Training HSE Skill Mastery Lingkungan - 21 Desember - Sesi Pagi
_8YsINTeQN4 • 2025-12-21
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Selamat pagi semua Bapak dan Ibu. Apakah suara saya terdengar dengan jelas? Terdengar, Pak. Baik. Ee izin untuk training pada hari ini akan kita mulai di pukul 09.00 WIB ya, Bapak dan Ibu. Karena untuk Pak Farid sendiri ee beliau izin di jam 09.00 akan masuk ke dalam Zoom. Jadi, sembari menunggu rekan-rekan yang lain, kita sarapan dulu nih Bapak dan Ibu supaya kita fresh dan kita bisa mendengarkan ee materi-materi yang akan disampaikan sampai dengan siang hari nanti. Oke. Baik, bagi Bapak dan Ibu yang baru bergabung, saya ingin menyampaikan informasi terlebih dahulu untuk untuk training pada hari ini akan dimulai di pukul 09.00 WIB ya, Bapak dan Ibu. Sambil menunggu kita bisa minum kopi terlebih dahulu. atau sarapan-sarapan tahulu nih supaya nanti kita bisa konsentrasi. Bapak Fadila sebenarnya sedang dalam perjalanan nih Pak. Betul, Pak. Oke. Hari Minggu masuk, Pak. Lembur? Masuk, Pak. Masuk, Pak. Semangat, Pak. Hati-hati di jalan, Pak. Iya, Pak. Terima kasih banyak. Baik, sekedar info bagi Bapak dan Ibu yang baru bergabung, kita akan mulai di pukul 09.00 WIB ya, Bapak dan Ibu. Mas Alvin untuk absen sudah enggak bisa ya? Oke, sepertinya ee absensinya perlu, Pak. Nanti akan kita kirimkan e untuk backup-nya. Oke. Baik. Ah. Selamat pagi, Pak Farid. Selamat datang. Pagi, Pak. Oke. Baik. Bagi Bapak dan Ibu bisa dinyalakan kameranya terlebih dahulu. Sedikit informasi bagi Bapak dan Ibu yang belum mengisi absensi, untuk link terbarunya sudah saya kirimkan di dalam WhatsApp grup. Sehubungan Pak Farid sudah hadir, mari kita mulai training pada hari ini. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi semua Bapak dan Ibu. Perkenalkan nama saya Alvin selaku moderator yang akan membantu Bapak Ibu ee sekalian sampai dengan sore hari nanti. Baik, sebelum training dimulai mari kita berdoa terlebih dahulu. Berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai. Berdoa selesai. Oke. Baik. Selanjutnya kita akan sesi dokumentasi terlebih dahulu yaitu dengan pose CAC Bapak dan Ibu. Seperti ini. Oke, yang belum menyalakan kameranya silakan dinyalakan terlebih dahulu Bapak dan Ibu. monitor. Oke, Bapak Roy, Pak Yanwar, Pak Fuzi. Kita masih menunggu yang lain ya, Bapak dan Ibu untuk menyalakan kameranya. Oke. Oke, kita mulai. Satu. untuk posnya Bapak dan Ibu. Satu, dua, tiga. Oke. Baik, terima kasih semua Bapak dan Ibu. Baik, selanjutnya kepada Bapak Farid Neldi untuk dipersilakan memaparkan materi pada sesi pagi hari ini. Baik, terima kasih atas waktunya. Mungkin sebelum mulai ee kita ee perkenalkan terlebih dahulu. Eh saya adalah Salra yang ditunjuk oleh sebagai trainer pada kesempatan kali ini. Jadi ee pembahasan yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini adalah terkait dengan ee izin Bapak Ibu nanti kalau seandainya suaranya agak kecil atau ada gangguan di modulasi suaranya atau putus-putus nanti segerakan di diinfokan ya biar nanti tidak ada yang tertinggal atau yang bermasalah pada saat menyimak. Ee kesempatan kali ini kita akan membahas terkait dengan ee beberapa informasi untuk ee pembahasan dokumen lingkungan. Kemudian dilanjutkan dengan materi singkat ee persetujuan teknis. Kemudian juga nanti di dalam dokumen lingkungan kita akan membahas dokumenal ee AMDAL di mana dokumen AMDAL kita akan coba jelaskan atau memberikan informasi terkait dengan dokumen-dokumen lain selain dokumen AMDAL yang fungsinya sama namun memiliki tingkat ee ataupun ee apa namanya ee latar belakang yang berbeda ee disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. Ee izin mungkin saya ingin berkenalan dulu dengan Bapak Ibu semua ee untuk memberikan gambaran bagi saya pada saat memberikan materi agar nantinya ee pada saat penyampaian bisa ee dipilih ee materi-materi yang dirasa memang perlu untuk disampaikan ataupun ditekankan terlebih ee dalam pada ee sesuai dengan background-nya maksudnya sendiri. Mungkin saya ingin panggil satu persatu dan ee dihidupkan kameranya untuk ee memberikan ee perkenalan nama, kemudian e lokasi dan background background pekerjaan atau pendidikan. Saya mulai dari Mas Roy Mahendra Meko. Silakan, Mas. Mas Ro. Bapak Ro I, Pak. silakan ee perkenalkan diri, kemudian asal dan juga latar belakang pendidikan atau latar ee pekerjaan saat ini. Ee untuk perkenalkan Pak, nama saya Roy, Pak dari Kalimantan Barat. Eh, untuk background pekerjaan sekarang sebagai KSE di pertambangan BIP, Pak. Baik, terima kasih, Mas Pak Yoga Prad. Orangnya lagi meeting, Pak. Oke, lanjut. Pak Fuji Kurniansyah. Ini Pak Fuji atau Bu Fuji ya? Bapak saya. Oke, Pakitor. Pak Fuji silakan, Pak. Sepertinya sedang tidak standby, Pak Farid. Oke, lanjut, Pak Gale. Eh, perkenalkan, Pak. Saya Galudao. Eh, pendidikan terakhirnya D3. Terus untuk pekerjaan saat ini ASE ee untuk jasa konstruksi. Baik, Bu Jeralin. J. Perkenalkan nama saya Perkenalkan nama saya Jeralin Jan Jackson. Eh, riwayat pendidikan saya teknik lingkungan. Saya berasal dari Kalimantan Timur. Baik, Pak Syawal. Akbar. Ya, perkenalkan, Pak. Nama saya Sawal Akbar, pakar pendidikan D3 Teknik Mesin. Ee tinggalnya di hari ini ee di Cikarang, Pak. Tinggal di Cikarang dan sekarang bekerja di sebagai HSE di kontraktor, Pak. Terima kasih. Makasih, Pak Syawal. Pak Yongki Prima Andarta masih mute, Pak. Mic-nya masih mic-nya masih mute, Pak. Oh, iya. Perkenalkan, Pak. Eh, nama saya Yonki Primandarta, berasal dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Saat ini bekerja di AS Jasa Konstruksi. Baik, Pak Putra, Pak. Silakan, Pak. Putra monitor, Pak. Iya. Ee saya Putra asal Bandung, cuman penempatannya di Medan. Profesi saya sebagai HRD saat ini ya. Okei. Bu Barlian. Selamat pagi. Ee perkenalkan nama saya Barliani. Ee saat ini saya bekerja sebagai HRJE di PT NECO Manufacturing Indonesia. Lokasinya di Cikarang, Pak. Oke, terima kasih Bu Mayasari. Monitor Ibu Maya. Oke, kalau belum kita lanjut ke Pak Suprot. Ya, selamat pagi. Perkenalkan nama saya Sup Makmum. Saya lulusan S1 Teknik Sipil cuman bekerja di konsultan lingkungan sudah 4 tahun Pak di AMDAL ya, Pak? Iya, betul. AMDAL UKLPL di Indramayu, Pak. Indramayu ya. Iya. Oke. Bu Hana Nurhanifah. Ee izin, Pak. Perkenalkan nama saya mohon maaf. Putus-putus. Prodi