File TXT tidak ditemukan.
Transcript
3syPQyIZ7QU • Training HSE Skill Mastery Lingkungan - 21 Desember - Sesi Siang
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/cendekiaazzacemerlang/.shards/text-0001.zst#text/0592_3syPQyIZ7QU.txt
Kind: captions
Language: id
Baik Bapak dan Ibu, kita masih menunggu
Pak Farid ya untuk join. ini
Bapak dan Ibu, selamat siang. siang.
Selamat datang kembali di training HS
Skill Mastery Training.
Ee untuk selanjutnya ee sebelum kita
memulai training pada sesi siang pada
hari ini ee kita yal terlebih dahulu ya
Bapak dan Ibu supaya lebih semangat nih
habis istirahat makan siang supaya
enggak ngantuk kita yel terlebih dahulu.
Untuk Bapak dan Ibu bisa dinyalakan
kamera dan mic-nya.
Pak Roy, Pak Yongki, Pak Fadli, Pak
Felix,
Ibu Bapak yang lain bisa dinyalakan
terlebih dahulu untuk kameranya
dan mic-nya.
Oke,
sudah hafal kan ee untuk ee YL-nya kan?
Boleh kita tes ya Bapak dan Ibu.
1 2 3. Apapun sertifikasinya
CAC solusinya solusinya
CAC
pasti lebih kompeten. Oke ulang Bapak
dan Ibu.
1 2 3 apapun sertifikasinya
CAC solusinya
CAC
pasti lebih kompeten
oke
baik terima kasih Bapak dan Ibu
selanjutnya kepada Pak Farid waktu dan
tempat saya persilakan
baik terima kasih Mas Alvin
suara saya kedengaran ya?
Jelas, Pak. Terdengar jelas.
Oke,
kita masuk ke materi baru. Setelah kita
bahas dokumen pendukung dari kegiatan eh
setelah kita bahas dokumen lingkungan,
maka untuk lebih jelasnya kita perlu
membahas terkait dengan ee bagaimana
nantinya di dalam dokumen
induk memerlukan dokumen pendukung
berupa
dokumen-dokumen pendukung dari ee
Persjian teknis. Jadi seperti yang kita
sampaikan sebelumnya bahwa pada dokumen
lingkungan itu di sebelum diterbitkan
persetujuan lingkungan maka wajib
menyusun dokumen pertek. Nah, sebelum ee
perubahan penggantian kementerian e pada
jabatan pemerintahan sebelumnya,
ee untuk Pertek sendiri itu menjadi
syarat wajib dalam pengajuan ee
persujian lingkungan ee yang mana itu
wajib dilengkapi pada saat ee penyusunan
dokumen ANDAL atau untuk UKLUPL itu
sebelum ee penyusunan UKLUPL.
Nah, pada saat ee peraturan terbaru di
tahun 2000 di tahun ini akhir tahun ini
ee diterbitkan peraturan baru di Permen
lahan nomor 11 tahun 2025 kemudian di PP
28 dan 26 itu disampaikan bahwa untuk
Pertek sendiri itu bisa dilakukan secara
paralel dengan ANDAL maupun jadi ee ini
tetap wajib namun ee persujuan
lingkungannya ee harus dihold terlebih
dahulu atau dihold sementara sebelum
perteknya disetujui. Jadi ee dapat
mempermudah ataupun mempersikat
birokrasi untuk praktiknya ee penerbitan
praktiknya. Namun tetap menjadi ee
sebuah hal yang mandatori untuk
penerbitan persetujuan lingkungan.
Jadi di depan nanti kita bisa bahas ee
bagaimana nanti kaitannya dengan ee alur
pelaksanaan ee penerbitan izinnya.
seperti yang sebelumnya ee bahwa untuk
perteki sendiri inisi maupun air limbah
dan ee persujian teknis ataupun rinc
teknis itu menjadi bagian yang ee tidak
terpisahkan dari dokumen lingkungan
karena ini akan diintegrasikan ee
terutama untuk dokumen ee
pada dokumen ee andal itu drkpl-nya
harus dicantumkan ee rencana kegiatan
apa ee hal-hal teknis yang berhubungan
dengan persedijan teknis ini misalnya
untuk air limbah
ee harus disinkronkan antara informasi
di pertek air limbah dan juga di ee
dokumennya.
Di dalam dokumen lingkungan tentunya
harus mencantumkan apa saja yang ee
dicantumkan pada praktik maupun juga
rincian teknisnya. Seperti halnya tadi
ee terkait ee rincian teknis ya. Ee
untuk limbah B3 sendiri ee salah satu
contohnya adalah posisi TPS limbah B3
misalnya. Jika di dalam dokumen
lingkungan ee disampaikan di posisi yang
ee di A, maka dirintingnya juga harus di
posisi yang A. Misalnya contoh ee kita
cantumkan dalam layout.
Kita coba ilustrasikan. Eh, misalnya di
dalam dokumen lingkungan sudah dipangun
pertek di titik sebelah sini. Ee
misalnya ini adalah pintu masuk ee jalan
akses. Ini adalah akses keluar masuknya.
ee kemudian ee lokasi ee TPS-nya sudah
ditetapkan. Nah, dalam rintech juga
harus sama. Jadi, tidak ada ee hal-hal
yang inkonsisten di dalam penyusunan
POTEK ee dan juga dokumen lingkungan.
Jadi, harus satu ee suara ya, satu
informasinya harus sama baik itu per
teknisi, air limbah, maupun bincian
teknis.
Kemudian ada persetujuan teknis limbah
B3. detailnya nanti akan kita sampaikan
perbedaan antara tujuan teknis dan
persetujuan teknis dan juga persediaan
teknis untuk lalu lintas.
Yang ee akhir ini yang terakhir yang
untuk persujian teknis lalu lintas. Pada
kesempatan kali ini kita tidak bahas
karena memang ini bukan di luar dari
dokumen lingkungan. Namun Bapak Ibu
perlu perhatikan dan juga ee jadikan
sebagai acuan bahwa nanti ini perlu
dikoordinasikan dengan instansi terkait
apakah ini wajib atau tidak. Nah, karena
ini terkait dengan ee bangkitan lalu
lintas yang ada di lokasi kegiatan. Jika
bangkitan lalu lintasnya tinggi ee maka
diwajibkan menyusun dokumen underline.
Ee dan juga pembahasannya terpisah itu
ada penilaian sendiri dan juga nanti
akan diterbitkan ee persedien teknisnya
sebagai ee mana persen teknis lainnya
yang ee di dalam dokumen lingkungan.
Untuk persujian teknis buku mutu limba
ini ee di dalam Undang-Undang Nomor 11
tahun 2020 itu dijelaskan bahwa ini
adalah terkait dengan persetujuan dari
pemerintah berupa ketentuan mengenai
standar perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup ee mengenai dampak lalu
lintas usaha atau kegiatan sesuai
peraturan pengembangan. Jadi selain dari
peraturan perlindungan dan pengolan
lingkungan hidup ini juga ee menyangkut
lalu lintas usaha. Jadi ini adalah
hubungannya dengan ee
apa lalin tadi. Kemudian juga di dalam
PP2 itu disampaikan bahwa ee Pertek
merupakan salah satu prasyarat dalam
dokumen lingkungan. Jadi dengan adanya
peraturan terbaru ini tidak merubah
peraturan lama namun ee di persingkat
ataupun dimudahkan dalam hal
pengurusannya. Jadi bisa dilakukan
secara paralel dengan dokumen Anda
langsung dengan dokumen ukl.
Kemudian ee di sini juga disampaikan
bahwa di pasal 3 itu dijelaskan wajib
memiliki perteek dan juga SLO yang mana
ini untuk kegiatan yang melakukan
pembuangan ataupun pemanfaatan air
limbah. Begitu juga untuk pasal-pasal
lain untuk praktik lainnya.
Detailnya bisa Bapak Ibu lihat di pemenk
nomor 5 tahun 2021. Mohon maaf tadi saya
kesalahan menyampaikan itu untuk yang
wajib amal itu di Permen LHK nomor 4 ya.
Yang untuk emisi dan air itu Permen LHK
nomor 5 tahun 2021. Kemudian untuk
limbah B3 itu bisa dicek di Permen LHK
nomor 6 dan untuk lalu lintas itu di
peraturan menteri 17 tahun 2021
peraturan menteri ee perhubungan ya.
Kemudian ini adalah beberapa ketentuan
yang diubah dengan aturan terbaru di
Permen LH nomor 11 tahun 2025 ini ee
untuk ee air limbah yang ini baru saja
diterberikan beberapa minggu yang lalu
atau bulan yang lalu. Oke.
PPT-nya tidak tayang. Sekarang masih ini
ya. Apakah
di saya tayang, Pak.
Oke.
Sudah ditanyakan kembali. Oke.
Baik. Ee
tadi di Permen
apa namanya? Untuk di Permen L 11 tahun
2025 itu juga disampaikan beberapa
perubahan. Salah satunya yang paling
mendasar yaitu terkait dengan ee izin
untuk dibuang ke draen yang sebelumnya
itu dilarang saat ini sudah diperlakukan
untuk bisa dibuang itu untuk lima
domestik.
Lima domestik yang sudah diolah tentunya
ya. Jadi di beberapa perubahan yang
mengalami perubahan ataupun penyesuaian
untuk baku mutu sendiri yang mana diatur
di P68 tahun 2016 kemudian
ee diatur di paremen LH nomor 11. Jadi
untuk status hukum untuk P68 tahun 2016
sudah tidak berlaku. Jadi Bapak Ibu yang
entar ini bertugas untuk menyusun
pelaporan ataupun menyusun dokumen
lingkungan ataupun melakukan uji lab itu
untuk P68 limbahnya sudah tidak bisa
digunakan baku mutunya. Jadi mengacu
kepada Permen LH nomor 11 tahun 2025. Di
situ lebih standar, lebih spesifik untuk
baku mutu air limbah domestik. Karena
air limbah domestik itu sendiri kan ee
sudah ee tidak bisa disamaatakan ya.
Jadi terdapat perbedaan juga
sumber-sumber yang juga perlu
disesuaikan.
Nanti bisa dicek di Permen LH 11 tahun
2025 untuk aturan terkait dengan airbab
domestik.
Kemudian ee di Permen LH nomor 11 tahun
2025 itu sudah ditetapkan standar
teknologi pengolahan sesuai dengan
kapasitas limbah dan tujuan
pemanfaatannya. Sementara untuk di
pengaturan di P68 itu hanya untuk buku
mutu. Jadi di ee permen LH nomor 11 itu
lebih kepada ee lebih fokus untuk
standar teknologi dan juga ee ee
tambahan ee atau melanjutkan dari buku
mutu yang sudah ada dengan ee peraturan
ataupun pengetatan pada perbuk tertentu
dan tambahan parameter
untuk P68 itu masih umum general sekali
untuk air limbah domestiknya. Ya.
Kemudian di permen LH nomor 11 itu lebih
detail ee dibedakan antara limbah kakus
dan non kakus antara grey water dan
black water. Jadi Bapak Ibu mungkin
lebih ee
istilah umumnya adalah kakus dan
nonkakus. Untuk yang di teknis ee
biasanya mengenal dengan grey water dan
greimbah
kakakus itu hanya dari safit tank.
Kemudian nonkakus adalah sumber air
limbah yang berasal dari kegiatan
nonkakus atau non sekiteng ya, seperti
ee air limbah dapur, kemudian limbah
kamar mandi, dan juga limbah hasil ee
housekeeping.
Selanjutnya di parameter kualitas
sendiri eh fokusnya di PH, BOD, COD, TSS
untuk yang aturan lama minyak lemak,
amoni, dan kolform ke ee pada Permen LH1
tahun 2025 itu lebih spesifik dan lebih
lengkap. Jadi, setiap ee tujuan
pembuangan ataupun pemanfaatannya
berbeda parameternya disesuaikan.
Kemudian standar teknologi pengolahan
itu tidak diatur di Permen di P68.
Sementara di PLH11 tahun 2025 itu wajib
menggunakan teknologi tertentu tertentu
sesuai volume air limbah domestik yang
dijelaskan dihasilkan.
Kemudian tidak ada pembagian kapasitas.
Sementara untuk Permen Hel tahun 2025
itu lebih perjelas pembagiannya. Ee ada
ada ee pengolahan untuk yang kurang dari
3 m³ per hari. Ada menggunakan ee
pengolahan seperti apa itu dijelaskan. 3
sampai 50 berbeda lagi dan lebih dari 50
itu berbeda pengolahan ataupun ee metode
pengolahannya.
Jadi nanti bisa Bapak Ibu cek di Permen
nomor 11 tahun 2005 untuk update
peraturan terbaru pada ee
aspek lembah domestik. Jadi ini fokus di
lembah domestik
karena secara ee teori pun setiap
kegiatan pasti yang akan menghasilkan
limbah domestik. Walau ee bermacam-macam
kegiatan yang ada semuanya akan
menghasilkan limbah domestik. Karena ee
pada sebuah ee instansi ee industri
maupun kegiatan jasa perhotelan ataupun
lainnya rumah sakit pasti ada limbah
domestiknya.
Kemudian ee aturan terkait ee
standar-standar di Pertek itu di at
Permen HK nomor 5 tadi kita sampaikan.
Ee di situ ada standar kompetensi sistem
manajemen lingkungan, periode waktu ji
coba dan juga standar teknis pemenuhan
baku mutu emisi. Muatannya di situ ada
empat. Ee kemudian integrasi dilakukan
ee pada dokumen pertek tadi yang kita
sampaikan bahwa ini bisa dilakukan
secara paralel.
Jadi pada saat pengajuan formulir KA itu
dilengkapi dengan identifikasi kebutuhan
prakteknya. Jadi e pada saat KA
pengajuan formulir KA itu hanya
menyampaikan kita butuh pertek apa saja.
Jadi ee belum sampai kepada ee nomor
rekomendasi praktik yang sudah dimiliki.
Jadi pada saat pengajuan formulka kita
harus mengajukan ataupun menyampaikan
bahwa ee praktik yang kita butuhkan
untuk kegiatan yang akan dilaksanakan
itu apa saja. misalnya kita akan
membangun sebuah hotel, maka ee di dalam
formulir rangka acuan kegiatan hotel
harus dicantumkan subbab khusus untuk
menjelaskan bahwa ee pertek yang
dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah 1 2
3. Satu misalnya ada ee
persedin teknis menemut air limbah emisi
mungkin tidak diperlukan. Kemudian yang
kedua adalah terkait dengan rincian
teknis dan yang ketiga adalah persan
teknis lalu lintas.
Nah, kata kuncinya di sini ee pada
penilaian andal RK dan adendum itu dapat
dilakukan secara bersamaan atau paralel
ee dengan menyampaikan permohonan bukti
kesesuaian lokasi rencana asal kegiatan
dengan rencana tutur ruang dan
permohonan persetujuan teknis. Jadi
cukup dengan menyampaikan bahwa bukti
bahwa kegiatan ee penyusunan perteknya
saat ini sedang disusun.
Kemudian ee pemeriksaan formulir uk juga
dapat dilakukan secara bersamaan. ee
dengan menyampaikan permohonan bukti
kesesuaian lokasi dengan kegiatan dengan
tata ruang dan permohonan persetujian
teknis. Jadi ee bisa dilakukan secara
bersamaan. Baik. Begitu juga dengan DLH
dan DPLH. Penilaian administrasi pada
dokumen lingkungan dengan ee dengan yang
wajib praktik itu ee dapat dinyatakan
lengkap dengan dengan persyaratan bila
telah menyampaikan permohonan persujuan
teknis dan bukti pertujuan teknis yang
dalam proses oleh instansi. Jadi selain
dari permohonan
ee penilaian administrasinya dapat
diterima jika ee ada bukti persetujuan
teknis dalam proses. Jadi nanti di ee
sampaikan permohonan surat pernyataan
kepada instansi terkait bahwa kegiatan
ataupun proseknya sedang dalam proses.
Selanjutnya itu dalam penerbitan surat
keputusan kelayakan lingkungan hidup itu
ee penerbitan SKKL-nya ataupun persujian
lingkungannya itu hanya dapat
diterbitkan bila telah diperoleh kesan
ruang dan ee atau persujuan teknis. Jadi
ini kuncinya di sini tetap mengedepankan
ee atas ee
apa namanya kelengkapan terlebih dahulu
ee namun dapat dilakukan secara
bersamaan seperti yang saya sampaikan
tadi. Jadi ini diatur di 1637 tahun 2025
di Kemen keputusan Menteri ee Lingkungan
Hidup eh 1637 tahun 2025. Jadi terkait
dengan integrasi pertek dan dukungan
lingkungan.
Pada dasarnya ini tetap ee diizinkan
untuk di
lakukan secara paralel, namun tetap pada
saat penerbitan izinnya harus lengkap
terlebih dahulu. Ee ini sebenarnya
sifatnya hanya mempercepat prosesnya
karena ee biasanya sebelum adanya Kepman
ini ee pengurusan Pertek itu memakan
waktu lagi. Kemudian setelah Pertekuju
baru andal andal ataupun UK-upnya dapat
diterima.
ini mekanisme ee yang ditempuh ee di
mana penanggung jawab kegiatan kemudian
melakukan permohonan kemudian dinilai
ini masih sama. Nah, nanti ee pada saat
pemeriksaan dokumen ini diminta surat
pernyataan jika nanti ee pada saat
permohonan perjuan lingkungan
dibutuhkan. Jadi ini ee sekarang sudah
paralel
pengajuan pertek
pelaku usaha kegiatan. Nah, ini juga
sama dengan AMDAL maupun UPLPL. Biasanya
ee pelaku usaha kegiatan itu menggunakan
ataupun bekerja sama dengan vendor jasa
di konsultas konsultan lingkungan atau
pihak lain yang memiliki kompetensi. ee
di mana yang perlu disiapkan itu adalah
penapisan mandiri, kemudian melakukan
menyampaikan surat permohonan
persenjangan teknis. Nah, penapisan
mandiri ini sebenarnya bisa dilakukan
berbarengan dengan permohonan persan
teknis. Namun ini di saya pisahkan
karena nanti untuk memastikan bahwa
kegiatan ini standar atau kajian itu
perlu ee didalami terlebih dahulu
berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku. Di dalam ee aturan ee memang
tidak disampaikan ee harus melakukan
penbisan mandiri secara apa namanya
dikonsultasikan dengan e instansi. Namun
untuk mempermudah sebenarnya juga bisa
dilakukan konsultasi dengan instansi
sehingga tidak ee dilakukan dua kali
untuk pengurusan praktek atau untuk
menentukan apakah dia standar atau
kajian.
Ee di beberapa instansi memang ee
disuruh melakukan permohonan penempisan
mandiri terlebih dahulu. Jadi nanti
diratakan untuk menentukan statusnya
standar atau kajian. Namun ini ee tidak
berlaku pada seluruh instansi.
