Transcript
0cf62ukBq1U • HSE Skill Mastery Lingkungan - 20 Desember 2025 | Sesi Siang
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/cendekiaazzacemerlang/.shards/text-0001.zst#text/0590_0cf62ukBq1U.txt
Kind: captions Language: id Ee baik semuanya silakan untuk menyalakan kembali kameranya. Oke. Baik. Ee sekali lagi diingatkan ya untuk Bapak Ibu yang masih belum mengisi absensinya, silakan untuk mengisi absensinya lagi. Karena ada dua absensi ya tadi di absensi pagi dan juga di absensi siang. Bagi yang belum silakan bisa diisi absensinya. Dan bagi Bapak Ibu yang masih menonaktifkan kamera kameranya silakan dinyalakan. Oke, ee untuk peserta lainnya nanti mungkin masih banyak yang menyusul ya untuk bergabung ke dalam Zoom. Jadi langsung saja saya buka di siang hari ini. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Baik, terima kasih Bapak Ibu semuanya yang kembali hadir di sesi siang hari ini ee dalam acara training HSE Skill Masteri di bidang lingkungan. Baik, ee sebelum memulai untuk trainingnya kembali ee izin untuk dokumentasi terlebih dahulu untuk Bapak Ibu yang masih menonaktifkan kamera silakan dinyalakan kameranya. Silakan Bapak Ibu untuk menyalakan kameranya kita dokumentasi dulu. Oke, silakan Bapak Ibu untuk posnya C aja. Oke, silakan Bapak Koiril, Bapak Elen silakan untuk posnya. Oke, saya akan ambil dalam hitungan 1, 2, dan 3. Oke. Baik, terima kasih Bapak Ibu semuanya. Baik, langsung saja kita mulai untuk training pada sesi siang hari ini yang akan dibawakan oleh Bapak Eko Kurwan. untuk Bapak Eko untuk dan waktu saya persilakan. Oke, terima kasih Bu Dita. Ini enggak ada yelyel dulu ya Bu Dita ya. [tertawa] Oh, oke. Mau yelyyel terlebih dahulu juga boleh, Pak. Silakan. I biar semangat nih siangnya, Pak, Bu. Oke. Boleh, boleh, boleh. Oke. Saya tuliskan yel terlebih dahulu ya, karena takutnya pada sudah lupa untuk ke yelnya. ee seperti biasa kelelnya ee apapun sertifikasinya CAC solusinya dan ketika saya mengatakan CAC Bapak Ibu silakan mengatakan pasti lebih kompeten seperti itu. Oke, saya sudah saya kirimkan melalui kolom chat. Baik, langsung saja ya kita coba dulu untuk Kilnya. 1 2 dan 3 apapun sertifikasinya CAC solusinya CAC pas pasti lebih kompeten pasti lebih kompeten. Oke. Baik terima kasih Bapak. Oke terima kasih Bapak Ibu semuanya untuk edi siang hari ini. Langsung saja Kak kita kembalikan kepada Bapak Eko. Untuk Bapak Eko dipersilakan ya. Baik, makasih ya Bu Dita ya. Semoga yelyel tadi bisa mengusir ya rasa kantuk di siang hari ini. Apalagi habis makan kena angin sepoi-sepoi gitu ya. Jadi biasanya ee fokus sudah mulai berkurang ini Bapak Ibu ya. Nanti jam .00 tuh balik lagi fokusnya ya. Oke. Baik Bapak Ibu sekalian. Nah, tadi kita sudah membahas mengenai ee program Proper, lalu juga ee terkait dengan ee aspek penilaian ee emisi dan gas rumah kaca ya di proper dan ee bagaimana aspek penilaian untuk pengendalian pencemaran air atau air limbah. Nah, selanjutnya Bapak, Ibu ee sebenarnya ini sudah materi terakhir kita ya, karena sudah empat ee sudah tiga materi di pagi kita bahas. Nah, kita masuk ke materi mengenai ee bagaimana sih penilaian ee proper ee ini terkait dengan aspek pengelolaan limbah B3 kita ya di perusahaan. Nah, untuk limbah B3 Bapak, Ibu ee kita mengacu ee ee kepada peraturan ee mengenai ee pertek dan ee ringtech ya dari limbah B3 di mana ada di PP221 lalu juga di peraturan nomor 6 ya, Permen LH6 tahun 2021 mengenai ee tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3. Nah, jadi ini dasar-dasar kita untuk melakukan ya ee aktivitas limbah B3. Ee nah untuk kriteria pengelolaan limbah B3 ini memang agak berbeda ya dengan PPPA dan PPPU tadi. Nah, di sini Bapak Ibu bisa melihat ada 10 ee kriteria ya dalam pengelolaan limbah B3. Pertama, Bapak Ibu harus punya dulu data dan kode limbah B3 Bapak Ibu. Nah, ini penting banget ya. kita butuh data dan juga kode 53. Yang kedua ee terkait dengan pelaporan. Nah, pelaporan ini juga sama dengan PPPA dan ee PPPU yaitunya kita lakukan pelaporan secara online melalui akun namanya Speed ya, Speed ee ee 2024 ya. Nah, atau speed eh. ID. Jadi akunnya ini ee dia punya portal khusus ya kalau limbah B3 ini. Ee lalu yang ketiga adalah status perizinan pengelolaan limbah B3. Nah, artinya Bapak Ibu pastikan bahwa kalau Bapak Ibu melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3, nah itu harus ada rincian teknis limbah B3-nya. Nah, namun kalau ada kegiatan semacam ee pemanfaatan, pengolahan atau penimbunan, maka Bapak Ibu perlu mengurus yang namanya pertek ya, pengelolaan limbah P3. Yang keempat adalah bagaimana pelaksanaan terhadap izinnya ya. Pelaksanaan ini ee meliputi ee bagaimana cara penyimpanan, pengemasan, pencatatan ee daripada limbah B3 atau di ee apa disesuaikan dengan izin pengelolaan limbah B3 yang Bapak Ibu miliki ya. Maka nanti pemanfaatan. Nah, bagaimana apakah ee kegiatan pemanfaatannya sama dengan Pertek atau ee apa ee residu dari pemanfaatannya ini apakah sudah memenuhi baku mutu atau belum gitu ya. Nah, itu terkait dengan yang nomor empat. Yang nomor lima adalah kompetensi personil. Nah, ini juga sama dengan sebelum-sebelumnya. Di sini ada dua ya, level pengawas dan operator sama ada ee bisa MPLB3 atau PPLB3 dan OPB3. Nah, yang keenam ini sebenarnya larangan ya Bapak Ibu. Kita sebagai ee ee apa namanya? ee kegiatan yang menghasilkan limbah B3 itu enggak boleh melakukan open dumping atau meletakkan atau menimbun ya dengan cara yang tidak diizinkan oleh pemerintah ataupun open barning. Nah, open barning ini artinya kita membakar secara terbuka ya, bukan di tempat atau di fasilitas yang sudah diizinkan. Nah, nomor