Training AK3U & Pengawas K3 Migas - 17 Desember 2025
M2QMy1HkePI • 2025-12-18
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Halo.
Halo, Pak Hendra. Ya, maaf tadi masih
di-mute. Untuk peserta saat ini masih
ada lima orang, tinggal satu orang lagi,
Pak.
Iya, di-mute, Pak.
Maaf.
Oke.
Iya,
mulai aja.
Oke, dimulai, ya. Oke. Baik. Oke. Ee
baik, Bapak, Ibu semuanya silakan untuk
menyalakan kameranya.
Bapak Wilian, Bapak Taufik, Ibu Az.
Oke, untuk Bapak atau Ibu Azal
kameranya.
Baik, akan saya mulai malam hari ini.
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Baik, terima kasih Bapak Ibu semuanya
yang telah hadir.
Oke, baik.
Oke, baik buat Pak Azf. Oke, ee terima
kasih Bapak, Ibu peserta dan Bapak
Hendra selaku trainer yang sudah
bergabung dalam training pada malam hari
ini. Training aplik umum dan juga
pengawas K3 Migas. Baik, sebelum kita
memulai untuk training pada malam hari
ini, alangkah baiknya kita berdoa
terlebih dahulu menurut kepercayaan dan
agamanya masing-masing. Untuk waktu
berdoa dimulai.
Baik, selesai.
Baik. Ee Bapak, Ibu semuanya sebelumnya
perkenalkan saya Dita sebagai moderator
yang akan memandu jalannya acara
training pada malam hari ini. Ee sebelum
kita memulai training pada malam hari
ini, saya izin untuk mengambil
dokumentasi terlebih dahulu untuk Bapak
Taufik. Silakan dinyalakan kameranya,
Pak.
Oke. Baik. Oke. Baik, Bapak dan Ibu
silakan untuk posnya CAC seperti ini.
Oke. Oke. Baik. Akan saya ambil dalam
hitungan 1, 2, dan 3.
Oke.
Oke. Nah, baik.
Satu, dua, dan sekali lagi 1 2 dan 3.
Oke. Baik, terima kasih Bapak Ibu
semuanya.
Baik, ee langsung saja kita memulai
untuk training pada malam hari ini yang
akan dipandu oleh Bapak Hendra. Untuk
Bapak Hendra untuk dan waktu saya
persilakan. Baik, terima kasih Bu Rita
atas sambutan pada malam hari ini. Baik,
selamat ee selamat malam rekan-rekan
sekalian.
Ee dalam keadaan sehat semuakah?
Oke, kita akan mulai ya training pada
malam hari ini. Nah, sebelum memulai
saya kembali bertanya untuk DIIT-nya
apakah sudah selesai atau apa sudah ada
angsurannya?
Sudah dikerjakan apa belum atau masih
mencari mood? Ya, bagaimana nih
rekan-rekan yang lain
ni? Pak Willy gimana Pak Willy? Pak
Willy senyum-senyum aja nih.
Belum Pak,
belum sama sekali. Masih sama seperti
kemarin.
Waduh. Kenapa, Pak, belum dimulai juga?
Ee masih ada kesibukan di kantor.
Oalah. Tapi keburu nantinya
menyelesaikannya.
Insyaallah keburu.
Insyaallah ya. Keburu. Baik,
teman-teman yang lain gimana, Pak
Taufik?
Pak Taufik gimana Pak? Sudah mengerjakan
Pak?
Masih sama Pak
masih sama. Masih masih belum ada niat
memulai, Pak.
Ingat sudah, Pak. Cuma exilnya belum,
Pak.
Oke, ya. Harapannya ya, Pak, ya. Kita
punya waktu sekarang hari ini sudah
enggak bisa enggak dianggap lagi, ya.
Besok dan Jumat, ya. 2 hari lagi, ya,
Pak, ya. Kalau pengos ketinggas enggak
terlalu banyak kok ya. Tiga kelompok
pekerjaan dan
enggak sampai 10 butiran ya. Nah, ini
yang untuk ketiga umum bagaimana
Bu Dila?
sedang dikerjakan, Pak.
Oh, sedang dikerjakan ya. Mulai dari
mana dikerjakannya? Sudah kelompok
berapa?
Kelompok dua, Pak.
Kelompok dua. Oke. Ada yang baru masuk
ya, Mas Aji ya?
Betul, Pak.
Oke. Itu jangan lupa dilihat ya, Mas,
record videonya ya.
Nah, nanti itu dipelajari. Kalau tidak
tahu nanti silakan bertanya Darmin yang
pada intinya jawabannya itu bisa
diperbolehkan dapat dari mana saja.
Seperti itu ya, Mas Haji ya.
Baik, Teman-teman sekalian pada malam
hari ini kita akan mempelajari tentang
sistem manajemen K3 ya, yaitu
mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan
prosedur K3.
Ini merupakan unit kompetensi dari
teman-teman keahlian K3 umum.
Ini adalah kalian tiga umum dan
melakukan audit K3 di industrial Migas.
Ini berhubungan dengan SMKM ya, sistem
manajemen K3 Migas. Oke, kita mulai dulu
dengan materi sistem manajemen K3
Kementerian Ketenagakerjaan.
Oke, mengasi pemenuhan persyaratan dan
prosedur K3 ini merupakan unit
kompetensi dari tetaman K3 umum. Apa itu
definisi dari SMK 3? Ya, secara garis
besarnya
ketiga itu adalah sistem manajemen
ketiga.
Bagian dari sistem manajemen perusahaan
yang secara keseluruhan
dalam rangka pengendalian risiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien, dan produktif. Ya. Jadi pada
intinya kenapa adanya sistem manajemen
K3 di perusahaan itu, rekan-rekan
sekalian untuk
mengatasi atau mengelola
potensi bahaya dan kemungkinan risiko
yang ada nantinya untuk mencegah
terjadinya sebuah konsekuensi.
ya. Nah, itulah tujuan pada intinya
kenapa di perusahaan itu
wajib ada sistem manajemen ketiga.
Makanya dari setiap disnaker baik itu di
skalanya daerah, kota, maupun provinsi
menggalakkan ya mengejar-ngejar
perusahaan
untuk menerapkan sistem manajemen ketiga
perusahaan tadi. Rekan-rekan sekalian.
Paling tidak yang pertama si perusahaan
wajib memiliki tenaga ahli K3 di
perusahaannya.
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara
sistematis dan independen terhadap
pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan
untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang
telah direncanakan
dan dilaksanakan dalam penerapan SMK 3
di perusahaan.
Nah, seperti itu. Jadi ketika si
perusahaan telah membangun sistem
manajemen ketiganya ya menerapkan
melakukan review terhadap sistem
manajemen ketiganya. Nah, nanti akan ada
masanya, ada kalanya si perusahaan ini
harus melakukan audit ya. Ya, tujuan
audit sama-sama kita ketahui,
rekan-rekan sekalian untuk memperbaiki
di mana celah ataupun kekurangan yang
ada dari masing-masing departemen yang
ada di perusahaan.
Latar belakang kebijakan dari sistem
manajemen K3 itu apa? Yang pertama, K3
masih belum mendapatkan perhatian yang
memadai dari semua pihak. Nah, ini masih
bisa dikatakan
ee di beberapa sektoral, di beberapa
jenis perusahaan ya yang ada di
Indonesia ini. Ketiga itu masih hanya
sebatas angan-angan ya, keinginan.
Tapi dalam penerapan dalam aktualnya itu
ketiga itu hanya sebatas omongan saja ya
ataupun bisa dikatakan hanya aturan
tertulis yang tak pernah konsisten dalam
penerapan dan pelaksanaannya di
lapangan.
Kecelakaan kerja yang terjadi itu masih
relatif tinggi ya. Itu bagi kecelakaan
kerja yang terlaporkan. Bagaimana dengan
kecelakaan kerja yang tidak terlaporkan?
