dia ee tidak lengkap secara dokumen tapi dia masih terima polan limbah. Nah, itu kan sebenarnya tidak tidak diperbolehkan. Nah, itu yang kita harus lihat secara kondisi lapangan di sana, secara dokumen mereka di sana juga kita pastikan. Jadi kita sebagai penghasil ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, kita sudah bisa mengklaim oh kami sudah melakukan hal sesuai dengan prosedur ini. Gitu. Nah, makanya kita sampaikan ini adalah berbagai macam bentuk interaksi pihak pengolah limbah B3 mulai dari penghasil sampai pengangkut pengolah ataupun kalau misalnya kita bja sama dengan penimbunan limbah P3. Dan sebenarnya juga sekarang sudah banyak perusahaan-perusahaan yang juga bergerak di bidang pemanfaatan ya. Kalau Pak eh Fauzan ada merasakan kayak semacam botol infus. Botol infus tidak. Tidak tidak ya. Hanya obat-obatan berarti ya. Iya. Apa kalau yang apa limbah kayak botol infus itu paling piring kayak suntik gitu. Iya. Nah itu kan juga bisa dilakukan pemanfaatan itu biasanya sudah ada banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pemanfaatan B3. Oke kita lanjut. Ada yang mau ditanyakan Bapak Ibu? Enggak ada ya? Pak boleh. Ah, ini masukizinan ya. Boleh mau nanya di awal dulu enggak, Pak? Boleh, Pak. Monggo. Tadi yang pas di PP nomor 22 ya, tahun 2021. Nah, itu kan ada terkait ini ya, Pak, Pirteek sama SLO. Heeh. Nah, nah di perusahaan kami ini kalau enggak salah ya yang saya kan handover-nya cuma dapatnya rintech ya, handover dari yang dulu-dulu gitu. Apakah itu tuh sudah ee cukup enggak sih, Pak, kalau Rintech aja terkait TPSLB3? karena ee selama ini saat pelaporan semester dan lain sebagainya itu enggak ada komen dari maksudnya dari pihak kawasan ataupun dari DLH juga enggak ada komen karena kan kalau kegiatan laporan semester RKL RPL gitu kita lapor terus kan. Heeh. Nah, nah itu enggak ada komen terkait ee rintech-nya eh apa SLO dan lain sebagainya itu seperti apa itu ya Pak? Iya. Ee sebenarnya balik lagi nanti Bapak bisa lihat di AMDAL. Sudah pernah lihat AMDAL perusahaannya, Pak? Nah, AMDALnya itu kalau di kawasan kan biasanya dipegang kawasan ya, Pak. Saya belum pernah lihat sih. Iya. Nanti Bapak bisa minta fotokopinya atau dalam bentuk ee soft file-nya. Nanti Pak Fauzan coba pelajari yang punya Bapak. Iya. Nanti lihat di sana apa-apa kewajiban yang harus Bapak lakukan ya. Apakah hanya cukup melalui rintex saja? Karena kan sebenarnya Bapak tidak melakukan pengolahan. Nah, kan hanya penyimpanan. Kalau penyimpanan itu yang perlunya rintech ran teknis kalau penyimpan ya. Tapi untuk pertek dan SLO nanti Bapak bisa lihat acuan di AMDALnya itu e seperti apa. Karena kan sebenarnya Bapak perusahaannya termasuk baru nih. Iya. Betul. Beda dengan perusahaan lama yang belum ada semacam Pertech Lintech itu kan belum ada dulu. Setelah keluar ee PP 2021 inilah baru yang ada namanya ee REK dan perte bisa dilihat bagaimana acuan tertulis di dalam AMDAL perusahaannya. Oke. Oke. Baik, Pak. Terima kasih, Pak. Siap. Terima kasih, Pak. Kita lanjut, ya, Bapak, Ibu. perizinan pengolah limbah B ya. Ini untuk perizinan kita melakukan pengurusan perizinan pengelolaan limbah B3. Untuk elemen kompetensinya yaitu menyiapkan persyaratan pengajuan izin pengelolaan limbah B3. di mana untuk kriterianya data informasi, peraturan dan persyaratan terkait izin pengelolaan limbah B3 yang akan dilakukan diidentifikasi sesuai ketentuan. Lalu data tersebut, data informasi dan peraturan tersebut terkait izin pengolan 5B3 disusun menjadi dokumen pengajuan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu yang kedua mengajukan permohonan izin pengolahan limbah B3 ya mulai dari dokumen persyaratannya pendaftaran perusahaan sampai hasil pendaftaran di permohonan izin tersebut. Jadi kita wajib sebagai penghasil limbah B3 juga melakukan pengurusan perizinan ya. Salah satunya tadi mungkin ada retek atau perteek. Nah, ini untuk dokumen yang dibutuhkan. Misalkan terkait ee pengurangan. Nah, kalau pengurangan itu kita tidak membutuhkan ee dokumen persetujuan dari pemerintah. Lalu untuk penyimpanan. Nah, tadi yang saya sampaikan kalau hanya penyimpanan berarti kita hanya butuh semacam rincian teknis. Nah, kalau untuk pengumpulan ini biasanya perusahaan yang bergerak di bidang ee transporter atau pengolahan biasanya mereka akan punya yang namanya persetujuan teknis dan SLO ya. Lalu di pengangkutan nanti ada semacam izin dan rekomendasi. Untuk pengangkutan sendiri juga itu dia tidak hanya ada ee rekomendasi dari KLH, tapi dia juga biasanya dari KH juga. Makanya ketika kita bekerja sama dengan pengolah, kita pastikan juga dia sudah dapat izin juga enggak dari si ee Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan karena terkait bagaimana ee kendaraan yang dia gunakan untuk melakukan pengangkutan ya. Lalu untuk pemanfaatan ini juga bisa dalam bentuk persetujuan teknis teknis dan SLO. Lalu untuk pengolahan, penimbunan dan damping itu sama semuanya harus menggunakan persujian teknis dan SLO. Ya, ini salah satu bentuk mungkin bisa membantu menjawab pertanyaan dari Pak Fauzan tadi ya. Nah, ini untuk alur pengurusan izin pengelolaan limbah B3. Jadi, ketika kita mulai lihatnya dari sini ya, Bapak, Ibu. Penghasil atau pemohon 5 B3. Nah, nanti kita akan mengajukan permohonan atau persan teknis tergantung bagaimana kita perusahaannya itu. Apakah sebagai pengolah limbah B3, pemanfaat limbah B3, penimbun atau damping. Kalau misalnya kita bagian dari ini, lanjut ke ee pengiriman dokumen ke Kementerian Lingkungan Hidup. Nah, nanti akan divalidasi kurang lebih 2 hari dari pihak KLH. Lalu nanti akan dapatkan verifikasi selama kurang lebih 7 hari. Bila iya, maka menteri menerbitkan persetujuan teknis pengolan limbah B3 selama kurang lebih waktunya 7 hari. Bila dokumen kita itu tidak ee diverifikasi, maka dia akan menolak permohonan pertek kita itu kurang lebih 7 hari. Bila setelah dilakukan persetujuan, maka pengajuan uji kelayakan AMDAL atau pemeriksaan formulir PL dan atau melalui dari kepada Menteri Gubwenangan penerbitan usaha. Nah, nanti akan terbit persetujuan lingkungannya ya yang diterbitkan oleh menteri atau gubernur atau bupati walikota sesuai dengan kewenangannya. Lalu nanti terbit perizinan berusaha ya. Lalu nanti baru ke proses pembangunan fasilitas lalu nanti akan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas uji coba dan verifikasinya kurang lebih 10 hari. Nah, baru nanti akan terbitlah SLO. Ya, ini kurang lebih ee skema kurang lebih seperti inilah skema bagaimana kita melakukan pengurusan perizinan pengelolaan limbah B3. Saya rasa mungkin hampir semua perusahaan Bapak Ibu sudah memiliki ee izin dari pengelolaan limbah B3 di perusahaannya masing-masing. Apakah ada yang belum punya izin pengolan limbah B3 di perusahaannya, Bapak, Ibu? enggak ada ya? Semua sudah ee memiliki izin ya berarti ya. Ini hanya sekedar skema yang mungkin bisa kita pelajari. Kalau misalkan nanti ada perubahan-perubahan di perusahaannya, maka wajib melakukan pengurusan perizinan ulang. Nah, ini untuk jasa pengelolan limbah B3. di tadi saya lihat enggak ada yang dari bergerak di bidang jasa pengelola limbah B3 ya. Semua yang hadir di training ini adalah Bapak Ibu yang bergerak sebagai penghasil limbah B3 ya. Berarti ini kita lewatkan saja. Nah, ini kedudukan persetujuan teknis dalam persetujuan lingkungan ya. Ini beberapa ee bisa kita lihat persetujuan lingkungan itu adalah penyusunan dokumen AMDAL dan uji kelayakan AMDAL. lalu penyusunan dalam formulir UKLUPL dan pemeriksaan dari formulir UKLUPL-nya. Jadi kalau perusahaannya ee tidak dalam bentuk AMDAL bisa dilihat UKLUPL ini beberapa skemanya terkait bagaimana kelayakan atau kedudukan dari persetujuan teknis di dalam persetujuan lingkungan ini untuk melihat kewenangan masing-masing ya. Ada yang dari KLH, ada yang dari Gubernur dan juga Bupati ataupun Walikota. Nah, ini untuk pengajuan rincian teknis penyimpanan limbah B3. Yang pertama, identifikasi limbah B3. Lakukan identifikasi limbah B3 yang dihasilkan meliputi nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah yang akan kita simpan. Ya, jadi sebelum itu kita ee sebelum melakukan pengajuan rintech itu kita harus identifikasi dulu kira-kira perusahaan saya bergerak di bidang ini. Oh, nantinya berarti saya akan menghasilkan limbahnya seperti ini. Nah, yang perlu dirincikan itu adalah nama limbahnya apa, sumbernya dari mana, karakteristiknya seperti apa. Lalu susun rintech. Siapkan dokumen rintech menggunakan format yang tersedia di sistem AMDALet. Ya, nanti di dalam AMDALnya itu sudah ada beberapa dokumen terkait pengurusan Rimtek. Ini dokumen ee harus menjelaskan secara rinci dari nama, sumber, karakteristik, dan jenis limbah B3. Lalu dokumen tempat penyimpanan limbah B3 ya, penjelasan detail tentang fasilitas penyimpanannya seperti apa, termasuk desain, tata letak, dan segala macam. Kalau bisa ada layout-nya. Lalu dokumen pengemasan limbah B3. Penjelasan tentang jenis wadah yang digunakan. Cara pengemasan limbah sesuai dengan karakteristiknya. Lalu persyaratan lingkungan hidup detail mengenai fasilitas penunjang seperti mulai dari sistem penerangannya, ventilasinya sudah sesuai atau belum, ada enggak drainasenya, lalu serta peralatan penenggulan keadaan