Transcript
N2NPC8GRSaA • ASN Mengaji Series 30 - Fiqh of Inheritance: How is Inheritance Distributed According to Islamic ...
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/BPSDMJATIMTV/.shards/text-0001.zst#text/0183_N2NPC8GRSaA.txt
Kind: captions Language: id hakana ill maamana inaka antalimul Hakim allahumtah Alaina futuhal Arifin wajal aalana Khan liwajikal Karim birahmatika ya arhamarahimin rbisrohli sodri waassirli Amri wahlul uqdatan lisani yafqohu Qi Amma ba'du para jemaah masjid Alhuda bpsdm yang saya hormati Alhamdulillah kita oleh Allah masih diberikan nikmat sehat walafiat sehingga kita bisa hadir di majelis ilmu yang Insyaallah penuh barokah ini semoga setiap langkah kita menuju majelis ilmu ini menjadi penggugur dosa-dosa kita menjadi peningkat derajat kita dan semoga Allah subhanahu wa taala selalu memudahkan setiap langkah kita menuju surganya Allah subhanahu wa taala Amin yaabbal alamin para jamaah kita akan melanjutkan kajian tentang fikih waris bagian ketiga Insyaallah sudah mulai masuk hitungan nanti Sebelumnya saya sudah menyinggung Salah satu syarat waris itu tidak ada penghalang salah satu penghalang dalam Bab waris itu adalah pembunuhan dalam hadis riwayat turmudzi dikatakan alqatil la yaritu pembunuh tidak bisa mewaris Jadi kalau ada anak membunuh bapaknya maka si anak tidak berhak dapat sepeser pun dari warisan anaknya kalau ada istri gara-gara cemburu suaminya nikah tiga kali kemudian ngeracun suaminya sampai mati maka khusus istri yang melakukan pembunuhan dia tidak dapat warisan yang lain dapat warisan ini sebab waris yang pertama penghalang nya yang kedua penghalang waris adalah beda agama Ini yang kemarin saya sampaikan Hadis Muslim la yaritul muslim alkafir wala yaritul kafir almuslim orang muslim tidak bisa mewarisi orang kafir sebaliknya orang kafir tidak bisa mewarisi orang muslim Jadi kalau ada anak muslim orang tuanya non mususlim maka tidak bisa mewarisi baik bapaknya kalau mati anaknya Nak bisa mewarisi atau anaknya kalau mati bapaknya Nak bisa mewarisi Bahkan dalam hadis yang lain bukan hanya itu tapi antar beda agama juga ndak bisa jadi Umpama si A anaknya Buddha B bapaknya Hindu maka antar anak ini tidak bisa mewaris karena beda agama satunya Kristen satunya yah Yahudi gak bisa mewaris karena beda agama ini yang kemudian menjadi salah satu penghalang dari waris pun para jemaah yang saya hormati kalau kita bicara ahli waris yang disepakati ini ahli waris yang disepakati satu kalau laki-laki anak anak laki-laki ini pasti dapat warisan kemudian cucu dari anak laki-laki yang saya kemarin sampaikan cucu itu yang dapat warisan adalah cucu dari anak laki-laki jadi anaknya anak laki-laki baik perempuan maupun laki-laki tapi kalau cucu dari anak perempuan itu ndak dapat warisan ng Saya punya anak perempuan anak perempuan saya punya anak ini gak dapat warisan makanya saya kemarin sampaikan kalau pengin tetap dapat podo-podo Putu ya jangan pakai warisan ojo ngenteni mati mbahe putune se Urip dikei paham Nggih pun jadi saya ulangi lagi cucu yang dapat warisan adalah cucu yang dari anak laki-laki artinya anaknya anak laki-laki anaknya anak perempuan itu tidak masuk kategori ahli waris kakek ke atas sudah kita bahas saudara kandung saudara Seibu Paman dari ayah Paman dari ibu gak dapat warisan saudaranya Ayah itu termasuk ahli waris