Per intinya adalah ee kemampuan dari
konsultan ataupun kemampuan dari tenaga
ahli si penyusun e perteknya harus
mengetahui eh jenis kegiatan ini wajib
ee standar teknis atau kajian teknis itu
sangat ditekankan karena nanti ee untuk
efisien dan efektivitas dari ee
dokumeneknya sehingga akan memberikan
waktu yang lebih cepat dalam pengurusan
ee periginal.
Selanjutnya dalam hal ee persujian
teknis itu terdapat beberapa opsi yang
bisa digunakan oleh pemersa ataupun
pelaku usaha kegiatan dalam ee melakukan
pemilihan ee pembuangan ataupun
pemanfaatan. Jadi, ada dua konsepnya itu
pembuangan air limbah ke badan air dan
pembuangan air limbah ke formasi
tertentu ee pemanfaatan. Jadi, ada
pembuangan dan ada pemanfaatan.
pembuangan air limbah ke beran di
permukaan. Kemudian ada pembuangan air
limbah ke formasi tertentu, air limbah
ke aplikasi ke tanah, dan pembuungan air
limbah ke laut.
Kewandengan ini sama dengan sama halnya
dengan di
dokumen ee dokumen lingkungan. Jadi,
selain dari yang tiga ini, sekarang ada
tambahan untuk ee
apa namanya? penilai ataupun ee yang
memiliki kewenangan itu adalah KP BB
seperti yang kita sampaikan tadi ada
tambahan untuk ee penilaian pertek. Jadi
selain dari Kita pusat, Provinsi
kabupaten kota, ada juga KPMW yang saat
ini masih ee
sudah dimiliki lisensinya itu ada di
Batam. Jadi untuk pertek juga berlaku.
Sistem informasi penilaian ee masih
direncanakan akan diproses di AMD tapi e
untuk AMD ini masih untuk AMDAL, OKLPL,
adendum dan beberapa dokumen hitungan.
Kemudian sistem informasi penilaian di
dalam ee di pusat itu e bisa diakses ke
BTSPLK.go.id.
Ini untuk yang di ee kewenangan yang
berada di pusat.
Ee kemudian untuk penilaian ataupun ee
tampilan ee website untuk
submit dokumen ataupun penilaian dokumen
di pusat itu bisa diakses di ee
PTSP.lh.go.id lh.go.id
ee dengan ee membuat akun perusahaan
terlebih dahulu, kemudian milih layanan,
kemudian sublayanan, mengupload dokumen,
kemudian penilaian oleh unit teknis,
validasi dan pembahasan secara online
biasanya. Jadi untuk yang pusat ini bisa
menempuh jalur ee ataupun menggunakan
sistem informasi ee penilaian dokumen
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Mungkin itu dari saya untuk dasar hukum
Pertek Air Limbah dan ini saya rasa
masih sama dengan Pertek emisi tidak ada
perbedaan.
Saya kembalikan kepada Bapak Ibu jika
ada yang ingin diskusikan terlebih
dahulu untuk praktik air limbah maupun
dokumen atau apa pembahasan yang tadi
yang di sesi SAT
saya persilakan. Terima kasih.
Silakan Bapak dan Ibu.
Oke, Pak Fadil.
Selamat siang, Pak. Apakah terdengar
suaranya?
Terdengar, Pak.
Selamat siang, Pak. Izin bertanya ya,
terkait pertek limbah ini untuk terkait
ee apabila suatu perusahaan itu sudah
mempunyai izin maupun persetujuan
lingkungan yang sudah terinte untuk
limbah tersebut. Apabila
sistem pengolan air limbah tersebut ada
perubahan itu apakah ada tata caranya
Pak untuk terkait perubahan perteknya
dikarenakan memang
pertek limbah yang sebelum itu sudah
terintegrasi dengan izin lingkungan dan
berseding lingkungan. Nah, apakah jika
terdapat perubahan misalnya terkait
kapasitas produksi IPA perusahaan
tersebut itu apakah ada tata caranya dan
seperti apa ya, Pak? Gitu.
Ee baik, Pak. Maaf masih mute. Ee untuk
pengajuan ataupun ee jika terjadi
perubahan di dalam ee rencana perteeknya
ee itu perlu dilihat terlebih dahulu ee
apa namanya perubahan yang disampaikan
sifatnya apakah memang merubah secara
total atau tidak. Jadi di dalam konsep
tadi yang kita sampaikan dalam dokumen
lingkungan tadi ada skema untuk
memberikan ee pilihan kepada pelaku
usaha kegiatan. Jika memang ada
perubahan dana kegiatan maka dapat
mengajukan ee perubahan persetujuan
lingkungan. Jadi perubahan persujian
lingkungan
itu ada dua skema. Itu ada yang dengan
dokumen,
ada yang dengan tanpa dokumen.
Nah, perubahan dengan pertek. Perubahan
pertek ee jika perubahannya memang tidak
signifikan ee hanya menambah kapasitas
IPAL saja.
Jadi kapasitas IPALnya direncanakan ee
10 m³ misalnya kemudian terjadi
peningkatan menjadi 12 atau 15 m³ tanpa
adanya perubahan kapasitas produksi di
ee kegiatan kegiatan yang menyebabkan ee
limbah ya misalnya ee sebuah hotel
awalnya 100 kamar kemudian IPALnya
dijancanakan 10 m³ ternyata kurang dari
100 kamar itu menjadi 12 m³ ee ipalnya
ditingkatkan tapi ee kamarnya tidak
berubah itu bisa mengajukan ee pengajuan
perubahan persujuan lingkungan tanpa
dokumen dengan perubahan pertek terlebih
dahulu. Jadi, perteknya di disusun
disusun berbarengan juga tidak masalah.
Jadi, disusun berbarengan ee vertik dan
dokumen lingkungannya. Ee maksudnya
vertxnya diubah terlebih dahulu karena
memang tidak ada tanpa dokumen ya. Jadi
ini tanpa perubahan ee dokumen ee
file-UPL-nya misalnya, maka diajukan
terlebih dahulu pertek dengan perubahan
kapasitas kemudian dilakukan penilaian
dan di ee apa namanya di e diurus
kembali pengajuan perubahan f lingkungan
tanpa dokumen. Jadi di situ akan berubah
nanti di bagian matriksnya. Bagi yang
dirubah itu adalah matriks di dalam ee
dokumen. Jadi misalnya KUPL di situ kan
di dalam matriks biasanya kan kita
buatkan kapasitas. Nah, sementara dengan
adanya peningkatan kapasitas maka
ee matriksnya juga akan berubah. Begitu
juga dengan tambahan misalnya jika ingin
menambah ee titik pantau atau titik
penaatan karena terjadi perubahan posisi
misalnya atau perubahan ee layout dari
yang awalnya ee ditetapkan di bagian
belakang gedung misalnya atau mau
dipindahkan ke bagian depan itu tidak
masalah. itu bisa masih bisa mengajukan
ee perubahan ee perujuan lingkungan
tanpa dokumen. Jadi yang kita sampaikan
adalah sebenarnya adalah integrasi
ataupun integrasi dari perpek ke dokumen
induk saja. Namun jika yang berubah itu
adalah dari sisi rencana kegiatannya
yakni dari misalnya tadi ee kita bicara
kamar 100 kamar menjadi 150 kamar ada
tambahan 50 atau perluasan lahan atau
yang sifatnya memang dari sisi
kegiatannya maka ee itu adalah perubahan
persetujuan lingkungan. ee dengan
dokumen. Jadi itu ee
beda skemanya. Jadi jika dengan dokumen
maka otomatis akan ada dua dokumen yang
diurus secara berbarengan. Yang pertama
adalah perfect revisi, kemudian eh
pengajuan perubahan tujuan lingkungan
untuk dokumen induknya. K seperti itu,
Pak.
Tanya lagi, Pak. Tadi
kita ambil tadi yang Bapak ambil contoh
sebagai hotel ya tadi, Pak. salah satu
misalkan ee sistem pembuangan air5 di
hotel tersebut. He.
Nah, misalkan suatu perusahaan tersebut
itu untuk jumlah kamarnya tuh ee dari
yang sebelum itu tetap sama.
Heeh.
Akan tetapi untuk perubahannya itu lebih
ke jumlah produksi tiap bulannya, Pak.
Misalkan jumlah produksi di tiap
bulannya di dalam pertek yang sudah
diintegrasikan dalam lingkungan
katakanlah 3.000
3.000. Nah, seperti yang kita tahu bahwa
misalkan hotel itu kan ee terkadang
terdapat pick season
ataupun ataupun ee jumlah pengunjung
yang sangat banyak misal di akhir tahun
kah atau di awal tahun sehingga sudah
pasti jumlah produksi tiap bulannya itu
melebihi dari sebetulnya bukan bakumu
tetu tapi melebihi dengan angka yang
tersambung dalam praktik yang sudah
terinekasi izin lingkungan tersebut
gitu. Nah, itu cara menyikapinya
bagaimana ya, Pak? Dikarenakan memang ee
di ee apabila nanti di kedapatan apabila
terdapat pengawasan ataupun kunjungan
dari DLH itu apakah dia dapat meng
apa namanya ee mentoleransi hal tersebut
ya? Karena kan memang kan kondisi jumlah
produksi itu kan tidak bisa kita
kontrol. jatuhnya
itu kan ee tergantung dari kebutuhan
dari operasional kita dan memang untuk
ee jumlah produksi tersebut hanya akan
berbeda dengan yang angka di pertex
tersebut di pick season tadi yang saya
bilang itu. Itu cara menyikapinya gimana
dan mungkin persiapan nantinya jika ada
dinas yang datang ataupun kita
menjelaskan dinas itu ke seperti apa ya
Pak gitu.
Baik. Ee saya rasa idealnya ya, Pak.
Idealnya memang dalam perencanaan
penyusunan dokumen lingkungan maupun ee
dokumen pert memang kita harus mengambil
data fixnya sebenarnya. Nah, dikarenakan
kita mungkin pada saat perteknya tidak
tidak masih mengambil nilai-nilai
konservatif atau mengambil data aman,
kita ambil data yang ee normal. Jadi ee
desain IPA kita ataupun produksi yang
dihasilkan itu ee berbeda dengan ee
nilai piknya. Nah, cara menyikapinya
saya rasa memang ini bisa disetujui apa
diajukan dengan perubahan persetujuan
lingkungan tanpa dokumen karena kita
tidak mengubah rencana kegiatan karena
kita hanya menerima tambahan kapasitas
menerima tambahan produksi saja tambahan
hasil limbah yang dihasilkan ee dengan
kapasitas ee yang sama yang yang dengan
ruang kapasitas yang sama karena
hotelnya karena hotel akan dilihat dari
sisi ee kamarnya. Jadi kalau besaran
kegiatannya dari dilihat dari sisi kamar
dan tidak ada perubahan yang masuk cuma
hanya pengunjung yang meningkat itu saya
rasa bisa ditingkatkan IPALnya dengan
juga mengajukan ee pertek baru dengan
mengajukan perubahan ee persetujuan
lingkungan tanpa dokumen.
Kalau bicara ee ini ya, Pak ya, kalau
bicara ee pengaruhnya karena PIK ee
kondisi PIK, tapi kalau ee bicara
terkait dengan peningkatan kapasitas
IPAL karena penambahan kamar atau
penambahan luasan hotelnya, maka ini
memang harus disusun dengan mengajukan
perubahan persetujuan lingkungan dengan
dokumen tentunya dengan revisi dokumen
terlebih dahulu atau berbarengan
pengurusan pereknya dengan ee kapasitas
baru. Jadi intinya kalau ee yang
meningkat itu adalah kapasitas produksi
dari IPEL-nya tanpa merubah besaran
kegiatan yang sudah ada, maka saya rasa
tetap bisa mengajukan perubahan tujuan
lingkungan tambah dokumen itu, Pak.
Baik, terima kasih Pak untuk jawabannya.
Teropi.
Baik, selanjutnya Pak Yanwar Ris hand
silakan.
Iya, Pak. Terima kasih, Pak Alvin mau
bertanya ini, Pak.
Untuk di tempat kami, Pak Farid ada
problem ee di mana verifikasi SLO IPAL
domestik ini ee dihentikan prosesnya
oleh KLH selaku verifikator, Pak.
karena ada ee ketidaksesuaian saat
verifikasi penilaian di lapangan dengan
dokumen pertek, Pak. Sehingga dampaknya
harus reag
dan reertech ini harus restant juga,
Pak. Dan dampaknya lagi adalah ee saat
ini sedang proses penilaian final proper
ya, Pak. Dan propernya itu ya isunya
kalau SLO IPAL belum terbit akan menjadi
merah semua, Pak ee penilaiannya dari
semua aspek gitu. Nah, kira-kira Pak
Farid untuk pengurusan Restantek
Ripertech ini berapa lama ya, Pak ya
untuk di pemerintah pusat, Pak sampai
terbit SLO IPALnya nanti, Pak? Karena
harus rekonstruksi IPAL juga Pak Parid.
Terima kasih.
rencana mau ngikutin yang bangunan jadi
atau mau bikin ulang, Pak?
Jadi, rencananya itu kemarin kami sudah
konsultasi ke perusahaan konsultan
ataupun perusaha ataupun Dinas
Lingkungan Hidup setempat gitu. Itu akan
melingkup ee ke sumber air limbah
domestik yang belum masuk di dalam
daftar pertek dan juga penambahan
tentunya Pak ke jaringan IPAL. otomatis
debit IPAL harus dinaikkan dan ada
penambahan konstruksi di bak IPAL-nya
dan teknologi filter IPAL-nya berarti,
Pak. Gitu, Pak.
Berarti dari penjelasan yang Bapak
sampaikan ini memang harus ulang dari
awal ya, Pak ya?
Iya, betul, Pak.
Heeh. Jadi memang kalau untuk pengajuan
yang awal dulu pokok berapa lama
dulu itu awalnya itu di mulai diurus
stek itu tahun 2022 Pak.
Heeh.
Kemudian itu dari pemrakarsa
steknya sudah stantek yang disahkan dari
pemrakarsa dari pihak kami maksudnya
Pak. Kemudian
ee pengajuan untuk verifikasi itu di
tahun 2000 di tahun 2024 uji cobanya
2023-nya ke 2024 dan verifikatornya baru
datang di 2025 bulan
September kemarin ini, Pak.
Terus baru dinyatakan tidak sesuai.
Iya, Pak. Baru dinyatakan tidak sesuai
gitu, Pak.
Iya.
Jadi prosesnya panjang. Kalau melihat
aturan baru yang sekarang kalau untuk
percepatan
perizinan ya, Pak ya. Karena ada
aturan-aturan baru terkait dengan ee
karena mereka diikat dengan aturan yang
mereka buat sendiri sekarang, Pak. Jadi
mungkin bisa lebih cepat karena ada
ketentuan bahwa jika
ee pengajuan izin tidak bisa
dilaksanakan eh tidak dilaksanakan oleh
si regulatornya dalam hal ini
kementerian itu tidak dilaksanakan dalam
jangka waktu yang sudah ditetapkan, maka
kita bisa mengajukan ee apa namanya
istilahnya ee ada istilahnya jadi kita
bisa lanjut kerja tanpa adanya aturan
gitu, Pak. Jadi mereka terikat dengan
itu. Jadi dengan ada turun itu kami rasa
ee lebih cepat dari yang di disampaikan
Pak. Dan dari segi pelaksanaan teknisnya
memang Bapak ee dari kondisi yang Bapak
sampaikan memang harus diulang dari awal
Pak. Jadi memang nanti di perlu
diperhatikan sekali sumber-sumbernya apa
saja ee dipastikan lagi. Kemudian kalau
bisa yang menyusun Pertek eh yang
membangun ee itu dikoordinasi dengan
yang nyusun Pertek, Pak. Jadi nanti ee
si kontraktornya harus mengetahui ee
ataupun ee apa namanya? Kalau bisa ya
kontraktornya yang nyusun perteek juga,
Pak. Jadi bisa simultan dan juga ee sama
sinkron gitu, Pak. Jadi itu sih lebih
saran dari saya dan juga untuk prosesnya
saya rasa akan lebih cepat. Ee tapi
untuk jangka waktunya sendiri saya belum
belum apa namanya belum bisa memastikan
ee seberapa lama karena memang untuk
aturan baru ini kami juga belum apa
namanya belum ada berurusan dengan pusat
Pak yang dengan aturan baru tapi saya
rasa akan lebih cepat gitu Pak.
Iya Pak Farid. Terima kasih, Pak Farid.
Baik, selanjutnya Pak Fadli. Silakan
Pak.
Makasih, Mas Alvin. Pak Parit. Saya izin
minta pendapat ya, Pak ya.
Kami kebetulan ee sekarang sedang
menjadi katakanlah konsultan pendamping
lah ya untuk fasilitas desinerator ya ee
dan BP3 medis di salah satu provinsi.
Karena proyek ini adalah proyek
pemerintah dalam arti kata kementerian
ee dibangun oleh kementerian diserah
terimakan ke provinsi dan kami menjadi
pihak pengolahnya. Nah, saya sebagai
konsultan pendamping ketika saya
observasi ee 2 3 bulan yang lalu ee ada
berapa temuan yang saya dapatkan seperti
TPS 5 B3 yaitu tidak sesuai standar
teknis, tidak ada ventilasi, pencahayaan
dan lain-lain ya. Tapi mungkin dalam
tanda kutip karena ini projjectnya
pemerintah ee semuanya ada Pak prteknya
ada SLU-nya lengkap segala macam. Nah,
saya minta pendapat Pak sebaiknya ee
kalau saya kami rencana mau merenovasi
ee seperti TPS 5 B3, IPAL, dan
lain-lainnya itu kira-kira menyuruh
Bapak itu mengajukan pertek lagi atau
gimana, Pak? Josisi bangunannya sudah
ada secara
infrastruktur mereka sudah lengkap ee
untuk IPAL, untuk Misin-nya, untuk apa
LB3-nya sudah lengkap TPS-nya, Pak. tapi
tidak standar gitu.
Ee
yang ini yang sudah su standar bangunan
TPS saja atau dengan IPAL juga, Pak?
Semua, Pak.
Semua ya, Pak ya?
Iya.
Kalau dirasa semuanya. Kalau dari sisi
ini, Pak, dari sisi hasil pengukuran.
Kalau untuk pertek kita bicara pertek
dulu, ya, Pak, ya? Air limbah.
Iya.
Kalau untuk air limbah sendiri dari
hasil pengukuran aman atau masih ini,
Pak? Ada gangguan di buku mutu yang
enggak sesuai buku mutu
enggak sesuai, Pak.
Enggak sesuai, Pak. Ada yang
karena kapasitas kapasitas oleh
instalatornya juga besar, Pak, ya. Ee up
to 200 ton per bulan, ya.
