Training HSE Skill Mastery Lingkungan - 21 Desember - Sesi Siang
3syPQyIZ7QU • 2025-12-21
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Baik Bapak dan Ibu, kita masih menunggu
Pak Farid ya untuk join. ini
Bapak dan Ibu, selamat siang. siang.
Selamat datang kembali di training HS
Skill Mastery Training.
Ee untuk selanjutnya ee sebelum kita
memulai training pada sesi siang pada
hari ini ee kita yal terlebih dahulu ya
Bapak dan Ibu supaya lebih semangat nih
habis istirahat makan siang supaya
enggak ngantuk kita yel terlebih dahulu.
Untuk Bapak dan Ibu bisa dinyalakan
kamera dan mic-nya.
Pak Roy, Pak Yongki, Pak Fadli, Pak
Felix,
Ibu Bapak yang lain bisa dinyalakan
terlebih dahulu untuk kameranya
dan mic-nya.
Oke,
sudah hafal kan ee untuk ee YL-nya kan?
Boleh kita tes ya Bapak dan Ibu.
1 2 3. Apapun sertifikasinya
CAC solusinya solusinya
CAC
pasti lebih kompeten. Oke ulang Bapak
dan Ibu.
1 2 3 apapun sertifikasinya
CAC solusinya
CAC
pasti lebih kompeten
oke
baik terima kasih Bapak dan Ibu
selanjutnya kepada Pak Farid waktu dan
tempat saya persilakan
baik terima kasih Mas Alvin
suara saya kedengaran ya?
Jelas, Pak. Terdengar jelas.
Oke,
kita masuk ke materi baru. Setelah kita
bahas dokumen pendukung dari kegiatan eh
setelah kita bahas dokumen lingkungan,
maka untuk lebih jelasnya kita perlu
membahas terkait dengan ee bagaimana
nantinya di dalam dokumen
induk memerlukan dokumen pendukung
berupa
dokumen-dokumen pendukung dari ee
Persjian teknis. Jadi seperti yang kita
sampaikan sebelumnya bahwa pada dokumen
lingkungan itu di sebelum diterbitkan
persetujuan lingkungan maka wajib
menyusun dokumen pertek. Nah, sebelum ee
perubahan penggantian kementerian e pada
jabatan pemerintahan sebelumnya,
ee untuk Pertek sendiri itu menjadi
syarat wajib dalam pengajuan ee
persujian lingkungan ee yang mana itu
wajib dilengkapi pada saat ee penyusunan
dokumen ANDAL atau untuk UKLUPL itu
sebelum ee penyusunan UKLUPL.
Nah, pada saat ee peraturan terbaru di
tahun 2000 di tahun ini akhir tahun ini
ee diterbitkan peraturan baru di Permen
lahan nomor 11 tahun 2025 kemudian di PP
28 dan 26 itu disampaikan bahwa untuk
Pertek sendiri itu bisa dilakukan secara
paralel dengan ANDAL maupun jadi ee ini
tetap wajib namun ee persujuan
lingkungannya ee harus dihold terlebih
dahulu atau dihold sementara sebelum
perteknya disetujui. Jadi ee dapat
mempermudah ataupun mempersikat
birokrasi untuk praktiknya ee penerbitan
praktiknya. Namun tetap menjadi ee
sebuah hal yang mandatori untuk
penerbitan persetujuan lingkungan.
Jadi di depan nanti kita bisa bahas ee
bagaimana nanti kaitannya dengan ee alur
pelaksanaan ee penerbitan izinnya.
seperti yang sebelumnya ee bahwa untuk
perteki sendiri inisi maupun air limbah
dan ee persujian teknis ataupun rinc
teknis itu menjadi bagian yang ee tidak
terpisahkan dari dokumen lingkungan
karena ini akan diintegrasikan ee
terutama untuk dokumen ee
pada dokumen ee andal itu drkpl-nya
harus dicantumkan ee rencana kegiatan
apa ee hal-hal teknis yang berhubungan
dengan persedijan teknis ini misalnya
untuk air limbah
ee harus disinkronkan antara informasi
di pertek air limbah dan juga di ee
dokumennya.
Di dalam dokumen lingkungan tentunya
harus mencantumkan apa saja yang ee
dicantumkan pada praktik maupun juga
rincian teknisnya. Seperti halnya tadi
ee terkait ee rincian teknis ya. Ee
untuk limbah B3 sendiri ee salah satu
contohnya adalah posisi TPS limbah B3
misalnya. Jika di dalam dokumen
lingkungan ee disampaikan di posisi yang
ee di A, maka dirintingnya juga harus di
posisi yang A. Misalnya contoh ee kita
cantumkan dalam layout.
Kita coba ilustrasikan. Eh, misalnya di
dalam dokumen lingkungan sudah dipangun
pertek di titik sebelah sini. Ee
misalnya ini adalah pintu masuk ee jalan
akses. Ini adalah akses keluar masuknya.
ee kemudian ee lokasi ee TPS-nya sudah
ditetapkan. Nah, dalam rintech juga
harus sama. Jadi, tidak ada ee hal-hal
yang inkonsisten di dalam penyusunan
POTEK ee dan juga dokumen lingkungan.
Jadi, harus satu ee suara ya, satu
informasinya harus sama baik itu per
teknisi, air limbah, maupun bincian
teknis.
Kemudian ada persetujuan teknis limbah
B3. detailnya nanti akan kita sampaikan
perbedaan antara tujuan teknis dan
persetujuan teknis dan juga persediaan
teknis untuk lalu lintas.
Yang ee akhir ini yang terakhir yang
untuk persujian teknis lalu lintas. Pada
kesempatan kali ini kita tidak bahas
karena memang ini bukan di luar dari
dokumen lingkungan. Namun Bapak Ibu
perlu perhatikan dan juga ee jadikan
sebagai acuan bahwa nanti ini perlu
dikoordinasikan dengan instansi terkait
apakah ini wajib atau tidak. Nah, karena
ini terkait dengan ee bangkitan lalu
lintas yang ada di lokasi kegiatan. Jika
bangkitan lalu lintasnya tinggi ee maka
diwajibkan menyusun dokumen underline.
Ee dan juga pembahasannya terpisah itu
ada penilaian sendiri dan juga nanti
akan diterbitkan ee persedien teknisnya
sebagai ee mana persen teknis lainnya
yang ee di dalam dokumen lingkungan.
Untuk persujian teknis buku mutu limba
ini ee di dalam Undang-Undang Nomor 11
tahun 2020 itu dijelaskan bahwa ini
adalah terkait dengan persetujuan dari
pemerintah berupa ketentuan mengenai
standar perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup ee mengenai dampak lalu
lintas usaha atau kegiatan sesuai
peraturan pengembangan. Jadi selain dari
peraturan perlindungan dan pengolan
lingkungan hidup ini juga ee menyangkut
lalu lintas usaha. Jadi ini adalah
hubungannya dengan ee
apa lalin tadi. Kemudian juga di dalam
PP2 itu disampaikan bahwa ee Pertek
merupakan salah satu prasyarat dalam
dokumen lingkungan. Jadi dengan adanya
peraturan terbaru ini tidak merubah
peraturan lama namun ee di persingkat
ataupun dimudahkan dalam hal
pengurusannya. Jadi bisa dilakukan
secara paralel dengan dokumen Anda
langsung dengan dokumen ukl.
Kemudian ee di sini juga disampaikan
bahwa di pasal 3 itu dijelaskan wajib
memiliki perteek dan juga SLO yang mana
ini untuk kegiatan yang melakukan
pembuangan ataupun pemanfaatan air
limbah. Begitu juga untuk pasal-pasal
lain untuk praktik lainnya.
Detailnya bisa Bapak Ibu lihat di pemenk
nomor 5 tahun 2021. Mohon maaf tadi saya
kesalahan menyampaikan itu untuk yang
wajib amal itu di Permen LHK nomor 4 ya.
