Training MPLB3 OPLB3 - 17 Desember 2025 - Sesi Pagi
wHMjgjCq-eg • 2025-12-17
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Baik, selamat datang Pak Hendri ya. Selamat datang Pak. Baik, untuk Bapak dan Ibu yang lain bisa diharapkan untuk menyalakan kameranya terlebih dahulu karena training akan segera dimulai. Ibu Hilia, Bapak Nova. Bapak Alvin. Bapak. Iya, Pak. Sebentar ya, Pak, ya. Baik, Pak. Oke, Bapak Gu monitor bisa dinyalakan kameranya terlebih dahulu. Baik Bapak dan Ibu ee izin saya buka terlebih dahulu. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi dan selamat datang kepada Bapak dan Ibu peserta training MPLB3B3. Perkenalkan nama saya Alvin selaku moderator yang akan membantu jalannya training selama 2 hari ke depan. Selain itu di sini sudah hadir bersama kita Bapak Henri selaku trainer dari CAC. Oke. Baik. Ee sebelum training dimulai, mari kita berdoa terlebih dahulu. Berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai. Oke, berdoa selesai. Izin sebelum training dimulai ee saya untuk menyampaikan tata tertib terlebih dahulu. Izin saya share screen Bapak dan Ibu. sudah terlihat ya, Bapak dan Ibu. Oke, sudah. Baik, yang pertama adalah peserta wajib memiliki perangkat smartphone atau laptop. Lalu peserta diharuskan berpakaian rapi. Boleh memakai baju kerja, namun tidak diperkenalkan menggunakan baju kaos. Selanjutnya, peserta wajib memiliki dan menggunakan aplikasi Zoom selama kegiatan berlangsung. Perangkat yang digunakan oleh peserta wajib memiliki kamera, speaker, dan mic yang aktif. Lalu peserta diharapkan memiliki koneksi internet yang stabil minimal 10 Mbps. Peserta diwajibkan menggunakan nama sesuai KT pada akun Zoom yang digunakan selama training. Peserta yang sudah masuk ke dalam ruang Zoom meeting wajib mengisi absensi training yang telah dibagikan oleh panitia. Selama training, peserta diharapkan menggunakan virtual background yang sudah dikirimkan admin di dalam grup. Selama materi berlangsung, seluruh peserta diharapkan untuk bisa selalu menyalakan kameranya dan menampakkan wajahnya. Selanjutnya, peserta diharapkan untuk tetap mematikan mik jika tidak sedang ingin bertanya atau menanggapi pemateri. Lalu, sesi pertanyaan akan dilakukan setelah pemateri selesai. Untuk peserta yang ingin bertanya bisa langsung menghidupkan mikrofon pada aplikasi Zoom ataupun mengirimkan pesan pada kolom chat terlebih dahulu. Jika peserta ingin bertanya ketika materi sedang dipapar, maka peserta dipersilakan untuk meninggalkan pertanyaan pada kolom chat terlebih dahulu. Pertanyaan akan dibacakan oleh saya pada saat sesi tanya jawab ataupun bisa menggunakan fitur rise hand yang ada pada aplikasi Zoom. Selanjutnya saya menampilkan company profile dari PTCAC Bapak dan Ibu. Sudah terlihat Bapak dan Ibu. Belum Pak. Masih kosong. Hai, saya Ayu bagian dari PT Cendikia Az Cemerlang. Di video ini kami akan menjelaskan tentang perusahaan kami, apa yang kami kerjakan, dan kenapa kami siap menjadi solusi untuk kebutuhan kamu dan perusahaan. Yuk, simak video company profile kami sampai habis, ya. Kami memiliki legalitas dan lembaga-lembaga yang membantu Anda dalam sertifikasi yang memenuhi standar perusahaan dan SDM di dalamnya. Sejak berdiri, CAC terus menjadi mitra strategis bagi perusahaan perusahaan di berbagai sektor industri seperti sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, migas, dan manufaktur lainnya. Selain itu, kita melakukan kerja sama di bidang lain non industri seperti instansi rumah sakit. Ada juga asosiasi-asosiasi di berbagai sektor dan kelembagaan lainnya yang termasuk bidang lingkungan, energi, dan K3. Fokus kami meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan yang aplikatif dan bersertifikat. Kami menghadirkan pelatihan unggulan seperti ahli K3 umum, ahli K3 listrik, bidang lingkungan, hingga pelatihan energi berkelanjutan dan masih banyak lainnya. Semua disusun oleh instruktur kompeten dan didukung kurikulum terkini. Tak hanya pelatihan, CAC juga hadir sebagai konsultan dan pendamping implementasi sistem K3 maupun lingkungan dan manajemen energi secara menyeluruh. Dan kami sudah melakukan kerja sama di berbagai sektor dengan banyak. Yuk, simak testimoni dari mereka yang sudah dinyatakan lulus dan terima kasih kepada PT Cendiki Azerang menyampaikan rasa terima kasih dan apresi yang sebesarbesarnya kepada seluruh tim penyelenggara dan para narasumber atas terselenggaranya pelatihan yang sangat bermanfaat ini. Si Aceh pasti pelatihan berlangsung sangat ee baik dan menarik di mana trainernya menjelaskan materinya secara komprehensif. Terima kasih kepada PT CAC yang telah ee membantu saya dalam pelatihan pengawasional pertama di Pertambangan. ee saya mengikuti dua pelatihan sekaligus yaitu manajer energi dan juga auditor energi. Ee menurut saya keduanya cukup bagus ya ee dalam trainingnya yang saya ambil yaitu ee PPA atau penanggung jawab pencemaran air limbah. Untuk kesan-kesan yang saya dapatkan di sini pastinya saya mendapatkan ilmu yang baru. Ini saya bekerja di PT Aiko Jaya Internasia. Saya sudah mengikuti training pengawas K3 Migas di CAC. Terima kasih CAC. Sini saya e dapat beberapa materi ataupun ilmu terkait safety dari mulai identifikasi potensi bahaya. Ini juga kami merasa lebih siap untuk menghadapi audit lingkungan nantinya. bahkan memberikan peningkatan terkait kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Bagi kami keselamatan bukan hanya prosedur tetapi budaya yang tumbuh bersama. Bersama PT Cendia AJ Semerlang menuju Indonesia yang lebih selamat, sehat dan berkelanjutan. Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan informasi training, konsultasi, dan sertifikasi. Untuk kompetensi karyawan dan perusahaan Anda, jadikan PT Cendikia Az Cemerlang sebagai mitra pengembangan SDM dan pendampingan pengurusan legalitas dan izin perusahaan Anda agar perusahaan Anda legal dan terpercaya. CC solusi lengkap untuk pelatihan sertifikasi konsultasi yang andal dan tercaya. dari training hingga sertifikasi dari konsultasi apakah sertifikasinya di Aceh Solusi CAC pasti lebih kompeten. Baik, seperti itu company profile dari pesanan kami Bapak dan Ibu. Selanjutnya saya izin untuk share screen terlebih dahulu lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kepada Bapak dan Ibu diharapkan untuk menyimak terlebih dahulu. Baik Bapak dan Ibu Terakhir kita foto bersama terlebih dahulu ya dengan pose CAC seperti ini. Oke, Pak Boy, Pak Noval apakah bisa dinyalakan terlebih dahulu untuk kameranya? Oke, jika belum bisa kita mulai saja terlebih dahulu ya. 1 2 Oke, tahan tiga. Oke, terima kasih Bapak dan Ibu. Oke, baik. Baik, selanjutnya kepada Bapak Henri waktu dan persilakan. Waktu dan tempat saya persilakan. Baik, terima kasih Pak Alvin. Suara saya apakah terdengar dengan jelas atau putus-putus? Jelas, Pak. Terdengar, Pak. Dengar, Pak. Baik. Ee terima kasih sebelumnya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ee mohon izin perkenalkan saya Henri sebagai trainer AC. Hari ini kita akan mulai training untuk ee terkait PPLB3, MPLB3 atau OPLB3. Ya, selama 2 hari ke depan saya akan membantu ini ada Ibuah apa Bapak-bapak semua? Ada ya? Ada Ibu Hildafitri. Hanya satu orang, Pak Alvin. Ibu-ibu. Betul. Ibu Hil saja, Bu. Iya. Baik. Eh, Bapak Ibu, tadinya kalau enggak ada Ibu berarti saya panggil Bapak-bapak. Jadi, karena anak Ibu jadinya Bapak Ibu ya. Selamat pagi ya, Bapak Ibu. Semoga ee selama 2 hari ke depan saya bisa membantu Bapak Ibu untuk sharing terkait ee materi-materi untuk kompetensi terkait ee limbah B3 ini. Sebenarnya mau OPL B3, PPLB3, dan MPLB3 secara garis besarnya ee kompetensinya hampir-hampir sama. nanti akan kita bahas secara detail mana yang menjadi kompetensi dari masing-masing ee apakah ee PPLB3, MPLB3 atau PLB3 itu detailnya seperti apa. Saya ee belum tahu secara mendetail ini pesertanya yang mana yang OPLB B3, mana yang PLB3. Tapi sekilas saya lihat di daftar nama ini sepertinya lebih banyak yang OPLB3 ya, Pak Alvin ya. Betul, Pak. OPLB3 ada en orang. Enam orang, ya? Ya. MPLB3 ada dua. Iya. MPLB32 satu. PPLB3 satu. Ya, betul. Saya mungkin boleh ee izin untuk Bapak Ibu bisa perkenalan sebentar kurang lebih 10 menit lah masing-masing mungkin ya. sat atau 2 menit untuk masing-masingnya biar saya juga tahu secara ee background dari Bapak Ibu. Boleh dibantu Pak Alvin. Oke. Baik. Yang pertama Pak Juni. Silakan Pak Juni untuk memperkenalkan terlebih dahulu. Baik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Ee nama saya Juni Wahyudi. Saya bekerja di PT KPP sebagai SK, Pak. Ee mungkin itu saja, Pak, dari saya, Pak. Ada yang PTKPP bergerak di bidang? Saya bergerak di bidang PTKPP bergerak di bidang sebagai pembantunya safety, Pak. Saya di sini sebagai pembantunya safetti. Hm. Baik, terima kasih Pak Juni. Boleh dilanjut. Baik, silakan Pak Riska. Selanjutnya. Baik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan saya. Saya dari WPT Kalimantan Prima Persada. bergerak di bidang pertambangan, lebih tepatnya di tambang emas. Saya sebagai mekanik. Baik. Ee terima kasih. Ini Pak Reska sama Pak Juni satu perusahaan berarti ya? Iya, Pak. Iya, Pak. Tapi beda divisi ya. Satu sebagai eh engineering-nya berarti ya. I Pak, bagaimana Pak Reska dengan Pak Juni? Beda divisi berarti ya. ya. Satu sebagai ee engineering-nya, yang satu di safety-nya gitu ya. Iya, Pak. Baik. Untuk ee trainingnya mengambil OPLB ya. Iya, Pak. Next. Boleh dibantu lanjut, Pak Alvin. Oke, selanjutnya Pak Fauzan dipersilakan untuk memperkenalkan dirinya terlebih dahulu. Baik sebelumnya asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan nama sayaudin. Eh, saya dari PT Daiwung Pharmasal Indonesia di Cikarang. Eh, untuk posisi atau jawaban saya ini sebagai HS officer. Mungkin itu ada itu aja dari saya. Terima kasih. Sebagai HSE tadi ya, Pak ya? Iya, betul. HS staff. HS staf itu perusahaannya bergerak di bidang apa, Pak? Ee kita di farmasi ya terkait apa biological kayak stencell gitu-gitu. Oh, berarti jadi kalau masalah limbah lebih banyak limbahnya medis. Limbah. Iya. Limbah laboratorium. Iya. Medis berarti ya? Iya. Limbah medis, laboratorium, limbah bahan-bahan regenitu. Iya, farmasi. Oke. Baik, terima kasih Pak Fauzan. Lanjut. Oke, selanjutnya Pak Arifin silakan. Baik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhikumsalam. Perkenalkan nama saya Arifin Bagia dari PT Center Top, Pak. bergerak di bidang industri makanan ringan. Saya di bagian quality control, Pak. Sini. Oke, terima kasih, Pak. Ya. Baik. Bagian QC ya, Pak, ya. Berarti juga nanti membantu bagaimana pengolahan limbah di produksinya, ya. Siap. Bentar, Pak. Lanjut. Boleh, Pak Kelvin. Next. Baik, selanjutnya Ibu Hil. Selamat pagi Bapak-bapak semuanya. Pagi. Perkenalkan nama saya Yilia. Saya dari PT Warna Alam Mandiri bagian General Affair. Perusahaan saya bergerak di bidang silk screen printing, transfer print, dan sublimasi. Berarti ini lebih ke limbah umum ya, limbah B3-nya yang umum ya, Bu ya? Iya, betul, Pak. Di mana Ibu kantornya? ini di kawasan industri Sentul, Pak. Oh, Bogor ya? Sentul ya? Iya. Iya, betul. Baik, terima kasih, Bu. Boleh lanjut, Pak Alvin. Baik, selanjutnya Pak Alvin Pradika. Oke. Ee selamat pagi. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Eh, perkenalkan saya Alvin Pradika Putra dari PT Wahana Prima Sejati, perusahaan yang bergerak di bidang downstream Palm Oil eh tepatnya di Balikpapan. Terima kasih. Saya sebagai eh HSE di sini. Makasih, Pak. Baik, terima kasih, Pak Evin. Oh, ada dua Alvin nih. Berarti pagi ini, satu moderator, satu peserta, Pak. Betul, Pak. Betul. Oke. Baik. Selanjutnya Pak Noval Darto monitor Pak Noval. Oke, Pak. Silakan, Pak. Kenal kenalkan nama saya Noval Dararto. BCIS saya ini sebagai permen di PT Triusaadarma Utama tepatnya di bidang pertambangan. Baik. Tadi posisinya sebagai apa, Pak? Maaf, kurang jelas. Permen Viro, Pak. Oh, envo, ya. Iya. Forman ya. Oke, lanjut Kalvin. Baik, Pak Rian Giovani. Apakah bisa terlebih dahulu untuk menyalakan kameranya, Pak Rian? Silakan, Pak. Ee silakan, Pak. Selamat pagi, Bapak Ibu. Pagi. Ya. Perkenalkan nama saya Rian Giovani, Pak. Saat ini saya bekerja di industri perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan, Pak. Tepatnya di PT Rumpun 6 Bersaudara. Saat ini saya sebagai HSE, Pak, di perusahaan tersebut. Terima kasih, Pak. Baik, terima kasih. Ada lagi, Pak Alvin? Cukup, ya. Ada satu lagi, Bapak Boy. Apakah bisa dinyalakan kameranya, Pak Boy? Oke, silakan, Pak. Oke. Baik, saya dari perkenalkan saya Boy Dev Pito