File TXT tidak ditemukan.
Transcript
3syPQyIZ7QU • Training HSE Skill Mastery Lingkungan - 21 Desember - Sesi Siang
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/cendekiaazzacemerlang/.shards/text-0001.zst#text/0592_3syPQyIZ7QU.txt
Kind: captions Language: id Baik Bapak dan Ibu, kita masih menunggu Pak Farid ya untuk join. ini Bapak dan Ibu, selamat siang. siang. Selamat datang kembali di training HS Skill Mastery Training. Ee untuk selanjutnya ee sebelum kita memulai training pada sesi siang pada hari ini ee kita yal terlebih dahulu ya Bapak dan Ibu supaya lebih semangat nih habis istirahat makan siang supaya enggak ngantuk kita yel terlebih dahulu. Untuk Bapak dan Ibu bisa dinyalakan kamera dan mic-nya. Pak Roy, Pak Yongki, Pak Fadli, Pak Felix, Ibu Bapak yang lain bisa dinyalakan terlebih dahulu untuk kameranya dan mic-nya. Oke, sudah hafal kan ee untuk ee YL-nya kan? Boleh kita tes ya Bapak dan Ibu. 1 2 3. Apapun sertifikasinya CAC solusinya solusinya CAC pasti lebih kompeten. Oke ulang Bapak dan Ibu. 1 2 3 apapun sertifikasinya CAC solusinya CAC pasti lebih kompeten oke baik terima kasih Bapak dan Ibu selanjutnya kepada Pak Farid waktu dan tempat saya persilakan baik terima kasih Mas Alvin suara saya kedengaran ya? Jelas, Pak. Terdengar jelas. Oke, kita masuk ke materi baru. Setelah kita bahas dokumen pendukung dari kegiatan eh setelah kita bahas dokumen lingkungan, maka untuk lebih jelasnya kita perlu membahas terkait dengan ee bagaimana nantinya di dalam dokumen induk memerlukan dokumen pendukung berupa dokumen-dokumen pendukung dari ee Persjian teknis. Jadi seperti yang kita sampaikan sebelumnya bahwa pada dokumen lingkungan itu di sebelum diterbitkan persetujuan lingkungan maka wajib menyusun dokumen pertek. Nah, sebelum ee perubahan penggantian kementerian e pada jabatan pemerintahan sebelumnya, ee untuk Pertek sendiri itu menjadi syarat wajib dalam pengajuan ee persujian lingkungan ee yang mana itu wajib dilengkapi pada saat ee penyusunan dokumen ANDAL atau untuk UKLUPL itu sebelum ee penyusunan UKLUPL. Nah, pada saat ee peraturan terbaru di tahun 2000 di tahun ini akhir tahun ini ee diterbitkan peraturan baru di Permen lahan nomor 11 tahun 2025 kemudian di PP 28 dan 26 itu disampaikan bahwa untuk Pertek sendiri itu bisa dilakukan secara paralel dengan ANDAL maupun jadi ee ini tetap wajib namun ee persujuan lingkungannya ee harus dihold terlebih dahulu atau dihold sementara sebelum perteknya disetujui. Jadi ee dapat mempermudah ataupun mempersikat birokrasi untuk praktiknya ee penerbitan praktiknya. Namun tetap menjadi ee sebuah hal yang mandatori untuk penerbitan persetujuan lingkungan. Jadi di depan nanti kita bisa bahas ee bagaimana nanti kaitannya dengan ee alur pelaksanaan ee penerbitan izinnya. seperti yang sebelumnya ee bahwa untuk perteki sendiri inisi maupun air limbah dan ee persujian teknis ataupun rinc teknis itu menjadi bagian yang ee tidak terpisahkan dari dokumen lingkungan karena ini akan diintegrasikan ee terutama untuk dokumen ee pada dokumen ee andal itu drkpl-nya harus dicantumkan ee rencana kegiatan apa ee hal-hal teknis yang berhubungan dengan persedijan teknis ini misalnya untuk air limbah ee harus disinkronkan antara informasi di pertek air limbah dan juga di ee dokumennya. Di dalam dokumen lingkungan tentunya harus mencantumkan apa saja yang ee dicantumkan pada praktik maupun juga rincian teknisnya. Seperti halnya tadi ee terkait ee rincian teknis ya. Ee untuk limbah B3 sendiri ee salah satu contohnya adalah posisi TPS limbah B3 misalnya. Jika di dalam dokumen lingkungan ee disampaikan di posisi yang ee di A, maka dirintingnya juga harus di posisi yang A. Misalnya contoh ee kita cantumkan dalam layout. Kita coba ilustrasikan. Eh, misalnya di dalam dokumen lingkungan sudah dipangun pertek di titik sebelah sini. Ee misalnya ini adalah pintu masuk ee jalan akses. Ini adalah akses keluar masuknya. ee kemudian ee lokasi ee TPS-nya sudah ditetapkan. Nah, dalam rintech juga harus sama. Jadi, tidak ada ee hal-hal yang inkonsisten di dalam penyusunan POTEK ee dan juga dokumen lingkungan. Jadi, harus satu ee suara ya, satu informasinya harus sama baik itu per teknisi, air limbah, maupun bincian teknis. Kemudian ada persetujuan teknis limbah B3. detailnya nanti akan kita sampaikan perbedaan antara tujuan teknis dan persetujuan teknis dan juga persediaan teknis untuk lalu lintas. Yang ee akhir ini yang terakhir yang untuk persujian teknis lalu lintas. Pada kesempatan kali ini kita tidak bahas karena memang ini bukan di luar dari dokumen lingkungan. Namun Bapak Ibu perlu perhatikan dan juga ee jadikan sebagai acuan bahwa nanti ini perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait apakah ini wajib atau tidak. Nah, karena ini terkait dengan ee bangkitan lalu lintas yang ada di lokasi kegiatan. Jika bangkitan lalu lintasnya tinggi ee maka diwajibkan menyusun dokumen underline. Ee dan juga pembahasannya terpisah itu ada penilaian sendiri dan juga nanti akan diterbitkan ee persedien teknisnya sebagai ee mana persen teknis lainnya yang ee di dalam dokumen lingkungan. Untuk persujian teknis buku mutu limba ini ee di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 itu dijelaskan bahwa ini adalah terkait dengan persetujuan dari pemerintah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ee mengenai dampak lalu lintas usaha atau kegiatan sesuai peraturan pengembangan. Jadi selain dari peraturan perlindungan dan pengolan lingkungan hidup ini juga ee menyangkut lalu lintas usaha. Jadi ini adalah hubungannya dengan ee apa lalin tadi. Kemudian juga di dalam PP2 itu disampaikan bahwa ee Pertek merupakan salah satu prasyarat dalam dokumen lingkungan. Jadi dengan adanya peraturan terbaru ini tidak merubah peraturan lama namun ee di persingkat ataupun dimudahkan dalam hal pengurusannya. Jadi bisa dilakukan secara paralel dengan dokumen Anda langsung dengan dokumen ukl. Kemudian ee di sini juga disampaikan bahwa di pasal 3 itu dijelaskan wajib memiliki perteek dan juga SLO yang mana ini untuk kegiatan yang melakukan pembuangan ataupun pemanfaatan air limbah. Begitu juga untuk pasal-pasal lain untuk praktik lainnya. Detailnya bisa Bapak Ibu lihat di pemenk nomor 5 tahun 2021. Mohon maaf tadi saya kesalahan menyampaikan itu untuk yang wajib amal itu di Permen LHK nomor 4 ya. Yang untuk emisi dan air itu Permen LHK nomor 5 tahun 2021. Kemudian untuk limbah B3 itu bisa dicek di Permen LHK nomor 6 dan untuk lalu lintas itu di peraturan menteri 17 tahun 2021 peraturan menteri ee perhubungan ya. Kemudian ini adalah beberapa ketentuan yang diubah dengan aturan terbaru di Permen LH nomor 11 tahun 2025 ini ee untuk ee air limbah yang ini baru saja diterberikan beberapa minggu yang lalu atau bulan yang lalu. Oke. PPT-nya tidak tayang. Sekarang masih ini ya. Apakah di saya tayang, Pak. Oke. Sudah ditanyakan kembali. Oke. Baik. Ee tadi di Permen apa namanya? Untuk di Permen L 11 tahun 2025 itu juga disampaikan beberapa perubahan. Salah satunya yang paling mendasar yaitu terkait dengan ee izin untuk dibuang ke draen yang sebelumnya itu dilarang saat ini sudah diperlakukan untuk bisa dibuang itu untuk lima domestik. Lima domestik yang sudah diolah tentunya ya. Jadi di beberapa perubahan yang mengalami perubahan ataupun penyesuaian untuk baku mutu sendiri yang mana diatur di P68 tahun 2016 kemudian ee diatur di paremen LH nomor 11. Jadi untuk status hukum untuk P68 tahun 2016 sudah tidak berlaku. Jadi Bapak Ibu yang entar ini bertugas untuk menyusun pelaporan ataupun menyusun dokumen lingkungan ataupun melakukan uji lab itu untuk P68 limbahnya sudah tidak bisa digunakan baku mutunya. Jadi mengacu kepada Permen LH nomor 11 tahun 2025. Di situ lebih standar, lebih spesifik untuk baku mutu air limbah domestik. Karena air limbah domestik itu sendiri kan ee sudah ee tidak bisa disamaatakan ya. Jadi terdapat perbedaan juga sumber-sumber yang juga perlu disesuaikan. Nanti bisa dicek di Permen LH 11 tahun 2025 untuk aturan terkait dengan airbab domestik. Kemudian ee di Permen LH nomor 11 tahun 2025 itu sudah ditetapkan standar teknologi pengolahan sesuai dengan kapasitas limbah dan tujuan pemanfaatannya. Sementara untuk di pengaturan di P68 itu hanya untuk buku mutu. Jadi di ee permen LH nomor 11 itu lebih kepada ee lebih fokus untuk standar teknologi dan juga ee ee tambahan ee atau melanjutkan dari buku mutu yang sudah ada dengan ee peraturan ataupun pengetatan pada perbuk tertentu dan tambahan parameter untuk P68 itu masih umum general sekali untuk air limbah domestiknya. Ya. Kemudian di permen LH nomor 11 itu lebih detail ee dibedakan antara limbah kakus dan non kakus antara grey water dan black water. Jadi Bapak Ibu mungkin lebih ee istilah umumnya adalah kakus dan nonkakus. Untuk yang di teknis ee biasanya mengenal dengan grey water dan greimbah kakakus itu hanya dari safit tank. Kemudian nonkakus adalah sumber air limbah yang berasal dari kegiatan nonkakus atau non sekiteng ya, seperti ee air limbah dapur, kemudian limbah kamar mandi, dan juga limbah hasil ee housekeeping. Selanjutnya di parameter kualitas sendiri eh fokusnya di PH, BOD, COD, TSS untuk yang aturan lama minyak lemak, amoni, dan kolform ke ee pada Permen LH1 tahun 2025 itu lebih spesifik dan lebih lengkap. Jadi, setiap ee tujuan pembuangan ataupun pemanfaatannya berbeda parameternya disesuaikan. Kemudian standar teknologi pengolahan itu tidak diatur di Permen di P68. Sementara di PLH11 tahun 2025 itu wajib menggunakan teknologi tertentu tertentu sesuai volume air limbah domestik yang dijelaskan dihasilkan. Kemudian tidak ada pembagian kapasitas. Sementara untuk Permen Hel tahun 2025 itu lebih perjelas pembagiannya. Ee ada ada ee pengolahan untuk yang kurang dari 3 m³ per hari. Ada menggunakan ee pengolahan seperti apa itu dijelaskan. 3 sampai 50 berbeda lagi dan lebih dari 50 itu berbeda pengolahan ataupun ee metode pengolahannya. Jadi nanti bisa Bapak Ibu cek di Permen nomor 11 tahun 2005 untuk update peraturan terbaru pada ee aspek lembah domestik. Jadi ini fokus di lembah domestik karena secara ee teori pun setiap kegiatan pasti yang akan menghasilkan limbah domestik. Walau ee bermacam-macam kegiatan yang ada semuanya akan menghasilkan limbah domestik. Karena ee pada sebuah ee instansi ee industri maupun kegiatan jasa perhotelan ataupun lainnya rumah sakit pasti ada limbah domestiknya. Kemudian ee aturan terkait ee standar-standar di Pertek itu di at Permen HK nomor 5 tadi kita sampaikan. Ee di situ ada standar kompetensi sistem manajemen lingkungan, periode waktu ji coba dan juga standar teknis pemenuhan baku mutu emisi. Muatannya di situ ada empat. Ee kemudian integrasi dilakukan ee pada dokumen pertek tadi yang kita sampaikan bahwa ini bisa dilakukan secara paralel. Jadi pada saat pengajuan formulir KA itu dilengkapi dengan identifikasi kebutuhan prakteknya. Jadi e pada saat KA pengajuan formulir KA itu hanya menyampaikan kita butuh pertek apa saja. Jadi ee belum sampai kepada ee nomor rekomendasi praktik yang sudah dimiliki. Jadi pada saat pengajuan formulka kita harus mengajukan ataupun menyampaikan bahwa ee praktik yang kita butuhkan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan itu apa saja. misalnya kita akan membangun sebuah hotel, maka ee di dalam formulir rangka acuan kegiatan hotel harus dicantumkan subbab khusus untuk menjelaskan bahwa ee pertek yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah 1 2 3. Satu misalnya ada ee persedin teknis menemut air limbah emisi mungkin tidak diperlukan. Kemudian yang kedua adalah terkait dengan rincian teknis dan yang ketiga adalah persan teknis lalu lintas. Nah, kata kuncinya di sini ee pada penilaian andal RK dan adendum itu dapat dilakukan secara bersamaan atau paralel ee dengan menyampaikan permohonan bukti kesesuaian lokasi rencana asal kegiatan dengan rencana tutur ruang dan permohonan persetujuan teknis. Jadi cukup dengan menyampaikan bahwa bukti bahwa kegiatan ee penyusunan perteknya saat ini sedang disusun. Kemudian ee pemeriksaan formulir uk juga dapat dilakukan secara bersamaan. ee dengan menyampaikan permohonan bukti kesesuaian lokasi dengan kegiatan dengan tata ruang dan permohonan persetujian teknis. Jadi ee bisa dilakukan secara bersamaan. Baik. Begitu juga dengan DLH dan DPLH. Penilaian administrasi pada dokumen lingkungan dengan ee dengan yang wajib praktik itu ee dapat dinyatakan lengkap dengan dengan persyaratan bila telah menyampaikan permohonan persujuan teknis dan bukti pertujuan teknis yang dalam proses oleh instansi. Jadi selain dari permohonan ee penilaian administrasinya dapat diterima jika ee ada bukti persetujuan teknis dalam proses. Jadi nanti di ee sampaikan permohonan surat pernyataan kepada instansi terkait bahwa kegiatan ataupun proseknya sedang dalam proses. Selanjutnya itu dalam penerbitan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup itu ee penerbitan SKKL-nya ataupun persujian lingkungannya itu hanya dapat diterbitkan bila telah diperoleh kesan ruang dan ee atau persujuan teknis. Jadi ini kuncinya di sini tetap mengedepankan ee atas ee apa namanya kelengkapan terlebih dahulu ee namun dapat dilakukan secara bersamaan seperti yang saya sampaikan tadi. Jadi ini diatur di 1637 tahun 2025 di Kemen keputusan Menteri ee Lingkungan Hidup eh 1637 tahun 2025. Jadi terkait dengan integrasi pertek dan dukungan lingkungan. Pada dasarnya ini tetap ee diizinkan untuk di lakukan secara paralel, namun tetap pada saat penerbitan izinnya harus lengkap terlebih dahulu. Ee ini sebenarnya sifatnya hanya mempercepat prosesnya karena ee biasanya sebelum adanya Kepman ini ee pengurusan Pertek itu memakan waktu lagi. Kemudian setelah Pertekuju baru andal andal ataupun UK-upnya dapat diterima. ini mekanisme ee yang ditempuh ee di mana penanggung jawab kegiatan kemudian melakukan permohonan kemudian dinilai ini masih sama. Nah, nanti ee pada saat pemeriksaan dokumen ini diminta surat pernyataan jika nanti ee pada saat permohonan perjuan lingkungan dibutuhkan. Jadi ini ee sekarang sudah paralel pengajuan pertek pelaku usaha kegiatan. Nah, ini juga sama dengan AMDAL maupun UPLPL. Biasanya ee pelaku usaha kegiatan itu menggunakan ataupun bekerja sama dengan vendor jasa di konsultas konsultan lingkungan atau pihak lain yang memiliki kompetensi. ee di mana yang perlu disiapkan itu adalah penapisan mandiri, kemudian melakukan menyampaikan surat permohonan persenjangan teknis. Nah, penapisan mandiri ini sebenarnya bisa dilakukan berbarengan dengan permohonan persan teknis. Namun ini di saya pisahkan karena nanti untuk memastikan bahwa kegiatan ini standar atau kajian itu perlu ee didalami terlebih dahulu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Di dalam ee aturan ee memang tidak disampaikan ee harus melakukan penbisan mandiri secara apa namanya dikonsultasikan dengan e instansi. Namun untuk mempermudah sebenarnya juga bisa dilakukan konsultasi dengan instansi sehingga tidak ee dilakukan dua kali untuk pengurusan praktek atau untuk menentukan apakah dia standar atau kajian. Ee di beberapa instansi memang ee disuruh melakukan permohonan penempisan mandiri terlebih dahulu. Jadi nanti diratakan untuk menentukan statusnya standar atau kajian. Namun