HSE Skill Mastery Lingkungan - 20 Desember 2025 | Sesi Siang
0cf62ukBq1U • 2025-12-20
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Ee baik semuanya silakan untuk
menyalakan kembali kameranya.
Oke. Baik. Ee sekali lagi diingatkan ya
untuk Bapak Ibu yang masih belum mengisi
absensinya, silakan untuk mengisi
absensinya lagi.
Karena ada dua absensi ya tadi di
absensi pagi dan juga di absensi siang.
Bagi yang belum silakan bisa diisi
absensinya.
Dan bagi Bapak Ibu yang masih
menonaktifkan kamera kameranya silakan
dinyalakan.
Oke,
ee untuk peserta lainnya nanti mungkin
masih banyak yang menyusul ya untuk
bergabung ke dalam Zoom. Jadi langsung
saja saya buka di siang hari ini.
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Baik, terima kasih Bapak Ibu semuanya
yang kembali hadir di sesi siang hari
ini ee dalam acara training HSE Skill
Masteri di bidang lingkungan.
Baik, ee sebelum memulai
untuk trainingnya kembali ee izin untuk
dokumentasi terlebih dahulu untuk Bapak
Ibu yang masih menonaktifkan kamera
silakan dinyalakan kameranya.
Silakan Bapak Ibu untuk menyalakan
kameranya kita dokumentasi dulu.
Oke, silakan Bapak Ibu untuk posnya C
aja.
Oke, silakan Bapak Koiril, Bapak
Elen
silakan untuk posnya. Oke, saya akan
ambil dalam hitungan 1, 2, dan 3.
Oke. Baik, terima kasih Bapak Ibu
semuanya.
Baik, langsung saja kita mulai untuk
training pada sesi siang hari ini yang
akan dibawakan oleh Bapak Eko Kurwan.
untuk Bapak Eko untuk dan waktu saya
persilakan.
Oke, terima kasih Bu Dita. Ini enggak
ada yelyel dulu ya Bu Dita ya. [tertawa]
Oh, oke. Mau yelyyel terlebih dahulu
juga boleh, Pak.
Silakan. I biar semangat nih siangnya,
Pak, Bu.
Oke. Boleh, boleh, boleh.
Oke. Saya tuliskan yel terlebih dahulu
ya, karena takutnya pada sudah lupa
untuk ke yelnya.
ee seperti biasa kelelnya ee apapun
sertifikasinya CAC solusinya dan ketika
saya mengatakan CAC Bapak Ibu silakan
mengatakan pasti lebih kompeten seperti
itu. Oke,
saya sudah saya
kirimkan melalui kolom chat. Baik,
langsung saja ya kita coba dulu untuk
Kilnya.
1 2 dan 3 apapun sertifikasinya
CAC solusinya
CAC
pas
pasti lebih kompeten
pasti lebih kompeten.
Oke. Baik terima kasih Bapak.
Oke terima kasih Bapak Ibu semuanya
untuk edi siang hari ini. Langsung saja
Kak kita kembalikan kepada Bapak Eko.
Untuk Bapak Eko dipersilakan
ya. Baik, makasih ya Bu Dita ya. Semoga
yelyel tadi bisa mengusir ya rasa kantuk
di siang hari ini. Apalagi habis makan
kena angin sepoi-sepoi gitu ya. Jadi
biasanya ee fokus sudah mulai berkurang
ini Bapak Ibu ya. Nanti jam .00 tuh
balik lagi fokusnya ya. Oke. Baik Bapak
Ibu sekalian. Nah, tadi kita sudah
membahas mengenai ee program Proper,
lalu juga ee terkait dengan ee aspek
penilaian ee emisi dan gas rumah kaca ya
di proper dan ee bagaimana aspek
penilaian untuk pengendalian pencemaran
air atau air limbah. Nah, selanjutnya
Bapak, Ibu ee sebenarnya ini sudah
materi terakhir kita ya, karena sudah
empat ee sudah tiga materi di pagi kita
bahas. Nah, kita masuk ke materi
mengenai ee bagaimana sih penilaian
ee proper ee ini terkait dengan aspek
pengelolaan limbah B3 kita ya di
perusahaan.
Nah, untuk limbah B3 Bapak, Ibu ee kita
mengacu ee ee kepada peraturan ee
mengenai ee pertek dan ee ringtech ya
dari limbah B3 di mana ada di PP221
lalu juga di peraturan nomor 6 ya,
Permen LH6 tahun 2021 mengenai ee tata
cara dan persyaratan pengelolaan limbah
B3. Nah, jadi ini dasar-dasar kita untuk
melakukan ya ee aktivitas limbah B3.
Ee nah untuk kriteria pengelolaan limbah
B3 ini memang agak berbeda ya dengan
PPPA dan PPPU tadi. Nah, di sini Bapak
Ibu bisa melihat ada 10 ee kriteria ya
dalam pengelolaan limbah B3. Pertama,
Bapak Ibu harus punya dulu data dan kode
limbah B3 Bapak Ibu. Nah, ini penting
banget ya. kita butuh data dan juga kode
53. Yang kedua ee terkait dengan
pelaporan. Nah, pelaporan ini juga sama
dengan PPPA dan ee PPPU yaitunya kita
lakukan pelaporan secara online melalui
akun namanya Speed ya, Speed ee ee 2024
ya. Nah, atau speed eh.
ID. Jadi akunnya ini ee dia punya portal
khusus ya kalau limbah B3 ini. Ee lalu
yang ketiga adalah status perizinan
pengelolaan limbah B3. Nah, artinya
Bapak Ibu pastikan bahwa kalau Bapak Ibu
melakukan kegiatan penyimpanan limbah
B3, nah itu harus ada rincian teknis
limbah B3-nya.
Nah, namun kalau ada kegiatan semacam ee
pemanfaatan,
pengolahan atau penimbunan, maka Bapak
Ibu perlu mengurus yang namanya pertek
ya, pengelolaan limbah P3. Yang keempat
adalah bagaimana pelaksanaan terhadap
izinnya ya. Pelaksanaan ini ee meliputi
ee bagaimana cara penyimpanan,
pengemasan, pencatatan
ee daripada limbah B3 atau di ee apa
disesuaikan dengan izin pengelolaan
limbah B3 yang Bapak Ibu miliki ya. Maka
nanti pemanfaatan. Nah, bagaimana apakah
ee kegiatan pemanfaatannya sama dengan
Pertek atau ee apa ee residu dari
pemanfaatannya ini apakah sudah memenuhi
baku mutu atau belum gitu ya. Nah, itu
terkait dengan yang nomor empat. Yang
nomor lima adalah kompetensi personil.
Nah, ini juga sama dengan
sebelum-sebelumnya. Di sini ada dua ya,
level pengawas dan operator sama ada ee
bisa MPLB3 atau PPLB3 dan OPB3.
Nah, yang keenam ini sebenarnya larangan
ya Bapak Ibu. Kita sebagai ee ee apa
namanya? ee kegiatan yang menghasilkan
limbah B3 itu enggak boleh melakukan
open dumping atau meletakkan
atau menimbun ya dengan cara yang tidak
diizinkan oleh pemerintah ataupun open
barning. Nah, open barning ini artinya
kita membakar secara terbuka ya, bukan
di tempat atau di fasilitas yang sudah
diizinkan. Nah, nomor enam itu dilarang
ya, enggak boleh bakar-bakar di tempat
terbuka. Yang ketujuh, pemulihan fungsi
lingkungan hidup dan kewajiban
pelaksanaan SSPLT. Nah, ini semacam ee
ee atau kondisi di mana sebelumnya kita
pernah melakukan pencemaran di bidang
limbah B3 ini sehingga kita perlu
mengurus ee pelaksanaan dari SSVLT-nya,
ya. Lalu yang keedelapan, jumlah
persentase limbah B3 yang dikelola. Nah,
persentase limbah B3 itu
semestinya haruslah 100% Bapak, Ibu ya.
