RKUHAP DISAHKAN MENDADAK & MASYARAKAT KHAWATIR AKAN JADI KORBAN ! EMANG ISINYA APA?
F0VmMrCdduk • 2025-11-22
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Sekitar 23 orang yang menjadi korban
dengan 9 orang di antaranya itu
mengalami luka-luka. Tidak hanya sekedar
salah tangkap aja, Geng. Tuh, kasus.
Proses penegakan hukum di Indonesia juga
melahirkan kekerasan tuh di dalam
tahanan.
Geng, sesekali kita membahas tentang
dunia perpolitikan, tapi ini tidak untuk
menjelek-jelekkan atau menyudutkan
pemerintah kita. eh lebih kepada edukasi
aja gitu ya. Supaya kita semua sebagai
rakyat lebih melek, lebih ngerti [musik]
dengan peraturan, dengan hukum yang
sedang berjalan di negara kita supaya
kita tidak terjebak di dalam
ketidaktahuan gitu ya. Nah, hari ini gua
pengin membahas sebuah topik secara
ringkas, secara simpel, mudah dipahami
ya. Semoga bisa mudah dipahami ya untuk
kalian semua yang mana ini sedang ramai
diperbincangkan 2 hari belakangan yaitu
tentang ee pengesahan rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau
yang disingkat dengan RKUHP. Sebuah
regulasi penting yang bakal mengatur
seluruh proses penegakan hukum pidana di
negara kita. Nah, ini kenapa gua bilang
penting ya? Supaya kalian itu tidak
terjebak. Kalian itu tidak berurusan
dengan hukum karena ketidaktahuan kalian
gitu. Pengesahan ini, Geng, menjadi
sorotan karena RKUHP ini merupakan
revisi pertama dalam puluhan tahun
menggantikan KUHAP yang selama ini
menjadi landasan utama dalam sistem
peradilan pidana sejak tahun 1981. Nah,
sejumlah pihak ya menentang pengesahan
ini ya. Namanya juga perubahan ya,
setiap perubahan itu kan pasti ada aja
pro dan kontranya. Ada penentangan di
dalam pengesahan RKUP ini, Geng. Bahkan
sampai mendesak Presiden Prabowo untuk
menarik rancangan tersebut. Nah, mengapa
hal ini bisa terjadi? Ya, tentu karena
publik merasa keberatan dengan poin-poin
yang ada di dalam RKUHAub ini atau RKUHP
ini yang mana ini dirasa akan semakin
memperburuk situasi masyarakat sipil
jika berhadapan dengan hukum. Ya, ibarat
kata ya sipil tidak akan diperlakukan
dengan adil dan jika RKUHP ini pada
akhirnya menjadi KUHAP atau KUHP itu
sendiri yang memiliki ketentuan hukum
tetap, maka dianggap bakal sangat
berpotensi terjadinya penyalahgunaan
kewenangan, melemahkan prinsip do
process of law, serta mengancam
perlindungan sipil yang menjadi bagian
dari hak sebagai warga negara. ya dengan
istilah lain ya kalau selama ini mungkin
ya mungkin nih buat kalian sempat
bertemu dengan oknum-oknum yang
semena-menah oknum aparat yang
menggunakan jabatan mereka untuk
menginjak kalian misalkan. Nah dengan
adanya RKUHP ini sebagian besar
masyarakat Indonesia merasa
kesewenang-wenangan itu bakal lebih gila
lagi. Makin banyak aja kasus-kasus yang
ya melibatkan aparat dan warga sipil
yang mana warga sipilnya bakal
diperlakukan tidak adil. berkaca pada
seberapa banyak sipil yang menjadi
korban atas kesewenang-wenangan aparat
negara. Sehingga RKU HP ini dianggap
sebagai sebuah legitimasi untuk
pelanggengan penindasan terhadap sipil
tersebut. Belum lagi dengan pembahasan
yang dilakukan yang dirasa dilakukan
secara kilat alias tiba-tiba aja gitu
dan tertutup oleh pihak Dewan Perwakilan
Rakyat dan nyaris tidak adanya
partisipasi dari rakyat itu sendiri
dalam merumuskan RKUHP ini. Nah,
ibaratnya itu ya kalau kata netizen
mereka mewakili kita. Tapi ketika
membuat sebuah kebijakan kita enggak
dilibatkan. Padahal kan mereka cuma
wakil. Harusnya apapun kebijakan yang
mereka buat itu harus sesuai dengan
keinginan kita sebagai si ketuanya. Masa
wakilnya yang menentukan semua secara
diam-diam. Nah, ini udah konyol gitu.
Dan itulah yang dirasakan oleh
masyarakat Indonesia saat ini. Nah, tapi
apa sebenarnya isi dari RKUHP ini, Geng?