ini ee tidak berlaku pada seluruh instansi. Per intinya adalah ee kemampuan dari konsultan ataupun kemampuan dari tenaga ahli si penyusun e perteknya harus mengetahui eh jenis kegiatan ini wajib ee standar teknis atau kajian teknis itu sangat ditekankan karena nanti ee untuk efisien dan efektivitas dari ee dokumeneknya sehingga akan memberikan waktu yang lebih cepat dalam pengurusan ee periginal. Selanjutnya dalam hal ee persujian teknis itu terdapat beberapa opsi yang bisa digunakan oleh pemersa ataupun pelaku usaha kegiatan dalam ee melakukan pemilihan ee pembuangan ataupun pemanfaatan. Jadi, ada dua konsepnya itu pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah ke formasi tertentu ee pemanfaatan. Jadi, ada pembuangan dan ada pemanfaatan. pembuangan air limbah ke beran di permukaan. Kemudian ada pembuangan air limbah ke formasi tertentu, air limbah ke aplikasi ke tanah, dan pembuungan air limbah ke laut. Kewandengan ini sama dengan sama halnya dengan di dokumen ee dokumen lingkungan. Jadi, selain dari yang tiga ini, sekarang ada tambahan untuk ee apa namanya? penilai ataupun ee yang memiliki kewenangan itu adalah KP BB seperti yang kita sampaikan tadi ada tambahan untuk ee penilaian pertek. Jadi selain dari Kita pusat, Provinsi kabupaten kota, ada juga KPMW yang saat ini masih ee sudah dimiliki lisensinya itu ada di Batam. Jadi untuk pertek juga berlaku. Sistem informasi penilaian ee masih direncanakan akan diproses di AMD tapi e untuk AMD ini masih untuk AMDAL, OKLPL, adendum dan beberapa dokumen hitungan. Kemudian sistem informasi penilaian di dalam ee di pusat itu e bisa diakses ke BTSPLK.go.id. Ini untuk yang di ee kewenangan yang berada di pusat. Ee kemudian untuk penilaian ataupun ee tampilan ee website untuk submit dokumen ataupun penilaian dokumen di pusat itu bisa diakses di ee PTSP.lh.go.id lh.go.id ee dengan ee membuat akun perusahaan terlebih dahulu, kemudian milih layanan, kemudian sublayanan, mengupload dokumen, kemudian penilaian oleh unit teknis, validasi dan pembahasan secara online biasanya. Jadi untuk yang pusat ini bisa menempuh jalur ee ataupun menggunakan sistem informasi ee penilaian dokumen yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mungkin itu dari saya untuk dasar hukum Pertek Air Limbah dan ini saya rasa masih sama dengan Pertek emisi tidak ada perbedaan. Saya kembalikan kepada Bapak Ibu jika ada yang ingin diskusikan terlebih dahulu untuk praktik air limbah maupun dokumen atau apa pembahasan yang tadi yang di sesi SAT saya persilakan. Terima kasih. Silakan Bapak dan Ibu. Oke, Pak Fadil. Selamat siang, Pak. Apakah terdengar suaranya? Terdengar, Pak. Selamat siang, Pak. Izin bertanya ya, terkait pertek limbah ini untuk terkait ee apabila suatu perusahaan itu sudah mempunyai izin maupun persetujuan lingkungan yang sudah terinte untuk limbah tersebut. Apabila sistem pengolan air limbah tersebut ada perubahan itu apakah ada tata caranya Pak untuk terkait perubahan perteknya dikarenakan memang pertek limbah yang sebelum itu sudah terintegrasi dengan izin lingkungan dan berseding lingkungan. Nah, apakah jika terdapat perubahan misalnya terkait kapasitas produksi IPA perusahaan tersebut itu apakah ada tata caranya dan seperti apa ya, Pak? Gitu. Ee baik, Pak. Maaf masih mute. Ee untuk pengajuan ataupun ee jika terjadi perubahan di dalam ee rencana perteeknya ee itu perlu dilihat terlebih dahulu ee apa namanya perubahan yang disampaikan sifatnya apakah memang merubah secara total atau tidak. Jadi di dalam konsep tadi yang kita sampaikan dalam dokumen lingkungan tadi ada skema untuk memberikan ee pilihan kepada pelaku usaha kegiatan. Jika memang ada perubahan dana kegiatan maka dapat mengajukan ee perubahan persetujuan lingkungan. Jadi perubahan persujian lingkungan itu ada dua skema. Itu ada yang dengan dokumen, ada yang dengan tanpa dokumen. Nah, perubahan dengan pertek. Perubahan pertek ee jika perubahannya memang tidak signifikan ee hanya menambah kapasitas IPAL saja. Jadi kapasitas IPALnya direncanakan ee 10 m³ misalnya kemudian terjadi peningkatan menjadi 12 atau 15 m³ tanpa adanya perubahan kapasitas produksi di ee kegiatan kegiatan yang menyebabkan ee limbah ya misalnya ee sebuah hotel awalnya 100 kamar kemudian IPALnya dijancanakan 10 m³ ternyata kurang dari 100 kamar itu menjadi 12 m³ ee ipalnya ditingkatkan tapi ee kamarnya tidak berubah itu bisa mengajukan ee pengajuan perubahan persujuan lingkungan tanpa dokumen dengan perubahan pertek terlebih dahulu. Jadi, perteknya di disusun disusun berbarengan juga tidak masalah. Jadi, disusun berbarengan ee vertik dan dokumen lingkungannya. Ee maksudnya vertxnya diubah terlebih dahulu karena memang tidak ada tanpa dokumen ya. Jadi ini tanpa perubahan ee dokumen ee file-UPL-nya misalnya, maka diajukan terlebih dahulu pertek dengan perubahan kapasitas kemudian dilakukan penilaian dan di ee apa namanya di e diurus kembali pengajuan perubahan f lingkungan tanpa dokumen. Jadi di situ akan berubah nanti di bagian matriksnya. Bagi yang dirubah itu adalah matriks di dalam ee dokumen. Jadi misalnya KUPL di situ kan di dalam matriks biasanya kan kita buatkan kapasitas. Nah, sementara dengan adanya peningkatan kapasitas maka ee matriksnya juga akan berubah. Begitu juga dengan tambahan misalnya jika ingin menambah ee titik pantau atau titik penaatan karena terjadi perubahan posisi misalnya atau perubahan ee layout dari yang awalnya ee ditetapkan di bagian belakang gedung misalnya atau mau dipindahkan ke bagian depan itu tidak masalah. itu bisa masih bisa mengajukan ee perubahan ee perujuan lingkungan tanpa dokumen. Jadi yang kita sampaikan adalah sebenarnya adalah integrasi ataupun integrasi dari perpek ke dokumen induk saja. Namun jika yang berubah itu adalah dari sisi rencana kegiatannya yakni dari misalnya tadi ee kita bicara kamar 100 kamar menjadi 150 kamar ada tambahan 50 atau perluasan lahan atau yang sifatnya memang dari sisi kegiatannya maka ee itu adalah perubahan persetujuan lingkungan. ee dengan dokumen. Jadi itu ee beda skemanya. Jadi jika dengan dokumen maka otomatis akan ada dua dokumen yang diurus secara berbarengan. Yang pertama adalah perfect revisi, kemudian eh pengajuan perubahan tujuan lingkungan untuk dokumen induknya. K seperti itu, Pak. Tanya lagi, Pak. Tadi kita ambil tadi yang Bapak ambil contoh sebagai hotel ya tadi, Pak. salah satu misalkan ee sistem pembuangan air5 di hotel tersebut. He. Nah, misalkan suatu perusahaan tersebut itu untuk jumlah kamarnya tuh ee dari yang sebelum itu tetap sama. Heeh. Akan tetapi untuk perubahannya itu lebih ke jumlah produksi tiap bulannya, Pak. Misalkan jumlah produksi di tiap bulannya di dalam pertek yang sudah diintegrasikan dalam lingkungan katakanlah 3.000 3.000. Nah, seperti yang kita tahu bahwa misalkan hotel itu kan ee terkadang terdapat pick season ataupun ataupun ee jumlah pengunjung yang sangat banyak misal di akhir tahun kah atau di awal tahun sehingga sudah pasti jumlah produksi tiap bulannya itu melebihi dari sebetulnya bukan bakumu tetu tapi melebihi dengan angka yang tersambung dalam praktik yang sudah terinekasi izin lingkungan tersebut gitu. Nah, itu cara menyikapinya bagaimana ya, Pak? Dikarenakan memang ee di ee apabila nanti di kedapatan apabila terdapat pengawasan ataupun kunjungan dari DLH itu apakah dia dapat meng apa namanya ee mentoleransi hal tersebut ya? Karena kan memang kan kondisi jumlah produksi itu kan tidak bisa kita kontrol. jatuhnya itu kan ee tergantung dari kebutuhan dari operasional kita dan memang untuk ee jumlah produksi tersebut hanya akan berbeda dengan yang angka di pertex tersebut di pick season tadi yang saya bilang itu. Itu cara menyikapinya gimana dan mungkin persiapan nantinya jika ada dinas yang datang ataupun kita menjelaskan dinas itu ke seperti apa ya Pak gitu. Baik. Ee saya rasa idealnya ya, Pak. Idealnya memang dalam perencanaan penyusunan dokumen lingkungan maupun ee dokumen pert memang kita harus mengambil data fixnya sebenarnya. Nah, dikarenakan kita mungkin pada saat perteknya tidak tidak masih mengambil nilai-nilai konservatif atau mengambil data aman, kita ambil data yang ee normal. Jadi ee desain IPA kita ataupun produksi yang dihasilkan itu ee berbeda dengan ee nilai piknya. Nah, cara menyikapinya saya rasa memang ini bisa disetujui apa diajukan dengan perubahan persetujuan lingkungan tanpa dokumen karena kita tidak mengubah rencana kegiatan karena kita hanya menerima tambahan kapasitas menerima tambahan produksi saja tambahan hasil limbah yang dihasilkan ee dengan kapasitas ee yang sama yang yang dengan ruang kapasitas yang sama karena hotelnya karena hotel akan dilihat dari sisi ee kamarnya. Jadi kalau besaran kegiatannya dari dilihat dari sisi kamar dan tidak ada perubahan yang masuk cuma hanya pengunjung yang meningkat itu saya rasa bisa ditingkatkan IPALnya dengan juga mengajukan ee pertek baru dengan mengajukan perubahan ee persetujuan lingkungan tanpa dokumen. Kalau bicara ee ini ya, Pak ya, kalau bicara ee pengaruhnya karena PIK ee kondisi PIK, tapi kalau ee bicara terkait dengan peningkatan kapasitas IPAL karena penambahan kamar atau penambahan luasan hotelnya, maka ini memang harus disusun dengan mengajukan perubahan persetujuan lingkungan dengan dokumen tentunya dengan revisi dokumen terlebih dahulu atau berbarengan pengurusan pereknya dengan ee kapasitas baru. Jadi intinya kalau ee yang meningkat itu adalah kapasitas produksi dari IPEL-nya tanpa merubah besaran kegiatan yang sudah ada, maka saya rasa tetap bisa mengajukan perubahan tujuan lingkungan tambah dokumen itu, Pak. Baik, terima kasih Pak untuk jawabannya. Teropi. Baik, selanjutnya Pak Yanwar Ris hand silakan. Iya, Pak. Terima kasih, Pak Alvin mau bertanya ini, Pak. Untuk di tempat kami, Pak Farid ada problem ee di mana verifikasi SLO IPAL domestik ini ee dihentikan prosesnya oleh KLH selaku verifikator, Pak. karena ada ee ketidaksesuaian saat verifikasi penilaian di lapangan dengan dokumen pertek, Pak. Sehingga dampaknya harus reag dan reertech ini harus restant juga, Pak. Dan dampaknya lagi adalah ee saat ini sedang proses penilaian final proper ya, Pak. Dan propernya itu ya isunya kalau SLO IPAL belum terbit akan menjadi merah semua, Pak ee penilaiannya dari semua aspek gitu. Nah, kira-kira Pak Farid untuk pengurusan Restantek Ripertech ini berapa lama ya, Pak ya untuk di pemerintah pusat, Pak sampai terbit SLO IPALnya nanti, Pak? Karena harus rekonstruksi IPAL juga Pak Parid. Terima kasih. rencana mau ngikutin yang bangunan jadi atau mau bikin ulang, Pak? Jadi, rencananya itu kemarin kami sudah konsultasi ke perusahaan konsultan ataupun perusaha ataupun Dinas Lingkungan Hidup setempat gitu. Itu akan melingkup ee ke sumber air limbah domestik yang belum masuk di dalam daftar pertek dan juga penambahan tentunya Pak ke jaringan IPAL. otomatis debit IPAL harus dinaikkan dan ada penambahan konstruksi di bak IPAL-nya dan teknologi filter IPAL-nya berarti, Pak. Gitu, Pak. Berarti dari penjelasan yang Bapak sampaikan ini memang harus ulang dari awal ya, Pak ya? Iya, betul, Pak. Heeh. Jadi memang kalau untuk pengajuan yang awal dulu pokok berapa lama dulu itu awalnya itu di mulai diurus stek itu tahun 2022 Pak. Heeh. Kemudian itu dari pemrakarsa steknya sudah stantek yang disahkan dari pemrakarsa dari pihak kami maksudnya Pak. Kemudian ee pengajuan untuk verifikasi itu di tahun 2000 di tahun 2024 uji cobanya 2023-nya ke 2024 dan verifikatornya baru datang di 2025 bulan September kemarin ini, Pak. Terus baru dinyatakan tidak sesuai. Iya, Pak. Baru dinyatakan tidak sesuai gitu, Pak. Iya. Jadi prosesnya panjang. Kalau melihat aturan baru yang sekarang kalau untuk percepatan perizinan ya, Pak ya. Karena ada aturan-aturan baru terkait dengan ee karena mereka diikat dengan aturan yang mereka buat sendiri sekarang, Pak. Jadi mungkin bisa lebih cepat karena ada ketentuan bahwa jika ee pengajuan izin tidak bisa dilaksanakan eh tidak dilaksanakan oleh si regulatornya dalam hal ini kementerian itu tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, maka kita bisa mengajukan ee apa namanya istilahnya ee ada istilahnya jadi kita bisa lanjut kerja tanpa adanya aturan gitu, Pak. Jadi mereka terikat dengan itu. Jadi dengan ada turun itu kami rasa ee lebih cepat dari yang di disampaikan Pak. Dan dari segi pelaksanaan teknisnya memang Bapak ee dari kondisi yang Bapak sampaikan memang harus diulang dari awal Pak. Jadi memang nanti di perlu diperhatikan sekali sumber-sumbernya apa saja ee dipastikan lagi. Kemudian kalau bisa yang menyusun Pertek eh yang membangun ee itu dikoordinasi dengan yang nyusun Pertek, Pak. Jadi nanti ee si kontraktornya harus mengetahui ee ataupun ee apa namanya? Kalau bisa ya kontraktornya yang nyusun perteek juga, Pak. Jadi bisa simultan dan juga ee sama sinkron gitu, Pak. Jadi itu sih lebih saran dari saya dan juga untuk prosesnya saya rasa akan lebih cepat. Ee tapi untuk jangka waktunya sendiri saya belum belum apa namanya belum bisa memastikan ee seberapa lama karena memang untuk aturan baru ini kami juga belum apa namanya belum ada berurusan dengan pusat Pak yang dengan aturan baru tapi saya rasa akan lebih cepat gitu Pak. Iya Pak Farid. Terima kasih, Pak Farid. Baik, selanjutnya Pak Fadli. Silakan Pak. Makasih, Mas Alvin. Pak Parit. Saya izin minta pendapat ya, Pak ya. Kami kebetulan ee sekarang sedang menjadi katakanlah konsultan pendamping lah ya untuk fasilitas desinerator ya ee dan BP3 medis di salah satu provinsi. Karena proyek ini adalah proyek pemerintah dalam arti kata kementerian ee dibangun oleh kementerian diserah terimakan ke provinsi dan kami menjadi pihak pengolahnya. Nah, saya sebagai konsultan pendamping ketika saya observasi ee 2 3 bulan yang lalu ee ada berapa temuan yang saya dapatkan seperti TPS 5 B3 yaitu tidak sesuai standar teknis, tidak ada ventilasi, pencahayaan dan lain-lain ya. Tapi mungkin dalam tanda kutip karena ini projjectnya pemerintah ee semuanya ada Pak prteknya ada SLU-nya lengkap segala macam. Nah, saya minta pendapat Pak sebaiknya ee kalau saya kami rencana mau merenovasi ee seperti TPS 5 B3, IPAL, dan lain-lainnya itu kira-kira menyuruh Bapak itu mengajukan pertek lagi atau gimana, Pak? Josisi bangunannya sudah ada secara infrastruktur mereka sudah lengkap ee untuk IPAL, untuk Misin-nya, untuk apa LB3-nya sudah lengkap TPS-nya, Pak. tapi tidak standar gitu. Ee yang ini yang sudah su standar bangunan TPS saja atau dengan IPAL juga, Pak? Semua, Pak. Semua ya, Pak ya? Iya. Kalau dirasa semuanya. Kalau dari sisi ini, Pak, dari sisi hasil pengukuran. Kalau untuk pertek kita bicara pertek dulu, ya, Pak, ya? Air limbah. Iya. Kalau untuk air limbah sendiri dari hasil pengukuran aman atau masih ini, Pak? Ada gangguan di buku mutu yang enggak sesuai buku mutu enggak sesuai, Pak. Enggak sesuai, Pak. Ada yang karena kapasitas kapasitas oleh instalatornya juga besar, Pak, ya. Ee up to 200 ton per bulan, ya. Ee itu belum maksimal, ya. Ee namun itu tadi kan ee ketika saya koordinasi, kenapa nih kok bisa timbul gitu loh apa perteknya, SLO-nya. Tapi ya mungkin tanda kutip tadi ya karena ee programmudah dipermudah begitu. Cepat, Pak. Kami tidak seperti Pakwar tadi. Kami hitungannya bulan kemarin. Mereka itu