Jadi, tidak ada limbah B3 yang ee
dikelola tanpa izin.
Ee selanjutnya ee adalah ee Bapak, Ibu
kalau ee bekerja sama dengan pihak
ketiga dalam hal misalkan pengolahan
ataupun penimbunan ya. Nah, itu boleh
asalkan ee pihak ketiganya ini dia
memiliki izin ya. Lalu juga melaksanakan
izin tersebut atau persetujuan tersebut
sesuai dengan jenis limbah yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah. Dan jangan
lupa menyertakan kontrak kerja sama
dengan pihak ketiganya, Bapak, Ibu. Nah,
bentuk kerja samamanya adalah kerja sama
tripartit ya atau tiga pihak.
Nah, selanjutnya adalah ee atau yang
terakhir adalah sistem tanggap darurat
Bapak Ibu. Nah, limbah B3 ini dia punya
peraturan spesifik mengenai tanggap
darurat Bapak, Ibu ya. ada di Permen
LHK74
ya ee tahunnya kalau tidak salah 2016
ya. Nah, ee ee LB3 dia punya dokumen
khusus ya untuk ee atau yang mengatur
terkait dengan program tanggap darurat
di bidang limbah B3 dan B3.
Eh, PP, maaf PP ya, bukan Perband RH ya,
PP PP74 karena dia menyangkut juga
terkait dengan B3 di situ
ya. Ee selanjutnya adalah pendataan dan
kodifikasi jenis lim B3. Nah, nah ini
kita coba uraikan dari aspek penilaian
limbah B3 di Proper. Nah, di sini Bapak
Ibu nanti akan menuliskan apa nama
limbah B3-nya. Misalkan oli bekas. Nah,
kodenya berapa? B1D
ya kalau tidak salah itu bekas ya. Nah,
lalu jumlah atau sumber limbahnya dari
mana? Nah, misalkan dari kegiatan
workshop atau dari kegiatan produksi.
atau karena kodenya adalah satu berarti
dari sumber tidak spesifik Bapak Ibu.
Nah, ini dari mana kita peroleh? Ini
dari ee PP nomor 22 tahun 2021 tadi
Bapak Ibu. Jadi daftar limbah itu sudah
tercantum di dalam peraturan pemerintah.
Tinggal kita mengambil saja ya nama dan
kode limbahnya sesuai dengan jenis
limbah yang kita hasilkan. Nah,
selanjutnya nanti ada karakteristik
limbahnya, Bapak, Ibu. Nah, mungkin
Bapak, Ibu pernah dengar ada yang ee
limbah B3 beracun, limbah B3 korosif,
limbah B3 infeksius, berbahaya terhadap
lingkungan gitu ya. Ee ee mudah menyala,
mudah meledak gitu loh. Nah, ini adalah
contoh dari karakteristik limbah B3.
Nah, selanjutnya kita menentukan
pengelolaannya seperti apa. Apakah nanti
ee setelah disimpan dimanfaatkan
langsung atau diserahkan ke pihak
pengolah atau pihak penimbun gitu loh
ya. Jadi dibikinkan
ee cara mengelolanya Bapak Ibu.
Nah, untuk pelaporan pelaporan kegiatan
limbah B3 ini Bapak Ibu yang seperti
yang saya sampaikan ini kita bisa akses
secara online ya Bapak Ibu ya ke akun
Speed Limbah P3 teman-teman. Nah, ini ee
sudah berganti website-nya Bapak Ibu
karena ee Kementerian ee Lingkungan
Hidup dan Kehutanan ini pisah ya. Jadi
mereka punya alamat ee website baru ya.
Jadi simpel.nlh.co.id.
Nanti di dalam lamanya itu ada ee bagian
dari speed ya. Ini sistem pelaporan
elektronik ya ee limbah B3.
Nah, itu untuk pelaporan. Ee ee
pelaporan tentu dilakukan ketika Bapak
Ibu sudah melengkapi seluruh data-data
ya ee dalam periode waktu tertentu.
Nah, untuk status perizinan. Nah, untuk
ee penyimpanan limbah B3 yang ee Bapak
Ibu lakukan di TPS limbah B3, nah itu
wajib ya melengkapi dengan izin atau
sekarang namanya adalah rincian teknis,
Bapak, Ibu. Jadi ee istilah izin ini tu
enggak berlaku lagi ya ee diganti dengan
nama rincian teknis penyimpanan. Nah,
sementara kalau Bapak, Ibu melakukan
secara mandiri kegiatan ee pengelolaan
seperti pemanfaatan pengolahan, nah ini
ee harus ada perteknya ya. Ee tapi kalau
tidak sanggup melakukan sendiri, kita
boleh ee bekerja sama dengan pihak
ketiga, ya. Nah, artinya izin yang
diminta nanti adalah kontrak kerja sama
dan izin dari pihak ketiganya, gitu.
Oke. Nah, ee ini sama dengan pertek tadi
bahwa izin dalam proses perpanjangan itu
di lakukan sebagai kita memiliki izin ya
dengan catatan ini dalam masa
perpanjangan. Tapi penerbitan perizinan
baru ya misalkan ee Rek Rag TPS limbah
B3-nya baru kita bikin nih. Nah, itu
tidak di ketika kita ee ikut program
proper maka dia dianggap ee tidak
dinilai ya karena apa? Karena baru
melakukan pengurusan izin. Jadi belum
ada pelaksanaan izinnya itu sama sekali
sehingga dia tidak dinilai Bapak Ibu ya.
Tapi ee tapi ee secara ini ya kewajiban
kita tetap kita harus ee memastikan
bahwa izinnya ee terbit ya Bapak Bapak
Ibu ya. ikut tidak ikut proper izin atau
rinteag-nya harus disegerakan di ee
setujui oleh komputer.
Nah, untuk dokumen pengelola limbah B3
ee tadi juga sudah saya singgung untuk
ee dokumen penyimpanan ya di TPS LIMBA
B3 ee nama dokumennya rincian teknis.
Sementara untuk yang lain seperti
pengumpulan pemanfaatan pengolan
penimbunan damping itu menggunakan izin
yang namanya perteek ee lalu dilanjutkan
dengan SLO nantinya ya persetujuan
teknis dan SLO.
Nah, untuk Rintek sendiri Bapak, Ibu ee
kira-kira ini ini isi Rinttech itu Bapak
Ibu ya. Ee beberapa ini adalah poin
penting dari Rintek sendiri. Ee Bapak
Ibu yang ee perusahaannya memiliki
limbah B3 maka wajib membuat greek.
Pertama adalah nama, sumber,
karakteristik, dan jumlah limbah B3.
Jadi seluruh limbah B3 yang ee
dihasilkan perusahaan Bapak, Ibu wajib
dibikinkan.
nama, sumber, karakteristik, dan jumlah
tinggal kedanya. Dan datanya biasanya
menggunakan tabel, Bapak, Ibu. Nah,
referensinya dari mana? Dari PP nomor 22
tahun 2021.
Yang kedua, dokumen yang menjelaskan
tentang tempat penyimpanan limbah B3
atau TPS tadi, Bapak, Ibu. Nah, TPS 5 B3
itu harus dijelaskan lokasinya di mana.
