Training HSE Skill Mastery Lingkungan - 21 Desember - Sesi Siang
3syPQyIZ7QU • 2025-12-21
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Baik Bapak dan Ibu, kita masih menunggu Pak Farid ya untuk join. ini Bapak dan Ibu, selamat siang. siang. Selamat datang kembali di training HS Skill Mastery Training. Ee untuk selanjutnya ee sebelum kita memulai training pada sesi siang pada hari ini ee kita yal terlebih dahulu ya Bapak dan Ibu supaya lebih semangat nih habis istirahat makan siang supaya enggak ngantuk kita yel terlebih dahulu. Untuk Bapak dan Ibu bisa dinyalakan kamera dan mic-nya. Pak Roy, Pak Yongki, Pak Fadli, Pak Felix, Ibu Bapak yang lain bisa dinyalakan terlebih dahulu untuk kameranya dan mic-nya. Oke, sudah hafal kan ee untuk ee YL-nya kan? Boleh kita tes ya Bapak dan Ibu. 1 2 3. Apapun sertifikasinya CAC solusinya solusinya CAC pasti lebih kompeten. Oke ulang Bapak dan Ibu. 1 2 3 apapun sertifikasinya CAC solusinya CAC pasti lebih kompeten oke baik terima kasih Bapak dan Ibu selanjutnya kepada Pak Farid waktu dan tempat saya persilakan baik terima kasih Mas Alvin suara saya kedengaran ya? Jelas, Pak. Terdengar jelas. Oke, kita masuk ke materi baru. Setelah kita bahas dokumen pendukung dari kegiatan eh setelah kita bahas dokumen lingkungan, maka untuk lebih jelasnya kita perlu membahas terkait dengan ee bagaimana nantinya di dalam dokumen induk memerlukan dokumen pendukung berupa dokumen-dokumen pendukung dari ee Persjian teknis. Jadi seperti yang kita sampaikan sebelumnya bahwa pada dokumen lingkungan itu di sebelum diterbitkan persetujuan lingkungan maka wajib menyusun dokumen pertek. Nah, sebelum ee perubahan penggantian kementerian e pada jabatan pemerintahan sebelumnya, ee untuk Pertek sendiri itu menjadi syarat wajib dalam pengajuan ee persujian lingkungan ee yang mana itu wajib dilengkapi pada saat ee penyusunan dokumen ANDAL atau untuk UKLUPL itu sebelum ee penyusunan UKLUPL. Nah, pada saat ee peraturan terbaru di tahun 2000 di tahun ini akhir tahun ini ee diterbitkan peraturan baru di Permen lahan nomor 11 tahun 2025 kemudian di PP 28 dan 26 itu disampaikan bahwa untuk Pertek sendiri itu bisa dilakukan secara paralel dengan ANDAL maupun jadi ee ini tetap wajib namun ee persujuan lingkungannya ee harus dihold terlebih dahulu atau dihold sementara sebelum perteknya disetujui. Jadi ee dapat mempermudah ataupun mempersikat birokrasi untuk praktiknya ee penerbitan praktiknya. Namun tetap menjadi ee sebuah hal yang mandatori untuk penerbitan persetujuan lingkungan. Jadi di depan nanti kita bisa bahas ee bagaimana nanti kaitannya dengan ee alur pelaksanaan ee penerbitan izinnya. seperti yang sebelumnya ee bahwa untuk perteki sendiri inisi maupun air limbah dan ee persujian teknis ataupun rinc teknis itu menjadi bagian yang ee tidak terpisahkan dari dokumen lingkungan karena ini akan diintegrasikan ee terutama untuk dokumen ee pada dokumen ee andal itu drkpl-nya harus dicantumkan ee rencana kegiatan apa ee hal-hal teknis yang berhubungan dengan persedijan teknis ini misalnya untuk air limbah ee harus disinkronkan antara informasi di pertek air limbah dan juga di ee dokumennya. Di dalam dokumen lingkungan tentunya harus mencantumkan apa saja yang ee dicantumkan pada praktik maupun juga rincian teknisnya. Seperti halnya tadi ee terkait ee rincian teknis ya. Ee untuk limbah B3 sendiri ee salah satu contohnya adalah posisi TPS limbah B3 misalnya. Jika di dalam dokumen lingkungan ee disampaikan di posisi yang ee di A, maka dirintingnya juga harus di posisi yang A. Misalnya contoh ee kita cantumkan dalam layout. Kita coba ilustrasikan. Eh, misalnya di dalam dokumen lingkungan sudah dipangun pertek di titik sebelah sini. Ee misalnya ini adalah pintu masuk ee jalan akses. Ini adalah akses keluar masuknya. ee kemudian ee lokasi ee TPS-nya sudah ditetapkan. Nah, dalam rintech juga harus sama. Jadi, tidak ada ee hal-hal yang inkonsisten di dalam penyusunan POTEK ee dan juga dokumen lingkungan. Jadi, harus satu ee suara ya, satu informasinya harus sama baik itu per teknisi, air limbah, maupun bincian teknis. Kemudian ada persetujuan teknis limbah B3. detailnya nanti akan kita sampaikan perbedaan antara tujuan teknis dan persetujuan teknis dan juga persediaan teknis untuk lalu lintas. Yang ee akhir ini yang terakhir yang untuk persujian teknis lalu lintas. Pada kesempatan kali ini kita tidak bahas karena memang ini bukan di luar dari dokumen lingkungan. Namun Bapak Ibu perlu perhatikan dan juga ee jadikan sebagai acuan bahwa nanti ini perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait apakah ini wajib atau tidak. Nah, karena ini terkait dengan ee bangkitan lalu lintas yang ada di lokasi kegiatan. Jika bangkitan lalu lintasnya tinggi ee maka diwajibkan menyusun dokumen underline. Ee dan juga pembahasannya terpisah itu ada penilaian sendiri dan juga nanti akan diterbitkan ee persedien teknisnya sebagai ee mana persen teknis lainnya yang ee di dalam dokumen lingkungan. Untuk persujian teknis buku mutu limba ini ee di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 itu dijelaskan bahwa ini adalah terkait dengan persetujuan dari pemerintah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ee mengenai dampak lalu lintas usaha atau kegiatan sesuai peraturan pengembangan. Jadi selain dari peraturan perlindungan dan pengolan lingkungan hidup ini juga ee menyangkut lalu lintas usaha. Jadi ini adalah hubungannya dengan ee apa lalin tadi. Kemudian juga di dalam PP2 itu disampaikan bahwa ee Pertek merupakan salah satu prasyarat dalam dokumen lingkungan. Jadi dengan adanya peraturan terbaru ini tidak merubah peraturan lama namun ee di persingkat ataupun dimudahkan dalam hal pengurusannya. Jadi bisa dilakukan secara paralel dengan dokumen Anda langsung dengan dokumen ukl. Kemudian ee di sini juga disampaikan bahwa di pasal 3 itu dijelaskan wajib memiliki perteek dan juga SLO yang mana ini untuk kegiatan yang melakukan pembuangan ataupun pemanfaatan air limbah. Begitu juga untuk pasal-pasal lain untuk praktik lainnya. Detailnya bisa Bapak Ibu lihat di pemenk nomor 5 tahun 2021. Mohon maaf tadi saya kesalahan menyampaikan itu untuk yang wajib amal itu di Permen LHK nomor 4 ya. Yang untuk emisi dan air itu Permen LHK nomor 5 tahun 2021. Kemudian untuk limbah