saudaranya ibu itu bukan termasuk ahli waris paham Nggih kita ngomongnya apa sama-sama Paman kan saudaranya Ayah kita juga bilang Paman saudaranya ibu kita juga bilang Paman Tapi kalau dalam bahasa Arab beda kalau yang saudaranya Ayah itu namanya ammun tapi kalau saudaranya ibu itu namanya kholun yang dapat warisan itu adalah amun saudaranya ayah saudaranya Ibu tidak dapat warisanah kalau pengin ya Akak usah ngending mati makanya saya sampaikan lagi biar tidak salah paham jenengan waris itu ketat kaku objektif tidak bicara subjektif Maka kalau pengin tidak pakai waris Jangan nunggu mati suami itu dapat warisan kalau yang perempuan anak perempuan cucu perempuan dari anak laki-laki kemudian ibu nenek saudari baik kandung seayah ataupun Seibu dan istri pun lanjut ahli waris kalau ada semua Umpama yang ada itu Kakek ada paman ada saudara ada Ayah Ada anak ada suami ada maka yang dapat warisan cuma tiga satu Ayah dua anak laki-laki tiga suami Paman gak dapat Makanya kalau ada anak laki-laki paman gak dapat saudara enggak dapat paham Nggih mama jenengan punya anak laki-laki jenengan kan punya saudara punya paman maka Paman jenengan gak dapat saudara jenan gak dapat karena nanti yang dapat hanya anak kalau jenengan Peru laki-laki istri kemudian yang di atasnya adalah Ayah atau Ibu kalau pihak perempuan anak perempuan ibu saudari kandung istri kalau semua ahli waris ada Umpama ada orang mati lengkap embahe ono Bapak Ibu yo ono anake yo ono dulure jangkep pamane jangkep maka yang dapat warisan cuma lima ini tok satu Ayah dua ibu anak laki-laki anak perempuan suami istri sudah itu Tok ya kalau ada semua yang dapat cuma lima ini tok selain lima Ini sudah dianggap tidak ada paham Nggih pun lanjut nah ini kalau kita bicara tentang waris ada namanya Ashabul furud pemilik bagian pasti itu suami istri nanti akan kita bahas satu persatu para jemah yang saya hormati ini kalau kita lihat jenis ahli waris ahli waris itu ada namanya Ashabul furud dapat bagian pasti ada pemilik sisa atau ashabah Asabah itu mulai anak pokok laki-laki itu itu biasanya Asabah anak cucu Paman saudara itu Asabah dapat sisa tapi sisanya Anak itu paling akeh Pak sisa itu jangan sampaikan sama jangan samakan dengan sisa nasi kalau sisa nasi itu dikit kalau kalau bab warisan sisa kalau anak itu sisanya banyak pun kita bahas satu persatu bagian suami bagian suami ini disebutkan dalam Alqur'an surah Annisa ayat 12akum kalian Bari suami dapat separuh apa yang dimiliki oleh istri kalian selagi istri kalian tidak punya anakana kalau si istri punya anak maka suami dapat seperempat Jadi kalau istri jenengan wafat jenengan laki-laki dapat warisan loh warisan dari mana Ustaz ya haranya istri bisa jadi kan istri punya peninggalan rumah dari orang tuanya dia punya usaha sendiri maka Jan sebagai suami dapat dari bagiannya istri paham Nggih selagi masih hubungan suami istrinya ada maka bagiannya suami itu 1u setengah Kalau ndak ada anak ini maksudnya anaknya si istri Pak baik anaknya si istri itu adalah anak dari jenengan atau anak dari yang orang lain contoh begini Pak jenengan ini saya kasih contoh ya biar biar takutnya anda jangan salah paham contoh Begini Nah contoh begini ini ada Fatimah Fatimah ini nikah dengan Ali punya anak Hasan punya anak Husein setelah itu Ali wafat Umpama ini wafat akhirnya Fatimah nikah dengan