Transcript
M2QMy1HkePI • Training AK3U & Pengawas K3 Migas - 17 Desember 2025
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/cendekiaazzacemerlang/.shards/text-0001.zst#text/0588_M2QMy1HkePI.txt
Kind: captions Language: id Halo. Halo, Pak Hendra. Ya, maaf tadi masih di-mute. Untuk peserta saat ini masih ada lima orang, tinggal satu orang lagi, Pak. Iya, di-mute, Pak. Maaf. Oke. Iya, mulai aja. Oke, dimulai, ya. Oke. Baik. Oke. Ee baik, Bapak, Ibu semuanya silakan untuk menyalakan kameranya. Bapak Wilian, Bapak Taufik, Ibu Az. Oke, untuk Bapak atau Ibu Azal kameranya. Baik, akan saya mulai malam hari ini. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Baik, terima kasih Bapak Ibu semuanya yang telah hadir. Oke, baik. Oke, baik buat Pak Azf. Oke, ee terima kasih Bapak, Ibu peserta dan Bapak Hendra selaku trainer yang sudah bergabung dalam training pada malam hari ini. Training aplik umum dan juga pengawas K3 Migas. Baik, sebelum kita memulai untuk training pada malam hari ini, alangkah baiknya kita berdoa terlebih dahulu menurut kepercayaan dan agamanya masing-masing. Untuk waktu berdoa dimulai. Baik, selesai. Baik. Ee Bapak, Ibu semuanya sebelumnya perkenalkan saya Dita sebagai moderator yang akan memandu jalannya acara training pada malam hari ini. Ee sebelum kita memulai training pada malam hari ini, saya izin untuk mengambil dokumentasi terlebih dahulu untuk Bapak Taufik. Silakan dinyalakan kameranya, Pak. Oke. Baik. Oke. Baik, Bapak dan Ibu silakan untuk posnya CAC seperti ini. Oke. Oke. Baik. Akan saya ambil dalam hitungan 1, 2, dan 3. Oke. Oke. Nah, baik. Satu, dua, dan sekali lagi 1 2 dan 3. Oke. Baik, terima kasih Bapak Ibu semuanya. Baik, ee langsung saja kita memulai untuk training pada malam hari ini yang akan dipandu oleh Bapak Hendra. Untuk Bapak Hendra untuk dan waktu saya persilakan. Baik, terima kasih Bu Rita atas sambutan pada malam hari ini. Baik, selamat ee selamat malam rekan-rekan sekalian. Ee dalam keadaan sehat semuakah? Oke, kita akan mulai ya training pada malam hari ini. Nah, sebelum memulai saya kembali bertanya untuk DIIT-nya apakah sudah selesai atau apa sudah ada angsurannya? Sudah dikerjakan apa belum atau masih mencari mood? Ya, bagaimana nih rekan-rekan yang lain ni? Pak Willy gimana Pak Willy? Pak Willy senyum-senyum aja nih. Belum Pak, belum sama sekali. Masih sama seperti kemarin. Waduh. Kenapa, Pak, belum dimulai juga? Ee masih ada kesibukan di kantor. Oalah. Tapi keburu nantinya menyelesaikannya. Insyaallah keburu. Insyaallah ya. Keburu. Baik, teman-teman yang lain gimana, Pak Taufik? Pak Taufik gimana Pak? Sudah mengerjakan Pak? Masih sama Pak masih sama. Masih masih belum ada niat memulai, Pak. Ingat sudah, Pak. Cuma exilnya belum, Pak. Oke, ya. Harapannya ya, Pak, ya. Kita punya waktu sekarang hari ini sudah enggak bisa enggak dianggap lagi, ya. Besok dan Jumat, ya. 2 hari lagi, ya, Pak, ya. Kalau pengos ketinggas enggak terlalu banyak kok ya. Tiga kelompok pekerjaan dan enggak sampai 10 butiran ya. Nah, ini yang untuk ketiga umum bagaimana Bu Dila? sedang dikerjakan, Pak. Oh, sedang dikerjakan ya. Mulai dari mana dikerjakannya? Sudah kelompok berapa? Kelompok dua, Pak. Kelompok dua. Oke. Ada yang baru masuk ya, Mas Aji ya? Betul, Pak. Oke. Itu jangan lupa dilihat ya, Mas, record videonya ya. Nah, nanti itu dipelajari. Kalau tidak tahu nanti silakan bertanya Darmin yang pada intinya jawabannya itu bisa diperbolehkan dapat dari mana saja. Seperti itu ya, Mas Haji ya. Baik, Teman-teman sekalian pada malam hari ini kita akan mempelajari tentang sistem manajemen K3 ya, yaitu mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3. Ini merupakan unit kompetensi dari teman-teman keahlian K3 umum. Ini adalah kalian tiga umum dan melakukan audit K3 di industrial Migas. Ini berhubungan dengan SMKM ya, sistem manajemen K3 Migas. Oke, kita mulai dulu dengan materi sistem manajemen K3 Kementerian Ketenagakerjaan. Oke, mengasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3 ini merupakan unit kompetensi dari tetaman K3 umum. Apa itu definisi dari SMK 3? Ya, secara garis besarnya ketiga itu adalah sistem manajemen ketiga. Bagian dari sistem manajemen perusahaan yang secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Ya. Jadi pada intinya kenapa adanya sistem manajemen K3 di perusahaan itu, rekan-rekan sekalian untuk mengatasi atau mengelola potensi bahaya dan kemungkinan risiko yang ada nantinya untuk mencegah terjadinya sebuah konsekuensi. ya. Nah, itulah tujuan pada intinya kenapa di perusahaan itu wajib ada sistem manajemen ketiga. Makanya dari setiap disnaker baik itu di skalanya daerah, kota, maupun provinsi menggalakkan ya mengejar-ngejar perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen ketiga perusahaan tadi. Rekan-rekan sekalian. Paling tidak yang pertama si perusahaan wajib memiliki tenaga ahli K3 di perusahaannya. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK 3 di perusahaan. Nah, seperti itu. Jadi ketika si perusahaan telah membangun sistem manajemen ketiganya ya menerapkan melakukan review terhadap sistem manajemen ketiganya. Nah, nanti akan ada masanya, ada kalanya si perusahaan ini harus melakukan audit ya. Ya, tujuan audit sama-sama kita ketahui, rekan-rekan sekalian untuk memperbaiki di mana celah ataupun kekurangan yang ada dari masing-masing departemen yang ada di perusahaan. Latar belakang kebijakan dari sistem manajemen K3 itu apa? Yang pertama, K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai dari semua pihak. Nah, ini masih bisa dikatakan ee di beberapa sektoral, di beberapa jenis perusahaan ya yang ada di Indonesia ini. Ketiga itu masih hanya sebatas angan-angan ya, keinginan. Tapi dalam penerapan dalam aktualnya itu ketiga itu hanya sebatas omongan saja ya ataupun bisa dikatakan hanya aturan tertulis yang tak pernah konsisten dalam penerapan dan pelaksanaannya di lapangan. Kecelakaan kerja yang terjadi itu masih relatif tinggi ya. Itu bagi kecelakaan kerja yang terlaporkan. Bagaimana dengan kecelakaan kerja yang tidak terlaporkan? Tidak ada satuun yang tahu ya. Karena perusahaan paling takut ya, paling enggak mau apabila terjadi kecelakaan kerja di perusahaannya dan itu terekspos keluar tentunya ya karena nanti tentunya akan membuat kerugian bagi si perusahaan tentunya. Lalu selanjutnya pelaksanaan pengawasan ketiga masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen. Jadi ketiga itu penerapan masih di level entry-nya ya di entry level masih di level buruh dan staf saja. Level manajemen itu belum menjangkau. Belum dijangkau ya. Jadi mereka mengeluarkan aturan padahal yang mengeluarkan aturan itu adalah level managemen ya. Tapi seperti itu ya. banyak terjadi ya di manapun perusahaan pasti seperti itu. Jadi aturan K3 itu sama seperti aturan umumnya tajam ke bawah dan tumpul dan tumpul ke atas. Nah, itu pasti sering terjadi. Mungkin teman-teman sekalian juga merasakan sendiri di lokasi perusahaannya ya. Nah, saya yakin ada beberapa dari teman-teman sekalian yang merasakannya bahwa aturan itu terutama di bidang ketiga itu yang masih sifatnya parsial tadi, masih di level staff. Masih untung kalau ada sistem manajemen ketiganya yang belum ada. Nah, itu yang sulitnya re-rekan sekalian ya. Biasanya perusahaan-perusahaan yang belum ada sistem manajemen ketiganya akan terbentuk nantinya ketika si perusahaan itu mengalami yang dinamakan dengan kecelakaan kerja. Nah, karena ketika terjadi kecelakaan kerja proses investigasi kecelakaan itu akan merembet ke mana-mana nantinya ya. Nah, biasanya perusahaan-perusahaan yang masih skala ee kecil sampai menengah biasanya akan tersentaknya di sana nantinya. Nah, ketika terjadi kecelakaan kerja mereka panik, mereka enggak punya sistem, mereka enggak punya tenaga kerja di bidang ketiganya. Itu yang akan menjadi pembenahan tentunya lambat laun. Dari situlah terbentuknya sistem manajemen ketiga. Selanjutnya, dasar hukum yang mengatur tentang SMK 3 itu apa? Yang pertama tentunya adalah Undang-Undang Nomor 1 1970 yang terdiri dari 18 pasal dan 11 bab. Lalu ada lagi PP 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan. Apabila si perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen K3 ini ya tentunya nanti akan ada sanksi ya. Mungkin sanksinya awalnya itu berupa dari teguran dulu. Nanti lambat laun apabila si perusahaan tidak juga komitmen untuk menerapkan sistem ketika tentunya ada sanksi administrasi yang pasti memberatkan perusahaan. Mungkin yang paling parah itu adalah tercabutnya izin usaha dari si perusahaan itu. Selanjutnya kita mengenal lagi PP 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen ketiga perusahaan. Jadi rekan-rekan sekalian, PP50 ini merupakan guide ya ataupun bisa dibilang yang akan membimbing rekan-rekan sekalian nanti di saat akan mencoba menerapkan sistem manajemen ketiga di perusahaan itu. Jadi kita enggak perlu pusing harus memulai seperti apa dan bagaimana caranya. semuanya tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 ini tentang penerapan SMK 3. PP 50 tahun 2012 ini dia terbagi menjadi enam bab ya dan terdapat tiga lampiran di dalamnya bisa dilihat pada layar teman-teman sekalian. Bab 1 itu tentang ketentuan umum dari si SMK 3 itu. Bab 2 SMK 3 terdiri dari dolas besal. Bab 3 penilaian SMK 3 dua pasal. Bab 4 penguasaan tentang SMK 3 itu terdiri dari tiga pasal. Bab 5 ketentuan peralihan satu pasal. Bab 6 ketentuan penutup satu pasal lampiran satunya. Nah, pada umumnya perusahaan itu akan berpedoman juga ya. Selain dari bab-bab yang ada tentunya patokannya itu berdasarkan lampiran yang ada pada PP 50 tahun 2012 tadi. Lampiran satu itu pedoman penerapan SMK3. Lampiran 2 pedoman penilaian penerapan SMK3. Tabel 1 kriteria pada tingkat penerapan SMK 3 perusahaan. Tabel 2 penilaian tingkat penerapan SMK 3. Lampiran 3nya merupakan formulir laporan audit sistem manajemen ketiga. Nah, jadi ketika kita audit itu sudah ada standar yang mengaturnya yaitu terdapat pada lampiran PP 50 tahun 2012. Tujuan penerapan SMK 3 meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi tentunya. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen pekerja atau buruh maupun serikat pekerja yang ada di perusahaan. lalu menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong sebuah produktivitas. Ketika si pekerja merasa aman, nyaman di tempat kerjanya, pikirannya akan senang, maka produktivitas itu akan datang dengan sendirinya. Lalu, penerapan sistem manajemen ketiga perusahaan. Nah, wajib ya ini perlu digaris bawahi ya. Wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang atau si perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Nah, lalu apalagi? Bagi perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 100 orang tapi juga memiliki resiko tinggi. Nah, itu adalah standarnya ya. di mana kewajiban si perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen ketiga perusahaan. Lalu ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menerapkan SMK 3 wajib berpedoman pada PP 50 tahun 2012 tadi. Nah, kita wajib pedomannya ke sana. Enggak bisa kita seperti mengarang-ngarang ya aturannya dari mana atau kita bikin aturan tersendiri. Enggak bisa. kita patokan itu atau pedomannya selalu dari PP nomor 50 tahun 2012 yang akan kita serap ya ke dalam perusahaan tadinya. Lalu di dalam sistem manajemen ketiga perusahaan terdapat lima prinsip dasar dan 12 elemen sistem manajemen ketiga. Nah, inilah yang nantinya menjadi patokan bagi rekan-rekan sekalian dalam membangun sistem manajemen ketiga di perusahaan. Nah, apa lima prinsip dasar ini? Lima prinsip dasar yang pertama itu adalah penetapan kebijakan K3. Yang kedua, perencanaan K3. Yang ketiga, pelaksanaan rencana K3. Yang keempat, pemantauan dan evaluasi kinerja. ketiga. Yang kelima, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 itu sendiri. Nah, inilah lima prinsip dasar yang wajib ada ketika kita akan membangun sistem manajemen ketiga di perusahaan. Yang pertama, adanya penetapan kebijakan ketiga. Lalu setelah melakukan penetapan, lakukanlah perencanaan. Setelah melakukan perencanaan, pasti ada pelaksanaan. Setelah adanya pelaksanaan, maka dilakukanlah pemantauan ya atau pengawasan terhadap evaluasi kinerja SMK 3 tadi. Yang kelima, dilakukanlah peninjauan ulang kembali dan yang bertujuan nantinya untuk peningkatan kinerja SMK3 itu secara berkesinambungan. Nah, itu adalah lima prinsip dasar dari sebuah sistem manajemen ketiga di perusahaan. Selanjutnya kita mengenal lagi 12 elemen yang harus kita terapkan tadi. Nah, 12 elemen itu apa-apa saja? Ini dia. Yang pertama ada pembangunan dan pemeliharaan