B3 itu bisa dicek di Permen LHK nomor 6 dan untuk lalu lintas itu di peraturan menteri 17 tahun 2021 peraturan menteri ee perhubungan ya. Kemudian ini adalah beberapa ketentuan yang diubah dengan aturan terbaru di Permen LH nomor 11 tahun 2025 ini ee untuk ee air limbah yang ini baru saja diterberikan beberapa minggu yang lalu atau bulan yang lalu. Oke. PPT-nya tidak tayang. Sekarang masih ini ya. Apakah di saya tayang, Pak. Oke. Sudah ditanyakan kembali. Oke. Baik. Ee tadi di Permen apa namanya? Untuk di Permen L 11 tahun 2025 itu juga disampaikan beberapa perubahan. Salah satunya yang paling mendasar yaitu terkait dengan ee izin untuk dibuang ke draen yang sebelumnya itu dilarang saat ini sudah diperlakukan untuk bisa dibuang itu untuk lima domestik. Lima domestik yang sudah diolah tentunya ya. Jadi di beberapa perubahan yang mengalami perubahan ataupun penyesuaian untuk baku mutu sendiri yang mana diatur di P68 tahun 2016 kemudian ee diatur di paremen LH nomor 11. Jadi untuk status hukum untuk P68 tahun 2016 sudah tidak berlaku. Jadi Bapak Ibu yang entar ini bertugas untuk menyusun pelaporan ataupun menyusun dokumen lingkungan ataupun melakukan uji lab itu untuk P68 limbahnya sudah tidak bisa digunakan baku mutunya. Jadi mengacu kepada Permen LH nomor 11 tahun 2025. Di situ lebih standar, lebih spesifik untuk baku mutu air limbah domestik. Karena air limbah domestik itu sendiri kan ee sudah ee tidak bisa disamaatakan ya. Jadi terdapat perbedaan juga sumber-sumber yang juga perlu disesuaikan. Nanti bisa dicek di Permen LH 11 tahun 2025 untuk aturan terkait dengan airbab domestik. Kemudian ee di Permen LH nomor 11 tahun 2025 itu sudah ditetapkan standar teknologi pengolahan sesuai dengan kapasitas limbah dan tujuan pemanfaatannya. Sementara untuk di pengaturan di P68 itu hanya untuk buku mutu. Jadi di ee permen LH nomor 11 itu lebih kepada ee lebih fokus untuk standar teknologi dan juga ee ee tambahan ee atau melanjutkan dari buku mutu yang sudah ada dengan ee peraturan ataupun pengetatan pada perbuk tertentu dan tambahan parameter untuk P68 itu masih umum general sekali untuk air limbah domestiknya. Ya. Kemudian di permen LH nomor 11 itu lebih detail ee dibedakan antara limbah kakus dan non kakus antara grey water dan black water. Jadi Bapak Ibu mungkin lebih ee istilah umumnya adalah kakus dan nonkakus. Untuk yang di teknis ee biasanya mengenal dengan grey water dan greimbah kakakus itu hanya dari safit tank. Kemudian nonkakus adalah sumber air limbah yang berasal dari kegiatan nonkakus atau non sekiteng ya, seperti ee air limbah dapur, kemudian limbah kamar mandi, dan juga limbah hasil ee housekeeping. Selanjutnya di parameter kualitas sendiri eh fokusnya di PH, BOD, COD, TSS untuk yang aturan lama minyak lemak, amoni, dan kolform ke ee pada Permen LH1 tahun 2025 itu lebih spesifik dan lebih lengkap. Jadi, setiap ee tujuan pembuangan ataupun pemanfaatannya berbeda parameternya disesuaikan. Kemudian standar teknologi pengolahan itu tidak diatur di Permen di P68. Sementara di PLH11 tahun 2025 itu wajib menggunakan teknologi tertentu tertentu sesuai volume air limbah domestik yang dijelaskan dihasilkan. Kemudian tidak ada pembagian kapasitas. Sementara untuk Permen Hel tahun 2025 itu lebih perjelas pembagiannya. Ee ada ada ee pengolahan untuk yang kurang dari 3 m³ per hari. Ada menggunakan ee pengolahan seperti apa itu dijelaskan. 3 sampai 50 berbeda lagi dan lebih dari 50 itu berbeda pengolahan ataupun ee metode pengolahannya. Jadi nanti bisa Bapak Ibu cek di Permen nomor 11 tahun 2005 untuk update peraturan terbaru pada ee aspek lembah domestik. Jadi ini fokus di lembah domestik karena secara ee teori pun setiap kegiatan pasti yang akan menghasilkan limbah domestik. Walau ee bermacam-macam kegiatan yang ada semuanya akan menghasilkan limbah domestik. Karena ee pada sebuah ee instansi ee industri maupun kegiatan jasa perhotelan ataupun lainnya rumah sakit pasti ada limbah domestiknya. Kemudian ee aturan terkait ee standar-standar di Pertek itu di at Permen HK nomor 5 tadi kita sampaikan. Ee di situ ada standar kompetensi sistem manajemen lingkungan, periode waktu ji coba dan juga standar teknis pemenuhan baku mutu emisi. Muatannya di situ ada empat. Ee kemudian integrasi dilakukan ee pada dokumen pertek tadi yang kita sampaikan bahwa ini bisa dilakukan secara paralel. Jadi pada saat pengajuan formulir KA itu dilengkapi dengan identifikasi kebutuhan prakteknya. Jadi e pada saat KA pengajuan formulir KA itu hanya menyampaikan kita butuh pertek apa saja. Jadi ee belum sampai kepada ee nomor rekomendasi praktik yang sudah dimiliki. Jadi pada saat pengajuan formulka kita harus mengajukan ataupun menyampaikan bahwa ee praktik yang kita butuhkan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan itu apa saja. misalnya kita akan membangun sebuah hotel, maka ee di dalam formulir rangka acuan kegiatan hotel harus dicantumkan subbab khusus untuk menjelaskan bahwa ee pertek yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah 1 2 3. Satu misalnya ada ee persedin teknis menemut air limbah emisi mungkin tidak diperlukan. Kemudian yang kedua adalah terkait dengan rincian teknis dan yang ketiga adalah persan teknis lalu lintas. Nah, kata kuncinya di sini ee pada penilaian andal RK dan adendum itu dapat dilakukan secara bersamaan atau paralel ee dengan menyampaikan permohonan bukti kesesuaian lokasi rencana asal kegiatan dengan rencana tutur ruang dan permohonan persetujuan teknis. Jadi cukup dengan menyampaikan bahwa bukti bahwa kegiatan ee penyusunan perteknya saat ini sedang disusun. Kemudian ee pemeriksaan formulir uk juga dapat dilakukan secara bersamaan. ee dengan menyampaikan permohonan bukti kesesuaian lokasi dengan kegiatan dengan tata ruang dan permohonan persetujian teknis. Jadi ee bisa dilakukan secara bersamaan. Baik. Begitu juga dengan DLH dan DPLH. Penilaian administrasi pada dokumen lingkungan dengan ee dengan yang wajib praktik itu ee dapat dinyatakan lengkap dengan dengan persyaratan bila telah menyampaikan permohonan persujuan teknis dan bukti pertujuan teknis yang dalam proses oleh instansi. Jadi selain dari permohonan ee penilaian administrasinya dapat diterima jika ee ada bukti persetujuan teknis dalam proses. Jadi nanti di ee sampaikan permohonan