Transcript
BC4TgBqTZV0 • ASN Belajar Seri 22 | 2025 - Pengelolaan Arsip Digital dan Bagaimana Autentikasinya ?
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/BPSDMJATIMTV/.shards/text-0001.zst#text/0237_BC4TgBqTZV0.txt
Kind: captions Language: id Zaman yang terus bergerak, sambut dengan penuh semangat. Saatnya kita melangkah. Hadapi segala tantangan. Tingkatkan setiap kompetensi untuk pelayanan berdampak. Bersama ASN belajar. Ciptakan SDM unggul berprestasi selalu inisiatif dan kolaboratif untuk inovasi yang berkelanjutan. menjadi ASN berakhlak mulia. Siap menyongsong Indonesia emas. ASM belajar wujudkan pemerintahan berkelas dunia. Satukan tekad pantang menyerah jadi ASN getar berkualitas. Amen. belajar wujudkan perintah kelas dunia tekad pantang menyerah jadi AS berkualitasku [Musik] belajar [Musik] เฮ [Musik] Asalamualaikum warahmatullahi. wabarakatuh. Selamat pagi sobat ASN. Bagi Anda yang tengah menyaksikan acara ini, yang sudah bergabung melalui platform Zoom meeting ataupun yang tengah menyaksikan melalui live YouTube BPSDM Jatim TV. Senang sekali kembali menyapa Anda semua. Saya Lukman Ali tentunya dalam acara webinar ASN Belajar seri 22 tahun 2025. Pengelolaan arsif digital dan bagaimana autentikasinya. Persembahan spesial dari Korpu SDGIS BPSDM Provinsi Jawa Timur. Sahabat SN, sebagaimana yang kita tahu pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini tentunya menjadikan arsip digital menjadi salah satu komponen yang penting dalam sebuah birokrasi utamanya untuk kepentingan pengambilan keputusan kemudian evaluasi program hingga bagaimana pertanggungjawaban dari sebuah birokrasi tersebut. Namun pada praktiknya sendiri kita ketahui bahwasanya ASN ini masih minim sekali kesadaran terkait dengan prinsip pengarsipan digital yang benar. Dan juga kita ketahui bahwasanya ada beberapa masalah yang seringki timbul seperti masalah-masalah terkait duplikasi data ataupun terkait dengan hilangnya informasi penting. Nah, melalui webinar ASN Belajar seri 22 kali ini kita akan belajar dan berbagi banyak sekali insight. Salah satunya adalah terkait dengan pengelolaan arsif secara digital yang sesuai dengan standar nasional dan juga internasional dan bagaimana cara kita bisa menjamin integritas dan keabsahan dari dokumen elektronik. Selengkapnya akan kita pelajari dalam webinar ASN belajar seri 22 tahun 2025. [Musik] Baik, Sobat ASN, untuk memulai webinar ASN Belajar seri 22 pada pagi hari ini, terlebih dahulu mari kita simak opening speech yang kali ini akan disampaikan oleh Dr. Ramlianto, SPMP selaku Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur. [Musik] Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sehat dan salam sejahtera untuk kita semua. Sobat ASN di seluruh tanah air, selamat bertemu kembali dalam webinar series ASN Belajar, sebuah wahana pengembangan kompetensi ASN persembahan Jatim Corporate University Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur. Hari ini, Kamis tanggal 12 Juni 2025, ASN belajar telah memasuki seri ke-22. Sebagai bentuk terima kasih kami, kami selalu berkomitmen sekaligus terus berikhtiar untuk menyajikan topik-topik pengembangan kompetensi yang menarik, kekinian, dan tentu berdampak secara nyata terhadap peningkatan kompetensi dan kinerja aparatur sipil negara di Indonesia. Sobat ASN, hari ini ASN Belajar seri ke-22 tahun 2025 ini menyajikan salah satu topik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di banyak kalangan masyarakat, yakni terkait keaslian sebuah dokumen. Sehubungan dengan hal tersebut, kata autentisitas saat ini menjadi diksi yang luas digunakan. mengacu pada jaminan bahwa sebuah dokumen adalah asli dan tidak asli atau telah diubah dan dipalsukan, terlebih lagi di era teknologi informasi saat ini. Dikenal juga kemudian penggunaan istilah integritas dokumen atau arsip yang berarti dokumen tersebut tidak mengalami perubahan, manipulasi atau penggantian setelah diciptakan. Karena hal ini sangat menarik untuk kita elaborasi di dunia birokrasi, maka ASN Belajar seri ke-22 tahun 2025 ini mengangkat topik pengelolaan arsip digital. Bagaimana autentikasinya. Nah, sudah menjadi tradisi akademik dalam ASN Belajar bahwa topik menarik ini akan kita bahas secara intensif dari beragam perspektif bersama para narasumber yang sangat kompeten di bidangnya. Sobat ASN di seluruh tanah air, di balik setiap keputusan besar tersimpan catatan yang membingkai cerita. Di balik setiap kebijakan terdapat dokumen yang menyusun sejarah. Akhirnya kita sadar arsip bukan sekedar dokumen diam. Ia adalah denyut kehidupan sebuah lembaga. Ia memuat bukti hukum menjadi dasar akuntabilitas dan menyimpan memori kolektif yang menuntun masa depan. Tanpa arsip yang sahih kita kehilangan pijakan. Tanpa otentisitas kita kehilangan kepercayaan. Oleh karena itu, autentikasi arsip bukan sekedar teknis. Ia adalah tanggung jawab etis. Menjaga arsip berarti menjaga kebenaran. Saat SN, kini kita hidup dalam landskap digital yang terus melaju di mana arsifisik perlahan bertransformasi menjadi data yang tersebar di server, cloud, dan sistem yang berbasis dalam jaringan. Pengelolaan arsif digital menuntut pendekatan baru yang tidak hanya efisien, tetapi juga aman, terstruktur, dan dapat dipercaya. Autentikasi dalam ranah digital tidak lagi bisa mengandalkan tanda tangan basah yang konvensional. Kini kita berbicara tentang metadata yang otoritatif sebagai identitas dan konteks. Kita bicara soal H function dan digital signature sebagai pengaman keutuhan. Kita bicara tentang audit trail yang merekam siapa mengakses dan mengubah serta standar interoperabilitas agar arsif dapat lintas sistem dan generasi. Lebih jauh lagi, kita perlu memastikan bahwa sistem yang dibangun memenuhi prinsip otentik, andal, utuh, dan dapat diakses bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk 5, 10, bahkan 100 tahun ke depan. Sahabat ASN di seluruh tanah air. Lalu, bagaimana kita menjaga integritas arsip di era artificial intelligence saat ini. Nah, untuk membahas cerdas dan tuntas topik ini, kami telah mengundang para narasumber luar biasa yang sudah barang tentu sangat kompeten di bidangnya. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber hebat yang telah berkenan hadir dan akan berbagi berbagai informasi strategis kepada seluruh SOBAT ASN di tanah air. Pertama kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Rudi Anton, SH. MH. Beliau adalah Direktur Informasi Kearsipan pada Arsip Nasional Republik Indonesia. Kedua, kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Ibu Ir. Tiat Suwardi, M.Si. Beliau adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Dan yang ketiga kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Dr. Diah Puspitasari, SKOM, MHum. Beliau adalah seorang akademisi dari Universitas Air Langga Surabaya sekaligus Wakil Ketua Bidang 3 Asosiasi Arsiparis Indonesia Jawa Timur. Nah, Sobat TSN, mari kita simak dengan seksama webinar series ASN Belajar seri ke-22 tahun 2025. Semoga bermanfaat. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Musik] Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Ramlianto, Spaku Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur atas opening speech yang telah disampaikan. Sobat ASN, kali ini kita akan langsung masuk ke sesi kita yang pertama. Kali ini narasumber sudah datang dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Ibu Ir. Tiar Swardi, M.Si. [Musik] Baik, saya akan sapa beliau terlebih dahulu. Selamat pagi, Bu Tiat. Selamat pagi. Waduh, senang sekali bisa bertemu dengan Bu Tiat. Ini posisi di mana, Bu Tiat? Posisi di kantor di ruang inkubator literasi. Wow, bagus banget tuh, Bu. Belajar bersama. Yes, bagus banget tuh, Bu. Apa namanya? interiornya saya jadi juga bersemangat dan juga ceria pada pagi hari ini. Ee anyway Bu Tiat sebelum saya persilakan kepada Bu Tiat untuk menyampaikan materinya, saya ingin berbincang santai dengan Bu Tiat terlebih dahulu. Bu, tadi kan sudah disampaikan oleh Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur ya. Kita kan sedang masuk di era perkembangan teknologi. Utamanya kan sekarang banyak sekali artificial intelligence yang sedang berkembang ya. otomatis perlu adanya perubahan mindset yang kalau dulu misalnya arsip dikelola secara fisik tapi sekarang sudah harus serba digital gitu. Nah, kalau dari pengalamannya Bu Tiat sendiri dalam pengelolaan arsip di instansi Ibu gitu ya. Sebenarnya apa sih Bu kesalahan-kesalahan yang paling sering terjadi bagi seorang arsiparis ini dalam mengelola aset digital yang ada saat ini? Bu Tiat ya. Terima kasih eh Mas Lukman Ali dan Sobat Pustaka lainnya, Sobat ASN ya, Sobat lainnya. Jadi ee kalau kita melihat terkait dengan keasipan tadi yang ditanya langsung kesalahan ya, langsung kesalahan ya. Betul. Iya. Kesalahannya sering terjadi Bu. Iya. Mungkin yang pertama adalah yang pasti pada saat kita ee melakukan pengolahan sehingga nanti ee arsifnya itu jadi. Bagaimana kita menyimpan, bagaimana kita menyimpan arsif. Kemudian ee arsip itu terdiri dari arsip dinamis yaitu arsif yang ada di masing-masing PD atau lembaga. I nanti bila sudah selesai itu kapan dimusnahkan, kapan menjadi arsip statis yang harus diserahkan ke depo atau disperkusif? Nah, itu yang kadang-kadang ee teman-teman masih belum memahami. Oke. Dan yang lebih sederhana lagi mungkin yang utama bagaimana menyimpannaknya, ruangannya seperti apa seperti itu. Jadi sehingga kita bisa mengetahui mana saja arsif yang bisa digunakan, mana lagi arsif yang bisa disimpan dan untuk selanjutnya bisa diolah lebih lanjut. Baik, terima kasih Bu Tiat. Jadi saya sudah tidak sabar untuk mendengarkan materi Bu Tiat terkait dengan dasar-dasar metode teknologi dan juga proses autentikasi ya untuk kearsipan digital. Saya persilakan kepada Bu Tiat. Nanti kita akan ada sesi Q&A di sela-sela materi di akhir materi. Silakan Bu Tiat ya. Ee terima kasih ee teman-teman semua, sahabat ASN. Kalau kita bicara mengenai arsip sesuai dengan judul di sini adalah pengelolaan arsip digital dan utentikasi. Jadi ee sudah jelas apa saja yang akan kami bahas ya. Sebetulnya arsip itu sangat luas. Mungkin kalau kita bahas pertama terkait dengan beberapa quots terkait dengan arsip. Ee tadi Pak Ramli sudah menyampaikan beberapa quotes. E kami mencoba