ASN Mengaji Series 30 - Fiqh of Inheritance: How is Inheritance Distributed According to Islamic ...
N2NPC8GRSaA • 2024-10-09
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
hakana ill maamana inaka antalimul Hakim
allahumtah Alaina futuhal Arifin wajal
aalana Khan liwajikal Karim birahmatika
ya arhamarahimin rbisrohli sodri
waassirli Amri wahlul uqdatan lisani
yafqohu Qi Amma ba'du para jemaah
masjid Alhuda bpsdm yang saya hormati
Alhamdulillah kita oleh Allah masih
diberikan nikmat sehat walafiat sehingga
kita bisa hadir di majelis ilmu yang
Insyaallah penuh barokah ini semoga
setiap langkah kita menuju majelis ilmu
ini menjadi penggugur dosa-dosa kita
menjadi peningkat derajat kita dan
semoga Allah subhanahu wa taala selalu
memudahkan setiap langkah kita menuju
surganya Allah subhanahu wa taala Amin
yaabbal alamin para
jamaah kita akan melanjutkan kajian
tentang fikih waris bagian ketiga
Insyaallah sudah mulai masuk hitungan
nanti Sebelumnya saya sudah menyinggung
Salah satu syarat waris itu tidak ada
penghalang salah satu penghalang dalam
Bab waris itu adalah
pembunuhan dalam hadis riwayat turmudzi
dikatakan alqatil la yaritu pembunuh
tidak bisa mewaris Jadi kalau ada anak
membunuh bapaknya maka si anak tidak
berhak dapat sepeser pun dari warisan
anaknya kalau ada
istri gara-gara cemburu suaminya nikah
tiga
kali kemudian ngeracun suaminya sampai
mati maka khusus istri yang melakukan
pembunuhan dia tidak dapat warisan yang
lain dapat warisan ini sebab waris yang
pertama penghalang nya yang kedua
penghalang waris adalah beda agama Ini
yang kemarin saya sampaikan Hadis Muslim
la yaritul muslim alkafir wala yaritul
kafir
almuslim orang muslim tidak bisa
mewarisi orang kafir sebaliknya orang
kafir tidak bisa mewarisi orang muslim
Jadi kalau ada anak muslim orang tuanya
non mususlim maka tidak bisa mewarisi
baik bapaknya kalau mati anaknya Nak
bisa mewarisi atau anaknya kalau mati
bapaknya Nak bisa mewarisi Bahkan dalam
hadis yang lain bukan hanya itu tapi
antar beda agama juga ndak bisa jadi
Umpama si A anaknya Buddha
B bapaknya Hindu maka antar anak ini
tidak bisa mewaris karena beda agama
satunya Kristen satunya yah Yahudi gak
bisa mewaris karena beda agama ini yang
kemudian menjadi salah satu penghalang
dari waris pun para jemaah yang saya
hormati kalau kita bicara ahli waris
yang disepakati ini ahli waris yang
disepakati satu kalau laki-laki anak
anak laki-laki ini pasti dapat warisan
kemudian cucu dari anak laki-laki yang
saya kemarin sampaikan cucu itu yang
dapat warisan adalah cucu dari anak
laki-laki jadi anaknya anak laki-laki
baik perempuan maupun laki-laki tapi
kalau cucu dari anak perempuan itu ndak
dapat warisan
ng Saya punya anak perempuan anak
perempuan saya punya anak ini gak dapat
warisan makanya saya kemarin sampaikan
kalau pengin tetap dapat podo-podo Putu
ya jangan pakai warisan ojo ngenteni
mati mbahe putune se Urip
dikei paham Nggih pun jadi saya ulangi
lagi cucu yang dapat warisan adalah cucu
yang dari anak laki-laki artinya anaknya
anak laki-laki anaknya anak perempuan
itu tidak masuk kategori ahli waris
kakek ke atas sudah kita bahas saudara
kandung saudara Seibu Paman dari ayah
Paman dari ibu gak dapat
warisan saudaranya Ayah itu termasuk
ahli waris saudaranya ibu itu bukan
termasuk ahli waris paham Nggih kita
ngomongnya