Ee itu belum maksimal, ya. Ee namun itu
tadi kan ee ketika saya koordinasi,
kenapa nih kok bisa timbul gitu loh apa
perteknya, SLO-nya. Tapi ya mungkin
tanda kutip tadi ya karena
ee programmudah
dipermudah begitu. Cepat, Pak. Kami
tidak seperti Pakwar tadi. Kami
hitungannya bulan kemarin. Mereka itu
di pusat juga berarti, Pak.
Hah?
Di pusat juga berarti.
Apanya, Pak?
Lah pengurusannya ke pusat atau di
enggak tahu. Pokoknya tiba-tiba ada,
Pak. Gitu. Tiba-tiba maksudnya tiba-tiba
ada tuh kami tidak mengikuti prosesnya
gitu, Pak. Karena itu ada vendor yang
lain, gitu.
Nah,
iya yang Pak Yanwar tadi kan karena di
pusat, Pak. Itu memang terkenal lama Pak
kalau untuk pertek. Kalau ee misalnya
kalau memang menurut Bapak itu belum
sesuai standar, nanti dicek aja nanti
standar di apa namanya persyaratan untuk
TPS itu apa saja. Kemudian dari sisi
limbah jika masih ada yang melewati buku
mutu berarti kan itu ada yang tidak
sesuai dengan peraturan perundangan,
Pak.
Siap.
Nah, berarti enggak apa-apa, Pak, di
nanti diajukan saja ke manajemen rumah
sakitnya untuk pengajuan perubahan apa
namanya? perubahan persuan
lingkungannya. Nah, skemanya kami rasa
tidak perlu dokumen yang dirubah itu
hanya pengajuan ee perubahan pertek dan
rintech kemudian nanti diintegrasikan
dengan dokumen lingkungan. Jadi nanti
itu perubahan persujuan lingkungan tanpa
dokumen saya rasa dicoba aja nanti
dikomunikasikan, Pak.
Iya. Karena ya ee sedikit lagi, Pak. Ee
jadi eh owner dari fasilitas itu adalah
Delh Pak. Delh Provinsi, Pak.
Oh.
Oh. Jadi kami sebagai operatornya saja,
Pak.
Iya. Iya.
Heeh. DLH Provinsi langsung, Pak.
Iya. Ya. Ini juga di beberapa provinsi
memang diserahkan ke DLH itu, Pak, yang
untuk limbah medis. Jadi
Iya.
Ee insinerator dibangun. Ini di beberapa
daerah juga sempat terhenti itu, Pak.
Dibangun terus mandek sudah dibangun,
sudah selesai izinnya, ternyata tidak
dipersionalkan. Nah, K saya rasa mungkin
di beberapa daerah sudah dimulai lagi
karena mungkin permasalahan penanganan
limbah medis ini yang juga masih menjadi
PR bagi beberapa fasilitas pelayanan
kesehatan.
Iya, Kak. Selama ini kan kalau pengolan
limbah B3 itu limbah B3 medis kan
terpusatnya di Bogor ya, Pak ya.
Ada beberapa korporat
mahal, Pak. Nanti itu kalau di situ
dan mahal, Pak. Nah, jadi yang saya tahu
informasinya dari pemerintah bahwa ee
limbah limbah B3 medis itu tidak boleh
lagi keluar bukan tidak boleh dalam PT
kata ini ya, disarankan untuk tidak
keluar dari provinsi masing-masing.
Iya.
Berarti artinya Pak ee apakah saya perlu
menyusun rintek lagi Pak sebagai
konsultan pendamping untuk mengajukan
pertek baru atau tidak?
Sebaiknya iya Pak.
Saya bikin lagi untuk mengajukan baru.
Kan mereka juga sendiri yang ngeluarin,
Pak.
Iya.
Heeh. Ee fasilitas kan milik mereka tuh,
Pak. Iya. Heeh.
Itu
tapi yang menerbitkan nanti pusat itu,
Pak. Karena DLH kan.
Iya.
Provinsi kan itu, Pak.
Iya.
Iya. Kalau provinsi biasanya dinilainya
pusat pusat yang ngeluarin tuh.
Oke. Berarti disiapkan rintake lagi ya,
Pak ya? Intinya, Pak ya.
Iya. Rintake aja. Kalau memang
masalahnya di TPS rintech aja, Pak. Tapi
kalau air limbah ini berarti ini ya, Pak
ya? Fasilitas insator aja, bukan rumah
sakit kan?
Enggak, Pak.
Oh. Oh, berarti ya Bapak ngurus rintik
aja. Iya. Tapi kan ada TP ininya juga,
IPALnya juga, Pak. Buangan dari
Oh, ada ya.
Ada, Pak. Ada dia dari apa namanya itu
ee air lindinya itu, Pak. Dari bakaran
itu kan mengeluarkan semacam cairan,
Pak. Oh,
oke. Oke.
Kalau emisinya kan sudah ada cerobong
itu, Pak.
Iya. Ah, itu ada pertek emisi juga itu,
Pak.
Iya. Tapi kalau kalau emisinya saya rasa
sudah sesuai, Pak. Serobongnya sudah
tinggal IPALnya. IPALnya malah enggak
ada sama sekali, Pak.
Oh.
diurus, Pak. Berarti meang harus ngurus
tuh, Pak.
Iya. Heeh. Iya. Oke, makasih ya, Pak
sarannya. Iya,
makasih, Mas Alvin.
Sama-sama, Pak.
Baik, silakan Bapak dan Ibu apakah masih
ada yang ingin bertanya?
Izin mungkin ee saya minta waktu 5 menit
dulu. Ee ada keperluan sebentar ee 1417
saya kembali lagi ke zone. Mohon maaf ee
terganggu sebentar.
Baik, Pak. Silakan, Pak.
Baik, terima kasih sudah menunggu. Mohon
maaf ee
sedikit memakan waktu. Baik ee kita
masuk ke materi IPAL selanjutnya ee
pertek air limbah.
Bapak Ibu jika ingin ada yang ditanyakan
ee sambil berjalan mungkin teringat ada
pertanyaan silakan diketik di kolom chat
saja nanti kita bacakan ee
pertanyaannya. Baik. Ee materi
selanjutnya ee jenis-jenis praktek yang
di apa diatur di peraturan
terkait dengan Pertek di Indonesia.
Oke, ini masih samping
terkait terit dengan pertek apa saja
yang bisa dijadikan sebagai pilihan
ataupun opsi dari air limbah yang akan
dibuang.
Ee kemudian
juga terdapat beberapa ee penjelasan di
dalam ee pelakuan penapisan secara
mandiri di mana di sini dijelaskan ee
pada intinya adalah seperti yang
disampaikan ee
peserta tadi, ada yang stanteech yaitu
standar teknis, kemudian ada ee kajian
teknis. Jadi ee kita diwajibkan
melakukan penisan untuk menentukan
sebenarnya apakah kita masuk ke dalam
ranahnya standar atau ke ranahnya
kajian. Perbedaannya adalah terdapat
pada kedalaman ataupun keetelitian
dalam ee kajiannya ya ee di dalam ee
kelengkapan dalam kajiannya di dalam
pembahasannya. Kalau untuk standar
teknis itu lebih kepada menjelaskan
hanya bersifat penjelasan ee bagaimana
pengolahan, kemudian lokasinya ada di
mana. Sudah jadi hanya deskripsi saja
sebenarnya cuma menyampaikan deskripsi
perhitungannya hanya berkaitan dengan
perhitungan air bersih dan air limbah
yang dihasilkan. Sementara untuk kajian
itu lebih kepada dampak. sudah bicara
dampak ee sudah bicara ee substansi dari
andal sebenarnya sudah ada bicara
tentang ee sejauh mana sebarannya
kemudian ee air limbahnya nanti akan ee
meningkat seberapa besar gitu. Nah, itu
sifatnya adalah kajian dan itu
ditentukan dengan melakukan penapisan
secara mandiri. Nah, seperti yang saya
sampaikan tadi, ada yang instansi di
Dinas Lingkungan Hidup yang menyerahkan
kepada kita selaku pemakarsa atau selaku
penyusun untuk menentukan standar atau
kajian dan kemudian dibahas kemudian
baru di pada saat pembahasan ditentukan
ini kajian ternyata e ini memang standar
disetujui sebagai standar dan disetujui
sebagai kajian. Ada juga yang instansi
yang memang mereka terlibat terlebih
dahulu di awal untuk menetapkan ini
standar atau kajian gitu. Jadi mereka
rapatkan dulu ee untuk menentukan ini
standar perkajian. Nah, ini ee
diserahkan kepada masing-masing instansi
kalau secara umum atau secara ee
kebanyakan itu disusun ee ditetapkan di
awal dulu oleh penyusunnya.
Nah, untuk alat yang digunakan ataupun
dijadikan standar ee penetapan standar
atau kajian itu ada di di Permen LHK
nomor 5 tahun 2021 itu di bagian ee
penjelasan masing-masing dari opsi ee
persedan teknisnya itu ada di ee bahan
alirnya. Nah, ini untuk air limbah yang
dibuang ke badan air itu terdapat
beberapa ee ketentuan yang menyatakan
bahwa ini wajib e standar atau kajian.
Salah satunya adalah beberapa opsi yang
apa beberapa ketentuan yang menyebabkan
ee dokumen ini wajib kajian itu ada di
poin pertama yang bagian awal itu bisa
dilihat di sini. Nah, ini adalah ee
penentu dari kajian teknis. Yang pertama
itu adalah daftar usaha kegiatan dengan
potensi pencemar tinggi. Apa saja daftar
usahanya?
bisa dicek di permen nomor 5 kita bagi
menjadi
enam kategori. Yang pertama di bidang
perindustrian ada 73 jenis industri yang
wajib menyusun kajian.
Kemudian ada di sektor tenaga nuklir itu
enam jenis ee
enam jenis usaha
di sektor pertanian ituah satu jenis
10431 pengolahan CPO atau kelapa sawit
minyak kelapa sawit palm oil kemudian di
sektor ketenagaistrikan seluruh
pembangkit itu diwajibkan menyusun
kajian
walaupun
limbah yang dihasilkan itu adalah limbah
domestik air limbah domestik seperti
misalnya kita bicara tentang ee
pembangkit tenaga listrik energi baru
terbarukan dari sinar matahari misalnya.
Itu kan tidak ada proses sebenarnya
hanya lima domestik tapi tetap
diwajibkan menyusun kajian teknis.
Kemudian di sektor ESDM ee energi sumber
daya mineral ada 15 jenis. Kemudian di
sektor pariwisata hotel berbintang itu
diwajibkan menyusun kajian teknis.
Nah, ini adalah ee bidang usaha ataupun
jenis-jenis KBLI yang diwajibkan
menyusun kajian. Kita kembalikan ke
bagan alir. Jika tidak masuk ke dalam ee
standar yang ditetapkan e daftar usaha
dengan potensi pencem tinggi, maka kita
bisa menyusun standar teknis. Kemudian
ee hal-hal yang perlu diperhatikan lagi
adalah terkait dengan ee alokasi beban
pencemar air. Nah, kalau ee beban
pencemar airnya sudah terlampaui, maka
ada potensi untuk menyusun kajian
ee atau kajian pemanfaatan air limbah.
Jika baku mutu air terlampaui ee tidak
ee apa jika alokasi beban pencamah
airnya tidak terlampaui maka dicek lagi
baku mutu airnya apakah terlampaui atau
tidak. Jika
buku mutu airnya terlampaui maka ee
menyusun ee kajian alternatif.
Tidak menyusun kajian ee teknis ee
ee tetap menyusun kajian teknis jika air
buk baku airnya tidak terlampaui
ee namun tetap menyusun kajian ee teknis
dengan menggunakan baku mutu air limbah
ee secara insitu. Begitu juga ee
beberapa ee ketentuan lain. Pada intinya
adalah harus diperhatikan terlebih
dahulu ee apakah masuk ke daftar KBLI
dengan potensi pencemar tinggi, kemudian
memperhatikan alokasi beban pencemar
airnya, buku mutu airnya, kemudian ee ee
beberapa opsi lainnya bisa selain itu
bisa menyusun ee standar teknis.
Kemudian dari seluruh opsi ini juga ada
opsi tidak memerlukan pertek. Jadi ini
untuk kegiatan yang masuk ke dalam ee
air limbahnya ke dalam IPAL Terpadu.
Beberapa kegiatan di kota-kota besar
salah satunya di Jakarta itu sudah ada
Palj Jaya. Ee jika di memang bisa
disepakati dengan
pemilik ataupunengus apa namanya?
Penanggung jawab dari pengelolaan
IPALnya untuk dibuang ke lokasi IPAL
terpadu. Jika diizinkan dan ada aturan
yang membolehkan maka tidak wajib pertek
hanya disalurkan ke perpipaannya Paljaya
maka ini bisa langsung tidak memukan
praktik. Namun ini perlu pernyataan
ataupun kerja sama terlebih dahulu. ada
pembicaraan terlebih dahulu dengan ee
pengelola IPAL di pengelola kawas apa
pengelola IPAL komunalnya atau PEL Jaya
sendiri atau di ee jika bicara apa
provinsi lain ini juga bisa di
dikomunikasikan.
Begitu juga untuk tenan-tenan yang ada
di kawasan industri. Nah, tenan-tenan
itu tidak wajib petek jika air limbahnya
sudah dikelola dengan IPA terpadu.
Beberapa kaos industri di Indonesia
sudah memiliki IPA komunal ataupun IPAL
terpadu untuk mengakomodir seluruh
limbah yang masuk dari seluruh tenan
yang ee bekerja sama dengan kawasan
industri.
Kemudian ee tentunya harus disampaikan
juga ke dalam apa namanya ke dalam
informasi di dalam dokumen lingkungan
sehingga seluruh ee kegiatan yang
berhubungan dengan air limbah itu
terintegrasi dengan hukum lingkungan
apakah dia wajib praktik atau tidak.
Kemudian ee yang dimaksud dengan alokasi
beban pencemaran air itu adalah ee
terkait dengan daya tampung sebenarnya
adalah ee
batas kemampuan dari sumber daya air
untuk menerima beban pencemaran yang
tidak melebihi batas secara kualitas air
untuk berbagai peruntukan. ini
ditetapkan melalui kajian dan ditetapkan
dalam sebuah peraturan
perundang-undangan ee yang dituangkan
kemudian diberikan ee batu-mutu yang ee
ataupun syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk membuang ee limbah ke
lokasi yang dimaksud.
Kemudian ada opsi lain yaitu ke formasi
tertentu. Jadi formasi tertentu ini
adalah formasi lain yang disampaikan
selain dari air badan air pemukaan.
Jika air limbahnya dikembalikan untuk
proses, maka itu tidak perlu ee
tidak perlu standar teknis atau pandian
teknis. Jadi air limbahnya diyelisanya
jika ada sisa maka sisanyalah yang akan
diurus perteknya. Karena memang secara
teori secara kemampuan alat ee jarang
yang bisa mengolah 100%. Jadi itu yang
diputar terus. Saya rasa ini kurang ee
belum ada alat yang bisa digunakan
apalagi ini untuk proses produksi ya.
Jadi ee perlu diperhatikan karena ada
kemungkinan sisa air limbah yang tidak
bisa dimanfaatkan.
Kemudian jika tujuannya adalah menahan
intrusi, maka wajib menyusun kajian.
Kemudian ee dengan injeksi jika
dimasukkan ke dalam tanah itu wajib
menyusun kajian. Kemudian jika
diresapkan ke formasi tertentu wajib
menyusun kajian. Kemudian jika
diresapkan diresapkan ke permukaan tanah
maka ee bisa menyusun kajian, bisa
menyusun standar teknis tergantung dari
ee apa namanya ee jenis limbahnya.
Selanjutnya yaitu terkait dengan ee
pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke
tanah. di mana untuk ee opsi ini adalah
untuk ee kegiatan penyiraman yang
dimanfaatkan. Namun ini membutuhkan
lahan yang cukup besar ee dalam
penyediaan lahannya. Membutuhkan ee
jumlah limbah yang tidak terlalu besar.
Jadi jika limbah besar maka membutuhkan
ee lahan yang lebih besar. Maka harus
diperhatikan karena akan ada terdapat
sisa air limbah yang mungkin akan
dibuang. Jadi ee bisa saja dibuang ke
Drenase dengan ee ketentuan-ketentuan
terkait. Ee namun ee untuk membuang ee
tidak bisa dapat dibuang seluruh
seluruhnya ke dalam tanah karena ee ada
faktor-faktor yang menentukan seperti ee
daya resap tanah ataupun infiltrasi
tanahnya. Kemudian ee kemampuan dari ee
apa namanya ee luasan lahan yang
dimiliki sehingga perlu dipertimbangkan.
terkait dengan luas lahan infrasi tanah
dan juga air hujan. Curah hujan jika
curah hujan tinggi maka akan bercampur
dengan air hujan. Maka kemampuan tanah
tentunya akan ee kemampuan tanah untuk
menyerap juga akan meningkat karena akan
ada tambahan air hujan dan juga tambahan
air dari air limbah yang akan diserapkan
ke tanah. Jadi perlu beberapa
pertimbangan untuk melakukan pemanfaatan
air limbah menggunakan opsi aplikasi ke
tanah ini. Kemudian ini tidak berlaku
untuk air limbah infeksius. Ee air
limbah infeksius itu tidak dapat
diserapkan, tidak dapat diresapkan. Ya,
maksud kami ee untuk diaplikasikan ke
tanah karena ini mengandungi limba
infeksius.
ee maksudnya tidak dapat disusun secara
standar standar teknis, tapi boleh
diaparkan ke tanah jika menyusun kajian
teknis. Dan ee penyusunan kajian teknis
itu untuk air tanah memerlukan beberapa
kajian-kajian khusus sifatnya
geohidrologi ee yang membahas terkait
dengan ee pemodelan-pemodelan ee aliran
air tanah.
Nah, sama seperti yang sebelumnya ee
untuk air limbah yang dimanfaatkan itu
tidak memerlukan pertek seperti untuk
proses utama penunjang maupun produk
samping. Nah, jika untuk tujuannya
adalah menambah nutrisi tanah, maka juga
ini dikategorikan sebagai kajian teknis
karena ini kaitannya dengan ee
penambahan bahan organik ya ke dalam
tanah yang memerlukan kajian khusus atau
memperhatikan ee kemampuan tanah dalam
menyerap. Karena jika tidak terserap
seluruhnya oleh tanaman untuk tanah
budidaya misalnya atau diserap untuk
tanah, maka akan masuk ke dalam ee air
tanah yang berpotensi untuk ee
berpotensi ee menyebabkan pencamaran air
tanah. Jadi ee alih-alih kita
memanfaatkan air tanah, air limbah untuk
penyiraman ataupun menambah nutrisi
tanah ee malah akan menyebabkan ee
pencemaran terhadap ee air tanah yang
ada di sekitar di ee yang yang
kemungkinan juga akan yang akan
dimanfaatkan oleh penduduk sekitar. Jadi
ini terjadi kasusnya ee biasanya terjadi
pada
daerah ee lahan sawit ee pabrik sawit
yang menghasilkan limbah yang kemudian
dimanfaatkan untuk landasi
ee dari hasil air limbah kemudian
disiramkan ke kebun kembali. Nah, ini
perlu pertimbangan-pertimbangan dan juga
memperhatikan kondisi lingkungan sekitar
berupa melihat gerakan pola gerakan air
tanahnya kemudian melihat kondisi dari
ee tanahnya sendiri. Jadi tidak
diperbolehkan untuk ee tanah gambut
dengan kriteria tertentu.
