Training HSE Skill Mastery Lingkungan - 21 Desember - Sesi Pagi
_8YsINTeQN4 • 2025-12-21
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Selamat pagi semua Bapak dan Ibu. Apakah
suara saya terdengar dengan jelas?
Terdengar, Pak.
Baik. Ee izin untuk training pada hari
ini akan kita mulai di pukul 09.00 WIB
ya, Bapak dan Ibu. Karena untuk Pak
Farid sendiri ee beliau izin di jam
09.00 akan masuk ke dalam Zoom. Jadi,
sembari menunggu rekan-rekan yang lain,
kita sarapan dulu nih Bapak dan Ibu
supaya kita fresh dan kita bisa
mendengarkan ee materi-materi yang akan
disampaikan sampai dengan siang hari
nanti. Oke.
Baik, bagi Bapak dan Ibu yang baru
bergabung, saya ingin menyampaikan
informasi terlebih dahulu untuk
untuk training pada hari ini akan
dimulai di pukul 09.00 WIB ya, Bapak dan
Ibu. Sambil menunggu kita bisa minum
kopi terlebih dahulu. atau
sarapan-sarapan tahulu nih supaya nanti
kita bisa konsentrasi.
Bapak Fadila sebenarnya sedang dalam
perjalanan nih Pak.
Betul, Pak.
Oke. Hari Minggu masuk, Pak. Lembur?
Masuk, Pak. Masuk, Pak.
Semangat, Pak. Hati-hati di jalan, Pak.
Iya, Pak. Terima kasih banyak.
Baik, sekedar info bagi Bapak dan Ibu
yang baru bergabung, kita akan mulai di
pukul 09.00 WIB ya, Bapak dan Ibu.
Mas Alvin untuk absen sudah enggak bisa
ya?
Oke, sepertinya ee absensinya perlu,
Pak. Nanti akan kita kirimkan e untuk
backup-nya.
Oke. Baik.
Ah. Selamat pagi, Pak Farid. Selamat
datang.
Pagi, Pak.
Oke. Baik. Bagi Bapak dan Ibu bisa
dinyalakan kameranya terlebih dahulu.
Sedikit informasi bagi Bapak dan Ibu
yang belum mengisi absensi, untuk link
terbarunya sudah saya kirimkan di dalam
WhatsApp grup.
Sehubungan Pak Farid sudah hadir, mari
kita mulai training pada hari ini.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Selamat pagi semua Bapak
dan Ibu. Perkenalkan nama saya Alvin
selaku moderator yang akan membantu
Bapak Ibu ee sekalian sampai dengan sore
hari nanti.
Baik, sebelum training dimulai mari kita
berdoa terlebih dahulu. Berdoa menurut
agama dan kepercayaan masing-masing.
Berdoa dimulai.
Berdoa selesai. Oke. Baik. Selanjutnya
kita akan sesi dokumentasi terlebih
dahulu yaitu dengan pose CAC Bapak dan
Ibu. Seperti ini.
Oke, yang belum menyalakan kameranya
silakan dinyalakan terlebih dahulu Bapak
dan Ibu.
monitor.
Oke,
Bapak Roy, Pak Yanwar,
Pak Fuzi.
Kita masih menunggu yang lain ya, Bapak
dan Ibu untuk menyalakan kameranya.
Oke.
Oke, kita mulai. Satu.
untuk posnya Bapak dan Ibu. Satu,
dua, tiga.
Oke. Baik, terima kasih semua Bapak dan
Ibu.
Baik, selanjutnya kepada Bapak Farid
Neldi untuk dipersilakan memaparkan
materi pada sesi pagi hari ini.
Baik, terima kasih atas waktunya.
Mungkin sebelum mulai ee
kita ee perkenalkan terlebih dahulu.
Eh saya adalah Salra
yang ditunjuk oleh
sebagai trainer pada kesempatan kali
ini. Jadi ee pembahasan yang akan kita
bahas pada kesempatan kali ini adalah
terkait dengan ee izin Bapak Ibu nanti
kalau seandainya suaranya agak kecil
atau ada gangguan di modulasi suaranya
atau putus-putus nanti segerakan di
diinfokan ya biar nanti tidak ada yang
tertinggal atau yang bermasalah pada
saat menyimak. Ee
kesempatan kali ini kita akan membahas
terkait dengan ee beberapa informasi
untuk ee pembahasan dokumen lingkungan.
Kemudian dilanjutkan dengan materi
singkat ee persetujuan teknis.
Kemudian juga nanti di dalam dokumen
lingkungan kita akan membahas dokumenal
ee AMDAL di mana dokumen AMDAL kita akan
coba jelaskan atau memberikan informasi
terkait dengan dokumen-dokumen lain
selain dokumen AMDAL yang fungsinya sama
namun memiliki tingkat ee ataupun ee
apa namanya ee latar belakang yang
berbeda ee disesuaikan dengan kegiatan
yang akan dilaksanakan.
Ee izin mungkin saya ingin berkenalan
dulu dengan Bapak Ibu semua ee untuk
memberikan gambaran bagi saya pada saat
memberikan materi agar nantinya ee pada
saat penyampaian bisa ee dipilih ee
materi-materi yang dirasa memang perlu
untuk disampaikan ataupun ditekankan
terlebih ee dalam pada ee sesuai dengan
background-nya maksudnya sendiri.
Mungkin saya ingin panggil satu persatu
dan ee dihidupkan kameranya untuk ee
memberikan ee perkenalan nama, kemudian
e lokasi dan background background
pekerjaan atau pendidikan. Saya mulai
dari Mas Roy Mahendra Meko. Silakan,
Mas.
Mas Ro.
Bapak Ro
I, Pak.
silakan ee perkenalkan diri, kemudian
asal dan juga latar belakang pendidikan
atau latar ee pekerjaan saat ini.
Ee untuk perkenalkan Pak, nama saya Roy,
Pak dari Kalimantan Barat.
Eh, untuk background pekerjaan sekarang
sebagai KSE di pertambangan BIP, Pak.
Baik, terima kasih, Mas Pak Yoga Prad.
Orangnya lagi meeting, Pak.
Oke, lanjut.
Pak Fuji Kurniansyah. Ini Pak Fuji atau
Bu Fuji ya?
Bapak saya.
Oke, Pakitor.
Pak Fuji silakan, Pak.
Sepertinya sedang tidak standby, Pak
Farid.
Oke, lanjut, Pak Gale.
Eh, perkenalkan, Pak. Saya Galudao. Eh,
pendidikan terakhirnya D3. Terus untuk
pekerjaan saat ini ASE ee untuk
jasa konstruksi.
Baik, Bu Jeralin.
J.
Perkenalkan nama saya Perkenalkan nama
saya Jeralin Jan Jackson. Eh, riwayat
pendidikan saya teknik lingkungan. Saya
berasal dari Kalimantan Timur.
Baik, Pak Syawal. Akbar.
Ya, perkenalkan, Pak. Nama saya Sawal
Akbar, pakar pendidikan D3 Teknik Mesin.
Ee tinggalnya di hari ini ee di
Cikarang, Pak. Tinggal di Cikarang dan
sekarang bekerja di sebagai HSE di
kontraktor, Pak. Terima kasih.
Makasih, Pak Syawal.
Pak Yongki Prima Andarta
masih mute, Pak.
Mic-nya masih
mic-nya masih mute, Pak.
Oh, iya.
Perkenalkan, Pak. Eh, nama saya Yonki
Primandarta, berasal dari Palangkaraya,
Kalimantan Tengah. Saat ini bekerja di
AS Jasa Konstruksi.
Baik,
Pak Putra, Pak. Silakan, Pak.
Putra monitor, Pak.
Iya. Ee saya Putra asal Bandung, cuman
penempatannya di Medan. Profesi saya
sebagai HRD saat ini
ya.
Okei.
Bu Barlian.
Selamat pagi. Ee perkenalkan nama saya
Barliani.
Ee saat ini saya bekerja sebagai HRJE di
PT NECO Manufacturing Indonesia.
Lokasinya di Cikarang, Pak.
Oke, terima kasih Bu
Mayasari.
Monitor Ibu Maya.