Ini titik koordinatnya ya, di mana jenis
fasilitasnya apakah bentuk bangunan,
apakah bentuknya silo, apakah bentuknya
ee tangki atau justru dia terbuka gitu
ya seperti tumpukan limbah atau dia
bentuknya adalah untuk menampung ee
apa? Lumpur dari ee yang yang mengandung
B3 gitu. Nah, ini nanti ditentukan di
dalam ee rteag-nya.
Oke, yang selanjutnya adalah peralatan
penanggulangan keadaan darurat. Nah, ini
Bapak Ibu harus mencantumkan apa saja
alatnya ya. Kalau bisa dengan foto juga
lebih bagus ya. Dan fasilitas pendukung
tempat penyimpanan limbah B3. Apa saja
fasilitas pendukungnya? Misalkan mana
area bongkar muatnya Bapak, Ibu? Nah,
itu termasuk area pendukung ya. misalkan
ada kantor juga ya sudah difotoin tuh
kantornya. Lalu yang ketiga dokumen yang
menjelaskan tentang pengemasan.
Nah, kalau pengemasan berarti jenis
kemasan yang digunakan nanti sesuai
dengan karakteristik B3, limbah B3.
Misalkan oli bekas. Nah, oli bekas
enggak mungkin kita menggunakan ee apa
ya? Menggunakan kardus atau menggunakan
palet e apa kayu ya palet gitu. Enggak
mungkin. Karena bentuknya cair, maka
kita butuh namanya drom ya. Drom untuk
menyimpan ee oli bekasnya. Lalu
kapasitas kemasan nih berapa liter atau
berapa kubik ya. Lalu simbol label ee
yang dituliskan di yang ditempelkan pada
kemasan dan tata cara penyimpanan ee
tata cara penyimpanan limbah B3 termasuk
di dalamnya bagaimana ee atau berapa
lama limbah B3-nya. maksimal disimpan
ya. Lalu bagaimana meletak cara
meletakkan limbah B3-nya, cara menyusun
limbah B3-nya. Nah, itu masuk ke dalam
tata cara penyimpanan.
Dan yang keempat adalah kewajiban
pemenuhan rintech. Ya, contoh Bapak Ibu
nanti menyiapkan pencatatan nama dan
jumlah atau logbook dan neraca limbah
B3-nya, Bapak Ibu ya, pencatatan
hariannya. ee lalu menyusun menyampaikan
laporan penyimpanan limbah B.
Nah, untuk pemenuhan terhadap ketentuan
teknis ini ya tadi sudah dijelaskan juga
ya bahwa Bapak Ibu mesti memenuhi
seluruh ketentuan yang ada di dalam
rintech dan juga perteek.
Nah, untuk ketentuan teknis penyimpanan
limbah B3 atau TPS limbah B3, maka Bapak
Ibu mesti tentukan dulu apa jenis
bangunan yang ada di tempat Bapak Ibu
atau yang Bapak Ibu rencanakan.
Sesuaikan saja dengan jenis limbah. Nah,
umumnya ee perusahaan itu menggunakan ee
bentuk ee TPS-nya berupa bangunan ya,
berupa bangunan. Lalu bagaimana syarat
TPS LB3 dan cara penyimpanannya ya.
Mulai cara mengemas, memberikan simbol
label ya. Lalu kita menentukan massa
simpan. Nah, kalau melebihi massa simpan
Bapak Ibu ini kena sanksi ya. Karena
untuk massa simpan nanti otomatis
terbaca di sistem atau speed-nya.
Logbook. Logbook itu catatan setiap hari
ya Bapak, Ibu ya, atau setiap bulan MIBA
B3 yang kita hasilkan atau yang masuk ke
dalam atau yang masuk dan keluar ee pada
TPS. Lalu sistem tanggap darurat. Nah,
maka Bapak Ibu mencerita ee apa namanya?
Menjelaskan ya ataupun melanggapi
foto-foto apa saja sistem tanggap
darurat yang harus ada di TPS LP3.
Nah, syarat bangunan TPS jelas secara
umum mesti menghindari area-area yang
banjir, ya. Tapi kalau tidak bisa maka
kita boleh melakukan rekayasa misalkan
meninggikan pondasi atau memberi tanggul
di sekitar TPS LB36. Lalu pastikan
dinding, atap, lantai,
ventilasi udara, saluran drena,
setumpahan e limbah ee ee apa limbah C
B3-nya. Lalu penerangan simbol B3 setah
labelnya ini sudah disiapkan ya Bapak
Ibu sesuai dengan ee iya ketentuan
misalkan ee kalau bangunan berarti
kekokohan bangunannya ya sesuaikan
dengan standar-standar di sipil
nantinya.
Nah, ini adalah simbol limbah B3 Bapak
Ibu ya. Ee pertama ada simbol mudah
menyala. Bentuknya ada cairan mudah
menyala dan padatan mudah menyala. Yang
kedua ada simbol reaktif, yang ketiga
infeksius, yang keempat korosif, yang
kelima mudah meledak, yang keenam
beracun, dan yang terakhir berbahaya
bagi lingkungan. Ini adalah simbol
limbah B3 berdasarkan Permen LH nomor ee
14 ya tahun 2013.
Jadi, sejak tahun 2013 simbol-simbol
yang lama itu enggak dipakai lagi. Kita
menggunakan simbol yang terbaru, Bapak,
Ibu. Nah, hati-hati. Kadang ada saya
jumpa juga simbol tanda seru itu ada ya
yang dulunya itu adalah namanya limbah
B3 campuran. Nah, itu mohon kalau di
tempat Bapak Ibu masih ada simbol tanda
seru ya untuk limbah B3 ini mohon
dicopot karena itu sudah tidak berlaku
sejak 2013 Bapak Ibu.
Nah, ini adalah label. Kalau tadi simbol
limbah B3-nya, ini label limbah B3-nya.
Ini ee ada berapa informasi dan
ukurannya juga ditentukan ya, 20 * 15.
Nah, kalau simbol Bapak Ibu ukuran
minimum untuk di ee kemasan ee limbah
B3-nya di 10/10.
Nah, untuk yang ditempel di dinding
masuk TPS-nya itu bisa minimal 25* 25.
cm ya. Ee ini adalah lebar dan panjang
daripada label dan ee Bapak Ibu bisa
baca ya. Ini adalah keterangan dari
labelnya. Penghasil, alamat, nomor
penghasil, tanggal pengemasan, kode
limbah, jumlah limbah, dan sifat limbah.
Nah, ini adalah contoh cara pemasangan
yang benar ya, sesuai Permen LH nomor 6
tahun 2000 ee 21 ya. Maka jadi simbol
itu berada di bawah label Bapak Ibu.
Jadi jangan sampai terbalik lagi dalam
hal penempelan
ee informasi ya, baik label maupun
karaktersik dari limbah berpikir. Ini
kalau di Drom ya. Nah, kalau kemasannya
bentuknya kosong ya kita kasih ee simbol
kosong di sana.
Nah, ee itu contoh pemasangannya ya,
Bapak, Ibu ya. Sekarang waktu ee
penyimpanan dari limbah B3. Nah, kalau
limbah B3-nya ee itu kita hasilkan besar
dari 50 kilo ee per hari ya, Bapak, Ibu.
