Training MPLB3 OPLB3 - 17 Desember 2025 - Sesi Pagi
wHMjgjCq-eg • 2025-12-17
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Baik, selamat datang Pak Hendri
ya. Selamat datang Pak.
Baik, untuk Bapak dan Ibu yang lain bisa
diharapkan untuk menyalakan kameranya
terlebih dahulu karena training akan
segera dimulai.
Ibu Hilia, Bapak Nova.
Bapak Alvin. Bapak.
Iya, Pak.
Sebentar ya, Pak, ya.
Baik, Pak.
Oke, Bapak Gu monitor
bisa dinyalakan kameranya terlebih
dahulu.
Baik Bapak dan Ibu ee izin saya buka
terlebih dahulu. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Selamat pagi dan selamat datang kepada
Bapak dan Ibu peserta training MPLB3B3.
Perkenalkan nama saya Alvin selaku
moderator yang akan membantu jalannya
training selama 2 hari ke depan. Selain
itu di sini sudah hadir bersama kita
Bapak Henri selaku trainer dari CAC.
Oke. Baik. Ee sebelum training dimulai,
mari kita berdoa terlebih dahulu. Berdoa
menurut agama dan kepercayaan
masing-masing. Berdoa dimulai.
Oke, berdoa selesai. Izin sebelum
training dimulai ee saya untuk
menyampaikan tata tertib terlebih
dahulu. Izin saya share screen Bapak dan
Ibu.
sudah terlihat ya, Bapak dan Ibu.
Oke, sudah. Baik, yang pertama adalah
peserta wajib memiliki perangkat
smartphone atau laptop. Lalu peserta
diharuskan berpakaian rapi. Boleh
memakai baju kerja, namun tidak
diperkenalkan menggunakan baju kaos.
Selanjutnya, peserta wajib memiliki dan
menggunakan aplikasi Zoom selama
kegiatan berlangsung. Perangkat yang
digunakan oleh peserta wajib memiliki
kamera, speaker, dan mic yang aktif.
Lalu peserta diharapkan memiliki koneksi
internet yang stabil minimal 10 Mbps.
Peserta diwajibkan menggunakan nama
sesuai KT pada akun Zoom yang digunakan
selama training. Peserta yang sudah
masuk ke dalam ruang Zoom meeting wajib
mengisi absensi training yang telah
dibagikan oleh panitia. Selama training,
peserta diharapkan menggunakan virtual
background yang sudah dikirimkan admin
di dalam grup. Selama materi
berlangsung, seluruh peserta diharapkan
untuk bisa selalu menyalakan kameranya
dan menampakkan wajahnya. Selanjutnya,
peserta diharapkan untuk tetap mematikan
mik jika tidak sedang ingin bertanya
atau menanggapi pemateri.
Lalu, sesi pertanyaan akan dilakukan
setelah pemateri selesai. Untuk peserta
yang ingin bertanya bisa langsung
menghidupkan mikrofon pada aplikasi Zoom
ataupun mengirimkan pesan pada kolom
chat terlebih dahulu. Jika peserta ingin
bertanya ketika materi sedang dipapar,
maka peserta dipersilakan untuk
meninggalkan pertanyaan pada kolom chat
terlebih dahulu. Pertanyaan akan
dibacakan oleh saya pada saat sesi tanya
jawab ataupun bisa menggunakan fitur
rise hand yang ada pada aplikasi Zoom.
Selanjutnya saya menampilkan company
profile dari PTCAC Bapak dan Ibu.
Sudah terlihat Bapak dan Ibu.
Belum Pak. Masih kosong.
Hai, saya Ayu bagian dari PT Cendikia Az
Cemerlang. Di video ini kami akan
menjelaskan tentang perusahaan kami, apa
yang kami kerjakan, dan kenapa kami siap
menjadi solusi untuk kebutuhan kamu dan
perusahaan. Yuk, simak video company
profile kami sampai habis, ya. Kami
memiliki legalitas dan lembaga-lembaga
yang membantu Anda dalam sertifikasi
yang memenuhi standar perusahaan dan SDM
di dalamnya.
Sejak berdiri, CAC terus menjadi mitra
strategis bagi perusahaan perusahaan di
berbagai sektor industri seperti sektor
pertambangan, perkebunan kelapa sawit,
migas, dan manufaktur lainnya. Selain
itu, kita melakukan kerja sama di bidang
lain non industri seperti instansi rumah
sakit. Ada juga asosiasi-asosiasi di
berbagai sektor dan kelembagaan lainnya
yang termasuk bidang lingkungan, energi,
dan K3.
Fokus kami meningkatkan sumber daya
manusia melalui pelatihan yang aplikatif
dan bersertifikat. Kami menghadirkan
pelatihan unggulan seperti ahli K3 umum,
ahli K3 listrik, bidang lingkungan,
hingga pelatihan energi berkelanjutan
dan masih banyak lainnya. Semua disusun
oleh instruktur kompeten dan didukung
kurikulum terkini. Tak hanya pelatihan,
CAC juga hadir sebagai konsultan dan
pendamping implementasi sistem K3 maupun
lingkungan dan manajemen energi secara
menyeluruh.
Dan kami sudah melakukan kerja sama di
berbagai sektor dengan banyak.
Yuk, simak testimoni dari mereka yang
sudah dinyatakan
lulus dan
terima kasih kepada PT Cendiki Azerang
menyampaikan rasa terima kasih dan
apresi yang sebesarbesarnya
kepada seluruh tim penyelenggara
dan para narasumber
atas terselenggaranya
pelatihan yang sangat bermanfaat ini.
Si Aceh
pasti
pelatihan berlangsung sangat ee baik dan
menarik
di mana trainernya menjelaskan materinya
secara komprehensif.
Terima kasih kepada PT CAC
yang telah ee
membantu saya dalam pelatihan
pengawasional
pertama di Pertambangan. ee saya
mengikuti dua pelatihan sekaligus
yaitu manajer energi dan juga auditor
energi. Ee menurut saya keduanya cukup
bagus ya ee dalam trainingnya
yang saya ambil yaitu ee PPA atau
penanggung jawab pencemaran air limbah.
Untuk kesan-kesan yang saya dapatkan di
sini pastinya saya mendapatkan ilmu yang
baru.
Ini saya bekerja di PT Aiko Jaya
Internasia. Saya sudah mengikuti
training pengawas K3 Migas di CAC.
Terima kasih CAC.
Sini saya e dapat beberapa materi
ataupun ilmu terkait safety dari mulai
identifikasi potensi bahaya.
Ini juga kami merasa lebih siap untuk
menghadapi audit lingkungan nantinya.
bahkan memberikan peningkatan
terkait kepatuhan terhadap peraturan
pemerintah. Bagi kami keselamatan bukan
hanya prosedur tetapi budaya yang tumbuh
bersama. Bersama PT Cendia AJ Semerlang
menuju Indonesia yang lebih selamat,
sehat dan berkelanjutan. Hubungi kami
sekarang juga untuk mendapatkan
informasi training, konsultasi, dan
sertifikasi.
Untuk kompetensi karyawan dan perusahaan
Anda, jadikan PT Cendikia Az Cemerlang
sebagai mitra pengembangan SDM dan
pendampingan pengurusan legalitas dan
izin perusahaan Anda agar perusahaan
Anda legal dan terpercaya.
CC solusi lengkap untuk pelatihan
sertifikasi
konsultasi yang andal dan tercaya.
dari training hingga sertifikasi
dari konsultasi
apakah sertifikasinya
di Aceh Solusi
CAC pasti lebih kompeten.
Baik, seperti itu company profile dari
pesanan kami Bapak dan Ibu. Selanjutnya
saya izin untuk share screen terlebih
dahulu lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kepada Bapak dan Ibu diharapkan untuk
menyimak terlebih dahulu.
Baik Bapak dan Ibu
Terakhir kita foto bersama terlebih
dahulu ya dengan pose CAC seperti ini.
Oke,
Pak Boy, Pak Noval apakah bisa
dinyalakan terlebih dahulu untuk
kameranya?
Oke, jika belum bisa kita mulai saja
terlebih dahulu ya. 1 2 Oke, tahan
tiga.
Oke, terima kasih Bapak dan Ibu.
Oke, baik.