darurat. Ya, harus ada SOP. bagaimana kita melakukan penanggulangan keadaan darurat ketika terjadi di limbah B3. Lalu kewajiban pemenuhan standar dan rincian teknis yaitu penjelasan mengenai standar dan rincian teknis yang akan kita penuhi dalam pengajuan rinteek tersebut. Lalu, pengajuan dokumen. Ajukan rintech secara online melalui sistemnet. Rintek ini akan dievaluasi bersama dengan proses pembahasan permohonan persetujuan lingkungan. Lalu integrasi dengan persetujuan lingkungan. Setelah dievaluasi dan setujui, maka muatan r tersebut akan menjadi lampiran dari persetujuan lingkungan. Jadi rint adalah bagian dari persetujuan lingkungan. Jadi ada izin dikasihnya nanti semacam persetujuan lingkungan. Nah, di dalam itu nanti ada tertuang rincian teknis. Lalu seluruh dokumen yang digunakan harus disertai dengan lembar pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Lalu, pelaporan berkelanjutan. Ya, setelah terbit persetujuan lingkungan ada di dalamnya pasti akan ada yang namanya pelaporan. Nah, pelaporan itu bisa disampaikan melalui ee aplikasi ya, aplikasi yang namanya simple atau speed limbah B3. Nah, ini tuh biasanya ketika dilakukan pengangkutan limbah B3 itu kita sudah wajib me mengisi di aplikasi simpel ini. Adakah dari Bapak Ibu yang sudah pernah tahu atau yang belum tahu sama sekali aplikasi simple atau speed? Sudah, Pak. Pakian sudah sering gunakan? Sudah, Pak. Kebetulan saya PC-nya, Pak. Screenshot tadi. Oke, berarti sudah terbiasa ya, Pak ya. Ada yang belum sama sekali belum tahu, Bapak, Ibu? Ada yang belum tahu dengan aplikasi ini bagaimana melaporkannya, bagaimana? Oh, saya enggak tahu nih. Belum sama sekali pernah dengar. Izin, Pak. Saya pun belum pernah tahu, Pak. Pak Bo ya, Pak, ya. Iya, iya, Pak. Belum pernah tahu juga, Pak. Oh, Pak Rifin juga ada dua orang yang belum tahu dengan aplikasi ini ya, Pak ya? Iya. Iya, Pak. Nah, sejauh ini setelah pengangkutan biasanya melaporkannya seperti apa, Pak? Pak Boy melaporkan melalui itulah, Pak. H langsung ke perusahaannya gitu, Pak. Perusahaan pengangkut limbahnya. Tapi kalau ke Dinas Lingkungan Hidup ada juga, Pak. Ada juga pelaporannya. Cuman belum ee belum ada feedback dari Dinas Lingkungan Hidup setempat menyampaikan kalau kalau perusahaan Bapak wajib juga menyampaikan ee pelaporannya melalui simpel. Iya. Belum belum pernah dengarlah. Ee Pak, kalau untuk Pak Boy sendiri setelah pelaporan misalkan perusahaannya perusahaan transporter atau pengolahnya mengambil limbah B3 Bapak, dia ngasih bukti pengangkutannya seperti apa, Pak? Ee kurang lebih apa, Pak? Kurang lebih tahulah, Pak. Gitu. Mm ini untuk P limbah B3 sendiri ini dengan Pak atau ada tim lagi, Pak? Ee ada tim juga sih, Pak. Ada tim ya. Berarti tidak hanya Pak Boy yang melakukan ee apa ya semacam penanggung jawab dari pengolah limah B3 ini. Tapi ada rekan-rekan lain ya, Pak ya? Iya. Iya, Pak. Iya. dan rekan-rekannya juga menurut Pak Boy belum pernah mengirim laporan melalui simpel ini. Ee belum tahu juga, Pak. Belum pernah ditanya sih. Oh, belum ya. Baik. Iya, enggak apa-apa, Pak. Nanti di setelah kompetensi ini Bapak akan tahu bagaimana cara melakukan pelaporan melalui simpel ya. Oke, Pak. Nanti kita akan belajar sama-sama. Tadi Pak Al ya yang belum juga ya. Pak ya. ee Bapak hanya Bapak sendiri yang ee bertanggung jawab terhadap pengolah limbah B3 di perusahaannya atau ada tim? Oh, ada tim juga, Pak. Saya sini kan ee yang menangani Lah sebenarnya ee dari bagian umum. Saya dari kan ini untuk ee ke depannya mungkin untuk membantu, Pak. Jadi Pnya sebenarnya ada PS utamanya sudah ada Pak. Oh, sudah ada PS pertama. Berarti dia sudah paham mungkin ya dengan harusnya harusnya sudah Pak dari apanya? kan kegiatannya juga saya lihat dari ee instruksi kerjanya, prosedurnya saya lihat sudah lengkap juga, Pak. Sudah ya? Iya. Berarti mungkin karena Pak Arifin ee karena memang belum terlibat ke dalam pengola limbah B3-nya ya, karena lebih fokus ke QC. Iya, enggak apa-apa, Pak. Berarti nanti setelah ee ikut training ini Bapak akan paham tuh oh ternyata ada satu aplikasi bagaimana kita melakukan pelaporan simpel melakukan pelaporan limbah B3 ke ee Kementerian Lingkungan Hidup. Nanti di dalamnya itu nanti setelah kita input akan muncul namanya manifest ya. Jadi setiap kita melakukan penyerahan limbah nanti wajib kita adanya namanya manifest. Kalau dulu sebelum ada aplikasi ini kita melakukan pelaporannya itu si perusahaan pengangkut atau pengolah itu ketika datang ke perusahaan kita itu dia bawa semacam manifest yang ada beberapa lembar gitu ada warna-warni itu ya. Nah itu biasanya mereka datang kita akan tulis berapa dia melakukan pengangkutan limbah di tempat kita. Nah, kalau sekarang dia datang itu dia enggak bawa dokumen ya, mungkin hanya dokumen sebagai bentuk ee dua belah pihak bukti pengangkutannya saja. Mungkin itu sebagai dalam bentuk klaim dalam bentuk eh finance-nya. Tapi secara regulasinya dia tidak lagi bawa manifest manifest manual. Jadi di yang akan input itu nanti adalah kita mulai dari penghasil. Nanti penghasil kita penghasil kita inputkan ke aplikasi ini. Nanti ada perusahaan pengangkut atau yang pengolah menyetujui menginput langsung sehingga nanti muncul namanya manifest elektronik ya. Dan kita sebagai penghasil wajib menyimpan manifest itu karena bukti ketika kita telah melakukan serah terima limbah B3 kita ke perusahaan yang melakukan pengolaan limbah B3. Nah, biasanya setiap ada audit itu akan dilihat ee ada enggak manifest yang ee kita lakukan. Nah, di sana juga tertuang berapa jumlah yang kita serahkan, kapan kita serahkan. Nah, nanti juga di sana itu si pihak pengelola itu dia kapan sih melakukan pengolahan limbah B3 yang kita kirim. Nah, itu di sana tertuang. n akan kita ee bahas secara mendetail bagaimana ee melakukan pelaporan limbah B3 melalui aplikasi simpel atau speed limbah B. Ya, untuk formulir rincian teknis penyimpanan limbah B3 ini berdasarkan dari Permen LHK6 tahun 2021. rincian teknis penyimpanan ya mulai dari nama, sumber, karakteristik, dan jumlah 5B3 kita melakukan identifikasi 5B3 yang dihasilkan ya tadi yang kita sampaikan mulai dari nama, kode, sumber, karakteristik sampai jumlahnya atau volume limbah B3. Lalu yang kedua, dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3. Ada dokumen tersendiri yang menjelaskan tentang bagaimana tempat penyimpanan limbah B3 yang isinya memuat tentang penjelasan lokasi tempat penyimpanan limbah B3. Lalu ada jenis fasilitasnya sesuai dengan jenis dan karakteristik dari 5 B3. Lalu peralatan penanggulangan keadaan darurat dan fasilitas pendukung tempat penyimpanan limbah T3. Ya, ini untuk kelengkapan dari dokumen terkait bagaimana TPS yang kita gunakan. Lalu dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah B3. Nah, nanti memuat tentang jenis kemasan sesuai dengan karakteristik dari masing-masing limbah B3 yang kita hasilkan, kapasitas kemasannya berapa, lalu dilengkapi dengan simbol dan label limbah B3 dan tata cara menyimpan limbah B3. Jadi nanti untuk ee pengemasan itu harus lengkap di dalamnya itu ada simbol dan label. Jadi ketika kita sudah packing si limbah B3 tadi, nah di luarnya itu nanti ada namanya simbol dan label. Apakah nanti dia kategorinya beracun, apakah kategorinya berbahaya bagi lingkungan atau segala macam sesuai dengan karakteristik dari 5 B3 kita. Nah, dan di situ nanti akan ada nama perusahaan kita. Nah, tadi yang saya sampaikan di awal dulu pernah terjadi kejadian ee ada miss yang mengakibatkan si perusahaan penghasil itu dirugikan oleh ee perusahaan pengangkut limbahnya ya. Jadi ketika diaudit oleh pihak kepolisian dan didapatkan oh ini loh nama perusahaannya. Nah, jadi di kemasan limbah B3-nya itu tertulis nama perusahaannya dia. Akhirnya ditelusur ternyata kesalahan ada di pihak pengangkut karena dia sudah putus MOU dengan pengolah limbah B3. Tapi dari sisi pihak ee penegak hukum itu tetap melakukan permintaan pertanggungjawaban kepada penghasil karena tidak melakukan audit ke perusahaan pengolah dan ke transporternya. Lalu kewajiban pemenuhan rincian teknis penyimpanan limbah B3 yaitu melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan limbah B3. Ya, ini kewajiban ketika nanti setelah rintechnya dikeluarkan ya. Kita lanjut di bagian identifikasi sumber limbah B3 kategori bahaya limbah B3, evaluasi hasil analisis limbah B3 dan verifikasi limbah B3. Untuk mengidentifikasi sumber limbah B3, ada beberapa elemen kompetensi di sini. Ada tiga. Yang pertama inventarisasi sumber-sumber limbah B3 di mana di dalamnya tertuang limbah B3 diinventarisasi sesuai dengan peraturan lalu dikelompokkan berdasarkan sumber dan kategori bahaya sesuai peraturan. Yang kedua, elemen kompetensinya itu memetakkan potensi pencemaran limbah B3K dari setiap kegiatan industri. Ya, di dalamnya pasti ada proses produksi yang berpotensi terhadap pencemaran 5 B3 diidentifikasi sesuai dengan B3 yang digunakan. Lalu, potensi tingkat pencemaran limbah B3 diidentifikasi berdasarkan jenis bahaya yang ditimbulkan dan harus ada flowchart proses produksi yang mana dia akan berpotensi menimbulkan pencemaran 5 B3. Lalu elemen kompetensi yang ketiga melaporkan hasil kegiatan identifikasi sumber limbah B3 yaitu hasil kegiatan diidentifikasi sumber limbah B3 