Nah, di dalam video ini gua tidak ada
maksud untuk menyudutkan pihak manaun.
Tapi di sini gua pengin menjelaskan ke
kalian secara simpel agar kalian paham.
Gua yakin banget masih banyak yang belum
paham, tapi gua jelaskan secara simpel
supaya semuanya bisa terang-menerang. Ee
sekaligus gua bakal memberitahu kalian
RKUHP itu sendiri dengan secara
terang-menerang supaya ya kita lebih
paham dan tidak terjebak dengan hukum di
negara kita. Oke. Nah, langsung aja kita
bahas secara lengkap nih, Geng. Halo,
geng, welcome back to kamar Jerry
[musik]
Gengging. Sebelumnya kita bahas dulu
proses perumusan RKUP hingga
disahkannya, Geng. [musik] Yang mana
disahkan kabarnya sih secara diam-diam
dan kilat secara tiba-tiba aja. kita
bahas.
Jadi, Geng, Rancangan Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
atau RUU KUHAP itu masuk ke dalam
program legislasi nasional atau
Prolegnas Prioritas tahun 2025 yang
diusulkan oleh Komisi 3 DPR RI. RUU
tersebut dinilai mendesak untuk segera
dibahas karena Undang-Undang RKUHP baru
itu bakal berlaku pada tanggal 2 Januari
tahun depan. Selain itu, Geng,
pengesahan RUU KUHP ini dinilai penting
karena KUHAP yang merupakan hukum formal
yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP
sebagai hukum material. Pada awalnya
nih, Geng, ya, banyak yang ngedukung hal
tersebut, Geng. Karena kita tahu ya,
Geng, bagaimana sistem peradilan di
Indonesia. Ya, kalian paham ya gimana
hukum di sini berjalan dan harapannya
dengan adanya RUU KUHAP ini yang baru ya
penegakan hukum di Indonesia bisa jadi
lebih adil dan transparan dan KUHAP yang
saat ini berlaku masih belum sepenuhnya
mencerminkan kepastian hukum,
keseimbangan antara hak dari tersangka
dan korban, serta belum sejalan dengan
berbagai kebijakan Mahkamah Agung atau
MA dan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Kira-kira sejauh ini kalian paham
enggak, Geng? penjelasan gua. Nah, kita
lanjut nih ya. Pada tanggal 23 Juni
2025, Supratman Andi Aktas selaku
Menteri Hukum. Terus ada Jaksa Agung
yang bernama ST Burhanudin. Terus ada
lagi ketua Mahkamah Agung bernama Agung
Sunarto dan Kapolri yaitu Jenderal
Listio Sigit Prabowo. Serta Bambang Eko
Suharianto selaku Wakil Menteri
Sekretaris Negara itu sudah
menandatangani daftar inventarisasi
masalah atau DM RUHAP di dalam acara
yang digelar oleh Kementerian Hukum dan
HAM. Terus selanjutnya nih, Geng.
Tanggal 7 Juli 2025 dari pernyataan
Habiburahman selaku Ketua Komisi 3 DPR
itu mengumumkan DPR bakal mulai rapat
kerja untuk membahas RKUHP ini atau
RKUHAP ini dengan pemerintah. Dalam
rapat tersebut bakal dihadiri oleh
Menteri Hukum yaitu Pak Supratman Andi.