apa sama-sama Paman kan saudaranya Ayah
kita juga bilang Paman saudaranya ibu
kita juga bilang Paman Tapi kalau dalam
bahasa Arab beda kalau yang saudaranya
Ayah itu namanya ammun tapi kalau
saudaranya ibu itu namanya kholun yang
dapat warisan itu adalah amun saudaranya
ayah saudaranya Ibu tidak dapat
warisanah kalau pengin ya Akak usah
ngending mati makanya saya sampaikan
lagi biar tidak salah paham jenengan
waris itu ketat kaku objektif tidak
bicara subjektif Maka kalau pengin tidak
pakai waris Jangan nunggu
mati suami itu dapat warisan kalau yang
perempuan anak perempuan cucu perempuan
dari anak
laki-laki kemudian ibu nenek saudari
baik kandung seayah ataupun Seibu dan
istri
pun lanjut ahli waris kalau ada semua
Umpama yang ada itu Kakek ada paman ada
saudara ada Ayah Ada anak ada suami ada
maka yang dapat warisan cuma tiga satu
Ayah dua anak laki-laki tiga suami Paman
gak dapat Makanya kalau ada anak
laki-laki paman gak dapat saudara enggak
dapat paham Nggih mama jenengan punya
anak laki-laki jenengan kan punya
saudara punya paman maka Paman jenengan
gak dapat saudara jenan gak dapat karena
nanti yang dapat hanya anak kalau
jenengan Peru laki-laki istri kemudian
yang di atasnya adalah Ayah atau Ibu
kalau pihak perempuan anak perempuan ibu
saudari kandung istri kalau semua ahli
waris ada Umpama ada orang mati lengkap
embahe ono Bapak Ibu yo ono anake yo ono
dulure jangkep pamane jangkep maka yang
dapat warisan cuma lima ini tok satu
Ayah dua ibu anak laki-laki anak
perempuan suami istri sudah itu Tok ya
kalau ada semua yang dapat cuma lima ini
tok selain lima Ini sudah dianggap tidak
ada paham Nggih pun lanjut nah ini kalau
kita bicara tentang waris ada namanya
Ashabul furud pemilik bagian pasti itu
suami istri nanti akan kita bahas satu
persatu para jemah yang saya
hormati ini kalau kita lihat jenis ahli
waris ahli waris itu ada namanya Ashabul
furud dapat bagian pasti ada pemilik
sisa atau ashabah Asabah itu mulai anak
pokok laki-laki itu itu biasanya Asabah
anak cucu Paman saudara itu Asabah dapat
sisa tapi sisanya Anak itu paling akeh
Pak sisa itu jangan sampaikan sama
jangan samakan dengan sisa nasi kalau
sisa nasi itu dikit kalau kalau bab
warisan sisa kalau anak itu sisanya
banyak pun kita bahas satu
persatu bagian suami bagian suami ini
disebutkan dalam Alqur'an surah Annisa
ayat 12akum
kalian Bari suami dapat separuh apa yang
dimiliki oleh istri kalian selagi istri
kalian tidak punya
anakana kalau si istri punya anak maka
suami dapat seperempat Jadi kalau istri
jenengan wafat jenengan laki-laki dapat
warisan loh warisan dari mana Ustaz ya
haranya istri bisa jadi kan istri punya
peninggalan rumah dari orang tuanya dia
punya usaha sendiri maka Jan sebagai
suami dapat dari bagiannya istri paham
Nggih selagi masih hubungan suami
istrinya ada maka bagiannya suami itu 1u
setengah Kalau ndak ada anak ini
maksudnya anaknya si istri Pak baik
anaknya si istri itu adalah anak dari
jenengan atau anak dari yang orang lain
contoh begini
Pak
jenengan ini saya kasih contoh ya biar
biar takutnya anda jangan salah paham
contoh
Begini Nah contoh begini ini ada
Fatimah Fatimah ini nikah dengan
Ali punya anak
Hasan punya anak
Husein setelah itu Ali wafat Umpama ini
wafat akhirnya Fatimah nikah dengan
Utsman dengan Utsman ini ndak punya anak
gak ada ada Maka kalau Fatimah meninggal