pemeliharaan komitmen. Nah, dari pembangunan pemeliharaan komitmen ini nanti dia akan terpecah-pecah lagi, Teman-teman sekalian, ya. Menjadi sub-subelemen namanya. dari subelemen nanti terpecah kembali menjadi beberapa kriteria kembali. Nah, nanti itu akan kita lihat. Yang kedua, pembuatan dan pendokumentasian rencana ketiga. Yang ketiga, pengendalian perancangan dan pembuatan kontrak. Ya, jadi semua kontrak yang ada di perusahaan itu wajib dimasukkan unsur ketiga di dalamnya. Yang keempat, pengendalian dokumen setiap dokumen baru ya, apakah itu berupa SOP, kebijakan, mutu dan sebagainya ataupun adanya peraturan terbaru dari pemerintah itu wajib dilakukan pengendalian dokumennya ya harus tertata dengan rapi yang akan tujuannya yang akan mempermudah nantinya teman-teman sekalian dalam membangun sistem manajemen ketiga itu sendiri Yang keenam, keamanan bekerja berdasarkan SMK 3. Nah, ini yang dinamakan dengan budaya K3, Rekan-rekan sekalian. Ya, paling sedik ee yang paling susah di dalam K3 itu apa? Membangun budaya K3-nya. Itu sulit sekali ya. Enggak bisa kelar dalam satu malam ya. butuh pasti waktu bertahun-tahun hingga orang bisa memahami, terbiasa ya dan menjadi kebutuhan sendiri nantinya terhadap K3 itu bagaimana. Yang keenam keamanan bekerja berdasarkan SK P3 tadi ya. Yang ketujuh pengelolaan material dan perpindahannya. Nah, pengelolaan material dan perpindahannya juga wajib memasukkan ya di dalamnya adanya unsur-unsur ketiga yang mengatur dan mengawasi terhadap pengelolaan material beserta perpindahannya tadi. Yang kedelapan yaitu standar pemantauan. Yang kesembulan dan penggunaan data. Yang ke-10 pemeriksaan SMK 3. Yang ke-11 pelaporan dan perbaikan serta kekurangannya. Yang ke-12 pengembangan keterampilan dan kemampuan dari para SDM yang ada di perusahaan melalui apakah itu training sertifikasi ataupun training non sertifikasi. pembuktian penerapan SMK 3. Nah, bagaimana cara membuktikannya bahwa si manajemen ketiga itu sudah ada di perusahaan dan telah terlaksana berapa tahun lamanya. Yaitu dengan caranya tentunya adalah audit ya, baik audit secara internal ataupun audit secara eksternal. Kalau audit secara internal itu nantinya akan dipimpin oleh seorang auditor SMK 3 perusahaan yang telah tersertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan atau pilihannya adalah menggunakan bantuan dari konsultan di bidang ketiga untuk membantu si perusahaan dalam ngebuil ya sistem manajemen K3 sampai nanti melakukan proses audit secara internal. Yang kedua melalui lembaga eksternal ya dilakukan oleh lembaga audit yang telah ditunjuk menak trans mengacu pada Permenaker nomor 26 tahun 2014. Oke, selanjutnya audit SMK 3. Untuk pembuktian penerapan SMK3 dapat dilakukan audit melalui lembaga audit independen yang ditunjuk oleh menteri. Nah, jadi tidak sembarang lembaga audit yang bisa melakukan audit SMK3 itu ya. lembaga audit yang bisa melakukan audit terhadap perusahaan itu adalah yang telah diakui di Kementerian Ketenagakerjaan. Audit yang dilakukan itu adalah 12 elemen SMK 3 tadi ya yang akan kita lakukan auditnya pada 12 elemen yang diterapkan di perusahaan oleh pihak manajemen perusahaan. Yang ketiga, perusahaan yang dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat risiko bahayanya. Nah, itulah lembaga ee kenapa wajib ada kategori perusahaan yang wajib dilakukan audit terhadap sistem manajemen ketiganya. Nah, inilah dia tiga kategori perusahaan yang mana dari tiga kategori ini jelas ya disebutkan bahwa yang pertama jenis perusahaan yang secara sukarela minta dilakukan audit SMK 3 ya tanpa ditunjuk, tanpa disuruh, tanpa wajib dia mengajukan diri sendiri ya. Nah, biasanya perusahaan yang seperti ini dia butuh untuk kepentingan tender ya, untuk pemenuhan kualifikasi tender di tempat ownernya ya ataupun kliennya. Yang kedua, perusahaan yang bergerak di bidang potensi bahaya tinggi itu wajib tanpa diminta, tanpa ditunjuk, ya memang sudah otomatis wajib melakukan audit. Yang pertama itu pada bidang pertambangan. Nah, pada bidang pertambangan itu sistem manajemen ketiganya dinamakan dengan SMKP Minerba ya, sistem manajemen ketiga pertambangan. Lalu pada oil and gas itu dinamakan dengan SMKM, sistem manajemen ketiga migas. Nah, itu bedanya. Tapi untuk skala perusahaan construction, perusahaan pabrik, rumah sakit dan sebagainya itu menggunakan SMK 3 yang dari Kementerian Ketenagakerjaan yang pada intinya enggak jauh-jauh beda kok. Antara sistem manajemen keselamatan pertambangan, sistem manajemen keselamatan migas, dia pasti akan mengadopsi aturan itu dari Kementerian Ketenagakerjaan. Yang ketiga, perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Dirjen ataupun Kepala Dinas Provinsi Ketenagakerjaan yang ada di lokasi perusahaan. Teman-teman sekalian, berarti ini artinya perusahaan yang ditunjuk secara resmi apakah itu melalui Dirjen Dirjen Kemenaker ataupun dari Kadis ya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan yang ada di Provinsi teman-teman sekalian. Nah, dan ini adalah 18 lembaga audit ya yang telah diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan mempunyai hak ya paten dan diakui tentunya hasil auditnya. Inilah list 18% tersebut ya mulai dari PT Scovindo, Surveyor Indonesia, Biro Klasifikasi Indonesia sampai adanya PT Abdi Karya Angkasa ya. Nah, itu yang maksudnya adalah level-level swasta. Kalau SC window surveyor dan sebagainya itu kan masuk ke dalam BUMN. Kriteria audit SMK 3. Nah, jadi di dalam audit SMK 3 itu terdapat tiga kriteria ya ataupun kriteria ini bisa dikatakan levelnya. Nah, level yang pertama ataupun terendah dinamakan dengan penilaian tingkat awal menerapkan sebanyak 64 kriteria. Ini tingkatan paling dasar ya. Yang kedua, penilaian tingkat transisi menerapkan sebanyak 122 kriteria. Yang ketiga, penilaian tingkat lanjutan menerapkan sebanyak 166 kriteria. Nah, ini bisa dikatakan bagi perusahaan yang sudah mengambil 166 kriteria, maka bisa dipastikan perusahaan itu sudah stabil dan telah lama menerapkan sistem manajemen ketiga di perusahaannya. Sudah baguslah ya budaya K3 yang ada di perusahaannya. Contohnya apa? Penggunaan APD ya. Penggunaan APD itu enggak perlu lagi orang safety-nya teriak-teriak, "Pak, Bu, pakai APD ya?" Enggak ada lagi. Jadi, ketika si pekerja masuk ke lingkungan perusahaan, mereka sudah sadar sendiri langsung menggunakan APD tanpa disuruh. Nah, itu salah satu bentuk budaya ketiga yang sulit dibangun ya. Butuh waktu tentunya enggak bisa dalam 1 malam. Nah, selanjutnya kriteria pada tingkat penerapan SMK 3 tadi. Nah, bisa dilihat ada 12 kriteria ya. Nah, 12 kriteria inilah yang akan dilakukan audit nantinya teman-teman sekalian ya. Ini adalah 12 elemen inilah ya yang akan dilakukan audit. Pada tingkat awal 64 ini adalah klausul-klausulnya ya. Ini adalah klausul-klausul yang harus teman-teman penuhi untuk dilakukan audit. Jadi pada tingkat 64 kriteria elemen 1 2 itu ada elemen 3 dan 4 enggak. Elemen kelimanya ada dan nanti ada lagi di yang sebelah sini audit SMK3-nya ya. Nah, ini bagi perusahaan yang bisa dikatakan masih di awal proses pembangunan SMK3-nya. Selanjutnya tingkat transisi kriteria bisa dikatakan ini medium level. Nah, ketika perusahaan mengambil yang 122 kriteria, maka dia juga wajib ya telah menguasai pada tingkatan yang 64 kriteria ini terlebih dahulu ya. Jangan main ambil aja di 122 tapi di 64 kriteria ini masih belepotan. Nah, tingkat lanjutan 166 kriteria ataupun yang paling bisa dikatakan high level dari sistem manajemen ketiga. Si perusahaan juga wajib nantinya menguasai klausul yang ada pada 64 kriteria dan 122 kriteria. Penilaian SMK 3. Yang pertama, penilaian penerapan SMK 3 dilakukan oleh lembaga audit independen tadi. Yang 18 lembaga audit ini bisa dipilih salah satu nanti oleh pihak perusahaan yang ditunjuk oleh menteri atas permohonan si perusahaan. Nah, jadi misalkan teman-teman sekalian mau pakai lembaga auditnya Scovindo silakan enggak apa-apa bisa. tapi dengan permohonan ya, adanya surat permohonan. Yang kedua, untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangannya. Penilaian tingkat penerapan SMK 3. Nah, inilah kategori penilaiannya ya, ataupun nilai yang akan kita dapatkan nantinya. Jadi nilai itu terbagi menjadi tiga, ada 0 sampai 59%. Itu artiannya dalam penerapan K3-nya si perusahaan masih masuk kategori kurang. Apabila setelah dilakukan audit terdapat nilai kita atau nilai kita mencapai 60 sampai 84% itu masuk ke dalam kategori baik dalam penerapan SMK3-nya. Lalu ada lagi pada audit kita mendapatkan nilai 85 sampai 100% maka itu dikatakan tingkat penilaian penerapan kita itu memuaskan. Nah, akan tetapi sebelum audit eksternal itu dilakukan tentunya kita harus melakukan audit internal terlebih dahulu ya. Jangan sampai kita dengan PD-nya aja melangkah ya. Langsung aja enggak usah kita audit-udit internal, langsung tancap aja audit eksternal. Nah, ternyata ketika dilakukan audit eksternal nilainya jeblok karena enggak tahu nih letak lemahnya di mana karena tidak melakukan audit internal terlebih dahulu. Penilaian kriteria audit SMK 3. Nah, terdapat tiga kategori ya. Yang pertama kategori kritikal, temuan yang mengakibarkan fatality ataupun kematian. kategori major tidak memenuhi peraturan perundang-undangan, tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK 3. Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi. Kategori minor tidak konsisten dalam pemenuhan peraturan perundang-undangan, standar pedoman dan acuan lainnya. Nah, ini artiannya si perusahaan tahu ya bahwa peraturan perundang-undangan yang ada di republik kita itu berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan ya. di tahun ini misalkan penerapannya bagus ya, APD-nya lengkap, sebagai-bagainy lah. Yang tahun kedua budget ketiganya dikurangin. Nah, ketika budget ketiga dikurangin otomatis akan berpengaruh nantinya rekan sekalian pada penerapan si manajemen K3 ini tadi ya. Karena K3 itu pasti identik dengan budgeting ya. Enggak ketiga aja ya, hampir semua sektor ataupun departemen yang ada di perusahaan pasti identik dengan budget. Lalu kita lihat di dalam SM ketiga dia terdapat elemen namanya subelemen dan kriterianya. Nah, ini yang saya katakan tadi SMK3 itu terdapat 12 elemen. Dari 12 elemen tadi dia terbagi menjadi sub-subelemen di dalamnya. Pada contohnya elemen nomor satu pembangunan dan pemeliharaan komitmen. Dia terbagi menjadi empat subelemen. Nanti ke bawahnya. Dari empat subelemen ini dia akan terbagi lagi menjadi 26 kriteria. Nah, jadi kita yang wajib kita penuhi pada elemen nomor satu itu adalah 26 kriteria dan 4 subelemennya. Nah, bisa kita lihat nih. Nah, ini dia contohnya. Contohnya ya pada elemen pembangunan dan pemeliharaan komitmen kita ambil contoh terdapat kebijakan ketiga pada subelemen 1.1 kebijakan ketiga dia terbagi lagi nanti menjadi lima kriteria. Nah, di mana teman-teman bisa melihat lima kriteria ini yaitu terdapat pada lampiran nomor 2 PP nomor 50 tahun 2012. Oke, seperti itu. Jadi, pada intinya dari setiap setiap elemen yang ada itu dia nanti akan terpecah menjadi subelemen. Dari setiap subelemen itu dia akan terpecah kembali menjadi beberapa kriteria di dalamnya. Nah, itulah PR-nya teman-teman sekalian ya dari masing-masing suplemen dan kriteria itu yang harus kita penuhi. dan laksanakan tentunya agar apa tujuannya? Agar minimal kita mendapatkan nilai baik ya. Jadi istilah kita berada di level yang aman dalam penerapan SMK3 kita itu. Akan tetapi apabila ketika dilakukan audit kita mendapatkan nilai yang kurang, nah itu otomatis nanti akan dapat surat cinta juga ya dari Disnaker tentunya di mana teman-teman sekalian diberikan waktu minimal itu 3 bulan ya kalau enggak salah saya teman-teman sekalian harus closing semua temuan yang ada di saat audit ya seperti itu. Oke. Nah, dan ini adalah bentuk sertifikat SMK 3 yang dikeluarkan 1 tahun sekali oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, walaupun teman-teman sekalian nanti melakukan audit eksternal SMK 3 itu di bulan Januari, Februari, Maret, April, keluar sertifikatnya itu tetap di tahun berikutnya di medio Mei sampai Agustus. Nah, nanti si pihak perusahaan akan diundang ke Kementerian Ketenagakerjaan itu biasanya dilaksanakannya di hotel ya. Semua perusahaan akan diundang nantinya untuk serah terima ya sertifikat ini. Minimal itu perwakilan itu bisa dari orang ketiganya ataupun dari di direkturnya. Lalu setelah kita ya melakukan audit ya tentunya di dalam penerapan SMK 3 itu juga wajib adanya pengawasan. Pengawasan itu dilakukan oleh siapa? Yang pertama itu pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan kewenangannya. Yang