di pusat juga berarti, Pak. Hah? Di pusat juga berarti. Apanya, Pak? Lah pengurusannya ke pusat atau di enggak tahu. Pokoknya tiba-tiba ada, Pak. Gitu. Tiba-tiba maksudnya tiba-tiba ada tuh kami tidak mengikuti prosesnya gitu, Pak. Karena itu ada vendor yang lain, gitu. Nah, iya yang Pak Yanwar tadi kan karena di pusat, Pak. Itu memang terkenal lama Pak kalau untuk pertek. Kalau ee misalnya kalau memang menurut Bapak itu belum sesuai standar, nanti dicek aja nanti standar di apa namanya persyaratan untuk TPS itu apa saja. Kemudian dari sisi limbah jika masih ada yang melewati buku mutu berarti kan itu ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, Pak. Siap. Nah, berarti enggak apa-apa, Pak, di nanti diajukan saja ke manajemen rumah sakitnya untuk pengajuan perubahan apa namanya? perubahan persuan lingkungannya. Nah, skemanya kami rasa tidak perlu dokumen yang dirubah itu hanya pengajuan ee perubahan pertek dan rintech kemudian nanti diintegrasikan dengan dokumen lingkungan. Jadi nanti itu perubahan persujuan lingkungan tanpa dokumen saya rasa dicoba aja nanti dikomunikasikan, Pak. Iya. Karena ya ee sedikit lagi, Pak. Ee jadi eh owner dari fasilitas itu adalah Delh Pak. Delh Provinsi, Pak. Oh. Oh. Jadi kami sebagai operatornya saja, Pak. Iya. Iya. Heeh. DLH Provinsi langsung, Pak. Iya. Ya. Ini juga di beberapa provinsi memang diserahkan ke DLH itu, Pak, yang untuk limbah medis. Jadi Iya. Ee insinerator dibangun. Ini di beberapa daerah juga sempat terhenti itu, Pak. Dibangun terus mandek sudah dibangun, sudah selesai izinnya, ternyata tidak dipersionalkan. Nah, K saya rasa mungkin di beberapa daerah sudah dimulai lagi karena mungkin permasalahan penanganan limbah medis ini yang juga masih menjadi PR bagi beberapa fasilitas pelayanan kesehatan. Iya, Kak. Selama ini kan kalau pengolan limbah B3 itu limbah B3 medis kan terpusatnya di Bogor ya, Pak ya. Ada beberapa korporat mahal, Pak. Nanti itu kalau di situ dan mahal, Pak. Nah, jadi yang saya tahu informasinya dari pemerintah bahwa ee limbah limbah B3 medis itu tidak boleh lagi keluar bukan tidak boleh dalam PT kata ini ya, disarankan untuk tidak keluar dari provinsi masing-masing. Iya. Berarti artinya Pak ee apakah saya perlu menyusun rintek lagi Pak sebagai konsultan pendamping untuk mengajukan pertek baru atau tidak? Sebaiknya iya Pak. Saya bikin lagi untuk mengajukan baru. Kan mereka juga sendiri yang ngeluarin, Pak. Iya. Heeh. Ee fasilitas kan milik mereka tuh, Pak. Iya. Heeh. Itu tapi yang menerbitkan nanti pusat itu, Pak. Karena DLH kan. Iya. Provinsi kan itu, Pak. Iya. Iya. Kalau provinsi biasanya dinilainya pusat pusat yang ngeluarin tuh. Oke. Berarti disiapkan rintake lagi ya, Pak ya? Intinya, Pak ya. Iya. Rintake aja. Kalau memang masalahnya di TPS rintech aja, Pak. Tapi kalau air limbah ini berarti ini ya, Pak ya? Fasilitas insator aja, bukan rumah sakit kan? Enggak, Pak. Oh. Oh, berarti ya Bapak ngurus rintik aja. Iya. Tapi kan ada TP ininya juga, IPALnya juga, Pak. Buangan dari Oh, ada ya. Ada, Pak. Ada dia dari apa namanya itu ee air lindinya itu, Pak. Dari bakaran itu kan mengeluarkan semacam cairan, Pak. Oh, oke. Oke. Kalau emisinya kan sudah ada cerobong itu, Pak. Iya. Ah, itu ada pertek emisi juga itu, Pak. Iya. Tapi kalau kalau emisinya saya rasa sudah sesuai, Pak. Serobongnya sudah tinggal IPALnya. IPALnya malah enggak ada sama sekali, Pak. Oh. diurus, Pak. Berarti meang harus ngurus tuh, Pak. Iya. Heeh. Iya. Oke, makasih ya, Pak sarannya. Iya, makasih, Mas Alvin. Sama-sama, Pak. Baik, silakan Bapak dan Ibu apakah masih ada yang ingin bertanya? Izin mungkin ee saya minta waktu 5 menit dulu. Ee ada keperluan sebentar ee 1417 saya kembali lagi ke zone. Mohon maaf ee terganggu sebentar. Baik, Pak. Silakan, Pak. Baik, terima kasih sudah menunggu. Mohon maaf ee sedikit memakan waktu. Baik ee kita masuk ke materi IPAL selanjutnya ee pertek air limbah. Bapak Ibu jika ingin ada yang ditanyakan ee sambil berjalan mungkin teringat ada pertanyaan silakan diketik di kolom chat saja nanti kita bacakan ee pertanyaannya. Baik. Ee materi selanjutnya ee jenis-jenis praktek yang di apa diatur di peraturan terkait dengan Pertek di Indonesia. Oke, ini masih samping terkait terit dengan pertek apa saja yang bisa dijadikan sebagai pilihan ataupun opsi dari air limbah yang akan dibuang. Ee kemudian juga terdapat beberapa ee penjelasan di dalam ee pelakuan penapisan secara mandiri di mana di sini dijelaskan ee pada intinya adalah seperti yang disampaikan ee peserta tadi, ada yang stanteech yaitu standar teknis, kemudian ada ee kajian teknis. Jadi ee kita diwajibkan melakukan penisan untuk menentukan sebenarnya apakah kita masuk ke dalam ranahnya standar atau ke ranahnya kajian. Perbedaannya adalah terdapat pada kedalaman ataupun keetelitian dalam ee kajiannya ya ee di dalam ee kelengkapan dalam kajiannya di dalam pembahasannya. Kalau untuk standar teknis itu lebih kepada menjelaskan hanya bersifat penjelasan ee bagaimana pengolahan, kemudian lokasinya ada di mana. Sudah jadi hanya deskripsi saja sebenarnya cuma menyampaikan deskripsi perhitungannya hanya berkaitan dengan perhitungan air bersih dan air limbah yang dihasilkan. Sementara untuk kajian itu lebih kepada dampak. sudah bicara dampak ee sudah bicara ee substansi dari andal sebenarnya sudah ada bicara tentang ee sejauh mana sebarannya kemudian ee air limbahnya nanti akan ee meningkat seberapa besar gitu. Nah, itu sifatnya adalah kajian dan itu ditentukan dengan melakukan penapisan secara mandiri. Nah, seperti yang saya sampaikan tadi, ada yang instansi di Dinas Lingkungan Hidup yang menyerahkan kepada kita selaku pemakarsa atau selaku penyusun untuk menentukan standar atau kajian dan kemudian dibahas kemudian baru di pada saat pembahasan ditentukan ini kajian ternyata e ini memang standar disetujui sebagai standar dan disetujui sebagai kajian. Ada juga yang instansi yang memang mereka terlibat terlebih dahulu di awal untuk menetapkan ini standar atau kajian gitu. Jadi mereka rapatkan dulu ee untuk menentukan ini standar perkajian. Nah, ini ee diserahkan kepada masing-masing instansi kalau secara umum atau secara ee kebanyakan itu disusun ee ditetapkan di awal dulu oleh penyusunnya. Nah, untuk alat yang digunakan ataupun dijadikan standar ee penetapan standar atau kajian itu ada di di Permen LHK nomor 5 tahun 2021 itu di bagian ee penjelasan masing-masing dari opsi ee persedan teknisnya itu ada di ee bahan alirnya. Nah, ini untuk air limbah yang dibuang ke badan air itu terdapat beberapa ee ketentuan yang menyatakan bahwa ini wajib e standar atau kajian. Salah satunya adalah beberapa opsi yang apa beberapa ketentuan yang menyebabkan ee dokumen ini wajib kajian itu ada di poin pertama yang bagian awal itu bisa dilihat di sini. Nah, ini adalah ee penentu dari kajian teknis. Yang pertama itu adalah daftar usaha kegiatan dengan potensi pencemar tinggi. Apa saja daftar usahanya? bisa dicek di permen nomor 5 kita bagi menjadi enam kategori. Yang pertama di bidang perindustrian ada 73 jenis industri yang wajib menyusun kajian. Kemudian ada di sektor tenaga nuklir itu enam jenis ee enam jenis usaha di sektor pertanian ituah satu jenis 10431 pengolahan CPO atau kelapa sawit minyak kelapa sawit palm oil kemudian di sektor ketenagaistrikan seluruh pembangkit itu diwajibkan menyusun kajian walaupun limbah yang dihasilkan itu adalah limbah domestik air limbah domestik seperti misalnya kita bicara tentang ee pembangkit tenaga listrik energi baru terbarukan dari sinar matahari misalnya. Itu kan tidak ada proses sebenarnya hanya lima domestik tapi tetap diwajibkan menyusun kajian teknis. Kemudian di sektor ESDM ee energi sumber daya mineral ada 15 jenis. Kemudian di sektor pariwisata hotel berbintang itu diwajibkan menyusun kajian teknis. Nah, ini adalah ee bidang usaha ataupun jenis-jenis KBLI yang diwajibkan menyusun kajian. Kita kembalikan ke bagan alir. Jika tidak masuk ke dalam ee standar yang ditetapkan e daftar usaha dengan potensi pencem tinggi, maka kita bisa menyusun standar teknis. Kemudian ee hal-hal yang perlu diperhatikan lagi adalah terkait dengan ee alokasi beban pencemar air. Nah, kalau ee beban pencemar airnya sudah terlampaui, maka ada potensi untuk menyusun kajian ee atau kajian pemanfaatan air limbah. Jika baku mutu air terlampaui ee tidak ee apa jika alokasi beban pencamah airnya tidak terlampaui maka dicek lagi baku mutu airnya apakah terlampaui atau tidak. Jika buku mutu airnya terlampaui maka ee menyusun ee kajian alternatif. Tidak menyusun kajian ee teknis ee ee tetap menyusun kajian teknis jika air buk baku airnya tidak terlampaui ee namun tetap menyusun kajian ee teknis dengan menggunakan baku mutu air limbah ee secara insitu. Begitu juga ee beberapa ee ketentuan lain. Pada intinya adalah harus diperhatikan terlebih dahulu ee apakah masuk ke daftar KBLI dengan potensi pencemar tinggi, kemudian memperhatikan alokasi beban pencemar airnya, buku mutu airnya, kemudian ee ee beberapa opsi lainnya bisa selain itu bisa menyusun ee standar teknis. Kemudian dari seluruh opsi ini juga ada opsi tidak memerlukan pertek. Jadi ini untuk kegiatan yang masuk ke dalam ee air limbahnya ke dalam IPAL Terpadu. Beberapa kegiatan di kota-kota besar salah satunya di Jakarta itu sudah ada Palj Jaya. Ee jika di memang bisa disepakati dengan pemilik ataupunengus apa namanya? Penanggung jawab dari pengelolaan IPALnya untuk dibuang ke lokasi IPAL terpadu. Jika diizinkan dan ada aturan yang membolehkan maka tidak wajib pertek hanya disalurkan ke perpipaannya Paljaya maka ini bisa langsung tidak memukan praktik. Namun ini perlu pernyataan ataupun kerja sama terlebih dahulu. ada pembicaraan terlebih dahulu dengan ee pengelola IPAL di pengelola kawas apa pengelola IPAL komunalnya atau PEL Jaya sendiri atau di ee jika bicara apa provinsi lain ini juga bisa di dikomunikasikan. Begitu juga untuk tenan-tenan yang ada di kawasan industri. Nah, tenan-tenan itu tidak wajib petek jika air limbahnya sudah dikelola dengan IPA terpadu. Beberapa kaos industri di Indonesia sudah memiliki IPA komunal ataupun IPAL terpadu untuk mengakomodir seluruh limbah yang masuk dari seluruh tenan yang ee bekerja sama dengan kawasan industri. Kemudian ee tentunya harus disampaikan juga ke dalam apa namanya ke dalam informasi di dalam dokumen lingkungan sehingga seluruh ee kegiatan yang berhubungan dengan air limbah itu terintegrasi dengan hukum lingkungan apakah dia wajib praktik atau tidak. Kemudian ee yang dimaksud dengan alokasi beban pencemaran air itu adalah ee terkait dengan daya tampung sebenarnya adalah ee batas kemampuan dari sumber daya air untuk menerima beban pencemaran yang tidak melebihi batas secara kualitas air untuk berbagai peruntukan. ini ditetapkan melalui kajian dan ditetapkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan ee yang dituangkan kemudian diberikan ee batu-mutu yang ee ataupun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuang ee limbah ke lokasi yang dimaksud. Kemudian ada opsi lain yaitu ke formasi tertentu. Jadi formasi tertentu ini adalah formasi lain yang disampaikan selain dari air badan air pemukaan. Jika air limbahnya dikembalikan untuk proses, maka itu tidak perlu ee tidak perlu standar teknis atau pandian teknis. Jadi air limbahnya diyelisanya jika ada sisa maka sisanyalah yang akan diurus perteknya. Karena memang secara teori secara kemampuan alat ee jarang yang bisa mengolah 100%. Jadi itu yang diputar terus. Saya rasa ini kurang ee belum ada alat yang bisa digunakan apalagi ini untuk proses produksi ya. Jadi ee perlu diperhatikan karena ada kemungkinan sisa air limbah yang tidak bisa dimanfaatkan. Kemudian jika tujuannya adalah menahan intrusi, maka wajib menyusun kajian. Kemudian ee dengan injeksi jika dimasukkan ke dalam tanah itu wajib menyusun kajian. Kemudian jika diresapkan ke formasi tertentu wajib menyusun kajian. Kemudian jika diresapkan diresapkan ke permukaan tanah maka ee bisa menyusun kajian, bisa menyusun standar teknis tergantung dari ee apa namanya ee jenis limbahnya. Selanjutnya yaitu terkait dengan ee pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah. di mana untuk ee opsi ini adalah untuk ee kegiatan penyiraman yang dimanfaatkan. Namun ini membutuhkan lahan yang cukup besar ee dalam penyediaan lahannya. Membutuhkan ee jumlah limbah yang tidak terlalu besar. Jadi jika limbah besar maka membutuhkan ee lahan yang lebih besar. Maka harus diperhatikan karena akan ada terdapat sisa air limbah yang mungkin akan dibuang. Jadi ee bisa saja dibuang ke Drenase dengan ee ketentuan-ketentuan terkait. Ee namun ee untuk membuang ee tidak bisa dapat dibuang seluruh seluruhnya ke dalam tanah karena ee ada faktor-faktor yang menentukan seperti ee daya resap tanah ataupun infiltrasi tanahnya. Kemudian ee kemampuan dari ee apa namanya ee luasan lahan yang dimiliki sehingga perlu dipertimbangkan. terkait dengan luas lahan infrasi tanah dan juga air hujan. Curah hujan jika curah hujan tinggi maka akan bercampur dengan air hujan. Maka kemampuan tanah tentunya akan ee kemampuan tanah untuk menyerap juga akan meningkat karena akan ada tambahan air hujan dan juga tambahan air dari air limbah yang akan diserapkan ke tanah. Jadi perlu beberapa pertimbangan untuk melakukan pemanfaatan air limbah menggunakan opsi aplikasi ke tanah ini. Kemudian ini tidak berlaku untuk air limbah infeksius. Ee air limbah infeksius itu tidak dapat diserapkan, tidak dapat diresapkan. Ya, maksud kami ee untuk diaplikasikan ke tanah karena ini mengandungi limba infeksius. ee maksudnya tidak dapat disusun secara standar standar teknis, tapi boleh diaparkan ke tanah jika menyusun kajian teknis. Dan ee penyusunan kajian teknis itu untuk air tanah memerlukan beberapa kajian-kajian khusus sifatnya geohidrologi ee yang membahas terkait dengan ee pemodelan-pemodelan ee aliran air tanah. Nah, sama seperti yang sebelumnya ee untuk air limbah yang dimanfaatkan itu tidak memerlukan pertek seperti untuk proses utama penunjang maupun produk samping. Nah, jika untuk tujuannya adalah menambah nutrisi tanah, maka juga ini dikategorikan sebagai kajian teknis karena ini kaitannya dengan ee penambahan bahan organik ya ke dalam tanah yang memerlukan kajian khusus atau memperhatikan ee kemampuan tanah dalam menyerap. Karena jika tidak terserap seluruhnya oleh tanaman untuk tanah budidaya misalnya atau diserap untuk tanah, maka akan masuk ke dalam ee air tanah yang berpotensi untuk ee berpotensi ee menyebabkan pencamaran air tanah. Jadi ee alih-alih kita memanfaatkan air tanah, air limbah untuk penyiraman ataupun menambah nutrisi tanah ee malah akan menyebabkan ee pencemaran terhadap ee air tanah yang ada di sekitar di ee yang yang kemungkinan juga akan yang akan dimanfaatkan oleh penduduk sekitar. Jadi ini terjadi kasusnya ee biasanya terjadi pada daerah ee lahan sawit ee pabrik sawit yang menghasilkan limbah yang kemudian dimanfaatkan untuk landasi ee dari hasil air limbah kemudian disiramkan ke kebun kembali. Nah, ini perlu pertimbangan-pertimbangan dan juga memperhatikan kondisi lingkungan sekitar berupa melihat gerakan pola gerakan air tanahnya kemudian melihat kondisi dari ee tanahnya sendiri. Jadi tidak diperbolehkan untuk ee tanah