Yang untuk emisi dan air itu Permen LHK
nomor 5 tahun 2021. Kemudian untuk
limbah B3 itu bisa dicek di Permen LHK
nomor 6 dan untuk lalu lintas itu di
peraturan menteri 17 tahun 2021
peraturan menteri ee perhubungan ya.
Kemudian ini adalah beberapa ketentuan
yang diubah dengan aturan terbaru di
Permen LH nomor 11 tahun 2025 ini ee
untuk ee air limbah yang ini baru saja
diterberikan beberapa minggu yang lalu
atau bulan yang lalu. Oke.
PPT-nya tidak tayang. Sekarang masih ini
ya. Apakah
di saya tayang, Pak.
Oke.
Sudah ditanyakan kembali. Oke.
Baik. Ee
tadi di Permen
apa namanya? Untuk di Permen L 11 tahun
2025 itu juga disampaikan beberapa
perubahan. Salah satunya yang paling
mendasar yaitu terkait dengan ee izin
untuk dibuang ke draen yang sebelumnya
itu dilarang saat ini sudah diperlakukan
untuk bisa dibuang itu untuk lima
domestik.
Lima domestik yang sudah diolah tentunya
ya. Jadi di beberapa perubahan yang
mengalami perubahan ataupun penyesuaian
untuk baku mutu sendiri yang mana diatur
di P68 tahun 2016 kemudian
ee diatur di paremen LH nomor 11. Jadi
untuk status hukum untuk P68 tahun 2016
sudah tidak berlaku. Jadi Bapak Ibu yang
entar ini bertugas untuk menyusun
pelaporan ataupun menyusun dokumen
lingkungan ataupun melakukan uji lab itu
untuk P68 limbahnya sudah tidak bisa
digunakan baku mutunya. Jadi mengacu
kepada Permen LH nomor 11 tahun 2025. Di
situ lebih standar, lebih spesifik untuk
baku mutu air limbah domestik. Karena
air limbah domestik itu sendiri kan ee
sudah ee tidak bisa disamaatakan ya.
Jadi terdapat perbedaan juga
sumber-sumber yang juga perlu
disesuaikan.
Nanti bisa dicek di Permen LH 11 tahun
2025 untuk aturan terkait dengan airbab
domestik.
Kemudian ee di Permen LH nomor 11 tahun
2025 itu sudah ditetapkan standar
teknologi pengolahan sesuai dengan
kapasitas limbah dan tujuan
pemanfaatannya. Sementara untuk di
pengaturan di P68 itu hanya untuk buku
mutu. Jadi di ee permen LH nomor 11 itu
lebih kepada ee lebih fokus untuk
standar teknologi dan juga ee ee
tambahan ee atau melanjutkan dari buku
mutu yang sudah ada dengan ee peraturan
ataupun pengetatan pada perbuk tertentu
dan tambahan parameter
untuk P68 itu masih umum general sekali
untuk air limbah domestiknya. Ya.
Kemudian di permen LH nomor 11 itu lebih
detail ee dibedakan antara limbah kakus
dan non kakus antara grey water dan
black water. Jadi Bapak Ibu mungkin
lebih ee
istilah umumnya adalah kakus dan
nonkakus. Untuk yang di teknis ee
biasanya mengenal dengan grey water dan
greimbah
kakakus itu hanya dari safit tank.
Kemudian nonkakus adalah sumber air
limbah yang berasal dari kegiatan
nonkakus atau non sekiteng ya, seperti
ee air limbah dapur, kemudian limbah
kamar mandi, dan juga limbah hasil ee
housekeeping.
Selanjutnya di parameter kualitas
sendiri eh fokusnya di PH, BOD, COD, TSS
untuk yang aturan lama minyak lemak,
amoni, dan kolform ke ee pada Permen LH1
tahun 2025 itu lebih spesifik dan lebih
lengkap. Jadi, setiap ee tujuan
pembuangan ataupun pemanfaatannya
berbeda parameternya disesuaikan.
Kemudian standar teknologi pengolahan
itu tidak diatur di Permen di P68.
Sementara di PLH11 tahun 2025 itu wajib
menggunakan teknologi tertentu tertentu
sesuai volume air limbah domestik yang
dijelaskan dihasilkan.
Kemudian tidak ada pembagian kapasitas.
Sementara untuk Permen Hel tahun 2025
itu lebih perjelas pembagiannya. Ee ada
ada ee pengolahan untuk yang kurang dari
3 m³ per hari. Ada menggunakan ee
pengolahan seperti apa itu dijelaskan. 3
sampai 50 berbeda lagi dan lebih dari 50
itu berbeda pengolahan ataupun ee metode
pengolahannya.
Jadi nanti bisa Bapak Ibu cek di Permen
nomor 11 tahun 2005 untuk update
peraturan terbaru pada ee
aspek lembah domestik. Jadi ini fokus di
lembah domestik
karena secara ee teori pun setiap
kegiatan pasti yang akan menghasilkan
limbah domestik. Walau ee bermacam-macam
kegiatan yang ada semuanya akan
menghasilkan limbah domestik. Karena ee
pada sebuah ee instansi ee industri
maupun kegiatan jasa perhotelan ataupun
lainnya rumah sakit pasti ada limbah
domestiknya.
Kemudian ee aturan terkait ee
standar-standar di Pertek itu di at
Permen HK nomor 5 tadi kita sampaikan.
Ee di situ ada standar kompetensi sistem
manajemen lingkungan, periode waktu ji
coba dan juga standar teknis pemenuhan
baku mutu emisi. Muatannya di situ ada
empat. Ee kemudian integrasi dilakukan
ee pada dokumen pertek tadi yang kita
sampaikan bahwa ini bisa dilakukan
secara paralel.
Jadi pada saat pengajuan formulir KA itu
dilengkapi dengan identifikasi kebutuhan
prakteknya. Jadi e pada saat KA
pengajuan formulir KA itu hanya
menyampaikan kita butuh pertek apa saja.
Jadi ee belum sampai kepada ee nomor
rekomendasi praktik yang sudah dimiliki.
Jadi pada saat pengajuan formulka kita
harus mengajukan ataupun menyampaikan
bahwa ee praktik yang kita butuhkan
untuk kegiatan yang akan dilaksanakan
itu apa saja. misalnya kita akan
membangun sebuah hotel, maka ee di dalam
formulir rangka acuan kegiatan hotel
harus dicantumkan subbab khusus untuk
menjelaskan bahwa ee pertek yang
dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah 1 2
3. Satu misalnya ada ee
persedin teknis menemut air limbah emisi
mungkin tidak diperlukan. Kemudian yang
kedua adalah terkait dengan rincian
teknis dan yang ketiga adalah persan
teknis lalu lintas.
Nah, kata kuncinya di sini ee pada
penilaian andal RK dan adendum itu dapat
dilakukan secara bersamaan atau paralel
ee dengan menyampaikan permohonan bukti
kesesuaian lokasi rencana asal kegiatan
dengan rencana tutur ruang dan
permohonan persetujuan teknis. Jadi
cukup dengan menyampaikan bahwa bukti
bahwa kegiatan ee penyusunan perteknya
saat ini sedang disusun.
Kemudian ee pemeriksaan formulir uk juga
dapat dilakukan secara bersamaan. ee
dengan menyampaikan permohonan bukti
kesesuaian lokasi dengan kegiatan dengan
tata ruang dan permohonan persetujian
teknis. Jadi ee bisa dilakukan secara
bersamaan. Baik. Begitu juga dengan DLH
dan DPLH. Penilaian administrasi pada
dokumen lingkungan dengan ee dengan yang
wajib praktik itu ee dapat dinyatakan
lengkap dengan dengan persyaratan bila
telah menyampaikan permohonan persujuan
teknis dan bukti pertujuan teknis yang
dalam proses oleh instansi. Jadi selain
dari permohonan
ee penilaian administrasinya dapat
diterima jika ee ada bukti persetujuan
teknis dalam proses. Jadi nanti di ee
sampaikan permohonan surat pernyataan
kepada instansi terkait bahwa kegiatan
ataupun proseknya sedang dalam proses.
