Transcript
6typRaN27FU • LAND IN PAPUA WILL BE A PALM OIL PLANTATION FOR INDIGENOUS TRIBES
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/KamarJERI_Official/.shards/text-0001.zst#text/1141_6typRaN27FU.txt
Kind: captions Language: id Lalu musyawarah dari Majelis Hakim PTUN di bulan Februari tahun 2024 mengabulkan permohonan banding dari PT MJR dan juga PTKP sehingga membatalkan putusan dari PTUN Jakarta dan menyatakan tidak sahnya keputusan dari Kementerian LHK. Lalu atas keputusan ini, suku Auyu itu mengajukan Kasasi melalui kuasa hukumnya yang tergabung di dalam koalisi selamatkan hutan adat Papua. Yo, Geng. Tekan tombol subscribe, Geng. Eo. What's good? Welcome back to Kamar Jerry [Musik] Genggeng. Oke, kemarin kita udah ngebahas tentang All Ice on Rafaah. Di saat seruan All Ice on Rafa viral di sosial media, ternyata ada sebuah momentum yang dimanfaatkan juga oleh rakyat Indonesia untuk mengangkat isu mengenai sebuah konflik yang terjadi di dalam negeri, yaitu seruan All Eyes on Papua. Nah, memang ya, Geng, kalau kita berbicara tentang Papua sedihnya bukan main. Karena saudara-saudara kita di sana itu sedang sering-seringnya diterpa isu mengenai konflik yang berkelanjutan antara TNI dan Polri melawan pihak OPM dan juga masyarakat sipil di sana. Dan di dalam konflik tersebut diwarnai dengan aksi kekerasan yang terus saja terjadi. Lalu baru-baru ini ada satu eh isu lagi yang juga datang dari Papua yang mana hal ini berkenaan dengan All Iyes on Papua, yaitu isu soal hutan adat di Papua yang terancam bakal dibabat habis demi membangun kebun kelapa sawit yang mana hutan tersebut sebenarnya adalah tempat tinggal bagi suku pedalaman Papua yaitu terutama suku Awiu dan suku Moi. Kedua suku ini berusaha untuk memperjuangkan tanah nenek moyang mereka tersebut. agar mereka tetap bisa hidup di sana. Bukannya diganti dengan kebun kelapa sawit. Mereka sudah menempuh bermacam cara nih, Geng. Mulai dengan cara hukum, tetapi aspirasi mereka ini tidak didengar. Sampai-sampai mereka juga rela datang jauh-jauh ke Jakarta untuk memohon kepada pemerintah kita agar suara mereka didengar dan hutan mereka tidak dibabat, gitu ya. Nah, di saat itulah seruan All Ice on Papua ini akhirnya jadi viral karena saudara-saudara kita di Papua sana meminta tolong kepada seluruh rakyat Indonesia untuk membuka matanya, untuk memalingkan perhatiannya kepada konflik dan juga isu yang terjadi di Papua ini. Hari ini gua bakal ngajak kalian buat ngebahas kronologi lengkapnya. Apa sih yang sebenarnya terjadi dengan seruan All Iyes on Papua ini? Siapa yang bertanggung jawab di baliknya dan bagaimana penyelesaiannya. Nah, langsung aja kita bahas secara lengkap tentang kasus yang satu ini di permisi peristiwa misteri dari berbagai sisi. [Musik] Papua adalah harapan terakhir hutan Indonesia. [Musik] Tapi kini menjadi target ekspansi konglomerasi bisnis kelapa sawit. Saya jauh-jauh dari Papua datang ke Jakarta karena wilayah saya terancam oleh investasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanah Dataya. Oke, kita langsung masuk ke dalam pembahasan utamanya yaitu seruan atau gerakan All Ice on Papua ini yang berawal dari sengketa hutan adat Papua. [Musik] Jadi, geng, All Ice on Papua ini sebuah seruan yang muncul setelah All Ice on Rafa yang mana seruan All Ice on Papua itu viral di media sosial sampai ke X atau Twitter. Ini semua terjadi gara-gara adanya sengketa tanah hutan di Papua yang mana ini bakal mengancam kehidupan suku asli pedalaman Papua. Dan kasus ini, Geng, sebenarnya udah terjadi beberapa tahun lalu dan mungkin aja banyak media yang tidak memberitakan, akhirnya kita jadi enggak peka, jadi enggak tahu. Dan