Utsman dengan Utsman ini ndak punya anak gak ada ada Maka kalau Fatimah meninggal usutsman dapat berapa 1/4 karena Fatimah ini kan mayatnya ini mayitnya punya anak meskipun anaknya itu bukan dengan suami yang sekarang paham Nggih jadi yang dimaksud anak dalam Bab waris itu adalah anaknya yang mati baik anak itu adalah anak dari suaminya atau anak dari suami yang sebelumnya paham Nggih itu yang Dim maksud dengan punya anak pun kita lanjut nah ini suami contoh kasus ini contoh kasus Ketika ada seorang perempuan wafat ahli warisnya cuma ini ada suami ada paman dia ndak punya saudara ndak punya orang tua ndak punya ibu ndak punya Kakek nak punya anak satu-satunya yang ada adalah dia hanya punya suami sama paman maka warisannya adalah suami dapat setengah karena dia enggak punya anak paman karena laki-laki dapat sisa maka kita tulis dua ini dua kita tulis ini 2 / 2 1 sisanya sat maka suami dapat satu paman dapat satu jadi Umpama total asetnya 1 miliar ya tinggal 1 miliard ini dibagi dua berarti kan 500 juta 500 juta per dibagi dua satu 500 jutanya untuk suami 500 jutanya untuk paman paham Nggih kalau ada anak perempuan contoh anak perempuan nanti kita akan bahas anak perempuan bagainya Bagaimana Nah jadi ada perempuan itu meninggal nak duwe Bapak ndak duwe dulur hanya punya anak perempuan punya suami punya paman maka suami dapat seperempat anak perempuan dapat separuh Paman dapat sisa paham Nggih pun maka 4 dengan 2 ini kita ambil kalau dalam bahasa pembagi apa dalam kalau Jan pernah belajar operasi pembagian itu diambil ya disamakan penyebutnya disamakan 4 dan 2 itu kan yang sama 4 maka 4 Dibi 4 1 4 / 2 2 1 + 2 3 sisanya sat nah cara baginya Bagaimana ya sama Umpama 1 miliar ya tinggal dibagi 4 berarti Berapa 250 kan per satunya kan perat masing-masingnya kan 250 juta maka 250 juta miliknya suami anak perempuan dapat 2 berarti 250 dikali dua paham Nggih mana tadi nah ini J kalau ini Umpama 1 M berarti 1 M itu dibagi 4 berarti masing-masing kan 250 per satunya kan 250 juta maka kalau dapat satu berarti dia dapat R50 juta anak perempuan karena dapat dua dapat 500 ini 250 Ini paman dapat 250 paham Nggih kalau punya anak perempuan kalau punya anak laki-laki ini Pak Mamad perempuan itu hanya punya suami dan anak perempuan anak laki-laki punya paman pangan gak dapat sudah Kenapa pamanak dapat karena ada anak laki-laki Jadi kalau ada anak laki-laki harta itu ndak mungkin ke saudara ndak mungkin ke paman Pak kalau masih ada anak laki-laki karena saudara akan terhalang Paman akan terhalangah kalau itu hanya punya anak laki-laki perempuan punya paman punya suami maka yang dapat warisan adalah suaminya seperempat karena punya anak Nah semuanya sisa karena sisa maka ini 4 4 dibagi 4 1 Sisanya adalah tiga Nah tiga ini bagiannya laki-laki dua kali lipatnya perempuan paham ngih kenapa kok bagiannya laki-laki itu dua kali rakat perempuan karena dalam Islam yang wajib ngasih nafkah itu suami laki-laki jenengan oleh warisan Bojo jenengan oleh hak Pak Tapi nek Bojo jenengan sing oleh warisan jenengan Dak boleh minta kecuali dikasih paham Nggih Jadi kalau istri jenengan dapat warisan jenan gak boleh Dik bagi-bagi warisan gak bisa karena itu kewajiban suami menafkahi istri istri gak wajib menafkahi suami tapi kalau jenengan dapat warisan istri jenengan bisa minta sebagai nafkah makanya Kenapa