Tidak ada satuun yang tahu ya. Karena
perusahaan paling takut ya, paling
enggak mau apabila terjadi kecelakaan
kerja di perusahaannya dan itu terekspos
keluar tentunya ya karena nanti tentunya
akan membuat kerugian
bagi si perusahaan tentunya.
Lalu selanjutnya pelaksanaan pengawasan
ketiga masih bersifat parsial dan belum
menyentuh aspek manajemen. Jadi ketiga
itu penerapan masih di level entry-nya
ya di entry level masih di level buruh
dan staf saja. Level manajemen itu belum
menjangkau. Belum dijangkau ya. Jadi
mereka mengeluarkan aturan padahal yang
mengeluarkan aturan itu adalah level
managemen ya. Tapi seperti itu ya.
banyak terjadi ya di manapun perusahaan
pasti seperti itu. Jadi aturan K3 itu
sama seperti aturan umumnya
tajam ke bawah dan tumpul dan tumpul ke
atas. Nah, itu pasti sering terjadi.
Mungkin teman-teman sekalian juga
merasakan sendiri di lokasi
perusahaannya ya. Nah, saya yakin ada
beberapa dari teman-teman sekalian yang
merasakannya bahwa aturan itu terutama
di bidang ketiga itu yang masih sifatnya
parsial tadi, masih di level staff.
Masih untung
kalau ada
sistem manajemen ketiganya yang belum
ada. Nah, itu yang sulitnya re-rekan
sekalian ya. Biasanya
perusahaan-perusahaan yang belum ada
sistem manajemen ketiganya
akan terbentuk nantinya ketika si
perusahaan itu mengalami yang dinamakan
dengan kecelakaan kerja. Nah, karena
ketika terjadi kecelakaan kerja proses
investigasi kecelakaan itu akan merembet
ke mana-mana nantinya ya. Nah, biasanya
perusahaan-perusahaan yang masih skala
ee kecil sampai menengah biasanya akan
tersentaknya di sana nantinya. Nah,
ketika terjadi kecelakaan kerja mereka
panik, mereka enggak punya sistem,
mereka enggak punya tenaga kerja di
bidang ketiganya. Itu yang akan menjadi
pembenahan tentunya lambat laun. Dari
situlah terbentuknya sistem manajemen
ketiga.
Selanjutnya, dasar hukum yang mengatur
tentang SMK 3 itu apa? Yang pertama
tentunya adalah Undang-Undang Nomor 1
1970 yang terdiri dari 18 pasal dan 11
bab. Lalu ada lagi PP 50 tahun 2012
tentang penerapan sistem manajemen K3 di
perusahaan. Apabila si perusahaan tidak
menerapkan sistem manajemen K3 ini ya
tentunya nanti akan ada sanksi ya.
Mungkin sanksinya awalnya itu berupa
dari teguran dulu.
Nanti lambat laun apabila si perusahaan
tidak juga komitmen untuk menerapkan
sistem ketika tentunya ada sanksi
administrasi yang pasti memberatkan
perusahaan. Mungkin yang paling parah
itu adalah
tercabutnya izin usaha dari si
perusahaan itu. Selanjutnya
kita mengenal lagi PP 50 tahun 2012
tentang penerapan sistem manajemen
ketiga perusahaan.
Jadi rekan-rekan sekalian,
PP50 ini merupakan guide ya ataupun bisa
dibilang yang akan membimbing
rekan-rekan sekalian nanti di saat akan
mencoba menerapkan sistem manajemen
ketiga di perusahaan itu.
Jadi kita enggak perlu pusing harus
memulai seperti apa dan bagaimana
caranya. semuanya tertuang di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012
ini tentang penerapan SMK 3.
PP 50 tahun 2012 ini dia terbagi menjadi
enam bab ya dan terdapat tiga lampiran
di dalamnya bisa dilihat pada layar
teman-teman sekalian. Bab 1 itu
tentang ketentuan umum dari si SMK 3
itu.
Bab 2 SMK 3 terdiri dari dolas besal.
Bab 3 penilaian SMK 3 dua pasal. Bab 4
penguasaan tentang SMK 3 itu terdiri
dari tiga pasal. Bab 5 ketentuan
peralihan satu pasal. Bab 6 ketentuan
penutup satu pasal lampiran satunya.
Nah, pada umumnya perusahaan itu akan
berpedoman juga ya. Selain dari bab-bab
yang ada tentunya patokannya itu
berdasarkan lampiran yang ada pada PP 50
tahun 2012 tadi.
Lampiran satu itu pedoman penerapan
SMK3. Lampiran 2 pedoman penilaian
penerapan SMK3.
Tabel 1 kriteria pada tingkat penerapan
SMK 3 perusahaan. Tabel 2 penilaian
tingkat penerapan SMK 3. Lampiran 3nya
merupakan formulir laporan audit sistem
manajemen ketiga. Nah, jadi ketika kita
audit itu sudah ada standar yang
mengaturnya yaitu terdapat pada lampiran
PP 50 tahun 2012.
Tujuan penerapan SMK 3 meningkatkan
efektivitas perlindungan terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja yang
terencana, terukur, terstruktur, dan
terintegrasi tentunya.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja dengan
melibatkan unsur manajemen
pekerja atau buruh maupun serikat
pekerja yang ada di perusahaan.
lalu menciptakan tempat kerja yang aman,
nyaman, dan efisien untuk mendorong
sebuah produktivitas. Ketika si pekerja
merasa aman, nyaman di tempat kerjanya,
pikirannya akan senang, maka
produktivitas itu akan datang dengan
sendirinya.
Lalu, penerapan sistem manajemen ketiga
perusahaan. Nah, wajib ya ini perlu
digaris bawahi ya. Wajib bagi perusahaan
yang mempekerjakan pekerja atau buruh
paling sedikit 100 orang atau si
perusahaan yang memiliki tingkat potensi
bahaya tinggi.
Nah, lalu apalagi? Bagi perusahaan yang
mempekerjakan kurang dari 100 orang tapi
juga memiliki resiko tinggi. Nah, itu
adalah standarnya ya. di mana kewajiban
si perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen ketiga perusahaan.
Lalu ketentuan mengenai tingkat potensi
bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam menerapkan SMK 3 wajib berpedoman
pada PP 50 tahun 2012 tadi. Nah, kita
wajib pedomannya ke sana. Enggak bisa
kita seperti mengarang-ngarang ya
aturannya dari mana atau kita bikin
aturan tersendiri. Enggak bisa. kita
patokan itu atau pedomannya selalu dari
PP nomor 50 tahun 2012 yang akan kita
serap ya ke dalam perusahaan tadinya.
Lalu di dalam sistem manajemen ketiga
perusahaan terdapat lima prinsip dasar
dan 12 elemen sistem manajemen ketiga.
Nah, inilah yang nantinya menjadi
patokan bagi rekan-rekan sekalian dalam
membangun sistem manajemen ketiga di
perusahaan. Nah, apa lima prinsip dasar
ini?
Lima prinsip dasar yang pertama itu
adalah penetapan kebijakan K3.
Yang kedua,
perencanaan K3.
Yang ketiga,
pelaksanaan rencana K3. Yang keempat,
pemantauan dan evaluasi kinerja. ketiga.
Yang kelima,
peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
itu sendiri. Nah, inilah lima prinsip
dasar yang wajib ada ketika kita akan
membangun sistem manajemen ketiga di
perusahaan. Yang pertama, adanya
penetapan kebijakan ketiga. Lalu setelah
melakukan penetapan, lakukanlah
perencanaan.
Setelah melakukan perencanaan, pasti ada
pelaksanaan.
Setelah adanya pelaksanaan, maka
dilakukanlah pemantauan ya atau
pengawasan
terhadap evaluasi kinerja SMK 3 tadi.