surat pernyataan kepada instansi terkait bahwa kegiatan ataupun proseknya sedang dalam proses. Selanjutnya itu dalam penerbitan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup itu ee penerbitan SKKL-nya ataupun persujian lingkungannya itu hanya dapat diterbitkan bila telah diperoleh kesan ruang dan ee atau persujuan teknis. Jadi ini kuncinya di sini tetap mengedepankan ee atas ee apa namanya kelengkapan terlebih dahulu ee namun dapat dilakukan secara bersamaan seperti yang saya sampaikan tadi. Jadi ini diatur di 1637 tahun 2025 di Kemen keputusan Menteri ee Lingkungan Hidup eh 1637 tahun 2025. Jadi terkait dengan integrasi pertek dan dukungan lingkungan. Pada dasarnya ini tetap ee diizinkan untuk di lakukan secara paralel, namun tetap pada saat penerbitan izinnya harus lengkap terlebih dahulu. Ee ini sebenarnya sifatnya hanya mempercepat prosesnya karena ee biasanya sebelum adanya Kepman ini ee pengurusan Pertek itu memakan waktu lagi. Kemudian setelah Pertekuju baru andal andal ataupun UK-upnya dapat diterima. ini mekanisme ee yang ditempuh ee di mana penanggung jawab kegiatan kemudian melakukan permohonan kemudian dinilai ini masih sama. Nah, nanti ee pada saat pemeriksaan dokumen ini diminta surat pernyataan jika nanti ee pada saat permohonan perjuan lingkungan dibutuhkan. Jadi ini ee sekarang sudah paralel pengajuan pertek pelaku usaha kegiatan. Nah, ini juga sama dengan AMDAL maupun UPLPL. Biasanya ee pelaku usaha kegiatan itu menggunakan ataupun bekerja sama dengan vendor jasa di konsultas konsultan lingkungan atau pihak lain yang memiliki kompetensi. ee di mana yang perlu disiapkan itu adalah penapisan mandiri, kemudian melakukan menyampaikan surat permohonan persenjangan teknis. Nah, penapisan mandiri ini sebenarnya bisa dilakukan berbarengan dengan permohonan persan teknis. Namun ini di saya pisahkan karena nanti untuk memastikan bahwa kegiatan ini standar atau kajian itu perlu ee didalami terlebih dahulu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Di dalam ee aturan ee memang tidak disampaikan ee harus melakukan penbisan mandiri secara apa namanya dikonsultasikan dengan e instansi. Namun untuk mempermudah sebenarnya juga bisa dilakukan konsultasi dengan instansi sehingga tidak ee dilakukan dua kali untuk pengurusan praktek atau untuk menentukan apakah dia standar atau kajian. Ee di beberapa instansi memang ee disuruh melakukan permohonan penempisan mandiri terlebih dahulu. Jadi nanti diratakan untuk menentukan statusnya standar atau kajian. Namun ini ee tidak berlaku pada seluruh instansi. Per intinya adalah ee kemampuan dari konsultan ataupun kemampuan dari tenaga ahli si penyusun e perteknya harus mengetahui eh jenis kegiatan ini wajib ee standar teknis atau kajian teknis itu sangat ditekankan karena nanti ee untuk efisien dan efektivitas dari ee dokumeneknya sehingga akan memberikan waktu yang lebih cepat dalam pengurusan ee periginal. Selanjutnya dalam hal ee persujian teknis itu terdapat beberapa opsi yang bisa digunakan oleh pemersa ataupun pelaku usaha kegiatan dalam ee melakukan pemilihan ee pembuangan ataupun pemanfaatan. Jadi, ada dua konsepnya itu pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah ke formasi tertentu ee pemanfaatan. Jadi, ada pembuangan dan ada pemanfaatan. pembuangan air limbah ke beran di permukaan. Kemudian ada pembuangan air limbah ke formasi tertentu, air limbah ke aplikasi ke tanah, dan pembuungan air limbah ke laut. Kewandengan ini sama dengan sama halnya dengan di dokumen ee dokumen lingkungan. Jadi, selain dari yang tiga ini, sekarang ada tambahan untuk ee apa namanya? penilai ataupun ee yang memiliki kewenangan itu adalah KP BB seperti yang kita sampaikan tadi ada tambahan untuk ee penilaian pertek. Jadi selain dari Kita pusat, Provinsi kabupaten kota, ada juga KPMW yang saat ini masih ee sudah dimiliki lisensinya itu ada di Batam. Jadi untuk pertek juga berlaku. Sistem informasi penilaian ee masih direncanakan akan diproses di AMD tapi e untuk AMD ini masih untuk AMDAL, OKLPL, adendum dan beberapa dokumen hitungan. Kemudian sistem informasi penilaian di dalam ee di pusat itu e bisa diakses ke BTSPLK.go.id. Ini untuk yang di ee kewenangan yang berada di pusat. Ee kemudian untuk penilaian ataupun ee tampilan ee website untuk submit dokumen ataupun penilaian dokumen di pusat itu bisa diakses di ee PTSP.lh.go.id lh.go.id ee dengan ee membuat akun perusahaan terlebih dahulu, kemudian milih layanan, kemudian sublayanan, mengupload dokumen, kemudian penilaian oleh unit teknis, validasi dan pembahasan secara online biasanya. Jadi untuk yang pusat ini bisa menempuh jalur ee ataupun menggunakan sistem informasi ee penilaian dokumen yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mungkin itu dari saya untuk dasar hukum Pertek Air Limbah dan ini saya rasa masih sama dengan Pertek emisi tidak ada perbedaan. Saya kembalikan kepada Bapak Ibu jika ada yang ingin diskusikan terlebih dahulu untuk praktik air limbah maupun dokumen atau apa pembahasan yang tadi yang di sesi SAT saya persilakan. Terima kasih. Silakan Bapak dan Ibu. Oke, Pak Fadil. Selamat siang, Pak. Apakah terdengar suaranya? Terdengar, Pak. Selamat siang, Pak. Izin bertanya ya, terkait pertek limbah ini untuk terkait ee apabila suatu perusahaan itu sudah mempunyai izin maupun persetujuan lingkungan yang sudah terinte untuk limbah tersebut. Apabila sistem pengolan air limbah tersebut ada perubahan itu apakah ada tata caranya Pak untuk terkait perubahan perteknya dikarenakan memang pertek limbah yang sebelum itu sudah terintegrasi dengan izin lingkungan dan berseding lingkungan. Nah, apakah jika terdapat perubahan misalnya terkait kapasitas produksi IPA perusahaan tersebut itu apakah ada tata caranya dan seperti apa ya, Pak? Gitu. Ee baik, Pak. Maaf masih mute. Ee untuk pengajuan ataupun ee jika terjadi perubahan di dalam ee rencana perteeknya ee itu perlu dilihat terlebih dahulu ee apa namanya perubahan yang disampaikan sifatnya apakah memang merubah secara total atau tidak. Jadi di dalam konsep tadi yang kita sampaikan dalam dokumen lingkungan tadi ada skema untuk memberikan ee pilihan kepada pelaku usaha kegiatan. Jika memang ada perubahan dana kegiatan maka dapat mengajukan ee perubahan persetujuan lingkungan. Jadi perubahan persujian