usutsman dapat
berapa
1/4 karena Fatimah ini kan
mayatnya ini mayitnya punya
anak meskipun anaknya itu bukan dengan
suami yang
sekarang paham Nggih jadi yang dimaksud
anak dalam Bab waris itu adalah anaknya
yang mati baik anak itu adalah anak
dari suaminya atau anak dari suami yang
sebelumnya paham Nggih itu yang Dim
maksud dengan punya anak pun kita
lanjut nah ini suami contoh kasus ini
contoh
kasus Ketika ada seorang perempuan
wafat ahli warisnya cuma ini ada
suami ada paman dia ndak punya saudara
ndak punya orang tua ndak punya ibu ndak
punya Kakek nak punya
anak satu-satunya yang ada adalah dia
hanya punya suami sama paman maka
warisannya adalah suami dapat setengah
karena dia enggak punya
anak paman karena laki-laki dapat sisa
maka kita tulis dua ini dua kita tulis
ini 2 / 2 1 sisanya sat maka suami dapat
satu paman dapat satu jadi Umpama total
asetnya 1 miliar ya tinggal 1 miliard
ini dibagi
dua berarti kan 500
juta 500 juta per dibagi dua satu 500
jutanya untuk suami 500 jutanya untuk
paman paham Nggih kalau ada anak
perempuan contoh anak perempuan nanti
kita akan bahas anak perempuan bagainya
Bagaimana Nah jadi ada perempuan itu
meninggal nak duwe Bapak ndak duwe dulur
hanya punya anak
perempuan punya suami punya paman maka
suami dapat seperempat
anak perempuan dapat
separuh Paman dapat
sisa paham Nggih pun maka 4 dengan 2 ini
kita ambil kalau dalam bahasa pembagi
apa dalam kalau Jan pernah belajar
operasi pembagian itu diambil ya
disamakan penyebutnya disamakan 4 dan 2
itu kan yang sama 4 maka 4 Dibi 4 1 4 /
2 2 1 + 2 3 sisanya sat nah cara baginya
Bagaimana ya sama Umpama 1
miliar ya tinggal dibagi 4 berarti
Berapa 250 kan per satunya kan perat
masing-masingnya kan 250 juta maka 250
juta miliknya suami anak perempuan dapat
2 berarti 250 dikali
dua paham Nggih mana tadi
nah ini J kalau ini Umpama 1 M berarti 1
M itu dibagi 4 berarti masing-masing kan
250 per satunya kan
250 juta maka kalau dapat satu berarti
dia dapat
R50 juta anak perempuan karena dapat dua
dapat 500 ini 250 Ini paman dapat
250 paham Nggih kalau
punya anak perempuan kalau punya anak
laki-laki ini Pak Mamad perempuan itu
hanya punya suami dan anak perempuan
anak laki-laki punya paman pangan gak
dapat
sudah Kenapa pamanak dapat karena ada
anak
laki-laki Jadi kalau ada anak laki-laki
harta itu ndak mungkin ke saudara ndak
mungkin ke paman Pak kalau masih ada
anak laki-laki karena saudara akan
terhalang Paman akan
terhalangah kalau itu hanya punya anak
laki-laki perempuan punya paman punya
suami maka yang dapat warisan adalah
suaminya seperempat karena punya anak
Nah semuanya
sisa karena sisa maka ini 4 4 dibagi 4 1
Sisanya adalah tiga Nah tiga ini
bagiannya laki-laki dua kali
lipatnya perempuan paham ngih kenapa kok
bagiannya laki-laki itu dua kali rakat
perempuan karena dalam Islam yang wajib
ngasih nafkah
itu suami laki-laki jenengan oleh
warisan Bojo jenengan oleh hak Pak Tapi
nek Bojo jenengan sing oleh warisan
jenengan Dak boleh minta kecuali
dikasih paham Nggih Jadi kalau istri
jenengan dapat warisan jenan gak boleh
Dik bagi-bagi warisan gak bisa karena
itu kewajiban suami menafkahi istri
istri gak wajib menafkahi suami tapi
kalau jenengan dapat warisan istri
jenengan bisa minta sebagai nafkah
makanya Kenapa dalam Islam itu laki-laki
dapat dua karena laki-laki itu nanggung