kedua, instansi pembina sektor yang berkoordinasi hasil penguasaan digunakan untuk pembinaan ataupun pelatihan nantinya. Nah, lalu bagaimana apabila si perusahaan tidak melakukan penerapan SMK 3? Apa sanksinya? Yang pertama itu terdapat pada pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Apabila perusahaan tidak melaksanakan ketiga dial area perusahaannya, maka dia dikenakan pelanggaran pasal 87 dikenakan sanksi administratif berupa apa saja? Yang pertama, yang paling awal itu teguran. Selanjutnya peringatan tertulis. Yang ketiga, pembatalan kegiatan usaha. Yang keempat, pembukuan kegiatan usaha. Yang kelima, pembatalan persetujuan. Yang keenam, pembatalan pendaftaran, yang ketujuh, penghentian sementara ataupun sebagian. Dan seluruh alat-alat produksi yang di perusahaan itu enggak diakui ya oleh negara kita. Yang terparah itu tentunya pencabutan izin usaha ya yang artiannya si perusahaan tidak boleh lagi melakukan kegiatan operasional ya. Tidak boleh lagi adanya produksi tentunya. Ketika produksi tidak ada otomatis perusahaan akan tutup seperti itu. Oke, ada yang mau bertanya tentang sistem manajemen ketiga perusahaan? Teman-tan umum enggak ada? Ada, Pak. Ada. Silakan ee untuk audit K3 ini kan ada kan, Pak, di dit kan, Pak? Heeh. Itu, Pak, ee seperti apa ya, Pak, contohnya, Pak, auditnya itu, Pak. Soalnya, Pak, di dari data-data kakak-kakak sebelumnya itu tidak ada Pak mereka menjawab audit SMK 3 ini, Pak. Iya, memang. Jadi, jadi itu kan hanya bentuk laporan ya. Nah, misalkan n tadi yang saya katakan misalkan ee kita itu melakukan audit SMK3 itu yang 64 kriteria. Nah, dari melakukan 64 kriteria itu, nah, kita itu berada di kategori yang mana? Dari hasil audit. Nah, misalkan di saat ee audit terdapat temuan-temuan ya seperti temuan minor. Temuan minor itu apa? ini dia. Nah, kalau terdapat temuan major ini dia. Nah, kalau temuan kritikal ini dia. Nah, seperti itu. Nah, misalkan di SAR audit kan kita kalau kita pilih yang 64 kriteria berarti kan kita melaksanakan 12 elemen tadi beserta subelemen dan kriterianya. Nah, dari subelemen dan kriteria itu di bagian mana saja terdapat temu-temuannya? Nah, dan kategorinya apa? Nah, ini dia. Misalkan. Nah, di sini misalkan ada temuan pada pembelian dan pengenalan produk pada subelemen nomor 3 di kriteria yang nomor berapa. Nah, temuan itu masuk kategori yang mana? Nah, bikinlah pelaporannya ya. Di saat lakukan audit dapat temuan ya misalkan temuannya major ataupun mayor temuannya ya. Nah, itu harus kita jelaskan apa temuan mayornya itu. Misalkan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan terbaru yang masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang lama. Nah, seperti itu. Nah, mungkin bisa dilihat pada DIIT yang saya yang punya saya ya. Di situ kan dijelaskan ya terdapat beberapa temuan ya, ada temuan mayor dan ketemuan minor. Nah, nanti dibuat kesimpulannya dari temuan mayor dan minor itu diberikanlah waktu kepada perusahaan untuk melakukan closingnya. Ya, pada intinya kalau masih di level ee di itu kita lebih banyak ke mengarang saja di laporan auditnya itu ya. Tidak harus dirincikan secara rinci seperti apa ya. Karena itu biasanya kan orang-orang yang sudah mengerti ya ataupun berada di level auditor SMK 3-nya ya. Kalau kita yang masih entry level enggak apa-apa bikin aja. Misalkan diang-karang seperti yang saya bikin itu karena ada temuan di mana ya, di kategori mayor kah, di kategori minor kah? Nanti bikin kesimpulannya dari COD temukanlah tiga temuan kategori mayor dan satu temuan minor kategori minor dan diberikan waktu kepada perusahaan selama 3 bulan ataupun berapa waktunya untuk melakukan ataupun meng-closing temuan tersebut. Nah, seperti itu budila ya. Iya, Pak. Makasih. Jadi jangan pusing pula ya karena itu ya paling kita memahami dulu kategori kritikal mayor dan minor tadi dari 12 elemen ya. Di bagian elemen mana ada temuannya dan apa itu contohnya. Misalkan di perusahaan belum adanya ditemukan. Nah, paling gampang itu ya belum adanya kebijakan ketiga dari perusahaan. Nah, itu pasti masuk kategorinya ke kategori mayor. Tidak adanya di ditemukan tidak adanya kebijakan K3L di perusahaan itu pasti maksudnya kategori mayor. Nah, dia masuk ke elemen yang mana itu? Ini dia 1 pembangunan dan pemeliharaan komitmen. Kebijakan K3L kan dinamakan dengan komitmen si perusahaan. Nah, seperti itu. Oke, itu sesuatu contohnya. Oke. Lalu apaagi? Mungkin di elemen yang ke-12, pengembangan keterampilan dan kemampuan. selama 1 tahun kalender kerja si perusahaan tidak pernah melakukan training kepada karyawannya. Itu jadi temuan. Nah, seperti itu. Makanya kan di tiap tahun pasti si perusahaan dikejar-kejar oleh si Disnaker ya untuk melakukan pelatihan kepada para pekerjanya. Nah, seperti itu. Itu adalah bentuk temuan. Oke, ada lagi yang mau bertanya? Oke, kalau tidak ada ya itu ya materi selesai untuk audit SMK3 teman-teman dari keahlian K3 umum ya kalau mau salat ya ataupun mau makan terlebih dahulu dipersilakan karena saya akan membahas lagi audit K3 di industrial Migas. Nah, oke. Audit SMK 3 Kemenaker dengan audit SMK 3 Migas itu sebenarnya enggak jauh berbeda. Kalau di Kemnaker itu dinamakan dengan adanya elemen ya. Kalau di sistem manajemen K3 Megas itu dinamakan dengan substansi. Nah, substansi itu terbagi menjadi substansi utama dan substansi biasa. Nah, itu saja yang membedakannya. Kalau di SMK 3 Kemenaker itu dinamakan dengan elemen. Di SMKM dinamakan dengan substansinya. Latar belakang sistem manajemen ketiga migas. Sistem manajemen keselamatan migas adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan yang secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan keselamatan migas guna terciptanya kegiatan usaha migas yang efisien, handal, aman, dan tentunya produktif. Yang kedua, keselamatan migas meliputi keselamatan pekerja, keselamatan instalasi, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum untuk menjamin dan melindungi pekerja baik instalansinya maupun lingkungan kerjanya. Nah, itulah latar belakang kenapa hadir sistem manajemen keselamatan migas. Dasar hukum yang mengatur terkait sistem manajemen keselamatan migasi itu apa? Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 1 1970 tentang keselamatan kerja. Yang kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Lalu peraturan selanjutnya adalah KPMEN Kepusan Menteri ESDM. nomor 176 titik gar mg.01 ya tahun 2024 tentang pedoman penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan migas. Selanjutnya tujuan SMKM. Tujuan kenapa hadirnya sistem manajemen keselamatan migas? Yang pertama untuk menjamin terwujudnya operasi migas yang optimal, efektif, dan efisien. Yang kedua, sebagai acuan dan pedoman bagi badan usaha dalam mengembangkan dan melaksanakan keselamatan migas. Memberikan arah dan kerangka penerapan kerangka penerapan program sistem manajemen keselamatan migas. Yang keempat sebagai pedoman penilaian pencapaian kinerja SMKM bagi badan usaha yang menjalankan operasionalnya. Makanya salah satu bentuknya ya di Megas itu kita adanya contohnya apa? CSMS contraktor safety management system. Nah, di CSMS itulah nanti teman-teman sekalian si pihak perusahaan ataupun kontraktor-kontraktor minggas itu dinilai bagaimana penerapan sistem ketiganya, sistem manajemen ketiganya. Lingkup penerapan SMKM itu apa saja? Penerapan SMKM diaplikasikan terhadap semua kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Semua kegiatan usaha minyak dan gas bumi mulai dari suplai tenaga kerja seperti security, tenaga kerja ahli, perusahaan catering yang ada di sektoral migas ya sampai nantinya ada kontraktor-kontraktor di bidang operasional migasnya. apakah itu pengeboran dan sebagainya. Yang kedua, dalam usaha menerapkan sistem manajemen keselamatan migas, setiap kontraktor dan badan usaha pemegang izin usaha cucu siya ya, hilir minyak dan gas bumi melaksanakan apa saja? Yang pertama, penetapan kebijakan keselamatan migas. Yang kedua, perencanaan keselamatan migas. Yang ketiga, pelaksanaan rencana keselamatan migas. Yang keempat, pemantauan dan evaluasi kinerja keselamatan migas. Dan yang kelima, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK Sistem Manajemen Keselamatan Migas. Oke, kita lihat yang pertama. Substansi 1. Nah, substansi satu ini dikenal juga sebagai substansi utama di dalam sistem manajemen keselamatan migas. Apa itu substansi satu sebagai substansi utama? Yaitu kepemimpinan, komitmen, kebijakan, dan pengorganisasian penerapan SMK3-nya. Nah, jadi akan nilai nih ada enggak di perusahaannya ini di level kontraktornya ini kebijakan K3L-nya ya, kebijakan lingkungannya ya dan kebijakan-kebijakan lain yang berhubungan dengan K3 tentunya. Substansi satu ini dijelaskan manajemen puncak harus menunjukkan kepemimpinannya dan komitmen yang kuat terhadap penerapan keselamatan minyak dan gas bumi. Untuk itu, setiap pimpinan perusahaan, kepala teknik atau wakil kepala teknik, para manajer dan pekerja harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan keselamatan migas dalam perusahaannya melalui kepemimpinan dan keteladanan. Nah, inilah pentingnya kepemimpinan di sektoral industrial migas. Yang kedua, substansi yang kedua dinamakan juga masih substansi yang utama. Berarti sudah ada dua substansi utama, ya. Yaitu berhubungan dengan manajemen risiko. Nah, manajemen risiko itu apa yang kita pelajari kemarin? Adanya HIRA dan adanya JSA. Pondasi dari keselamatan minyak dan gas bumi adalah pengendalian bahaya dan risiko yang terjadi atau timbul dari kegiatan operasional perusahaan. Untuk itu perusahaan harus memiliki dan menetapkan proses manajemen risiko dari seluruh lingkup kegiatan mulai dari perencanaan, rancang bangun, construction, pengoperasian, pemeliharaan, dan pasca operasi. Yang ketiga, substansi biasa ya dinamakan dengan substansi manajemen operasional. Jadi di dalam SMKM itu terdapat 10 substansi utama yang terdiri dari mohon maaf terdapat 10 substansi ya di sistem manajemen kesamatan migas yang terdiri dari lima substansi utama dan lima substansi biasa. Kalau di SMK 3 Kementerian Ketenagakerjaan itu terdapat 12 elemen namanya. Nah, kalau di SMKM 10 substansi. Nah, substansi ketiga ini manajemen operasional. Keselamatan gas meliputi seluruh mata rantai kegiatan minyak dan gas bumi, baik dari hulu sampai hilirnya yang didukung dengan sistem operasional yang aman sesuai dengan karakteristik beserta sifat risikonya bagaimana. Di dalam usaha Migas dia terdapat beberapa kegiatan di dalamnya ya meliputi kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan. pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Nah, niaga ini sampai ke proses penjualannya serta kegiatan penunjang lainnya. Untuk itu, perusahaan harus mengelola operasionalnya termasuk mengelola keselamatan mitra kerja, vendor-vendor yang ada, subcon dan sebagainya. Yang keempat, manajemen aset dan instalasi. Masuk lagi ke dalam kategori substansi utama. Instalasi dan aset berkaitan dengan operasi minyak dan gas bumi harus terjamin keandalan dan kelayakannya sejak tahap rancang bangun, fabrikasi, construction, uji coba operasi ataupun komisioning, pengoperasian dan pemeliharaannya sampai nantinya penghapusan jika tidak digunakan ya aset-aset yang ada itu. Misalkan kita tidak mengurang lagi aset berupa tower-tower keren ya ataupun keren-keren level-level e entry level ya istilahnya yang 25 ton, 50 ton tidak digunakan. Berarti itu harus dieliminasi atau dihilangkan. Ini masuk ke dalam substansi utama ya. Berarti ini sudah ada tiga substansi yang kita lihat pada SMKM. Yang kelima, substansi biasa yaitu berhubungan dengan pelatihan, komunikasi dan budaya. Ketiganya, sumber daya manusia adalah aspek yang sangat strategis dan menentukan program keselamatan minyak dan gas bumi. Manajemen harus mengaplikasikan proses perekrutan-rekrutmen, pelatihan, evaluasi, dan pembinaan. Makanya di sektoral industrial migas mereka memiliki divisi training sendiri ya. Jadi mereka di industri migasi itu tidak melulu mengajar training sertifikasi. Tidak. Karena apa? Mereka lebih mementingkan pelatihan yang berhubungan dengan soft skill ataupun awareness. Jadi biasanya mereka memiliki departemen untuk training itu sendiri. Yang keenam, substansi manajemen pengamanan. Masuk ke dalam kategori substansi utama. Instrasi minyak dan gas bumi merupakan objek vital yang harus dipastikan keberlangsungannya. Nah, makanya di sektoral migas itu keamanan itu paling utama juga karena memang mereka ini masuk ke dalam substansi utama. Karena biasanya pada sektor ataupun blok-blok migas itu masuk ke dalam objek vital nasional. Nah, makanya dikatakan manajemen pengamanan itu merupakan salah satu yang terpenting ya di area migas. Makanya kadang di area migas itu ada nama departemennya HSSE, Health Safety Security and Environment. Nah, jadi pengemandan itu nanti satu departemen dengan K3-nya ataupun biasa dikenal nanti dengan K3 LL. Oke, yang ketujuh, manajemen tanggap darurat ya. Ini masuk ke dalam kategori emergency respon plan. Berarti dibuktikan dengan apa? adanya SOPSOP tanggap darurat, adanya evidence-evidens melakukan kegiatan simulasi. Nah, ini masuk ke dalam penerapan SMKN substansi nomor 7. Kondisi darurat dan krisis darurat dapat terjadi setiap saat tanpa direncanakan. Ya, memang APES itu kapan munculnya ya enggak ada yang tahu bencana itu kapan akan datangnya. Nah, makanya wajiblah penangkal di awalnya adanya manajemen tanggap darurat. Jadi ketika terjadinya bencana ataupun keadaan darurat, si perusahaan tidak panik, sudah bisa melakukan pengelolaan terhadap kondisi darurat dan krisis yang terjadi. Selanjutnya substansi nomor 8, insiden dan jaminan pembunuhan atau masuk ke dalam substansi utama. Adalah kejadian yang tidak diinginkan. yang tidak mengakibatkan atau mengakibatkan kerugian dan indikasi adanya kegagalan dari sebuah sistem manajemen keselamatan K3-nya ya ataupun manajemen sistem manajemen keselamatan migasnya berarti ada cacat di dalam sistem manajemen mereka apabila terjadi insiden tadi. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan investigasi setiap insiden dalam kegiatan usaha. Ya, bukan hanya di sektoral miga saja. Di pabrik, di rumah sakit apabila terjadi kecelakaan kerja itu juga wajib dilakukan investigasi. Yang penting di semua sektoral di bidang ketiga itu wajib melakukan investigasi kecelakaan kerja apabila terjadi. Yang kesembilan, pemantauan dan pengukuran kinerja. Untuk menjamin keberhasilan program keselamatan minyak dan gas bumi, perlu dilakukan pemantauan dan pengukuran secara berkala untuk setiap aspek yang dinilai penting untuk keberhasilan keselamatan minyak dan gas bumi tadi. Yang ke-10, audit dan tinjauan manajemen. Ya, pasti ya di setiap adanya sistem otomatis ada auditnya. Sebagai bagian dari peran manajemen secara berkala perlu dilakukan audit dan tinjauan ulang untuk memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan gas yang dijalankan mencapai sasaran yang ditetapkan untuk perbaikan yang berkelanjutan. Selanjutnya adalah dinamakan dengan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan migas. Penilaian penerapan SMKM adalah pemeriksaan secara sistematis ya terstruktur dia dan komprehensif terhadap pemenuhan substansi sistem manajemen keselamatan migas dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan minyak dan gas bumi. Penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan migas dilakukan oleh kepala inspeksi dengan dibantu oleh inspektur minyak dan gas bumi tentunya. Penilaian penerapan SMKM. Proses pelaksanaan penilaian penerapan SMKM dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. Yang pertama ada tahap permulaan dengan ketentuannya adalah penentuan kelayakan penunjukan ketua tim. Lalu pemilihan tim auditnya, penetapan tujuan dan objek audit-nya, pelaksanaan kontak awal dengan kontraktor ataupun badan usaha pemegang izin usaha hilir minyak dan gas buminya. Selanjutnya peninjauan dokumen. Peninjauan dokumen sistem manajemen. Yang kedua, penentuan kecukupan dokumen terhadap kriteria yang ada. Oke, selanjutnya kita lihat hasil penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan migas. Nah, jadi sama ya di Kemenaker juga bentuk penilaiannya ataupun kategori penilaian auditnya bagaimana. Nah, di sektoral keselamatan migas itu terdapat beberapa kategori. Yang pertama kategori istimewa. Ketika si perusahaan memperoleh nilai total substansi minimum 93% dengan substansi utamanya mendapatkan nilai 95%. Masuk kategori istimewa. Lagi kategori sangat baik. memperoleh nilai total substansi antara 86,5% sampai dengan 92,9% dengan nilai substansi utama minimum 90%. Yang ketiga, kategori baik. Memperoleh nilai total substansi antara 76,5% sampai dengan 86,4% dengan nilai substansi utama minimum 80%. Kategori cukup memperoleh nilai total substansi antara 66,5% sampai dengan 76,4% dengan nilai substansi utamanya minimum 70%. Kategori kurang memperoleh nilai total substansi antara 56,5% sampai dengan 66,4% dengan nilai substansi utama minimum 60%. kategori sangat kurang ya hasil dari audien-nya sangat kurang nilainya memperoleh nilai total substansi kurang dari 56,5% bisa dipastikan perusahaan teman-teman sekalian next-nya enggak akan dapat project lagi ya oleh owner tentunya karena apa bisa ketahuan bahwa teman-teman sekalian ini lemah sekali dalam penerapan sistem manajemen keselamatan migasnya. Oke, ada yang mau bertanya? Oke, kalau tidak ada yang bertanya kita berpindah ke materi yang selanjutnya yang berhubungan dengan working permit. Oke. Oke, kita balik lagi working permit. Nah, pertanyaan yang pertama itu teman-teman di sini ada yang pernah mengerjakan working permit? Ada ada yang pernah mengajukan working permit atau ada yang pernah memverifikasi working permit? Ada Bu Dila pernah mengunjukkan izin kerja belum? Pernah. Pernah melihat? Belum pernah juga. Oke. Baik. akan mempelajari ya malam ini tentang mengawasi pelaksanaan izin kerja. Ini adalah unit kompetensi dari teman-teman ketiga umum. Dan yang kedua itu menerapkan safety permit di tempat kerja pada area industrial migas. Ini adalah kategori unit kompetensi dari teman-teman ketiga migas. Apa itu working permit? Nah, mungkin ya ini bukan sesuatu yang baru lagi dan aneh terdengar ya. Biasanya baik perusahaannya tidak ada belum ada menerapkan sistem manajemen ketiga. Si perusahaan pasti pernah ditanyai apakah pekerjaan yang kamu lakukan ini ada izin kerjanya apa tidak. Nah, itu salah satu contohnya ya. Nah, izin kerja atau work permit itu sebuah sistem izin bekerja tertulis formal yang digunakan untuk mengontrol jenis pekerjaan tertentu yang berpotensi bahaya. Nah, ini bisa diketahui teman-teman sekalian ya untuk form dari working permit itu atau permit work itu tidak ada ketentuan bakunya. Sama seperti Hira dan JSA, dia tidak ada ketentuan baku formnya itu harus seperti apa. Nah, seperti itu rekan-rekan sekalian ya. Jadi jangan nanti terkejut apabila teman-teman sekalian nanti berpindah-pindah perusahaan ternyata ditemukan bentuk formworing permit itu berbeda-beda tentunya. Nah, selanjutnya formwing permit itu adalah sebuah ceklist tertulis dan t-record untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat di dalam sebuah pekerjaan mengerti dan memahami apa yang diperlukan dan telah menandatangani guna menunjukkan bahwa persyaratan yang berhubungan dengan ketiga itu terpenuhi. Makanya ketika kita akan melakukan pengajuan permit itu biasanya harus di H-7 ataupun H-3. Kenapa? Karena si work permit itu harus diverifikasi terlebih dahulu dan dicek kesesuaiannya di lapangan benar apa tidak. Tapi pada aktualnya banyak permit itu yang diajukan H-1 bahkan di saat hari pekerjaan itu masih banyak kita temukan. Nah, itu yang dinamakan dengan ketidakkonsistenan ya dalam penerapan peraturan. Lalu selanjutnya untuk apa sistem izin kerja itu dibuat? Yang pertama tentunya izin kerja juga biasanya dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti JSA ya. Itu wajib ya. Setiap kita mengajukan working permit, kita wajib melampirkan beberapa file-file atau form-form tambahan seperti form JSA, form pemeriksaan alat, form absensi toolbox meeting, form SOP ya itu wajib dilampirkan ketika kita akan mengajukan working permit. Lalu yang selanjutnya memastikan bahwa risiko selama pelaksanaan aktivitas pekerjaan itu diturunkan sampai ke level yang dapat diterima. Ya, bisa dikatakan maksud diterima di sini itu apa? Tidak adanya lagi potensi bahaya yang tinggi yang mengintai para pekerja nantinya di saat bekerja. Tujuan PTW, pekerjaan dapat didefinisikan dengan jelas ya itu pasti ya. Jadi diketahui diketahui pekerjaan yang dilakukan di hari itu apa saja. Yang kedua, petugas yang bertanggung jawab terhadap operasi perusahaan mengetahui dengan jelas pekerjaan yang sedang berlangsung dan segala risikonya. mengidentifikasi petugas yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan. Yang keempat, mengidentifikasi fungsi yang terlibat terhadap proyek tersebut dan penetapan proses komunikasinya. Yang kelima, PTW bertujuan agar pekerjaan yang akan dilakukan diketahui oleh petugas yang berwenang. Yang keenam, prosedur pengalian pekerjaan dari status operasi ke pemeliharaan itu wajib ya. Misalkan kan kalau di perusahaan ataupun di parb pabrik itu biasanya ada yang dinamakan dengan proses maintenance, maintenance berkala ya atau biasanya kita kenal dengan shutdown. Nah, itu di saat shutdown potensi bahaya itu meningkat dengan drastis ya. Karena di shutdown itu masuk nanti ke dalam proses construction ulang ya. Nah, itu biasanya masuk nantinya dalam kategori high seperti itu. Oke, fungsiw atau permit work itu apa fungsinya? Yang pertama otorisasi kewenangan yang menyatakan bahwa pekerjaan itu telah bisa dilaksanakan. Yang kedua, pengendalian dan pengawasan kerja sehingga terlaksana dengan baik dan dan aman. Jadi, pada intinya PTW itu adalah bukti bahwa pekerjaan itu telah boleh dilaksanakan. Kapan izin kerja diperlukan? Ya, kapan izin kerja itu harus ada? Yang pertama ketika seseorang bekerja di ketinggian. Yang kedua melakukan kegiatan perbaikan, pemeliharaan atau pemeriksaan instalasi listrik. Yang ketiga, melakukan kegiatan perbaikan atau pemeliharaan peralatan di lokasi yang mengandung bahan ataupun kondisi yang berbahaya. Contohnya apa? Ruang terbatas. Yang keempat, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mesin berputar atau bergerak. Yang kelima, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan bahan radioaktif. Yang keenam, melakukan kegiatan penguncian atau isolasi sumber energi bahaya. Oke. Apa saja yang harus terkandung dalam permit itu sendiri? Yang pertama, permit itu wajib memuat deskripsi pekerjaan yang jelas ya. Apa judul pekerjaan yang akan dilakukan? Lalu jelas tertera alokasi kerja dan nomor peralatan. adanya detail langkah kerja ya instruksi kerja detail dari potensi bayar JSA detail dari pengendalian baya mungkin sampai ke tahap IHA juga detail dari alat pelindung diri yang digunakan lalu keterangan anggota lain yang harus menyetujui dan menandatangani PTW waktu penerbitan dan periode validasi permit tanda tangan dari orang yang bertanggung jawab dalam pekerjaan. Tentangan dari orang yang dilimpahkan tanggung jawab ketika Shift telah usai. Pernyataan dari PA penanggung jawab pekerjaan jika pekerjaan sudah selesai. Oke, kita lihat apa-apa saja jenis-jenis sistem izin kerja yang ada. Yang pertama ada izin kerja panas namanya ataupun hot permit. Surat izin kerja panas diperlukan untuk setiap jenis pekerjaan yang berkaitan dengan penggunaan sumber penyelaan yang dapat menyalakan bahan bakar yang mudah terbakar. Contohnya apa? pekerjaan pengelasan pemotongan ataupun jenis pekerjaan penggunaan gerinda. Nah, dan ini adalah contoh dari izin kerja panas. Inilah salah satu bentuk dari form-nya. Ini saya adopsi dari total Indonesia. Oke, ini adalah contohnya. Jadi, izin kerja itu bermacam-macam model nantinya, Teman-teman sekalian, ya di perusahaan. Jadi, jangan kaget apabila teman-teman nanti adalah seorang kutu-kutu loncat ya, tidak pindah perusahaan hobinya, otomatis teman-teman sekalian akan memiliki banyak pengalaman nantinya ya. Ya, itu jadi jangan dianggap kutu loncat itu adalah sebuah masalah. Tidak. N dengan kutu loncat itulah kita banyak mempelajari sistem-sistem yang berbeda di sebuah perusahaan. Kita mengetahui aturan-aturan yang berbeda di perusahaan. Kita mengetahui berbagai macam form-form yang ada di perusahaan. Nah, itulah dari segi positifnya. Selanjutnya sistem izin kerja dingin. Surat izin kerja dingin diperlukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan construction terutama konstruksi sipil. perawatan perbaikan yang sifatnya tidak rutin dengan ketentuan bahwa dalam pekerjaan tersebut tidak memakai perawatan yang dapat melibulkan sumber api. Contoh pekerjaan yang membutuhkan izin kerja dingin ataupun biasa kita kenal dengan cool walk permit. Yang pertama contohnya adalah pengecatan atau penyemprotan cat. Apakah itu catnya spray ataupun pencelupan. Lalu selanjutnya pembuatan ataupun install scaffolding ataupun uninstall scaffolding ya. Itu juga masuk ke dalam kategori pekerjaan dingin yang pada intinya pekerjaannya itu tidak berhubungan dengan sumber nyala api. Dan ini adalah contohnya