Transcript
M2QMy1HkePI • Training AK3U & Pengawas K3 Migas - 17 Desember 2025
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/cendekiaazzacemerlang/.shards/text-0001.zst#text/0588_M2QMy1HkePI.txt
Kind: captions
Language: id
Halo.
Halo, Pak Hendra. Ya, maaf tadi masih
di-mute. Untuk peserta saat ini masih
ada lima orang, tinggal satu orang lagi,
Pak.
Iya, di-mute, Pak.
Maaf.
Oke.
Iya,
mulai aja.
Oke, dimulai, ya. Oke. Baik. Oke. Ee
baik, Bapak, Ibu semuanya silakan untuk
menyalakan kameranya.
Bapak Wilian, Bapak Taufik, Ibu Az.
Oke, untuk Bapak atau Ibu Azal
kameranya.
Baik, akan saya mulai malam hari ini.
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Baik, terima kasih Bapak Ibu semuanya
yang telah hadir.
Oke, baik.
Oke, baik buat Pak Azf. Oke, ee terima
kasih Bapak, Ibu peserta dan Bapak
Hendra selaku trainer yang sudah
bergabung dalam training pada malam hari
ini. Training aplik umum dan juga
pengawas K3 Migas. Baik, sebelum kita
memulai untuk training pada malam hari
ini, alangkah baiknya kita berdoa
terlebih dahulu menurut kepercayaan dan
agamanya masing-masing. Untuk waktu
berdoa dimulai.
Baik, selesai.
Baik. Ee Bapak, Ibu semuanya sebelumnya
perkenalkan saya Dita sebagai moderator
yang akan memandu jalannya acara
training pada malam hari ini. Ee sebelum
kita memulai training pada malam hari
ini, saya izin untuk mengambil
dokumentasi terlebih dahulu untuk Bapak
Taufik. Silakan dinyalakan kameranya,
Pak.
Oke. Baik. Oke. Baik, Bapak dan Ibu
silakan untuk posnya CAC seperti ini.
Oke. Oke. Baik. Akan saya ambil dalam
hitungan 1, 2, dan 3.
Oke.
Oke. Nah, baik.
Satu, dua, dan sekali lagi 1 2 dan 3.
Oke. Baik, terima kasih Bapak Ibu
semuanya.
Baik, ee langsung saja kita memulai
untuk training pada malam hari ini yang
akan dipandu oleh Bapak Hendra. Untuk
Bapak Hendra untuk dan waktu saya
persilakan. Baik, terima kasih Bu Rita
atas sambutan pada malam hari ini. Baik,
selamat ee selamat malam rekan-rekan
sekalian.
Ee dalam keadaan sehat semuakah?
Oke, kita akan mulai ya training pada
malam hari ini. Nah, sebelum memulai
saya kembali bertanya untuk DIIT-nya
apakah sudah selesai atau apa sudah ada
angsurannya?
Sudah dikerjakan apa belum atau masih
mencari mood? Ya, bagaimana nih
rekan-rekan yang lain
ni? Pak Willy gimana Pak Willy? Pak
Willy senyum-senyum aja nih.
Belum Pak,
belum sama sekali. Masih sama seperti
kemarin.
Waduh. Kenapa, Pak, belum dimulai juga?
Ee masih ada kesibukan di kantor.
Oalah. Tapi keburu nantinya
menyelesaikannya.
Insyaallah keburu.
Insyaallah ya. Keburu. Baik,
teman-teman yang lain gimana, Pak
Taufik?
Pak Taufik gimana Pak? Sudah mengerjakan
Pak?
Masih sama Pak
masih sama. Masih masih belum ada niat
memulai, Pak.
Ingat sudah, Pak. Cuma exilnya belum,
Pak.
Oke, ya. Harapannya ya, Pak, ya. Kita
punya waktu sekarang hari ini sudah
enggak bisa enggak dianggap lagi, ya.
Besok dan Jumat, ya. 2 hari lagi, ya,
Pak, ya. Kalau pengos ketinggas enggak
terlalu banyak kok ya. Tiga kelompok
pekerjaan dan
enggak sampai 10 butiran ya. Nah, ini
yang untuk ketiga umum bagaimana
Bu Dila?
sedang dikerjakan, Pak.
Oh, sedang dikerjakan ya. Mulai dari
mana dikerjakannya? Sudah kelompok
berapa?
Kelompok dua, Pak.
Kelompok dua. Oke. Ada yang baru masuk
ya, Mas Aji ya?
Betul, Pak.
Oke. Itu jangan lupa dilihat ya, Mas,
record videonya ya.
Nah, nanti itu dipelajari. Kalau tidak
tahu nanti silakan bertanya Darmin yang
pada intinya jawabannya itu bisa
diperbolehkan dapat dari mana saja.
Seperti itu ya, Mas Haji ya.
Baik, Teman-teman sekalian pada malam
hari ini kita akan mempelajari tentang
sistem manajemen K3 ya, yaitu
mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan
prosedur K3.
Ini merupakan unit kompetensi dari
teman-teman keahlian K3 umum.
Ini adalah kalian tiga umum dan
melakukan audit K3 di industrial Migas.
Ini berhubungan dengan SMKM ya, sistem
manajemen K3 Migas. Oke, kita mulai dulu
dengan materi sistem manajemen K3
Kementerian Ketenagakerjaan.
Oke, mengasi pemenuhan persyaratan dan
prosedur K3 ini merupakan unit
kompetensi dari tetaman K3 umum. Apa itu
definisi dari SMK 3? Ya, secara garis
besarnya
ketiga itu adalah sistem manajemen
ketiga.
Bagian dari sistem manajemen perusahaan
yang secara keseluruhan
dalam rangka pengendalian risiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien, dan produktif. Ya. Jadi pada
intinya kenapa adanya sistem manajemen
K3 di perusahaan itu, rekan-rekan
sekalian untuk
mengatasi atau mengelola
potensi bahaya dan kemungkinan risiko
yang ada nantinya untuk mencegah
terjadinya sebuah konsekuensi.
ya. Nah, itulah tujuan pada intinya
kenapa di perusahaan itu
wajib ada sistem manajemen ketiga.
Makanya dari setiap disnaker baik itu di
skalanya daerah, kota, maupun provinsi
menggalakkan ya mengejar-ngejar
perusahaan
untuk menerapkan sistem manajemen ketiga
perusahaan tadi. Rekan-rekan sekalian.
Paling tidak yang pertama si perusahaan
wajib memiliki tenaga ahli K3 di
perusahaannya.
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara
sistematis dan independen terhadap
pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan
untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang
telah direncanakan
dan dilaksanakan dalam penerapan SMK 3
di perusahaan.
Nah, seperti itu. Jadi ketika si
perusahaan telah membangun sistem
manajemen ketiganya ya menerapkan
melakukan review terhadap sistem
manajemen ketiganya. Nah, nanti akan ada
masanya, ada kalanya si perusahaan ini
harus melakukan audit ya. Ya, tujuan
audit sama-sama kita ketahui,
rekan-rekan sekalian untuk memperbaiki
di mana celah ataupun kekurangan yang
ada dari masing-masing departemen yang
ada di perusahaan.
Latar belakang kebijakan dari sistem
manajemen K3 itu apa? Yang pertama, K3
masih belum mendapatkan perhatian yang
memadai dari semua pihak. Nah, ini masih
bisa dikatakan
ee di beberapa sektoral, di beberapa
jenis perusahaan ya yang ada di
Indonesia ini. Ketiga itu masih hanya
sebatas angan-angan ya, keinginan.
Tapi dalam penerapan dalam aktualnya itu
ketiga itu hanya sebatas omongan saja ya
ataupun bisa dikatakan hanya aturan
tertulis yang tak pernah konsisten dalam
penerapan dan pelaksanaannya di
lapangan.
Kecelakaan kerja yang terjadi itu masih
relatif tinggi ya. Itu bagi kecelakaan
kerja yang terlaporkan. Bagaimana dengan
kecelakaan kerja yang tidak terlaporkan?
Tidak ada satuun yang tahu ya. Karena
perusahaan paling takut ya, paling
enggak mau apabila terjadi kecelakaan
kerja di perusahaannya dan itu terekspos
keluar tentunya ya karena nanti tentunya
akan membuat kerugian
bagi si perusahaan tentunya.
Lalu selanjutnya pelaksanaan pengawasan
ketiga masih bersifat parsial dan belum
menyentuh aspek manajemen. Jadi ketiga
itu penerapan masih di level entry-nya
ya di entry level masih di level buruh
dan staf saja. Level manajemen itu belum
menjangkau. Belum dijangkau ya. Jadi
mereka mengeluarkan aturan padahal yang
mengeluarkan aturan itu adalah level
managemen ya. Tapi seperti itu ya.
banyak terjadi ya di manapun perusahaan
pasti seperti itu. Jadi aturan K3 itu
sama seperti aturan umumnya
tajam ke bawah dan tumpul dan tumpul ke
atas. Nah, itu pasti sering terjadi.
Mungkin teman-teman sekalian juga
merasakan sendiri di lokasi
perusahaannya ya. Nah, saya yakin ada
beberapa dari teman-teman sekalian yang
merasakannya bahwa aturan itu terutama
di bidang ketiga itu yang masih sifatnya
parsial tadi, masih di level staff.
Masih untung
kalau ada
sistem manajemen ketiganya yang belum
ada. Nah, itu yang sulitnya re-rekan
sekalian ya. Biasanya
perusahaan-perusahaan yang belum ada
sistem manajemen ketiganya
akan terbentuk nantinya ketika si
perusahaan itu mengalami yang dinamakan
dengan kecelakaan kerja. Nah, karena
ketika terjadi kecelakaan kerja proses
investigasi kecelakaan itu akan merembet
ke mana-mana nantinya ya. Nah, biasanya
perusahaan-perusahaan yang masih skala
ee kecil sampai menengah biasanya akan
tersentaknya di sana nantinya. Nah,
ketika terjadi kecelakaan kerja mereka
panik, mereka enggak punya sistem,
mereka enggak punya tenaga kerja di
bidang ketiganya. Itu yang akan menjadi
pembenahan tentunya lambat laun. Dari
situlah terbentuknya sistem manajemen
ketiga.
Selanjutnya, dasar hukum yang mengatur
tentang SMK 3 itu apa? Yang pertama
tentunya adalah Undang-Undang Nomor 1
1970 yang terdiri dari 18 pasal dan 11
bab. Lalu ada lagi PP 50 tahun 2012
tentang penerapan sistem manajemen K3 di
perusahaan. Apabila si perusahaan tidak
menerapkan sistem manajemen K3 ini ya
tentunya nanti akan ada sanksi ya.
Mungkin sanksinya awalnya itu berupa
dari teguran dulu.
Nanti lambat laun apabila si perusahaan
tidak juga komitmen untuk menerapkan
sistem ketika tentunya ada sanksi
administrasi yang pasti memberatkan
perusahaan. Mungkin yang paling parah
itu adalah
tercabutnya izin usaha dari si
perusahaan itu. Selanjutnya
kita mengenal lagi PP 50 tahun 2012
tentang penerapan sistem manajemen
ketiga perusahaan.
Jadi rekan-rekan sekalian,
PP50 ini merupakan guide ya ataupun bisa
dibilang yang akan membimbing
rekan-rekan sekalian nanti di saat akan
mencoba menerapkan sistem manajemen
ketiga di perusahaan itu.
Jadi kita enggak perlu pusing harus
memulai seperti apa dan bagaimana
caranya. semuanya tertuang di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012
ini tentang penerapan SMK 3.
PP 50 tahun 2012 ini dia terbagi menjadi
enam bab ya dan terdapat tiga lampiran
di dalamnya bisa dilihat pada layar
teman-teman sekalian. Bab 1 itu
tentang ketentuan umum dari si SMK 3
itu.
Bab 2 SMK 3 terdiri dari dolas besal.
Bab 3 penilaian SMK 3 dua pasal. Bab 4
penguasaan tentang SMK 3 itu terdiri
dari tiga pasal. Bab 5 ketentuan
peralihan satu pasal. Bab 6 ketentuan
penutup satu pasal lampiran satunya.
Nah, pada umumnya perusahaan itu akan
berpedoman juga ya. Selain dari bab-bab
yang ada tentunya patokannya itu
berdasarkan lampiran yang ada pada PP 50
tahun 2012 tadi.
Lampiran satu itu pedoman penerapan
SMK3. Lampiran 2 pedoman penilaian
penerapan SMK3.
Tabel 1 kriteria pada tingkat penerapan
SMK 3 perusahaan. Tabel 2 penilaian
tingkat penerapan SMK 3. Lampiran 3nya
merupakan formulir laporan audit sistem
manajemen ketiga. Nah, jadi ketika kita
audit itu sudah ada standar yang
mengaturnya yaitu terdapat pada lampiran
PP 50 tahun 2012.
Tujuan penerapan SMK 3 meningkatkan
efektivitas perlindungan terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja yang
terencana, terukur, terstruktur, dan
terintegrasi tentunya.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja dengan
melibatkan unsur manajemen
pekerja atau buruh maupun serikat
pekerja yang ada di perusahaan.
lalu menciptakan tempat kerja yang aman,
nyaman, dan efisien untuk mendorong
sebuah produktivitas. Ketika si pekerja
merasa aman, nyaman di tempat kerjanya,
pikirannya akan senang, maka
produktivitas itu akan datang dengan
sendirinya.
Lalu, penerapan sistem manajemen ketiga
perusahaan. Nah, wajib ya ini perlu
digaris bawahi ya. Wajib bagi perusahaan
yang mempekerjakan pekerja atau buruh
paling sedikit 100 orang atau si
perusahaan yang memiliki tingkat potensi
bahaya tinggi.
Nah, lalu apalagi? Bagi perusahaan yang
mempekerjakan kurang dari 100 orang tapi
juga memiliki resiko tinggi. Nah, itu
adalah standarnya ya. di mana kewajiban
si perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen ketiga perusahaan.
Lalu ketentuan mengenai tingkat potensi
bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam menerapkan SMK 3 wajib berpedoman
pada PP 50 tahun 2012 tadi. Nah, kita
wajib pedomannya ke sana. Enggak bisa
kita seperti mengarang-ngarang ya
aturannya dari mana atau kita bikin
aturan tersendiri. Enggak bisa. kita
patokan itu atau pedomannya selalu dari
PP nomor 50 tahun 2012 yang akan kita
serap ya ke dalam perusahaan tadinya.
Lalu di dalam sistem manajemen ketiga
perusahaan terdapat lima prinsip dasar
dan 12 elemen sistem manajemen ketiga.
Nah, inilah yang nantinya menjadi
patokan bagi rekan-rekan sekalian dalam
membangun sistem manajemen ketiga di
perusahaan. Nah, apa lima prinsip dasar
ini?
Lima prinsip dasar yang pertama itu
adalah penetapan kebijakan K3.
Yang kedua,
perencanaan K3.
Yang ketiga,
pelaksanaan rencana K3. Yang keempat,
pemantauan dan evaluasi kinerja. ketiga.
Yang kelima,
peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
itu sendiri. Nah, inilah lima prinsip
dasar yang wajib ada ketika kita akan
membangun sistem manajemen ketiga di
perusahaan. Yang pertama, adanya
penetapan kebijakan ketiga. Lalu setelah
melakukan penetapan, lakukanlah
perencanaan.
Setelah melakukan perencanaan, pasti ada
pelaksanaan.
Setelah adanya pelaksanaan, maka
dilakukanlah pemantauan ya atau
pengawasan
terhadap evaluasi kinerja SMK 3 tadi.
Yang kelima,
dilakukanlah peninjauan ulang kembali
dan yang bertujuan nantinya untuk
peningkatan kinerja SMK3 itu secara
berkesinambungan.
Nah, itu adalah lima prinsip dasar dari
sebuah sistem manajemen ketiga di
perusahaan.