Selanjutnya itu dalam penerbitan surat
keputusan kelayakan lingkungan hidup itu
ee penerbitan SKKL-nya ataupun persujian
lingkungannya itu hanya dapat
diterbitkan bila telah diperoleh kesan
ruang dan ee atau persujuan teknis. Jadi
ini kuncinya di sini tetap mengedepankan
ee atas ee
apa namanya kelengkapan terlebih dahulu
ee namun dapat dilakukan secara
bersamaan seperti yang saya sampaikan
tadi. Jadi ini diatur di 1637 tahun 2025
di Kemen keputusan Menteri ee Lingkungan
Hidup eh 1637 tahun 2025. Jadi terkait
dengan integrasi pertek dan dukungan
lingkungan.
Pada dasarnya ini tetap ee diizinkan
untuk di
lakukan secara paralel, namun tetap pada
saat penerbitan izinnya harus lengkap
terlebih dahulu. Ee ini sebenarnya
sifatnya hanya mempercepat prosesnya
karena ee biasanya sebelum adanya Kepman
ini ee pengurusan Pertek itu memakan
waktu lagi. Kemudian setelah Pertekuju
baru andal andal ataupun UK-upnya dapat
diterima.
ini mekanisme ee yang ditempuh ee di
mana penanggung jawab kegiatan kemudian
melakukan permohonan kemudian dinilai
ini masih sama. Nah, nanti ee pada saat
pemeriksaan dokumen ini diminta surat
pernyataan jika nanti ee pada saat
permohonan perjuan lingkungan
dibutuhkan. Jadi ini ee sekarang sudah
paralel
pengajuan pertek
pelaku usaha kegiatan. Nah, ini juga
sama dengan AMDAL maupun UPLPL. Biasanya
ee pelaku usaha kegiatan itu menggunakan
ataupun bekerja sama dengan vendor jasa
di konsultas konsultan lingkungan atau
pihak lain yang memiliki kompetensi. ee
di mana yang perlu disiapkan itu adalah
penapisan mandiri, kemudian melakukan
menyampaikan surat permohonan
persenjangan teknis. Nah, penapisan
mandiri ini sebenarnya bisa dilakukan
berbarengan dengan permohonan persan
teknis. Namun ini di saya pisahkan
karena nanti untuk memastikan bahwa
kegiatan ini standar atau kajian itu
perlu ee didalami terlebih dahulu
berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku. Di dalam ee aturan ee memang
tidak disampaikan ee harus melakukan
penbisan mandiri secara apa namanya
dikonsultasikan dengan e instansi. Namun
untuk mempermudah sebenarnya juga bisa
dilakukan konsultasi dengan instansi
sehingga tidak ee dilakukan dua kali
untuk pengurusan praktek atau untuk
menentukan apakah dia standar atau
kajian.
Ee di beberapa instansi memang ee
disuruh melakukan permohonan penempisan
mandiri terlebih dahulu. Jadi nanti
diratakan untuk menentukan statusnya
standar atau kajian. Namun ini ee tidak
berlaku pada seluruh instansi.
Per intinya adalah ee kemampuan dari
konsultan ataupun kemampuan dari tenaga
ahli si penyusun e perteknya harus
mengetahui eh jenis kegiatan ini wajib
ee standar teknis atau kajian teknis itu
sangat ditekankan karena nanti ee untuk
efisien dan efektivitas dari ee
dokumeneknya sehingga akan memberikan
waktu yang lebih cepat dalam pengurusan
ee periginal.
Selanjutnya dalam hal ee persujian
teknis itu terdapat beberapa opsi yang
bisa digunakan oleh pemersa ataupun
pelaku usaha kegiatan dalam ee melakukan
pemilihan ee pembuangan ataupun
pemanfaatan. Jadi, ada dua konsepnya itu
pembuangan air limbah ke badan air dan
pembuangan air limbah ke formasi
tertentu ee pemanfaatan. Jadi, ada
pembuangan dan ada pemanfaatan.
pembuangan air limbah ke beran di
permukaan. Kemudian ada pembuangan air
limbah ke formasi tertentu, air limbah
ke aplikasi ke tanah, dan pembuungan air
limbah ke laut.
Kewandengan ini sama dengan sama halnya
dengan di
dokumen ee dokumen lingkungan. Jadi,
selain dari yang tiga ini, sekarang ada
tambahan untuk ee
apa namanya? penilai ataupun ee yang
memiliki kewenangan itu adalah KP BB
seperti yang kita sampaikan tadi ada
tambahan untuk ee penilaian pertek. Jadi
selain dari Kita pusat, Provinsi
kabupaten kota, ada juga KPMW yang saat
ini masih ee
sudah dimiliki lisensinya itu ada di
Batam. Jadi untuk pertek juga berlaku.
Sistem informasi penilaian ee masih
direncanakan akan diproses di AMD tapi e
untuk AMD ini masih untuk AMDAL, OKLPL,
adendum dan beberapa dokumen hitungan.
Kemudian sistem informasi penilaian di
dalam ee di pusat itu e bisa diakses ke
BTSPLK.go.id.
Ini untuk yang di ee kewenangan yang
berada di pusat.
Ee kemudian untuk penilaian ataupun ee
tampilan ee website untuk
submit dokumen ataupun penilaian dokumen
di pusat itu bisa diakses di ee
PTSP.lh.go.id lh.go.id
ee dengan ee membuat akun perusahaan
terlebih dahulu, kemudian milih layanan,
kemudian sublayanan, mengupload dokumen,
kemudian penilaian oleh unit teknis,
validasi dan pembahasan secara online
biasanya. Jadi untuk yang pusat ini bisa
menempuh jalur ee ataupun menggunakan
sistem informasi ee penilaian dokumen
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Mungkin itu dari saya untuk dasar hukum
Pertek Air Limbah dan ini saya rasa
masih sama dengan Pertek emisi tidak ada
perbedaan.
Saya kembalikan kepada Bapak Ibu jika
ada yang ingin diskusikan terlebih
dahulu untuk praktik air limbah maupun
dokumen atau apa pembahasan yang tadi
yang di sesi SAT
saya persilakan. Terima kasih.
Silakan Bapak dan Ibu.
Oke, Pak Fadil.
Selamat siang, Pak. Apakah terdengar
suaranya?
Terdengar, Pak.
Selamat siang, Pak. Izin bertanya ya,
terkait pertek limbah ini untuk terkait
ee apabila suatu perusahaan itu sudah
mempunyai izin maupun persetujuan
lingkungan yang sudah terinte untuk
limbah tersebut. Apabila
sistem pengolan air limbah tersebut ada
perubahan itu apakah ada tata caranya
Pak untuk terkait perubahan perteknya
dikarenakan memang
pertek limbah yang sebelum itu sudah
terintegrasi dengan izin lingkungan dan
berseding lingkungan. Nah, apakah jika
terdapat perubahan misalnya terkait
kapasitas produksi IPA perusahaan
tersebut itu apakah ada tata caranya dan
seperti apa ya, Pak? Gitu.
Ee baik, Pak. Maaf masih mute. Ee untuk
pengajuan ataupun ee jika terjadi
perubahan di dalam ee rencana perteeknya
ee itu perlu dilihat terlebih dahulu ee
apa namanya perubahan yang disampaikan
sifatnya apakah memang merubah secara
total atau tidak. Jadi di dalam konsep
tadi yang kita sampaikan dalam dokumen
lingkungan tadi ada skema untuk
memberikan ee pilihan kepada pelaku
usaha kegiatan. Jika memang ada
perubahan dana kegiatan maka dapat
mengajukan ee perubahan persetujuan
lingkungan. Jadi perubahan persujian
lingkungan
itu ada dua skema. Itu ada yang dengan
dokumen,
ada yang dengan tanpa dokumen.
Nah, perubahan dengan pertek. Perubahan
pertek ee jika perubahannya memang tidak
signifikan ee hanya menambah kapasitas
IPAL saja.