dalam Islam itu laki-laki dapat dua karena laki-laki itu nanggung perempuan ditanggung makanya laki-laki dalam Islam dapat dua bagian paham Nggih pun jenengan Pak kalau jenengan kaya ndak boleh zakat ke istri tapi kalau istri jenengan yang kaya boleh ngasih zakat ke jenengan kalau jenengan miskin karena istri itu gak wajib menafkahi suami pun lanjut bagian istri bagian istri bisa kita lihat dalam surah an-nisa ayat 12 walahunar rubuu mimma taroktum illam Yakun lakum walad kalian para istri dapat seperempat dari yang ditinggalkan suami kalian kalau suami kalian Ngak punya anak saya ulangi lagi anak di sini adalah anaknya suami baik anaknya suami ini adalah anak dari istri yang ditinggal atau anak dari istri yang lama pokok ketika meninggal suami punya anak paham ngih anak yang masih hidup beda begini Pak ada orang nikah sama mantan punya anak tapi anaknya sudah mati ketika menikah lagi dengan istri kedua enggak punya anak maka ini dianggap gak punya anak maka istri dapat seperempat paham ngih jadi yang dimaksud anak di sini adalah anak yang masih hidup atau cucunya nya anak yang masih hidup dan itu tidak harus dari si istri bisa dari istri yang lama nah kalau istri suaminya tidak punya anak dapat seperempat tapi kalau punya anak dapat seper8 jadi kalau suami separuh Kalau enggak punya anak istrinya tapi kalau kemudian punya anak maka dapat seempat nah ini berlaku untuk istri baik satu atau empat Pak jadi Umpama ada suami punya istri empat mati maka bagian empat istri ini ya seperlapan se/4at itu kalau enggak punya anak kalau punya anak seper8 lah 1/dan ini nanti dibagi rata kepada istri paham Nggih yang kemarin sudah saya jelaskan Jadi kalau istrinya rata ya harus dibagi rata B contoh nih ee contohnya adalah nah ini istri suaminya ndak punya anak ndak ada saudara ndak ada anak ndak ada orang tua ndak ada ndak ada Mbah ndak ada ibu nak ada Ayah hanya punya paman maka yang dapat adalah istri seperempat karena enggak ada anak paman sisa maka 4 Dibi 4 1 sisanya 3 sama dengan istri kalau ada anak perempuan maka istri dapat seperlapan anak perempuan dapat separuh setengahah asal masalahnya 8 penyebutnya disamakan 8 8 / 8 1 8 / 2 4 * 1 4 berarti 8 dikurangi 1 dan 4 5 sisanya tiga ini milik paman paman ini kalau enggak ada anak laki-laki bisa dapat dan bisa lebih banyak Nah Kalau umpama dia punya anak punya anak perempuan satu punya anak laki-laki dua maka ini adalah 8 Dib 1 1 sisanya berapa tujuh paham Nggih sisanya tujuh PAM gak dapat masalahnya tujuh ini kan perempuan itu kan satu laki-laki dua 7 kan dibagi 3 enggak bisa Pak 7 bagi 3 bisa enggak enggak bisa kan dan kalau kalau anak perempuan kan kepalanya satu laki-laki kan kepalanya dua gampangannya gini Pak sampean lanan kan duwe kepala dua kepala atas sama kepala bawah kalau laki-laki perempuan itu kan kepalanya satu jadi dalam paraid itu ngitungnya kepala jadi perempuan tuh kepalanya satu laki-laki kepalanya dua Nah ini kan anak perempuan satu anak laki-laki satu berarti kan satu perempuan kepalanya satu laki-laki kepalanya dua Makanya tadi saya hitung di sini ini kepalanya satu ini kepalanya dua 7 dibagi 3 kan enggak bisa kan karena enggak pasih 3 maka 3 ini dikalikan ke sini 8 = 24 dibagi 8 3 kemudian sisanya 21 kenapa kok dikali 3 Ustaz untuk memudahkan supaya sisanya bisa dibagi 1 Bing 2 gitu ng pun 3 1 maka ini