salah satunya ya. Jadi without memory there is no culture, without memory there will be no civilization society and no future. Jadi bagaimana arsip itu sangat penting dan bisa menjadi keberhasilan suatu kegiatan ini ee apalagi dikaitkan dengan kondisi saat ini digitalisasi sehingga bagaimana kita mendigitalisasi, mengautentikasi arsif menjadi sangat penting. Ee selanjutnya kalau kita melihat ee dari alur ya yang akan kita bahas cukup banyak sebetulnya tapi ini sebetulnya ringkas sudah ada 14 item yang nanti kita pelajari bersama-sama dan ee saya yakin semua yang hadir di sini pasti terkait erat dengan arsif ya. Mungkin kalau kita pertama terkait dengan kebijakan kearsipan. Bujatkan next ya. bisa teman-teman ee ada berbagai peraturan perundangan terkait dengan kearsipan digital mulai dari Undang-Undang 43 2009 tentang kearsipan, PP28 tentang pelaksanaan Undang-Undang 43 tadi pelaksanaannya, kemudian Perka Andri pedoman autentikasi sesuai judul ini. Kemudian juga peraturan Andri nomor 2 2021. Mungkin nanti ee sahabat ASN bisa meng-googling sendiri. Kemudian next kita lihat juga ee Perpres, Perantri, undang-undang dan semuanya ini ee sangat erat kaitannya dengan apa yang sedang kita bahas pada pagi hari ini. Sesudah saya nanti juga ada ee dari Andri ya. Heeh. Bapak kami itu dari Andri juga ada dari UNER tentu akan membahas secara lebih detail ee terkait dengan yang ee saya bahas hari ini. Kemudian ee selanjutnya kita lihat pengertian arsif dulu. Simpel sekali. Ee mungkin nanti juga dari Andri, dari UNEL juga membahas apa sih bedanya arsib? Seperti misalnya di tempat kami ada arsip, ada naskah. Apa bedanya? Apa beda arsiparis dengan pustakawan? Kalau arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi. Nah, bisa dilihat di sini ya. Jadi bisa berupa arsif yang ada di flashdk atau di CD. Next. ee jangan dulu pindah kembali dulu ee foto berupa foto berupa lembaran itu semua menjadi ee arsif yang termasuk dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beda dengan naskah ya. Kalau naskah itu lebih ke karya. Nah, ini ee dari sini pengertian arsif. Next. Kita lihat lebih lanjut apa saja sih arsip. Mungkin sebelum kita sebelum ke digitalisasi tentu ada dua arsif dinamis dan arsif statis. Kalau kita lihat arsif dinamis digunakan secara langsung oleh pencipta arsif. Nah, jadi ee sahabat ASN yang ada di OPD masing-masing atau mungkin yang di lembaga lainnya yang ada di tempat kita semua, Anda semua itu yang saat ini sedang dimanfaatkan itu adalah arsibis. Nanti terjadi arsif vital, aktif dan inaktif. Kemudian satu lagi arsif statis. Misalnya memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan. Ee mungkin yang simpel saja misalnya arsip para kepala OPD itu purna ada di tempat kami. AT ada arsip-arsip lain yang ee itu harus di amankan secara terus-menerus. proses alih media atau digitalisasi dan autentikasi. Kalau untuk arsif dinamis dilakukan oleh OPD pencipta ee untuk arsip statis. Jadi digitalisasi dan sebagainya itu dilakukan oleh disperpusif terhadap ASIP statis. Jadi kalau di kabupaten kota tentu disperpusif Kota. untuk provinsi tentu di tempat kami. Dan kaitannya dengan arsif digital atau elektronik ee dari Perka Andri 621 secara eksplisit mengakui bahwa arsip elektronik sebagai arsif yang dibuat diterima dalam bentuk format elektronik. Ee tentu kita semua sangat terbantu ya ee mungkin para kepala OPD atau apapun juga yang tanda tangan sekarang sudah TTE itu sangat membantu kita semua terkait dengan kemudahan dalam hal ini dengan administrasi. Next. Kemudian pengertian autentikasi merupakan proses untuk menjamin bahwa arsif elektronik benar-benar asli dan tidak mengalami perubahan sejaknya atau sesuai dengan aslinya. Nah, ini yang penting kalau kita kaitkan dengan konsep ee kearsipan nasional, arsip otentik diartikan sebagai arsif yang layak diterima atau dipercaya, identik dengan asli serta informasinya dapat dipercaya. Ini mungkin yang perlu kita pahami bersama. Nanti lebih detailnya bisa dilihat di sini ya. Ee dan yang penting lagi ee tadi Mas Lukman Ali ee kita berbicara terkait asik itu bisa sebagai bukti hukum, sebagai sumber informasi penting. Jadi ee berbeda dengan mantan. Kalau mantan harus dilupakan, kalau asib jangan dilupakan. Betul enggak, Teman-teman? Ini enggak boleh ya. Eah. Jadi seperti itu. Jadi ee banyak peristiwa hukum yang pada saat proses berkelanjutan ee pihak-pihak terkait menghubungi kami untuk meminta arsif. Pada saat arsip tersebut ada diserahkan kepada kita insyaallah kita mengamankannya. Tapi terkadang ada juga yang ternyata hilang atau dan sebagainya. Oleh karena itu, mari kita sama-sama untuk menjaga arsif kita masing-masing. Next. Nah, ini pentingnya autentikasi membantu memastikan bahwa arsif digital yang tersedia tidak dimanipulasi atau diubah setelah diciptakan. Ini penting untuk mempertahankan keandalan dan keabsahan arsi digital sebagai sumber informasi yang akurat. tadi contohnya hukum, aspek hukum, tapi tidak menutup kemungkinan terkait dengan aspek-aspek lain lainnya yang mungkin yang kita pernah mengalami itu ee sipa dan sipad dan ligitan. Nah, itu seperti itu. Kemudian juga ee perbatasan antara Kediri dan Blitar, Gunung Kelut. Nah, manalah arsifnya yaitu yang lengkap. Nah, akhirnya ee yang akan memenangkan perkara itu. Jadi ee perlu berhati-hati sekali apalagi arsip keluarga ya itu sangat penting. Ee next. Mengapa perlu pengelolongan arsif elektronik? Itu kita sekarang hidup di era digital, hidup dalam sebuah web dokumen lah kita istilahkan. Semakin tinggi pertumbuhan volume arsif dalam organisasi. Siapa yang arsifnya di masing-masing lembaga masih menumpuk? Heeh. Angkat jari. Oh, tapi enggak bisa diketahui ya. Bisa berkomunikasi dengan kami. Kita ada apa, Mas? Kita ada Sultan Ardi singkatan dari konsultasi kearsipan dinamis. Nah, bisa teman-teman berkonsultasi ee di sana juga nanti juga teman-teman terkait dengan volume arsif bisa melihat arsif yang ada di disperpos ruang record centernya lebih bagus dari ruang Kadis. Jadi kita mencoba seperti apa sih arsip itu. Kalau kita selama ini membayangkan arsip adalah sesuatu yang menumpuk berdebu, insyaallah kita rubah semua. Monggo teman-teman OPD Jawa Timur ee kita berkolaborasi ya, kita tata arsif yang ada di masing-masing. Kemudian nanti bila waktunya bisa disampaikan kepada kami. Kemudian juga nanti bisa dimusnahkan aturan yang juga bervariasi jenis teknologi informasi yang digunakan pencipta arsip. Saat ini cukup banyak teknologi ehnya word processing, email, database. Nah, yang ini tentu ee perlu kita rapikan bersama-sama ya. Jadi suatu keniscayaan bahwa kita menggunakan berbagai ee web atau tools untuk ee pengelolaan arsif di masing-masing PD. Next. Terkait dengan pedoman teknis arsip digital. Tadi sudah dijelaskan secara makro ya, kebijakan makro. Ee untuk teknisnya mungkin nanti mohon maaf dari Andri kami hanya mengawali mungkin mengembangkan domain teknis ya Andri untuk mendukung pengelolaan arsif digital mulai menyusun standar metadata, ketentuan pengamanan modul pelatihan kearsipan. Nah, termasuk kebijakan standar metadata arsif. Nah, itu misalnya sudah ada jadi ee mulai dari Andri kemudian turunannya juga di Pempr kita juga ada turunannya ya. Tentu mudah-mudahan ini juga kan dari kabupaten kota ya, mudah-mudahan juga kabupaten kota juga sudah ee mendetailkan kebijakan teknis yang sangat diperlukan oleh lembaga atau khususnya OPD yang ada di masing-masing pemerintah daerah kita. Pertama, J. Kita sudah ada Perut Jawa Timur nomor 1 tahun 2025 tentang JRA. JRA itu jadwal retensi arsip. Jadi dari situ kita akan mengetahui misalnya ee terkait dengan urusan pertanian. Contoh ee perluasan dan pengelolaan lahan retensi arsifnya 5 tahun supaya itu permanen. Kemudian misalnya koperasi dan usaha kecil menengah retensinya 5 tahun musnah. Jadi monggo nanti bisa digoogling ya untuk Prof. Perikanan retensi 5 tahun ee kemudian perindustrian retensi 5 tahun ee penanaman modal retensi 10 tahun permanen. Contoh-contoh. Kemudian juga misalnya terkait dengan nilai guna ASIP untuk administrasi ee aktifnya minimal 3 tahun dan inaktif 3 tahun untuk legal. hukum aktif 3 tahun ee inaktif ee selamanya selama berlaku finance keuangan 3 tahun dan inaktifnya baru 10 tahun bisa dimusnahkan. Jadi ee kemudian risetch dan informasi untuk generasi yang akan datang ee aktifnya 3 tahun selanjutnya per. Jadi kalau teman-teman OPD bisa mengetahui jadwal retensi arsifnya sangat enak. Tidak akan ada ee arsif yang menumpuk. J pertama arsif ee kita olah, kemudian paralel kita digitalisasi, kemudian juga mana yang aktif, mana yang dinamis, mohon maaf ee dikelola. Nanti pada saatnya nanti yang statis bisa disampaikan pada disperusif. untuk disimpan. Nah, nanti ada batas waktu mana yang bisa dimusnahkan. Nah, itu bisa dimusnahkan. Pada saat pemusnahan pun nanti kita tetap mengajukan ee permohonan kepada gubernur. Jadi, tidak ada istilah arsif akan berantakan di tempat kita masing-masing. Kemudian klasif classifik arsip juga ini sudah pergup 3023. Sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis juga kita ada Pergup Jatim nomor 72 tahun 2021. Ini juga antara lain ketiga ini selain disperpusif juga ee diterbitkan bersama dengan biro hukum dan biro organisasi. Ee kami yakin dengan pengelolaan administrasi dengan mengandalkan aturan-aturan ini, aturan teknis ini, insyaallah semua akan berjalan dengan lancar. tidak ada OPD yang asibnya menumpuk. Nah, untuk kabupaten kota yang belum, nah, ayo didorong ee disursipnya, biro hukumnya untuk menerbitkan hal ini karena ee sangat diperlukan atau mengadop dari kami dengan berbagai modifikasi. Silakan dengan senang hati. Eh, next. Terkait dengan sistem manajemen arsif elektronik nasional. Untuk nasional kita sudah ada sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi. Jadi aplikasi pengelolan arsif dinamis ee kolaborasi dari Kementerian PAN RB, Kominfo, BSSN, dan Andri. ee dari Srikandi ini mulai dari kita menciptakan surat, membuat surat internal sampai kita mengirimkan antar OPD kepada kemudian juga kepada kementerian itu bisa satu sistem itu secara nasional. Demikian juga bila ada disposisi itu juga lengkap bisa langsung melalui sistem tersebut. Dan yang menarik termasuk juga untuk ee penyimpanan arsif. Jadi di sana