disusun sesuai dengan prosedurnya dan laporan hasil kegiatan identifikasi sumber 5 P3 dikomunikasikan sesuai dengan prosedur. Jadi ini yang untuk mengidentifikasi sumber limbah kita harus tahu. Pertama lihat dulu apa-apa jenis B3 yang kita gunakan, mana yang nantinya akan menjadi limbah B3 dan kalau bisa kita bikin flowchart sendiri. harus ada flowchart-nya, kita komunikasikan mungkin dengan bagian ee perusahaan kita yaitu mungkin bisa dengan ee engineering, bisa dengan ee bagian produksi untuk melihat ee untuk mengkoordinasikan di bagian mana dari produksi yang akan menimbulkan limbah B3. Lalu menentukan sumber dan kategori bahaya timbulan limbah B3. elemen kompetensinya mengidentifikasi limbah sesuai dengan sumber dan kategori dari bahaya limbah Bika. Nah, nanti biasa dilihat melalui material safety data sheet atau MSDS. Bahan baku dan bahan penolong diidentifikasi berdasarkan kategori bahaya. Lalu, limbah B3 berdasarkan bahan yang digunakan dalam proses dikelompokkan sesuai dengan MSDS. Lalu memetakan kategori dan sumber bahaya dalam pengendalian limbah B3. Nah, nanti di sini peta risiko pencemaran setiap jenis kegiatan dalam proses produksi dan proses pendukungnya disusun berdasarkan sumber dan kategori bahaya limbah B3. Lalu adanya tanggap darurat penanganan limbah B3 sesuai dengan prosedur. Dan untuk elemen kompetensi yang ketiganya yaitu melaporkan hasil kegiatan analisis sumber dan kategori bahaya timbulan limbah B3. Hasil dari kegiatan narasi sumber dan kategori bahaya timbulan 5B3 disesusun sesuai dengan prosedur. Lalu laporan hasil kegiatan analisis sumber dan kategori bahaya timbul MP3 dikomunikasikan sesuai dengan prosedur. I salah satu kita untuk menentukan kategori dan sumber limbah B3 itu nanti Bapak Ibu bisa lihat nanti di MSDS ya. Ketika barang itu adalah bagian dari B3 pasti dia ada MSDS-nya ya. Ketika perusahaan Bapak Ibu menggunakan B3 barang-barang yang berbahaya dan beracun, nanti harus punya juga ee semacam inventarisasi MSDS-nya. Jadi kita punya daftar inventarisasi B3 dan lengkap dengan MSDS-nya masing-masing. Di dalam MSDS itu nanti tertuang bagaimana kita melakukan pengelolaan limbah B3-nya. Dan di MSDS juga nanti juga ada tuh bagaimana kita melakukan ee K3-nya. Apakah ketika kita menggunakan B3 tersebut APD yang digunakan apa disimpannya boleh di mana disuhu berapa. karena itu tertuang di dalam MSDS dan juga dijelaskan nanti oh ketika terjadinya kecelakaan kerja dengan B3 ini, nah apa yang harus kita lakukan? Apakah cukup dengan dibilas dengan air atau perlu ditambahkan hal-hal lainnya? Nah, itu setiap B3 yang beredar di Indonesia itu perusahaan penghasil B3 wajib menyampaikan atau memberikan MSDS-nya. Jadi kita sebagai perusahaan yang akan menggunakan barang-barang berbahaya dan beracun, kita juga harus punya daftar-daftar dari masing masing-masing MSDS yang akan kita gunakan. Nah, untuk evaluasi hasil analisis limbah B3 elemen kompetensinya di sini adalah melakukan evaluasi hasil analisis limbah B3. Di mana hasil analisis limbah B3 diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan. Hasil identifikasi anasimba B3 dievaluasi sesuai dengan prosedur dan tindak lanjut perbaikannya. Lalu melaporkan hasil kegiatan evaluasi analisis limbah B3. Hasil kegiatan analisis limbah B3 di sesuai dengan prosedur. Lalu laporan hasil kegiatan evaluasi analisis 5 B3 dikomunikasikan sesuai dengan prosedurnya. Nah, untuk verifikasi 5 B3 yang diterima elemen kompetensinya melakukan verifikasi kesesuaian dokumen 5B3. di mana untuk kriterianya sendiri itu kesesuaian antara limbah B3 yang diterima dengan data dokumen manifest limbah B3 diperiksa harus cocok limbah B3 yang diterima disiapkan untuk pengambilan sampel limbah dan hasil pemeriksaan sampel limbah B3 diverifikasi kesesuaiannya dengan rencana limbah B3 yang disepakati lalu melaporkan hasil kegiatan verifikasi laporan hasil verifikasi P3 yang diterima disusun ketentuan dan laporan hasil verifikasi didokumentasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya. Itu tadi beberapa ee elemen kompetensi dari masing-masing kompetensi yang akan kita bahas ya. Ada empat kompetensi mulai dari identifikasi, kategori, lalu kita melakukan analisis dan sampai melakukan verifikasi terhadap limbah B3. ini sudah kita bahas apa-apa rincian atau kriteria yang ada di dalam masing-masing elemen kompetensinya. Nah, untuk limbah bertiga tersendiri itu kalau secara pengertian adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3. Jadi, setiap B3 bahan baku atau B3 yang kategori B3 sudah bisa dipastikan ketika dia ada sisa maka itu akan masuk ke dalam limbah B3. Sedangkan B3 tersendiri itu adalah zat energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung itu dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakkan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Sehingga itu akan dimasukkan ke dalam kategori B3. Namanya aja sudah B3, bahan berbahaya dan meracun. berarti ada konsekuensi di sana bisa mengakibatkan ee rusaknya komponen-komponen lingkungan hidup atau bisa juga merusak kesehatan manusia yang melakukan ee pengolaan terhadap B3 tersebut. Nah, identifikasi limbah B3 dilakukan untuk kegiatan yang sudah dipastikan menghasilkan limbah B3. Di mana informasi karakteristik limbah B3 dapat diperoleh dari MSDS tersebut. Identifikasi sumber limbah B3 juga dapat dilihat pada daftar limbah B3 di lampiran ke-9 PP22 tahun 2021. Ya, Bapak, Ibu. Nanti ketika BKP2 ini itu ada beberapa macam lampiran. Di dalam undang-undangnya sendiri di PP ini tu juga lumayan tebal. Nah, nanti ada lagi lampirannya dari satu sampai berapa itu ada beberapa yang dilampirkan. Nah, kalau untuk ee sumber limbah B3 nanti bisa dilihat di lampiran keesembut. Nah, itu ada detail terkait ee sumber limbah B3. Lalu identifikasi uji karakteristik dilakukan untuk penentuan limbah yang teridentifik teridentifikasi memiliki karakteristik limbah B3. Nah, itu yang akan kita lakukan identifikasi terkait pengelolaan limbah B3. Tujuan dari identifikasi limbah B3 yaitu mengetahui jenis limbah B3 mulai dari sumbernya apa, kodenya berapa, dan kategori bah. untuk melihat kode dari limbah itu nanti sudah ada di PP2 tadi. Lalu mengetahui cara pengelolaan limbah B3 dan menetapkan status limbah B3. Pengecualian limbah B3 menjadi limbah non B3 untuk pemanfaatan dan produk samping untuk pemanfaatan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki persetujuan teknis dari pengolangan limbah B3. Ya, ini beberapa tujuan dengan kita melakukan identifikasi dari masing-masing limbah B3 yang kita hasilkan. Sumber informasi untuk identifikasi ya bisa kita lihat ee melalui rincian teknis yang sudah kita punya yang bisa kita lihat juga di lampiran kees9 dari PP2 atau bisa dilihat dari karakteristik dan bahaya limbah B3 mulai dari MSDS dan analisis dari limbah P3 tersebut ya. Jadi, Bapak Ibu untuk menentukan ee untuk mengidentifikasi 5 B3-nya nanti bisa dilihat di rincian teknisnya masing-masing perusahaan atau bisa dengan mencocokkan yang ada di perusahaannya dengan yang ada di dalam lampiran kesembilan dari PP2. Bagaimana jenisnya, kodenya, dan karakteristik dari masing-masing limbah B3 yang Bapak, Ibu hasilkan. Oke, ini sumber dan uji karakteristik 5 B3. Untuk sumbernya bisa melalui tidak spesifik, spesifik dan bahan kimia kaduarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan produk reject. Ya, nanti dari sumber ini yang untuk spesifik dibagi lagi spesifik umum dan spesifik khusus ya. Nanti di sana tuh ada ada tuh yang masuk kategori ee limbah-limbah B3 yang spesifik umum apa aja khusus itu apa aja. Nah, ini sudah ada di dalam ee PP2. Lalu untuk uji karakteristik menentukan apakah limbah B3 tersebut masuk ke dalam mudah meledak, mudah menyala, atau reaktif, apakah infeksius, korosif, dan beracun. Nah, untuk yang kategori beracun dia akan ditentukan melalui hasil analisis. Nah, itu tuh ada namanya uji TCLP, uji toksikologi LD50, dan uji toksikologi sukronis. Ya, ini ee mungkin bukan Bapak Ibu yang melakukan, nanti tinggal dilihat dari MSDS-nya masing-masing B3 yang digunakan. Kalau memang ada beracun berarti biasanya di dalam MSDS itu mereka sudah jelaskan bahwasanya sudah dilakukan uji toksikologi atau uji TLP. Nah, makanya dia dikategorikan nanti B3-nya adalah masuk ke dalam kategori yang beracun ya. Untuk sumber limbah B3 sumber tidak spesifik ya bisa B3 kadalsa B3 yang tumpah B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang. dan bekas kemasan B3. Nah, ini pengertiannya 5 B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tapi berasal dari kegiatan antara lain mulai dari pemeliharaan, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan kemasan. Lalu untuk spesifikasi umum nanti bisa lihat 5B3 dari sumber spesifik itu merupakan 5B3 dari sisa proses suatu industri atau kegiatan secara spesifik dapat ditentukan. Kalau dia spesifik khusus itu limbah B3 yang memiliki efek tunda berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup, memiliki karakteristik beracun dan tidak akut dan dihasilkan dalam jumlah yang besar persatuan waktu. Ya, ini untuk daftar limbah B3 tadi kita sudah sampaikan bisa dilihat semuanya di dalam lampiran kees9 dari PP22 tahun 2021. Di sana sudah jelas detailnya apa-apa saja