lingkungan itu ada dua skema. Itu ada yang dengan dokumen, ada yang dengan tanpa dokumen. Nah, perubahan dengan pertek. Perubahan pertek ee jika perubahannya memang tidak signifikan ee hanya menambah kapasitas IPAL saja. Jadi kapasitas IPALnya direncanakan ee 10 m³ misalnya kemudian terjadi peningkatan menjadi 12 atau 15 m³ tanpa adanya perubahan kapasitas produksi di ee kegiatan kegiatan yang menyebabkan ee limbah ya misalnya ee sebuah hotel awalnya 100 kamar kemudian IPALnya dijancanakan 10 m³ ternyata kurang dari 100 kamar itu menjadi 12 m³ ee ipalnya ditingkatkan tapi ee kamarnya tidak berubah itu bisa mengajukan ee pengajuan perubahan persujuan lingkungan tanpa dokumen dengan perubahan pertek terlebih dahulu. Jadi, perteknya di disusun disusun berbarengan juga tidak masalah. Jadi, disusun berbarengan ee vertik dan dokumen lingkungannya. Ee maksudnya vertxnya diubah terlebih dahulu karena memang tidak ada tanpa dokumen ya. Jadi ini tanpa perubahan ee dokumen ee file-UPL-nya misalnya, maka diajukan terlebih dahulu pertek dengan perubahan kapasitas kemudian dilakukan penilaian dan di ee apa namanya di e diurus kembali pengajuan perubahan f lingkungan tanpa dokumen. Jadi di situ akan berubah nanti di bagian matriksnya. Bagi yang dirubah itu adalah matriks di dalam ee dokumen. Jadi misalnya KUPL di situ kan di dalam matriks biasanya kan kita buatkan kapasitas. Nah, sementara dengan adanya peningkatan kapasitas maka ee matriksnya juga akan berubah. Begitu juga dengan tambahan misalnya jika ingin menambah ee titik pantau atau titik penaatan karena terjadi perubahan posisi misalnya atau perubahan ee layout dari yang awalnya ee ditetapkan di bagian belakang gedung misalnya atau mau dipindahkan ke bagian depan itu tidak masalah. itu bisa masih bisa mengajukan ee perubahan ee perujuan lingkungan tanpa dokumen. Jadi yang kita sampaikan adalah sebenarnya adalah integrasi ataupun integrasi dari perpek ke dokumen induk saja. Namun jika yang berubah itu adalah dari sisi rencana kegiatannya yakni dari misalnya tadi ee kita bicara kamar 100 kamar menjadi 150 kamar ada tambahan 50 atau perluasan lahan atau yang sifatnya memang dari sisi kegiatannya maka ee itu adalah perubahan persetujuan lingkungan. ee dengan dokumen. Jadi itu ee beda skemanya. Jadi jika dengan dokumen maka otomatis akan ada dua dokumen yang diurus secara berbarengan. Yang pertama adalah perfect revisi, kemudian eh pengajuan perubahan tujuan lingkungan untuk dokumen induknya. K seperti itu, Pak. Tanya lagi, Pak. Tadi kita ambil tadi yang Bapak ambil contoh sebagai hotel ya tadi, Pak. salah satu misalkan ee sistem pembuangan air5 di hotel tersebut. He. Nah, misalkan suatu perusahaan tersebut itu untuk jumlah kamarnya tuh ee dari yang sebelum itu tetap sama. Heeh. Akan tetapi untuk perubahannya itu lebih ke jumlah produksi tiap bulannya, Pak. Misalkan jumlah produksi di tiap bulannya di dalam pertek yang sudah diintegrasikan dalam lingkungan katakanlah 3.000 3.000. Nah, seperti yang kita tahu bahwa misalkan hotel itu kan ee terkadang terdapat pick season ataupun ataupun ee jumlah pengunjung yang sangat banyak misal di akhir tahun kah atau di awal tahun sehingga sudah pasti jumlah produksi tiap bulannya itu melebihi dari sebetulnya bukan bakumu tetu tapi melebihi dengan angka yang tersambung dalam praktik yang sudah terinekasi izin lingkungan tersebut gitu. Nah, itu cara menyikapinya bagaimana ya, Pak? Dikarenakan memang ee di ee apabila nanti di kedapatan apabila terdapat pengawasan ataupun kunjungan dari DLH itu apakah dia dapat meng apa namanya ee mentoleransi hal tersebut ya? Karena kan memang kan kondisi jumlah produksi itu kan tidak bisa kita kontrol. jatuhnya itu kan ee tergantung dari kebutuhan dari operasional kita dan memang untuk ee jumlah produksi tersebut hanya akan berbeda dengan yang angka di pertex tersebut di pick season tadi yang saya bilang itu. Itu cara menyikapinya gimana dan mungkin persiapan nantinya jika ada dinas yang datang ataupun kita menjelaskan dinas itu ke seperti apa ya Pak gitu. Baik. Ee saya rasa idealnya ya, Pak. Idealnya memang dalam perencanaan penyusunan dokumen lingkungan maupun ee dokumen pert memang kita harus mengambil data fixnya sebenarnya. Nah, dikarenakan kita mungkin pada saat perteknya tidak tidak masih mengambil nilai-nilai konservatif atau mengambil data aman, kita ambil data yang ee normal. Jadi ee desain IPA kita ataupun produksi yang dihasilkan itu ee berbeda dengan ee nilai piknya. Nah, cara menyikapinya saya rasa memang ini bisa disetujui apa diajukan dengan perubahan persetujuan lingkungan tanpa dokumen karena kita tidak mengubah rencana kegiatan karena kita hanya menerima tambahan kapasitas menerima tambahan produksi saja tambahan hasil limbah yang dihasilkan ee dengan kapasitas ee yang sama yang yang dengan ruang kapasitas yang sama karena hotelnya karena hotel akan dilihat dari sisi ee kamarnya. Jadi kalau besaran kegiatannya dari dilihat dari sisi kamar dan tidak ada perubahan yang masuk cuma hanya pengunjung yang meningkat itu saya rasa bisa ditingkatkan IPALnya dengan juga mengajukan ee pertek baru dengan mengajukan perubahan ee persetujuan lingkungan tanpa dokumen. Kalau bicara ee ini ya, Pak ya, kalau bicara ee pengaruhnya karena PIK ee kondisi PIK, tapi kalau ee bicara terkait dengan peningkatan kapasitas IPAL karena penambahan kamar atau penambahan luasan hotelnya, maka ini memang harus disusun dengan mengajukan perubahan persetujuan lingkungan dengan dokumen tentunya dengan revisi dokumen terlebih dahulu atau berbarengan pengurusan pereknya dengan ee kapasitas baru. Jadi intinya kalau ee yang meningkat itu adalah kapasitas produksi dari IPEL-nya tanpa merubah besaran kegiatan yang sudah ada, maka saya rasa tetap bisa mengajukan perubahan tujuan lingkungan tambah dokumen itu, Pak. Baik, terima kasih Pak untuk jawabannya. Teropi. Baik, selanjutnya Pak Yanwar Ris hand silakan. Iya, Pak. Terima kasih, Pak Alvin mau bertanya ini, Pak. Untuk di tempat kami, Pak Farid ada problem ee di mana verifikasi SLO IPAL domestik ini ee dihentikan prosesnya oleh KLH selaku verifikator, Pak. karena ada ee ketidaksesuaian saat verifikasi penilaian di lapangan dengan dokumen pertek, Pak. Sehingga dampaknya harus reag dan reertech ini harus restant juga, Pak. Dan