Kemudian jika tujuannya adalah untuk
penyiraman dan pencucian itu
diperbolehkan untuk menyusun standar
teknis. Nah, ini harus ditekankan
memiliki lahan yang pas, lahan yang
luas, dan kemampuan dari penyerapannya
juga baik. Jadi tidak berlaku untuk
tanah-tanah yang kedap air sesu dengan
jenis-jenis tanah tertentu.
Kemudian opsi ee dibuang ke laut juga
bisa. Ee namun ini juga perlu
memperhatikan beberapa aspek. Yang
pertama ada daftar usaha dengan ee
daftar kajian teknis. Daftar usaha
kajian teknis adalah dengan ee siku
tinggi. Sama halnya dengan ee pembuangan
atau badan air tadi. Ini juga ke laut
juga sama. Jadi daftarnya ee ada
daftarnya itu bisa dicek di dalam ee ee
Permen HK nomor 5 tahun 2021. Jadi
daftar usaha yang wajib kajian teknis
maka tidak bisa menyusun stek atau
standar teknis. Kemudian di daftar usaha
kegiatan ini juga diperhatikan
karakteristiknya. Jika karakteristik
yang toksik ada ada param toksik yang
dihasilkan dari kegiatan kita yang
sebelum yang akan dibuang ke laut, maka
harus disusun dengan kajian teknis.
Kemudian yang perlu diperhatikan adalah
areal sensitif terkait dengan tumbu
karang, kemudian lamun ee dan beberapa
ee aspek ekosistem perairan laut
lainnya. Kemudian terkait dengan daya
bilas air laut ee baku mutu ee dan juga
baku mutu air yang belum spesifik. Maka
jika tidak ada bakum mutu yang spesifik
untuk limbah yang dihasilkan, maka harus
menyusun kajian teknis. Namun jika semua
standar ini terpenuhi, semua ketentuan
ini terpenuhi dengan jawaban tidak ya.
Jadi tidak berdekatan dengan ee kondisi
air sensitif, daya bilas air lautnya
tinggi, kemudian ee baku mutunya tidak
melebihi, maka itu bisa menyusun standar
teknis.
ST untuk kajian teknis sendiri ee
dibahas itu ee nantinya akan disesuaikan
juga ya kajian teknisnya harus
disesuaikan dengan jenis pertek air
limbahnya apa. Namun secara umum ee
hal-hal yang perlu disampaikan di dalam
kajian teknis itu adalah terkait dengan
deskripsi kegiatan, ronal lingkungan
awal, perakiraan dampak, sifat penting
dampak, rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan, penanggunaan,
keadaan daruratasi biaya lingkungan,
periode waktu coba, standar kompetensi
sumber daya manusia, dan sistem
manajeman lingkungan. Di kajian teknis
ee seluruhnya ada, namun di standar
teknis nanti ada beberapa poin yang
tidak ada. seperti contohnya adalah
ronal lingkungan awal, perakiraan
dampak, sifat penting dampak, kemudian
ee tiga poin ya yang tidak ada di kajian
bisa dicek di sini. Nah, di sini ada
delan, di sini ada 10. Jadi ee terdapat
beberapa hal yang tidak ada di dalam ee
ee standar teknis diri kegiatan ada.
Kemudian, ee baku mutu air limbah. di
sini masuk ke dalam ee bab lain.
Kemudian rencana pengolean dan
pemantauan lingkungan ee di sini ada dan
untuk ee
ee rona, kemudian perakiran dan sifat
penting itu tidak ada di dalam standar
teknis. Jadi memang di standar teknis
itu muatannya adalah muatan informasi
sebenarnya informasi ee dari air limbah
yang dihasilkan, karakteristik air
limbahnya, kemudian informasi terkait
dengan rencana IPAL yang akan dibangun.
Sudah itu aja. Tapi kalau untuk kajian
itu lebih ditekankan kepada analisa ee
bagaimana nanti ke depannya estimasi
ee perakiraan dan juga terkait dengan ee
sifat penting dampak. Jadi ini perlu
dikaji secara mendalam, dikaji secara
lebih detail untuk memperoleh hasil
ataupun untuk mendapatkan informasi
terkait dengan ee dampak dari air limbah
yang dihasilkan ya. dengan catatan yang
kita bicarakan tadi adalah air limbah
yang sudah diolah ya, bukan air limbah
yang langsung dibuang. Tapi yang kita
bicarakan di dalam dokumen ini adalah
pada pertek adalah dokumen memang harus
dikelola terlebih dahulu baru dibuang ke
link.
Ee dari beberapa bagan air tadi kita
dapat menyimpulkan bahwa memang ada
kegiatan yang memang tidak memerlukan
pertek. Yang pertama adalah air limbah
yang masuk ke IPAL atau IPAL komunal
terpadu.
Kemudian air limbah yang seluruhnya
dibuang ke transportar. Jadi ee
pengusaha ataupun pelaku usaha kegiatan
memiliki dana yang cukup untuk membuang
secara periodik ee limbah yang
dihasilkan. Jadi tidak wajib pertek.
Jadi memang dipastikan tidak air tidak
ada air limbah yang dibuang ke
lingkungan melainkan di alihkan ke
transporter dengan biaya yang dimilik
yang biaya yang ditanggung oleh selaku
usaha kegiatan maka ini diperbolehkan.
Kemudian juga air limbah seluruhnya
dimanfaatkan kembali dengan catatan ya
100% ya. Jadi kalau memang tidak kalau
tidak e kalau masih ada yang air limbah
yang jenuh ataupun yang tidak bisa
dikembalikan ke proses maka
sisanyanyaalah yang akan diurus
prakteknya.
Kemudian tadi kita bicara terkait dengan
ee reviser tag. Tadi ada yang bertanya
ee revisi perte itu dilakukan ee bisa
dengan dokumen untuk dokumen
lingkungannya atau tempan dokumen. Jadi
yang diubah cuma pertek saja ya. untuk
mengubah ee revisi praktik itu terkait
dengan ternyata terjadi perubahan luas
sebar dampak berdasarkan hasil temuan
misalnya dari auditor ataupun dari ee
pihak lain yang menemukan dampak
misalnya kita buang ke laut berdasarkan
estimasi di kajiannya kita ee radiusnya
hanya sampai 1 km. Ternyata setelah
ditemukan ee parameter yang kita
hasilkan ee terjadi ee terdapat ataupun
ee ditemukan pada radius yang melebihi
radius yang sudah kita tetapkan
sebelumnya pada pertek. Maka ini adalah
terkait dengan perubahan luas sebarang
dampak. Maka ini diwajibkan untuk
merevisi perteknya dan memastikan ee
kajiannya yang lebih detail, yang lebih
ee mewakili kondisi di lapangan. Jadi
ini bisa saja terjadi. Kemudian ada
perubahan desain atau perubahan
teknologi IPAL yang direncanakan awalnya
ee kapasitasnya ee hanya 50 kemudian
meningkat menjadi 55 misalnya. Jadi
penyesuai menyesuaikan dengan ee
air limbah yang masuk maka ini
diperbolehkan untuk direvisi kemudian
pembangunan IPAL tambahan atau perubahan
pengelolaan air limbah ee yang
direncanakan. Jadi ini ee poin-poin yang
menyebabkan persediaan teknis itu di
revisi.
Untuk kegiatan yang sudah memiliki izin
pembuangan limbah cair. Jadi ee
redaksional ataupun penamaan dari limbah
itu dibuat berdasarkan ee yang baru itu
air limbah. Jadi penulisan persetujuan
pembangunan bakum moto air limbah itu
untuk praktiknya sekarang. Namun untuk
perizinan dahulu yang sebelum PP2 tahun
2021 itu dinamakan dengan izin
pembuangan limbah cair. Nah, di situ
disampaikan jika memang masih berlaku
hingga sebelum 2 Februari 2021, maka ini
tidak wajib pertek. Namun jika ee
masa berlakunya ee habis sebelum 2
Februari misalnya tanggal 1 Februari
2021 itu masa berlakunya habis dan
sekarang ee masih belum ee diurus
perpanjangannya kemudian belum mengurus
pertek maka ee dokumen ataupun kegiatan
ini yang habis tanggal 1 Februari dan
belum melakukan perbaikan maka
diwajibkan menyusun segera menyusun ee
pertek kemudian ee
ee dengan catatan kan juga tidak ee
terjadi perubahan ya dengan ee izin yang
sudah dimiliki. Jadi salah satu
perbedaan lainnya antara ee peraturan
lama peraturan ee yang sebelum
undang-undang Cipta Kerja itu adalah
terkait dengan izin ya. dulu itu sebelum
ee setelah izin lingkungan diterbitkan
terdapat beberapa izin perlindungan
pengolan lingkungan hidup yang wajib
dilengkapi. Nah, itu salah satunya
adalah dengan izin pembuangan limpah
cair kemudian izin ee terkait dengan ee
penyimpanan ee
limbah B3. ee kurang lebih seperti itu.
Jadi ee untuk kegiatan-kegiatan yang
sudah memiliki di sebelum 2 Februari
dan masih berlaku itu tidak perlu per
namun dengan cepatakan tidak terjadi
perubahan.
Mungkin itu dari saya untuk materi
lelanjutan pertek saya kembalikan kepada
Bapak Ibu jika ada yang ingin didiskusi
Pak.
Silakan Bapak dan Ibu.
Izin, Pak Alvin. Mungkin saya bertanya
Pak.
Silakan Pak.
Iya Pak. Pak Farid untuk yang standar
teknis di tempat kami kan ada, Pak untuk
yang SLO ee untuk yang praktik ee IPAL
domestik, Pak. Tapi kalau untuk kajian
teknis memang memang tidak harus apa
memang tidak ada ya, Pak. Kalau saya
periksa di dokumen pertek kami ini tidak
membahas kajian teknis, yang dibahas
hanya standar teknis atau stunteknya itu
saja, Pak. dan SML, sistem manajemen
lingkungan dan yang lain-lainnya gitu,
Pak. Perihal ee kegiatan Pertek itu
sendiri, Pak.
Iya. Ee
untuk menentukan standar ataupun kajian
itu di dilihat tadi di bagian alir yang
saya tetapkan tadi, Pak. Kalau memang
cuma domestik dan pembuangannya sudah
jelas ee sudah direncanakan seperti yang
Bapak sampaikan memang wajib standar ya,
tidak wajib kajian, Pak. kecuali Bapak
masuk ke dalam ee daftar. Ee tadi ada
beberapa opsi ya, ada beberapa kegiatan
yang memang wajib ee menyusun kajian,
maka itu memang wajib kajian dan itu
semuanya sudah dilakukan penilaian kan,
Pak?
Iya, Pak. Betul, Pak. Berarti kalau
kalau yang semacam pemanfaatan itu kan
kami kan outputnya untuk pemanfaatan
itu, Pak, untuk penyiraman jalan di
tambang gitu dan untuk taman yang ada di
ee fasilitas tambang gitu, Pak. Kalau
misalkan untuk yang dimasukkan ke tanah
itu mungkin, Pak, ya, yang membutuhkan
Iya. Yang diinjeksi itu yang
yang diinjeksi.
Nah, tapi kalau penyiraman itu masih
aman untuk di standar, Pak. Seluruh
penyiraman aman kecuali infeksius.
Kecuali infeksius. Oke. Berarti
berarti pretek ini untuk yang
pemanfaatan untuk penyiraman dan
pemanfaatan lainnya. Kalau yang untuk
yang diinjeksi itu istilahnya lain lagi
ya, Pak ya.
Ya, itu formasi tertentu, Pak.
Itu kajian, Pak.
Baik, Pak. Terima kasih, Pak.
Karena ada potensi mempengaruhi
ee kualitas air tanah, Pak. Tapi kalau
ee
diresapkan di permukaan aja enggak
apa-apa. Itu standar teknis.
Iya, Pak. Terima kasih, Pak.
Silakan Bapak Ibu yang lain jika ada
pertanyaan.
kita izin lanjut aja ya, Mas ya.
Baik, Pak.
Baik, ee
kita masuk ke desain IPA.
Jadi tadi ada yang sharing terkait
dengan ada pemeriksaan SLO ini mungkin
ee relate dengan pembahasannya. Jadi ini
yang perlu kita tekankan ya dalam hal
penyusunan. Kalau bisa harus
direncanakan dengan mata.
kemudian harus ee
diketahui oleh kontraktornya atau yang
menyusun pertek juga harus mengetahui
desain ikval yang memang direncanakan
oleh si pemilik usaha kegiatan. Jangan
sampai nanti terjadi miss ee karena di
pada ee pengurusan SOO itu dilakukan
pengecekan antara ee kondisi IPAL yang
sudah terbangun kemudian dibandingkan
dengan dokumen PTEKnya. Jadi,
langkah-langkah dalam Petek itu adalah
yang pertama penyusunan pretek ee secara
teori gambar, kemudian ee lokasinya ada
di mana digambarkan,
kemudian langkah selanjutnya adalah
IPALnya dibangun,
kemudian yang dibangun dan yang
diceritakan di pertekesaikan
itu dicek oleh ee perifetornya.
Nah, seperti yang disampaikan Pak Dilian
ya, Pak ya. Ee di cek ternyata terjadi
ketidaksesuaian. Nah, itu terdapat
beberapa ee kebijakan yang akan diambil
oleh si
ee verifikator apakah memang harus
diulang atau ee
diwajibkan ee melakukan
perubahan-perubahan yang jika memang
perubahan apa kesalahan berbeda ketidak
sesuaiannya gap-nya itu minor mungkin
bisa di sesuaikan di fisiknya. Tapi
kalau fisiknya sudah
sangat berbeda dengan pertek, maka
kemungkinan akan selalu menganjutkan
ulang diulang dari awal
ee dan disesuaikan kembali sesuai dengan
ee kondisi yang diinginkan.
Jadi itu kita perlu ee memang harus
memperhatikan hal ini. Jadi jika kita
bertindak selaku pemilik usaha maka
pastikan yang vendor yang kita tunjuk
baik itu yang maupun yang ee
kontraktornya itu harus berjalan
beriringan ya. Jangan sampai nanti si
pemilik biasanya terdapat ego
masing-masing.
Si konsultan perencana yang menyusun ee
bangunan yang kontraktor bangunannya
tidak akan memberikan ee
perhitungan-perhitungan mereka kepada si
ee penyusun pertek. Apalagi penyusun
perteknya nanti tidak memiliki kemampuan
dalam hal ee sistem operasi ataupun
sistem ee apa namanya? sistem operasi,
satuan operasi dan satuan ee di
perencanaan di IPALnya dari desain
teknis, rencana teknis dan juga ee
kriteria-kriteria desainnya maka akan
miss. Jadi yang mengetahui alatnya
adalah yang memiliki ee merenc atau
membangun. Jadi perlu diselaraskan
sehingga ee sebaiknya memang jika memang
kontraktornya bisa langsung pertek maka
diserahkan aja ke kontraktornya karena
mereka yang lebih paham terhadap alat
dan juga mereka yang mengetahui
kemampuan dari alatnya dan juga
dasar-dasar mereka mengambil alat itu
apa. Dan kebanyakan juga permasalahan
juga terjadi karena si kontraktornya
menggunakan alat yang sudah jadi ya,
jadi paketan gitu. Nah, ala-ala paketan
itu kelemahannya adalah ee tidak
memiliki ee dasar hukum yang ee bukan
dasar hukum, dasar teknis yang ee
membuat mereka memilih dimensi yang itu
atau menggunakan spesifikasi alat yang
tertentu sehingga pada saat pertek tidak
ditemukan ee
apa namanya keselarasan antara dasarnya
kemudian ee desainnya seperti apa, dinya
seperti apa. Contohnya adalah misalnya
membangun ee bak aerob. Bak aerob itu
untuk menentukan dimensinya itu harus
dicek dengan ee melihat ee kriteria
desain-nya, kemampuan ee apa lama waktu
tinggal misalnya atau eh kecepatan dari
blower dan sebagaim berbagai
pertimbangan lainnya.
Makara ee si pemilik ee bangunan IPAL
ataupun kontraktornya mengklaim itu bisa
memenuhi buku mutu tapi belum tidak bisa
menjelaskan kenapa bisa menu buku mutu
sesuai dengan ee referensi yang ada.
Jadi ini masih terdapat ee perbedaan dan
ee ini yang perlu di ee selaraskan dan
juga diudukkan secara bersama sehingga
ditemukan solusi untuk memperoleh ee
hasil yang diinginkan sehingga SLO-nya
tidak bermasalah.
Jadi ee ini ee terkait dengan desain
IAL. Hal pertama yang di perlu
diperhatikan adalah terkait dengan
neraca.
Pada neracair limbah ee kita menyusun
diagram lowcat yang menjelaskan volume
kebutuhan air yang diperlukan untuk
proses produksi termasuk keperluan
domestik dan keperluan lainnya dalam
jimbah yang ee menjadi air limbah yang
diolah.
Ee kondisi ini juga harus
mempertimbangkan kondisi tadi yang kita
sampaikan yang juga sudah dibahas
sebelumnya adalah kondisi PIK ya. Jadi
kita bahas secara maksimal. Jadi
misalnya ada
hotel 100 kamar, kita kalikan dengan
standar yang berlaku. Misalnya kalau
hotel itu melihat jumlah bet, maka yang
dikalikan adalah jumlah betnya, bukan
jumlah kamarnya.
Ee kemudian ee
pertimbangan lain adalah terkait dengan
ee
sumber air limbahnya. Jadi jika kita
ingin mengelola air limbah, maka seluruh
kegiatan yang menghasilkan air timbah
maka itu harus dihitung dan
dipertimbangkan.
Jadi kalau misalnya ee rumah sakit itu
adalah standarnya. Ada standar di rumah
sakit itu sesuai dengan ee bet juga
kapasitas tempat tidur.
Dan standar kapasitas tempat tidur di
rumah sakit itu sebenarnya sudah
mencakup seluruh ee seluruh kegiatan
penunjangnya. Namun kita tetap harus
ditekankan mengestimasi limbah dari
kitchen dari gizi ya dari dapur gizi.
Kemudian air limbah dari musolah dari
beberapa ee sumber air limbahnya karena
memang harus dibuatkan secara neraca.