dari ee karakteristik dari masing-masing limbah P3 yang ada. Jadi kita nanti dari masing-masing Bapak Ibu sudah harus punya dalam bentuk baik apakah itu software atau hard copy-nya PP22 tahun 2021 ini beserta dengan lampirannya terutama bisa nanti melihat di lampiran keesemb untuk mengidentifikasi dari sumber limbah B3 yang kita hasilkan, Pak Alvin mungkin itu dulu yang saya sampaikan berhubung sudah jam 10. Baik, Pak Henri. Ee untuk suara saya terdengar dengan jelas, Bapak dan Ibu. Jelas, Pak. Ada, Pak. Jelas. Baik. Sehubungan dengan waktu sudah melewati pukul 10.00, ee selanjutnya kita akan co break terlebih dahulu yaitu selama 15 menit. Nanti kita akan kembali lagi di pukul 10.15. Ya, betul, Pak Hendri. Iya. Baik, Pak. Bapak dan Ibu dipersilakan untuk mematikan ee kamera Zoom-nya, namun tidak diperkenankan untuk meninggalkan Zoom meeting. Selamat beristirahat Bapak dan Ibu. Oh, Pak Alvin. Saya boleh tanya sebentar? Mohon maaf. Baik, silakan, Pak. Pak, tadi saya kayaknya enggak nyimak atau telat gabung. ini untuk jam masuk kofe break istirahat dan jam pulangnya disepakati jam berapa, Pak? Ya, untuk kafe break kita di pukul 10.00 sampai dengan 10.15, Pak. Untuk breaknya nanti di jam 12.00 siang sampai dengan 13.00. Untuk ee selesainya nanti tentatif, Pak. Bisa jam .00, jam 5. Oke, berarti itu WIB ya, Pak, ya. Soalnya saya kan di sini WITA ya, jadi e plus 1 jam. Oke, Pak. Makasih, Pak. Sudah cukup, Pak. Sudah cukup, Pak. Berarti saya nyesuaikan waktu Wita saja dirubah kelas 1 jam dari sana kan. Baik, Baik, Bapak dan Ibu sudah bisa kembali standby di depan device masing-masing karena sesi kafe break telah selesai. Gimana Bapak dan Ibu? Sempat ngopi enggak tadi atau belum? Sudah, Pak. Awal. Sambil menunggu yang lain, Bapak Riska, Bapak Noval, Bapak Bo, Bapak Rian. Iya, Pak. monitor Pak Hendri. Sebentar Bapak apa Bapak dan Ibu kita menunggu Pak Henri Baik, Bapak dan Ibu bisa dinyalakan kameranya terlebih dahulu karena pemaparan materi akan dilanjutkan. Kepada Bapak Hendri saya persilakan. Baik, terima kasih. Kenapa ya? Jadi Jadi sampai sini ya, Bapak, Ibu ya. Ya, kita lanjut ya, Bapak Ibu. Ini adalah diagram proses potensi sumber limbah B3. Nah, kita bisa lihat di sini mulai dari proses utama dari bahan baku, proses produksi produk sampai ee adanya sisa barang-barang jadi kal luarsa. Apakah ada tumpahan dan sisa kemasan. Nah, di sini kita bisa lihat mulai dari ee proses utama ke proses produk sampingan hingga dia berkuensi menjadi limbah B3. misalkan di dalam ee air limbah. Nah, nanti kita akan melakukan ee pengolahannya melalui IPAL untuk emisi biasanya teknologi penilam udara dan nanti di limbah padat sebagaimana yang tertuang di dalam PP2 kita melakukan pengolahan tersendiri ya. Ini adalah diagram proses dari adanya potensi sumber dari limbah B3 tersebut. Maaf ya Bapak Ibu, saya lagi kurang fit. Contoh identifikasi limbah B3 dari rincian teknis ya, penyimpanan limbah B3 yang diintegrasi ke dalam persetujuan teknis ya. Kalau Bapak Ibu pernah lihat rinttech-nya mungkin kurang lebih ee seperti ini. Ada perincian teknis penyimpanan limbah B3. Di dalamnya ada nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3. lalu dilakukan identifikasi ya mulai dari nama, kode, sumber, karakteristik, dan limbah atau volumenya. Nah, di sini di dalam bentuk kabel dilihatkan misalnya nama limbahnya adalah eh AQ. Kode limbahnya itu ada di A102D. Sumber limbah B3 secara tidak spesifik dan karakteristiknya itu berbahaya. Timbulannya kurang lebih 20 kilo. Lalu ini bisa juga kayak slatch IPAL. Nah, kodenya ada di Bit 323-5 ya. Sumber limbahnya mungkin dari manufaktur, dari perangkitan, dan pemeliharaan. Nah, itu adalah ee kurang lebih seperti ini yang ada di dalam rincian teknis. Nah, ini tadi yang kita bahas di dalam MSDS. Di dalam MSDS sendiri itu sudah ada bagaimana melakukan identifikasi mulai dari bahaya, dia masuk kategorinya apa, bagaimana ee pengelolaan B3 tersebut, dan bagaimana juga melakukan pengolahan dari limbah B3. Bapak, Ibu ada yang punya contoh MSDS? Saya ada, Pak. Ah, boleh Bu Hilda coba bantu share. Kita coba lihat tadi yang saya sampaikan apakah saya sebenarnya punya tapi saya pengin dari peserta coba menampilkan ini loh contoh MSDS ee misalkan di perusahaan Bu Hilda nih punya B3-nya seperti ini. Nah, ini boleh dibantu Bu ditunggu ya, Pak. Saya download berkasnya dulu. Baik, from ada Bu, ada, Pak. Sebentar, ya. Lemat banget ini. Samaing 1 jam lah. 1 jam ya cepat cuma ngeringinnya tuh kalau 1 jam biarkan saya berlang ya. Boleh ya. Itu bisa saya. Oh, nanti aja sekalian. Apa mau Bapak mau bawa? Kalau Bapak mau bawa saya bawain. Sudah muncul belum, Pak? Belum, Bu. Lagi proses seperti aja. Oh, ya sudah. Saya bikin tiga. Saya bisa jadi nanti saya saya sudah ada Pak. Sudah. Sudah. Sudah, Bu. Pak. Iya. Ini contoh ee MSDS yang ada di ee perusahaan Bu Hilda ya. Boleh diturunin ke bawah Bu. di situ ada tentang mulai dari nama produknya, detail dari produknya juga ada. Boleh diroll ke bawah, Ibu. Ya, ini komposisi dari ee B3 yang digunakan. Lalu di sana ada tuh hazard dari eh terkait environment-nya. Lalu di seksi keempatnya itu ada tuh first step. Jadi, bagaimana kita melakukan pertolongan pertama ketika kontak dengan B3 tersebut. Lanjut, Bu, ke bawah. Kita fokus ke bagian limbahnya. Terus ini kalau misalnya ada ee kebakaran atau ee kalau dia misalnya mudah menyala biasanya di fire fighting ini dijelaskan apa-apa yang harus dilakukan. ini APD ya. Jadi ketika kita menggunakan produk ini, APD yang disarankan ee sudah dijelaskan di bagian ini. Lanjut. Terus, Bu. Nah, ini yang tadi kita bahas ada ee hasil analisis. Nah, di sini tuh tok toksikologinya itu sudah dilakukan pengujian oleh perusahaan itu. Nah, nanti di sini terlihat ee dia melakukan LD50-nya seperti apa. Nah, di situlah dia melihat apakah bahan ini termasuk ke dalam kategori beracun atau tidak. Lanjut. di atasnya tadi tidak dijelaskan ya. Ini tidak ada bagaimana ee melakukan pengelolaan sisa dari B3-nya ya. ini transportasi. Nah, ini ya disposal consideration before disposal. Iya. Biasanya di section 13 ini tuh sudah ada bagaimana? Suara saya masih terdengar kan ya, Bapak, Ibu? Ya, masih, Pak. Masih, Pak. Jelas, Pak. Oke, biasanya di sini tuh sudah dijelaskan nanti bagaimana pengelolaan limbahnya. Ini kan di sini nih di bagian disposal consideration-nya seperti apa. Nah, ee biasanya kalau MSDS-nya lebih lengkap lagi itu tuh lebih detail dia menjelaskan oh seperti ini seperti ini. Nanti penyimpanannya disimpan harus di suhu berapa. Nah, itu ada yang lebih lengkap seperti itu. Oke, Bu. Bu Hilda terima kasih. Kita lanjut untuk materinya. Tadi ee sekilas mungkin ee Bapak Ibu mungkin ada yang belum pernah melihat contoh dari MSDS. Nah, tadi maka saya minta kalau ada dari Bapak Ibu yang ee memiliki MSDS tadi alhamdulillah dari Bu Hilda sudah melihatkan contoh MSDS. Jadi di dalamnya itu sudah jelas tertuang apa-apa yang ada di dalam ee MSDS-nya itu mulai dari produknya sampai bagaimana kita melakukan ketika dia sudah menjadi ee limbah. Ya, itu yang akan kita ee konsen terhadap dari B3 yang kita gunakan di masing-masing perusahaan. Nah, ini kalau contoh ee identifikasi limbah B3 dari ee UKL UPL atau dari ee AMDAL ya. Kalau ini contohnya dari UKLUPL. kita lihat ee sumber dampaknya mulai jadi jenis dampak besaran dampaknya seperti apa. Nah, untuk upaya pengelolaan lingkungan hidupnya mulai dari fly as ini contohnya fly as nih dikumpulkan di TPS 5 B3 sebelum dikelola ke pihak ketiga yang mempunyai izin dari instansi yang berwenang lalu mencatat harus jumlah limbah B3 yang keluar dan masuk ke dalam formulir neraca limbah B3. Jadi nanti kita juga harus punya yang namanya namanya neraca limbah B3 dan ada juga harusnya nanti ada logbook limbah B3. Lalu penyimpanan limbah B3 maksimal 180 hari sejak limbah B3 dihasilkan. Nah, di sini di UKLUPL-nya sudah dijelaskan. Berarti Bapak Ibu wajib menyimpan limbah B3 itu maksimal hanya sampai 180 hari dan mematuhi izin pengolan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 yang diperoleh dari pemerintah. Nah, ini contohnya kalau kewenangannya ada di kabupaten di ee Pasuruan. Lalu lokasinya ruang batu bara di TPS Limbah B3. Periodenya itu apa? Selama kegiatan operasional berlangsung. Jadi selama perusahaan itu berlangsung maka wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidupnya mulai di limbahnya. Contohnya salah satunya adalah volume dari limbah ee flyas-nya. Lalu untuk UPL-nya dijelaskan juga di sini nih. Nah, bagaimana melakukan pengumpannya, metode analisa datanya, lalu ee bagaimana melakukan pemantauan yang harus kita lakukan setiap 6 bulan sekali. Lalu, pemantauan limbah B3 dilakukan setiap hari. Sedangkan KPS Limbah B3 dilakukan maksimal 1 tahun sekali. Ya, di sini sebenarnya contoh identifikasi limbah B3. Nah, di bagian ini kita fokusnya di bagian sini ya, melihat ee bentuk atau jenis dari limbah B3 yang dihasilkan. Nah, kalau di sini di perusahaannya itu dijelaskan dia 2.000 kilo per bulan. Jadi, maksimal dia hanya boleh menghasilkan sampai 2.000 kilo per bulan. Nanti Bapak Ibu bisa lihat AMDALnya masing-masing, lihat ukl- filnya masing-masing. Ee jenis sumber limbah atau identifikasi limbah B3 yang dihasilkan dari perusahaan. Untuk