Maka masa simpannya hanya 90 hari. Namun
untuk limbah B3 yang disimpan ee kecil
dari 50 kilo di sini akan dimintai kita
untuk melihat dia kategori satu atau
tidak. Kategori satu itu maksudnya Bapak
Ibu kategori di mana limbah tersebut
bisa berdampak langsung ya atau akut
terhadap manusia. Dampaknya langsung
kita rasakan. Sementara kalau kategori
DU itu ee dampaknya tidak langsung. Ee
jadi ee ee butuh beberapa waktu agar ee
dampas
ya. Nah, untuk ee yang kecil dari 50
kilo kategori ee dua ya ee atau yang
tidak langsung tadi yang berasal dari
sumber tidak spesifik dan spesifik ini
adanya di PP nomor 22 ya Pak Ibu ya.
Lampiran PP 222 tahun 2021. Nah, itu 365
hari. Sementara juga untuk spesifik
khusus 365 hari masa masa penyimpanan di
TPS.
Bapak Ibu ini adalah contoh logbook ya
dari penyimpanan limbah B3. Nah, ini
berdasarkan Permen LH nomor 6 ya 2021.
Bapak Ibu bisa lihat di sini ada kolom
utamanya adalah masuk masuknya limbah B3
ya. Apa jenis ee limbah yang masuk kalau
berapa masuknya?
Lalu sumber limbah B3-nya dari mana ya?
Jumlah ee limbah B3 yang masuk berapa.
Nah, kadang yang masuk dan keluar ini
enggak sama Bapak, Ibu. Nah,
ketidaksamaan ini yang nanti akan
ditelusuri harusnya oleh DLH ya.
Barangkali ada
apa namanya penyelidupan segala macam
ya. Jadi harus ee jelas dan harus sama
antara berat masuk dan berat keluar dari
TPS B3. Nah, selanjutnya ada maksimal
penyimpanan. Tadi kalau besar dari 50
kilo hari ya, penyimpanannya cuma 90
hari.
Nah, lalu jika limbah yang bersangkutan
ini keluar ya ee untuk dibawa ke pihak
ketiga, maka dicatat tanggal keluarnya
lalu dicatat jumlah limbah B3, tujuan
penyerahan ya, bukti dokumen. Nah, kalau
masih ada yang tersisa limbah B3-nya ya
kita ee hitung ya berapa sisanya ya, Pak
Fadli ya. Silakan Pak Fadli untuk
bertanya.
Asalamualaikum, Pak Eko.
Silakan Pak
Fadli, Pak. Pakya Pak
kalau untuk di insinerator ya, Pak ya.
Kalau logbook-nya ini kan kalau untuk
masuknya limbah B3 itu oke ya.
Nah, kami olah kami olah untuk
ee limbah keluarnya itu berupa apa
residunya Pak atau gimana Pak?
Insinerator.
Iya.
Oh iya betul Pak. Kalau insinerator kan
ada neraca massa Pak. berapa berat yang
masuk, lalu nanti berapa ee residu dan
nanti ee ee kalau neraca massa kan kita
nanti melibatkan ahli di bidang di
teknik kimia ya, Pak ya. Kita mengetahui
nanti berapa yang terbakar ya, Pak
menjadi ee gas Pak. Nah, sisanya anti
residu gitu, Pak.
Oke, berarti kalau izin terator izin,
Pak. Dia dia pakai neraca massa aja,
enggak usah pakai logbook.
Iya, betul, Pak. tapi tetap ee dibuka,
dibuat juga, Pak. Meskipun nanti ee
seolah tidak balas ya, karena untuk ee
massa tentu kita hitungnya ya pakai
rumus ya, Pak ya. I
ee tapi untuk residunya ee kita ee harus
catat juga, Pak. Jadi sekian ton yang
dibakar sekian residunya gitu. Nah,
selebihnya tentu itu yang dikatakan ee
dia berubah menjadi senyawa ya, Pak, ya.
misalkan karbon jadi CO2, metan dan
seterusnya. Residu tetap dicatat ya Pak
Fadli. Itu wajib kita catat ya. Tapi
modelbook-nya berbeda, Pak. Ini kan
logbook penyimpanan, Pak.
Siap.
Oke.
Oke, Pak. Pak I Pak Fali dari perusahaan
apa ya? Ee pengolahan ya.
Saya sudah berapa kali ikut Bapak Bapak
lupa aja Pak.
Lupa lagi
Pak saya buka.
Berapa kali yang ini ya yang konsultan
ya?
Iya MS. Iya, Pak.
Ah, iya. Sudah sehat, Pak? Si
Pak sehat, Pak. Sehat, Pak. Iya.
Seak enggak salah Bapak sakit ya?
Iya, iya iya.
Ya, ini karena
karena avatarnya ganteng banget ini,
Pak. Jadi saya pikir ini anak ee
kuliahan tadi Pak Fali.
Oh iya iya. I siap. Makasih Mbak Dita
juga makasih sertifikat sudah diterima
ya. Lanjut Pak.
Siap. Iya. Ya, maaf Pak Lia nih
ya. Mungkin ada banyak juga peserta tapi
warna suaranya rasa-rasa kenal gitu ya.
[tertawa]
Iya, Pak. Iya, Pak. Oke, lanjut, Pak.
Oke. Oke, Pak. Bagi, Pak. Jadi, begitu,
Pak Valia. Jadi, residu tetap dicatat,
Pak. Tapi memang logbook-nya enggak
kayak gini, Pak. Beda logbook-nya, ya.
Nah, karena residu dari Bapak, Ibu yang
dimaksud Pak Faliid tadi itu residu kan
ketika ee limbah B3-nya kita insenerasi
namanya, Bapak, Ibu, ya. Ee kalau kata
bakar itu kayaknya kayak pembakaran
biasa ya. Kalau kita itu bahasanya
insasi. Lalu insenasi itu ada residunya,
bentuk debu. Nah, debu ini harus
dikelola juga, Bapak, Ibu. Nah, biasanya
ya setelah diinsenerasi itu Bapak, Ibu
ada namanya ee kita melakukan namanya
stabilisasi dan solidifikasi. Jadi, ee
abunya itu biar tidak ke mana-mana kita
cetak nanti Bapak Ibu kita ee apa
namanya? Kita campur ya dengan beberapa
bahan perekat seperti biasa seperti
semen ya ataupun mungkin ada
campuran-campuran lain seperti tanah
liat sehingga dia bentuk padatan. Nah,
itu yang kita sebut nanti sebagai solid
ya. Solid atau prosesnya namanya
solidifikasi. Nah, solid-solid ini yang
nantinya akan ditimbun ya ke fasilitas
penimbunan. Jadi tidak serta-merta kita
hanya kita langsung menimbun abunya
bukan begitu ya. Jadi ada treatment
lanjutannya Bapak Ibu. Nah, itu ya ee
terkait dengan ee limbah B3. Oke,
selanjutnya adalah ee jadi sebenarnya
Bapak Ibu limbah B3 ini tidak hanya ee
kita bercerita penyimpanan ya. Lagi-lagi
saya ingatkan ee penyimpanan itu adalah
salah satu dari ee beberapa ee ee bentuk
pengelolaan limbah B3 ya memang awalnya
harus disimpan. Nah, tapi Bapak Ibu bisa
nanti memanfaatkan
ya mengolah ya mengolah itu mengenerasi
salah satunya ee atau ee langsung
dilakukan penimbunan gitu ya. Itu bisa
Bapak Ibu. Tapi kalau yang saya bilang
tadi kalau enggak bisa secara mandiri
kita boleh mempihak ketigakannya ya.