rencana untuk membabat hutan Papua ini itu ada gara-gara rencana ekspansi bisnis perkebunan kelapa sawit secara besar-besaran dan izin konversi hutan terluas untuk bisnis minyak kelapa sawit di daerah Papua yang terjadi saat periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Wakil Presiden Yusuf Kala. Luas dari lahan yang dipergunakan untuk bisnis ini mencapai 900.291 hektar. Gila, gede banget, Geng. Dan kawasan hutan yang menjadi incaran dari bisnis ini itu tepat berada di Kabupaten Bovendig yang sekarang berada di Provinsi Papua Selatan. Nah, lalu geng salah satu pebisnis terkenal asal Indonesia yang bernama Khairul Anhar itu mengklaim kalau beliau ini memiliki izin konversi hutan seluas 2.800 km² yang mana luasnya lebih dari 25% dari total luas izin yang diterbitkan oleh Pak Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan, Geng. Nah, kalian bayangkan aja nih, Geng. Luas dari izin penggunaan tanah tersebut itu melebihi empat kali luasnya kota Jakarta. Jadi luas banget. Dan hutan yang sudah diklaim oleh si pengusaha tadi sebenarnya adalah hutan adat yang menjadi tempat tinggal bagi suku asli Papua yang sebelumnya udah gua sebutkan namanya yaitu suku AU yang akan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia melalui sebuah proyek yang disebut sebagai proyek tanah Merah yang akan dioperasikan oleh tujuh perusahaan. Nah, untuk nama-nama perusahaannya kalian bisa cek sendiri. Gua terakkan di sini nama PT-nya. Lalu kepemilikan dari saham perusahaan tersebut sudah beralih ke pemilik baru, Geng. Dan dijual ke perusahaan lain yang berada di Timur Tengah, Singapura, dan Malaysia. Jadi udah punya orang asing, udah punya orang luar kepemilikan saham perusahaan yang akan menjalankan kelapa sawit ini. Nah, terus geng masalahnya itu proyek tanah merah ini memiliki banyak problem mulai dari hukum sampai skandal korupsi yang melibatkan banyak pejabat dan juga konglomerat seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL yang sebenarnya enggak ada. Terus kabarnya juga ada penggunaan tanda tangan yang dipalsukan. Terus juga ada indikasi memberikan sejumlah uang kepada masyarakat sekitar agar bisa mendapatkan dukungan dari mereka dan tidak adanya negosiasi serta persetujuan bebas masyarakat dan sebagainya. Jadi bisa dikatakan banyak kecurangannya. Lalu geng masyarakat adat yaitu dari suku AU tadi yang ada di distrik Kia, Jair, dan juga Mandobo serta FOFI sudah berkali-kali memberikan surat protes kepada pemerintah dan bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan sikap penolakan mereka terhadap operasi perusahaan sawit tersebut. Nah, bahkan ya Pemda Bovendig itu mencabut izin usaha perkebunan dari beberapa perusahaan dan dialihkan kepada perusahaan baru. Pada awal tahun 2022 nih, Geng. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK mengeluarkan surat putusan mengenai pencabutan izin konsesi kawasan hutan sehingga mencabut izin dari konsesi ratusan perusahaan di Indonesia termasuk ketujuh perusahaan yang ada di dalam proyek tanah merah tadi. Terus enggak cuma itu, LHK tepat pada tanggal 14 November tahun 2022 juga mengeluarkan keputusan mengenai penertiban dan penataan pelepasan kawasan hutan atas nama PT Mega Jaya Raya atau MJR dan keputusan mengenai penertiban dan juga penataan pelepasan kawasan hutan atas nama PT Kartika Cipta Pratama atau KCP. Nah, alasan dikeluarkannya keputusan ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah dalam memenuhi nationally determined contribution atau NDC dan juga Paris agreement yang berkontribusi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Nah, sedikit informasi nih, Geng. PTMJR tadi itu memiliki izin konsensi kawasan