kategori bahaya limbah B3 sebagaimana tadi yang kita sampaikan di dalam lampiran ke9 di PP22 itu untuk kategori 1. Nah, kategori 1 di sini memiliki artian bahwasanya limbah B3 tersebut berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup. Lalu untuk kategori dua, limbah B3 tersebut memiliki efek tunda dan berdampaknya tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas subkronis atau kronis. Nah, ini untuk penetapan status limbah B3. Penetapan status limbah B3 dilakukan melalui uji karakteristik limbah. Lalu uji karakteristik lima bat tersebut dengan tahapan bisa melakukan pengambilan contoh uji dan melaksanakan uji karakteristik 5 B3. Uji karakteristik dilakukan secara berurutan. Jika salah satu uji karakteristik dari 5 B3 diketahui mengenai karakteristik 5B3, maka urutan pengujian karakteristik 5B3 selanjutnya tidak perlu dilakukan. Ya, seperti itu untuk melakukan uji karakteristik. Tap biasanya kita Bapak Ibu tidak akan melakukan uji karakteristik dari 5P3 karena sudah bisa lihat dari MSDS atau di lampiran yang ada di lampiran 9. Nah, untuk alur penetapan status 5 B3 ya bisa mulai dari menteri menugaskan Dirjen melakukan uji kar3 setelah dapat uji karakteristik melihat ke format lampiran 3 di Permen LHK6 2021 lalu tim ahli mengevaluasi hasil uji dan menyampaikan rekomendasi hasil kepada menteri. Nah, di sini ada beberapa kategori sampai dijadikan ditetapkan dia termasuk kategori satu atau dua atau bisa jadi ditetapkan sebagai limbah B3. Nah, untuk uji karakteristik limbah B3 itu bisa menggunakan ee TCLP A dan TCLPB ya. ini beberapa yang tadi kita lihat mulai dari lihat LD50-nya ee terkait hewan yang diuji apakah dia berada di bawah atau di atas. Lalu di sini juga nanti akan menentukan apakah dia masuk ke dalam kategori ee beracun atau bukan termasuk kategori dari limbah non B3. Ya, dari uji karakteristik inilah akan menentukan bahwasanya dia masuk limbah yang mana. Apakah dia bisa dalam kategorinya limbah ee reaktif, infeksius, korosif, atau beracun, atau bahkan mungkin dia masuk ke dalam kategori limbah non B3. Ini sekedar kita mengetahui bagaimana melakukan uji karakteristik dari limbah B3 tersebut. Ya, ini sudah ada kompetensi masing-masing yang sudah bergerak di bagian tersebut. Nah, ee ini karakteristik 5 B3 ya. Untuk mudah meledak. Kriteria penetapannya kenapa harus itu dikategorikan mudah meledak? Nah, dilihat dari limbah yang pada suhu dan tekanan yaitu di suhu 25 atau 760 dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. Jadi kalau dia pada satu karakteristik dia seperti ini, nah maka dia akan ditentukan kalau dia masuk ke dalam limbah yang kategorinya mudah meledak. Lalu yang kedua, kapan dia dikategorikan masuk ke dalam limbah B3 yang karakteristiknya itu mudah menyala. Nah, di sini kita bisa lihat sifat-sifatnya mulai. Pertama, limbah berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala lebih dari 60 derajat Celcius atau 140 Fah. maka akan menyala jika terjadi kontak dengan api. Percikan api atau sumber lain pada tekanan udara 760 mm. Lalu pengujian sifat mudah menyala untuk limbah bersifat cair. Ya, dilakukan dengan metoda. Beberapa metode ini akan dilakukan sehingga nanti akan dilihat, oh ternyata ini masuk ke dalam kategori dia mudah menyala. Lalu yang keduanya bisa melihat yang bukan cairan pada temperatur dan tekanan standar yaitu 25 derajat Celcius maka mudah menyala melalui gesekan penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan jika menyala dia dapat menyebabkan nyala terus-menerus. Nah, sehingga sifat ini itu akan dikategorikan masuk ke dalam kategori mudah menyala. Untuk reaktif kapan 5 B3 itu dikategorikan dia karakternya adalah reaktif? Nah, ini beberapa kriteria penetapannya mulai dari limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. Limbah ini secara visual dia akan menunjukkan adanya antara lain nanti ada gelembung, ada asap dan perubahan warna. Lalu limbah yang jika bercampur dengan air potensi menimbulkan ledakan menghasilkan gas, uap, dan atau asap. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa melalui pengujian di laboratorium. Lalu yang terakhir dia merupakan limbah sianida sulfida yang pada kondisi pH antara 2 sampai 12,5 dapat menghasilkan gas, uap, dan asap beracun. Nah, sifat ini dapat diketahui melalui pengujian limbah yang dilakukan secara kualitatif. Nah, maka dengan jenis-jenis kriteria ini nanti limbahnya itu akan dikategorikan limbah reaktif. Nah, ini untuk limbah medis. Kapan dia dikategorikan medis atau infeksius? Nah, ketika dia terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan. Nah, dan dia termasuk ke dalam infeksius itu ada beberapa misalkan mulai dari limbah yang berasal dari perawatan pasien, limbah yang berupa benda tajam atau jarum suntik dan segala macamnya. Lalu limbah patologi yang merupakan limbah-limbah yang berasal dari jaringan tubuh manusia. Lalu limbah yang berasal dari pembiakan atau stok bahan infeksius, contohnya organ binatang dan lain-lain. Lalu limbah sitotoksik. Sitotoksik ini adalah limbah yang biasanya digunakan oleh pasien-pasien kemoterapi kanker. Nah, ini juga akan fokusnya nanti ke dalam eh limbah setotoksik. Biasanya penanganan limbah setotoksik ini lebih lebih tricky dibandingkan dengan limbah medis atau infekus lainnya. Nah, karakteristik ini atau kriteria inilah yang akan menetapkan kalau ternyata dia masuk ke dalam kategori limbah infeksius. Lalu untuk koresif. Nah, untuk kriterianya nanti kita lihat dia limbah dengan pH yang sama atau kurang dari 2 untuk limbah sifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 yang bersifat basa. Sifat korosif dari limbah padat dilakukan dengan mencampurkan limbah dengan air sesuai dengan motori yang berlaku. Dan jika limbah dengan pH lebih kecil atau sama dengan 2 untuk limbah bersifat asam. Ya, ini adalah kriteria bagaimana dia ditetapkan sebagai karakteristiknya memiliki korosif. Nah, ini untuk kalau dia beracun. Nah, jadi untuk uji karakteristik peracakan mulai toksikologi LD50 atau melalui TCLP. Ya, ini sekedar mungkin kita pengetahuan saja dan Bapak Ibu juga enggak akan melakukan uji karakteristik juga, tapi kita wajib tahu kapan dia dikategorikan untuk uji karakteristik limbah termasuk kategori beracun. Ya, ada uji toksikologi LD. Nah, ini uji TCLP dan LD50 untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu limbah. Ini untuk TCLP dan ini untuk LD50 yaitu dihayati untuk mengukur hubungan dosis respon antara limbah B3 dengan kematian hewan uji yang dihasilkan 5% respon kematian pada populasi hewan. Jadi LD50 itu melihat 50 responden hewan yang diuji itu bagaimana kondisinya setelah diberikan ee dosis seperti itu. Ini penetapan status 5B3 penghasil 5 B3 dari sumber spesifik itu dapat dikecualikan dari kewajiban melakukan pengolan limbah B3. 5 B3 yang dapat dikecualikan bisa melalui spesifik umum itu ada di tabel 3 di lampiran 9 dan di ee khusus untuk tabel 4 di lampiran kees9. Sedangkan untuk limbah B3 di bawah ini itu biasanya dilakukan penyenadaan proses uji seperti fly as bottom as dan spend bleaching ya. Ini untuk eh pengelolaan limbah B3 yang dilakukan penyederhanaan. Nah, ini dia untuk jenis-jenis limbah B3 yang ada berdasarkan dari PP2 tahun 2021. Ini Bapak Ibu bisa lihat ee contohnya ini kode industrinya adalah 01. Lalu di jenis industri kegiatannya adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang pupuk dan di bahan senyawa nitrogen. Nah, sumber limbahnya ini dijelaskan seperti ini. Nanti bisa salah satunya adalah proses produksi dari urea, ZA, TSP, dan segala macam. Nah, yang dari sumber ini berarti nanti dia masuk ke ke kode limbahnya itu nanti B301-1. Uranya itu bisa dalam bentuk limbah karbon aktif selain limbah karbon ya. Masuk nanti ke dalam kategorinya kategori bahaya dua. Jadi kategori bahaya itu ada bahaya satu, ada bahaya dua. Nah, ini untuk ee kode limbah juga ada. A302-1. Nanti ini ada pembacaannya sendiri. Dan ini juga beberapa contoh dari sumber limbah yang bisa kita lihat. Contohnya apa saja? Nanti Bapak Ibu bisa lihat di ee AMDALnya masing-masing, di rintnya masing-masing Bapak Ibu nanti menghasilkan limbah B3 yang seperti apa. Nanti bisa disesuaikan dengan ee PP ini ya. Ini penetapan status dari limbah ee B3. 