Terus ada Menteri Sekretaris Negara
yaitu Prasetio Hadi selaku perwakilan
yang ditunjuk untuk pemerintah demi
membahas RKUHP ini bersama DPR. Namun
geng, pada saat itu ya, rapat kerja ini
malah batal dilangsungkan dengan alasan
pemerintah belum siap untuk membahas
RKUHP atau RKUHAub ini. Sementara dari
sisi DPR itu sudah mengaku siap, udah
bilang siap gitu. Nah, tapi pada
akhirnya rapat kerja tersebut
diselenggarakan selama 2 hari yaitu
tepatnya di tanggal 9 sampai 10 Juli
2025. Nah, di dalam rapat selama 2 hari
itu DPR serta pemerintah membahas
sebanyak 1676
DIM atau DIM. Banyak pihak yang
memandang pembahasan DIM ini terlalu
cepat karena untuk ribuan DIM hanya
selesai dalam waktu 2 hari dan
mengabaikan partisipasi publik. Nah, ini
kan aneh banget ya. Dari ribuan
poin-poin itu 2 hari cukup, masa sih
enggak ada yang kelewat tuh. Enggak ada
jadwal tidur apa gimana ya kan. Nah,
makanya orang-orang tuh ngerasa ini gak
transparan, ini kayak asal-asalan dan
lain-lain lah. Padahal ada beberapa
pasal di dalam draft dim tersebut yang
dianggap bermasalah sehingga
pembahasannya harus bisa dilakukan
dengan lebih cermat, bukan lebih cepat,
lebih terbuka, lebih bisa didiskusikan
dengan masyarakat luas gitu. Terus,
Geng. Sedangkan dari sisi DPR-nya
sendiri memiliki pandangan lain nih,
Geng. melalui Pak Habiburrahman selaku
Ketua Komisi 3 DPR, pembahasan RKUHP ini
dianggap sudah dilakukan secara
transparan dan terbuka. Tuh, katanya
gitu. Menurut kalian, kalian merasa tahu
enggak kalau ada pembahasan RQUHAP atau
RKUHP ini? Merasa ada yang tahu? Coba
deh tinggalkan komentar di bawah. Kalau
banyak yang enggak tahu, berarti dari
mana transparannya gitu kan. Nah, bahkan
disebutkan oleh beliau ini tadi ya oleh
Pak ee Habiburrahman tadi, publik bisa
melihat secara langsung melalui platform
media sosial katanya. Nah, karena itu
Pak Habiburrahman sendiri bingung apa
yang perlu DPR lakukan untuk bisa
memenuhi unsur transparansi yang selama
ini dituntut oleh masyarakat karena
tidak ada yang ditutup-tutupi menurut
beliau. Dan beliau ini melanjutkan
RKUHAub yang sedang dibahas ketika itu
berisikan pasal-pasal yang progresif dan
memihak kepada masyarakat. Nah, sejumlah
pasal tersebut berkaitan dengan
pengawasan dalam penyidikan,
pendampingan hukum oleh advokat sampai
upaya paksa dan penahanan yang lebih
terukur. Bahkan, Geng, Pak Habiburrahman
mengklaim RKUHAP yang sekarang dibahas
jauh lebih baik dibandingkan KUHub yang
berlaku sejak tahun 1981 sampai
sekarang. Jadi, yang lama itu katanya
kureng lah, lebih bagus yang sekarang
yaitu RKUHub. Nah, oleh karena itu
beliau juga menganggap adanya urgensi
untuk segera mengesahkan RKUP ini yang
disebut-sebut lebih berpihak kepada
warga negara. Benar enggak tuh? Lebih
berpihak warga negara atau masyarakat.
Nanti kita lihat aja rasanya gimana ya.
Terus Pak Habibur Rahman ini juga
membantah pembentukan RUU KUHAP ini yang
dianggap terburu-buru. Karena untuk
merumuskannya dikatakan membutuhkan
waktu lebih dari setahun. Nah, tapi
pengesahan dan pembahasannya cuma 2
hari. gitu. Emang emang bisa ya
rancangan bertahun-tahun
dikaji, ditelaah di dalam diskusi di
dalam sebuah forum hanya dalam waktu 2
hari kok kayak janggal gitu ya. 4 bulan
kemudian nih geng, tepatnya di hari
Kamis tanggal 13 November 2025, RUU
KUHAP ini dibahas di rapat tingkat du
dipat paripurna untuk disahkan menjadi
undang-undang. Dan sejak 2 hari
sebelumnya, panitia kerja RUU KUHAP ini
mengklaim sudah membongkar lagi sejumlah
pasal yang sebelumnya sudah disepakati
untuk dilakukan perbaikan karena ada
masukan dari masyarakat. Masyarakat yang
dimaksud ini adalah koalisi masyarakat
sipil, organisasi advokat, mahasiswa,
serta mantan anggota Komisi 3 DPR
sekaligus pengajar di Universitas
Indonesia yang bernama Taufik Basari.