Oke, lanjutannya adalah kompetensi. Nah,
ini seperti biasa ee jadi proper ini
Bapak Ibu apapun penilaiannya itu ada
kompetensi. Nanti ada lagi sampah, ada
lagi ee apa namanya? ee ee B3 ya,
pengolahan B3. Ada lagi ee ee yang
beyond compliance yang tadi pagi saya
jelaskan ee misalkan ee pemberdaya
masyarakat, kita harus ada juga training
khususnya untuk ee keanekaan hayati,
untuk energi nanti ada auditor dan
manajer energi ya. Nah, jadi ee proper
memang mensyaratkan itu harus jelas
kompetensi dari penanggung jawab
masing-masing kegiatan yang ada di
perusahaan Bapak Ibu ya. Nah, limbah B3
juga sama. Nah, ini kompetensi ee
sebenarnya ee gini Bapak Ibu, untuk
limbah B3 ini ee dia kalau tidak salah
istilahnya cluster ya. Jadi ee ee LSP
itu dia nanti mendaftarkan apa ee skema
untuk level managernya gitu ya atau
level pengawasnya. Nah, ini salah satu
LSP yang saya tunjukkan ada 12 unit
kompetensi. Nah, ada juga yang cuma 7uh
unit kompetensi Bapak Ibu. Jadi untuk
LB3 memang lebih ee berbeda dengan PPLB
ee dengan PPA dan PPU yang memang secara
spesifik sudah diate ya, hanya ada dua
yaitunya ee level PPA dan ee POPAL atau
PPPU dan POPU. Nah, LB3 ini macam-macam
juga namanya. Ada yang PPLB3, ada MPLB3
gitu ya. ada yang sampai 12, ada yang
cuma 9 gitu loh. Nah, jadi lagi-lagi ini
saya merujuk kepada salah satu LSP saja
ya. Ee ee ini yang dipelajari untuk
kompetensi di bab 3. Mulai cara
penyimpanan ee lalu mengevaluasi
pemantauan hingga menentukan tingkatan
K3 dan bahaya.
Nah, untuk OPLB3
ee tentu di jenjang operator juga tidak
terlalu banyak ya. itu ada ee tujuh, ada
juga yang enam gitu. Nah, lagi-lagi
tergantung daripada ee LSP-nya nanti
merujuk pada ee ketentuan yang mana saja
gitu.
Nah, untuk open dumping tadi saya
katakan dan open baring ini tidak boleh
dilakukan ya. Kalau sempat ketahuan ini
memang kita dapat pastinya dapat merah.
Nah, ini khusus bagi perusahaan yang ee
pernah melakukan ee tindakan pencemaran
ee lingkungan ya yang disebabkan oleh
limbah B3. Maka ee untuk ee kewajiban di
propernya harus ee memberikan bukti dulu
setelah melakukan pembersihan atau clean
up ee dan juga pemulihan lahan yang ee
terkontaminasi akibat kegiatan ee
perusahaannya ya atau perusahaan yang
bersangkutan.
Setelah itu mengurus yang namanya surat
status penyelesaian lahan
terkontaminasi. Nah, ini nanti urusannya
bisa ke kementerian langsung ini
biasanya Bapak, Ibu ya. Atau mungkin ee
ee bisa dulu minta pengantarnya ke DLH
Provinsi ya Bapak, Ibu ya. Ini SSPLT.
Jadi kalau ini nomor tuuh ini jika ya
jika kita pernah di tahun sebelumnya
terbukti melakukan kegiatan pencemaran
ee di bidang limbah B3.
Yang kedelapan adalah terkait dengan ee
persentase ya daripada limbah yang kita
kelola itu mesti 100% Bapak Ibu. Jadi
tidak ada istilahnya limbah B3 yang
hilang atau yang bocor gitu. Nah, karena
kalau hilang ya nanti dicurigai ya,
Bapak, Ibu dan ee pastinya kita akan
mendapatkan sanksi Bapak Ibu ya. Nah,
persentase ini nanti kita bisa lihat di
neraca limbah namanya Bapak, Ibu. Jadi,
neraca limbah ini ada di PP nomor 22
tahun 2021 juga. Ee mudah-mudahan ini
kelihatan Bapak, Ibu ee adanya di kolom
terakhir Bapak Ibu ya. Setelah kita
inputkan, kita rekap data-data limbah B3
kita per bulan ya. biasanya per 3 bulan,
per 3 bulan kita rekap. Nah, nanti dari
hasil rekapan itu kita bisa menghitung
ya berapa limbah yang ee kita kelola
Bapak Ibu yang ee dan jangan sampai di
bawah 100% ya Bapak Ibu ya. Harus kalau
bisa 100% karena kalau tidak 100%
artinya ada ee jumlah limbah B3 yang
melebihi massa simpan. Jadi asumsinya
nanti begitu Bapak Ibu. Oke. Nah,
sementara kalau residu ini ya tergantung
kegiatannya. Kalau insinerator tadi
tentu ada residunya sehingga kinerja
pengolahnya memang tidak 100% tapi nanti
ada keterangan lebih lanjut residu ini
akan dikelola lebih lanjut ya oleh pihak
ee apa pengolah ataupun pihak penimbun.
Nah, ini adalah contoh neraca limbah B3.
Nah, untuk ee kontrak kerja sama dengan
pihak ketiga yang intinya adalah Bapak
Ibu mesti memastikan rekanannya ini
punya izin, punya pertek dan sesuai
dengan kegiatan mereka gitu. Nah,
bagaimana membuktikannya? ya, Bapak, Ibu
nanti boleh meminta ee salinan ya
perizinan yang mereka miliki ee lalu
dituangkan ee apa namanya kebutuhannya
itu di dalam kontrak kerja sama. Lalu
juga ee salinan kontrak kerja sama
antara pihak ee yang menerima ee yang
mengangkut dan menerima limbah B3 kita,
Bapak, Ibu. Intinya begitu. harus ada
kontrak tripartit antara pihak kita
pengangkut dan penerima. Nah, pihak
penerima ini Bapak Ibu bisa jadi dia
bekerja sama nanti dengan pihak ee
lainnya gitu. Maksud saya ee masih dalam
lingkup limbah B3 ya. Misal ee kita
sebagai penghasil limbah B3 lalu nanti
ada di kurirnya adalah atau
transporternya adalah pihak pengangkut
limbah B3 misalkan dibawa ke pihak
pengumpul. Nah, limbah B3 itu secara
interaksi dia tidak hanya tidak selesai
hanya di pengumpul saja Bapak Ibu. Dia
akan sampai ke pihak penimbun. Nah,
kalau kita kerja samanya secara langsung
dengan pengumpul maka kita wajib meminta
kontrak kerja sama antara atau salinan
kontrak kerja sama antara pengumpul tadi
ya, pihak yang kerja sama langsung
dengan kita dengan pihak penimbun. Nah,
penimbun ini yang bekerja sama dengan
pihak pengumpul Bapak, Ibu ya. kita
minta salinan kontrak kerja sama angin
limbah kita aman sampai ditimbun gitu
loh ya.
Nah, itu untuk kontrak kerja sama ya.
Ini sudah saya ceritakan juga tadi.
Oke. Nah, untuk pengangkutan ya
pengangkutan. Nah, ini mesti ee juga
jelas izinnya karena izin dari Kemenhub
Bapak Ibu dan rekomendasi dari KLHK.
Jadi, dua dokumen ini perlu kita minta
ee kopiannya ya atau salinannya ya, izin
pengangkutan dari Kemenhook dan
rekomendasi dari KLHK.