dapat 3 21 ini dibagi 3 yang satu bagiannya anak perempuan yang dua bagiannya anak laki-laki Gampang kan Gampang Pak sekarang ada aplikasinya jadi waris itu ada aplikasinya Jadi tapi makanya Kenapa saya Kalau bahas waris perhitungan itu tak taruh paling akhir karena Andaikan jenengan nak ngerti iku seik iso golek aplikasi tapi kalau pemahaman yang 2 minggu yang lalu dua kali pertemuan itu gak paham itu bahaya Pak jadi ngitung itu setelah paham konsep dasar yang satu dua pertemuan sebelumnya itu sudah saya jelaskan bon ini lanjut ngih lanjut bagiannya Ibu bagiannya ibu itu kita temukan dalam Annisa ayat 11 Alquran mengatakan Wali abawili Wahidin minhumudus mimmaa inana lahu walad orang tua Bapak Ibu itu dapat 1peren kalau si mayit punya anak tapi kalau ibu si mayit nak punya anak maka dapat sepertiga faana lahu ikwatun fumus tapi kalau punya saudara maka dapat seperenam maka ibu itu bagiannya dapat sepertiga kalau ada anak baik laki-laki perempuan ada cucu atau ada saudara tapi kalau dia tidak punya saudara nak punya anak maka ibu dapat seperenam kecuali dalam masalah umariyah nanti masalah umariah Pak Mun ini contoh Ibu Nggih ada mayit mayit itu punya istri punya ibu punya paman Bapak gak punya saudara nak punya pokoknya punyanya hanya istri ibu paman maka istri dapat seperempat ibu dapat sepertiga istri dapat seper karena enggak punya anak ibu dapat sepertiga karena nak ada anak maka 4 dan 3 penyebutnya kita samakan menjadi 12 12/ 4 3 12/ 3 4 sisanya 5 untuk paman J nanti warisannya ya tinggal kayak tadi itu Jadi totalnya dibagi 12 dibagi dikasihkan masing-masing kalau ada anak contoh ist dapat karena ada anak perempuan ini ada anak perempuan ibu dapat 1/en sama Alasannya karena ada anak perempuan anak perempuan dapat separuh maka 862 kita samakan penyebutnya adalah 24 nah 24 iniah 24 / 8 3 24 / 6 4 24 / 2 12 sisanya 5 ini dengan anak perempuan kalau anak laki-laki sama dengan tadi itu on kita lanjut nah bagiannya Ayah bagiannya Ayah itu adalah 1/enam kalau mayit memiliki anak laki-laki tapi dapat ashabah kalau tidak punya anak contoh ini Pak e mana tadi ee sebentar sebentar kebanyakan buka ini kok hilang Bentar ya [Musik] Eh ini sudah Ayah ini contoh ayah Ayah kalau ndak ada anak ndak ada ee tadi maka dia dapat sisa maka Ayah itu tadi saya katakan kalau tidak punya ayah anak ayah dapat sisa tapi kalau punya anak maka dia dapat seper ee dapat apa ini dapat 1perenam sisa kecuali umariah Pak ini umariah Pak jangan lihat ini ya umariah ya masalah umariah mana ng bagian umariah nah ini masalah umariah ini Pak ada masalah umariah Pak masalah umariah itu pertama kali diputuskan oleh Umar kan begini Ini aslinya kan begini suami dapat separuh karena enggak ada anak ibu dapat sepertiga ayah dapat sisa berarti dua dengan tig ini berapa Enam kan enam suami bagiannya tiga sepertiganya enam berapa 1/3anya en berapa pak dua kan aslinya ini dua 6 - 3 dikurangi 2 sisa 1 masalahnya adalah kalau pakai kaidah dasar bagiannya Ayah itu lebih kecil dibanding dengan ibu padahal kaidahnya laki-laki itu dua kali lipat perempuan Ini pertama kali terjadi zamannya Umar makanya Umar itu bingung loh ini gimana kalau pakai kaidah dasar maka Ibu ini dapat dua ayah dapat satu padahal aslinya Ayah itu laki-laki harusnya dua kali lipat Ibu makanya kemudian Umar membuat sistem namanya sepertiga sisa