dari PT Sinar Utama Nusantara. Industri pabrik pipa, Pak. Di mana kantornya, Pak? PT Sinar Utama Nusantara, Pak. Di di Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa. Tanjung Merawa itu Sumatera, ya? Iya. Iya, Pak. Oh iya. Sebagai apa Pak? Sebagai apa, Pak? Penyimpanan pengolahan limbah. Oh, Bapak berarti bergeraknya melakukan pengolah limbah? Enggak, saya di gudang, Pak. Cuman membantu membantu mengumpulkan pengolahan limbah. Jadi, apakah masuk kayak seperti transporter gitu perusahaannya bergerak seperti itu apa gimana? Ee perpipaan, Pak. Ee industri. Oh, industri perpipaan. Iya, iya. Oke, baik-baik. Terima kasih, Pak. Oke, Pak. Baik, Pak Henri. Sudah semua peserta? Sudah. Terima kasih, Bapak, Ibu untuk perkenalan di awal. Kenapa ee saya ee minta kita untuk saling berkenalan ya? Mana tahu kita nanti bisa ketemu di satu tempat kan biar tetap terjalin silaturahminya ya mungkin hanya melalui Zoom ini ya kita kan tidak tahu ya ke depannya mana tahu nanti ada yang tadinya ee beda perusahaan bisa saja nanti dipertemukan pada satu pertemuan mungkin terkait ee pengelolaan limbah B3 oleh ee bisa saja dari kementerian atau dan lain-lain. Terus juga saya juga mau melihat tadi Bapak Ibu background-nya dari perusahaan atau posisinya sebagai apa. Nah, karena memang saat sekarang tidak hanya pelaku-pelaku industri yang ber bidang lingkungan ataupun profesi yang hanya sebagai environment itu yang hanya mengambil sebetul. Tapi di luar itu juga sudah banyak ee profesi-profesi lain yang sudah mulai ee ikut aktif terlibat sebagai ee pemerhati lingkungan. sudah mulai banyak yang mengikuti training-training, sertifikasi ee terkait pengelolaan limbah B3 ini. Ee tadi saya lihat juga banyak dari Bapak Ibu yang background-nya atau posisinya sebagai HSE. Nah, padahal sebenarnya kan kalau secara ee apa secara jobd mungkin HSE itu lebih banyak bergeraknya di bidang K3. N. Nah, tapi sekarang kan juga environment-nya juga lebih diutamakan juga. Makanya ada pengelolaan 5 B3 ya di ASE. Baik, ee saya izin untuk share materi ya Bapak Ibu ya. sudah terlihat. Sudah, Pak. Baik. Ee sudah, Pak. Iya. kita akan membahas terkait pengelolaan limbah B3 baik untuk manajer dan operator ya mungkin manajer atau PPL B3. PLB3 dan manajer itu hampir sama dan operator limbah B3 ya tadi ada sekitar en orang ya PLB3 ya. Kita akan bahas nanti untuk kompetensinya masing-masing sesuai dengan yang Bapak Ibu ambil. Jadi nanti yang ya OPLB3 juga mendapatkan materi mungkin materi lebih ee terkait bagaimana manajemen terhadap pengelolaan limbah B3. Jadi Bapak Ibu yang mengambil training di CAC berarti bisa beruntung ini dapat materi tambahan terkait pengelolaan limbah B3. Ya, ini kompetensi pemantauan pengolan limbah B3 atau kita kenal dengan PPL B3. Tadi ada satu orang ya yang ngambil PPLB3 ini. Kalau kita menggunakan LSP Enviro ini ada 12 kompetensi yang akan diujikan atau yang disampaikan. Yang pertama itu mengidentifikasi sumber limbah bahan berbahaya dan beracun. Lalu yang kedua kompetensinya yaitu menentukan sumber dan kategori bahaya timbulan limbah B3. Lalu yang ketiga, melakukan penyimpanan limbah B3. Yang keempat di sini melakukan evaluasi hasil analisis limbah B3. Lalu yang kelima melakukan pemantauan pengelolaan limbah B3. Yang keenam melakukan evaluasi pengelolaan limbah B3. Yang ketujuhnya melakukan pemantauan dampak dari pengolahan limbah B3. Lalu yang delan kompetensinya yaitu menyusun laporan kegiatan pengolan limbah B3. Kompetensi yang kesembus rancangan program kedaruratan limbah B3. Yang ke-10nya melaksanakan penanggulangan kedaruratan. Jadi di sini ada rancangan dan penanggulangan dari kedaruratan limbah B3. Lalu kompetensi yang ke-11 melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolaan limbah B3. Dan yang terakhir itu melakukan pengurusan perizinan pengolaan limbah B3. ya. Jadi kita wajib tahu bagaimana proses dan prosedur melakukan perizinan limbah B3. Nah, untuk PPL B3 itu sendiri juga ada tambahan mengit terkait ee kedaruratan limbah B3. Jadi, apa-apa yang harus kita lakukan pada saat ee terjadinya kedaruratan pengolaan limbah B3 ini. Untuk NVO ada 12 kompetensi untuk PPLB3. Nah, untuk MPLB3 kalau LSPN Viro itu ada kompetensi ya, Bapak Ibu yang MPLB3 ada dua orang ya tadi ya. Jadi ada sekitar kompetensi yang akan dibahas yang akan diujikan. Yang pertama melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolan limbah P3. Nah, ini tadi juga ada di ee PPLB3 hanya posisinya kalau di sini lebih ke ee kompetensinya di bagian pertama. Sedangkan tadi di ee PPLB3 itu ada di bagian ke 11. Lalu yang kedua melakukan evaluasi hasil analisis limbah B3. Yang ketiga melakukan pemantauan pengolan limbah B3. Yang keempat melakukan evaluasi pengelolaan limbah B3. Lalu yang kelimanya menyusun laporan kegiatan pengelolaan limbah B3. Yang keenam melakukan verifikasi limbah B3 yang diterima. Yang ketujuh melakukan pemantauan dampak pengelolaan limbah B3. Menyusun rencana pengolahan limbah B3. Dan kesembilannya adalah memilih peralatan pengolahan limbah B3. Ya, jadi MPLB3 EnverO dengan PPLB3 bedanya tadi kalau di PPLB3 itu ada sistem kedaruratan, menyusun dari program kedaruratan atau melaksanakan penanggulangan kedaruratan. Nah, sedangkan kalau di PMTLB3 ini tidak dibahas kompetensi terkait ee kedaruratan, tapi untuk beberapa kompetensi lainnya itu hampir sama ya, ada K3-nya, ada bagaimana melakukan analisis, melakukan pelaporan ya, terus melakukan pemantauan dampak dari limbah B3. Nah, sedangkan untuk PLB3 atau operator penyimpanan limbah B3 ini melalui LSPLIK dia ada tujuh kompetensi ya, jadi lebih sedikit untuk OPLB3 dibandingkan PPLB3 ataupun MPLB3. Yang pertama kompetensinya melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolan PP3. Jadi, Bapak, Ibu yang OPLB3, PLB3, dan PPLB3. Materi dasar yang perlu ee sama-sama kita pelajari itu salah satunya adalah K3 terhadap ee bahaya dan pengelolaan limbah B3. Karena bagaimanapun prinsip K3 di manaun kita bekerja sebagai apapun itu adalah hal yang paling penting. Apalagi ketika kita ber ee hubungan dengan limbah B3 karena memang memberikan dampak yang ee signifikan untuk kesehatan kita ataupun kesehatan di bidang ee lingkungan tempat pengelolaan limbah B3 tersebut. Lalu yang kedua melakukan pemantauan