gambut dengan kriteria tertentu. Kemudian jika tujuannya adalah untuk penyiraman dan pencucian itu diperbolehkan untuk menyusun standar teknis. Nah, ini harus ditekankan memiliki lahan yang pas, lahan yang luas, dan kemampuan dari penyerapannya juga baik. Jadi tidak berlaku untuk tanah-tanah yang kedap air sesu dengan jenis-jenis tanah tertentu. Kemudian opsi ee dibuang ke laut juga bisa. Ee namun ini juga perlu memperhatikan beberapa aspek. Yang pertama ada daftar usaha dengan ee daftar kajian teknis. Daftar usaha kajian teknis adalah dengan ee siku tinggi. Sama halnya dengan ee pembuangan atau badan air tadi. Ini juga ke laut juga sama. Jadi daftarnya ee ada daftarnya itu bisa dicek di dalam ee ee Permen HK nomor 5 tahun 2021. Jadi daftar usaha yang wajib kajian teknis maka tidak bisa menyusun stek atau standar teknis. Kemudian di daftar usaha kegiatan ini juga diperhatikan karakteristiknya. Jika karakteristik yang toksik ada ada param toksik yang dihasilkan dari kegiatan kita yang sebelum yang akan dibuang ke laut, maka harus disusun dengan kajian teknis. Kemudian yang perlu diperhatikan adalah areal sensitif terkait dengan tumbu karang, kemudian lamun ee dan beberapa ee aspek ekosistem perairan laut lainnya. Kemudian terkait dengan daya bilas air laut ee baku mutu ee dan juga baku mutu air yang belum spesifik. Maka jika tidak ada bakum mutu yang spesifik untuk limbah yang dihasilkan, maka harus menyusun kajian teknis. Namun jika semua standar ini terpenuhi, semua ketentuan ini terpenuhi dengan jawaban tidak ya. Jadi tidak berdekatan dengan ee kondisi air sensitif, daya bilas air lautnya tinggi, kemudian ee baku mutunya tidak melebihi, maka itu bisa menyusun standar teknis. ST untuk kajian teknis sendiri ee dibahas itu ee nantinya akan disesuaikan juga ya kajian teknisnya harus disesuaikan dengan jenis pertek air limbahnya apa. Namun secara umum ee hal-hal yang perlu disampaikan di dalam kajian teknis itu adalah terkait dengan deskripsi kegiatan, ronal lingkungan awal, perakiraan dampak, sifat penting dampak, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, penanggunaan, keadaan daruratasi biaya lingkungan, periode waktu coba, standar kompetensi sumber daya manusia, dan sistem manajeman lingkungan. Di kajian teknis ee seluruhnya ada, namun di standar teknis nanti ada beberapa poin yang tidak ada. seperti contohnya adalah ronal lingkungan awal, perakiraan dampak, sifat penting dampak, kemudian ee tiga poin ya yang tidak ada di kajian bisa dicek di sini. Nah, di sini ada delan, di sini ada 10. Jadi ee terdapat beberapa hal yang tidak ada di dalam ee ee standar teknis diri kegiatan ada. Kemudian, ee baku mutu air limbah. di sini masuk ke dalam ee bab lain. Kemudian rencana pengolean dan pemantauan lingkungan ee di sini ada dan untuk ee ee rona, kemudian perakiran dan sifat penting itu tidak ada di dalam standar teknis. Jadi memang di standar teknis itu muatannya adalah muatan informasi sebenarnya informasi ee dari air limbah yang dihasilkan, karakteristik air limbahnya, kemudian informasi terkait dengan rencana IPAL yang akan dibangun. Sudah itu aja. Tapi kalau untuk kajian itu lebih ditekankan kepada analisa ee bagaimana nanti ke depannya estimasi ee perakiraan dan juga terkait dengan ee sifat penting dampak. Jadi ini perlu dikaji secara mendalam, dikaji secara lebih detail untuk memperoleh hasil ataupun untuk mendapatkan informasi terkait dengan ee dampak dari air limbah yang dihasilkan ya. dengan catatan yang kita bicarakan tadi adalah air limbah yang sudah diolah ya, bukan air limbah yang langsung dibuang. Tapi yang kita bicarakan di dalam dokumen ini adalah pada pertek adalah dokumen memang harus dikelola terlebih dahulu baru dibuang ke link. Ee dari beberapa bagan air tadi kita dapat menyimpulkan bahwa memang ada kegiatan yang memang tidak memerlukan pertek. Yang pertama adalah air limbah yang masuk ke IPAL atau IPAL komunal terpadu. Kemudian air limbah yang seluruhnya dibuang ke transportar. Jadi ee pengusaha ataupun pelaku usaha kegiatan memiliki dana yang cukup untuk membuang secara periodik ee limbah yang dihasilkan. Jadi tidak wajib pertek. Jadi memang dipastikan tidak air tidak ada air limbah yang dibuang ke lingkungan melainkan di alihkan ke transporter dengan biaya yang dimilik yang biaya yang ditanggung oleh selaku usaha kegiatan maka ini diperbolehkan. Kemudian juga air limbah seluruhnya dimanfaatkan kembali dengan catatan ya 100% ya. Jadi kalau memang tidak kalau tidak e kalau masih ada yang air limbah yang jenuh ataupun yang tidak bisa dikembalikan ke proses maka sisanyanyaalah yang akan diurus prakteknya. Kemudian tadi kita bicara terkait dengan ee reviser tag. Tadi ada yang bertanya ee revisi perte itu dilakukan ee bisa dengan dokumen untuk dokumen lingkungannya atau tempan dokumen. Jadi yang diubah cuma pertek saja ya. untuk mengubah ee revisi praktik itu terkait dengan ternyata terjadi perubahan luas sebar dampak berdasarkan hasil temuan misalnya dari auditor ataupun dari ee pihak lain yang menemukan dampak misalnya kita buang ke laut berdasarkan estimasi di kajiannya kita ee radiusnya hanya sampai 1 km. Ternyata setelah ditemukan ee parameter yang kita hasilkan ee terjadi ee terdapat ataupun ee ditemukan pada radius yang melebihi radius yang sudah kita tetapkan sebelumnya pada pertek. Maka ini adalah terkait dengan perubahan luas sebarang dampak. Maka ini diwajibkan untuk merevisi perteknya dan memastikan ee kajiannya yang lebih detail, yang lebih ee mewakili kondisi di lapangan. Jadi ini bisa saja terjadi. Kemudian ada perubahan desain atau perubahan teknologi IPAL yang direncanakan awalnya ee kapasitasnya ee hanya 50 kemudian meningkat menjadi 55 misalnya. Jadi penyesuai menyesuaikan dengan ee air limbah yang masuk maka ini diperbolehkan untuk direvisi kemudian pembangunan IPAL tambahan atau perubahan pengelolaan air limbah ee yang direncanakan. Jadi ini ee poin-poin yang menyebabkan persediaan teknis itu di revisi. Untuk kegiatan yang sudah memiliki izin pembuangan limbah cair. Jadi ee redaksional ataupun penamaan dari limbah itu dibuat berdasarkan ee yang baru itu air limbah. Jadi penulisan persetujuan pembangunan bakum moto air limbah itu untuk praktiknya sekarang. Namun untuk perizinan dahulu yang sebelum PP2 tahun 2021 itu dinamakan dengan izin pembuangan limbah cair. Nah, di situ disampaikan jika memang masih berlaku hingga sebelum 2 Februari 2021, maka ini tidak wajib pertek. Namun jika ee masa berlakunya ee habis sebelum 2 Februari misalnya tanggal 1 Februari 2021 itu masa berlakunya habis dan sekarang ee masih belum ee diurus perpanjangannya kemudian belum mengurus pertek maka ee dokumen ataupun kegiatan ini yang habis tanggal 1 Februari dan belum melakukan perbaikan maka diwajibkan menyusun segera menyusun ee pertek kemudian ee ee dengan catatan kan juga tidak ee terjadi perubahan ya dengan ee izin yang sudah dimiliki. Jadi salah satu perbedaan lainnya antara ee peraturan lama peraturan ee yang sebelum undang-undang Cipta Kerja itu adalah terkait dengan izin ya. dulu itu sebelum ee setelah izin lingkungan diterbitkan terdapat beberapa izin perlindungan pengolan lingkungan hidup yang wajib dilengkapi. Nah, itu salah satunya adalah dengan izin pembuangan limpah cair kemudian izin ee terkait dengan ee penyimpanan ee limbah B3. ee kurang lebih seperti itu. Jadi ee untuk kegiatan-kegiatan yang sudah memiliki di sebelum 2 Februari dan masih berlaku itu tidak perlu per namun dengan cepatakan tidak terjadi perubahan. Mungkin itu dari saya untuk materi lelanjutan pertek saya kembalikan kepada Bapak Ibu jika ada yang ingin didiskusi Pak. Silakan Bapak dan Ibu. Izin, Pak Alvin. Mungkin saya bertanya Pak. Silakan Pak. Iya Pak. Pak Farid untuk yang standar teknis di tempat kami kan ada, Pak untuk yang SLO ee untuk yang praktik ee IPAL domestik, Pak. Tapi kalau untuk kajian teknis memang memang tidak harus apa memang tidak ada ya, Pak. Kalau saya periksa di dokumen pertek kami ini tidak membahas kajian teknis, yang dibahas hanya standar teknis atau stunteknya itu saja, Pak. dan SML, sistem manajemen lingkungan dan yang lain-lainnya gitu, Pak. Perihal ee kegiatan Pertek itu sendiri, Pak. Iya. Ee untuk menentukan standar ataupun kajian itu di dilihat tadi di bagian alir yang saya tetapkan tadi, Pak. Kalau memang cuma domestik dan pembuangannya sudah jelas ee sudah direncanakan seperti yang Bapak sampaikan memang wajib standar ya, tidak wajib kajian, Pak. kecuali Bapak masuk ke dalam ee daftar. Ee tadi ada beberapa opsi ya, ada beberapa kegiatan yang memang wajib ee menyusun kajian, maka itu memang wajib kajian dan itu semuanya sudah dilakukan penilaian kan, Pak? Iya, Pak. Betul, Pak. Berarti kalau kalau yang semacam pemanfaatan itu kan kami kan outputnya untuk pemanfaatan itu, Pak, untuk penyiraman jalan di tambang gitu dan untuk taman yang ada di ee fasilitas tambang gitu, Pak. Kalau misalkan untuk yang dimasukkan ke tanah itu mungkin, Pak, ya, yang membutuhkan Iya. Yang diinjeksi itu yang yang diinjeksi. Nah, tapi kalau penyiraman itu masih aman untuk di standar, Pak. Seluruh penyiraman aman kecuali infeksius. Kecuali infeksius. Oke. Berarti berarti pretek ini untuk yang pemanfaatan untuk penyiraman dan pemanfaatan lainnya. Kalau yang untuk yang diinjeksi itu istilahnya lain lagi ya, Pak ya. Ya, itu formasi tertentu, Pak. Itu kajian, Pak. Baik, Pak. Terima kasih, Pak. Karena ada potensi mempengaruhi ee kualitas air tanah, Pak. Tapi kalau ee diresapkan di permukaan aja enggak apa-apa. Itu standar teknis. Iya, Pak. Terima kasih, Pak. Silakan Bapak Ibu yang lain jika ada pertanyaan. kita izin lanjut aja ya, Mas ya. Baik, Pak. Baik, ee kita masuk ke desain IPA. Jadi tadi ada yang sharing terkait dengan ada pemeriksaan SLO ini mungkin ee relate dengan pembahasannya. Jadi ini yang perlu kita tekankan ya dalam hal penyusunan. Kalau bisa harus direncanakan dengan mata. kemudian harus ee diketahui oleh kontraktornya atau yang menyusun pertek juga harus mengetahui desain ikval yang memang direncanakan oleh si pemilik usaha kegiatan. Jangan sampai nanti terjadi miss ee karena di pada ee pengurusan SOO itu dilakukan pengecekan antara ee kondisi IPAL yang sudah terbangun kemudian dibandingkan dengan dokumen PTEKnya. Jadi, langkah-langkah dalam Petek itu adalah yang pertama penyusunan pretek ee secara teori gambar, kemudian ee lokasinya ada di mana digambarkan, kemudian langkah selanjutnya adalah IPALnya dibangun, kemudian yang dibangun dan yang diceritakan di pertekesaikan itu dicek oleh ee perifetornya. Nah, seperti yang disampaikan Pak Dilian ya, Pak ya. Ee di cek ternyata terjadi ketidaksesuaian. Nah, itu terdapat beberapa ee kebijakan yang akan diambil oleh si ee verifikator apakah memang harus diulang atau ee diwajibkan ee melakukan perubahan-perubahan yang jika memang perubahan apa kesalahan berbeda ketidak sesuaiannya gap-nya itu minor mungkin bisa di sesuaikan di fisiknya. Tapi kalau fisiknya sudah sangat berbeda dengan pertek, maka kemungkinan akan selalu menganjutkan ulang diulang dari awal ee dan disesuaikan kembali sesuai dengan ee kondisi yang diinginkan. Jadi itu kita perlu ee memang harus memperhatikan hal ini. Jadi jika kita bertindak selaku pemilik usaha maka pastikan yang vendor yang kita tunjuk baik itu yang maupun yang ee kontraktornya itu harus berjalan beriringan ya. Jangan sampai nanti si pemilik biasanya terdapat ego masing-masing. Si konsultan perencana yang menyusun ee bangunan yang kontraktor bangunannya tidak akan memberikan ee perhitungan-perhitungan mereka kepada si ee penyusun pertek. Apalagi penyusun perteknya nanti tidak memiliki kemampuan dalam hal ee sistem operasi ataupun sistem ee apa namanya? sistem operasi, satuan operasi dan satuan ee di perencanaan di IPALnya dari desain teknis, rencana teknis dan juga ee kriteria-kriteria desainnya maka akan miss. Jadi yang mengetahui alatnya adalah yang memiliki ee merenc atau membangun. Jadi perlu diselaraskan sehingga ee sebaiknya memang jika memang kontraktornya bisa langsung pertek maka diserahkan aja ke kontraktornya karena mereka yang lebih paham terhadap alat dan juga mereka yang mengetahui kemampuan dari alatnya dan juga dasar-dasar mereka mengambil alat itu apa. Dan kebanyakan juga permasalahan juga terjadi karena si kontraktornya menggunakan alat yang sudah jadi ya, jadi paketan gitu. Nah, ala-ala paketan itu kelemahannya adalah ee tidak memiliki ee dasar hukum yang ee bukan dasar hukum, dasar teknis yang ee membuat mereka memilih dimensi yang itu atau menggunakan spesifikasi alat yang tertentu sehingga pada saat pertek tidak ditemukan ee apa namanya keselarasan antara dasarnya kemudian ee desainnya seperti apa, dinya seperti apa. Contohnya adalah misalnya membangun ee bak aerob. Bak aerob itu untuk menentukan dimensinya itu harus dicek dengan ee melihat ee kriteria desain-nya, kemampuan ee apa lama waktu tinggal misalnya atau eh kecepatan dari blower dan sebagaim berbagai pertimbangan lainnya. Makara ee si pemilik ee bangunan IPAL ataupun kontraktornya mengklaim itu bisa memenuhi buku mutu tapi belum tidak bisa menjelaskan kenapa bisa menu buku mutu sesuai dengan ee referensi yang ada. Jadi ini masih terdapat ee perbedaan dan ee ini yang perlu di ee selaraskan dan juga diudukkan secara bersama sehingga ditemukan solusi untuk memperoleh ee hasil yang diinginkan sehingga SLO-nya tidak bermasalah. Jadi ee ini ee terkait dengan desain IAL. Hal pertama yang di perlu diperhatikan adalah terkait dengan neraca. Pada neracair limbah ee kita menyusun diagram lowcat yang menjelaskan volume kebutuhan air yang diperlukan untuk proses produksi termasuk keperluan domestik dan keperluan lainnya dalam jimbah yang ee menjadi air limbah yang diolah. Ee kondisi ini juga harus mempertimbangkan kondisi tadi yang kita sampaikan yang juga sudah dibahas sebelumnya adalah kondisi PIK ya. Jadi kita bahas secara maksimal. Jadi misalnya ada hotel 100 kamar, kita kalikan dengan standar yang berlaku. Misalnya kalau hotel itu melihat jumlah bet, maka yang dikalikan adalah jumlah betnya, bukan jumlah kamarnya. Ee kemudian ee pertimbangan lain adalah terkait dengan ee sumber air limbahnya. Jadi jika kita ingin mengelola air limbah, maka seluruh kegiatan yang menghasilkan air timbah maka itu harus dihitung dan dipertimbangkan. Jadi kalau misalnya ee rumah sakit itu adalah standarnya. Ada standar di rumah sakit itu sesuai dengan ee bet juga kapasitas tempat tidur. Dan standar kapasitas tempat tidur di rumah sakit itu sebenarnya sudah mencakup seluruh ee seluruh kegiatan penunjangnya. Namun kita tetap harus ditekankan mengestimasi limbah dari kitchen dari gizi ya dari dapur gizi. Kemudian air limbah dari musolah dari beberapa ee sumber air limbahnya karena memang harus dibuatkan secara neraca. Nah, itulah yang perlu kita ee hitung ulang. Jadi, selain dari mempertimbangkan menggunakan standar untuk ee air limbah total, maka juga kita harus mempertimbangkan semua limbah lain yang belum disiapkan secara rinci, di apa namanya? dituangkan secara rinci dalam sebuah kajian. Jadi, itu nanti bisa menggunakan data-data dari existing dari kegiatan-kegiatan yang sejenis atau menggunakan penelitian-penelitian yang sudah dijalankan. Nah, ini ee bisa dikembangkan