hutan seluas 39.50 hektar dan PTKCP itu seluas 39.338 hektar. Namun tetapi dari tahun 2012 sampai tahun 2022, kedua perusahaan tersebut hanya berhasil membuka lahan dan mengembangkan usaha perkebunan kelapa sawit itu hanya seluas 8.130 hektar. Lalu singkat ceritanya pada bulan Maret tahun 2023 kedua perusahaan tersebut menggugat putusan dari Menteri LHK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Jadinya di saat itu ya, Geng, masyarakat adat suku Au yang ada di tanah tersebut, mereka sudah tinggal di hutan itu dan menjadikan hutan itu adalah tempat mereka bergantung, tempat mereka menyambung hidup gitu ya. Bisnis dari perusahaan-perusahaan tersebut justru seperti membunuh mereka secara perlahan yang mana mereka bertahan hidup di dalam hutan tersebut. Mereka mendapatkan makanan mereka sehari-hari dari hasil berburu di hutan itu. Dan mereka sudah tinggal di sana ya sejak nenek moyang mereka dulu. Dan mereka bertanya-tanya, kok bisa tanah mereka sendiri tapi mereka harus diusir dari sana? Ya mungkin ya untuk orang pedalaman seperti mereka ya, mereka dari awal sudah lahir sampai mati di sana tidak memiliki sertifikat. Tapi ya itu tetap aja enggak bisa dibenarkan. Hak mereka sebagai pribumi yang ada di sana, sebagai orang yang lahir sampai mati di sana ya mereka juga punya hak. Namun apa boleh buat? Hak mereka dikalahkan oleh selembar kertas berisikan tanda tangan. Nah, pada awalnya suku AU ini sempat merasa lega, Geng. Karena mereka ya senang dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK yang menertibkan dan mencabut izin perusahaan untuk membabat hutan mereka dan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Mereka pun juga sempat melakukan perlawanan untuk menolak dengan menjadi tergugat intervensi dua terhadap gugatan itu. Nah, yang menggugat itu adalah Maksimus Nawisi dan Adolfina Svi yang berasal dari Kampung Avu, Distrik Fovi, Kabupaten Bovendigol dan mereka harus melawan PTMJR. Lalu sementara itu nih, Geng. beberapa orang lain yaitu di antaranya yang bernama Georgius Yame, Fedelis Misa, dan Barbara Mukri serta Pascalis Mukri yang berasal dari kampung Yare, distrik Fovi itu mereka melawan PT yang satunya yaitu PT KCP. Nah, lalu singkat cerita, Geng, keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta nih ya pada bulan September tahun 2023 menolak gugatan dari PT MJR dan juga KCP serta menggugat intervensi dua atas nama koperasi Yevioho Dohona Ahawang. Nah, putusan ini seperti membawa sebuah angin segar dan harapan baru bagi masyarakat adat, terutama suku Awiu tadi. Nah, tetapi yang namanya perusahaan besar ya, Geng, mereka tetap melawan dan tidak mau kalah. Di saat itu PTMJR dan PTKCP tetap melawan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Lalu musyawarah dari Majelis Hakim PTUN di bulan Februari tahun 2024 mengabulkan permohonan banding dari PT MJR dan juga PTKP sehingga membatalkan putusan dari PTUN Jakarta dan menyatakan tidak sahnya keputusan dari Kementerian LHK. Lalu atas keputusan ini, suku AU itu mengajukan Kasasi melalui kuasa hukumnya yang tergabung di dalam koalisi selamatkan hutan adat Papua. Lalu hal serupa juga dilakukan oleh Kementerian LHK. Di sini Kementerian LHK benar-benar memperjuangkan nih, Geng, hak dari suku Auyu tersebut. Namun, Geng, sedihnya nih, ya. Suku Auyu yang merupakan suku asli, pemilik tanah asli di hutan adat tersebut itu tidak hanya menghadapi dua nama PT tadi, tetapi mereka juga harus menghadapi konflik dengan PT-PT lainnya. Nah, salah satunya ada PT Indo Asiana Lestari atau IAL yang merupakan salah satu perusahaan yang termasuk di dalam proyek tanah Merah ini. Nah, hak bagi mereka ini mereka itu memiliki luas lahan