perempuan
ditanggung makanya laki-laki dalam Islam
dapat dua bagian paham Nggih
pun jenengan Pak kalau jenengan kaya
ndak boleh zakat ke istri tapi kalau
istri jenengan yang kaya boleh ngasih
zakat ke jenengan kalau jenengan
miskin karena istri itu gak wajib
menafkahi suami pun lanjut bagian istri
bagian
istri bisa kita lihat dalam surah
an-nisa ayat 12 walahunar rubuu mimma
taroktum illam Yakun lakum walad kalian
para istri dapat seperempat dari yang
ditinggalkan suami kalian kalau suami
kalian Ngak punya anak saya ulangi lagi
anak di sini adalah anaknya suami baik
anaknya suami ini adalah anak dari istri
yang ditinggal atau anak dari istri yang
lama pokok ketika meninggal suami punya
anak paham ngih anak yang masih hidup
beda begini Pak ada orang nikah sama
mantan punya anak tapi anaknya sudah
mati ketika menikah lagi dengan istri
kedua enggak punya anak maka ini
dianggap gak punya anak maka istri dapat
seperempat paham ngih jadi yang dimaksud
anak di sini adalah anak yang masih
hidup atau cucunya nya anak yang masih
hidup dan itu tidak harus
dari si istri bisa dari istri yang lama
nah kalau istri suaminya tidak punya
anak dapat seperempat tapi kalau punya
anak dapat
seper8 jadi kalau suami separuh Kalau
enggak punya anak istrinya tapi kalau
kemudian punya anak maka dapat seempat
nah ini berlaku untuk istri baik satu
atau empat Pak
jadi Umpama ada suami punya istri empat
mati maka bagian empat istri ini ya
seperlapan se/4at itu kalau enggak punya
anak kalau punya anak seper8 lah 1/dan
ini nanti dibagi rata kepada istri paham
Nggih yang kemarin sudah saya jelaskan
Jadi kalau istrinya rata ya harus dibagi
rata B
contoh nih
ee contohnya adalah nah ini istri
suaminya ndak punya anak ndak ada
saudara ndak ada anak ndak ada orang tua
ndak ada ndak ada Mbah ndak ada ibu nak
ada Ayah hanya punya paman maka yang
dapat adalah istri seperempat karena
enggak ada anak paman sisa maka 4 Dibi 4
1 sisanya 3 sama dengan istri kalau ada
anak perempuan maka istri dapat
seperlapan anak perempuan dapat separuh
setengahah asal masalahnya 8 penyebutnya
disamakan 8 8 / 8 1 8 / 2 4 * 1 4
berarti
8 dikurangi 1 dan 4 5 sisanya tiga ini
milik
paman paman ini kalau enggak ada anak
laki-laki bisa dapat dan bisa lebih
banyak Nah Kalau umpama dia punya anak
punya anak perempuan satu punya anak
laki-laki dua
maka ini adalah
8 Dib 1 1 sisanya berapa
tujuh paham Nggih sisanya tujuh PAM gak
dapat
masalahnya tujuh ini kan perempuan itu
kan satu laki-laki dua 7 kan dibagi 3
enggak bisa Pak 7 bagi 3 bisa enggak
enggak bisa kan dan kalau kalau anak
perempuan kan kepalanya satu
laki-laki kan kepalanya dua gampangannya
gini Pak sampean lanan kan duwe kepala
dua kepala atas sama kepala bawah kalau
laki-laki perempuan itu kan kepalanya
satu jadi dalam paraid itu ngitungnya
kepala jadi perempuan tuh kepalanya satu
laki-laki kepalanya dua Nah ini kan anak
perempuan satu anak laki-laki satu
berarti kan satu perempuan kepalanya
satu laki-laki kepalanya dua Makanya
tadi saya hitung di sini ini kepalanya
satu ini kepalanya dua 7 dibagi 3 kan
enggak bisa kan karena enggak pasih 3
maka 3 ini dikalikan ke sini
8 = 24 dibagi 8 3 kemudian sisanya 21
kenapa kok dikali 3 Ustaz untuk
memudahkan supaya sisanya bisa dibagi 1
Bing 2 gitu ng pun 3 1 maka ini dapat 3
21 ini dibagi 3 yang satu bagiannya anak