Yang kelima,
dilakukanlah peninjauan ulang kembali
dan yang bertujuan nantinya untuk
peningkatan kinerja SMK3 itu secara
berkesinambungan.
Nah, itu adalah lima prinsip dasar dari
sebuah sistem manajemen ketiga di
perusahaan.
Selanjutnya kita mengenal lagi 12 elemen
yang harus kita terapkan tadi. Nah, 12
elemen itu apa-apa saja? Ini dia. Yang
pertama ada pembangunan dan pemeliharaan
pemeliharaan komitmen. Nah, dari
pembangunan pemeliharaan komitmen ini
nanti dia akan terpecah-pecah lagi,
Teman-teman sekalian, ya. Menjadi
sub-subelemen namanya.
dari subelemen nanti terpecah kembali
menjadi beberapa kriteria kembali. Nah,
nanti itu akan kita lihat.
Yang kedua, pembuatan dan
pendokumentasian rencana ketiga.
Yang ketiga, pengendalian perancangan
dan
pembuatan kontrak. Ya,
jadi semua kontrak yang ada di
perusahaan itu wajib dimasukkan unsur
ketiga di dalamnya.
Yang keempat, pengendalian dokumen
setiap dokumen baru
ya, apakah itu berupa SOP, kebijakan,
mutu dan sebagainya ataupun adanya
peraturan terbaru dari pemerintah itu
wajib dilakukan pengendalian dokumennya
ya harus tertata dengan rapi yang akan
tujuannya yang akan mempermudah nantinya
teman-teman sekalian dalam membangun
sistem manajemen ketiga itu sendiri
Yang keenam,
keamanan bekerja berdasarkan SMK 3. Nah,
ini yang dinamakan dengan
budaya K3, Rekan-rekan sekalian. Ya,
paling sedik ee yang paling susah di
dalam K3 itu apa? Membangun budaya
K3-nya. Itu sulit sekali ya. Enggak bisa
kelar dalam satu malam ya. butuh pasti
waktu bertahun-tahun
hingga orang bisa memahami, terbiasa ya
dan menjadi kebutuhan sendiri nantinya
terhadap K3 itu bagaimana.
Yang keenam keamanan bekerja berdasarkan
SK P3 tadi ya. Yang ketujuh pengelolaan
material dan perpindahannya.
Nah, pengelolaan material dan
perpindahannya juga wajib memasukkan ya
di dalamnya adanya unsur-unsur ketiga
yang mengatur dan mengawasi terhadap
pengelolaan material beserta
perpindahannya tadi.
Yang kedelapan yaitu standar pemantauan.
Yang kesembulan
dan penggunaan data. Yang ke-10
pemeriksaan SMK 3. Yang ke-11 pelaporan
dan perbaikan serta kekurangannya.
Yang ke-12 pengembangan keterampilan dan
kemampuan dari para SDM yang ada di
perusahaan melalui apakah itu training
sertifikasi ataupun training non
sertifikasi.
pembuktian penerapan SMK 3. Nah,
bagaimana cara membuktikannya bahwa si
manajemen ketiga itu sudah ada di
perusahaan dan telah terlaksana berapa
tahun lamanya. Yaitu dengan caranya
tentunya adalah audit ya, baik audit
secara internal
ataupun audit secara eksternal. Kalau
audit secara internal itu nantinya akan
dipimpin oleh seorang auditor SMK 3
perusahaan yang telah tersertifikasi
Kementerian Ketenagakerjaan
atau pilihannya adalah menggunakan
bantuan dari konsultan di bidang ketiga
untuk membantu si perusahaan dalam
ngebuil ya sistem manajemen K3 sampai
nanti melakukan proses audit secara
internal.
Yang kedua melalui lembaga eksternal ya
dilakukan oleh lembaga audit yang telah
ditunjuk menak trans mengacu pada
Permenaker nomor 26 tahun
2014.
Oke, selanjutnya audit SMK 3. Untuk
pembuktian penerapan SMK3 dapat
dilakukan audit melalui lembaga audit
independen yang ditunjuk oleh menteri.
Nah, jadi tidak sembarang lembaga audit
yang bisa melakukan audit SMK3 itu ya.
lembaga audit yang bisa melakukan audit
terhadap perusahaan itu adalah yang
telah diakui di Kementerian
Ketenagakerjaan.
Audit yang dilakukan itu adalah 12
elemen SMK 3 tadi ya yang akan kita
lakukan auditnya pada 12 elemen yang
diterapkan di perusahaan oleh
pihak manajemen perusahaan. Yang ketiga,
perusahaan yang dinilai wajib untuk
diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat
risiko bahayanya. Nah, itulah lembaga ee
kenapa wajib ada kategori perusahaan
yang wajib dilakukan audit terhadap
sistem manajemen ketiganya. Nah, inilah
dia tiga kategori perusahaan
yang mana dari tiga kategori ini jelas
ya disebutkan bahwa yang pertama jenis
perusahaan yang secara sukarela
minta dilakukan audit SMK 3 ya tanpa
ditunjuk,
tanpa disuruh,
tanpa wajib dia mengajukan diri sendiri
ya. Nah, biasanya perusahaan yang
seperti ini dia butuh untuk kepentingan
tender
ya, untuk pemenuhan kualifikasi tender
di tempat ownernya ya ataupun kliennya.
Yang kedua,
perusahaan yang bergerak di bidang
potensi bahaya tinggi itu wajib tanpa
diminta, tanpa ditunjuk, ya memang sudah
otomatis wajib melakukan audit.
Yang pertama itu pada bidang
pertambangan.
Nah, pada bidang pertambangan itu sistem
manajemen ketiganya dinamakan dengan
SMKP Minerba
ya, sistem manajemen ketiga
pertambangan.
Lalu pada oil and gas itu dinamakan
dengan SMKM, sistem manajemen ketiga
migas.
Nah, itu bedanya. Tapi untuk skala
perusahaan construction,
perusahaan
pabrik, rumah sakit dan sebagainya itu
menggunakan SMK 3 yang dari Kementerian
Ketenagakerjaan
yang pada intinya enggak jauh-jauh beda
kok. Antara sistem manajemen keselamatan
pertambangan, sistem manajemen
keselamatan migas, dia pasti akan
mengadopsi aturan itu dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
Yang ketiga,
perusahaan yang mempunyai potensi bahaya
tinggi berdasarkan penetapan
Dirjen ataupun Kepala Dinas Provinsi
Ketenagakerjaan yang ada di lokasi
perusahaan. Teman-teman sekalian,
berarti ini artinya perusahaan yang
ditunjuk secara resmi apakah itu melalui
Dirjen Dirjen Kemenaker ataupun dari
Kadis ya, Kepala Dinas
Ketenagakerjaan yang ada di Provinsi
teman-teman sekalian.
Nah, dan ini adalah 18 lembaga audit ya
yang telah diakui oleh Kementerian
Ketenagakerjaan dan mempunyai hak ya
paten dan diakui tentunya hasil
auditnya.
Inilah list 18% tersebut ya mulai dari
PT Scovindo, Surveyor Indonesia, Biro
Klasifikasi Indonesia sampai adanya PT
Abdi Karya Angkasa ya. Nah, itu yang
maksudnya adalah level-level swasta.
Kalau SC window surveyor dan sebagainya
itu kan masuk ke dalam BUMN.
Kriteria audit SMK 3. Nah, jadi di dalam
audit SMK 3 itu terdapat tiga kriteria
ya ataupun kriteria ini bisa dikatakan
levelnya.
Nah, level yang pertama ataupun terendah
dinamakan dengan penilaian tingkat awal
menerapkan sebanyak 64 kriteria. Ini
tingkatan paling dasar ya.
Yang kedua, penilaian tingkat transisi
menerapkan sebanyak 122
kriteria.