enam itu dilarang ya, enggak boleh bakar-bakar di tempat terbuka. Yang ketujuh, pemulihan fungsi lingkungan hidup dan kewajiban pelaksanaan SSPLT. Nah, ini semacam ee ee atau kondisi di mana sebelumnya kita pernah melakukan pencemaran di bidang limbah B3 ini sehingga kita perlu mengurus ee pelaksanaan dari SSVLT-nya, ya. Lalu yang keedelapan, jumlah persentase limbah B3 yang dikelola. Nah, persentase limbah B3 itu semestinya haruslah 100% Bapak, Ibu ya. Jadi, tidak ada limbah B3 yang ee dikelola tanpa izin. Ee selanjutnya ee adalah ee Bapak, Ibu kalau ee bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal misalkan pengolahan ataupun penimbunan ya. Nah, itu boleh asalkan ee pihak ketiganya ini dia memiliki izin ya. Lalu juga melaksanakan izin tersebut atau persetujuan tersebut sesuai dengan jenis limbah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dan jangan lupa menyertakan kontrak kerja sama dengan pihak ketiganya, Bapak, Ibu. Nah, bentuk kerja samamanya adalah kerja sama tripartit ya atau tiga pihak. Nah, selanjutnya adalah ee atau yang terakhir adalah sistem tanggap darurat Bapak Ibu. Nah, limbah B3 ini dia punya peraturan spesifik mengenai tanggap darurat Bapak, Ibu ya. ada di Permen LHK74 ya ee tahunnya kalau tidak salah 2016 ya. Nah, ee ee LB3 dia punya dokumen khusus ya untuk ee atau yang mengatur terkait dengan program tanggap darurat di bidang limbah B3 dan B3. Eh, PP, maaf PP ya, bukan Perband RH ya, PP PP74 karena dia menyangkut juga terkait dengan B3 di situ ya. Ee selanjutnya adalah pendataan dan kodifikasi jenis lim B3. Nah, nah ini kita coba uraikan dari aspek penilaian limbah B3 di Proper. Nah, di sini Bapak Ibu nanti akan menuliskan apa nama limbah B3-nya. Misalkan oli bekas. Nah, kodenya berapa? B1D ya kalau tidak salah itu bekas ya. Nah, lalu jumlah atau sumber limbahnya dari mana? Nah, misalkan dari kegiatan workshop atau dari kegiatan produksi. atau karena kodenya adalah satu berarti dari sumber tidak spesifik Bapak Ibu. Nah, ini dari mana kita peroleh? Ini dari ee PP nomor 22 tahun 2021 tadi Bapak Ibu. Jadi daftar limbah itu sudah tercantum di dalam peraturan pemerintah. Tinggal kita mengambil saja ya nama dan kode limbahnya sesuai dengan jenis limbah yang kita hasilkan. Nah, selanjutnya nanti ada karakteristik limbahnya, Bapak, Ibu. Nah, mungkin Bapak, Ibu pernah dengar ada yang ee limbah B3 beracun, limbah B3 korosif, limbah B3 infeksius, berbahaya terhadap lingkungan gitu ya. Ee ee mudah menyala, mudah meledak gitu loh. Nah, ini adalah contoh dari karakteristik limbah B3. Nah, selanjutnya kita menentukan pengelolaannya seperti apa. Apakah nanti ee setelah disimpan dimanfaatkan langsung atau diserahkan ke pihak pengolah atau pihak penimbun gitu loh ya. Jadi dibikinkan ee cara mengelolanya Bapak Ibu. Nah, untuk pelaporan pelaporan kegiatan limbah B3 ini Bapak Ibu yang seperti yang saya sampaikan ini kita bisa akses secara online ya Bapak Ibu ya ke akun Speed Limbah P3 teman-teman. Nah, ini ee sudah berganti website-nya Bapak Ibu karena ee Kementerian ee Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini pisah ya. Jadi mereka punya alamat ee website baru ya. Jadi simpel.nlh.co.id. Nanti di dalam lamanya itu ada ee bagian dari speed ya. Ini sistem pelaporan elektronik ya ee limbah B3. Nah, itu untuk pelaporan. Ee ee pelaporan tentu dilakukan ketika Bapak Ibu sudah melengkapi seluruh data-data ya ee dalam periode waktu tertentu. Nah, untuk status perizinan. Nah, untuk ee penyimpanan limbah B3 yang ee Bapak Ibu lakukan di TPS limbah B3, nah itu wajib ya melengkapi dengan izin atau sekarang namanya adalah rincian teknis, Bapak, Ibu. Jadi ee istilah izin ini tu enggak berlaku lagi ya ee diganti dengan nama rincian teknis penyimpanan. Nah, sementara kalau Bapak, Ibu melakukan secara mandiri kegiatan ee pengelolaan seperti pemanfaatan pengolahan, nah ini ee harus ada perteknya ya. Ee tapi kalau tidak sanggup melakukan sendiri, kita boleh ee bekerja sama dengan pihak ketiga, ya. Nah, artinya izin yang diminta nanti adalah kontrak kerja sama dan izin dari pihak ketiganya, gitu. Oke. Nah, ee ini sama dengan pertek tadi bahwa izin dalam proses perpanjangan itu di lakukan sebagai kita memiliki izin ya dengan catatan ini dalam masa perpanjangan. Tapi penerbitan perizinan baru ya misalkan ee Rek Rag TPS limbah B3-nya baru kita bikin nih. Nah, itu tidak di ketika kita ee ikut program proper maka dia dianggap ee tidak dinilai ya karena apa? Karena baru melakukan pengurusan izin. Jadi belum ada pelaksanaan izinnya itu sama sekali sehingga dia tidak dinilai Bapak Ibu ya. Tapi ee tapi ee secara ini ya kewajiban kita tetap kita harus ee memastikan bahwa izinnya ee terbit ya Bapak Bapak Ibu ya. ikut tidak ikut proper izin atau rinteag-nya harus disegerakan di ee setujui oleh komputer. Nah, untuk dokumen pengelola limbah B3 ee tadi juga sudah saya singgung untuk ee dokumen penyimpanan ya di TPS LIMBA B3 ee nama dokumennya rincian teknis. Sementara untuk yang lain seperti pengumpulan pemanfaatan pengolan penimbunan damping itu menggunakan izin yang namanya perteek ee lalu dilanjutkan dengan SLO nantinya ya persetujuan teknis dan SLO. Nah, untuk Rintek sendiri Bapak, Ibu ee kira-kira ini ini isi Rinttech itu Bapak Ibu ya. Ee beberapa ini adalah poin penting dari Rintek sendiri. Ee Bapak Ibu yang ee perusahaannya memiliki limbah B3 maka wajib membuat greek. Pertama adalah nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3. Jadi seluruh limbah B3 yang ee dihasilkan perusahaan Bapak, Ibu wajib dibikinkan. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah tinggal kedanya. Dan datanya biasanya menggunakan tabel, Bapak, Ibu. Nah, referensinya dari mana? Dari PP nomor 22 tahun 2021. Yang kedua, dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3 atau TPS tadi, Bapak, Ibu. Nah, TPS 5 B3 itu harus dijelaskan lokasinya di mana. Ini titik koordinatnya ya, di mana jenis fasilitasnya apakah bentuk bangunan, apakah bentuknya silo, apakah bentuknya ee tangki atau justru dia terbuka gitu ya seperti tumpukan limbah atau dia bentuknya adalah untuk menampung ee apa? Lumpur dari ee yang yang mengandung B3 gitu. Nah, ini nanti ditentukan di dalam ee rteag-nya. Oke, yang selanjutnya adalah peralatan penanggulangan keadaan darurat. Nah, ini Bapak Ibu harus mencantumkan apa saja alatnya ya. Kalau bisa dengan foto juga lebih bagus ya. Dan fasilitas pendukung tempat penyimpanan limbah B3. Apa saja fasilitas pendukungnya? Misalkan mana area bongkar muatnya Bapak, Ibu? Nah, itu termasuk area pendukung ya. misalkan ada kantor juga ya sudah difotoin tuh kantornya. Lalu yang ketiga dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan. Nah, kalau pengemasan berarti jenis kemasan yang digunakan nanti sesuai dengan karakteristik B3, limbah B3. Misalkan oli bekas. Nah, oli bekas enggak mungkin kita menggunakan ee apa ya? Menggunakan kardus atau menggunakan palet e apa kayu ya palet gitu. Enggak mungkin. Karena bentuknya cair, maka kita butuh namanya drom ya. Drom untuk menyimpan ee oli bekasnya. Lalu kapasitas kemasan nih berapa liter atau berapa kubik ya. Lalu simbol label ee yang dituliskan di yang ditempelkan pada kemasan dan tata cara penyimpanan ee tata cara penyimpanan limbah B3 termasuk di dalamnya bagaimana ee atau berapa lama limbah B3-nya. maksimal disimpan ya. Lalu bagaimana meletak cara meletakkan limbah B3-nya, cara menyusun limbah B3-nya. Nah, itu masuk ke dalam tata cara penyimpanan. Dan yang keempat adalah kewajiban pemenuhan rintech. Ya, contoh Bapak Ibu nanti menyiapkan pencatatan nama dan jumlah atau logbook dan neraca limbah B3-nya, Bapak Ibu ya, pencatatan hariannya. ee lalu menyusun menyampaikan laporan penyimpanan limbah B. Nah, untuk pemenuhan terhadap ketentuan teknis ini ya tadi sudah dijelaskan juga ya bahwa Bapak Ibu mesti memenuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam rintech dan juga perteek. Nah, untuk ketentuan teknis penyimpanan limbah B3 atau TPS limbah B3, maka Bapak Ibu mesti tentukan dulu apa jenis bangunan yang ada di tempat Bapak Ibu atau yang Bapak Ibu rencanakan. Sesuaikan saja dengan jenis limbah. Nah, umumnya ee perusahaan itu menggunakan ee bentuk ee TPS-nya berupa bangunan ya, berupa bangunan. Lalu bagaimana syarat TPS LB3 dan cara penyimpanannya ya. Mulai cara mengemas, memberikan simbol label ya. Lalu kita menentukan massa simpan. Nah, kalau melebihi massa simpan Bapak Ibu ini kena sanksi ya. Karena untuk massa simpan nanti otomatis terbaca di sistem atau speed-nya. Logbook. Logbook itu catatan setiap hari ya Bapak, Ibu ya, atau setiap bulan MIBA B3 yang kita hasilkan atau yang masuk ke dalam atau yang masuk dan keluar ee pada TPS. Lalu sistem tanggap darurat. Nah, maka Bapak Ibu mencerita ee apa namanya? Menjelaskan ya ataupun melanggapi foto-foto apa saja sistem tanggap darurat yang harus ada di TPS LP3. Nah, syarat bangunan TPS jelas secara umum mesti menghindari area-area yang banjir, ya. Tapi kalau tidak bisa maka kita boleh melakukan rekayasa misalkan meninggikan pondasi atau memberi tanggul di sekitar TPS LB36. Lalu pastikan dinding, atap, lantai, ventilasi udara, saluran drena, setumpahan e limbah ee ee apa limbah C B3-nya. Lalu penerangan simbol B3 setah labelnya ini sudah disiapkan ya Bapak Ibu sesuai dengan ee iya ketentuan misalkan ee kalau bangunan berarti kekokohan bangunannya ya sesuaikan dengan standar-standar di sipil nantinya. Nah, ini adalah simbol limbah B3 Bapak Ibu ya. Ee pertama ada simbol mudah menyala. Bentuknya ada cairan mudah menyala dan padatan mudah menyala. Yang kedua ada simbol reaktif, yang ketiga infeksius, yang keempat korosif, yang kelima mudah meledak, yang keenam beracun, dan yang terakhir berbahaya bagi lingkungan. Ini adalah simbol limbah B3 berdasarkan Permen LH nomor ee 14 ya tahun 2013. Jadi, sejak tahun 2013 simbol-simbol yang lama itu enggak dipakai lagi. Kita menggunakan simbol yang terbaru, Bapak, Ibu. Nah, hati-hati. Kadang ada saya jumpa juga simbol tanda seru itu ada ya yang dulunya itu adalah namanya limbah B3 campuran. Nah, itu mohon kalau di tempat Bapak Ibu masih ada simbol tanda seru ya untuk limbah B3 ini mohon dicopot karena itu sudah tidak berlaku sejak 2013 Bapak Ibu. Nah, ini adalah label. Kalau tadi simbol limbah B3-nya, ini label limbah B3-nya. Ini ee ada berapa informasi dan ukurannya juga ditentukan ya, 20 * 15. Nah, kalau simbol Bapak Ibu ukuran minimum untuk di ee kemasan ee limbah B3-nya di 10/10. Nah, untuk yang ditempel di dinding masuk TPS-nya itu bisa minimal 25* 25. cm ya. Ee ini adalah lebar dan panjang daripada label dan ee Bapak Ibu bisa baca ya. Ini adalah keterangan dari labelnya. Penghasil, alamat, nomor penghasil, tanggal pengemasan, kode limbah, jumlah limbah, dan sifat limbah. Nah, ini adalah contoh cara pemasangan yang benar ya, sesuai Permen LH nomor 6 tahun 2000 ee 21 ya. Maka jadi simbol itu berada di bawah label Bapak Ibu. Jadi jangan sampai terbalik lagi dalam hal penempelan ee informasi ya, baik label maupun karaktersik dari limbah berpikir. Ini kalau di Drom ya. Nah, kalau kemasannya bentuknya kosong ya kita kasih ee simbol kosong di sana. Nah, ee itu contoh pemasangannya ya, Bapak, Ibu ya. Sekarang waktu ee penyimpanan dari limbah B3. Nah, kalau limbah B3-nya