dampaknya lagi adalah ee saat ini sedang proses penilaian final proper ya, Pak. Dan propernya itu ya isunya kalau SLO IPAL belum terbit akan menjadi merah semua, Pak ee penilaiannya dari semua aspek gitu. Nah, kira-kira Pak Farid untuk pengurusan Restantek Ripertech ini berapa lama ya, Pak ya untuk di pemerintah pusat, Pak sampai terbit SLO IPALnya nanti, Pak? Karena harus rekonstruksi IPAL juga Pak Parid. Terima kasih. rencana mau ngikutin yang bangunan jadi atau mau bikin ulang, Pak? Jadi, rencananya itu kemarin kami sudah konsultasi ke perusahaan konsultan ataupun perusaha ataupun Dinas Lingkungan Hidup setempat gitu. Itu akan melingkup ee ke sumber air limbah domestik yang belum masuk di dalam daftar pertek dan juga penambahan tentunya Pak ke jaringan IPAL. otomatis debit IPAL harus dinaikkan dan ada penambahan konstruksi di bak IPAL-nya dan teknologi filter IPAL-nya berarti, Pak. Gitu, Pak. Berarti dari penjelasan yang Bapak sampaikan ini memang harus ulang dari awal ya, Pak ya? Iya, betul, Pak. Heeh. Jadi memang kalau untuk pengajuan yang awal dulu pokok berapa lama dulu itu awalnya itu di mulai diurus stek itu tahun 2022 Pak. Heeh. Kemudian itu dari pemrakarsa steknya sudah stantek yang disahkan dari pemrakarsa dari pihak kami maksudnya Pak. Kemudian ee pengajuan untuk verifikasi itu di tahun 2000 di tahun 2024 uji cobanya 2023-nya ke 2024 dan verifikatornya baru datang di 2025 bulan September kemarin ini, Pak. Terus baru dinyatakan tidak sesuai. Iya, Pak. Baru dinyatakan tidak sesuai gitu, Pak. Iya. Jadi prosesnya panjang. Kalau melihat aturan baru yang sekarang kalau untuk percepatan perizinan ya, Pak ya. Karena ada aturan-aturan baru terkait dengan ee karena mereka diikat dengan aturan yang mereka buat sendiri sekarang, Pak. Jadi mungkin bisa lebih cepat karena ada ketentuan bahwa jika ee pengajuan izin tidak bisa dilaksanakan eh tidak dilaksanakan oleh si regulatornya dalam hal ini kementerian itu tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, maka kita bisa mengajukan ee apa namanya istilahnya ee ada istilahnya jadi kita bisa lanjut kerja tanpa adanya aturan gitu, Pak. Jadi mereka terikat dengan itu. Jadi dengan ada turun itu kami rasa ee lebih cepat dari yang di disampaikan Pak. Dan dari segi pelaksanaan teknisnya memang Bapak ee dari kondisi yang Bapak sampaikan memang harus diulang dari awal Pak. Jadi memang nanti di perlu diperhatikan sekali sumber-sumbernya apa saja ee dipastikan lagi. Kemudian kalau bisa yang menyusun Pertek eh yang membangun ee itu dikoordinasi dengan yang nyusun Pertek, Pak. Jadi nanti ee si kontraktornya harus mengetahui ee ataupun ee apa namanya? Kalau bisa ya kontraktornya yang nyusun perteek juga, Pak. Jadi bisa simultan dan juga ee sama sinkron gitu, Pak. Jadi itu sih lebih saran dari saya dan juga untuk prosesnya saya rasa akan lebih cepat. Ee tapi untuk jangka waktunya sendiri saya belum belum apa namanya belum bisa memastikan ee seberapa lama karena memang untuk aturan baru ini kami juga belum apa namanya belum ada berurusan dengan pusat Pak yang dengan aturan baru tapi saya rasa akan lebih cepat gitu Pak. Iya Pak Farid. Terima kasih, Pak Farid. Baik, selanjutnya Pak Fadli. Silakan Pak. Makasih, Mas Alvin. Pak Parit. Saya izin minta pendapat ya, Pak ya. Kami kebetulan ee sekarang sedang menjadi katakanlah konsultan pendamping lah ya untuk fasilitas desinerator ya ee dan BP3 medis di salah satu provinsi. Karena proyek ini adalah proyek pemerintah dalam arti kata kementerian ee dibangun oleh kementerian diserah terimakan ke provinsi dan kami menjadi pihak pengolahnya. Nah, saya sebagai konsultan pendamping ketika saya observasi ee 2 3 bulan yang lalu ee ada berapa temuan yang saya dapatkan seperti TPS 5 B3 yaitu tidak sesuai standar teknis, tidak ada ventilasi, pencahayaan dan lain-lain ya. Tapi mungkin dalam tanda kutip karena ini projjectnya pemerintah ee semuanya ada Pak prteknya ada SLU-nya lengkap segala macam. Nah, saya minta pendapat Pak sebaiknya ee kalau saya kami rencana mau merenovasi ee seperti TPS 5 B3, IPAL, dan lain-lainnya itu kira-kira menyuruh Bapak itu mengajukan pertek lagi atau gimana, Pak? Josisi bangunannya sudah ada secara infrastruktur mereka sudah lengkap ee untuk IPAL, untuk Misin-nya, untuk apa LB3-nya sudah lengkap TPS-nya, Pak. tapi tidak standar gitu. Ee yang ini yang sudah su standar bangunan TPS saja atau dengan IPAL juga, Pak? Semua, Pak. Semua ya, Pak ya? Iya. Kalau dirasa semuanya. Kalau dari sisi ini, Pak, dari sisi hasil pengukuran. Kalau untuk pertek kita bicara pertek dulu, ya, Pak, ya? Air limbah. Iya. Kalau untuk air limbah sendiri dari hasil pengukuran aman atau masih ini, Pak? Ada gangguan di buku mutu yang enggak sesuai buku mutu enggak sesuai, Pak. Enggak sesuai, Pak. Ada yang karena kapasitas kapasitas oleh instalatornya juga besar, Pak, ya. Ee up to 200 ton per bulan, ya. Ee itu belum maksimal, ya. Ee namun itu tadi kan ee ketika saya koordinasi, kenapa nih kok bisa timbul gitu loh apa perteknya, SLO-nya. Tapi ya mungkin tanda kutip tadi ya karena ee programmudah dipermudah begitu. Cepat, Pak. Kami tidak seperti Pakwar tadi. Kami hitungannya bulan kemarin. Mereka itu di pusat juga berarti, Pak. Hah? Di pusat juga berarti. Apanya, Pak? Lah pengurusannya ke pusat atau di enggak tahu. Pokoknya tiba-tiba ada, Pak. Gitu. Tiba-tiba maksudnya tiba-tiba ada tuh kami tidak mengikuti prosesnya gitu, Pak. Karena itu ada vendor yang lain, gitu. Nah, iya yang Pak Yanwar tadi kan karena di pusat, Pak. Itu memang terkenal lama Pak kalau untuk pertek. Kalau ee misalnya kalau memang menurut Bapak itu belum sesuai standar, nanti dicek aja nanti standar di apa namanya persyaratan untuk TPS itu apa saja. Kemudian dari sisi limbah jika masih ada yang melewati buku mutu berarti kan itu ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, Pak. Siap. Nah, berarti enggak apa-apa, Pak, di nanti diajukan saja ke manajemen rumah sakitnya untuk pengajuan perubahan apa namanya? perubahan persuan lingkungannya. Nah, skemanya kami rasa tidak perlu dokumen yang dirubah itu hanya pengajuan ee perubahan pertek dan rintech kemudian nanti diintegrasikan dengan dokumen lingkungan. Jadi nanti itu perubahan persujuan lingkungan tanpa dokumen saya rasa dicoba aja nanti dikomunikasikan, Pak. Iya. Karena