mencapai 36.094 hektar. Luar biasa gede banget. Lalu pada tahun 2021, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau PMP TSP yang ada di Provinsi Papua yang bernama Solayen Murip Tabuni memberikan izin lingkungan dan izin usaha perkebunan atau IUP kepada PTIAL. Alasan Solayan memberikan izin itu kepada PT IAL adalah karena PT tersebut sudah melalui tahapan yang panjang dan ada persetujuan dari bupati setempat. Nah, lagi-lagi ya tetap ya pemerintah lokal juga ada kaitannya nih. Jadi dalam hal ini kita juga kasihan ya sama masyarakat-masyarakat kecil yang tidak mengerti apa-apa gitu. Terus juga mereka sudah ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai dengan Dinas Perkebunan. Nah, jadi di sini ee saudara-saudara yang di Papua, kalian juga harus sadar bahwa ini tidak berhubungan dengan rasisme ya. Maksudnya kayak sering gitu yang digaungkan, wah orang-orang di tanah Jakarta ngambil tanah kita gitu kan. Sebenarnya kalau kita perhatikan ya, bahkan pemerintah lokal sendiri yang keturunan asli Papua sendiri terkadang juga ada kaitannya gitu. Makanya di sini permasalahan apapun ya kita harus selesaikan bersama-sama gitu ya. Nah, lalu Geng pada kenyataannya nih Geng ya, masyarakat yang ada di sana tidak menyetujui dengan adanya proyek ini. Jadi yang memberikan izin itu ya bupati. Terus tadi ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai dengan Dinas Perkebunan yang ada di Papua. Sementara masyarakatnya ya enggak setuju gitu. Kalau berdasarkan AMDAL atau analisis dampak lingkungan di dalam penyusunan dokumen AMDAL, pemerintah dan perusahaan itu wajib melibatkan semua elemen masyarakat yang terdampak. Ya, berarti kan ya masyarakat suku Auyu tadi harus dilibatkan. Mereka harus mendapatkan informasi kerugian mereka harus diganti, gitu. Kalau mereka enggak setuju, maka proyek tersebut tidak bisa dipaksakan harusnya. Lalu pada saat itu, geng, pegawai dari Dinas Kehutanan dan Provinsi Papua yang terlibat di dalam penyusunan dokumen AMDAL ini mengatakan kalau mereka sudah melibatkan semua pemilik ulayat, yaitu tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Ketika konsultasi publik lingkungan PTIAL di tahun 2018, tetapi suku AU yang bermarga Woro mengatakan kalau mereka tidak pernah diundang atau mendengar informasi mengenai konsultasi publik tersebut. Jadi mereka merasa kayak kapan gitu kok kita pada enggak tahu katanya kita pernah diajak musyawarah atau diundang. Kita tidak pernah merasa ada undangan tersebut katanya. Dan memang benar nih geng. Di dalam dokumen AMDAL PT Yalil tidak ada Marga Woro di sana. Tidak ada ee suku Woro di sana. Ya, berarti memang suku Woro ini kelewat gitu. Enggak sempat diundang dan ya bermusyawarah dan minta izin kepada mereka. Hanya ada 12 marga pemilik Uayat yang wilayahnya masuk ke dalam konsesi PTIAL. Padahal di dalam peta itu terlihat dengan jelas lahan yang diberi izin untuk Pal menunjukkan ada wilayah adat Margawuro di dalam peta tersebut. Harusnya ya suku dari Margaworo ini harus dipanggil juga. Lalu geng, warga dari Kampung Yere termasuk di dalamnya ada Margao sudah melakukan pemetaan untuk wilayah adatnya yang dilakukan pada tahun 2019 sampai 2021. Pemetaan ini menghasilkan wilayah adat marga-marga dan ada batas yang sudah disepakati antar wilayahnya. Lalu warga dari Kampung Yere memutuskan untuk membuat peta wilayah mereka secara mandiri karena memang mereka khawatir kalau wilayahnya akan diklaim secara sepihak oleh si perusahaan. Lalu kemudian peta tersebut ditampung susun dengan konsesi milik PTI yang kalau dikalkulasikan menghasilkan angka sekitar 2014 hektar. Ada salah satu orang dari Marga Woro, yaitu yang bernama Henrik Kus Woro