Yang ketiga, penilaian tingkat lanjutan
menerapkan sebanyak 166 kriteria. Nah,
ini bisa dikatakan bagi perusahaan yang
sudah mengambil 166 kriteria, maka bisa
dipastikan perusahaan itu sudah stabil
dan telah lama menerapkan sistem
manajemen ketiga di perusahaannya. Sudah
baguslah ya budaya K3 yang ada di
perusahaannya. Contohnya apa?
Penggunaan APD
ya.
Penggunaan APD itu enggak perlu lagi
orang safety-nya teriak-teriak,
"Pak, Bu, pakai APD ya?" Enggak ada
lagi. Jadi, ketika si pekerja masuk ke
lingkungan perusahaan, mereka sudah
sadar sendiri langsung menggunakan APD
tanpa disuruh. Nah, itu salah satu
bentuk budaya ketiga yang sulit dibangun
ya. Butuh waktu tentunya enggak bisa
dalam 1 malam.
Nah, selanjutnya kriteria pada tingkat
penerapan SMK 3 tadi.
Nah, bisa dilihat ada 12 kriteria ya.
Nah, 12 kriteria inilah
yang akan dilakukan audit nantinya
teman-teman sekalian ya. Ini adalah 12
elemen inilah ya yang akan dilakukan
audit.
Pada tingkat awal 64 ini adalah
klausul-klausulnya
ya. Ini adalah klausul-klausul yang
harus teman-teman penuhi untuk dilakukan
audit. Jadi pada tingkat
64 kriteria elemen 1 2 itu ada elemen 3
dan 4 enggak. Elemen kelimanya ada dan
nanti ada lagi di yang sebelah sini
audit SMK3-nya ya. Nah, ini bagi
perusahaan yang bisa dikatakan masih
di awal proses pembangunan SMK3-nya.
Selanjutnya tingkat transisi
kriteria
bisa dikatakan ini medium level.
Nah, ketika perusahaan mengambil yang
122 kriteria, maka dia juga wajib
ya telah menguasai
pada tingkatan yang 64 kriteria ini
terlebih dahulu ya. Jangan main ambil
aja di 122 tapi di 64 kriteria ini masih
belepotan.
Nah, tingkat lanjutan 166 kriteria
ataupun yang paling bisa dikatakan high
level dari sistem manajemen ketiga.
Si perusahaan juga wajib nantinya
menguasai klausul yang ada pada 64
kriteria dan 122
kriteria.
Penilaian SMK 3. Yang pertama, penilaian
penerapan SMK 3 dilakukan oleh lembaga
audit independen tadi. Yang 18 lembaga
audit ini bisa dipilih salah satu nanti
oleh pihak perusahaan
yang ditunjuk oleh menteri atas
permohonan si perusahaan. Nah, jadi
misalkan teman-teman sekalian mau pakai
lembaga auditnya
Scovindo silakan enggak apa-apa bisa.
tapi dengan permohonan ya, adanya surat
permohonan.
Yang kedua,
untuk perusahaan yang memiliki potensi
bahaya tinggi wajib melakukan penilaian
penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangannya.
Penilaian tingkat penerapan SMK 3. Nah,
inilah kategori penilaiannya ya, ataupun
nilai yang akan kita dapatkan nantinya.
Jadi nilai itu terbagi menjadi tiga, ada
0 sampai 59%.
Itu artiannya
dalam penerapan K3-nya si perusahaan
masih masuk kategori kurang.
Apabila setelah dilakukan audit terdapat
nilai kita atau nilai kita mencapai 60
sampai 84% itu masuk ke dalam kategori
baik dalam penerapan SMK3-nya.
Lalu ada lagi pada
audit kita mendapatkan nilai 85 sampai
100% maka itu dikatakan tingkat
penilaian penerapan kita itu memuaskan.
Nah,
akan tetapi
sebelum audit eksternal itu dilakukan
tentunya kita harus melakukan audit
internal terlebih dahulu
ya. Jangan sampai kita dengan PD-nya aja
melangkah ya. Langsung aja enggak usah
kita audit-udit internal, langsung
tancap aja audit eksternal. Nah,
ternyata ketika dilakukan audit
eksternal nilainya jeblok
karena enggak tahu nih letak lemahnya di
mana karena tidak melakukan audit
internal terlebih dahulu.
Penilaian kriteria audit SMK 3. Nah,
terdapat tiga kategori ya.
Yang pertama kategori kritikal,
temuan yang mengakibarkan fatality
ataupun kematian.
kategori major tidak memenuhi peraturan
perundang-undangan,
tidak melaksanakan salah satu prinsip
SMK 3.
Terdapat temuan minor untuk satu
kriteria audit di beberapa lokasi.
Kategori minor tidak konsisten dalam
pemenuhan peraturan perundang-undangan,
standar pedoman dan acuan lainnya.
Nah, ini artiannya si perusahaan tahu ya
bahwa peraturan perundang-undangan yang
ada di republik kita itu berdasarkan
Kementerian Ketenagakerjaan
ya. di tahun ini misalkan
penerapannya bagus ya, APD-nya lengkap,
sebagai-bagainy lah. Yang tahun kedua
budget ketiganya dikurangin.
Nah, ketika budget ketiga dikurangin
otomatis akan berpengaruh nantinya rekan
sekalian pada penerapan
si manajemen K3 ini tadi ya. Karena K3
itu pasti identik dengan budgeting ya.
Enggak ketiga aja ya, hampir semua
sektor
ataupun departemen yang ada di
perusahaan pasti identik dengan budget.
Lalu kita lihat
di dalam SM ketiga dia terdapat elemen
namanya subelemen dan kriterianya.
Nah, ini yang saya katakan tadi SMK3 itu
terdapat 12 elemen. Dari 12 elemen tadi
dia terbagi menjadi sub-subelemen di
dalamnya. Pada contohnya elemen nomor
satu pembangunan dan pemeliharaan
komitmen. Dia terbagi menjadi empat
subelemen. Nanti ke bawahnya. Dari empat
subelemen ini dia akan terbagi lagi
menjadi 26 kriteria.
Nah, jadi kita
yang wajib kita penuhi pada elemen nomor
satu itu adalah
26 kriteria dan 4 subelemennya. Nah,
bisa kita lihat nih. Nah, ini dia
contohnya.
Contohnya ya pada elemen pembangunan dan
pemeliharaan komitmen kita ambil contoh
terdapat kebijakan ketiga pada subelemen
1.1
kebijakan ketiga dia terbagi lagi nanti
menjadi lima kriteria.
Nah, di mana teman-teman bisa melihat
lima kriteria ini yaitu terdapat pada
lampiran nomor 2 PP nomor 50 tahun 2012.
Oke, seperti itu.
Jadi, pada intinya
dari setiap setiap elemen yang ada itu
dia nanti akan terpecah menjadi
subelemen. Dari setiap subelemen itu dia
akan terpecah kembali menjadi beberapa
kriteria di dalamnya. Nah, itulah PR-nya
teman-teman sekalian ya dari
masing-masing suplemen dan kriteria itu
yang harus kita penuhi. dan laksanakan
tentunya agar apa tujuannya? Agar
minimal kita mendapatkan nilai baik ya.
Jadi istilah kita berada di level yang
aman dalam penerapan SMK3 kita itu. Akan
tetapi apabila ketika dilakukan audit
kita mendapatkan nilai yang kurang, nah
itu otomatis nanti akan dapat surat
cinta juga ya dari Disnaker tentunya di
mana teman-teman sekalian diberikan
waktu minimal itu 3 bulan ya kalau
enggak salah saya teman-teman sekalian
harus closing semua temuan yang ada di
saat audit ya seperti itu.
Oke.
Nah, dan ini adalah bentuk
sertifikat SMK 3 yang dikeluarkan 1
tahun sekali oleh Kementerian
Ketenagakerjaan.