5 B3 yang akan dikecualikan ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut. Salah satunya berasal dari proses produksi yang bersifat tetap dan konsisten. Lalu menggunakan bahan baku dan atau bahan penolong yang bersifat tetap dan konsisten. Serta limbah B3 yang dihasilkan bersifat tetap dan konsisten. Ini untuk melakukan penetapan dari limbah B3 yang dikecualikan ya dari pengolahan limbah B3. uji karakteristik limbah B3 ya tadi kita juga sudah bahas bahwasanya ada uji TCLP dan uji LD50 untuk menentukan dia ee dari pengecualian limbah B3 tertentu. Nah, ini untuk penetapan status limbah B3 sebagai produk samping merupakan limbah B3 dari sumber spesifik yang berasal dari satu siklus tertutup produksi yang terintegrasi. Lalu limbah B3 ini dikecualikan dari kewajiban memiliki persuaian teknis PLB3. permohonan tertulis diajukan kepada menteri dan berdasarkan tetapan tersebut menteri menugaskan Dirjen untuk memberikan rekomendasi penerbitan nomor pendaftaran barang atas produk samping sebagai produk ya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan ya. ini untuk penetapan status dari produk samping. Nah, ini untuk skemanya ee yang akan ditetapkan sebagai produk samping 153 dari produk samping ya. Ini untuk ee materi yang kedua. Sampai sini ada yang mau ditanyakan Bapak Ibu? Jadi sudah bisa melakukan identifikasi limbah B3-nya dari dari masing-masing. Silakan Bapak dan Ibu. Bapak, Ibu sudah bisa berarti ya melakukan identifikasi dari limbah B3-nya masing-masing. Ee Pak, boleh tanya, Pak? Iya. E jadi ada dua pertanyaan ini. Jadi yang pertama kan di perusahaan kami kan dia ada limbah infeksius ya, Pak. Nah, heeh. Setahu saya kalau untuk regulasinya kan kita harus provide eh storage kalau enggak salah. Iya. Nah, untuk selama ini biasanya kita itu mengakalinya itu cuma ee kayak ee sebenarnya ee bukan apa ya untuk dedicated ee kulkasnya itu belum ada. Cuman biasanya kalau kayak hasil dari pengujian bla bla bla itu limbahnya itu kita masukkan kayak ke refrigerator atau kulkas gitu, Pak. Tapi bukan ke call storage gitu kan. Karena kan untuk masa simpannya kalau enggak salah infeksius itu cuma 2 hari. Jadi kalau langsung ke TPS kan jadinya eh kalau langsung ke TPS harusnya cuma 2 hari gitu kan. Nah bias biasanya kita retensinya di situ dimasukin kayak di kulkas dulu gitu biar maksudnya nanti ee ngepasin masa apa namanya pengangkutannya ngikutin limbah yang lain gitu kan. Nah itu apakah sudah cukup seperti itu aja. Terus yang kedua ee kita kan ada limbah B3 itu yang dari hasil pencucian alat itu biasanya dia dari wastavel gitu kan. Nah, nah itu biasanya itu memang ee dalam 1 bulan atau apa itu sudah banyak gitu loh, Pak yang masuk masuk ke apa toren dia. Jadi emang wadahnya itu bu kontrolnya torenten nanti di dalam torenten apa di dalam apa kayak ada secondaryment juga di torrent itu. Nah, itu kan banyak terus gitu kan. Nah, jadi kita sebenarnya kewalahan untuk ee dari torent kita karena kita enggak ada IPAL, jadi biasanya kita tampung tuh tampung ke jurigen bla bla bla gitu. Nah, dari hasil pengujian itu, pengujian tiap yang laporan semester itu dia itu untuk kualitasnya masih di bawah baku mutu, Pak. Jadi maksudnya kayak untuk ee kandungan zat berbahayanya itu di bawah baku mutu semua istilahnya ee kalau bisa dibilang dari hasil pengujiannya bisa dibilang aman gitu. Nah, apakah limbah-limbah yang dari hasil pencucian yang langsung ditorun itu apakah ee karena kita tidak ada IPAL, apakah itu bisa langsung untuk dibuang ke badan air karena apa dari hasil pengujiannya di bawah baku mutu atau memang harus tetap kita serahkan ke pengelola atau pengolah limbah B3. Itu aja, Pak. Itu aja sih, Pak. Ada dua pertanyaan. Terima kasih. Baik, terima kasih, Pak Fauzan. Iya. ini menarik sekali ya Ustaz. Ee pertama terkait ee Bapak sebenarnya tidak punya full storage ya, tapi hanya punya kulkas biasa kan ya. Ya. Dan untuk mengakali pengangkutannya ya kan. Nah, tadi makanya tadi saya bilang di MOU yang tertulis Bapak dengan perusahaan pengangkut atau dengan pengolahnya itu dituangkan berapa lama, Pak dijelaskannya? Apakah di sana sudah tertuang? Pengangkutan dilakukan maksimal 2* 24 jam atau setiap hari atau di sana ditentukan pengangkutan berdasarkan kapasitas secara quantity. Nah, pertama kita harus crossek dulu ke sana, Pak. Ya, lihat dulu MOU kita dengan perusahaan tersebut karena Bapak memang limbahnya termasuk kategori infeksius atau medis. Di P22 di undang-undang sebelumnya juga itu memang sampai hari ini masih maksimal 2* 24 jam atau 44 48 jam kita bilang. Nah, kenapa dia harus disimpan di cool storage? Itu kan karena identifikasinya nanti di dalamnya ada bakteri ya. Nah, menghambat perkembang biakan bakteriah. Makanya dia disimpan di dalam suhu suhu tertentu. Nah, sebenarnya tidak boleh di kulkas, Pak. Karena di kulkas kalau kulkas biasa itu suhunya kan tidak di bawah 0 derjat ya kan suhu kalau di kalau ee kalau kulkasnya memang dia yang apa yang apa yang kayak frozen gitu loh, Pak. Yang yang kapasitasnya bukan kulkas berti storage. Iya. Kalau kan apa ya? Kulkasnya itu dia memang bisa yang apa suhunya rendah gitu, Pak. Kalau storage itu ruangan atau kulkas ya, Pak? Kulkas. Kulkas. Cool storage itu kulkas tapi suhunya di bawah 0 derajat. Nah, Bapak pastikan Bapak itu punya kulkas atau cost storage suhunya itu dia mampu sampai di bawah berapa gitu. Kalau masih di atas 0 derajat pastikan dulu ya. Kalau misalnya itu adalah kayak nih Bapak punya mungkin Bapak bilang itu kulkas tapi sebenarnya itu mampu membekukan itu sebenarnya sudah masuk kategori stor Pak. Oh oke oke oke oke. Iya. Jadi ketika dia mampu membekukan suatu barang kita masukkan ke dalam si kulkas tadi itu sudah kategorinya full storage. Jadi dia akan menghambat perkembang biakan bakteri atau virus di dalamnya itu ya. Nah, jadi ketika Bapak sudah punya itu, itu sudah bisa dikategorikan Bapak sudah memasukkan ke dalam full storage. Jadi, nanti dipastikan dulu kulkasnya ada di suhu berapa. Kalau misalnya nih kayak kulkas rumah tangga, kulkas rumah tangga itu yang masuk storage itu kan di bagian atasnya doang tuh yang bisa membekukan. Tapi kalau bagian bawah itu sebenarnya masih ee di bawah di atas suhu 0 derajat kan. Nah, itu kan hanya mampu menghambat bakteri sebentar. Nah, sedangkan kalau dibekukan itu dia mampu menahan sampai ee 30 hari. Nah, makanya kan nanti kita lihat nih kemampuan kita dari menghasilkan limbah secara quantity ada berapa. Nah, si perusahaan pengangkut dia biasanya perjanjian kita itu apakah dia hanya dalam bentuk pengangkutan secara frekuensi waktu atau melalui frekuensi jumlah. Karena saya beberapa kali melihat FOU, ada yang perusahaan pengangkut itu dia tidak mau mengangkut kalau secara eh quantity itu kurang dari sekian ratus kilo misalkan. Karena dia enggak mau hanya ngangkut dia cuma sedikit terus dia sudah jauh-jauh nanti biaya secara transfernya lebih besar. Atau ada yang perusahaan pengangkut itu memang dia secara perjanjian secara Mo sudah dituangkan dia akan mengangkut setiap hari. ada yang saya 2 hari sekali atau dalam seminggu itu dia mengangkut ee bisa sampai tiga atau empat kali. Nah, itu nanti Bapak tetap harus pastikan secara MOU pengangkutannya dia melalui frekuensi apa, apakah secara quantity atau secara ee waktu gitu. Itu yang kita harus pastikan dulu ya, Pak. Karena bagaimanapun Bapak nanti akan melaporkan juga bagaimana pengolahan limbah penyimpanan mulai dari penyimpanan sampai penyerahan ke pihak ketiga. Nah, itu nanti akan terlihat tuh terlihat di manifestnya nanti di simpel juga terlihat tuh Bapak kapan melakukan penyimpanan kapan Bapak melakukan pensineran ketiga. Nah, nanti itu di manifest akan tertuang. Oh, ternyata ini sudah melebihi dari 2 hari dan dia tidak mempunyai full storage. Nah, berarti Bapak secara tidak langsung itu perusahaan sudah melanggar undang-undang gitu. Nah, tapi kalau misalnya secara pengangkutan ee perusahaan Pak Fauzan, dia diangkutnya lebih dari 2 hari atau misalnya seminggu sekali, tapi Bapak sudah punya full storage. Nah, itu boleh di dilakukan pengangkutan seperti itu. Karena mungkin saja misalkan Pak Fan kan tadi masih di area Jabod Tabek ya, di daerah Cikarang ya. Saya rasa selama itu masih di Pulau Jawa itu masih kita masih punya banyak perusahaan-perusahaan pengangkut yang bisa mengangkut kurang lebih ya setiap 2 hari sekali saya rasa masih sanggup. Tapi kalau apalagi Cikarang Cikarang kan banyak industri juga banyak rumah sakit juga yang saya rasa pasankes juga biasanya mereka perusahaan transporter atau pengolah itu bisa mampu ee melakukan pengangkutan nanti dibarengin mungkin dengan perusahaan yang ada di sekitarnya atau dengan pasiankes yang di sekitarnya. Jadi misalkan ada puskesmas, ada rumah sakit. Nah, itu kan biasanya mereka kerja sama dengan limbah medis atau pengangkut transporter yang bergerak di bidang limbah medis ya. Nah, itu biasanya mereka akan melakukan pengangkutan mungkin 2 hari sekali gitu. Jadi, dia datang ke perusahaan A sekalian dengan perusahaan terdekatnya gitu, Pak. Jadi, intinya tetap melihat dengan MOU dan yang AMDAL yang ada di perusahaan Bapak ya. Ya, nanti pastikan kulkasnya, Pak. Apakah itu kalau kulkas biasa atau sudah masuk ke dalam full storage? Baik, Pak. Baik. Tapi di kulkasnya tidak disimpan benda lain kan, Pak? Hanya limbah saja. Iya. Iya, hanya limbah saja ya. Karena kalau limbah tidak boleh dicampur dengan ee benda-benda lain ya, Pak ya. Khusus untuk limbah saja. Oke, untuk pertanyaan kedua, perusahaan Pak sudah melakukan pencucian alat secara uji diuji ternyata dia masih memenuhi baku mutu. Bapak ujinya melalui laboratorium lingkungan. Betul. Dari apa tiap semester itu loh, Pak, yang laporan implementasi itu kan ke laboratorium lingkungan. Iya. Nah, itu kan sama kayak semacam uji air limbah yang ada di IPAL ya. Melihat ee acuannya adalah Permen LHK6. Iya, betul. Betul ya. Dia melihat bagaimana di dalamnya itu baku mutu. Nah, ada di sana sifatnya seperti amoniak ya, ada bakterinya dan itu ada di bawah baku mutu. Kalau di faseankes itu juga bisa merujuk di Permen 5 2014 juga, Pak. Karena kategori fasiankes ya masuknya. Kalau limbah industri farmasi itu mungkin masih bisa kategorinya ee fasilitas kesehatan juga karena nanti ada zat-zat kimia yang lain