pengola pengelolaan limbah B3. Yang ketiga, melaksanakan penanggulangan kedaruratan pengolan limbah B3. Lalu yang keempat melakukan pengemasan limbah B3. Yang kelima, melakukan penyimpanan limbah B3. Dan yang keenam, melakukan pemilahan atau segregasi limbah B3. Yang terakhir menyiapkan manifest pengola pengangkutan limbah B3. Ya, ini untuk OPLB3. Sampai di sini ada yang mau ditanyakan Bapak, Ibu terkait kompetensi dari masing-masing ee kompetensi yang diujikan, baik itu PPLB3, MPLB3, ataupun OPLB3? Silakan Bapak dan Ibu jika ingin bertanya. Apakah Bapak, Ibu sudah siap untuk kompetensi sebanyak ini? Terutama untuk MPLB3 atau PPLB3. Kalau enggak ada yang ditanya, kita lanjut. Oke, sudah siap sepertinya, Pak. Sudah siap, ya. Baik. Ee nanti kita selama ee proses training berlangsung kalau memang misalnya Bapak, Ibu ada yang mau ditanyakan? Kalau takut terlupa ee mungkin enggak apa-apa ya, Pak Alvin biar langsung raise hand atau langsung open mic aja nanti izin untuk bertanya aja mungkin boleh enggak apa-apa selama pada saat saya penjelasan itu enggak apa-apa karena takutnya kalau di kalau saya biasanya ee kalau disusakan untuk nanti bertanya di sesi akhir terkadang nanti peserta terlupa apa yang dia tanyakan. Nah, jadi kalau pada saat penjelasan nanti ada yang langsung mau ditanyakan enggak apa-apa langsung resan aja ya, Pak Alvin ya. Pak silakan dipersilakan untuk bertanya. Baik ee kita lanjut ya. Ini materi pengantar saja terkait pengelolaan limbah B3 di mana kalau kita ber bicara tentang limbah B3 pasti ada hubungan dengan regulasi atau peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kita. di mana memang pada tahun 2021 itu ada beberapa perubahan-perubahan regulasi yang sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Karya ya. Jadi beberapa peraturan-peraturan terkait lingkungan itu banyak yang dirubah. Nah, ini beberapa peraturan yang akan nanti menjadi landasan acuan kita pada saat melakukan pengelolaan limbah B3. Yang pertama pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3, pertek dan SLO limbah B3, sanksi pelanggaran, serta kompetensi personel limbah B3. Nah, itu tuh nanti tertuang sebenarnya ada di dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021. Ya, setelah Undang-U Cipta Karya yang waktu itu ramai, enggak lama setelah itu muncullah PP ini ya. PP ini menghapus beberapa peraturan pemerintah yang sebelumnya membahas tentang ee lingkungan terutama tentang limbah B3 yang PP2 ini cukup banyak ee saya sudah masukin ke dalam file juga. Nanti Bapak Ibu mungkin kalau ada yang belum punya bisa dibaca untuk ee regulasi PP2 ini. Jadi kalau nantinya ada hal yang mau dipertanyakan, ada hal-hal yang menjadi keraguan Bapak Ibu pada saat di lapangan itu kita bisa melihat regulasi ini ya. Jadi mau nanti ber apa berargumen dengan siapapun acuan kita melalui pengolah limbah P3 ini salah satunya harus melalui regulasi ini PP22 tahun 2021. Lalu yang kedua, tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah. Nah, ini tertuang di Permen LHK6 tahun 2021. Yang ketiga, tata cara dan persyaratan teknis pengolahan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan. Nah, ini ada di Permen LHK 56 tahun 2015. Tapi Bapak, Ibu enggak ada yang dari kesehatan ya berarti ya dari fasiankes ya. Berarti nanti ini kita skip. Lalu simbol dan label. Eh, tapi tadi ada yang dari farmasi ya, Pak Fauzan ya. Iya. berarti enggak jadi kita skip. Nanti kita akan bahas sekilas saja ya. Bah kalau kayak di rumah sakit itu limbah-limbah yang berasal dari bagian apotek dari gudang farmasi atau bagian farmasi itu biasanya mereka ee masuknya ke dalam pengolaan limbah medis ya. Simbol dan label limbah B3 itu ada di Permen LH nomor 14 tahun 2013. Lalu tanggap darurat limbah B3. Ini acuannya atau pedomannya ada di Permen LHK 74 tahun 2019. Nah, untuk kompetensi personal limbah B3 seperti yang sekarang Bapak Ibu laksanakan, lakukan sertifikasi kompetensi. Nah, itu sebenarnya tertuang di Permen LHK nomor 11 tahun 2024. Jadi, baru tahun lalu itu di ee sampaikan bagaimana melakukan kompetensi terkait personil-personil yang bergerak di pengelolaan limbah B3. Lalu ini ada pengangkutan limbah B3 ya. Pengangkutan ada di PP2 juga ada di Perpan HK6 dan tata cara pengelolaan limbah non B3. Nah untuk pengertian pengelolaan limbah B3 yaitu kegiatan yang meliputi pengurangan. Jadi dimulai dari rindus pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, bahkan sampai penimbunan, ya. Ini adalah pengertian dari pengelolaan. Jadi, pengelolaan itu bagaimana kita melakukan pengelolaan sesuatu mulai dari kita lakukan pengurangan sampai dia dilakukan bisa penimbunan, bisa pengolah. Nah, ini yang akan kita bahas nanti di materi selanjutnya mulai dari awal sampai limbah itu selesai dilakukan pemanfaatan atau mungkin dilakukan pengolahan. Nah, untuk ee pengelolaan tadi pengolaan 5B3 kita mulai dari pengurangan. Pengurangan di sini berarti adalah kegiatan penghasil limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan atau mengurangi sifat bahaya dan atau racun dari limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan atau kegiatan. pengurangan itu sebenarnya juga bisa masuk ke dalam seperti ini. Ketika kita ee misalkan di industri farmasi dia butuh untuk mengolah obat-obat ini. Nah, itu tuh biasanya kita lihat minimum stok, maksimum stok yang akan kita gunakan untuk bahan itu. Jadi dengan pembelian pun kita juga bisa melihat bagaimana ee jumlah yang kita simpan biar suatu barang itu tidak ee sampai expired. karena memang terkadang kita lupa kita beli ee barang sehingga terlalu banyak dibeli. Sedangkan pemanfaatan atau penggunaannya itu tidak sebanyak itu. Sehingga pada saat akhirnya barang yang tadi dibeli itu berlebih. Nah, jadilah dia limbah. Nah, itu salah satunya masuk ke dalam bagaimana kita melakukan pengurangan limbah B3 ya. termasuk dalam hal apapun ee di perusahaan manaun kita harus tahu beberapa kebutuhan dari ee suatu barang yang akan kita gunakan terutama itu B3, barang-barang yang masuk dalam kategori B3. Nah, itu harus dilakukan ee minimum atau maksimum stoknya atau kita lihat berapa sih yang harus kita butuhkan dan berapa yang harus kita lakukan pembelian atau penyimpanan. Lalu yang