di Srikandi itu kita masukkan JRA sehingga ee teman-teman OPD akan langsung bisa mengetahui begitu ada begitu ada arsif masuk akan diketahui klasifikasinya seperti apa, JRA-nya berapa, sehingga nanti di kemudian hari akan diketahui kapan dimusnahkan, kapan itu menjadi asli dinamis statis, kapan kalau memang harus diserahkan keusif untuk disimpan di depo dan sebagainya. ee Sandi ini dibangun dengan Perpres SPBE 958 ya. Jadi ee menghubungkan aspek-aspek kearsipan pemerintahan dan juga ada sistem informasi kearsipan nasional. Ini terkait dengan data pusat data terkait dengan kearsipan. SIKIKN ini bertujuan menyimpan arsip negara dalam bentuk digital sehingga dapat diakses publik dan dilestarikan dalam jangka panjang. Jadi ee sahabat-sahabat ASN dengan Srikandi dan SIKN, sistem manajemen arsif elektronik Indonesia semakin terstandar dan terintegrasi ee secara nasional. Dan ini juga Andri dan kami selalu sering melakukan sosialisasi terus-menerus dan tatapan Bu kita dalam waktu dekat juga ya ee akan melakukan kembali sosialisasi dan pendampingan terhadap kedua hal ini. Next. Selanjutnya ee sistem informasi kearsipan nasional. Nah, ini tadi yang sudah dijelaskan. kita coba dalam bentuk bagian di atas srikandi. Jadi ee dengan srikandi ini ee kita akan ee JRA masuk. Kemudian juga kita jadi bisa mengetahui kapan arsif itu aktif inaktif. Ee jadi pencipta arsif atau Bapak Ibu yang ada di OPD di lembaga nanti memasukkan arsifnya nanti ee nanti bisa berkolaborasi ee berkomunikasi dengan kami. Seperti itu. Ee intinya adalah ee niatan dari pemerintah pusat adalah menjadi satu kesatuan terintegrasi dan diberikan kemudahan. Ee untuk Jawa Timur juga kita paralel menggunakan sistem srikandi ini terutama sekali untuk komunikasi dengan ee lembaga terkait seperti itu. Dan sistem informasi kearsipan statis. Nah, ini tentunya di disisperusif ya, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten kota. Selanjutnya yang sebelah kanan jaring jaringan informasi kearsipan nasional. Nah, ini ee data kearsipan secara internas nasional secara terintegrasi. Nanti mungkin di hampir slide hampir terakhir ee kita tunjukkan linknya apa, website-nya apa, nanti bisa dilihat bersama-sama secara mandiri. Ee bagaimana alur pengelolaan arsip digital bagi OPD? Nah, ini tentu pasti sudah dilakukan oleh sahabat-sahabat semua. Jadi, mulai dari penciptaan arsip dengan berbagai versi ya, ada PDM, dan sebagainya dan tentu dilengkapi dengan metadata arsif. Jadi judul, pencipta, tanggal dan sebagainya. Kemudian juga pengelolaan dan pemeliharaan masih di OPD masing-masing. Arsip disimpan dalam sistem elektronik yang aman diterapkan prinsip backup enkripsi dan kontrol akses. Kemudian juga penjaminan integritas file. Jadi selain digital ini kami juga ingin menekankan setiap OPD juga jangan lupa terkait dengan ruang kearsipan juga ee monggo untuk diperhatikan ya agar arsif yang ada di kita semua tata dengan rapi. Selanjutnya utentikasi. Jadi terkait dengan keaslian arsif diverifikasi menggunakan tanda tangan digital atau sistem signature ada pencatatanikasi dalam metadata atau log sistem dan pengklasifikasian dan penataan. ini sesuai dengan klasifik arsip yang tadi kita sudah ada perg ada kabupaten kota belum ada perg harusnya sudah semua ya CRA juga harusnya sudah ada semua selanjutnya dikelompokkan berdasarkan fungsi atau tugas organisasi lebih lanjut lagi akses dan penggunaan ini juga penting jadi tidak hanya disimpan tapi bagaimana bisa digunakan kembali dapat dicari dan diakses sesuai dengan hak akses pengguna digunakan untuk keperluan administrasi hukum atau informasi publik. Dan jangan lupa penyusutan. Penyusutan ini juga penting jangan sampai arsip itu menumpuk. Menumpuk baik secara digital maupun secara berkas non digital. Jadi ee ini sepertinya PR kita bersama ya untuk penyusutan ini. Penyusutan arsip ini. Arsipeleksi jadiannya dipindahkan ke arsip permanen atau dimusnahkan jika kad luarsa. Tadi berdasarkan JRA tadi contoh tadi ya. Oh kalau pergup Jatim tentang keuangan. Nah tadi kita bisa lihat ya ee JRA teman-teman semua. Tapi yang terlengkap 1 2025 yang versi terakhir. Jadi semua sektor yang ada di Pempr sudah lengkap. Kemudian pengalihan ke arsip statis untuk arsip permanen. Nah, ini diserahkan kepada kita eh arsip diserahkan ke atau lembaga kearsipan daerah. pengalihan disertai metadata dan otentikasi itu tentu nanti diserahkan kepada kami atau kepada Andre atau di kabupaten kota kepada disperpositif kota masing-masing. Next. Metode teknologi dan proses autentikasi arsif digital. Nah, itu menggunakan tanda tangan elektronik. Tentu juga berdasarkan PP71 2019 tentang SPBE dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatanganan serta kebutuhan informasi elektronik. Ya, jadi dokumen digital yang ditandatangani secara elektronik diakui secara hukum setara dengan tanda tangan. Jadi tidak perlu ragu-ragu kita ya terkait hanya memang kalau TTE itu yang penting adalah proses internal kita sehingga TTE itu disetujui. Nah, itu tentu ee keamanan di masing-masing OPD ee perlu ketat ya sehingga TPE itu bisa diterbitkan. Eh, next. Selanjutnya juga selain TTE arsif digital dilengkapi metadata terper misalnya tanggal klasifikasi revisi. Nah, untuk mendukung pencarian dan audit dan penggunaan cek SAM atau Hryptografis juga ee umum diterapkan. Jadi, nilai HAS disimpan sebagai bagian dari metadata untuk memastikan integritas berkas. Jadi perubahan tidak sah pada konten arsif akan terdeteksi secara keseluruhan kombinasi teknologi PTTE, metadata standar, mekanisme fixity checking atau cek SAM dan sistem l keamanan digunakan untuk menjamin bahwa arsif digital Indonesia tetap otentik dan dapat dipercaya. Seperti itu, sahabat ee ASN. Selanjutnya terkait dengan pengujian fisik. Hasil digitalisasi ee dapat digunakan melibatkan pengujian karakteristik fisik arsip asli. Misalnya dari kertas, tinta, tulisan tangan, dan uji forensik. Pengujian informasi melibatkan pengujian informasi yang terkandung dalam aspek digital seperti integritas data, penggunaan tanda tangan digital, penggunaan algoritma hasing, kemudian juga pernyataan tertulis atau tanda lainnya. Otentikasi juga dapat dilakukan dengan memberikan pernyataan tertulis atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa arsif tersebut asli. Nah, apa manfaat autentikasi arsif digital ini? Next. Next. Sudah, ya. sehingga ee ASN belajar ini muncul dengan tema ini. Tentu terkait dengan keandalan informasi. Memastikan bahwa informasi yang dikandung dalam arsip digital adalah akurat dan terpecaya. Keabsahan hukum ini menjadi sangat penting. Menjamin bahwa arsip digital dapat digunakan sebagai bukti hukum yang valid dan pengamanan arsib memperkuat pengamanan arsip digital dari manipulasi atau perubahan yang tidak sah. Kalau kita lihat contoh autentikasi ASI digital eh misalnya penggunaan T digital, watermark, penggunaan algoritmaing, dan penggunaan sistem manajemen arsif yang terintegrasi. Selanjutnya bagaimana terkait dengan metode penyimpanan arsip digital. Nah, ini bisa kita lihat penyimpanan secara online. Tentu biasanya misalnya di hardisk, server seperti itu atau offline. Saya yakin ini semua sudah paham. Jadi bisa melujar dengan komputer yang membutuhkan campur tangan manusia ya. misalnya esteris dan nearline ini yang sering kita ee gunakan juga. Jadi penyimpanan arsif pada media sistem digital removable namun dapat diakses secara cepat melalui sistem sterotomasi yang terhubung ke jaringan komputer seperti itu. Nah, namun yang penting adalah ee kepastian keberlanjutannya. misalnya kita menggunakan Google Drive atau apapun juga jangan sampai tidak kadang-kadang ada batas waktu atau penuh atau apapun. Jadi kita harus hati-hati sekali ya. Ee kalau ini terutama arsip-arsip pribadi mungkin ya kadang-kadang wah ternyata penuh. Ee saya yakin kalau terkait dengan arsif OPD atau arsif lembaga semua ini sudah berjalan secara sistematis. Nah, bagaimana strategi kita dalam mengelola arsif digital? Tentu duplikasi dan penyimpanan yang tersebar. Ya, itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Transfer secepatnya ke arsip nasional atau lembaga kearsipan daerah apabila bernilai guna sekunder. Jadi bisa ke Andri atau ke tempat kami atau di superposif Kota. Sistem backup yang reguler dan komprehensif. Jangan lupa secara teratur m-backup preservasi dokumentasi dan password dari sistem dan aplikasi. Rutin juga kita lakukan pengamanan fasilitas penyimpanan untuk perangkat digital. penerapan standar yang tinggi untuk melindungi arsip dari perubahan atau pemusnahan yang tidak sah dan perlindungan dari serangan virus komputer dan penerapan prosedur penanganan keadaan kritis apabila arsif elektronik tidak di-backup atau disimpan di luar fasilitas penyimpanan. ini menjadi penting bagi kita untuk menerapkan strategi ini. Karena apapun juga kita berupaya terkadang ada musibah atau apa ya, ada hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi. Next. Mungkin terkait dengan hal-hal yang tidak diinginkan atau musibah tersebut misalnya bencana alam, kerusakan bangunan seperti tempat kami pernah juga di Galeri Waras tiba-tiba bocor kena hujan, angin kencang. Nah, seper apakah kita ada backup dan kecelakaan industri, musibah teknologi, virus komputer, kerusakan peralatan komputer, tindakan kriminal, kesalahan manusia. Tanya manusia tak luput dari kesalahan, tapi kita berupaya meminimalisir kesalahan yang di kondisi penyempatan yang tidak stabil. Misalnya penyimpan media magnet ee dekat peralatan. Kemudian kualitas material yang buruk, koreksi pada kompis yang jil kualitasnya seperti hardisk misalnya. Hardisk pun bermacam-macam, komputer bermacam-macam. Jadi ee kita perlu hati-hati sal terkait dengan keadaan hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya next kita coba terkait dengan contoh implementasi pengelolaan arsif digital ya. tadi kita ee lihat ada Srikandi dan SIKNIK ya. Jadi ini ee dikelola oleh Andri dan kolaborasi dengan tadi eh Kementerian Kominfo dan DIi Kemenpan. Next. Kita langsung lihat saja. Ini contohnya srikandi ee sistem persuratan yang sudah digabung ke dalam ee arsif sehingga kita bisa otomatis menyimpan ee arsif digital seperti itu. Kemudian yang tengah jaringan informasi kearsipan nasional untuk Provinsi Jawa