Baik, selanjutnya kepada Bapak Henri
waktu dan persilakan. Waktu dan tempat
saya persilakan.
Baik, terima kasih Pak Alvin. Suara saya
apakah terdengar dengan jelas atau
putus-putus?
Jelas, Pak.
Terdengar, Pak.
Dengar, Pak.
Baik. Ee terima kasih sebelumnya.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Ee mohon izin perkenalkan saya Henri
sebagai trainer AC. Hari ini kita akan
mulai training untuk ee
terkait PPLB3, MPLB3 atau OPLB3. Ya,
selama 2 hari ke depan saya akan
membantu ini ada Ibuah apa Bapak-bapak
semua?
Ada ya?
Ada Ibu Hildafitri.
Hanya satu orang, Pak Alvin. Ibu-ibu.
Betul. Ibu Hil saja, Bu.
Iya.
Baik. Eh, Bapak Ibu, tadinya kalau
enggak ada Ibu berarti saya panggil
Bapak-bapak. Jadi, karena anak Ibu
jadinya Bapak Ibu
ya. Selamat pagi ya, Bapak Ibu. Semoga
ee selama 2 hari ke depan saya bisa
membantu Bapak Ibu untuk sharing terkait
ee materi-materi untuk kompetensi
terkait ee limbah B3 ini. Sebenarnya mau
OPL B3, PPLB3, dan MPLB3 secara garis
besarnya ee kompetensinya hampir-hampir
sama. nanti akan kita bahas secara
detail mana yang menjadi kompetensi dari
masing-masing ee apakah ee PPLB3, MPLB3
atau PLB3 itu detailnya seperti apa.
Saya ee belum
tahu secara mendetail ini pesertanya
yang mana yang OPLB B3, mana yang PLB3.
Tapi sekilas saya lihat di daftar nama
ini sepertinya lebih banyak yang OPLB3
ya, Pak Alvin ya.
Betul, Pak. OPLB3 ada en orang.
Enam orang, ya?
Ya. MPLB3 ada dua.
Iya. MPLB32
satu. PPLB3 satu. Ya,
betul.
Saya mungkin boleh ee izin untuk Bapak
Ibu bisa perkenalan sebentar kurang
lebih 10 menit lah masing-masing mungkin
ya. sat atau 2 menit untuk
masing-masingnya biar saya juga tahu
secara ee background dari Bapak Ibu.
Boleh dibantu Pak Alvin.
Oke. Baik. Yang pertama Pak Juni.
Silakan Pak Juni untuk memperkenalkan
terlebih dahulu.
Baik. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalam. Ee nama saya Juni
Wahyudi.
Saya bekerja di PT KPP sebagai SK, Pak.
Ee
mungkin itu saja, Pak, dari saya, Pak.
Ada yang
PTKPP bergerak di bidang?
Saya bergerak di bidang
PTKPP bergerak di bidang
sebagai pembantunya safety, Pak. Saya di
sini sebagai pembantunya safetti.
Hm.
Baik, terima kasih Pak Juni. Boleh
dilanjut.
Baik, silakan Pak Riska. Selanjutnya.
Baik. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Perkenalkan saya.
Saya dari WPT Kalimantan Prima Persada.
bergerak di bidang pertambangan,
lebih tepatnya di tambang emas. Saya
sebagai mekanik.
Baik. Ee terima kasih. Ini Pak Reska
sama Pak Juni satu perusahaan berarti
ya?
Iya, Pak. Iya, Pak.
Tapi beda divisi ya. Satu sebagai eh
engineering-nya berarti ya.
I Pak, bagaimana
Pak Reska dengan Pak Juni? Beda divisi
berarti ya. ya. Satu sebagai ee
engineering-nya, yang satu di safety-nya
gitu ya.
Iya, Pak.
Baik. Untuk ee trainingnya mengambil
OPLB ya.
Iya, Pak.
Next. Boleh dibantu lanjut, Pak Alvin.
Oke, selanjutnya Pak Fauzan dipersilakan
untuk memperkenalkan dirinya terlebih
dahulu.
Baik sebelumnya asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Perkenalkan nama sayaudin. Eh, saya dari
PT Daiwung Pharmasal Indonesia di
Cikarang. Eh, untuk posisi atau jawaban
saya ini sebagai HS officer. Mungkin itu
ada itu aja dari saya. Terima kasih.
Sebagai HSE tadi ya, Pak ya?
Iya, betul. HS staff. HS staf
itu perusahaannya bergerak di bidang
apa, Pak?
Ee kita di farmasi ya terkait apa
biological kayak stencell gitu-gitu.
Oh, berarti jadi kalau masalah limbah
lebih banyak limbahnya medis. Limbah.
Iya. Limbah laboratorium.
Iya. Medis berarti ya?
Iya. Limbah medis, laboratorium, limbah
bahan-bahan regenitu.
Iya, farmasi.
Oke. Baik, terima kasih Pak Fauzan.
Lanjut.
Oke, selanjutnya Pak Arifin silakan.
Baik. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuhikumsalam.
Perkenalkan nama saya Arifin Bagia dari
PT Center Top, Pak. bergerak di bidang
industri makanan ringan.
Saya di bagian quality control, Pak.
Sini.
Oke, terima kasih, Pak.
Ya. Baik. Bagian QC ya, Pak, ya. Berarti
juga nanti membantu bagaimana pengolahan
limbah di produksinya, ya.
Siap. Bentar, Pak.
Lanjut. Boleh, Pak Kelvin. Next.
Baik, selanjutnya Ibu Hil.
Selamat pagi Bapak-bapak semuanya.
Pagi.
Perkenalkan nama saya Yilia. Saya dari
PT Warna Alam Mandiri bagian General
Affair.
Perusahaan saya bergerak di bidang silk
screen printing, transfer print, dan
sublimasi.
Berarti ini lebih ke limbah umum ya,
limbah B3-nya yang umum ya, Bu ya?
Iya, betul, Pak.
Di mana Ibu kantornya? ini
di kawasan industri Sentul, Pak.
Oh, Bogor ya? Sentul ya?
Iya. Iya, betul.
Baik, terima kasih, Bu. Boleh lanjut,
Pak Alvin.
Baik, selanjutnya Pak Alvin Pradika.
Oke. Ee selamat pagi. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Eh,
perkenalkan saya Alvin Pradika Putra
dari PT Wahana Prima Sejati, perusahaan
yang bergerak di bidang downstream Palm
Oil eh tepatnya di Balikpapan. Terima
kasih. Saya sebagai eh HSE di sini.
Makasih, Pak.
Baik, terima kasih, Pak Evin. Oh, ada
dua Alvin nih. Berarti pagi ini,
satu moderator, satu peserta, Pak.
Betul, Pak. Betul.
Oke. Baik. Selanjutnya Pak Noval Darto
monitor
Pak Noval.
Oke, Pak.
Silakan, Pak. Kenal kenalkan nama saya
Noval Dararto.
BCIS saya ini sebagai permen
di PT Triusaadarma Utama tepatnya di
bidang pertambangan.
Baik. Tadi posisinya sebagai apa, Pak?
Maaf, kurang jelas.
Permen Viro, Pak.
Oh, envo, ya.
Iya.
Forman ya. Oke, lanjut Kalvin.
Baik, Pak Rian Giovani. Apakah bisa
terlebih dahulu untuk menyalakan
kameranya, Pak Rian?
Silakan, Pak.
Ee silakan, Pak.
Selamat pagi, Bapak Ibu.
Pagi. Ya. Perkenalkan nama saya Rian
Giovani, Pak. Saat ini saya bekerja di
industri perkebunan kelapa sawit di
Sumatera Selatan, Pak. Tepatnya di PT
Rumpun 6 Bersaudara.
Saat ini saya sebagai HSE, Pak, di
perusahaan tersebut. Terima kasih, Pak.
Baik, terima kasih. Ada lagi, Pak Alvin?
Cukup, ya. Ada satu lagi,
Bapak Boy.
Apakah bisa dinyalakan kameranya, Pak
Boy?
Oke, silakan, Pak.
Oke. Baik,
saya dari perkenalkan saya Boy Dev Pito
dari PT Sinar Utama Nusantara.
Industri pabrik pipa, Pak.