Oke, kalau belum kita lanjut ke Pak
Suprot.
Ya, selamat pagi. Perkenalkan nama saya
Sup Makmum. Saya lulusan S1 Teknik Sipil
cuman bekerja di konsultan lingkungan
sudah 4 tahun Pak
di AMDAL ya, Pak?
Iya, betul. AMDAL UKLPL
di Indramayu, Pak. Indramayu ya.
Iya.
Oke.
Bu Hana Nurhanifah.
Ee izin, Pak. Perkenalkan nama saya
mohon maaf. Putus-putus.
Prodi lingkungan. Saya berasal dari
Riao, Pak.
Oke. Teknik lingkungan ya, Pak ya.
Baik, Bu Listiani silakan.
Ya, terima kasih, Pak. Perkenalkan nama
saya Liani, pendidikan terakhir S1. Eh,
sekarang saya bekerja di PTA Makmur
e sebagai administrasi sekaligus sebagai
penanggung jawab PTPA.
Makasih, Pak.
Baik, terima kasih. PT Bukit Asam ya,
Bu.
PT Bukit Asam PTBA
Dukun J Makmur, Pak. Di
SKT.
Oke.
Dario.
Oke. Bapak Elen.
Terima kasih, Pak. Eh, salam kenal, Pak
Parid. Nama saya Elen Elizer. Saya ee
dari S1 Biologi bekerja sekarang
kontraktor sebagai project manager
kontraktor di Pertamina Hulu Rokan Riau.
Pak.
Baik. Salam kenal Pak
Muhammad Asaf.
Selamat pagi, Pak. Nama saya Muhamad.
saya ee untuk jabatan saat ini itu
sebagai internal officer di pertama.
Oke,
selanjutnya Ibu Suci Nada Artika.
Eh, terima kasih Pak. Perkenalkan nama
saya Sucinaartika. Saya dari S1 Teknik
Lingkungan. Asal saya dari Riau.
Teknik Lingkungan Kerian.
Iya, Pak.
Oke, Pak Fadil Riak
terdengar suaranya.
Bisa, Pak. Silakan.
Baik, Pak. Perkenalkan saya Fadil
lulusan dari S1 Kesehatan Masyarakat
UNSUT.
Pengalaman kerja saya pernah bekerja di
salah satu ee perusahaan swasta untuk
pengelola gedung di Jakarta Pusat.
Jabatan terakhirnya HSC officer, Pak.
Salam kenal, Pak. sekarang
ee umum, Pak. Saya daftar ini umum.
Terakhir bekerja di salah satu
perusahaan swasta belum dapat lagi.
Oke, Pak Muhammad Kevin.
Jadi,
baik, Pak. Izin memperkenalkan diri.
Nama saya Muhammad Kevin Arditia, biasa
dipanggil Kevin. Asal dari Kalimantan
Barat, kerja di PT Meetal Mining.
Eh, lulusan S1 Teknik Lingkungan,
Universitas Tanjungpura, Kalimantan
Barat.
Posisi.
Terima kasih.
Baik, Ibu Syarah Habibah.
Monitor Ibu Siarah.
Oke, mungkin nanti sambil berjalan kita
atau konversi lanjut. Terima kasih Bapak
Ibu atas responnya. Baik, ee sebelum
mulai ee penjelasan materi yang akan
kita sampaikan adalah yang pertama yaitu
terkait dengan ee dasar hukum ee
apa saja yang ee mendasari ee penyusunan
dokumen lingkungan ilmu. mungkin Bapak
Ibu sudah familiar dengan beberapa ee
dokumen lingkungan karena saya tanya
tadi ee berdasarkan informasi yang sudah
kita ee sepakati ee dan juga saya
diskusi tadi dengan Bapak Ibu semua ee
ada yang dari HSE kemudian Teknik
Lingkungan dan juga ada beberapa dari
bidang lain. Jadi saya rasa untuk
dokumen lingkungan ee saya rasa sudah
pernah mendengar. Namun memang perlu
kita ee berikan informasi lagi atau
sharing untuk informasi-informasi
terbaru yang sudah diterbitkan
agar nanti di dalam pekerjaan ataupun ee
di dalam ee pelaksanaan di lapangan kita
tahu apa-apa saja yang perlu di
disiapkan dan juga di ee dalami sehingga
ee ke depannya kita bisa lebih efisien
dan efektif untuk ee pelaksanaan
pekerjaannya.
Jadi yang pertama itu terkait dengan ee
materi ee dasar hukum di mana
peraturan lingkungan ini sangat ee
dinamis ya. Jadi selalu mengalami
perubahan sesuai dengan ee kondisi di
lingkungan sendiri dan juga sesuai
dengan ee pemerintah yang menjabat. Jadi
ee setiap UT Presiden biasanya ee
peraturan terkait ling keungan akan
mengalami penyesuaian karena ini ada
kaitannya dengan visi misi. Kemudian
juga terkait dengan rencana pembangunan
ee PJM ee rencana pembangunan jangka
menengah kemudian jangka ee panjangnya
perlu disesuaikan. Nah, yang pertama
yang akan kita bahas adalah terkait
dengan dasar-dasar dari dokumen
lingkungan.
di mana dasar-dasar dari dokumen
lingkungan ini ee berdasarkan dari ee
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
di mana itu sudah dijalankan sebelumnya.
Kemudian diperbaru dengan Undang nomor
11 tahun 2020 tentang cta kerja yang
kemudian juga
beberapa penyesuaian dan diterbitkan
pada PP 222 tahun 2021 juga menjadi
dasar hukum ee pelaksanaannya nanti pada
ee setiap aspek-aspek yang menjadi
perencanaan dari pengelolaanis.
Di sini disampaikan bahwa setiap rencana
usaha atau kegiatan yang berdampak
lingkungan ee wajib memiliki dokumen
AMDAL, VPL atau SPPL. Jadi, setiap
kegiatan yang memiliki dampak lingkungan
itu tidak selalu harus wajib AMDAL. Jadi
untuk disesuaikan dengan ee tingkat
besaran dampak yang dihasilkan kemudian
dikaitkan dengan risiko. Jadi ee ke
depannya ee pada saat ini itu
disesuaikan berdasarkan risiko
lingkungannya. Jadi risiko itu dibagi
menjadi tinggi, menengah, kemudian
menengah sedang, menengah kecil, dan
risiko yang kecil. Nah, itu kemudian
menjadi dasar ee suatu kegiatan itu
masuk ke dalam ee dokumen yang wajib
AMDAL UPLUPL atau PPL. Semakin tinggi
risikonya maka akan semakin ee
komprehensif ataupun semakin ee tajam
penilaian dokumennya yaitu tingkat
paling tinggi itu ada di AMDAL. Kemudian
AMDAL ini nantinya juga akan kita
pelajari
selain dari dokumen AMDAL yang ee
grafnya sama nanti akan ada dokumen
adendum di mana adendum adalah eh
dokumen yang sifatnya sama dengan AMEL
namun sifatnya hanya revisi. Itu nanti
terbagi menjadi tiga jenis. Kemudian ada
dokumen UPL-UPL itu di bawah AMDAL grade
ya tingkatan ee risikonya kemudian ada
dokumen SPPL.
Nah, seluruh dokumen ini menjadi
kewajiban dari pelaku kegiatan untuk ee
mengurus yang namanya nanti untuk
memperoleh persetujuan lingkungan. Di
mana persetujuan lingkungan ini adalah
sebagai syarat dalam ee proses pengajuan
perizinan perusahaan. Lebih jelasnya
kita bisa lihat di dalam bagian alir ini
bahwa ee pada bagian bawah yang ee
dijelaskan pada areal yang di bawah
sini dijelaskan bahwa ee dulunya itu
dibagi menjadi tingkat tingkat
kepentingan dampaknya dan sekarang itu
dibagi menjadi tingkat risikonya ya.
Kemudian dibagi menjadi tinggi,
menengah, tinggi, menengah, rendah, dan
ee rendah. Nah, yang rendah itu masuk ke
SPPL. SPPL sendiri itu tidak membutuhkan
ee
analisa yang dalam, cuma bebu formulir
yang diisi oleh pelaku usaha kegiatan
untuk menjelaskan rencana-rencana
yang akan dilakukan oleh pelaku usaha
kegiatan untuk mengelola lingkungannya.
