LAND IN PAPUA WILL BE A PALM OIL PLANTATION FOR INDIGENOUS TRIBES
6typRaN27FU • 2024-06-09
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Lalu musyawarah dari Majelis Hakim PTUN
di bulan Februari tahun 2024 mengabulkan
permohonan banding dari PT MJR dan juga
PTKP sehingga membatalkan putusan dari
PTUN Jakarta dan menyatakan tidak sahnya
keputusan dari Kementerian LHK. Lalu
atas keputusan ini, suku Auyu itu
mengajukan Kasasi melalui kuasa hukumnya
yang tergabung di dalam koalisi
selamatkan hutan adat Papua.
Yo, Geng. Tekan tombol subscribe, Geng.
Eo. What's good? Welcome back to Kamar
Jerry
[Musik]
Genggeng. Oke, kemarin kita udah
ngebahas tentang All Ice on Rafaah. Di
saat seruan All Ice on Rafa viral di
sosial media, ternyata ada sebuah
momentum yang dimanfaatkan juga oleh
rakyat Indonesia untuk mengangkat isu
mengenai sebuah konflik yang terjadi di
dalam negeri, yaitu seruan All Eyes on
Papua.
Nah, memang ya, Geng, kalau kita
berbicara tentang Papua sedihnya bukan
main. Karena saudara-saudara kita di
sana itu sedang sering-seringnya diterpa
isu mengenai konflik yang berkelanjutan
antara TNI dan Polri melawan pihak OPM
dan juga masyarakat sipil di sana. Dan
di dalam konflik tersebut diwarnai
dengan aksi kekerasan yang terus saja
terjadi. Lalu baru-baru ini ada satu eh
isu lagi yang juga datang dari Papua
yang mana hal ini berkenaan dengan All
Iyes on Papua, yaitu isu soal hutan adat
di Papua yang terancam bakal dibabat
habis demi membangun kebun kelapa sawit
yang mana hutan tersebut sebenarnya
adalah tempat tinggal bagi suku
pedalaman Papua yaitu terutama suku Awiu
dan suku Moi. Kedua suku ini berusaha
untuk memperjuangkan tanah nenek moyang
mereka tersebut. agar mereka tetap bisa
hidup di sana. Bukannya diganti dengan
kebun kelapa sawit. Mereka sudah
menempuh bermacam cara nih, Geng. Mulai
dengan cara hukum, tetapi aspirasi
mereka ini tidak didengar. Sampai-sampai
mereka juga rela datang jauh-jauh ke
Jakarta untuk memohon kepada pemerintah
kita agar suara mereka didengar dan
hutan mereka tidak dibabat, gitu ya.
Nah, di saat itulah seruan All Ice on
Papua ini akhirnya jadi viral karena
saudara-saudara kita di Papua sana
meminta tolong kepada seluruh rakyat
Indonesia untuk membuka matanya, untuk
memalingkan perhatiannya kepada konflik
dan juga isu yang terjadi di Papua ini.
Hari ini gua bakal ngajak kalian buat
ngebahas kronologi lengkapnya. Apa sih
yang sebenarnya terjadi dengan seruan
All Iyes on Papua ini? Siapa yang
bertanggung jawab di baliknya dan
bagaimana penyelesaiannya. Nah, langsung
aja kita bahas secara lengkap tentang
kasus yang satu ini di permisi peristiwa
misteri dari berbagai sisi.
[Musik]
Papua adalah harapan terakhir hutan
Indonesia.
[Musik]
Tapi kini menjadi target ekspansi
konglomerasi bisnis kelapa sawit.
Saya jauh-jauh
dari Papua datang ke Jakarta
karena
wilayah saya terancam oleh investasi
perusahaan perkebunan kelapa sawit di
wilayah Tanah Dataya.
Oke, kita langsung masuk ke dalam
pembahasan utamanya yaitu seruan atau
gerakan All Ice on Papua ini yang
berawal dari sengketa hutan adat Papua.