Nah, itulah yang perlu kita ee hitung
ulang. Jadi, selain dari
mempertimbangkan menggunakan standar
untuk ee air limbah total, maka juga
kita harus mempertimbangkan semua limbah
lain yang belum
disiapkan secara rinci, di apa namanya?
dituangkan secara rinci dalam sebuah
kajian. Jadi, itu nanti bisa menggunakan
data-data
dari existing dari kegiatan-kegiatan
yang sejenis atau menggunakan
penelitian-penelitian yang sudah
dijalankan. Nah, ini ee bisa
dikembangkan dan diambil nanti untuk
sebagai referensi.
Kemudian ee yang perlu ditekankan lagi
pada penyusunan neraca adalah neraca air
itu harus sama ya. Namanya adalah mass
balance. Mass balance tentunya ada
kalimat balance di situ. Jadi harus sama
antara air yang diambil dan air yang
dibuang.
Ada kemungkinan nanti akan ada
perbedaan, tapi kita harus bisa
menyamakan ee ke mana sisanya. N jadi
kita bisa ee ungkapkan itu dibuang habis
di saat proses atau menguap. Jadi nanti
bisa di ada water loss-nya itu harus ada
perhitungannya.
Kemudian ee
tadi yang poin ketiga yang sudah kita
bahas itu harus mencakup seluruh sumber
air limbah baik itu utama dan penunjang.
Jadi jangan sampai tertinggal ee air
limbah-ir limbah yang berpotensi untuk
masuk ke IPAL atau berpotensi langsung
dibypasskan ke ee apa namanya? ke
saluran ataupun ke sungai. Jadi tanpa
tanpa melewati ee proses pengolahan air
limbah terlebih dahulu.
Kemudian ee
sumber elimba utama itu biasanya dari
produksi.
Kalau misalnya kita bicara hotel,
berarti sumber utamanya adalah kamar,
kamar pengunjung, kamar tamu. Kemudian
untuk rumah sakit itu sumber utamanya
adalah kamar pasien dan ruang-ruang
penunjang.
Dan penunjang untuk ee biasanya itu dari
kegiatan domestik karyawan. Kemudian
penunjang produksi itu bisa dikatakan
sebagai ee sumber air limbah penunjang
seperti boiler ee dan cooling power.
Boiler dan cooling power itu
menghasilkan limbah
yang sangat kecil karena memang
disirkulasi dan juga ee menguap. Nah,
namun perlu dipertimbangkan ada
momen-momen ee kondisi-kondisi tertentu
yang ee air limbah sisa dari boiler
ataupun fil tower ini masuk ke IPAL.
Nah, itu perlu diperhatikan. Hal-hal
kecil kadang-kadang ee membuat kita
tersandung ya. Jadi memang ee perlu
disiapkan di awal. lebih baik kita
estimasi lebih besar
dengan konsekuensial
yang lebih tinggi daripada kita buat
kecil tapi tidak mencapai nilai pake
ataupun nanti berisiko untuk memberikan
ee perubahan pertek lagi yang yang
nantinya akan memakan biaya waktu dan
tenaga.
Gambaran untuk neraca bisa digambarkan
seperti ini. Jadi di situ ada sumber
airnya kemudian nanti dimanfaatkan untuk
air hidran, boiler, proses produksi,
coolent power, dan ee kegiatan domestik.
Jadi sebaiknya digabung antara kegiatan
utama dan kegiatan penunjang untuk
memberikan gambaran bahwa memang air ini
berada pada sumber yang sama. Namun jika
sumber airnya berbeda boleh dipisah.
Jadi nanti ee disatukan ke dalam narasi
saja atau dari dua dua sumber kemudian
dijadikan satu juga tidak masalah dengan
catatan ya bisa memberikan tidak
menimbulkan kerancuan bagi pembaca.
Perhitungannya bisa menggunakan standar
yang sudah ditetapkan SNI.
Jadi nanti ee cara menghitung total
kebutuhan air adalah ee berapa
kapasitasnya dikalikan dengan standar
kebutuhan. Sehingga pada kolom kapasitas
pada kolom kapasitas ee kemudian ada
standar kebutuhan itu bisa dikalikan.
Jadi ee pengalian liter orang per hari
itu bisa dikalikan dengan liter apa
namanya ee standar kebutuhan air itu ee
orang ya orang orang
per hari itu nanti akan habis
tinggal dengan tinggal liter per hari
nanti ee apa namanya ee jumlah dari air
limbahnya.
Kemudian timbulan air limbah bisa
menggunakan pendekatan
80%. Jadi secara teori ee mungkin
rekan-rekan yang dari sipil dan dari
lingkungan bisa pernah mendengar bahwa
ee dari referensi yang ada ee kebutan
air itu ee jumlah limbah air yang
dihasilkan itu bisa mencapai 80%
dari total limbah yang dihasilkan. Jadi
air limbah yang suk itu adalah 80% dari
air limbah yang digunakan. Jadi teorinya
seperti itu. Namun jika ada teori yang
lain bisa digunakan. Namun ini tidak
berlaku untuk kegiatan produksi.
Misalnya pada kegiatan-kegiatan yang
menggunakan air banyak biasanya itu 100%
hampir mendekati 100% itu menghasilkan
air limbah yang sama. misalnya pada
kegiatan ee
pelapisan logam ee itu biasanya pada
kegiatan-kegiatan pembuatan ee terminal
ataupun sirkuit dari peralatan
elektronik itu biasanya ee bahan-bahan
yang dari nikel itu membutuhkan
pencucian-pencucian yangi
beapa tahap. Nah, itu biasanya
menggunakan air yang cukup besar dan
menghasilkan air limbah yang besar. Jadi
kalau kita buat 80% nanti potensi ee air
limbah yang kemungkinan tidak diolah itu
akan menjadi ee catatan. Sebaiknya
gunakan 100% saja karena nyantinya
memang seluruhnya dicuci kemudian airnya
nanti tidak ada yang menguap ataupun
yang terbuang sehingga ee 80% itu
sebaiknya digunakan ataupun dijelaskan
pada ee air limbah domestik. Namun jika
mau lebih aman air lima domestik juga
bisa digunakan dengan 1%.
Namun dengan catatan-catan dan juga
pertimbangan-pertimbangan yang perlu
dijelaskan.
Teknologi IPAL secara umum itu mengolah
tentunya sesuai dengan ee air limbah
yang dihasilkan. Jadi jika kita
analogikan obat IPAL itu adalah obat ee
yang disesuaikan ee itu adalah obat
kemudian ee air limbah itu adalah
penyakitnya. Jadi penyakitnya itu harus
disesuaikan dengan obatnya harus
disesuaikan dengan penyakit yang
ditimbulkan. Jadi jika penyakitnya
adalah organik terurai maka obatnya
adalah metode mikrobiologi ataupun ee
secara aerob maupun anaerob. Kemudian
jika kelompok pencamara itu lebih banyak
new non biodegradable organic atau yang
susah terurai yang sulit terurai maka
bisa digabungkan kombinasi proses kimia,
fisika, dan biologi. Jadi obatnya cukup
banyak. Ee kalau tadi cuma satu jenis
obat ini bisa dikatakan ada tiga jenis
obat. Ada obat minum, ada obat tablet,
ada obat ee oles gitu ya. Ini kalau
untuk pada tersuspensi, nah itu obatnya
beda lagi. Nah, itu obatnya bisa filter
atau ee pengolahan atau pengendapan
dengan bantuan senyawa ko dan flokulan.
Itu ada proses koulasi dan flokulasi
menggunakan ee material-material ee
seperti tawas gitu ya.
Jadi ini ee untuk pada suspensi kalau
pencemarnya ee apungan seperti minyak
lemak itu menggunakan ee oil separator.
Kemudian untuk patogen, nah ini biasanya
menggunakan oksidasi metode klorin ee
dikenal dengan ee apa namanya istilah
umumnya itu favorit ya ozon maupun
menggunakan sinar UP. Teknologi ini juga
berkembang, tidak terpaku hanya di sini
saja. Bapak, Ibu bisa
cari lebih ee
teknologi-teknologi baru. Yang penting
bisa ee yang penting ada kriteria
desainnya. Itu yang penting ya. Jadi
kita bisa pertanggungjawabkan
desain ini bisa mengolah dengan teori
ini, gitu. Jadi ee dengan waktu sekian
detik atau waktu dengan waktu sekian
menit bisa menguraikan e parameter AB.
Jadi harus ada pertimbangan-pertimbangan
teknis yang menjadi dasar kita
memastikan bahwa memang ee air limbah
yang diolah itu sesuai dengan ee teori
ataupun ee sesuai dengan ee standar apa
kriteria desainnya.
Terkadang ee air limbah itu ee apa?
Teknologi IPAL itu bisa mengolah air
limbah pada beberapa waktu saja. Jadi
pada saat pengetesan oke seluruh buku
mutunya
hilang. Seluruh buku mutunya memenuhi
buku mutu itu 6 bulan pertama. Kemudian
bulan berikutnya kita tidak tahu pada
saat pengetesan air limbahnya bisa
langsung diminum. Itu banyak sekali
statement-statement dari ee developer
IPAL ini yang menyatakan bahwa IPAL-nya
oke dan segala macamnya. Yang perlu kita
perhatikan adalah kriteria desainnya. ee
seberapa besar, seberapa kuat kemampuan
IPAL ini berdasarkan teori yang ada.
Jadi kalau teori apa? Kalau e klaimnya
itu hanya berdasarkan bukti di lapangan
ya, bukti dilihat ee kemudian dites
itu kan kita tidak bisa nyatakan ataupun
kita tidak bisa ee pegang itu akan
bertahan berapa lama. Jadi itu memang
harus perlu penjelasan secara teori ee
perlu penjelasan secara ee ilmiah kenapa
ini bisa berkurang, kenapa bisa kenapa
dia bisa mengurangi ee kadar pencemar
yang dihasilkan. Nah, ini dituangkan di
dalam pertek. Kebanyakan pertek memang
ee jika memang penilainya tidak paham
juga biasanya lewat-lewat aja tuh. Jadi
ee
kita bicara bab ibu bab ibu tapi tak ada
tapi enggak ada ee penjelasan untuk
teori-teori terkait dengan itu, maka ee
praktiknya bisa jalan. Tapi pada
kenyataan di lapangannya ternyata masih
mencemari lingkungan. Jadi ini harus
diperhatikan.
Kemudian juga ee ada teori-teori lain
atau n teknologi lain yang bisa
diterapkan. Bapak, Ibu bisa lihat di
sini ee dibagi menjadi beberapa tahapan
pengelolaan dan berapa pilihan opsi
pemilihan ee pengolahan yang bisa
digunakan dan ini juga tidak membentuk
kemungkinan ada teknologi-teknologi lain
yang memang jika memang apa jika
memiliki desain yang kriteria desain dan
juga teori-teori yang bisa
mempertanggungjawabkan penurunan IP
penurunan parameternya bisa menggunakan
ee teknologi-teknologi baru yang
ditemukan secara umum ee yang sudah-s
sudah di ee apa namanya? Sudah memiliki
fit red desain. Ini bisa digunakan dari
daftar-daftar ee metode pengolahan
limbah yang ada. Jadi di situ itu ada
pengolahan secara biologis, kemudian ee
pengolahan secara untuk terakhir
diinfeksi menggunakan ee metod kimia dan
metode fisik. Ee ada metode nitrogen
renoval dan beberapa opsi lainnya yang
bisa dikembangkan dan disesuaikan dengan
karakteristik air limbah. Jadi
karakteristik karakteristik air limbah
juga harus penting diukur ya. Jadi harus
dipastikan kita mengolah apa gitu. Jadi
penyakitnya apa kita harus tahu dulu
biar kita tahu obatnya apa.
Kemudian dalam desain IPAL itu tentunya
harus ada basic engineering desain ya.
Ini yang kita sampaikan tadi harus ada
basic engineering desainnya. Karena ini
yang kadang tidak ada dimiliki oleh si
kontraktor IPAL-nya karena mereka beli
barang jadi, beli barang paketan,
kemudian tidak ada basic. Yang ada hanya
manual operation eh operasi cara
kerjanya saja, maintenance-nya saja,
tapi tidak ada dasar-dasar kenapa
memilih dimensi itu. Jadi tidak ada ee
pertimbangan-pertimbangan teknisnya
gitu. Jadi ee rancinya di situ. Kemudian
harus dijelaskan efisiensi tiap unit
pengolahan. Setiap ee tahapan setiap
tadi di sini ada tahap pertama ini dapat
menurunkan apa gitu. Jadi kita harus
menjelaskan ini menurunkan parameter A B
C sekian persen. Kemudian di tahap kedua
menurunkan apa? Di tahap ketiga
menurunkan apa sampai pengelolaan
lanjutannya menurunkan apa gitu. Jadi,
setiap tahapan IPAL-nya harus memberikan
pernyataan mampu menurunkan
parameter apa saja dengan kadar ataupun
dengan tingkat efisiensi berapa persen.
Kemudian gambar teknis harus digambarkan
secara teknis untuk memberikan acuan
bagi si penilai dan juga memberikan
acuan bagi kita saat membangun layout
untuk memberikan ee gambaran nanti ee di
sekitar masuk kegiatan itu ada apa saja
sehingga nanti ada
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang
harus disampaikan dan skema pengolahan
IPAL.
Contoh eh basic engineering desain yang
bisa kita gunakan yaitu ee dengan
menguraikan yang pertama dimensinya.
Kemudian
melihat spesifikasi desainnya.
Spesifikasi desain dengan empat
kompartemen. Kemudian kita hitung nanti
ee HRT-nya. Jadi nanti bisa kita hitung
HRT-nya dengan mengalikan ee antara
volume dan juga kecepatan alir dan lain
sebagainya. Jadi nanti ini ee lebih
teknis ya. Jadi bisa dipelajari. atau
teman-teman dari teknik lingkungan bisa
ee melihat kembali ee materi-materi yang
kuliah. Jadi ini ee perhitungannya harus
dicocokkan ya intinya. Jadi syaratnya
itu adalah 30 menit dengan dimensi yang
ada ini minimal 30 menit ee lebih dari
30 menit menurut analogus ee dan ini
sudah lebih dari 48 ee 30 menit ya 48
menit. Nah, ini inilah yang perlu di
disesuaikan dan dasar-dasarnya ini
kenapa dia memilih dimensi ini? Karena
ini, karena standar ini, standar 30 ini
makanya dibuat ee dimensi
dengan panjang 1,6, lebar 0,6 dan
freebard dan kedalamannya begitu ya.
Jadi ee harus ada pertimbangan juga
kenapa menyusun membuat e dimensi
sebesar itu. Kemudian juga ee melihat di
sini ada rancangan desainnya, kebutuhan
air sirkulasinya, air perki dan lain
sebagainya. Nah, inilah perlu
dipertimbangkan pada setiap ee unit
pengolahannya.
Kemudian juga ee ada efisiensi untuk
tiap unit pengolahan setelnya dalam
persen. Kemudian ini adalah diuji
sebelum masuk unit pengolahan. Contohnya
ada di sini.
Bapak, Ibu bisa lihat di bagian kolom
itu ada beberapa parameter
dengan rincian ee input dan output-nya.
Tadi kita contoh satu aerobik ya, Bapak
Ibu bisa cek aerobik.
Di aerobik itu biasanya itu adalah
kaitannya dengan ee BOD
kemudian ee COD ya. Jadi di situ
dinyatakan bahwa secara teori aerobik
tank yang disiapkan itu memiliki
persentase removal 99%.
Jadi setelah dihitung dari 2400 mg/l air
limbah yang masuk maka yang keluar
adalah 24 mg/lit.
Jadi dari aerobiknya penyakit COD dan
BOD sudah teratasi karena baku mutu yang
diminta adalah 80 dan 12.
Oke untuk BOD masih sesuai buku mutu ya
masih di pas masih pas-pas banget ya.
Jadi ini perlu diturunkan lagi. Oleh
sebab itu disiapkan oleh ee perencana
IPAnya menggunakan filter tank sehingga
mencapai 10,8 sehingga bakumut yang
terpenuhi. Nah, ini contoh salah satu
parameter dan ee unit pengalahannya. Ini
Bapak Ibu bisa cek di seluruh unit dan
juga parameter yang dipakai. Nah, ini
kesimpulan ada di bawah. seluruh buku
mutu terpenuhi dengan yang dihasilkan
dengan tahapan-tahapan masing-masing
unit pengolahan. Nah, ini ee dipelajari
pada satuan operasi dan satu proses ya
pada ee
jurusan teknik lingkungan. Jadi Bapak
Ibu yang di dari teknik mungkin sudah
pernah apa memahami ini dan juga ee
dalam pencunan praktik harus menyusun
ini. Jadi bisa dijadikan sebagai acuan
dan juga ee argumen kita untuk
mempertahankan bahwa memang IPAL yang
kita siapkan itu mampu menurunkan ee
camaran-cemaran dihasilkan.
Kemudian layout itu pentingnya adalah
untuk memastikan sebenarnya dengan segi
lain. Jadi diamping disampaikan dengan
gambar yang ee gambar teknis untuk
mewakili ee plan view-nya. Kemudian ee
dari setnya sendiri kemudian ada akhir
di akhir itu ada ee skema pengolahan
yang dilakukan untuk ee air limbahnya.
Jadi skema pengelolaan ini untuk
menggambarkan juga posisi-posisi di mana
ada penambahan-penambahan
ee peralatan maupun
apa namanya tambahan bahan kimia yang
ditambahkan untuk proses-proses yang
ada. Tadi di proses DA ini terdapat
beberapa tahapan apa tambahan ee bahan
kimia untuk proses koagulasi dan
populasi itu bisa lihat di sini. Jadi di
sini adalah ada tambahan ee proses ee pH
adjustment, kemudian tambahan keagulan
dan tambahan ee flokulan untuk
memperoleh ee hasil yang diinginkan pada
DF system. Kemudian di situ juga
disampaikan ada penggunaan blower. Di
situ nanti bisa terlihat ada mixer-miker
ataupun blower yang masuk ke dalam. Di
sini ada blowernya. Jadi di situ ada
beberapa garis. garis ini menuju garis
ini. Ini adalah ee gambaran aliran
blower yang akan dimasukkan ke dalam
bak. Kemudian juga ada proses
resirkulasi lumpur di sini karena ada
proses di situ ada proses ee biologis
yang mana akan menghasilkan ee natan
supernatan dan juga ee sedimen-sedimen
yang habis ataupun yang bakteri-bakteri
yang ee menghasilkan apa namanya
proses-proses mikroorganisme lah yang
menghasilkan menjadi lumpur nantinya.