Timur. Nah, itu bisa dilihat oh kita tidak menyediakan barcode ya. bisa dilihat ee Bapak Ibu semua eh siknjatimprov.go.id bisa juga melalui jiknri. idid. Jadi, Asrip-Arip Asatis kita ee Jawa Timur bisa dilihat di sini ee arsif yang ada itu merupakan rekap dari berbagai arsif statis baik yang kami kumpulkan secara mandiri maupun berasal dari lembaga lain atau OPD seperti itu. Nah, dan alhamdulillah terkait dengan SIKNJKN ini ee Ibu Gubernur setiap tahunnya mendulang penghargaan karena kita cukup lengkap ee teman-teman juga ee sangat aktif untuk ee menyampaikan kearsipan dan ini sangat bermanfaat bagi generasi muda. Jadi ee sahabat ASN arsip ini tidak hanya sekedar berkas tapi terutama sekali terkait dengan aspek hukum, kelancaran administrasi, tapi yang penting lagi adalah nilai-nilai kebaikan yang perlu kita simpan dan kita sebarkan. Nah, ini bisa terinformasikan antara lain melalui ini SIKN CIKN ini. Selanjutnya ee hampir selesai ee apa tantangan implementasi pengelolaan ASIP digital tentu political WH harus semua gitu mulai dari atas sampai bawah ya. untuk PPR Jawa Timur. Alhamdulillah kita arsip berupaya dengan baik. Semua stakeholder yang ada kemudian juga sarana prasarana. Nah, ini yang kadang-kadang mungkin wah tidak ada anggaran. Anggaran memang penting, tapi bukan segala-galanya. diperlukan perangkat keras dan perangkat lunak seperti itu. Kemudian juga sumber daya manusia di arsiparis ataupun nonarsiparis yang handal dan mampu menempatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ee saya berterima kasih kepada BPSDM terkait dengan acara hari ini karena memang terkait dengan ke ini sangat diperlu terkait dengan ee mendorong kelancaran semua kegiatan yang ada di OPD. Syukur-syukur lagi nanti ada berbagai diklat bintek dan sebagainya dan terkait dengan SDM ee Bapak Ibu mungkin sebelumnya tadi ya tidak harus arsiparis juga mungkin kalau belum memenuhi ada teman-teman lainnya yang tentunya kita jangan bosan-bosan ee untuk teman-teman kita berikan kesempatan untuk belajar ada di BPSDN kemudian kalau kita disperpusit juga ada kalau Bintek mungkin masih bisa kita ya sosialisasi Andri juga ada jadwal per tahunnya. Ayo kita teman-teman kita beri semangat untuk belajar. Termasuk saya sendiri sampai saat ini detik ini masih selalu belajar. Kelembagaan unit organisasi kearsipan di setiap instansi pusat dan daerah merupakan satu keharusan. Ini suatu peniscayaan bagaimana kita bisa menyimpan arsip dengan baik kalau lembaganya ee belum optimal. Alhamdulillah untuk kita di Jawa Timur semua sudah ee setingkat eson 2 ya untuk lengkap. Jadi ee kita juga perlahan-lahan bergerak untuk semakin melengkapi semua yang ada. Jadi untuk di superpus Jawa Timur alhamdulillah kita selalu berupaya keras untuk berkolaborasi dengan OPD sehingga alhamdulillah nilai kearsipan kita untuk Jawa Timur itu bernilai aa dan itu merupakan rekapitulasi dari nilai kearsipan yang ada di Jawa Timur, OPD PEMPR maupun OPD kabupaten kota ya. Jadi ee kewajiban kami juga untuk membina disperpus kota. Ayo kita sama-sama ya terus belajar, terus giat, tidak ada kata selesai untuk belajar termasuk juga ee terkait dengan kearsipan. Dan yang terakhir kesimpulan. Kesimpulannya tentu terkait dengan pengelolaan arsip digital tentu mulai dari undang-undang ee hingga turunnya kita mencoba untuk melengkapi karena ini menjadi dasar bagi kita semua. Jawa Timur atau mungkin juga ee teman-teman lainnya untuk menjalankan kegiatan. Ee suatu keniscayaan bagi kami bila kita melakukan satu kegiatan mulai dari peraturan bila belum ada termasuk sampai ke SOP-nya ee kita terbitkan untuk Jawa Timur. Alhamdulillah kita sudah mencoba lengkapi. Kemudian sistem sistem kearsipan ee tadi terkasih digital ada beberapa hal antara juga srikandi dan siknjikn termasuk juga terkait dengan yang dinamis yang di ada di masing-masing teman-teman. Silakan nanti ee terkait dengan penyimpanan pengolahan arsip digital silakan dikelola dengan baik. aturan sudah lengkap oleh JA klasifikasi kita sudah adaup kemudian juga metode autentikasi nah di sini ada tanda tangan elektronik teknologi informasi pengolan arsif digital dapat terlaksana secara terintegrasi dan efisien. Jadi ee itu sahabat-sahabat ASN sedikit pengantar terkait dengan ee arsif digital dan otentikasi. Nanti mungkin pada saat diskusi ee kita bisa bersama-sama mengupas tuntas. Demikian ee dari saya kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Musik] Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sekali lagi Bu Tiat untuk materinya. Jujur saya sebagai orang yang berlatar belakang manajemen dan tidak tahu-menau terkait dengan keilmuan kearsipan, saya jadi semakin paham betapa arsip itu penting dan saya baru tahu juga ternyata arsip itu dibagi menjadi dua, arsip dinamis dan juga arsip statis yang memang memiliki nilai guna kesejah gitu ya Bu ya. Nah, sedikit pertanyaan yang mau saya sampaikan sebelum kita masuk ke sesi Q&A bersama dengan Sobat ASN yang tentunya sudah tidak sabar menyampaikan pertanyaan kepada Bu Tiat. Bu Tia tadi sudah disampaikan bahwasanya ee kita perlu memiliki backup juga ya Bu ya. Selain dari arsip digital kita juga masih menggunakan arsip offline gitu ya. Yang tentunya arsip offline ini memerlukan ee ruang penyimpanan tersendiri gitu. Apakah nanti di beberapa tahun ke depan kita akan shifting ke arsip digital 100% atau memang menurut Bu Tiat arsip offline ini memang masih perlu diperlukan. Ee berapa tahun mendatang pun itu arsip offline tetap dibutuhkan. Kalau menurut Bu Tiat seperti apa, Bu? Ya, ee terima kasih. Jadi terkait arsibital ini kan memang suatu keniscayaan ya, suatu keharusaan itu terkait dengan kecepatan, ya, kecepatan dalam pengolahan, penyimpanan, maupun hal-hal lainnya. Eh, shifting memang dilakukan saat ini, tapi apapun juga ee kita tetap ada dua. Heeh. I digital dan non digital. Itu tetap ada. Berarti istilahnya tetap harus ada yang arsip offline-nya ya, Bu ya? Iya. Untuk tapi tidak semua ya kan ada tadi ada ada JRA ASIP ada klasifikasi jadi nanti mana yang sudah ada pembagiannya. Baikbaik terima kasih Bu Tiat untuk konfirmasinya. Sekarang saya akan membuka kesempatan bertanya. Bagi sobat ASN yang ingin bertanya, silakan Anda bisa langsung saja raise hand atau barangkali bagi sobat ASN yang tengah bergabung melalui live YouTube bisa langsung sampaikan pertanyaannya di kolom chat YouTube. Nanti akan kita baca untuk pertanyaan yang menarik. Saya akan undang untuk penanyaan yang pertama. Silakan Bapak bisa disampaikan namanya asal instansi dan langsung saja disampaikan pertanyaannya kepada narasumber kita Bu Tiat. Monggo, Pak. Pak Koir masih termute suaranya Bapak. Ee apakah suara saya dapat terdengar, Pak? Sudah terdengar dari Bu Tiat. Sudah terdengar jelas. Siap. Silakan. Silakan, Pak. Ya, terima kasih sebelumnya atas kesempatan yang telah diberikan. Nama saya Abdul Qir. Saya dari Kementerian Perhubungan di Jakarta. Ee izin bertanya, Bu Tiar. eh JRA ketentuannya itu apakah per instansi atau mengacu pada peraturan Andri. Ya, Bu. Misalkan untuk pengelolaan arsif keuangan. Saya beroleh informasi bahwa untuk dokumen terkait keuangan itu minimal 10 tahun JRA-nya. Kemudian pertanyaan kedua ee apakah jika sudah mencapai umur J 10 tahun penanganannya itu seperti apa ya, Bu? Apakah dimusrahkan? Apakah dimusnahkan atau dikilokan seperti itu, Bu? Terima kasih. Apakah di apa sebelum dikilokan tadi apa? Apakah di ee kemarin e baik Bu untuk ASIP keuangan itu siap itu Bu. Terima kasih, Bu. Bu Tiat bisa langsung saja dijawab, Bu. Makasih. Ee jadi kalau terkait dengan JA itu perurusan ya. Jadi jadi perurusan memang kalau kita terkait dengan keuangan itu memang ee 10 tahun. 10 tahun dan kalau tidak memiliki nilai guna selanjutnya bisa dimusnahkan. Hanya memang mekanisme untuk memusnahkannya tidak langsung. Kalau musnahkan itu tidak langsung begitu begitu selesai langsung dibakar atau dirajang ya. Tapi ee ada mekanismenya antara lain kalau kita ee kita mengajukan dulu sehingga nanti ada persetujuan, ada persetujuan dari pimpinan yang di atas kita. Jadi ada mekanismenya. Memang kalau keuangan itu ee 10 tahun. Jadi nanti kita lihat perurusan Mas yang tadi ee saya sampaikan misalnya pertanian tadi 5 tahun. Nah, untuk Jawa Timur finalisasinya kita pergup 1 tahun 2025. Jadi semua urusan yang ada di Jawa Timur sudah kita terbitkan ja Mas. B apakah sudah terjawab atau ada hal yang ingin dikonfirmasi kembali Bapak sekalian ee Mas eh kita juga mungkin banyak juga teman-teman OPD Provinsi Jawa Timur yang hadir silakan men-download ee pergup terkait dengan jaranah masing-masing gitu. Nanti bagian TU-nya atau bagian kearsipannya sudah bisa mencet. Nah, nih dinamis mana yang harus dimusnahkan, mana yang diserahkan. perpusif. Nah, jadi kita nanti smo rapid baik itu ya, Mas. Pada intinya untuk JA ini sudah ada ketentuannya tapi kita juga harus lihat nilai gunanya dan memang harus kita ajukan sebelum kita musnahkan ya Bu Tiat ya. Ya. Baik, terima kasih Pak Koir atas pertanyaannya. Salam sehat selalu Bapak. Kita akan masuk ke penanya selanjutnya. Saya persilakan untuk langsung saja bisa open mic dan disampaikan nama dan asal unitnya. Ya, silakan Ibu. Bu Rosdiana. Ibu suaranya masih belum terdengar. Bu Rosdiana masih monitor suaranya masih belum terdengar. Ibu masih belum masuk, Bu. Baik, mungkin kita bisa masuk ke penanya berikutnya terlebih dahulu karena ada kesalahan teknis dari penanya sebelumnya. Saya persilakan untuk penanya berikutnya dipersilakan untuk memberikan pertanyaannya kepada Bu Tiat ya dengan open mic. Baik, sudah bergabung bersama dengan kami Ibu. Silakan Ibu ee boleh eh cek sound dulu. Kedengar suara saya, Bu? Sudah terdengar jelas. Oke, terima kasih. Izin saya ee dari Kementerian PU ee saya mau bertanya, Bu ee penciptaan arsip ya ee untuk mengetahui kelengkapan standar arsif yang benar. Nah, sekarang nah ee karena persoalan efisiensi ya, Bu. Nah, sering sekali ee satu arsif itu contoh kita ciptakan nih dari kita pencipta arsif. ee hanya kata pengantar, Bu. Nah, mungkin lampiran arsif itu sudah dican dalam bentuk PDF gitu. Ee kita nyimpannya hanya dalam bentuk digital yang lengkap, ya, Bu. Nah, kalau yang kita simpan yang diparak itu hanya kata ee surat pengantar gitu. Nah, sebenarnya standar dari arsip nasional Bu seperti apa? Apakah memang harus dicetak sebagai kita pencipta arsip atau bisa ee hanya surat pengantar yang asli lampirannya dalam bentuk digital? Terima kasih, Bu. Langsung saja dijawab terkait dengan standar arsip nasional seperti apa, Bu Tiat? Ee kita penyimpanan secara arsif digital seperti tadi bisa, Ibu. Makanya kita kan ee pada saat kita memproses itu mengolah itu kan ada entikasi, ada TTE dan water bisa nanti pada saat penyimpannya tentu ee memang sudah seperti itu bisa kita lakukan. Ee jadi arsip digital itu memang selain untuk kemudahan, kecepatan juga untuk efisiensi. Seperti tadi kan bisa seperti itu, Bu dilakukan. Jadi penyimpannya penyimpannya nanti ee berupa surat itu kemudian lapiran ya. Ya, bagaimana Ibu? Apakah sudah menjawab atau ada hal yang ingin perlu dikonfirmasi lebih lanjut Ibu? ee dan yang penting otentikasinya itu ya sudah terjaga kan sistem di internal. Jadi sampai surat itu terbit TTE. Nah, itu yang penting ee sudah jadi sistemnya sudah baik tapi bisa dilakukan. Sistem farmasi yang digunakan tentu sudah sudah bagus. Siap. Baik, terima kasih Bu Tiat untuk jawabannya. Kita masuk ya. Ee izin boleh bertanya satu. Silakan Ibu silakan. ee terkait untuk alih media, Bu. Ee maksudnya saya pernah ee arsif yang kita ciptakan itu ee dialih mediakan gitu sebelum kita serahkan ke unit pengolah. Nah, itu mekanismenya seperti apa ya, Bu dan arsip yang seperti apa yang kita alih mediakan. Terima kasih, Bu. Ee terima kasih, Bu. Jadi kalau terkait dengan alih media yang pasti itu dari arsif nanti kan ada yang dinamis ya arsif dinamis itu kan adalah arsif yang kita yang kita gunakan di OPD kita pada saat arsif itu masih digunakan nanti kita akan melihat ke JRA kita misal JRA nanti ada batasannya untuk per masing-masing sektor itu nanti bisa pada waktunya JRA nanti bisa disampaikan ke unit kearsipan. Nah, terkait scanning kemudian nanti kapan diserahkan yaitu kembali ke JA dan ee kode klasifikasi di masing-masing arsif tersebut. Seperti itu. Mungkin bisa dicek kembali ke TU-nya nanti ya. Ee coba kembali dilihat CRA kemudian kode klasifikasi. Karena di kode klasifikasi itu ee sudah ada aturan-aturan yang terkait. misalnya kapan nanti diigitalisasi gitu. Ee kemudian juga ada satu tambahan terkait dengan persyaratan ahli media mungkin ah langsung ahli media tap sebetulnya ada juga persyaratannya Bu kalau kita lihat tentu daftar arsip alih media itu harus kitaat ee kita buat tentu kemudian juga berita acara yang dialih media seperti itu. ee kalau kita lihat Undang-Undang 32 2014 juga bahwa setiap instansi pemerintah dapat melakukan perekaman arsif elektronik yang disai dengan daftar arsif ah media dan berita acara alimi seperti itu. Nah, tentu itu ada SOP. Nah, bagaimana SOP-nya itu? Nah, turunan dari tadi Bu, mulai dari undang-undang kururan ya sehingga kita bila sudah ada SOP tentu akan mudah bagi semua OPD atau mungkin di tempat Ibu ya tadi di Kementerian ee PU untuk mengelola kearsipan. Mungkin ini juga nanti bisa menjadi masukan ee untuk bagian sekretariat TU atau kearsipan ya. Bagaimana SOP-nya sudah ada belum? Ee kami pikir ini penting sekali Bu karena misalnya terkait dengan kementerian itu kan proyek-proyek ya, proyek-proyek yang luar biasa berkasnya mungkin mulai dari studi FS, DED, berkas-berkas lain ya lelang dan sebagainya ee memang harus harus sampai SOP itu didetailkan juga masing-masing lembaga yang ada seperti itu sehingga nanti jelas kapan Ibu merekam elektronik, daftar ASIPnya seperti apa, berita acaranya seperti apa. apa itu sudah ada standar dan ini mungkin juga bisa diterapkan ee di lembaga lainnya sesuai dengan standar masing-masing tapi tentu tetap mengacu kepada aturan utama yang ada di And [Musik] Sultan Ardi konsultasi kearsipan dinamis yang ee bisa kita komunikasi atau di IG untuk lebih dalam ya, lebih lanjut. Baik, terima kasih Bu Tiat untuk jawabannya. Semoga menjawab ya Bu ya tadi pertanyaan yang sudah disampaikan Bu Tiat terima kasih sekali lagi atas rawuhnya di webinar ASN belajar seri 22 tahun 2025. Sebelum diakhiri, Ibu barangkali ada closing statement yang ingin Ibu sampaikan kepada sobat ASN yang hadir di webinar kali ini. Silakan Bu Tiat ya. Terima kasih. Ee jadi sahabat ASN ee arsif itu tidak hanya sekedar sekedar berkas yang kita gunakan pada saat kita melakukan peristiwa. Tapi arsip itu sangat penting bagi kita semua. ee bagaimana kita bisa menjalankan kegiatan dengan lancar. Yang terpenting lagi adalah bagaimana nilai-nilai penting dan nilai-nilai kebaikan dari arsip itu dapat kita sampaikan kepada masyarakat luas khususnya generasi muda. Jadi tanpa arsip tentu budaya itu tidak akan muncul. Dan oleh karena itu mari kita bersama-sama menjaga arsib kita dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Terima kasih. Kasih Bu Tiat. Jadi perlu dipahami dan digaris bawahi ya, Sobat SN Arsip itu bukan hanya sekedar dokumen tapi juga memuat nilai-nilai kebaikan yang perlu kita sosialisasikan. But Tiat, sekali lagi kami ucapkan terima kasih karena telah menyampaikan inset-insetnya. Semoga barokah. Salam sehat selalu untuk Bu Tiat. Kita bertemu lagi di event-event selanjutnya, Ibu. Thank you, Bu. Baik, Sobat SN, sebelum saya lanjut ke sesi narasumber berikutnya, terlebih dahulu saya ingin ingatkan bagi Sobat ASN yang sudah hadir di webinar ASN belajar seri 22, jangan lupa untuk mengisi presensi via laman semesta Bangkom ya, Sobat ASN. Jadi, Sobat ASN bisa akses linknya melalui kolom running teks yang sudah ada di bawah saya ini ataupun bisa akses juga melalui kolom chat Zoom ataupun di live chat YouTube. Baik, Sobat SN, sesaat lagi kita akan masuk ke sesi pemaparan narasumber kita yang kedua setelah jeda pandiwara berikut ini. [Musik] Ya, Anda kembali menyaksikan webinar ASN belajar seri 22 tahun 2025 terkait dengan pengelolaan arsip digital dan bagaimana autentikasinya. Tadi kita sudah dengarkan paparan dari narasumber kita yang pertama dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Kali ini kita akan masuk ke sesi narasumber kita yang kedua. Telah hadir bersama dengan kami Direktur Informasi Kearsipan atau ARI atau Pakar hukum kearsipan Bapak Rudi Anton, S.H., M.H. [Musik] Selamat pagi menuju siang, Pak Rudi. Bapak mohon maaf audionya masih belum. Selamat pagi, Mas. Siap. Kabar baik, Pak Rudi? Alhamdulillah wasyukurillah. Baik, Pak Rudi. Tadi kita sudah dengarkan berbagai insight terkait dengan dasar-dasar pengelolaan arsif digital oleh Bu Tiat. Kali ini kita akan dengarkan paparan dari Pak Rudi. Mohon izin remind Bapak untuk waktu pemaparannya kurang lebih selama 30 menit. Nanti kita akan langsung masuk ke sesi tanya jawab. Kami persilakan kepada Pak Rudi untuk menyampaikan materinya. Monggo, Pak. I. Terima kasih. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Om swastiastu. Namo buddhaya. Salam kebajikan, salam sehat, salam arsip untuk kita semua. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa taala, Tuhan yang maha esa di pagi hari yang cerah ini kita bisa berkumpul kembali dengan teman-teman ASN ee seJawa Timur dan tadi saya juga lihat ada teman-teman juga dari ee kementerian lembaga yang ikut. Ee ini acara ini sangat ee bagus. saya sangat mendukung sekali terutama terkait dengan ee apa ya pemahaman, pemberian pemahaman keasipan kepada teman-teman aparatur sipil negara atau siapapun yang mengikuti diskusi kita ini. Jadi kalau kita bicara tentang arsif digital atau lebih tepatnya disebut di dalam konteks ee undang-undang itu dengan arsif elektronik ini tentu kita ee tidak lepas dari apa pengertian arsif itu sendiri. Coba ditampilkan ya. Jadi ketika kita bicara ee arsif elektronik, arsif digital, sebenarnya dalam Undang-Undang 43 tahun 2009 itu telah kita antisipasi. Jadi waktu kita menyusun undang-undang itu, apapun jenis arsif yang tercipta dari ee proses penyelenggaraan suatu organisasi itu dalam bentuk media apapun ya. sepanjang itu mengikuti perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi itu adalah semua yang tercipta itu adalah yang dimaksud dengan ee arsif yang kita ee diskusikan hari ini. Jadi dalam pengertian arsif di pasal 1 ayat 2 Undang-Undang 43 itu jelas bahwa arsif yang dimaksud dalam pengertian ini tidak saja hanya dibatasi dari arsib-arsip tekstual, tapi arsif yang tercipta dalam bentuk berbagai media apapun termasuk yang tercipta sejak awal atau dalam bentuk bond digital sejak awal. Nah, ini telah kita antisipasi pada saat itu. Jadi ketika kita bicara ee digital maaf ee autentikasi sebenarnya yang perlu kita ee sepakati bersama apakah arsif yang kita ciptakan sejak awal itu dalam bentuk apakah itu tekstual, apakah itu dalam bentuk arsif ee elektronik atau yang di dalam diskusi ini kita sebut dengan arsif digital itu itu kembali kepada apa yang kita atur sebelumnya. Jadi untuk memastikan sebuah jenis arsif itu adalah arsif yang autentik, tentu kita tidak lepas dari kesepakatan aturan main ketika arsif itu kita ciptakan, baik dalam konteks tekstual maupun dalam konteks arsif elektronik. Itu yang harus kita sepakati. Jadi yang pertama-tama tentu ketika kita bicara arsif itu autentik atau tidak itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan keasipan yang di pasal 3 itu. Coba lanjut ya. Lanjut lagi. Nah, next. di pasal 3 Undang-Undang 43 tahun 2009. Lanjut bahwa arsif ee tujuan penyelenggaraan kearsipan itu adalah salah satunya untuk menjamin bahwa penciptaan arsif itu adalah ee autentik dan terpercaya. Jadi ketika kita bicara tentang ee penyelenggaraan kearsipan, yang harus kita pastikan pertama bahwa apa yang kita ciptakan itu, lembaga ciptakan itu, OPD ciptakan itu, kementerian ciptakan itu adalah arsif-arsib yang benar, autentik, dan terpercaya. Nah, untuk menjawab maksud dari poin satu ini tentu kita harus menyepakati sebelumnya arsif yang autentik yang kita ciptakan itu baik dalam konteks arsip tekstual maupun dalam konteks arsif elektronik tentu harus mengikuti aturan main yang kita sepakati sebelumnya. Di mana itu diatur? yaitu yang pertama terkait dengan instrumen penyelenggaraan keasipan dinamis yang kita sebut dengan tata naskah dinas. Jadi ketika sekarang kita ribut-ribut tentang ijazah palsu misalnya tentang ee ee apa ya ijazah palsulah seharusnya yang harus kita telisik pertama di samping kita menyandingkan, di samping kita meng apakah ini identik atau tidak dengan yang lain, yang harus kita sepakati sesuai dengan konsep kearsipan adalah yang kita harus telisik pertama perama itu adalah apakah aturan main pada arsif pada saat arsif itu diciptakan itu sudah sesuai belum dengan produk arsif yang tercipta itu apapun bentuknya mau arsif korespondensi mau laporan mau dalam bentuk ee ijazah seperti yang sekarang jadi alat ukur pertama untuk menyatakan arsif itu autentik atau tidak dalam konteks kearsipan adalah aturan main yang kita sepakati. Di mana itu diatur? di dalam tata naskah dinas yang diberlakukan di masing-masing lembaga itu. Itu kata kuncinya. Nah, kalau ini sudah disepakati tentu ketika kita menguji, ketika kita akan melakukan apa yang disebut dengan autentifikasi itu tentu kita akan mengacu kepada aturan main yang sudah disepakati pada periode itu. Apakah itu tentang ee hurufnya, tentang pendatanganannya, tentang bentuknya, susunannya, jenisnya, dan segala macamnya. termasuk juga tentang penomorannya itu. Jadi, apapun arsif yang tercipta baik dalam konteks arsif tekstual maupun dalam konteks arsif ee elektronik ini yang harus disepakati terlebih dahulu. Nah, jangan sampai terjadi terutama teman-teman di OPD ketika menciptakan arsif. Tadi Ibu Kadis sudah menyampaikan bahwa PEMPRO telah menetapkan pedoman tata naskah dinas yang berlaku di Provinsi Jawa Timur. Tiba-tiba teman-teman ketika mengedrop surat, ketika menjadi arsif tidak mengikuti aturan main yang ditetapkan dalam pergup itu. Pertanyaannya adalah apakah arsif yang tercipta itu autentik atau tidak atau bahkan bisa disebut dengan palsu. Aspal asli ditandatangani pejabat yang berwenang tapi palsu dalam konteks kearsipan karena tidak mengikuti aturan main yang telah disepakati. yang dituangkan dalam pedoman tata naskah dinas. Itu yang pertama yang harus kita sepakati dulu. Jadi kalau kita bicara autentik, autentikasi, autentisitas dan segala macam, kita harus sepakat dulu dari penciptaannya. Bahwa penciptaan arsib, dokumen apapun penyebutannya harus mengacu kepada ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Apa ketentuan dasar dalam penciptaan arsib? Ketentuan dasar adalah tentang ketentuan atau peraturan tentang pedoman tata naskah dinas. Ini yang harus pertama yang harus kita sepakati. Lain lagi nanti kita bicara tentang ee autentikasi dalam konteks arsif yang telah diali mediakan. seperti yang ditanyakan oleh teman-teman entah dari PU atau dari Perhubungan tadi, saya rasa dari PU itu nanti kita akan bicara hal lain lagi. Jadi yang kita bicarakan pertama ini ketika bicara tentang keautentikan dokumen elektronik adalah yang kita harus ee tanamkan di pikiran kita bahwa arsif itu harus tercipta mengikuti aturan main yang kita sepakati. Di mana itu diatur? di dalam tata naskah dinas itu juga yang dimaksud dalam tujuan penyelenggaraan keasipan tadi. Nah, kalau tidak bisa saja dalam suatu provinsi dalam bermacam dinas arsif yang tercipta yang seharusnya menggunakan huruf yang sama menggunakan jarak spasi yang sama akhirnya berbeda-beda karena tidak taat terhadap aturan main tadi. Nah, di sinilah muncul nanti di kemudian hari munculnya mungkin bukan sekarang ketika muncul permasalahan hukum di kemudian hari alat ukur seharusnya seperti kemarin ee pihak entah itu Universitas Gajah Mada entah itu dari kepolisian atau hakim atau di persidangan nantinya seharusnya yang pertama ditelisik adalah konsep penciptaan atau dasar penciptaan dari arsip yang kita sebut dengan ijazah itu mengacu ke mana tadinya sekitar tahun 1980 itu. Nah, ini yang ingin saya sampaikan di awal kepada ee teman-teman ASN semua. Yang kedua kembali kepada instrumen tadi. Yang kedua, ketika kita bicara arsif yang autentik, arsif yang terpercaya, instrumen berikutnya yang harus dimiliki oleh setiap pencipta arsif termasuk Provinsi Jawa Timur adalah klasifikasi arsif. Nah, ini dia adalah alat untuk kita mengelompokkan informasi dari urusan-urusan. Seperti yang disampaikan Bu Kadis tadi, urusan itu nanti ada suburusannya sampai ke transaksinya, sampai ke sub-sub masalahnya. Nah, itu kita harus buat klasifikasinya karena nanti ini akan saling terkait instrumen ini ketika diimplementasikan di dalam sebuah sistem informasi kearsipan. Nah, itu yang kedua. Pengelompokan informasi ini penting karena kaitannya nanti dengan penomoran surat yang diberikan ketika penciptaan dan kaitan nanti terkait dengan jadwal retensi yaitu tentang alat untuk alat ukur untuk menyusutkan arsif baik memindahkan, memusnahkan maupun menyerahkan arsif ke lembaga kearsipan. Nah, nanti kita diskusi lagi nih bagaimana penyerahan arsif elektronik yang tersimpan di dalam sebuah sistem yang secara fisiknya itu tidak dikuasai lagi oleh pencipta arsif atau kementerian atau OPD yang menciptakannya karena tersimpan misalnya di pusat data nasional misalnya. Ini juga pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab segera. Nah, yang berikutnya instrumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pencipta arsif adalah sistem klasifikasi keamanan dan akses arsif dinamis. Nah, ini menentukan apakah tingkat keamanan arsif ini sangat rahasia sampai biasa misalnya. Terkait juga dengan tingkat akses. Apakah antar unit boleh mengakses arsif ini, antar lembaga boleh mengakses atau publik boleh enggak mengakses arsif ini. Nah, empat instrumen wajib ini yang saya sering dengan sering saya sebut dengan empat pilar ini, inilah yang mewarnai ya yang mewarnai baik keautentikan, akses dan ee penemuan kembali arsif yang kita kelola di masing-masing lembaga, termasuk juga arsif digital atau arsif elektronik. Jadi instrumen dasar ini juga menjadi alat alat ukur, alat ee untuk mengoperasionalkan pengolahan arsif baik baik itu arsif tekstual maupun arsif elektronik. Next, Bapak, Ibu, teman-teman ASN yang ee saya banggakan. Jadi, kalau kita kembali ke tujuan tadi, tujuan pertama dari penyelenggaraan kearsipan itu sama seperti diskusi kita sekarang. Untuk apa arsib diciptakan yang hanya menimbulkan pertanyaan di kemudian hari? Apakah dia autentik atau tidak dipercaya misalnya. Nah, kenapa ini penting keautentikan ini? Karena kaitannya dengan sering yang saya sebut bahwa arsif itu sama dengan alat bukti hukum. Nah, muncul persoalan autentik seperti kemarin bicara tentang identik. ini kan terkait dengan masalah hukum ya. Sekali lagi Bapak, Ibu, teman-teman semua, diskusi kita sebenarnya mengenai autentik, identik, dan segala macam itu, itu tentu kaitan dengan arsif sebagai alat bukti hukum. Mungkin kalau arsif tidak sebagai alat bukti hukum itu tidak terlalu dipersoalkan orang. Tapi karena arsif bahwa setiap proses penegakan hukum baik dalam konteks hukum pidana, hukum perdata, hukum tentang tata usaha negara, bahkan di sidang pengadilan di maaf sidang di Mahkamah Konstitusi pun semua proses penegakan hukum itu sejak dari penyelidikan penyidikan sampai ke proses sidang di pengadilan, sampai ke proses putusan pengadilan dan eksekusinya misalnya oleh ee lembaga pemasyarakatan itu semua pasti terkait dengan arsif yang menjadi alat buktinya. Jadi ketika kita bicara autentik, identik, apapun istilah yang dipakai, saya tidak mau masuk ke persoalan identik atau autentik itu. Tapi kalau bicara tentang pengujian, apakah dokumen itu asli atau tidak, itu bicara tentang autentikasi, bukan identikasi misalnya. Nah, ini yang harus kita ee clearkan juga di antara kita. Nah, jadi ketika kita bicara autentik itu sangat relevan dengan dua hal. Dalam konteks kekinian terkait dengan arsif sebagai alat bukti hukum. Dalam konteks kekinian terkait dengan arsif sebagai bukti aset. Nah, dalam konteks ke depan autentik ini terkait dengan apa? Terkait dengan arsif sebagai memori kolektif bangsa. Tidak mungkin kita mewarisi sejarah yang dipertanyakan apakah dokumen yang lahir dari proses penyelenggaraan pemerintahan tadi autentik atau tidak. Bagaimana akan dijadikan referensi kalau keautentikannya itu diragukan? Nah, kira-kira begitu ee teman-teman semua. Jadi ketika kita bicara autentik dalam proses penciptaan sejak arsif itu dicipta, baik arsip tekstual maupun arsif yang bond digital, tentu yang harus kita taati adalah empat instrumen wajib itu. Dalam konteks penciptaan tentu yang paling wajib kita taati adalah aturan yang diatur di dalam pedoman tata naskah dinas. Makanya kalau kita uji petik, kita lakukan uji petik seJawajawa Timur misalnya ee di L maaf antara OPD OP 1 dengan OPD lain ya, baik dalam konteks arsif ee tekstual maupun dalam konteks arsif elektronik kalau sudah menggunakan aplikasi ini perlu nanti kita uji petik dari Dinas Perpustakaan Kearsipan apakah semua surat atau arsif yang tercipta dari masing-masing OPD itu telah mengikuti ikuti aturan main dari tata naskah dinas yang telah ditetapkan sebelumnya oleh gubernur atau belum atau masih ada penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu. Ya, jadi ini sekali lagi sebagai pemicu diskusi nanti silakan kita akan diskusi banyak karena waktu kita terbatas. Nah, berikutnya pengertian autentikasi tentu adalah pengertian ketika arsif itu telah tercipta ya. Tadi proses yang autentik itu ada syarat-syaratnya, ada aturan mainnya. Yang berikutnya adalah tentang pengujiannya. Nah, tentang pengujiannya. Pengujian oleh siapa? Pengujian oleh lembaga kearsipan. Jadi bicara tentang keautentikan, undang-undang mengatur bahwa yang harus melakukan pengujian itu adalah salah satunya dilakukan oleh lembaga kearsipan. Nah, lembaga kearsipanlah yang melakukan autentikasi. Kalau di sini kan diatur di Undang-Undang 43 adalah pasal 69 yang disebut dengan autentikasi arsipstatis. Pertanyaannya, apakah lembaga kearsipan dapat melakukan juga autentikasi terhadap arsi dinamis? Kalau kita menggunakan analogi hukum untuk azas manfaat dan efektivitas, bahwa lembaga keasipan juga seharusnya dapat melakukan autentikasi terhadap arsip dinamis yang tanda petik diragukan apakah itu autentik atau tidak. Nah, ini hal-hal yang harus kita sepakati. Begitu juga dengan pertanyaan tadi, bagaimana ketika arsif itu sudah tercipta dalam bentuk arsif tekstual, lalu untuk menghemat tempat kita alihkan dia menjadi arsif digital misalnya dengan melakukan alih media. Nah, apakah nilai pembuktian dari arsif tekstual yang tercipta sudah mengikuti aturan main tata naskah dinas yang sudah ditetapkan? Lalu