Di mana kantornya, Pak?
PT Sinar Utama Nusantara, Pak.
Di
di Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa.
Tanjung Merawa itu Sumatera, ya?
Iya. Iya, Pak.
Oh iya.
Sebagai apa Pak?
Sebagai
apa, Pak? Penyimpanan pengolahan limbah.
Oh, Bapak berarti bergeraknya melakukan
pengolah limbah?
Enggak, saya di gudang, Pak. Cuman
membantu
membantu mengumpulkan pengolahan limbah.
Jadi, apakah masuk kayak seperti
transporter gitu perusahaannya bergerak
seperti itu apa gimana?
Ee perpipaan, Pak. Ee industri.
Oh, industri perpipaan.
Iya, iya.
Oke, baik-baik. Terima kasih, Pak.
Oke, Pak.
Baik, Pak Henri. Sudah semua peserta?
Sudah. Terima kasih, Bapak, Ibu untuk
perkenalan di awal. Kenapa ee saya
ee minta kita untuk saling berkenalan
ya? Mana tahu kita nanti bisa ketemu di
satu tempat kan biar tetap terjalin
silaturahminya ya mungkin hanya melalui
Zoom ini ya kita kan tidak tahu ya ke
depannya mana tahu nanti ada yang
tadinya ee beda perusahaan bisa saja
nanti dipertemukan pada satu pertemuan
mungkin terkait ee pengelolaan limbah B3
oleh ee bisa saja dari kementerian atau
dan lain-lain. Terus juga saya juga mau
melihat tadi Bapak Ibu background-nya
dari perusahaan atau posisinya sebagai
apa. Nah, karena memang saat sekarang
tidak hanya pelaku-pelaku industri yang
ber bidang lingkungan ataupun profesi
yang hanya sebagai environment itu yang
hanya mengambil sebetul.
Tapi di luar itu juga sudah banyak ee
profesi-profesi lain yang sudah mulai ee
ikut aktif terlibat sebagai ee pemerhati
lingkungan. sudah mulai banyak yang
mengikuti training-training, sertifikasi
ee terkait
pengelolaan limbah B3 ini.
Ee tadi saya lihat juga banyak dari
Bapak Ibu yang background-nya atau
posisinya sebagai HSE. Nah, padahal
sebenarnya kan kalau secara ee
apa secara jobd mungkin HSE itu lebih
banyak bergeraknya di bidang K3. N. Nah,
tapi sekarang kan juga environment-nya
juga lebih diutamakan juga. Makanya ada
pengelolaan 5 B3 ya di ASE. Baik, ee
saya izin untuk share materi ya Bapak
Ibu ya.
sudah terlihat.
Sudah, Pak.
Baik. Ee
sudah, Pak.
Iya. kita akan membahas terkait
pengelolaan limbah B3 baik untuk manajer
dan operator ya mungkin manajer atau PPL
B3. PLB3 dan manajer itu hampir sama dan
operator limbah B3 ya tadi ada sekitar
en orang ya PLB3 ya.
Kita akan bahas nanti untuk
kompetensinya masing-masing sesuai
dengan yang Bapak Ibu ambil. Jadi nanti
yang ya OPLB3 juga mendapatkan materi
mungkin materi lebih ee terkait
bagaimana manajemen terhadap pengelolaan
limbah B3. Jadi Bapak Ibu yang mengambil
training di CAC berarti bisa beruntung
ini dapat materi tambahan terkait
pengelolaan limbah B3.
Ya, ini kompetensi pemantauan pengolan
limbah B3 atau kita kenal dengan PPL B3.
Tadi ada satu orang ya yang ngambil
PPLB3 ini. Kalau kita menggunakan LSP
Enviro ini ada 12 kompetensi yang akan
diujikan atau yang disampaikan. Yang
pertama itu mengidentifikasi sumber
limbah bahan berbahaya dan beracun.
Lalu yang kedua kompetensinya yaitu
menentukan sumber dan kategori bahaya
timbulan limbah B3.
Lalu yang ketiga, melakukan penyimpanan
limbah B3.
Yang keempat di sini melakukan evaluasi
hasil analisis limbah B3.
Lalu yang kelima melakukan pemantauan
pengelolaan limbah B3. Yang keenam
melakukan evaluasi pengelolaan limbah
B3. Yang ketujuhnya melakukan pemantauan
dampak dari pengolahan limbah B3.
Lalu yang delan kompetensinya yaitu
menyusun laporan kegiatan pengolan
limbah B3. Kompetensi yang kesembus
rancangan program kedaruratan limbah B3.
Yang ke-10nya melaksanakan
penanggulangan kedaruratan. Jadi di sini
ada rancangan dan penanggulangan dari
kedaruratan limbah B3.
Lalu kompetensi yang ke-11 melakukan
tindakan keselamatan dan kesehatan kerja
terhadap bahaya dalam pengolaan limbah
B3.
Dan yang terakhir itu melakukan
pengurusan perizinan pengolaan limbah
B3. ya. Jadi kita wajib tahu bagaimana
proses dan prosedur melakukan perizinan
limbah B3. Nah, untuk PPL B3 itu sendiri
juga ada tambahan mengit terkait ee
kedaruratan limbah B3. Jadi, apa-apa
yang harus kita lakukan pada saat ee
terjadinya kedaruratan pengolaan limbah
B3
ini. Untuk NVO ada 12 kompetensi
untuk PPLB3.
Nah, untuk MPLB3 kalau LSPN Viro itu ada
kompetensi ya, Bapak Ibu yang MPLB3 ada
dua orang ya tadi ya. Jadi ada sekitar
kompetensi yang akan dibahas
yang akan diujikan. Yang pertama
melakukan tindakan keselamatan dan
kesehatan kerja terhadap bahaya dalam
pengolan limbah P3. Nah, ini tadi juga
ada di ee PPLB3
hanya posisinya kalau di sini lebih ke
ee kompetensinya di bagian pertama.
Sedangkan tadi di ee PPLB3 itu ada di
bagian ke 11.
Lalu yang kedua melakukan evaluasi hasil
analisis limbah B3. Yang ketiga
melakukan pemantauan pengolan limbah B3.
Yang keempat melakukan evaluasi
pengelolaan limbah B3.
Lalu yang kelimanya menyusun laporan
kegiatan pengelolaan limbah B3.
Yang keenam melakukan verifikasi limbah
B3 yang diterima. Yang ketujuh melakukan
pemantauan dampak pengelolaan limbah B3.
Menyusun rencana pengolahan limbah B3.
Dan kesembilannya adalah memilih
peralatan pengolahan limbah B3. Ya, jadi
MPLB3 EnverO dengan PPLB3 bedanya tadi
kalau di PPLB3 itu ada sistem
kedaruratan, menyusun dari program
kedaruratan atau melaksanakan
penanggulangan kedaruratan. Nah,
sedangkan kalau di PMTLB3 ini tidak
dibahas kompetensi terkait ee
kedaruratan, tapi untuk beberapa
kompetensi lainnya itu hampir sama ya,
ada K3-nya,
ada bagaimana melakukan analisis,
melakukan pelaporan ya, terus melakukan
pemantauan dampak dari limbah B3. Nah,
sedangkan untuk PLB3 atau operator
penyimpanan limbah B3 ini melalui LSPLIK
dia ada tujuh kompetensi ya, jadi lebih
sedikit untuk OPLB3 dibandingkan PPLB3
ataupun MPLB3.
Yang pertama kompetensinya melakukan
tindakan keselamatan dan kesehatan kerja
terhadap bahaya dalam pengolan PP3.
Jadi, Bapak, Ibu yang OPLB3, PLB3, dan
PPLB3.
Materi dasar yang perlu ee sama-sama
kita pelajari itu salah satunya adalah
K3 terhadap ee bahaya dan pengelolaan
limbah B3. Karena bagaimanapun prinsip
K3 di manaun kita bekerja sebagai apapun
itu adalah hal yang paling penting.
Apalagi ketika kita ber ee hubungan
dengan limbah B3 karena memang
memberikan dampak yang ee signifikan
untuk kesehatan kita ataupun kesehatan
di bidang ee lingkungan tempat
pengelolaan limbah B3 tersebut. Lalu
yang kedua melakukan pemantauan pengola
pengelolaan limbah B3. Yang ketiga,
melaksanakan penanggulangan kedaruratan
pengolan limbah B3. Lalu yang keempat
melakukan pengemasan limbah B3.