Nah, kemudian juga perlu di ee tuangkan
dalam skema sehingga nanti tergambar
bahwa lumpur itu berasal dari tiga ee
tiga tahap ya. Pertama dari anoksik
menuju aerobik, kemudian dari aerobik
menuju aerobik 1 dan air du kemudian
dari tangki sedemetasi kedua. Nah, ini
seluruhnya masuk ke dalam slide soling
tank atau tangki penampung lumpur. Nah,
juga ini perlu dijelaskan dalam pertek
nanti akan diapakan gitu. apakah diolah
sendiri atau di ee kerjamakan dengan
pihak ketiga. Nah, jika lihat relimanya
domestik maka bisa dikerjasamakan dengan
ee truk pengangkut tinja, bisa
dikerjamakan dengan truk pengangkut
tinja dan kemudian diangkut ke ee IPLT.
Namun jika limbahnya adalah limbah kimia
yang ee sifatnya nanti ada
potensi-potensi limbah B3, maka perlu
diuji tingkat ke apa namanya? tingkat
TCL-nya dan dicek nanti ee apakah memang
masuk ke dalam 5 B3 dan apakah tidak
masuk. Jika tidak masuk 5 B3 maka bisa
dibuang ke IPLT. Namun jika tergolong
kepada 5 B3 maka akan dijadikan sebagai
ee bagian dari sumber sumber limbah B3
dari lumpur. Jadi bisa nanti ditambahkan
di pada saat kita mengidentifikasi ee
limbah B3 yang masuk ke dalam TPS. Jadi
banyak sekali keterkaitan ya. Jadi
integrasi itu tidak hanya dari pertek ke
dukuman lingkungan, tapi antara pertek
pun ada integrasinya. Contohnya tadi
dari pertek air limbah ternyata ada
misalnya ada lumpur yang perlu masuk
rintek, maka eh pertek dan intakenya
juga tidak ee harus sinkron. Kemudian
juga dari pertek emisi juga bisa ada
potensi untuk masuk ke air limbah karena
ee contohnya tadi dari rap yang
disampaikan ee ee peserta tadi ada yang
menghasilkan. Nah, itu kan eh
menghasilkan air limbah. Nah, itu kan
ada air limbungnya yang dihasilkan yang
kemudian juga harus diolah ke air ee
IPALnya sendiri. Begitu juga untuk air
emisi dari proses ee alat apa?
Pengendali emisi dengan scrubber
misalnya atau white scrubber. Di situ
ada pengolahan ee penyiraman air ke debu
yang dihasilkan ke cerobong dan itu juga
akan menghasilkan ee air limbah yang
perlu diintegrasikan ke dalam ival. Nah,
itu beberapa
pengintegrasian yang perlu di ee kita
tekankan di dalam dokumen lingkungan
sehingga seluruh dokumen lingkungan
tidak ada yang berbeda satu sama
lainnya, baik itu perteeknya,
printeknya, maupun dokumen lingkungan
induknya.
Jadi, si pelaku kegiatan itu diwajibkan
memisahkan saluran air limbah dan
saluran air hujan. Jadi tidak boleh
dicampur karena ada potensi nanti
terjadi pengenceran
kemudian ee
harus kedap air seluruh unit
pengolahannya,
harus ada alat ukur debit karena ini
menjadi catatan harian nantinya
untuk memastikan tidak terjadi bypass
dibuang ke
apa namanya dibuang sebelum ke
pengolahan air. Jadi nanti bisa terukur
dengan alur ukur debit. Jika sudah
ditetapkan dengan alur ukur debit, maka
dengan pencetatan harian itu bisa ee
disampaikan bahwa memang tidak terjadi
ee pembuangan air di luar IPA. Kemudian
ee harus ada sistem tanggap darurat
tentunya. Kemudian melakukan pemantauan
air limbah dan badan air. Jadi yang
dipantau itu ada dua jenis ya. Jadi
titiknya nanti diser disepakati. Namun
ee ada dua jenisnya. Yang pertama air
limbah dengan dokum mutu Permen LH nomor
11 tahun 2025. Jika domestik ya ee di
situ disampaikan bahwa ee air limbahnya
di ukur pada outlet-nya. Kemudian badan
air itu untuk memastikan ee pengolahan
kita berhasil dan juga memastikan bahwa
ee antara air limbah yang kita hasilkan
dari outlet tidak berbeda jauh dengan
badan air limbah. Jika badan air badan
airnya sungai ataupun renasinya itu
tinggi, maka kita bisa
pertanggungjawabkan dengan ee hasil
pengukuran di outlet-nya sehingga kita
bisa memberikan argumen bahwa kita sudah
olah. Nah, ini berarti peningkatan yang
terjadi di benah air bukan disebabkan
oleh kita. bisa saja itu ee bersumber
dari kegiatan sekitarnya atau malah dari
kegiatan domestik dari perumahan yang
nota BN masih saat ini masih sangat
memberikan dampak besar terap lingkungan
karena tidak ada rumah yang punya IPAL,
perumahan pun tidak ada yang punya IPAL.
Saya rasa belum banyak perumahan, baik
itu perumahan mewah apalagi perumahan
sederhana
ya.
cara ya dari pemerintah yang menyiapkan
yang itu yang tadi yang saya sampaikan
ada ee pengelolaan air limbah secara
perpipaan.
Karena permasalahan terjadi ee di
perumahan atau pemukiman masyarakat
adalah sudah memiliki sapi tank namun
tidak mengolah air limbah dari grey
water-nya sendiri. Sementara grey water
itu sangat kaya dengan nilai organik.
Bapak cuci daging
itu menghasilkan organik ee limbah
organik. Bapak cuci air beras,
air beras ee apa mencuci beras untuk ee
masak nasi itu menghasilkan organik.
Belum lagi ee minyak, lemak dan lain
sebagainya yang ee mungkin dihitung per
rumahnya sedikit. Namun jika
perumahannya ada 500 rumah dan semuanya
penuh dan itu masuk ke dalam sungai, nah
itulah yang membahayakan sebenarnya
tanpa disadari dan tanpa diatur secara
ee ketat untuk ee limbah ee perumahan.
Begitu juga untuk ee
laporan juga harus disampaikan secara
tertulis jika terjadi kadaan darurat dan
ee melakukan penanggulangan pencemaran
air dan pemulihan mutu air jika terjadi
penangan air. Jadi masih ada
langkah-langkah yang harus dilakukan
jika memang ee terdapat kelalaian ya
atau menjadi kerusakan pada IPAL yang di
awal kita sudah siapkan sedemikian rupa
ternyata masih terjadi pencemaran maka
harus ada pemulihan mukir terlebih
dahulu dari pelaku usaha kegiatan untuk
bertanggung jawab dalam hal ee
pencemaran yang terjadi.
Kemudian larangan yang
disampaikan yang perlu di apa perlu di
catat oleh pelakuetan adalah tidak boleh
membuang air limbah secara sekaligus
dalam suatu kali pembuangan. Jadi harus
dilakukan secara kontinue. Ee karena air
limbahnya kontinue maka harus dilakukan
secara konu pembuangannya. karena nanti
ee jika dilakukan secara sekaligus maka
akan memberikan ee pencemaran yang apa
memberikan kontribusi konsentrasi
pencemar yang cukup besar karena
jumlahnya juga besar. Jadi sebaiknya
dilakukan ee secara
kemudian tidak boleh dilakukan pengancer
untuk
mendapatkan hasil yang baik ya. Jadi ini
ee juga tidak boleh membuang air limbah
di luar titik penaatan atau istilahnya
bypass dibuang ee di luar dari titik
penaatan untuk menghindari pemeriksaan
ee apa namanya? pemeriksaan yang pada
sumber air lemah yang belum masuk ke
dalam ifal. Jadi ini akal-akalan yang
memang ee banyak terjadi di lapangan.
Ee mungkin itu dari saya untuk perk air
limbah. Kita lanjut ke emisi dan limbah
B3. Sebelum kita lanjut, saya kembalikan
kepada
Pak Mas Alvin untuk pta jika ada yang
ingin
didiskusikan. Terima kasih.
Silakan Bapak dan Ibu. Adakah pertanyaan
yang ingin didiskusikan bersama?
Oke, Pak Farid. Ada pertanyaan dari Ibu
Jiralin
di kolom komentar.
Baik. Ee
terima kasih Bu Jeralin.
Jadi ee ini terdapat
kondisi-nya seperti ini ya.
Jadi kita tidak dapat apa namanya
penjelasan dari gambar ini belum
mewakili apa namanya rencana desain dari
bangunan IPAL yang direncanakan oleh ee
perusahaan yang dimaksud. Jadi ee
mungkin saja di dalam proses ini
terdapat beberapa tahapan-tahapan ee
pengolahan yang bisa dilakukan.
Sebelumnya mungkin saya izin konfirmasi
apakah ini sedimen trap atau pengolahan
limbah dari kegiatan tambang.
Silakan Bu Jiralin
di chat juga boleh. Apakah ini dari
tambang kegiatan tambang?
Bukan, Pak. Ini IPAL domestik untuk area
MES dan kantornya nanti.
Oke. Iya. Berarti kalau ini untuk
domestik bisa saja ini ada ee terdapat
beberapa ee perlakuan-perlakuan khusus
yang nantinya ee digunakan untuk
menurunkan apa namanya kadar ee
pencemaran yang dihasilkan. Jadi yang
penting diperhatikan sebelum ee IPAL
dinyatakan siap beroperasi
ee tentunya di desainnya itu kita harus
siapkan seperti yang kita sampaikan tadi
bahwa ee seluruh parameter ee yang
pertama air limbahnya kita harus tahu
karakteristiknya dulu. Apa saja
karakteristik air limbah yang kita
miliki yang akan diolah itu ee sehingga
kita bisa mengetahui nanti ee teknologi
apa yang tepat untuk mengolah air
limbahnya. Yang pertama. Yang kedua
tentunya kita harus memperhatikan juga
ee desain-nya ee apakah memang sudah ada
basic engineering desainnya atau belum.
Jadi perhitungan-perhitungan ee satuan
operasi dan satuan prosesnya harus ee
dijelaskan secara detail untuk
memperhatikan ee penurunannya melalui ee
efisiensi pengolahan yang kita sampaikan
berdasarkan teori yang ada. Jadi dari
karakteristik kemudian pengolahan e unit
pengolahan yang dipilih. Kemudian yang
ketiga dari unit pengolahan yang kita
pilih itu
ee berapa persen ee efisiensi
penurunannya. Kemudian yang keempat
adalah terkait dengan ee bagaimana nanti
ee sistem pembuangannya. Apakah dibuang
untuk dimanfaatkan ke tanah atau dibuang
ke badan air. Jika dibuang ke badan air
maka harus dipastikan terlebih dahulu
tadi yang kita sampaikan ada ee beberapa
pertimbangan seperti alokasi beban
pencemaran air. Ee jika memang secara
alokasi beban pencemaran air sungai yang
dinasuk itu dapat menampung maka itu
diperbolehkan untuk dibuang ke sungai.
Namun jika harus ada beberapa parameter
yang dilanggar atau terdapat baku
mutuang baku mutu yang sudah ee tercemar
di situ, maka harus ada kajian
teknisnya. Jadi ee di situ kita
perhatikan kajian ee harus disiapkan
kajian teknisnya sehingga nanti ee ada
opsi-opsi penyusulan kajian teknis dan
juga kajian teknis ee alternatif ee yang
berupa ee pemberian kompensasi kepada ee
masyarakat sekitar jika memang harus
dibuang ke sungai. Itu ada
pertimbangan-pertimbangannya.
Kemudian ee jika sudah layak, maka pada
saat ee jika dinyatakan sudah layak
secara desain, maka pembangunan juga
harus sama dengan apa yang sudah
disiapkan pada saat penyusunan ataupun
gambar desainnya. Jadi ee tidak boleh
nanti pada saat ee pengurusan SLO karena
SLO merupakan
ee syarat lanjutan dari persedjanjaan
lingkungan ee bisa saja nanti
berpengaruh terhadap ee dokumen
lingkungan dan pertek yang sudah
disusun. Kalau SLO-nya tidak sama ee
pada saat pemeriksaan ee bangunan yang
sudah siap dibangun itu tidak sama
dengan desain, maka juga e berpotensi
dijadi dilakukan pembongkaran atau
pengurusan pertek ulang menyesuaikan
dengan pertek apa IPAL yang sudah
dibuat. Jadi banyak hal yang harus
dipertimbangkan. Eh,
yang pertama tadi ee karakteristik
IPAL-nya, kemudian desain IPAL,
pengolahan, dan ee tadi terkait dengan
ee pilihan ataupun opsi untuk dibuang
atau dimanfaatkan. Kemudian yang kelima
terakhir adalah terkait dengan ee
konsistensi dari desain dan pelaksanaan
di lapangannya. Jadi ee secara
gambar yang disiapkan itu memang asb
drawing atau memang yang harus ee memang
sudah direncanakan untuk dibangun gambar
yang kita urus pada saat pengurusan
dan juga ee
selain itu juga harus yang ke terakhir
mungkin memperhatikan juga seluruh air
limbah yang masuk itu apa saja. Jangan
sampai ada ee sumber air limbah yang
tertinggal gitu. Jadi tidak ada air
limbah yang dibuang selain ke fasilitas
ikvalnya. Mungkin itu dari saya.
Terima kasih atas ee pertanyaannya
Bu.
Baik, Pak. Terima kasih penjelasannya.
Saya izin lanjut ya, karena waktu
sepertinya sudah hampir mendekati
closing.
Kita lanjut emisi. Setelah emisi nanti
kita coba bahas sedikit tentang ee
rintech termisimpanan limbah B3.
Jadi di dalam ee
proses ee
emisi itu tidak terdapat pilihan ya.
Jadi kalau di air limbah kita ada
pilihan pembuangan atau pemanfaatan.
Jadi untuk udara itu tidak bisa
dimanfaatkan.
ee harus dibuang, tapi tentunya harus
memperhatikan beberapa hal. Yang
pertama, jika dibuang ke wilayah
WPPMU ee kelas 1, maka itu harus disusun
dengan kajian teknis. Kemudian ee jika
tidak maka masuk kita lihat kriteria
lanjutannya itu terkait dengan ee daftar
usaha dengan ee
emisi tinggi. Kemudian jika belum ada
buku mutu spesifik maka harus menyusun
kajian. Jadi yang menyusun kajian itu
ditentukan jika tidak memiliki baku-maku
spesifik. Kemudian jika tidak jika masuk
ke dalam daftar usaha tinggi atau jika
dibuang ke ee wilayah WPPMU maka ini
perlu disusun kajian teknisnya. Namun
jika tidak maka menyusun standar teknis.
Perbedaan juga sama dengan air limbah
lebih kepada kajian yang di kedalaman
kajian yang ada
dan juga ee kedetailannya eh rincian apa
namanya lebih rinci di kajian dan di
standar teknis itu tidak ada ronal
lingkungan di standar itu tidak ada
pemodelan ataupun perkiraan dan sifat
penting dampak seperti halnya pemutu air
limbah terdapat beberapa kode KBRI emisi
tinggi yang disampaikan berdasarkan LH
nomor nomor 5 tahun 2000 ee 21 itu
terdapat beberapa ee buku mutu ee apa
namanya KBL yang ee wajib menyusun emisi
apa kajian tinggi ee kajian teknis
dengan emisi tinggi
yaitu beberapa KBLI tambang, batu mulia
ee sparkalsit aspal alam asbes warsa,
petositsa dan juga ee pertambangan dan
pengalian menara bukan logam dan batuan
lainnya.
Kemudian di sisi SDM ada pertambangan
minyak bumi ee migas ya. Jadi ini ada
minyak bumi, bahan bakar dan pemenan dan
penghilangan minyak bumi, pengadaan gas
alam, distribusi gas alam, pengadaan uap
dan pengumpanan minyak dan gas bumi.
Kemudian ini adalah langkah-langkah yang
dilakukan untuk perlindungan dan
pengalan mutu udara terkait dengan WPMU.
Ee kemudian WPMU sendiri terdiri dari
beberapa ee wilayah.
Kemudian dimanfaatkan untuk kelas 1 itu
adalah pengtian lingkungan lingkungan,
jasa lingkungan dan kegiatan lain yang
tidak mengubah fungsi.
Kemudian salah satu upaya pemerintah
dalam ee menetapkan peraturan terkait
dengan stris ini adalah dengan tujuan
pencegahan lal pengendalian perlindungan
pertemangan udara. Kemudian juga
pemerintah sudah menyiapkan ee sumber
tidak bergerak yang dampaknya rendah dan
dampaknya tinggi. Kemudian perjanjian
teknis tadi yang kita sampaikan ee
perbedaannya dengan ee standar adalah
ada di di sini ada data meteorologi yang
wajib disampaikan kemudian informasi
rona awal tahun sampai dampak kemudian
untuk perhitiman beban inisi itu di
standar teknis juga ada kemudian
perhitungan simulasi dispersi untuk
menetapkan kat maksimum ini tidak ada di
dalam standar. Nah, ini diguna
menggunakan software pemodelan udara
yang akan ee bisa menyajikan ee kader
maksimum yang ee ditimbulkan dari ee ee
apa namanya emisi yang dihasilkan.
Kemudian perhitungan racassa ini juga
ada di standar dan pemban penguncangan
juga ada di standar. Jadi beberapa poin
itu tidak ada di ee standar teknis. Jadi
ini ada di kajian saja. Kemudian juga di
kajian itu ada perhitungan efisiensi itu
sama juga di standar teknis ada besaran
dampak emisi nilai mutu prosi dan
digunakan konsumsi dan rencana pengolan
serta rencana emisi itu ada di dalam
standar. Jadi perbedaannya ada di
beberapa poin. Yang pertama ya itu
terkait dengan ee rona awal itu data
meteorologi sebagai acuan nanti dalam
hal perhitungan simulasi disversi. Jadi
ee perhitungan simulasi dispersi nanti
akan membutuhkan data-data metodologi,
kemudian informasi ruhan awal ee kawasan
berdampak
ee sama halnya dengan air limbah bisa
menggunakan sistem informasi lingkungan
hidup. Kemudian skemanya juga sama
menunjukkan permohonan, kemudian
penilaian substansi dan juga bekumis
bekumutu emisi juga sama dengan air
limbah sudah bisa dilakukan secara
paralel tidak harus menunggu ee
persetujuannya terlebih dahulu baru
menyusun dokumen informan. Jadi bisa
dilakukan secara paralel. Kemudian
muatannya juga sama harus ada standar
teknisnya, standar kompetensinya dan
sistem manajemen lingkungannya.
Ee kemudian ee untuk emisi ee juga perlu
kita jelaskan terkait dengan ee sedikit
standar teknis
muatan-muatannya.
di dalam ee
di dalam standar teknis juga akan ada
ee
beberapa ee apa namanya penjelasan ee
terkait dengan parameter dan nilai buku
emisi desain dan alat pengandali emisi.