dan diambil nanti untuk sebagai referensi. Kemudian ee yang perlu ditekankan lagi pada penyusunan neraca adalah neraca air itu harus sama ya. Namanya adalah mass balance. Mass balance tentunya ada kalimat balance di situ. Jadi harus sama antara air yang diambil dan air yang dibuang. Ada kemungkinan nanti akan ada perbedaan, tapi kita harus bisa menyamakan ee ke mana sisanya. N jadi kita bisa ee ungkapkan itu dibuang habis di saat proses atau menguap. Jadi nanti bisa di ada water loss-nya itu harus ada perhitungannya. Kemudian ee tadi yang poin ketiga yang sudah kita bahas itu harus mencakup seluruh sumber air limbah baik itu utama dan penunjang. Jadi jangan sampai tertinggal ee air limbah-ir limbah yang berpotensi untuk masuk ke IPAL atau berpotensi langsung dibypasskan ke ee apa namanya? ke saluran ataupun ke sungai. Jadi tanpa tanpa melewati ee proses pengolahan air limbah terlebih dahulu. Kemudian ee sumber elimba utama itu biasanya dari produksi. Kalau misalnya kita bicara hotel, berarti sumber utamanya adalah kamar, kamar pengunjung, kamar tamu. Kemudian untuk rumah sakit itu sumber utamanya adalah kamar pasien dan ruang-ruang penunjang. Dan penunjang untuk ee biasanya itu dari kegiatan domestik karyawan. Kemudian penunjang produksi itu bisa dikatakan sebagai ee sumber air limbah penunjang seperti boiler ee dan cooling power. Boiler dan cooling power itu menghasilkan limbah yang sangat kecil karena memang disirkulasi dan juga ee menguap. Nah, namun perlu dipertimbangkan ada momen-momen ee kondisi-kondisi tertentu yang ee air limbah sisa dari boiler ataupun fil tower ini masuk ke IPAL. Nah, itu perlu diperhatikan. Hal-hal kecil kadang-kadang ee membuat kita tersandung ya. Jadi memang ee perlu disiapkan di awal. lebih baik kita estimasi lebih besar dengan konsekuensial yang lebih tinggi daripada kita buat kecil tapi tidak mencapai nilai pake ataupun nanti berisiko untuk memberikan ee perubahan pertek lagi yang yang nantinya akan memakan biaya waktu dan tenaga. Gambaran untuk neraca bisa digambarkan seperti ini. Jadi di situ ada sumber airnya kemudian nanti dimanfaatkan untuk air hidran, boiler, proses produksi, coolent power, dan ee kegiatan domestik. Jadi sebaiknya digabung antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang untuk memberikan gambaran bahwa memang air ini berada pada sumber yang sama. Namun jika sumber airnya berbeda boleh dipisah. Jadi nanti ee disatukan ke dalam narasi saja atau dari dua dua sumber kemudian dijadikan satu juga tidak masalah dengan catatan ya bisa memberikan tidak menimbulkan kerancuan bagi pembaca. Perhitungannya bisa menggunakan standar yang sudah ditetapkan SNI. Jadi nanti ee cara menghitung total kebutuhan air adalah ee berapa kapasitasnya dikalikan dengan standar kebutuhan. Sehingga pada kolom kapasitas pada kolom kapasitas ee kemudian ada standar kebutuhan itu bisa dikalikan. Jadi ee pengalian liter orang per hari itu bisa dikalikan dengan liter apa namanya ee standar kebutuhan air itu ee orang ya orang orang per hari itu nanti akan habis tinggal dengan tinggal liter per hari nanti ee apa namanya ee jumlah dari air limbahnya. Kemudian timbulan air limbah bisa menggunakan pendekatan 80%. Jadi secara teori ee mungkin rekan-rekan yang dari sipil dan dari lingkungan bisa pernah mendengar bahwa ee dari referensi yang ada ee kebutan air itu ee jumlah limbah air yang dihasilkan itu bisa mencapai 80% dari total limbah yang dihasilkan. Jadi air limbah yang suk itu adalah 80% dari air limbah yang digunakan. Jadi teorinya seperti itu. Namun jika ada teori yang lain bisa digunakan. Namun ini tidak berlaku untuk kegiatan produksi. Misalnya pada kegiatan-kegiatan yang menggunakan air banyak biasanya itu 100% hampir mendekati 100% itu menghasilkan air limbah yang sama. misalnya pada kegiatan ee pelapisan logam ee itu biasanya pada kegiatan-kegiatan pembuatan ee terminal ataupun sirkuit dari peralatan elektronik itu biasanya ee bahan-bahan yang dari nikel itu membutuhkan pencucian-pencucian yangi beapa tahap. Nah, itu biasanya menggunakan air yang cukup besar dan menghasilkan air limbah yang besar. Jadi kalau kita buat 80% nanti potensi ee air limbah yang kemungkinan tidak diolah itu akan menjadi ee catatan. Sebaiknya gunakan 100% saja karena nyantinya memang seluruhnya dicuci kemudian airnya nanti tidak ada yang menguap ataupun yang terbuang sehingga ee 80% itu sebaiknya digunakan ataupun dijelaskan pada ee air limbah domestik. Namun jika mau lebih aman air lima domestik juga bisa digunakan dengan 1%. Namun dengan catatan-catan dan juga pertimbangan-pertimbangan yang perlu dijelaskan. Teknologi IPAL secara umum itu mengolah tentunya sesuai dengan ee air limbah yang dihasilkan. Jadi jika kita analogikan obat IPAL itu adalah obat ee yang disesuaikan ee itu adalah obat kemudian ee air limbah itu adalah penyakitnya. Jadi penyakitnya itu harus disesuaikan dengan obatnya harus disesuaikan dengan penyakit yang ditimbulkan. Jadi jika penyakitnya adalah organik terurai maka obatnya adalah metode mikrobiologi ataupun ee secara aerob maupun anaerob. Kemudian jika kelompok pencamara itu lebih banyak new non biodegradable organic atau yang susah terurai yang sulit terurai maka bisa digabungkan kombinasi proses kimia, fisika, dan biologi. Jadi obatnya cukup banyak. Ee kalau tadi cuma satu jenis obat ini bisa dikatakan ada tiga jenis obat. Ada obat minum, ada obat tablet, ada obat ee oles gitu ya. Ini kalau untuk pada tersuspensi, nah itu obatnya beda lagi. Nah, itu obatnya bisa filter atau ee pengolahan atau pengendapan dengan bantuan senyawa ko dan flokulan. Itu ada proses koulasi dan flokulasi menggunakan ee material-material ee seperti tawas gitu ya. Jadi ini ee untuk pada suspensi kalau pencemarnya ee apungan seperti minyak lemak itu menggunakan ee oil separator. Kemudian untuk patogen, nah ini biasanya menggunakan oksidasi metode klorin ee dikenal dengan ee apa namanya istilah umumnya itu favorit ya ozon maupun menggunakan sinar UP. Teknologi ini juga berkembang, tidak terpaku hanya di sini saja. Bapak, Ibu bisa cari lebih ee teknologi-teknologi baru. Yang penting bisa ee yang penting ada kriteria desainnya. Itu yang penting ya. Jadi kita bisa pertanggungjawabkan desain ini bisa mengolah dengan teori ini, gitu. Jadi ee dengan waktu sekian detik atau waktu dengan waktu sekian menit bisa menguraikan e parameter AB. Jadi harus ada pertimbangan-pertimbangan teknis yang menjadi dasar kita memastikan bahwa memang ee air limbah yang diolah itu sesuai dengan ee teori ataupun ee sesuai dengan ee standar apa kriteria desainnya. Terkadang ee air limbah itu ee apa? Teknologi IPAL itu bisa mengolah air limbah pada beberapa waktu saja. Jadi pada saat pengetesan oke seluruh buku mutunya hilang. Seluruh buku mutunya memenuhi buku mutu itu 6 bulan pertama. Kemudian bulan berikutnya kita tidak tahu pada saat pengetesan air limbahnya bisa langsung diminum. Itu banyak sekali statement-statement dari ee developer IPAL ini yang menyatakan bahwa IPAL-nya oke dan segala macamnya. Yang perlu kita perhatikan adalah kriteria desainnya. ee seberapa besar, seberapa kuat kemampuan IPAL ini berdasarkan teori yang ada. Jadi kalau teori apa? Kalau e klaimnya itu hanya berdasarkan bukti di lapangan ya, bukti dilihat ee kemudian dites itu kan kita tidak bisa nyatakan ataupun kita tidak bisa ee pegang itu akan bertahan berapa lama. Jadi itu memang harus perlu penjelasan secara teori ee perlu penjelasan secara ee ilmiah kenapa ini bisa berkurang, kenapa bisa kenapa dia bisa mengurangi ee kadar pencemar yang dihasilkan. Nah, ini dituangkan di dalam pertek. Kebanyakan pertek memang ee jika memang penilainya tidak paham juga biasanya lewat-lewat aja tuh. Jadi ee kita bicara bab ibu bab ibu tapi tak ada tapi enggak ada ee penjelasan untuk teori-teori terkait dengan itu, maka ee praktiknya bisa jalan. Tapi pada kenyataan di lapangannya ternyata masih mencemari lingkungan. Jadi ini harus diperhatikan. Kemudian juga ee ada teori-teori lain atau n teknologi lain yang bisa diterapkan. Bapak, Ibu bisa lihat di sini ee dibagi menjadi beberapa tahapan pengelolaan dan berapa pilihan opsi pemilihan ee pengolahan yang bisa digunakan dan ini juga tidak membentuk kemungkinan ada teknologi-teknologi lain yang memang jika memang apa jika memiliki desain yang kriteria desain dan juga teori-teori yang bisa mempertanggungjawabkan penurunan IP penurunan parameternya bisa menggunakan ee teknologi-teknologi baru yang ditemukan secara umum ee yang sudah-s sudah di ee apa namanya? Sudah memiliki fit red desain. Ini bisa digunakan dari daftar-daftar ee metode pengolahan limbah yang ada. Jadi di situ itu ada pengolahan secara biologis, kemudian ee pengolahan secara untuk terakhir diinfeksi menggunakan ee metod kimia dan metode fisik. Ee ada metode nitrogen renoval dan beberapa opsi lainnya yang bisa dikembangkan dan disesuaikan dengan karakteristik air limbah. Jadi karakteristik karakteristik air limbah juga harus penting diukur ya. Jadi harus dipastikan kita mengolah apa gitu. Jadi penyakitnya apa kita harus tahu dulu biar kita tahu obatnya apa. Kemudian dalam desain IPAL itu tentunya harus ada basic engineering desain ya. Ini yang kita sampaikan tadi harus ada basic engineering desainnya. Karena ini yang kadang tidak ada dimiliki oleh si kontraktor IPAL-nya karena mereka beli barang jadi, beli barang paketan, kemudian tidak ada basic. Yang ada hanya manual operation eh operasi cara kerjanya saja, maintenance-nya saja, tapi tidak ada dasar-dasar kenapa memilih dimensi itu. Jadi tidak ada ee pertimbangan-pertimbangan teknisnya gitu. Jadi ee rancinya di situ. Kemudian harus dijelaskan efisiensi tiap unit pengolahan. Setiap ee tahapan setiap tadi di sini ada tahap pertama ini dapat menurunkan apa gitu. Jadi kita harus menjelaskan ini menurunkan parameter A B C sekian persen. Kemudian di tahap kedua menurunkan apa? Di tahap ketiga menurunkan apa sampai pengelolaan lanjutannya menurunkan apa gitu. Jadi, setiap tahapan IPAL-nya harus memberikan pernyataan mampu menurunkan parameter apa saja dengan kadar ataupun dengan tingkat efisiensi berapa persen. Kemudian gambar teknis harus digambarkan secara teknis untuk memberikan acuan bagi si penilai dan juga memberikan acuan bagi kita saat membangun layout untuk memberikan ee gambaran nanti ee di sekitar masuk kegiatan itu ada apa saja sehingga nanti ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang harus disampaikan dan skema pengolahan IPAL. Contoh eh basic engineering desain yang bisa kita gunakan yaitu ee dengan menguraikan yang pertama dimensinya. Kemudian melihat spesifikasi desainnya. Spesifikasi desain dengan empat kompartemen. Kemudian kita hitung nanti ee HRT-nya. Jadi nanti bisa kita hitung HRT-nya dengan mengalikan ee antara volume dan juga kecepatan alir dan lain sebagainya. Jadi nanti ini ee lebih teknis ya. Jadi bisa dipelajari. atau teman-teman dari teknik lingkungan bisa ee melihat kembali ee materi-materi yang kuliah. Jadi ini ee perhitungannya harus dicocokkan ya intinya. Jadi syaratnya itu adalah 30 menit dengan dimensi yang ada ini minimal 30 menit ee lebih dari 30 menit menurut analogus ee dan ini sudah lebih dari 48 ee 30 menit ya 48 menit. Nah, ini inilah yang perlu di disesuaikan dan dasar-dasarnya ini kenapa dia memilih dimensi ini? Karena ini, karena standar ini, standar 30 ini makanya dibuat ee dimensi dengan panjang 1,6, lebar 0,6 dan freebard dan kedalamannya begitu ya. Jadi ee harus ada pertimbangan juga kenapa menyusun membuat e dimensi sebesar itu. Kemudian juga ee melihat di sini ada rancangan desainnya, kebutuhan air sirkulasinya, air perki dan lain sebagainya. Nah, inilah perlu dipertimbangkan pada setiap ee unit pengolahannya. Kemudian juga ee ada efisiensi untuk tiap unit pengolahan setelnya dalam persen. Kemudian ini adalah diuji sebelum masuk unit pengolahan. Contohnya ada di sini. Bapak, Ibu bisa lihat di bagian kolom itu ada beberapa parameter dengan rincian ee input dan output-nya. Tadi kita contoh satu aerobik ya, Bapak Ibu bisa cek aerobik. Di aerobik itu biasanya itu adalah kaitannya dengan ee BOD kemudian ee COD ya. Jadi di situ dinyatakan bahwa secara teori aerobik tank yang disiapkan itu memiliki persentase removal 99%. Jadi setelah dihitung dari 2400 mg/l air limbah yang masuk maka yang keluar adalah 24 mg/lit. Jadi dari aerobiknya penyakit COD dan BOD sudah teratasi karena baku mutu yang diminta adalah 80 dan 12. Oke untuk BOD masih sesuai buku mutu ya masih di pas masih pas-pas banget ya. Jadi ini perlu diturunkan lagi. Oleh sebab itu disiapkan oleh ee perencana IPAnya menggunakan filter tank sehingga mencapai 10,8 sehingga bakumut yang terpenuhi. Nah, ini contoh salah satu parameter dan ee unit pengalahannya. Ini Bapak Ibu bisa cek di seluruh unit dan juga parameter yang dipakai. Nah, ini kesimpulan ada di bawah. seluruh buku mutu terpenuhi dengan yang dihasilkan dengan tahapan-tahapan masing-masing unit pengolahan. Nah, ini ee dipelajari pada satuan operasi dan satu proses ya pada ee jurusan teknik lingkungan. Jadi Bapak Ibu yang di dari teknik mungkin sudah pernah apa memahami ini dan juga ee dalam pencunan praktik harus menyusun ini. Jadi bisa dijadikan sebagai acuan dan juga ee argumen kita untuk mempertahankan bahwa memang IPAL yang kita siapkan itu mampu menurunkan ee camaran-cemaran dihasilkan. Kemudian layout itu pentingnya adalah untuk memastikan sebenarnya dengan segi lain. Jadi diamping disampaikan dengan gambar yang ee gambar teknis untuk mewakili ee plan view-nya. Kemudian ee dari setnya sendiri kemudian ada akhir di akhir itu ada ee skema pengolahan yang dilakukan untuk ee air limbahnya. Jadi skema pengelolaan ini untuk menggambarkan juga posisi-posisi di mana ada penambahan-penambahan ee peralatan maupun apa namanya tambahan bahan kimia yang ditambahkan untuk proses-proses yang ada. Tadi di proses DA ini terdapat beberapa tahapan apa tambahan ee bahan kimia untuk proses koagulasi dan populasi itu bisa lihat di sini. Jadi di sini adalah ada tambahan ee proses ee pH adjustment, kemudian tambahan keagulan dan tambahan ee flokulan untuk memperoleh ee hasil yang diinginkan pada DF system. Kemudian di situ juga disampaikan ada penggunaan blower. Di situ nanti bisa terlihat ada mixer-miker ataupun blower yang masuk ke dalam. Di sini ada blowernya. Jadi di situ ada beberapa garis. garis ini menuju garis ini. Ini adalah ee gambaran aliran blower yang akan dimasukkan ke dalam bak. Kemudian juga ada proses resirkulasi lumpur di sini karena ada proses di situ ada proses ee biologis yang mana akan menghasilkan ee natan supernatan dan juga ee sedimen-sedimen yang habis ataupun yang bakteri-bakteri yang ee menghasilkan apa namanya proses-proses mikroorganisme lah yang menghasilkan menjadi lumpur nantinya. Nah, kemudian juga perlu di ee tuangkan dalam skema sehingga nanti tergambar bahwa lumpur itu berasal dari tiga ee tiga tahap ya. Pertama dari anoksik menuju aerobik, kemudian dari aerobik menuju aerobik 1 dan air du kemudian dari tangki sedemetasi kedua. Nah, ini seluruhnya masuk ke dalam slide soling tank atau tangki penampung lumpur. Nah, juga ini perlu dijelaskan dalam pertek nanti akan diapakan gitu. apakah diolah sendiri atau di ee