yang memperjuangkan hutan adat mereka ini. Ketika dia mendengar kabar kalau PT IAL sudah mendapatkan dokumen AMDAL, Henri Kus langsung mengirim surat ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boven di Gul. Nah, surat pertamanya itu tidak ditanggapi oleh lembaga tersebut. Lalu Hendrik Kus ini berusaha untuk mendatangi kantor-kantor dari lembaga tersebut yang jaraknya 6 km dari tempat mereka berada dan dia pergi dengan berjalan kaki ke sana. Henrikus di saat itu berusaha untuk menggertak supaya ada perkembangan dari pengaduannya tersebut. Namun di saat itu ya belum ada tanggapan apapun sampai keesokan harinya Hendr Kus ini akhirnya bisa menemui kepala bidang yang menangani permasalahan itu. Dari pertemuannya tersebut diperoleh sebuah informasi kalau yang memberikan izin PTAL adalah Dinas Penanaman Modal Provinsi Papua, Geng. Jadi ya dari pemerintah Papua juga seperti yang gua katakan sebelumnya. Pada tanggal 26 Juli tahun 2022, Henrik Kus bersama kuasa hukumnya dari LBH Papua menyampaikan permohonan informasi ke Dinas Penanaman Modal serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua. Sayangnya di saat itu, Geng, Dinas Penanaman Modal itu justru menolak memberikan informasi. Sementara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup memberikan dokumen AMDAL PTIA. Lalu warga Woro di saat itu sempat mengajukan gugatan informasi publik terhadap Dinas Penanaman Modal, tetapi gugatannya ditolak dengan alasan administratif. Dari dokumen AMDAL ini, warga Woro akhirnya mendapatkan informasi kalau ada izin lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal. Dan di dalam dokumen yang sama menunjukkan peta konsesi PTIAL itu tidak berubah di mana wilayah dari masyarakat Marga Woro masuk ke dalam wilayah tersebut. Tetapi nama marganya tidak dituliskan sebagai salah satu dari pemilik Ulayat. Jadi ibaratnya tuh ya mereka enggak ditulis namanya sebagai pemilik lahan tersebut, tetapi lahan mereka juga dicaplok gitu. Makanya mereka rada kayak wah gimana nih nasib kita gitu kan. Nah akhirnya karena bukti tersebut Henrikus sebagai putra dari suku Woro tadi, dari suku Marga Woro tadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura pada bulan Maret tahun 2023. Dan selama persidangan itu, PTAL mengatakan kalau sudah memperoleh bukti penyerahan lahan yang ditandatangani oleh lembaga masyarakat adat atau LMA Bovendig, kepala kampung, kepala adat, dan saksi perwakilan distrik FOVI katanya. Nah, namun hasil yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura menolak gugatan dari Marga Woro, dari Henry Kustadi yang merupakan bagian dari suku Awiu dengan alasan gugatan yang mereka ajukan tidak relevan. Sedih banget ya. Dan menurut informasi yang gua dapatkan nih, Geng, perjuangan atau perlawanan yang dilakukan oleh orang-orang suku AU ini sebenarnya sudah dilakukan selama bertahun-tahun yang lalu. Semenjak beredarnya informasi mengenai proyek tanah merah di wilayah mereka. Di mana mereka secara konsisten bersama-sama menolak tentang proyek ini. Contohnya aja nih, pada tahun 2014 silam nih, Geng. Marga Woro dan marga-marga yang lain membentuk kelompok lintas marga untuk mencoba mempengaruhi masyarakat yang ada di kampung-kampung agar tidak memberikan tanah mereka kepada perusahaan. Karena ya namanya juga orang ee kampung gitu ya, orang desa. Kalau ditawarkan uang ya mereka langsung iya aja. Yang tidak mereka tahu adalah jangka panjangnya akan merugikan mereka sekali. Makanya ada upaya yang dirasa penting agar para pemimpin marga dan juga warga kampung tidak tergiur dengan sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan sehingga tanah mereka tetap menjadi milik mereka. Yang