Selanjutnya kita mengenal lagi 12 elemen
yang harus kita terapkan tadi. Nah, 12
elemen itu apa-apa saja? Ini dia. Yang
pertama ada pembangunan dan pemeliharaan
pemeliharaan komitmen. Nah, dari
pembangunan pemeliharaan komitmen ini
nanti dia akan terpecah-pecah lagi,
Teman-teman sekalian, ya. Menjadi
sub-subelemen namanya.
dari subelemen nanti terpecah kembali
menjadi beberapa kriteria kembali. Nah,
nanti itu akan kita lihat.
Yang kedua, pembuatan dan
pendokumentasian rencana ketiga.
Yang ketiga, pengendalian perancangan
dan
pembuatan kontrak. Ya,
jadi semua kontrak yang ada di
perusahaan itu wajib dimasukkan unsur
ketiga di dalamnya.
Yang keempat, pengendalian dokumen
setiap dokumen baru
ya, apakah itu berupa SOP, kebijakan,
mutu dan sebagainya ataupun adanya
peraturan terbaru dari pemerintah itu
wajib dilakukan pengendalian dokumennya
ya harus tertata dengan rapi yang akan
tujuannya yang akan mempermudah nantinya
teman-teman sekalian dalam membangun
sistem manajemen ketiga itu sendiri
Yang keenam,
keamanan bekerja berdasarkan SMK 3. Nah,
ini yang dinamakan dengan
budaya K3, Rekan-rekan sekalian. Ya,
paling sedik ee yang paling susah di
dalam K3 itu apa? Membangun budaya
K3-nya. Itu sulit sekali ya. Enggak bisa
kelar dalam satu malam ya. butuh pasti
waktu bertahun-tahun
hingga orang bisa memahami, terbiasa ya
dan menjadi kebutuhan sendiri nantinya
terhadap K3 itu bagaimana.
Yang keenam keamanan bekerja berdasarkan
SK P3 tadi ya. Yang ketujuh pengelolaan
material dan perpindahannya.
Nah, pengelolaan material dan
perpindahannya juga wajib memasukkan ya
di dalamnya adanya unsur-unsur ketiga
yang mengatur dan mengawasi terhadap
pengelolaan material beserta
perpindahannya tadi.
Yang kedelapan yaitu standar pemantauan.
Yang kesembulan
dan penggunaan data. Yang ke-10
pemeriksaan SMK 3. Yang ke-11 pelaporan
dan perbaikan serta kekurangannya.
Yang ke-12 pengembangan keterampilan dan
kemampuan dari para SDM yang ada di
perusahaan melalui apakah itu training
sertifikasi ataupun training non
sertifikasi.
pembuktian penerapan SMK 3. Nah,
bagaimana cara membuktikannya bahwa si
manajemen ketiga itu sudah ada di
perusahaan dan telah terlaksana berapa
tahun lamanya. Yaitu dengan caranya
tentunya adalah audit ya, baik audit
secara internal
ataupun audit secara eksternal. Kalau
audit secara internal itu nantinya akan
dipimpin oleh seorang auditor SMK 3
perusahaan yang telah tersertifikasi
Kementerian Ketenagakerjaan
atau pilihannya adalah menggunakan
bantuan dari konsultan di bidang ketiga
untuk membantu si perusahaan dalam
ngebuil ya sistem manajemen K3 sampai
nanti melakukan proses audit secara
internal.
Yang kedua melalui lembaga eksternal ya
dilakukan oleh lembaga audit yang telah
ditunjuk menak trans mengacu pada
Permenaker nomor 26 tahun
2014.
Oke, selanjutnya audit SMK 3. Untuk
pembuktian penerapan SMK3 dapat
dilakukan audit melalui lembaga audit
independen yang ditunjuk oleh menteri.
Nah, jadi tidak sembarang lembaga audit
yang bisa melakukan audit SMK3 itu ya.
lembaga audit yang bisa melakukan audit
terhadap perusahaan itu adalah yang
telah diakui di Kementerian
Ketenagakerjaan.
Audit yang dilakukan itu adalah 12
elemen SMK 3 tadi ya yang akan kita
lakukan auditnya pada 12 elemen yang
diterapkan di perusahaan oleh
pihak manajemen perusahaan. Yang ketiga,
perusahaan yang dinilai wajib untuk
diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat
risiko bahayanya. Nah, itulah lembaga ee
kenapa wajib ada kategori perusahaan
yang wajib dilakukan audit terhadap
sistem manajemen ketiganya. Nah, inilah
dia tiga kategori perusahaan
yang mana dari tiga kategori ini jelas
ya disebutkan bahwa yang pertama jenis
perusahaan yang secara sukarela
minta dilakukan audit SMK 3 ya tanpa
ditunjuk,
tanpa disuruh,
tanpa wajib dia mengajukan diri sendiri
ya. Nah, biasanya perusahaan yang
seperti ini dia butuh untuk kepentingan
tender
ya, untuk pemenuhan kualifikasi tender
di tempat ownernya ya ataupun kliennya.
Yang kedua,
perusahaan yang bergerak di bidang
potensi bahaya tinggi itu wajib tanpa
diminta, tanpa ditunjuk, ya memang sudah
otomatis wajib melakukan audit.
Yang pertama itu pada bidang
pertambangan.
Nah, pada bidang pertambangan itu sistem
manajemen ketiganya dinamakan dengan
SMKP Minerba
ya, sistem manajemen ketiga
pertambangan.
Lalu pada oil and gas itu dinamakan
dengan SMKM, sistem manajemen ketiga
migas.
Nah, itu bedanya. Tapi untuk skala
perusahaan construction,
perusahaan
pabrik, rumah sakit dan sebagainya itu
menggunakan SMK 3 yang dari Kementerian
Ketenagakerjaan
yang pada intinya enggak jauh-jauh beda
kok. Antara sistem manajemen keselamatan
pertambangan, sistem manajemen
keselamatan migas, dia pasti akan
mengadopsi aturan itu dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
Yang ketiga,
perusahaan yang mempunyai potensi bahaya
tinggi berdasarkan penetapan
Dirjen ataupun Kepala Dinas Provinsi
Ketenagakerjaan yang ada di lokasi
perusahaan. Teman-teman sekalian,
berarti ini artinya perusahaan yang
ditunjuk secara resmi apakah itu melalui
Dirjen Dirjen Kemenaker ataupun dari
Kadis ya, Kepala Dinas
Ketenagakerjaan yang ada di Provinsi
teman-teman sekalian.
Nah, dan ini adalah 18 lembaga audit ya
yang telah diakui oleh Kementerian
Ketenagakerjaan dan mempunyai hak ya
paten dan diakui tentunya hasil
auditnya.
Inilah list 18% tersebut ya mulai dari
PT Scovindo, Surveyor Indonesia, Biro
Klasifikasi Indonesia sampai adanya PT
Abdi Karya Angkasa ya. Nah, itu yang
maksudnya adalah level-level swasta.
Kalau SC window surveyor dan sebagainya
itu kan masuk ke dalam BUMN.
Kriteria audit SMK 3. Nah, jadi di dalam
audit SMK 3 itu terdapat tiga kriteria
ya ataupun kriteria ini bisa dikatakan
levelnya.
Nah, level yang pertama ataupun terendah
dinamakan dengan penilaian tingkat awal
menerapkan sebanyak 64 kriteria. Ini
tingkatan paling dasar ya.
Yang kedua, penilaian tingkat transisi
menerapkan sebanyak 122
kriteria.
Yang ketiga, penilaian tingkat lanjutan
menerapkan sebanyak 166 kriteria. Nah,
ini bisa dikatakan bagi perusahaan yang
sudah mengambil 166 kriteria, maka bisa
dipastikan perusahaan itu sudah stabil
dan telah lama menerapkan sistem
manajemen ketiga di perusahaannya. Sudah
baguslah ya budaya K3 yang ada di
perusahaannya. Contohnya apa?
Penggunaan APD
ya.
Penggunaan APD itu enggak perlu lagi
orang safety-nya teriak-teriak,
"Pak, Bu, pakai APD ya?" Enggak ada
lagi. Jadi, ketika si pekerja masuk ke
lingkungan perusahaan, mereka sudah
sadar sendiri langsung menggunakan APD
tanpa disuruh. Nah, itu salah satu
bentuk budaya ketiga yang sulit dibangun
ya. Butuh waktu tentunya enggak bisa
dalam 1 malam.
Nah, selanjutnya kriteria pada tingkat
penerapan SMK 3 tadi.
Nah, bisa dilihat ada 12 kriteria ya.
Nah, 12 kriteria inilah
yang akan dilakukan audit nantinya
teman-teman sekalian ya. Ini adalah 12
elemen inilah ya yang akan dilakukan
audit.
Pada tingkat awal 64 ini adalah
klausul-klausulnya
ya. Ini adalah klausul-klausul yang
harus teman-teman penuhi untuk dilakukan
audit. Jadi pada tingkat
64 kriteria elemen 1 2 itu ada elemen 3
dan 4 enggak. Elemen kelimanya ada dan
nanti ada lagi di yang sebelah sini
audit SMK3-nya ya. Nah, ini bagi
perusahaan yang bisa dikatakan masih
di awal proses pembangunan SMK3-nya.
Selanjutnya tingkat transisi
kriteria
bisa dikatakan ini medium level.
Nah, ketika perusahaan mengambil yang
122 kriteria, maka dia juga wajib
ya telah menguasai
pada tingkatan yang 64 kriteria ini
terlebih dahulu ya. Jangan main ambil
aja di 122 tapi di 64 kriteria ini masih
belepotan.
Nah, tingkat lanjutan 166 kriteria
ataupun yang paling bisa dikatakan high
level dari sistem manajemen ketiga.
Si perusahaan juga wajib nantinya
menguasai klausul yang ada pada 64
kriteria dan 122
kriteria.
Penilaian SMK 3. Yang pertama, penilaian
penerapan SMK 3 dilakukan oleh lembaga
audit independen tadi. Yang 18 lembaga
audit ini bisa dipilih salah satu nanti
oleh pihak perusahaan
yang ditunjuk oleh menteri atas
permohonan si perusahaan. Nah, jadi
misalkan teman-teman sekalian mau pakai
lembaga auditnya
Scovindo silakan enggak apa-apa bisa.
tapi dengan permohonan ya, adanya surat
permohonan.
Yang kedua,
untuk perusahaan yang memiliki potensi
bahaya tinggi wajib melakukan penilaian
penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangannya.
Penilaian tingkat penerapan SMK 3. Nah,
inilah kategori penilaiannya ya, ataupun
nilai yang akan kita dapatkan nantinya.
Jadi nilai itu terbagi menjadi tiga, ada
0 sampai 59%.
Itu artiannya
dalam penerapan K3-nya si perusahaan
masih masuk kategori kurang.
Apabila setelah dilakukan audit terdapat
nilai kita atau nilai kita mencapai 60
sampai 84% itu masuk ke dalam kategori
baik dalam penerapan SMK3-nya.
Lalu ada lagi pada
audit kita mendapatkan nilai 85 sampai
100% maka itu dikatakan tingkat
penilaian penerapan kita itu memuaskan.
Nah,
akan tetapi
sebelum audit eksternal itu dilakukan
tentunya kita harus melakukan audit
internal terlebih dahulu
ya. Jangan sampai kita dengan PD-nya aja
melangkah ya. Langsung aja enggak usah
kita audit-udit internal, langsung
tancap aja audit eksternal. Nah,
ternyata ketika dilakukan audit
eksternal nilainya jeblok
karena enggak tahu nih letak lemahnya di
mana karena tidak melakukan audit
internal terlebih dahulu.
Penilaian kriteria audit SMK 3. Nah,
terdapat tiga kategori ya.
Yang pertama kategori kritikal,
temuan yang mengakibarkan fatality
ataupun kematian.
kategori major tidak memenuhi peraturan
perundang-undangan,
tidak melaksanakan salah satu prinsip
SMK 3.
Terdapat temuan minor untuk satu
kriteria audit di beberapa lokasi.
Kategori minor tidak konsisten dalam
pemenuhan peraturan perundang-undangan,
standar pedoman dan acuan lainnya.
Nah, ini artiannya si perusahaan tahu ya
bahwa peraturan perundang-undangan yang
ada di republik kita itu berdasarkan
Kementerian Ketenagakerjaan
ya. di tahun ini misalkan
penerapannya bagus ya, APD-nya lengkap,
sebagai-bagainy lah. Yang tahun kedua
budget ketiganya dikurangin.
Nah, ketika budget ketiga dikurangin
otomatis akan berpengaruh nantinya rekan
sekalian pada penerapan
si manajemen K3 ini tadi ya. Karena K3
itu pasti identik dengan budgeting ya.
Enggak ketiga aja ya, hampir semua
sektor
ataupun departemen yang ada di
perusahaan pasti identik dengan budget.
Lalu kita lihat
di dalam SM ketiga dia terdapat elemen
namanya subelemen dan kriterianya.
Nah, ini yang saya katakan tadi SMK3 itu
terdapat 12 elemen. Dari 12 elemen tadi
dia terbagi menjadi sub-subelemen di
dalamnya. Pada contohnya elemen nomor
satu pembangunan dan pemeliharaan
komitmen. Dia terbagi menjadi empat
subelemen. Nanti ke bawahnya. Dari empat
subelemen ini dia akan terbagi lagi
menjadi 26 kriteria.
Nah, jadi kita
yang wajib kita penuhi pada elemen nomor
satu itu adalah
26 kriteria dan 4 subelemennya. Nah,
bisa kita lihat nih. Nah, ini dia
contohnya.
Contohnya ya pada elemen pembangunan dan
pemeliharaan komitmen kita ambil contoh
terdapat kebijakan ketiga pada subelemen
1.1
kebijakan ketiga dia terbagi lagi nanti
menjadi lima kriteria.
Nah, di mana teman-teman bisa melihat
lima kriteria ini yaitu terdapat pada
lampiran nomor 2 PP nomor 50 tahun 2012.
Oke, seperti itu.
Jadi, pada intinya
dari setiap setiap elemen yang ada itu
dia nanti akan terpecah menjadi
subelemen. Dari setiap subelemen itu dia
akan terpecah kembali menjadi beberapa
kriteria di dalamnya. Nah, itulah PR-nya
teman-teman sekalian ya dari
masing-masing suplemen dan kriteria itu
yang harus kita penuhi. dan laksanakan
tentunya agar apa tujuannya? Agar
minimal kita mendapatkan nilai baik ya.
Jadi istilah kita berada di level yang
aman dalam penerapan SMK3 kita itu. Akan
tetapi apabila ketika dilakukan audit
kita mendapatkan nilai yang kurang, nah
itu otomatis nanti akan dapat surat
cinta juga ya dari Disnaker tentunya di
mana teman-teman sekalian diberikan
waktu minimal itu 3 bulan ya kalau
enggak salah saya teman-teman sekalian
harus closing semua temuan yang ada di
saat audit ya seperti itu.
Oke.
Nah, dan ini adalah bentuk
sertifikat SMK 3 yang dikeluarkan 1
tahun sekali oleh Kementerian
Ketenagakerjaan.
Jadi, walaupun teman-teman sekalian
nanti melakukan audit eksternal SMK 3
itu di bulan Januari, Februari, Maret,
April, keluar sertifikatnya itu tetap di
tahun berikutnya di medio Mei sampai
Agustus.
Nah, nanti si pihak perusahaan
akan diundang
ke Kementerian Ketenagakerjaan itu
biasanya dilaksanakannya di hotel ya.
Semua perusahaan akan diundang nantinya
untuk
serah terima ya sertifikat ini. Minimal
itu perwakilan itu bisa dari orang
ketiganya ataupun dari di direkturnya.
Lalu setelah kita ya melakukan audit ya
tentunya di dalam penerapan SMK 3 itu
juga wajib adanya pengawasan.
Pengawasan itu dilakukan oleh siapa?
Yang pertama itu pengawas
ketenagakerjaan
pusat,
provinsi, kabupaten, atau kota sesuai
dengan kewenangannya.
Yang kedua, instansi pembina sektor yang
berkoordinasi hasil penguasaan digunakan
untuk pembinaan ataupun pelatihan
nantinya.
Nah, lalu bagaimana
apabila si perusahaan tidak melakukan
penerapan SMK 3?
Apa sanksinya?
Yang pertama itu terdapat pada pasal 190
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Apabila perusahaan tidak melaksanakan
ketiga dial area perusahaannya, maka dia
dikenakan pelanggaran pasal 87 dikenakan
sanksi administratif berupa apa saja?
Yang pertama, yang paling awal itu
teguran.
Selanjutnya peringatan tertulis.
Yang ketiga, pembatalan kegiatan usaha.
Yang keempat, pembukuan kegiatan usaha.
Yang kelima, pembatalan persetujuan.
Yang keenam, pembatalan pendaftaran,
yang ketujuh, penghentian sementara
ataupun sebagian. Dan seluruh alat-alat
produksi yang di perusahaan itu enggak
diakui ya oleh negara kita.
Yang terparah itu tentunya pencabutan
izin usaha ya yang artiannya si
perusahaan tidak boleh lagi melakukan
kegiatan operasional ya. Tidak boleh
lagi adanya produksi tentunya. Ketika
produksi tidak ada otomatis perusahaan
akan tutup
seperti itu. Oke, ada yang mau bertanya
tentang sistem manajemen ketiga
perusahaan?
Teman-tan umum enggak ada?
Ada, Pak.
Ada. Silakan
ee untuk audit K3
ini kan ada kan, Pak, di dit kan, Pak?
Heeh.
Itu, Pak, ee seperti apa ya, Pak,
contohnya, Pak, auditnya itu, Pak.
Soalnya, Pak, di dari data-data
kakak-kakak sebelumnya itu tidak ada Pak
mereka menjawab audit SMK 3 ini, Pak.
Iya, memang.
Jadi,
jadi itu kan hanya bentuk laporan ya.
Nah, misalkan n tadi yang saya katakan
misalkan ee kita itu melakukan audit
SMK3 itu yang 64 kriteria.
Nah,
dari melakukan 64 kriteria itu, nah,
kita itu berada di kategori yang mana?
Dari hasil audit.
Nah, misalkan di saat ee audit terdapat
temuan-temuan
ya seperti temuan minor. Temuan minor
itu apa? ini dia.
Nah, kalau terdapat temuan major ini
dia.
Nah, kalau temuan kritikal ini dia. Nah,
seperti itu. Nah, misalkan di SAR audit
kan kita kalau kita pilih yang 64
kriteria berarti kan kita melaksanakan
12 elemen tadi beserta subelemen dan
kriterianya. Nah, dari subelemen dan
kriteria itu di bagian mana saja
terdapat temu-temuannya?
Nah, dan kategorinya apa? Nah, ini dia.
Misalkan.
Nah, di sini
misalkan ada temuan
pada pembelian dan pengenalan produk
pada subelemen nomor 3 di kriteria yang
nomor berapa.
Nah, temuan itu masuk kategori yang
mana?
Nah, bikinlah pelaporannya
ya. Di saat lakukan audit dapat temuan
ya misalkan temuannya major ataupun
mayor temuannya ya. Nah, itu harus kita
jelaskan apa temuan mayornya itu.
Misalkan tidak memenuhi peraturan
perundang-undangan terbaru
yang masih menggunakan peraturan
perundang-undangan yang lama. Nah,
seperti itu. Nah, mungkin bisa dilihat
pada
DIIT yang saya yang punya saya ya. Di
situ kan dijelaskan ya terdapat beberapa
temuan ya, ada temuan mayor dan ketemuan
minor. Nah, nanti dibuat kesimpulannya
dari temuan mayor dan minor itu
diberikanlah waktu kepada perusahaan
untuk melakukan closingnya. Ya, pada
intinya kalau masih di level
ee di itu kita lebih banyak ke mengarang
saja di laporan auditnya itu ya. Tidak
harus dirincikan secara rinci seperti
apa ya. Karena itu biasanya kan
orang-orang yang sudah mengerti ya
ataupun berada di level auditor SMK
3-nya ya. Kalau kita yang masih entry
level enggak apa-apa bikin aja. Misalkan
diang-karang seperti yang saya bikin itu
karena ada temuan di mana ya, di
kategori mayor kah, di kategori minor
kah?
Nanti bikin kesimpulannya dari COD
temukanlah tiga temuan kategori mayor
dan satu temuan minor kategori minor dan
diberikan waktu kepada perusahaan selama
3 bulan ataupun berapa waktunya untuk
melakukan ataupun meng-closing temuan
tersebut. Nah, seperti itu budila ya.
Iya, Pak. Makasih.
Jadi jangan pusing pula ya karena itu ya
paling kita memahami dulu
kategori kritikal mayor dan minor tadi
dari 12 elemen ya. Di bagian elemen mana
ada temuannya
dan apa itu contohnya. Misalkan
di perusahaan belum adanya ditemukan.
Nah, paling gampang itu ya belum adanya
kebijakan ketiga dari perusahaan.
Nah, itu pasti masuk kategorinya ke
kategori mayor.
Tidak adanya di ditemukan tidak adanya
kebijakan K3L di perusahaan itu pasti
maksudnya kategori mayor. Nah, dia masuk
ke elemen yang mana itu? Ini dia
1 pembangunan dan pemeliharaan komitmen.
Kebijakan K3L kan dinamakan dengan
komitmen si perusahaan. Nah, seperti
itu. Oke, itu sesuatu contohnya.
Oke.
Lalu apaagi? Mungkin di elemen yang
ke-12,
pengembangan keterampilan dan kemampuan.
selama 1 tahun kalender kerja si
perusahaan tidak pernah melakukan
training kepada karyawannya.
Itu jadi temuan.
Nah, seperti itu. Makanya kan di tiap
tahun pasti si perusahaan dikejar-kejar
oleh si Disnaker ya untuk melakukan
pelatihan kepada para pekerjanya.
Nah, seperti itu. Itu adalah bentuk
temuan.
Oke, ada lagi yang mau bertanya?
Oke, kalau tidak ada ya itu ya materi
selesai untuk audit SMK3
teman-teman dari keahlian K3 umum ya
kalau mau salat ya ataupun mau makan
terlebih dahulu dipersilakan karena saya
akan membahas lagi audit K3 di
industrial Migas. Nah,
oke.
Audit SMK 3 Kemenaker dengan audit SMK 3
Migas itu sebenarnya enggak jauh
berbeda. Kalau di Kemnaker itu dinamakan
dengan adanya elemen
ya. Kalau di sistem manajemen K3 Megas
itu dinamakan dengan substansi.
Nah, substansi itu terbagi menjadi
substansi utama dan substansi biasa.
Nah, itu saja yang membedakannya. Kalau
di SMK 3 Kemenaker itu dinamakan dengan
elemen. Di SMKM dinamakan dengan
substansinya.
Latar belakang sistem manajemen ketiga
migas.
Sistem manajemen keselamatan migas
adalah bagian dari sistem manajemen
perusahaan yang secara keseluruhan dalam
rangka pengendalian risiko yang
berkaitan dengan keselamatan migas guna
terciptanya kegiatan usaha migas yang
efisien, handal, aman, dan tentunya
produktif.
Yang kedua, keselamatan migas meliputi
keselamatan pekerja, keselamatan
instalasi,
keselamatan lingkungan, dan keselamatan
umum untuk menjamin dan melindungi
pekerja baik instalansinya
maupun lingkungan kerjanya. Nah, itulah
latar belakang kenapa hadir
sistem manajemen keselamatan
migas.
Dasar hukum yang mengatur terkait sistem
manajemen keselamatan migasi itu apa?
Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor
1 1970 tentang keselamatan kerja. Yang
kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang minyak dan gas bumi.
Lalu peraturan selanjutnya adalah
KPMEN Kepusan Menteri ESDM.
nomor 176
titik
gar mg.01
ya tahun 2024
tentang pedoman penilaian penerapan
sistem manajemen keselamatan migas.
Selanjutnya tujuan SMKM. Tujuan kenapa
hadirnya sistem manajemen keselamatan
migas?
Yang pertama untuk menjamin terwujudnya
operasi migas yang optimal, efektif, dan
efisien. Yang kedua, sebagai acuan dan
pedoman bagi badan usaha dalam
mengembangkan dan melaksanakan
keselamatan migas. Memberikan arah dan
kerangka penerapan
kerangka penerapan program sistem
manajemen keselamatan migas.
Yang keempat sebagai pedoman penilaian
pencapaian kinerja SMKM bagi badan usaha
yang menjalankan operasionalnya.
Makanya
salah satu bentuknya ya di Megas itu
kita
adanya contohnya apa? CSMS contraktor
safety management system.
Nah, di CSMS itulah nanti teman-teman
sekalian si pihak perusahaan ataupun
kontraktor-kontraktor minggas itu
dinilai bagaimana penerapan
sistem ketiganya, sistem manajemen
ketiganya.
Lingkup penerapan SMKM itu apa saja?
Penerapan SMKM diaplikasikan terhadap
semua kegiatan usaha minyak dan gas
bumi. Semua kegiatan usaha minyak dan
gas bumi mulai dari suplai tenaga kerja
seperti security,
tenaga kerja ahli, perusahaan catering
yang ada di sektoral migas ya sampai
nantinya ada kontraktor-kontraktor di
bidang operasional migasnya. apakah itu
pengeboran dan sebagainya. Yang kedua,
dalam usaha menerapkan sistem manajemen
keselamatan migas, setiap kontraktor dan
badan usaha pemegang izin usaha cucu
siya ya,
hilir minyak dan gas bumi melaksanakan
apa saja? Yang pertama,
penetapan kebijakan keselamatan migas.
Yang kedua, perencanaan keselamatan
migas. Yang ketiga, pelaksanaan rencana
keselamatan migas. Yang keempat,
pemantauan dan evaluasi kinerja
keselamatan migas. Dan yang kelima,
peninjauan dan peningkatan kinerja SMK
Sistem Manajemen Keselamatan Migas.
Oke, kita lihat yang pertama.
Substansi 1. Nah, substansi satu ini
dikenal juga sebagai substansi utama di
dalam sistem manajemen keselamatan
migas.
Apa itu substansi satu sebagai substansi
utama?
Yaitu kepemimpinan,
komitmen,
kebijakan, dan pengorganisasian
penerapan SMK3-nya. Nah, jadi akan nilai
nih ada enggak di perusahaannya ini di
level kontraktornya ini kebijakan
K3L-nya
ya, kebijakan lingkungannya
ya dan kebijakan-kebijakan lain yang
berhubungan dengan K3 tentunya.
Substansi satu ini dijelaskan manajemen
puncak harus menunjukkan kepemimpinannya
dan komitmen yang kuat terhadap
penerapan keselamatan minyak dan gas
bumi. Untuk itu, setiap pimpinan
perusahaan,
kepala teknik atau wakil kepala teknik,
para manajer dan pekerja harus
menunjukkan komitmen yang kuat terhadap
pelaksanaan
keselamatan migas dalam perusahaannya
melalui kepemimpinan dan keteladanan.
Nah, inilah pentingnya kepemimpinan di
sektoral industrial migas.
Yang kedua,
substansi yang kedua dinamakan juga
masih substansi yang utama. Berarti
sudah ada dua substansi utama, ya.
Yaitu berhubungan dengan manajemen
risiko. Nah, manajemen risiko itu apa
yang kita pelajari kemarin? Adanya HIRA
dan adanya JSA.
Pondasi dari keselamatan minyak dan gas
bumi adalah pengendalian bahaya dan
risiko yang terjadi atau timbul dari
kegiatan operasional perusahaan.
Untuk itu
perusahaan harus memiliki dan menetapkan
proses manajemen risiko dari seluruh
lingkup kegiatan mulai dari perencanaan,
rancang bangun, construction,
pengoperasian,
pemeliharaan, dan pasca operasi.
Yang ketiga, substansi biasa ya
dinamakan dengan substansi manajemen
operasional.
Jadi di dalam SMKM itu terdapat 10
substansi utama yang terdiri dari mohon
maaf terdapat 10 substansi ya di sistem
manajemen kesamatan migas yang terdiri
dari lima substansi utama dan lima
substansi biasa. Kalau di SMK 3
Kementerian Ketenagakerjaan itu terdapat
12 elemen namanya. Nah, kalau di SMKM 10
substansi. Nah, substansi ketiga ini
manajemen operasional.
Keselamatan gas meliputi seluruh mata
rantai kegiatan minyak dan gas bumi,
baik dari hulu sampai hilirnya yang
didukung dengan sistem operasional yang
aman sesuai dengan karakteristik
beserta sifat risikonya bagaimana.
Di dalam usaha Migas dia terdapat
beberapa kegiatan di dalamnya ya
meliputi kegiatan eksplorasi,
eksploitasi, dan pengolahan.
pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.
Nah, niaga ini sampai ke proses
penjualannya
serta kegiatan penunjang lainnya. Untuk
itu, perusahaan harus mengelola
operasionalnya termasuk mengelola
keselamatan mitra kerja, vendor-vendor
yang ada, subcon dan sebagainya.
Yang keempat, manajemen aset dan
instalasi.
Masuk lagi ke dalam kategori substansi
utama.
Instalasi dan aset berkaitan dengan
operasi minyak dan gas bumi harus
terjamin keandalan dan kelayakannya
sejak tahap rancang bangun, fabrikasi,
construction, uji coba operasi ataupun
komisioning, pengoperasian dan
pemeliharaannya sampai nantinya
penghapusan jika tidak digunakan ya
aset-aset yang ada itu. Misalkan kita
tidak mengurang lagi aset berupa
tower-tower keren ya ataupun keren-keren
level-level
e entry level ya istilahnya yang 25 ton,
50 ton tidak digunakan. Berarti itu
harus dieliminasi
atau dihilangkan.
Ini masuk ke dalam substansi utama ya.
Berarti ini sudah ada tiga substansi
yang kita lihat pada SMKM.
Yang kelima, substansi biasa
yaitu berhubungan dengan pelatihan,
komunikasi dan budaya. Ketiganya, sumber
daya manusia adalah aspek yang sangat
strategis dan menentukan
program keselamatan minyak dan gas bumi.
Manajemen harus mengaplikasikan proses
perekrutan-rekrutmen,
pelatihan, evaluasi, dan pembinaan.
Makanya
di sektoral industrial migas mereka
memiliki divisi training sendiri
ya. Jadi mereka di industri migasi itu
tidak melulu mengajar training
sertifikasi. Tidak.
Karena apa? Mereka lebih mementingkan
pelatihan yang berhubungan dengan soft
skill ataupun awareness.
Jadi biasanya mereka memiliki
departemen untuk training itu sendiri.
Yang keenam,
substansi manajemen pengamanan. Masuk ke
dalam kategori substansi utama.
Instrasi minyak dan gas bumi merupakan
objek vital yang harus dipastikan
keberlangsungannya.
Nah, makanya di sektoral migas itu
keamanan itu
paling utama juga karena memang mereka
ini masuk ke dalam substansi utama.
Karena biasanya pada sektor ataupun
blok-blok migas itu masuk ke dalam objek
vital nasional.
Nah, makanya dikatakan manajemen
pengamanan itu merupakan salah satu yang
terpenting
ya di area migas. Makanya kadang di area
migas itu ada nama departemennya HSSE,
Health Safety Security and Environment.
Nah, jadi pengemandan itu nanti satu
departemen dengan
K3-nya ataupun biasa dikenal nanti
dengan K3 LL.
Oke, yang ketujuh, manajemen tanggap
darurat ya. Ini masuk ke dalam kategori
emergency respon plan.