ya masih sama. Ini adalah contohnya. Oke, selanjutnya kita lihat izin kerja ruang terbatas. Nah, izin kerja ruang terbatas ini diperlukan apabila seseorang baik seluruh tubuhnya atau sebagian tubuhnya harus masuk ke dalam ruangan terbatas. pekerjaan ini contohnya apa saja? Seseorang yang bekerja memasuki tangki yang mana tujuannya untuk melakukan perawatan ataupun melakukan pengecekan. Nah, itu wajib ada working permit-nya. Selanjutnya kita melihat lagi memasuki sewer ataupun bapit lubang galian dengan kedalaman lebih dari 1,3 1,3 m itu wajib ada working permit-nya. Nah, izin kerja ruang terbatas dibutuhkan apabila memiliki salah satu dari beberapa karakter berikut. Yang pertama terdapat kandungan ataupun potensial mengandung gas atmosfer yang berbahaya. Contohnya apa? Mungkin di dalam ruang terbatas itu kadar CO-nya tinggi ya, ataupun di dalam ruang terbatas itu kadar oksigennya rendah. Nah, itu wajib dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap area yang akan dimasuki oleh para pekerja. Nah, itu yang akan melakukan pemeriksaannya siapa? Kita sebagai orang ketiga. Selanjutnya terdapat kandungan atau bahan yang potensial menyebabkan tertutupnya atau terliputinya akses masuk. Memiliki konfigurasi akses masuk yang menjadi jebakan seperti sesak napas. Terdapat kandungan bahaya lain ataupun bahan lain yang dapat menyebabkan bahaya serius. terhadap keselamatan dan kesehatan. Nah, ruang terbatas ataupun convin space seperti apakah yang tidak membutuhkan adanya izin kerja? Ruang terbatas yang tidak mengandung atau terdapat bahaya dari gas atmosfer berpotensi untuk mengandung baya lain yang dapat menyebabkan kematian. Jadi, pada intinya ruang terbatas yang tidak ada potensi gas-gas beracun di dalamnya. Nah, maka itu bisa pastikan tidak perlu adanya izin kerja ruang terbatas. Lalu, tunels ataupun terowongan adalah contoh ruang terbatas yang normal di mana prosedur kerja ruang terbatas tidak diperlukan di sini. hanya ditekankan untuk tidak bekerja sendiri ataupun menggunakan alat komunikasi dua arah. Jadi pada intinya apabila orang bekerja di terongan ya itu enggak boleh dalam keadaan sendiri. Paling tidak dia harus ada yang menemaninya seperti helpernya lah istilahnya. Jadi harus ada pendampingannya. Takutnya nanti secara tiba-tiba ada kondisi yang tidak diinginkan. mungkin si pekerja mengalami dehidrasi lalu dia pingsan ya karena terlalu panas di dalam ruangan terbatas tadi. Nah, dan ini adalah contoh izin kajannya. Kita lihat. Nah, bisa dilihat di sini bahaya-bahaya ruang terbatas ya. di sini jelas. Oke. Bahaya-bayar ruang terbatas bisa dilihat apakah kekurangan oksigen. Nah, jadi oksigen di dalam ruang terbatas itu tidak boleh kurang dari 19,5% dan juga tidak boleh berlebih dari 23,5%. Apabila berlebih kadar oksigen di dalam rotar-batas sama seperti kita ketika naik gunung ya. Apa yang terasa kalau kita naik gunung? kita berada di puncak gunung sulit bernapas ya karena tekanan udara yang yang tinggi tadi. Nah, seperti itu. Begitupun orang yang bekerja di ruang terbatas dia enggak boleh kurang dari 19,5 dan tidak boleh pula lebih dari 23,5. Lalu selanjutnya gas atau uap mudah menyala tidak lebih dari 10%. Ini dia debu mudah terbakar, gas atau beracun, bahaya mekanikal, bahaya elektrikal. Nah, ini adalah contoh-contohnya ya. Nah, ini adalah pengetesan yang harus dilakukan tadi. Kita harus mengecek kadar oksigen L ya. L itu adalah untuk mengetahui titik bakar apakah ada di dalam ruang terbatas. Lalu kadar CO-nya, kadar H2S ya. Ini adalah gas berbahaya dan beracun. SO2 NO2-nya inilah yang harus teman-teman lakukan pemeriksaannya terlebih dahulu ketika akan masuk dan bekerja di ruang terbatas atau nanti kalau kurang lengkap bisa dimodifikasi form ini. Lalu selanjutnya izin pekerjaan penggalian. Oke. Setiap pekerjaan ya yang melakukan penggalian lebih dari 30 cent itu wajib ada izin kerja penggalian namanya atau excavation work permit. Apabila pekerjaan itu dilakukan di tempat umum seperti di tepi jalan raya ya, maka izin kerja penggalian itu wajib dilakukan 72 jam sebelum dilakukan pekerjaan. Tujuannya apa? Untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada instansi-instansi terkait yang mana tujuannya untuk memastikan apakah di area galian yang akan kita lakukan itu ada enggak. kabel underground kabelnya kabel optik ada enggak jalur pipa gasnya ada enggak jalur pipa air nah takon seperti itu apabila setelah apabila kita akan bekerja lalu kita gali tanpa melakukan koordinasi ternyata kabel optik kabel PLN-nya terputus ataupun pipa gasnya menjadi terbelah ya karena kita tidak tahu bahwa di sana ada jalur-jalur perpipaan. Nah, dan ini adalah contoh form penggalian. Jadi bisa kita lihat di sini ada beberapa pertanyaan di dalam izin kerja penggalian. Pertama, apakah terdapat saluran bawah tanah? Ya. Lalu, apakah terdapat saluran kabel telepon? Apakah terdapat saluran kabel listrik? Apakah terdapat saluran pipa air? Apakah terdapat saluran pipa bahan bakar? Dan apakah terdapat tangki penyimpanan bawah tanah ataupun underground tank? Nah, inilah makanya teman-teman sekalian wajib adanya izin kerja penggalian. Izin kerja kelistrikan. Surat izin pekerjaan listrik ataupun instrumen diperlukan untuk melakukan setiap pekerjaan yang berkaitan dengan sistem kelistrikan atau instrumen yang diperkirakan mempunyai resiko bahaya sengatan listrik. Contoh perbaikan atau pemasangan kontaktor, peralatan kontrol, relay, panel, power supply, electric heater. Nah, ini adalah contoh dari izin kerja kelistrikan. Selanjutnya izin kerja pekerjaan radioaktif. Ya, mungkin contohnya banyak ya seperti orang bekerja di rumah sakit melakukan pekerjaan X-ray itu masuk ke dalam kategori pekerjaan radioaktif. Lalu apalagi contoh dari pekerjaan yang menggunakan radioaktif? Yaitu pekerjaan NDT. Non destructive testing. Ya, ini merupakan pekerjaan untuk pengecekan hasil lasan pada perpipaan ataupun tangki-tangki timbun. Nah, tujuannya apa? Agar di saat sebelum dilakukan komisioning bisa dipastikan tidak ada kebocoran ya dari sambungan las-las perpipaan tadi ya. Kebayangkan kalau komioning telah running lalu dialiri misalkan dengan cairan ternyata bocor ya. Nah, itu akan bikin pekerjaan baru namanya. Makanya dilakukanlah NDT ya. Biasanya NDT ini dikontrol langsung oleh seorang quality control ya untuk pelaksanaannya. Oke, selanjutnya izin bekerja di atas ketinggian. Ya, di Indonesia disebutkan pada Permenaker nomor 9 tahun 2016, setiap orang yang bekerja di atas ketinggian 1,8 m wajib menggunakan safety body harness ataupun mengadakan ataupun mengajukan izin kerja di ketinggian. Nah, tapi banyak ya di beberapa perusahaan di Indonesia aturan dari pemenaker nomor 9 tahun 2012 2016 yang menyebutkan bahwa ketinggian 1,8 m wajib menggunakan APD banyak yang memodifikasinya. Ada perusahaan yang menyebutkan di ketinggian 1,5 m itu telah wajib menggunakan full body hardness. Ada juga di beberapa persen lainnya di ketinggian 2 m baru bisa ataupun diperbolehkan menggunakan saf body harness. Jadi aturan dikeluarkan pemerintah itu memang itu adalah ketentuan baku, tapi pas nyampai di perusahaan aturan itu dimodifikasi kembali menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan si perusahaan tentunya. Oke, ini adalah izin kerja ketinggian salah satu contohnya. Oke, Teman-teman sekalian kita akan coba ya mungkin Teman-teman sekalian di sini mungkin belum pernah ya mengerjakan dinamakan dengan izin kerja, maka saya akan membantu ataupun menjelaskan kepada teman-teman sekalian ya cara pembuatan izin kerja itu seperti apa. Ah. Oke, saya akan tampilkan. Ini adalah contoh form dari working permit ya. Nah, ini kelihatan berbeda ya, rekan-rekan sekalian ya. Ini adalah contoh working permit yang di mana di dalamnya ketika kita akan melakukan pekerjaan, kita memilih dulu apa klasifikasi pekerjaan yang akan dilakukan. Nah, nanti ini adalah contoh ya, Teman-teman sekalian. Mohon diperhatikan. Ketika teman-teman sekalian akan mengajukan sebuah permohonan working permit ataupun permit to work, teman-teman sekalian harus membuat nomor izin kerjanya terlebih dahulu. Oke, nomor izin kerja itu bisa disesuaikan dengan nomor yang telah ada di perusahaan. Misalkan nomor 00 5 garing HSE PTW X II. Nah, ini adalah contoh dari nomor izin kerja. Nah, berarti selanjutnya di izin kerja selanjutnya itu dilanjutkan nomor ini bisa jadi nomor selanjutnya itu adalah 006. Nah, kalau bulannya berubah tinggal diubah aja di sininya yang X ii ini ya. Nah, seperti itu. Nah, tanggal pekerjaan kapan akan dilaksanakannya? Nah, tanggal pekerjaan di sini ini contohnya misalkan pekerjaan ini akan dilakukan dalam waktu 1 minggu. Misalkan akan dilaksanakan besok tanggal 18 sampai 24 Desember. Nah, itu wajib diisi teman-teman sekalian ya. Nah, klasifikasi pekerjaan. Karena saya di malam ini akan melakukan pekerjaan ataupun mengajukan izin kerja pengelasan ya. Maka yang sama-sama kita ketahui bahwasanya pekerjaan pengelasan itu masuk ke dalam kategori pekerjaan panas. Maka yang harus kita centang di sini adalah izin kerja. Hw-nya ya. Oke, ini nanti centang ya teman-teman sekalian. Oke, bentar. Oke, sebentar. Oke, kita tukar form dulu ya. Oke, kita tukar form dulu. Formnya hampir sama. Nah, kita masukkan kembali nomor izin kerjanya beserta tanggalnya tadi 18 sampai 24 Desember. Nah, karena saya akan melakukan pekerjaan panas, maka yang harus saya centang itu adalah bagian hot work permit-nya. Oke, sampai sini paham? Pekerjaan. Nah, ini informasi pekerjaan harus kita isi ya dan itu harus jelas. Nah, pekerjaan yang dilakukan apa? pengelasan pipa 10 inch di mana bagus ya di area produksi. Nah, itu harus jelas teman-teman sekalian ya. Apa definisi ataupun deskripsi pekerjaannya harus jelas. Lokasi. Lokasinya di mana? Lokasi ini mungkin. perusahaannya PT Angin Ribut ya TBK. Oke. Areanya di mana? Produksi plan Bekasi. Nah, seperti itu ya. Nah, ini tidak bisa juga menjadi patokan karena yang saya sampaikan tadi di perusahaan teman-teman sekalian belum tentu bentuk izin kerja seperti ini ya. Bisa jadi lebih detail lagi. Kalau ini kan hanya sebagai konsep pelatihan jadi saya simpelkan saja. Oke, nama manajer area mungkin nama manajer areanya adalah Siswanto. Silakan masuk ke nomor teleponnya. XX ya nanti diatur aja nama pemohon siapa sekarang nama pemohonnya adalah Ragil ya lalu nomor toparnya masih sama nanti diisi sesuai dengan nomor telepon orangnya ya ini di kenyataan ya di realnya maksud saya ya nama pengawasnya mungkin nama pengawasnya adalah Bapak Haji Haji Muhammad ya, Muhammad Rifki. Oke, nomor teleponnya juga dimasukkan. Petugas ketiganya siapa? Nah, mungkin nama petugas ketiganya adalah Bu Ardila ya. Oke, namanya juga dimasukkan. Oke. Perusahaan pemohon. Nah, siapa perusahaan pemohonnya? Nah, mungkin seperti ini nama perusahaan pemohonnya. Berarti perusahaan pemohon itu siapa? Perusahaannya kita. Karena kita akan mengajukan ke PT Angin Ribut Tbk ini sebagai owner pemilik pekerjaan. Nah, oke sampai di sini paham? Ada yang mau ditanyakan? Ada yang mau tanyain enggak? Kalau enggak ada, kita masuk ke dalam daftar pekerja. Nah, di saat melakukan pekerjaan pengelasan pipa ini pekerjaannya apa-apa aja yang dibutuhkan? Welder pasti ya. Welder itu mungkin dibutuhkan satu orang saja. Oh, jangan. Mungkin ini perpipaannya panjang. Kita butuh 5 orang welder. Nah, fitternya ada berapa? Berarti fitternya juga ada tiga. Mungkin fitternya. Helpernya ada berapa? Helpernya ada lima. Oke, seperti itu. Apakah dibutuhkan operator alat berat? Betul apa enggak? Betul. Ya, karena pasti di sini, Teman-teman sekalian kalau mengangkat pipanya gimana caranya kalau enggak ada operator? Ya memang mau diangkat sendiri Samson enggak mungkin ya. Berarti di sini kita tambahkan operator crer baby cen ya untuk pengangkatan pipanya. Oke satu orang ada lagi yang dibutuhkan enggak ada ya. Oke. Apa-apa saja alatnya yang dibutuhkan ketika melakukan pengelasan perpipaan ini? Apa saja contoh alatnya? Apa saja rekan-rekan sekalian? Mesin las. Mesin las itu alat apa? Mesin travel apa? Travolas ya. Masukkan itu ke dalam mesin Pak. Apa? Apa tadi? Oke. Alatnya apaagi? Kawatlas, Pak. Kawatlas. Kawat itu masuk yang mana? Alat atau material? Material. Material. Kawatl. Apalagi butuhkan di alat apa? Blow blower ya. Blower itu alat apa mesin? Bagaimana blower itu alat apa mesin? Bagaimana rekan-rekan sekalian? Blower itu alat apa mesin? Bagaimana menurut rekan-rekan sekalian? Mulower itu masuk kategorinya adalah mesin ya. Nah, oke. Kalau alatnya apa? Contoh alatnya ketika kita ngelas apa alatnya? Apa kira alat ya? Tuh tiap orang ngelas apa? Butuh palu