perempuan yang dua bagiannya anak
laki-laki Gampang kan Gampang Pak
sekarang ada aplikasinya jadi waris itu
ada aplikasinya Jadi tapi makanya Kenapa
saya Kalau bahas waris perhitungan itu
tak taruh paling akhir karena Andaikan
jenengan nak ngerti iku seik iso golek
aplikasi tapi kalau pemahaman yang 2
minggu yang lalu dua kali pertemuan itu
gak paham itu bahaya Pak jadi ngitung
itu setelah paham konsep dasar yang satu
dua pertemuan sebelumnya itu sudah saya
jelaskan bon ini
lanjut ngih lanjut bagiannya
Ibu bagiannya ibu itu kita temukan dalam
Annisa ayat
11 Alquran mengatakan Wali
abawili Wahidin
minhumudus mimmaa inana lahu walad orang
tua Bapak Ibu itu dapat
1peren kalau si mayit punya anak
tapi kalau ibu si mayit nak punya anak
maka dapat
sepertiga faana lahu ikwatun fumus tapi
kalau punya saudara maka dapat seperenam
maka ibu itu bagiannya dapat
sepertiga kalau ada
anak baik laki-laki perempuan ada cucu
atau ada
saudara tapi kalau dia tidak punya
saudara nak punya anak maka ibu dapat
seperenam kecuali dalam masalah umariyah
nanti masalah umariah Pak Mun ini contoh
Ibu
Nggih ada mayit mayit itu punya istri
punya ibu punya paman Bapak gak punya
saudara nak punya pokoknya punyanya
hanya istri ibu paman maka istri dapat
seperempat ibu dapat sepertiga
istri dapat seper karena enggak punya
anak ibu dapat sepertiga karena nak ada
anak maka 4 dan 3 penyebutnya kita
samakan menjadi 12 12/ 4 3 12/ 3 4
sisanya 5 untuk paman J nanti warisannya
ya tinggal kayak tadi itu Jadi totalnya
dibagi 12 dibagi dikasihkan
masing-masing kalau ada anak contoh ist
dapat karena ada anak perempuan ini ada
anak perempuan ibu dapat 1/en sama
Alasannya karena ada anak perempuan anak
perempuan dapat separuh maka
862 kita samakan penyebutnya adalah 24
nah 24 iniah 24 / 8 3 24 / 6 4 24 / 2 12
sisanya 5 ini dengan anak perempuan
kalau anak laki-laki sama dengan tadi
itu on kita
lanjut
nah bagiannya
Ayah bagiannya Ayah itu adalah 1/enam
kalau mayit memiliki anak laki-laki tapi
dapat ashabah kalau tidak punya
anak contoh ini Pak e mana
tadi ee sebentar sebentar kebanyakan
buka ini
kok hilang Bentar ya
[Musik]
Eh ini sudah
Ayah ini contoh ayah
Ayah kalau ndak ada anak ndak ada ee
tadi maka dia dapat sisa maka Ayah itu
tadi saya katakan kalau tidak punya ayah
anak ayah dapat sisa tapi kalau punya
anak maka dia dapat seper ee dapat apa
ini dapat 1perenam sisa kecuali umariah
Pak ini umariah Pak jangan lihat ini ya
umariah ya masalah umariah mana ng
bagian umariah nah ini masalah umariah
ini
Pak ada masalah umariah Pak masalah
umariah itu pertama kali diputuskan oleh
Umar kan begini Ini aslinya kan begini
suami dapat separuh karena enggak ada
anak ibu dapat sepertiga ayah dapat sisa
berarti dua dengan tig ini berapa Enam
kan enam suami bagiannya tiga
sepertiganya enam berapa
1/3anya en berapa pak dua kan aslinya
ini
dua 6 - 3 dikurangi 2 sisa 1 masalahnya
adalah kalau pakai kaidah dasar
bagiannya Ayah itu lebih kecil dibanding
dengan ibu padahal kaidahnya laki-laki
itu dua kali lipat perempuan Ini pertama
kali terjadi zamannya Umar makanya Umar
itu bingung loh ini gimana kalau pakai
kaidah dasar maka Ibu ini dapat dua ayah
dapat satu padahal aslinya Ayah itu
laki-laki harusnya dua kali lipat Ibu
makanya kemudian Umar membuat sistem
namanya sepertiga sisa jadi ibu tetap
dapat sepertiga tapi setelah dikurangi