Jadi, walaupun teman-teman sekalian
nanti melakukan audit eksternal SMK 3
itu di bulan Januari, Februari, Maret,
April, keluar sertifikatnya itu tetap di
tahun berikutnya di medio Mei sampai
Agustus.
Nah, nanti si pihak perusahaan
akan diundang
ke Kementerian Ketenagakerjaan itu
biasanya dilaksanakannya di hotel ya.
Semua perusahaan akan diundang nantinya
untuk
serah terima ya sertifikat ini. Minimal
itu perwakilan itu bisa dari orang
ketiganya ataupun dari di direkturnya.
Lalu setelah kita ya melakukan audit ya
tentunya di dalam penerapan SMK 3 itu
juga wajib adanya pengawasan.
Pengawasan itu dilakukan oleh siapa?
Yang pertama itu pengawas
ketenagakerjaan
pusat,
provinsi, kabupaten, atau kota sesuai
dengan kewenangannya.
Yang kedua, instansi pembina sektor yang
berkoordinasi hasil penguasaan digunakan
untuk pembinaan ataupun pelatihan
nantinya.
Nah, lalu bagaimana
apabila si perusahaan tidak melakukan
penerapan SMK 3?
Apa sanksinya?
Yang pertama itu terdapat pada pasal 190
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Apabila perusahaan tidak melaksanakan
ketiga dial area perusahaannya, maka dia
dikenakan pelanggaran pasal 87 dikenakan
sanksi administratif berupa apa saja?
Yang pertama, yang paling awal itu
teguran.
Selanjutnya peringatan tertulis.
Yang ketiga, pembatalan kegiatan usaha.
Yang keempat, pembukuan kegiatan usaha.
Yang kelima, pembatalan persetujuan.
Yang keenam, pembatalan pendaftaran,
yang ketujuh, penghentian sementara
ataupun sebagian. Dan seluruh alat-alat
produksi yang di perusahaan itu enggak
diakui ya oleh negara kita.
Yang terparah itu tentunya pencabutan
izin usaha ya yang artiannya si
perusahaan tidak boleh lagi melakukan
kegiatan operasional ya. Tidak boleh
lagi adanya produksi tentunya. Ketika
produksi tidak ada otomatis perusahaan
akan tutup
seperti itu. Oke, ada yang mau bertanya
tentang sistem manajemen ketiga
perusahaan?
Teman-tan umum enggak ada?
Ada, Pak.
Ada. Silakan
ee untuk audit K3
ini kan ada kan, Pak, di dit kan, Pak?
Heeh.
Itu, Pak, ee seperti apa ya, Pak,
contohnya, Pak, auditnya itu, Pak.
Soalnya, Pak, di dari data-data
kakak-kakak sebelumnya itu tidak ada Pak
mereka menjawab audit SMK 3 ini, Pak.
Iya, memang.
Jadi,
jadi itu kan hanya bentuk laporan ya.
Nah, misalkan n tadi yang saya katakan
misalkan ee kita itu melakukan audit
SMK3 itu yang 64 kriteria.
Nah,
dari melakukan 64 kriteria itu, nah,
kita itu berada di kategori yang mana?
Dari hasil audit.
Nah, misalkan di saat ee audit terdapat
temuan-temuan
ya seperti temuan minor. Temuan minor
itu apa? ini dia.
Nah, kalau terdapat temuan major ini
dia.
Nah, kalau temuan kritikal ini dia. Nah,
seperti itu. Nah, misalkan di SAR audit
kan kita kalau kita pilih yang 64
kriteria berarti kan kita melaksanakan
12 elemen tadi beserta subelemen dan
kriterianya. Nah, dari subelemen dan
kriteria itu di bagian mana saja
terdapat temu-temuannya?
Nah, dan kategorinya apa? Nah, ini dia.
Misalkan.
Nah, di sini
misalkan ada temuan
pada pembelian dan pengenalan produk
pada subelemen nomor 3 di kriteria yang
nomor berapa.
Nah, temuan itu masuk kategori yang
mana?
Nah, bikinlah pelaporannya
ya. Di saat lakukan audit dapat temuan
ya misalkan temuannya major ataupun
mayor temuannya ya. Nah, itu harus kita
jelaskan apa temuan mayornya itu.
Misalkan tidak memenuhi peraturan
perundang-undangan terbaru
yang masih menggunakan peraturan
perundang-undangan yang lama. Nah,
seperti itu. Nah, mungkin bisa dilihat
pada
DIIT yang saya yang punya saya ya. Di
situ kan dijelaskan ya terdapat beberapa
temuan ya, ada temuan mayor dan ketemuan
minor. Nah, nanti dibuat kesimpulannya
dari temuan mayor dan minor itu
diberikanlah waktu kepada perusahaan
untuk melakukan closingnya. Ya, pada
intinya kalau masih di level
ee di itu kita lebih banyak ke mengarang
saja di laporan auditnya itu ya. Tidak
harus dirincikan secara rinci seperti
apa ya. Karena itu biasanya kan
orang-orang yang sudah mengerti ya
ataupun berada di level auditor SMK
3-nya ya. Kalau kita yang masih entry
level enggak apa-apa bikin aja. Misalkan
diang-karang seperti yang saya bikin itu
karena ada temuan di mana ya, di
kategori mayor kah, di kategori minor
kah?
Nanti bikin kesimpulannya dari COD
temukanlah tiga temuan kategori mayor
dan satu temuan minor kategori minor dan
diberikan waktu kepada perusahaan selama
3 bulan ataupun berapa waktunya untuk
melakukan ataupun meng-closing temuan
tersebut. Nah, seperti itu budila ya.
Iya, Pak. Makasih.
Jadi jangan pusing pula ya karena itu ya
paling kita memahami dulu
kategori kritikal mayor dan minor tadi
dari 12 elemen ya. Di bagian elemen mana
ada temuannya
dan apa itu contohnya. Misalkan
di perusahaan belum adanya ditemukan.
Nah, paling gampang itu ya belum adanya
kebijakan ketiga dari perusahaan.
Nah, itu pasti masuk kategorinya ke
kategori mayor.
Tidak adanya di ditemukan tidak adanya
kebijakan K3L di perusahaan itu pasti
maksudnya kategori mayor. Nah, dia masuk
ke elemen yang mana itu? Ini dia
1 pembangunan dan pemeliharaan komitmen.
Kebijakan K3L kan dinamakan dengan
komitmen si perusahaan. Nah, seperti
itu. Oke, itu sesuatu contohnya.
Oke.
Lalu apaagi? Mungkin di elemen yang
ke-12,
pengembangan keterampilan dan kemampuan.
selama 1 tahun kalender kerja si
perusahaan tidak pernah melakukan
training kepada karyawannya.
Itu jadi temuan.
Nah, seperti itu. Makanya kan di tiap
tahun pasti si perusahaan dikejar-kejar
oleh si Disnaker ya untuk melakukan
pelatihan kepada para pekerjanya.
Nah, seperti itu. Itu adalah bentuk
temuan.
Oke, ada lagi yang mau bertanya?
Oke, kalau tidak ada ya itu ya materi
selesai untuk audit SMK3
teman-teman dari keahlian K3 umum ya
kalau mau salat ya ataupun mau makan
terlebih dahulu dipersilakan karena saya
akan membahas lagi audit K3 di
industrial Migas. Nah,
oke.
Audit SMK 3 Kemenaker dengan audit SMK 3
Migas itu sebenarnya enggak jauh
berbeda. Kalau di Kemnaker itu dinamakan
dengan adanya elemen
ya. Kalau di sistem manajemen K3 Megas
itu dinamakan dengan substansi.
Nah, substansi itu terbagi menjadi
substansi utama dan substansi biasa.
Nah, itu saja yang membedakannya. Kalau
di SMK 3 Kemenaker itu dinamakan dengan
elemen. Di SMKM dinamakan dengan
substansinya.