Berarti
dibuktikan dengan apa? adanya SOPSOP
tanggap darurat, adanya evidence-evidens
melakukan kegiatan simulasi. Nah, ini
masuk ke dalam penerapan SMKN substansi
nomor 7.
Kondisi darurat dan krisis darurat dapat
terjadi setiap saat tanpa direncanakan.
Ya, memang
APES itu kapan munculnya ya enggak ada
yang tahu bencana itu kapan akan
datangnya. Nah, makanya wajiblah
penangkal di awalnya adanya manajemen
tanggap darurat.
Jadi ketika terjadinya bencana ataupun
keadaan darurat, si perusahaan tidak
panik,
sudah bisa melakukan pengelolaan
terhadap kondisi darurat dan krisis yang
terjadi.
Selanjutnya substansi nomor 8,
insiden dan jaminan pembunuhan atau
masuk ke dalam substansi utama.
Adalah kejadian yang tidak diinginkan.
yang tidak mengakibatkan
atau mengakibatkan
kerugian dan indikasi adanya kegagalan
dari sebuah sistem manajemen keselamatan
K3-nya ya ataupun manajemen sistem
manajemen keselamatan migasnya berarti
ada cacat di dalam sistem manajemen
mereka apabila terjadi insiden tadi.
Oleh karena itu, perusahaan harus
melakukan investigasi setiap insiden
dalam kegiatan usaha.
Ya, bukan hanya di sektoral miga saja.
Di pabrik, di rumah sakit apabila
terjadi kecelakaan kerja itu juga wajib
dilakukan investigasi. Yang penting di
semua sektoral di bidang ketiga itu
wajib melakukan investigasi kecelakaan
kerja apabila terjadi.
Yang kesembilan, pemantauan dan
pengukuran kinerja.
Untuk menjamin keberhasilan program
keselamatan minyak dan gas bumi, perlu
dilakukan pemantauan dan pengukuran
secara berkala untuk setiap aspek yang
dinilai penting untuk keberhasilan
keselamatan minyak dan gas bumi tadi.
Yang ke-10,
audit dan tinjauan manajemen. Ya, pasti
ya di setiap adanya sistem otomatis ada
auditnya.
Sebagai bagian dari peran manajemen
secara berkala perlu dilakukan audit dan
tinjauan ulang untuk memastikan bahwa
sistem manajemen keselamatan gas yang
dijalankan mencapai sasaran yang
ditetapkan untuk perbaikan yang
berkelanjutan.
Selanjutnya adalah dinamakan dengan
penilaian penerapan sistem manajemen
keselamatan migas.
Penilaian penerapan SMKM adalah
pemeriksaan secara sistematis ya
terstruktur dia dan komprehensif
terhadap pemenuhan substansi sistem
manajemen keselamatan migas dan
pemenuhan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keselamatan
minyak dan gas bumi.
Penilaian penerapan sistem manajemen
keselamatan migas dilakukan oleh kepala
inspeksi dengan dibantu oleh inspektur
minyak dan gas bumi tentunya.
Penilaian penerapan SMKM.
Proses pelaksanaan penilaian penerapan
SMKM dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut. Yang pertama ada tahap
permulaan
dengan ketentuannya adalah penentuan
kelayakan
penunjukan ketua tim.
Lalu pemilihan tim auditnya, penetapan
tujuan dan objek audit-nya, pelaksanaan
kontak awal dengan kontraktor ataupun
badan usaha pemegang izin usaha hilir
minyak dan gas buminya.
Selanjutnya peninjauan dokumen.
Peninjauan dokumen sistem manajemen.
Yang kedua, penentuan kecukupan dokumen
terhadap kriteria yang ada.
Oke,
selanjutnya kita lihat hasil penilaian
penerapan sistem manajemen keselamatan
migas. Nah, jadi sama ya di Kemenaker
juga
bentuk penilaiannya ataupun kategori
penilaian
auditnya bagaimana. Nah, di sektoral
keselamatan migas itu terdapat beberapa
kategori. Yang pertama kategori
istimewa.
Ketika si perusahaan memperoleh nilai
total substansi minimum 93%
dengan substansi utamanya mendapatkan
nilai 95%.
Masuk kategori istimewa.
Lagi kategori sangat baik. memperoleh
nilai total substansi antara 86,5%
sampai dengan 92,9%
dengan nilai substansi utama minimum
90%.
Yang ketiga, kategori baik.
Memperoleh nilai total substansi antara
76,5%
sampai dengan 86,4%
dengan nilai substansi utama minimum
80%.
Kategori cukup memperoleh nilai total
substansi antara 66,5%
sampai dengan 76,4%
dengan nilai substansi utamanya minimum
70%.
Kategori kurang memperoleh nilai total
substansi antara 56,5%
sampai dengan 66,4%
dengan nilai substansi utama minimum
60%.
kategori sangat kurang ya hasil dari
audien-nya sangat kurang nilainya
memperoleh nilai total substansi kurang
dari 56,5%
bisa dipastikan perusahaan teman-teman
sekalian next-nya enggak akan dapat
project lagi ya oleh owner tentunya
karena apa bisa ketahuan bahwa
teman-teman sekalian ini lemah sekali
dalam penerapan sistem manajemen
keselamatan migasnya.
Oke, ada yang mau bertanya?
Oke, kalau tidak ada yang bertanya kita
berpindah ke materi yang selanjutnya
yang berhubungan dengan working permit.
Oke.
Oke, kita balik lagi
working permit.
Nah, pertanyaan yang pertama itu
teman-teman di sini ada yang pernah
mengerjakan working permit? Ada ada yang
pernah mengajukan working permit atau
ada yang pernah memverifikasi working
permit?
Ada Bu Dila
pernah mengunjukkan izin kerja belum?
Pernah.
Pernah melihat?
Belum pernah juga. Oke. Baik.
akan mempelajari ya malam ini tentang
mengawasi pelaksanaan izin kerja. Ini
adalah unit kompetensi dari teman-teman
ketiga umum. Dan yang kedua itu
menerapkan safety permit di tempat kerja
pada area industrial migas. Ini adalah
kategori unit kompetensi dari
teman-teman ketiga migas.
Apa itu working permit? Nah, mungkin ya
ini bukan sesuatu yang baru lagi dan
aneh terdengar ya.
Biasanya
baik perusahaannya tidak ada belum ada
menerapkan sistem manajemen ketiga.
Si perusahaan pasti pernah
ditanyai apakah pekerjaan yang kamu
lakukan ini ada izin kerjanya apa tidak.
Nah, itu salah satu contohnya ya. Nah,
izin kerja atau work permit itu sebuah
sistem izin bekerja tertulis formal yang
digunakan untuk mengontrol jenis
pekerjaan tertentu yang berpotensi
bahaya. Nah, ini bisa diketahui
teman-teman sekalian ya untuk form dari
working permit itu atau permit work itu
tidak ada ketentuan bakunya.
Sama seperti Hira dan JSA, dia tidak ada
ketentuan baku
formnya itu harus seperti apa.
Nah, seperti itu rekan-rekan sekalian
ya. Jadi jangan nanti terkejut apabila
teman-teman sekalian nanti
berpindah-pindah perusahaan ternyata
ditemukan bentuk formworing permit itu
berbeda-beda tentunya.
Nah, selanjutnya
formwing permit itu
adalah sebuah ceklist tertulis
dan t-record untuk memastikan bahwa
semua pihak yang terlibat di dalam
sebuah pekerjaan mengerti dan memahami
apa yang diperlukan dan telah
menandatangani guna menunjukkan bahwa
persyaratan yang berhubungan dengan
ketiga itu terpenuhi.
Makanya ketika kita akan melakukan
pengajuan permit itu biasanya harus di
H-7 ataupun H-3. Kenapa? Karena si work
permit itu harus diverifikasi terlebih
dahulu dan dicek kesesuaiannya di
lapangan benar apa tidak.
Tapi pada aktualnya banyak permit itu
yang diajukan H-1 bahkan di saat hari
pekerjaan
itu masih banyak kita temukan.
Nah, itu yang dinamakan dengan
ketidakkonsistenan
ya dalam penerapan peraturan.
Lalu selanjutnya untuk apa sistem izin
kerja itu dibuat?
Yang pertama tentunya
izin kerja juga biasanya dilengkapi
dengan dokumen pendukung seperti JSA
ya. Itu wajib ya. Setiap kita mengajukan
working permit, kita wajib melampirkan
beberapa file-file atau form-form
tambahan seperti form JSA,
form pemeriksaan alat, form absensi
toolbox meeting,
form SOP
ya itu wajib dilampirkan ketika kita
akan mengajukan
working permit.
Lalu yang selanjutnya
memastikan bahwa risiko selama
pelaksanaan aktivitas pekerjaan itu
diturunkan sampai ke level yang dapat
diterima.
Ya, bisa dikatakan maksud diterima di
sini itu apa? Tidak adanya lagi potensi
bahaya yang tinggi yang mengintai para
pekerja nantinya di saat bekerja.
Tujuan PTW,
pekerjaan dapat didefinisikan dengan
jelas ya itu pasti ya. Jadi diketahui
diketahui pekerjaan yang dilakukan di
hari itu apa saja.
Yang kedua, petugas yang bertanggung
jawab terhadap operasi perusahaan
mengetahui dengan jelas pekerjaan yang
sedang berlangsung dan segala risikonya.
mengidentifikasi petugas yang terlibat
dan bertanggung jawab terhadap seluruh
pekerjaan.
Yang keempat, mengidentifikasi fungsi
yang terlibat terhadap proyek tersebut
dan penetapan proses komunikasinya.
Yang kelima,
PTW bertujuan
agar pekerjaan yang akan dilakukan
diketahui oleh petugas yang berwenang.
Yang keenam, prosedur pengalian
pekerjaan dari status operasi ke
pemeliharaan itu wajib ya. Misalkan kan
kalau di perusahaan ataupun di parb
pabrik
itu biasanya ada yang dinamakan dengan
proses maintenance, maintenance berkala
ya atau biasanya kita kenal dengan
shutdown.
Nah, itu di saat shutdown potensi bahaya
itu meningkat dengan drastis
ya. Karena di shutdown itu masuk nanti
ke dalam proses construction ulang ya.
Nah, itu biasanya masuk nantinya dalam
kategori high seperti itu.
Oke, fungsiw atau permit work itu apa
fungsinya? Yang pertama otorisasi
kewenangan yang menyatakan bahwa
pekerjaan itu telah bisa dilaksanakan.
Yang kedua, pengendalian dan pengawasan
kerja sehingga terlaksana dengan baik
dan dan aman. Jadi, pada intinya PTW itu
adalah bukti
bahwa pekerjaan itu telah boleh
dilaksanakan.
Kapan izin kerja diperlukan? Ya, kapan
izin kerja itu harus ada? Yang pertama
ketika seseorang bekerja di ketinggian.
Yang kedua
melakukan kegiatan perbaikan,
pemeliharaan atau pemeriksaan instalasi
listrik.
Yang ketiga,
melakukan kegiatan perbaikan atau
pemeliharaan peralatan di lokasi yang
mengandung bahan ataupun kondisi yang
berbahaya.
Contohnya apa? Ruang terbatas.
Yang keempat, melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan mesin berputar atau
bergerak. Yang kelima, melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan bahan
radioaktif.
Yang keenam, melakukan kegiatan
penguncian atau isolasi sumber energi
bahaya.
Oke.
Apa saja yang harus terkandung dalam
permit itu sendiri? Yang pertama, permit
itu wajib memuat deskripsi pekerjaan
yang jelas ya. Apa judul pekerjaan yang
akan dilakukan?
Lalu jelas tertera alokasi kerja dan
nomor peralatan.
adanya detail langkah kerja ya instruksi
kerja detail dari potensi bayar JSA
detail dari pengendalian baya mungkin
sampai ke tahap IHA juga
detail dari alat pelindung diri yang
digunakan
lalu keterangan anggota lain yang harus
menyetujui dan menandatangani PTW
waktu penerbitan dan periode validasi
permit tanda tangan dari orang yang
bertanggung jawab dalam pekerjaan.
Tentangan dari orang yang dilimpahkan
tanggung jawab ketika Shift telah usai.
Pernyataan dari PA penanggung jawab
pekerjaan jika pekerjaan sudah selesai.
Oke, kita lihat apa-apa saja jenis-jenis
sistem izin kerja yang ada.
Yang pertama ada izin kerja panas
namanya ataupun hot permit.
Surat izin kerja panas diperlukan untuk
setiap jenis pekerjaan yang berkaitan
dengan penggunaan sumber penyelaan yang
dapat menyalakan bahan bakar yang mudah
terbakar. Contohnya apa? pekerjaan
pengelasan
pemotongan
ataupun jenis pekerjaan penggunaan
gerinda.
Nah, dan ini adalah contoh dari izin
kerja panas.
Inilah salah satu bentuk dari form-nya.
Ini saya adopsi dari total Indonesia.
Oke, ini adalah contohnya.
Jadi, izin kerja itu bermacam-macam
model nantinya, Teman-teman sekalian, ya
di perusahaan. Jadi, jangan kaget
apabila teman-teman nanti adalah seorang
kutu-kutu loncat ya, tidak pindah
perusahaan hobinya, otomatis teman-teman
sekalian akan memiliki banyak pengalaman
nantinya ya. Ya, itu jadi jangan
dianggap kutu loncat itu adalah sebuah
masalah. Tidak. N dengan kutu loncat
itulah kita banyak mempelajari
sistem-sistem yang berbeda di sebuah
perusahaan. Kita mengetahui
aturan-aturan yang berbeda di
perusahaan. Kita mengetahui berbagai
macam form-form yang ada di perusahaan.
Nah, itulah dari segi positifnya.
Selanjutnya sistem izin kerja dingin.
Surat izin kerja dingin diperlukan untuk
pekerjaan yang berhubungan dengan
construction terutama konstruksi sipil.
perawatan
perbaikan yang sifatnya tidak rutin
dengan ketentuan bahwa dalam pekerjaan
tersebut tidak memakai perawatan yang
dapat melibulkan sumber api.
Contoh pekerjaan yang membutuhkan izin
kerja dingin ataupun biasa kita kenal
dengan cool walk permit.
Yang pertama
contohnya adalah
pengecatan atau penyemprotan cat.
Apakah itu catnya spray ataupun
pencelupan.
Lalu selanjutnya pembuatan ataupun
install scaffolding
ataupun uninstall scaffolding
ya. Itu juga masuk ke dalam kategori
pekerjaan dingin yang pada intinya
pekerjaannya itu tidak berhubungan
dengan sumber nyala api.
Dan ini adalah contohnya ya masih sama.
Ini adalah contohnya.
Oke, selanjutnya kita lihat izin kerja
ruang terbatas.
Nah, izin kerja ruang terbatas
ini diperlukan apabila seseorang baik
seluruh tubuhnya
atau sebagian tubuhnya harus masuk ke
dalam ruangan terbatas.
pekerjaan ini contohnya apa saja?
Seseorang yang bekerja memasuki tangki
yang mana tujuannya untuk melakukan
perawatan
ataupun melakukan pengecekan.
Nah, itu wajib ada working permit-nya.
Selanjutnya
kita melihat lagi memasuki sewer ataupun
bapit lubang galian dengan kedalaman
lebih dari 1,3
1,3 m itu wajib ada
working permit-nya.
Nah,
izin kerja ruang terbatas
dibutuhkan apabila memiliki salah satu
dari beberapa karakter berikut. Yang
pertama terdapat kandungan ataupun
potensial mengandung gas atmosfer yang
berbahaya.
Contohnya apa? Mungkin di dalam ruang
terbatas itu kadar CO-nya tinggi
ya, ataupun di dalam ruang terbatas itu
kadar oksigennya rendah.