kerjamakan dengan pihak ketiga. Nah, jika lihat relimanya domestik maka bisa dikerjasamakan dengan ee truk pengangkut tinja, bisa dikerjamakan dengan truk pengangkut tinja dan kemudian diangkut ke ee IPLT. Namun jika limbahnya adalah limbah kimia yang ee sifatnya nanti ada potensi-potensi limbah B3, maka perlu diuji tingkat ke apa namanya? tingkat TCL-nya dan dicek nanti ee apakah memang masuk ke dalam 5 B3 dan apakah tidak masuk. Jika tidak masuk 5 B3 maka bisa dibuang ke IPLT. Namun jika tergolong kepada 5 B3 maka akan dijadikan sebagai ee bagian dari sumber sumber limbah B3 dari lumpur. Jadi bisa nanti ditambahkan di pada saat kita mengidentifikasi ee limbah B3 yang masuk ke dalam TPS. Jadi banyak sekali keterkaitan ya. Jadi integrasi itu tidak hanya dari pertek ke dukuman lingkungan, tapi antara pertek pun ada integrasinya. Contohnya tadi dari pertek air limbah ternyata ada misalnya ada lumpur yang perlu masuk rintek, maka eh pertek dan intakenya juga tidak ee harus sinkron. Kemudian juga dari pertek emisi juga bisa ada potensi untuk masuk ke air limbah karena ee contohnya tadi dari rap yang disampaikan ee ee peserta tadi ada yang menghasilkan. Nah, itu kan eh menghasilkan air limbah. Nah, itu kan ada air limbungnya yang dihasilkan yang kemudian juga harus diolah ke air ee IPALnya sendiri. Begitu juga untuk air emisi dari proses ee alat apa? Pengendali emisi dengan scrubber misalnya atau white scrubber. Di situ ada pengolahan ee penyiraman air ke debu yang dihasilkan ke cerobong dan itu juga akan menghasilkan ee air limbah yang perlu diintegrasikan ke dalam ival. Nah, itu beberapa pengintegrasian yang perlu di ee kita tekankan di dalam dokumen lingkungan sehingga seluruh dokumen lingkungan tidak ada yang berbeda satu sama lainnya, baik itu perteeknya, printeknya, maupun dokumen lingkungan induknya. Jadi, si pelaku kegiatan itu diwajibkan memisahkan saluran air limbah dan saluran air hujan. Jadi tidak boleh dicampur karena ada potensi nanti terjadi pengenceran kemudian ee harus kedap air seluruh unit pengolahannya, harus ada alat ukur debit karena ini menjadi catatan harian nantinya untuk memastikan tidak terjadi bypass dibuang ke apa namanya dibuang sebelum ke pengolahan air. Jadi nanti bisa terukur dengan alur ukur debit. Jika sudah ditetapkan dengan alur ukur debit, maka dengan pencetatan harian itu bisa ee disampaikan bahwa memang tidak terjadi ee pembuangan air di luar IPA. Kemudian ee harus ada sistem tanggap darurat tentunya. Kemudian melakukan pemantauan air limbah dan badan air. Jadi yang dipantau itu ada dua jenis ya. Jadi titiknya nanti diser disepakati. Namun ee ada dua jenisnya. Yang pertama air limbah dengan dokum mutu Permen LH nomor 11 tahun 2025. Jika domestik ya ee di situ disampaikan bahwa ee air limbahnya di ukur pada outlet-nya. Kemudian badan air itu untuk memastikan ee pengolahan kita berhasil dan juga memastikan bahwa ee antara air limbah yang kita hasilkan dari outlet tidak berbeda jauh dengan badan air limbah. Jika badan air badan airnya sungai ataupun renasinya itu tinggi, maka kita bisa pertanggungjawabkan dengan ee hasil pengukuran di outlet-nya sehingga kita bisa memberikan argumen bahwa kita sudah olah. Nah, ini berarti peningkatan yang terjadi di benah air bukan disebabkan oleh kita. bisa saja itu ee bersumber dari kegiatan sekitarnya atau malah dari kegiatan domestik dari perumahan yang nota BN masih saat ini masih sangat memberikan dampak besar terap lingkungan karena tidak ada rumah yang punya IPAL, perumahan pun tidak ada yang punya IPAL. Saya rasa belum banyak perumahan, baik itu perumahan mewah apalagi perumahan sederhana ya. cara ya dari pemerintah yang menyiapkan yang itu yang tadi yang saya sampaikan ada ee pengelolaan air limbah secara perpipaan. Karena permasalahan terjadi ee di perumahan atau pemukiman masyarakat adalah sudah memiliki sapi tank namun tidak mengolah air limbah dari grey water-nya sendiri. Sementara grey water itu sangat kaya dengan nilai organik. Bapak cuci daging itu menghasilkan organik ee limbah organik. Bapak cuci air beras, air beras ee apa mencuci beras untuk ee masak nasi itu menghasilkan organik. Belum lagi ee minyak, lemak dan lain sebagainya yang ee mungkin dihitung per rumahnya sedikit. Namun jika perumahannya ada 500 rumah dan semuanya penuh dan itu masuk ke dalam sungai, nah itulah yang membahayakan sebenarnya tanpa disadari dan tanpa diatur secara ee ketat untuk ee limbah ee perumahan. Begitu juga untuk ee laporan juga harus disampaikan secara tertulis jika terjadi kadaan darurat dan ee melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan mutu air jika terjadi penangan air. Jadi masih ada langkah-langkah yang harus dilakukan jika memang ee terdapat kelalaian ya atau menjadi kerusakan pada IPAL yang di awal kita sudah siapkan sedemikian rupa ternyata masih terjadi pencemaran maka harus ada pemulihan mukir terlebih dahulu dari pelaku usaha kegiatan untuk bertanggung jawab dalam hal ee pencemaran yang terjadi. Kemudian larangan yang disampaikan yang perlu di apa perlu di catat oleh pelakuetan adalah tidak boleh membuang air limbah secara sekaligus dalam suatu kali pembuangan. Jadi harus dilakukan secara kontinue. Ee karena air limbahnya kontinue maka harus dilakukan secara konu pembuangannya. karena nanti ee jika dilakukan secara sekaligus maka akan memberikan ee pencemaran yang apa memberikan kontribusi konsentrasi pencemar yang cukup besar karena jumlahnya juga besar. Jadi sebaiknya dilakukan ee secara kemudian tidak boleh dilakukan pengancer untuk mendapatkan hasil yang baik ya. Jadi ini ee juga tidak boleh membuang air limbah di luar titik penaatan atau istilahnya bypass dibuang ee di luar dari titik penaatan untuk menghindari pemeriksaan ee apa namanya? pemeriksaan yang pada sumber air lemah yang belum masuk ke dalam ifal. Jadi ini akal-akalan yang memang ee banyak terjadi di lapangan. Ee mungkin itu dari saya untuk perk air limbah. Kita lanjut ke emisi dan limbah B3. Sebelum kita lanjut, saya kembalikan kepada Pak Mas Alvin untuk pta jika ada yang ingin didiskusikan. Terima kasih. Silakan Bapak dan Ibu. Adakah pertanyaan yang ingin didiskusikan bersama? Oke, Pak Farid. Ada pertanyaan dari Ibu Jiralin di kolom komentar. Baik. Ee terima kasih Bu Jeralin. Jadi ee ini terdapat kondisi-nya seperti ini ya. Jadi kita tidak dapat apa namanya penjelasan dari gambar ini belum mewakili apa namanya rencana desain dari bangunan IPAL yang direncanakan oleh ee perusahaan yang dimaksud. Jadi ee mungkin saja di dalam proses ini terdapat beberapa tahapan-tahapan ee pengolahan yang bisa dilakukan. Sebelumnya mungkin saya izin konfirmasi apakah ini sedimen trap atau pengolahan limbah dari kegiatan tambang. Silakan Bu Jiralin di chat juga boleh. Apakah ini dari tambang kegiatan tambang? Bukan, Pak. Ini IPAL domestik untuk area MES dan kantornya nanti. Oke. Iya. Berarti kalau ini untuk domestik bisa saja ini ada ee terdapat beberapa ee perlakuan-perlakuan khusus yang nantinya ee digunakan untuk menurunkan apa namanya kadar ee pencemaran yang dihasilkan. Jadi yang penting diperhatikan sebelum ee IPAL dinyatakan siap beroperasi ee tentunya di desainnya itu kita harus siapkan seperti yang kita sampaikan tadi bahwa ee seluruh parameter ee yang pertama air limbahnya kita harus tahu karakteristiknya dulu. Apa saja karakteristik air limbah yang kita miliki yang akan diolah itu ee sehingga kita bisa mengetahui nanti ee teknologi apa yang tepat untuk mengolah air limbahnya. Yang pertama. Yang kedua tentunya kita harus memperhatikan juga ee desain-nya ee apakah memang sudah ada basic engineering desainnya atau belum. Jadi perhitungan-perhitungan ee satuan operasi dan satuan prosesnya harus ee dijelaskan secara detail untuk memperhatikan ee penurunannya melalui ee efisiensi pengolahan yang kita sampaikan berdasarkan teori yang ada. Jadi dari karakteristik kemudian pengolahan e unit pengolahan yang dipilih. Kemudian yang ketiga dari unit pengolahan yang kita pilih itu ee berapa persen ee efisiensi penurunannya. Kemudian yang keempat adalah terkait dengan ee bagaimana nanti ee sistem pembuangannya. Apakah dibuang untuk dimanfaatkan ke tanah atau dibuang ke badan air. Jika dibuang ke badan air maka harus dipastikan terlebih dahulu tadi yang kita sampaikan ada ee beberapa pertimbangan seperti alokasi beban pencemaran air. Ee jika memang secara alokasi beban pencemaran air sungai yang dinasuk itu dapat menampung maka itu diperbolehkan untuk dibuang ke sungai. Namun jika harus ada beberapa parameter yang dilanggar atau terdapat baku mutuang baku mutu yang sudah ee tercemar di situ, maka harus ada kajian teknisnya. Jadi ee di situ kita perhatikan kajian ee harus disiapkan kajian teknisnya sehingga nanti ee ada opsi-opsi penyusulan kajian teknis dan juga kajian teknis ee alternatif ee yang berupa ee pemberian kompensasi kepada ee masyarakat sekitar jika memang harus dibuang ke sungai. Itu ada pertimbangan-pertimbangannya. Kemudian ee jika sudah layak, maka pada saat ee jika dinyatakan sudah layak secara desain, maka pembangunan juga harus sama dengan apa yang sudah disiapkan pada saat penyusunan ataupun gambar desainnya. Jadi ee tidak boleh nanti pada saat ee pengurusan SLO karena SLO merupakan ee syarat lanjutan dari persedjanjaan lingkungan ee bisa saja nanti berpengaruh terhadap ee dokumen lingkungan dan pertek yang sudah disusun. Kalau SLO-nya tidak sama ee pada saat pemeriksaan ee bangunan yang sudah siap dibangun itu tidak sama dengan desain, maka juga e berpotensi dijadi dilakukan pembongkaran atau pengurusan pertek ulang menyesuaikan dengan pertek apa IPAL yang sudah dibuat. Jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan. Eh, yang pertama tadi ee karakteristik IPAL-nya, kemudian desain IPAL, pengolahan, dan ee tadi terkait dengan ee pilihan ataupun opsi untuk dibuang atau dimanfaatkan. Kemudian yang kelima terakhir adalah terkait dengan ee konsistensi dari desain dan pelaksanaan di lapangannya. Jadi ee secara gambar yang disiapkan itu memang asb drawing atau memang yang harus ee memang sudah direncanakan untuk dibangun gambar yang kita urus pada saat pengurusan dan juga ee selain itu juga harus yang ke terakhir mungkin memperhatikan juga seluruh air limbah yang masuk itu apa saja. Jangan sampai ada ee sumber air limbah yang tertinggal gitu. Jadi tidak ada air limbah yang dibuang selain ke fasilitas ikvalnya. Mungkin itu dari saya. Terima kasih atas ee pertanyaannya Bu. Baik, Pak. Terima kasih penjelasannya. Saya izin lanjut ya, karena waktu sepertinya sudah hampir mendekati closing. Kita lanjut emisi. Setelah emisi nanti kita coba bahas sedikit tentang ee rintech termisimpanan limbah B3. Jadi di dalam ee proses ee emisi itu tidak terdapat pilihan ya. Jadi kalau di air limbah kita ada pilihan pembuangan atau pemanfaatan. Jadi untuk udara itu tidak bisa dimanfaatkan. ee harus dibuang, tapi tentunya harus memperhatikan beberapa hal. Yang pertama, jika dibuang ke wilayah WPPMU ee kelas 1, maka itu harus disusun dengan kajian teknis. Kemudian ee jika tidak maka masuk kita lihat kriteria lanjutannya itu terkait dengan ee daftar usaha dengan ee emisi tinggi. Kemudian jika belum ada buku mutu spesifik maka harus menyusun kajian. Jadi yang menyusun kajian itu ditentukan jika tidak memiliki baku-maku spesifik. Kemudian jika tidak jika masuk ke dalam daftar usaha tinggi atau jika dibuang ke ee wilayah WPPMU maka ini perlu disusun kajian teknisnya. Namun jika tidak maka menyusun standar teknis. Perbedaan juga sama dengan air limbah lebih kepada kajian yang di kedalaman kajian yang ada dan juga ee kedetailannya eh rincian apa namanya lebih rinci di kajian dan di standar teknis itu tidak ada ronal lingkungan di standar itu tidak ada pemodelan ataupun perkiraan dan sifat penting dampak seperti halnya pemutu air limbah terdapat beberapa kode KBRI emisi tinggi yang disampaikan berdasarkan LH nomor nomor 5 tahun 2000 ee 21 itu terdapat beberapa ee buku mutu ee apa namanya KBL yang ee wajib menyusun emisi apa kajian tinggi ee kajian teknis dengan emisi tinggi yaitu beberapa KBLI tambang, batu mulia ee sparkalsit aspal alam asbes warsa, petositsa dan juga ee pertambangan dan pengalian menara bukan logam dan batuan lainnya. Kemudian di sisi SDM ada pertambangan minyak bumi ee migas ya. Jadi ini ada minyak bumi, bahan bakar dan pemenan dan penghilangan minyak bumi, pengadaan gas alam, distribusi gas alam, pengadaan uap dan pengumpanan minyak dan gas bumi. Kemudian ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk perlindungan dan pengalan mutu udara terkait dengan WPMU. Ee kemudian WPMU sendiri terdiri dari beberapa ee wilayah. Kemudian dimanfaatkan untuk kelas 1 itu adalah pengtian lingkungan lingkungan, jasa lingkungan dan kegiatan lain yang tidak mengubah fungsi. Kemudian salah satu upaya pemerintah dalam ee menetapkan peraturan terkait dengan stris ini adalah dengan tujuan pencegahan lal pengendalian perlindungan pertemangan udara. Kemudian juga pemerintah sudah menyiapkan ee sumber tidak bergerak yang dampaknya rendah dan dampaknya tinggi. Kemudian perjanjian teknis tadi yang kita sampaikan ee perbedaannya dengan ee standar adalah ada di di sini ada data meteorologi yang wajib disampaikan kemudian informasi rona awal tahun sampai dampak kemudian untuk perhitiman beban inisi itu di standar teknis juga ada kemudian perhitungan simulasi dispersi untuk menetapkan kat maksimum ini tidak ada di dalam standar. Nah, ini diguna menggunakan software pemodelan udara yang akan ee bisa menyajikan ee kader maksimum yang ee ditimbulkan dari ee ee apa namanya emisi yang dihasilkan. Kemudian perhitungan racassa ini juga ada di standar dan pemban penguncangan juga ada di standar. Jadi beberapa poin itu tidak ada di ee standar teknis. Jadi ini ada di kajian saja. Kemudian juga di kajian itu ada perhitungan efisiensi itu sama juga di standar teknis ada besaran dampak emisi nilai mutu prosi dan digunakan konsumsi dan rencana pengolan serta rencana emisi itu ada di dalam standar. Jadi perbedaannya ada di beberapa poin. Yang pertama ya itu terkait dengan ee rona awal itu data meteorologi sebagai acuan nanti dalam hal perhitungan simulasi disversi. Jadi ee perhitungan simulasi dispersi nanti akan membutuhkan data-data metodologi, kemudian informasi ruhan awal ee kawasan berdampak ee sama halnya dengan air limbah bisa menggunakan sistem informasi lingkungan hidup. Kemudian skemanya juga sama menunjukkan permohonan, kemudian penilaian substansi dan juga bekumis bekumutu emisi juga sama dengan air limbah sudah bisa dilakukan secara paralel tidak harus menunggu ee persetujuannya terlebih dahulu baru menyusun dokumen informan. Jadi bisa dilakukan secara paralel. Kemudian muatannya juga sama harus ada standar teknisnya, standar kompetensinya dan sistem manajemen lingkungannya. Ee kemudian ee untuk emisi ee juga perlu kita jelaskan terkait dengan ee sedikit standar teknis muatan-muatannya. di dalam ee di dalam standar teknis juga akan ada ee beberapa ee apa namanya penjelasan ee terkait dengan parameter dan nilai buku emisi desain dan alat pengandali emisi. Ee kemudian ee beberapa ee subab lainnya itu terkait dengan lokasi pengampilan sampel, sumber inisi wajib pantau, sarana prasarana pengambilan sampel dan lokasi putih pengan udara ambiien. Nah, ini di dalam ee emisi yang perlu kita tekankan adalah poin ee di sini di poin B. Kenapa? Karena di dalam pertek limbah kita menyusun pertek limbah itu kan karena ada IPAL-nya. Yang kita hitung dan kita bahas di dalam perkekir limbah itu adalah sebenarnya IPALnya, kemampuan IPALnya dan juga ee kepastian untuk memberikan argumen kepada penilai dan juga kepada masyarakat bahwa alat yang kita gunakan ini mampu menurunkan ee pencemar yang dihasilkan dari limbah yang kita hasilkan. Nah, begitu juga dengan emisi. Alat pengendali emisi inilah menjadi hal penting ee disampaikan ee di mana ee alat pengendalian emisi yang di kita gunakan kita harus bisa menyampaikan bahwa memang dengan menggunakan alat mengendali emisi ini kita bisa menurunkan karakteristik dari air ee emisi yang kita hasilkan. Emisi untuk karakteristiknya terdiri dari dua jenis. Yang pertama ee partikular dan juga gas. Nah, itu yang perlu ditekankan. Dan situ kita sampaikan bahwa dengan adanya alat ini kita bisa menurunkan sekian persen. Nah, itulah perlu adanya ee efisiensi pengolahan. Kemudian ee standar teknis pemunan baku mutu emisi memiliki kewajiban ee memiliki alat pengendali emisi. Kemudian ee menaati buku mutu emisi yang ditetapkan bagi usaha atau kegiatannya, memenangi persyaratan teknis pengambilan sampel emisi, memantau mutu udara ambien, melaksanakan pengurangan pemanfaatan kembali, memiliki penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara, melakukan perhitungan beban emisi memiliki sistem tanggap darurat pencemaran udara, dan melaporkan seluruh kewajiban pengendalian pencem udara melalui sistem informasi pelaporan lingkungan hidup ee Eh di vakuum mutu emisi sendiri itu disampaikan larangan-larangan terkait dengan membuang emisi secara langsung atau pelepasan dadakan. Kemudian dilarang melakukan pembuangan emisi non fugitif tidak melalui cerobong. Kemudian menambahkan ee udara kecer corobong setelah alat pengendali di luar dari proses operasi penyihetan dan juga tindakan lain yang dilarang dalam persediaan lingkungan ee atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian di dalam ee persegian emisi juga ee diwajibkan memiliki standar kompetensi sumber daya manusia di mana penanggung jawab pengendalian penceman udara itu ditetapkan oleh BNSP yaitu PPU dan juga POPU yang sifatnya sebagai operator. Kemudian penanggung jawab instalasi alat pengilan emisi yang tadi selain dari PPU ada PUPU kemudian personil lain yang memiliki kompetensi lain sesuai dengan kebutuhan. Kewajiban dari ee sumber daya manusianya itu pemilik sertifikat ini adalah melakukan identifikasi sumber pencemaran emisi, menentukan karakteristik pencemaran inisi, menilai tingkat pencemaran emisi, kemudian mengopasikan perawatan atau pemanisi, melakukanasi bahaya dalam penganisi, kemudian ee K3 dan juga kompetensi lain yang dibutuhkan. Di dalam hal sistem mening lingkungan baik itu di air limbah maupun di emisi wajib menyampaikan ee perencanaan dari ee emisi yang disiapkan, pelaksanaan, pemeriksaan, dan tindakan yang harus disiapkan. Verifikasi terhadap sarana persana pengan cuman udara dilakukan pada saat ee pengurusan SLO, ya. Jadi sama halnya dengan air lumba ee emisi juga ee harus diurus SLO-nya untuk ee dinyatakan layak beroperasi sehingga bisa digunakan ee dan juga dibuang emisi ke lingkungan dengan menggunakan alat pengendali emisi yang sudah disiapkan. Tentunya harus dipastikan kesesuaian antara standar teknis dengan sarananya. Ini yang paling penting ya. kemudian memastikan sarana juga harus berfungsi ee dan prasarana pengendalian pencamanya terpenuhi mutu. Jadi selain ee sesuai antara bangunan yang bangunan yang sudah sarana yang sudah dibangun dengan ee pertek juga harus dipastikan ee alat yang dibangun itu ee sarana yang dibangun ini ee berfungsi dengan baik ee dilihat dengan terpenuhinya buku mutunya. Jadi harus dicek terlebih dahulu. Jika tidak terpenuhi maka ee dapat dikatakan bahwa memang alatnya belum ee berfungsi dengan baik karena tujuan dari pembangunan sarana adalah untuk menurunkan emisi. J kalau sarana sudah ada tapi bukuisi masih belum oke berarti ee belum belum apa namanya ibaratnya penyakit itu belum terobati dengan optimal gitu. Jadi harus ee dipastikan terlebih dahulu alatnya bisa running dengan baik sehingga dokumisnya dapat ee tercapai atau terpenuhi sehingga tidak ada dokumis yang terlampaui dan dengan kata lain tidak ada pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh suatu usaha kegiatan. Hasil dari verifikasi tentunya ee nanti akan ee disesuaikan dengan kewenangan ee sesuai dengan kewenangan dari dokumen lingkungannya. Jika ee di berada di kementerian maka ee di pusat maka dipedemikan oleh menteri. Selain juga di gubernur, Bupati dan juga jika tadi masuk ke dalam ee KPBPB itu masuk ke BP Batam, BP BP kawasan. Kemudian ee jika tidak memenuhi hipertech maka akan ada arahan perubahan untuk melakukan perbaikan sarana atau perubahan perling. E jadi tadi yang kita sampaikan kalau eh perteknya yang akan di yang mengacu kepada pertek maka sarananya dibongkar disesuaikan lagi. Tapi jika ee sarana yang mau dipertahankan, maka perlinknya apa namanya yang harus diubah. Jadi harus diulang dari awal. sehingga mengajukan ulang untuk perubahan persediaan lingkungan. Nah, ini ee langkah-langkah lain yang dilakukan pada saat SLO ee dan ini sama antara air limbah dan emisi. Yang pertama ee perbaikan ee sarana prasarana kemudian ee akan ada pengawasan jika tidak dilakukan ee pemanuhan-pemenuhan yang diminta. Kemudian juga ee terkait dengan sumber daya manusia yaitu terkait dengan PPU tadi atau PPA untuk air air limbah. Nah, ini harus diurus atau harus dipenuhi standar kompetensinya dengan melakukan pengurusan ke ee lembaga terkait itu minimal 1 tahun sejak SLO-nya diterbitkan. Kemudian untuk pemantauan emisi juga terdiri dari dua jenis pemantauan. ada yang manual ee secara langsung diambil kemudian diukur. Kemudian ada juga yang menggunakan alat secara continue chams ya istilahnya chams ehity emission monitoring system itu bisa diskoneksi ke eh apa namanya ke sistem informasi lingkungan hidup langsung dan ee memberikan informasi secara real time terkait dengan inisi yang dihasilkan. Kemudian ee ini informasi untuk sumber inisi bergerak selain dari ee cerobong atau ini tidak menurutkan pertek di pertek juga perlu disampaikan adalah terkait dengan ee bakum mututu gangguan yakni ee yang bersamaan ataupun terjadi berbarengan dengan adanya penurunan kulit udara. Jadi ini adalah dampak kumulatif yang bisa bergabung yaitu kebauan, kebisingan dan getaran dari kegiatan baik dari kegiatan produksinya sendiri ataupun dari alat emisi yang kita gunakan karena ada potensi-potensi-potensi yang dihasilkan dari ee penggunaan alat ini. Jadi misalnya untuk kebisingan dan getaran saja itu bisa terjadi karena ee pada beberapa alat pengendalian itu menggunakan ee apa namanya menggunakan alat-alat mekanis yang menimbulkan kegisingan dan getaran karena ada ee apa namanya ee sistem dari alat itu sendiri. Kemudian kebauan itu muncul dari ee udara yang dihasilkan atau emisi yang dihasilkan. Jadi ee selain dari udara ee dan emisi, kita juga harus mengukur ee kebauan kebisan anggetaran sebagai ee penunjang ee dari hasil ee pengukuran yang sudah kita lakukan. Kemudian biaya pengendalian pencemaran udara itu terdiri dari pencegahan penceman udara, pengembangan teknologi terbaik, penggunaan bahan bakar, pengembangan sumber daya manusia, dan kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian pencemaran udara. Ee itu mungkin dari saya. Saya izin langsung lanjut ke praktik limbah apa rincian teknis limbah k ee sebelum nanti kita lanjut ke diskusi dan juga ee akhir dari sesi ee rintech dan juga dokumen yang sudah kita bahas tadi. Baik, saya coba berikan penjelasan terkait dengan Rimtech. Pada dasarnya rincian teknis adalah dokumen pendukung dari ee dokumen lingkungan yang tidak memiliki SK ya. Jadi biasanya kalau perteek itu ada persetujuannya. Jadi kalau print itu tidak dibunyikan ini adalah persetujuan emis apa persetujuan ee pengolah 3 tidak ada. Jadi hanya rincian teknis terutama untuk kegiatan yang memang ee melakukan penyimpanan sementara. Sementara untuk yang ee 5 B3 yang dilakukan pengolahan kemudian diilakukan pemanfaatan kemudian dilakukan pembuangan itu baru diwajibkan menyusun pertep. Nah, ini untuk rincian teknis itu hanya difokuskan kepada kegiatan-kegiatan yang memang melakukan penyimpanan sementara untuk lim B3 ini diatur di Permen LK nomor 6 tahun 2021 dan eh fasilitas yang digunakan ee terdapat beberapa opsi tidak hanya bangunan saja tapi bisa digunakan tangki silo, eh tempat penumpukan eh wimpment dan bentuk lainnya. Jadi tidak terpaku kepada bangunan saja. Yang penting bangunan itu harus memenuhi standar-standar ee bangunan tiga. Yang pertama itu fasilitasnya ee harus dilengkapi dengan sarana penunjangan ruang yang tepat. kemudian ee dapat menangani timpahan, kemudian ee harus menyimpan ee karakteristik ee atau limbingan yang saling cocok tadi tidak boleh menyimpan limbaknya berlawanan atau menimbulkan ee ledakan, kemudian juga percikan api dan lain sebagainya yang dapat membahayakan ataupun memberikan dampak terhadap ee potensi kebakaran atau ledakan. Kemudian juga antara bagian satu dengan lainnya harus dibuat e batas pemisa untuk menghiampurnya atau masuknya tumpahan P3 ke bagian penyimpanan P3 lainnya. Ini adalah beberapa opsi ee fasilitas penyimpanan yang dapat digunakan ee ada tangki atau kontainer. Kemudian silo bisa disimpan di sini. Kemudian bisa ditumpuk ee dengan catatan harus terpenuhi secara teknisnya. Kemudian ada Wment eh dan juga harus menyesuaikan nanti pada saat penyusunannya harus menyampaikan minimal lima poin ini. Jadi di dalam rintech itu harus ada judulnya, kemudian nama, sumber, karakteristik, dan jumlah P3-nya. Kemudian menjelaskan tentang ee tempat penyimpanan P3-nya ee kemudian pengemasannya seperti apa dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sedikit mungkin saya singgung terkait dengan apa saja yang wajib pertekisi eh pertekab 3 karena ee untuk penyimpanan sendiri eh apa penyimpanan saja itu hanya menyusut rteag dan rinttech ini tidak dilakukan penilaian ee hanya saja di nanti dimasukkan ke dalam dokumen lingkungan sebagai lampiran dan kemudian diuraikan di dalam ee RKLRPL atau UKLUPL untuk dokumen RKLUPL dan juga sedikit narasi di deskripsi kegiatan. Nah, selain dari itu tidak perlu adanya penerbitan izin khusus untuk ee ee rincian teknis. Jadi untuk ee rincian teknis itu tidak ada ee izinnya. Jadi menyatu dengan persetujuan lingkungannya. Jadi tidak ada pengurusan Rintek secara spesifik. Namun jika suatu kegiatan ini belum ada izin TPS-nya kemudian ma mengurus Rintek itu diperbolehkan. Namun nanti yang terbit bukan rintech, tapi adalah ee persetujuan lingkungan yang di mana di dalamnya terdapat penjelasan untuk rintechnya. Nah, kurang lebih seperti itu. Oke, kita masuk kepada ee sedikit informasi untuk yang wajib menyusun Pertek ya. Jadi tadi ada RINTEK, ada juga Perteek ee Limbah B3. Namun ini tidak berlaku untuk kegiatan yang memang tidak menghasilkan limbah B3. Jadi ee kegiatan yang masuk 53 yang ditujukan hanya untuk menyimpan itu tidak wajib menyusun. Tapi kalau tujuannya adalah ada tujuan lain selain dari ee penyimpanan maka itu wajib menyusun perte. Jurnya saya coba jelaskan di sini. Izin apakah sudah terlihat? Oke. Ee sudah, Pak. Yang wajib menyusun pertekan. yang melakukan pengumpulan itu wajib menesan pertek yang melakukan pemanfaatan yang melakukan pengolahan dan yang melakukan penimbunan serta melakukan pembuangan jadi ini yang wajib menyusun persetujuan teknis. Selain dari itu tidak wajib itu kita masuk di ranah penyimpanan itu adalah Rtech. Nah, REK ini ee dikenal dulunya adalah izin TPS. Nah, ini adalah izin untuk ee pengurusan Pertek yang sebelumnya diurus mungkin dengan nama izin pengolahan 3 atau izin pemanfaatan. Nah, ini bisa dilihat di apa penjelasannya ini bagian teknis. Ee kemudian ee kita bisa lihat di sini. Nah, ini adalah ee syarat-syarat yang dibutuhkan untuk praktik pengolahan, penimbunan pengumpulan itu ee persyaratannya ee mulai dari nama, sumber kategori, jumlah budaya yang dikelola, lokasi, rencana pembangunan, tempat penyimpanan, pengemasan, desain, kemudian ee nama, prosedur pengolan 23 untuk pengumpulan itu tidak diperlukan karena hanya pengumpulan saja tidak ada teknologi yang digunakan kemudian jumlah banku yang digunakan. Namun untuk pemanfaatan pengolahan itu memerlukan informasi desain dan juga nama dan jumlah baah bahan baku ee untuk ee penolong dan apa namanya tambahan-tambahanlah ya bahan baku dan bahan penolong untuk mengolah lignya apakah diolah atau dimanfaatkan. Selain itu ada ee informasi sistem bagurat, tenaga kerja rencana pembangunan, perhitungan biaya, bukti kepemilikan ee pemulihan lingkungan hidup dan berbagai ee lainnya. Jadi ee kita lihat di sini penyimpanan ini adalah Drinttech ya. Jadi sama tadi sudah dibahas. Kemudian ini adalah peserta teknis tempat penyimpanan. Jadi ee tadi untuk rint pertama harus bebas dari banjir tentunya lokasinya. Kemudian memenuhi permeabilitas tanah berada dalam pengawasan setiap orang. Ada peralatan muat, penanganan perubahan, pertolongan pertama dan laboratorium jika diperlukan. Nah, kemudian untuk penyimpanan 5 B3 sendiri itu harus menggunakan ee ee apa namanya ee wadah tertentu yang sesuai dengan karakteristiknya. Kemudian waktu penyimpanan juga ditentukan. Ee kemudian persyaratan kemasan juga ee terutama ee terbuat dari bahan logam atau plastik. Kemudian mampu mengungkung atau maksudnya adalah menahan bika tidak keluar tidak terjadi tumpahan dengan adanya ee e wadah yang dipakai, penyimpanan yang dipakai. ketup yang kuat serta tidak bocor, tidak berkat, dan tidak besar. Untuk pengumpulan itu dilakukan pemilahan terlebih dahulu kemudian ee dilakukan sesuai dengan ee peraturan ee pemerintah nomor 22 tentang ee PP ee penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan diikat. Untuk skala pengumpulan ee jika dikumpulkan di skala kabupaten kota maka di jadi kewenangan bupati atau walikota. Kalau dikumpulkan skala provinsi menjadi gubernur dan mengumpulkan skala nasional itu menjadi menteri. Jadi pengumpulan jadi salah satu tadi yang pertek itu adalah pengumpulan. Pengumpulan itu adalah mengumpulkan limbah B3 dari luar lokasi kegiatannya. ee tidak hanya dari kegiatannya saja, tapi digabung dengan ee limbah B3 dari luar lokasi GEAN dengan tujuan untuk diangkrut. Jadi, skala pengumpulannya itu jika ee mengumpulkan di satu kabupaten kota saja itu kewenangannya di bupati atau walikota. Kalau dia sudah lintas provinsi, gubernur, kalau di skala nasional itu wajib ke kementerian. Ini adalah syarat penyimpanannya. pengangkutan dapat menggunakan beberapa opsi transportasi. Kemudian ini adalah angkut yang digunakan. Ini persyaratan ee pemanfaatan ya. Jadi ini ee untuk pemanfaatan itu harus ee memiliki fungsi yang sama. Substitusi bahan baku, substitusi bahan bakar ee harus memiliki fungsi yang sama. Kemudian memenuhi standar SNI dan juga standar lingkungan hidup. di ee terdapat beberapa opsi pemanfaatan 53 seperti pembuatan bakarpo, kemudian bahan bakar ee aspal dan lain