Latar belakang sistem manajemen ketiga
migas.
Sistem manajemen keselamatan migas
adalah bagian dari sistem manajemen
perusahaan yang secara keseluruhan dalam
rangka pengendalian risiko yang
berkaitan dengan keselamatan migas guna
terciptanya kegiatan usaha migas yang
efisien, handal, aman, dan tentunya
produktif.
Yang kedua, keselamatan migas meliputi
keselamatan pekerja, keselamatan
instalasi,
keselamatan lingkungan, dan keselamatan
umum untuk menjamin dan melindungi
pekerja baik instalansinya
maupun lingkungan kerjanya. Nah, itulah
latar belakang kenapa hadir
sistem manajemen keselamatan
migas.
Dasar hukum yang mengatur terkait sistem
manajemen keselamatan migasi itu apa?
Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor
1 1970 tentang keselamatan kerja. Yang
kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang minyak dan gas bumi.
Lalu peraturan selanjutnya adalah
KPMEN Kepusan Menteri ESDM.
nomor 176
titik
gar mg.01
ya tahun 2024
tentang pedoman penilaian penerapan
sistem manajemen keselamatan migas.
Selanjutnya tujuan SMKM. Tujuan kenapa
hadirnya sistem manajemen keselamatan
migas?
Yang pertama untuk menjamin terwujudnya
operasi migas yang optimal, efektif, dan
efisien. Yang kedua, sebagai acuan dan
pedoman bagi badan usaha dalam
mengembangkan dan melaksanakan
keselamatan migas. Memberikan arah dan
kerangka penerapan
kerangka penerapan program sistem
manajemen keselamatan migas.
Yang keempat sebagai pedoman penilaian
pencapaian kinerja SMKM bagi badan usaha
yang menjalankan operasionalnya.
Makanya
salah satu bentuknya ya di Megas itu
kita
adanya contohnya apa? CSMS contraktor
safety management system.
Nah, di CSMS itulah nanti teman-teman
sekalian si pihak perusahaan ataupun
kontraktor-kontraktor minggas itu
dinilai bagaimana penerapan
sistem ketiganya, sistem manajemen
ketiganya.
Lingkup penerapan SMKM itu apa saja?
Penerapan SMKM diaplikasikan terhadap
semua kegiatan usaha minyak dan gas
bumi. Semua kegiatan usaha minyak dan
gas bumi mulai dari suplai tenaga kerja
seperti security,
tenaga kerja ahli, perusahaan catering
yang ada di sektoral migas ya sampai
nantinya ada kontraktor-kontraktor di
bidang operasional migasnya. apakah itu
pengeboran dan sebagainya. Yang kedua,
dalam usaha menerapkan sistem manajemen
keselamatan migas, setiap kontraktor dan
badan usaha pemegang izin usaha cucu
siya ya,
hilir minyak dan gas bumi melaksanakan
apa saja? Yang pertama,
penetapan kebijakan keselamatan migas.
Yang kedua, perencanaan keselamatan
migas. Yang ketiga, pelaksanaan rencana
keselamatan migas. Yang keempat,
pemantauan dan evaluasi kinerja
keselamatan migas. Dan yang kelima,
peninjauan dan peningkatan kinerja SMK
Sistem Manajemen Keselamatan Migas.
Oke, kita lihat yang pertama.
Substansi 1. Nah, substansi satu ini
dikenal juga sebagai substansi utama di
dalam sistem manajemen keselamatan
migas.
Apa itu substansi satu sebagai substansi
utama?
Yaitu kepemimpinan,
komitmen,
kebijakan, dan pengorganisasian
penerapan SMK3-nya. Nah, jadi akan nilai
nih ada enggak di perusahaannya ini di
level kontraktornya ini kebijakan
K3L-nya
ya, kebijakan lingkungannya
ya dan kebijakan-kebijakan lain yang
berhubungan dengan K3 tentunya.
Substansi satu ini dijelaskan manajemen
puncak harus menunjukkan kepemimpinannya
dan komitmen yang kuat terhadap
penerapan keselamatan minyak dan gas
bumi. Untuk itu, setiap pimpinan
perusahaan,
kepala teknik atau wakil kepala teknik,
para manajer dan pekerja harus
menunjukkan komitmen yang kuat terhadap
pelaksanaan
keselamatan migas dalam perusahaannya
melalui kepemimpinan dan keteladanan.
Nah, inilah pentingnya kepemimpinan di
sektoral industrial migas.
Yang kedua,
substansi yang kedua dinamakan juga
masih substansi yang utama. Berarti
sudah ada dua substansi utama, ya.
Yaitu berhubungan dengan manajemen
risiko. Nah, manajemen risiko itu apa
yang kita pelajari kemarin? Adanya HIRA
dan adanya JSA.
Pondasi dari keselamatan minyak dan gas
bumi adalah pengendalian bahaya dan
risiko yang terjadi atau timbul dari
kegiatan operasional perusahaan.
Untuk itu
perusahaan harus memiliki dan menetapkan
proses manajemen risiko dari seluruh
lingkup kegiatan mulai dari perencanaan,
rancang bangun, construction,
pengoperasian,
pemeliharaan, dan pasca operasi.
Yang ketiga, substansi biasa ya
dinamakan dengan substansi manajemen
operasional.
Jadi di dalam SMKM itu terdapat 10
substansi utama yang terdiri dari mohon
maaf terdapat 10 substansi ya di sistem
manajemen kesamatan migas yang terdiri
dari lima substansi utama dan lima
substansi biasa. Kalau di SMK 3
Kementerian Ketenagakerjaan itu terdapat
12 elemen namanya. Nah, kalau di SMKM 10
substansi. Nah, substansi ketiga ini
manajemen operasional.
Keselamatan gas meliputi seluruh mata
rantai kegiatan minyak dan gas bumi,
baik dari hulu sampai hilirnya yang
didukung dengan sistem operasional yang
aman sesuai dengan karakteristik
beserta sifat risikonya bagaimana.
Di dalam usaha Migas dia terdapat
beberapa kegiatan di dalamnya ya
meliputi kegiatan eksplorasi,
eksploitasi, dan pengolahan.
pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.
Nah, niaga ini sampai ke proses
penjualannya
serta kegiatan penunjang lainnya. Untuk
itu, perusahaan harus mengelola
operasionalnya termasuk mengelola
keselamatan mitra kerja, vendor-vendor
yang ada, subcon dan sebagainya.
Yang keempat, manajemen aset dan
instalasi.
Masuk lagi ke dalam kategori substansi
utama.
Instalasi dan aset berkaitan dengan
operasi minyak dan gas bumi harus
terjamin keandalan dan kelayakannya
sejak tahap rancang bangun, fabrikasi,
construction, uji coba operasi ataupun
komisioning, pengoperasian dan
pemeliharaannya sampai nantinya
penghapusan jika tidak digunakan ya
aset-aset yang ada itu. Misalkan kita
tidak mengurang lagi aset berupa
tower-tower keren ya ataupun keren-keren
level-level
e entry level ya istilahnya yang 25 ton,
50 ton tidak digunakan. Berarti itu
harus dieliminasi
atau dihilangkan.
Ini masuk ke dalam substansi utama ya.
Berarti ini sudah ada tiga substansi
yang kita lihat pada SMKM.
Yang kelima, substansi biasa
yaitu berhubungan dengan pelatihan,
komunikasi dan budaya. Ketiganya, sumber
daya manusia adalah aspek yang sangat
strategis dan menentukan
program keselamatan minyak dan gas bumi.
Manajemen harus mengaplikasikan proses
perekrutan-rekrutmen,
pelatihan, evaluasi, dan pembinaan.
Makanya
di sektoral industrial migas mereka
memiliki divisi training sendiri
ya. Jadi mereka di industri migasi itu
tidak melulu mengajar training
sertifikasi. Tidak.