Yang kelima, melakukan penyimpanan
limbah B3. Dan yang keenam, melakukan
pemilahan atau segregasi limbah B3. Yang
terakhir menyiapkan manifest pengola
pengangkutan limbah B3. Ya, ini untuk
OPLB3.
Sampai di sini ada yang mau ditanyakan
Bapak, Ibu terkait kompetensi dari
masing-masing ee
kompetensi yang diujikan, baik itu
PPLB3, MPLB3, ataupun OPLB3?
Silakan Bapak dan Ibu jika ingin
bertanya.
Apakah Bapak, Ibu sudah siap untuk
kompetensi sebanyak ini? Terutama untuk
MPLB3 atau PPLB3.
Kalau enggak ada yang ditanya, kita
lanjut.
Oke, sudah siap sepertinya, Pak.
Sudah siap, ya. Baik. Ee nanti kita
selama ee proses training berlangsung
kalau memang misalnya Bapak, Ibu ada
yang mau ditanyakan? Kalau takut terlupa
ee mungkin enggak apa-apa ya, Pak Alvin
biar langsung raise hand atau langsung
open mic aja nanti izin untuk bertanya
aja mungkin boleh enggak apa-apa selama
pada saat saya penjelasan itu enggak
apa-apa
karena takutnya kalau di kalau saya
biasanya ee kalau disusakan untuk nanti
bertanya di sesi akhir terkadang nanti
peserta terlupa apa yang dia tanyakan.
Nah, jadi kalau pada saat penjelasan
nanti ada yang langsung mau ditanyakan
enggak apa-apa langsung resan aja ya,
Pak Alvin ya.
Pak silakan dipersilakan untuk bertanya.
Baik ee kita lanjut ya. Ini materi
pengantar saja terkait pengelolaan
limbah B3 di mana kalau kita ber bicara
tentang limbah B3 pasti ada hubungan
dengan regulasi atau peraturan-peraturan
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
kita. di mana memang pada tahun 2021 itu
ada beberapa perubahan-perubahan
regulasi yang
sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta
Karya ya. Jadi beberapa
peraturan-peraturan terkait lingkungan
itu banyak yang dirubah. Nah, ini
beberapa peraturan yang akan nanti
menjadi landasan acuan kita pada saat
melakukan pengelolaan limbah B3.
Yang pertama
pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3,
pertek dan SLO limbah B3, sanksi
pelanggaran, serta kompetensi personel
limbah B3. Nah, itu tuh nanti tertuang
sebenarnya ada di dalam Peraturan
Pemerintah nomor 22 tahun 2021. Ya,
setelah Undang-U Cipta Karya yang waktu
itu ramai, enggak lama setelah itu
muncullah PP ini ya. PP ini menghapus
beberapa peraturan pemerintah yang
sebelumnya membahas tentang ee
lingkungan terutama tentang limbah B3
yang PP2 ini cukup banyak ee saya sudah
masukin ke dalam file juga. Nanti Bapak
Ibu mungkin kalau ada yang belum punya
bisa dibaca untuk ee regulasi PP2 ini.
Jadi kalau nantinya ada hal yang mau
dipertanyakan,
ada hal-hal yang menjadi keraguan Bapak
Ibu pada saat di lapangan itu kita bisa
melihat regulasi ini ya. Jadi mau nanti
ber apa berargumen dengan siapapun acuan
kita melalui pengolah limbah P3 ini
salah satunya harus melalui regulasi ini
PP22 tahun 2021. Lalu yang kedua, tata
cara dan persyaratan pengelolaan limbah.
Nah, ini tertuang di Permen LHK6 tahun
2021.
Yang ketiga, tata cara dan persyaratan
teknis pengolahan limbah B3 dari
fasilitas pelayanan kesehatan. Nah, ini
ada di Permen LHK 56 tahun 2015. Tapi
Bapak, Ibu enggak ada yang dari
kesehatan ya berarti ya dari fasiankes
ya. Berarti nanti ini kita skip. Lalu
simbol dan label. Eh, tapi tadi ada yang
dari farmasi ya, Pak Fauzan ya. Iya.
berarti enggak jadi kita skip. Nanti
kita akan bahas sekilas saja ya. Bah
kalau kayak di rumah sakit itu
limbah-limbah yang berasal dari bagian
apotek dari gudang farmasi atau bagian
farmasi itu biasanya mereka ee masuknya
ke dalam pengolaan limbah medis
ya. Simbol dan label limbah B3 itu ada
di Permen LH nomor 14 tahun 2013. Lalu
tanggap darurat limbah B3. Ini acuannya
atau pedomannya ada di Permen LHK 74
tahun 2019. Nah, untuk kompetensi
personal limbah B3 seperti yang sekarang
Bapak Ibu laksanakan, lakukan
sertifikasi kompetensi. Nah, itu
sebenarnya tertuang di Permen LHK nomor
11 tahun 2024. Jadi, baru tahun lalu itu
di ee sampaikan bagaimana melakukan
kompetensi terkait personil-personil
yang bergerak di pengelolaan limbah B3.
Lalu ini ada pengangkutan limbah B3 ya.
Pengangkutan ada di PP2 juga ada di
Perpan HK6 dan tata cara pengelolaan
limbah non B3.
Nah untuk pengertian pengelolaan limbah
B3 yaitu
kegiatan yang meliputi pengurangan. Jadi
dimulai dari rindus pengurangan,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
pemanfaatan, pengolahan, bahkan sampai
penimbunan, ya.
Ini adalah pengertian dari pengelolaan.
Jadi, pengelolaan itu bagaimana kita
melakukan pengelolaan sesuatu mulai dari
kita lakukan pengurangan sampai dia
dilakukan bisa penimbunan, bisa
pengolah. Nah, ini yang akan kita bahas
nanti di materi selanjutnya mulai dari
awal sampai limbah itu selesai dilakukan
pemanfaatan atau mungkin dilakukan
pengolahan.
Nah, untuk ee pengelolaan tadi pengolaan
5B3 kita mulai dari pengurangan.
Pengurangan di sini berarti adalah
kegiatan penghasil limbah B3 untuk
mengurangi jumlah dan atau mengurangi
sifat bahaya dan atau racun dari limbah
B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha
dan atau kegiatan.
pengurangan itu sebenarnya juga bisa
masuk ke dalam seperti ini. Ketika kita
ee misalkan di industri farmasi dia
butuh untuk mengolah obat-obat ini. Nah,
itu tuh biasanya kita lihat minimum
stok, maksimum stok yang akan kita
gunakan untuk bahan itu. Jadi dengan
pembelian pun kita juga bisa melihat
bagaimana ee jumlah yang kita simpan
biar suatu barang itu tidak ee sampai
expired. karena memang terkadang kita
lupa kita beli ee barang sehingga
terlalu banyak dibeli. Sedangkan
pemanfaatan atau penggunaannya itu tidak
sebanyak itu. Sehingga pada saat
akhirnya barang yang tadi dibeli itu
berlebih. Nah, jadilah dia limbah. Nah,
itu salah satunya masuk ke dalam
bagaimana kita melakukan pengurangan
limbah B3 ya. termasuk dalam hal apapun
ee di perusahaan manaun kita harus tahu
beberapa kebutuhan dari ee suatu barang
yang akan kita gunakan terutama itu B3,
barang-barang yang masuk dalam kategori
B3. Nah, itu harus dilakukan ee minimum
atau maksimum stoknya atau kita lihat
berapa sih yang harus kita butuhkan dan
berapa yang harus kita lakukan pembelian
atau penyimpanan. Lalu yang kedua,
penyimpanan. Kegiatan menyimpan limbah
B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah
B3 dengan maksud menyimpan sementara
limbah B3 yang dihasilkannya. Jadi di
sini kan rata-rata tadi saya lihat tidak
ada yang bergerak di bidang ee
transporter atau di bagian pengolahan
atau pemanfaatan limbah B3. Rata-rata
adalah dari perusahaan penghasil limbah
B3 ya, Bapak, Ibu ya.