jadi ibu tetap dapat sepertiga tapi setelah dikurangi sisa jadi 6 dikurangi 3 dulu sisa berapa tig tiganya dibagi sepertiga jadi berapa satu Maka nanti ayahnya dapat dikur 3K S sisa du ini khusus kasus umariyah jadi kasus umariah itu Pak berlaku kalau ada mayit hanya punya suami punya Ayah punya ibu gak punya anak jadi yang tersisa hanyalah suami atau istri dan orang tua lengkap Bapak Ibu maka umariah ini berlaku dapat sepertika sisa pun lanjut Kakek ini kayaknya enggak terlalu bingung Jan tamb bingung nan Pak wis gampangane ngene Pak me masalah ititung-itungan ono aplikasine ngene wis jenengan Ee Kita buka pertanyaan terkait tentang waris ini apa yang mau jenengan pertanyakan kalau untuk hitung-hitungan pak ini saya semakin semakin belakang itu semakin bulat Pak semakin bulat atau mau tak coba jenengan tak Tes wis gampang Kalau jenengan nanti bingung masalah hitungan waris gampang nanti bisa Wa saya atau bisa saya kasih aplikasinya nanti di aplikasi itu gampang Pak tinggal ahli waris yang ada siapa jenangan centang semua muncul nanti siapa saja dapat warisan gitu ngok pun kalau ada yanganyakan terkait masalah waris saya persilakan Monggo Monggo Nggih Terima kasih Pak ustaz waktu yang dipisikan kepada saya yang saya tanyakan masalah waris misalkan ada seorang suami istri ng tetapi hartanya hartanya hartanya itu tadi itu tinggalannya seorang istri dari kakek-kakeknya tapi si suami itu tadi enggak enggak pernah enggak enggak punya harta dan warisnya itu nanti dikasihkan kepada siapa ngih jadi sebentar ini ada istri ngih du akeh dia dapat warisan dari ayahnya kemudian punya uang punya usaha terus suaminya pengangguran jadi suaminya hanya numpang Urip gak punya penghasilan sama sekali maka kalau suami meninggal ya enggak ada yang diwaris ist kalau istrinya meninggal maka hartanya istri semuanya ini suami dapat warisan ya dapat warisan enak kalau yang mau ya Jangan nikah sama suami koyak ngini atau dia ngajukan Rafa paham ngih makanya saya saya sampaikan Pak kalau ini masih hubungan suami istri warisan itu melekat baik si istri itu bencinya setengah sama suami tetap kalau mati dapat warisan loh kalau pengin gak dapat warisan ya putus pernikahannya paham ngih J istri bencine setengah mati nang bojone ya kalau dia anu boleh dia ngajukan Rafa atau dia ngajukan khuluk paham ngih ndak boleh ndak boleh Pak saudaranya dosa bagaimanapun juga kalau istri ini punya gak punya anak suami dapat separuh ini kasus seperti ini banyak bukan hanya suami Pak ada istri Pak ada suami punya istri kemudian punya anak tiga istrinya meninggal Nikah lagi sama istri kedua ini biasanya Pak kasusnya Pak nanti kalau si suami mati ibu tirinya anak ini enggak dikasih apa-apa ini dosa zalim karena dia kalau masih suami mati dia statusnya masih sebagai istri maka dia dapat bagian berapa seper Del karena suaminya punya anak seperd8an Itu haknya dia Pak gak boleh kemudian diusir di rumah enggak dikasih apa-apa gak boleh zalim anak-anaknya zalim punya anak apalagi enggak punya anak suami dapat separuh enggak boleh saudaranya diambil alih semua gak boleh karena masih melekat suami istri meskipun suaminya enggak kerja nah kalau mau ya tadi itu di harusnya istri bisa menggugat suami untuk Rafa saya enggak dinafkahi saya bisa cerai paham Nggih nah ini yang kemudian harus dipahami ya Mak Makanya tadi saya katakan