Karena apa? Mereka lebih mementingkan
pelatihan yang berhubungan dengan soft
skill ataupun awareness.
Jadi biasanya mereka memiliki
departemen untuk training itu sendiri.
Yang keenam,
substansi manajemen pengamanan. Masuk ke
dalam kategori substansi utama.
Instrasi minyak dan gas bumi merupakan
objek vital yang harus dipastikan
keberlangsungannya.
Nah, makanya di sektoral migas itu
keamanan itu
paling utama juga karena memang mereka
ini masuk ke dalam substansi utama.
Karena biasanya pada sektor ataupun
blok-blok migas itu masuk ke dalam objek
vital nasional.
Nah, makanya dikatakan manajemen
pengamanan itu merupakan salah satu yang
terpenting
ya di area migas. Makanya kadang di area
migas itu ada nama departemennya HSSE,
Health Safety Security and Environment.
Nah, jadi pengemandan itu nanti satu
departemen dengan
K3-nya ataupun biasa dikenal nanti
dengan K3 LL.
Oke, yang ketujuh, manajemen tanggap
darurat ya. Ini masuk ke dalam kategori
emergency respon plan.
Berarti
dibuktikan dengan apa? adanya SOPSOP
tanggap darurat, adanya evidence-evidens
melakukan kegiatan simulasi. Nah, ini
masuk ke dalam penerapan SMKN substansi
nomor 7.
Kondisi darurat dan krisis darurat dapat
terjadi setiap saat tanpa direncanakan.
Ya, memang
APES itu kapan munculnya ya enggak ada
yang tahu bencana itu kapan akan
datangnya. Nah, makanya wajiblah
penangkal di awalnya adanya manajemen
tanggap darurat.
Jadi ketika terjadinya bencana ataupun
keadaan darurat, si perusahaan tidak
panik,
sudah bisa melakukan pengelolaan
terhadap kondisi darurat dan krisis yang
terjadi.
Selanjutnya substansi nomor 8,
insiden dan jaminan pembunuhan atau
masuk ke dalam substansi utama.
Adalah kejadian yang tidak diinginkan.
yang tidak mengakibatkan
atau mengakibatkan
kerugian dan indikasi adanya kegagalan
dari sebuah sistem manajemen keselamatan
K3-nya ya ataupun manajemen sistem
manajemen keselamatan migasnya berarti
ada cacat di dalam sistem manajemen
mereka apabila terjadi insiden tadi.
Oleh karena itu, perusahaan harus
melakukan investigasi setiap insiden
dalam kegiatan usaha.
Ya, bukan hanya di sektoral miga saja.
Di pabrik, di rumah sakit apabila
terjadi kecelakaan kerja itu juga wajib
dilakukan investigasi. Yang penting di
semua sektoral di bidang ketiga itu
wajib melakukan investigasi kecelakaan
kerja apabila terjadi.
Yang kesembilan, pemantauan dan
pengukuran kinerja.
Untuk menjamin keberhasilan program
keselamatan minyak dan gas bumi, perlu
dilakukan pemantauan dan pengukuran
secara berkala untuk setiap aspek yang
dinilai penting untuk keberhasilan
keselamatan minyak dan gas bumi tadi.
Yang ke-10,
audit dan tinjauan manajemen. Ya, pasti
ya di setiap adanya sistem otomatis ada
auditnya.
Sebagai bagian dari peran manajemen
secara berkala perlu dilakukan audit dan
tinjauan ulang untuk memastikan bahwa
sistem manajemen keselamatan gas yang
dijalankan mencapai sasaran yang
ditetapkan untuk perbaikan yang
berkelanjutan.
Selanjutnya adalah dinamakan dengan
penilaian penerapan sistem manajemen
keselamatan migas.
Penilaian penerapan SMKM adalah
pemeriksaan secara sistematis ya
terstruktur dia dan komprehensif
terhadap pemenuhan substansi sistem
manajemen keselamatan migas dan
pemenuhan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keselamatan
minyak dan gas bumi.
Penilaian penerapan sistem manajemen
keselamatan migas dilakukan oleh kepala
inspeksi dengan dibantu oleh inspektur
minyak dan gas bumi tentunya.
Penilaian penerapan SMKM.
Proses pelaksanaan penilaian penerapan
SMKM dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut. Yang pertama ada tahap
permulaan
dengan ketentuannya adalah penentuan
kelayakan
penunjukan ketua tim.
Lalu pemilihan tim auditnya, penetapan
tujuan dan objek audit-nya, pelaksanaan
kontak awal dengan kontraktor ataupun
badan usaha pemegang izin usaha hilir
minyak dan gas buminya.
Selanjutnya peninjauan dokumen.
Peninjauan dokumen sistem manajemen.
Yang kedua, penentuan kecukupan dokumen
terhadap kriteria yang ada.
Oke,
selanjutnya kita lihat hasil penilaian
penerapan sistem manajemen keselamatan
migas. Nah, jadi sama ya di Kemenaker
juga
bentuk penilaiannya ataupun kategori
penilaian
auditnya bagaimana. Nah, di sektoral
keselamatan migas itu terdapat beberapa
kategori. Yang pertama kategori
istimewa.
Ketika si perusahaan memperoleh nilai
total substansi minimum 93%
dengan substansi utamanya mendapatkan
nilai 95%.
Masuk kategori istimewa.
Lagi kategori sangat baik. memperoleh
nilai total substansi antara 86,5%
sampai dengan 92,9%
dengan nilai substansi utama minimum
90%.
Yang ketiga, kategori baik.
Memperoleh nilai total substansi antara
76,5%
sampai dengan 86,4%
dengan nilai substansi utama minimum
80%.
Kategori cukup memperoleh nilai total
substansi antara 66,5%
sampai dengan 76,4%
dengan nilai substansi utamanya minimum
70%.
Kategori kurang memperoleh nilai total
substansi antara 56,5%
sampai dengan 66,4%
dengan nilai substansi utama minimum
60%.
kategori sangat kurang ya hasil dari
audien-nya sangat kurang nilainya
memperoleh nilai total substansi kurang
dari 56,5%
bisa dipastikan perusahaan teman-teman
sekalian next-nya enggak akan dapat
project lagi ya oleh owner tentunya
karena apa bisa ketahuan bahwa
teman-teman sekalian ini lemah sekali
dalam penerapan sistem manajemen
keselamatan migasnya.
Oke, ada yang mau bertanya?
Oke, kalau tidak ada yang bertanya kita
berpindah ke materi yang selanjutnya
yang berhubungan dengan working permit.
Oke.
Oke, kita balik lagi
working permit.
Nah, pertanyaan yang pertama itu
teman-teman di sini ada yang pernah
mengerjakan working permit? Ada ada yang
pernah mengajukan working permit atau
ada yang pernah memverifikasi working
permit?
Ada Bu Dila
pernah mengunjukkan izin kerja belum?
Pernah.
Pernah melihat?
Belum pernah juga. Oke. Baik.
akan mempelajari ya malam ini tentang
mengawasi pelaksanaan izin kerja. Ini
adalah unit kompetensi dari teman-teman
ketiga umum. Dan yang kedua itu
menerapkan safety permit di tempat kerja
pada area industrial migas. Ini adalah
kategori unit kompetensi dari
teman-teman ketiga migas.
Apa itu working permit? Nah, mungkin ya
ini bukan sesuatu yang baru lagi dan
aneh terdengar ya.
Biasanya
baik perusahaannya tidak ada belum ada
menerapkan sistem manajemen ketiga.
Si perusahaan pasti pernah
ditanyai apakah pekerjaan yang kamu
lakukan ini ada izin kerjanya apa tidak.