[Musik]
Jadi, geng, All Ice on Papua ini sebuah
seruan yang muncul setelah All Ice on
Rafa yang mana seruan All Ice on Papua
itu viral di media sosial sampai ke X
atau Twitter. Ini semua terjadi
gara-gara adanya sengketa tanah hutan di
Papua yang mana ini bakal mengancam
kehidupan suku asli pedalaman Papua. Dan
kasus ini, Geng, sebenarnya udah terjadi
beberapa tahun lalu dan mungkin aja
banyak media yang tidak memberitakan,
akhirnya kita jadi enggak peka, jadi
enggak tahu. Dan rencana untuk membabat
hutan Papua ini itu ada gara-gara
rencana ekspansi bisnis perkebunan
kelapa sawit secara besar-besaran dan
izin konversi hutan terluas untuk bisnis
minyak kelapa sawit di daerah Papua yang
terjadi saat periode kepemimpinan
Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan
Wakil Presiden Yusuf Kala. Luas dari
lahan yang dipergunakan untuk bisnis ini
mencapai 900.291
hektar. Gila, gede banget, Geng. Dan
kawasan hutan yang menjadi incaran dari
bisnis ini itu tepat berada di Kabupaten
Bovendig yang sekarang berada di
Provinsi Papua Selatan.
Nah, lalu geng salah satu pebisnis
terkenal asal Indonesia yang bernama
Khairul Anhar itu mengklaim kalau beliau
ini memiliki izin konversi hutan seluas
2.800 km² yang mana luasnya lebih dari
25% dari total luas izin yang
diterbitkan oleh Pak Zulkifli Hasan yang
saat itu menjabat sebagai Menteri
Kehutanan, Geng. Nah, kalian bayangkan
aja nih, Geng. Luas dari izin penggunaan
tanah tersebut itu melebihi empat kali
luasnya kota Jakarta. Jadi luas banget.
Dan hutan yang sudah diklaim oleh si
pengusaha tadi sebenarnya adalah hutan
adat yang menjadi tempat tinggal bagi
suku asli Papua yang sebelumnya udah gua
sebutkan namanya yaitu suku AU yang akan
dikonversi menjadi perkebunan kelapa
sawit terbesar di Indonesia melalui
sebuah proyek yang disebut sebagai
proyek tanah Merah yang akan
dioperasikan oleh tujuh perusahaan.
Nah, untuk nama-nama perusahaannya
kalian bisa cek sendiri. Gua terakkan di
sini nama PT-nya.
Lalu kepemilikan dari saham perusahaan
tersebut sudah beralih ke pemilik baru,
Geng. Dan dijual ke perusahaan lain yang
berada di Timur Tengah, Singapura, dan
Malaysia. Jadi udah punya orang asing,
udah punya orang luar kepemilikan saham
perusahaan yang akan menjalankan kelapa
sawit ini. Nah, terus geng masalahnya
itu proyek tanah merah ini memiliki
banyak problem mulai dari hukum sampai
skandal korupsi yang melibatkan banyak
pejabat dan juga konglomerat seperti
dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan atau AMDAL yang sebenarnya
enggak ada. Terus kabarnya juga ada
penggunaan tanda tangan yang dipalsukan.
Terus juga ada indikasi memberikan
sejumlah uang kepada masyarakat sekitar
agar bisa mendapatkan dukungan dari
mereka dan tidak adanya negosiasi serta
persetujuan bebas masyarakat dan
sebagainya. Jadi bisa dikatakan banyak
kecurangannya. Lalu geng masyarakat adat
yaitu dari suku AU tadi yang ada di
distrik Kia, Jair, dan juga Mandobo
serta FOFI sudah berkali-kali memberikan
surat protes kepada pemerintah dan
bertemu dengan pemerintah untuk
menyampaikan sikap penolakan mereka
terhadap operasi perusahaan sawit
tersebut. Nah, bahkan ya Pemda Bovendig
itu mencabut izin usaha perkebunan dari
beberapa perusahaan dan dialihkan kepada
perusahaan baru.