kedua, penyimpanan. Kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkannya. Jadi di sini kan rata-rata tadi saya lihat tidak ada yang bergerak di bidang ee transporter atau di bagian pengolahan atau pemanfaatan limbah B3. Rata-rata adalah dari perusahaan penghasil limbah B3 ya, Bapak, Ibu ya. Jadi pastinya kita atau perusahaan yang melakukan penghasil limbah B3 itu pasti akan ada yang namanya penyimpanan. Nah, nanti bagaimana ee kaidah-kaidahnya, apa-apa yang harus kita lakukan di tempat kita melakukan penyimpanan limbah B3 nanti akan kita sampaikan. Lalu yang ketiga, pengumpulan kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat limbah B3. pengolah limbah B3 dan atau penimbun limbah B3. Nah, ini adalah bagian dari transporter nanti dia melakukan pengumpulan. Nah, ada juga nanti pengangkutan. Setelah dikumpulkan nanti langsung diangkut. Lalu yang kelima, pemanfaatan. Pemanfaatan di sini yaitu kegiatan penggunaan kembali, gaur ulang, dan atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan bakar. yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Jadi memang ada beberapa limbah itu yang bisa kita manfaatkan lagi ya. Salah satunya juga bisa mungkin enggak hanya terlihat dalam limbah B3 padat juga bisa dalam bentuk limbah B3 cair mungkin yang sudah dilakukan olahan akhirnya bisa dijadikan air yang minimal untuk melakukan penyiraman tanaman itu juga bisa dikategorikan ke dalam pemanfaatan ee kembali limbah B3. Lalu pengolahan yaitu proses untuk mengurangi dan atau menghilangkan sifat bahaya dan atau sifat racun. Yaitu nanti limbah yang telah dikumpul disampaikan ke perusahaan yang melakukan pengolahan. Nah, biasanya itu akan dilakukan pengolahan ya mungkin saja ada dalam bentuk lain fil, ada dalam bentuk ee insinerasi dan lain-lain segala macam. Lalu yang ketujuh, penimbunan kegiatan penempatan limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Ya, ini penimbunan. Nah, untuk hak pengelola limbah B3, penghasil limbah B3 adalah setiap orang yang usaha atau kegiatannya menghasilkan limbah B3. Sedangkan pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolah limbah B3, pemanfaatan B3 dan atau penimbunan limbah B3. Sedangkan pengangkut adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkut limbah B3. Yang keempat pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penguatan limbah B3. Pengolah adalah badan usaha melakukan kegiatan pengolah limbah B3. Dan penimbun adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3. Nah, ini masing-masing biasanya perizinannya beda-beda sesuai dengan apa yang dilakukan di perusahaan itu. Kalau Bapak, Ibu rata-rata adalah penghasil 5B3 berarti tetap nanti harus punya ee izin-izin terkait pengelolaan limbah B3 di perusahaannya. Salah satunya nanti tertuang di dalam AMDAL Bapak Ibu masing-masing ya. Ini berbagai macam bentuk interaksi dari pihak pengelola limbah B3. mulai dari kita yang melakukan penghasilan penghasil 5B3 nanti pasti kita akan bekerja sama dengan pihak ketiga. Nah, bekerja sama dengan pihak ketiga itu bisa jadi dalam bentuk ee langsung antara penghasil langsung ke bagian pengumpul atau pengangkut dan langsung pengolah. itu ee langsung hanya dalam bentuk MoU-nya dua pihak atau bisa juga ada dalam bentuk tripatri. Jadi penghasil nanti hanya dengan pengangkut bekerja sama. Nah, nanti juga bekerja sama lagi dengan bagian pengumpul atau pengolah L B3. Nah, Bapak Ibu masing-masing bisa nanti dipastikan Bapak Ibu apakah perusahaannya bekerja langsung dengan pengolah. Kalau di biasanya dengan pengolah langsung biasanya hanya dalam bentuk ee dua perusahaan yang tertuang di dalam MOU-nya atau mungkin bisa dalam bentuk tripatri. Nah, di sini saya boleh tahu adakah yang Bapak Ibu bekerja samamanya dengan perusahaan tapi dalam bentuk tripatri atau rata-rata Bapak Ibu kerja samamanya langsung dengan pengolah limbah B3. Mungkin boleh dibantu Bu Hilda mungkin boleh. sharing untuk pengolah limbah B3-nya di perusahaannya. Kerja samamanya dengan siapa, Bu? Kita pengolahan limbahnya bekerja sama sama pihak ketiga, Pak. Perjanjiannya dalam bentuk apa, Bu? Apakah langsung dengan pihak ketiganya itu adalah pengolah atau Ibu juga ee transporternya perusahaannya beda? Pengolahnya perusahaannya beda? Transporternya apa? Penanggung jawabnya beda. Terus pengolahnya juga beda, Pak. Jadi dari pengolahnya disaranin untuk ke transporter itu gitu. Heeh. Berarti MOU-nya dalam bentuk tripatri ya, Bu ya? Oh, itu termasuk begitu ya, Pak? Iya. Berarti kalau ada dua perusahaan ya, perusahaan untuk transporternya tersendiri, perusahaan pengolahnya tersendiri, itu berarti MOU-nya adalah repatri. Iya. Ya. Iya, betul Pak. Iya. Jadi, Ibu harus memastikan perjanjian itu tuh harus tertuang detail ya, Bu ya, untuk bagaimana si pengangkut ini. Nah, nanti itu juga dilihat si pengangkut ini bekerja samamanya dengan pengolah ee sudah lengkap belum ee izin-izin mereka gitu. Karena memang mem dulu pernah sempat terjadi di tahun berapa itu ya saya lupa yang mungkin dia ada satu ee penghasil limbah itu dia bekerja sama hanya dengan transporter. Terus transporternya ternyata sepertinya ada kendala dengan pihak pengolah. Akhirnya limbahnya itu sempat dibuangnya ke jurang dan itu ditemukan ee karena kan kita ketika melakukan penyerahan limbah itu kan ada nama perusahaan kita ya akhirnya itu ditemukan ternyata ee si transporternya yang nakal istilahnya. Jadi dia tidak melakukan pengiriman ke pengolah karena di waktu itu dia tiba-tiba sudah putus kontrak dengan pengolah. Nah, makanya ketika Bapak Ibu yang melakukan perjanjian atau MOU dengan Tripatri ini mohon dipastikan bagaimana pihak transporter dengan pengolah apakah mereka sudah ee perjanjian mereka itu juga masih ee istilahnya masih ada atau bagaimana. Nah, itu yang agak rawan kalau perjanjian yang tripatri. Tapi kalau yang biasanya bipatri yang langsung antara penghasil, jadi nanti si pihak transporternya itu adalah dari si pengolah juga. Nah, itu Bapak, Ibu lebih enak biasanya. Jadi, si pihak pengolah yang melakukan pengambilan juga, nah nanti dia akan bawa ke perusahaannya langsung. Kalau yang tripatri ada beberapa ee resikolah yang ada di dalamnya dan itu pernah terjadi dulu. Ada lagi yang tripatri seperti tadi seperti Bu Hilda ada Bapak Ibu sering Pak Rian ya. Iya. Hadir, Pak. Iya. Boleh