ya ee sedikit lagi, Pak. Ee jadi eh owner dari fasilitas itu adalah Delh Pak. Delh Provinsi, Pak. Oh. Oh. Jadi kami sebagai operatornya saja, Pak. Iya. Iya. Heeh. DLH Provinsi langsung, Pak. Iya. Ya. Ini juga di beberapa provinsi memang diserahkan ke DLH itu, Pak, yang untuk limbah medis. Jadi Iya. Ee insinerator dibangun. Ini di beberapa daerah juga sempat terhenti itu, Pak. Dibangun terus mandek sudah dibangun, sudah selesai izinnya, ternyata tidak dipersionalkan. Nah, K saya rasa mungkin di beberapa daerah sudah dimulai lagi karena mungkin permasalahan penanganan limbah medis ini yang juga masih menjadi PR bagi beberapa fasilitas pelayanan kesehatan. Iya, Kak. Selama ini kan kalau pengolan limbah B3 itu limbah B3 medis kan terpusatnya di Bogor ya, Pak ya. Ada beberapa korporat mahal, Pak. Nanti itu kalau di situ dan mahal, Pak. Nah, jadi yang saya tahu informasinya dari pemerintah bahwa ee limbah limbah B3 medis itu tidak boleh lagi keluar bukan tidak boleh dalam PT kata ini ya, disarankan untuk tidak keluar dari provinsi masing-masing. Iya. Berarti artinya Pak ee apakah saya perlu menyusun rintek lagi Pak sebagai konsultan pendamping untuk mengajukan pertek baru atau tidak? Sebaiknya iya Pak. Saya bikin lagi untuk mengajukan baru. Kan mereka juga sendiri yang ngeluarin, Pak. Iya. Heeh. Ee fasilitas kan milik mereka tuh, Pak. Iya. Heeh. Itu tapi yang menerbitkan nanti pusat itu, Pak. Karena DLH kan. Iya. Provinsi kan itu, Pak. Iya. Iya. Kalau provinsi biasanya dinilainya pusat pusat yang ngeluarin tuh. Oke. Berarti disiapkan rintake lagi ya, Pak ya? Intinya, Pak ya. Iya. Rintake aja. Kalau memang masalahnya di TPS rintech aja, Pak. Tapi kalau air limbah ini berarti ini ya, Pak ya? Fasilitas insator aja, bukan rumah sakit kan? Enggak, Pak. Oh. Oh, berarti ya Bapak ngurus rintik aja. Iya. Tapi kan ada TP ininya juga, IPALnya juga, Pak. Buangan dari Oh, ada ya. Ada, Pak. Ada dia dari apa namanya itu ee air lindinya itu, Pak. Dari bakaran itu kan mengeluarkan semacam cairan, Pak. Oh, oke. Oke. Kalau emisinya kan sudah ada cerobong itu, Pak. Iya. Ah, itu ada pertek emisi juga itu, Pak. Iya. Tapi kalau kalau emisinya saya rasa sudah sesuai, Pak. Serobongnya sudah tinggal IPALnya. IPALnya malah enggak ada sama sekali, Pak. Oh. diurus, Pak. Berarti meang harus ngurus tuh, Pak. Iya. Heeh. Iya. Oke, makasih ya, Pak sarannya. Iya, makasih, Mas Alvin. Sama-sama, Pak. Baik, silakan Bapak dan Ibu apakah masih ada yang ingin bertanya? Izin mungkin ee saya minta waktu 5 menit dulu. Ee ada keperluan sebentar ee 1417 saya kembali lagi ke zone. Mohon maaf ee terganggu sebentar. Baik, Pak. Silakan, Pak. Baik, terima kasih sudah menunggu. Mohon maaf ee sedikit memakan waktu. Baik ee kita masuk ke materi IPAL selanjutnya ee pertek air limbah. Bapak Ibu jika ingin ada yang ditanyakan ee sambil berjalan mungkin teringat ada pertanyaan silakan diketik di kolom chat saja nanti kita bacakan ee pertanyaannya. Baik. Ee materi selanjutnya ee jenis-jenis praktek yang di apa diatur di peraturan terkait dengan Pertek di Indonesia. Oke, ini masih samping terkait terit dengan pertek apa saja yang bisa dijadikan sebagai pilihan ataupun opsi dari air limbah yang akan dibuang. Ee kemudian juga terdapat beberapa ee penjelasan di dalam ee pelakuan penapisan secara mandiri di mana di sini dijelaskan ee pada intinya adalah seperti yang disampaikan ee peserta tadi, ada yang stanteech yaitu standar teknis, kemudian ada ee kajian teknis. Jadi ee kita diwajibkan melakukan penisan untuk menentukan sebenarnya apakah kita masuk ke dalam ranahnya standar atau ke ranahnya kajian. Perbedaannya adalah terdapat pada kedalaman ataupun keetelitian dalam ee kajiannya ya ee di dalam ee kelengkapan dalam kajiannya di dalam pembahasannya. Kalau untuk standar teknis itu lebih kepada menjelaskan hanya bersifat penjelasan ee bagaimana pengolahan, kemudian lokasinya ada di mana. Sudah jadi hanya deskripsi saja sebenarnya cuma menyampaikan deskripsi perhitungannya hanya berkaitan dengan perhitungan air bersih dan air limbah yang dihasilkan. Sementara untuk kajian itu lebih kepada dampak. sudah bicara dampak ee sudah bicara ee substansi dari andal sebenarnya sudah ada bicara tentang ee sejauh mana sebarannya kemudian ee air limbahnya nanti akan ee meningkat seberapa besar gitu. Nah, itu sifatnya adalah kajian dan itu ditentukan dengan melakukan penapisan secara mandiri. Nah, seperti yang saya sampaikan tadi, ada yang instansi di Dinas Lingkungan Hidup yang menyerahkan kepada kita selaku pemakarsa atau selaku penyusun untuk menentukan standar atau kajian dan kemudian dibahas kemudian baru di pada saat pembahasan ditentukan ini kajian ternyata e ini memang standar disetujui sebagai standar dan disetujui sebagai kajian. Ada juga yang instansi yang memang mereka terlibat terlebih dahulu di awal untuk menetapkan ini standar atau kajian gitu. Jadi mereka rapatkan dulu ee untuk menentukan ini standar perkajian. Nah, ini ee diserahkan kepada masing-masing instansi kalau secara umum atau secara ee kebanyakan itu disusun ee ditetapkan di awal dulu oleh penyusunnya. Nah, untuk alat yang digunakan ataupun dijadikan standar ee penetapan standar atau kajian itu ada di di Permen LHK nomor 5 tahun 2021 itu di bagian ee penjelasan masing-masing dari opsi ee persedan teknisnya itu ada di ee bahan alirnya. Nah, ini untuk air limbah yang dibuang ke badan air itu terdapat beberapa ee ketentuan yang menyatakan bahwa ini wajib e standar atau kajian. Salah satunya adalah beberapa opsi yang apa beberapa ketentuan yang menyebabkan ee dokumen ini wajib kajian itu ada di poin pertama yang bagian awal itu bisa dilihat di sini. Nah, ini adalah ee penentu dari kajian teknis. Yang pertama itu adalah daftar usaha kegiatan dengan potensi pencemar tinggi. Apa saja daftar usahanya? bisa dicek di permen nomor 5 kita bagi menjadi enam kategori. Yang pertama di bidang perindustrian ada 73 jenis industri yang wajib menyusun kajian. Kemudian ada di sektor tenaga nuklir itu enam jenis ee enam jenis usaha di sektor pertanian ituah satu jenis 10431 pengolahan CPO atau kelapa sawit minyak kelapa sawit palm oil kemudian di sektor ketenagaistrikan seluruh pembangkit itu diwajibkan menyusun kajian walaupun limbah yang dihasilkan itu adalah limbah domestik air limbah