Jadi kapasitas IPALnya direncanakan ee
10 m³ misalnya kemudian terjadi
peningkatan menjadi 12 atau 15 m³ tanpa
adanya perubahan kapasitas produksi di
ee kegiatan kegiatan yang menyebabkan ee
limbah ya misalnya ee sebuah hotel
awalnya 100 kamar kemudian IPALnya
dijancanakan 10 m³ ternyata kurang dari
100 kamar itu menjadi 12 m³ ee ipalnya
ditingkatkan tapi ee kamarnya tidak
berubah itu bisa mengajukan ee pengajuan
perubahan persujuan lingkungan tanpa
dokumen dengan perubahan pertek terlebih
dahulu. Jadi, perteknya di disusun
disusun berbarengan juga tidak masalah.
Jadi, disusun berbarengan ee vertik dan
dokumen lingkungannya. Ee maksudnya
vertxnya diubah terlebih dahulu karena
memang tidak ada tanpa dokumen ya. Jadi
ini tanpa perubahan ee dokumen ee
file-UPL-nya misalnya, maka diajukan
terlebih dahulu pertek dengan perubahan
kapasitas kemudian dilakukan penilaian
dan di ee apa namanya di e diurus
kembali pengajuan perubahan f lingkungan
tanpa dokumen. Jadi di situ akan berubah
nanti di bagian matriksnya. Bagi yang
dirubah itu adalah matriks di dalam ee
dokumen. Jadi misalnya KUPL di situ kan
di dalam matriks biasanya kan kita
buatkan kapasitas. Nah, sementara dengan
adanya peningkatan kapasitas maka
ee matriksnya juga akan berubah. Begitu
juga dengan tambahan misalnya jika ingin
menambah ee titik pantau atau titik
penaatan karena terjadi perubahan posisi
misalnya atau perubahan ee layout dari
yang awalnya ee ditetapkan di bagian
belakang gedung misalnya atau mau
dipindahkan ke bagian depan itu tidak
masalah. itu bisa masih bisa mengajukan
ee perubahan ee perujuan lingkungan
tanpa dokumen. Jadi yang kita sampaikan
adalah sebenarnya adalah integrasi
ataupun integrasi dari perpek ke dokumen
induk saja. Namun jika yang berubah itu
adalah dari sisi rencana kegiatannya
yakni dari misalnya tadi ee kita bicara
kamar 100 kamar menjadi 150 kamar ada
tambahan 50 atau perluasan lahan atau
yang sifatnya memang dari sisi
kegiatannya maka ee itu adalah perubahan
persetujuan lingkungan. ee dengan
dokumen. Jadi itu ee
beda skemanya. Jadi jika dengan dokumen
maka otomatis akan ada dua dokumen yang
diurus secara berbarengan. Yang pertama
adalah perfect revisi, kemudian eh
pengajuan perubahan tujuan lingkungan
untuk dokumen induknya. K seperti itu,
Pak.
Tanya lagi, Pak. Tadi
kita ambil tadi yang Bapak ambil contoh
sebagai hotel ya tadi, Pak. salah satu
misalkan ee sistem pembuangan air5 di
hotel tersebut. He.
Nah, misalkan suatu perusahaan tersebut
itu untuk jumlah kamarnya tuh ee dari
yang sebelum itu tetap sama.
Heeh.
Akan tetapi untuk perubahannya itu lebih
ke jumlah produksi tiap bulannya, Pak.
Misalkan jumlah produksi di tiap
bulannya di dalam pertek yang sudah
diintegrasikan dalam lingkungan
katakanlah 3.000
3.000. Nah, seperti yang kita tahu bahwa
misalkan hotel itu kan ee terkadang
terdapat pick season
ataupun ataupun ee jumlah pengunjung
yang sangat banyak misal di akhir tahun
kah atau di awal tahun sehingga sudah
pasti jumlah produksi tiap bulannya itu
melebihi dari sebetulnya bukan bakumu
tetu tapi melebihi dengan angka yang
tersambung dalam praktik yang sudah
terinekasi izin lingkungan tersebut
gitu. Nah, itu cara menyikapinya
bagaimana ya, Pak? Dikarenakan memang ee
di ee apabila nanti di kedapatan apabila
terdapat pengawasan ataupun kunjungan
dari DLH itu apakah dia dapat meng
apa namanya ee mentoleransi hal tersebut
ya? Karena kan memang kan kondisi jumlah
produksi itu kan tidak bisa kita
kontrol. jatuhnya
itu kan ee tergantung dari kebutuhan
dari operasional kita dan memang untuk
ee jumlah produksi tersebut hanya akan
berbeda dengan yang angka di pertex
tersebut di pick season tadi yang saya
bilang itu. Itu cara menyikapinya gimana
dan mungkin persiapan nantinya jika ada
dinas yang datang ataupun kita
menjelaskan dinas itu ke seperti apa ya
Pak gitu.
Baik. Ee saya rasa idealnya ya, Pak.
Idealnya memang dalam perencanaan
penyusunan dokumen lingkungan maupun ee
dokumen pert memang kita harus mengambil
data fixnya sebenarnya. Nah, dikarenakan
kita mungkin pada saat perteknya tidak
tidak masih mengambil nilai-nilai
konservatif atau mengambil data aman,
kita ambil data yang ee normal. Jadi ee
desain IPA kita ataupun produksi yang
dihasilkan itu ee berbeda dengan ee
nilai piknya. Nah, cara menyikapinya
saya rasa memang ini bisa disetujui apa
diajukan dengan perubahan persetujuan
lingkungan tanpa dokumen karena kita
tidak mengubah rencana kegiatan karena
kita hanya menerima tambahan kapasitas
menerima tambahan produksi saja tambahan
hasil limbah yang dihasilkan ee dengan
kapasitas ee yang sama yang yang dengan
ruang kapasitas yang sama karena
hotelnya karena hotel akan dilihat dari
sisi ee kamarnya. Jadi kalau besaran
kegiatannya dari dilihat dari sisi kamar
dan tidak ada perubahan yang masuk cuma
hanya pengunjung yang meningkat itu saya
rasa bisa ditingkatkan IPALnya dengan
juga mengajukan ee pertek baru dengan
mengajukan perubahan ee persetujuan
lingkungan tanpa dokumen.
Kalau bicara ee ini ya, Pak ya, kalau
bicara ee pengaruhnya karena PIK ee
kondisi PIK, tapi kalau ee bicara
terkait dengan peningkatan kapasitas
IPAL karena penambahan kamar atau
penambahan luasan hotelnya, maka ini
memang harus disusun dengan mengajukan
perubahan persetujuan lingkungan dengan
dokumen tentunya dengan revisi dokumen
terlebih dahulu atau berbarengan
pengurusan pereknya dengan ee kapasitas
baru. Jadi intinya kalau ee yang
meningkat itu adalah kapasitas produksi
dari IPEL-nya tanpa merubah besaran
kegiatan yang sudah ada, maka saya rasa
tetap bisa mengajukan perubahan tujuan
lingkungan tambah dokumen itu, Pak.
Baik, terima kasih Pak untuk jawabannya.
Teropi.
Baik, selanjutnya Pak Yanwar Ris hand
silakan.
Iya, Pak. Terima kasih, Pak Alvin mau
bertanya ini, Pak.
Untuk di tempat kami, Pak Farid ada
problem ee di mana verifikasi SLO IPAL
domestik ini ee dihentikan prosesnya
oleh KLH selaku verifikator, Pak.
karena ada ee ketidaksesuaian saat
verifikasi penilaian di lapangan dengan
dokumen pertek, Pak. Sehingga dampaknya
harus reag
dan reertech ini harus restant juga,
Pak. Dan dampaknya lagi adalah ee saat
ini sedang proses penilaian final proper
ya, Pak. Dan propernya itu ya isunya
kalau SLO IPAL belum terbit akan menjadi
merah semua, Pak ee penilaiannya dari
semua aspek gitu. Nah, kira-kira Pak
Farid untuk pengurusan Restantek
Ripertech ini berapa lama ya, Pak ya
untuk di pemerintah pusat, Pak sampai
terbit SLO IPALnya nanti, Pak? Karena
harus rekonstruksi IPAL juga Pak Parid.
Terima kasih.
rencana mau ngikutin yang bangunan jadi
atau mau bikin ulang, Pak?
Jadi, rencananya itu kemarin kami sudah
konsultasi ke perusahaan konsultan
ataupun perusaha ataupun Dinas
Lingkungan Hidup setempat gitu. Itu akan
melingkup ee ke sumber air limbah
domestik yang belum masuk di dalam
daftar pertek dan juga penambahan
tentunya Pak ke jaringan IPAL. otomatis
debit IPAL harus dinaikkan dan ada
penambahan konstruksi di bak IPAL-nya
dan teknologi filter IPAL-nya berarti,
Pak. Gitu, Pak.
Berarti dari penjelasan yang Bapak
sampaikan ini memang harus ulang dari
awal ya, Pak ya?
Iya, betul, Pak.
Heeh. Jadi memang kalau untuk pengajuan
yang awal dulu pokok berapa lama
dulu itu awalnya itu di mulai diurus
stek itu tahun 2022 Pak.
Heeh.
Kemudian itu dari pemrakarsa
steknya sudah stantek yang disahkan dari
pemrakarsa dari pihak kami maksudnya
Pak. Kemudian
ee pengajuan untuk verifikasi itu di
tahun 2000 di tahun 2024 uji cobanya
2023-nya ke 2024 dan verifikatornya baru
datang di 2025 bulan
September kemarin ini, Pak.
Terus baru dinyatakan tidak sesuai.
Iya, Pak. Baru dinyatakan tidak sesuai
gitu, Pak.
Iya.
Jadi prosesnya panjang. Kalau melihat
aturan baru yang sekarang kalau untuk
percepatan
perizinan ya, Pak ya. Karena ada
aturan-aturan baru terkait dengan ee
karena mereka diikat dengan aturan yang
mereka buat sendiri sekarang, Pak. Jadi
mungkin bisa lebih cepat karena ada
ketentuan bahwa jika
ee pengajuan izin tidak bisa
dilaksanakan eh tidak dilaksanakan oleh
si regulatornya dalam hal ini
kementerian itu tidak dilaksanakan dalam
jangka waktu yang sudah ditetapkan, maka
kita bisa mengajukan ee apa namanya
istilahnya ee ada istilahnya jadi kita
bisa lanjut kerja tanpa adanya aturan
gitu, Pak. Jadi mereka terikat dengan
itu. Jadi dengan ada turun itu kami rasa
ee lebih cepat dari yang di disampaikan
Pak. Dan dari segi pelaksanaan teknisnya
memang Bapak ee dari kondisi yang Bapak
sampaikan memang harus diulang dari awal
Pak. Jadi memang nanti di perlu
diperhatikan sekali sumber-sumbernya apa
saja ee dipastikan lagi. Kemudian kalau
bisa yang menyusun Pertek eh yang
membangun ee itu dikoordinasi dengan
yang nyusun Pertek, Pak. Jadi nanti ee
si kontraktornya harus mengetahui ee
ataupun ee apa namanya? Kalau bisa ya
kontraktornya yang nyusun perteek juga,
Pak. Jadi bisa simultan dan juga ee sama
sinkron gitu, Pak. Jadi itu sih lebih
saran dari saya dan juga untuk prosesnya
saya rasa akan lebih cepat. Ee tapi
untuk jangka waktunya sendiri saya belum
belum apa namanya belum bisa memastikan
ee seberapa lama karena memang untuk
aturan baru ini kami juga belum apa
namanya belum ada berurusan dengan pusat
Pak yang dengan aturan baru tapi saya
rasa akan lebih cepat gitu Pak.
Iya Pak Farid. Terima kasih, Pak Farid.
Baik, selanjutnya Pak Fadli. Silakan
Pak.
Makasih, Mas Alvin. Pak Parit. Saya izin
minta pendapat ya, Pak ya.
Kami kebetulan ee sekarang sedang
menjadi katakanlah konsultan pendamping
lah ya untuk fasilitas desinerator ya ee
dan BP3 medis di salah satu provinsi.
Karena proyek ini adalah proyek
pemerintah dalam arti kata kementerian
ee dibangun oleh kementerian diserah
terimakan ke provinsi dan kami menjadi
pihak pengolahnya. Nah, saya sebagai
konsultan pendamping ketika saya
observasi ee 2 3 bulan yang lalu ee ada
berapa temuan yang saya dapatkan seperti
TPS 5 B3 yaitu tidak sesuai standar
teknis, tidak ada ventilasi, pencahayaan
dan lain-lain ya. Tapi mungkin dalam
tanda kutip karena ini projjectnya
pemerintah ee semuanya ada Pak prteknya
ada SLU-nya lengkap segala macam. Nah,
saya minta pendapat Pak sebaiknya ee
kalau saya kami rencana mau merenovasi
ee seperti TPS 5 B3, IPAL, dan
lain-lainnya itu kira-kira menyuruh
Bapak itu mengajukan pertek lagi atau
gimana, Pak? Josisi bangunannya sudah
ada secara
infrastruktur mereka sudah lengkap ee
untuk IPAL, untuk Misin-nya, untuk apa
LB3-nya sudah lengkap TPS-nya, Pak. tapi
tidak standar gitu.
Ee
yang ini yang sudah su standar bangunan
TPS saja atau dengan IPAL juga, Pak?
Semua, Pak.
Semua ya, Pak ya?
Iya.
Kalau dirasa semuanya. Kalau dari sisi
ini, Pak, dari sisi hasil pengukuran.
Kalau untuk pertek kita bicara pertek
dulu, ya, Pak, ya? Air limbah.
Iya.
Kalau untuk air limbah sendiri dari
hasil pengukuran aman atau masih ini,
Pak? Ada gangguan di buku mutu yang
enggak sesuai buku mutu
enggak sesuai, Pak.
Enggak sesuai, Pak. Ada yang
karena kapasitas kapasitas oleh
instalatornya juga besar, Pak, ya. Ee up
to 200 ton per bulan, ya.
Ee itu belum maksimal, ya. Ee namun itu
tadi kan ee ketika saya koordinasi,
kenapa nih kok bisa timbul gitu loh apa
perteknya, SLO-nya. Tapi ya mungkin
tanda kutip tadi ya karena
ee programmudah
dipermudah begitu. Cepat, Pak. Kami
tidak seperti Pakwar tadi. Kami
hitungannya bulan kemarin. Mereka itu
di pusat juga berarti, Pak.
Hah?
Di pusat juga berarti.
Apanya, Pak?
Lah pengurusannya ke pusat atau di
enggak tahu. Pokoknya tiba-tiba ada,
Pak. Gitu. Tiba-tiba maksudnya tiba-tiba
ada tuh kami tidak mengikuti prosesnya
gitu, Pak. Karena itu ada vendor yang
lain, gitu.
Nah,
iya yang Pak Yanwar tadi kan karena di
pusat, Pak. Itu memang terkenal lama Pak
kalau untuk pertek. Kalau ee misalnya
kalau memang menurut Bapak itu belum
sesuai standar, nanti dicek aja nanti
standar di apa namanya persyaratan untuk
TPS itu apa saja. Kemudian dari sisi
limbah jika masih ada yang melewati buku
mutu berarti kan itu ada yang tidak
sesuai dengan peraturan perundangan,
Pak.
Siap.
Nah, berarti enggak apa-apa, Pak, di
nanti diajukan saja ke manajemen rumah
sakitnya untuk pengajuan perubahan apa
namanya? perubahan persuan
lingkungannya. Nah, skemanya kami rasa
tidak perlu dokumen yang dirubah itu
hanya pengajuan ee perubahan pertek dan
rintech kemudian nanti diintegrasikan
dengan dokumen lingkungan. Jadi nanti
itu perubahan persujuan lingkungan tanpa
dokumen saya rasa dicoba aja nanti
dikomunikasikan, Pak.