Pada awal tahun 2022 nih, Geng. Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK
mengeluarkan surat putusan mengenai
pencabutan izin konsesi kawasan hutan
sehingga mencabut izin dari konsesi
ratusan perusahaan di Indonesia termasuk
ketujuh perusahaan yang ada di dalam
proyek tanah merah tadi. Terus enggak
cuma itu, LHK tepat pada tanggal 14
November tahun 2022 juga mengeluarkan
keputusan mengenai penertiban dan
penataan pelepasan kawasan hutan atas
nama PT Mega Jaya Raya atau MJR dan
keputusan mengenai penertiban dan juga
penataan pelepasan kawasan hutan atas
nama PT Kartika Cipta Pratama atau KCP.
Nah, alasan dikeluarkannya keputusan ini
adalah bentuk komitmen dari pemerintah
dalam memenuhi nationally determined
contribution atau NDC dan juga Paris
agreement yang berkontribusi untuk
menurunkan emisi gas rumah kaca.
Nah, sedikit informasi nih, Geng. PTMJR
tadi itu memiliki izin konsensi kawasan
hutan seluas 39.50
hektar dan PTKCP itu seluas 39.338
hektar. Namun tetapi dari tahun 2012
sampai tahun 2022, kedua perusahaan
tersebut hanya berhasil membuka lahan
dan mengembangkan usaha perkebunan
kelapa sawit itu hanya seluas 8.130
hektar.
Lalu singkat ceritanya pada bulan Maret
tahun 2023 kedua perusahaan tersebut
menggugat putusan dari Menteri LHK
melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
atau PTUN Jakarta. Jadinya di saat itu
ya, Geng, masyarakat adat suku Au yang
ada di tanah tersebut, mereka sudah
tinggal di hutan itu dan menjadikan
hutan itu adalah tempat mereka
bergantung, tempat mereka menyambung
hidup gitu ya. Bisnis dari
perusahaan-perusahaan tersebut justru
seperti membunuh mereka secara perlahan
yang mana mereka bertahan hidup di dalam
hutan tersebut. Mereka mendapatkan
makanan mereka sehari-hari dari hasil
berburu di hutan itu. Dan mereka sudah
tinggal di sana ya sejak nenek moyang
mereka dulu. Dan mereka bertanya-tanya,
kok bisa tanah mereka sendiri tapi
mereka harus diusir dari sana? Ya
mungkin ya untuk orang pedalaman seperti
mereka ya, mereka dari awal sudah lahir
sampai mati di sana tidak memiliki
sertifikat. Tapi ya itu tetap aja enggak
bisa dibenarkan. Hak mereka sebagai
pribumi yang ada di sana, sebagai orang
yang lahir sampai mati di sana ya mereka
juga punya hak. Namun apa boleh buat?
Hak mereka dikalahkan oleh selembar
kertas berisikan tanda tangan.
Nah, pada awalnya suku AU ini sempat
merasa lega, Geng. Karena mereka ya
senang dengan keputusan yang dikeluarkan
oleh Kementerian LHK yang menertibkan
dan mencabut izin perusahaan untuk
membabat hutan mereka dan dijadikan
perkebunan kelapa sawit. Mereka pun juga
sempat melakukan perlawanan untuk
menolak dengan menjadi tergugat
intervensi dua terhadap gugatan itu.
Nah, yang menggugat itu adalah Maksimus
Nawisi dan Adolfina Svi yang berasal
dari Kampung Avu, Distrik Fovi,
Kabupaten Bovendigol dan mereka harus
melawan PTMJR.
Lalu sementara itu nih, Geng. beberapa
orang lain yaitu di antaranya yang
bernama Georgius Yame, Fedelis Misa, dan
Barbara Mukri serta Pascalis Mukri yang
berasal dari kampung Yare, distrik Fovi
itu mereka melawan PT yang satunya yaitu
PT KCP.