lain enggak kena imbasnya. Lalu singkat ceritanya lagi berlanjut pada tahun 2016 nih, Geng. Di tahun itu, marga-marga dari suku Auyu mulai memasang tanda larangan di batas-batas wilayah adat mereka yang salah satunya bertuliskan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 yang menyatakan hutan adat bukanlah hutan negara alias ya hutan adat enggak boleh dipergunakan atau dicaplok untuk usaha milik negara. Mereka juga menancapkan nih, Geng, salib merah dan bendera merah putih. Nah, para marga dari suku Awiu pernah menyampaikan aspirasi penolakan melalui Gereja Katolik Keuskupan Agung Merauke yang mana sekretariat Keadilan dan Perdamaian atau SKP Keuskupan Agung Merauke semakin menyebarluaskan informasi mengenai penolakan ini, Geng. Dan sejak saat itulah suku Auyu sebagai pemilik tanah tersebut dan suku-suku lainnya menolak perusahaan untuk membuat lahan sawit di tanah tempat tinggal mereka. Mereka tergabung dengan lembaga-lembaga advokasi yang lain untuk memperjuangkan hak mereka tersebut. Lalu singkat ceritanya lagi pada tahun 2017 nih ya, aksi penolakan semakin meningkat setelah mendengar masuknya PTI di tahun 2017 tersebut. Saat itu si Henrikus dari Margaworo tadi bersama dengan seseorang yang bernama Kasimilus Awe dan tokoh adat Au yang lain membentuk kelompok yang bernama Cinta Tanah Adat Suku Au. Nah, mereka ini tidak hanya bergerak di kampung mereka aja, Geng. Tapi juga mengirim surat ke pemerintah dan melakukan aksi demonstrasi di kantor pemerintah DPRD dan Bupati Boven di Gold. Tetapi sayangnya ya apapun yang mereka lakukan tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah sana. Bupatinya diam, DPRD-nya juga diam, dan mediasi juga pernah dilakukan antara kelompok yang mendukung dan kelompok yang menolak, tetapi berakhir dengan pemaksaan tanda tangan persetujuan untuk memasukkan perusahaan ke wilayah mereka. Nah, lalu geng berlanjut di akhir tahun 2020, Henrikus yang memperjuangkan tanah adat nenek moyangnya ini bersama dengan marga-marga yang lain dari suku Auyu dan juga Wambon pergi ke Jayapura untuk bertemu dengan Dinas Penanaman Modal Provinsi Papua dan juga Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Gubernur Papua, DPR sampai Majelis Rakyat Papua. Di saat itu mereka meminta agar pemerintah tidak memproses izin dari PT IAL. Namun sayangnya hasilnya sama aja. Apa yang mereka lakukan ini ternyata tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Sedih banget perjuangan masyarakat adat tersebut, Geng. Selain itu, Geng, perlawanan juga dilakukan oleh subsuku Moy Sigin terhadap PT yang bernama PT Sorong Argo Sawitindo atau disingkat dengan SAS yang akan membabat sebesar 18.160 hektar lahan yang merupakan hutan adat Moisigin untuk perkebunan sawit. Nah, masih dalam program yang sama PT tersebut. sebelumnya memegang konsesi seluas 40.000 hektar di Kabupaten Sorong. Lalu kemudian pada tahun 2022, pemerintah pusat sempat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PTSAS yang disusul dengan pencabutan izin usaha. Nah, lalu tetap aja ya namanya perusahaan besar. PTSAS tersebut tidak terima dengan keputusan itu dan mereka menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta. Perwakilan masyarakat adat Moisigin pun sempat melawan dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi PTUN Jakarta pada bulan Desember tahun 2023. Nah, lalu setelah hakim menolak gugatan tersebut pada awal bulan Januari tahun 2024, masyarakat adat Moisigin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 3 Mei tahun 2024, Geng. Nah, di sini kita bisa lihat ya permasalahannya semakin pelik yang mana yang berpower udah pasti bakal menang gitu. Nah, sekarang kita masuk ke