pokok waris itu mengikat kaku tidak fleksibel dan objektif ngoten Nggih punun ada lagi monggo kasus seperti ini banyak Pak ada kadang-kadang suami kadang-kadang istri Pak Yang Yang kalau Suami masih kuat Pak kadang-kadang laki-laki yang kasihan itu perempuan yang sering saya temukan itu beberapa kasus itu ya itu jadi si bapak e suami ini punya istri meninggal nikah lagi lah karena nikah lagi anak-anak itu menganggap ini duduk Ibuku karena bukan Ibuku Wong dia nikah sama Ayah sudah kari enak yang merintis kan Ibu saya kata si anak yang meritis ibu saya yang susah payah Ibu saya kenapa ketika nikah kok dapat akhirnya Pakak diapat kasih sama sekali ini enggak boleh zalim karena kalau bicara waris tidak bicara tentang subjektif paham Nggih gak ada istilah istri tua istri muda istri paling lama dengan istri paling muda Gak ada hubungannya suami istri itu Tok n kalau pikin gak seperti itu ya putus hubungan suami istri nya sebelum mati fo Sis sebelum mati gitu ngih ada lagi Monggo i j Sewu enggih eh sehubungan itu apa menikah lagi tadi ee Apakah kalau sekarang kan ada namanya perjanjian peran nikah G Pak Ada apa namanya harta suami ada harta istri itu apakah nantinya juga dibedakan pada saat waris atau tetap tidak ada itu ya tetap tetap diwaris semua gitu jadi dalam Bab waris ada atau tidak ada perjanjian peranikah yang namanya harta masing-masing itu enggak diwaris Saya ulangi lagi ada atau tidak ada perjanjian peranikah yang namanya harta masing-masing itu tidak diwaris yang diwaris itu adalah hartanya pasangan saya kasih contoh Pak ini contoh ngih pak istri ini ini suami suami punya rumah dia punya rumah tinggalan istri juga punya rumah suami punya mobil istri juga punya mobil sebelum nikah atau Setelah nikah tapi memang itu dikasih oleh suami pokok mobilnya istri baik mobil itu sebelum nikah punya atau mobil itu memang hadiah hibahnya suami kepada istri istri punya perhiasan baik perhiasan ini dari ibunya dari bapaknya atau dikasih suami istri punya kemudian macam-macam di sini punya baju baju bagus apa punya toko Umpama punya toko kalau murni itu tokonya toko istri maka atau di sini ada yang usaha bersama ini ada pabrik bersama ini milik bersama maka kalau kasusnya seperti ini pak kalau suami yang mati ini yang mati maka yang diwaris hanya ini pak ini miliknya istri ini ini ini ini milik istri dan yang diwaris adalah yang milik bersama ini dihitung kira-kira porsi suami dan istri ke rumah ini berapa persen contoh suami istri ini suami ini porsinya ke sini ternyata 50% di sini 50% milik suami di sini milik istri 50%. makanya diwaris mana ruah Maknya suami kalau mati mobilnya suami milik ee apa kalau mati termasuk 50%-nya ini yang diwaris 50%-nya gak istri dapat lagi pak paham Nggih jadi istri nanti kalau suami gak punya anak dia dapat seperempat dari ini seperempat dari ini seperempat dari 50%-nya ini seperempat meskipun ini milik bersama sebaliknya kalau istri yang mati Maka kalau ini yang mati suaminya dapat dapat dari apa dapat ini semuanya yang milik istri loh ya kecuali Sebelum meninggal istrinya memberikan kepada saudaranya istrinya memberikan kepada ibunya Maka sudah engak diwaris Tapi selama itu milik istri ketika mati statusnya masih miliknya istri Maka kalau suami mati yang menjadi miliknya istri itu diwaris salah satu yang dapat warisan adalah suami paham Nggih