Masukan juga disampaikan oleh Institute
for Criminal Justice Reform atau ICJR
melalui pesan WhatsApp. Hanya saja nih,
tidak semua masukan bisa diakomodasi
oleh DPR. Bahkan Komisi 3 di saat itu
mengklaim kalau masukan dari sejumlah
anggota Komisi 3 pun tidak semuanya
dimasukkan ke dalam RUU KUHub. Nah, lalu
setelah dilangsungkannya pembahasan
terkait DM RKUAB ini di hari Selasa
tanggal 18 November 2025, DPR pun
akhirnya mengesahkan tuh Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
hukum acara pidana atau KUHAP ya yang
menjadi undang-undang dalam rapat
paripurna DPR. Nah, RUU tersebut
disahkan oleh Bupuan Maharani selaku
Ketua DPR. Dan sebelum mengetuk Palu,
Bupuan ini bertanya kepada seluruh
anggota DPR, apakah RUU KUAP ini bisa
disetujui untuk disahkan menjadi
undang-undang? Nah, merespon pertanyaan
tersebut semua anggota dewan yang hadir
serentak menjawab setuju yang mana
diiringi oleh Ketuk Palu oleh Bupuan. Di
rapat tersebut ikut hadir juga Pak
Supratman Andi Aktas selaku Menteri
Hukum dan juga Pak Eduward Omar Syarif
selaku wakil menteri hukum. dan Pak
Bambang Eko Suharianto selaku Wakil
Menteri Sekretaris Negara. Meskipun DPR
mengklaim jika RKUAP ini ee justru
berpihak kepada masyarakat seperti yang
sudah gua sebutkan di sebelumnya. Nah,
tapi berbagai pihak menganggap di dalam
RKUHub tersebut masih banyak pasal-pasal
yang bermasalah yang sangat berpotensi
membuat masyarakat sipil menjadi korban
atas kesewenang-wenangan oknum aparat
negara. Nah, apa aja tuh yang menjadi
kesewenang-wenangan yang dimaksud? Nah,
di dalam pembahasan selanjutnya ini gua
bakal bahas nih apa aja pasal-pasal yang
dianggap bermasalah oleh sejumlah pihak
dan ya RKQUHAub yang baru saja disahkan
oleh DPR ini dianggap tidak menjadi
solusi namun justru menjadi masalah baru
bagi sistem peradilan di Indonesia.
Sekarang kita masuk ke dalam
pembahasannya.
Jadi, Geng, enggak semua pihak setuju
dengan klaim DPR yang menyebutkan kalau
RKUHP ini berpihak kepada masyarakat.
Contohnya aja ya, dari koalisi
masyarakat sipil yang menilai terdapat
tumpukan masalah dari aspek proses
pembahasan dan substansi yang diputuskan
oleh DPR terkait RKUHP ini. Nah, koalisi
ini terdiri dari beragam organisasi,
Geng, ya. Organisasi masyarakat sipil
yang mana di antaranya ada Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau
YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
atau LBHM, Indonesia eh Yudicial
Research Society atau IJRS dan Lembaga
Bantuan Hukum Apik. Terus ada Lokaturu
Foundation, Indonesian Legal Resource
Center, dan Koalisi Nasional Organisasi
Disabilitas sampai ke Aliansi Jurnalis
Independen. Terlebih lagi ya, surat dari
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi KUHP
terkait permohonan respon atas masukan
selama rapat dengan pendapat umum maupun
masukan tertulis yang disampaikan
langsung itu enggak direspon bahkan
tidak dipertimbangkan dan tidak
diakomodir dalam pembahasan RUU KUHP.
Geng, koalisi masyarakat sipil mencatat
ada beberapa pasal yang bermasalah di
dalam KHP tersebut. Nah, ini yang
pertama gua bacain nih, yaitu pasal 16.
Nih, kalian harus tahu nih, Geng, ya.
Secek-cueknya kita dengan apa yang
terjadi dengan sistem di negara kita.
Minimal kita tahu deh. Jadi, pasal 16
yang tertulis penyelidikan dapat
dilakukan dengan cara A. Pengolahan
tempat kejadian perkara, B. Pengamatan,
C wawancara, D. Pembuntutan,
E. Penyamaran. F. Pembelian terselubung.
G. Penyerahan di bawah pengawasan, H.
pelacakan, I. Penelitian dan analisis
dokumen, serta J menandatangani atau
mengundang seseorang untuk memperoleh
keterangan dan ataukah k ee kegiatan
lain yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi
KUHP menyebutkan operasi undercover buy
atau pembelian terselubung dan control
delivery atau pengiriman di bawah
pengawasan sebelumnya itu menjadi
kewenangan penyidikan. Nah, operasi
tersebut juga hanya untuk tindak pidana
khusus narkotika. Namun di dalam RUU
KUHP, kewenangan tersebut menjadi metode
penyelidikan yang bisa diterapkan untuk
semua jenis tindak pidana, enggak punya
batasan dan tidak diawasi oleh hakim.
Nah, kewenangan ini pada akhirnya
membuka peluang pada penjebakan oleh
aparat penegak hukum untuk menciptakan
tindak pidana dan merekayasa siapa
pelakunya. Nah, jadi siapa aja bisa
terjebak di dalam hal ini? Siapa aja
bisa menjadi tersangka
kalau-kalau ya ada oknum yang bermain
itu. Semoga kalian udah paham ya, Geng,
[musik] untuk pasal yang 16 tadi. Nah,
terus yang kedua nih, pasal 5 yang
berbunyi, "Penyelidik atas perintah
penyidik dapat melakukan tindakan berupa
a penangkapan, larangan, meninggalkan
tempat, penggeledahan, dan penahanan.
Jadi ketika ditangkap ee orang tersebut
enggak boleh meninggalkan tempat itu,
digeledah dan ditahan. Terus yang B,
pemeriksaan dan penyertaan surat. Terus
yang C, mengambil sidik jari dan
melakukan identifikasi, memotret
seseorang dan data forensik seseorang
tersebut. Nah, terus ada yang D, membawa
dan menghadapkan seseorang itu pada
penyidik. Dan pasal ini dinilai bisa
menjerat semua orang ya. Karena
penangkapan bisa dilakukan pada tahap
penyelidikan yang belum terkonfirmasi
adanya tindak pidana. Nah, jadi walaupun
buktinya masih sangat lemah atau mungkin
belum ada bukti, tapi kalau udah
dicurigai ya kalian bakal ditangkap
langsung. Nah, pada pasal 5 Khaub
sebelumnya tindakan yang bisa dilakukan
pada tahap penyelidikan itu sangat
terbatas. Tidak sama sekali
diperbolehkan untuk menahan seseorang.
Kalau dia belum terbukti, enggak boleh
ditahan. Nah, berbeda dengan pasal 5
Kuhap yang sekarang itu orang kalau udah
dicurigai walaupun buktinya belum ada
udah bisa ditahan. Nah, kemudian nih
geng, pada pasal 90 dan pasal 93 di
dalam pasal 90 ya, penangkapan dilakukan
paling lama 1* 24 jam, kecuali ada
ketentuan lain oleh undang-undang. Nah,
sementara itu di dalam Pasal 93 ayat 1
itu menyebutkan kalau penahanan
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 92
cuma dapat dilakukan berdasarkan surat
perintah penahanan atau penetapan hakim
terhadap tersangka atau terdakwa yang
melakukan tindak pidana atau melakukan
percobaan atau pemberian bantuan
terhadap tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih. Upaya paksa penangkapan dan
penahanan sebagaimana dalam KUHAP baru
itu membuka potensi ruang ke
sewenang-wenangan aparat karena tidak
adanya pengawasan oleh lembaga
pengadilan melalui pemeriksaan Habeas
Corpus. yaitu sebuah istilah hukum yang
secara sederhana artinya hak seseorang
tersebut untuk meminta pengadilan
memeriksa legalitas penangkapan atau
penahanan orang tersebut serta
penyimpangan aturan mengenai masa
penangkapan yang terlalu panjang yaitu
lebih dari 1* 24 jam di dalam
undang-undang sektoral di luar KUHP
seperti Undang-Undang Terorisme,
Narkotika, dan yang lain-lain itu tidak
diperbaiki di dalam KUHP di pasal 90 dan
93, Geng.
Terus kemudian ada pasal 105, 112A,
132A, dan pasal 124. Di sana koalisi
masyarakat sipil menilai pasal tersebut
bisa membuat semua orang jadi digeledah
dengan bebas. Jadi bisa disita, bisa
disadap ee handphone-nya atau alat
komunikasinya sampai diblokir. Dan itu
semua bisa dilakukan hanya berdasarkan
pada subjektivitas aparat tanpa adanya
izin dari hakim. Jadi ibaratnya nih ya
kita kalau udah dicurigai tanpa melalui
prosedur hukum yang jelas, kita udah
bisa disadap gitu sama pihak aparat. Dan
koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan
KUHP itu menyebutkan upaya paksa yang
dilakukan tanpa izin pengadilan itu
tertuang di dalam pasal 105, 112A dan
132A.
Nah, sementara pasal 2 RUU 4 itu
mengatur kewenangan penyidik untuk
melakukan penyadapan tanpa izin hakim
berlandaskan undang-undang yang bahkan
pada saat itu tuh belum terbentuk. Nah,
terus pada pasal 7 dan ayat 3 yang
tertulis PPNS, penyidik pegawai negeri
sipil dan penyidik tertentu di dalam
pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu
berada di bawah koordinasi dan
pengawasan penyidik Polri.
Sementara pasal 8 ayat 3 itu mengatur
penyerahan berkas perkara oleh PPNS atau
penyidik tertentu yang dilakukan melalui
penyidik PORI untuk kemudian secara
bersama-sama menyerahkan berkas perkara
kepada penuntut umum. Bagi koalisi
Masyarakat sipil, semua PPNS dan
penyidik khusus berada di bawah
koordinasi polisi menjadikan Polri
sebagai lembaga super power dengan
kontrol yang sangat besar. Jadi kontrol
utamanya itu ada di instansi kepolisian.