lingkungan. Saya berasal dari Riao, Pak. Oke. Teknik lingkungan ya, Pak ya. Baik, Bu Listiani silakan. Ya, terima kasih, Pak. Perkenalkan nama saya Liani, pendidikan terakhir S1. Eh, sekarang saya bekerja di PTA Makmur e sebagai administrasi sekaligus sebagai penanggung jawab PTPA. Makasih, Pak. Baik, terima kasih. PT Bukit Asam ya, Bu. PT Bukit Asam PTBA Dukun J Makmur, Pak. Di SKT. Oke. Dario. Oke. Bapak Elen. Terima kasih, Pak. Eh, salam kenal, Pak Parid. Nama saya Elen Elizer. Saya ee dari S1 Biologi bekerja sekarang kontraktor sebagai project manager kontraktor di Pertamina Hulu Rokan Riau. Pak. Baik. Salam kenal Pak Muhammad Asaf. Selamat pagi, Pak. Nama saya Muhamad. saya ee untuk jabatan saat ini itu sebagai internal officer di pertama. Oke, selanjutnya Ibu Suci Nada Artika. Eh, terima kasih Pak. Perkenalkan nama saya Sucinaartika. Saya dari S1 Teknik Lingkungan. Asal saya dari Riau. Teknik Lingkungan Kerian. Iya, Pak. Oke, Pak Fadil Riak terdengar suaranya. Bisa, Pak. Silakan. Baik, Pak. Perkenalkan saya Fadil lulusan dari S1 Kesehatan Masyarakat UNSUT. Pengalaman kerja saya pernah bekerja di salah satu ee perusahaan swasta untuk pengelola gedung di Jakarta Pusat. Jabatan terakhirnya HSC officer, Pak. Salam kenal, Pak. sekarang ee umum, Pak. Saya daftar ini umum. Terakhir bekerja di salah satu perusahaan swasta belum dapat lagi. Oke, Pak Muhammad Kevin. Jadi, baik, Pak. Izin memperkenalkan diri. Nama saya Muhammad Kevin Arditia, biasa dipanggil Kevin. Asal dari Kalimantan Barat, kerja di PT Meetal Mining. Eh, lulusan S1 Teknik Lingkungan, Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat. Posisi. Terima kasih. Baik, Ibu Syarah Habibah. Monitor Ibu Siarah. Oke, mungkin nanti sambil berjalan kita atau konversi lanjut. Terima kasih Bapak Ibu atas responnya. Baik, ee sebelum mulai ee penjelasan materi yang akan kita sampaikan adalah yang pertama yaitu terkait dengan ee dasar hukum ee apa saja yang ee mendasari ee penyusunan dokumen lingkungan ilmu. mungkin Bapak Ibu sudah familiar dengan beberapa ee dokumen lingkungan karena saya tanya tadi ee berdasarkan informasi yang sudah kita ee sepakati ee dan juga saya diskusi tadi dengan Bapak Ibu semua ee ada yang dari HSE kemudian Teknik Lingkungan dan juga ada beberapa dari bidang lain. Jadi saya rasa untuk dokumen lingkungan ee saya rasa sudah pernah mendengar. Namun memang perlu kita ee berikan informasi lagi atau sharing untuk informasi-informasi terbaru yang sudah diterbitkan agar nanti di dalam pekerjaan ataupun ee di dalam ee pelaksanaan di lapangan kita tahu apa-apa saja yang perlu di disiapkan dan juga di ee dalami sehingga ee ke depannya kita bisa lebih efisien dan efektif untuk ee pelaksanaan pekerjaannya. Jadi yang pertama itu terkait dengan ee materi ee dasar hukum di mana peraturan lingkungan ini sangat ee dinamis ya. Jadi selalu mengalami perubahan sesuai dengan ee kondisi di lingkungan sendiri dan juga sesuai dengan ee pemerintah yang menjabat. Jadi ee setiap UT Presiden biasanya ee peraturan terkait ling keungan akan mengalami penyesuaian karena ini ada kaitannya dengan visi misi. Kemudian juga terkait dengan rencana pembangunan ee PJM ee rencana pembangunan jangka menengah kemudian jangka ee panjangnya perlu disesuaikan. Nah, yang pertama yang akan kita bahas adalah terkait dengan dasar-dasar dari dokumen lingkungan. di mana dasar-dasar dari dokumen lingkungan ini ee berdasarkan dari ee Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di mana itu sudah dijalankan sebelumnya. Kemudian diperbaru dengan Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cta kerja yang kemudian juga beberapa penyesuaian dan diterbitkan pada PP 222 tahun 2021 juga menjadi dasar hukum ee pelaksanaannya nanti pada ee setiap aspek-aspek yang menjadi perencanaan dari pengelolaanis. Di sini disampaikan bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak lingkungan ee wajib memiliki dokumen AMDAL, VPL atau SPPL. Jadi, setiap kegiatan yang memiliki dampak lingkungan itu tidak selalu harus wajib AMDAL. Jadi untuk disesuaikan dengan ee tingkat besaran dampak yang dihasilkan kemudian dikaitkan dengan risiko. Jadi ee ke depannya ee pada saat ini itu disesuaikan berdasarkan risiko lingkungannya. Jadi risiko itu dibagi menjadi tinggi, menengah, kemudian menengah sedang, menengah kecil, dan risiko yang kecil. Nah, itu kemudian menjadi dasar ee suatu kegiatan itu masuk ke dalam ee dokumen yang wajib AMDAL UPLUPL atau PPL. Semakin tinggi risikonya maka akan semakin ee komprehensif ataupun semakin ee tajam penilaian dokumennya yaitu tingkat paling tinggi itu ada di AMDAL. Kemudian AMDAL ini nantinya juga akan kita pelajari selain dari dokumen AMDAL yang ee grafnya sama nanti akan ada dokumen adendum di mana adendum adalah eh dokumen yang sifatnya sama dengan AMEL namun sifatnya hanya revisi. Itu nanti terbagi menjadi tiga jenis. Kemudian ada dokumen UPL-UPL itu di bawah AMDAL grade ya tingkatan ee risikonya kemudian ada dokumen SPPL. Nah, seluruh dokumen ini menjadi kewajiban dari pelaku kegiatan untuk ee mengurus yang namanya nanti untuk memperoleh persetujuan lingkungan. Di mana persetujuan lingkungan ini adalah sebagai syarat dalam ee proses pengajuan perizinan perusahaan. Lebih jelasnya kita bisa lihat di dalam bagian alir ini bahwa ee pada bagian bawah yang ee dijelaskan pada areal yang di bawah sini dijelaskan bahwa ee dulunya itu dibagi menjadi tingkat tingkat kepentingan dampaknya dan sekarang itu dibagi menjadi tingkat risikonya ya. Kemudian dibagi menjadi tinggi, menengah, tinggi, menengah, rendah, dan ee rendah. Nah, yang rendah itu masuk ke SPPL. SPPL sendiri itu tidak membutuhkan ee analisa yang dalam, cuma bebu formulir yang diisi oleh pelaku usaha kegiatan untuk menjelaskan rencana-rencana yang akan dilakukan oleh pelaku usaha kegiatan untuk mengelola lingkungannya. Jadi, sifatnya hanya pengisian formulir, namun tetap perlu diperhatikan ee dan ee di apa namanya? disiapkan pengelolaan-pengelolaannya. Nah, kemudian ada UKLPL dan AMDAL. Nah, di sini biasanya pelaku kegiatan membutuhkan jasa ee konsultan atau penyusun ee dokumen lingkungan yang ee berkompeten ataupun memiliki kemampuan dalam ee mengetahui terkait dengan dampak-dampak yang ditimbulkan. Nah, untuk UKUl sendiri itu masih bisa dilaksanakan mandiri oleh perusahaan. Namun