Nah, ini juga sudah dicantumin ya. Ee
dan sekarang sistem simpel itu sudah
memudahkan Bapak Ibu mengecek apakah ee
pihak ketiganya ee izin sudah lengkap
atau belum ya. karena otomatis itu si
pengangkut itu nanti ada di ee data ee
sistem ee simpelnya Bapak Ibu. Jadi kita
tinggal pilih artinya ee transporter
atau pengangkut yang sudah terdaftar di
simpel itu dia ee tentu itu adalah yang
sudah memiliki izin dan rekomendasi.
Jadi enggak usah khawatir lagi kita
mencari ee kepastian ya bahwa pihak
ketiga kita ini sudah berizin atau
belum. Nah, itu tampil juga nanti di ee
simple ataupun speed ee limbah B3 kita.
Nah, ee untuk di lapangan Bapak Ibu
dalam hal pengawasan pastikan juga alat
angkut yang di ee persyaratkan di dalam
ee izinnya itu sama dengan ee RIL yang
datang ya atau yang datang menjemput
limbah B3. Nah, saya ee biasanya ee
kalau saya membantu klien saya ya itu
saya minta fotonya, Pak
ya. Jadi ee fotonya itu jangan ee gini,
Pak. Saya kadang menerima foto dari
klien itu ee transporternya ini enggak
lengkap ee plakat simbol
pengangkutannya, Pak. E kadang diedit
aja gitu, Pak, secara digital ya. diedit
aja fotonya seakan-akan dia punya ee apa
namanya? plakat atau simbol LB3 di
kendaraan pengangkut mereka. Padahal
mereka tuh enggak punya. Nah, ini
hati-hati Bapak, Ibu. Mohon diingatkan
terus pihak ketiga kita untuk memastikan
seluruh persyaratan di izin pengangkutan
atau izin pengelolanya itu memang mereka
lakukan, Bapak, Ibu. Nah, tugas kita
nanti memastikan bahwa memang kendaraan
yang datang ini sudah memenuhi perizinan
gitu, Bapak, Ibu ya. Ini masih ada loh,
Bapak, Ibu. Bahkan nanti juga yang
simbolnya masih salah. Nah, ini kan ee
sudah lama ya peraturannya jadi kok
masih ee belum paham atau mungkin belum
tahu gitu. Ini yang ee ee kita hindari
Bapak, Ibu. Nah, makanya perlu ee
training ya, Bapak, Ibu ya. ee karena di
training bisa jadi ada info-informasi
baru yang diperoleh nantinya. Oke, alat
angkut ee sesuai rekomendasi izin harus
ada GPS tracking Bapak Ibu agar kita
bisa melihat ya ke mana 5B3 diantterin.
Benar enggak diantarin di PT yang sudah
kita tentukan dan yang membuat alamat
atau yang menentukan alamat pengiriman
kita ya Bapak Ibu ya, bukan ee
pengangkut. Lalu juga telah menerapkan
Vestronik. Ya, ini sudah pasti ya kalau
sudah terdaftar di simpel ini biasanya
mereka sudah ada fastronik atau manifest
elektronik dan ee pihak ketiga juga
harus punya asuransi pencemaran
lingkungan yang masih berlaku, Pak. Ini
biasanya boleh kita mintakan ke mereka
untuk kita upload di data speed atau
simpel kita, Bapak, Ibu ya. Kita minta
ke mereka ee rute pengangkutan sesuai
dengan kartu pengawasan. Nah, ini kartu
pengawasan oleh Disubannya,
Bapak, Ibu. bukti memang ee sesuai ya.
Lalu ee kita sebagai penghasil B3 tadi
saya katakan kita me buat kontrak
tripartit antara pengangkut dan pihak
pengelola limbah P3. Jadi pengangkut itu
sebenarnya tidak disebut sebagai
pengelola ya. Dia hanya ngangkut aja
Bapak Ibu.
Oke ya ee pengelolaan bab 3 oleh pihak
ketiga ya. Terus ada dokumen LB3
manifest atau manifestnya
ee dan telah menerapkan manifest
elektronik. Nah, tapi saya lihat juga,
Pak ya, masih banyak yang masih ee pakai
manifest manual. Nah, padahal pemerintah
sudah mengarahkan ke penggunaan
Vestronik.
Lalu sistem tanggap darurat, Bapak, Ibu.
Nah, di sini Bapak, Ibu pastikan bahwa
prosedur tanggap daruratnya, alat
tanggap darurat, lalu dokumen program
kedaruratan itu mesti ada, Bapak, Ibu.
Dokumennya ada di PP74, ya. Silakan
nanti di-download. Di sana ada template
atau format daripada
kegiatan tanggap darurat untuk limbah
E3. Nah, kita harus tahu
bahaya-bahayanya.
ee iya itu tadi ya perlengkapan
atau infrastruktur dari ee tanggap
daruratnya juga harus dilengkapi.
Ya, begitu kira-kira Bapak Ibu. Ee iya
sebagai mungkin ee ee penyampaian dari
saya. Barangkali ada hal yang mungkin
Bapak Ibu pengin ketahui lagi lebih
lanjut atau diskusikan. Silakan Bapak
Ibu.
Ya, silakan Bapak Fadil.
Iya, Pak Fadil. Tadi Pak Fadli ya,
sekarang Pak Fadil. [tertawa]
Oke.
Pak, izin bertanya, Pak, untuk terkait
limbah B3 ini.
Iya.
Mungkin lebih ke terkait poin
kedaruratan limbah B3 ya, Pak. Tanggap
darurat.
Iya. Tanggap darurat B3. 5 B3
dikarenakan memang di salah satu
ee persyaratan di proper itu kan memang
harus mengadakan ee pelatihan
pelatihan betul
kedaratan limbah B3. Betul. Betul.
Mungkin ee untuk teknisnya itu apakah
dari poin tersebut itu diwajibkan harus
dilakukan buy kembali lagi apa by vendor
dengan mengundang ee pemateri atau bisa
bu internal saja ya, Pak. Dan kalaupun
ee pelatihan tersebut ee secara internal
itu jatuhnya poin-poin yang disampaikan
tuh apa saja dikarenakan memang kondisi
di perusahaan kami itu limbah B3-nya itu
ee tidak cukup signifikan banyak dan
banyak variatif. Tapi memang yang lebih
paling banyak limbah B3 yang
dihasilkan di perusahaan kami itu salah
satunya adalah oli bekas gitu. soalnya
saya belum ada belum pernah mengikuti
materi ataupun training terkait tanggal
berat limbah B3 dan kira kalaupun dari
cukup dari internal ataupun dari saya
saja yang mengisi materi tersebut itu
kira-kira bagaimana ya dengan
posisi perusahaan saya yang paling
banyak limbah B3nya itu cair Pak gitu.
Iya boleh, boleh, Pak. Boleh aja ya.
Tapi memang ada berapa perusahaan yang
harus pakai vendor ya, kayak PLN tuh.
PLN kan dia harus divendorin ya, Pak ya.
Tapi kalau perusahaan Bapak ee adalah
swasta ya itu boleh saja internal. Ee
lagi-lagi prinsipnya adalah si
instrukturnya tentu ee paham gitu ya,
Pak ya. Bagaimana cara-cara penanganan
ee misalkan tumpahan atau kebakaran ya
ee di area penyimpanan ee limbah B3
kita. Jadi enggak ada masalah sih, Pak.
Nah, bentuknya nanti bisa geladi
kedaruratan juga bisa. Nah, cuma nanti
di speed itu mungkin Pak Fadli eh Pak
Fadil ee ee pernah ini enggak pernah
mengakses ke Speed 2000 e speed yang
terbaru enggak, Pak?