Padahal selama ini, Geng, Polri masih
memiliki beban tunggakan penyelesaian
perkara setiap tahunnya dan belum
optimal. Nih, masih banyak tuh perkara
perkara yang belum diselesaikan oleh
polisi dalam menindaklanjuti laporan
masyarakat untuk mengusut kasus-kasus
tindak pidana, tapi sekarang malah
diberikan wewenang yang lebih besar.
Nah, itu yang menjadi konsern masyarakat
yang membuat masyarakat tuh kayak aduh
masalah kemarin aja belum bisa dikelarin
kok ini udah dikasih jabatan dan
wewenang atau kekuasaan yang besar
banget. Ini yang ada kita benar-benar
enggak bisa apa-apa nih. Semuanya bakal
disewenang-wenangin ketika ada sebuah
tindakan dari institusi tersebut yang
merugikan masyarakat, ya masyarakat
enggak bisa protes. Itu yang
dikhawatirkan oleh masyarakat. Nah,
terus geng ada lagi pasal 137 ayat 1
yang tertulis terhadap pelaku tindak
pidana yang tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban karena penyandang
disabilitas mental atau intelektual
berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP.
Pengadilan dapat menetapkan tindakan
berupa rehabilitasi atau perawatan
kepada si pelaku itu. Koalisi Masyarakat
sipil menilai pasal ini membuka peluang
tanpa batas waktu terhadap penyandang
disabilitas mental atau intelektual.
Pasal tersebut juga dinilai secara
implisit menempatkan keduanya sebagai
pihak tanpak kapasitas hukum. Pasal
tersebut dikatakan berpotensi
melegitimasi perampasan kemerdekaan dan
pengurungan sewenang-wenang. Karena
penjatuhan sanksi tidak diposisikan
sebagai putusan pidana sehingga tidak
memiliki standar yang jelas terkait
batas waktu, mekanisme pengawasan,
maupun penghentian tindakan. Koalisi
Masyarakat sipil menuntut agar KUHP yang
pada waktu itu masih dalam bentuk RUU
ditarik oleh Presiden. Nah, tapi yang
terjadi tidak demikian. RUU tersebut
akhirnya sekarang malah disahkan oleh
DPR [musik]
yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Marani,
semua fraksi di DPR menyatakan setuju
terhadap pengesahan RUU KUAP.
Kekhawatiran kalau RUU KUHP ini hanya
akan memperburuk praktik penegakan hukum
yang selama ini tidak tertata, bukanlah
sesuatu yang muncul begitu aja, Geng.
Informasi yang gua peroleh dari media
BBC pada tahun 2013, Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta Raya itu menangkap
empat orang pengamen di Cipulir.
Keempatnya nih ya dituduh melakukan aksi
penghilangan nyawa sesama pengamen
dengan motif berebut lapak. Di saat itu
kejadian ya kalau kalian tahu mereka itu
sampai disiksa untuk mengakui tindak
pidana tersebut dan mereka harus
mendekam di penjara selama kurang lebih
3 tahun. Dari hasil persidangan
membuktikan ternyata keempat pengamen
ini enggak bersalah bukan pelakunya.
Nah, selanjutnya dipertegas lagi tuh
dengan putusan yang dikeluarkan oleh
Mahkamah Agung. Data yang dikumpulkan
oleh Kontras menyatakan sepanjang bulan
Juni 2023 sampai Juni 2024 udah ada 15
peristiwa salah tangkap kayak gitu tadi
yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Sekitar 23 orang yang menjadi korban
dengan 9 orang di antaranya itu
mengalami luka-luka. Tidak hanya sekedar
salah tangkap aja, Geng. Tuh kasus.
Proses penegakan hukum di Indonesia juga
melahirkan kekerasan tuh di dalam
tahanan. Nah, jadi bisa kebayang ya,
Geng, udah ada beberapa contohlah yang
melibatkan orang-orang enggak bersalah,
tapi justru mereka mendapatkan ya
begitulah penyiksaan lah, perlakuan
sewenang-wenang sampai fisik mereka
mengalami kecacatan. Di balik papan
tahun 2019 nih, Geng. Contohnya ya, ada
seorang warga yang bernama Herman itu
dituduh oleh beberapa oknum polisi kalau
dia tuh mencuri handphone. Dia lalu
dibawa ke kantor polisi untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. Dan 2 hari
kemudian, Herman ini dinyatakan
meninggal dunia karena mendapatkan
kekerasan. Dan atas insiden tersebut
enam orang oknum polisi ditetapkan
sebagai tersangka. Itu contoh yang
paling mengerikan juga tuh. Makanya
masyarakat tuh agak khawatir dengan hal
ini. Nah, terus berlanjut di tahun 2022,
Geng. tahanan narkotika di Polres Metro
Jakarta Selatan. Meninggal dunia dengan
luka di bagian kaki dan paha. Korban
sempat memberikan pengakuan kepada
temannya bahwa dia sering dipukuli di
sana. Nah, pihak kepolisian menyatakan
meninggalnya dia karena sakit demam dan
tidak nafsu makan, katanya. Tuh, tuh
juga ada. Nah, terus berlanjut lagi di
Banyumas, Jawa Tengah. Ada empat oknum
polisi dihukum penjara setelah terbukti
menganiaya tahanan hingga meninggal
dunia. Kasus berawal saat keluarga
korban melihat kejanggalan di tubuh
korban. Awalnya, Geng, korban yang
dituduh mencuri kendaraan ya, curahan
more gitu, ya, dibawa ke kantor polisi
dalam keadaan sehat. Tapi tiba-tiba aja
sesampai di kantor polisi, pihak
keluarga mendapatkan kabar kalau korban
sudah meninggal dunia dan setelah
diperiksa tubuh korban sudah dipenuhi
dengan luka-luka. Nah, akhirnya empat
orang polisi tadi sampai harus dihukum
penjara.