domestik seperti misalnya kita bicara tentang ee pembangkit tenaga listrik energi baru terbarukan dari sinar matahari misalnya. Itu kan tidak ada proses sebenarnya hanya lima domestik tapi tetap diwajibkan menyusun kajian teknis. Kemudian di sektor ESDM ee energi sumber daya mineral ada 15 jenis. Kemudian di sektor pariwisata hotel berbintang itu diwajibkan menyusun kajian teknis. Nah, ini adalah ee bidang usaha ataupun jenis-jenis KBLI yang diwajibkan menyusun kajian. Kita kembalikan ke bagan alir. Jika tidak masuk ke dalam ee standar yang ditetapkan e daftar usaha dengan potensi pencem tinggi, maka kita bisa menyusun standar teknis. Kemudian ee hal-hal yang perlu diperhatikan lagi adalah terkait dengan ee alokasi beban pencemar air. Nah, kalau ee beban pencemar airnya sudah terlampaui, maka ada potensi untuk menyusun kajian ee atau kajian pemanfaatan air limbah. Jika baku mutu air terlampaui ee tidak ee apa jika alokasi beban pencamah airnya tidak terlampaui maka dicek lagi baku mutu airnya apakah terlampaui atau tidak. Jika buku mutu airnya terlampaui maka ee menyusun ee kajian alternatif. Tidak menyusun kajian ee teknis ee ee tetap menyusun kajian teknis jika air buk baku airnya tidak terlampaui ee namun tetap menyusun kajian ee teknis dengan menggunakan baku mutu air limbah ee secara insitu. Begitu juga ee beberapa ee ketentuan lain. Pada intinya adalah harus diperhatikan terlebih dahulu ee apakah masuk ke daftar KBLI dengan potensi pencemar tinggi, kemudian memperhatikan alokasi beban pencemar airnya, buku mutu airnya, kemudian ee ee beberapa opsi lainnya bisa selain itu bisa menyusun ee standar teknis. Kemudian dari seluruh opsi ini juga ada opsi tidak memerlukan pertek. Jadi ini untuk kegiatan yang masuk ke dalam ee air limbahnya ke dalam IPAL Terpadu. Beberapa kegiatan di kota-kota besar salah satunya di Jakarta itu sudah ada Palj Jaya. Ee jika di memang bisa disepakati dengan pemilik ataupunengus apa namanya? Penanggung jawab dari pengelolaan IPALnya untuk dibuang ke lokasi IPAL terpadu. Jika diizinkan dan ada aturan yang membolehkan maka tidak wajib pertek hanya disalurkan ke perpipaannya Paljaya maka ini bisa langsung tidak memukan praktik. Namun ini perlu pernyataan ataupun kerja sama terlebih dahulu. ada pembicaraan terlebih dahulu dengan ee pengelola IPAL di pengelola kawas apa pengelola IPAL komunalnya atau PEL Jaya sendiri atau di ee jika bicara apa provinsi lain ini juga bisa di dikomunikasikan. Begitu juga untuk tenan-tenan yang ada di kawasan industri. Nah, tenan-tenan itu tidak wajib petek jika air limbahnya sudah dikelola dengan IPA terpadu. Beberapa kaos industri di Indonesia sudah memiliki IPA komunal ataupun IPAL terpadu untuk mengakomodir seluruh limbah yang masuk dari seluruh tenan yang ee bekerja sama dengan kawasan industri. Kemudian ee tentunya harus disampaikan juga ke dalam apa namanya ke dalam informasi di dalam dokumen lingkungan sehingga seluruh ee kegiatan yang berhubungan dengan air limbah itu terintegrasi dengan hukum lingkungan apakah dia wajib praktik atau tidak. Kemudian ee yang dimaksud dengan alokasi beban pencemaran air itu adalah ee terkait dengan daya tampung sebenarnya adalah ee batas kemampuan dari sumber daya air untuk menerima beban pencemaran yang tidak melebihi batas secara kualitas air untuk berbagai peruntukan. ini ditetapkan melalui kajian dan ditetapkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan ee yang dituangkan kemudian diberikan ee batu-mutu yang ee ataupun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuang ee limbah ke lokasi yang dimaksud. Kemudian ada opsi lain yaitu ke formasi tertentu. Jadi formasi tertentu ini adalah formasi lain yang disampaikan selain dari air badan air pemukaan. Jika air limbahnya dikembalikan untuk proses, maka itu tidak perlu ee tidak perlu standar teknis atau pandian teknis. Jadi air limbahnya diyelisanya jika ada sisa maka sisanyalah yang akan diurus perteknya. Karena memang secara teori secara kemampuan alat ee jarang yang bisa mengolah 100%. Jadi itu yang diputar terus. Saya rasa ini kurang ee belum ada alat yang bisa digunakan apalagi ini untuk proses produksi ya. Jadi ee perlu diperhatikan karena ada kemungkinan sisa air limbah yang tidak bisa dimanfaatkan. Kemudian jika tujuannya adalah menahan intrusi, maka wajib menyusun kajian. Kemudian ee dengan injeksi jika dimasukkan ke dalam tanah itu wajib menyusun kajian. Kemudian jika diresapkan ke formasi tertentu wajib menyusun kajian. Kemudian jika diresapkan diresapkan ke permukaan tanah maka ee bisa menyusun kajian, bisa menyusun standar teknis tergantung dari ee apa namanya ee jenis limbahnya. Selanjutnya yaitu terkait dengan ee pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah. di mana untuk ee opsi ini adalah untuk ee kegiatan penyiraman yang dimanfaatkan. Namun ini membutuhkan lahan yang cukup besar ee dalam penyediaan lahannya. Membutuhkan ee jumlah limbah yang tidak terlalu besar. Jadi jika limbah besar maka membutuhkan ee lahan yang lebih besar. Maka harus diperhatikan karena akan ada terdapat sisa air limbah yang mungkin akan dibuang. Jadi ee bisa saja dibuang ke Drenase dengan ee ketentuan-ketentuan terkait. Ee namun ee untuk membuang ee tidak bisa dapat dibuang seluruh seluruhnya ke dalam tanah karena ee ada faktor-faktor yang menentukan seperti ee daya resap tanah ataupun infiltrasi tanahnya. Kemudian ee kemampuan dari ee apa namanya ee luasan lahan yang dimiliki sehingga perlu dipertimbangkan. terkait dengan luas lahan infrasi tanah dan juga air hujan. Curah hujan jika curah hujan tinggi maka akan bercampur dengan air hujan. Maka kemampuan tanah tentunya akan ee kemampuan tanah untuk menyerap juga akan meningkat karena akan ada tambahan air hujan dan juga tambahan air dari air limbah yang akan diserapkan ke tanah. Jadi perlu beberapa pertimbangan untuk melakukan pemanfaatan air limbah menggunakan opsi aplikasi ke tanah ini. Kemudian ini tidak berlaku untuk air limbah infeksius. Ee air limbah infeksius itu tidak dapat diserapkan, tidak dapat diresapkan. Ya, maksud kami ee untuk diaplikasikan ke tanah karena ini mengandungi limba infeksius. ee maksudnya tidak dapat disusun secara standar standar teknis, tapi boleh diaparkan ke tanah jika menyusun kajian teknis. Dan ee penyusunan kajian