ee itu kita hasilkan besar dari 50 kilo ee per hari ya, Bapak, Ibu. Maka masa simpannya hanya 90 hari. Namun untuk limbah B3 yang disimpan ee kecil dari 50 kilo di sini akan dimintai kita untuk melihat dia kategori satu atau tidak. Kategori satu itu maksudnya Bapak Ibu kategori di mana limbah tersebut bisa berdampak langsung ya atau akut terhadap manusia. Dampaknya langsung kita rasakan. Sementara kalau kategori DU itu ee dampaknya tidak langsung. Ee jadi ee ee butuh beberapa waktu agar ee dampas ya. Nah, untuk ee yang kecil dari 50 kilo kategori ee dua ya ee atau yang tidak langsung tadi yang berasal dari sumber tidak spesifik dan spesifik ini adanya di PP nomor 22 ya Pak Ibu ya. Lampiran PP 222 tahun 2021. Nah, itu 365 hari. Sementara juga untuk spesifik khusus 365 hari masa masa penyimpanan di TPS. Bapak Ibu ini adalah contoh logbook ya dari penyimpanan limbah B3. Nah, ini berdasarkan Permen LH nomor 6 ya 2021. Bapak Ibu bisa lihat di sini ada kolom utamanya adalah masuk masuknya limbah B3 ya. Apa jenis ee limbah yang masuk kalau berapa masuknya? Lalu sumber limbah B3-nya dari mana ya? Jumlah ee limbah B3 yang masuk berapa. Nah, kadang yang masuk dan keluar ini enggak sama Bapak, Ibu. Nah, ketidaksamaan ini yang nanti akan ditelusuri harusnya oleh DLH ya. Barangkali ada apa namanya penyelidupan segala macam ya. Jadi harus ee jelas dan harus sama antara berat masuk dan berat keluar dari TPS B3. Nah, selanjutnya ada maksimal penyimpanan. Tadi kalau besar dari 50 kilo hari ya, penyimpanannya cuma 90 hari. Nah, lalu jika limbah yang bersangkutan ini keluar ya ee untuk dibawa ke pihak ketiga, maka dicatat tanggal keluarnya lalu dicatat jumlah limbah B3, tujuan penyerahan ya, bukti dokumen. Nah, kalau masih ada yang tersisa limbah B3-nya ya kita ee hitung ya berapa sisanya ya, Pak Fadli ya. Silakan Pak Fadli untuk bertanya. Asalamualaikum, Pak Eko. Silakan Pak Fadli, Pak. Pakya Pak kalau untuk di insinerator ya, Pak ya. Kalau logbook-nya ini kan kalau untuk masuknya limbah B3 itu oke ya. Nah, kami olah kami olah untuk ee limbah keluarnya itu berupa apa residunya Pak atau gimana Pak? Insinerator. Iya. Oh iya betul Pak. Kalau insinerator kan ada neraca massa Pak. berapa berat yang masuk, lalu nanti berapa ee residu dan nanti ee ee kalau neraca massa kan kita nanti melibatkan ahli di bidang di teknik kimia ya, Pak ya. Kita mengetahui nanti berapa yang terbakar ya, Pak menjadi ee gas Pak. Nah, sisanya anti residu gitu, Pak. Oke, berarti kalau izin terator izin, Pak. Dia dia pakai neraca massa aja, enggak usah pakai logbook. Iya, betul, Pak. tapi tetap ee dibuka, dibuat juga, Pak. Meskipun nanti ee seolah tidak balas ya, karena untuk ee massa tentu kita hitungnya ya pakai rumus ya, Pak ya. I ee tapi untuk residunya ee kita ee harus catat juga, Pak. Jadi sekian ton yang dibakar sekian residunya gitu. Nah, selebihnya tentu itu yang dikatakan ee dia berubah menjadi senyawa ya, Pak, ya. misalkan karbon jadi CO2, metan dan seterusnya. Residu tetap dicatat ya Pak Fadli. Itu wajib kita catat ya. Tapi modelbook-nya berbeda, Pak. Ini kan logbook penyimpanan, Pak. Siap. Oke. Oke, Pak. Pak I Pak Fali dari perusahaan apa ya? Ee pengolahan ya. Saya sudah berapa kali ikut Bapak Bapak lupa aja Pak. Lupa lagi Pak saya buka. Berapa kali yang ini ya yang konsultan ya? Iya MS. Iya, Pak. Ah, iya. Sudah sehat, Pak? Si Pak sehat, Pak. Sehat, Pak. Iya. Seak enggak salah Bapak sakit ya? Iya, iya iya. Ya, ini karena karena avatarnya ganteng banget ini, Pak. Jadi saya pikir ini anak ee kuliahan tadi Pak Fali. Oh iya iya. I siap. Makasih Mbak Dita juga makasih sertifikat sudah diterima ya. Lanjut Pak. Siap. Iya. Ya, maaf Pak Lia nih ya. Mungkin ada banyak juga peserta tapi warna suaranya rasa-rasa kenal gitu ya. [tertawa] Iya, Pak. Iya, Pak. Oke, lanjut, Pak. Oke. Oke, Pak. Bagi, Pak. Jadi, begitu, Pak Valia. Jadi, residu tetap dicatat, Pak. Tapi memang logbook-nya enggak kayak gini, Pak. Beda logbook-nya, ya. Nah, karena residu dari Bapak, Ibu yang dimaksud Pak Faliid tadi itu residu kan ketika ee limbah B3-nya kita insenerasi namanya, Bapak, Ibu, ya. Ee kalau kata bakar itu kayaknya kayak pembakaran biasa ya. Kalau kita itu bahasanya insasi. Lalu insenasi itu ada residunya, bentuk debu. Nah, debu ini harus dikelola juga, Bapak, Ibu. Nah, biasanya ya setelah diinsenerasi itu Bapak, Ibu ada namanya ee kita melakukan namanya stabilisasi dan solidifikasi. Jadi, ee abunya itu biar tidak ke mana-mana kita cetak nanti Bapak Ibu kita ee apa namanya? Kita campur ya dengan beberapa bahan perekat seperti biasa seperti semen ya ataupun mungkin ada campuran-campuran lain seperti tanah liat sehingga dia bentuk padatan. Nah, itu yang kita sebut nanti sebagai solid ya. Solid atau prosesnya namanya solidifikasi. Nah, solid-solid ini yang nantinya akan ditimbun ya ke fasilitas penimbunan. Jadi tidak serta-merta kita hanya kita langsung menimbun abunya bukan begitu ya. Jadi ada treatment lanjutannya Bapak Ibu. Nah, itu ya ee terkait dengan ee limbah B3. Oke, selanjutnya adalah ee jadi sebenarnya Bapak Ibu limbah B3 ini tidak hanya ee kita bercerita penyimpanan ya. Lagi-lagi saya ingatkan ee penyimpanan itu adalah salah satu dari ee beberapa ee ee bentuk pengelolaan limbah B3 ya memang awalnya harus disimpan. Nah, tapi Bapak Ibu bisa nanti memanfaatkan ya mengolah ya mengolah itu mengenerasi salah satunya ee atau ee langsung dilakukan penimbunan gitu ya. Itu bisa Bapak Ibu. Tapi kalau yang saya bilang tadi kalau enggak bisa secara mandiri kita boleh mempihak ketigakannya ya. Oke, lanjutannya adalah kompetensi. Nah, ini seperti biasa ee jadi proper ini Bapak Ibu apapun penilaiannya itu ada kompetensi. Nanti ada lagi sampah, ada lagi ee apa namanya? ee ee B3 ya, pengolahan B3. Ada lagi ee ee yang beyond compliance yang tadi pagi saya jelaskan ee misalkan ee pemberdaya masyarakat, kita harus ada juga training khususnya untuk ee keanekaan hayati, untuk energi nanti ada auditor dan manajer energi ya. Nah, jadi ee proper memang mensyaratkan itu harus jelas kompetensi dari penanggung jawab masing-masing kegiatan yang ada di perusahaan Bapak Ibu ya. Nah, limbah B3 juga sama. Nah, ini kompetensi ee sebenarnya ee gini Bapak Ibu, untuk limbah B3 ini ee dia kalau tidak salah istilahnya cluster ya. Jadi ee ee LSP itu dia nanti mendaftarkan apa ee skema untuk level managernya gitu ya atau level pengawasnya. Nah, ini salah satu LSP yang saya tunjukkan ada 12 unit kompetensi. Nah, ada juga yang cuma 7uh unit kompetensi Bapak Ibu. Jadi untuk LB3 memang lebih ee berbeda dengan PPLB ee dengan PPA dan PPU yang memang secara spesifik sudah diate ya, hanya ada dua yaitunya ee level PPA dan ee POPAL atau PPPU dan POPU. Nah, LB3 ini macam-macam juga namanya. Ada yang PPLB3, ada MPLB3 gitu ya. ada yang sampai 12, ada yang cuma 9 gitu loh. Nah, jadi lagi-lagi ini saya merujuk kepada salah satu LSP saja ya. Ee ee ini yang dipelajari untuk kompetensi di bab 3. Mulai cara penyimpanan ee lalu mengevaluasi pemantauan hingga menentukan tingkatan K3 dan bahaya. Nah, untuk OPLB3 ee tentu di jenjang operator juga tidak terlalu banyak ya. itu ada ee tujuh, ada juga yang enam gitu. Nah, lagi-lagi tergantung daripada ee LSP-nya nanti merujuk pada ee ketentuan yang mana saja gitu. Nah, untuk open dumping tadi saya katakan dan open baring ini tidak boleh dilakukan ya. Kalau sempat ketahuan ini memang kita dapat pastinya dapat merah. Nah, ini khusus bagi perusahaan yang ee pernah melakukan ee tindakan pencemaran ee lingkungan ya yang disebabkan oleh limbah B3. Maka ee untuk ee kewajiban di propernya harus ee memberikan bukti dulu setelah melakukan pembersihan atau clean up ee dan juga pemulihan lahan yang ee terkontaminasi akibat kegiatan ee perusahaannya ya atau perusahaan yang bersangkutan. Setelah itu mengurus yang namanya surat status penyelesaian lahan terkontaminasi. Nah, ini nanti urusannya bisa ke kementerian langsung ini biasanya Bapak, Ibu ya. Atau mungkin ee ee bisa dulu minta pengantarnya ke DLH Provinsi ya Bapak, Ibu ya. Ini SSPLT. Jadi kalau ini nomor tuuh ini jika ya jika kita pernah di tahun sebelumnya terbukti melakukan kegiatan pencemaran ee di bidang limbah B3. Yang kedelapan adalah terkait dengan ee persentase ya daripada limbah yang kita kelola itu mesti 100% Bapak Ibu. Jadi tidak ada istilahnya limbah B3 yang hilang atau yang bocor gitu. Nah, karena kalau hilang ya nanti dicurigai ya, Bapak, Ibu dan ee pastinya kita akan mendapatkan sanksi Bapak Ibu ya. Nah, persentase ini nanti kita bisa lihat di neraca limbah namanya Bapak, Ibu. Jadi, neraca limbah ini ada di PP nomor 22 tahun 2021 juga. Ee mudah-mudahan ini kelihatan Bapak, Ibu ee adanya di kolom terakhir Bapak Ibu ya. Setelah kita inputkan, kita rekap data-data limbah B3 kita per bulan ya. biasanya per 3 bulan, per 3 bulan kita rekap. Nah, nanti dari hasil rekapan itu kita bisa menghitung ya berapa limbah yang ee kita kelola Bapak Ibu yang ee dan jangan sampai di bawah 100% ya Bapak Ibu ya. Harus kalau bisa 100% karena kalau tidak 100% artinya ada ee jumlah limbah B3 yang melebihi massa simpan. Jadi asumsinya nanti begitu Bapak Ibu. Oke. Nah, sementara kalau residu ini ya tergantung kegiatannya. Kalau insinerator tadi tentu ada residunya sehingga kinerja pengolahnya memang tidak 100% tapi nanti ada keterangan lebih lanjut residu ini akan dikelola lebih lanjut ya oleh pihak ee apa pengolah ataupun pihak penimbun. Nah, ini adalah contoh neraca limbah B3. Nah, untuk ee kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang intinya adalah Bapak Ibu mesti memastikan rekanannya ini punya izin, punya pertek dan sesuai dengan kegiatan mereka gitu. Nah, bagaimana membuktikannya? ya, Bapak, Ibu nanti boleh meminta ee salinan ya perizinan yang mereka miliki ee lalu dituangkan ee apa namanya kebutuhannya itu di dalam kontrak kerja sama. Lalu juga ee salinan kontrak kerja sama antara pihak ee yang menerima ee yang mengangkut dan menerima limbah B3 kita, Bapak, Ibu. Intinya begitu. harus ada kontrak tripartit antara pihak kita pengangkut dan penerima. Nah, pihak penerima ini Bapak Ibu bisa jadi dia bekerja sama nanti dengan pihak ee lainnya gitu. Maksud saya ee masih dalam lingkup limbah B3 ya. Misal ee kita sebagai penghasil limbah B3 lalu nanti ada di kurirnya adalah atau transporternya adalah pihak pengangkut limbah B3 misalkan dibawa ke pihak pengumpul. Nah, limbah B3 itu secara interaksi dia tidak hanya tidak selesai hanya di pengumpul saja Bapak Ibu. Dia akan sampai ke pihak penimbun. Nah, kalau kita kerja samanya secara langsung dengan pengumpul maka kita wajib meminta kontrak kerja sama antara atau salinan kontrak kerja sama antara pengumpul tadi ya, pihak yang kerja sama langsung dengan kita dengan pihak penimbun. Nah, penimbun ini yang bekerja sama dengan pihak pengumpul Bapak, Ibu ya. kita minta salinan kontrak kerja sama angin limbah kita aman sampai ditimbun gitu loh ya. Nah, itu untuk kontrak kerja sama ya. Ini sudah saya ceritakan juga tadi. Oke. Nah, untuk pengangkutan ya pengangkutan. Nah, ini mesti ee juga jelas izinnya karena izin dari Kemenhub Bapak Ibu dan rekomendasi dari KLHK. Jadi, dua dokumen ini perlu kita minta ee kopiannya ya atau salinannya ya, izin pengangkutan dari Kemenhook dan rekomendasi dari KLHK. Nah, ini