seringkali perusahaan memang meng-hire atau bekerja sama dengan konsultan untuk ee mempercepat ataupun membahas secara detail terkait dengan dampak yang ditumpulkan karena memang ee membutuhkan tenaga ahli yang ee memiliki pengetahuan ee yang kemudian di dalam perusahaan sendiri itu tidak tersedia. Nah, jadi AMDAL dan ini biasanya menggunakan jasa konsultan atau pihak P3 ataupun vendor yang memiliki ee sertifikat badan usaha ataupun e izin-izin terkait yang ee dapat digunakan untuk ee menyediakan jasa ee konsultasi atau sebagai konsultan lingkungan. Kemudian selanjutnya yang akan diterbitkan dari dokumen AMD UK-up dan itu adalah namanya adalah persetujuan lingkungan. Jadi ini adalah output yang akan diperoleh di mana output persetujuan lingkungan ini berbeda-beda nanti di dalam ee pernyataan ataupun secara nomenklaturnya. Nah, kalau untuk ee AMDAL itu namanya adalah surat keterangan kelayakan lingkungan ee dalam kelayakan lingkungan hidup itu namanya SKKL yang kemudian diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk. Ya, jadi instansi yang ditunjuk itu terbagi menjadi tiga. Yang pertama di pusat nanti akan ada penerbitan ee dokumen lingkungan AMDAL yang dikeluarkan oleh pusat baik itu AMDAL ataupun UPL itu dibagi menjadi tiga. Yang pertama diterbitkan oleh pusat. Jadi diterbitkan oleh Kementerian yang hidup langsung karena ini kaitannya dengan jenis usahanya. Kemudian dikaitkan dengan ee areal wilayahnya. Ee secara sederhananya mungkin kita bisa gambarkan jika provinsi ee terdiri dari dua provinsi ee atau lebih ee misalnya kegiatannya ada di Sumatera Utara kemudian berbatasan langsung juga dengan ee Aceh misalnya. Nah, itu dua e kegiatan yang berada di dua provinsi itu otomatis akan menjadi kewenangan dari pusat. Ee selain itu juga ee kewenangan juga berdasarkan tadi KBLI-nya ataupun ee verifikasi waktu usahanya, kegiatannya itu jika memang sudah ditetapkan ini bisa dicek di peraturan perundangan terkait. Ee di PP 28 tahun 2025 itu dijelaskan ee kegiatan itu disesuaikan dengan PPLI-nya. Nah, kemudian juga ada yang dibahas di provinsi jika ee kegiatannya itu lintas kabupaten atau berada di dua kabupaten atau lebih. Kemudian ada yang dibahas di daerah ee paling rendah yaitu di kabupaten kota. Kemudian ee di UK-UKL sendiri juga akan diterbitkan yang namanya PKPLH yang ini juga ee bagian dari persan lingkungan yang diterbitkan juga oleh masing-masing ee baik itu apakah itu pusat, daerah, ee provinsi ataupun kabupaten itu dilihat berdasarkan KBLI ataupun lokasinya. Begitu juga untuk e SPPL itu langsung terbit ee berupa nomor induk perusahaan itu diurus ee melalui sistem OSS. Nah, lebih lanjut kita bahas dokumen AMDAL terlebih dahulu. Ee nanti ee sambil berjalan kita singgung sedikit tentang UPL dan SPL karena yang berkaitan ee berdasarkan tingkatnya. Jadi untuk AMDAL sendiri itu wajib dimiliki bagi rencana usaha dan kegiatan yang dimiliki dampak penting terhadap limban hidup atau memiliki risiko tinggi. Seperti yang kita sampaikan tadi, untuk kriteria wajib umdal sendiri itu juga bisa dilihat berdasarkan ee Permen LHK nomor 4 tahun 2021 itu untuk terkait dengan kegiatannya. Jadi semakin dilihat dari kapasitas ee besaran kegiatan, kemudian dilihat dari berdasarkan ee lokasinya, kemudian juga dilihat yang terakhir itu juga perlu diperhatikan apakah berbatasan dengan kawasan lindung atau tidak. Jadi suatu kegiatan yang awalnya hanya mungkin ee SPPL ataupun UPL-UPL grade-nya. Tapi jika berbatasan langsung dengan kawasan lindung atau kawasan hutan maka ee proses kegiatan posisi AMDAL. Nah, skemanya adalah dengan ee apakah bisa dengan pelasan-kawasan hutan atau ee dengan izin pinjam partai. Nah, itu nanti disesuaikan ataupun bisa di ee koordinasikan dengan ee kementerian ataupun daerah terkait. Nah, kapan dokumen ini bisa? Maka jawabannya adalah ee kebalikan dari dokumen AMDAL yaitu tidak memiliki dampak penting atau memiliki risiko tadi risiko yang ee menengah tinggi ataupun menengah rendah. Nah, kemudian ee pengecualian wajib amdal itu ada di Permen LK nomor 4 tahun 2021. Jadi jika dia tidak wajib AMDAL maka ee itu akan menjadi wajib ee KUPL. Nah, jika dia tidak wajib keduanya maka diwajibkan menyusun. Nah, kemudian juga bukan kawasan lindung tentunya dan ee tadi SPL itu tidak wajib BPL maka dia ee suatu kegiatan itu diarahkan untuk menyusun dokumen surat pernyataan pengelolaan lingkungan atas PPL. Kemudian juga perlu diperhatikan ee bagi Bapak Ibu mungkin yang ee memiliki ataupun mengetahui kegiatan yang berada di dalam suatu kawasan industri maka ee tenan-tanan yang ada dalam kawasan industri itu wajib menyusun RKLRC. ini didasarkan pada peraturan lingkungan kementerian pemukrian di mana setiap tenan ee yang berada di dalam kawasan itu diwajibkan menyusun RKLRP rinci di mana sebelumnya itu diwajibkan menyusun LKUPR. Mungkin ee sedikit gambaran ee lokasi kegiatan ee ini kita gambarkan sebuah kawasan ya ee yang kotak merah itu adalah kawasan. Kemudian di dalamnya nanti akan ada beberapa unit ee industri yang ee bertindak sebagai tenan. Nah, di kotak-kotak hijau ini adalah tenan-tenan ya. E misalnya ini perusahaan A, perusahaan 1, perusahaan 2, perusahaan 3, perusahaan 4. Masing-masing perusahaan 1 sampai 4 ini menyusun ee secara mandiri yaitu RPL, RPR rinci. Nah, di sini masing-masing ee perusahaan yang ada di dalam kawasan itu ee menyusun yang namanya RLRP kelinci dengan format yang mirip dengan UKPM. Ya, penyusunan ini nantinya akan dinilai oleh kawasan ee yang berwarna merah, pengelola kawasan, pengelola kawasan nanti yang menerbitkan izinnya, yang bertanggung jawab terhadap ee penilaiannya sehingga dilakukan secara internal. Namun tetap ee ee bisa bekerja sama tentunya jika kawasan merasa tidak mampu bisa bekerja sama dengan ee profesional atau dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat atau dengan ee beberapa pihak seperti akademisi dan lainnya. Nah, ini berlaku untuk dokumen lingkungan atau RKP rinci. Sementara jika kawasan ini akan mengurus Pertek atau persetujuan lainnya yang berhubungan dengan ee pendukung dari dokumen lingkungan seperti praktik emisi, air limbah dan lain sebagainya itu maka diwajibkan menyusun praktiknya sesuai dengan ee kewenangan dari ee lokasinya misalnya berada di kota, maka langsung di ke kota atau kawasan berdasarkan alokasi kewenangannya