Sudah, Pak.
Sudah. Nah, di situ kan nanti ada
ketentuan teknis ee kedaruratan yang
harus kita lengkapi itu, Pak. Ada berapa
item, ya? Ada banyak itu. Ada lebih dari
10 item.
Nah, ee ee di mana kita juga melengkapi
semacam rencana tanggap daruratnya, alat
tanggap darurat, foto-foto ee bukti ya
ee ee kita melakukan ke ee ee apa
pelatihan atau geladi kedaruratan gitu
loh, Pak Fadil ya. Nah, itu ada ya ada
semua itu di
Jadi kita tinggal ee gampangnya begini
Bapak Ibu. Bapak, Ibu memang harus ada
dulu akun akun simpel itu karena di akun
simpel itu sudah lengkap semua informasi
data yang kita siapkan ya. Termasuk tadi
itu yang kedaruratan ya. Nah, itu juga
ee muncul nanti ee ke 12 atau 13 saya
juga lupa detailnya itu Bapak Ibu ee ee
item yang harus kita siapkan atau yang
harus kita upload ya ke sistem simpelnya
gitu. Jadi boleh, Pak, ya, internal
boleh, boleh, Pak. Tapi saran saya kalau
ee ada keterbatasan di pengetahuan ya
baiknya menggundang pihak eksternal gitu
ya. Kalau ada yang senior ya sudah, yang
sudah punya pengalaman ee di LB3 Ked 3
10 tahun ya enggak usah pakai konsultan
gitu Pak. Cukup tim aja gitu di internal
ya. Gitu Pak Fadil.
Baik, Pak. Terima kasih.
Sama-sama Pak Fadil.
Selanjutnya Bapak Ibu yang lain silakan
jika ada pertanyaan ya. Ibu Suci Nada
ya. Silakan Bu Suci.
Ee izin Pak, saya izin bertanya Pak.
Tadi kan ada terkait dokumen
lingkungannya ya Pak.
Iya.
Nah di sana kan disebutkan bahwa
penyimpanan limbah B3 itu kan memerlukan
rincian teknis.
Iya betul. Sementara dalam pengelolaan
limbah B3 kan juga terdapat kajian
teknis PLB3 yang di dalamnya juga
membahas limbah B3 termasuk
penyimpanannya, Pak.
Oke. Baik.
Nah, yang saya ingin tanyakan itu
perbedaan fungsi dan kedalaman
pembahasan antara Rintek B3 dengan
kajian teknis PLB3 itu gimana, Pak?
Eh, ya. Oke. Jadi, Rintech ini khusus
untuk perusahaan yang hanya menyimpan
limbah B3 saja, Bu. Jadi intinya
menyimpan aja tuh dia. Nah, tapi kalau
perusahaannya Ibu misalkan ee tidak
hanya menyimpan, misalkan ee melakukan
pemanfaatan, otomatis di dalam kegiatan
pemanfaatan itu atau pengolahanlah
misalkan ya, itu sudah ada Bu kegiatan
penyimpanannya. Karena kan enggak
mungkin kita memanfaatkan limbah atau
mengolah limbah itu ketika dia ee
dihasilkan langsung dimanfaatkan gak
mungkin ya. Pasti ada mekanisme
penyimpanan dulu. Jadi betul kalau e
kajian teknis itu atau perteknya lah ya,
pertek eh penyimpanan atau pengolahan
itu enggak usah lagi rincian teknisnya
karena sudah include di dalam perteek
itu rincian teknisnya. Nah, ini kalau
kegiatannya memang ee ada kegiatan
pemanfaatan pengolah. Tapi kalau murni
hanya menyimpan saja Bapak Ibu ya kita
hanya ngurus rintek aja Bu Suci ya.
termasuk ini pihak ketiga nih. Misalkan
pihak ketiganya PTXYZ tuh mereka mau
mengurus izin pengolahan. Nah, mereka
enggak perlu lagi mengurus izin intek Bu
karena di dalam izin pengolahan mereka
atau pertek pengolahan itu sudah
mengatur bagaimana cara menyimpan
LB3-nya gitu Bu Suci ya.
Halo, Bu.
Iya. Baik Pak, terima kasih Pak.
Oke. Iya. Lebih lanjut besok tuh ya
kalau pertek ini [tertawa] besok materi
khusus. Tapi, tapi memang begitu ya, Bu
ya. sama nanti penjelasannya juga sama
nanti dengan ee trainer selanjutnya ya.
Tapi pendalaman Pertek Linch sebagai
basic ya, sebagai dasar
dokumen Bapak Ibu. Jadi di pengelola
lingkungan hari ini harus punya dasar.
Dasarnya apa? Dasar dokumen yang menjadi
pedoman bagi kita melaksanakan suatu
kegiatan lingkungan itu ada namanya
perteek ya. Kalau di LB3 ditambahkan
namanya rintech. Nah, itunya dulu
dibenerin Bapak Ibu ya. baru kita bisa
bercerita bagaimana pelaksanaannya. Nah,
karena ada yang saya lihat Bapak Ibu
nih, mohon maaf Bapak Ibu ya, perusahaan
ee mungkin ini bukan salah
perusahaannya, saya rasa ini konsultan
dan juga eeem ee ee DLH sebagai yang
mengesahkan ya rintechnya. Saya enggak
tahu apa karena buru-burukah dikejar
waktu ya dikejar tayang sehingga saya
coba evaluasi ternyata masih banyak yang
salah Bapak Ibu. Nah, ini si pihak
perusahaannya jadi bingung karena ini
dokumen sudah disahkan tapi pada saat
ikut proper ternyata baru ketahuan
dokumen ini banyak salahnya. Nah, ini
kan bahaya Bapak Ibu ya artinya dua kali
kerja. Nah, sehingga saran saya kepada
Bapak, Ibu semuanya ya yang mungkin
belum memiliki dokumen seperti Pertek
Lint, nah baiknya coba carilah ya ee
konsultan yang benar-benar ya minta aja
portofolionya dulu. mana contoh dokumen
yang bisa ee yang pernah dikerjakan
misalkan ya, apakah dokumen ini sudah
bagus atau tidak gitu loh. Ee bagus
maksud saya adalah sesuai nanti dengan
yang ee seharusnya Bapak Ibu yang ada di
format ee ee format pembuatan atau
penyusunan perteektechnya ini ya. Sangat
sayang sekali nih Bapak Ibu kalau
ternyata rintechnya aja masih salah.
Contoh Bapak Ibu, rintech itu kan memuat
nanti simbol label atau tata cara pe ini
ya, pe ee pemasangan simbol label. Nah,
itu masih ada yang salah Bapak, Ibu ya.
Tata cara penyimpanan yang harusnya di
dalamnya ada pakai palet gitu ya di ee
jadi drom itu Bapak Ibu sebelum disimpan
itu harus dialasi palet dulu. Nah,
ternyata di laporan propernya itu enggak
ada alas paletnya sehingga itu jadi
temuan gitu Bapak, Ibu. ini sangat
disayangkan sekali. Plus juga DLH-nya
mungkin langsung saja mengesahkan tanpa
membaca. Nah, ini juga lagi-lagi ya
menjadi sebuah hal yang ee perlu
diperbaiki di kemudian hari. Bapak, Ibu
kalau tidak paham, nah coba
konsultasikan ya dan dan pelajari. Kalau
bisa training dulu gitu ya, Bapak, Ibu
ya. Training dulu baru bisa kelihatan
nih, oh ternyata ini yang kurang dari
pertek yang dibikin konsultannya. gitu.