Jadi, sifatnya hanya pengisian formulir,
namun tetap perlu diperhatikan ee dan ee
di apa namanya? disiapkan
pengelolaan-pengelolaannya. Nah,
kemudian ada UKLPL dan AMDAL. Nah, di
sini biasanya pelaku kegiatan
membutuhkan jasa ee konsultan atau
penyusun ee dokumen lingkungan yang ee
berkompeten ataupun memiliki kemampuan
dalam ee mengetahui terkait dengan
dampak-dampak yang ditimbulkan. Nah,
untuk UKUl sendiri itu masih bisa
dilaksanakan mandiri oleh perusahaan.
Namun seringkali perusahaan memang
meng-hire atau bekerja sama dengan
konsultan untuk ee mempercepat ataupun
membahas secara detail terkait dengan
dampak yang ditumpulkan karena memang ee
membutuhkan tenaga ahli yang ee
memiliki pengetahuan ee yang kemudian di
dalam perusahaan sendiri itu tidak
tersedia. Nah, jadi AMDAL dan ini
biasanya menggunakan jasa konsultan atau
pihak P3 ataupun vendor yang memiliki ee
sertifikat badan usaha ataupun e
izin-izin terkait yang ee dapat
digunakan untuk ee menyediakan jasa ee
konsultasi atau sebagai konsultan
lingkungan.
Kemudian selanjutnya yang akan
diterbitkan dari dokumen AMD UK-up dan
itu adalah namanya adalah persetujuan
lingkungan. Jadi ini adalah output yang
akan diperoleh di mana output
persetujuan lingkungan ini berbeda-beda
nanti di dalam ee pernyataan ataupun
secara nomenklaturnya. Nah, kalau untuk
ee AMDAL itu namanya adalah surat
keterangan kelayakan lingkungan ee dalam
kelayakan lingkungan hidup itu namanya
SKKL yang kemudian diterbitkan oleh
instansi yang ditunjuk. Ya, jadi
instansi yang ditunjuk itu terbagi
menjadi tiga. Yang pertama di pusat
nanti akan ada penerbitan
ee dokumen lingkungan AMDAL yang
dikeluarkan oleh pusat baik itu AMDAL
ataupun UPL itu dibagi menjadi tiga.
Yang pertama diterbitkan oleh pusat.
Jadi diterbitkan oleh Kementerian yang
hidup langsung karena ini kaitannya
dengan jenis usahanya.
Kemudian dikaitkan dengan ee areal
wilayahnya. Ee secara sederhananya
mungkin kita bisa gambarkan jika
provinsi ee terdiri dari dua provinsi ee
atau lebih ee misalnya kegiatannya ada
di Sumatera Utara kemudian berbatasan
langsung juga dengan ee Aceh misalnya.
Nah, itu dua e kegiatan yang berada di
dua provinsi itu otomatis akan menjadi
kewenangan dari pusat. Ee selain itu
juga ee kewenangan juga berdasarkan tadi
KBLI-nya ataupun ee verifikasi waktu
usahanya, kegiatannya itu jika memang
sudah ditetapkan ini bisa dicek di
peraturan perundangan terkait. Ee di PP
28 tahun 2025 itu dijelaskan ee kegiatan
itu disesuaikan dengan PPLI-nya.
Nah, kemudian juga ada yang dibahas di
provinsi jika ee kegiatannya itu lintas
kabupaten atau berada di dua kabupaten
atau lebih. Kemudian ada yang dibahas di
daerah ee paling rendah yaitu di
kabupaten kota.
Kemudian ee di UK-UKL sendiri juga akan
diterbitkan yang namanya PKPLH
yang ini juga ee bagian dari persan
lingkungan yang diterbitkan juga oleh
masing-masing ee baik itu apakah itu
pusat, daerah, ee provinsi ataupun
kabupaten itu dilihat berdasarkan KBLI
ataupun lokasinya.
Begitu juga untuk e SPPL itu langsung
terbit ee berupa nomor induk perusahaan
itu diurus ee melalui sistem OSS.
Nah, lebih lanjut kita bahas dokumen
AMDAL terlebih dahulu. Ee nanti ee
sambil berjalan kita singgung sedikit
tentang UPL dan SPL karena yang
berkaitan ee berdasarkan tingkatnya.
Jadi untuk AMDAL sendiri itu wajib
dimiliki bagi rencana usaha dan kegiatan
yang dimiliki dampak penting terhadap
limban hidup atau memiliki risiko
tinggi. Seperti yang kita sampaikan
tadi,
untuk kriteria wajib umdal sendiri itu
juga bisa dilihat berdasarkan ee Permen
LHK nomor 4 tahun 2021 itu untuk terkait
dengan kegiatannya. Jadi semakin dilihat
dari kapasitas ee besaran kegiatan,
kemudian dilihat dari berdasarkan ee
lokasinya, kemudian juga dilihat yang
terakhir itu juga perlu diperhatikan
apakah berbatasan dengan kawasan lindung
atau tidak. Jadi suatu kegiatan yang
awalnya hanya mungkin ee SPPL ataupun
UPL-UPL grade-nya. Tapi jika berbatasan
langsung dengan kawasan lindung atau
kawasan hutan maka ee proses kegiatan
posisi AMDAL. Nah, skemanya adalah
dengan ee apakah bisa dengan
pelasan-kawasan hutan atau ee dengan
izin pinjam partai. Nah, itu nanti
disesuaikan ataupun bisa di ee
koordinasikan dengan ee kementerian
ataupun daerah terkait.
Nah, kapan dokumen ini bisa? Maka
jawabannya adalah ee kebalikan dari
dokumen AMDAL yaitu tidak memiliki
dampak penting atau memiliki risiko tadi
risiko yang ee menengah tinggi ataupun
menengah rendah. Nah, kemudian ee
pengecualian wajib amdal itu ada di
Permen LK nomor 4 tahun 2021. Jadi jika
dia tidak wajib AMDAL maka ee itu akan
menjadi wajib ee KUPL. Nah, jika dia
tidak wajib keduanya maka diwajibkan
menyusun.
Nah, kemudian juga bukan kawasan lindung
tentunya dan ee tadi SPL itu tidak wajib
BPL maka dia ee suatu kegiatan itu
diarahkan untuk menyusun dokumen surat
pernyataan pengelolaan lingkungan atas
PPL.
Kemudian juga perlu diperhatikan ee bagi
Bapak Ibu mungkin yang ee memiliki
ataupun mengetahui kegiatan yang berada
di dalam suatu kawasan industri maka ee
tenan-tanan yang ada dalam kawasan
industri itu wajib menyusun RKLRC.
ini didasarkan pada peraturan lingkungan
kementerian pemukrian
di mana setiap tenan ee yang berada di
dalam kawasan itu diwajibkan menyusun
RKLRP rinci di mana sebelumnya itu
diwajibkan menyusun LKUPR.
Mungkin ee sedikit gambaran ee lokasi
kegiatan ee ini kita gambarkan sebuah
kawasan ya ee yang kotak merah itu
adalah kawasan. Kemudian di dalamnya
nanti akan ada beberapa unit ee industri
yang ee bertindak sebagai tenan. Nah, di
kotak-kotak hijau ini adalah tenan-tenan
ya. E misalnya ini perusahaan A,
perusahaan 1, perusahaan 2, perusahaan
3, perusahaan 4. Masing-masing
perusahaan 1 sampai 4 ini menyusun ee
secara mandiri yaitu RPL, RPR rinci.
Nah, di sini masing-masing ee perusahaan
yang ada di dalam kawasan itu ee
menyusun yang namanya RLRP kelinci
dengan format yang mirip dengan UKPM.
Ya, penyusunan ini nantinya akan dinilai
oleh kawasan ee yang berwarna merah,
pengelola kawasan, pengelola kawasan
nanti yang menerbitkan izinnya, yang
bertanggung jawab terhadap ee
penilaiannya sehingga dilakukan secara
internal. Namun tetap ee ee bisa bekerja
sama tentunya jika kawasan merasa tidak
mampu bisa bekerja sama dengan ee
profesional atau dengan Dinas Lingkungan
Hidup setempat atau dengan ee beberapa
pihak seperti akademisi dan lainnya.