berdasarkan ee kode usaha atau KPLI-nya. Kemudian juga syaratnya adalah ee bisa menyusun RKR Proinci jika ee kegiatan ini kawasan e kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perusahaan yang ada di 1 2 3 4 ini sudah dilingkup pada dokumen lingkungan kawasan industri. Jadi dokumen yang ee kegiatan yang berwarna merah tentunya harus memiliki dokumen AMDAL terlebih dahulu. Jadi syaratnya induk induknya ataupun kawasan industrinya harus memiliki dokumen AMDAL. dari kawasan ee selaku penak pengelola ee wajib menyusun terlebih dahulu ee dokumen AMDAL kawasan. Jadi ee TKP rinci tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya dokumen ee awalnya atau koming indiknya gitu. Kemudian ee ini dilakukan penilaian. Setelah dinyatakan layak, maka bisa divertibkan ee pernyataan bahwa kegiatan ini sudah layak secara lingkungan dan nantinya juga memiliki kewajiban untuk melaporkan ee seluruh kegiatannya secara periodik minimal 1 kali 6 bulan untuk dilaporkan kepada kawasan yang nantinya akan menjadi ee gambaran bagi kawasan atau jadiadi info bas data database dari kawasan untuk menggambarkan pengolaan lingkungan yang ada pada seluruh tenan yang ada di dalam tapak kegiatan kawasan tertentu. Sebelum lanjut saya buka pertanyaan saja. Ee jika mungkin sudah agak terlalu cepat ataupun terlalu lambat silakan dikoreksi. Ee sebelum lanjut ee saya berikan kesempatan kepada Bapak Ibu jika ada yang ingin ditanyakan. Silakan. Silakan Bapak dan Ibu jika ada yang ingin ditanyakan. Oke, jika tidak ada saya izil lanjutkan. Nanti ee kalau ada pertanyaan nanti langsung disampaikan di kolom chat ee jika ada yang meragukan ataupun juga ada yang kurang jelas. Nah, jadi di dalam dokumen AMDAL seperti yang Bapak Ibu ketahui mungkin yang bagi yang sudah tahu ee untuk dokumen AMDAL itu dibagi menjadi tiga tahapan proses penyusunannya. Di mana itu ada dokumen formulir KA itu ada di tahap SAT. Di tahap satu ini ee akan dibahas formulir ke acuan yang berisikan ee beberapa informasi seperti ee informasi dari detail rencana kegiatannya, e identitas dari pelaku usaha kegiatan, dan identitas dari penyusun. Kemudian ee informasi terkait dengan dampat-dampak yang ditimbulkan yang diproses melalui proses pelingkupan yang nantinya akan kita bahas lingkupan itu apa. Kemudian metodologi studi ee yang menjadi dasar dalam ee pengambilan data nantinya dan juga analisa dalam kajian di ANDALnya. Nah, kemudian ada tahap dua itu adalah penyusunan ANDAL dan LPLPL. Fusion andalan PP ini dilakukan secara berbarengan yakni di dalam di tahap dua ini akan membahas dua dokumen yaitu dokumen ANDAL dan dokumen RPLRPL. Dokumen ADAL ini berisikan ee hasil kajian yang sudah ditetapkan pada saat KA yang nantinya akan berisi ee estimasi-estimasi dampak yang dikumpulkan. Kemudian juga informasi lain seperti yang sudah disampaikan JKA akan dituangkan kembali. kemudian berisikan terkait dengan evaluasi dampak ee yang dihasilkan secara holistik secara keseluruhan di mana nantinya akan menggambarkan ee secara keseluruhan maupun secara komprehensif dari seluruh dampak yang ditimbulkan itu ee menghasilkan dampak lingkungan seberapa metodenya nanti banyak yang nantinya juga sudah disesuaikan berdasarkan ke ada metode-metode yang sifatnya itu seperti bagan al kemudian metode yang bisa disampaikan secara ee holistik secara leoport ataupun nanti ee Bapak Ibu bisa cek di selanjutnya di mana di situ disampaikan ada beberapa materi yang bisa ee ee perhitungan secara evaluasi yang bisa digunakan. Kemudian di situ ada ee rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan. Rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan ini didasarkan kepada hasil penyukupan ataupun hasil penentuan dampak yang sudah ditetapkan pada KA kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi pengelolaan. Nah, kemudian pengelolaan ini nantinya ee ditetapkan ee bentuk pengelolaannya seperti apa, kemudian ee dipetakan dalam peta rencana kelar dan rencana kontalu. Kemudian menyampaikan lokasi pengelolaan dan lokasi pemantauannya kemudian menyampaikan instansi yang bertanggung jawab dan lain sebagainya yang mana nantinya ini akan menjadi guideline dari perusahaan ee untuk melaksanakan pengelolaan dan kontan lungan. Nah, mungkin Bapak, Ibu yang saat ini bekerja sebagai HSE ataupun sebagai tanggung jawab di bidang lingkungan ee sudah familiar dengan dokumen RPL RPL karena ini yang disusun untuk ee menyampaikan laporan secara periodik kepada instansi terkait. ee dasar penyusunan laporan kita adalah RPLR RPL ini karena nanti di situ di pelaporan kita akan menyampaikan ee pengelolaan apa yang sudah dilakukan, kemudian apa hasil pengolaannya melalui hasil pemantauan di RPL-nya. Metode pemantauannya itu sudah diuraikan pada RPL. Jadi jika pengelolaannya dilaksanakan dengan baik, maka hasilnya seharusnya juga baik. Contohnya saja misalnya pengelolaan terhadap limbah itu disarankan pada dokumen terdahulunya itu menggunakan ee fasilitas IPA misalnya instalasi pengalan air limbah dengan kriteria A B C sampai E misalnya. Kemudian ee pada saat melaporkan tentunya kita harus menjelaskan ini sudah dilakukan dan ee jika masih terdapat ee hasil yang belum diharapkan tentunya kita bisa menyampaikan ee apa yang menjadi penyebab dari ee pengelolaan ini tidak berhasil. Jadi, jika tidak memenuhi persyaratan, jika tidak memenuhi indikator keberhasilan dari sebuah ee rencana kegiatan, maka itu perlu dikoreksi dan diasi sehingga pada ke depannya pada saat predate selanjutnya itu bisa diperbaiki dan ditindaklanjuti untuk ee di untuk diadakan perbaikan dan disampaikan penelitian. Nah, itu kurang lebih gambaran ee dokumen AMDAL ee dan juga tahapan-tahapannya. lebih sederhananya mungkin bisa kita analogikan dengan proses ee ilmiah dalam ee jalur pendidikan ya misalnya di sarjana ataupun di magister itu ada yang namanya ee skripsi ataupun tesis itu yang diawali dengan ee proposal ya. Jadi proposal itu bisa dianalogikan sebagai formuler pr acuan yang di mana proposal itu adalah pengajuan dari kita selaku mahasiswa atau ee peserta didik untuk menyampaikan ee rencana penelitian yang akan kita laksanakan. Nah, ini sama dengan formulir KA kita menyampaikan metode-metode yang akan kita gunakan menyampaikan kegiatan-kegiatan yang akan kita laksanakan kepada penilai yang selanjutnya dinilai dan