juga sudah dicantumin ya. Ee dan sekarang sistem simpel itu sudah memudahkan Bapak Ibu mengecek apakah ee pihak ketiganya ee izin sudah lengkap atau belum ya. karena otomatis itu si pengangkut itu nanti ada di ee data ee sistem ee simpelnya Bapak Ibu. Jadi kita tinggal pilih artinya ee transporter atau pengangkut yang sudah terdaftar di simpel itu dia ee tentu itu adalah yang sudah memiliki izin dan rekomendasi. Jadi enggak usah khawatir lagi kita mencari ee kepastian ya bahwa pihak ketiga kita ini sudah berizin atau belum. Nah, itu tampil juga nanti di ee simple ataupun speed ee limbah B3 kita. Nah, ee untuk di lapangan Bapak Ibu dalam hal pengawasan pastikan juga alat angkut yang di ee persyaratkan di dalam ee izinnya itu sama dengan ee RIL yang datang ya atau yang datang menjemput limbah B3. Nah, saya ee biasanya ee kalau saya membantu klien saya ya itu saya minta fotonya, Pak ya. Jadi ee fotonya itu jangan ee gini, Pak. Saya kadang menerima foto dari klien itu ee transporternya ini enggak lengkap ee plakat simbol pengangkutannya, Pak. E kadang diedit aja gitu, Pak, secara digital ya. diedit aja fotonya seakan-akan dia punya ee apa namanya? plakat atau simbol LB3 di kendaraan pengangkut mereka. Padahal mereka tuh enggak punya. Nah, ini hati-hati Bapak, Ibu. Mohon diingatkan terus pihak ketiga kita untuk memastikan seluruh persyaratan di izin pengangkutan atau izin pengelolanya itu memang mereka lakukan, Bapak, Ibu. Nah, tugas kita nanti memastikan bahwa memang kendaraan yang datang ini sudah memenuhi perizinan gitu, Bapak, Ibu ya. Ini masih ada loh, Bapak, Ibu. Bahkan nanti juga yang simbolnya masih salah. Nah, ini kan ee sudah lama ya peraturannya jadi kok masih ee belum paham atau mungkin belum tahu gitu. Ini yang ee ee kita hindari Bapak, Ibu. Nah, makanya perlu ee training ya, Bapak, Ibu ya. ee karena di training bisa jadi ada info-informasi baru yang diperoleh nantinya. Oke, alat angkut ee sesuai rekomendasi izin harus ada GPS tracking Bapak Ibu agar kita bisa melihat ya ke mana 5B3 diantterin. Benar enggak diantarin di PT yang sudah kita tentukan dan yang membuat alamat atau yang menentukan alamat pengiriman kita ya Bapak Ibu ya, bukan ee pengangkut. Lalu juga telah menerapkan Vestronik. Ya, ini sudah pasti ya kalau sudah terdaftar di simpel ini biasanya mereka sudah ada fastronik atau manifest elektronik dan ee pihak ketiga juga harus punya asuransi pencemaran lingkungan yang masih berlaku, Pak. Ini biasanya boleh kita mintakan ke mereka untuk kita upload di data speed atau simpel kita, Bapak, Ibu ya. Kita minta ke mereka ee rute pengangkutan sesuai dengan kartu pengawasan. Nah, ini kartu pengawasan oleh Disubannya, Bapak, Ibu. bukti memang ee sesuai ya. Lalu ee kita sebagai penghasil B3 tadi saya katakan kita me buat kontrak tripartit antara pengangkut dan pihak pengelola limbah P3. Jadi pengangkut itu sebenarnya tidak disebut sebagai pengelola ya. Dia hanya ngangkut aja Bapak Ibu. Oke ya ee pengelolaan bab 3 oleh pihak ketiga ya. Terus ada dokumen LB3 manifest atau manifestnya ee dan telah menerapkan manifest elektronik. Nah, tapi saya lihat juga, Pak ya, masih banyak yang masih ee pakai manifest manual. Nah, padahal pemerintah sudah mengarahkan ke penggunaan Vestronik. Lalu sistem tanggap darurat, Bapak, Ibu. Nah, di sini Bapak, Ibu pastikan bahwa prosedur tanggap daruratnya, alat tanggap darurat, lalu dokumen program kedaruratan itu mesti ada, Bapak, Ibu. Dokumennya ada di PP74, ya. Silakan nanti di-download. Di sana ada template atau format daripada kegiatan tanggap darurat untuk limbah E3. Nah, kita harus tahu bahaya-bahayanya. ee iya itu tadi ya perlengkapan atau infrastruktur dari ee tanggap daruratnya juga harus dilengkapi. Ya, begitu kira-kira Bapak Ibu. Ee iya sebagai mungkin ee ee penyampaian dari saya. Barangkali ada hal yang mungkin Bapak Ibu pengin ketahui lagi lebih lanjut atau diskusikan. Silakan Bapak Ibu. Ya, silakan Bapak Fadil. Iya, Pak Fadil. Tadi Pak Fadli ya, sekarang Pak Fadil. [tertawa] Oke. Pak, izin bertanya, Pak, untuk terkait limbah B3 ini. Iya. Mungkin lebih ke terkait poin kedaruratan limbah B3 ya, Pak. Tanggap darurat. Iya. Tanggap darurat B3. 5 B3 dikarenakan memang di salah satu ee persyaratan di proper itu kan memang harus mengadakan ee pelatihan pelatihan betul kedaratan limbah B3. Betul. Betul. Mungkin ee untuk teknisnya itu apakah dari poin tersebut itu diwajibkan harus dilakukan buy kembali lagi apa by vendor dengan mengundang ee pemateri atau bisa bu internal saja ya, Pak. Dan kalaupun ee pelatihan tersebut ee secara internal itu jatuhnya poin-poin yang disampaikan tuh apa saja dikarenakan memang kondisi di perusahaan kami itu limbah B3-nya itu ee tidak cukup signifikan banyak dan banyak variatif. Tapi memang yang lebih paling banyak limbah B3 yang dihasilkan di perusahaan kami itu salah satunya adalah oli bekas gitu. soalnya saya belum ada belum pernah mengikuti materi ataupun training terkait tanggal berat limbah B3 dan kira kalaupun dari cukup dari internal ataupun dari saya saja yang mengisi materi tersebut itu kira-kira bagaimana ya dengan posisi perusahaan saya yang paling banyak limbah B3nya itu cair Pak gitu. Iya boleh, boleh, Pak. Boleh aja ya. Tapi memang ada berapa perusahaan yang harus pakai vendor ya, kayak PLN tuh. PLN kan dia harus divendorin ya, Pak ya. Tapi kalau perusahaan Bapak ee adalah swasta ya itu boleh saja internal. Ee lagi-lagi prinsipnya adalah si instrukturnya tentu ee paham gitu ya, Pak ya. Bagaimana cara-cara penanganan ee misalkan tumpahan atau kebakaran ya ee di area penyimpanan ee limbah B3 kita. Jadi enggak ada masalah sih, Pak. Nah, bentuknya nanti bisa geladi kedaruratan juga bisa. Nah, cuma nanti di speed itu mungkin Pak Fadli eh Pak Fadil ee ee pernah ini enggak pernah mengakses ke Speed 2000 e speed yang terbaru enggak, Pak? Sudah, Pak. Sudah. Nah, di situ kan nanti ada ketentuan teknis ee kedaruratan yang harus kita lengkapi itu, Pak. Ada berapa item, ya? Ada banyak itu. Ada lebih dari 10 item. Nah, ee ee di mana kita juga melengkapi semacam rencana tanggap daruratnya, alat tanggap darurat, foto-foto ee bukti ya ee ee kita melakukan ke ee ee apa pelatihan atau geladi kedaruratan gitu loh, Pak Fadil ya. Nah, itu ada ya ada semua itu di Jadi kita tinggal ee gampangnya begini Bapak Ibu. Bapak, Ibu memang harus ada dulu akun akun simpel itu karena di akun simpel itu sudah lengkap semua informasi data yang kita siapkan ya. Termasuk tadi itu yang kedaruratan ya. Nah, itu juga ee muncul nanti ee ke 12 atau 13 saya juga lupa detailnya itu Bapak Ibu ee ee item yang harus kita siapkan atau yang harus kita upload ya ke sistem simpelnya gitu. Jadi boleh, Pak, ya, internal boleh, boleh, Pak. Tapi saran saya kalau ee ada keterbatasan di pengetahuan ya baiknya menggundang pihak eksternal gitu ya. Kalau ada yang senior ya sudah, yang sudah punya pengalaman ee di LB3 Ked 3 10 tahun ya enggak usah pakai konsultan gitu Pak. Cukup tim aja gitu di internal ya. Gitu Pak Fadil. Baik, Pak. Terima kasih. Sama-sama Pak Fadil. Selanjutnya Bapak Ibu yang lain silakan jika ada pertanyaan ya. Ibu Suci Nada ya. Silakan Bu Suci. Ee izin Pak, saya izin bertanya Pak. Tadi kan ada terkait dokumen lingkungannya ya Pak. Iya. Nah di sana kan disebutkan bahwa penyimpanan limbah B3 itu kan memerlukan rincian teknis. Iya betul. Sementara dalam pengelolaan limbah B3 kan juga terdapat kajian teknis PLB3 yang di dalamnya juga membahas limbah B3 termasuk penyimpanannya, Pak. Oke. Baik. Nah, yang saya ingin tanyakan itu perbedaan fungsi dan kedalaman pembahasan antara Rintek B3 dengan kajian teknis PLB3 itu gimana, Pak? Eh, ya. Oke. Jadi, Rintech ini khusus untuk perusahaan yang hanya menyimpan limbah B3 saja, Bu. Jadi intinya menyimpan aja tuh dia. Nah, tapi kalau perusahaannya Ibu misalkan ee tidak hanya menyimpan, misalkan ee melakukan pemanfaatan, otomatis di dalam kegiatan pemanfaatan itu atau pengolahanlah misalkan ya, itu sudah ada Bu kegiatan penyimpanannya. Karena kan enggak mungkin kita memanfaatkan limbah atau mengolah limbah itu ketika dia ee dihasilkan langsung dimanfaatkan gak mungkin ya. Pasti ada mekanisme penyimpanan dulu. Jadi betul kalau e kajian teknis itu atau perteknya lah ya, pertek eh penyimpanan atau pengolahan itu enggak usah lagi rincian teknisnya karena sudah include di dalam perteek itu rincian teknisnya. Nah, ini kalau kegiatannya memang ee ada kegiatan pemanfaatan pengolah. Tapi kalau murni hanya menyimpan saja Bapak Ibu ya kita hanya ngurus rintek aja Bu Suci ya. termasuk ini pihak ketiga nih. Misalkan pihak ketiganya PTXYZ tuh mereka mau mengurus izin pengolahan. Nah, mereka enggak perlu lagi mengurus izin intek Bu karena di dalam izin pengolahan mereka atau pertek pengolahan itu sudah mengatur bagaimana cara menyimpan LB3-nya gitu Bu Suci ya. Halo, Bu. Iya. Baik Pak, terima kasih Pak. Oke. Iya. Lebih lanjut besok tuh ya kalau pertek ini [tertawa] besok materi khusus. Tapi, tapi memang begitu ya, Bu ya. sama nanti penjelasannya juga sama nanti dengan ee trainer selanjutnya ya. Tapi pendalaman Pertek Linch sebagai basic ya, sebagai dasar dokumen Bapak Ibu. Jadi di pengelola lingkungan hari ini harus punya dasar. Dasarnya apa? Dasar dokumen yang menjadi pedoman bagi kita melaksanakan suatu kegiatan lingkungan itu ada namanya perteek ya. Kalau di LB3 ditambahkan namanya rintech. Nah, itunya dulu dibenerin Bapak Ibu ya. baru kita bisa bercerita bagaimana pelaksanaannya. Nah, karena ada yang saya lihat Bapak Ibu nih, mohon maaf Bapak Ibu ya, perusahaan ee mungkin ini bukan salah perusahaannya, saya rasa ini konsultan dan juga eeem ee ee DLH sebagai yang mengesahkan ya rintechnya. Saya enggak tahu apa karena buru-burukah dikejar waktu ya dikejar tayang sehingga saya coba evaluasi ternyata masih banyak yang salah Bapak Ibu. Nah, ini si pihak perusahaannya jadi bingung karena ini dokumen sudah disahkan tapi pada saat ikut proper ternyata baru ketahuan dokumen ini banyak salahnya. Nah, ini kan bahaya Bapak Ibu ya artinya dua kali kerja. Nah, sehingga saran saya kepada Bapak, Ibu semuanya ya yang mungkin belum memiliki dokumen seperti Pertek Lint, nah baiknya coba carilah ya ee konsultan yang benar-benar ya minta aja portofolionya dulu. mana contoh dokumen yang bisa ee yang pernah dikerjakan misalkan ya, apakah dokumen ini sudah bagus atau tidak gitu loh. Ee bagus maksud saya adalah sesuai nanti dengan yang ee seharusnya Bapak Ibu yang ada di format ee ee format pembuatan atau penyusunan perteektechnya ini ya. Sangat sayang sekali nih Bapak Ibu kalau ternyata rintechnya aja masih salah. Contoh Bapak Ibu, rintech itu kan memuat nanti simbol label atau tata cara pe ini ya, pe ee pemasangan simbol label. Nah, itu masih ada yang salah Bapak, Ibu ya. Tata cara penyimpanan yang harusnya di dalamnya ada pakai palet gitu ya di ee jadi drom itu Bapak Ibu sebelum disimpan itu harus dialasi palet dulu. Nah, ternyata di laporan propernya itu enggak ada alas paletnya sehingga itu jadi temuan gitu Bapak, Ibu. ini sangat disayangkan sekali. Plus juga DLH-nya mungkin langsung saja mengesahkan tanpa membaca. Nah, ini juga lagi-lagi ya menjadi sebuah hal yang ee perlu diperbaiki di kemudian hari. Bapak, Ibu kalau tidak paham, nah coba konsultasikan ya dan