Jadi pastinya kita atau perusahaan yang
melakukan penghasil limbah B3 itu pasti
akan ada yang namanya penyimpanan. Nah,
nanti bagaimana ee kaidah-kaidahnya,
apa-apa yang harus kita lakukan di
tempat kita melakukan penyimpanan limbah
B3 nanti akan kita sampaikan.
Lalu yang ketiga, pengumpulan kegiatan
mengumpulkan limbah B3 dari penghasil
limbah B3 sebelum diserahkan kepada
pemanfaat limbah B3. pengolah limbah B3
dan atau penimbun limbah B3. Nah, ini
adalah bagian dari transporter nanti dia
melakukan pengumpulan. Nah, ada juga
nanti pengangkutan. Setelah dikumpulkan
nanti langsung diangkut.
Lalu yang kelima, pemanfaatan.
Pemanfaatan di sini yaitu kegiatan
penggunaan kembali, gaur ulang, dan atau
perolehan kembali yang bertujuan untuk
mengubah limbah B3 menjadi produk yang
dapat digunakan sebagai substitusi bahan
baku, bahan penolong, dan atau bahan
bakar. yang aman bagi kesehatan manusia
dan lingkungan hidup. Jadi memang ada
beberapa limbah itu yang bisa kita
manfaatkan lagi ya. Salah satunya juga
bisa mungkin enggak hanya terlihat dalam
limbah B3 padat juga bisa dalam bentuk
limbah B3 cair mungkin yang sudah
dilakukan olahan akhirnya bisa dijadikan
air yang minimal untuk melakukan
penyiraman tanaman itu juga bisa
dikategorikan ke dalam pemanfaatan ee
kembali limbah B3.
Lalu pengolahan yaitu proses untuk
mengurangi dan atau menghilangkan sifat
bahaya dan atau sifat racun. Yaitu nanti
limbah yang telah dikumpul disampaikan
ke perusahaan yang melakukan pengolahan.
Nah, biasanya itu akan dilakukan
pengolahan ya mungkin saja ada dalam
bentuk lain fil, ada dalam bentuk ee
insinerasi dan lain-lain segala macam.
Lalu yang ketujuh,
penimbunan kegiatan
penempatan limbah B3 pada fasilitas
penimbunan
dengan maksud tidak membahayakan
kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Ya, ini penimbunan.
Nah, untuk hak pengelola limbah B3,
penghasil limbah B3 adalah setiap orang
yang usaha atau kegiatannya menghasilkan
limbah B3. Sedangkan pengumpul limbah B3
adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pengumpulan limbah B3 sebelum
dikirim ke tempat pengolah limbah B3,
pemanfaatan B3 dan atau penimbunan
limbah B3. Sedangkan pengangkut adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan
pengangkut limbah B3. Yang keempat
pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan penguatan limbah
B3. Pengolah adalah badan usaha
melakukan kegiatan pengolah limbah B3.
Dan penimbun adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan penimbunan limbah B3.
Nah, ini masing-masing biasanya
perizinannya beda-beda
sesuai dengan apa yang dilakukan di
perusahaan itu. Kalau Bapak, Ibu
rata-rata adalah penghasil 5B3 berarti
tetap nanti harus punya ee izin-izin
terkait pengelolaan limbah B3 di
perusahaannya. Salah satunya nanti
tertuang di dalam AMDAL Bapak Ibu
masing-masing
ya. Ini berbagai macam bentuk interaksi
dari pihak pengelola limbah B3.
mulai dari kita yang melakukan
penghasilan penghasil 5B3 nanti pasti
kita akan bekerja sama dengan pihak
ketiga. Nah, bekerja sama dengan pihak
ketiga itu bisa jadi dalam bentuk ee
langsung antara penghasil
langsung ke bagian pengumpul atau
pengangkut dan langsung pengolah. itu ee
langsung hanya dalam bentuk MoU-nya dua
pihak atau bisa juga ada dalam bentuk
tripatri. Jadi penghasil nanti hanya
dengan pengangkut bekerja sama. Nah,
nanti juga bekerja sama lagi dengan
bagian pengumpul atau pengolah L B3.
Nah, Bapak Ibu masing-masing bisa nanti
dipastikan Bapak Ibu apakah
perusahaannya bekerja langsung dengan
pengolah.
Kalau di biasanya dengan pengolah
langsung biasanya hanya dalam bentuk ee
dua perusahaan yang tertuang di dalam
MOU-nya atau mungkin bisa dalam bentuk
tripatri. Nah, di sini saya boleh tahu
adakah yang Bapak Ibu bekerja samamanya
dengan perusahaan tapi dalam bentuk
tripatri
atau rata-rata Bapak Ibu kerja samamanya
langsung dengan pengolah limbah B3.
Mungkin boleh dibantu
Bu Hilda mungkin boleh.
sharing untuk pengolah limbah B3-nya di
perusahaannya. Kerja samamanya dengan
siapa, Bu?
Kita pengolahan limbahnya bekerja sama
sama pihak ketiga, Pak.
Perjanjiannya dalam bentuk apa, Bu?
Apakah langsung dengan pihak ketiganya
itu adalah pengolah atau Ibu juga ee
transporternya perusahaannya beda?
Pengolahnya perusahaannya beda?
Transporternya
apa? Penanggung jawabnya beda. Terus
pengolahnya juga beda, Pak. Jadi dari
pengolahnya disaranin untuk ke
transporter itu gitu.
Heeh. Berarti MOU-nya dalam bentuk
tripatri ya, Bu ya?
Oh, itu termasuk begitu ya, Pak?
Iya. Berarti kalau ada dua perusahaan
ya, perusahaan untuk transporternya
tersendiri, perusahaan pengolahnya
tersendiri, itu berarti MOU-nya adalah
repatri.
Iya.
Ya.
Iya, betul Pak.
Iya. Jadi, Ibu harus memastikan
perjanjian itu tuh harus tertuang detail
ya, Bu ya, untuk bagaimana si pengangkut
ini. Nah, nanti itu juga dilihat si
pengangkut ini bekerja samamanya dengan
pengolah ee sudah lengkap belum ee
izin-izin mereka gitu. Karena memang mem
dulu pernah sempat terjadi di tahun
berapa itu ya saya lupa yang mungkin dia
ada satu ee penghasil limbah itu dia
bekerja sama hanya dengan transporter.
Terus transporternya ternyata sepertinya
ada kendala dengan pihak pengolah.
Akhirnya limbahnya itu sempat dibuangnya
ke jurang dan itu ditemukan ee
karena kan kita ketika melakukan
penyerahan limbah itu kan ada nama
perusahaan kita ya akhirnya itu
ditemukan ternyata ee si transporternya
yang nakal istilahnya. Jadi dia tidak
melakukan pengiriman ke pengolah karena
di waktu itu dia tiba-tiba sudah putus
kontrak dengan pengolah. Nah, makanya
ketika Bapak Ibu yang melakukan
perjanjian atau MOU dengan Tripatri ini
mohon dipastikan
bagaimana pihak transporter dengan
pengolah apakah mereka sudah ee
perjanjian mereka itu juga masih ee
istilahnya masih ada atau bagaimana.
Nah, itu yang agak rawan kalau
perjanjian yang tripatri. Tapi kalau
yang biasanya bipatri yang langsung
antara penghasil, jadi nanti si pihak
transporternya itu adalah dari si
pengolah juga. Nah, itu Bapak, Ibu lebih
enak biasanya. Jadi, si pihak pengolah
yang melakukan pengambilan juga, nah
nanti dia akan bawa ke perusahaannya
langsung. Kalau yang tripatri ada
beberapa ee resikolah yang ada di
dalamnya dan itu pernah terjadi dulu.
Ada lagi yang tripatri seperti tadi
seperti Bu Hilda ada Bapak Ibu
sering
Pak Rian ya. Iya. Hadir, Pak.
Iya. Boleh cerita sedikit, Pak?
Iya, bisa, Pak.
Izin. Yaitu yang pertama.
Izin, Pak.
Perusahaan kami, Pak, PT Rumpun 6
Bersaudara memiliki Mo yang terbagi dua,
Pak. Ya,
Heeh.
Itu biparti sama tripartit, Pak.
Heeh. He.
Jadi kami langsung diangkut melalui
Bartis dan diolah melalui tripartti,
Pak.
Jadi ada dua MO yang berbeda, Pak.
Dua MOU yang berbeda.
Iya, Pak. Betul, Pak.
Kemudian
untuk semua jenis limbah B3-nya.
Iya, betul, Pak.
Yang kami hasilkan, Pak.
Jadi, e Bapak tidak langsung bekerja
sama dengan pengolah berarti ya. Tidak,
Pak.
Oke. Hampir sama dengan Bu Hilda ya
berarti. Jadi Rian nanti ee tadi Pak
Rian di bidang apa ya?
H
di industri perkebunan, Pak. Iya, betul,
Pak. H
KS ya. Berarti Bapak bertanggung jawab
terhadap MOU kan, ya?
Iya, betul, Pak.
Nah, nanti perpanjangan MoU mohon
dipastikan ya, Pak, bagaimana perjanjian
di dalamnya.
Karena jangan sampai nanti kita
penghasil yang dirugikan ya. Iya betul,
Pak.
H pernah kejadian
sejauh ini? Belum pernah, Pak.
Oke. Baik. Karena sangat tertib sekali,
Pak.
Tertib, ya. Ya, alhamdulillah. Karena
memang
terb
ee terkait limbah B3 ini sekarang tidak
hanya kita berhubungan dengan ee
katakanlah kita berhubungannya dengan
Kementerian Lingkungan Hidup sebagai
pemangku kebijakan dari Mah B3. Tapi
kita sekarang juga sudah mulai
dilihat atau dilirik dari ee penegak
hukum yaah katakanlah kepolisian karena
itu akan rawan dan habis itu nanti sudah
ada undang-undangnya juga bagaimana
nanti akan dilakukan ee apa denda segala
macam kurungan. Nah, itu tuh nanti kita
sebagai penghasil harus jeli ya, Pak
nanti memastikan bagaimana
prosedur-prosedur yang tertuang di dalam
ee MOU kita. Pastikan dia mengangkutnya
berapa lama, sudah sesuai belum dengan
PP2.
Nah, nanti dia melakukan pengiriman
pengolahnya kapan. Nah, itu juga ee
harus kita pastikan. Ee Pak Rian di tadi
posisi perusahaannya di daerah mana,
Pak?
Di Sumatera Selatan, Pak.
Nah, di Sumsel sendiri berarti dia
pengolahnya ini pengolah yang pengolah
ya, Pak. Ini di
mana lokasi lokasi pengolahnya, Pak?
terkait pengolah, Pak. Kami bekerja sama
dengan PLIB, Pak, yaitu di Bekasi, Pak.
Jadi untuk di Sumsel sendiri, Pak, hanya
transportir pengangkut saja, Pak.
Oke. Berarti belum ada pengolah 5B3 di
Sumsel, ya?
Iya, betul, Pak.
Sehingga dikirimkan ke daerah
LIB Bekasi, Pak. Bekasi.
Bekasi, ya.
Iya, Pak.
Nah, Pak Rian apakah pernah melakukan
kunjungan sampai ke pengolahan
sejauh ini? Belum pernah, Pak.
Belum pernah, ya?
Iya, Pak.
Sudah bekerja samamanya sudah berapa
tahun, Pak?
Sudah
perusahaan berjalan lah, Pak. Sudah 10
tahun lah, Pak.
Oke, berarti sudah dari awal, ya.
Iya, Pak.
Iya. Baik. Biasanya terkadang ketika
kita ada audit juga ee nanti biasanya
sekadang suka ditanya pernah enggak kita
melakukan ee
pemantauan ke perusahaan pengolahnya.
Nah, itu ada beberapa. Terkadang kalau
kita audit lingkungan atau auditor yang
menanyakan ee pernah enggak perusahaan
kita sebagai penghasil melakukan
kunjungan kunjungan atau visit ke
perusahaan pengolah kita. Nah, Pak Rian
mungkin boleh tuh Pak nanti ses waktu
dijadwalkan untuk melakukan kunjungan ke
pengolahan. Bagaimana dia melakukan
pengolahan sudah sesuai belum? Nah,
nanti kan ada nih materi-materinya. Nah,
nanti Pak Rian bisa tuh lihat oh ini
sudah benar belum ya dia melakukan
pengolahan.
Siap, Pak. Siap. Siapa
kita masuk?
Ya. Ee saya boleh satu ke Pak Fauzan
yang di bidang farmasi?
Ya. Baik, Pak.
Bapak untuk MOU-nya bekerja samanya
seperti apa, Pak? Bipatri atau Tripatri?
Bipatri, Pak. Bipatri. Kita langsung ke
transporternya itu sama dengan
pengolahannya.
Oh, berarti langsung ya.
Iya.
Sudah bekerja sama berapa lama, Pak?
Kalau sejauh ini yang saya tahu 1 tahun
baruan.
Oh, baru 1 tahun. Tapi perusahaan Bapak
sudah lama ya?
Kita mulai operasional itu kalau enggak
salah
2023 apa 2024, Pak. Mulai operasional.
Oh, berarti dari awal sudah mulai
operasional kerja sama dengan yang
sekarang
bukan? Belum. Yang pertama itu dulu PT
Arah. Kemudian setelah 1 tahun. Sel
tahun kita ganti ke WTEK, ke PT WASTEK.
Oh, berarti sekarang ke WASTEK ya?
Iya, sekarang ke WASTK.
Iya, karena WASTEK memang melakukan
insinerasi. Sudah melakukan kunjungan ke
PT WASTEK, Pak?
Sudah, Pak. Oktober kemarin kita lakukan
internal audit ke PT Wastek. Eh,
Oktober. Iya, Oktober
kita lakukan ee internal audit ee dari
pihak kita
ee planannya di Cilegon.
Cilegon. Iya.
I
ya. Benar. Jadi ini yang tadi yang saya
sampaikan salah satunya kayak Pak
Fauzan. Jadi Bapak, Ibu sebagai ee
penghasil limbah B3 itu boleh melakukan
ee kunjungan ke
perusahaan pengolah kalau bisa
dituangkan di dalam MOU-nya ee
bahwasanya kita ee boleh melakukan audit
atau visit perusahaan pengolah itu. Jadi
kita memastikan bahwasanya limbah yang
kita kirim itu benar-benar enggak
dilakukan pengolahan. Ya, bisa saja
misal kalau kayak Pak Fauzan, dia kan
lebih fokusnya salah satunya adalah
limbahnya masuk kategori medis ya. Nah,
itu benar-benar dilakukan insinerasi
atau tidak karena kan salah satu
pengelolaan limbah medis hanya dengan
insinerasi sejauh ini kan tidak boleh
dilakukan landfill ya. Nah, itu tuh
benar enggak insineratornya itu masih ee
beroperasi si izin insineratornya itu
benar-benar sudah diperpanjang atau bisa
saja dia ee tidak lengkap secara dokumen
tapi dia masih terima polan limbah. Nah,
itu kan sebenarnya tidak tidak
diperbolehkan. Nah, itu yang kita harus
lihat secara kondisi lapangan di sana,
secara dokumen mereka di sana juga kita
pastikan. Jadi kita sebagai penghasil
ketika terjadi hal yang tidak
diinginkan, kita sudah bisa mengklaim oh
kami sudah melakukan hal sesuai dengan
prosedur ini. Gitu. Nah, makanya kita
sampaikan ini adalah berbagai macam
bentuk interaksi pihak pengolah limbah
B3 mulai dari penghasil sampai
pengangkut pengolah ataupun kalau
misalnya kita bja sama dengan penimbunan
limbah P3. Dan sebenarnya juga sekarang
sudah banyak perusahaan-perusahaan yang
juga bergerak di bidang pemanfaatan ya.
Kalau Pak eh Fauzan ada merasakan kayak
semacam
botol infus.
Botol infus tidak. Tidak
tidak ya. Hanya obat-obatan berarti ya.
Iya. Apa kalau yang apa limbah kayak
botol infus itu paling piring kayak
suntik gitu.
Iya.
Nah itu kan juga bisa dilakukan
pemanfaatan itu biasanya sudah ada
banyak perusahaan-perusahaan yang
melakukan pemanfaatan B3. Oke kita
lanjut.