disepakati. Begitu juga dengan proposal. Nah, kemudian baru ee skripsi ataupun tesis itu disampaikan pada ee setelah sesuai dengan hasil proposalnya. Jika proposalnya menyampaikan harus mengambil sampel 50 orang, maka deskripsi juga harus dilaksanakan sesuai dengan ee kesepakatannya. Begitu juga dengan AMDAL ee dan formuler pengecuan. Di situ kita akan mengguna menganalisa, mengambil data, kemudian mengadukan mengadakan penelitiannya ataupun melakukan kajiannya itu berdasarkan hasil yang sudah disepakati. dalam perjalanan mungkin bisa terjadi hal-hal yang memang perlu ditambah itu dibolehkan ee pasal disampaikan nanti pada saat e menyampaikan laporannya kronologis dari apa alasan untuk merubah ataupun menyesuaikan ee dengan catatan memang tidak masif ya jadi ee tidak terjadi perubahan yang masif di dalam perman ee perencanaan hotel misalnya akan dilaksanakan ee sebanyak 100 kamar. Nah, kemudian pada saat Anda tidak boleh tiba-tiba ee si pelaku kegiatan ah saya mau nambah jadi 500 kamar. Itu tidak boleh ya. Jadi ee kegiatannya harus sama dimulai dari awal sampai akhir. Ee dan tidak ee harus apa namanya? Kalau memang berubah maka harus diulang dari awal karena memang secara dampak hitungan dan juga proses yang terjadi dalam dokumen ee sangat mengalami ee dinamika yang berubah pada dampak yang dihitung ataupun yang sudah disiapkan pada saat pemulai kerun. Jadi memang ee semua data kalau bisa itu sama ya. Jadi, deskripsi kegiatannya dari awal sampai akhir kemudian ee dampak-dampak yang ditemukan itu harus konsisten mulai dari KA sampai dengan dokumen andal itu sampai. Nah, selain AMDAL kita juga mengenal di dalam peraturan perenangan Indonesia itu ada beberapa ee dokumen lain yang menjadi ee hal-hal yang menjadi mungkin ee semacam ee penyesuaian ya jika memang terjadi perubahan. N di dalam hal pelajaran sebuah perusahaan tentunya ee akan ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang menyebabkan sebuah kegiatan itu mengalami perubahan. Misalnya dalam sebuah tambang ee sudah ditetapkan IUnya sekian hektar, 500 hektar misalnya. Kemudian ee ternyata pada saat perjalanan ternyata tidak ee hasil eksploitasinya tidak sesuai dengan ee hasil di lapangan. ternyata cadangannya masih di bawah ee hasil dari eksplorasinya. Maka itu disesuaikan. Nah, salah satu ee itu salah satu contohnya ya. Jadi itu adalah ya istilahnya adalah penciutan. Jadi eitas produksinya mungkin mengalami pengecilan ataupun penciutan dari awal lebih kurang ataupun lebih sedikit dari yang awal maka itu menjadi salah satu kriteria dari ee pelaksanaan perubahan persetujuan lingkungan. Nah, itu yang pertama. Poin pertama kita bisa cek di ee istilah yang namanya adendum. Jadi ee di dalam dokumen lingkungan ee ada ee wadah yang disediakan bagi perusaha perusahaan ataupun pelaku kegiatan yang ingin melakukan perubahan rencana kegiatan. Nah, ini dibagi menjadi beberapa tipe. Jadi, ada tipe A, tipe B, tipe B, dan tipe C. Nah, di sini yang ee dibedakan itu berdasarkan ee adalah berdasarkan ee bentuk perubahan yang dilakukan. Kalau hanya perubahan yang sifatnya merubah bentuk pengelolaan lingkungan misalnya ee awalnya membuat IPAL dengan ee kapasitas 50 m³ per hari, ternyata ee pada perjalanannya kurang misalnya menjadi harus 70 m³ per hari, maka akan disusun ee adendum tipe C di mana tipe C ini lebih simpel hanya menyampaikan perubahan rencana keluar rencana peran lingkungan, namun tetap dilaksanakan penilaian oleh ee tim ee penilai dari ee dinas terkait baik itu DLH ataupun dinas lainnya. Nah, kemudian di dalam ee perjalanan juga terjadi perubahan lain yang tidak terlalu ee signifikan, namun perlu ditetapkan ataupun dilanjutkan dalam kajian ee namun ee lebih ee sifatnya evaluasi itu tipe B. Pada tipe B itu sifatnya lebih evaluasi dengan adanya rencana perubahan kegiatan tanpa menambah dampak baru. Nah, juga tipea A itu langsung ee ee lebih mirip dengan andalpl karena di sini akan ada penyesuaian atau perhitungan ulang untuk analisa ee dampak baru ataupun dampak yang mengalami perubahan yang signifikan. Jadi itu disesuaikan dengan perubahan yang akan dilaksanakan ee pada saat ee penilaian ataupun pengajuan perubahan lingkungan. Jadi ee rencana kegiatan ini boleh dilaksanakan ataupun disesuaikan dengan ee kondisi di lapangan sehingga nantinya perubahan fokilan lingkungan juga perlu disesuaikan. Nah, kegiatan ini ee perubahan ini tentunya harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar ya. Jadi ee suatu perusahaan yang di awal merencanakan pembangunan dengan kapasitas A ee misalnya dengan 100 ee ton per tahun, 100 juta ton per tahun, kemudian ee mengalami perubahan menjadi 200 juta ton per tahun, maka perlu dianjurkan perubahan-perujan lingkungan. Nah, ee perubahan-perubahan ini ee bisa dilihat di ee peraturan terkait di PP 20 tahun 2021. di situ disampaikan bahwa perubahan-perubahan itu dilihat berdasarkan beberapa kriteria. Ee yang pertama itu terkait dengan ee perubahan kepemilikan, kemudian perubahan luasan, penambahan luasan, perubahan kepada produksi, perubahan terkait dengan pengolan pengungan dan lain-lain itu bisa dicek di peraturan terkait. intinya adalah semua rencana kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan awal, maka ini dapat mengajukan ee yang namanya perubahan persujuan lingkungan kepada institut. Kemudian ada dokumen yang sifatnya dokumen ee pengampunan ya. ini adalah sebuah pengampunan ee dokumen yang ee digunakan ataupun ee sebagai alat untuk menyatakan permohonan maaf ya. Jadi ini kegiatan yang pada kegiatan yang digunakan oleh perusahaan yang sudah memiliki pekerjaan, sudah melakukan kegiatan operasional, sudah membangun tapi tidak menggunakan dokumen lingkungan. Nah, ini adalah sebuah pelanggaran tentunya. Namun masih diberikan ee masih diberikan apa namanya oleh pemerintah itu rupa ee pemutihan menggunakan ee skema dokumen. Namun ini di catat perlu dicatat bahwa ini tidak berlaku bagi perusahaan yang melaksanakan pelanggaran setelah tahun 2021. Nah, kegiatan-kegiatan yang sudah melaksanakan sebelum tahun 2021 namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, maka diwajibkan nantinya menyusun yang namanya atau dokumen evasi lingkungan hidup dengan ee jika kegiatannya memang setara dengan dokumen AMDAL e baik itu secara KBLI-nya ataupun secara aturan lain yang menyebabkan dokumen ini wajib afdal. e kegiatan-kegiatan yang majual kemudian tidak melaksanakan ee ataupun penyusunan dokumen lingkungan maka diwajibkan menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup dengan catatan ee harus ee kegiatannya ee dilaksanakan sebelum tahun 2021. Nah, jika kegiatan yang dilaksanakan ini sudah dilaksanakan, dilakukan, namun belum memiliki dukum lingkungan setelah tahun 2021, maka itu perlu ee melakukan pengurusan ee ke pihak terkait, ke pihak berwenang yang ee memang terkaitnya dengan penegakan hukum. Jadi, karena ini adalah sebuah ee sanksi ee harus diberikan sanksi pada kegiatan yang memang dilakukan pelanggaran, maka perlu diproses secara hukum terlebih dahulu. Lalu selanjutnya ee ee dari hasil pelaksanaan e hukumnya nanti proses hukumnya baru disimpulkan apakah menyusun dokumen-dukungan atau ee dihentikan ee secara ee ee dihentikan ee ataupun diberhentikan operasionalnya karena sudah melangkat. Jadi itu nanti kafirnya dengan e hasil dari hikumnya. Nah, ini juga ada tipe lain yaitu tipe dokumen pengelolaan lingkungan hidup atau DPLH. yang di sama e skemanya namun ini lebih fokus pada kegiatan yang setara dengan dokumen padat. Kemudian tadi kita sudah singgung dan juga nanti akan kita bahas adalah dokumen pendukung. Jadi, prosedur teknis itu adalah dokumen pendukung di mana nantinya ini dapat dilaksanakan secara paralel dengan dokumen lingkungan di mana di situ ee pada peraturan terkait itu nanti ini wajib dilaksanakan ee wajib dimiliki untuk memperoleh perjanjualan ruangan yaitu perjanjuan teknis pemenuhan baku mutu emisli ee kemudian perjanjian teknis pemenuhan baku mutu air limbah kemudian rincian teknis atau perujian teknis limbah B3 dan prosedur teknis lalu lintas. Nah, ini nantinya ee untuk yang pertama itu emisi itu kegiatan yang menghasilkan emisi tentunya yang menghasilkan emisi ee pada proses produksinya. Kemudian ee untuk yang kedua itu adalah untuk kegiatan yang menghasilkan air limbah yang kemudian dibuang ke lingkungan perlu mengurus yang namanya persjanjian teknis ee pemenuhan baku mutual air limbah. Teknis emisi dan teknis limbah ini nanti akan dibagi menjadi dua. Yang pertama ada standar teknis dan teknis. Selanjutnya ada rincian teknis ee atau perjan teknis terkait dengan pengumpulan penyimpanan bag. juga ada teknis lalu lintas yang disusun secara terpusah juga dengan dokumen AMDAL yaitu dinamakan ee dengan dokumen andal alim yang dinilai secara terpisah juga oleh instansi ee mendidangi ee transportasi yakni Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan ee kegiatan ini berada di pusat untuk LALI juga terbagi ada yang provinsi ada yang kabupaten kota dan juga di Kementerian Pungan Si. Kemudian dalam hal penyusunan dokumen ee untuk khusus untuk AMDAL itu wajib ee disusun oleh satu orang KPPA dan dua orang ee KPPA. Nah, apa itu KTPA dan KTPH? itu adalah ee sertifikasi yang digunakan ataupun yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk ee kepada individu yang ee kompeten. Jadi, KTP itu adalah ketua tim penyusunan anggar. ee PTTAN ini ee merupakan ee orang yang sudah memiliki sertifikasi ee yang sebelumnya sudah tentunya sudah ee memiliki pelatihan ee dasar-dasar dokumen lingkungan hidup dan ee penyusunan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ee syarat minimal yang diberikan oleh kementerian di mana ee harus dipenuhi sekian jam ee ee melalui lembaga yang sudah ditunjuk. Jadi, lembaga yang sudah ditunjuk, langkah-langkah pertama untuk mendapatkan sertifikasi ini adalah melalui jalur ee pengalaman terlebih dahulu. Setelah e memenuhi syarat pengalaman tertentu, kemudian mengikuti kursus ee pendidikan sekian jam pada syaratnya ee melalui ee lembaga yang sudah ditunjuk oleh kementerian. kemudian baru mengajukan sertifikasi. Jujur sertifikasi ini diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ee pada ee individu ataupun personal yang sudah ee melalui tahapan-tahapan melalui pengalaman dan kursus. Nah, pengalaman itu bisa dilakukan melalui ee terlibat dalam penunan dokumen AMDAL sebagai ee asisten tenaga ahli ataupun sebagai tenaga ahli. ee di dalam dokumen penyusunan dokumen hitungan. Kemudian setelah ee pengalaman dan kursus ini bisa dilakukan secara paralel, setelah memperoleh dua syarat ini, maka bisa mengajukan sertifikasi. Nah, pada saat sertifikasi nanti bisa memilih ee lembaga-lembaga yang sudah ditunju untuk ee melakukan proses penilaiannya. Justifikasi ini juga jenjangnya harus dimai dari anggota tim penyusun dulu. Jadi, yang pertama itu ada ATPA. ATPA itu adalah anggota tim penyusun. kemudian baru naik ke ee tahap selanjutnya itu adalah ketua tim penyusun. Nah, orang-orang yang pertama kali ee di tahap awal itu sertifikasinya menuju ke TPA terlebih dahulu baru lanjut ke ketua tim. Nah, kurang lebih seperti itu. Nah, untuk hari ini ee untuk informasi Bapak Ibu, saya merupakan salah satu ee pemilik sertifikasi KTPA yang saat ini memang ee ee memiliki pengalaman di bidang AMDAK. Nah, jadi eh untuk proses ini saya cukup familiar dan ee mengetahui proses-prosesnya. Kemudian juga syarat berdasarkan surat edaran menteri juga sekarang ee penyusunan dokumen lingkungan juga diberikan batasan ya. Jadi KTPA itu hanya diberikan jatah tiga dokumen secara berbarengan. Jadi ee satu orang KTPA ataupun KTPA dua-duanya ini itu hanya boleh menyusun tiga dokumen. Nah, Bapak Ibu yang berminat untuk terlibat di dalam ataupun mau memberi mau mengurus sertifikasi kompetensi ini sangat terbuka peluang karena ee kegiatan di Indonesia ini cukup besar, cukup banyak kegiatan yang menyusun dokumen lingkungan. Sementara untuk tenaga subekitasinya masih kurang, masih belum banyak. itu secara minimalnya adalah S1. Jika Bapak Ibu nanti bisa ee kita diskusikan lebih lanjut untuk proses-proses yang terus dilakukan. tentunya tadi yang seperti yang saya sampaikan harus ee pertama ee memiliki pengalaman ee itu bisa di apa namanya bisa dilakukan dengan ee melakukan magang ataupun terlibat di penyusunan ee sebagai tenaga ahli ataupun sebagai yang lain yang memang ee berkaitan dengan kom lingkungan. kemudian menikuti kursus dasar-dasar lingkungan dan penyusunan lingkungan dan kemudian melanjutkan sampai kepada sertifikasinya. Jadi saya dilakukan dan sangat ee apa namanya? sangat prospek ya kalau memang berminat untuk bekerja sebagai tenaga ahli dalam penyusunan dokumen. ee sekedar info saja. Kemudian kita lanjutkan ee ke materi yaitu terkait dengan penyusunan DLH tadi yaitu ee salah satu dokumen tadi yang ee digunakan sebagai ee dokumen permohonan ee untuk perubahan lingkungan ee sori untuk untuk permohonan ee yang dilakukan sebagai upaya permohonan maaf dari dokumen DLH itu diwajibkan itu sat PTVA dan kemudian ee di tahap akhir yaitu adalah penyusunan UVL dan DPLH. Nah, ini bisa disusun secara mandiri tadi seperti sampaikan di awal. Namun tetap jika memang dibutuhkan oleh pelaku kegiatan atau bisa bekerja sama dengan konsultan ataupun dengan tenaga ahli secara langsung. Nah, kemudian ee saat ini penilaian dokumen lingkungan hidup itu dibagi menjadi empat. Tadi kita bahas baru kementerian ee provinsi kemudian kabupaten kota dan satu lagi kita ada tambahan berdasarkan PP 28 tahun 2025 itu ada istilah yang namanya ee KPBP yaitu kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas. Nah, untuk Indonesia sendiri ee yang sudah ditunjuk ataupun berdasarkan ee peraturan yang ditetapkan itu ada Sabang, Batam, Bitta, dan Karimun. untuk KPBPB yang sudah memiliki ee lisensi melakukan penilaian dokumen itu sudah ee baru di Batam ya. Jadi saat ini penilai itu ada empat. Penilai dokumen lingkungan itu ada pusat kementerial kemudian provinsi kabupaten kota dan KPBP. Dan yang baru di lisensi itu ada ee BP Batam. Nah, PP Batam sendiri saat ini menilai dokumen yang ee berdasarkan PP 28 tahun 2005 itu ee dapat melakukan penilaian pada seluruh kegiatan yang berada di kawasan ee pedagang bebas dan pelabuhan bebas ini. Jadi, seluruh kegiatan walaupun dia sebelumnya memiliki kewajiban pengurusan ke pusat, namun karena berada di Batam maka bisa dinilai di Batam. Jadi saat ini PP Batam sudah mengik lisensi dan ee penilaian sudah dilakukan dan sudah ada izin yang tertutup ee pada berdasarkan PP 285 ini. Jadi ee selanjutnya ee yang perlu diperhatikan juga dalam pensiunan dokumen lingkungan jika Bapak Ibu bertindak sebagai ee penyusun dokumen atau konsultan ataupun sebagai kelaku kegiatan tentunya kita harus memiliki identitas yang jelas ee apakah kita statusnya adalah pemodal asing atau ee dalam negeri. Kan ini terkait juga dengan kewenangan ya. tadi saya lupa menyampaikan kalau pemodal asing juga diarahkan ke pusat ee yang di luar Batam ya. Jadi kalau di Batam walaupun dia asing tapi ee berada di Batam itu dinilai di KP dan P. Nah untuk ee identitas ini perlu diberikan penjelasan yang ee detail. status komputer dari status pemodalan siapa direkturnya kemudian juga ee status dari lahan seperti apa, apakah jual beli atau dengan status lahan apakah masih ada sengketa atau lain-lainnya itu perlu dijelaskan kepada penyusun dan penyusun juga harus menggali informasi ini. Kemudian rencana kegiatan harus disampaikan secara detail ee sampai kepada tahap eh detail engineering desain kalau bisa. Jadi ee Bapak Ibu mungkin istilah ded ya. Jadi Bapak Ibu dan dari non teknis bisa e saya sampaikan bahwa DE itu adalah memang ee sudah siap bangun ya ee sudah mendekati ring atau mendekati rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Jadi tidak boleh masih dalam awal-awal. Jadi misalnya mau bangun hotel harus jelas nanti per lantainya itu akan dibangun apa, kemudian harus jelas jumlah kamarnya berapa, kemudian akan diolah seperti apa limbahnya. ya. Kemudian jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan seluruh ee informasi internet. Jika ee diserahkan saja kepada penyusun nanti takutnya Bapak Ibu sendiri yang akan ee ee si pelaku sergitan sendiri yang akan kebingungan pada saat operasional. Ternyata pada saat dilaksanakan tidak sesuai dengan yang disusun dalam dokumen. Maka oleh karena itu ee pelaku kegiatan wajib membaca dokumen yang sudah disusun oleh penyusun. Kemudian juga persyarat kegiatan berapa jumlah ee yang tadi sebagai kapasitas produksi misalnya ataupun luas lahan dan lain sebagainya. Kemudian juga nanti siapa divisi atau bidang yang akan bertanggung jawab khususnya untuk lingkungan. Jadi nanti pada saat ee pelaksanaan ataupun operasional ee perusahaan tidak ee bingung ataupun sudah mengetahui nanti akan diubangkan ke siapa misalnya untuk lingkungan HSE misalnya ataupun ke bagian yang khusus biro. Jadi sudah jelas divisinya kalau untuk tambang kemudian ee kegiatan-kegiatan yang memang sudah jelas pembagiannya seperti di industri-industri besar itu sudah dibagi. Nah, ini biasanya tidak terjadi pada kegiatan-kegiatan seperti hotel, kemudian kegiatan-kegiatan yang ee sifatnya jasa itu jarang sekali ee memiliki ee revisi khusus di bidang lingkungan biasanya diat langsung dibebankan kepada HRD nanti HRD-nya bingung. Nah, ini perlu di ee disepakati atau disiapkan oleh pelaku usaha kegiatan dari awal termasuk nanti pada pengurusan SLO. Setelah pengurusan SLO dari teknis itu air limbah dan emisi harus memiliki ee pejabat yang memiliki sertifikasi di bidangnya. Misalnya untuk air, kemudian untuk udara tentunya harus ada sertifikat sertifikasi khusus yang ee dimiliki sehingga perlu ee struktur organisasi menjadi hal yang penting di dalam ee menjelaskan ren kegiatan di dalam dokumen AMD. Kemudian ada komitmen komitmen pelaksanaan pengalan lingkungan ini di tandatangani pada materai 10.000. Nah, ini merupakan ee suatu janji ataupun suatu pernyataan dari pelaku kegiatan ee dalam mungkin direktur yang akan menandat tangani menjadi janji atau menjadi hal yang sudah terikat secara hukum dan harus dilaksanakan. Nah, jika tidak dilaksanakan maka akan akan ada konsekuensi hukum yang harus dijalankan jika tidak dilaksanakan pengolahan patuannya. Nah, ini ee ini adalah salah satu upaya pemerintah pada dasarnya dalam dokumenal ataupun dokumen lingkungan lainnya untuk menjaga lingkungan tetap terjaga ee dari beberapa dampak-dampak lingkungan yang mungkin terjadi. Jadi dengan adanya komitmen tentunya perusahaan ee dapat ee melaksanakan kegiatan berdasarkan ee arahan-arahan yang SPT berutang. Oke, itu mungkin dari saya. Saya izin 5 menit dulu ya ee untuk minta waktu ke ee ada sekolat. 5 menit lagi saya ee akan ee kita buka forum diskusinya. Terima kasih. Baik, Pak. Kita menunggu wanita Bapak dan Ibu. Oke. Ee saya kembalikan kepada Mas Alvin jika ada yang ingin didiskusikan. Paling untuk ini, Pak. Ee nanti ada fe break di pukul 10.00 ya, Pak. 15 menit untuk yang materi yang sudah disajikan. Apakah ada yang ingin ditanyakan? atau jika ada kendala terkait dengan lingkungan usahan Bapak Ibu jug bisa diusikan karena ada kaitannya dengan hukuman lingkungan mungkin bisa disampaikan saya buka kepada Bapak Ibu sekalian jika memang ada pertanyaan kan ee mungkin bisa di luar topik gitu bisa tapi yang masih beruntungan ya. Baik, silakan Bapak dan Ibu jika ada pertanyaan-pertanyaan di luar ee topik namun masih berkaitan dengan lingkungan bisa langsung ditanyakan kepada Pak Farid untuk dibahas bersama. Selamat pagi, Pak Farid. Saya Putra mau nanya. Iya, Pak. Iya. Terkait dengan ini UKL UPL itu kan, Pak, sama ee eh sori sori ee lebih ke Rek. Rinchek. Oke. E Rintech. Nah, jadi kan ee pas ngelihat RECH itu kan ada beberapa ee yang maksudnya gini ya, Pak ya. Saya juga baru pegang ya untuk yang perihal-perihal kayak begitu gitu ya. Baru beberapa waktulah karena mengikuti pelatihan PPLB3. Jadi ee apa namanya? Saya mau tanya untuk terkait dengan Rtech itu setelah dicross check itu ada beberapa data yang sebenarnya itu yang enggak tahu gimana ceritanya dari DLH mengeluarkan itu gitu. Kayak contoh nih ya, Pak ya. Kayak ee jumlah dari karyawannya itu kan sudah enggak sesuai. Terus kemudian untuk beberapa ee kode dari limbah limbahnya itu sendiri gitu kan yang contoh kayak misalnya gimana ya kayak ee apa namanya ee apa ya kemarin saya saya lupa catatan pokoknya ada beberapa limbah yang karakteristiknya itu sebenarnya ee beracun tapi dimasukkan ke dalam mudah terbakar kayak gitu. Nah, itu ada beberapa draf itu yang kayaknya enggak pas gitu kan, Pak. Karena kan kita mengikuti peraturan undang-undang lagi kan yang disesuaikan dengan karakteristiknya. Nah, itu gimana ya, Pak, solusinya, Pak? Apakah kita harus revisi lagi atau gimana? Itu sebentar, Pak. Ya. Baik, Pak. Jadi itu yang nyusun dari mana ya, Pak? Kita yang nyusun itu kan yang kita kan menggunakan jasa pihak ketiga, Pak. Oh, jadi ee mungkin dari pihak ketiganya perlu ditekankan lagi, Pak, pada saat penyusunannya. Berarti memang ada kesalahan di penyusunnya, Pak, itu untuk menetapkan apakah karakteristiknya seperti apa, kodenya dan lain-lain. Itu itu perlu disesuaikan lagi. Dan itu yang Bapak sampaikan tadi kan itu catatan dari DLH ya, Pak ya. Heeh. Heeh. E jadi enggak bukan catatan dari DLH karena ee rintechnya itu sudah keluar gitu kan, kita cross cek lagi gitu kan, Pak. Ee waktu serah terima kan bukan di saya tuh kan gitu. Oh. Oh. Nanti Bapak bisa ajukan ulang aja nanti kalau memang ada yang perlu disesuaikan Bapak ajukan ulang nanti ajukan ke DLH lagi nanti ada perubahan apa namanya pengajuan perubahan posan lingkungan tanpa dokumen nanti Bapak cuma mengajukan ee REag yang baru yang memang di Rasa memang sudah sesuai. Nah, nanti di nama apa namanya? Nanti diserbikan lagi ininya. Tapi secara sepengetahuan saya itu tidak ada penerbitan secara khusus dari DLH untuk penetapan Rtech. Karena REK itu memang terintegrasi dengan dokumen lingkungan. Jadi, Bapak ee dokumen lingkungan yang Bapak miliki itu ee terintegrasi dan jadi memang tidak ada secara khusus ini izin Rtech itu enggak ada lagi, Pak. Jadi prinint menjadi bagian dari dokumen lingkungan yang pesan nantinya ee menyatu dengan persediaan lingkungannya. Nah, nanti Bapak kalau memang dirasa perlu penyesuaian untuk data-data yang Bapak sampaikan tadi, nanti bisa mengjutkan ulang, Pak. Oh, gitu. Memang memang kayaknya harusnya memang harus direvisi berarti ya, Pak, ya? Jangan. Iya. Heeh. Takutnya nanti Bapak jadi ketemuan atau apa dari pihak-pihak yang mencari keuntungan Pak nanti oh ini enggak standar gitu-gitu Pak. Nah itu kan kita menjaga itu biar ee aman ya ke depannya. Jadi, Bapak perlu siapkan apa ya, mungkin tidak dalam waktu dekat tapi sambil jalan aja bisa diajukan ke Iya. Maksudnya sambil berjalan aja tidak ada masalah ya, Pak ya. Karena aman ee sambil apa namanya proses kan karena untuk buat itu kan kayak kita kan harus nyiapin juga data-data lingkungan kita yang menyesuaikan dengan data kita yang valid gitu ya, Pak. Itu sambil sambil berjalan aja nanti untuk ke mungkin tadi ke tahun depan itu tidak ada masalah ya, Pak ya. Iya, ya. Oke, Pak. Terima kasih, Pak. Iya, Pak. Baik. Ada lagi? Silakan kepada Ibu ada pertanyaan yang lain? Mas Akif mungkin ee lanjut copyright aja ya. Nanggung jawab kalau 4 menit lagi. Baik Pak. Kalau begitu Bapak dan Ibu, kita akan kembali lagi di pukul 10.15 WIB ya, Bapak dan Ibu silakan bisa beristirahat terlebih dahulu untuk menyeduh kopinya dan segala macam mungkin saya harapkan terlebih dahulu dan Bapak dan Ibu silakan untuk mematikan kameranya namun tidak ee diperkenalkan untuk meninggalkan ruangan Zoom meeting-nya. Selamat beristirahat Bapak dan Ibu. Baik Bapak dan Ibu, sehubungan waktu break telah selesai, Bapak dan Ibu silakan standby di depan device masing-masing untuk mendengarkan ee materi lanjutan dari Pak Farid dan bisa menyalakan kameranya kembali. Baik, kita masih menunggu Pak Farid ya, sedang mengangkat telepon terlebih dahulu. Baik, mohon maaf menunggu kita lanjutkan. Cek suara saya kedengaran? Kedengar, Pak. Baik. Ee melanjutkan materi terkait dengan hukum dan lingkungan. Selanjutnya kita akan bahas ee lebih subpensif ee terkait dengan isi dari dokumen. mungkin ee untuk garis besarnya saja karena memang untuk dijelaskan secara materi utuh ee dokumen AMDAL ini sendiri ee Bapak Ibu bisa cek di pelatihan-pelatihan kursus yang dilakukan oleh lembaga yang ditunju oleh kementerian itu waktunya untuk dasar-dasar dokumen lingkungan itu waktunya kurang lebih 1 sampai 2 minggu 10 5 sampai 10 hari. Kemudian untuk penyusunan itu bisa mencapai 1 bulan. Nah, itu memang perlu ada praktiknya perlu ee dilaksanakan ee dengan ee trainer-trainer yang memang sesuai dengan bidangnya. Nah, untuk kesempatan kali ini kita akan bahas ee secara garis besar karena memang ini kebutuhan ee singkat ee terkait dengan dasar penyusunan dan serta pertekinan intinek pada hari ini. ee di mana pada materi selanjutnya atau materi yang kedua itu adalah terkait dengan isi dari dokumennya, bagaimana proses penyusunannya, kemudian ee langkah-langkah apa saja yang dilakukan pada saat penyusunan, ee kemudian apa saja data yang dibutuhkan, serta ee metode-metode apa saja yang digunakan dalam ee penyusunan dokumen. Nah, Bapak Ib
Resume
Categories