yang ada di dalamnya. Jadi saya rasa untuk kondisi seperti ini itu tidak boleh langsung dibuang ke badan air. Dan saya rasa di dalam AMDALnya Bapak itu sudah dijelaskan apa yang harus dilakukan ya. Karena sebelum perusahaan kita dilakukan untuk ee apa perizinan, biasa kita melakukan AMDAL terlebih dahulu. Nah, di sana itu sudah dijelaskan apa yang dilakukan ketika menghasilkan limbah cair seperti ini. Apakah nantinya wajib diserahkan ke pihak pengelola ee limbah B3 atau mungkin bisa dilakukan dibuang ke badan air tapi harus dilakukan pengolahan dulu, Pak. Jadi, kita tidak bisa melihat oh memang secara baku mutu dia di bawah berarti ini sudah bisa dibuang ke badan air nih. Nah, itu belum tentu bisa, Pak. Pastikan dulu ini AMDALnya tertuang seperti apa dan Bapak juga bisa ketika melakukan pelaporan 6 bulan ke Dinas Lingkungan Hidup setempat itu bisa berkoordinasi, "Pak, kondisi saya kan seperti ini. Kami kewalahan dengan kondisi seperti ini. Nah, apakah ada saran? Bolehkah kami melakukan ee pembuangannya mungkin sebagian ke badan air, sebagian ke ee limbah B3 atau seperti apa gitu?" Nah, nanti bisa berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait, Pak, yang ada di ee kewenangan masing-masing wilayahnya. Kalau Cikarang berarti nanti ke DLH Kabupaten Bekasi itu bisa ditanyakan ya, Pak ya, bagaimana ee untuk kondisi Pak Fauzan di perusahaan kalau seperti ini. Tapi kalau menurut saya selama dia terkontaminasi atau ada barang atau ada B3 di dalamnya itu tidak boleh langsung dibuang ke badan air tanpa melakukan pengolahan. Kecuali Bapak punya IPAL tersendiri sudah dilakukan pengolahan. Nah, nanti bisa dibuang ke badan air. Itu sebenarnya kalau ada lahan lagi atau ada itu yang bisa dilakukan pemanfaatan tadi yang saya sampaikan sehingga diolah dengan teknik tersendiri itu bisa dilakukan sebagai penyemprotan tanaman itu juga bisa. Jadi ada di dalamnya itu ada pemanfaatan, tapi kita harus tetap balik acuan kita, rujukan kita adalah AMDAL atau UKL, UPL dari masing-masing perusahaan kita. Ya, seperti itu ya, Pak. Pak Uzan ya. Iya. Baik, Pak. Terima kasih, Pak Indri. Sama-sama. Ada lagi Bapak Ibu yang ditanyakan? Kalau tidak ada yang ditanyakan, saya izin untuk share ee latihan. sudah terlihat Bapak Ibu untuk ee latihannya? Sudah, Pak, ya. Ee Bapak, Ibu boleh dikerjakan latihan ini di masing-masing. Ee buat dalam bentuk Excel seperti ini. Ee di sini ada petunjuknya. Jadi, Bapak Ibu diminta untuk mengidentifikasi limbah B3 di masing-masing perusahaannya. minimal tiga nama limbah B3 yang dihasilkan ya dari masing-masing perusahaan. Lalu nanti dituliskan sesuai dengan kolom-kolomnya, ada namanya, kode limbahnya seperti apa, nanti sumber limbahnya, lalu bentuknya dalam bentuk apa, cair, padat, dan karakteristiknya apa. Nah, nanti masuk kategorinya ee satu atau dua dan berapa jumlah yang dihasilkan per bulan. Sudah paham Bapak Ibu untuk tugasnya? Kalau sudah monggo dikerjakan. Saya serahkan ke Pak Alvi. Pak Alvin izin bertanya, Pak. Iya. Tugasnya dikumpul di mana? Di grup, Pak. Diserahkan ke Pak Alvin. Oke. Oke, Pak. Jadi, Bapak nanti ee diserahkan ke Pak Alvin. Nanti kita akan diskusi sama-sama setelah Bapak Ibu ee melakukan ee pengumpulan seperti itu ya, Pak Alvin. Monitor apakah ada di masih ada di room. Saya coba tanya dulu ya. Iya. Ternyata Pak Alvinnya lagi terlempar ya, Bapak, Ibu ya. Mohon ditunggu sebentar ya. Sudah di-share sih, Pak, form-nya di grup itu, Pak. Sudah, ya. Ya, sudah. Oke, monggo Bapak, Ibu untuk mengerjakan. Sudah waktunya kurang lebih 20 menit. Nanti mungkin maksimal 11.30 kita sudah ee diskusi ya, Bapak, Ibu ya. monitor Bapak dan Ibu suara saya terdengar jelas? Teddengar Pak tugasnya sudah saya kirimkan di dalam WhatsApp grup ya, Bapak Bapak dan Ibu Baik, bagi Bapak dan Ibu yang sudah selesai tugasnya nanti bisa langsung share screen saja untuk dibahas bersama. Baik, ini tugas dari Bapak Rian Giovani. I, Pak. Betul, Pak. ini udah selesai ya, Pak Alvin ya. Semua sudah mengumpulkan dari Pak Rian Rian ya. Kalau yang lain sudah baru dua saja Pak Rian dan Pak saya sudah juga ya Pak Alvin saya share di grup. Oke, B. Kalau semuanya sudah kita nanti baru diskusi. Ini sudah 11.30. Oke, sudah semua, Pak. akan kita bahas. Baik, sudah semua ya Pak Alvin ya. Boleh dengan Pak tadi siapa ini? Pak Rian ya. Iya betul Pak Rian. Pak Ran boleh open mic Pak monitor Pak Ran. Ai halo monitor Pak Oke, Pak. Sudah. Oke, Pak Rian boleh dibantu dijelaskan. Saya akan menjelaskan Pak Rian kondisi internetnya stabilkah? Halo. Mana Pak Rian tadi? Ayo, Bapak Bapak monitor, Pak Rian. Untuk suaranya masih belum terdengar, Pak. Apakah terkendala jaringan, Pak Rian? Jaringan. Pak Alvin, bagaimana kalau kita pilih yang lain dulu? Ya, monitor apakah sudah terdengar, Pak? Sudah, sudah, sudah, sudah, sudah. Iya, kami di agak susah sinyal nih, Pak karena habis mati lampu, Pak. Oh, lagi diide. Iya, Pak. Betul, Pak. Monggo, Pak. Pak Rian dibantu jelaskan. Ini limbah yang ada di perusahaan Bapak kurang lebih seperti ini ya, Pak. Iya. Monggo, Pak. Dari yang pertama emang ada yang pertama? Ada. Oke, Pak. Sumbernya dari workshop tiga Q bekas 4 K maju. Oke, ini untuk kode limbahnya kita sudah lihat sudah ada sumber limbahnya dari workshop saja ya, Pak. Nah, kita sumber limbah di perusahaan kami, Pak. Dari workshop, gudang, perumahan, kantor. Untuk yang pelumas, Pak. Baik, Pak. Untuk yang pelumas bekas berarti hanya dari workshop, ya? Iya, pelumas ya. Kondisinya sudah benar, cair. Karakteristiknya beracun dan benah menyala. Untuk kategori bahayanya kategori 2. Oke. Ee jumlahnya 100 kilo per bulan. Berarti sudah di ee kiloin ya, Pak? Yang karena dia kan bentuk cair nih berarti ditimbangnya sudah dalam bentuk kilo ya, Pak ya. Ya. Ee mungkin terkendala jaringan ya beliau ya. Kita lihat saja. ini sebenarnya sudah sudah ee benar, sudah ada kode limbahnya ya. Berarti dia sudah melihat di lampiran 9 ya, Pak. Ini Bapak melihat yang ada di Rintek apa melihat yang ada di lampiran PP2, Pak? Ini, Pakendiri Rintech, ya. Pak Rek ya. Jadi di Rintek sebenarnya sudah dijelaskan juga kalau untuk ee perusahaan itu kita masnya seperti apa. Nah, berarti ini Pak Rian sudah memahami kondisi rintechnya. Sudah terlihat juga di sini sudah benar untuk kode limbah, nama limbahnya. Nah, lalu dihasilkannya dari mana dan bentuknya padat, cair atau apa? Lalu karakteristiknya sudah sesuai dengan masing-masing. Oke, untuk kategori bahaya sudah dan juga sudah ada untuk ee jumlah yang dihasilkan setiap bulannya. Oke, ini sudah menyesuaikan dengan rintech juga. Berarti di luar ini sudah tidak ada ya, Pak? Ya, tidak ada, Pak. Kami sudah menghasilkan selain daripada yang di tabel, Pak. Oke. Baik. Dan ini sudah dilakukan kerja sama juga dengan pihak ketiga ya, Pak ya. Pengangkutannya berapa kali, Pak? Gimana, Pak? Pengangkutan limbahnya ini diangkutnya berapa kali? Kami 1 tahun dua kali, Pak. 1 tahun dua kali. Oke, berarti penggunaan 180 hari, ya. Maksimal 180 hari. Oke. Ini masih menggunakan lampu TL ya, Pak ya di kantor ya? Beberapa, Mas? Tapi sudah ada pergeseran untuk pergantian PL, Pak. Sudah. Ada, Pak. Sudah, ya. Berarti ya berarti ini hanya sisa-sisa dari ee sebelumnya ya yang masih menggunakan lampu TL ya, Pak ya. Iya, Pak. Betul sekali, Pak. Oke. Baik. Karena sekarang memang kita sudah diharuskan untuk mulai menggunakan atau beralih ke lampu TL ya, karena eh ke lampu LED karena sudah tidak termasuk ke dalam kategori ee limbah B3. Jadi di situ fungsinya salah satunya bisa dalam kategori masuknya reduce ya, pengurangan. Jadi yang tadinya lampu itu kategorinya masuk ke B3 karena dia beracun. Kalau untuk lampu TL dia sudah tidak termasuk ke dalam limbah B3. Baik, terima kasih Pak Rian. Kita boleh lanjut Pak Alvin ke yang lain. Selanjutnya Bapak Boy. Apakah standby Bapak Boy? Buito monitor kita lanjut ke yang lain langsung ke Bapak Fauzan. Oke, sebentar. Baik, selanjutnya dari Bapak Fauzan, Pak Hendri, tugas dari Pak Fauzan. Bagaimana? Pak Fauzan boleh open mic, Pak. Y monitor Pak Fauzan Suaranya belum terdengar. Oh, ini belum tes tes. Sudah ya. Oke, sudah masuk. Oke, jadi di ini beberapa contoh ya, Pak. Ada tiga saja yang saya tampilkan. Jadi yang pertama ini terkait limbah laboratorium yang mengandung B3. Jadi termasuk regon terus apa residu sampel dan lain sebagainya. Untuk kode limbahnya ee 106D. Kemudian kegiatannya kegiatan laboratorium. Nah, di sini ada dua, ada ee fase padat dan juga ada fase cair. Untuk karakteristiknya beracun masuk di kategori 1 dan untuk yang padatnya kita per bulan 1 kilo dan untuk yang cairnya kita per bulan 10 literak. Dan untuk selanjutnya yang nomor dua itu yang limbah kontaminasi B3. Nah, itu untuk kode limbahnya ada A108D. Terus kemudian kegiatannya masih terkait laboratorium. Ee fasenya padat kemudian karakteristiknya beracun kategori 1 dan 10 kilo per bulan. Kemudian yang nomor ini limbah klinis infeksius itu kodenya A3371. ee masih dari kegiatan laboratorium ee untuk fasenya padat ee kemudian karakteristiknya infeksius dan masuk ke kategori SAT untuk jumlahnya 1 kilo per bulan. Ini itu Pak dari perusahaan. Baik. Ee terima kasih, Pak Fauzan. Jadi di sini sudah jelas ya ee sudah tertuang nama limbahnya, kode limbahnya, sumber limbah juga sudah jelas. Semua