Iya. Karena ya ee sedikit lagi, Pak. Ee
jadi eh owner dari fasilitas itu adalah
Delh Pak. Delh Provinsi, Pak.
Oh.
Oh. Jadi kami sebagai operatornya saja,
Pak.
Iya. Iya.
Heeh. DLH Provinsi langsung, Pak.
Iya. Ya. Ini juga di beberapa provinsi
memang diserahkan ke DLH itu, Pak, yang
untuk limbah medis. Jadi
Iya.
Ee insinerator dibangun. Ini di beberapa
daerah juga sempat terhenti itu, Pak.
Dibangun terus mandek sudah dibangun,
sudah selesai izinnya, ternyata tidak
dipersionalkan. Nah, K saya rasa mungkin
di beberapa daerah sudah dimulai lagi
karena mungkin permasalahan penanganan
limbah medis ini yang juga masih menjadi
PR bagi beberapa fasilitas pelayanan
kesehatan.
Iya, Kak. Selama ini kan kalau pengolan
limbah B3 itu limbah B3 medis kan
terpusatnya di Bogor ya, Pak ya.
Ada beberapa korporat
mahal, Pak. Nanti itu kalau di situ
dan mahal, Pak. Nah, jadi yang saya tahu
informasinya dari pemerintah bahwa ee
limbah limbah B3 medis itu tidak boleh
lagi keluar bukan tidak boleh dalam PT
kata ini ya, disarankan untuk tidak
keluar dari provinsi masing-masing.
Iya.
Berarti artinya Pak ee apakah saya perlu
menyusun rintek lagi Pak sebagai
konsultan pendamping untuk mengajukan
pertek baru atau tidak?
Sebaiknya iya Pak.
Saya bikin lagi untuk mengajukan baru.
Kan mereka juga sendiri yang ngeluarin,
Pak.
Iya.
Heeh. Ee fasilitas kan milik mereka tuh,
Pak. Iya. Heeh.
Itu
tapi yang menerbitkan nanti pusat itu,
Pak. Karena DLH kan.
Iya.
Provinsi kan itu, Pak.
Iya.
Iya. Kalau provinsi biasanya dinilainya
pusat pusat yang ngeluarin tuh.
Oke. Berarti disiapkan rintake lagi ya,
Pak ya? Intinya, Pak ya.
Iya. Rintake aja. Kalau memang
masalahnya di TPS rintech aja, Pak. Tapi
kalau air limbah ini berarti ini ya, Pak
ya? Fasilitas insator aja, bukan rumah
sakit kan?
Enggak, Pak.
Oh. Oh, berarti ya Bapak ngurus rintik
aja. Iya. Tapi kan ada TP ininya juga,
IPALnya juga, Pak. Buangan dari
Oh, ada ya.
Ada, Pak. Ada dia dari apa namanya itu
ee air lindinya itu, Pak. Dari bakaran
itu kan mengeluarkan semacam cairan,
Pak. Oh,
oke. Oke.
Kalau emisinya kan sudah ada cerobong
itu, Pak.
Iya. Ah, itu ada pertek emisi juga itu,
Pak.
Iya. Tapi kalau kalau emisinya saya rasa
sudah sesuai, Pak. Serobongnya sudah
tinggal IPALnya. IPALnya malah enggak
ada sama sekali, Pak.
Oh.
diurus, Pak. Berarti meang harus ngurus
tuh, Pak.
Iya. Heeh. Iya. Oke, makasih ya, Pak
sarannya. Iya,
makasih, Mas Alvin.
Sama-sama, Pak.
Baik, silakan Bapak dan Ibu apakah masih
ada yang ingin bertanya?
Izin mungkin ee saya minta waktu 5 menit
dulu. Ee ada keperluan sebentar ee 1417
saya kembali lagi ke zone. Mohon maaf ee
terganggu sebentar.
Baik, Pak. Silakan, Pak.
Baik, terima kasih sudah menunggu. Mohon
maaf ee
sedikit memakan waktu. Baik ee kita
masuk ke materi IPAL selanjutnya ee
pertek air limbah.
Bapak Ibu jika ingin ada yang ditanyakan
ee sambil berjalan mungkin teringat ada
pertanyaan silakan diketik di kolom chat
saja nanti kita bacakan ee
pertanyaannya. Baik. Ee materi
selanjutnya ee jenis-jenis praktek yang
di apa diatur di peraturan
terkait dengan Pertek di Indonesia.
Oke, ini masih samping
terkait terit dengan pertek apa saja
yang bisa dijadikan sebagai pilihan
ataupun opsi dari air limbah yang akan
dibuang.
Ee kemudian
juga terdapat beberapa ee penjelasan di
dalam ee pelakuan penapisan secara
mandiri di mana di sini dijelaskan ee
pada intinya adalah seperti yang
disampaikan ee
peserta tadi, ada yang stanteech yaitu
standar teknis, kemudian ada ee kajian
teknis. Jadi ee kita diwajibkan
melakukan penisan untuk menentukan
sebenarnya apakah kita masuk ke dalam
ranahnya standar atau ke ranahnya
kajian. Perbedaannya adalah terdapat
pada kedalaman ataupun keetelitian
dalam ee kajiannya ya ee di dalam ee
kelengkapan dalam kajiannya di dalam
pembahasannya. Kalau untuk standar
teknis itu lebih kepada menjelaskan
hanya bersifat penjelasan ee bagaimana
pengolahan, kemudian lokasinya ada di
mana. Sudah jadi hanya deskripsi saja
sebenarnya cuma menyampaikan deskripsi
perhitungannya hanya berkaitan dengan
perhitungan air bersih dan air limbah
yang dihasilkan. Sementara untuk kajian
itu lebih kepada dampak. sudah bicara
dampak ee sudah bicara ee substansi dari
andal sebenarnya sudah ada bicara
tentang ee sejauh mana sebarannya
kemudian ee air limbahnya nanti akan ee
meningkat seberapa besar gitu. Nah, itu
sifatnya adalah kajian dan itu
ditentukan dengan melakukan penapisan
secara mandiri. Nah, seperti yang saya
sampaikan tadi, ada yang instansi di
Dinas Lingkungan Hidup yang menyerahkan
kepada kita selaku pemakarsa atau selaku
penyusun untuk menentukan standar atau
kajian dan kemudian dibahas kemudian
baru di pada saat pembahasan ditentukan
ini kajian ternyata e ini memang standar
disetujui sebagai standar dan disetujui
sebagai kajian. Ada juga yang instansi
yang memang mereka terlibat terlebih
dahulu di awal untuk menetapkan ini
standar atau kajian gitu. Jadi mereka
rapatkan dulu ee untuk menentukan ini
standar perkajian. Nah, ini ee
diserahkan kepada masing-masing instansi
kalau secara umum atau secara ee
kebanyakan itu disusun ee ditetapkan di
awal dulu oleh penyusunnya.
Nah, untuk alat yang digunakan ataupun
dijadikan standar ee penetapan standar
atau kajian itu ada di di Permen LHK
nomor 5 tahun 2021 itu di bagian ee
penjelasan masing-masing dari opsi ee
persedan teknisnya itu ada di ee bahan
alirnya. Nah, ini untuk air limbah yang
dibuang ke badan air itu terdapat
beberapa ee ketentuan yang menyatakan
bahwa ini wajib e standar atau kajian.
Salah satunya adalah beberapa opsi yang
apa beberapa ketentuan yang menyebabkan
ee dokumen ini wajib kajian itu ada di
poin pertama yang bagian awal itu bisa
dilihat di sini. Nah, ini adalah ee
penentu dari kajian teknis. Yang pertama
itu adalah daftar usaha kegiatan dengan
potensi pencemar tinggi. Apa saja daftar
usahanya?
bisa dicek di permen nomor 5 kita bagi
menjadi
enam kategori. Yang pertama di bidang
perindustrian ada 73 jenis industri yang
wajib menyusun kajian.