ya? Iya Pak. Pal palu. Betul. Palu yang palu rajam ujungnya. Iya. Kebayang kan palu apa namanya itu ya? Saya lupa lagi namanya. Paluteker Pak. Paluteker. Iya. Ini iya, Pak. Anggap aja seperti itu dulu, ya. Oke. Selanjutnya apa lagi yang kita butuhkan di saat melakukan pekerjaan pengelasan? Stangelas. Oke. Masuknya ke mana? Mesin apa lat? Travolasnya berarti ada lima karena weldernya ada lima, blowernya tiga saja. Kawat-nya satu kotak. E lima kotak lah ya. Oke. Kalau takernya berarti ada lima karena ada ware-nya lima juga. Blowernya apalagi tadi Mas Willy? Mohon maaf apa tadi ketinggalan saya. Stanglas. Stanglas, Pak. Stanglas. Oke. Ada lagi. Apar. Masuk enggak? Masuk enggak? Apar? Apar masuknya ke sini kali ya? Peralatan keselamatan ya. Iya. Oke. Ada lagi. Blower udah, stanglas udah. Apalagi kira ngedokl pak. Oh, itu masuk ke KPD aja entar. Alat ukur. Alat ukur. Alat ukur apa? Meteran. Meteran ya. Betul. Nah, itu apalagi jangka jangka sorong dibetulin enggak? Jangka sorong untuk mengetahui diameter ya. Tapi enggak bisa digunain ini ya. Kalau pipa GD kan enggak bisa pakai jangka sorong ya. Oke. Alat ukur aktenteran. Oke, boleh. Ada lagi yang lain? Ayo. Nah, grinda. Betul sekali. Linda ya. Oke. Oke. Gerinda. Oke. Gerindanya lima. Butuh amplas enggak? Amplas. Tahu amplas? butuh enggak? Nah, amplas itu masuk ke mana? Alat, mesin, apa material? Material, Pak. Material, ya. Satu rol aja. Udah. Satu rol lima pak. Oke, ada lagi alat berat cen ya. Baby cr. Baby cran ini yang kayak truk tapi ada cen di belakangnya ya. Tahu ya? Itu namanya baby cran. Nah, apalagi? Butuh alat pengangkat lain enggak ya? Kayak jack palet ya, hand palet gitu loh untuk ngedorong. Butuh enggak kira-kira? Oke. Oke. Enggak ada. Enggak mutuh kali ya. Oke. Nah, kita lihat lagi pada kolom D. Kolom D ini dia berhubungan dengan aktivitas yang dilakukan JSA ini ya artian ya. Nah, ini contohnya sebuah work izin kerja di mana terdapat JSA di dalamnya. Nah, aktivitas JSA ini yang tahunya itu adalah level SPV ya, bukan orang ketiga. Yang tahu detail langkah pekerjaan adalah S PV. Berarti yang mengisi ini adalah SPV nantinya ya. mulai dari dia mempersiapkan alat. Nah, lalu selanjutnya mobilisasi alat. Nah, apalagi langkah kerjanya? mobilisasi alat kerja ke jangan alat kerja ya perlengkapan kerja kali ya. Oke. Oke. Area kerja. Nah, apalagi setelah mobilisasi apa? Selanjutnya aktivitas pengelasan. Oke. Lalu yang terakhir itu apa? Oke, anggap aja seperti itu dulu ya. Houseing itu wajib ada di setiap aktivitas pekerjaan ya. Betul enggak? Kalau enggak kita hocaping atau skiping kan teman-teman sekalian pembersihan ya pembersihan scrap-srub paku-paku yang ada dan sebagainya yang mana itu masuk ke dalam kategori bahaya ya. Oke. Nah, ini dia nanti potensi bahayanya silakan nanti di diisi ya, Teman-teman sekalian ya. dan langkah aman pekerjaan itu tetap berdasarkan eliminasi, substitusi, rekayasa teknik, administrasi kontrol, dan APD. Oke. Apapun yang ada pada aktivitas pekerjaan yang kita ketahui potensi bahayanya, itu wajib ada pengendalian risikonya. Risiko dan bahayanya. Oke, selanjutnya di saat kita melakukan aktivitas pengelasan APD ataupun peralatan keselamatan apa saja yang dibutuhkan? Helm. Helm. Oke. Di saat mobilisasi alat dan sebagainya kan itu masih butuh helm ya. Oke. Selanjutnya apaagi? Kenapa? Sarung tangan. Sarung tangan las. Oke. Sarung tangan las. Oke. Butuh penutup telinga? Tidak, Pak. Enggak butuh. Yakin enggak butuh penutup telinga ketika ngelas? Butuh apa? Butuh buat fiter, Pak. Fer atau helper? Butuh putus. Ya, betul ya. terutama kan mereka itu ada aktivitas penggerindaan nanti setelah pengelasan ya ataupun pemotongan amplas kan bikin bising ya. Oke selanjutnya apaagi? Butuh kacamata enggak? Butuh butuh. Oke. Tameng muka ataupun welding mas ya. I. Lalu apaagi? Butuh masker. Butuh, Pak. Butuh. Kenapa butuh masker? Karena ada menimbulkan asap. Oke. Walaupun misalkan kita blower yang rusak ya, itu harus ada masker. Nah, itu harus diseimbangkan. Artian ya. Tampeng muka ini maksudnya fail ya. Ini fail tahu Fal yang kita gunakan di saat COVID. Masih ingat enggak yang bening yang clear dia? Oh tahu pernah pernah gunain saat COVID untuk terutama yang orang-orang tua ya itu masuknya dinamakan dengan face shield pelindung muka lalu kaplas. Oke. Apalagi butuhkan sarung tangan katun butuh butuh karena kita ada penggedaan dan fitter. H. Oke. Apaagi yang dibutuhkan? Sepatu. Sepatu. Apron. Pronten. Apalagi? Pemadam api. Pemadam api. Oke. Barikade ya. Butuh ya. Kita butuh sett line, polish line lah. Kalau teman-teman belum baru dengar sett line itu apa, polis line tahu yang hitam kuning? Tahu ya pernah lihat ya? Nah, tujuannya apa? Untuk kita isolasi area pekerjaan kita agar tidak ada orang yang masuk ke dalam pekerjaan kita, terutama orang yang tidak berkepentingan. Butuh butuh rambu butuh butuh ya untuk memberitahukan bahwa sedang ada aktivitas pengelasan terus apa-apa aja bahaya yang adanya butuh HT butuh HT enggak radio telekomunikasi handyel key butuh enggak butuhlah teman sekalian ya ya di pekerjaan Dan itu sangat butuh hati apapun jenis pekerjaan yang mungkin kan teman-teman sekalian akan teriak-teriak dalam bekerja ya pasti butuh hati. Lalu apaagi tahu fire blanket selimut api? Ya. Ketika pekerjaan dilakukan itu butuh adanya fire blanket. Pernah lihat enggak viral blanket tu gimana? Teman-teman sekalian tahu enggak? Pernah lihat enggak fire blanket? Ee kayak itu kan, Pak? Kayak buat habitat kayak gitu. Iya, kayak welding habitat kemarin ya. Nah, tapi dia itu kayak karung goni bentuknya, tapi karung goni berwarna putih. Oke, nanti akan saya ee carikan contohnya di Google. Oke, ini adalah validasi izin kerjanya. Nah, berarti di sini kita harus buat mulai pekerjaannya itu misalkan jam 0.00 kelarnya jam di 17.00. Nah, oke disiapkan ini harus diisi tanda tangannya ya. Siapa nama pemohonan tadi yang ada di atas, pengawas ketiganya siapa? Manajer areanya siapa. Nah, kalau ada lembur misalnya ya, berarti kita harus masukkan di sini nih lemburnya di jam berapa. Misalkan dari jam 18.00 sampai jam 20. Oke, masukin lagi. Nah, ingat ketika orang lembur otomatis bahayanya be berubah ya. Berubah ya. Bahaya berubah. Berarti di sini kita butuh apa? Lampu, Pak. Lampu ya. Kalau enggak ada lilan listrik, berarti kita harus tambahkan gen gen Z, Pak. Pak. Nah, oke. Nah, seperti itu ya. Oke, berubah ya. Ketika pekerjaan berubah waktunya, otomatis bahayanya juga berubah. Ya, seperti itu. Oke, catatannya apa? Nah, catatannya contohnya apabila ada aktivitas lembur, maka sebelum pekerjaan dimulai wajib melakukan toolbox. meeting ataupun TBM ya sebelum apabila ada aktivitas lembur maka sebelum pekerjaan dimulai wajib melakukan toolbox meeting. Lalu apalagi catatannya? Apabila terjadi hujan, pekerjaan tidak boleh dilakukan. Oke, betul ya. Apabila terjadi hujan, pekerjaan enggak boleh dilakukan karena dia berhubungan dengan las-lasan listrik, ya. Lalu apabila ada aktivitas lembur, maka sebelum pekerjaan dimulai wajib melakukan toolbox meeting. Ya, ada lagi enggak? Nah, nanti disesuaikan ya apa catatan lain. Nah, itu wajib tuh teman- sekalian di setiap working permit yang teman-teman akan setujui. Misalkan teman-teman ini sebagai owner ya, pemilik pekerjaan. Lalu ada subcon ataupun kontraktor kontraktor-kontraktor yang menemui rekan-rekan ee teman-teman sekalian untuk meminta tanda tangan ataupun persetujuan. Ya, seperti ini teman-teman sekalian harus rinci dan detail ya. Oke, seperti itu. Sampai di sini ada yang mau bertanya sebelum kita pindah materi yang selanjutnya? Ada yang mau bertanya enggak tentang working permit ini? Ada yang mau ditanyakan enggak? Mungkin masih ragu-ragu selama ini dalam pembuatan working permit. Boleh ya. Biasanya working permit itu wajib diverifikasi ya. baik secara formnya dan juga keadaan nyata di lapangannya. Nah, itu harus disesuaikan. Benar enggak APD yang dibutuhkan di sini tersedia di lapangan atau tidak seperti itu. Lalu benar enggak ada APAR di lapangan diandbykan ada setilan enggak? Nah, itu kalau belum ada ya misalkan pas teman-teman sekalian akan memverifikasi yang terdapat di dalam working permit ini di lapangan. Ternyata ketika nyampai lapangan enggak ada sama sekali. Berarti teman sekalian berhak menolak izin kerja tersebut sampai yang tertera di dalam izin kerja ee tersebut dipenuhi. Nah, seperti itu. Oke, sampai di sini paham? Ada pertanyaan? Kalau tidak ada, saya akan lanjut ke materi yang terakhir pada malam hari ini. Sudah paham, ya? Apakah teman-teman butuh contoh dari form working permit yang kita buat tadi? Butuh, Pak. Butuh, ya. Baik. Kalau butuh nanti akan di-share oleh admin kami ya. Akan saya share ke admin. Nanti admin akan nge-share ke grup ya. Sebentar. Oke, saya kirimkan dulu ke admin ya, biar admin bisa share ke dalam grup. Bentar. Oke, sudah saya share Bu Dita. Silakan dicek terlebih dulu apakah benar itu file-nya ya. Oke, untuk materi dari pengawas ketiga migas ini sudah tidak ada ya pada malam hari ini. Kalau mau tetap stay dalam ruang Zoom ya silakan ya. Kalau mau beristirahat udah capek ya bekerja seharian terus mikirin di yang enggak kelar-kelar itu. Gimana teman-teman sekalian? Sisa waktu 2 hari ya jangan sampai tidak kelar nih dat-nya. Kalau enggak kelar DT-nya teman-teman sekalian belum bisa ikut ujian di hari Sabtu malam nantinya ya. di malam minggu ya, Teman-teman sekalian. Jadi harapannya teman-teman sekalian komitmen ya seperti yang saya harapkan dari awal training pada hari Minggu teman-teman mengerjakannya karena ini sudah masuk hari ketiga kita training. Besok hari terakhir ya. Oke, ini sepertinya dari pengawas K3 Migas pada belum siap kayaknya ya DT-nya ya. diangsur-angsur aja dulu ya, Teman-teman sekalian ya. Kalau enggak dimulai enggak kelar-kelar tuh diit-nya ya. Oke, saya mengingatkan terus kepada teman-teman sekalian karena bahwasanya itu yang akan diujikan nantinya. Jadi, tolong itu dikerjakan. Oke, kita masuk pada materi yang terakhir pada malam hari ini. Tapi sebelum masuk materi tentang P3K ini, saya akan coba tampilkan ya sebuah video tentang apa yang bisa kita lakukan ya apabila kita menemukan cas-cas seperti pada video ini. Nah, saya akan tampilkan sebuah video ya sebelum kita memulai materinya yang berhubungan dengan P3K. Oke, ini pertolongan pertama apabila tersiram air panas ataupun luka bakar. Oh, I don't believe I've just done that. Oh my go first things first under the cold tackle with you. There we are. That's it. Oh goodness. He mommy, you okay? Yeah, I'm all right, sweetheart. Now, have you got some cling films? Uh, yeah, just in that top draw there. Keep it there. Oh, that's it. It up loosely. Yeah, you'll feel more comfortable, too. Thank you so much. There. Oke, bisa dilihat apa yang dilakukan ketika pertama kali kita menemukan cash tersiram air panas ya. Jangan ditaruh Pepsoden teman-teman sekalian ya. Kalau ditaruh pepesen nanti malah lukanya semakin melebar atau semakin parah yang ada ya. Apabila terjadi luka bakar, itu pertama yang bisa kita lakukan sebelum kita membawa pasien ke rumah sakit, ya. Aliri dulu tangan yang terluka atau terluka bakar tadi dengan air yang mengalir ya. Karena tujuannya untuk apa? untuk pendinginan ya seperti itu. Jadi jangan gegabah teman-teman sekalian memang dengan memakai pesan dingin tapi lukanya akan semakin parah nantinya. Oke kita masuk ke dalam materi. Oke sebentar. Oke, kita masuk ke dalam materi yang terakhir pada malam hari ini khusus untuk materi dari teman-teman ahli ketiga umum ya, yaitu pertolongan pertama pada kecelakaan kerja ini hanya dasar-dasar pengetahuannya aja ya yang berhubungan dengan apa-apa saja yang ada di dalam kategori pertolongan pertama itu. Dan yang selanjutnya unik kompetensi adalah kesehatan kerja ataupun kja mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan kerja di tempat kerja. Nah, P3K itu apa ya? Mungkin teman-teman sekalian pernah dengar ya P3K ya yang mungkin langsung terbayang sama teman-teman teman sekalian itu adalah kotak P3K ya pasti itu kebayang pertama kali dulu ya kotak P3K warna putih logonya merah ya nah P3K itu adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada para pekerja atau buruk ataupun orang lain yang berada di tempat kerja yang mengalami sakit atau cidera akibat kerjanya. Nah, jadi dia itu adalah melakukan pertolongan pertama terlebih dahulu kepada orang-orang yang membutuhkan. Petugas P3K itu siapa? pekerja atau buruh yang ditunjuk oleh pengurus atau pengusaha dan diserayahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di lokasi kerja. Fasilitas P3K di tempat kerja itu apa? Semua peralatan, perlengkapan dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja. Tentunya peraturan perundang-undangan terkait P3K di tempat kerja itu apa-apa saja? Yang pertama adanya Undang-Undang Nomor 1 ya. Apapun ya materi pelatihan yang pasti semua landasan itu tertuju kepada Undang-Undang Nomor 1 1970 ini sebagai Undang-Undang utama di dunia K3. Lalu selanjutnya Permanaker Trans nomor 3 tahun 1982 ya tentang pelayanan kesehatan tenaga tenaga kerja. Ini dia selanjutnya Permenak Trans Nomor 15 tahun 2008. tentang pertolongan pertama pada kecelakaan kerja di tempat kerja. Selanjutnya Kep Dirjen Binwas Naker nomor 53 tahun 2009 tentang pedoman pelatihan dan pemberian lisensi petugas P3K di tempat kerjanya. Tujuan P3K itu apa? Yang pertama menyelamatkan nyawa para pekerja. Mencegah kondisi pekerja memburuk. mencegah kecacatan pada pekerja, meningkatkan kesadaran dan kesiapan pada para pekerja yang ada di perusahaan. Oke, selanjutnya komitmen perusahaan terhadap pelaksanaan P3K di tempat kerja itu apa? Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja. itu wajib ya. Tanpa diminta si perusahaan ini harus sadar sendiri bahwa itu adalah kewajiban yang harus diadakan oleh si perusahaan. Lalu selanjutnya pengurus wajib melaksanakan P3K di di tempat kerja. Fasilitas P3K itu terdiri dari apa-apa saja? Yang pertama terdapatnya ruang P3K di area kerja, kotak P3K dan isinya, alat evakuasi dan alat transportasi, fasilitas tambahan berupa APD atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus lainnya. Nah, ruang P3K di tempat kerja itu wajib ada. Owner perusahaan ataupun level top manajemen wajib menyediakan ruang P3K di tempat kerja bila mempekerjakan. Nah, ada kategori dan persyaratannya 100 orang atau lebih dan apa kurang dari 100 orang. Maka perusahaan yang wajib menyediakan ruang P3K itu adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi tapi jumlah tenaga kerjanya kurang dari 100 orang. Oke, sebentar saya cas dulu ya, cas-nya. Oke. Lalu selanjutnya persyaratan ruang P3K meliputi yang pertama itu lokasi ruang P3K. Lokasi ruang P3K itu wajib dekat dengan toilet ataupun kamar mandi. Dekat dengan jalan keluar. dekat dengan tempat parkir kendaraan dan mudah dijangkau dari area area kerja. Luas minimal dari ruang P3K itu adalah menampung satu tempat tidur pasien dan ada ruang gerak petugas P3K di dalamnya. Ruang P3K itu wajib bersih dan terang. Ventilasinya baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban. diberi tanda dengan papan nama yang jelas yang menyatakan bahwa itu adalah ruang P3K. Ruang P3K di tempat kerja sekurang-kurangnya dilengkapi dengan apa saja? Yang pertama wastaffel dengan air yang mengalir wajib ada ya. Kertas tisulap. Nah, semua ini kategori ruang P3K ini ada pada Peremenakan nomor 15 tahun 2008 tadi. Itu bisa teman-teman lihat di Google nantinya. Selanjutnya, ruang P3K itu wajib menyediakan tandu, bidai, kotak P3K, dan isinya, tempat tidur dengan bantol dan selimut, tempat untuk menyimpan alat-alat seperti tandu ataupun kursi roda, sabun dan sikat, pakaian bersih untuk penolong, tempat sampah, dan kursi tunggu apabila di diperlukan. Kotak P3K. Perserataan kotak P3K adalah terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa ke mana saja. Berwarna dasar putih dengan lambang P3K-nya berwarna hijau. Nah, Teman-teman sekalian kalau masih ada di lokasi Teman-teman sekalian kotak P3K-nya logonya berwarna merah itu diganti lagi ya karena itu salah ya teman-teman sekalian ya. Kalau kita merundut kepada peraturan Menteri Tenaga Kerja, kotak 3K itu berwarna putih dan logonya berwarna hijau. Hijau itu melambangkan sebuah pertolongan. Kalau yang berwarna merah itu artiannya adalah larangan. Nah, seperti itu. Tapi memang tidak bisa dipungkiri pula rekan-rekan sekalian. Di pasaran yang banyak dijual itu adalah kotak putih berwarna seperti itu. Memang itu hanya salah kaprah ya, Rekan-rekan sekalian. Selanjutnya penempatan kotak P3K di tempat kerja. Kotak P3K itu mudah dilihat, dijangkau, diberi tanda arah yang jelas. Cukup cahaya dan mudah diangkat. Disesuaikan dengan jumlah pekerja atau buruhnya, jenis dan jumlah kotak P3K-nya. Dalam hal kerja dengan unit kerja berjarah 500 m atau lebih, maka wajib menyediakan kotak P3K menyesuaikan jumlah pekerja atau buruhnya dalam hal tempat kerja. ya. Nah, misalkan maksudnya apabila di kantor kita itu gedung kantor kita itu bertingkat atau memiliki beberapa lantai, maka di setiap lantai wajib memiliki satu kotak P3K berdasarkan jumlah pekerja yang ada pada lantai tersebut. Nah, dan ini adalah isi kotak P3K. Bisa teman-teman baca. Bisa dilihat teman-teman sekalian ya, isi kotak P3K itu terdiri dari 21 item. Nah, dan terdapat tiga golongan untuk kotak P3K. Ada yang namanya kotak A untuk 25 pekerja atau kurang. Kotak B untuk 50 pekerja atau kurang. kotak C untuk 100 pekerja atau kurang. Nah, seperti itu. Oke. Nah, pertanyaannya apabila di perusahaan teman-teman sekalian kotak ee mohon maaf apabila di persent teman-teman sekalian itu terdapat 500 karyawan, nah rekan-rekan sekalian akan memilih kotak P3K yang mana saja. Nah, bagaimana? Madila pilih kotak P3K yang mana kalau jumlah tenaga kerjanya 500 orang. Kotak C, Pak. Semuanya. Oh, semuanya. Kotak C, Pak. Oh, iya. Semuanya yakin? ee yakin. Oke, teman-teman yang lain. Oke, kalau saya memilihnya di mix ya, Mbak Dila ya. Kita memang tahu jumlah tenaga kerja kita itu adalah 500 orang, tapi kita juga harus tahu besar area kerja kita. Nah, itu harus disesuaikan. Kalau area kerja kita itu luas dan jumlah tenaga kerja 500, alangkah lebih baik kita mix. Mungkin kotak C-nya cukup satu. Selebihnya kombinasi antara kotak A dan kotak B. Jadi, penyebaran si kotak P3K di area kerja itu bagus. Di semua zona area kerja itu terdapat satu kotak P3K. Jadinya. Nah, coba bayangkan kalau kita memilih kotak P3K itu PC semua. Kita cuma memiliki 5 kotak P3K, sedangkan luas area perusahaan kita itu besar. Nah, nanti bisa ada kemungkinan di workshop tidak ada kotak P3K. Nah, di gudang tidak ada kotak P3K-nya. Terus tiba-tiba terjadi kecelakaan kerja di area gudang. masa harus berlarian dulu ke area produksi untuk ngambil kotak P3K? Kan enggak mungkin ya, enggak relate ya. Nah, seperti itu. Jumlah dan tipe kotak P3K ini sama ya seperti yang tadi. Nah, ini ilustrasinya. Kalau jumlah pekerjanya kurang dari 25 itu cukup satu kotak A. Bisa dilihat 25 sampai 50 bisa 1 kotak B atau 2 kotak A. 51 sampai 100 itu bisa satu kotak C atau dua kotak B atau 4 kotak A. Makanya saya bilang itu disesuaikan dengan kebijakan dari perusahaan rekan-rekan sekalian. Oke, selanjutnya alat evakuasi dan alat transportasi. Nah, alat evakuasi di sini yang dimaksud adalah tandu ataupun kursi roda ya. mobil ambulans atau kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan korban. Kalau di perusahaan kita tidak punya ambulans, berarti kita bisa melakukan kerja sama dengan pihak yang ketiga yaitu mungkin klinik atau rumah sakit terdekat dengan lokasi perusahaan. Alat perlindungan dan peralatan khusus APD yang disesuaikan dengan potensi bayar di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat. Peralatan khusus berupa alat untuk pembasan tubuh yaitu shower yang fungsionalnya adalah untuk pembersihan apabila terciprat darah dari si korban. Itu salah satu contohnya. Mohon maaf ini judulnya seharusnya adalah jumlah petugas P3K ya. ini belum saya perbaiki, tapi ini adalah judulnya adalah petugas P3KD area kerja menyesuaikan jumlahnya. Nah, misalkan tempat kerja dengan potensi bayar rendah jumlah pekerjanya 25 sampai 150 orang. Berarti jumlah petugas P3K-nya cukup satu orang saja. Nah, akan tetapi apabila di perusahaan tersebut terdapat tiga shift ya, berarti di masing-masing shift wajib memiliki satu orang petugas P3K-nya ditambah satu orang yang standby. Berarti itu ada empat orang petugas P3K yang telah tersertifikasi atau memiliki pengalaman di bidangnya ya. Kenapa harus empat? Misalkan ada yang sakit nanti salah satunya di sveif siang ataupun sore berarti harus ada backup-nya. Nah, seperti itu. Petugas P3K di tempat kerja. Pengurus wajib mengatur tersedianya petugas P3K tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 m atau lebih sesuai jumlah pekerja atau buruh dengan potensi bahaya di tempat kerjanya. tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja atau buruh dan potensi bayar di tempat kerja. Tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja atau buruh dan potensi bayar di tempat kerjanya. Oke, ada yang mau bertanya sampai di sini terkait P3K? Mbak Dila atau Mas Haji yang mau bertanya tentang P3K? Nah, mungkin silakan Bapak dan Ibu yang ingin bertanya langsung saja open mic. Oh iya, sama ingin saya sampaikan juga ya. Fasilitas P3K yang ada di perusahaan itu wajib selalu dilakukan pemeriksaannya ataupun inspeksi ya minimal 1 bulan sekali ya. Tujuannya nanti untuk mengetahui stoknya masih ada atau tidak. Terus ada enggak seperti betadin dan sebagainya itu expire apa tidak. Nah, itu salah satu tujuannya ya. Seperti itu. Lalu ada lagi yang mau bertanya enggak kira-kira untuk P3K sebelum kita berpindah ke menerapkan program pelayanan kesehatan kerja. Oke, kalau enggak ada kita masuk ke dalam menerapkan program pelayanan kesehatan kerja. Oke. Regulasi yang mengatur kesehatan kerja. Nah, di lokasi perusahaan teman-teman sekalian, apa contoh pelayanan kesehatan kerja yang telah dilakukan sampai saat ini? Apa contohnya kira-kira yang telah dilakukan sampai saat ini? Coba disebutkan apa contohnya? Pelayanan kesehatan kerja. Pelayanan kesehatan kerja ataupun program kesehatan kerja yang telah dilakukan di perusahaan sampai saat ini apa kira-kira? Ada yang bisa menyebutkan? Oh, ada di kolom chat. Saya lihat dulu MCU. Ya, betul. Itu salah satu contoh dari pelayanan kesehatan kerja yang ada di perusahaan. Nah, teman yang lain atau gimana? Adakah yang telah melaksanakan? Ayo, masih malu-malu sepertinya ya. Baik, nanti akan kita lihat satu persatu. Undang-undang masih sama ya. Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang K3. Ini adalah salah satu regulasi yang mengatur tentang pelayanan kesehatan kerja. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja, Undang-Undang Nomor 24 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, Pemenaker nomor 1 tahun 2016 tentang BPJS Ketenagakerjaan, dan Perpres nomor 7 tahun 2019 tentang penyakit akibat kerja. Nah, kesehatan kerja. Kesatan kerja di perusahaan itu sifatnya lebihnya ke arah medis, ya. Lebihnya ke arah medis. Di mana tujuannya agar pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik secara fisik, mental, maupun sosialnya. Nah, di dalam dunia kesehatan kerja usaha-usaha pencegahan atau promkes itu sudah lepat berupa preventif. Preventif ini adalah pencegahan. Promotif ini berupa promosi kesehatan. Lalu ada kuratif, pengobatan dan rehabilitatif. rehabilitatif itu maksudnya seperti apa artiannya kalau rehabilitasi itu pe pemulihan kembali ya rehabilitatif. Nah, kemarin di dit-nya ada ya di kelompok pekerjaan satu apa dua itu ya tugas pokok pelayanan kesehatan kerja berdasarkan pemenak trans nomor 3 tahun 1982. Nah, ini dia. Nah, ini berdasarkan peraturan peraturan Menteri Tenaga Kerjanya. Contohnya apa? Pemeriksaan TK tadi tenaga kerja MCU. MCU itu terbagi menjadi tiga. MCU awal, MCU berkala, dan MCU khusus. MCU awal itu ketika seseorang akan masuk di sebuah perusahaan. MCU khusus apabila seseorang mendapatkan tugas. Ya, misalkan contohnya owner ataupun klien mau si tenaga kerja yang akan yang akan dikirimkan kepada mereka itu wajib melakukan MCU terlebih dahulu. Itu masuk ke dalam kategori MCU khusus karena adanya sebuah permintaan. MCU berkala ini dilakukan tahunan ya oleh si pihak perusahaan untuk mengontrol dan mengetahui apakah ada pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja atau tidak. Lalu selanjutnya pembinaan dan pengawasan penyesuaian kerja tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja, pengawasan perlengkapan kesehatan dan saniter. Ini berhubungan dengan sanitasi ya, Binwas pelangkapan kerja dan nanti harus adanya laporan berkala pelayanan kesehatan kerja itu kepada pengurus yang ada di perusahaan. Adapun tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja itu berupa yang pertama apabila perusahaan mau menyelenggarakan secara mandiri berarti si perusahaan memiliki poliklinik dan rumah sakit perusahaan. Ya, masih sedikit ya di Indonesia ini perusahaan yang memiliki rumah sakit dan politik klinik sendiri. contohnya Semen Padang ya, lalu Pertamina ya, itu mereka memiliki poliklinik dan rumah sakit sendiri ya. Kalau swasta contohnya