rata-rata adalah kegiatan laboratorium. Ya, betul, Pak. dan bentuknya ada yang padat ada yang cair. Karakteristiknya beracun. Ya, untuk kategori limbahnya ini semua adalah kategori limbah ee B3 kategori 1. Tadi kalau kita lihat yang Pak Rian itu rata-rata semua adalah kategori du ya. Nah, Bapak Ibu bisa lihat ya, ada perbedaan di sini apa sebenarnya yang melihat dari menentukannya. Oh, ini sudah kategori B1 eh kategori bahayanya satu atau dua dari mana? Jadi, Pak Fauzan menentukan dia masuk kategori satu atau du di mana, Pak. Ini saya lihat di rinteknya, Pak. Kalau dari rint kalau dari sumber limbahnya kan memang dia kan apa ee kandungan-kandungannya kan ee langsung mengandung B3 ya, Pak. Kayak yang hasil dari laboratorium kan dia pasti rigan kayak ada H2SO4 bla bla bla dan lain sebagainya. itu kan ee asam yang tinggiah. Nah, itu biasanya kalau dibuang ke lingkungan dia langsung memberikan efek yang negatif kepada badan air ataupun lingkungan sekitarnya gitu. Jadi kita masukkan ke kategori limbah B3 kategori SAT seperti itu. Jadi efeknya langsung merusak gitu loh negatif ke lingkungan gitu Pak. tahu saya baik ee sebenarnya memang di Rinteek sudah ada, tapi kita juga wajib tahu kenapa sih ee misalkan nih limbah klinis infeksius kodenya A337-1. Kenapa di kategori bahayanya termasuk kategori satu? Kenapa enggak dua? Ya, terus ee sebenarnya kita bisa melihat di PP2 tahun 2021 sebenarnya memang sudah tertua ya. Kalau dia ee jenisnya apa, nama limbahnya apa, kodenya apa, pasti ada kategorinya. Sudah masuk kategorinya di lampiran 9 ya. Nah, kalau sebenarnya ketika kode limbah itu adalah A, awalnya A itu kategori bahayanya pasti satu. Kalau dia kode limbahnya adalah B, itu pasti kategori bahayanya masuk nanti ke dalam du ya. Ini kan punya Pak Fauzan ya. Pak Alvin boleh diganti dengan yang tadi punya Pak Rian. Oke, baik. Sebentar, Pak, ya. Tolong dibantu, Pak Alvin ya. Ini sudah terlihat ya. Kalau Pak Fauzan kan dia ee semuanya kodenya A A. Nah, berarti nanti kategori bahayanya jatuhnya di satu. Nah, kita lihat yang tadi punya varian. Oke, berikut punya nya Pak Harian. Pak Hendri, Pak. Oke, ya. Ini kita lihat punya varian di sini. Nah, tadi itu harusnya kalau ada aki bekas A102 berarti kategorinya nanti masuknya harusnya di kategori 1. Jadi kalau kodenya itu adalah ee di awalnya adalah satu eh awalnya adalah A itu adalah 1 ya. Kalau kita lihat coba aki bekas. Aki bekas 102 D. Nah, harusnya di kategori bahaya tadi saya kelewat harusnya ini masuknya kategori bahayanya satu seperti itu ya, Pak Rian ya. Nah, di sini kan juga terlihat tuh yang lainnya adalah kodenya yang B. Kalau dia B berarti nanti masuk kategori bahayanya adalah kategori 2 ya. Nanti bisa dilihat lagi rintech-nya ya Pak. Pak Rian sepertinya ini salah ketik mungkin ya Pak Rian. Pak Rian masih ada monitor Pak Rian. Sinyal Pak. Sinyal Pak ya Pak Rian. Ini coba dicek rinteag-nya untuk yang nama limbah aki bekas. Iya Pak. Keliru Pak. Tuh, salah masuk. I kode limbahnya sudah benar. A102D. Nah, untuk kategorinya masuknya di satu apa dua? Satu, Pak. Ya, di rin-nya sudah satu tapi, Pak. Sudah cocok, Pak, ya? Dirubah ya, Pak. Nanti biar tidak salah. Siap. Siap, Pak. ya. Oke. Jadi sudah jelas ya, Bapak Ibu, kalau dia kode limbahnya B itu harusnya kategorinya dua. Kalau dia kategori kode limbahnya itu adalah A, maka kategori untuk bahayanya kita pastikan itu masuk ke kategori 1. Jadi lebih berbahaya yang kode limbah yang A dibanding yang B. Kita boleh mungkin satu lagi, Pak Alvin. Baik, Pak. Sebentar. H Baik, Pak. Berikut tugas dari Pak Alvin ya, Pak Alvin monitor. Iya, Pak. Pak, itu saya ada salah ketik itu yang aki baterai bekas itu kategorinya satu ya. Saya sangat cang. Iya, benar. Berarti sudah paham ya, Pak, ya. Iya, Pak. Jadi di tempat saya itu downstream palm oil itu ada limbahnya faba ya flash bottom s itu dari boilet kebakaran di tungku kemudian ada aki bekas atau baterai bekas itu dari maintenance atau workshop kemudian oli bekas juga sama dari maintenance atau workshop sama limbah rep seperti itu. Oke, lanjut. Di tadi ini sudah ada ee Bapak sudah menyarak apa sadar ya di sini tadi yang untuk akibatnya sudah ada kesalahan ya. Harusnya kategorinya maksudnya satu ya, Pak ya. Betul Pak. Satu, Pak. Sumbernya dari departemen maintenance laboratorium limbah lab. Oke. Berbahaya beracun ya. Ini sudah sesuai dengan rinteag-nya juga, Pak. Sesuai, Pak. Oke. Baik. ini sudah benar jumlahnya sudah ada ini yang untuk oli bekas masih dalam bentuk liter apa kilo Pak? Dia biasanya di drom ya Pak. Drom itu literan cuman kalau untuk ditimbang biasanya kita ada maksimal timbangannya kan, Pak. Sementara kita pakai satuan liter dulu, Pak. Karena ee pabrik di tempat saya itu baru operasional itu mulai di awal tahun depan. Sekarang masih komisioning tahun depan. Oh, berarti masih belum, ya? Jadi sebenarnya nanti bisa dituliskan dalam bentuk kilo ya, Pak. Oke, Pak. Siap. Jadi harus diconfirm ke kilo karena nanti di dalam neraca harusnya nanti tertuangnya adalah kilo dan pada saat penginputan pada saat penginputan di simpel juga dia hitungannya nanti ton ya. Karena kalau liter kita enggak bisa konversikan harus konversikan ke kilo dulu baru bisa konversikan ke ton ya. Jadi nanti pada saat penginputan biar manifestnya keluar dan itu tuh harus dalam bentuk ee kilo ya, Pak Alvin ya. Baik, Pak. Teknisnya nanti akan diperbaiki sesuai dengan formatnya ya, Pak ya. Oke. Baik, berarti Bapak Ibu semua sudah bisa ya ee untuk melakukan identifikasi sumber limbah B3-nya masing-masing perusahaannya. Ee sampai di sini ada yang mau ditanyakan atau ada yang mau disampaikan Bapak Ibu? Bagaimana? Apakah semua sudah bisa dipahami dengan baik, Bapak, Ibu? Atau masih ada keragu-raguan atau ada yang mau ee share lagi satu lagi apa gimana? Baik, mungkin satu lagi ya, Pak Hri ya. Boleh, Pak. Boleh izin bertanya nih, Pak? Boleh, Pak. Pak Boy. Ah, kan gini, Pak. Jadi penampungan limbah kan di tempat kami itu semuanya menyatu macam bola lampu, oli bekas, filter gitu. Itu enggak masalah itu, Pak. disatukan di TPS. Iya, di TPS tempat itu enggak dibeda-bedakan gitu. Tapi dia ada kemasannya masing-masing. Ee ada sih tempat-tempatnya gitu cuman satu TPS dia gitu. Iya, enggak apa-apa, Pak. Memang satu TPS cuma nanti dia dipisahkan. Jadi yang penting dia punya ee wadahnya masing-masing. Oke. Oke, Pak. Jadi bukan dalam satu wadah, bukan satu TPS, tapi boleh dalam wadah masing-masing sesuai peruntukannya, sesuai dengan yang ada di dalam BRITECH itu boleh disimpan di dalam satu TPS. Oke. Kirain kan mana tahu dibeda-bedakan kan, Pak. Enggak. Karena kan kita sebenarnya untuk satu perusahaan itu minimal harus ada satu TPS sesuai dengan kaidahnya ada di dalam Rtech ya, Pak ya. Oke. Oke, Pak. Terima kasih. Iya, terima kasih. Ada lagi, Bapak Ibu? Mungkin terakhir Pak Henri ini punya Pak Boy. Oke, boleh. Oke. Oli B105 cair beracun. Nih kira-kira Pak Rian ada kesalahan gimana di sini Pak? Ini sudah sesuai eh Pak Boy. Pak Boy. Sor Pak Boy. Ini sudah sesuai dengan rintech. monitor Pak Boy. Iya, Pak. Ini sudah sesuai dengan rinch-nya, Pak? Sudah sih kayaknya, Pak, ya. Bisa dilihat ini lampu bekas masuk kategori kode limbahnya sudah benar A3371 ya? Iya, Pak. Oke, berarti kategori bahayanya harusnya apa, Pak? Beracun, Pak, ya? Heeh. Kategorinya masuk satu apa dua? Mm satu sih kayaknya, Pak. Ya, kalau dia kodenya A berarti dia harusnya kategorinya satu satu. Iya. Iya, Pak. Salah. Nanti lihat ya, Pak. Lampu bekas itu masuk ke pada limbahnya tadi apa? A3371 kah? Iya, Pak. Iya, ya. Nanti tinggal disesuaikan, ya, Pak. Oke. Oke, Pak. Ya, kalau sebenarnya dia adalah lampunya jenisnya lampu TL ini harusnya bukan A, harusnya adalah B. Oh, ya. Iya. I, Pak, ya. Terus nanti kode bahayanya benar di dua. Kalau dia lampunya adalah lampu bekas ya. tadi sesuai sama yang punya Pak Rian ya, Pak Rian tadi ya ada lampu bekas ya. Terus filternya ini filter apa ya, Pak? Jadi untuk nama limbah B3 itu kalau bisa harus lengkap lampu bekasnya itu lampu bekas, lampu TL bekas apa apa lampu LED. Kalau lampu LED dia harusnya enggak masuk ke dalam 5B3. Terus filter filternya filter apa ini, Pak? Nah, nanti bisa didetailkan. Berarti Bapak bisa merujuk ke PP221 yang ada di lampiran 9 ya. Heeh. He. Oke. Oke, Pak Mai ee berarti sudah clear ya Bapak Ibu ya. Nanti dicek saja punya masing-masing disesuaikan dengan rinteag-nya. Ee kalau tadi merasa ada yang mungkin salah bisa dikirim ulang tugasnya ke Pak Alvin ya. Pak Alvin ya. Betul Pak. ke dalam WhatsApp grup ya. Nanti dikirim ulang di sama Pak Alvin. Nah, biar tadi yang salah bisa dibenarkan karena yang untuk sesuai kategori untuk ee kategori bahaya sama kode limbah harus persis dengan yang ada di Rintek atau bisa merujuk ke ee lampiran 9 PP2. Oke. Ee ini di sini sudah azan. saya serahkan ke Pak Alvin. Baik, Pak Hendri. Terima kasih untuk Bapak dan Ibu. Subungan kita sudah memasuki pukul suhungan kita sudah memasuki pukul 12.00. Ee kita break siang terlebih dahulu. Kita akan kembali lagi di pukul 13.00 melalui link Zoom yang sama. Dan nanti untuk absensi akan dikirimkan kembali untuk sesi siangnya. Dan untuk tugasnya nanti akan dibahas after break ya, Pak Hendri ya. Jadi ee kita istirahat terlebih dahulu. Selamat beristirahat Bapak dan Ibu.