Kemudian ada di sektor tenaga nuklir itu
enam jenis ee
enam jenis usaha
di sektor pertanian ituah satu jenis
10431 pengolahan CPO atau kelapa sawit
minyak kelapa sawit palm oil kemudian di
sektor ketenagaistrikan seluruh
pembangkit itu diwajibkan menyusun
kajian
walaupun
limbah yang dihasilkan itu adalah limbah
domestik air limbah domestik seperti
misalnya kita bicara tentang ee
pembangkit tenaga listrik energi baru
terbarukan dari sinar matahari misalnya.
Itu kan tidak ada proses sebenarnya
hanya lima domestik tapi tetap
diwajibkan menyusun kajian teknis.
Kemudian di sektor ESDM ee energi sumber
daya mineral ada 15 jenis. Kemudian di
sektor pariwisata hotel berbintang itu
diwajibkan menyusun kajian teknis.
Nah, ini adalah ee bidang usaha ataupun
jenis-jenis KBLI yang diwajibkan
menyusun kajian. Kita kembalikan ke
bagan alir. Jika tidak masuk ke dalam ee
standar yang ditetapkan e daftar usaha
dengan potensi pencem tinggi, maka kita
bisa menyusun standar teknis. Kemudian
ee hal-hal yang perlu diperhatikan lagi
adalah terkait dengan ee alokasi beban
pencemar air. Nah, kalau ee beban
pencemar airnya sudah terlampaui, maka
ada potensi untuk menyusun kajian
ee atau kajian pemanfaatan air limbah.
Jika baku mutu air terlampaui ee tidak
ee apa jika alokasi beban pencamah
airnya tidak terlampaui maka dicek lagi
baku mutu airnya apakah terlampaui atau
tidak. Jika
buku mutu airnya terlampaui maka ee
menyusun ee kajian alternatif.
Tidak menyusun kajian ee teknis ee
ee tetap menyusun kajian teknis jika air
buk baku airnya tidak terlampaui
ee namun tetap menyusun kajian ee teknis
dengan menggunakan baku mutu air limbah
ee secara insitu. Begitu juga ee
beberapa ee ketentuan lain. Pada intinya
adalah harus diperhatikan terlebih
dahulu ee apakah masuk ke daftar KBLI
dengan potensi pencemar tinggi, kemudian
memperhatikan alokasi beban pencemar
airnya, buku mutu airnya, kemudian ee ee
beberapa opsi lainnya bisa selain itu
bisa menyusun ee standar teknis.
Kemudian dari seluruh opsi ini juga ada
opsi tidak memerlukan pertek. Jadi ini
untuk kegiatan yang masuk ke dalam ee
air limbahnya ke dalam IPAL Terpadu.
Beberapa kegiatan di kota-kota besar
salah satunya di Jakarta itu sudah ada
Palj Jaya. Ee jika di memang bisa
disepakati dengan
pemilik ataupunengus apa namanya?
Penanggung jawab dari pengelolaan
IPALnya untuk dibuang ke lokasi IPAL
terpadu. Jika diizinkan dan ada aturan
yang membolehkan maka tidak wajib pertek
hanya disalurkan ke perpipaannya Paljaya
maka ini bisa langsung tidak memukan
praktik. Namun ini perlu pernyataan
ataupun kerja sama terlebih dahulu. ada
pembicaraan terlebih dahulu dengan ee
pengelola IPAL di pengelola kawas apa
pengelola IPAL komunalnya atau PEL Jaya
sendiri atau di ee jika bicara apa
provinsi lain ini juga bisa di
dikomunikasikan.
Begitu juga untuk tenan-tenan yang ada
di kawasan industri. Nah, tenan-tenan
itu tidak wajib petek jika air limbahnya
sudah dikelola dengan IPA terpadu.
Beberapa kaos industri di Indonesia
sudah memiliki IPA komunal ataupun IPAL
terpadu untuk mengakomodir seluruh
limbah yang masuk dari seluruh tenan
yang ee bekerja sama dengan kawasan
industri.
Kemudian ee tentunya harus disampaikan
juga ke dalam apa namanya ke dalam
informasi di dalam dokumen lingkungan
sehingga seluruh ee kegiatan yang
berhubungan dengan air limbah itu
terintegrasi dengan hukum lingkungan
apakah dia wajib praktik atau tidak.
Kemudian ee yang dimaksud dengan alokasi
beban pencemaran air itu adalah ee
terkait dengan daya tampung sebenarnya
adalah ee
batas kemampuan dari sumber daya air
untuk menerima beban pencemaran yang
tidak melebihi batas secara kualitas air
untuk berbagai peruntukan. ini
ditetapkan melalui kajian dan ditetapkan
dalam sebuah peraturan
perundang-undangan ee yang dituangkan
kemudian diberikan ee batu-mutu yang ee
ataupun syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk membuang ee limbah ke
lokasi yang dimaksud.
Kemudian ada opsi lain yaitu ke formasi
tertentu. Jadi formasi tertentu ini
adalah formasi lain yang disampaikan
selain dari air badan air pemukaan.
Jika air limbahnya dikembalikan untuk
proses, maka itu tidak perlu ee
tidak perlu standar teknis atau pandian
teknis. Jadi air limbahnya diyelisanya
jika ada sisa maka sisanyalah yang akan
diurus perteknya. Karena memang secara
teori secara kemampuan alat ee jarang
yang bisa mengolah 100%. Jadi itu yang
diputar terus. Saya rasa ini kurang ee
belum ada alat yang bisa digunakan
apalagi ini untuk proses produksi ya.
Jadi ee perlu diperhatikan karena ada
kemungkinan sisa air limbah yang tidak
bisa dimanfaatkan.
Kemudian jika tujuannya adalah menahan
intrusi, maka wajib menyusun kajian.
Kemudian ee dengan injeksi jika
dimasukkan ke dalam tanah itu wajib
menyusun kajian. Kemudian jika
diresapkan ke formasi tertentu wajib
menyusun kajian. Kemudian jika
diresapkan diresapkan ke permukaan tanah
maka ee bisa menyusun kajian, bisa
menyusun standar teknis tergantung dari
ee apa namanya ee jenis limbahnya.
Selanjutnya yaitu terkait dengan ee
pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke
tanah. di mana untuk ee opsi ini adalah
untuk ee kegiatan penyiraman yang
dimanfaatkan. Namun ini membutuhkan
lahan yang cukup besar ee dalam
penyediaan lahannya. Membutuhkan ee
jumlah limbah yang tidak terlalu besar.
Jadi jika limbah besar maka membutuhkan
ee lahan yang lebih besar. Maka harus
diperhatikan karena akan ada terdapat
sisa air limbah yang mungkin akan
dibuang. Jadi ee bisa saja dibuang ke
Drenase dengan ee ketentuan-ketentuan
terkait. Ee namun ee untuk membuang ee
tidak bisa dapat dibuang seluruh
seluruhnya ke dalam tanah karena ee ada
faktor-faktor yang menentukan seperti ee
daya resap tanah ataupun infiltrasi
tanahnya. Kemudian ee kemampuan dari ee
apa namanya ee luasan lahan yang
dimiliki sehingga perlu dipertimbangkan.
terkait dengan luas lahan infrasi tanah
dan juga air hujan. Curah hujan jika
curah hujan tinggi maka akan bercampur
dengan air hujan. Maka kemampuan tanah
tentunya akan ee kemampuan tanah untuk
menyerap juga akan meningkat karena akan
ada tambahan air hujan dan juga tambahan
air dari air limbah yang akan diserapkan
ke tanah. Jadi perlu beberapa
pertimbangan untuk melakukan pemanfaatan
air limbah menggunakan opsi aplikasi ke
tanah ini. Kemudian ini tidak berlaku
untuk air limbah infeksius. Ee air
limbah infeksius itu tidak dapat
diserapkan, tidak dapat diresapkan. Ya,
maksud kami ee untuk diaplikasikan ke
tanah karena ini mengandungi limba
infeksius.
ee maksudnya tidak dapat disusun secara
standar standar teknis, tapi boleh
diaparkan ke tanah jika menyusun kajian
teknis. Dan ee penyusunan kajian teknis
itu untuk air tanah memerlukan beberapa
kajian-kajian khusus sifatnya
geohidrologi ee yang membahas terkait
dengan ee pemodelan-pemodelan ee aliran
air tanah.