Nah, itu salah satu contohnya ya. Nah,
izin kerja atau work permit itu sebuah
sistem izin bekerja tertulis formal yang
digunakan untuk mengontrol jenis
pekerjaan tertentu yang berpotensi
bahaya. Nah, ini bisa diketahui
teman-teman sekalian ya untuk form dari
working permit itu atau permit work itu
tidak ada ketentuan bakunya.
Sama seperti Hira dan JSA, dia tidak ada
ketentuan baku
formnya itu harus seperti apa.
Nah, seperti itu rekan-rekan sekalian
ya. Jadi jangan nanti terkejut apabila
teman-teman sekalian nanti
berpindah-pindah perusahaan ternyata
ditemukan bentuk formworing permit itu
berbeda-beda tentunya.
Nah, selanjutnya
formwing permit itu
adalah sebuah ceklist tertulis
dan t-record untuk memastikan bahwa
semua pihak yang terlibat di dalam
sebuah pekerjaan mengerti dan memahami
apa yang diperlukan dan telah
menandatangani guna menunjukkan bahwa
persyaratan yang berhubungan dengan
ketiga itu terpenuhi.
Makanya ketika kita akan melakukan
pengajuan permit itu biasanya harus di
H-7 ataupun H-3. Kenapa? Karena si work
permit itu harus diverifikasi terlebih
dahulu dan dicek kesesuaiannya di
lapangan benar apa tidak.
Tapi pada aktualnya banyak permit itu
yang diajukan H-1 bahkan di saat hari
pekerjaan
itu masih banyak kita temukan.
Nah, itu yang dinamakan dengan
ketidakkonsistenan
ya dalam penerapan peraturan.
Lalu selanjutnya untuk apa sistem izin
kerja itu dibuat?
Yang pertama tentunya
izin kerja juga biasanya dilengkapi
dengan dokumen pendukung seperti JSA
ya. Itu wajib ya. Setiap kita mengajukan
working permit, kita wajib melampirkan
beberapa file-file atau form-form
tambahan seperti form JSA,
form pemeriksaan alat, form absensi
toolbox meeting,
form SOP
ya itu wajib dilampirkan ketika kita
akan mengajukan
working permit.
Lalu yang selanjutnya
memastikan bahwa risiko selama
pelaksanaan aktivitas pekerjaan itu
diturunkan sampai ke level yang dapat
diterima.
Ya, bisa dikatakan maksud diterima di
sini itu apa? Tidak adanya lagi potensi
bahaya yang tinggi yang mengintai para
pekerja nantinya di saat bekerja.
Tujuan PTW,
pekerjaan dapat didefinisikan dengan
jelas ya itu pasti ya. Jadi diketahui
diketahui pekerjaan yang dilakukan di
hari itu apa saja.
Yang kedua, petugas yang bertanggung
jawab terhadap operasi perusahaan
mengetahui dengan jelas pekerjaan yang
sedang berlangsung dan segala risikonya.
mengidentifikasi petugas yang terlibat
dan bertanggung jawab terhadap seluruh
pekerjaan.
Yang keempat, mengidentifikasi fungsi
yang terlibat terhadap proyek tersebut
dan penetapan proses komunikasinya.
Yang kelima,
PTW bertujuan
agar pekerjaan yang akan dilakukan
diketahui oleh petugas yang berwenang.
Yang keenam, prosedur pengalian
pekerjaan dari status operasi ke
pemeliharaan itu wajib ya. Misalkan kan
kalau di perusahaan ataupun di parb
pabrik
itu biasanya ada yang dinamakan dengan
proses maintenance, maintenance berkala
ya atau biasanya kita kenal dengan
shutdown.
Nah, itu di saat shutdown potensi bahaya
itu meningkat dengan drastis
ya. Karena di shutdown itu masuk nanti
ke dalam proses construction ulang ya.
Nah, itu biasanya masuk nantinya dalam
kategori high seperti itu.
Oke, fungsiw atau permit work itu apa
fungsinya? Yang pertama otorisasi
kewenangan yang menyatakan bahwa
pekerjaan itu telah bisa dilaksanakan.
Yang kedua, pengendalian dan pengawasan
kerja sehingga terlaksana dengan baik
dan dan aman. Jadi, pada intinya PTW itu
adalah bukti
bahwa pekerjaan itu telah boleh
dilaksanakan.
Kapan izin kerja diperlukan? Ya, kapan
izin kerja itu harus ada? Yang pertama
ketika seseorang bekerja di ketinggian.
Yang kedua
melakukan kegiatan perbaikan,
pemeliharaan atau pemeriksaan instalasi
listrik.
Yang ketiga,
melakukan kegiatan perbaikan atau
pemeliharaan peralatan di lokasi yang
mengandung bahan ataupun kondisi yang
berbahaya.
Contohnya apa? Ruang terbatas.
Yang keempat, melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan mesin berputar atau
bergerak. Yang kelima, melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan bahan
radioaktif.
Yang keenam, melakukan kegiatan
penguncian atau isolasi sumber energi
bahaya.
Oke.
Apa saja yang harus terkandung dalam
permit itu sendiri? Yang pertama, permit
itu wajib memuat deskripsi pekerjaan
yang jelas ya. Apa judul pekerjaan yang
akan dilakukan?
Lalu jelas tertera alokasi kerja dan
nomor peralatan.
adanya detail langkah kerja ya instruksi
kerja detail dari potensi bayar JSA
detail dari pengendalian baya mungkin
sampai ke tahap IHA juga
detail dari alat pelindung diri yang
digunakan
lalu keterangan anggota lain yang harus
menyetujui dan menandatangani PTW
waktu penerbitan dan periode validasi
permit tanda tangan dari orang yang
bertanggung jawab dalam pekerjaan.
Tentangan dari orang yang dilimpahkan
tanggung jawab ketika Shift telah usai.
Pernyataan dari PA penanggung jawab
pekerjaan jika pekerjaan sudah selesai.
Oke, kita lihat apa-apa saja jenis-jenis
sistem izin kerja yang ada.
Yang pertama ada izin kerja panas
namanya ataupun hot permit.
Surat izin kerja panas diperlukan untuk
setiap jenis pekerjaan yang berkaitan
dengan penggunaan sumber penyelaan yang
dapat menyalakan bahan bakar yang mudah
terbakar. Contohnya apa? pekerjaan
pengelasan
pemotongan
ataupun jenis pekerjaan penggunaan
gerinda.
Nah, dan ini adalah contoh dari izin
kerja panas.
Inilah salah satu bentuk dari form-nya.
Ini saya adopsi dari total Indonesia.
Oke, ini adalah contohnya.
Jadi, izin kerja itu bermacam-macam
model nantinya, Teman-teman sekalian, ya
di perusahaan. Jadi, jangan kaget
apabila teman-teman nanti adalah seorang
kutu-kutu loncat ya, tidak pindah
perusahaan hobinya, otomatis teman-teman
sekalian akan memiliki banyak pengalaman
nantinya ya. Ya, itu jadi jangan
dianggap kutu loncat itu adalah sebuah
masalah. Tidak. N dengan kutu loncat
itulah kita banyak mempelajari
sistem-sistem yang berbeda di sebuah
perusahaan. Kita mengetahui
aturan-aturan yang berbeda di
perusahaan. Kita mengetahui berbagai
macam form-form yang ada di perusahaan.
Nah, itulah dari segi positifnya.
Selanjutnya sistem izin kerja dingin.
Surat izin kerja dingin diperlukan untuk
pekerjaan yang berhubungan dengan
construction terutama konstruksi sipil.
perawatan
perbaikan yang sifatnya tidak rutin
dengan ketentuan bahwa dalam pekerjaan
tersebut tidak memakai perawatan yang
dapat melibulkan sumber api.
Contoh pekerjaan yang membutuhkan izin
kerja dingin ataupun biasa kita kenal
dengan cool walk permit.
Yang pertama
contohnya adalah
pengeca
Resume
Read
file updated 2026-02-13 12:50:04 UTC
Categories
Manage