Nah, lalu singkat cerita, Geng,
keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN
Jakarta nih ya pada bulan September
tahun 2023 menolak gugatan dari PT MJR
dan juga KCP serta menggugat intervensi
dua atas nama koperasi Yevioho Dohona
Ahawang. Nah, putusan ini seperti
membawa sebuah angin segar dan harapan
baru bagi masyarakat adat, terutama suku
Awiu tadi. Nah, tetapi yang namanya
perusahaan besar ya, Geng, mereka tetap
melawan dan tidak mau kalah. Di saat itu
PTMJR dan PTKCP tetap melawan dan
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Lalu musyawarah dari Majelis Hakim PTUN
di bulan Februari tahun 2024 mengabulkan
permohonan banding dari PT MJR dan juga
PTKP sehingga membatalkan putusan dari
PTUN Jakarta dan menyatakan tidak sahnya
keputusan dari Kementerian LHK. Lalu
atas keputusan ini, suku AU itu
mengajukan Kasasi melalui kuasa hukumnya
yang tergabung di dalam koalisi
selamatkan hutan adat Papua.
Lalu hal serupa juga dilakukan oleh
Kementerian LHK. Di sini Kementerian LHK
benar-benar memperjuangkan nih, Geng,
hak dari suku Auyu tersebut. Namun,
Geng, sedihnya nih, ya. Suku Auyu yang
merupakan suku asli, pemilik tanah asli
di hutan adat tersebut itu tidak hanya
menghadapi dua nama PT tadi, tetapi
mereka juga harus menghadapi konflik
dengan PT-PT lainnya. Nah, salah satunya
ada PT Indo Asiana Lestari atau IAL yang
merupakan salah satu perusahaan yang
termasuk di dalam proyek tanah Merah
ini. Nah, hak bagi mereka ini mereka itu
memiliki luas lahan mencapai 36.094
hektar. Luar biasa gede banget. Lalu
pada tahun 2021, Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
atau PMP TSP yang ada di Provinsi Papua
yang bernama Solayen Murip Tabuni
memberikan izin lingkungan dan izin
usaha perkebunan atau IUP kepada PTIAL.
Alasan Solayan memberikan izin itu
kepada PT IAL adalah karena PT tersebut
sudah melalui tahapan yang panjang dan
ada persetujuan dari bupati setempat.
Nah, lagi-lagi ya tetap ya pemerintah
lokal juga ada kaitannya nih. Jadi dalam
hal ini kita juga kasihan ya sama
masyarakat-masyarakat kecil yang tidak
mengerti apa-apa gitu. Terus juga mereka
sudah ada rekomendasi dari Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai
dengan Dinas Perkebunan. Nah, jadi di
sini ee saudara-saudara yang di Papua,
kalian juga harus sadar bahwa ini tidak
berhubungan dengan rasisme ya. Maksudnya
kayak sering gitu yang digaungkan, wah
orang-orang di tanah Jakarta ngambil
tanah kita gitu kan. Sebenarnya kalau
kita perhatikan ya, bahkan pemerintah
lokal sendiri yang keturunan asli Papua
sendiri terkadang juga ada kaitannya
gitu. Makanya di sini permasalahan
apapun ya kita harus selesaikan
bersama-sama gitu ya. Nah, lalu Geng
pada kenyataannya nih Geng ya,
masyarakat yang ada di sana tidak
menyetujui dengan adanya proyek ini.
Jadi yang memberikan izin itu ya bupati.