Nah, ini berlaku untuk dokumen
lingkungan atau RKP rinci. Sementara
jika kawasan ini akan mengurus Pertek
atau persetujuan lainnya yang
berhubungan dengan ee
pendukung dari dokumen lingkungan
seperti praktik emisi, air limbah dan
lain sebagainya itu maka diwajibkan
menyusun praktiknya sesuai dengan ee
kewenangan dari ee lokasinya misalnya
berada di kota, maka langsung di ke kota
atau kawasan berdasarkan alokasi
kewenangannya berdasarkan ee kode usaha
atau KPLI-nya.
Kemudian juga syaratnya adalah ee bisa
menyusun RKR Proinci jika ee kegiatan
ini kawasan e kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh perusahaan yang ada di
1 2 3 4 ini sudah dilingkup pada dokumen
lingkungan kawasan industri. Jadi
dokumen yang ee kegiatan yang berwarna
merah tentunya harus memiliki dokumen
AMDAL terlebih dahulu. Jadi syaratnya
induk induknya ataupun kawasan
industrinya harus memiliki dokumen
AMDAL. dari kawasan ee selaku penak
pengelola ee wajib menyusun terlebih
dahulu ee dokumen AMDAL kawasan.
Jadi ee TKP rinci tidak bisa berdiri
sendiri tanpa adanya dokumen ee awalnya
atau koming indiknya gitu. Kemudian ee
ini dilakukan penilaian. Setelah
dinyatakan layak, maka bisa divertibkan
ee pernyataan bahwa kegiatan ini sudah
layak secara lingkungan dan nantinya
juga memiliki kewajiban untuk melaporkan
ee seluruh kegiatannya
secara periodik minimal 1 kali 6 bulan
untuk dilaporkan kepada kawasan yang
nantinya akan menjadi ee gambaran bagi
kawasan atau jadiadi info bas data
database dari kawasan untuk
menggambarkan pengolaan lingkungan yang
ada pada seluruh tenan yang ada di dalam
tapak kegiatan kawasan tertentu.
Sebelum lanjut saya buka pertanyaan
saja. Ee jika mungkin sudah agak terlalu
cepat ataupun terlalu lambat silakan
dikoreksi. Ee sebelum lanjut ee saya
berikan kesempatan kepada Bapak Ibu jika
ada yang ingin ditanyakan. Silakan.
Silakan Bapak dan Ibu jika ada yang
ingin ditanyakan.
Oke, jika tidak ada saya izil lanjutkan.
Nanti ee kalau ada pertanyaan nanti
langsung disampaikan di kolom chat ee
jika ada yang meragukan ataupun juga ada
yang kurang jelas. Nah, jadi di dalam
dokumen AMDAL seperti yang Bapak Ibu
ketahui mungkin yang bagi yang sudah
tahu ee untuk dokumen AMDAL itu dibagi
menjadi tiga tahapan proses
penyusunannya. Di mana itu ada dokumen
formulir KA itu ada di tahap SAT.
Di tahap satu ini ee akan dibahas
formulir ke acuan yang berisikan ee
beberapa informasi seperti ee informasi
dari detail rencana kegiatannya, e
identitas dari pelaku usaha kegiatan,
dan identitas dari penyusun.
Kemudian ee informasi terkait dengan
dampat-dampak yang ditimbulkan yang
diproses melalui proses pelingkupan yang
nantinya akan kita bahas lingkupan itu
apa. Kemudian metodologi studi ee yang
menjadi dasar dalam ee pengambilan data
nantinya dan juga analisa dalam kajian
di ANDALnya. Nah, kemudian ada tahap dua
itu adalah penyusunan ANDAL dan LPLPL.
Fusion andalan PP ini dilakukan secara
berbarengan yakni di dalam di tahap dua
ini akan membahas dua dokumen yaitu
dokumen ANDAL dan dokumen RPLRPL.
Dokumen ADAL ini berisikan ee hasil
kajian yang sudah ditetapkan pada saat
KA
yang nantinya akan berisi ee
estimasi-estimasi dampak yang
dikumpulkan. Kemudian juga informasi
lain seperti yang sudah disampaikan JKA
akan dituangkan kembali. kemudian
berisikan terkait dengan evaluasi dampak
ee yang dihasilkan secara holistik
secara keseluruhan di mana nantinya akan
menggambarkan
ee secara
keseluruhan maupun secara komprehensif
dari seluruh dampak yang ditimbulkan itu
ee menghasilkan dampak lingkungan
seberapa metodenya nanti banyak yang
nantinya juga sudah disesuaikan
berdasarkan ke ada metode-metode yang
sifatnya itu seperti bagan al kemudian
metode yang bisa disampaikan secara ee
holistik secara leoport ataupun nanti ee
Bapak Ibu bisa cek di selanjutnya di
mana di situ disampaikan ada beberapa
materi yang bisa ee ee perhitungan
secara evaluasi yang bisa digunakan.
Kemudian di situ ada ee rencana
pengelolaan lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan. Rencana
pengelolaan lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan ini didasarkan
kepada hasil penyukupan ataupun hasil
penentuan dampak yang sudah ditetapkan
pada KA kemudian dituangkan dalam bentuk
rekomendasi pengelolaan. Nah, kemudian
pengelolaan ini nantinya
ee ditetapkan ee bentuk pengelolaannya
seperti apa, kemudian ee dipetakan dalam
peta rencana kelar dan rencana kontalu.
Kemudian menyampaikan lokasi pengelolaan
dan lokasi pemantauannya kemudian
menyampaikan instansi yang bertanggung
jawab dan lain sebagainya yang mana
nantinya ini akan menjadi
guideline dari perusahaan ee untuk
melaksanakan pengelolaan dan kontan
lungan. Nah, mungkin Bapak, Ibu yang
saat ini bekerja sebagai HSE ataupun
sebagai tanggung jawab di bidang
lingkungan ee sudah familiar dengan
dokumen RPL RPL karena ini yang disusun
untuk ee menyampaikan laporan secara
periodik kepada instansi terkait.
ee dasar penyusunan laporan kita adalah
RPLR RPL ini karena nanti di situ di
pelaporan kita akan menyampaikan ee
pengelolaan apa yang sudah dilakukan,
kemudian apa hasil pengolaannya melalui
hasil pemantauan di RPL-nya. Metode
pemantauannya itu sudah diuraikan pada
RPL. Jadi jika pengelolaannya
dilaksanakan dengan baik, maka hasilnya
seharusnya juga baik. Contohnya saja
misalnya pengelolaan terhadap limbah itu
disarankan pada dokumen terdahulunya itu
menggunakan ee fasilitas IPA misalnya
instalasi pengalan air limbah dengan
kriteria A B C sampai E misalnya.
Kemudian ee pada saat melaporkan
tentunya kita harus menjelaskan ini
sudah dilakukan dan ee jika masih
terdapat ee hasil yang belum diharapkan
tentunya kita bisa menyampaikan ee apa
yang menjadi penyebab dari ee
pengelolaan ini tidak berhasil. Jadi,
jika tidak memenuhi persyaratan, jika
tidak memenuhi indikator keberhasilan
dari sebuah ee rencana kegiatan, maka
itu perlu dikoreksi dan diasi sehingga
pada ke depannya pada saat predate
selanjutnya itu bisa diperbaiki dan
ditindaklanjuti untuk ee di untuk
diadakan perbaikan dan disampaikan
penelitian. Nah, itu kurang lebih
gambaran ee dokumen AMDAL ee dan juga
tahapan-tahapannya.
lebih sederhananya mungkin bisa kita
analogikan dengan proses ee
ilmiah dalam ee jalur pendidikan ya
misalnya di sarjana ataupun di magister
itu ada yang namanya ee skripsi ataupun
tesis itu yang diawali dengan ee
proposal ya. Jadi proposal itu bisa
dianalogikan sebagai formuler pr acuan
yang di mana proposal itu adalah
pengajuan dari kita selaku mahasiswa
atau ee peserta didik untuk menyampaikan
ee rencana penelitian yang akan kita
laksanakan. Nah, ini sama dengan
formulir KA kita menyampaikan
metode-metode yang akan kita gunakan
menyampaikan kegiatan-kegiatan yang akan
kita laksanakan kepada penilai yang
selanjutnya dinilai dan disepakati.