Ada yang mau ditanyakan Bapak Ibu?
Enggak ada ya?
Pak boleh. Ah, ini masukizinan ya. Boleh
mau nanya di awal dulu enggak, Pak?
Boleh, Pak. Monggo.
Tadi yang pas di PP nomor 22 ya, tahun
2021. Nah, itu kan ada terkait ini ya,
Pak, Pirteek sama SLO.
Heeh.
Nah, nah di perusahaan kami ini kalau
enggak salah ya yang saya kan
handover-nya cuma dapatnya rintech ya,
handover dari yang dulu-dulu gitu.
Apakah itu tuh sudah ee cukup enggak
sih, Pak, kalau Rintech aja terkait
TPSLB3? karena ee selama ini saat
pelaporan semester dan lain sebagainya
itu enggak ada komen dari maksudnya dari
pihak kawasan ataupun dari DLH juga
enggak ada komen karena kan
kalau kegiatan laporan semester RKL RPL
gitu kita lapor terus kan.
Heeh.
Nah, nah itu enggak ada komen terkait ee
rintech-nya eh apa SLO dan lain
sebagainya itu seperti apa itu ya Pak?
Iya. Ee sebenarnya balik lagi nanti
Bapak bisa lihat di AMDAL. Sudah pernah
lihat AMDAL perusahaannya, Pak?
Nah, AMDALnya itu kalau di kawasan kan
biasanya dipegang kawasan ya, Pak. Saya
belum pernah lihat sih.
Iya. Nanti Bapak bisa minta fotokopinya
atau dalam bentuk ee soft file-nya.
Nanti Pak Fauzan coba pelajari yang
punya Bapak.
Iya. Nanti lihat di sana apa-apa
kewajiban yang harus Bapak lakukan ya.
Apakah hanya cukup melalui rintex saja?
Karena kan sebenarnya Bapak tidak
melakukan pengolahan. Nah, kan hanya
penyimpanan. Kalau penyimpanan itu yang
perlunya rintech ran teknis
kalau penyimpan
ya. Tapi untuk pertek dan SLO nanti
Bapak bisa lihat acuan di AMDALnya itu e
seperti apa. Karena kan sebenarnya Bapak
perusahaannya termasuk baru nih.
Iya. Betul.
Beda dengan perusahaan lama yang belum
ada semacam Pertech Lintech itu kan
belum ada dulu.
Setelah keluar ee PP 2021 inilah baru
yang ada namanya ee REK dan perte
bisa dilihat bagaimana acuan tertulis di
dalam AMDAL perusahaannya.
Oke. Oke. Baik, Pak. Terima kasih, Pak.
Siap. Terima kasih, Pak. Kita lanjut,
ya, Bapak, Ibu. perizinan pengolah
limbah B
ya. Ini untuk perizinan kita melakukan
pengurusan perizinan pengelolaan limbah
B3. Untuk elemen kompetensinya yaitu
menyiapkan persyaratan pengajuan izin
pengelolaan limbah B3. di mana untuk
kriterianya
data informasi, peraturan dan
persyaratan terkait izin pengelolaan
limbah B3 yang akan dilakukan
diidentifikasi sesuai ketentuan.
Lalu data tersebut,
data informasi dan peraturan tersebut
terkait izin pengolan 5B3 disusun
menjadi dokumen pengajuan izin sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu yang kedua mengajukan permohonan
izin pengolahan limbah B3 ya mulai dari
dokumen persyaratannya pendaftaran
perusahaan sampai hasil pendaftaran di
permohonan izin tersebut. Jadi kita
wajib sebagai penghasil limbah B3 juga
melakukan pengurusan perizinan ya. Salah
satunya tadi mungkin ada retek atau
perteek.
Nah, ini untuk dokumen yang dibutuhkan.
Misalkan terkait ee pengurangan. Nah,
kalau pengurangan itu kita tidak
membutuhkan
ee
dokumen persetujuan dari pemerintah.
Lalu untuk penyimpanan. Nah, tadi yang
saya sampaikan kalau hanya penyimpanan
berarti kita hanya butuh semacam rincian
teknis.
Nah, kalau untuk pengumpulan ini
biasanya perusahaan yang bergerak di
bidang ee transporter atau pengolahan
biasanya mereka akan punya yang namanya
persetujuan teknis dan SLO ya. Lalu di
pengangkutan nanti ada semacam izin dan
rekomendasi. Untuk pengangkutan sendiri
juga itu dia tidak hanya ada ee
rekomendasi dari KLH, tapi dia juga
biasanya dari KH juga. Makanya ketika
kita bekerja sama dengan pengolah, kita
pastikan juga dia sudah dapat izin juga
enggak dari si ee Dinas Perhubungan atau
Kementerian Perhubungan karena terkait
bagaimana ee kendaraan yang dia gunakan
untuk melakukan pengangkutan ya. Lalu
untuk pemanfaatan ini juga bisa dalam
bentuk persetujuan teknis teknis dan
SLO.
Lalu untuk pengolahan, penimbunan dan
damping itu sama semuanya harus
menggunakan persujian teknis dan SLO.
Ya, ini salah satu bentuk mungkin bisa
membantu menjawab pertanyaan dari Pak
Fauzan tadi ya.
Nah, ini untuk alur pengurusan izin
pengelolaan
limbah B3.
Jadi, ketika kita mulai lihatnya dari
sini ya, Bapak, Ibu. Penghasil atau
pemohon 5 B3. Nah, nanti kita akan
mengajukan permohonan atau persan teknis
tergantung bagaimana kita perusahaannya
itu. Apakah sebagai pengolah limbah B3,
pemanfaat limbah B3, penimbun atau
damping. Kalau misalnya kita bagian dari
ini, lanjut ke ee pengiriman dokumen ke
Kementerian Lingkungan Hidup. Nah, nanti
akan divalidasi
kurang lebih 2 hari dari pihak KLH. Lalu
nanti akan dapatkan verifikasi selama
kurang lebih 7 hari. Bila iya, maka
menteri menerbitkan persetujuan teknis
pengolan limbah B3 selama kurang lebih
waktunya 7 hari. Bila dokumen kita itu
tidak ee diverifikasi, maka dia akan
menolak permohonan pertek kita itu
kurang lebih 7 hari. Bila setelah
dilakukan persetujuan, maka pengajuan
uji kelayakan AMDAL atau pemeriksaan
formulir PL dan atau melalui dari kepada
Menteri Gubwenangan penerbitan usaha.
Nah, nanti akan terbit persetujuan
lingkungannya ya yang diterbitkan oleh
menteri atau gubernur atau bupati
walikota sesuai dengan kewenangannya.
Lalu nanti terbit perizinan berusaha ya.
Lalu nanti baru ke proses pembangunan
fasilitas lalu nanti akan menyampaikan
laporan pembangunan fasilitas uji coba
dan verifikasinya kurang lebih 10 hari.
Nah, baru nanti akan terbitlah SLO. Ya,
ini kurang lebih ee skema kurang lebih
seperti inilah skema bagaimana kita
melakukan pengurusan perizinan
pengelolaan limbah B3. Saya rasa mungkin
hampir semua perusahaan Bapak Ibu sudah
memiliki ee izin dari pengelolaan limbah
B3 di perusahaannya masing-masing.
Apakah ada yang belum punya izin
pengolan limbah B3 di perusahaannya,
Bapak, Ibu?
enggak
ada ya? Semua sudah ee memiliki izin ya
berarti ya. Ini hanya sekedar skema yang
mungkin bisa kita pelajari. Kalau
misalkan nanti ada perubahan-perubahan
di perusahaannya, maka wajib melakukan
pengurusan perizinan ulang.
Nah, ini untuk jasa pengelolan limbah
B3. di tadi saya lihat enggak ada yang
dari bergerak di bidang jasa pengelola
limbah B3 ya. Semua yang hadir di
training ini adalah Bapak Ibu yang
bergerak sebagai penghasil limbah B3 ya.
Berarti ini kita lewatkan saja.
Nah, ini kedudukan persetujuan teknis
dalam persetujuan lingkungan ya. Ini
beberapa ee bisa kita lihat persetujuan
lingkungan itu adalah penyusunan dokumen
AMDAL dan uji kelayakan AMDAL. lalu
penyusunan dalam formulir UKLUPL dan
pemeriksaan dari formulir UKLUPL-nya.