Penyidikan yang kita lakukan memang
benar di sana terjadi adanya pelanggaran
maupun tindak pidana. Jadi meninggalnya
itu satu
karena 10 orang tahanan dalam sel telah
kita tetapkan tersangka
yaitu masyarakat.
Terus beranjak lagi ada lagi di Medan
kasusnya Sumatera Utara juga pernah
tujuh anggota polisi di Polres Tabes
Medan ditetapkan menjadi tersangka atas
penganiayaan terhadap satu orang yang
berujung tewas juga. pemicunya. Karena
cekcok antara korban dengan polisi.
Tidak terima si oknum polisi itu
menghajar dia sebanyak dua kali dan
ketika dibawa ke rumah sakit untuk
pemeriksaan, korban meninggal dunia.
Nah, jadi bukan tanpa alasan nih kenapa
masyarakat itu memprotes R KUHP atau
RKUHub yang baru ini. Karena contohnya
sudah banyak dan masyarakat itu khawatir
kalau ya kesewenang-wenangan ini
berlanjut, makin banyak masyarakat yang
tertindas. Nah, itu yang ditakutkan oleh
masyarakat, Geng.
Selama tahun 2011 sampai 2019 itu udah
ada hampir 700 orang yang menjadi korban
penyiksaan di dalam tahanan oleh oknum
polisi. Nah, sebanyak 63 orang itu
meninggal dunia. Nah, penyiksaan ini
biasanya adalah langkah yang digunakan
untuk mendapatkan pengakuan dari para
pelaku-pelaku ini. Dan ya mereka itu
dipukul, disetrum, ada yang dibakar juga
bahkan yang lebih gilanya sampai
ditembak ya. Nah, sedada dengan data
kontras, data dari Amnesti Internasional
Indonesia menggambarkan situasi yang
mengkhawatirkan. [musik] Sejak tahun
2021 sampai 2024, terdapat lonjakan
jumlah penyiksaan oleh oknum aparat
penegak hukum yang dinominasi oleh
anggota kepolisian. Nah, memang ini bisa
dikatakan enggak semua polisi kayak
gitu. Maksudnya masih banyak polisi
baik, tapi enggak kurang juga nih
oknum-oknum yang melakukan tindakan
sewenang-wenangan kayak gini sekitar 75%
kasusnya. Dan periode tahun 2021 sampai
2022 setidaknya itu ada 15 kasus
penyiksaan dengan 25 korban terekam.
Angka ini naik jadi 16 kasus dan 26
korban pada tahun 2022 sampai 2023. Di
periode berikutnya yaitu pada tahun 2023
sampai 2024 datanya kembali naik menjadi
30 kasus dengan 49 korban. Nah, pola
kekerasan juga bisa dilihat ketika
aparat berhadapan dengan masa
demonstrasi. Kita bisa lihat ya dari
demonstrasi yang kemarin pada bulan
Agustus 2024 ketika masyarakat menentang
revisi Undang-Undang Pilkada, kekerasan
oknum aparat ya terjadi ketika
demonstrasi dan data yang dihimpun oleh
Amnesti Internasional Indonesia
menyatakan berulangnya tindak kekerasan
yang sistematis dan meluas selama
demonstrasi yang berjalan di 14 kota
dari 22 hingga 29 Agustus 2024. Dan
sepanjang demo itu terjadi, setidaknya
nih, Geng ya, udah ada 579 orang yang
menjadi korban dengan rincian 344 orang
itu ditangkap dan ditahan secara
semena-mena. Dan 152 orang mengalami
luka-luka akibat serangan fisik, 17
orang terpapar gas air mata, serta 65
orang lainnya menghadapi penahanan
sekaligus kekerasan. Di dalam protes
revisi Undang-Undang TNI yang meletus
pada tanggal 21 sampai 28 Maret 2025 itu
ada sekitar 153 orang yang ditangkap dan
ditahan sewenang-wenang di 15 titik kota
atau kabupaten menurut laporan dari tim
advokasi untuk demokrasi atau Taut.