dalam pembahasan ketika masyarakat adat, masyarakat dari suku Au dan juga MOI menuntut ke Mahkamah Agung. Jadi, Geng, ini merupakan puncak dari perlawanan suku Au dan juga Moy yang terjadi pada tanggal 27 Mei tahun 2024 ketika mereka mendatangi gedung Mahkamah Agung yang berlokasi di Jakarta Pusat. Jadi, kedua suku tersebut hadir di depan gedung Mahkamah Agung menggunakan busana khas dari suku mereka dengan menjalankan ritual adat dan menggelar doa bersama di depannya. Kalau kita lihat benar-benar kontras banget ya cara mereka berpakaian. Terus juga e looks-nya mereka padahal mereka juga orang Indonesia gitu kan tapi kita melihatnya kayak wah sedih banget gitu dan video mereka ini sempat viral geng ini pelanggaran HAM kami ini korban pelanggaran HAM ini hak kami hak mutlak di dalam agenda mereka tersebut suku Auyu dan MOI ini tidak sendiri melainkan ada rombongan dari mahasiswa Papua juga dan beberapa organisasi dari masyarakat sipil yang ikut di dalam aksi tersebut masyarakat adat dari suku AU dan juga suku Moi berh harap agar Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka. Mereka juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk memulihkan hak-hak mereka yang sudah dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang sedang mereka lawan. Nah, mereka ini memutuskan mendatangi gedung Mahkamah Agung karena gugatan dari kedua suku tersebut hingga saat ini sampai tahap kasasi yang ada di Mahkamah Agung, Geng. Dan kasasi yang ada di Mahkamah Agung ini menjadi satu-satunya harapan bagi suku Au dan Moi untuk bisa mempertahankan hutan adat mereka, tempat mereka lahir, dan tempat mereka mati. Dan tanah itu merupakan tanah atau hutan warisan dari leluhur mereka dan yang menghidupi mereka selama ini. Mereka enggak butuh lahan sawit. Mereka enggak butuh uang dari pemerintah. Mereka hanya butuh hutannya. Mereka juga mencari makan enggak pakai uang. Mereka berburu, mereka hidup di dalam hutan menyatu dengan alam gitu ya. Dan masyarakat adat ini sudah cukup tersiksa. Sudah cukup lamaah tersiksanya dengan rencana dibukanya lahan sawit tersebut yang ada di wilayah adat mereka. Yang mana dengan adanya sawit itu maka hutan mereka akan rusak. Keberadaan perusahaan-perusahaan yang ada di hutan adat mereka benar-benar akan merusak hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka selama ini. Mereka mencari makanan di sana. mencari air di sana, obat-obatan dari sana, budaya mereka dan pengetahuan dari masyarakat adat Auyu dan Moi mengenai alam terkhususnya hutan mereka sendiri. Dan di hutan tersebut juga menjadi habitat dari berbagai hewan dan tumbuhan asli Papua yang seharusnya dilindungi. Dan hutan Papua ini termasuk ke dalam salah satu hutan terluas yang masih tersisa di Asia Pasifik dan merupakan cadangan karbon dalam jumlah yang besar. Sehingga kalau hutan tersebut dibabat habis dan digantikan menjadi lahan sawit, maka akan memperparah dampak krisis iklim yang ada di negara ini. Jadi, Indonesia bakal sangat hancur dan ya udah mulai enggak sehatlah udaranya. Akhirnya negara kita ini sudah tidak indah karena menjadi negara investor gitu ya. Nah, itu dia geng penjelasan singkat tentang permasalahan yang ada di Papua. Memang cukup rumit masalahnya, tapi semoga kalian enggak bingung dengan penjelasan gua tadi dan ya semoga perselisihan ini hak-hak dari masyarakat yang seharusnya dikembalikan kepada masyarakat segera terwujudkan. Kita doakan semoga suku Awiu dan juga suku Moi bisa kembali mendapatkan hak atas tanah nenek moyang mereka. Amin ya rabbal alamin. Oke, Geng. Itu dia pembahasan kita hari ini. Bagaimana menurut kalian tentang pembahasan ini? Coba tinggalkan komentar di bawah. Yeah.