Terus tadi ada rekomendasi dari Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai
dengan Dinas Perkebunan yang ada di
Papua. Sementara masyarakatnya ya enggak
setuju gitu. Kalau berdasarkan AMDAL
atau analisis dampak lingkungan di dalam
penyusunan dokumen AMDAL, pemerintah dan
perusahaan itu wajib melibatkan semua
elemen masyarakat yang terdampak. Ya,
berarti kan ya masyarakat suku Auyu tadi
harus dilibatkan. Mereka harus
mendapatkan informasi kerugian mereka
harus diganti, gitu. Kalau mereka enggak
setuju, maka proyek tersebut tidak bisa
dipaksakan harusnya. Lalu pada saat itu,
geng, pegawai dari Dinas Kehutanan dan
Provinsi Papua yang terlibat di dalam
penyusunan dokumen AMDAL ini mengatakan
kalau mereka sudah melibatkan semua
pemilik ulayat, yaitu tanah bersama para
warga masyarakat hukum adat yang
bersangkutan. Ketika konsultasi publik
lingkungan PTIAL di tahun 2018, tetapi
suku AU yang bermarga Woro mengatakan
kalau mereka tidak pernah diundang atau
mendengar informasi mengenai konsultasi
publik tersebut. Jadi mereka merasa
kayak kapan gitu kok kita pada enggak
tahu katanya kita pernah diajak
musyawarah atau diundang. Kita tidak
pernah merasa ada undangan tersebut
katanya. Dan memang benar nih geng. Di
dalam dokumen AMDAL PT Yalil tidak ada
Marga Woro di sana. Tidak ada ee suku
Woro di sana. Ya, berarti memang suku
Woro ini kelewat gitu. Enggak sempat
diundang dan ya bermusyawarah dan minta
izin kepada mereka. Hanya ada 12 marga
pemilik Uayat yang wilayahnya masuk ke
dalam konsesi PTIAL. Padahal di dalam
peta itu terlihat dengan jelas lahan
yang diberi izin untuk Pal menunjukkan
ada wilayah adat Margawuro di dalam peta
tersebut.
Harusnya ya suku dari Margaworo ini
harus dipanggil juga. Lalu geng, warga
dari Kampung Yere termasuk di dalamnya
ada Margao sudah melakukan pemetaan
untuk wilayah adatnya yang dilakukan
pada tahun 2019 sampai 2021. Pemetaan
ini menghasilkan wilayah adat
marga-marga dan ada batas yang sudah
disepakati antar wilayahnya. Lalu warga
dari Kampung Yere memutuskan untuk
membuat peta wilayah mereka secara
mandiri karena memang mereka khawatir
kalau wilayahnya akan diklaim secara
sepihak oleh si perusahaan. Lalu
kemudian peta tersebut ditampung susun
dengan konsesi milik PTI yang kalau
dikalkulasikan menghasilkan angka
sekitar 2014 hektar. Ada salah satu
orang dari Marga Woro, yaitu yang
bernama Henrik Kus Woro yang
memperjuangkan hutan adat mereka ini.
Ketika dia mendengar kabar kalau PT IAL
sudah mendapatkan dokumen AMDAL, Henri
Kus langsung mengirim surat ke Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas
Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Boven di Gul. Nah, surat
pertamanya itu tidak ditanggapi oleh
lembaga tersebut. Lalu Hendrik Kus ini
berusaha untuk mendatangi kantor-kantor
dari lembaga tersebut yang jaraknya 6 km
dari tempat mereka berada dan dia pergi
dengan berjalan kaki ke sana. Henrikus
di saat itu berusaha untuk menggertak
supaya ada perkembangan dari
pengaduannya tersebut. Namun di saat itu
ya belum ada tanggapan apapun sampai
keesokan harinya Hendr Kus ini akhirnya
bisa menemui kepala bidang yang
menangani permasalahan itu. Dari
pertemuannya tersebut diperoleh sebuah
informasi kalau yang memberikan izin
PTAL adalah Dinas Penanaman Modal
Provinsi Papua, Geng. Jadi ya dari
pemerintah Papua juga seperti yang gua
katakan sebelumnya. Pada tanggal 26 Juli
tahun 2022, Henrik Kus bersama kuasa
hukumnya dari LBH Papua menyampaikan
permohonan informasi ke Dinas Penanaman
Modal serta Dinas Kehutanan dan
Lingkungan Hidup Provinsi Papua.
Sayangnya di saat itu, Geng, Dinas
Penanaman Modal itu justru menolak
memberikan informasi. Sementara Dinas
Kehutanan dan Lingkungan Hidup
memberikan dokumen AMDAL PTIA. Lalu
warga Woro di saat itu sempat mengajukan
gugatan informasi publik terhadap Dinas
Penanaman Modal, tetapi gugatannya
ditolak dengan alasan administratif.