Jangan ee sampai kita berpikiran, nah
kan sudah disahin sama pemerintah,
berarti sudah oke kok. Belum tentu ya,
Bapak, Ibu ya. Karena karena mohon maaf
ee apa ya saya bilang pemahaman daripada
ya mohon maaf nih Bapak Ibu mungkin
kalau ada yang dari pemerintahan
pemahaman terhadap ee peraturan itu
kadang ee tidak merata, Bapak Ibu. Nah,
ini harus diakui ya, tidak merata
sehingga yang dirugikan nanti ya
perusahaannya karena perusahaan sudah
capek-capek nyari ya ketiganya nyari ee
bikinnya pakai biaya kan. Nah,
sidang-sidangnya juga pakai biaya tapi
kualitas daripada perteek rintake-nya ee
kurang bagus gitu Bapak Ibu. Nah, besok
besok mungkin dibedah lagi ya perteklin
itu seperti ya, seperti apa formatnya
dan ee yang lengkap itu seperti apa.
Nah, insyaallah besok Bapak Ibu akan
mendapatkan ee ilmu baru ya mengenai
Rtech Pertech gitu ya. Gitu Bapak Ibu.
Ada lagi kiranya untuk diskusi ini?
Silakan Bapak Ibu.
Silakan Bapak Ibu untuk materi terakhir
di hari ini
atau mungkin ada ingin bertanya mengenai
materi yang diskusi pagi juga bisa.
Iya, sayailakan.
Baik, apakah sudah cukup Bapak, Ibu
semuanya?
Sudah cukup. Ini mungkin sudah
apa ya? Persiapan malam minggu kayaknya
Bu Dita ya.
Oh iya.
Ini ada Kak siapa ni? Mungkin ada yang
malu-malu juga nih ya. Oh cukup Pak
cukup. Oke
ya. Oke. Jadi begitu Bapak Ibu untuk
jika memang dirasa dicukupkan. Nah, ini
memang masih materinya ee belum terlalu
pendalaman ya, Bapak, Ibu ya. karena ee
nanti Bapak Ibu bisa temukan materi yang
lebih lengkap lagi, yang lebih dalam
lagi atau ee biasanya sih saya suka
penugasan-penugasan tuh Bapak Ibu
sehingga kita bisa langsung ee apa
namanya ee bedah kasus ya di ee
perusahaannya Bapak Ibu yang kurang apa
gitu loh. ee dan saya biasanya
mengevaluasi itu. Saya minta ee Bapak
Ibu nanti menyiapkan foto, coba foto
TPS-nya, coba foto IPAL-nya, foto ya
alat pengendalinya. Nah, apa yang kurang
di situ sehingga langsung praktik
langsung bisa diperbaiki hari itu juga
ya di lapangan Bapak, Ibu. Nah, ini bisa
dan insyaallah Bapak Ibu temukan lebih
lengkap lagi. Nanti bisa ikut ya Bu Dita
ya. Ee mungkin 2026 lagi ya Bapak Ibu
ya. Karena 20225 sudah tutup ini apa ee
pelatihannya ya. enggak ada lagi ya?
masih ada ya insyaallah Bu Dina eh Bu
Dita ya. ada LB3, ada itu yang yang eh
sekarang itu yang masih ini ya Bapak,
Ibu saya kasih informasi juga yang masih
diwajib artinya yang wajib itu ada enam
Bapak Ibu, ada enam skema uji ya. Untuk
air limbah itu ada dua ee satu namanya
ee PPPA ya, penanggung jawab ee ee
pengendalian ee pencemaran air lalu ya
ee penanggung jawab ee operasional
pengolahan air limbah. Lalu untuk yang
udara itu juga ada dua ya, PPPU dan
POPU. Untuk limbah 3 jug juga ada ada
dua. Jadi total enam kalau ikut proper
ya Bapak Ibu ya ada enam ee kompetensi
yang ee minimal wajib Bapak Ibu
lengkapi. Nah, kalau sampah ini ee belum
ada penilaian khusus untuk personil yang
memiliki kompetensi persampahan ya. Nah,
barangkali ee karena tahun ini uji coba
mungkin tahun depan ya atau mungkin
tahun depannya lagi tuh baru ada
kompetensi yang diwajibkan. Tapi kalau
yang ee proper sampai sekarang itu masih
ada lima ya. Ini proper ee biru ya
Bapak, Ibu ya. Kalau proper yang lebih
ee ee daripada ketatan atau proper hijau
emas itu. Nah, itu baru nanti ada lagi
tuh auditor energi, manajer energi itu
juga ada ya Bu Dita ya di CAC ya ee ee
dan lain-lain nanti itu banyak. Oke ya.
Jadi begitu Bapak Ibu untuk tambahan
informasi terutama mungkin yang hadir
juga ada yang adik-adik yang fres
graduate atau mungkin pengin lebih tahu
juga ee apa istilahnya sekarang tuh ee
Bu Dita itu Green Jobs ya. Nah, itu
Green Jobs itu salah satunya ya ini tadi
tuh yang LB3 PPU. Nah, itu yang menuntut
ee kita untuk memiliki ee kompetensi ya.
Nah, itu kalau bahasan Green Jobs tu
begitu, Bapak, Ibu. Oke. Jadi, begitu,
Bapak, Ibu. Mudah-mudahan apa yang saya
sampaikan ini ee bisa menambah ee
pengetahuan Bapak Ibu atau mungkin juga
ee meningkatkan ya ee pengetahuan atau
yang belum tahu mungkin jadi tahu gitu
ya dan ee bisa dipraktikkan nanti di
kegiatan ee industrinya masing-masing
gitu. Terima kasih Bapak Ibu ya dari
saya ee mohon maaf jika ada ee
penyampaian yang berkurang yang kurang
ya. Semoga kita bisa ketemu di lain
kesempatan training ya di CAC ya. Begitu
Bu Dita ya. Kalau memang tidak ada lagi
hal yang diskusikan saya serahkan ke Ibu
Dita. Silakan Ibu Dita.
Baik terima kasih Bapak Eko yang telah
menyampaikan materi di hari ini di sesi
pagi dan juga sesi siang. Baik, sebelum
saya tutup mungkin ada pertanyaan dari
Bapak Ibu.
Oke, akan saya hitung ya dalam waktu 3 2
1. Oke, tidak ada pertanyaan lagi. Baik
Bapak dan Ibu terima kasih sekali lagi
yang telah menghadiri ee training soft
skill di hari pertama pada hari ini.
Besok kita akan melanjutkan kembali di
hari kedua di jam yang sama di jam 0.30
9 dan jangan lupa untuk mengisi
absensinya lagi dan untuk link Zoom-nya
jug
ya Bapak Ibu semuanya dan sekali lagi
terima kasih untuk Bapak Ekoh yang telah
menyampaikan materi di hari ini. Semoga
materi yang disampaikan dapat bermanfaat
bagi Bapak Ibu semuanya dan dapat
diterapkan di lingkungan kerjanya
masing-masing. Oke. Baik. Ee saya
cukupkan training di hari ini dengan
wabillahi taufik walhidayah.
Wasalamualaikum. warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullah.
Baik, terima kasih Bapak Ibu semuanya.
Sama-sama. Terima kasih.
I Pak Eko. Sampai ketemu.
Terima kasih Pak Eko. Buita
salam kasih.
Resume
Read
file updated 2026-02-13 12:50:05 UTC
Categories
Manage