sisa jadi
6 dikurangi 3 dulu sisa berapa tig
tiganya dibagi sepertiga jadi berapa
satu Maka nanti ayahnya dapat
dikur 3K S sisa du ini khusus kasus
umariyah jadi kasus umariah itu Pak
berlaku kalau ada mayit hanya punya
suami punya Ayah punya ibu gak punya
anak jadi yang tersisa hanyalah suami
atau istri dan orang tua lengkap Bapak
Ibu maka umariah ini berlaku dapat
sepertika sisa pun
lanjut Kakek
ini kayaknya enggak terlalu bingung Jan
tamb bingung nan Pak wis gampangane
ngene Pak me masalah ititung-itungan ono
aplikasine ngene wis jenengan
Ee Kita buka pertanyaan terkait tentang
waris ini apa yang mau jenengan
pertanyakan kalau untuk hitung-hitungan
pak ini saya semakin semakin belakang
itu semakin bulat Pak semakin bulat atau
mau tak coba
jenengan tak
Tes wis gampang Kalau jenengan nanti
bingung masalah hitungan waris gampang
nanti bisa Wa saya atau bisa saya kasih
aplikasinya nanti di aplikasi itu
gampang Pak tinggal ahli waris yang ada
siapa jenangan centang semua muncul
nanti siapa saja dapat warisan gitu ngok
pun kalau ada yanganyakan terkait
masalah waris saya persilakan
Monggo Monggo
Nggih Terima kasih Pak ustaz waktu yang
dipisikan kepada saya yang saya tanyakan
masalah waris misalkan ada seorang suami
istri ng tetapi hartanya hartanya
hartanya itu tadi itu tinggalannya
seorang istri dari kakek-kakeknya tapi
si suami itu tadi enggak enggak pernah
enggak enggak
punya harta dan warisnya itu nanti
dikasihkan kepada siapa
ngih jadi sebentar
ini ada istri
ngih du akeh dia dapat warisan dari
ayahnya kemudian punya uang punya
usaha terus
suaminya
pengangguran jadi suaminya hanya numpang
Urip gak punya penghasilan sama sekali
maka kalau suami meninggal ya enggak ada
yang diwaris ist kalau istrinya
meninggal maka hartanya istri semuanya
ini suami dapat
warisan ya dapat
warisan enak kalau yang mau ya Jangan
nikah sama suami koyak
ngini atau dia ngajukan
Rafa paham ngih makanya saya saya
sampaikan Pak kalau ini masih hubungan
suami istri warisan itu
melekat baik si istri itu bencinya
setengah sama suami tetap kalau mati
dapat warisan loh kalau pengin gak dapat
warisan ya putus
pernikahannya paham ngih J istri bencine
setengah mati nang
bojone ya kalau dia anu boleh dia
ngajukan Rafa atau dia ngajukan khuluk
paham
ngih ndak boleh ndak boleh Pak
saudaranya dosa bagaimanapun juga kalau
istri ini punya gak punya anak suami
dapat separuh
ini kasus seperti ini banyak bukan hanya
suami Pak ada istri Pak ada
suami punya istri kemudian punya anak
tiga istrinya meninggal Nikah lagi sama
istri kedua ini biasanya Pak kasusnya
Pak nanti kalau si suami mati ibu
tirinya anak ini enggak dikasih apa-apa
ini dosa
zalim karena dia kalau masih suami mati
dia statusnya masih sebagai
istri maka dia dapat bagian berapa seper
Del karena suaminya punya anak seperd8an
Itu haknya dia Pak gak boleh kemudian
diusir di rumah enggak dikasih apa-apa
gak boleh zalim anak-anaknya zalim punya
anak apalagi enggak punya anak suami
dapat separuh enggak boleh saudaranya
diambil alih semua gak
boleh karena masih melekat suami istri
meskipun suaminya enggak kerja nah kalau
mau ya tadi itu di harusnya istri bisa
menggugat suami untuk Rafa saya enggak
dinafkahi saya bisa cerai paham Nggih
nah ini yang kemudian harus
dipahami ya Mak Makanya tadi saya
katakan pokok waris itu mengikat