Dari dokumen AMDAL ini, warga Woro
akhirnya mendapatkan informasi kalau ada
izin lingkungan yang diterbitkan oleh
Dinas Penanaman Modal. Dan di dalam
dokumen yang sama menunjukkan peta
konsesi PTIAL itu tidak berubah di mana
wilayah dari masyarakat Marga Woro masuk
ke dalam wilayah tersebut. Tetapi nama
marganya tidak dituliskan sebagai salah
satu dari pemilik Ulayat. Jadi ibaratnya
tuh ya mereka enggak ditulis namanya
sebagai pemilik lahan tersebut, tetapi
lahan mereka juga dicaplok gitu. Makanya
mereka rada kayak wah gimana nih nasib
kita gitu kan. Nah akhirnya karena bukti
tersebut Henrikus sebagai putra dari
suku Woro tadi, dari suku Marga Woro
tadi mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura
pada bulan Maret tahun 2023. Dan selama
persidangan itu, PTAL mengatakan kalau
sudah memperoleh bukti penyerahan lahan
yang ditandatangani oleh lembaga
masyarakat adat atau LMA Bovendig,
kepala kampung, kepala adat, dan saksi
perwakilan distrik FOVI katanya. Nah,
namun hasil yang dikeluarkan oleh
Majelis Hakim PTUN Jayapura menolak
gugatan dari Marga Woro, dari Henry
Kustadi yang merupakan bagian dari suku
Awiu dengan alasan gugatan yang mereka
ajukan tidak relevan. Sedih banget ya.
Dan menurut informasi yang gua dapatkan
nih, Geng, perjuangan atau perlawanan
yang dilakukan oleh orang-orang suku AU
ini sebenarnya sudah dilakukan selama
bertahun-tahun yang lalu. Semenjak
beredarnya informasi mengenai proyek
tanah merah di wilayah mereka. Di mana
mereka secara konsisten bersama-sama
menolak tentang proyek ini. Contohnya
aja nih, pada tahun 2014 silam nih,
Geng. Marga Woro dan marga-marga yang
lain membentuk kelompok lintas marga
untuk mencoba mempengaruhi masyarakat
yang ada di kampung-kampung agar tidak
memberikan tanah mereka kepada
perusahaan. Karena ya namanya juga orang
ee kampung gitu ya, orang desa. Kalau
ditawarkan uang ya mereka langsung iya
aja. Yang tidak mereka tahu adalah
jangka panjangnya akan merugikan mereka
sekali. Makanya ada upaya yang dirasa
penting agar para pemimpin marga dan
juga warga kampung tidak tergiur dengan
sejumlah uang yang diberikan oleh
perusahaan sehingga tanah mereka tetap
menjadi milik mereka. Yang lain enggak
kena imbasnya.
Lalu singkat ceritanya lagi berlanjut
pada tahun 2016 nih, Geng. Di tahun itu,
marga-marga dari suku Auyu mulai
memasang tanda larangan di batas-batas
wilayah adat mereka yang salah satunya
bertuliskan putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 35 yang menyatakan hutan adat
bukanlah hutan negara alias ya hutan
adat enggak boleh dipergunakan atau
dicaplok untuk usaha milik negara.
Mereka juga menancapkan nih, Geng, salib
merah dan bendera merah putih. Nah, para
marga dari suku Awiu pernah menyampaikan
aspirasi penolakan melalui Gereja
Katolik Keuskupan Agung Merauke yang
mana sekretariat Keadilan dan Perdamaian
atau SKP Keuskupan Agung Merauke semakin
menyebarluaskan informasi mengenai
penolakan ini, Geng. Dan sejak saat
itulah suku Auyu sebagai pemilik tanah
tersebut dan suku-suku lainnya menolak
perusahaan untuk membuat lahan sawit di
tanah tempat tinggal mereka. Mereka
tergabung dengan lembaga-lembaga
advokasi yang lain untuk memperjuangkan
hak mereka tersebut.