Nah, sama seperti yang sebelumnya ee
untuk air limbah yang dimanfaatkan itu
tidak memerlukan pertek seperti untuk
proses utama penunjang maupun produk
samping. Nah, jika untuk tujuannya
adalah menambah nutrisi tanah, maka juga
ini dikategorikan sebagai kajian teknis
karena ini kaitannya dengan ee
penambahan bahan organik ya ke dalam
tanah yang memerlukan kajian khusus atau
memperhatikan ee kemampuan tanah dalam
menyerap. Karena jika tidak terserap
seluruhnya oleh tanaman untuk tanah
budidaya misalnya atau diserap untuk
tanah, maka akan masuk ke dalam ee air
tanah yang berpotensi untuk ee
berpotensi ee menyebabkan pencamaran air
tanah. Jadi ee alih-alih kita
memanfaatkan air tanah, air limbah untuk
penyiraman ataupun menambah nutrisi
tanah ee malah akan menyebabkan ee
pencemaran terhadap ee air tanah yang
ada di sekitar di ee yang yang
kemungkinan juga akan yang akan
dimanfaatkan oleh penduduk sekitar. Jadi
ini terjadi kasusnya ee biasanya terjadi
pada
daerah ee lahan sawit ee pabrik sawit
yang menghasilkan limbah yang kemudian
dimanfaatkan untuk landasi
ee dari hasil air limbah kemudian
disiramkan ke kebun kembali. Nah, ini
perlu pertimbangan-pertimbangan dan juga
memperhatikan kondisi lingkungan sekitar
berupa melihat gerakan pola gerakan air
tanahnya kemudian melihat kondisi dari
ee tanahnya sendiri. Jadi tidak
diperbolehkan untuk ee tanah gambut
dengan kriteria tertentu.
Kemudian jika tujuannya adalah untuk
penyiraman dan pencucian itu
diperbolehkan untuk menyusun standar
teknis. Nah, ini harus ditekankan
memiliki lahan yang pas, lahan yang
luas, dan kemampuan dari penyerapannya
juga baik. Jadi tidak berlaku untuk
tanah-tanah yang kedap air sesu dengan
jenis-jenis tanah tertentu.
Kemudian opsi ee dibuang ke laut juga
bisa. Ee namun ini juga perlu
memperhatikan beberapa aspek. Yang
pertama ada daftar usaha dengan ee
daftar kajian teknis. Daftar usaha
kajian teknis adalah dengan ee siku
tinggi. Sama halnya dengan ee pembuangan
atau badan air tadi. Ini juga ke laut
juga sama. Jadi daftarnya ee ada
daftarnya itu bisa dicek di dalam ee ee
Permen HK nomor 5 tahun 2021. Jadi
daftar usaha yang wajib kajian teknis
maka tidak bisa menyusun stek atau
standar teknis. Kemudian di daftar usaha
kegiatan ini juga diperhatikan
karakteristiknya. Jika karakteristik
yang toksik ada ada param toksik yang
dihasilkan dari kegiatan kita yang
sebelum yang akan dibuang ke laut, maka
harus disusun dengan kajian teknis.
Kemudian yang perlu diperhatikan adalah
areal sensitif terkait dengan tumbu
karang, kemudian lamun ee dan beberapa
ee aspek ekosistem perairan laut
lainnya. Kemudian terkait dengan daya
bilas air laut ee baku mutu ee dan juga
baku mutu air yang belum spesifik. Maka
jika tidak ada bakum mutu yang spesifik
untuk limbah yang dihasilkan, maka harus
menyusun kajian teknis. Namun jika semua
standar ini terpenuhi, semua ketentuan
ini terpenuhi dengan jawaban tidak ya.
Jadi tidak berdekatan dengan ee kondisi
air sensitif, daya bilas air lautnya
tinggi, kemudian ee baku mutunya tidak
melebihi, maka itu bisa menyusun standar
teknis.
ST untuk kajian teknis sendiri ee
dibahas itu ee nantinya akan disesuaikan
juga ya kajian teknisnya harus
disesuaikan dengan jenis pertek air
limbahnya apa. Namun secara umum ee
hal-hal yang perlu disampaikan di dalam
kajian teknis itu adalah terkait dengan
deskripsi kegiatan, ronal lingkungan
awal, perakiraan dampak, sifat penting
dampak, rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan, penanggunaan,
keadaan daruratasi biaya lingkungan,
periode waktu coba, standar kompetensi
sumber daya manusia, dan sistem
manajeman lingkungan. Di kajian teknis
ee seluruhnya ada, namun di standar
teknis nanti ada beberapa poin yang
tidak ada. seperti contohnya adalah
ronal lingkungan awal, perakiraan
dampak, sifat penting dampak, kemudian
ee tiga poin ya yang tidak ada di kajian
bisa dicek di sini. Nah, di sini ada
delan, di sini ada 10. Jadi ee terdapat
beberapa hal yang tidak ada di dalam ee
ee standar teknis diri kegiatan ada.
Kemudian, ee baku mutu air limbah. di
sini masuk ke dalam ee bab lain.
Kemudian rencana pengolean dan
pemantauan lingkungan ee di sini ada dan
untuk ee
ee rona, kemudian perakiran dan sifat
penting itu tidak ada di dalam standar
teknis. Jadi memang di standar teknis
itu muatannya adalah muatan informasi
sebenarnya informasi ee dari air limbah
yang dihasilkan, karakteristik air
limbahnya, kemudian informasi terkait
dengan rencana IPAL yang akan dibangun.
Sudah itu aja. Tapi kalau untuk kajian
itu lebih ditekankan kepada analisa ee
bagaimana nanti ke depannya estimasi
ee perakiraan dan juga terkait dengan ee
sifat penting dampak. Jadi ini perlu
dikaji secara mendalam, dikaji secara
lebih detail untuk memperoleh hasil
ataupun untuk mendapatkan informasi
terkait dengan ee dampak dari air limbah
yang dihasilkan ya. dengan catatan yang
kita bicarakan tadi adalah air limbah
yang sudah diolah ya, bukan air limbah
yang langsung dibuang. Tapi yang kita
bicarakan di dalam dokumen ini adalah
pada pertek adalah dokumen memang harus
dikelola terlebih dahulu baru dibuang ke
link.
Ee dari beberapa bagan air tadi kita
dapat menyimpulkan bahwa memang ada
kegiatan yang memang tidak memerlukan
pertek. Yang pertama adalah air limbah
yang masuk ke IPAL atau IPAL komunal
terpadu.
Kemudian air limbah yang seluruhnya
dibuang ke transportar. Jadi ee
pengusaha ataupun pelaku usaha kegiatan
memiliki dana yang cukup untuk membuang
secara periodik ee limbah yang
dihasilkan. Jadi tidak wajib pertek.
Jadi memang dipastikan tidak air tidak
ada air limbah yang dibuang ke
lingkungan melainkan di alihkan ke
transporter dengan biaya yang dimilik
yang biaya yang ditanggung oleh selaku
usaha kegiatan maka ini diperbolehkan.
Kemudian juga air limbah seluruhnya
dimanfaatkan kembali dengan catatan ya
100% ya. Jadi kalau memang tidak kalau
tidak e kalau masih ada yang air limbah
yang jenuh ataupun yang tidak bisa
dikembalikan ke proses maka
sisanyanyaalah yang akan diurus
prakteknya.
Kemudian tadi kita bicara terkait dengan
ee reviser tag. Tadi ada yang bertanya
ee revisi perte itu dilakukan ee
Resume
Read
file updated 2026-02-13 12:50:05 UTC
Categories
Manage