kaku tidak fleksibel dan
objektif ngoten Nggih punun ada lagi
monggo
kasus seperti ini banyak Pak ada
kadang-kadang suami kadang-kadang istri
Pak Yang Yang kalau Suami masih kuat Pak
kadang-kadang laki-laki yang kasihan itu
perempuan yang sering saya temukan itu
beberapa kasus itu ya itu jadi si bapak
e suami ini punya istri meninggal nikah
lagi lah karena nikah lagi anak-anak itu
menganggap ini duduk Ibuku karena bukan
Ibuku Wong dia nikah sama Ayah sudah
kari enak yang merintis kan Ibu saya
kata si anak yang meritis ibu saya yang
susah payah Ibu saya kenapa ketika nikah
kok dapat akhirnya Pakak diapat kasih
sama sekali ini enggak boleh
zalim karena kalau bicara waris tidak
bicara tentang
subjektif paham Nggih gak ada istilah
istri tua istri muda istri paling lama
dengan istri paling muda Gak ada
hubungannya suami istri itu Tok n kalau
pikin gak seperti itu ya putus hubungan
suami istri nya sebelum mati fo Sis
sebelum mati gitu ngih ada lagi Monggo i
j Sewu enggih eh sehubungan itu apa
menikah lagi tadi ee Apakah kalau
sekarang kan ada namanya perjanjian
peran nikah G Pak Ada apa namanya harta
suami ada harta istri itu apakah
nantinya juga dibedakan pada saat waris
atau tetap tidak ada itu ya tetap tetap
diwaris semua
gitu jadi dalam Bab waris ada atau tidak
ada perjanjian peranikah yang namanya
harta masing-masing itu enggak
diwaris Saya ulangi lagi ada atau tidak
ada perjanjian peranikah yang namanya
harta masing-masing itu tidak diwaris
yang diwaris itu adalah hartanya
pasangan saya kasih contoh Pak ini
contoh ngih pak istri ini ini
suami suami punya rumah dia punya rumah
tinggalan istri juga punya
rumah suami punya
mobil istri juga punya
mobil sebelum nikah atau Setelah nikah
tapi memang itu dikasih oleh
suami pokok mobilnya istri baik mobil
itu sebelum nikah punya atau mobil itu
memang hadiah hibahnya suami kepada
istri istri punya
perhiasan baik perhiasan ini dari ibunya
dari bapaknya atau dikasih
suami istri punya kemudian macam-macam
di sini punya baju baju
bagus apa punya toko Umpama punya toko
kalau murni itu tokonya toko istri maka
atau di sini ada yang usaha bersama ini
ada pabrik bersama ini milik
bersama maka kalau kasusnya seperti ini
pak kalau suami yang mati ini yang
mati maka yang diwaris hanya ini
pak ini miliknya istri ini ini ini ini
milik istri dan yang diwaris adalah yang
milik bersama ini dihitung kira-kira
porsi suami dan istri ke rumah ini
berapa persen
contoh suami istri ini suami ini
porsinya ke sini ternyata 50% di sini
50% milik
suami di sini milik istri 50%. makanya
diwaris mana ruah Maknya suami kalau
mati mobilnya suami milik ee apa kalau
mati termasuk 50%-nya ini yang diwaris
50%-nya gak istri dapat lagi pak paham
Nggih jadi istri nanti kalau suami gak
punya anak dia dapat seperempat dari ini
seperempat dari ini seperempat dari
50%-nya ini seperempat meskipun ini
milik
bersama sebaliknya kalau istri yang
mati Maka kalau ini yang
mati suaminya dapat dapat dari apa dapat
ini semuanya yang milik istri loh ya
kecuali Sebelum meninggal istrinya
memberikan kepada
saudaranya istrinya memberikan kepada
ibunya Maka sudah engak diwaris Tapi
selama itu milik istri ketika mati
statusnya masih miliknya istri Maka
kalau suami mati yang menjadi miliknya
istri itu diwaris salah satu yang dapat
warisan adalah suami paham Nggih gitu