apa? Yang ada rumah sakit dan po klinik sendiri. Apa contohnya? Ada yang tahu? Ada yang pernah dengar? free Freeport ya. Mereka memiliki klinik sendiri tentunya di area tambang mereka ya. Oke, selanjutnya tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja selanjutnya diselenggarakan secara bersama antara pelayanan kesehatan dan dokter. ini berarti adanya kerja sama MOU ya, antara perusahaan dengan klinik ataupun rumah sakit perusahaan itu sendiri. Oke, selanjutnya syarat dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja itu apa? Nah, yang pertama telah disahkan oleh Direktur Jenderal Bin Wasnaker baik levelnya di pusat kementerian ataupun di level provinsi dipimpin dan dijalankan di bawah tanggung jawab dokter yang disetujui. Cara dokter yang ditunjuk dan menjalankan pelayanan kesehatan kerja adalah memahami peraturan perundang-undangan ketiga khususnya di bidang kesehatan kerja. Memenuhi persyaratan profesional yang disahkan oleh instansi yang berwenang. Pelayanan kesehatan kerja diberikan sesuai perkembangan IPTEK, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Yang kelima, perusahaan yang telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja harus buat laporan 1 bulan sekali dan disampaikan kepada Disnaker Provinsi apabila si perusahaan telah memiliki klinik atau rumah sakit sendiri. personal terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja. Yang pertama adanya dokter ya, dokter hipercast namanya. Itu terdapat peraturannya di Permenaker nomor 1 tahun 1976 tentang kewajiban latihan hiperkas bagi dokter perusahaan. Lalu selanjutnya adanya paramedis level perawat ini ya. Paramedis diatur di dalam Permenaker nomor 1 tahun 1979 tentang kewajiban latihan diperkes bagi tenaga paramedis. Ahli ketiga, Permeneker nomor 2 tahun 1992 tentang tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang ahli K3 di perusahaan. Lalu ada lagi ahli K3 dan petugas K3 kimia di perusahaan berdasarkan KP Menaker nomor 187 tahun 1959 tentang pengalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Selanjutnya hal-hal terkait kesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Waktu kerja. Jadi di perusahaan itu bermacam-macam ya. Ada yang waktu kerjanya itu berdasarkan pasal 77, 6 hari kerja, 7 jam sehari, dan 40 jam seminggu. ini berarti dia jam kerjanya adalah 6 + 1, 6 jam kerja dan 1 jam istirahat. Lalu ada lagi 5 hari kerja ya, Senin sampai Jumat. Jadi waktu kerjanya adalah 8 jam 7 + 1. Nah, lalu bagaimana dengan orang yang bekerja di kontraktor? tidak ada kata libur ya, terutama untuk teman-teman yang bekerja di construction ya, itu pasti waktu kerjanya 90 hari ya. Kalau saya dulu di construction tidak ada tanggal merah ya. Kita tidak mengenal tanggal merah. Tanggal itu hitam semua ya. 90 hari kerja baru bisa kita cuti. Itu pun cutinya baru seminggu. 7 hari di rumah dan 2 hari di perjalanan. Berarti totalnya adalah 9 hari. Lalu selanjutnya waktu istirahat pasal 79 harian setengah jam sampai 4 jam bekerja. Mingguan 1 sampai hari liburnya dalam seminggu. Berarti itu 1 minggu itu libur apabila dia 5 hari kerja. cuti ya tahunan 12 hari kerja sampai dengan bekerja 12 bulan ya berarti dalam 1 bulan kita memiliki satu jata cuti istirahat panjang ya itu bisa menjadi 2 bulan setiap 6 tahun bekerja tapi jarang banget ya perusahaan yang memberikan hak libur 2 bulan tadi ketika bekerja Ya. Lalu hal-hal terkait lainnya yaitu jam kerja berlebih ataupun lembur. Ketika kita lembur itu ada pada pasal 78 ya. Paling lama kita diperbolehkan lembur itu 3 jam sehari dan 14 jam seminggu. Terdapat upah lembur ya. Tapi tidak semua perusahaan ya teman-teman sekalian ya. Contohnya di kontraktor juga jarang banget yang ada dikasih biaya lemburnya. Istirat haid hamil dan melahirkan bagi perempuan. Ya, biasanya kalau istirahat haid itu walaupun diatur di dalam perusahaan tapi jarang banget perusahaan yang memberikan ya ataupun mengizinkan. di mana kalau untuk hamil dan melahirkan itu aturannya diatur berdasarkan 1eng bulan sebelum ataupun 1 seteng bulan sesudah melahirkan. Tapi banyak kenyataannya para ibu-ibu yang hamil itu mengambil cuti itu lansam langsung ya 3 bulan ke depan setelah melahirkan. Oke, selanjutnya kita mengenal lagi kaitan pelayanan kesehatan kerja dengan jamsek ya atau sekarang itu dinamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, mungkin teman-teman sekalian pernah atau sudah mencerkan BPJ ketenagakerjaannya yang berhubungan dengan JHT jaminan hari hari tua. Nah, jadi di dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu terdapat tiga program namanya. ada yang JHT, jaminan hari tua, JKK, jaminan kecelakaan kerja, JKA, jaminan kematian, dan ada yang selanjutnya yang keempat ya, jaminan pemiliaran kesehatan ataupun JPK namanya. Nah, kita lihat. Jadi, di dalam PPJ Ketenagakerjaan apabila seseorang mengalami kecelakaan kerja terdapat santunan yang akan diberikan oleh PPJS. ketenagakerjaan kepada kita. Contohnya mulai dari santunan biaya pengangkutan tenaga kerja dengan menggunakan moda transportasi baik itu darat, laut, dan udara. Nah, itu kalau kita menggunakan transportasi darat seperti ambulans, itu R juta Rp1.300 yang akan dibayarkan kepada kita. Itu sistemnya Rembers. Kalau menggunakan jasa angkutan laut itu diover Rp1.950.000. Apabila hanya menggunakan jasa angkutan udara itu dicover Rp3.250.000. Lalu ada lagi dinamakan dengan santunan sementara akibat kecelakaan kerja itu dibayarkan 100% dikali gaji sebulannya berapa? Gaji sebulan yang dimaksud di sini gapok beserta tunjangannya. Lalu ada lagi santunan cacat ya. Ini santunan cacat sebagai anatomis ya. Jadi rumusnya adalah persen dikali tabel dikali 80 bulan gaji. Itu yang berhubungan dengan satuan cacat. Nanti akan kita lihat tabelnya. Nah, lalu ada lagi biaya rehabilitasi berupa penggantian atau pembelian alat bantu ya. Penggantian gigi tiruan apabila mengalami kecelakaan kerja dan giginya patah atau pencopot. Santunan kematian dibiarkan secara sekaligus sekaligus ataupun lamsam. Contohnya seperti santunan kematian kerja 60% * 80 bulan gaji. Uang luka tewas 6 kali bulan gaji. Biaya pemakaman R10 juta dibayarkan. Beasiswa sekaligus apabila meninggalkan anak ketika meninggal akibat kecelakaan kerja. Apabila anak ini ditinggalkan itu SD akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp45 juta. Semakin besar usia anak semakin kecil bea siswa yang didapatkan. Lalu, penyakit yang ditimbul karena hubungan kerja ataupun Pak juga akan mendapatkan santunan. Nah, dan ini adalah tabel persentase santunan cacat tetap sebagian dan cacat lainnya. Contohnya seperti lengan kanan dari sendi bawah ke bawah itu 44% * 80 bulan gaji. Itu adalah rumusnya. Ini bisa teman-teman lihat nanti ya ee untuk presentasi santunan ini pada materi yang saya berikan. Oke. Jadi semua anggota tubuh kita itu terdapat cover-coverannya ya untuk biaya apabila terkena kecelakaan kerja. Oke, kita lihat contohnya. Contoh kasus ya ataupun contoh soal. Biaya pengangkutan peserta mengalami kecelakaan kerja menggunakan pengangkutan darat, sungai, danau sebesar Rp1.400.000. Menggunakan pengangkutan laut Rp2.150.000, udara yang digunakan sebesar Rp3.550.000. Berapa biaya penggantian angkutan ataupun rembes yang akan diberikan oleh PBJS ketenagakerjaan kepada korban? Ini dia. Jadi biaya yang dikeluarkan ini di kolom sebelah kiri yang akan diganti adalah kolom sebelah kanan. Nah, berarti total yang akan diganti sebesar Rp6. R500.000 ya. Walaupun yang di aktualnya duit yang dikeluarkan itu lebih besar, tapi yang akan tetap diganti sebesar Rp6.500, berarti artiannya enggak diganti secara full, ya. Lalu ada lagi, pekerja mengalami cacat sebagian anatomis. Berapa santunan yang didapatkan apabila gaji peserta itu sebesar Rp5.620.000 R.000 golongan 4E di BBJS Ketenagakerjaan. Peserta mengalami cacat sebagian anatomis akibat kecelakaan kerja dengan rincian sebagai berikut. Cacat lengan kanan dari sendi bahu ke bawah. Cacat ibu jari tangan kiri. Cacat ibu jari kaki kanan. Berapa yang didapatkan sentunannya? Ini dia. Jadi persen sesuai tabel tadi yang ada persentasinya itu dimasukkan dengan rumusnya persen sesuai tabel dimasuki dikali 80* gaji ya. Berarti 80 bulan gajinya dikali persen sesuai tabel. Nah, ini bisa dilihat apabila gaji pekerjanya Rp5.620.000 Ya, sesuai tabel cacat cacat langan kanan dari sendi bawah ke bawah sesuai tabel itu 44% pergantiannya dikali 80 bulan gajinya. Jadi yang didapatkannya adalah Rp197. Rp197.834.000. Nah, tiga cacat yang dialami oleh pekerja tersebut total yang didapatkannya adalah yang akan dibayarkan oleh PBJS Ketenagakerjaan sebesar R81.914.000. Ya, lumayan teman-teman sekalian ya. Bisa untuk beli satu Avanza lah ya. Lumayan ya. Tapi cara mengendarainya gimana? Nah, kan seperti itu ya. Kita dapat uang banyak tapi tidak ada gunanya karena kenikmatan kita hilang ya, tubuh kita cacat ya. Enggak ada gunanya duit segitu rekan-rekan sekalian. Jadi contoh-contoh soal ini sebagai pengingat bagi kita bahwa tubuh kita itu hanya diragai sebesar itu oleh PPJS Ketenagakerjaan. Ya, jadi itu adalah pasaran kepada kita. Jagalah keselamatan ya. Walaupun tubuh kita ini dicover tapi duitnya enggak sebesar apabila kita mengalami kecelakaan tersebut teman-teman sekalian ya. Nah, itu hanya sebagai pengingat saja dari contoh-contoh soal yang ada ini. Dan ini adalah contoh dari sentunan cacat apabila terdapat penyakit akibat kerja. Contohnya seperti kehilangan daya penciuman, kehilangan penyetan warna, gaji masih sama. Berapa yang didapatkannya? Masukin rumusnya lagi ya. Seperti tadi sesuai tabel dikali 80 gajinya, 80 bulan gajinya maka yang didapatkannya adalah 94 juta saja. Jadi pada intinya semakin besar gaji kita maka santunan yang didapatkan itu semakin besar. Tapi apabila gaji kita semakin kecil, otomatis santunannya semakin kecil yang akan didapatkan. Oke, itu adalah contohnya. Dan ini adalah santunan kita total tetap dengan gajinya Rp1.926.000. Ya, ini adalah detail-detailnya. Nanti bisa teman-teman lihat semua ya contoh-contoh kasus yang ada ini. Dan ini adalah santunan peserta tewas apabila si pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Nah, segini yang akan didapatkan nantinya. Oke, ini bisa dilihat nanti teman-teman sekalian. Oke, sampai di sini ada yang mau bertanya untuk materi kesehatan kerja? Ada yang mau ditanyakan? Ibu Az ingin bertanya. Silakan, Bu. atau mungkin dari Bapak Haji Muhammad. Ada yang mau bertanya? Ee izin bertanya, Pak. Heeh. Untuk yang tadi untuk penghitungan-penghitungan gaji-gaji itu apa akan keluar di soal ujian? Oh, enggak enggak enggak enggak keluar kok. Aman aman. Ohaih banyak. Pertama kan kalau Mbak Azah kan ngambil pengawas ketiga migas ya. Enggak enggak keluar kok. Dia sesuai dengan ini potensi dari pengos ketiga migasnya aja. Kalau contoh-contoh kayak santunan-santunan tadi itu hanya sebagai apa istilahnya? awareness ya untuk meningkatkan kesadaran yang saya berikan kepada rekan-rekan sekalian ya sebagai orang K3 bahwasanya tubuh kita itu ada asuransinya di BPJS ketenagakerjaan tapi jangan sampai itu diharapkan ya cair ya ya berarti kalau cair teman-teman sekalian itu cacat jadinya betul betul betul ya jangan sampai itu terjadi ya baik kepada diri kita ataupun pekerja kita ya re-rekan sekalian enggak ada kan orang yang mau Mau datangnya selamat, pulangnya berantakan. Ya, jangan sampai itu terjadi. Baik, ada yang mau bertanya lagi sebelum saya akhiri training pada malam hari ini? Baik, kalau tidak ada yang bertanya saya akhiri training pada malam hari ini dengan mengucapkan alhamdulillahirabbil alamin. Terima kasih kepada rekan-rekan sekalian yang masih setia sampai hari ketiga ya. dan kembali saya ingatkan tugasnya dikerjakan ya. Oke, saya akhiri dengan wabillahi taufik walhidayah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalamikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Baik, terima kasih ke Bapak Hendra yang telah menyampaikan materi di hari ini. Ee baik, besok jangan lupa ya Bapak dan Ibu untuk training terakhir di hari keempat ee masih di jam yang sama jam .00 malam dan jangan lupa juga untuk mengisi absensinya. Dan untuk diit-nya sekali lagi diingatkan untuk di dikerjakan ya Bapak Ibu semuanya. Masih ada 2 hari lagi. Silakan untuk diangsur dan jika tidak ada yang ingin ditanyakan bisa eh maaf jika masih ada yang ragu atau kendala besok bisa ditanyakan kembali seperti itu. Baik, terima kasih Bapak Ibu semuanya yang telah bergabung di training malam hari ini. Ee saya tutup training di malam hari ini dengan wabillahi taufik walhidayah. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih, Bu. Sama-sama. Okay.