dan pelajari. Kalau bisa training dulu gitu ya, Bapak, Ibu ya. Training dulu baru bisa kelihatan nih, oh ternyata ini yang kurang dari pertek yang dibikin konsultannya. gitu. Jangan ee sampai kita berpikiran, nah kan sudah disahin sama pemerintah, berarti sudah oke kok. Belum tentu ya, Bapak, Ibu ya. Karena karena mohon maaf ee apa ya saya bilang pemahaman daripada ya mohon maaf nih Bapak Ibu mungkin kalau ada yang dari pemerintahan pemahaman terhadap ee peraturan itu kadang ee tidak merata, Bapak Ibu. Nah, ini harus diakui ya, tidak merata sehingga yang dirugikan nanti ya perusahaannya karena perusahaan sudah capek-capek nyari ya ketiganya nyari ee bikinnya pakai biaya kan. Nah, sidang-sidangnya juga pakai biaya tapi kualitas daripada perteek rintake-nya ee kurang bagus gitu Bapak Ibu. Nah, besok besok mungkin dibedah lagi ya perteklin itu seperti ya, seperti apa formatnya dan ee yang lengkap itu seperti apa. Nah, insyaallah besok Bapak Ibu akan mendapatkan ee ilmu baru ya mengenai Rtech Pertech gitu ya. Gitu Bapak Ibu. Ada lagi kiranya untuk diskusi ini? Silakan Bapak Ibu. Silakan Bapak Ibu untuk materi terakhir di hari ini atau mungkin ada ingin bertanya mengenai materi yang diskusi pagi juga bisa. Iya, sayailakan. Baik, apakah sudah cukup Bapak, Ibu semuanya? Sudah cukup. Ini mungkin sudah apa ya? Persiapan malam minggu kayaknya Bu Dita ya. Oh iya. Ini ada Kak siapa ni? Mungkin ada yang malu-malu juga nih ya. Oh cukup Pak cukup. Oke ya. Oke. Jadi begitu Bapak Ibu untuk jika memang dirasa dicukupkan. Nah, ini memang masih materinya ee belum terlalu pendalaman ya, Bapak, Ibu ya. karena ee nanti Bapak Ibu bisa temukan materi yang lebih lengkap lagi, yang lebih dalam lagi atau ee biasanya sih saya suka penugasan-penugasan tuh Bapak Ibu sehingga kita bisa langsung ee apa namanya ee bedah kasus ya di ee perusahaannya Bapak Ibu yang kurang apa gitu loh. ee dan saya biasanya mengevaluasi itu. Saya minta ee Bapak Ibu nanti menyiapkan foto, coba foto TPS-nya, coba foto IPAL-nya, foto ya alat pengendalinya. Nah, apa yang kurang di situ sehingga langsung praktik langsung bisa diperbaiki hari itu juga ya di lapangan Bapak, Ibu. Nah, ini bisa dan insyaallah Bapak Ibu temukan lebih lengkap lagi. Nanti bisa ikut ya Bu Dita ya. Ee mungkin 2026 lagi ya Bapak Ibu ya. Karena 20225 sudah tutup ini apa ee pelatihannya ya. enggak ada lagi ya? masih ada ya insyaallah Bu Dina eh Bu Dita ya. ada LB3, ada itu yang yang eh sekarang itu yang masih ini ya Bapak, Ibu saya kasih informasi juga yang masih diwajib artinya yang wajib itu ada enam Bapak Ibu, ada enam skema uji ya. Untuk air limbah itu ada dua ee satu namanya ee PPPA ya, penanggung jawab ee ee pengendalian ee pencemaran air lalu ya ee penanggung jawab ee operasional pengolahan air limbah. Lalu untuk yang udara itu juga ada dua ya, PPPU dan POPU. Untuk limbah 3 jug juga ada ada dua. Jadi total enam kalau ikut proper ya Bapak Ibu ya ada enam ee kompetensi yang ee minimal wajib Bapak Ibu lengkapi. Nah, kalau sampah ini ee belum ada penilaian khusus untuk personil yang memiliki kompetensi persampahan ya. Nah, barangkali ee karena tahun ini uji coba mungkin tahun depan ya atau mungkin tahun depannya lagi tuh baru ada kompetensi yang diwajibkan. Tapi kalau yang ee proper sampai sekarang itu masih ada lima ya. Ini proper ee biru ya Bapak, Ibu ya. Kalau proper yang lebih ee ee daripada ketatan atau proper hijau emas itu. Nah, itu baru nanti ada lagi tuh auditor energi, manajer energi itu juga ada ya Bu Dita ya di CAC ya ee ee dan lain-lain nanti itu banyak. Oke ya. Jadi begitu Bapak Ibu untuk tambahan informasi terutama mungkin yang hadir juga ada yang adik-adik yang fres graduate atau mungkin pengin lebih tahu juga ee apa istilahnya sekarang tuh ee Bu Dita itu Green Jobs ya. Nah, itu Green Jobs itu salah satunya ya ini tadi tuh yang LB3 PPU. Nah, itu yang menuntut ee kita untuk memiliki ee kompetensi ya. Nah, itu kalau bahasan Green Jobs tu begitu, Bapak, Ibu. Oke. Jadi, begitu, Bapak, Ibu. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini ee bisa menambah ee pengetahuan Bapak Ibu atau mungkin juga ee meningkatkan ya ee pengetahuan atau yang belum tahu mungkin jadi tahu gitu ya dan ee bisa dipraktikkan nanti di kegiatan ee industrinya masing-masing gitu. Terima kasih Bapak Ibu ya dari saya ee mohon maaf jika ada ee penyampaian yang berkurang yang kurang ya. Semoga kita bisa ketemu di lain kesempatan training ya di CAC ya. Begitu Bu Dita ya. Kalau memang tidak ada lagi hal yang diskusikan saya serahkan ke Ibu Dita. Silakan Ibu Dita. Baik terima kasih Bapak Eko yang telah menyampaikan materi di hari ini di sesi pagi dan juga sesi siang. Baik, sebelum saya tutup mungkin ada pertanyaan dari Bapak Ibu. Oke, akan saya hitung ya dalam waktu 3 2 1. Oke, tidak ada pertanyaan lagi. Baik Bapak dan Ibu terima kasih sekali lagi yang telah menghadiri ee training soft skill di hari pertama pada hari ini. Besok kita akan melanjutkan kembali di hari kedua di jam yang sama di jam 0.30 9 dan jangan lupa untuk mengisi absensinya lagi dan untuk link Zoom-nya jug ya Bapak Ibu semuanya dan sekali lagi terima kasih untuk Bapak Ekoh yang telah menyampaikan materi di hari ini. Semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi Bapak Ibu semuanya dan dapat diterapkan di lingkungan kerjanya masing-masing. Oke. Baik. Ee saya cukupkan training di hari ini dengan wabillahi taufik walhidayah. Wasalamualaikum. warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullah. Baik, terima kasih Bapak Ibu semuanya. Sama-sama. Terima kasih. I Pak Eko. Sampai ketemu. Terima kasih Pak Eko. Buita salam kasih.