cerita sedikit, Pak? Iya, bisa, Pak. Izin. Yaitu yang pertama. Izin, Pak. Perusahaan kami, Pak, PT Rumpun 6 Bersaudara memiliki Mo yang terbagi dua, Pak. Ya, Heeh. Itu biparti sama tripartit, Pak. Heeh. He. Jadi kami langsung diangkut melalui Bartis dan diolah melalui tripartti, Pak. Jadi ada dua MO yang berbeda, Pak. Dua MOU yang berbeda. Iya, Pak. Betul, Pak. Kemudian untuk semua jenis limbah B3-nya. Iya, betul, Pak. Yang kami hasilkan, Pak. Jadi, e Bapak tidak langsung bekerja sama dengan pengolah berarti ya. Tidak, Pak. Oke. Hampir sama dengan Bu Hilda ya berarti. Jadi Rian nanti ee tadi Pak Rian di bidang apa ya? H di industri perkebunan, Pak. Iya, betul, Pak. H KS ya. Berarti Bapak bertanggung jawab terhadap MOU kan, ya? Iya, betul, Pak. Nah, nanti perpanjangan MoU mohon dipastikan ya, Pak, bagaimana perjanjian di dalamnya. Karena jangan sampai nanti kita penghasil yang dirugikan ya. Iya betul, Pak. H pernah kejadian sejauh ini? Belum pernah, Pak. Oke. Baik. Karena sangat tertib sekali, Pak. Tertib, ya. Ya, alhamdulillah. Karena memang terb ee terkait limbah B3 ini sekarang tidak hanya kita berhubungan dengan ee katakanlah kita berhubungannya dengan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pemangku kebijakan dari Mah B3. Tapi kita sekarang juga sudah mulai dilihat atau dilirik dari ee penegak hukum yaah katakanlah kepolisian karena itu akan rawan dan habis itu nanti sudah ada undang-undangnya juga bagaimana nanti akan dilakukan ee apa denda segala macam kurungan. Nah, itu tuh nanti kita sebagai penghasil harus jeli ya, Pak nanti memastikan bagaimana prosedur-prosedur yang tertuang di dalam ee MOU kita. Pastikan dia mengangkutnya berapa lama, sudah sesuai belum dengan PP2. Nah, nanti dia melakukan pengiriman pengolahnya kapan. Nah, itu juga ee harus kita pastikan. Ee Pak Rian di tadi posisi perusahaannya di daerah mana, Pak? Di Sumatera Selatan, Pak. Nah, di Sumsel sendiri berarti dia pengolahnya ini pengolah yang pengolah ya, Pak. Ini di mana lokasi lokasi pengolahnya, Pak? terkait pengolah, Pak. Kami bekerja sama dengan PLIB, Pak, yaitu di Bekasi, Pak. Jadi untuk di Sumsel sendiri, Pak, hanya transportir pengangkut saja, Pak. Oke. Berarti belum ada pengolah 5B3 di Sumsel, ya? Iya, betul, Pak. Sehingga dikirimkan ke daerah LIB Bekasi, Pak. Bekasi. Bekasi, ya. Iya, Pak. Nah, Pak Rian apakah pernah melakukan kunjungan sampai ke pengolahan sejauh ini? Belum pernah, Pak. Belum pernah, ya? Iya, Pak. Sudah bekerja samamanya sudah berapa tahun, Pak? Sudah perusahaan berjalan lah, Pak. Sudah 10 tahun lah, Pak. Oke, berarti sudah dari awal, ya. Iya, Pak. Iya. Baik. Biasanya terkadang ketika kita ada audit juga ee nanti biasanya sekadang suka ditanya pernah enggak kita melakukan ee pemantauan ke perusahaan pengolahnya. Nah, itu ada beberapa. Terkadang kalau kita audit lingkungan atau auditor yang menanyakan ee pernah enggak perusahaan kita sebagai penghasil melakukan kunjungan kunjungan atau visit ke perusahaan pengolah kita. Nah, Pak Rian mungkin boleh tuh Pak nanti ses waktu dijadwalkan untuk melakukan kunjungan ke pengolahan. Bagaimana dia melakukan pengolahan sudah sesuai belum? Nah, nanti kan ada nih materi-materinya. Nah, nanti Pak Rian bisa tuh lihat oh ini sudah benar belum ya dia melakukan pengolahan. Siap, Pak. Siap. Siapa kita masuk? Ya. Ee saya boleh satu ke Pak Fauzan yang di bidang farmasi? Ya. Baik, Pak. Bapak untuk MOU-nya bekerja samanya seperti apa, Pak? Bipatri atau Tripatri? Bipatri, Pak. Bipatri. Kita langsung ke transporternya itu sama dengan pengolahannya. Oh, berarti langsung ya. Iya. Sudah bekerja sama berapa lama, Pak? Kalau sejauh ini yang saya tahu 1 tahun baruan. Oh, baru 1 tahun. Tapi perusahaan Bapak sudah lama ya? Kita mulai operasional itu kalau enggak salah 2023 apa 2024, Pak. Mulai operasional. Oh, berarti dari awal sudah mulai operasional kerja sama dengan yang sekarang bukan? Belum. Yang pertama itu dulu PT Arah. Kemudian setelah 1 tahun. Sel tahun kita ganti ke WTEK, ke PT WASTEK. Oh, berarti sekarang ke WASTEK ya? Iya, sekarang ke WASTK. Iya, karena WASTEK memang melakukan insinerasi. Sudah melakukan kunjungan ke PT WASTEK, Pak? Sudah, Pak. Oktober kemarin kita lakukan internal audit ke PT Wastek. Eh, Oktober. Iya, Oktober kita lakukan ee internal audit ee dari pihak kita ee planannya di Cilegon. Cilegon. Iya. I ya. Benar. Jadi ini yang tadi yang saya sampaikan salah satunya kayak Pak Fauzan. Jadi Bapak, Ibu sebagai ee penghasil limbah B3 itu boleh melakukan ee kunjungan ke perusahaan pengolah kalau bisa dituangkan di dalam MOU-nya ee bahwasanya kita ee boleh melakukan audit atau visit perusahaan pengolah itu. Jadi kita memastikan bahwasanya limbah yang kita kirim itu benar-benar enggak dilakukan pengolahan. Ya, bisa saja misal kalau kayak Pak Fauzan, dia kan lebih fokusnya salah satunya adalah limbahnya masuk kategori medis ya. Nah, itu benar-benar dilakukan insinerasi atau tidak karena kan salah satu pengelolaan limbah medis hanya dengan insinerasi sejauh ini kan tidak boleh dilakukan landfill ya. Nah, itu tuh benar enggak insineratornya itu masih ee beroperasi si izin insineratornya itu benar-benar sudah diperpanjang atau bisa saja dia ee tidak lengkap secara dokumen tapi dia masih terima polan limbah. Nah, itu kan sebenarnya tidak tidak diperbolehkan. Nah, itu yang kita harus lihat secara kondisi lapangan di sana, secara dokumen mereka di sana juga kita pastikan. Jadi kita sebagai penghasil ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, kita sudah bisa mengklaim oh kami sudah melakukan hal sesuai dengan prosedur ini. Gitu. Nah, makanya kita sampaikan ini adalah berbagai macam bentuk interaksi pihak pengolah limbah B3 mulai dari penghasil sampai pengangkut pengolah ataupun kalau misalnya kita bja sama dengan penimbunan limbah P3. Dan sebenarnya juga sekarang sudah banyak perusahaan-perusahaan yang juga bergerak di bidang pemanfaatan ya. Kalau Pak eh Fauzan ada merasakan kayak semacam botol infus. Botol infus tidak. Tidak tidak ya. Hanya obat-obatan berarti ya. Iya. Apa kalau yang apa limbah kayak botol infus itu paling piring kayak suntik gitu. Iya. Nah itu kan juga bisa dilakukan pemanfaatan itu biasanya sudah ada banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pemanfaatan B3. Oke kita lanjut. Ada yang mau ditanyakan Bapak Ibu? Enggak ada ya? Pak boleh. Ah, ini masukizinan ya. Boleh mau nanya di awal dulu enggak, Pak? Boleh, Pak. Monggo. Tadi yang pas di PP nomor 22 ya, tahun 2021. Nah, itu kan ada terkait ini ya, Pak, Pirteek sama SLO. Heeh. Nah, nah di perusahaan kami ini kalau enggak salah ya yang saya kan handover-nya cuma dapatnya rintech ya, handover dari yang dulu-dulu gitu. Apakah itu tuh sudah ee cukup enggak sih, Pak, kalau Rintech aja terkait TPSLB3? karena ee selama ini saat pelaporan semester dan lain sebagainya itu enggak ada komen dari maksudnya dari pihak kawasan ataupun dari DLH juga enggak ada komen karena kan kalau kegiatan laporan semester RKL RPL gitu kita lapor terus kan. Heeh. Nah, nah itu enggak ada komen terkait ee rintech-nya eh apa SLO dan lain sebagainya itu seperti apa itu ya Pak? Iya. Ee sebenarnya balik lagi nanti Bapak bisa lihat di AMDAL. Sudah pernah lihat AMDAL perusahaannya, Pak? Nah, AMDALnya itu kalau di kawasan kan biasanya dipegang kawasan ya, Pak. Saya belum pernah lihat sih. Iya. Nanti Bapak bisa minta fotokopinya atau dalam bentuk ee soft file-nya. Nanti Pak Fauzan coba pelajari yang punya Bapak. Iya. Nanti lihat di sana apa-apa kewajiban yang harus Bapak lakukan ya. Apakah hanya cukup melalui rintex saja? Karena kan sebenarnya Bapak tidak melakukan pengolahan. Nah, kan hanya penyimpanan. Kalau penyimpanan itu yang perlunya rintech ran teknis kalau penyimpan ya. Tapi untuk pertek dan SLO nanti Bapak bisa lihat acuan di AMDALnya itu e seperti apa. Karena kan sebenarnya Bapak perusahaannya termasuk baru nih. Iya. Betul. Beda dengan perusahaan lama yang belum ada semacam Pertech Lintech itu kan belum ada dulu. Setelah keluar ee PP 2021 inilah baru yang ada namanya ee REK dan perte bisa dilihat bagaimana acuan tertulis di dalam AMDAL perusahaannya. Oke. Oke. Baik, Pak. Terima kasih, Pak. Siap. Terima kasih, Pak. Kita lanjut, ya, Bapak, Ibu. perizinan pengolah limbah B ya. Ini untuk perizinan kita melakukan pengurusan perizinan pengelolaan limbah B3. Untuk elemen kompetensinya yaitu menyiapkan persyaratan pengajuan izin pengelolaan limbah B3. di mana untuk kriterianya data informasi, peraturan dan persyaratan terkait izin pengelolaan limbah B3 yang akan dilakukan diidentifikasi sesuai ketentuan. Lalu data tersebut, data informasi dan peraturan tersebut terkait izin pengolan 5B3 disusun menjadi dokumen pengajuan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu yang kedua mengajukan permohonan izin pengolahan limbah B3 ya mulai dari dokumen persyaratannya pendaftaran perusahaan sampai hasil pendaftaran di permohonan izin tersebut. Jadi kita wajib sebagai penghasil limbah B3 juga melakukan pengurusan perizinan ya. Salah satunya tadi mungkin ada retek atau perteek. Nah, ini untuk dokumen yang dibutuhkan. Misalkan terkait ee pengurangan. Nah, kalau pengurangan itu kita tidak membutuhkan ee dokumen persetujuan dari pemerintah. Lalu untuk penyimpanan. Nah, tadi yang saya sampaikan kalau hanya penyimpanan berarti kita hanya butuh semacam rincian teknis. Nah, kalau untuk pengumpulan ini biasanya perusahaan yang bergerak di bidang ee transporter atau pengolahan biasanya mereka akan punya yang namanya persetujuan teknis dan SLO ya. Lalu di pengangkutan nanti ada semacam izin dan rekomendasi. Untuk pengangkutan sendiri juga itu dia tidak hanya ada ee rekomendasi dari KLH, tapi dia juga biasanya dari KH juga. Makanya ketika kita bekerja sama dengan pengolah, kita pastikan juga dia sudah dapat izin juga enggak dari si ee Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan karena terkait bagaimana ee kendaraan yang dia gunakan untuk melakukan pengangkutan ya. Lalu untuk pemanfaatan ini juga bisa dalam bentuk persetujuan teknis teknis dan SLO. Lalu untuk pengolahan, penimbunan dan damping itu sama semuanya harus menggunakan persujian teknis dan SLO. Ya, ini salah satu bentuk mungkin bisa membantu menjawab pertanyaan dari Pak Fauzan tadi ya. Nah, ini untuk alur pengurusan izin pengelolaan limbah B3. Jadi, ketika kita mulai lihatnya dari sini ya, Bapak, Ibu. Penghasil atau pemohon 5 B3. Nah, nanti kita akan mengajukan permohonan atau persan teknis tergantung bagaimana kita perusahaannya itu. Apakah sebagai pengolah limbah B3, pemanfaat limbah B3, penimbun atau damping. Kalau misalnya kita bagian dari ini, lanjut ke ee pengiriman dokumen ke Kementerian Lingkungan Hidup. Nah, nanti akan divalidasi kurang lebih 2 hari dari pihak KLH. Lalu nanti akan dapatkan verifikasi selama kurang lebih 7 hari. Bila iya, maka menteri menerbitkan persetujuan teknis pengolan limbah B3 selama kurang lebih waktunya 7 hari. Bila dokumen kita itu tidak ee diverifikasi, maka dia akan menolak permohonan pertek kita itu kurang lebih 7 hari. Bila setelah dilakukan persetujuan, maka pengajuan uji kelayakan AMDAL atau pemeriksaan formulir PL dan atau melalui dari kepada Menteri Gubwenangan penerbitan usaha. Nah, nanti akan terbit persetujuan lingkungannya ya yang diterbitkan oleh menteri atau gubernur atau bupati walikota sesuai dengan kewenangannya. Lalu nanti terbit perizinan berusaha ya. Lalu nanti baru ke proses pembangunan fasilitas lalu nanti akan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas uji coba dan verifikasinya kurang lebih 10 hari. Nah, baru nanti akan terbitlah SLO. Ya, ini kurang lebih ee skema kurang lebih seperti inilah skema bagaimana kita melakukan pengurusan perizinan pengelolaan limbah B3. Saya rasa mungkin hampir semua perusahaan Bapak Ibu sudah memiliki ee izin dari pengelolaan limbah B3 di perusahaannya masing-masing. Apakah ada yang belum punya izin pengolan limbah B3 di perusahaannya, Bapak, Ibu? enggak ada ya? Semua sudah ee memiliki izin ya berarti ya. Ini hanya sekedar skema yang mungkin bisa kita pelajari. Kalau misalkan nanti ada perubahan-perubahan di perusahaannya, maka wajib melakukan pengurusan perizinan ulang. Nah, ini untuk jasa pengelolan limbah B3. di tadi saya lihat enggak ada yang dari bergerak di bidang jasa pengelola limbah B3 ya. Semua yang hadir di training ini adalah Bapak Ibu yang bergerak sebagai penghasil limbah B3 ya. Berarti ini kita lewatkan saja. Nah, ini kedudukan persetujuan teknis dalam persetujuan lingkungan ya. Ini beberapa ee bisa kita lihat persetujuan lingkungan itu adalah penyusunan dokumen AMDAL dan uji kelayakan AMDAL. lalu penyusunan dalam formulir UKLUPL dan pemeriksaan dari formulir UKLUPL-nya. Jadi kalau perusahaannya ee tidak dalam bentuk AMDAL bisa dilihat UKLUPL ini beberapa skemanya terkait bagaimana kelayakan atau kedudukan dari persetujuan teknis di dalam persetujuan lingkungan ini untuk melihat kewenangan masing-masing ya. Ada yang dari KLH, ada yang dari Gubernur dan juga Bupati ataupun Walikota. Nah, ini untuk pengajuan rincian teknis penyimpanan limbah B3. Yang pertama, identifikasi limbah B3. Lakukan identifikasi limbah B3 yang dihasilkan meliputi nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah yang akan kita simpan. Ya, jadi sebelum itu kita ee sebelum melakukan pengajuan rintech itu kita harus identifikasi dulu kira-kira perusahaan saya bergerak di bidang ini. Oh, nantinya berarti saya akan menghasilkan limbahnya seperti ini. Nah, yang perlu dirincikan itu adalah nama limbahnya apa, sumbernya dari mana, karakteristiknya seperti apa. Lalu susun rintech. Siapkan dokumen rintech menggunakan format yang tersedia di sistem AMDALet. Ya, nanti di dalam AMDALnya itu sudah ada beberapa dokumen terkait pengurusan Rimtek. Ini dokumen ee harus menjelaskan secara rinci dari nama, sumber, karakteristik, dan jenis limbah B3. Lalu dokumen tempat penyimpanan limbah B3 ya, penjelasan detail tentang fasilitas penyimpanannya seperti apa, termasuk desain, tata letak, dan segala macam. Kalau bisa ada layout-nya. Lalu dokumen pengemasan limbah B3. Penjelasan tentang jenis wadah yang digunakan. Cara pengemasan limbah sesuai dengan karakteristiknya. Lalu persyaratan lingkungan hidup detail mengenai fasilitas penunjang seperti mulai dari sistem penerangannya, ventilasinya sudah sesuai atau belum, ada enggak drainasenya, lalu serta peralatan penenggulan keadaan darurat. Ya, harus ada SOP. bagaimana kita melakukan penanggulangan keadaan darurat ketika terjadi di limbah B3. Lalu kewajiban pemenuhan standar dan rincian teknis yaitu penjelasan mengenai standar dan rincian teknis yang akan kita penuhi dalam pengajuan rinteek tersebut. Lalu, pengajuan dokumen. Ajukan rintech secara online melalui sistemnet. Rintek ini akan dievaluasi bersama dengan proses pembahasan permohonan persetujuan lingkungan. Lalu integrasi dengan persetujuan lingkungan. Setelah dievaluasi dan setujui, maka muatan r tersebut akan menjadi lampiran dari persetujuan lingkungan. Jadi rint adalah bagian dari persetujuan lingkungan. Jadi ada izin dikasihnya nanti semacam persetujuan lingkungan. Nah, di dalam itu nanti ada tertuang rincian teknis. Lalu seluruh dokumen yang digunakan harus disertai dengan lembar pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Lalu, pelaporan berkelanjutan. Ya, setelah terbit persetujuan lingkungan ada di dalamnya pasti akan ada yang namanya pelaporan. Nah, pelaporan itu bisa disampaikan melalui ee aplikasi ya, aplikasi yang namanya simple atau speed limbah B3. Nah, ini tuh biasanya ketika dilakukan pengangkutan limbah B3 itu kita sudah wajib me mengisi di aplikasi simpel ini. Adakah dari Bapak Ibu yang sudah pernah tahu atau yang belum tahu sama sekali aplikasi simple atau speed? Sudah, Pak. Pakian sudah sering gunakan? Sudah, Pak. Kebetulan saya PC-nya, Pak. Screenshot tadi. Oke, berarti sudah terbiasa ya, Pak ya. Ada yang belum sama sekali belum tahu, Bapak, Ibu? Ada yang belum tahu dengan aplikasi ini bagaimana melaporkannya, bagaimana? Oh, saya enggak tahu nih. Belum sama sekali pernah dengar. Izin, Pak. Saya pun belum pernah tahu, Pak. Pak Bo ya, Pak, ya. Iya, iya, Pak. Belum pernah tahu juga, Pak. Oh, Pak Rifin juga ada dua orang yang belum tahu dengan aplikasi ini ya, Pak ya? Iya. Iya, Pak. Nah, sejauh ini setelah pengangkutan biasanya melaporkannya seperti apa, Pak? Pak Boy melaporkan melalui itulah, Pak. H langsung ke perusahaannya gitu, Pak. Perusahaan pengangkut limbahnya. Tapi kalau ke Dinas Lingkungan Hidup ada juga, Pak. Ada juga pelaporannya. Cuman belum ee belum ada feedback dari Dinas Lingkungan Hidup setempat menyampaikan kalau kalau perusahaan Bapak wajib juga menyampaikan ee pelaporannya melalui simpel. Iya. Belum belum pernah dengarlah. Ee Pak, kalau untuk Pak Boy sendiri setelah pelaporan misalkan perusahaannya perusahaan transporter atau pengolahnya mengambil limbah B3 Bapak, dia ngasih bukti pengangkutannya seperti apa, Pak? Ee kurang lebih apa, Pak? Kurang lebih tahulah, Pak. Gitu. Mm ini untuk P limbah B3 sendiri ini dengan Pak atau ada tim lagi, Pak? Ee ada tim juga sih, Pak. Ada tim ya. Berarti tidak hanya Pak Boy yang melakukan ee apa ya semacam penanggung jawab dari pengolah limah B3 ini. Tapi ada rekan-rekan lain ya, Pak ya? Iya. Iya, Pak. Iya. dan rekan-rekannya juga menurut Pak Boy belum pernah mengirim laporan melalui simpel ini. Ee belum tahu juga, Pak. Belum pernah ditanya sih. Oh, belum ya. Baik. Iya, enggak apa-apa, Pak. Nanti di setelah kompetensi ini Bapak akan tahu bagaimana cara melakukan pelaporan melalui simpel ya. Oke, Pak. Nanti kita akan belajar sama-sama. Tadi Pak Al ya yang belum juga ya. Pak ya. ee Bapak hanya Bapak sendiri yang ee bertanggung jawab terhadap pengolah limbah B3 di perusahaannya atau ada tim? Oh, ada tim juga, Pak. Saya sini kan ee yang menangani Lah sebenarnya ee dari bagian umum. Saya dari kan ini untuk ee ke depannya mungkin untuk membantu, Pak. Jadi Pnya sebenarnya ada PS utamanya sudah ada Pak. Oh, sudah ada PS pertama. Berarti dia sudah paham mungkin ya dengan harusnya harusnya sudah Pak dari apanya? kan kegiatannya juga saya lihat dari ee instruksi kerjanya, prosedurnya saya lihat sudah lengkap juga, Pak. Sudah ya? Iya. Berarti mungkin karena Pak Arifin ee karena memang belum terlibat ke dalam pengola limbah B3-nya ya, karena lebih fokus ke QC. Iya, enggak apa-apa, Pak. Berarti nanti setelah ee ikut training ini Bapak akan paham tuh oh ternyata ada satu aplikasi bagaimana kita melakukan pelaporan simpel melakukan pelaporan limbah B3 ke ee Kementerian Lingkungan Hidup. Nanti di dalamnya itu nanti setelah kita input akan muncul namanya manifest ya. Jadi setiap kita melakukan penyerahan limbah nanti wajib
Resume
Categories