Sementara ketika demonstrasi di akhir
bulan Agustus kemarin, Amnesti
Internasional Indonesia menilai aparat
kepolisian mengabaikan prinsip peradilan
yang adil dalam penangkapan dan
penahanan terhadap para demonstran. Hal
ini bisa terlihat saat penangkapan
orang-orang yang dituduh sebagai
provokator seperti yang menimpa direktur
Lokataru yang bernama Del Pedro Marhain.
Nah, di saat itu aparat kepolisian
melarang Del Pedro ini untuk menghubungi
keluarga serta pendamping hukum secara
langsung. Nah, pihak kepolisian juga
menggeledah kantor Lokataru tanpa
membawa surat penggeledahan, kabarnya.
Dan temuan Komisi HAM turut memperkuat
data-data di atas. Dan di saat itu ya
beberapa kejadian itu selalu dilaporkan
ke Komnas HAM yang berhubungan dengan
oknum-oknum polisi. Nah, pada rentang 1
Januari 2020 sampai 24 Juni 2024 dengan
laporan tuh sebanyak 176 kasus. [musik]
Nah, dari data Komnash HAM kasus yang
paling sering terjadi adalah kekerasan
oleh oknum-oknum aparat baik dalam
bentuk interogasi dengan penyiksaan,
penggusuran, atau relokasi sampai
kekerasan kepada tahanan. Nah,
selanjutnya ada juga kasus penghilangan
nyawa atau penganiayaan oleh oknum
aparat. Pemeriksaan terhadap pelapor
serta saksi disertai dengan intimidasi
dan perlakuan yang dianggap oleh
masyarakat tuh enggak manusiawi. Jadi
tujuannya itu biar ngaku. Misalkan
dipukul, W ngaku enggak kamu? Kamu
pengedar kan? Pak dipukul atau disetrum,
ngaku enggak? Kamu maling, kan? Nah,
yang kayak gitu-gitu tuh, Geng. Dan juga
ada penangkapan dengan menggunakan
senjata api yang beberapa kasus dianggap
berlebihan ya. Kayak misalkan nih
sebenarnya orangnya gak ngelawan, tapi
karena oknum-oknum ini kayak geram
banget gitu ya, itu orang udah nyerah
tapi ditembak di kakinya pang. Ya memang
itu diberi peringatan dan tindakan
secara terukur. Tapi kalau orangnya udah
enggak ngelawan, udah enggak kabur,
seharusnya kalau ditembak tuh udah
enggak manusiawi banget gitu ya.
Kasihan. Dan beberapa kejadian pernah
terjadi seperti itu. Karena itulah,
Geng, KUHP yang baru disahkan oleh DPR
ini dianggap oleh berbagai pihak justru
akan semakin menekan masyarakat dalam
sistem peradilan karena tidak adanya
lagi sistem hukum yang menjamin
keselamatan masyarakat. Kritik keras pun
terus mengalir dan mulai dari perumusan
sampai dengan akhirnya disahkan.
Nah, itu dia geng kurang lebih
penjelasannya. Gua yakin banget kalian
udah paham ya, bahwa ya RKU HP yang baru
disahkan ini mungkin beberapa dari
kalian merasa kayak, "Ah, ngapain
dipikirin? Ya udah sih, gua mau cari
duit aja, gua mau cari makan aja. Enggak
ada urusan sama pemerintah kalian salah.
Di saat kalian lagi cari duit, di saat
kalian lagi fokus enak-enak buat cari
nafkah, bisa aja kalian terjerat hukum
karena ketidaktahuan kalian." Dan ya
begitulah yah. Nah, semoga apa yang kita
bahas hari ini bisa semakin memperjelas,
semakin membuat kalian lebih
berhati-hati, semakin membuat kalian
lebih menjaga diri lagi. Jadi, di negara
hukum kayak Indonesia ini yang terkadang
masih banyak juga hukumnya yang
membingungkan kita sebagai masyarakat,
ada baiknya kita lebih bijak di dalam
menjalani kehidupan. Jangan sampai
terjebak. Kadang kita enggak niat
berbuat jahat, tapi karena ketidaktahuan
[musik]
kita, kita harus berurusan dengan hukum.
Oke, gimana menurut kalian tentang
pembahasan ini? Coba tinggalkan opini
kalian di kolom komentar.
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:14:35 UTC
Categories
Manage