Nah, itu wajib dilakukan pemeriksaan
terlebih dahulu terhadap area yang akan
dimasuki oleh para pekerja. Nah, itu
yang akan melakukan pemeriksaannya
siapa? Kita sebagai orang ketiga.
Selanjutnya terdapat kandungan atau
bahan yang potensial menyebabkan
tertutupnya atau terliputinya akses
masuk.
Memiliki konfigurasi akses masuk yang
menjadi jebakan seperti sesak napas.
Terdapat kandungan bahaya lain ataupun
bahan lain yang dapat menyebabkan bahaya
serius. terhadap keselamatan dan
kesehatan.
Nah, ruang terbatas ataupun convin space
seperti apakah yang tidak membutuhkan
adanya izin kerja?
Ruang terbatas yang tidak mengandung
atau terdapat bahaya dari gas atmosfer
berpotensi untuk mengandung baya lain
yang dapat menyebabkan kematian. Jadi,
pada intinya ruang terbatas yang tidak
ada potensi gas-gas beracun di dalamnya.
Nah, maka itu bisa pastikan tidak perlu
adanya izin kerja ruang terbatas.
Lalu, tunels ataupun terowongan adalah
contoh ruang terbatas yang normal di
mana prosedur kerja ruang terbatas tidak
diperlukan di sini. hanya ditekankan
untuk tidak bekerja sendiri ataupun
menggunakan alat komunikasi dua arah.
Jadi pada intinya
apabila orang bekerja di terongan ya itu
enggak boleh dalam keadaan sendiri.
Paling tidak dia harus ada yang
menemaninya seperti helpernya lah
istilahnya. Jadi harus ada
pendampingannya. Takutnya nanti secara
tiba-tiba ada kondisi yang tidak
diinginkan. mungkin si pekerja mengalami
dehidrasi
lalu dia pingsan ya karena terlalu panas
di dalam ruangan terbatas tadi.
Nah, dan ini adalah contoh izin
kajannya.
Kita lihat.
Nah, bisa dilihat di sini bahaya-bahaya
ruang terbatas ya. di sini jelas.
Oke.
Bahaya-bayar ruang terbatas bisa dilihat
apakah kekurangan oksigen. Nah, jadi
oksigen di dalam ruang terbatas itu
tidak boleh kurang dari 19,5%
dan juga tidak boleh berlebih dari
23,5%.
Apabila berlebih kadar oksigen di dalam
rotar-batas sama seperti kita ketika
naik gunung
ya. Apa yang terasa kalau kita naik
gunung? kita berada di puncak gunung
sulit bernapas
ya karena tekanan udara yang yang tinggi
tadi. Nah, seperti itu. Begitupun orang
yang bekerja di ruang terbatas
dia enggak boleh kurang dari 19,5 dan
tidak boleh pula lebih dari 23,5.
Lalu selanjutnya
gas atau uap mudah menyala tidak lebih
dari 10%.
Ini dia debu mudah terbakar, gas atau
beracun, bahaya mekanikal, bahaya
elektrikal.
Nah, ini adalah contoh-contohnya ya.
Nah, ini adalah pengetesan yang harus
dilakukan tadi. Kita harus mengecek
kadar oksigen L ya. L itu
adalah untuk mengetahui titik bakar
apakah ada di dalam ruang terbatas. Lalu
kadar CO-nya, kadar H2S ya. Ini adalah
gas berbahaya dan beracun. SO2 NO2-nya
inilah
yang harus teman-teman lakukan
pemeriksaannya terlebih dahulu ketika
akan masuk dan bekerja di ruang terbatas
atau nanti kalau kurang lengkap bisa
dimodifikasi form ini.
Lalu selanjutnya izin pekerjaan
penggalian.
Oke.
Setiap pekerjaan ya yang melakukan
penggalian lebih dari 30 cent itu wajib
ada izin kerja penggalian namanya atau
excavation work permit.
Apabila pekerjaan itu dilakukan di
tempat umum seperti di tepi jalan raya
ya, maka
izin kerja penggalian itu wajib
dilakukan 72 jam sebelum dilakukan
pekerjaan.
Tujuannya apa? Untuk melakukan
koordinasi terlebih dahulu kepada
instansi-instansi terkait
yang mana tujuannya untuk memastikan
apakah di area galian yang akan kita
lakukan itu ada enggak.
kabel
underground kabelnya kabel optik
ada enggak jalur pipa gasnya ada enggak
jalur pipa air nah takon seperti itu
apabila setelah
apabila kita akan bekerja lalu kita gali
tanpa melakukan koordinasi ternyata
kabel optik kabel PLN-nya terputus
ataupun
pipa gasnya menjadi terbelah ya karena
kita tidak tahu bahwa di sana ada
jalur-jalur perpipaan.
Nah, dan ini adalah contoh form
penggalian.
Jadi bisa kita lihat di sini
ada beberapa pertanyaan di dalam izin
kerja penggalian.
Pertama, apakah terdapat saluran bawah
tanah? Ya. Lalu, apakah terdapat saluran
kabel telepon? Apakah terdapat saluran
kabel listrik?
Apakah terdapat saluran pipa air? Apakah
terdapat saluran pipa bahan bakar? Dan
apakah terdapat tangki penyimpanan bawah
tanah ataupun underground tank?
Nah, inilah makanya teman-teman sekalian
wajib adanya izin kerja
penggalian.
Izin kerja kelistrikan.
Surat izin pekerjaan listrik ataupun
instrumen diperlukan untuk melakukan
setiap pekerjaan yang berkaitan dengan
sistem kelistrikan
atau instrumen yang diperkirakan
mempunyai resiko bahaya sengatan
listrik. Contoh perbaikan atau
pemasangan kontaktor, peralatan kontrol,
relay, panel, power supply, electric
heater.
Nah, ini adalah contoh dari izin kerja
kelistrikan.
Selanjutnya
izin kerja pekerjaan radioaktif.
Ya, mungkin contohnya banyak ya seperti
orang bekerja di rumah sakit melakukan
pekerjaan X-ray itu masuk ke dalam
kategori pekerjaan radioaktif. Lalu
apalagi contoh dari pekerjaan
yang menggunakan radioaktif? Yaitu
pekerjaan
NDT.
Non destructive testing. Ya, ini
merupakan pekerjaan untuk pengecekan
hasil lasan pada perpipaan ataupun
tangki-tangki timbun.
Nah, tujuannya apa? Agar di saat sebelum
dilakukan komisioning
bisa dipastikan tidak ada kebocoran ya
dari sambungan las-las perpipaan tadi
ya. Kebayangkan kalau komioning telah
running lalu dialiri misalkan dengan
cairan ternyata bocor
ya. Nah, itu akan bikin pekerjaan baru
namanya. Makanya
dilakukanlah NDT ya. Biasanya NDT ini
dikontrol langsung oleh seorang quality
control ya untuk pelaksanaannya.
Oke,
selanjutnya
izin bekerja di atas ketinggian.
Ya, di Indonesia
disebutkan pada Permenaker nomor 9 tahun
2016, setiap orang yang bekerja di atas
ketinggian 1,8 m wajib menggunakan
safety body harness ataupun mengadakan
ataupun mengajukan izin kerja di
ketinggian.
Nah, tapi banyak ya di beberapa
perusahaan di Indonesia
aturan dari pemenaker nomor 9 tahun 2012
2016 yang menyebutkan bahwa ketinggian
1,8 m wajib menggunakan APD
banyak yang memodifikasinya.
Ada perusahaan yang menyebutkan di
ketinggian 1,5 m itu telah wajib
menggunakan full body hardness.
Ada juga di beberapa persen lainnya di
ketinggian 2 m baru bisa ataupun
diperbolehkan menggunakan saf body
harness.
Jadi
aturan dikeluarkan pemerintah itu memang
itu adalah ketentuan baku, tapi pas
nyampai di perusahaan aturan itu
dimodifikasi kembali menyesuaikan dengan
tingkat kebutuhan si perusahaan
tentunya.
Oke, ini adalah izin kerja ketinggian
salah satu contohnya.
Oke, Teman-teman sekalian kita akan coba
ya mungkin Teman-teman sekalian di sini
mungkin belum pernah ya mengerjakan
dinamakan dengan izin kerja, maka saya
akan membantu ataupun menjelaskan kepada
teman-teman sekalian ya cara pembuatan
izin kerja itu seperti apa. Ah.
Oke, saya akan tampilkan.
Ini adalah contoh form dari working
permit ya. Nah, ini kelihatan berbeda
ya, rekan-rekan sekalian ya. Ini adalah
contoh working permit yang di mana di
dalamnya ketika kita akan melakukan
pekerjaan, kita memilih dulu apa
klasifikasi
pekerjaan yang akan dilakukan. Nah,
nanti ini adalah contoh ya, Teman-teman
sekalian. Mohon diperhatikan.
Ketika teman-teman sekalian akan
mengajukan sebuah permohonan working
permit ataupun permit to work,
teman-teman sekalian harus membuat nomor
izin kerjanya terlebih dahulu.
Oke, nomor izin kerja itu bisa
disesuaikan dengan nomor yang telah ada
di perusahaan. Misalkan
nomor 00
5 garing
HSE
PTW
X II. Nah,
ini adalah contoh dari nomor izin kerja.
Nah, berarti selanjutnya
di izin kerja selanjutnya itu
dilanjutkan nomor ini bisa jadi nomor
selanjutnya itu adalah 006.
Nah, kalau bulannya berubah tinggal
diubah aja di sininya yang X ii ini ya.
Nah, seperti itu. Nah, tanggal pekerjaan
kapan akan dilaksanakannya?
Nah, tanggal pekerjaan di sini ini
contohnya misalkan pekerjaan ini akan
dilakukan dalam waktu 1 minggu. Misalkan
akan dilaksanakan besok tanggal 18
sampai 24
Desember.
Nah, itu wajib diisi teman-teman
sekalian ya.
Nah, klasifikasi pekerjaan. Karena saya
di malam ini
akan melakukan pekerjaan
ataupun mengajukan izin kerja
pengelasan
ya. Maka yang sama-sama kita ketahui
bahwasanya pekerjaan pengelasan itu
masuk ke dalam kategori pekerjaan panas.
Maka yang harus kita centang di sini
adalah izin kerja.
Hw-nya ya.
Oke, ini nanti centang ya teman-teman
sekalian.
Oke, bentar.
Oke, sebentar.
Oke, kita tukar form dulu ya.
Oke, kita tukar form dulu. Formnya
hampir sama. Nah, kita masukkan kembali
nomor izin kerjanya beserta tanggalnya
tadi 18 sampai 24 Desember.
Nah, karena saya akan melakukan
pekerjaan panas, maka yang harus saya
centang itu adalah
bagian hot work permit-nya. Oke, sampai
sini paham?
Pekerjaan. Nah, ini informasi pekerjaan
harus kita isi ya dan itu harus jelas.
Nah, pekerjaan yang dilakukan apa?
pengelasan
pipa
10 inch
di
mana bagus ya di area
produksi.
Nah, itu harus jelas teman-teman
sekalian ya. Apa definisi ataupun
deskripsi pekerjaannya harus jelas.
Lokasi. Lokasinya di mana?
Lokasi ini mungkin.
perusahaannya
PT Angin Ribut ya TBK.
Oke. Areanya di mana? Produksi
plan
Bekasi.
Nah, seperti itu ya.
Nah, ini tidak bisa juga menjadi patokan
karena yang saya sampaikan tadi
di perusahaan teman-teman sekalian belum
tentu bentuk izin kerja seperti ini ya.
Bisa jadi lebih detail lagi. Kalau ini
kan hanya sebagai konsep pelatihan jadi
saya simpelkan saja. Oke, nama manajer
area mungkin nama manajer areanya adalah
Siswanto.
Silakan masuk ke nomor teleponnya.
XX ya nanti diatur aja
nama pemohon siapa
sekarang nama pemohonnya adalah Ragil ya
lalu nomor toparnya masih sama nanti
diisi sesuai dengan nomor telepon
orangnya ya ini di kenyataan ya di
realnya maksud saya ya
nama pengawasnya mungkin nama
pengawasnya adalah Bapak Haji
Haji Muhammad ya,
Muhammad Rifki.
Oke, nomor teleponnya juga dimasukkan.
Petugas ketiganya siapa?
Nah, mungkin nama petugas ketiganya
adalah
Bu Ardila ya.
Oke, namanya juga dimasukkan.
Oke.
Perusahaan pemohon.
Nah, siapa perusahaan pemohonnya?
Nah, mungkin seperti ini nama perusahaan
pemohonnya. Berarti perusahaan pemohon
itu siapa? Perusahaannya kita.
Karena kita akan mengajukan ke PT Angin
Ribut Tbk ini sebagai owner pemilik
pekerjaan.
Nah, oke sampai di sini paham? Ada yang
mau ditanyakan?
Ada yang mau tanyain enggak?
Kalau enggak ada,
kita masuk ke dalam daftar pekerja. Nah,
di saat melakukan pekerjaan pengelasan
pipa ini
pekerjaannya apa-apa aja yang
dibutuhkan?
Welder pasti ya. Welder itu mungkin
dibutuhkan satu orang saja.
Oh, jangan.
Mungkin ini perpipaannya panjang. Kita
butuh 5 orang welder.
Nah, fitternya ada berapa?
Berarti fitternya juga ada tiga. Mungkin
fitternya.
Helpernya ada berapa? Helpernya ada
lima.
Oke, seperti itu. Apakah dibutuhkan
operator alat berat?
Betul apa enggak?
Betul. Ya, karena pasti di sini,
Teman-teman sekalian kalau mengangkat
pipanya gimana caranya kalau enggak ada
operator?
Ya
memang mau diangkat sendiri Samson
enggak mungkin ya. Berarti di sini kita
tambahkan operator crer
baby cen ya untuk pengangkatan pipanya.
Oke satu orang
ada lagi yang dibutuhkan
enggak ada ya. Oke. Apa-apa saja alatnya
yang dibutuhkan ketika melakukan
pengelasan perpipaan ini? Apa saja
contoh alatnya?
Apa saja rekan-rekan sekalian?
Mesin las.
Mesin las itu alat apa? Mesin
travel
apa?
Travolas ya. Masukkan itu ke dalam mesin
Pak.
Apa?
Apa tadi?
Oke. Alatnya apaagi?
Kawatlas, Pak.
Kawatlas. Kawat itu masuk yang mana?
Alat atau material?
Material.
Material. Kawatl.
Apalagi butuhkan di alat apa? Blow
blower
ya. Blower itu alat apa mesin?
Bagaimana blower itu alat apa mesin?
Bagaimana rekan-rekan sekalian? Blower
itu alat apa mesin?
Bagaimana menurut rekan-rekan sekalian?
Mulower itu masuk kategorinya adalah
mesin ya.
Nah, oke. Kalau alatnya apa? Contoh
alatnya
ketika kita ngelas apa alatnya?
Apa
kira alat ya? Tuh tiap orang ngelas apa?
Butuh palu ya?
Iya Pak. Pal
palu. Betul.
Palu yang palu
rajam ujungnya.
Iya.
Kebayang kan
palu apa namanya itu ya? Saya lupa lagi
namanya.
Paluteker Pak.
Paluteker.
Iya.
Ini
iya, Pak. Anggap aja seperti itu dulu,
ya. Oke. Selanjutnya apa lagi yang kita
butuhkan di saat melakukan pekerjaan
pengelasan?
Stangelas.
Oke.
Masuknya ke mana? Mesin apa lat?
Travolasnya berarti ada lima karena
weldernya ada lima,
blowernya tiga saja.
Kawat-nya satu kotak. E lima kotak lah
ya.
Oke. Kalau takernya berarti ada lima
karena ada ware-nya lima juga. Blowernya
apalagi tadi Mas Willy?
Mohon maaf apa tadi ketinggalan saya.
Stanglas. Stanglas, Pak.
Stanglas.