Jadi kalau perusahaannya ee tidak dalam
bentuk AMDAL bisa dilihat UKLUPL ini
beberapa skemanya terkait bagaimana
kelayakan atau kedudukan dari
persetujuan teknis di dalam persetujuan
lingkungan
ini untuk melihat kewenangan
masing-masing ya. Ada yang dari KLH, ada
yang dari Gubernur dan juga Bupati
ataupun Walikota.
Nah, ini untuk pengajuan rincian teknis
penyimpanan limbah B3. Yang pertama,
identifikasi limbah B3. Lakukan
identifikasi limbah B3 yang dihasilkan
meliputi nama, sumber, karakteristik,
dan jumlah limbah yang akan kita simpan.
Ya, jadi sebelum itu kita ee sebelum
melakukan pengajuan rintech
itu kita harus identifikasi dulu
kira-kira perusahaan saya bergerak di
bidang ini. Oh, nantinya berarti saya
akan menghasilkan limbahnya seperti ini.
Nah, yang perlu dirincikan itu adalah
nama limbahnya apa, sumbernya dari mana,
karakteristiknya seperti apa. Lalu susun
rintech. Siapkan dokumen rintech
menggunakan format yang tersedia di
sistem AMDALet. Ya, nanti di dalam
AMDALnya itu sudah ada beberapa dokumen
terkait pengurusan Rimtek. Ini dokumen
ee harus menjelaskan secara rinci dari
nama, sumber, karakteristik, dan jenis
limbah B3. Lalu dokumen tempat
penyimpanan limbah B3 ya, penjelasan
detail tentang fasilitas penyimpanannya
seperti apa, termasuk desain, tata
letak, dan segala macam. Kalau bisa ada
layout-nya. Lalu dokumen pengemasan
limbah B3. Penjelasan tentang jenis
wadah yang digunakan. Cara pengemasan
limbah sesuai dengan karakteristiknya.
Lalu persyaratan lingkungan hidup detail
mengenai fasilitas penunjang seperti
mulai dari sistem penerangannya,
ventilasinya sudah sesuai atau belum,
ada enggak drainasenya,
lalu serta peralatan penenggulan keadaan
darurat. Ya, harus ada SOP. bagaimana
kita melakukan penanggulangan keadaan
darurat ketika terjadi di limbah B3.
Lalu kewajiban pemenuhan standar dan
rincian teknis yaitu penjelasan mengenai
standar dan rincian teknis yang akan
kita penuhi dalam pengajuan rinteek
tersebut.
Lalu, pengajuan dokumen. Ajukan rintech
secara online melalui sistemnet.
Rintek ini akan dievaluasi bersama
dengan proses pembahasan permohonan
persetujuan lingkungan. Lalu integrasi
dengan persetujuan lingkungan. Setelah
dievaluasi dan setujui, maka muatan r
tersebut akan menjadi lampiran dari
persetujuan lingkungan.
Jadi rint adalah bagian dari persetujuan
lingkungan. Jadi ada izin dikasihnya
nanti semacam persetujuan lingkungan.
Nah, di dalam itu nanti ada tertuang
rincian teknis. Lalu seluruh dokumen
yang digunakan harus disertai dengan
lembar pernyataan keabsahan dokumen yang
ditandatangani oleh penanggung jawab
kegiatan sesuai dengan kewenangannya
masing-masing. Lalu, pelaporan
berkelanjutan.
Ya, setelah terbit persetujuan
lingkungan ada di dalamnya pasti akan
ada yang namanya pelaporan. Nah,
pelaporan itu bisa disampaikan
melalui
ee
aplikasi ya, aplikasi yang namanya
simple atau speed limbah B3. Nah, ini
tuh biasanya ketika dilakukan
pengangkutan limbah B3 itu kita sudah
wajib me
mengisi di aplikasi simpel ini. Adakah
dari Bapak Ibu yang sudah pernah tahu
atau yang belum tahu sama sekali
aplikasi simple atau speed?
Sudah, Pak.
Pakian sudah sering gunakan?
Sudah, Pak. Kebetulan saya PC-nya, Pak.
Screenshot tadi.
Oke, berarti sudah terbiasa ya, Pak ya.
Ada yang belum sama sekali belum tahu,
Bapak, Ibu? Ada yang belum tahu dengan
aplikasi ini bagaimana melaporkannya,
bagaimana? Oh, saya enggak tahu nih.
Belum sama sekali pernah dengar.
Izin, Pak. Saya pun belum pernah tahu,
Pak.
Pak Bo ya, Pak, ya.
Iya, iya, Pak.
Belum pernah tahu juga, Pak.
Oh, Pak Rifin juga ada dua orang yang
belum tahu dengan aplikasi ini ya, Pak
ya?
Iya. Iya, Pak.
Nah, sejauh ini setelah pengangkutan
biasanya melaporkannya seperti apa, Pak?
Pak Boy
melaporkan melalui itulah, Pak. H
langsung ke perusahaannya gitu, Pak.
Perusahaan pengangkut limbahnya.
Tapi kalau ke Dinas Lingkungan Hidup
ada juga, Pak. Ada juga pelaporannya.
Cuman belum ee belum ada feedback dari
Dinas Lingkungan Hidup setempat
menyampaikan kalau kalau perusahaan
Bapak wajib juga menyampaikan ee
pelaporannya melalui simpel.
Iya. Belum belum pernah dengarlah. Ee
Pak, kalau untuk Pak Boy sendiri setelah
pelaporan misalkan perusahaannya
perusahaan transporter atau pengolahnya
mengambil limbah B3 Bapak,
dia ngasih bukti pengangkutannya seperti
apa, Pak?
Ee
kurang lebih apa, Pak? Kurang lebih
tahulah, Pak. Gitu.
Mm ini untuk P
limbah B3 sendiri ini dengan Pak atau
ada tim lagi, Pak?
Ee ada tim juga sih, Pak.
Ada tim ya. Berarti tidak hanya Pak Boy
yang melakukan ee apa ya semacam
penanggung jawab dari pengolah limah B3
ini. Tapi ada rekan-rekan lain ya, Pak
ya?
Iya. Iya, Pak. Iya. dan rekan-rekannya
juga menurut Pak Boy belum pernah
mengirim laporan melalui simpel ini.
Ee belum tahu juga, Pak. Belum pernah
ditanya sih.
Oh, belum ya. Baik.
Iya,
enggak apa-apa, Pak. Nanti di setelah
kompetensi ini Bapak akan tahu bagaimana
cara melakukan pelaporan melalui simpel
ya.
Oke, Pak.
Nanti kita akan belajar sama-sama. Tadi
Pak Al ya yang belum juga ya.
Pak ya.
ee Bapak hanya Bapak sendiri yang ee
bertanggung jawab terhadap pengolah
limbah B3 di perusahaannya atau ada tim?
Oh, ada tim juga, Pak. Saya sini kan ee
yang menangani Lah sebenarnya ee dari
bagian umum. Saya dari kan ini untuk ee
ke depannya mungkin untuk membantu, Pak.
Jadi Pnya sebenarnya ada PS utamanya
sudah ada Pak.
Oh, sudah ada PS pertama. Berarti dia
sudah paham mungkin ya dengan
harusnya harusnya sudah Pak dari apanya?
kan kegiatannya juga saya lihat dari ee
instruksi kerjanya, prosedurnya saya
lihat sudah lengkap juga, Pak.
Sudah ya? Iya. Berarti mungkin karena
Pak Arifin ee karena memang belum
terlibat ke dalam pengola limbah B3-nya
ya, karena lebih fokus ke QC.
Iya, enggak apa-apa, Pak. Berarti nanti
setelah ee ikut training ini Bapak akan
paham tuh oh ternyata ada satu aplikasi
bagaimana kita melakukan pelaporan
simpel melakukan pelaporan limbah B3 ke
ee Kementerian Lingkungan Hidup. Nanti
di dalamnya itu nanti setelah kita input
akan muncul namanya manifest ya. Jadi
setiap kita melakukan penyerahan limbah
nanti wajib 
Resume
Read
file updated 2026-02-13 12:50:04 UTC
Categories
Manage