teknis itu untuk air tanah memerlukan beberapa kajian-kajian khusus sifatnya geohidrologi ee yang membahas terkait dengan ee pemodelan-pemodelan ee aliran air tanah. Nah, sama seperti yang sebelumnya ee untuk air limbah yang dimanfaatkan itu tidak memerlukan pertek seperti untuk proses utama penunjang maupun produk samping. Nah, jika untuk tujuannya adalah menambah nutrisi tanah, maka juga ini dikategorikan sebagai kajian teknis karena ini kaitannya dengan ee penambahan bahan organik ya ke dalam tanah yang memerlukan kajian khusus atau memperhatikan ee kemampuan tanah dalam menyerap. Karena jika tidak terserap seluruhnya oleh tanaman untuk tanah budidaya misalnya atau diserap untuk tanah, maka akan masuk ke dalam ee air tanah yang berpotensi untuk ee berpotensi ee menyebabkan pencamaran air tanah. Jadi ee alih-alih kita memanfaatkan air tanah, air limbah untuk penyiraman ataupun menambah nutrisi tanah ee malah akan menyebabkan ee pencemaran terhadap ee air tanah yang ada di sekitar di ee yang yang kemungkinan juga akan yang akan dimanfaatkan oleh penduduk sekitar. Jadi ini terjadi kasusnya ee biasanya terjadi pada daerah ee lahan sawit ee pabrik sawit yang menghasilkan limbah yang kemudian dimanfaatkan untuk landasi ee dari hasil air limbah kemudian disiramkan ke kebun kembali. Nah, ini perlu pertimbangan-pertimbangan dan juga memperhatikan kondisi lingkungan sekitar berupa melihat gerakan pola gerakan air tanahnya kemudian melihat kondisi dari ee tanahnya sendiri. Jadi tidak diperbolehkan untuk ee tanah gambut dengan kriteria tertentu. Kemudian jika tujuannya adalah untuk penyiraman dan pencucian itu diperbolehkan untuk menyusun standar teknis. Nah, ini harus ditekankan memiliki lahan yang pas, lahan yang luas, dan kemampuan dari penyerapannya juga baik. Jadi tidak berlaku untuk tanah-tanah yang kedap air sesu dengan jenis-jenis tanah tertentu. Kemudian opsi ee dibuang ke laut juga bisa. Ee namun ini juga perlu memperhatikan beberapa aspek. Yang pertama ada daftar usaha dengan ee daftar kajian teknis. Daftar usaha kajian teknis adalah dengan ee siku tinggi. Sama halnya dengan ee pembuangan atau badan air tadi. Ini juga ke laut juga sama. Jadi daftarnya ee ada daftarnya itu bisa dicek di dalam ee ee Permen HK nomor 5 tahun 2021. Jadi daftar usaha yang wajib kajian teknis maka tidak bisa menyusun stek atau standar teknis. Kemudian di daftar usaha kegiatan ini juga diperhatikan karakteristiknya. Jika karakteristik yang toksik ada ada param toksik yang dihasilkan dari kegiatan kita yang sebelum yang akan dibuang ke laut, maka harus disusun dengan kajian teknis. Kemudian yang perlu diperhatikan adalah areal sensitif terkait dengan tumbu karang, kemudian lamun ee dan beberapa ee aspek ekosistem perairan laut lainnya. Kemudian terkait dengan daya bilas air laut ee baku mutu ee dan juga baku mutu air yang belum spesifik. Maka jika tidak ada bakum mutu yang spesifik untuk limbah yang dihasilkan, maka harus menyusun kajian teknis. Namun jika semua standar ini terpenuhi, semua ketentuan ini terpenuhi dengan jawaban tidak ya. Jadi tidak berdekatan dengan ee kondisi air sensitif, daya bilas air lautnya tinggi, kemudian ee baku mutunya tidak melebihi, maka itu bisa menyusun standar teknis. ST untuk kajian teknis sendiri ee dibahas itu ee nantinya akan disesuaikan juga ya kajian teknisnya harus disesuaikan dengan jenis pertek air limbahnya apa. Namun secara umum ee hal-hal yang perlu disampaikan di dalam kajian teknis itu adalah terkait dengan deskripsi kegiatan, ronal lingkungan awal, perakiraan dampak, sifat penting dampak, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, penanggunaan, keadaan daruratasi biaya lingkungan, periode waktu coba, standar kompetensi sumber daya manusia, dan sistem manajeman lingkungan. Di kajian teknis ee seluruhnya ada, namun di standar teknis nanti ada beberapa poin yang tidak ada. seperti contohnya adalah ronal lingkungan awal, perakiraan dampak, sifat penting dampak, kemudian ee tiga poin ya yang tidak ada di kajian bisa dicek di sini. Nah, di sini ada delan, di sini ada 10. Jadi ee terdapat beberapa hal yang tidak ada di dalam ee ee standar teknis diri kegiatan ada. Kemudian, ee baku mutu air limbah. di sini masuk ke dalam ee bab lain. Kemudian rencana pengolean dan pemantauan lingkungan ee di sini ada dan untuk ee ee rona, kemudian perakiran dan sifat penting itu tidak ada di dalam standar teknis. Jadi memang di standar teknis itu muatannya adalah muatan informasi sebenarnya informasi ee dari air limbah yang dihasilkan, karakteristik air limbahnya, kemudian informasi terkait dengan rencana IPAL yang akan dibangun. Sudah itu aja. Tapi kalau untuk kajian itu lebih ditekankan kepada analisa ee bagaimana nanti ke depannya estimasi ee perakiraan dan juga terkait dengan ee sifat penting dampak. Jadi ini perlu dikaji secara mendalam, dikaji secara lebih detail untuk memperoleh hasil ataupun untuk mendapatkan informasi terkait dengan ee dampak dari air limbah yang dihasilkan ya. dengan catatan yang kita bicarakan tadi adalah air limbah yang sudah diolah ya, bukan air limbah yang langsung dibuang. Tapi yang kita bicarakan di dalam dokumen ini adalah pada pertek adalah dokumen memang harus dikelola terlebih dahulu baru dibuang ke link. Ee dari beberapa bagan air tadi kita dapat menyimpulkan bahwa memang ada kegiatan yang memang tidak memerlukan pertek. Yang pertama adalah air limbah yang masuk ke IPAL atau IPAL komunal terpadu. Kemudian air limbah yang seluruhnya dibuang ke transportar. Jadi ee pengusaha ataupun pelaku usaha kegiatan memiliki dana yang cukup untuk membuang secara periodik ee limbah yang dihasilkan. Jadi tidak wajib pertek. Jadi memang dipastikan tidak air tidak ada air limbah yang dibuang ke lingkungan melainkan di alihkan ke transporter dengan biaya yang dimilik yang biaya yang ditanggung oleh selaku usaha kegiatan maka ini diperbolehkan. Kemudian juga air limbah seluruhnya dimanfaatkan kembali dengan catatan ya 100% ya. Jadi kalau memang tidak kalau tidak e kalau masih ada yang air limbah yang jenuh ataupun yang tidak bisa dikembalikan ke proses maka sisanyanyaalah yang akan diurus prakteknya. Kemudian tadi kita bicara terkait dengan ee reviser tag. Tadi ada yang bertanya ee revisi perte itu dilakukan ee
Resume
Categories