Oke. Ada lagi.
Apar.
Masuk enggak?
Masuk enggak? Apar? Apar masuknya ke
sini kali ya? Peralatan keselamatan ya.
Iya.
Oke. Ada lagi. Blower udah, stanglas
udah. Apalagi kira
ngedokl pak.
Oh, itu masuk ke KPD aja entar.
Alat ukur.
Alat ukur. Alat ukur apa?
Meteran.
Meteran ya.
Betul. Nah, itu apalagi jangka jangka
sorong dibetulin enggak?
Jangka sorong
untuk mengetahui diameter
ya. Tapi enggak bisa digunain ini ya.
Kalau pipa GD kan enggak bisa pakai
jangka sorong ya. Oke. Alat ukur
aktenteran. Oke, boleh. Ada lagi yang
lain?
Ayo.
Nah, grinda. Betul sekali.
Linda ya.
Oke.
Oke. Gerinda.
Oke. Gerindanya lima.
Butuh amplas enggak?
Amplas. Tahu amplas?
butuh enggak?
Nah, amplas itu masuk ke mana?
Alat, mesin, apa material?
Material, Pak.
Material, ya.
Satu rol aja. Udah.
Satu rol
lima pak.
Oke,
ada lagi
alat berat
cen ya.
Baby cr. Baby cran ini yang kayak truk
tapi ada cen di belakangnya ya. Tahu ya?
Itu namanya baby cran.
Nah, apalagi? Butuh alat pengangkat lain
enggak ya? Kayak jack palet ya, hand
palet gitu loh untuk ngedorong.
Butuh enggak kira-kira? Oke.
Oke. Enggak ada. Enggak mutuh kali ya.
Oke. Nah, kita lihat lagi pada kolom D.
Kolom D ini dia berhubungan dengan
aktivitas yang dilakukan
JSA ini ya artian ya. Nah,
ini contohnya sebuah work
izin kerja di mana terdapat JSA di
dalamnya. Nah, aktivitas JSA ini yang
tahunya itu adalah level SPV ya, bukan
orang ketiga. Yang tahu detail langkah
pekerjaan adalah S PV. Berarti yang
mengisi ini adalah SPV nantinya ya.
mulai dari dia mempersiapkan alat.
Nah, lalu selanjutnya
mobilisasi alat.
Nah, apalagi langkah kerjanya?
mobilisasi alat kerja ke
jangan alat kerja ya perlengkapan kerja
kali ya.
Oke.
Oke. Area kerja. Nah, apalagi
setelah mobilisasi
apa? Selanjutnya
aktivitas
pengelasan.
Oke.
Lalu yang terakhir itu apa?
Oke, anggap aja seperti itu dulu ya.
Houseing itu wajib ada di setiap
aktivitas pekerjaan
ya. Betul enggak? Kalau enggak kita
hocaping atau skiping kan teman-teman
sekalian pembersihan
ya pembersihan scrap-srub paku-paku yang
ada dan sebagainya yang mana itu masuk
ke dalam kategori bahaya
ya. Oke.
Nah, ini dia nanti potensi bahayanya
silakan nanti di diisi ya, Teman-teman
sekalian ya. dan langkah aman pekerjaan
itu tetap berdasarkan eliminasi,
substitusi,
rekayasa teknik,
administrasi kontrol,
dan APD. Oke. Apapun
yang ada pada aktivitas pekerjaan yang
kita ketahui potensi bahayanya, itu
wajib ada pengendalian risikonya. Risiko
dan bahayanya. Oke, selanjutnya di saat
kita melakukan aktivitas
pengelasan APD
ataupun peralatan keselamatan apa saja
yang dibutuhkan?
Helm.
Helm. Oke. Di saat mobilisasi alat dan
sebagainya kan itu masih butuh helm ya.
Oke. Selanjutnya apaagi?
Kenapa?
Sarung tangan.
Sarung tangan
las.
Oke. Sarung tangan las.
Oke.
Butuh penutup telinga?
Tidak, Pak.
Enggak butuh. Yakin enggak butuh penutup
telinga ketika ngelas?
Butuh apa?
Butuh buat fiter, Pak. Fer atau helper?
Butuh putus. Ya, betul ya. terutama kan
mereka itu ada aktivitas penggerindaan
nanti setelah pengelasan ya ataupun
pemotongan amplas kan bikin bising ya.
Oke selanjutnya apaagi? Butuh kacamata
enggak?
Butuh
butuh.
Oke. Tameng muka ataupun welding mas ya.
I.
Lalu apaagi? Butuh masker.
Butuh, Pak.
Butuh. Kenapa butuh masker? Karena ada
menimbulkan asap.
Oke. Walaupun misalkan kita blower yang
rusak ya,
itu harus ada masker. Nah, itu harus
diseimbangkan. Artian ya.
Tampeng muka ini maksudnya fail ya.
Ini fail
tahu Fal yang kita gunakan di saat
COVID.
Masih ingat enggak yang bening yang
clear dia?
Oh
tahu pernah pernah gunain saat COVID
untuk terutama yang orang-orang tua
ya itu masuknya dinamakan dengan face
shield pelindung muka lalu kaplas. Oke.
Apalagi butuhkan sarung tangan katun
butuh
butuh karena kita ada
penggedaan dan fitter. H.
Oke.
Apaagi yang dibutuhkan?
Sepatu.
Sepatu. Apron.
Pronten.
Apalagi?
Pemadam api.
Pemadam api. Oke. Barikade
ya. Butuh ya. Kita butuh sett line,
polish line lah. Kalau teman-teman belum
baru dengar sett line itu apa, polis
line tahu yang hitam kuning?
Tahu ya pernah lihat ya? Nah, tujuannya
apa? Untuk kita
isolasi area pekerjaan kita agar tidak
ada orang yang masuk ke dalam pekerjaan
kita, terutama orang yang tidak
berkepentingan.
Butuh butuh rambu
butuh
butuh ya untuk memberitahukan bahwa
sedang ada aktivitas pengelasan terus
apa-apa aja bahaya yang adanya
butuh HT
butuh HT enggak radio telekomunikasi
handyel key
butuh enggak
butuhlah teman sekalian ya ya di
pekerjaan Dan itu sangat butuh hati
apapun jenis pekerjaan yang mungkin kan
teman-teman sekalian akan teriak-teriak
dalam bekerja
ya pasti butuh hati.
Lalu apaagi
tahu fire blanket selimut api?
Ya. Ketika pekerjaan dilakukan itu butuh
adanya
fire blanket.
Pernah lihat enggak viral blanket tu
gimana?
Teman-teman sekalian tahu enggak? Pernah
lihat enggak
fire blanket?
Ee kayak itu kan, Pak? Kayak buat
habitat kayak gitu.
Iya, kayak welding habitat kemarin ya.
Nah, tapi dia itu kayak karung goni
bentuknya,
tapi karung goni berwarna putih.
Oke, nanti akan saya ee carikan
contohnya di Google. Oke, ini adalah
validasi izin kerjanya. Nah, berarti di
sini kita harus buat mulai pekerjaannya
itu misalkan jam 0.00
kelarnya jam di 17.00.
Nah, oke disiapkan ini harus diisi tanda
tangannya ya. Siapa nama pemohonan tadi
yang ada di atas, pengawas ketiganya
siapa? Manajer areanya siapa. Nah, kalau
ada lembur misalnya ya, berarti kita
harus masukkan di sini nih lemburnya
di jam berapa. Misalkan dari jam 18.00
sampai jam 20.
Oke, masukin lagi. Nah, ingat ketika
orang lembur otomatis bahayanya be
berubah
ya. Berubah ya. Bahaya berubah. Berarti
di sini kita butuh apa?
Lampu, Pak.
Lampu ya.
Kalau enggak ada lilan listrik, berarti
kita harus tambahkan
gen
gen Z, Pak. Pak.
Nah, oke.
Nah, seperti itu ya. Oke, berubah
ya.
Ketika pekerjaan berubah waktunya,
otomatis bahayanya juga berubah.
Ya, seperti itu.
Oke, catatannya apa? Nah, catatannya
contohnya apabila
ada aktivitas lembur,
maka sebelum pekerjaan dimulai
wajib
melakukan
toolbox.
meeting ataupun TBM ya
sebelum
apabila ada aktivitas lembur maka
sebelum pekerjaan dimulai wajib
melakukan toolbox meeting. Lalu apalagi
catatannya?
Apabila
terjadi hujan,
pekerjaan
tidak boleh dilakukan.
Oke, betul
ya. Apabila terjadi hujan, pekerjaan
enggak boleh dilakukan karena dia
berhubungan dengan las-lasan listrik,
ya. Lalu apabila ada aktivitas lembur,
maka sebelum pekerjaan dimulai wajib
melakukan toolbox
meeting. Ya, ada lagi enggak?
Nah, nanti disesuaikan ya apa catatan
lain. Nah, itu wajib tuh teman- sekalian
di setiap working permit yang
teman-teman akan setujui. Misalkan
teman-teman ini sebagai owner ya,
pemilik pekerjaan. Lalu ada subcon
ataupun kontraktor kontraktor-kontraktor
yang menemui rekan-rekan ee teman-teman
sekalian untuk meminta tanda tangan
ataupun persetujuan. Ya, seperti ini
teman-teman sekalian harus rinci dan
detail ya.
Oke, seperti itu. Sampai di sini ada
yang mau bertanya sebelum kita pindah
materi yang selanjutnya?
Ada yang mau bertanya enggak tentang
working permit ini?
Ada yang mau ditanyakan enggak? Mungkin
masih ragu-ragu selama ini dalam
pembuatan working permit. Boleh
ya. Biasanya working permit itu wajib
diverifikasi ya. baik secara formnya dan
juga keadaan nyata di lapangannya.
Nah, itu harus disesuaikan. Benar enggak
APD yang dibutuhkan di sini tersedia di
lapangan atau tidak
seperti itu. Lalu benar enggak ada APAR
di lapangan diandbykan
ada setilan enggak? Nah, itu kalau belum
ada ya misalkan pas teman-teman sekalian
akan memverifikasi yang terdapat di
dalam working permit ini di lapangan.
Ternyata ketika nyampai lapangan enggak
ada sama sekali. Berarti teman sekalian
berhak menolak izin kerja tersebut
sampai yang tertera di dalam izin kerja
ee tersebut dipenuhi.
Nah, seperti itu. Oke, sampai di sini
paham?
Ada pertanyaan?
Kalau tidak ada, saya akan lanjut ke
materi yang terakhir pada malam hari
ini.
Sudah paham, ya?
Apakah teman-teman butuh contoh dari
form working permit yang kita buat tadi?
Butuh, Pak.
Butuh, ya. Baik. Kalau butuh nanti akan
di-share oleh
admin kami ya. Akan saya share ke admin.
Nanti admin akan nge-share ke grup ya.
Sebentar.
Oke, saya kirimkan dulu ke admin ya,
biar admin bisa share ke dalam grup.
Bentar.
Oke, sudah saya share Bu Dita. Silakan
dicek terlebih dulu apakah benar itu
file-nya
ya. Oke,
untuk materi dari pengawas ketiga migas
ini sudah tidak ada ya pada malam hari
ini. Kalau mau tetap stay dalam ruang
Zoom ya silakan ya. Kalau mau
beristirahat udah capek ya bekerja
seharian terus mikirin di yang enggak
kelar-kelar itu.
Gimana teman-teman sekalian? Sisa waktu
2 hari ya jangan sampai tidak kelar nih
dat-nya. Kalau enggak kelar DT-nya
teman-teman sekalian belum bisa ikut
ujian di hari Sabtu malam nantinya ya.
di malam minggu ya, Teman-teman
sekalian. Jadi harapannya
teman-teman sekalian komitmen ya seperti
yang saya harapkan dari awal training
pada hari Minggu teman-teman
mengerjakannya karena ini sudah masuk
hari ketiga kita training. Besok hari
terakhir
ya.
Oke, ini sepertinya dari pengawas K3
Migas
pada belum siap kayaknya ya DT-nya
ya. diangsur-angsur aja dulu ya,
Teman-teman sekalian ya. Kalau enggak
dimulai enggak kelar-kelar tuh diit-nya
ya. Oke, saya mengingatkan terus kepada
teman-teman sekalian karena bahwasanya
itu yang akan diujikan nantinya. Jadi,
tolong itu dikerjakan.
Oke, kita masuk pada
materi
yang terakhir pada malam hari ini. Tapi
sebelum masuk materi tentang P3K ini,
saya akan coba tampilkan ya sebuah video
tentang
apa yang bisa kita lakukan ya apabila
kita menemukan cas-cas seperti pada
video ini.
Nah, saya akan tampilkan sebuah video ya
sebelum kita memulai materinya yang
berhubungan dengan P3K.
Oke,
ini pertolongan pertama apabila tersiram
air panas ataupun luka bakar.
Oh, I don't believe I've just done that.
Oh my go first things first under the
cold tackle with you. There we are.
That's it. Oh goodness. He
mommy, you okay? Yeah, I'm all right,
sweetheart.
Now, have you got some cling films? Uh,
yeah, just in that top draw there. Keep
it there.
Oh, that's it. It up loosely. Yeah,
you'll feel more comfortable, too. Thank
you so much.
There.
Oke, bisa dilihat
apa yang dilakukan ketika pertama kali
kita menemukan cash
tersiram air panas ya. Jangan ditaruh
Pepsoden teman-teman sekalian ya. Kalau
ditaruh pepesen nanti malah lukanya
semakin
melebar atau semakin parah yang ada ya.
Apabila terjadi luka bakar, itu pertama
yang bisa kita lakukan
sebelum kita membawa pasien ke rumah
sakit, ya. Aliri dulu tangan yang
terluka atau terluka bakar tadi dengan
air yang mengalir
ya. Karena tujuannya untuk apa? untuk
pendinginan
ya seperti itu. Jadi jangan gegabah
teman-teman sekalian memang dengan
memakai pesan dingin tapi lukanya akan
semakin parah nantinya.
Oke kita masuk ke dalam materi.
Oke sebentar.
Oke, kita masuk ke dalam materi yang
terakhir pada malam hari ini khusus
untuk materi dari teman-teman
ahli ketiga umum ya, yaitu pertolongan
pertama pada kecelakaan kerja ini hanya
dasar-dasar pengetahuannya aja ya yang
berhubungan dengan apa-apa saja yang ada
di dalam kategori pertolongan pertama
itu. Dan yang selanjutnya unik
kompetensi adalah kesehatan kerja
ataupun kja
mengelola pertolongan pertama pada
kecelakaan kerja di tempat kerja.
Nah, P3K itu apa ya?
Mungkin teman-teman sekalian pernah
dengar ya
P3K ya yang mungkin langsung terbayang
sama teman-teman teman sekalian itu
adalah kotak P3K ya pasti itu kebayang
pertama kali dulu ya kotak P3K warna
putih logonya merah ya nah
P3K itu adalah upaya memberikan
pertolongan pertama secara cepat dan
tepat kepada para pekerja atau buruk
ataupun orang lain yang berada di tempat
kerja yang mengalami sakit atau cidera
akibat
kerjanya.
Nah, jadi dia itu adalah melakukan
pertolongan pertama terlebih dahulu
kepada orang-orang yang membutuhkan.
Petugas P3K itu siapa? pekerja atau
buruh yang ditunjuk oleh pengurus atau
pengusaha dan diserayahi tugas tambahan
untuk melaksanakan P3K di lokasi kerja.
Fasilitas P3K di tempat kerja itu apa?
Semua peralatan,
perlengkapan
dan bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan P3K di tempat kerja.
Tentunya
peraturan perundang-undangan terkait P3K
di tempat kerja itu apa-apa saja? Yang
pertama adanya Undang-Undang Nomor 1
ya. Apapun ya materi pelatihan yang
pasti semua landasan itu tertuju kepada
Undang-Undang Nomor 1 1970 ini sebagai
Undang-Undang utama di dunia K3.