Ee kemudian ee beberapa ee subab lainnya
itu terkait dengan lokasi pengampilan
sampel, sumber inisi wajib pantau,
sarana prasarana pengambilan sampel dan
lokasi putih pengan udara ambiien. Nah,
ini di dalam ee emisi yang perlu kita
tekankan adalah poin ee di sini di poin
B.
Kenapa? Karena di dalam pertek limbah
kita menyusun pertek limbah itu kan
karena ada IPAL-nya. Yang kita hitung
dan kita bahas di dalam perkekir limbah
itu adalah sebenarnya IPALnya, kemampuan
IPALnya dan juga ee
kepastian untuk memberikan argumen
kepada penilai dan juga kepada
masyarakat bahwa alat yang kita gunakan
ini mampu menurunkan ee pencemar yang
dihasilkan dari limbah yang kita
hasilkan. Nah, begitu juga dengan emisi.
Alat pengendali emisi inilah menjadi hal
penting ee disampaikan ee di mana ee
alat pengendalian emisi yang di kita
gunakan kita harus bisa menyampaikan
bahwa memang dengan menggunakan alat
mengendali emisi ini kita bisa
menurunkan karakteristik dari air ee
emisi yang kita hasilkan. Emisi untuk
karakteristiknya terdiri dari dua jenis.
Yang pertama ee partikular dan juga gas.
Nah, itu yang perlu ditekankan. Dan situ
kita sampaikan bahwa dengan adanya alat
ini kita bisa menurunkan sekian persen.
Nah, itulah perlu adanya ee efisiensi
pengolahan.
Kemudian ee
standar teknis pemunan baku mutu emisi
memiliki kewajiban ee memiliki alat
pengendali emisi. Kemudian
ee menaati buku mutu emisi yang
ditetapkan bagi usaha atau kegiatannya,
memenangi persyaratan teknis pengambilan
sampel emisi, memantau mutu udara
ambien, melaksanakan pengurangan
pemanfaatan kembali, memiliki penanggung
jawab yang memiliki kompetensi di bidang
perlindungan dan pengelolaan mutu udara,
melakukan perhitungan beban emisi
memiliki sistem tanggap darurat
pencemaran udara, dan melaporkan seluruh
kewajiban pengendalian pencem udara
melalui sistem informasi pelaporan
lingkungan hidup
ee Eh di vakuum mutu emisi sendiri itu
disampaikan larangan-larangan terkait
dengan membuang emisi secara langsung
atau pelepasan dadakan. Kemudian
dilarang melakukan pembuangan emisi non
fugitif tidak melalui cerobong. Kemudian
menambahkan ee udara kecer corobong
setelah alat pengendali di luar dari
proses operasi penyihetan dan juga
tindakan lain yang dilarang dalam
persediaan lingkungan ee atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kemudian di dalam ee
persegian emisi juga ee diwajibkan
memiliki standar kompetensi sumber daya
manusia di mana penanggung jawab
pengendalian penceman udara itu
ditetapkan oleh BNSP yaitu PPU dan juga
POPU yang sifatnya sebagai operator.
Kemudian penanggung jawab instalasi alat
pengilan emisi yang tadi selain dari PPU
ada PUPU kemudian personil lain yang
memiliki kompetensi lain sesuai dengan
kebutuhan.
Kewajiban dari ee
sumber daya manusianya itu pemilik
sertifikat ini adalah melakukan
identifikasi sumber pencemaran emisi,
menentukan karakteristik pencemaran
inisi, menilai tingkat pencemaran emisi,
kemudian mengopasikan perawatan atau
pemanisi, melakukanasi bahaya dalam
penganisi, kemudian ee K3 dan juga
kompetensi lain yang dibutuhkan.
Di dalam hal sistem mening lingkungan
baik itu di air limbah maupun di emisi
wajib menyampaikan ee perencanaan dari
ee emisi yang disiapkan, pelaksanaan,
pemeriksaan, dan tindakan yang harus
disiapkan.
Verifikasi terhadap sarana persana
pengan cuman udara dilakukan pada saat
ee pengurusan SLO, ya. Jadi sama halnya
dengan air lumba ee emisi juga ee harus
diurus SLO-nya untuk ee dinyatakan layak
beroperasi sehingga bisa digunakan ee
dan juga dibuang emisi ke lingkungan
dengan menggunakan alat pengendali emisi
yang sudah disiapkan. Tentunya harus
dipastikan kesesuaian antara standar
teknis dengan sarananya. Ini yang paling
penting ya. kemudian memastikan sarana
juga harus berfungsi ee dan prasarana
pengendalian pencamanya terpenuhi mutu.
Jadi selain ee sesuai antara bangunan
yang bangunan yang sudah sarana yang
sudah dibangun dengan ee pertek juga
harus dipastikan ee alat yang dibangun
itu ee sarana yang dibangun ini ee
berfungsi dengan baik ee dilihat dengan
terpenuhinya buku mutunya. Jadi harus
dicek terlebih dahulu. Jika tidak
terpenuhi maka ee dapat dikatakan bahwa
memang alatnya belum ee berfungsi dengan
baik karena tujuan dari pembangunan
sarana adalah untuk menurunkan emisi. J
kalau sarana sudah ada tapi bukuisi
masih belum oke berarti ee belum belum
apa namanya ibaratnya penyakit itu belum
terobati dengan optimal gitu. Jadi harus
ee dipastikan terlebih dahulu alatnya
bisa running dengan baik sehingga
dokumisnya dapat ee tercapai atau
terpenuhi sehingga tidak ada dokumis
yang terlampaui dan dengan kata lain
tidak ada pencemaran lingkungan yang
dilakukan oleh suatu usaha kegiatan.
Hasil dari verifikasi tentunya ee nanti
akan ee disesuaikan dengan kewenangan ee
sesuai dengan kewenangan dari dokumen
lingkungannya. Jika ee di berada di
kementerian maka ee di pusat maka
dipedemikan oleh menteri. Selain juga di
gubernur, Bupati dan juga jika tadi
masuk ke dalam ee KPBPB itu masuk ke BP
Batam, BP BP kawasan.
Kemudian ee jika tidak memenuhi
hipertech
maka akan ada arahan perubahan untuk
melakukan perbaikan sarana atau
perubahan perling. E jadi tadi yang kita
sampaikan kalau eh perteknya yang akan
di yang mengacu kepada pertek maka
sarananya dibongkar disesuaikan lagi.
Tapi jika ee
sarana yang mau dipertahankan, maka
perlinknya apa namanya yang harus
diubah. Jadi harus diulang dari awal.
sehingga mengajukan ulang untuk
perubahan persediaan lingkungan.
Nah, ini ee langkah-langkah lain yang
dilakukan pada saat SLO ee dan ini sama
antara air limbah dan emisi. Yang
pertama ee perbaikan ee sarana prasarana
kemudian ee akan ada pengawasan jika
tidak dilakukan ee pemanuhan-pemenuhan
yang diminta. Kemudian juga ee terkait
dengan sumber daya manusia yaitu terkait
dengan PPU tadi atau PPA untuk air air
limbah. Nah, ini harus diurus atau harus
dipenuhi standar kompetensinya dengan
melakukan pengurusan ke ee lembaga
terkait itu minimal 1 tahun sejak
SLO-nya diterbitkan.
Kemudian untuk pemantauan emisi juga
terdiri dari dua jenis pemantauan. ada
yang manual ee secara langsung diambil
kemudian diukur. Kemudian ada juga yang
menggunakan alat secara continue chams
ya istilahnya chams ehity emission
monitoring system itu bisa diskoneksi ke
eh apa namanya ke sistem informasi
lingkungan hidup langsung dan ee
memberikan informasi secara real time
terkait dengan inisi yang dihasilkan.
Kemudian ee ini informasi untuk sumber
inisi bergerak selain dari ee cerobong
atau ini tidak menurutkan pertek
di pertek juga perlu disampaikan adalah
terkait dengan ee bakum mututu gangguan
yakni ee yang bersamaan ataupun terjadi
berbarengan dengan adanya penurunan
kulit udara. Jadi ini adalah dampak
kumulatif yang bisa bergabung yaitu
kebauan, kebisingan dan getaran dari
kegiatan baik dari kegiatan produksinya
sendiri ataupun dari alat emisi yang
kita gunakan karena ada
potensi-potensi-potensi
yang dihasilkan dari ee penggunaan alat
ini. Jadi misalnya untuk kebisingan dan
getaran saja itu bisa terjadi karena ee
pada beberapa alat pengendalian itu
menggunakan ee
apa namanya menggunakan alat-alat
mekanis yang menimbulkan kegisingan dan
getaran karena ada ee apa namanya ee
sistem dari alat itu sendiri. Kemudian
kebauan itu muncul dari ee
udara yang dihasilkan atau emisi yang
dihasilkan. Jadi ee selain dari udara ee
dan emisi, kita juga harus mengukur ee
kebauan kebisan anggetaran sebagai ee
penunjang ee dari hasil ee pengukuran
yang sudah kita lakukan. Kemudian biaya
pengendalian pencemaran udara itu
terdiri dari pencegahan penceman udara,
pengembangan teknologi terbaik,
penggunaan bahan bakar, pengembangan
sumber daya manusia, dan kegiatan lain
yang mendukung upaya pengendalian
pencemaran udara.
Ee itu mungkin dari saya. Saya izin
langsung lanjut ke praktik limbah apa
rincian teknis limbah k ee sebelum nanti
kita lanjut ke diskusi dan juga ee akhir
dari sesi ee
rintech dan juga dokumen yang sudah kita
bahas tadi. Baik, saya coba
berikan penjelasan terkait dengan
Rimtech.
Pada dasarnya rincian teknis adalah
dokumen pendukung dari ee dokumen
lingkungan yang tidak memiliki SK ya.
Jadi biasanya kalau perteek itu ada
persetujuannya.
Jadi kalau print itu tidak dibunyikan
ini adalah persetujuan
emis apa persetujuan ee pengolah 3 tidak
ada. Jadi
hanya rincian teknis terutama untuk
kegiatan yang memang ee melakukan
penyimpanan sementara. Sementara untuk
yang ee 5 B3 yang dilakukan pengolahan
kemudian diilakukan
pemanfaatan
kemudian dilakukan pembuangan itu baru
diwajibkan menyusun pertep. Nah, ini
untuk rincian teknis itu hanya
difokuskan kepada kegiatan-kegiatan yang
memang melakukan penyimpanan sementara
untuk lim B3
ini diatur di Permen LK nomor 6 tahun
2021 dan eh fasilitas yang digunakan ee
terdapat beberapa opsi tidak hanya
bangunan saja tapi bisa digunakan tangki
silo, eh tempat penumpukan eh wimpment
dan bentuk lainnya. Jadi tidak terpaku
kepada bangunan saja.
Yang penting bangunan itu harus memenuhi
standar-standar ee bangunan tiga. Yang
pertama itu fasilitasnya ee harus
dilengkapi dengan sarana penunjangan
ruang yang tepat. kemudian ee
dapat menangani timpahan, kemudian ee
harus menyimpan ee
karakteristik ee atau limbingan yang
saling cocok tadi tidak boleh menyimpan
limbaknya
berlawanan atau menimbulkan ee ledakan,
kemudian juga percikan api dan lain
sebagainya yang dapat membahayakan
ataupun memberikan dampak terhadap ee
potensi kebakaran atau ledakan.
Kemudian juga antara bagian satu dengan
lainnya harus dibuat e batas pemisa
untuk menghiampurnya atau masuknya
tumpahan P3 ke bagian penyimpanan P3
lainnya.
Ini adalah beberapa opsi ee fasilitas
penyimpanan yang dapat digunakan
ee ada tangki atau kontainer. Kemudian
silo bisa disimpan di sini. Kemudian
bisa ditumpuk ee dengan catatan harus
terpenuhi secara teknisnya. Kemudian ada
Wment eh dan juga harus menyesuaikan
nanti pada saat penyusunannya harus
menyampaikan minimal lima poin ini. Jadi
di dalam rintech itu harus ada judulnya,
kemudian nama, sumber, karakteristik,
dan jumlah P3-nya. Kemudian menjelaskan
tentang ee tempat penyimpanan P3-nya ee
kemudian pengemasannya seperti apa dan
kewajiban yang harus dipenuhi.
Sedikit mungkin saya singgung terkait
dengan apa saja yang wajib pertekisi eh
pertekab 3 karena ee
untuk penyimpanan sendiri eh apa
penyimpanan saja itu hanya menyusut
rteag dan rinttech ini tidak dilakukan
penilaian ee hanya saja di nanti
dimasukkan ke dalam dokumen lingkungan
sebagai lampiran dan kemudian diuraikan
di dalam ee RKLRPL atau UKLUPL untuk
dokumen RKLUPL dan juga sedikit narasi
di deskripsi kegiatan. Nah, selain dari
itu tidak perlu adanya penerbitan izin
khusus untuk ee ee rincian teknis. Jadi
untuk ee rincian teknis itu tidak ada ee
izinnya. Jadi menyatu dengan persetujuan
lingkungannya. Jadi tidak ada pengurusan
Rintek secara spesifik. Namun jika suatu
kegiatan ini belum ada izin TPS-nya
kemudian ma mengurus Rintek itu
diperbolehkan. Namun nanti yang terbit
bukan rintech, tapi adalah ee
persetujuan lingkungan yang di mana di
dalamnya terdapat penjelasan untuk
rintechnya. Nah, kurang lebih seperti
itu.
Oke, kita masuk kepada ee sedikit
informasi untuk
yang wajib menyusun Pertek ya. Jadi tadi
ada RINTEK, ada juga Perteek ee Limbah
B3. Namun ini tidak berlaku untuk
kegiatan yang memang tidak menghasilkan
limbah B3.
Jadi ee kegiatan yang masuk 53 yang
ditujukan hanya untuk menyimpan itu
tidak wajib menyusun. Tapi kalau
tujuannya adalah ada tujuan lain selain
dari ee
penyimpanan maka itu wajib menyusun
perte. Jurnya saya coba jelaskan di
sini.
Izin apakah sudah terlihat?
Oke.
Ee
sudah, Pak.
Yang wajib menyusun
pertekan.
yang melakukan pengumpulan itu wajib
menesan pertek yang melakukan
pemanfaatan yang melakukan pengolahan
dan yang melakukan penimbunan serta
melakukan pembuangan jadi ini yang wajib
menyusun persetujuan teknis. Selain dari
itu tidak wajib itu kita masuk di ranah
penyimpanan itu adalah Rtech.
Nah, REK ini ee dikenal dulunya adalah
izin TPS. Nah, ini adalah izin untuk ee
pengurusan Pertek yang sebelumnya diurus
mungkin dengan nama izin pengolahan 3
atau izin pemanfaatan.
Nah, ini bisa dilihat di apa
penjelasannya ini bagian teknis.
Ee kemudian ee
kita bisa lihat di sini.
Nah, ini adalah ee syarat-syarat yang
dibutuhkan untuk praktik pengolahan,
penimbunan pengumpulan itu ee
persyaratannya ee mulai dari nama,
sumber kategori, jumlah budaya yang
dikelola, lokasi, rencana pembangunan,
tempat penyimpanan, pengemasan, desain,
kemudian ee nama, prosedur pengolan 23
untuk pengumpulan itu tidak diperlukan
karena hanya pengumpulan saja tidak ada
teknologi yang digunakan kemudian jumlah
banku yang digunakan. Namun untuk
pemanfaatan pengolahan itu memerlukan
informasi desain dan juga nama dan
jumlah baah bahan baku ee untuk ee
penolong dan apa namanya
tambahan-tambahanlah ya bahan baku dan
bahan penolong untuk mengolah lignya
apakah diolah atau dimanfaatkan.
Selain itu ada ee informasi sistem
bagurat, tenaga kerja rencana
pembangunan, perhitungan biaya, bukti
kepemilikan ee pemulihan lingkungan
hidup dan berbagai ee lainnya.
Jadi ee kita lihat di sini penyimpanan
ini adalah Drinttech ya. Jadi sama tadi
sudah dibahas. Kemudian ini adalah
peserta teknis tempat penyimpanan. Jadi
ee tadi untuk rint pertama harus bebas
dari banjir tentunya
lokasinya. Kemudian memenuhi
permeabilitas tanah berada dalam
pengawasan setiap orang. Ada peralatan
muat, penanganan perubahan, pertolongan
pertama dan laboratorium jika
diperlukan.
Nah, kemudian untuk penyimpanan 5 B3
sendiri itu harus menggunakan ee ee apa
namanya ee wadah tertentu yang sesuai
dengan karakteristiknya. Kemudian waktu
penyimpanan juga ditentukan. Ee kemudian
persyaratan kemasan juga ee terutama ee
terbuat dari bahan logam atau plastik.
Kemudian mampu mengungkung atau
maksudnya adalah menahan bika tidak
keluar tidak terjadi tumpahan dengan
adanya ee e wadah yang dipakai,
penyimpanan yang dipakai. ketup yang
kuat serta tidak bocor, tidak berkat,
dan tidak besar. Untuk pengumpulan itu
dilakukan pemilahan terlebih dahulu
kemudian ee dilakukan sesuai dengan ee
peraturan ee pemerintah nomor 22 tentang
ee PP ee penyelenggaraan perlindungan
dan pengelolaan diikat.
Untuk skala pengumpulan ee jika
dikumpulkan di skala kabupaten kota maka
di jadi kewenangan bupati atau walikota.
Kalau dikumpulkan skala provinsi menjadi
gubernur dan mengumpulkan skala nasional
itu menjadi menteri. Jadi pengumpulan
jadi salah satu tadi yang pertek itu
adalah pengumpulan. Pengumpulan itu
adalah mengumpulkan limbah B3 dari luar
lokasi kegiatannya. ee tidak hanya dari
kegiatannya saja, tapi digabung dengan
ee limbah B3 dari luar lokasi GEAN
dengan tujuan untuk diangkrut. Jadi,
skala pengumpulannya itu jika ee
mengumpulkan di satu kabupaten kota saja
itu kewenangannya di bupati atau
walikota. Kalau dia sudah lintas
provinsi, gubernur, kalau di skala
nasional itu wajib ke kementerian.
Ini adalah syarat penyimpanannya.
pengangkutan dapat menggunakan beberapa
opsi transportasi.
Kemudian ini adalah angkut yang
digunakan.
Ini persyaratan ee pemanfaatan ya. Jadi
ini ee untuk pemanfaatan itu harus ee
memiliki fungsi yang sama. Substitusi
bahan baku, substitusi bahan bakar ee
harus memiliki fungsi yang sama.
Kemudian memenuhi standar SNI dan juga
standar lingkungan hidup. di ee terdapat
beberapa opsi pemanfaatan 53 seperti
pembuatan bakarpo, kemudian bahan bakar
ee aspal dan lain sebagainya. Jadi bisa
dimanfaatkan namun harus sesuai dengan
ee dan memenuhi kriteria-kriteria
tertentu dan juga memenuhi urus
tentunya.