Pak Jadi baik ada perjanjian atau enggak
ada perjanjian sebelum nikah ini harus
seperti ini
memang paham Nggih pun ada lagi monggo
ng Monggo Monggo Monggo
Monggo I eh izin Pak ustaz kan itu kan
50% misalnya apa yang rumah itu ya itu
lebih baik dijual dibentukkan uang atau
gimana Soalnya kalau dalam bentuk rumah
50% itu kan agak susah ya Pak ustaz
Nah untuk ini tergantung nanti
kesepakatan bisa begini 50 persen ini
rumah
ini sudah sudah mati kan sudah 5050 wes
rumah ini ternyata nilainya 500 juta
berarti kan 50%-nya senilai
R50 juta Ustaz ini dijual dibagi dua
atau ndak boleh dijual nanti dibagi dua
atau begini kata istri nak wis gak usah
dijual tak joki sing R
sek maka si istri Nanti ngejoki pada
ahli waris yang lain
200 R juta bisa seperti itu jadi itu
nanti tergantung kesepakatannya makanya
Biasanya kalau waris itu nanti dihitung
semua aset itu Pak uang tunainya berapa
kemudian rumahnya berapa tanahnya berapa
asetnya asetnya mayit ya murni asetnya
mayit berapa nanti
dinilai penilaiannya Monggo bisa
bersama-sama satu keluarga oh ini rumah
ini pasarannya berapa ya sudah dihitung
sekian ini berapa sekian sekian contoh
kayak saya kasih ulang lagi ng ini
Umpama istri ini punya
rumah
rumahnya rumahnya dua
tanah mobil
uang dan lain sebagainya maka dihitung
nanti rumahnya ini yang rumah pertama
nilainya berapa oh rumah pertama besar
nilainya 1 M bersama-sama antar ahli
waris atau bisa cari pihak ketiga yang
bisa kalau sekarang Ada apprisal ngih
ada apprisal tapi kan kalau terlalu
enggak terlalu besar gak usah prel lah
bayarnya larang antar inilah antar kita
berapa ini pantasnya berapa pasarannya
rumah yang kedua 500 juta tanahnya ini
nilainya
250 mobilnya yang sekarang ini nilainya
berapa mobilnya ternyata nilainya Umpama
200 uangnya di tabungan ada 100
nah total nanti berapa total ini berarti
e sekitar berapa
ini du
505 m ngih nah ini menjadi warisan Pak
nanti diwaris Umpama suami
dapat karena punya anak Umpama atau
kalau kalau enggak punya anak berarti
dapat kalau setengah Kalau enggak punya
anak nah setengah ini nanti tinggal mau
dia mau dapat rumah atau dapat tanah
atau mobil atau
uang paham karena setengah ini adalah
senilai 1 M lah 1 M ini disepakati 1 M
ini ini mau apa Wis Aku ngp sing Umah
iku a sing Umah siji iku tek Aku wis
liane bagien Monggo paham Nggih atau
kayak tadi ada rumah satu rumah bersama
besar yang pengin nempati kakaknya ya
berarti kakaknya nanti yang ngejoki sama
adik-adiknya gitu
Nggih ada lagi Monggo
Monggo ada lagi
cekap Nggih cekap Nggih ini paham semua
pak ngih B War ngih Pak kalau jenengan
paham kiamat lama
Pak ditunda kalau jenengan gak paham ini
kiamat semakin dekat paham Nggih pun
tapi enak sekarang ini enggak paham yo
iso Nok rekaman
ulang pun saya kira cukup Semoga menjadi
ilmu yang manfaat Barokah Semoga kita
Allah jadikan orang yang istikamah dalam
kebaikan amin ya rabbal
bmillahahid muhammid
muhammadali
warhamhum allahummaana bimaamtana waimna
Ma
yanaubana
ba wanaadun Rahmah inaka Antal
[Musik]
sayidina Muhammadin wa albihi wasallam
subhanaabbikabil izzati amma yifun
wasalam alal mursalin
walhamdulillahibbil
alaminarakatil
[Musik]
Fatihah ini yang bisa saya sampaikan
kurang lebihnya saya mohon maaf
subhanakallah wihamdika asu Alla
ilahailla Anta
astagfiruka wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:05:16 UTC
Categories
Manage