Lalu selanjutnya
Permanaker Trans nomor 3 tahun 1982
ya tentang pelayanan kesehatan tenaga
tenaga kerja. Ini dia
selanjutnya Permenak Trans Nomor 15
tahun 2008.
tentang pertolongan pertama pada
kecelakaan kerja di tempat kerja.
Selanjutnya Kep Dirjen Binwas Naker
nomor 53 tahun 2009 tentang pedoman
pelatihan dan pemberian lisensi petugas
P3K di tempat kerjanya.
Tujuan P3K itu apa? Yang pertama
menyelamatkan nyawa para pekerja.
Mencegah kondisi pekerja memburuk.
mencegah kecacatan pada pekerja,
meningkatkan kesadaran dan kesiapan pada
para pekerja yang ada di perusahaan.
Oke, selanjutnya
komitmen perusahaan terhadap pelaksanaan
P3K di tempat kerja itu apa? Pengusaha
wajib menyediakan petugas P3K dan
fasilitas P3K di tempat kerja. itu wajib
ya. Tanpa diminta si perusahaan ini
harus sadar sendiri bahwa itu adalah
kewajiban yang harus diadakan oleh si
perusahaan.
Lalu selanjutnya pengurus wajib
melaksanakan P3K di di tempat kerja.
Fasilitas P3K itu terdiri dari apa-apa
saja? Yang pertama terdapatnya ruang P3K
di area kerja,
kotak P3K dan isinya,
alat evakuasi dan alat transportasi,
fasilitas tambahan berupa APD atau
peralatan khusus di tempat kerja yang
memiliki potensi bahaya yang bersifat
khusus lainnya.
Nah, ruang P3K di tempat kerja itu wajib
ada.
Owner perusahaan ataupun level top
manajemen wajib menyediakan ruang P3K di
tempat kerja bila mempekerjakan.
Nah, ada kategori dan persyaratannya
100 orang atau lebih
dan apa kurang dari 100 orang. Maka
perusahaan yang wajib
menyediakan ruang P3K itu adalah
perusahaan yang memiliki potensi bahaya
tinggi tapi jumlah tenaga kerjanya
kurang dari 100 orang. Oke,
sebentar saya
cas dulu ya,
cas-nya.
Oke.
Lalu selanjutnya persyaratan ruang P3K
meliputi
yang pertama itu lokasi ruang P3K.
Lokasi ruang P3K itu wajib dekat dengan
toilet ataupun kamar mandi.
Dekat dengan jalan keluar. dekat dengan
tempat parkir kendaraan dan mudah
dijangkau dari area area kerja.
Luas minimal dari ruang P3K itu adalah
menampung satu tempat tidur pasien dan
ada ruang gerak petugas P3K di dalamnya.
Ruang P3K itu wajib bersih dan terang.
Ventilasinya baik, memiliki pintu dan
jalan yang cukup lebar untuk memindahkan
korban.
diberi tanda dengan papan nama yang
jelas yang menyatakan bahwa itu adalah
ruang P3K.
Ruang P3K di tempat kerja
sekurang-kurangnya dilengkapi dengan apa
saja? Yang pertama wastaffel dengan air
yang mengalir wajib ada ya. Kertas
tisulap. Nah, semua ini kategori ruang
P3K ini ada pada Peremenakan nomor 15
tahun 2008 tadi.
Itu bisa teman-teman lihat di Google
nantinya.
Selanjutnya, ruang P3K itu wajib
menyediakan tandu, bidai, kotak P3K, dan
isinya, tempat tidur dengan bantol dan
selimut, tempat untuk menyimpan
alat-alat seperti tandu ataupun kursi
roda, sabun dan sikat, pakaian bersih
untuk penolong, tempat sampah, dan kursi
tunggu apabila di diperlukan.
Kotak P3K.
Perserataan kotak P3K adalah terbuat
dari bahan yang kuat dan mudah dibawa ke
mana saja. Berwarna dasar putih dengan
lambang P3K-nya berwarna hijau.
Nah, Teman-teman sekalian kalau masih
ada di lokasi Teman-teman sekalian kotak
P3K-nya
logonya berwarna merah itu diganti lagi
ya karena itu salah ya teman-teman
sekalian ya. Kalau kita merundut kepada
peraturan Menteri Tenaga Kerja,
kotak 3K itu berwarna putih dan logonya
berwarna hijau. Hijau itu melambangkan
sebuah pertolongan. Kalau yang berwarna
merah itu artiannya adalah larangan.
Nah, seperti itu. Tapi memang tidak bisa
dipungkiri pula rekan-rekan sekalian.
Di pasaran yang banyak dijual itu adalah
kotak putih berwarna
seperti itu. Memang itu hanya salah
kaprah ya, Rekan-rekan sekalian.
Selanjutnya penempatan kotak P3K di
tempat kerja.
Kotak P3K itu mudah dilihat, dijangkau,
diberi tanda arah yang jelas.
Cukup cahaya dan mudah diangkat.
Disesuaikan dengan jumlah pekerja atau
buruhnya, jenis dan jumlah kotak
P3K-nya.
Dalam hal kerja dengan unit kerja
berjarah 500 m atau lebih,
maka wajib menyediakan kotak P3K
menyesuaikan jumlah pekerja atau
buruhnya
dalam hal tempat kerja. ya. Nah,
misalkan maksudnya apabila di kantor
kita itu gedung kantor kita itu
bertingkat
atau memiliki beberapa lantai, maka di
setiap lantai wajib memiliki satu kotak
P3K berdasarkan jumlah pekerja yang ada
pada lantai tersebut.
Nah, dan ini adalah isi kotak P3K. Bisa
teman-teman baca.
Bisa dilihat teman-teman sekalian ya,
isi kotak P3K itu terdiri dari 21 item.
Nah, dan terdapat tiga golongan untuk
kotak P3K. Ada yang namanya kotak A
untuk 25 pekerja atau kurang. Kotak B
untuk 50 pekerja atau kurang. kotak C
untuk 100 pekerja atau kurang.
Nah, seperti itu.
Oke. Nah, pertanyaannya apabila di
perusahaan teman-teman sekalian
kotak ee mohon maaf apabila di persent
teman-teman sekalian itu terdapat
500 karyawan, nah rekan-rekan sekalian
akan memilih kotak P3K yang mana saja.
Nah, bagaimana?
Madila pilih kotak P3K yang mana kalau
jumlah tenaga kerjanya 500 orang.
Kotak C, Pak.
Semuanya.
Oh, semuanya.
Kotak C, Pak.
Oh, iya. Semuanya
yakin?
ee yakin.
Oke, teman-teman yang lain.
Oke, kalau saya memilihnya di mix ya,
Mbak Dila ya. Kita memang tahu jumlah
tenaga kerja kita itu adalah 500 orang,
tapi kita juga harus tahu besar area
kerja kita.
Nah, itu harus disesuaikan. Kalau area
kerja kita itu luas dan jumlah tenaga
kerja 500, alangkah lebih baik kita mix.
Mungkin kotak C-nya cukup satu.
Selebihnya kombinasi antara kotak A dan
kotak B.
Jadi, penyebaran si kotak P3K di area
kerja itu bagus. Di semua zona area
kerja itu terdapat satu kotak P3K.
Jadinya.
Nah, coba bayangkan kalau kita memilih
kotak P3K itu PC semua. Kita cuma
memiliki 5 kotak P3K,
sedangkan luas area perusahaan kita itu
besar. Nah, nanti bisa ada kemungkinan
di workshop tidak ada kotak P3K.
Nah, di gudang tidak ada kotak P3K-nya.
Terus tiba-tiba terjadi kecelakaan kerja
di area gudang. masa harus berlarian
dulu ke area produksi untuk ngambil
kotak P3K? Kan enggak mungkin ya, enggak
relate ya. Nah, seperti itu.
Jumlah dan tipe kotak P3K ini sama ya
seperti yang tadi. Nah, ini
ilustrasinya. Kalau jumlah pekerjanya
kurang dari 25 itu cukup satu kotak A.
Bisa dilihat 25 sampai 50 bisa 1 kotak B
atau 2 kotak A. 51 sampai 100 itu bisa
satu kotak C atau dua kotak B atau 4
kotak A. Makanya saya bilang itu
disesuaikan dengan kebijakan dari
perusahaan rekan-rekan sekalian.
Oke, selanjutnya
alat evakuasi dan alat transportasi.
Nah, alat evakuasi di sini yang dimaksud
adalah tandu ataupun kursi roda ya.
mobil ambulans atau kendaraan yang
digunakan untuk pengangkutan korban.
Kalau di perusahaan kita tidak punya
ambulans, berarti kita bisa melakukan
kerja sama dengan pihak yang ketiga
yaitu mungkin klinik atau rumah sakit
terdekat dengan lokasi perusahaan.
Alat perlindungan dan peralatan khusus
APD yang disesuaikan dengan potensi
bayar di tempat kerja yang digunakan
dalam keadaan darurat. Peralatan khusus
berupa alat untuk pembasan tubuh yaitu
shower yang fungsionalnya adalah untuk
pembersihan apabila terciprat darah dari
si korban. Itu salah satu contohnya.
Mohon maaf ini judulnya seharusnya
adalah jumlah petugas P3K ya. ini belum
saya perbaiki,
tapi ini adalah judulnya adalah
petugas P3KD area kerja menyesuaikan
jumlahnya. Nah, misalkan
tempat kerja dengan potensi bayar rendah
jumlah pekerjanya 25 sampai 150 orang.
Berarti jumlah petugas P3K-nya cukup
satu orang saja.
Nah, akan tetapi apabila di perusahaan
tersebut terdapat
tiga shift ya, berarti di masing-masing
shift wajib memiliki satu orang petugas
P3K-nya
ditambah satu orang yang standby.
Berarti itu ada empat orang petugas P3K
yang telah tersertifikasi
atau memiliki pengalaman di bidangnya
ya. Kenapa harus empat? Misalkan ada
yang sakit nanti salah satunya di sveif
siang ataupun sore berarti harus ada
backup-nya. Nah, seperti itu.
Petugas P3K di tempat kerja. Pengurus
wajib mengatur tersedianya petugas P3K
tempat kerja dengan unit kerja berjarak
500 m atau lebih sesuai jumlah pekerja
atau buruh dengan potensi bahaya di
tempat kerjanya. tempat kerja di setiap
lantai yang berbeda di gedung bertingkat
sesuai jumlah pekerja atau buruh dan
potensi bayar di tempat kerja. Tempat
kerja dengan jadwal kerja shift sesuai
jumlah pekerja atau buruh dan potensi
bayar di tempat kerjanya.
Oke, ada yang mau bertanya sampai di
sini terkait P3K?
Mbak Dila atau Mas Haji yang mau
bertanya tentang P3K?
Nah, mungkin
silakan Bapak dan Ibu yang ingin
bertanya
langsung saja open mic.
Oh iya, sama ingin saya sampaikan juga
ya. Fasilitas P3K yang ada di perusahaan
itu wajib selalu dilakukan
pemeriksaannya ataupun inspeksi ya
minimal 1 bulan sekali
ya. Tujuannya nanti untuk mengetahui
stoknya masih ada atau tidak. Terus ada
enggak seperti betadin dan sebagainya
itu expire apa tidak. Nah, itu salah
satu tujuannya ya.
Seperti itu.
Lalu ada lagi yang mau bertanya enggak
kira-kira untuk P3K sebelum kita
berpindah ke menerapkan program
pelayanan kesehatan kerja.
Oke,
kalau enggak ada kita masuk ke dalam
menerapkan program pelayanan kesehatan
kerja.
Oke. Regulasi yang mengatur kesehatan
kerja. Nah, di lokasi perusahaan
teman-teman sekalian,
apa contoh pelayanan kesehatan kerja
yang telah dilakukan sampai saat ini?
Apa
contohnya kira-kira
yang telah dilakukan sampai saat ini?
Coba disebutkan apa contohnya? Pelayanan
kesehatan kerja. Pelayanan kesehatan
kerja ataupun program kesehatan kerja
yang telah dilakukan di perusahaan
sampai saat ini
apa kira-kira?
Ada yang bisa menyebutkan? Oh, ada di
kolom chat. Saya lihat dulu MCU. Ya,
betul. Itu salah satu contoh dari
pelayanan kesehatan kerja yang ada di
perusahaan. Nah, teman yang lain atau
gimana?
Adakah yang telah melaksanakan?
Ayo, masih malu-malu sepertinya ya.
Baik, nanti akan kita lihat satu
persatu.
Undang-undang
masih sama ya. Undang-undang nomor 1
tahun 1970 tentang K3. Ini adalah salah
satu regulasi yang mengatur tentang
pelayanan kesehatan kerja. Undang-undang
nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan,
PP 88 tahun 2019 tentang kesehatan
kerja, Undang-Undang Nomor 24 2011
tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial BPJS Kesehatan, Pemenaker nomor 1
tahun 2016 tentang BPJS Ketenagakerjaan,
dan Perpres nomor 7 tahun 2019 tentang
penyakit akibat kerja.
Nah, kesehatan kerja. Kesatan kerja di
perusahaan itu sifatnya lebihnya ke arah
medis, ya. Lebihnya ke arah medis. Di
mana tujuannya agar pekerja memperoleh
derajat kesehatan setinggi-tingginya,
baik secara fisik, mental, maupun
sosialnya.
Nah, di dalam dunia kesehatan kerja
usaha-usaha pencegahan atau promkes itu
sudah lepat berupa
preventif.
Preventif ini adalah pencegahan.
Promotif ini berupa promosi kesehatan.
Lalu ada kuratif, pengobatan dan
rehabilitatif.
rehabilitatif itu maksudnya seperti
apa
artiannya kalau rehabilitasi itu
pe pemulihan kembali ya rehabilitatif.
Nah, kemarin di dit-nya
ada ya di kelompok pekerjaan satu apa
dua itu ya
tugas pokok pelayanan kesehatan kerja
berdasarkan pemenak trans nomor 3 tahun
1982. Nah, ini dia. Nah, ini berdasarkan
peraturan
peraturan Menteri Tenaga Kerjanya.
Contohnya apa? Pemeriksaan TK tadi
tenaga kerja MCU.
MCU itu terbagi menjadi tiga.
MCU
awal, MCU berkala, dan MCU khusus. MCU
awal itu ketika seseorang
akan masuk di sebuah perusahaan.
MCU khusus
apabila seseorang mendapatkan tugas. Ya,
misalkan contohnya owner
ataupun klien mau
si tenaga kerja yang akan yang akan
dikirimkan kepada mereka itu wajib
melakukan MCU terlebih dahulu. Itu masuk
ke dalam kategori MCU khusus karena
adanya sebuah permintaan.
MCU berkala ini dilakukan tahunan ya
oleh si pihak perusahaan untuk
mengontrol dan mengetahui apakah ada
pekerja yang mengalami penyakit akibat
kerja atau tidak.
Lalu selanjutnya pembinaan dan
pengawasan penyesuaian kerja tenaga
kerja, pembinaan dan pengawasan
lingkungan kerja, pengawasan
perlengkapan kesehatan dan saniter. Ini
berhubungan dengan sanitasi ya, Binwas
pelangkapan kerja dan nanti harus adanya
laporan berkala pelayanan kesehatan
kerja itu kepada pengurus yang ada di
perusahaan.
Adapun tata cara penyelenggaraan
pelayanan kesehatan kerja itu berupa
yang pertama apabila perusahaan mau
menyelenggarakan secara mandiri berarti
si perusahaan memiliki
poliklinik dan rumah sakit perusahaan.
Ya,
masih sedikit ya di Indonesia ini
perusahaan yang memiliki rumah sakit dan
politik klinik sendiri. contohnya
Semen Padang ya, lalu Pertamina ya,
itu mereka memiliki poliklinik dan rumah
sakit sendiri
ya. Kalau swasta contohnya apa? Yang ada
rumah sakit dan po klinik sendiri.