Begitu juga dengan proposal. Nah,
kemudian baru ee skripsi ataupun tesis
itu disampaikan pada ee setelah sesuai
dengan hasil proposalnya. Jika
proposalnya menyampaikan harus mengambil
sampel 50 orang, maka deskripsi juga
harus dilaksanakan sesuai dengan ee
kesepakatannya. Begitu juga dengan AMDAL
ee dan formuler pengecuan. Di situ kita
akan mengguna menganalisa, mengambil
data, kemudian
mengadukan mengadakan penelitiannya
ataupun melakukan kajiannya itu
berdasarkan hasil yang sudah disepakati.
dalam perjalanan mungkin bisa terjadi
hal-hal yang memang perlu ditambah itu
dibolehkan ee pasal disampaikan nanti
pada saat e menyampaikan laporannya
kronologis dari apa alasan untuk merubah
ataupun menyesuaikan ee dengan catatan
memang tidak masif ya jadi ee tidak
terjadi perubahan yang masif di dalam
perman ee perencanaan hotel misalnya
akan dilaksanakan ee sebanyak 100 kamar.
Nah, kemudian pada saat Anda tidak boleh
tiba-tiba ee si pelaku kegiatan ah saya
mau nambah jadi 500 kamar. Itu tidak
boleh ya. Jadi ee kegiatannya harus sama
dimulai dari awal sampai akhir. Ee dan
tidak ee harus apa namanya? Kalau memang
berubah maka harus diulang dari awal
karena memang secara dampak hitungan dan
juga proses yang terjadi dalam dokumen
ee sangat mengalami ee dinamika yang
berubah pada dampak yang dihitung
ataupun yang sudah disiapkan pada saat
pemulai kerun. Jadi memang ee semua data
kalau bisa itu sama ya. Jadi, deskripsi
kegiatannya dari awal sampai akhir
kemudian ee dampak-dampak yang ditemukan
itu harus konsisten mulai dari KA sampai
dengan dokumen andal itu sampai.
Nah, selain AMDAL kita juga mengenal di
dalam peraturan perenangan Indonesia itu
ada beberapa ee dokumen lain yang
menjadi
ee hal-hal yang menjadi mungkin ee
semacam ee penyesuaian ya jika memang
terjadi perubahan. N di dalam hal
pelajaran sebuah perusahaan tentunya ee
akan ada pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang menyebabkan sebuah
kegiatan itu mengalami perubahan.
Misalnya dalam sebuah tambang ee sudah
ditetapkan IUnya sekian hektar, 500
hektar misalnya. Kemudian ee ternyata
pada saat perjalanan ternyata tidak ee
hasil eksploitasinya tidak sesuai dengan
ee hasil di lapangan. ternyata
cadangannya masih di bawah ee hasil dari
eksplorasinya. Maka itu disesuaikan.
Nah, salah satu ee itu salah satu
contohnya ya. Jadi itu adalah ya
istilahnya adalah penciutan. Jadi eitas
produksinya mungkin mengalami pengecilan
ataupun penciutan dari awal lebih kurang
ataupun lebih sedikit dari yang awal
maka itu menjadi salah satu kriteria
dari ee pelaksanaan perubahan
persetujuan lingkungan. Nah, itu yang
pertama. Poin pertama kita bisa cek di
ee istilah yang namanya adendum. Jadi ee
di dalam dokumen lingkungan ee ada ee
wadah yang disediakan bagi perusaha
perusahaan ataupun pelaku kegiatan yang
ingin melakukan perubahan rencana
kegiatan.
Nah, ini dibagi menjadi beberapa tipe.
Jadi, ada tipe A, tipe B, tipe B, dan
tipe C. Nah, di sini yang ee dibedakan
itu berdasarkan ee adalah berdasarkan ee
bentuk perubahan yang dilakukan. Kalau
hanya perubahan yang sifatnya merubah
bentuk pengelolaan lingkungan misalnya
ee awalnya membuat IPAL dengan ee
kapasitas 50 m³ per hari, ternyata ee
pada perjalanannya kurang misalnya
menjadi harus 70 m³ per hari, maka
akan disusun ee adendum tipe C di mana
tipe C ini lebih simpel hanya
menyampaikan perubahan rencana keluar
rencana peran lingkungan, namun tetap
dilaksanakan penilaian oleh ee tim ee
penilai dari ee dinas terkait baik itu
DLH ataupun dinas lainnya.
Nah, kemudian di dalam ee perjalanan
juga terjadi perubahan lain yang tidak
terlalu ee signifikan, namun perlu
ditetapkan ataupun dilanjutkan dalam
kajian ee namun ee lebih ee sifatnya
evaluasi itu tipe B. Pada tipe B itu
sifatnya lebih evaluasi dengan adanya
rencana perubahan kegiatan tanpa
menambah dampak baru. Nah, juga tipea A
itu langsung ee ee lebih mirip dengan
andalpl karena di sini akan ada
penyesuaian atau perhitungan ulang untuk
analisa ee dampak baru ataupun dampak
yang mengalami perubahan yang
signifikan. Jadi itu disesuaikan dengan
perubahan yang akan dilaksanakan ee pada
saat ee penilaian ataupun pengajuan
perubahan lingkungan. Jadi
ee rencana kegiatan ini boleh
dilaksanakan ataupun disesuaikan dengan
ee kondisi di lapangan sehingga nantinya
perubahan fokilan lingkungan juga perlu
disesuaikan. Nah, kegiatan ini ee
perubahan ini tentunya harus
dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar
ya. Jadi ee suatu perusahaan yang di
awal merencanakan pembangunan dengan
kapasitas A ee misalnya dengan 100 ee
ton per tahun, 100 juta ton per tahun,
kemudian ee mengalami perubahan menjadi
200 juta ton per tahun, maka perlu
dianjurkan perubahan-perujan lingkungan.
Nah, ee perubahan-perubahan ini ee bisa
dilihat di ee peraturan terkait di PP 20
tahun 2021. di situ disampaikan bahwa
perubahan-perubahan itu dilihat
berdasarkan beberapa kriteria. Ee yang
pertama itu terkait dengan ee perubahan
kepemilikan, kemudian perubahan luasan,
penambahan luasan, perubahan kepada
produksi, perubahan terkait dengan
pengolan pengungan dan lain-lain itu
bisa dicek di peraturan terkait. intinya
adalah semua rencana kegiatan yang tidak
dilaksanakan sesuai dengan perencanaan
awal, maka ini dapat mengajukan ee yang
namanya perubahan persujuan lingkungan
kepada institut.
Kemudian ada dokumen yang sifatnya
dokumen ee
pengampunan ya. ini adalah sebuah
pengampunan
ee
dokumen yang ee
digunakan ataupun ee sebagai alat untuk
menyatakan permohonan maaf ya. Jadi ini
kegiatan yang pada kegiatan yang
digunakan oleh perusahaan yang sudah
memiliki pekerjaan, sudah melakukan
kegiatan operasional, sudah membangun
tapi tidak menggunakan dokumen
lingkungan. Nah, ini adalah sebuah
pelanggaran tentunya.
Namun masih diberikan ee
masih diberikan apa namanya oleh
pemerintah itu rupa ee pemutihan
menggunakan ee skema dokumen. Namun ini
di catat perlu dicatat bahwa ini tidak
berlaku bagi perusahaan yang
melaksanakan pelanggaran setelah tahun
2021.
Nah, kegiatan-kegiatan yang sudah
melaksanakan sebelum tahun 2021 namun
belum memiliki dokumen lingkungan hidup,
maka diwajibkan nantinya menyusun yang
namanya atau dokumen evasi lingkungan
hidup dengan ee jika kegiatannya memang
setara dengan dokumen AMDAL e baik itu
secara KBLI-nya ataupun secara aturan
lain yang menyebabkan dokumen ini wajib
afdal.
e kegiatan-kegiatan yang majual kemudian
tidak melaksanakan ee ataupun penyusunan
dokumen lingkungan maka diwajibkan
menyusun dokumen evaluasi lingkungan
hidup dengan catatan ee harus ee
kegiatannya ee dilaksanakan sebelum
tahun 2021. Nah, jika kegiatan yang
dilaksanakan ini sudah dilaksanakan,
dilakukan, namun belum memiliki dukum
lingkungan setelah tahun 2021, maka itu
perlu ee melakukan pengurusan ee ke
pihak terkait, ke pihak berwenang yang
ee memang terkaitnya dengan penegakan
hukum. Jadi,
karena ini adalah sebuah ee sanksi ee
harus diberikan sanksi pada kegiatan
yang memang dilakukan pelanggaran, maka
perlu diproses secara hukum terlebih
dahulu. Lalu selanjutnya ee ee dari
hasil pelaksanaan e hukumnya nanti
proses hukumnya baru disimpulkan apakah
menyusun dokumen-dukungan atau ee
dihentikan ee secara ee
ee dihentikan ee ataupun diberhentikan
operasionalnya karena sudah melangkat.
Jadi itu nanti kafirnya dengan e hasil
dari hikumnya. Nah, ini juga ada
tipe lain yaitu tipe dokumen pengelolaan
lingkungan hidup atau DPLH. yang di sama
e skemanya namun ini lebih fokus pada
kegiatan yang setara dengan dokumen
padat.
Kemudian tadi kita sudah singgung dan
juga nanti akan kita bahas adalah
dokumen pendukung. Jadi, prosedur teknis
itu adalah dokumen pendukung di mana
nantinya ini dapat dilaksanakan secara
paralel dengan dokumen lingkungan di
mana di situ ee pada peraturan terkait
itu nanti ini wajib dilaksanakan ee
wajib dimiliki untuk memperoleh
perjanjualan ruangan yaitu perjanjuan
teknis pemenuhan baku mutu emisli ee
kemudian perjanjian teknis pemenuhan
baku mutu air limbah kemudian rincian
teknis atau perujian teknis limbah B3
dan prosedur teknis lalu lintas. Nah,
ini nantinya ee untuk yang pertama itu
emisi itu kegiatan yang menghasilkan
emisi tentunya yang menghasilkan emisi
ee pada proses produksinya. Kemudian ee
untuk yang kedua itu adalah untuk
kegiatan yang menghasilkan air limbah
yang kemudian dibuang ke lingkungan
perlu mengurus yang namanya persjanjian
teknis ee pemenuhan baku mutual air
limbah.
Teknis emisi dan teknis limbah ini nanti
akan dibagi menjadi dua. Yang pertama
ada standar teknis dan teknis.
Selanjutnya ada rincian teknis ee atau
perjan teknis terkait dengan pengumpulan
penyimpanan bag.
juga ada teknis lalu lintas yang disusun
secara terpusah juga dengan dokumen
AMDAL yaitu dinamakan ee dengan dokumen
andal alim yang dinilai secara terpisah
juga oleh instansi ee mendidangi ee
transportasi yakni Dinas Perhubungan
atau Kementerian Perhubungan ee kegiatan
ini berada di pusat untuk LALI juga
terbagi ada yang provinsi ada yang
kabupaten kota dan juga di Kementerian
Pungan Si.
Kemudian dalam hal penyusunan dokumen ee
untuk khusus untuk AMDAL itu wajib ee
disusun oleh satu orang KPPA dan dua
orang ee KPPA. Nah, apa itu KTPA dan
KTPH? itu adalah ee sertifikasi yang
digunakan ataupun yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah untuk ee kepada
individu yang ee kompeten. Jadi, KTP itu
adalah ketua tim penyusunan anggar.
ee PTTAN ini ee merupakan ee orang yang
sudah memiliki sertifikasi ee yang
sebelumnya sudah tentunya sudah ee
memiliki pelatihan ee dasar-dasar
dokumen lingkungan hidup dan ee
penyusunan dokumen lingkungan hidup
sesuai dengan ee syarat minimal yang
diberikan oleh kementerian di mana ee
harus dipenuhi sekian jam ee ee melalui
lembaga yang sudah ditunjuk. Jadi,
lembaga yang sudah ditunjuk,
langkah-langkah pertama untuk
mendapatkan sertifikasi ini adalah
melalui jalur ee pengalaman terlebih
dahulu.
Setelah e memenuhi syarat pengalaman
tertentu, kemudian mengikuti kursus
ee pendidikan sekian jam pada syaratnya
ee melalui ee lembaga yang sudah
ditunjuk oleh kementerian. kemudian baru
mengajukan sertifikasi.
Jujur sertifikasi ini diterbitkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup ee pada ee
individu ataupun personal yang sudah ee
melalui tahapan-tahapan melalui
pengalaman dan kursus. Nah, pengalaman
itu bisa dilakukan melalui ee terlibat
dalam penunan dokumen AMDAL sebagai ee
asisten tenaga ahli ataupun sebagai
tenaga ahli.
ee di dalam dokumen penyusunan dokumen
hitungan. Kemudian setelah ee pengalaman
dan kursus ini bisa dilakukan secara
paralel, setelah memperoleh dua syarat
ini, maka bisa mengajukan sertifikasi.
Nah, pada saat sertifikasi nanti bisa
memilih ee lembaga-lembaga yang sudah
ditunju untuk ee melakukan proses
penilaiannya. Justifikasi ini juga
jenjangnya harus dimai dari anggota tim
penyusun dulu. Jadi, yang pertama itu
ada ATPA. ATPA itu adalah anggota tim
penyusun. kemudian baru naik ke ee tahap
selanjutnya itu adalah ketua tim
penyusun. Nah, orang-orang yang pertama
kali ee di tahap awal itu sertifikasinya
menuju ke TPA terlebih dahulu baru
lanjut ke ketua tim. Nah, kurang lebih
seperti itu. Nah, untuk hari ini ee
untuk informasi Bapak Ibu, saya
merupakan salah satu ee pemilik
sertifikasi KTPA yang saat ini memang ee
ee
memiliki pengalaman di bidang AMDAK.
Nah, jadi eh untuk proses ini saya cukup
familiar dan ee mengetahui
proses-prosesnya.
Kemudian juga syarat
berdasarkan surat edaran menteri juga
sekarang ee penyusunan dokumen
lingkungan juga diberikan batasan ya.
Jadi KTPA itu hanya diberikan jatah tiga
dokumen secara berbarengan. Jadi ee satu
orang KTPA ataupun KTPA dua-duanya ini
itu hanya boleh menyusun tiga dokumen.
Nah, Bapak Ibu yang berminat untuk
terlibat di dalam ataupun mau memberi
mau mengurus sertifikasi kompetensi ini
sangat terbuka peluang karena ee
kegiatan di Indonesia ini cukup besar,
cukup banyak kegiatan yang menyusun
dokumen lingkungan. Sementara untuk
tenaga subekitasinya masih kurang, masih
belum banyak. itu secara minimalnya
adalah S1. Jika Bapak Ibu nanti bisa ee
kita diskusikan lebih lanjut untuk
proses-proses yang terus dilakukan.
tentunya tadi yang seperti yang saya
sampaikan harus ee pertama ee memiliki
pengalaman ee itu bisa di apa namanya
bisa dilakukan dengan ee melakukan
magang ataupun terlibat di penyusunan ee
sebagai tenaga ahli ataupun sebagai yang
lain yang memang ee berkaitan dengan kom
lingkungan. kemudian menikuti kursus
dasar-dasar lingkungan dan penyusunan
lingkungan dan kemudian melanjutkan
sampai kepada sertifikasinya. Jadi saya
dilakukan dan sangat ee
apa namanya? sangat prospek ya kalau
memang berminat untuk bekerja sebagai
tenaga ahli dalam penyusunan dokumen.
ee sekedar info saja. Kemudian kita
lanjutkan ee ke materi yaitu terkait
dengan penyusunan DLH tadi yaitu ee
salah satu dokumen tadi yang ee
digunakan sebagai ee dokumen permohonan
ee untuk perubahan lingkungan ee sori
untuk untuk permohonan ee yang dilakukan
sebagai upaya permohonan maaf dari
dokumen DLH itu diwajibkan itu sat PTVA
dan kemudian ee di tahap akhir yaitu
adalah penyusunan UVL dan DPLH. Nah, ini
bisa disusun secara mandiri tadi seperti
sampaikan di awal. Namun tetap jika
memang dibutuhkan oleh pelaku kegiatan
atau bisa bekerja sama dengan konsultan
ataupun dengan tenaga ahli secara
langsung.
Nah, kemudian ee
saat ini penilaian dokumen lingkungan
hidup itu dibagi menjadi empat. Tadi
kita bahas baru kementerian
ee provinsi kemudian kabupaten kota dan
satu lagi kita ada tambahan berdasarkan
PP 28 tahun 2025 itu ada istilah yang
namanya ee KPBP
yaitu kawasan pelabuhan bebas dan
perdagangan bebas. Nah, untuk Indonesia
sendiri ee yang sudah ditunjuk ataupun
berdasarkan ee peraturan yang ditetapkan
itu ada Sabang, Batam, Bitta, dan
Karimun.
untuk KPBPB yang sudah memiliki ee
lisensi melakukan penilaian dokumen itu
sudah ee baru di Batam ya. Jadi saat ini
penilai itu ada empat. Penilai dokumen
lingkungan itu ada pusat kementerial
kemudian
provinsi kabupaten kota dan KPBP. Dan
yang baru di
lisensi itu ada ee BP Batam. Nah, PP
Batam sendiri saat ini menilai dokumen
yang ee berdasarkan PP 28 tahun 2005 itu
ee dapat melakukan penilaian pada
seluruh kegiatan yang berada di kawasan
ee pedagang bebas dan pelabuhan bebas
ini. Jadi, seluruh kegiatan walaupun dia
sebelumnya memiliki kewajiban pengurusan
ke pusat, namun karena berada di Batam
maka bisa dinilai di Batam. Jadi saat
ini PP Batam sudah mengik lisensi dan ee
penilaian sudah dilakukan dan sudah ada
izin yang tertutup ee pada berdasarkan
PP 285 ini. Jadi ee selanjutnya ee yang
perlu diperhatikan juga dalam pensiunan
dokumen lingkungan jika Bapak Ibu
bertindak sebagai ee penyusun dokumen
atau konsultan ataupun sebagai kelaku
kegiatan tentunya kita harus memiliki
identitas yang jelas ee
apakah kita statusnya adalah pemodal
asing atau ee dalam negeri.
Kan ini terkait juga dengan kewenangan
ya. tadi saya lupa menyampaikan
kalau pemodal asing juga diarahkan ke
pusat ee yang di luar Batam ya. Jadi
kalau di Batam walaupun dia asing tapi
ee berada di Batam itu dinilai di KP dan
P. Nah untuk ee identitas ini perlu
diberikan penjelasan yang ee detail.
status komputer dari status pemodalan
siapa direkturnya kemudian juga ee
status dari lahan seperti apa, apakah
jual beli atau dengan status lahan
apakah masih ada sengketa atau
lain-lainnya itu perlu dijelaskan kepada
penyusun dan penyusun juga harus
menggali informasi ini. Kemudian rencana
kegiatan harus disampaikan secara detail
ee
sampai kepada tahap eh detail
engineering desain kalau bisa. Jadi ee
Bapak Ibu mungkin istilah ded ya. Jadi
Bapak Ibu dan dari non teknis bisa e
saya sampaikan bahwa DE itu adalah
memang ee sudah siap bangun ya ee sudah
mendekati ring atau mendekati rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan. Jadi
tidak boleh masih dalam awal-awal. Jadi
misalnya mau bangun hotel harus jelas
nanti per lantainya itu akan dibangun
apa, kemudian harus jelas jumlah
kamarnya berapa, kemudian akan diolah
seperti apa limbahnya. ya. Kemudian
jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan
seluruh ee informasi internet. Jika ee
diserahkan saja kepada penyusun nanti
takutnya Bapak Ibu sendiri yang akan ee
ee si pelaku sergitan sendiri yang akan
kebingungan pada saat operasional.
Ternyata pada saat dilaksanakan tidak
sesuai dengan yang disusun dalam
dokumen. Maka oleh karena itu ee pelaku
kegiatan wajib membaca dokumen yang
sudah disusun oleh penyusun. Kemudian
juga persyarat kegiatan berapa jumlah ee
yang tadi sebagai kapasitas produksi
misalnya ataupun luas lahan dan lain
sebagainya.
Kemudian juga nanti siapa divisi atau
bidang yang akan bertanggung jawab
khususnya untuk lingkungan. Jadi nanti
pada saat ee pelaksanaan ataupun
operasional ee perusahaan tidak ee
bingung ataupun sudah mengetahui nanti
akan diubangkan ke siapa misalnya untuk
lingkungan HSE misalnya ataupun ke
bagian yang khusus biro. Jadi sudah
jelas divisinya kalau untuk tambang
kemudian ee kegiatan-kegiatan yang
memang sudah jelas pembagiannya seperti
di industri-industri besar itu sudah
dibagi. Nah, ini biasanya tidak terjadi
pada kegiatan-kegiatan seperti hotel,
kemudian kegiatan-kegiatan yang ee
sifatnya jasa itu jarang sekali ee
memiliki ee revisi khusus di bidang
lingkungan biasanya diat langsung
dibebankan kepada HRD nanti HRD-nya
bingung. Nah, ini perlu di ee disepakati
atau disiapkan oleh pelaku usaha
kegiatan dari awal termasuk nanti pada
pengurusan SLO.
Setelah pengurusan SLO dari teknis itu
air limbah dan emisi harus memiliki ee
pejabat yang memiliki sertifikasi di
bidangnya. Misalnya untuk air, kemudian
untuk udara tentunya harus ada
sertifikat sertifikasi khusus yang ee
dimiliki sehingga perlu ee struktur
organisasi menjadi hal yang penting di
dalam ee menjelaskan ren kegiatan di
dalam dokumen AMD. Kemudian ada komitmen
komitmen pelaksanaan pengalan lingkungan
ini di
tandatangani pada materai 10.000. Nah,
ini merupakan ee suatu janji ataupun
suatu pernyataan
dari pelaku kegiatan ee dalam mungkin
direktur yang akan menandat tangani
menjadi janji atau menjadi hal yang
sudah terikat secara hukum dan harus
dilaksanakan. Nah, jika tidak
dilaksanakan maka akan akan ada
konsekuensi hukum yang harus dijalankan
jika tidak dilaksanakan pengolahan
patuannya. Nah, ini ee ini adalah salah
satu upaya pemerintah pada dasarnya
dalam dokumenal ataupun dokumen
lingkungan lainnya untuk menjaga
lingkungan tetap terjaga ee dari
beberapa dampak-dampak lingkungan yang
mungkin terjadi. Jadi dengan adanya
komitmen tentunya perusahaan ee dapat ee
melaksanakan kegiatan berdasarkan ee
arahan-arahan yang SPT berutang.
Oke, itu mungkin dari saya. Saya izin 5
menit dulu ya ee untuk minta waktu ke ee
ada sekolat. 5 menit lagi saya ee akan
ee kita buka forum diskusinya. Terima
kasih.
Baik, Pak.
Kita menunggu wanita Bapak dan Ibu.
Oke. Ee saya kembalikan kepada Mas Alvin
jika ada yang ingin didiskusikan.
Paling untuk ini, Pak. Ee nanti ada fe
break di pukul 10.00 ya, Pak. 15 menit
untuk yang materi yang sudah disajikan.
Apakah ada yang ingin ditanyakan?
atau jika ada kendala terkait dengan
lingkungan
usahan Bapak Ibu jug bisa diusikan
karena ada kaitannya dengan hukuman
lingkungan mungkin bisa disampaikan saya
buka kepada
Bapak Ibu sekalian jika memang ada
pertanyaan kan ee mungkin bisa di luar
topik gitu bisa tapi yang masih
beruntungan
ya.
Baik, silakan Bapak dan Ibu jika ada
pertanyaan-pertanyaan di luar ee topik
namun masih berkaitan dengan lingkungan
bisa langsung ditanyakan kepada Pak
Farid untuk dibahas bersama.
Selamat pagi, Pak Farid. Saya Putra mau
nanya.
Iya, Pak.
Iya. Terkait dengan ini UKL UPL itu kan,
Pak, sama
ee eh sori sori ee lebih ke Rek.
Rinchek.
Oke.
E Rintech.
Nah, jadi kan ee pas ngelihat RECH itu
kan ada beberapa ee
yang maksudnya gini ya, Pak ya. Saya
juga baru pegang ya untuk yang
perihal-perihal kayak begitu gitu ya.
Baru beberapa waktulah karena mengikuti
pelatihan PPLB3. Jadi ee apa namanya?
Saya mau tanya untuk terkait dengan
Rtech itu setelah dicross check itu ada
beberapa data yang sebenarnya itu yang
enggak tahu gimana ceritanya dari DLH
mengeluarkan itu gitu. Kayak contoh nih
ya, Pak ya. Kayak ee jumlah dari
karyawannya itu kan sudah enggak sesuai.
Terus kemudian untuk beberapa ee kode
dari limbah limbahnya itu sendiri gitu
kan yang contoh kayak misalnya gimana ya
kayak ee apa namanya
ee
apa ya kemarin saya saya lupa catatan
pokoknya ada beberapa limbah yang
karakteristiknya itu sebenarnya ee
beracun tapi dimasukkan ke dalam mudah
terbakar kayak gitu. Nah, itu ada
beberapa draf itu yang kayaknya enggak
pas gitu kan, Pak. Karena kan kita
mengikuti peraturan undang-undang lagi
kan yang disesuaikan dengan
karakteristiknya.
Nah,
itu gimana ya, Pak, solusinya, Pak?
Apakah kita harus
revisi lagi atau gimana? Itu
sebentar, Pak.
Ya. Baik, Pak.
Jadi itu yang nyusun dari mana ya, Pak?
Kita yang nyusun
itu kan yang kita kan menggunakan jasa
pihak ketiga, Pak.
Oh, jadi ee mungkin dari pihak ketiganya
perlu ditekankan lagi, Pak, pada saat
penyusunannya.
Berarti memang ada kesalahan di
penyusunnya, Pak, itu untuk menetapkan
apakah karakteristiknya seperti apa,
kodenya dan lain-lain. Itu itu perlu
disesuaikan lagi. Dan itu yang Bapak
sampaikan tadi kan itu catatan dari DLH
ya, Pak ya.
Heeh. Heeh.
E jadi
enggak bukan catatan dari DLH karena ee
rintechnya itu sudah keluar gitu kan,
kita cross cek lagi gitu kan, Pak. Ee
waktu serah terima kan bukan di saya tuh
kan gitu.
Oh. Oh. Nanti Bapak bisa ajukan ulang
aja nanti kalau memang ada yang perlu
disesuaikan Bapak ajukan ulang nanti
ajukan ke DLH lagi nanti ada perubahan
apa namanya pengajuan perubahan posan
lingkungan tanpa dokumen nanti Bapak
cuma mengajukan ee REag yang baru yang
memang di Rasa memang sudah sesuai. Nah,
nanti di nama apa namanya? Nanti
diserbikan lagi ininya. Tapi secara
sepengetahuan saya itu tidak ada
penerbitan secara khusus dari DLH untuk
penetapan Rtech. Karena REK itu memang
terintegrasi dengan dokumen lingkungan.
Jadi, Bapak ee
dokumen lingkungan yang Bapak miliki itu
ee
terintegrasi dan jadi memang tidak ada
secara khusus ini izin Rtech itu enggak
ada lagi, Pak. Jadi prinint menjadi
bagian dari dokumen lingkungan yang
pesan nantinya ee menyatu dengan
persediaan lingkungannya. Nah, nanti
Bapak kalau memang dirasa perlu
penyesuaian untuk data-data yang Bapak
sampaikan tadi, nanti bisa mengjutkan
ulang, Pak.
Oh, gitu. Memang memang kayaknya
harusnya memang harus direvisi berarti
ya, Pak, ya? Jangan.
Iya. Heeh. Takutnya nanti Bapak jadi
ketemuan atau apa dari pihak-pihak yang
mencari keuntungan Pak nanti oh ini
enggak standar gitu-gitu Pak. Nah itu
kan kita menjaga itu biar ee aman ya ke
depannya. Jadi, Bapak perlu siapkan apa
ya, mungkin tidak dalam waktu dekat tapi
sambil jalan aja bisa diajukan ke
Iya. Maksudnya sambil berjalan aja tidak
ada masalah ya, Pak ya. Karena aman
ee sambil apa namanya proses kan karena
untuk buat itu kan kayak kita kan harus
nyiapin juga data-data lingkungan kita
yang menyesuaikan dengan data kita yang
valid gitu ya, Pak. Itu sambil sambil
berjalan aja nanti untuk ke mungkin tadi
ke tahun depan itu tidak ada masalah ya,
Pak ya.
Iya,
ya. Oke, Pak. Terima kasih, Pak.
Iya, Pak.
Baik. Ada lagi?
Silakan kepada Ibu ada pertanyaan yang
lain?
Mas Akif mungkin ee lanjut copyright aja
ya. Nanggung jawab kalau 4 menit lagi.
Baik Pak. Kalau begitu Bapak dan Ibu,
kita akan kembali lagi di pukul 10.15
WIB ya, Bapak dan Ibu silakan bisa
beristirahat terlebih dahulu untuk
menyeduh kopinya dan segala macam
mungkin saya harapkan terlebih dahulu
dan Bapak dan Ibu silakan untuk
mematikan kameranya namun tidak ee
diperkenalkan untuk meninggalkan ruangan
Zoom meeting-nya. Selamat beristirahat
Bapak dan Ibu.
Baik Bapak dan Ibu, sehubungan waktu
break telah selesai, Bapak dan Ibu
silakan standby di depan device
masing-masing untuk mendengarkan ee
materi lanjutan dari Pak Farid
dan bisa menyalakan kameranya kembali.
Baik, kita masih menunggu Pak Farid ya,
sedang mengangkat telepon terlebih
dahulu.
Baik, mohon maaf menunggu kita
lanjutkan. Cek suara saya kedengaran?
Kedengar, Pak.
Baik. Ee melanjutkan materi
terkait dengan hukum dan lingkungan.
Selanjutnya kita akan bahas ee
lebih subpensif
ee terkait dengan isi dari dokumen.
mungkin ee untuk garis besarnya saja
karena memang untuk dijelaskan secara
materi utuh ee dokumen AMDAL ini sendiri
ee Bapak Ibu bisa cek di
pelatihan-pelatihan kursus yang
dilakukan oleh lembaga yang ditunju oleh
kementerian itu waktunya untuk
dasar-dasar dokumen lingkungan itu
waktunya kurang lebih 1 sampai 2 minggu
10 5 sampai 10 hari.
Kemudian untuk penyusunan itu bisa
mencapai 1 bulan. Nah, itu memang perlu
ada praktiknya
perlu ee dilaksanakan ee dengan ee
trainer-trainer yang memang sesuai
dengan bidangnya. Nah, untuk kesempatan
kali ini kita akan bahas ee secara garis
besar karena memang ini kebutuhan ee
singkat ee terkait dengan dasar
penyusunan dan
serta pertekinan intinek pada hari ini.
ee di mana pada materi selanjutnya atau
materi yang kedua itu adalah terkait
dengan isi dari dokumennya, bagaimana
proses penyusunannya,
kemudian ee langkah-langkah apa saja
yang dilakukan pada saat penyusunan, ee
kemudian apa saja data yang dibutuhkan,
serta ee
metode-metode apa saja yang digunakan
dalam ee penyusunan dokumen. Nah, Bapak
Ib
Resume
Read
file updated 2026-02-13 12:50:04 UTC
Categories
Manage