sebagainya. Jadi bisa dimanfaatkan namun harus sesuai dengan ee dan memenuhi kriteria-kriteria tertentu dan juga memenuhi urus tentunya. Kemudian ini adalah ee peralatan teknologinya harus ada uji cobanya tentunya. Kemudian ada pengolahan limbah B3. Pengolahan limbah B3 itu adalah dengan termal. Kemudian metode stabilisasi dan solidikasi dan cara lain sesuai. Terdapat beberapa opsi ee yang nanti bisa Bapak Ibu ee lihat di materi yang saya sampaikan. Pada intinya adalah pengolan limbah P3 itu mengubah ee fisik dari limbah P3-nya menjadi ee limbah baru ee limbah lain yang sudah dipastikan tidak memiliki dampak terhadap lingkungan atau diolah lebih lanjut. Contohnya di sisi termal limbah B3 yang diolah secara termal adalah insinerasi atau pembakaran. Namun masih mengandung ee residu. Nah, residunya masih nanti akan diolah lebih lanjut apakah dengan metode lain dengan metode pengolahan limbah B3 juga. Kemudian ada stabilisasi dan sebai indikasi dan cara lainnya. Kemudian persyaratan kurang lebih sama ee intinya adalah tidak berada diah banjir kemudian harus jauh dari pemukiman. dan juga memenuhi standar-standar ee ee ekosistem dan juga ee hidrogeologi. Kemudian ee penimbunan juga ada penimbunan itu bisa di penembusan akhir, bisa sumur injeksi, penempatan kembali di area bekas tambang bisa digunakan, kemudian ee tailing dengan pendungan penampung lemah tambang. Kemudian ini adalah penghembusan AF itu di didamping ya di apa namanya ditimbun ee ke tanah namun di kemudian disiapkan beberapa lapisan tanah sesuai dengan kelas akhir kelas dari ee prosesnya ataupun limbahnya. Jadi ini disesuaikan nanti ee sesuai dengan limbah yang dihasilkan. Ini syarat-syaratnya Bapak Ibu bisa baca nanti di dalam ee materi yang sudah saya sampaikan. jika belum ada nanti saya akan kirimkan ulang inilah ekspor impor bertigal sebagai informasi saja. Saya rasa e materi dari saya sudah cukup. Ee saya kembalikan kepada peserta jika masih ingin ee ada yang didiskusikan. Silakan, Pak Fadil. Silakan. Selamat sore, Pak. izin bertanya ya terkait yang rint limbah P3 ini. Nah, mungkin untuk ee Gintek B3 ini ya dan juga tadi sudah dijelaskan terkait praktik limbah B3 mungkin bisa diberikan gambaran enggak ya, Pak untuk terkait ee secara perbedaannya apakah cukup berbeda jauh apa gimana? dikarenakan memang saya tuh ee punya pengalaman tuh di rintek limbah B3 dikarenakan ee di perusahaan saya sebelumnya itu saya ee merupakan Pis yang membuat ee rintech limbah B3 di mana perusahaan tersebut hanya berfokus di penyimpanan limbah B3. Nah, untuk terkait ee ya untuk terkait kesusahan skala kesulitannya memang untuk dari fresh gradu itu masih cukup gampang ya untuk dirintik limbah B3. Nah, untuk dari pertek limbah B3 tersebut apakah ee terdapat sertifikasi khusus yang harus diikut sertakan untuk penyusunan pertek limbah B3 tersebut dan apakah bisa secara sendiri ya untuk pembuatannya seperti yang di Rintek 5 B3 dikarenakan memang untuk rintech 5 B3 kemarin tuh ee saat saya mendapat tugas tersebut saya ee membuat secara mandiri dan fokus berkonsultasi dengan DLH. Nah, untuk di buatan pertek 5 B3 tersebut apakah sebetulnya bisa dilakukan secara mandiri atau perlu konsultan ataupun ee vendor ya, Pak? Gitu. ee untuk ee spesifik dari REK ee saya rasa Bapak sudah paham ya karena sudah konsultasi. Intinya adalah di Wintech itu sendiri hanya menyampaikan yang pertama kita harus ee gambarkan di dalam dokumen itu bangunannya. Kemudian ee identifikasi dari limbah B3 yang dihasilkan, karakteristik eh kode limbah B3, kemudian ee lama waktu penyimpanan pengemasan, kemudian SOP penyimpanannya sampai SOP penanganannya. Begitu juga ee apa namanya ee terkait dengan koordinat dan layout-nya. N itu aja tadi di dalam rent itu lebih simpel. Nah, dalam pertek itu kita kembalikan juga kepada eh pertek apa yang akan disusun. Kalau sifatnya ke pembuangan dan penembusan akhir itu sangat kompleks dan sangat ee membutuhkan ee vendor, Pak. karena ee di pertek penimbusan ataupun pembuangan itu terdapat kajian yang harus disusun dengan memperhatikan ee ee apa namanya memperhatikan atau menggunakan tenaga ahli yang memang ee kompeten seperti misalnya untuk pembuangan pembuangan 3 itu biasanya kan ada yang dibuang ke laut tadi Pak e opsinya. Nah, pemuang ke laut tentunya harus ada kajian khusus untuk ee terumbu karang ee kemudian ee kajian terkait dengan air lautnya serta berbagai macam opsi apa tenaga ahli yang harus dilibatkan. Jadi intinya kalau Pertek 5 B3 yang sifatnya sangat kompleks seperti ee pembuangan ataupun penyembusan seperti Jan tadi ada yang berlapis-lapis tanah tadi yang ee memberikan efek yang banyak terhadap lingkungan itu perlu dikaji secara mendalam dan itu pada proses penilaiannya itu sangat ee ee apa namanya melibatkan penilaiannya sangat ee kompleks ya. Jadi sangat detail kajiannya dan penilaiannya dilakukan di pusat di kementerian. Sementara untuk pertek lain yang bibit juga seperti pemanfaatan kemudian pertekolahan ee saya rasa itu masih bisa dilakukan secara mandiri. Namun jika dibutuhkan bisa menggunakan karena memang perlu ada beberapa ee tambahan data-data seperti untuk pengolahan yang ee opsinya adalah insinerasi. maka perlu dipastikan ee dengan meng-hire tenaga ahli udara ee yang mampu menghitung ee nanti sebaran dari generatornya seberapa jauh gitu. Jadi butuh butuh apa namanya? Butuh ee dukunganlah dari tenaga ahli lain tergantung dari prakteknya yang akan disusun dan ee kerumitan dari proses pemanfaatannya. secara ee aturan sih tidak ada aturan ya untuk pertek R5 dan emisi pun tidak ada ee aturan harus menggunakan ee tenaga ahli bersertifikat atau kompetensi sertifikasi kompetensi. Namun intinya bisa menjawab pertanyaan dari tim teknis pada saat pembahasan ee seberapa jauh dampak yang yang dihasilkan dan bagaimana penanganan dari ee kita selaku pemilik usaha kegiatan dalam menangani ee jika terjadi tanggap darurat. Jadi intinya untuk Pertek ee berbeda dengan dokumen AMDAL. Kalau Pertek tidak ada ee kewajiban untuk disusun oleh konsultan. Selagi ee pelakuatan mampu menjelaskan ee apa-apa saja yang harus dilakukan dan memenuhi ee format penyusunan yang sudah ditetapkan itu kami rasanya bisa dilakukan. Jadi untuk emisi air limbah ee lalu lintas ee kecuali lalu lintas ya. untuk lalu lintas mungkin ee dari Disop mungkin mewajibkan ee tenaga ahli sertifikat karena ini kaitannya dengan desain perhubungan yaitu ee tenaga ahli yang memiliki sertifikasi kompetensi di bidang transportasi. Sementara untuk yang lain itu tidak ada, Pak. Jadi ee bisa disusun secara mandiri dengan catatan bisa menjawab seluruh pertanyaan dan mengetahui proses serta dampak yang ditimbulkan dari ee seluruh ee kegiatan yang dilakukan gitu, Pak. Oke, Pak. Berarti jatuhnya memang untuk dokumen lingkungan selain tadi AMDAL dan juga eh selain AMDAL tuh seperti pertik air limbah, air dan juga emisi itu berarti sebetulnya tidak perlu sertifikat khusus ya Pak seperti yang AMDAL dan juga mungkin sertifikat operator atau penanggung jawab gitu Pak. Iya. Itu untuk sertifikat operator itu lebih ditekankan kepada nanti pada saat operasionalnya. Jadi itu syarat dari SEO-nya. Jadi nanti kalau bangunannya sudah ada suu perusahaan nanti ee akan mengoperasikan IPAL, mengoperasikan alat pengandalian misisi atau mengoperasikan ee PPS B3 atau yang pengolahan pemanfaatan tadi, maka harus memiliki yang namanya memang ee untuk dijalankan secara operasional itu ada ee udara, PPU, PPA untuk air, kemudian untuk PLG3 ada juga kan. Jadi ee itu sesuai dengan pada saat operasionalnya, tapi saat penyusunan perteknya itu tidak diperlukan ee sertifikasi kompetensi khusus. Baik, Pak. Terima kasih, Pak, informasinya. Silakan. Ada lagi, Bapak dan Ibu? Bor tadi bola Silakan Bu Nada, Bu Suci jika ada yang Ee baik Pak. Saya izin bertanya Pak. Ee secara pemahaman saya secara umum sudah paham kalau dalam dokumen kajian teknis itu kan terdapat pembahasan mengenai fasilitas penyimpanan, Pak. Namun nih saya belum punya pengalaman dalam penyusunan rintek terutama dan saat ini saya ada mendapatkan tugas membantu penyusunan rintek. Ee yang ingin saya tanyakan itu, Pak. Saya ingin mohon bantuan untuk dijelaskan seperti lebih rinci terkait ee penyusunan Rimtek ini, Pak. Terutama mengenai data-data yang spesifik apa saja yang harus dicantumkan yang membedakan rintan teknis. Karena secara garis besar di dalam kajian teknis kan sudah ada penyimpanan limbah B3 juga, Pak. Ee itu pertanyaan saya, Pak. Baik. Ini ee tadi saya sudah coba ee sampaikan format LINTECH. Jadi yang pertama ee perlu dijelaskan terlebih dahulu judul kegiatan yang kemudian nanti diuraikan pakai tabel nama nama limbah B3-nya kemudian ee sumber limbah B3 dari kegiatan apa, kemudian karakteristiknya apa, dan jumlah limbah B3nya yang diestimasi per bulan berapa. Jadi ini dibuatkan ee dalam satu tabel menjelaskan ee empat poin ini. Jadi nama, sumber, karakteristik, dan jumlah 3. Nah, kemudian ee yang kedu yang ketiga adalah dokumen tentang yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan. Nah, dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan ini adalah yang pertama posisi dari nomor tiganya ada di mana? Dibuatkan layout-nya, kemudian yang kedua dibuatkan gambar teknisnya, tampak depan, tampak samping ee dan tampak atas dalam bentuk layout. Kemudian di situ harus menjelaskan juga terkait dengan fasilitas yang dimiliki oleh ee TPS dan BBAN seperti fasilitas pendukung yang syyaratnya dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan seperti fasilitas ee keamanan ee keselamatannya, kemudian fasilitas ee ee apa namanya ee tanggap daruratnya. Nah, itu jadi itu ada di dalam ee dokumen tentang ee pengembangan BAP3. Nah, kemudian yang keempat dokumen yang menjelaskan tentang tempat pengemasannya. Nah, tadi dari ee nama, sumber, dan jumlah limbah B3 yang kita hasilkan itu kemudian uraikan ee pengemasannya seperti apa. Jadi tadi ada kita misalnya ada empat ee karakterist tempat empat jenis limbah BIG yang ini pertama yaitu ee misalnya ada lampu TL, kemudian ada ee kain majun misalnya atau ee baterai bekas dan lain voli bekas. Nah, itu masing-masingnya dibuatkan ee ee tabel nama, kemudian sumbernya dari mana dan jumlah limbah B3-nya berapa, dan kemudian tambah satu kolom lagi itu terkait dengan kemasan apa yang digunakan. Nah, kemudian ee dalam pengemasan juga di perlu dijelaskan nanti ee kodenya apa, kode ee apa namanya? simbolnya simbolnya menggunakan apa? Jadi di tabel kolom terakhir itu sampaikan nanti simbol yang simbol yang dipakai apa. Kan ada karakteristik itu bisa di gunakan ee simbol karakteristik misalnya mudah meledak, mudah menyala dan lain sebagainya itu bisa dimasukkan ke dalam kolom terakhir. Nah, kewajiban itu bisa diuratkan ee kewajiban apa saja yang ee diilik yang harus dimiliki oleh pemilik e TPS3 itu bisa mengacu kepada peraturan perundangan berlaku. Kemudian bisa disampaikan juga tambahan berupa SOP, kemudian ee neraca 53 ee yang ee akan disusun itu juga mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Jadi itu sebenarnya di dalam Permen LK nomor 6 tahun 2021 sudah diuraitkan. intinya adalah seluruh tahapan ini, seluruh poin-poin ini harus disampaikan kemudian nanti ee diuraikan di dalam sebuah dokumen terpisah dari dokumen lingkungan. Dan kemudian ini juga ee dokumen ini ee uraian-uraian ini juga wajib jika memang mengurus pertujuan lingkungan, jika ada dokumen-lingkungannya maka dibuatkan dalam dokumen-dokumen ee informasi tentang ee TPS Mabignya. Mungkin itu yang bisa saya share. Baik, selanjutnya Bapak Ibu yang lain mungkin ada pertanyaan? Apakah masih ada? Ee izin mungkin waktunya apa sudah masih ada atau sudah selesai, Pak Mas Alin. Jika sudah tidak ada mungkin Bapak dan Ibu jika tidak ada pertanyaan lagi mungkin Pak Farid ee ada yang ingin disampaikan kembali atau untuk materinya atau sudah selesai? Ee dari saya sudah mungkin ee agar diperhatikan ee nanti dibaca lagi aja dokumen-dokumen yang sudah kita kirim dan perlu diperhatikan ee beberapa aspek. Yang pertama untuk dokumen lingkungan tentunya harus memperhatikan ee jenis kegiatan yang akan dilakukan. Kemudian untuk pertekah sumber-sumbernya seperti emisi itu karakteristik emisinya seperti apa. Kemudian air limbah itu mengetahui karakteristik air limbahnya seperti apa sehingga pada saat penyusunan dokumen baik pertek maupun dokumen lingkungan itu bisa ee sesuai nantinya pada saat penyusunan. Untuk dokumen lingkungan sendiri, Bapak, Ibu mungkin jika berminat silakan melakukan pengurusan ee apa namanya? Mendaftarkan dirinya di Amranet mungkin bisa nanti mencari ee informasi kepada pihak-pihak lain yang ee untuk menambah pengalaman di bidang dokumen lingkungan sehingga bisa dapat ee memiliki ee kompetensi di bidang dokumen lingkungan. Nah, kemudian untuk rintech ee pada dasarnya itu bukan ee dokumen khusus yang diurus peringinannya, namun hanya sifatnya hanya pendukung dari dokumen lingkungan sehingga untuk rintech sendiri itu bisa ee ee disesuaikan berdasarkan ee lumba B3 yang dihasilkan dan juga gambar-gambar teknis yang disiapkan untuk desain dari TPS 53 yang akan dibangun. Mungkin itu dari saya. Ee maaf atas ee materi yang disampaikan jika ada kekeliruan ataupun kesalahan dalam penyampaian. Ee saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu peserta yang sudah memberikan meluangkan waktu dan juga ee menyempatkan untuk hadir pada kesempatan kali ini. Ee terima kasih atas e kesempatan yang sudah diberikan. Ee saya ucapkan ee billah taufik walidah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Baik. Bapak, Ibu, demikian untuk rangkaian training selama 2 hari ini. Terima kasih banyak untuk Bapak Farid yang sudah menyampaikan materi-materinya. Semoga bermanfaat untuk Bapak Ibu semua. Kepada Pak Farid sudah bisa meninggalkan ruang Zoom meeting. Terima kasih banyak, Pak Farid. Selamat beristirahat. Terima kasih. Untuk Bapak dan Ibu ee ada informasi yang ingin saya sampaikan? Ee oke untuk ee syarat mendapatkan sertifikatnya yaitu Bapak Ibu bisa mem-follow akun Instagram kita di @cendekiacemerlang dan juga di @cacraining dibuktikan dengan eh screenshot dikirimkan ke dalam WhatsApp grup. Nah, untuk sertifikatnya nanti paling lambat di hari Rabu akan kita kirimkan. Oke. Dan juga izin saya share screen sebentar. Oke, mungkin bagi Bapak dan Ibu yang ingin mengikuti sertifikasi di bidang K3 ataupun lingkungan bisa menghubungi nomor yang tertera di sini. ini eh CAC untuk di Januari dan Februari itu ada running ahli K3 umum dan pengawas K3 Migas BNSP. Untuk bidang lingkungannya ada di MPLB3, OPLB3, PPA Popal, PPPU POIPU dan juga ada manajer energi dan juga auditor energi dan juga ada pengawasan profesional pertama serta di untuk uji airnya itu ada PCUA kita akan running di 14 15 19 Januari dan juga ada Jocat Trigger juga scaff holdolding untuk browurnya nanti akan saya kirimkan di dalam WhatsApp grup. Oke. Baik. Ada lagi pertanyaan Bapak dan Ibu terkait ee training ataupun akun Instagram kita sudah ketemu ya. Oke, ada lagi pertanyaan Bapak dan Ibu? Nanti untuk link sertifikatnya akan dikirimkan di dalam WhatsApp grup. Jika tidak ada ee izin saya tutup. Terima kasih banyak atas partisipasinya Bapak dan Ibu. Selamat melanjutkan aktivitasnya dan selamat beristirahat. Baik, Pak. Terima kasih.