Lalu singkat ceritanya lagi pada tahun
2017 nih ya, aksi penolakan semakin
meningkat setelah mendengar masuknya PTI
di tahun 2017 tersebut. Saat itu si
Henrikus dari Margaworo tadi bersama
dengan seseorang yang bernama Kasimilus
Awe dan tokoh adat Au yang lain
membentuk kelompok yang bernama Cinta
Tanah Adat Suku Au. Nah, mereka ini
tidak hanya bergerak di kampung mereka
aja, Geng. Tapi juga mengirim surat ke
pemerintah dan melakukan aksi
demonstrasi di kantor pemerintah DPRD
dan Bupati Boven di Gold. Tetapi
sayangnya ya apapun yang mereka lakukan
tidak mendapatkan tanggapan dari
pemerintah sana. Bupatinya diam,
DPRD-nya juga diam, dan mediasi juga
pernah dilakukan antara kelompok yang
mendukung dan kelompok yang menolak,
tetapi berakhir dengan pemaksaan tanda
tangan persetujuan untuk memasukkan
perusahaan ke wilayah mereka.
Nah, lalu geng berlanjut di akhir tahun
2020, Henrikus yang memperjuangkan tanah
adat nenek moyangnya ini bersama dengan
marga-marga yang lain dari suku Auyu dan
juga Wambon pergi ke Jayapura untuk
bertemu dengan Dinas Penanaman Modal
Provinsi Papua dan juga Dinas Kehutanan
dan Lingkungan Hidup, Gubernur Papua,
DPR sampai Majelis Rakyat Papua. Di saat
itu mereka meminta agar pemerintah tidak
memproses izin dari PT IAL. Namun
sayangnya hasilnya sama aja. Apa yang
mereka lakukan ini ternyata tidak
membuahkan hasil yang memuaskan. Sedih
banget perjuangan masyarakat adat
tersebut, Geng. Selain itu, Geng,
perlawanan juga dilakukan oleh subsuku
Moy Sigin terhadap PT yang bernama PT
Sorong Argo Sawitindo atau disingkat
dengan SAS yang akan membabat sebesar
18.160
hektar lahan yang merupakan hutan adat
Moisigin untuk perkebunan sawit. Nah,
masih dalam program yang sama PT
tersebut. sebelumnya memegang konsesi
seluas 40.000 hektar di Kabupaten
Sorong. Lalu kemudian pada tahun 2022,
pemerintah pusat sempat mencabut izin
pelepasan kawasan hutan PTSAS yang
disusul dengan pencabutan izin usaha.
Nah, lalu tetap aja ya namanya
perusahaan besar. PTSAS tersebut tidak
terima dengan keputusan itu dan mereka
menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta.
Perwakilan masyarakat adat Moisigin pun
sempat melawan dengan mengajukan diri
sebagai tergugat intervensi PTUN Jakarta
pada bulan Desember tahun 2023.
Nah, lalu setelah hakim menolak gugatan
tersebut pada awal bulan Januari tahun
2024, masyarakat adat Moisigin
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada
tanggal 3 Mei tahun 2024, Geng. Nah, di
sini kita bisa lihat ya permasalahannya
semakin pelik yang mana yang berpower
udah pasti bakal menang gitu. Nah,
sekarang kita masuk ke dalam pembahasan
ketika masyarakat adat, masyarakat dari
suku Au dan juga MOI menuntut ke
Mahkamah Agung.
Jadi, Geng, ini merupakan puncak dari
perlawanan suku Au dan juga Moy yang
terjadi pada tanggal 27 Mei tahun 2024
ketika mereka mendatangi gedung Mahkamah
Agung yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Jadi, kedua suku tersebut hadir di depan
gedung Mahkamah Agung menggunakan busana
khas dari suku mereka dengan menjalankan
ritual adat dan menggelar doa bersama di
depannya. Kalau kita lihat benar-benar
kontras banget ya cara mereka
berpakaian. Terus juga e looks-nya
mereka padahal mereka juga orang
Indonesia gitu kan tapi kita melihatnya
kayak wah sedih banget gitu dan video
mereka ini sempat viral geng
ini pelanggaran HAM kami ini korban
pelanggaran HAM ini hak kami hak mutlak
di dalam agenda mereka tersebut suku
Auyu dan MOI ini tidak sendiri melainkan
ada rombongan dari mahasiswa Papua juga
dan beberapa organisasi dari masyarakat
sipil yang ikut di dalam aksi tersebut
masyarakat adat dari suku AU dan juga
suku Moi berh harap agar Mahkamah Agung
menjatuhkan putusan hukum yang
melindungi hutan adat mereka. Mereka
juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk
memulihkan hak-hak mereka yang sudah
dirampas dengan membatalkan izin
perusahaan sawit yang sedang mereka
lawan. Nah, mereka ini memutuskan
mendatangi gedung Mahkamah Agung karena
gugatan dari kedua suku tersebut hingga
saat ini sampai tahap kasasi yang ada di
Mahkamah Agung, Geng. Dan kasasi yang
ada di Mahkamah Agung ini menjadi
satu-satunya harapan bagi suku Au dan
Moi untuk bisa mempertahankan hutan adat
mereka, tempat mereka lahir, dan tempat
mereka mati. Dan tanah itu merupakan
tanah atau hutan warisan dari leluhur
mereka dan yang menghidupi mereka selama
ini. Mereka enggak butuh lahan sawit.
Mereka enggak butuh uang dari
pemerintah. Mereka hanya butuh hutannya.
Mereka juga mencari makan enggak pakai
uang. Mereka berburu, mereka hidup di
dalam hutan menyatu dengan alam gitu ya.
Dan masyarakat adat ini sudah cukup
tersiksa. Sudah cukup lamaah tersiksanya
dengan rencana dibukanya lahan sawit
tersebut yang ada di wilayah adat
mereka. Yang mana dengan adanya sawit
itu maka hutan mereka akan rusak.
Keberadaan perusahaan-perusahaan yang
ada di hutan adat mereka benar-benar
akan merusak hutan yang menjadi sumber
kehidupan mereka selama ini. Mereka
mencari makanan di sana. mencari air di
sana, obat-obatan dari sana, budaya
mereka dan pengetahuan dari masyarakat
adat Auyu dan Moi mengenai alam
terkhususnya hutan mereka sendiri. Dan
di hutan tersebut juga menjadi habitat
dari berbagai hewan dan tumbuhan asli
Papua yang seharusnya dilindungi. Dan
hutan Papua ini termasuk ke dalam salah
satu hutan terluas yang masih tersisa di
Asia Pasifik dan merupakan cadangan
karbon dalam jumlah yang besar. Sehingga
kalau hutan tersebut dibabat habis dan
digantikan menjadi lahan sawit, maka
akan memperparah dampak krisis iklim
yang ada di negara ini. Jadi, Indonesia
bakal sangat hancur dan ya udah mulai
enggak sehatlah udaranya. Akhirnya
negara kita ini sudah tidak indah karena
menjadi negara investor gitu ya. Nah,
itu dia geng penjelasan singkat tentang
permasalahan yang ada di Papua. Memang
cukup rumit masalahnya, tapi semoga
kalian enggak bingung dengan penjelasan
gua tadi dan ya semoga perselisihan ini
hak-hak dari masyarakat yang seharusnya
dikembalikan kepada masyarakat segera
terwujudkan. Kita doakan semoga suku
Awiu dan juga suku Moi bisa kembali
mendapatkan hak atas tanah nenek moyang
mereka. Amin ya rabbal alamin. Oke,
Geng. Itu dia pembahasan kita hari ini.
Bagaimana menurut kalian tentang
pembahasan ini? Coba tinggalkan komentar
di bawah.
Yeah.
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:16:13 UTC
Categories
Manage