Kemudian ini adalah ee peralatan
teknologinya harus ada uji cobanya
tentunya. Kemudian ada pengolahan limbah
B3. Pengolahan limbah B3 itu adalah
dengan termal. Kemudian metode
stabilisasi dan solidikasi dan cara lain
sesuai. Terdapat beberapa opsi ee yang
nanti bisa Bapak Ibu ee lihat di materi
yang saya sampaikan. Pada intinya adalah
pengolan limbah P3 itu mengubah ee fisik
dari limbah P3-nya menjadi ee limbah
baru ee limbah lain yang sudah
dipastikan tidak memiliki dampak
terhadap lingkungan atau diolah lebih
lanjut. Contohnya di sisi termal limbah
B3 yang diolah secara termal adalah
insinerasi atau pembakaran. Namun masih
mengandung ee residu. Nah, residunya
masih nanti akan diolah lebih lanjut
apakah dengan metode lain dengan metode
pengolahan limbah B3 juga. Kemudian ada
stabilisasi dan sebai indikasi dan cara
lainnya.
Kemudian persyaratan kurang lebih sama
ee intinya adalah tidak berada diah
banjir kemudian harus jauh dari
pemukiman.
dan juga memenuhi standar-standar ee ee
ekosistem dan juga ee hidrogeologi.
Kemudian ee penimbunan juga ada
penimbunan itu bisa di penembusan akhir,
bisa sumur injeksi, penempatan kembali
di area bekas tambang bisa digunakan,
kemudian ee tailing dengan pendungan
penampung lemah tambang. Kemudian ini
adalah penghembusan AF itu di didamping
ya di apa namanya ditimbun ee ke tanah
namun di kemudian disiapkan beberapa
lapisan tanah sesuai dengan kelas akhir
kelas dari ee prosesnya ataupun
limbahnya. Jadi ini disesuaikan nanti ee
sesuai dengan limbah yang dihasilkan.
Ini syarat-syaratnya Bapak Ibu bisa baca
nanti di dalam ee materi yang sudah saya
sampaikan.
jika belum ada nanti saya akan kirimkan
ulang
inilah ekspor impor bertigal sebagai
informasi saja.
Saya rasa e materi dari saya sudah
cukup. Ee saya kembalikan kepada peserta
jika masih ingin ee ada yang
didiskusikan.
Silakan, Pak Fadil.
Silakan.
Selamat sore, Pak. izin bertanya ya
terkait yang rint limbah P3 ini. Nah,
mungkin untuk ee
Gintek B3 ini ya dan juga tadi sudah
dijelaskan terkait praktik limbah B3
mungkin bisa diberikan gambaran enggak
ya, Pak untuk terkait ee
secara
perbedaannya apakah cukup berbeda jauh
apa gimana? dikarenakan memang saya tuh
ee punya pengalaman tuh di rintek limbah
B3 dikarenakan ee di perusahaan saya
sebelumnya itu saya ee merupakan Pis
yang membuat ee rintech limbah B3 di
mana perusahaan tersebut hanya berfokus
di penyimpanan limbah B3. Nah, untuk
terkait ee
ya untuk terkait kesusahan skala
kesulitannya memang untuk dari fresh
gradu itu masih cukup gampang ya untuk
dirintik limbah B3. Nah, untuk dari
pertek limbah B3 tersebut apakah ee
terdapat sertifikasi khusus yang harus
diikut sertakan untuk penyusunan pertek
limbah B3 tersebut dan apakah bisa
secara
sendiri ya untuk pembuatannya seperti
yang di Rintek 5 B3 dikarenakan memang
untuk rintech 5 B3 kemarin tuh ee saat
saya mendapat tugas tersebut saya ee
membuat secara mandiri dan fokus
berkonsultasi dengan DLH. Nah, untuk di
buatan pertek 5 B3 tersebut apakah
sebetulnya bisa dilakukan secara mandiri
atau perlu konsultan ataupun ee vendor
ya, Pak? Gitu.
ee untuk ee spesifik dari REK ee saya
rasa Bapak sudah paham ya karena sudah
konsultasi. Intinya adalah di Wintech
itu sendiri hanya menyampaikan
yang pertama kita harus ee gambarkan di
dalam dokumen itu bangunannya. Kemudian
ee identifikasi dari limbah B3 yang
dihasilkan, karakteristik eh kode limbah
B3, kemudian ee lama waktu penyimpanan
pengemasan, kemudian SOP penyimpanannya
sampai SOP penanganannya. Begitu juga ee
apa namanya ee terkait dengan koordinat
dan layout-nya. N itu aja tadi di dalam
rent itu lebih simpel. Nah, dalam pertek
itu kita kembalikan juga kepada eh
pertek apa yang akan disusun. Kalau
sifatnya ke pembuangan dan penembusan
akhir itu sangat kompleks dan sangat ee
membutuhkan ee vendor, Pak. karena ee di
pertek penimbusan ataupun pembuangan itu
terdapat kajian yang harus disusun
dengan memperhatikan ee ee apa namanya
memperhatikan atau menggunakan tenaga
ahli yang memang ee kompeten seperti
misalnya untuk pembuangan pembuangan 3
itu biasanya kan ada yang dibuang ke
laut tadi Pak e opsinya. Nah, pemuang ke
laut tentunya harus ada kajian khusus
untuk ee terumbu karang ee kemudian ee
kajian terkait dengan air lautnya serta
berbagai macam opsi apa tenaga ahli yang
harus dilibatkan. Jadi intinya kalau
Pertek 5 B3 yang sifatnya sangat
kompleks seperti ee pembuangan ataupun
penyembusan seperti Jan tadi ada yang
berlapis-lapis tanah tadi yang ee
memberikan efek yang banyak terhadap
lingkungan itu perlu dikaji secara
mendalam dan itu pada proses
penilaiannya itu sangat ee ee apa
namanya melibatkan penilaiannya sangat
ee kompleks ya. Jadi sangat detail
kajiannya dan penilaiannya dilakukan di
pusat di kementerian. Sementara untuk
pertek lain yang bibit juga seperti
pemanfaatan
kemudian
pertekolahan
ee saya rasa itu masih bisa dilakukan
secara mandiri. Namun jika dibutuhkan
bisa menggunakan karena memang perlu ada
beberapa ee tambahan data-data seperti
untuk pengolahan yang ee opsinya adalah
insinerasi. maka perlu dipastikan ee
dengan
meng-hire tenaga ahli udara ee yang
mampu menghitung ee nanti sebaran dari
generatornya seberapa jauh gitu. Jadi
butuh butuh apa namanya? Butuh ee
dukunganlah dari tenaga ahli lain
tergantung dari prakteknya yang akan
disusun dan ee kerumitan dari proses
pemanfaatannya. secara ee aturan sih
tidak ada aturan ya untuk pertek R5 dan
emisi pun tidak ada ee aturan harus
menggunakan ee tenaga ahli bersertifikat
atau kompetensi sertifikasi kompetensi.
Namun intinya bisa menjawab pertanyaan
dari tim teknis pada saat pembahasan ee
seberapa jauh dampak yang yang
dihasilkan dan bagaimana penanganan dari
ee kita selaku pemilik usaha kegiatan
dalam menangani ee jika terjadi tanggap
darurat. Jadi intinya untuk Pertek ee
berbeda dengan dokumen AMDAL. Kalau
Pertek tidak ada ee kewajiban untuk
disusun oleh konsultan. Selagi ee
pelakuatan mampu menjelaskan ee apa-apa
saja yang harus dilakukan dan memenuhi
ee format penyusunan yang sudah
ditetapkan itu kami rasanya bisa
dilakukan. Jadi untuk emisi air limbah
ee lalu lintas ee kecuali lalu lintas
ya. untuk lalu lintas mungkin ee dari
Disop mungkin mewajibkan ee tenaga ahli
sertifikat karena ini kaitannya dengan
desain perhubungan yaitu ee tenaga ahli
yang memiliki sertifikasi kompetensi di
bidang transportasi. Sementara untuk
yang lain itu tidak ada, Pak. Jadi ee
bisa disusun secara mandiri dengan
catatan bisa menjawab seluruh pertanyaan
dan mengetahui proses serta dampak yang
ditimbulkan dari ee seluruh ee kegiatan
yang dilakukan gitu, Pak.
Oke, Pak. Berarti jatuhnya memang untuk
dokumen lingkungan selain tadi AMDAL dan
juga eh selain AMDAL tuh seperti pertik
air limbah, air dan juga emisi itu
berarti sebetulnya tidak perlu
sertifikat khusus ya Pak seperti yang
AMDAL dan juga mungkin sertifikat
operator atau penanggung jawab gitu Pak.
Iya. Itu untuk sertifikat operator itu
lebih ditekankan kepada nanti pada saat
operasionalnya. Jadi itu syarat dari
SEO-nya. Jadi nanti kalau bangunannya
sudah ada suu perusahaan nanti ee akan
mengoperasikan IPAL, mengoperasikan alat
pengandalian misisi atau mengoperasikan
ee PPS B3 atau yang pengolahan
pemanfaatan tadi, maka harus memiliki
yang namanya memang ee untuk dijalankan
secara operasional itu ada
ee udara, PPU, PPA untuk air, kemudian
untuk PLG3 ada juga kan. Jadi ee itu
sesuai dengan pada saat operasionalnya,
tapi saat penyusunan perteknya itu tidak
diperlukan ee sertifikasi kompetensi
khusus.
Baik, Pak. Terima kasih, Pak,
informasinya.
Silakan. Ada lagi, Bapak dan Ibu?
Bor tadi
bola
Silakan Bu Nada, Bu Suci jika ada yang
Ee baik Pak. Saya izin bertanya Pak. Ee
secara pemahaman saya secara umum sudah
paham kalau dalam dokumen kajian teknis
itu kan terdapat pembahasan mengenai
fasilitas penyimpanan, Pak. Namun nih
saya belum punya pengalaman dalam
penyusunan rintek terutama dan saat ini
saya ada mendapatkan tugas membantu
penyusunan rintek. Ee yang ingin saya
tanyakan itu, Pak. Saya ingin mohon
bantuan untuk dijelaskan seperti lebih
rinci terkait ee penyusunan Rimtek ini,
Pak. Terutama mengenai data-data yang
spesifik apa saja yang harus dicantumkan
yang membedakan rintan
teknis. Karena secara garis besar di
dalam kajian teknis kan sudah ada
penyimpanan limbah B3 juga, Pak.
Ee itu pertanyaan saya, Pak.
Baik.
Ini ee tadi saya sudah coba ee sampaikan
format LINTECH. Jadi yang pertama ee
perlu dijelaskan terlebih dahulu judul
kegiatan
yang kemudian nanti diuraikan pakai
tabel nama nama limbah B3-nya kemudian
ee sumber limbah B3 dari kegiatan apa,
kemudian karakteristiknya apa, dan
jumlah limbah B3nya yang diestimasi per
bulan berapa. Jadi ini dibuatkan ee
dalam satu tabel menjelaskan ee empat
poin ini. Jadi nama, sumber,
karakteristik, dan jumlah 3. Nah,
kemudian ee yang kedu yang ketiga adalah
dokumen tentang yang menjelaskan tentang
tempat penyimpanan. Nah, dokumen yang
menjelaskan tentang tempat penyimpanan
ini adalah yang pertama posisi dari
nomor tiganya ada di mana? Dibuatkan
layout-nya, kemudian yang kedua
dibuatkan gambar teknisnya, tampak
depan, tampak samping ee dan tampak atas
dalam bentuk layout. Kemudian di situ
harus menjelaskan juga terkait dengan
fasilitas yang dimiliki oleh ee TPS dan
BBAN seperti fasilitas pendukung yang
syyaratnya dipersyaratkan dalam
peraturan perundang-undangan seperti
fasilitas ee keamanan ee keselamatannya,
kemudian fasilitas ee ee apa namanya ee
tanggap daruratnya. Nah, itu jadi itu
ada di dalam ee dokumen tentang ee
pengembangan BAP3. Nah, kemudian yang
keempat dokumen yang menjelaskan tentang
tempat pengemasannya. Nah, tadi dari ee
nama, sumber, dan jumlah limbah B3 yang
kita hasilkan itu kemudian uraikan ee
pengemasannya seperti apa. Jadi tadi ada
kita misalnya ada empat ee karakterist
tempat empat jenis limbah BIG yang ini
pertama yaitu ee misalnya ada lampu TL,
kemudian ada ee kain majun misalnya atau
ee baterai bekas dan lain voli bekas.
Nah, itu masing-masingnya dibuatkan ee
ee tabel nama, kemudian sumbernya dari
mana dan jumlah limbah B3-nya berapa,
dan kemudian tambah satu kolom lagi itu
terkait dengan kemasan apa yang
digunakan.
Nah, kemudian ee dalam pengemasan juga
di perlu dijelaskan nanti ee kodenya
apa, kode ee apa namanya? simbolnya
simbolnya menggunakan apa? Jadi di tabel
kolom terakhir itu sampaikan nanti
simbol yang simbol yang dipakai apa. Kan
ada karakteristik itu bisa di gunakan ee
simbol karakteristik misalnya mudah
meledak, mudah menyala dan lain
sebagainya itu bisa dimasukkan ke dalam
kolom terakhir. Nah, kewajiban itu bisa
diuratkan ee kewajiban apa saja yang ee
diilik yang harus dimiliki oleh pemilik
e TPS3 itu bisa mengacu kepada peraturan
perundangan berlaku. Kemudian bisa
disampaikan juga tambahan berupa SOP,
kemudian ee neraca 53 ee yang ee akan
disusun itu juga mengacu kepada
peraturan perundang-undangan. Jadi itu
sebenarnya di dalam Permen LK nomor 6
tahun 2021 sudah diuraitkan. intinya
adalah seluruh tahapan ini, seluruh
poin-poin ini harus disampaikan kemudian
nanti ee diuraikan di dalam sebuah
dokumen terpisah dari dokumen
lingkungan. Dan kemudian ini juga ee
dokumen ini ee uraian-uraian ini juga
wajib jika memang mengurus pertujuan
lingkungan, jika ada
dokumen-lingkungannya maka dibuatkan
dalam dokumen-dokumen ee informasi
tentang ee TPS Mabignya.
Mungkin itu yang bisa saya share.
Baik, selanjutnya Bapak Ibu yang lain
mungkin ada pertanyaan?
Apakah masih ada? Ee izin mungkin
waktunya apa sudah masih ada atau sudah
selesai, Pak Mas Alin.
Jika sudah tidak ada mungkin Bapak dan
Ibu jika tidak ada pertanyaan lagi
mungkin Pak Farid ee ada yang ingin
disampaikan kembali atau untuk materinya
atau sudah selesai? Ee dari saya sudah
mungkin ee agar diperhatikan ee nanti
dibaca lagi aja dokumen-dokumen yang
sudah kita kirim dan perlu diperhatikan
ee beberapa aspek. Yang pertama untuk
dokumen lingkungan tentunya harus
memperhatikan ee jenis kegiatan yang
akan dilakukan. Kemudian untuk pertekah
sumber-sumbernya seperti emisi itu
karakteristik emisinya seperti apa.
Kemudian air limbah itu mengetahui
karakteristik air limbahnya seperti apa
sehingga pada saat penyusunan dokumen
baik pertek maupun dokumen lingkungan
itu bisa ee sesuai nantinya pada saat
penyusunan. Untuk dokumen lingkungan
sendiri, Bapak, Ibu mungkin jika
berminat silakan melakukan pengurusan ee
apa namanya? Mendaftarkan dirinya di
Amranet mungkin bisa nanti mencari ee
informasi kepada pihak-pihak lain yang
ee untuk menambah pengalaman di bidang
dokumen lingkungan sehingga bisa dapat
ee memiliki ee kompetensi di bidang
dokumen lingkungan. Nah, kemudian untuk
rintech ee pada dasarnya itu bukan ee
dokumen khusus yang diurus
peringinannya, namun hanya sifatnya
hanya pendukung dari dokumen lingkungan
sehingga untuk rintech sendiri itu bisa
ee ee disesuaikan berdasarkan ee lumba
B3 yang dihasilkan dan juga
gambar-gambar teknis yang disiapkan
untuk desain dari TPS 53 yang akan
dibangun. Mungkin itu dari saya. Ee maaf
atas ee materi yang disampaikan jika ada
kekeliruan ataupun kesalahan dalam
penyampaian. Ee saya ucapkan terima
kasih kepada Bapak Ibu peserta yang
sudah memberikan meluangkan waktu dan
juga ee menyempatkan untuk hadir pada
kesempatan kali ini. Ee terima kasih
atas e kesempatan yang sudah diberikan.
Ee saya ucapkan ee billah taufik
walidah. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Baik.
Bapak, Ibu, demikian untuk rangkaian
training selama 2 hari ini. Terima kasih
banyak untuk Bapak Farid yang sudah
menyampaikan materi-materinya. Semoga
bermanfaat untuk Bapak Ibu semua. Kepada
Pak Farid sudah bisa meninggalkan ruang
Zoom meeting. Terima kasih banyak, Pak
Farid. Selamat beristirahat.
Terima kasih.
Untuk Bapak dan Ibu ee ada informasi
yang ingin saya sampaikan?
Ee
oke untuk ee syarat mendapatkan
sertifikatnya yaitu Bapak Ibu bisa
mem-follow akun Instagram kita di
@cendekiacemerlang
dan juga di @cacraining
dibuktikan dengan eh screenshot
dikirimkan ke dalam WhatsApp grup. Nah,
untuk sertifikatnya nanti paling lambat
di hari Rabu akan kita kirimkan.
Oke.
Dan juga izin saya share screen
sebentar.
Oke, mungkin bagi Bapak dan Ibu yang
ingin mengikuti sertifikasi di bidang K3
ataupun lingkungan bisa menghubungi
nomor yang tertera di sini. ini eh CAC
untuk di Januari dan Februari itu ada
running ahli K3 umum dan pengawas K3
Migas BNSP. Untuk bidang lingkungannya
ada di MPLB3, OPLB3, PPA Popal, PPPU
POIPU dan juga ada manajer energi dan
juga auditor energi
dan juga ada pengawasan profesional
pertama
serta di untuk uji airnya itu ada PCUA
kita akan running di 14 15 19 Januari
dan juga ada Jocat Trigger juga scaff
holdolding untuk browurnya nanti akan
saya kirimkan di dalam WhatsApp grup.
Oke. Baik. Ada lagi pertanyaan Bapak dan
Ibu terkait ee training ataupun akun
Instagram kita sudah ketemu ya.
Oke, ada lagi pertanyaan Bapak dan Ibu?
Nanti untuk link sertifikatnya akan
dikirimkan di dalam WhatsApp grup.
Jika tidak ada ee izin saya tutup.
Terima kasih banyak atas partisipasinya
Bapak dan Ibu. Selamat melanjutkan
aktivitasnya dan selamat beristirahat.
Baik, Pak. Terima kasih.