Apa contohnya? Ada yang tahu? Ada yang
pernah dengar?
free Freeport ya.
Mereka memiliki klinik sendiri tentunya
di area
tambang mereka ya. Oke, selanjutnya tata
cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan
kerja selanjutnya diselenggarakan secara
bersama
antara pelayanan kesehatan dan dokter.
ini berarti adanya kerja sama MOU ya,
antara perusahaan dengan klinik ataupun
rumah sakit
perusahaan itu sendiri.
Oke, selanjutnya syarat dari
penyelenggaraan pelayanan kesehatan
kerja itu apa? Nah, yang pertama telah
disahkan oleh Direktur
Jenderal Bin Wasnaker
baik levelnya di pusat kementerian
ataupun di level provinsi
dipimpin dan dijalankan di bawah
tanggung jawab dokter yang disetujui.
Cara dokter yang ditunjuk dan
menjalankan pelayanan kesehatan kerja
adalah memahami peraturan
perundang-undangan ketiga khususnya di
bidang kesehatan kerja. Memenuhi
persyaratan profesional yang disahkan
oleh instansi yang berwenang.
Pelayanan kesehatan kerja diberikan
sesuai perkembangan IPTEK, ilmu
pengetahuan, dan teknologi. Yang kelima,
perusahaan yang telah menyelenggarakan
pelayanan kesehatan kerja harus buat
laporan 1 bulan sekali dan disampaikan
kepada Disnaker Provinsi apabila si
perusahaan telah memiliki klinik atau
rumah sakit sendiri.
personal terkait penyelenggaraan
pelayanan kesehatan kerja. Yang pertama
adanya dokter
ya, dokter hipercast namanya.
Itu terdapat peraturannya di Permenaker
nomor 1 tahun 1976 tentang kewajiban
latihan hiperkas bagi dokter perusahaan.
Lalu selanjutnya adanya paramedis level
perawat ini ya.
Paramedis diatur di dalam Permenaker
nomor 1 tahun 1979
tentang kewajiban latihan diperkes bagi
tenaga paramedis. Ahli ketiga,
Permeneker nomor 2 tahun 1992 tentang
tata cara penunjukan kewajiban dan
wewenang ahli K3 di perusahaan.
Lalu ada lagi ahli K3 dan petugas K3
kimia di perusahaan berdasarkan KP
Menaker nomor 187 tahun 1959
tentang pengalian bahan kimia berbahaya
di tempat kerja.
Selanjutnya
hal-hal terkait kesehatan kerja
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003.
Waktu kerja.
Jadi di perusahaan itu bermacam-macam
ya. Ada yang waktu kerjanya itu
berdasarkan pasal 77, 6 hari kerja, 7
jam sehari, dan 40 jam seminggu.
ini berarti dia jam kerjanya adalah 6 +
1, 6 jam kerja dan 1 jam istirahat.
Lalu ada lagi 5 hari kerja ya, Senin
sampai Jumat. Jadi waktu kerjanya adalah
8 jam 7 + 1. Nah, lalu bagaimana dengan
orang yang bekerja di kontraktor?
tidak ada kata libur ya, terutama untuk
teman-teman yang bekerja di construction
ya, itu pasti waktu kerjanya 90 hari ya.
Kalau saya dulu di construction
tidak ada tanggal merah ya. Kita tidak
mengenal tanggal merah. Tanggal itu
hitam semua ya. 90 hari kerja baru bisa
kita cuti. Itu pun cutinya baru
seminggu. 7 hari di rumah dan 2 hari di
perjalanan. Berarti totalnya adalah 9
hari.
Lalu selanjutnya waktu istirahat pasal
79 harian setengah jam sampai 4 jam
bekerja. Mingguan 1 sampai hari liburnya
dalam seminggu. Berarti itu 1 minggu itu
libur apabila dia 5 hari kerja.
cuti ya tahunan
12 hari kerja sampai dengan bekerja 12
bulan
ya berarti dalam 1 bulan kita memiliki
satu jata cuti
istirahat panjang ya itu bisa menjadi 2
bulan setiap 6 tahun bekerja tapi jarang
banget ya perusahaan yang memberikan hak
libur 2 bulan tadi
ketika bekerja Ya.
Lalu hal-hal terkait lainnya yaitu jam
kerja berlebih ataupun lembur. Ketika
kita lembur itu ada pada
pasal 78 ya. Paling lama kita
diperbolehkan lembur itu 3 jam sehari
dan 14 jam seminggu. Terdapat upah
lembur ya.
Tapi tidak semua perusahaan ya
teman-teman sekalian ya. Contohnya di
kontraktor juga jarang banget yang ada
dikasih biaya lemburnya.
Istirat haid hamil dan melahirkan bagi
perempuan.
Ya, biasanya kalau istirahat haid itu
walaupun diatur di dalam perusahaan tapi
jarang banget perusahaan yang memberikan
ya ataupun mengizinkan.
di mana kalau untuk hamil dan melahirkan
itu aturannya diatur berdasarkan 1eng
bulan sebelum ataupun 1 seteng bulan
sesudah melahirkan.
Tapi banyak kenyataannya
para ibu-ibu yang hamil itu mengambil
cuti itu lansam langsung ya 3 bulan ke
depan setelah melahirkan.
Oke, selanjutnya kita mengenal lagi
kaitan pelayanan kesehatan kerja dengan
jamsek ya atau sekarang itu dinamakan
dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nah,
mungkin teman-teman sekalian pernah atau
sudah mencerkan BPJ ketenagakerjaannya
yang berhubungan dengan JHT jaminan hari
hari tua.
Nah, jadi di dalam program BPJS
Ketenagakerjaan itu terdapat tiga
program namanya. ada yang JHT, jaminan
hari tua, JKK, jaminan kecelakaan kerja,
JKA, jaminan kematian,
dan ada yang selanjutnya yang keempat
ya, jaminan pemiliaran
kesehatan ataupun JPK namanya. Nah, kita
lihat. Jadi, di dalam PPJ
Ketenagakerjaan apabila seseorang
mengalami kecelakaan kerja terdapat
santunan yang akan diberikan oleh PPJS.
ketenagakerjaan kepada kita. Contohnya
mulai dari santunan biaya pengangkutan
tenaga kerja dengan menggunakan moda
transportasi baik itu darat, laut, dan
udara. Nah,
itu kalau kita menggunakan transportasi
darat seperti ambulans, itu R juta
Rp1.300 yang akan dibayarkan kepada
kita. Itu sistemnya Rembers.
Kalau menggunakan jasa angkutan laut itu
diover Rp1.950.000.
Apabila hanya menggunakan jasa angkutan
udara itu dicover Rp3.250.000.
Lalu ada lagi dinamakan dengan santunan
sementara akibat kecelakaan kerja itu
dibayarkan 100% dikali gaji sebulannya
berapa? Gaji sebulan yang dimaksud di
sini gapok beserta tunjangannya.
Lalu ada lagi santunan cacat ya. Ini
santunan cacat sebagai anatomis ya. Jadi
rumusnya adalah persen dikali tabel
dikali 80 bulan gaji. Itu yang
berhubungan dengan satuan cacat. Nanti
akan kita lihat tabelnya.
Nah, lalu ada lagi biaya rehabilitasi
berupa penggantian atau pembelian alat
bantu ya.
Penggantian gigi tiruan apabila
mengalami kecelakaan kerja dan giginya
patah atau pencopot. Santunan kematian
dibiarkan secara sekaligus sekaligus
ataupun lamsam. Contohnya seperti
santunan kematian kerja 60% * 80 bulan
gaji.
Uang luka tewas
6 kali bulan gaji. Biaya pemakaman R10
juta dibayarkan.
Beasiswa sekaligus apabila meninggalkan
anak ketika meninggal akibat kecelakaan
kerja. Apabila anak ini ditinggalkan itu
SD akan mendapatkan beasiswa sebesar
Rp45 juta.
Semakin besar usia anak semakin kecil
bea siswa yang didapatkan.
Lalu, penyakit yang ditimbul karena
hubungan kerja ataupun Pak juga akan
mendapatkan santunan. Nah, dan ini
adalah tabel persentase santunan cacat
tetap sebagian dan cacat lainnya.
Contohnya seperti lengan kanan dari
sendi bawah ke bawah itu 44% * 80 bulan
gaji. Itu adalah rumusnya.
Ini bisa teman-teman lihat nanti ya ee
untuk presentasi santunan ini pada
materi yang saya berikan.
Oke. Jadi semua anggota tubuh kita itu
terdapat cover-coverannya ya untuk biaya
apabila terkena kecelakaan kerja.
Oke, kita lihat contohnya.
Contoh kasus ya ataupun contoh soal.
Biaya pengangkutan peserta mengalami
kecelakaan kerja menggunakan
pengangkutan darat, sungai, danau
sebesar Rp1.400.000.
Menggunakan pengangkutan laut
Rp2.150.000,
udara yang digunakan sebesar
Rp3.550.000.
Berapa biaya penggantian angkutan
ataupun rembes yang akan diberikan oleh
PBJS ketenagakerjaan kepada korban? Ini
dia.
Jadi biaya yang dikeluarkan ini di kolom
sebelah kiri
yang akan diganti adalah kolom sebelah
kanan.
Nah, berarti total yang akan diganti
sebesar Rp6. R500.000
ya. Walaupun yang di aktualnya duit yang
dikeluarkan itu lebih besar, tapi yang
akan tetap diganti sebesar Rp6.500,
berarti artiannya enggak diganti secara
full,
ya.
Lalu ada lagi, pekerja mengalami
cacat sebagian anatomis. Berapa santunan
yang didapatkan apabila
gaji peserta itu sebesar Rp5.620.000
R.000 golongan 4E di BBJS
Ketenagakerjaan.
Peserta mengalami cacat sebagian
anatomis akibat kecelakaan kerja dengan
rincian sebagai berikut. Cacat lengan
kanan dari sendi bahu ke bawah. Cacat
ibu jari tangan kiri. Cacat ibu jari
kaki kanan. Berapa yang didapatkan
sentunannya? Ini dia. Jadi persen sesuai
tabel tadi yang ada persentasinya itu
dimasukkan dengan rumusnya
persen sesuai tabel dimasuki dikali 80*
gaji ya. Berarti 80 bulan gajinya dikali
persen sesuai tabel.
Nah, ini bisa dilihat
apabila gaji pekerjanya Rp5.620.000
Ya, sesuai tabel cacat cacat langan
kanan dari sendi bawah ke bawah sesuai
tabel itu 44% pergantiannya dikali 80
bulan gajinya.
Jadi yang didapatkannya adalah Rp197.
Rp197.834.000.
Nah, tiga cacat yang dialami oleh
pekerja tersebut total yang
didapatkannya adalah yang akan
dibayarkan oleh PBJS Ketenagakerjaan
sebesar R81.914.000.
Ya, lumayan teman-teman sekalian ya.
Bisa untuk beli satu
Avanza lah ya. Lumayan ya. Tapi cara
mengendarainya gimana?
Nah, kan seperti itu ya.
Kita dapat uang banyak tapi tidak ada
gunanya karena kenikmatan kita hilang
ya,
tubuh kita cacat ya. Enggak ada gunanya
duit segitu rekan-rekan sekalian. Jadi
contoh-contoh soal ini sebagai pengingat
bagi kita bahwa tubuh kita itu hanya
diragai
sebesar itu oleh PPJS Ketenagakerjaan.
Ya, jadi itu adalah pasaran kepada kita.
Jagalah keselamatan ya. Walaupun tubuh
kita ini dicover tapi duitnya enggak
sebesar
apabila kita mengalami kecelakaan
tersebut teman-teman sekalian ya. Nah,
itu hanya sebagai pengingat saja dari
contoh-contoh soal yang ada ini.
Dan ini adalah contoh dari sentunan
cacat apabila terdapat
penyakit akibat kerja. Contohnya seperti
kehilangan daya penciuman, kehilangan
penyetan warna, gaji masih sama. Berapa
yang didapatkannya?
Masukin rumusnya lagi ya. Seperti tadi
sesuai tabel dikali 80 gajinya,
80 bulan gajinya maka yang didapatkannya
adalah 94 juta saja. Jadi pada intinya
semakin besar gaji kita maka santunan
yang didapatkan itu semakin besar.
Tapi apabila gaji kita semakin kecil,
otomatis santunannya semakin kecil yang
akan didapatkan.
Oke, itu adalah contohnya.
Dan ini adalah santunan kita total tetap
dengan gajinya Rp1.926.000.
Ya, ini adalah detail-detailnya. Nanti
bisa teman-teman lihat semua ya
contoh-contoh kasus yang ada ini.
Dan ini adalah santunan peserta tewas
apabila si pekerja meninggal dunia
akibat kecelakaan kerja. Nah, segini
yang akan didapatkan nantinya.
Oke, ini bisa dilihat nanti teman-teman
sekalian.
Oke, sampai di sini ada yang mau
bertanya
untuk materi kesehatan kerja?
Ada yang mau ditanyakan?
Ibu Az ingin bertanya.
Silakan, Bu.
atau mungkin dari Bapak Haji Muhammad.
Ada yang mau bertanya?
Ee izin bertanya, Pak.
Heeh.
Untuk
yang tadi untuk
penghitungan-penghitungan
gaji-gaji itu apa akan keluar di soal
ujian?
Oh, enggak enggak enggak enggak keluar
kok. Aman aman.
Ohaih banyak.
Pertama kan kalau Mbak Azah kan ngambil
pengawas ketiga migas ya. Enggak enggak
keluar kok.
Dia sesuai dengan ini potensi dari
pengos ketiga migasnya aja. Kalau
contoh-contoh kayak santunan-santunan
tadi itu hanya sebagai
apa istilahnya? awareness ya untuk
meningkatkan kesadaran yang saya berikan
kepada rekan-rekan sekalian ya sebagai
orang K3 bahwasanya tubuh kita itu ada
asuransinya di BPJS ketenagakerjaan tapi
jangan sampai itu diharapkan ya cair ya
ya berarti kalau cair teman-teman
sekalian itu cacat jadinya
betul betul betul
ya jangan sampai itu terjadi ya baik
kepada diri kita ataupun pekerja kita ya
re-rekan sekalian enggak ada kan orang
yang mau Mau datangnya selamat,
pulangnya berantakan. Ya, jangan sampai
itu terjadi. Baik, ada yang mau bertanya
lagi
sebelum saya akhiri training pada malam
hari ini?
Baik, kalau tidak ada yang bertanya saya
akhiri training pada malam hari ini
dengan mengucapkan alhamdulillahirabbil
alamin. Terima kasih kepada rekan-rekan
sekalian yang masih setia sampai hari
ketiga ya.
dan kembali saya ingatkan tugasnya
dikerjakan ya. Oke, saya akhiri dengan
wabillahi taufik walhidayah.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalamikumsalam
warahmatullahi wabarakatuh. Baik, terima
kasih ke Bapak Hendra yang telah
menyampaikan materi di hari ini. Ee
baik, besok jangan lupa ya Bapak dan Ibu
untuk training terakhir di hari keempat
ee masih di jam yang sama jam .00 malam
dan jangan lupa juga untuk mengisi
absensinya. Dan untuk diit-nya sekali
lagi diingatkan untuk di dikerjakan ya
Bapak Ibu semuanya. Masih ada 2 hari
lagi. Silakan untuk diangsur dan jika
tidak ada yang ingin ditanyakan bisa eh
maaf jika masih ada yang ragu atau
kendala besok bisa ditanyakan kembali
seperti itu. Baik, terima kasih Bapak
Ibu semuanya yang telah bergabung di
training malam hari ini. Ee saya tutup
training di malam hari ini dengan
wabillahi taufik walhidayah.
Wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Terima kasih, Bu.
Sama-sama. Okay.