gitu Pak Jadi baik ada perjanjian atau enggak ada perjanjian sebelum nikah ini harus seperti ini memang paham Nggih pun ada lagi monggo ng Monggo Monggo Monggo Monggo I eh izin Pak ustaz kan itu kan 50% misalnya apa yang rumah itu ya itu lebih baik dijual dibentukkan uang atau gimana Soalnya kalau dalam bentuk rumah 50% itu kan agak susah ya Pak ustaz Nah untuk ini tergantung nanti kesepakatan bisa begini 50 persen ini rumah ini sudah sudah mati kan sudah 5050 wes rumah ini ternyata nilainya 500 juta berarti kan 50%-nya senilai R50 juta Ustaz ini dijual dibagi dua atau ndak boleh dijual nanti dibagi dua atau begini kata istri nak wis gak usah dijual tak joki sing R sek maka si istri Nanti ngejoki pada ahli waris yang lain 200 R juta bisa seperti itu jadi itu nanti tergantung kesepakatannya makanya Biasanya kalau waris itu nanti dihitung semua aset itu Pak uang tunainya berapa kemudian rumahnya berapa tanahnya berapa asetnya asetnya mayit ya murni asetnya mayit berapa nanti dinilai penilaiannya Monggo bisa bersama-sama satu keluarga oh ini rumah ini pasarannya berapa ya sudah dihitung sekian ini berapa sekian sekian contoh kayak saya kasih ulang lagi ng ini Umpama istri ini punya rumah rumahnya rumahnya dua tanah mobil uang dan lain sebagainya maka dihitung nanti rumahnya ini yang rumah pertama nilainya berapa oh rumah pertama besar nilainya 1 M bersama-sama antar ahli waris atau bisa cari pihak ketiga yang bisa kalau sekarang Ada apprisal ngih ada apprisal tapi kan kalau terlalu enggak terlalu besar gak usah prel lah bayarnya larang antar inilah antar kita berapa ini pantasnya berapa pasarannya rumah yang kedua 500 juta tanahnya ini nilainya 250 mobilnya yang sekarang ini nilainya berapa mobilnya ternyata nilainya Umpama 200 uangnya di tabungan ada 100 nah total nanti berapa total ini berarti e sekitar berapa ini du 505 m ngih nah ini menjadi warisan Pak nanti diwaris Umpama suami dapat karena punya anak Umpama atau kalau kalau enggak punya anak berarti dapat kalau setengah Kalau enggak punya anak nah setengah ini nanti tinggal mau dia mau dapat rumah atau dapat tanah atau mobil atau uang paham karena setengah ini adalah senilai 1 M lah 1 M ini disepakati 1 M ini ini mau apa Wis Aku ngp sing Umah iku a sing Umah siji iku tek Aku wis liane bagien Monggo paham Nggih atau kayak tadi ada rumah satu rumah bersama besar yang pengin nempati kakaknya ya berarti kakaknya nanti yang ngejoki sama adik-adiknya gitu Nggih ada lagi Monggo Monggo ada lagi cekap Nggih cekap Nggih ini paham semua pak ngih B War ngih Pak kalau jenengan paham kiamat lama Pak ditunda kalau jenengan gak paham ini kiamat semakin dekat paham Nggih pun tapi enak sekarang ini enggak paham yo iso Nok rekaman ulang pun saya kira cukup Semoga menjadi ilmu yang manfaat Barokah Semoga kita Allah jadikan orang yang istikamah dalam kebaikan amin ya rabbal bmillahahid muhammid muhammadali warhamhum allahummaana bimaamtana waimna Ma yanaubana ba wanaadun Rahmah inaka Antal [Musik] sayidina Muhammadin wa albihi wasallam subhanaabbikabil izzati amma yifun wasalam alal mursalin walhamdulillahibbil alaminarakatil [Musik] Fatihah ini yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya saya mohon maaf subhanakallah wihamdika asu Alla ilahailla Anta astagfiruka wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh