Transcript
F0VmMrCdduk • RKUHAP DISAHKAN MENDADAK & MASYARAKAT KHAWATIR AKAN JADI KORBAN ! EMANG ISINYA APA?
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/KamarJERI_Official/.shards/text-0001.zst#text/1601_F0VmMrCdduk.txt
Kind: captions Language: id Sekitar 23 orang yang menjadi korban dengan 9 orang di antaranya itu mengalami luka-luka. Tidak hanya sekedar salah tangkap aja, Geng. Tuh, kasus. Proses penegakan hukum di Indonesia juga melahirkan kekerasan tuh di dalam tahanan. Geng, sesekali kita membahas tentang dunia perpolitikan, tapi ini tidak untuk menjelek-jelekkan atau menyudutkan pemerintah kita. eh lebih kepada edukasi aja gitu ya. Supaya kita semua sebagai rakyat lebih melek, lebih ngerti [musik] dengan peraturan, dengan hukum yang sedang berjalan di negara kita supaya kita tidak terjebak di dalam ketidaktahuan gitu ya. Nah, hari ini gua pengin membahas sebuah topik secara ringkas, secara simpel, mudah dipahami ya. Semoga bisa mudah dipahami ya untuk kalian semua yang mana ini sedang ramai diperbincangkan 2 hari belakangan yaitu tentang ee pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang disingkat dengan RKUHP. Sebuah regulasi penting yang bakal mengatur seluruh proses penegakan hukum pidana di negara kita. Nah, ini kenapa gua bilang penting ya? Supaya kalian itu tidak terjebak. Kalian itu tidak berurusan dengan hukum karena ketidaktahuan kalian gitu. Pengesahan ini, Geng, menjadi sorotan karena RKUHP ini merupakan revisi pertama dalam puluhan tahun menggantikan KUHAP yang selama ini menjadi landasan utama dalam sistem peradilan pidana sejak tahun 1981. Nah, sejumlah pihak ya menentang pengesahan ini ya. Namanya juga perubahan ya, setiap perubahan itu kan pasti ada aja pro dan kontranya. Ada penentangan di dalam pengesahan RKUP ini, Geng. Bahkan sampai mendesak Presiden Prabowo untuk menarik rancangan tersebut. Nah, mengapa hal ini bisa terjadi? Ya, tentu karena publik merasa keberatan dengan poin-poin yang ada di dalam RKUHAub ini atau RKUHP ini yang mana ini dirasa akan semakin memperburuk situasi masyarakat sipil jika berhadapan dengan hukum. Ya, ibarat kata ya sipil tidak akan diperlakukan dengan adil dan jika RKUHP ini pada akhirnya menjadi KUHAP atau KUHP itu sendiri yang memiliki ketentuan hukum tetap, maka dianggap bakal sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, melemahkan prinsip do process of law, serta mengancam perlindungan sipil yang menjadi bagian dari hak sebagai warga negara. ya dengan istilah lain ya kalau selama ini mungkin ya mungkin nih buat kalian sempat bertemu dengan oknum-oknum yang semena-menah oknum aparat yang menggunakan jabatan mereka untuk menginjak kalian misalkan. Nah dengan adanya RKUHP ini sebagian besar masyarakat Indonesia merasa kesewenang-wenangan itu bakal lebih gila lagi. Makin banyak aja kasus-kasus yang ya melibatkan aparat dan warga sipil yang mana warga sipilnya bakal diperlakukan tidak adil. berkaca pada seberapa banyak sipil yang menjadi korban atas kesewenang-wenangan aparat negara. Sehingga RKU HP ini dianggap sebagai sebuah legitimasi untuk pelanggengan penindasan terhadap sipil tersebut. Belum lagi dengan pembahasan yang dilakukan yang dirasa dilakukan secara kilat alias tiba-tiba aja gitu dan tertutup oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat dan nyaris tidak adanya partisipasi dari rakyat itu sendiri dalam merumuskan RKUHP ini. Nah, ibaratnya itu ya kalau kata netizen mereka mewakili kita. Tapi ketika membuat sebuah kebijakan kita enggak dilibatkan. Padahal kan mereka cuma wakil. Harusnya apapun kebijakan yang mereka buat itu harus sesuai dengan keinginan kita sebagai si ketuanya. Masa wakilnya yang menentukan semua secara diam-diam. Nah, ini udah konyol gitu. Dan itulah yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia saat ini. Nah, tapi apa sebenarnya isi dari RKUHP ini, Geng? Nah, di dalam video ini gua tidak ada maksud untuk menyudutkan pihak manaun. Tapi di sini gua pengin menjelaskan ke kalian secara simpel agar kalian paham. Gua yakin banget masih banyak yang belum paham, tapi gua jelaskan secara simpel supaya semuanya bisa terang-menerang. Ee sekaligus gua bakal memberitahu kalian RKUHP itu sendiri dengan secara terang-menerang supaya ya kita lebih paham dan tidak terjebak dengan hukum di negara kita. Oke. Nah, langsung aja kita bahas secara lengkap nih, Geng. Halo, geng, welcome back to kamar Jerry [musik] Gengging. Sebelumnya kita bahas dulu proses perumusan RKUP hingga disahkannya, Geng. [musik] Yang mana disahkan kabarnya sih secara diam-diam dan kilat secara tiba-tiba aja. kita bahas. Jadi, Geng, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP itu masuk ke dalam program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2025 yang diusulkan oleh Komisi 3 DPR RI. RUU tersebut dinilai mendesak untuk segera dibahas karena Undang-Undang RKUHP baru itu bakal berlaku pada tanggal 2 Januari tahun depan. Selain itu, Geng, pengesahan RUU KUHP ini dinilai penting karena KUHAP yang merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum material. Pada awalnya nih, Geng, ya, banyak yang ngedukung hal tersebut, Geng. Karena kita tahu ya, Geng, bagaimana sistem peradilan di Indonesia. Ya, kalian paham ya gimana hukum di sini berjalan dan harapannya dengan adanya RUU KUHAP ini yang baru ya penegakan hukum di Indonesia bisa jadi lebih adil dan transparan dan KUHAP yang saat ini berlaku masih belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum, keseimbangan antara hak dari tersangka dan korban, serta belum sejalan dengan berbagai kebijakan Mahkamah Agung atau MA dan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Kira-kira sejauh ini kalian paham enggak, Geng? penjelasan gua. Nah, kita lanjut nih ya. Pada tanggal 23 Juni 2025, Supratman Andi Aktas selaku Menteri Hukum. Terus ada Jaksa Agung yang bernama ST Burhanudin. Terus ada lagi ketua Mahkamah Agung bernama Agung Sunarto dan Kapolri yaitu Jenderal Listio Sigit Prabowo. Serta Bambang Eko Suharianto selaku Wakil Menteri Sekretaris Negara itu sudah menandatangani daftar inventarisasi masalah atau DM RUHAP di dalam acara yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM. Terus selanjutnya nih, Geng. Tanggal 7 Juli 2025 dari pernyataan Habiburahman selaku Ketua Komisi 3 DPR itu mengumumkan DPR bakal mulai rapat kerja untuk membahas RKUHP ini atau RKUHAP ini dengan pemerintah. Dalam rapat tersebut bakal dihadiri oleh Menteri Hukum yaitu Pak Supratman Andi. Terus ada Menteri Sekretaris Negara yaitu Prasetio Hadi selaku perwakilan yang ditunjuk untuk pemerintah demi membahas RKUHP ini bersama DPR. Namun geng, pada saat itu ya, rapat kerja ini malah batal dilangsungkan dengan alasan pemerintah belum siap untuk membahas RKUHP atau RKUHAub ini. Sementara dari sisi DPR itu sudah mengaku siap, udah bilang siap gitu. Nah, tapi pada akhirnya rapat kerja tersebut diselenggarakan selama 2 hari yaitu tepatnya di tanggal 9 sampai 10 Juli 2025. Nah, di dalam rapat selama 2 hari itu DPR serta pemerintah membahas sebanyak 1676 DIM atau DIM. Banyak pihak yang memandang pembahasan DIM ini terlalu cepat karena untuk ribuan DIM hanya selesai dalam waktu 2 hari dan mengabaikan partisipasi publik. Nah, ini kan aneh banget ya. Dari ribuan poin-poin itu 2 hari cukup, masa sih enggak ada yang kelewat tuh. Enggak ada jadwal tidur apa gimana ya kan. Nah, makanya orang-orang tuh ngerasa ini gak transparan, ini kayak asal-asalan dan lain-lain lah. Padahal ada beberapa pasal di dalam draft dim tersebut yang dianggap bermasalah sehingga pembahasannya harus bisa dilakukan dengan lebih cermat, bukan lebih cepat, lebih terbuka, lebih bisa didiskusikan dengan masyarakat luas gitu. Terus, Geng. Sedangkan dari sisi DPR-nya sendiri memiliki pandangan lain nih, Geng. melalui Pak Habiburrahman selaku Ketua Komisi 3 DPR, pembahasan RKUHP ini dianggap sudah dilakukan secara transparan dan terbuka. Tuh, katanya gitu. Menurut kalian, kalian merasa tahu enggak kalau ada pembahasan RQUHAP atau RKUHP ini? Merasa ada yang tahu? Coba deh tinggalkan komentar di bawah. Kalau banyak yang enggak tahu, berarti dari mana transparannya gitu kan. Nah, bahkan disebutkan oleh beliau ini tadi ya oleh Pak ee Habiburrahman tadi, publik bisa melihat secara langsung melalui platform media sosial katanya. Nah, karena itu Pak Habiburrahman sendiri bingung apa yang perlu DPR lakukan untuk bisa memenuhi unsur transparansi yang selama ini dituntut oleh masyarakat karena tidak ada yang ditutup-tutupi menurut beliau. Dan beliau ini melanjutkan RKUHAub yang sedang dibahas ketika itu berisikan pasal-pasal yang progresif dan memihak kepada masyarakat. Nah, sejumlah pasal tersebut berkaitan dengan pengawasan dalam penyidikan, pendampingan hukum oleh advokat sampai upaya paksa dan penahanan yang lebih terukur. Bahkan, Geng, Pak Habiburrahman mengklaim RKUHAP yang sekarang dibahas jauh lebih baik dibandingkan KUHub yang berlaku sejak tahun 1981 sampai sekarang. Jadi, yang lama itu katanya kureng lah, lebih bagus yang sekarang yaitu RKUHub. Nah, oleh karena itu beliau juga menganggap adanya urgensi untuk segera mengesahkan RKUP ini yang disebut-sebut lebih berpihak kepada warga negara. Benar enggak tuh? Lebih berpihak warga negara atau masyarakat. Nanti kita lihat aja rasanya gimana ya. Terus Pak Habibur Rahman ini juga membantah pembentukan RUU KUHAP ini yang dianggap terburu-buru. Karena untuk merumuskannya dikatakan membutuhkan waktu lebih dari setahun. Nah, tapi pengesahan dan pembahasannya cuma 2 hari. gitu. Emang emang bisa ya rancangan bertahun-tahun dikaji, ditelaah di dalam diskusi di dalam sebuah forum hanya dalam waktu 2 hari kok kayak janggal gitu ya. 4 bulan kemudian nih geng, tepatnya di hari Kamis tanggal 13 November 2025, RUU KUHAP ini dibahas di rapat tingkat du dipat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dan sejak 2 hari sebelumnya, panitia kerja RUU KUHAP ini mengklaim sudah membongkar lagi sejumlah pasal yang sebelumnya sudah disepakati untuk dilakukan perbaikan karena ada masukan dari masyarakat. Masyarakat yang dimaksud ini adalah koalisi masyarakat sipil, organisasi advokat, mahasiswa, serta mantan anggota Komisi 3 DPR sekaligus pengajar di Universitas Indonesia yang bernama Taufik Basari. Masukan juga disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR melalui pesan WhatsApp. Hanya saja nih, tidak semua masukan bisa diakomodasi oleh DPR. Bahkan Komisi 3 di saat itu mengklaim kalau masukan dari sejumlah anggota Komisi 3 pun tidak semuanya dimasukkan ke dalam RUU KUHub. Nah, lalu setelah dilangsungkannya pembahasan terkait DM RKUAB ini di hari Selasa tanggal 18 November 2025, DPR pun akhirnya mengesahkan tuh Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana atau KUHAP ya yang menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Nah, RUU tersebut disahkan oleh Bupuan Maharani selaku Ketua DPR. Dan sebelum mengetuk Palu, Bupuan ini bertanya kepada seluruh anggota DPR, apakah RUU KUAP ini bisa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Nah, merespon pertanyaan tersebut semua anggota dewan yang hadir serentak menjawab setuju yang mana diiringi oleh Ketuk Palu oleh Bupuan. Di rapat tersebut ikut hadir juga Pak Supratman Andi Aktas selaku Menteri Hukum dan juga Pak Eduward Omar Syarif selaku wakil menteri hukum. dan Pak Bambang Eko Suharianto selaku Wakil Menteri Sekretaris Negara. Meskipun DPR mengklaim jika RKUAP ini ee justru berpihak kepada masyarakat seperti yang sudah gua sebutkan di sebelumnya. Nah, tapi berbagai pihak menganggap di dalam RKUHub tersebut masih banyak pasal-pasal yang bermasalah yang sangat berpotensi membuat masyarakat sipil menjadi korban atas kesewenang-wenangan oknum aparat negara. Nah, apa aja tuh yang menjadi kesewenang-wenangan yang dimaksud? Nah, di dalam pembahasan selanjutnya ini gua bakal bahas nih apa aja pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh sejumlah pihak dan ya RKQUHAub yang baru saja disahkan oleh DPR ini dianggap tidak menjadi solusi namun justru menjadi masalah baru bagi sistem peradilan di Indonesia. Sekarang kita masuk ke dalam pembahasannya. Jadi, Geng, enggak semua pihak setuju dengan klaim DPR yang menyebutkan kalau RKUHP ini berpihak kepada masyarakat. Contohnya aja ya, dari koalisi masyarakat sipil yang menilai terdapat tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan oleh DPR terkait RKUHP ini. Nah, koalisi ini terdiri dari beragam organisasi, Geng, ya. Organisasi masyarakat sipil yang mana di antaranya ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau LBHM, Indonesia eh Yudicial Research Society atau IJRS dan Lembaga Bantuan Hukum Apik. Terus ada Lokaturu Foundation, Indonesian Legal Resource Center, dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas sampai ke Aliansi Jurnalis Independen. Terlebih lagi ya, surat dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi KUHP terkait permohonan respon atas masukan selama rapat dengan pendapat umum maupun masukan tertulis yang disampaikan langsung itu enggak direspon bahkan tidak dipertimbangkan dan tidak diakomodir dalam pembahasan RUU KUHP. Geng, koalisi masyarakat sipil mencatat ada beberapa pasal yang bermasalah di dalam KHP tersebut. Nah, ini yang pertama gua bacain nih, yaitu pasal 16. Nih, kalian harus tahu nih, Geng, ya. Secek-cueknya kita dengan apa yang terjadi dengan sistem di negara kita. Minimal kita tahu deh. Jadi, pasal 16 yang tertulis penyelidikan dapat dilakukan dengan cara A. Pengolahan tempat kejadian perkara, B. Pengamatan, C wawancara, D. Pembuntutan, E. Penyamaran. F. Pembelian terselubung. G. Penyerahan di bawah pengawasan, H. pelacakan, I. Penelitian dan analisis dokumen, serta J menandatangani atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan dan ataukah k ee kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi KUHP menyebutkan operasi undercover buy atau pembelian terselubung dan control delivery atau pengiriman di bawah pengawasan sebelumnya itu menjadi kewenangan penyidikan. Nah, operasi tersebut juga hanya untuk tindak pidana khusus narkotika. Namun di dalam RUU KUHP, kewenangan tersebut menjadi metode penyelidikan yang bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, enggak punya batasan dan tidak diawasi oleh hakim. Nah, kewenangan ini pada akhirnya membuka peluang pada penjebakan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya. Nah, jadi siapa aja bisa terjebak di dalam hal ini? Siapa aja bisa menjadi tersangka kalau-kalau ya ada oknum yang bermain itu. Semoga kalian udah paham ya, Geng, [musik] untuk pasal yang 16 tadi. Nah, terus yang kedua nih, pasal 5 yang berbunyi, "Penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa a penangkapan, larangan, meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan. Jadi ketika ditangkap ee orang tersebut enggak boleh meninggalkan tempat itu, digeledah dan ditahan. Terus yang B, pemeriksaan dan penyertaan surat. Terus yang C, mengambil sidik jari dan melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang tersebut. Nah, terus ada yang D, membawa dan menghadapkan seseorang itu pada penyidik. Dan pasal ini dinilai bisa menjerat semua orang ya. Karena penangkapan bisa dilakukan pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi adanya tindak pidana. Nah, jadi walaupun buktinya masih sangat lemah atau mungkin belum ada bukti, tapi kalau udah dicurigai ya kalian bakal ditangkap langsung. Nah, pada pasal 5 Khaub sebelumnya tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan itu sangat terbatas. Tidak sama sekali diperbolehkan untuk menahan seseorang. Kalau dia belum terbukti, enggak boleh ditahan. Nah, berbeda dengan pasal 5 Kuhap yang sekarang itu orang kalau udah dicurigai walaupun buktinya belum ada udah bisa ditahan. Nah, kemudian nih geng, pada pasal 90 dan pasal 93 di dalam pasal 90 ya, penangkapan dilakukan paling lama 1* 24 jam, kecuali ada ketentuan lain oleh undang-undang. Nah, sementara itu di dalam Pasal 93 ayat 1 itu menyebutkan kalau penahanan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 92 cuma dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pemberian bantuan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Upaya paksa penangkapan dan penahanan sebagaimana dalam KUHAP baru itu membuka potensi ruang ke sewenang-wenangan aparat karena tidak adanya pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui pemeriksaan Habeas Corpus. yaitu sebuah istilah hukum yang secara sederhana artinya hak seseorang tersebut untuk meminta pengadilan memeriksa legalitas penangkapan atau penahanan orang tersebut serta penyimpangan aturan mengenai masa penangkapan yang terlalu panjang yaitu lebih dari 1* 24 jam di dalam undang-undang sektoral di luar KUHP seperti Undang-Undang Terorisme, Narkotika, dan yang lain-lain itu tidak diperbaiki di dalam KUHP di pasal 90 dan 93, Geng. Terus kemudian ada pasal 105, 112A, 132A, dan pasal 124. Di sana koalisi masyarakat sipil menilai pasal tersebut bisa membuat semua orang jadi digeledah dengan bebas. Jadi bisa disita, bisa disadap ee handphone-nya atau alat komunikasinya sampai diblokir. Dan itu semua bisa dilakukan hanya berdasarkan pada subjektivitas aparat tanpa adanya izin dari hakim. Jadi ibaratnya nih ya kita kalau udah dicurigai tanpa melalui prosedur hukum yang jelas, kita udah bisa disadap gitu sama pihak aparat. Dan koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHP itu menyebutkan upaya paksa yang dilakukan tanpa izin pengadilan itu tertuang di dalam pasal 105, 112A dan 132A. Nah, sementara pasal 2 RUU 4 itu mengatur kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim berlandaskan undang-undang yang bahkan pada saat itu tuh belum terbentuk. Nah, terus pada pasal 7 dan ayat 3 yang tertulis PPNS, penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik tertentu di dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Sementara pasal 8 ayat 3 itu mengatur penyerahan berkas perkara oleh PPNS atau penyidik tertentu yang dilakukan melalui penyidik PORI untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Bagi koalisi Masyarakat sipil, semua PPNS dan penyidik khusus berada di bawah koordinasi polisi menjadikan Polri sebagai lembaga super power dengan kontrol yang sangat besar. Jadi kontrol utamanya itu ada di instansi kepolisian. Padahal selama ini, Geng, Polri masih memiliki beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahunnya dan belum optimal. Nih, masih banyak tuh perkara perkara yang belum diselesaikan oleh polisi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengusut kasus-kasus tindak pidana, tapi sekarang malah diberikan wewenang yang lebih besar. Nah, itu yang menjadi konsern masyarakat yang membuat masyarakat tuh kayak aduh masalah kemarin aja belum bisa dikelarin kok ini udah dikasih jabatan dan wewenang atau kekuasaan yang besar banget. Ini yang ada kita benar-benar enggak bisa apa-apa nih. Semuanya bakal disewenang-wenangin ketika ada sebuah tindakan dari institusi tersebut yang merugikan masyarakat, ya masyarakat enggak bisa protes. Itu yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Nah, terus geng ada lagi pasal 137 ayat 1 yang tertulis terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan kepada si pelaku itu. Koalisi Masyarakat sipil menilai pasal ini membuka peluang tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental atau intelektual. Pasal tersebut juga dinilai secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpak kapasitas hukum. Pasal tersebut dikatakan berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang. Karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar yang jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan. Koalisi Masyarakat sipil menuntut agar KUHP yang pada waktu itu masih dalam bentuk RUU ditarik oleh Presiden. Nah, tapi yang terjadi tidak demikian. RUU tersebut akhirnya sekarang malah disahkan oleh DPR [musik] yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Marani, semua fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUAP. Kekhawatiran kalau RUU KUHP ini hanya akan memperburuk praktik penegakan hukum yang selama ini tidak tertata, bukanlah sesuatu yang muncul begitu aja, Geng. Informasi yang gua peroleh dari media BBC pada tahun 2013, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya itu menangkap empat orang pengamen di Cipulir. Keempatnya nih ya dituduh melakukan aksi penghilangan nyawa sesama pengamen dengan motif berebut lapak. Di saat itu kejadian ya kalau kalian tahu mereka itu sampai disiksa untuk mengakui tindak pidana tersebut dan mereka harus mendekam di penjara selama kurang lebih 3 tahun. Dari hasil persidangan membuktikan ternyata keempat pengamen ini enggak bersalah bukan pelakunya. Nah, selanjutnya dipertegas lagi tuh dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Data yang dikumpulkan oleh Kontras menyatakan sepanjang bulan Juni 2023 sampai Juni 2024 udah ada 15 peristiwa salah tangkap kayak gitu tadi yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sekitar 23 orang yang menjadi korban dengan 9 orang di antaranya itu mengalami luka-luka. Tidak hanya sekedar salah tangkap aja, Geng. Tuh kasus. Proses penegakan hukum di Indonesia juga melahirkan kekerasan tuh di dalam tahanan. Nah, jadi bisa kebayang ya, Geng, udah ada beberapa contohlah yang melibatkan orang-orang enggak bersalah, tapi justru mereka mendapatkan ya begitulah penyiksaan lah, perlakuan sewenang-wenang sampai fisik mereka mengalami kecacatan. Di balik papan tahun 2019 nih, Geng. Contohnya ya, ada seorang warga yang bernama Herman itu dituduh oleh beberapa oknum polisi kalau dia tuh mencuri handphone. Dia lalu dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan 2 hari kemudian, Herman ini dinyatakan meninggal dunia karena mendapatkan kekerasan. Dan atas insiden tersebut enam orang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka. Itu contoh yang paling mengerikan juga tuh. Makanya masyarakat tuh agak khawatir dengan hal ini. Nah, terus berlanjut di tahun 2022, Geng. tahanan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan. Meninggal dunia dengan luka di bagian kaki dan paha. Korban sempat memberikan pengakuan kepada temannya bahwa dia sering dipukuli di sana. Nah, pihak kepolisian menyatakan meninggalnya dia karena sakit demam dan tidak nafsu makan, katanya. Tuh, tuh juga ada. Nah, terus berlanjut lagi di Banyumas, Jawa Tengah. Ada empat oknum polisi dihukum penjara setelah terbukti menganiaya tahanan hingga meninggal dunia. Kasus berawal saat keluarga korban melihat kejanggalan di tubuh korban. Awalnya, Geng, korban yang dituduh mencuri kendaraan ya, curahan more gitu, ya, dibawa ke kantor polisi dalam keadaan sehat. Tapi tiba-tiba aja sesampai di kantor polisi, pihak keluarga mendapatkan kabar kalau korban sudah meninggal dunia dan setelah diperiksa tubuh korban sudah dipenuhi dengan luka-luka. Nah, akhirnya empat orang polisi tadi sampai harus dihukum penjara. Penyidikan yang kita lakukan memang benar di sana terjadi adanya pelanggaran maupun tindak pidana. Jadi meninggalnya itu satu karena 10 orang tahanan dalam sel telah kita tetapkan tersangka yaitu masyarakat. Terus beranjak lagi ada lagi di Medan kasusnya Sumatera Utara juga pernah tujuh anggota polisi di Polres Tabes Medan ditetapkan menjadi tersangka atas penganiayaan terhadap satu orang yang berujung tewas juga. pemicunya. Karena cekcok antara korban dengan polisi. Tidak terima si oknum polisi itu menghajar dia sebanyak dua kali dan ketika dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan, korban meninggal dunia. Nah, jadi bukan tanpa alasan nih kenapa masyarakat itu memprotes R KUHP atau RKUHub yang baru ini. Karena contohnya sudah banyak dan masyarakat itu khawatir kalau ya kesewenang-wenangan ini berlanjut, makin banyak masyarakat yang tertindas. Nah, itu yang ditakutkan oleh masyarakat, Geng. Selama tahun 2011 sampai 2019 itu udah ada hampir 700 orang yang menjadi korban penyiksaan di dalam tahanan oleh oknum polisi. Nah, sebanyak 63 orang itu meninggal dunia. Nah, penyiksaan ini biasanya adalah langkah yang digunakan untuk mendapatkan pengakuan dari para pelaku-pelaku ini. Dan ya mereka itu dipukul, disetrum, ada yang dibakar juga bahkan yang lebih gilanya sampai ditembak ya. Nah, sedada dengan data kontras, data dari Amnesti Internasional Indonesia menggambarkan situasi yang mengkhawatirkan. [musik] Sejak tahun 2021 sampai 2024, terdapat lonjakan jumlah penyiksaan oleh oknum aparat penegak hukum yang dinominasi oleh anggota kepolisian. Nah, memang ini bisa dikatakan enggak semua polisi kayak gitu. Maksudnya masih banyak polisi baik, tapi enggak kurang juga nih oknum-oknum yang melakukan tindakan sewenang-wenangan kayak gini sekitar 75% kasusnya. Dan periode tahun 2021 sampai 2022 setidaknya itu ada 15 kasus penyiksaan dengan 25 korban terekam. Angka ini naik jadi 16 kasus dan 26 korban pada tahun 2022 sampai 2023. Di periode berikutnya yaitu pada tahun 2023 sampai 2024 datanya kembali naik menjadi 30 kasus dengan 49 korban. Nah, pola kekerasan juga bisa dilihat ketika aparat berhadapan dengan masa demonstrasi. Kita bisa lihat ya dari demonstrasi yang kemarin pada bulan Agustus 2024 ketika masyarakat menentang revisi Undang-Undang Pilkada, kekerasan oknum aparat ya terjadi ketika demonstrasi dan data yang dihimpun oleh Amnesti Internasional Indonesia menyatakan berulangnya tindak kekerasan yang sistematis dan meluas selama demonstrasi yang berjalan di 14 kota dari 22 hingga 29 Agustus 2024. Dan sepanjang demo itu terjadi, setidaknya nih, Geng ya, udah ada 579 orang yang menjadi korban dengan rincian 344 orang itu ditangkap dan ditahan secara semena-mena. Dan 152 orang mengalami luka-luka akibat serangan fisik, 17 orang terpapar gas air mata, serta 65 orang lainnya menghadapi penahanan sekaligus kekerasan. Di dalam protes revisi Undang-Undang TNI yang meletus pada tanggal 21 sampai 28 Maret 2025 itu ada sekitar 153 orang yang ditangkap dan ditahan sewenang-wenang di 15 titik kota atau kabupaten menurut laporan dari tim advokasi untuk demokrasi atau Taut. Sementara ketika demonstrasi di akhir bulan Agustus kemarin, Amnesti Internasional Indonesia menilai aparat kepolisian mengabaikan prinsip peradilan yang adil dalam penangkapan dan penahanan terhadap para demonstran. Hal ini bisa terlihat saat penangkapan orang-orang yang dituduh sebagai provokator seperti yang menimpa direktur Lokataru yang bernama Del Pedro Marhain. Nah, di saat itu aparat kepolisian melarang Del Pedro ini untuk menghubungi keluarga serta pendamping hukum secara langsung. Nah, pihak kepolisian juga menggeledah kantor Lokataru tanpa membawa surat penggeledahan, kabarnya. Dan temuan Komisi HAM turut memperkuat data-data di atas. Dan di saat itu ya beberapa kejadian itu selalu dilaporkan ke Komnas HAM yang berhubungan dengan oknum-oknum polisi. Nah, pada rentang 1 Januari 2020 sampai 24 Juni 2024 dengan laporan tuh sebanyak 176 kasus. [musik] Nah, dari data Komnash HAM kasus yang paling sering terjadi adalah kekerasan oleh oknum-oknum aparat baik dalam bentuk interogasi dengan penyiksaan, penggusuran, atau relokasi sampai kekerasan kepada tahanan. Nah, selanjutnya ada juga kasus penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh oknum aparat. Pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi disertai dengan intimidasi dan perlakuan yang dianggap oleh masyarakat tuh enggak manusiawi. Jadi tujuannya itu biar ngaku. Misalkan dipukul, W ngaku enggak kamu? Kamu pengedar kan? Pak dipukul atau disetrum, ngaku enggak? Kamu maling, kan? Nah, yang kayak gitu-gitu tuh, Geng. Dan juga ada penangkapan dengan menggunakan senjata api yang beberapa kasus dianggap berlebihan ya. Kayak misalkan nih sebenarnya orangnya gak ngelawan, tapi karena oknum-oknum ini kayak geram banget gitu ya, itu orang udah nyerah tapi ditembak di kakinya pang. Ya memang itu diberi peringatan dan tindakan secara terukur. Tapi kalau orangnya udah enggak ngelawan, udah enggak kabur, seharusnya kalau ditembak tuh udah enggak manusiawi banget gitu ya. Kasihan. Dan beberapa kejadian pernah terjadi seperti itu. Karena itulah, Geng, KUHP yang baru disahkan oleh DPR ini dianggap oleh berbagai pihak justru akan semakin menekan masyarakat dalam sistem peradilan karena tidak adanya lagi sistem hukum yang menjamin keselamatan masyarakat. Kritik keras pun terus mengalir dan mulai dari perumusan sampai dengan akhirnya disahkan. Nah, itu dia geng kurang lebih penjelasannya. Gua yakin banget kalian udah paham ya, bahwa ya RKU HP yang baru disahkan ini mungkin beberapa dari kalian merasa kayak, "Ah, ngapain dipikirin? Ya udah sih, gua mau cari duit aja, gua mau cari makan aja. Enggak ada urusan sama pemerintah kalian salah. Di saat kalian lagi cari duit, di saat kalian lagi fokus enak-enak buat cari nafkah, bisa aja kalian terjerat hukum karena ketidaktahuan kalian." Dan ya begitulah yah. Nah, semoga apa yang kita bahas hari ini bisa semakin memperjelas, semakin membuat kalian lebih berhati-hati, semakin membuat kalian lebih menjaga diri lagi. Jadi, di negara hukum kayak Indonesia ini yang terkadang masih banyak juga hukumnya yang membingungkan kita sebagai masyarakat, ada baiknya kita lebih bijak di dalam menjalani kehidupan. Jangan sampai terjebak. Kadang kita enggak niat berbuat jahat, tapi karena ketidaktahuan [musik] kita, kita harus berurusan dengan hukum. Oke, gimana menurut kalian tentang pembahasan ini? Coba tinggalkan opini kalian di kolom komentar.