ketika dialih mediakan muncul dua pertanyaan. Apakah arsifnya mempunyai nilai pembuktian yang sama arsif elektroniknya atau arsif digitalnya dengan arsif aslinya? Atau yang kedua ee pertanyaan berikutnya apakah arsif hasil alih media tadi dalam bentuk arsif ee dalam bentuk ee elektronik atau digital tadi bisa dijadikan alat bukti menggantikan arsib tekstualnya dan apakah arsib tekstualnya dapat dimusnahkan. Kan itu pertanyaannya tadi. Karena untuk apa kita menyimpan kedua-duanya? kan muncul di situ. Padahal kita bicara tentang peralihan Perpres 95 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, niat utamanya adalah efisiensi. Niat keduanya adalah untuk percepatan proses administrasi pemerintahan. Nah, muncul pertanyaan ketika arsif tekstual dialih mediakan, apakah tekstualnya sudah dapat dimusnahkan? Nah, jawabannya adalah satu, arsif ahli media akan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan aslinya, tekstualnya apabila mengikuti aturan main tentang tata cara milh media yang telah ditetapkan sebelumnya. Jadi jangan coba-coba kita melakukan ahli media entah itu perusahaan, entah itu perguruan tinggi, entah itu pemerintah daerah, entah itu kementerian lembaga melakukan alih media tapi belum menetapkan tentang aturan main alih media sebelumnya dalam bentuk peraturan pimpinan lembaga yang bersangkutan. Hasil medianya. Kalau pihak lawan ee teman-teman ASN paham tentang kehasipan, dia akan menyerang, dia akan katakan, "Majelis hakim terhormat, kami tidak mau menerima hasil alih media itu sebagai alat bukti karena tidak melalui proses alih media yang sesungguhnya." Apa salah satunya? Yaitu harus ditetapkan terlebih dahulu kebijakannya barulah dilakukan ahli medianya. Itu yang jawaban pertama. Jawaban kedua bahwa ahli media yang kita lakukan apakah bisa menggantikan atau arsif tekstualnya dapat dimusnahkan? Jawaban untuk teman-teman ASN untuk kepentingan untuk kepentingan arsif milik negara yang diatur di dalam Undang-Undang 43 tahun 2009, kebijakan itu belum diatur. Sebentar kebijakan itu belum diatur. Berbeda seandainya Bapak Ibu bertanya dengan saya dalam konteks dokumen perusahaan ya. Kalau dalam konteks dokumen perusahaan yang leg spesialisnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, maka arsif tekstual yang telah diah mediakan dalam bentuk soft copy, maka tekstualnya, kertasnya dapat dimusnahkan kecuali bisa dimatikan. kecuali dalam bentuk akta otentik. Jadi ketika ahli media dalam dokumen perusahaan, Undang-Undang Dokumen Perusahaan, Alhia diperbolehkan dilakukan malah dianjurkan karena asbabun nuzul lahirnya Undang-Undang Dokumen Perusahaan itu juga terkait dengan efisiensi. Arsif tekstualnya dalam konteks Undang-Undang Dokumen Perusahaan Nomor 897 itu dapat dimusnahkan kecuali akta otentik. akta otentik yang dibuat oleh pejabat pembuat akta misalnya sertifikat misalnya lagi MOU, perjanjian, ee macam-macam yang terkait dengan ee akta otentik itu walaupun dilakukan ahli media hard copy-nya tetap harus disimpan. Itu dalam konteks Undang-Undang Dokumen Perusahaan. Dalam konteks Undang-Undang Kearsipan, peluang itu tidak diatur. Jadi ahli media dilakukan hanya sebagai backup dan sebagai percepatan penyampaian informasi saja, bukan sebagai dokumen pengganti. Nah, ini yang harus ee kita ee pahami dari berapa ee diskusi yang saya lihat tadi yang teman-teman harus memahami ini. Jadi kalau memang dari awal arsif tercipta dalam bentuk bond digital seperti yang digunakan sekarang di Srikandi atau aplikasi umum sejenis yang lahir berdasarkan ee perintah Perpres 95 tahun 2 ee 18 itu memang sejak awalnya sudah bond digital. Tinggal kita jaga proses penciptaannya yang harus sesuai dengan apa yang kita sebut aturan main yang sudah ditetapkan sebelumnya. Nah, itu yang harus menjadi perhatian kita. Tapi kalau arsif itu sudah tercipta dalam bentuk tekstual, ada langkah untuk kita lakukan ahli media supaya ee ruang penyimpanannya berkurang dalam konteks arsib milik negara. Dalam konteks yang diatur di undang-undang kearsipan itu belum ada pasal yang mengatur bahwa arsif tekstual pasca dilakukan oleh media itu dapat dimusnahkan. Artinya dua jenis arsif ini sampai jadwal retensinya terlewati, sampai prosedur pemusnahannya dilakukan secara baik, tetap harus disimpan dua-duanya. Fungsinya apa kalau begitu? Ya, fungsinya satu sebagai backup. Yang kedua fungsinya adalah untuk percepatan penyampaian informasi dibanding kita mengolah arsif tekstual. Nah, berikutnya saya akan mencoba menjawab tadi juga ketika kita bicara tentang arsif yang tercipta dalam bentuk tekstual di suatu sisi lembar pengantar apakah ee lampirannya bisa kita simpan dalam bentuk arsif ee digital misalnya. Nah, ini yang perlu diatur adalah terkait dengan aturan main dari kementerian lembaga itu sendiri. Jadi ketika kita menyatakan kalau itu arsif milik negara yang terciptanya sejak awal sudah bond digital tentu tidak ada masalah. Yang jadi masalah adalah ketika terciptanya dalam bentuk arsip tekstual lalu dialih mediakan, kita tinggalkan saja satu surat pengantarnya yang arsi tekstualnya kita musnahkan, yang kita jadikan ee apa cross reference-nya dengan arsif elektronik atau arsif digital. ini yang tidak dimungkinkan sampai saat ini terkait dengan ee aturan main di Undang-Undang 43 tahun 2000 ee 9 yang diatur tentang terkait dengan ee alih media atau yang terkait dengan ee ee bolehkah arsif tekstual pasca ahli media itu dimusnahkan. Nah, ini Bapak Ibu saya ingin sebenarnya kalau bicara tentang cara utentikasi arsip elektronik sudah ada aturan mainnya di peraturan ee kepala ASIP nasional ee nomor 20 tahun 2011. Aturan main tentang bagaimana mengautentikasi arsif ee tekstual itu juga sudah ada di dalam ee Perka nomor 1 tahun 2023. Jadi nanti Bapak Ibu tinggal lihat karena ini sangat teknis. Tapi yang ingin saya sampaikan tadi adalah hal-hal yang ee clue-klue yang harus kita pahami semua bahwa transformasi digital yang kita lakukan tetap harus menjamin arsif itu tetap autentik. Kenapa? Arsip yang kita ciptakan akan memasuki fase dua pilihan nantinya. Suatu saat dia pasti akan berhenti, dimusnahkan dia pada saat dia masih dinamis. Tapi sebagian akan menjadi memori kolektif bangsa kita. Akan menjadi memori kolektifnya Jawa Timur yang akan disimpan bukan puluhan tahun, mungkin ratusan tahun, bahkan mungkin ribuan tahun karena arsip statis itu akan disimpan selamanya. Inilah yang perlu diantisipasi oleh kita yang mencoba telah melakukan transformasi digital dari penyelenggaraan kearsipan berbasis konvensional menuju ke penyelenggaraan kearsipan yang berbasis TIK. Banyak hal-hal yang masih perlu dicarikan jawabannya. Misalnya contoh di dalam Undang-Undang Kearsipan bahwa arsif yang tercipta itu berada di bawah penguasaan penciptanya yaitu siapa? Kalau arsif dinamis di daerah berada di bawah penguasaan OPD. Kalau arsif statis di daerah berada di bawah penguasaan lembaga keasipan daerah provinsi. Kalau arsif di kementerian lembaga berada di bawah penguasaan di dalam Undang-Undang Arsib nasional. Pertanyaannya ketika kita sudah melakukan penyelenggaraan keasifan menuju totally elektronik, nanti saya jawab juga apakah sudah total elektronik dari Mas Host tadi. ini juga kita harus jawab pertanyaan di mana sekarang fisik arsif itu disimpan apabila bahwa semua proses itu telah dilakukan atau disimpan di dalam sebuah pusat data nasional yang secara fisik tidak lagi dikuasai oleh pencipta arsifnya. Jadi PR-PR ini sebenarnya harus segera kita jawab. Yang kedua, bagaimana kita akan menyusutkan arsif elektronik, arsif digital yang kita ciptakan yang selama ini fisiknya ada di depan kita. Bisa kita pindahkan aktif ke inaktif, bisa kita usul musnahkan sesuai prosedur karena fisiknya ada di kita. Dan kita bisa serahkan dari OPD ke lembaga keasipan karena fisiknya ada di kita. Bagaimana pertanyaannya untuk pemusnahan dan untuk penyerahan arsif statis dari arsif elektronik yang ada di dalam sebuah sistem. Nah, kalau kita diskusikan ini tentu waktu ee nanti yang tidak cukup dan ini tentu kembali aturan main yang harus segera dibuatkan. Tentu ini ada pada posisi sekarang di ASIP nasional, di Kominfo, di BSSN yang mengampu ee aplikasi umum yang berlaku secara nasional ini. Karena kalau aplikasi seperti Srikandi yang telah dimulai ee launchingnya tahun 2020 dan kalau kita lihat jadwal retensi yang berlaku di masing-masing pemda bahwa sekarang tahun 2025 berarti sudah ada jenis arsip yang berumur 5 tahun. mungkin sudah seharusnya pindah dari aktif ke inaktif atau bahkan mungkin ada jadwal retensi yang 2 tahun langsung musnah atau 5 tahun langsung musnah. Artinya bahwa sudah ada arsif elektronik yang di dalam sebuah sistem informasi itu yang seharusnya sudah jatuh tempo untuk disusutkan. Ini sebagai pemancingpemantik diskusi kita kepada teman-teman semua. Ee untuk itu ee saya berharap karena tadi saya lihat teman-teman sangat bersemangat dan saya akan sediakan waktu lebih banyak untuk ee kita berdiskusi. Demikian yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat. Wabillahi taufik walhidayah. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om santi santi om. Terima kasih. [Musik] Baik, sekali lagi terima kasih Pak Rudi atas materi yang telah disampaikan. Sangat komprehensif sekali. Tadi kita sudah dapatkan berbagai inset ya dari Pak Rudi gitu ya. Bahwasanya ee ketika kita mengelola arsip ada berbagai instrumen wajib yang perlu untuk kita pahami ya. Utamanya tadi beliau seringki merepetisi kata terkait dengan aturan main. Harus paham aturan mainnya. tadi ada terkait dengan tata naskah dinas yang harus kita perhatikan kapan arsif itu dibentuk ya. Jadi nanti kalau misalnya ada problem kita harus mengacu kembali terhadap tata naskah dinas ketika arsip itu diproduksi. Tadi kita juga sudah dijelaskan juga terkait dengan klasifikasi arsip terkait dengan kategorisasi unit informasi kearsipannya kemudian bagaimana jadwal retensi arsip dan juga sistem klasifikasi keamanan maupun akses arsif dinamis. Ya, tadi kita sudah bicara juga terkait dengan aksesibilitas dan apakah arsip ini termasuk arsif yang rahasia atau konfidentil atau yang bisa diakses oleh publik. Baik, selanjutnya kita akan buka untuk sesi tanya jawab. Kami persilakan bagi Sobat ASN yang ingin bertanya kepada Pak Rudi, silakan bisa mengaktifkan feature hand ataupun bisa menyampaikan pertanyaan melalui kolom chat Zoom ataupun live chat YouTube kami. Kami persilakan. Baik, ini sudah bergabung bersama dengan kami. Silakan Pak Shihin bisa disampaikan asal instansinya dan langsung saja disampaikan pertanyaannya kepada Pak Rudi. Silakan, Pak. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Selamat wabarakatuh. Pagi menjelang siang, Pak Rudi Anton. Saya dari saya Sihin, Pak Rudi Anton dari Banyuwangi. I bajunya ketahuan itu orang Banyuwangi itu. Pak Rudianton selamat sehat selalu. Mudah-mudahan selalu diberkahilah. Ada yang sedikit yang perlu kami tanyakan. kami dari Dinas Perpustakawanan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi ee sangat ee bagaimana pengelolaan arsif digital ini sangat penting untuk diterapkan di Kabupaten Banyuwangi. Langsung saja, Pak. ee enggak perlu panjang-panjang karena pertanyaan ini mungkin ada tiga kurang. Bagaimana cara membuat struktur folder yang jelas dan konsisten terkait dengan ee pengelolaan arsif digital. Kemudian yang kedua, bagaimana cara menangani arsif sensitif atau rahasia? Itu yang kedua, sensitif dan rahasia. Kemudian yang ketiga Pak Rudi, bagaimana cara melakukan migrasi migrasi arsif dari format fisik ke format menjadi digital? Itu aja Pak Rudianton yang saya hormati. Pertanyaan tiga aja mungkin yang lain-lain mungkin nanti akan bertanya juga. Sekian. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak Waalaikumalam warahmatullahi wabarakatuh, Pak. Ini ada tiga pertanyaan, Pak Rudi. Mas Lukman. Pak Rudi langsung jawab kah? Iya. Silakan langsung dijawab saja, Pak Rudi. Terima kasih, Pak Solohin. Kalau yang pertama nanti ee ada yang menghubungi Pak Sihin nanti jadi ee bimtek khusus itu kalau e teknis itu saya akan menjawab yang kedua. Dan ketiga terkait dengan yang kedua tentu perlakuan ee terhadap tingkat kerahasiaan yang diatur di dalam sistem klasifikasi keamanan dan akses itu yang harus kita patuhi. Persoalan bocor, persoalan itu sampai ke tangan orang lain itu kan yang sering terjadi itu karena kelalaian kita, karena ketidak hati-hatian kita, karena ketidaktaatan kita terhadap aturan main. Sebenarnya kalau kita bicara kesisteman ketika di dalam konsep ee three inone itu klasifikasi JRA dan sistem klasifikasi keamanan itu diterapkan semuanya kan saling terkait. Jadi ketika kita melakukan penginputan ee jenis asid tertentu, kita menggunakan kode kelas tertentu. Karena tiga instrumen ini plus ee tata naskah dinas itu sudah kita inject ke dalam sebuah sistem atau aplikasi. Tentu secara otomatis sistem akan menginfokan bahwa jenis arsip ini adalah sangat rahasia. Nah, tinggal kita lihat aturan main penanganan sangat rahasia seperti apa. Apakah semuanya blur misalnya, apakah ada ee apa kata kunci yang ee hanya diketahui oleh si pencipta arsifnya misalnya, enskripsi yang dilakukan oleh pencipta arsifnya misalnya, itu aturan main yang harus ditetapkan di masing-masing lembaga. Tapi yang paling penting ingin saya sampaikan bahwa kaitan ketiga instrumen tadi itu sangat erat. Jadi antara klasifikasi jadwal retensi dengan sistem klasifikasi keamanan ini sangat kuat. Ketika yang disebut dengan konsep three inone itu one-nya itu adalah kode klasifikasi. Jadi ketika kode klasifikasi ini diinput otomatis aksesnya seperti apa, tingkat keamanannya seperti apa, itu diketahui. Diketahui juga kapan arsif ini akan pindah, kapan usul musnah, kapan usul serah. Nah, apakah arsif ini terbuka untuk umum atau close untuk umum, clause ee untuk publik misalnya. Nah, ini yang sebenarnya di dalam konteks Srikandi itu sudah kita tanamkan di dalam aplikasi Srikandi itu. Kalau yang Bapak tanyakan terkait dengan ee kerasiaan dalam konteks arsip tekstual, inilah yang kita sering sebut ee banyak arsif yang kita kuasai itu semua orang pengin tahu isinya. Dan kadang-kadang sebagian kita juga latah juga ngomong ke teman sebelah, "Ini rahasia ya, cuman kamu aja yang tahu ya." Ya, ya dilihatin. Nah, berikutnya temannya ngomong lagi, "Ini kamu aja yang tahu ya, yang lain enggak tahu." Ini hal seperti ini yang terjadi. Bahkan kebocoran itu sering terjadi karena ee bukan karena orang luar akses ke ASIP kita, tapi karena ee orang dalam yang menginformasikan ee informasi atau arsif itu kepada pihak lain. Sebenarnya kalau kita ingin menegakkan hukum kearsipan dengan dengan baik Pak Salihin, soal kerahasiaan ini itu sudah ada sanksi pidananya. Saya lupa pasalnya entah 81 entah 83 yang sanksinya kalau enggak salah 5 tahun penjara. Barang siapa yang memberikan arsif yang dinyatakan tertutup kepada pihak lain itu ada sanksi pidananya. Itu mungkin yang Pakin maksud. Kalau kita ingin menegakkan aturan main ya. Kalau secara teknis biasanya ASIP itu memang ee tempat penyimpanannya atau cara penyampaiannya ee dengan map atau folder atau amplop yang berlapis-lapis. Nah, yang ketiga bicara tentang migrasi. Mungkin yang Pak Solihin maksud adalah alih media. Saya sudah mengatakan tadi bahwa ahli media itu adalah suatu keniscayaan. Cuman salah satu kelemahan dari undang-undang kita, undang-undang yang terkait dengan arsip milik negara beda tadi dengan Undang-Undang Dokumen Perusahaan ya. Undang-undang Dokumen Perusahaan menyatakan bahwa ketika arsif yang ada di Pak Solihin, kalau Pak Solihin punya perusahaan misalnya, Pak Solihin ahli mediakan menjadi arsif digital, arsif elektronik atau dalam bentuk soft copy, maka hard copy-nya, arsif kertasnya diperbolehkan Pak Solihin untuk memusnahkannya. Jadi prinsip efisiensinya benar-benar tercapai kecuali akta otentik. Jadi kalau sertifikat perjanjian yang terkait dengan akta otentik, MOU, kontrak karya, walaupun Pak Solihin alih mediakan tapi hard copy-nya tetap harus disimpan. Ini bedanya. Sedangkan di Undang-Undang 43, ahli media dari fisik ke digital yang Pak Solihin lakukan, yang Banyuwangi lakukan hanya sebagai backup, hanya sebagai percepatan penyampaian informasi, bukan sebagai pengganti arsif tekstual yang Pak Shihin Ali mediakan. Artinya arsif tekstualnya tetap harus disimpan sampai jadwal retensinya berakhir. Nah, itu Pak Selin ya. Jadi ee yang poin pertama nanti yang sangat teknis nanti staf saya akan menghubungi Pak Solihin. Kalau perlu saya minta dia bimtek khusus untuk Pak Solihin. Terima kasih Mas Lukman. Terima kasih Pak Rudi atas jawabannya. Bagaimana Pak Solikin? Apakah sudah menjawab? Baik, sekali lagi terima kasih Pak Solikin untuk pertanyaannya. Salam sehat selalu. Kita beralih ke penanya selanjutnya Pak Rudi. Saya akan sapa beliau terlebih dahulu yang sudah hadir bersama dengan kami. Silakan Pak Henki bisa disampaikan asal instansinya dan kemudian disampaikan pertanyaannya kepada Pak Rudi. Silakan, Pak. Oke. Terima kasih, Pak, atas waktu yang diberikan. Mohon izin perkenalkan ee saya Hengki dari Rumah Sakit Umum Kusma Tuban. Ini tadi menyimak materi yang Bapak sampaikan terkait alih media atau transformasi dari hard copy ke soft copy. Nggih. Itu satu yang saya tanyakan. Tingkat keapsaannya sampai di mana Bapak? Sebab tadi yang kalau enggak salah ada tiga kali kalau gak empat kali Bapak mengutarakan ee bahwa sistem di perundangan kita yang untuk instansi itu masih belum mengatur tentang keapesaan dari soft copy. Kalau saya bisa mengutan seperti itu. Kalau yang di perusahaan tadi kan sudah langsung bisa dari shop dari hard copy dialih media bisa langsung dimusnahkan. Nah, sekarang yang menjadi problem kami yang di rumah sakit terutama untuk tanda tangan-tanda tangan dokter yang sifatnya basah karena kita diwajibkan untuk menuju ke elektronik medikal. Oke, itu keapsaannya sampai di mana, Bapak? Kalau di perundangan kita belum menjamin akan keapsaan tersebut dari soft dari hard copy jadikan soft. Otomatis kalau di Permenkes kan kearsipan kami kan 5 tahun kita inaktif baru 5 tahun berikutnya kita musnahkan. Nah, ini yang yang saya tanyakan sampai di mana atau bagaimana mengatasi hal tersebut. terkait tanda tangan basah dari para DPJP atau dokter untuk diagnosa pasien dan lainan, Bapak, Pak. Terima kasih. Silakan, Pak Rudi. Ya, terima kasih, Pak Henki. Nih pertanyaannya bagus ini. Jadi, ada dua pertanyaan. Yang pertama, keabsahan soft copy terkait dengan ee yang disebut ahli media tadi. Saya ulangi supaya enggak salah paham. Ahli media diatur di dalam Undang-Undang Kearsipan, Undang-Undang 43 Tahun 2009. yang belum diatur tanda petik yang belum berani kita mengatur adalah klausul atau norma yang terkait dengan pernyataan bahwa pasca ahli media setelah beralihnya hard copy menjadi soft copy lalu ada pasal yang mengatur bahwa hard copy-nya dapat dimusnahkan pasca ahli media itu yang tidak diatur tapi kalau ahli medianya diatur oke jadi kalau ditanya tanyakan untuk apa akhirnya ahli media? Ahli media bukan sebagai pengganti tetapi sebagai backup, tetapi sebagai percepatan penyampaian informasi. Itu yang pertama. Beda dengan Undang-Undang Dokumen Perusahaan Nomor 897. Di sana diatur setelah Pak Henki. Nah, nanti dilihat rumah sakit ini perusahaan atau bukan, BLU atau apa termasuk dikategorikan perusahaan atau masih termasuk sebagai sebuah lembaga negara misalnya. Kalau di perusahaan secara eksplisit diatur setelah Pak Henki mengalih mediakan dokumen hard copy misalnya penuh satu ruangan tentu menjadi dalam bentuk kopi digital dalam ee tidak memakai ruangan dalam bentuk fisik lagi. Itu hard copy-nya dapat dimusnahkan kecuali atau otentik ya Pak Inki ya. Jangan salah paham. Nah, lain lagi dengan pertanyaan Pak Henki misalnya, apakah hasil ahli media arsif rumah sakit tadi yang masih kita simpan hard dan soft-nya? Sofnya kita jadikan bekal untuk backup dan percepatan penyampaian informasi. Apakah soft copy-nya seandainya, maaf ya, seandainya hard copy Pak Henki hilang, apakah soft copy-nya bisa menjadi alat bukti hukum dan nilai pembuktiannya sama dengan hard copinya? Yes. Sepanjang Rumah Sakit Umum Tuban telah menetapkan kebijakan tentang tata cara alih media di lingkungan Rumah Sakit Umum Tuban. Jadi tetapkan dulu kebijakan ahli medianya baru besok harinya setelah ditandatangani direksi melakukan alih media. Tapi hadnya tetap disimpan. Tapi soft copinya kalau hard-nya maaf kena musibah, kena banjir, maaf kebakaran, apakah soft copinya bisa menjadi alat bukti Pak Rudi? Bisa. Apakah mempunyai kekuatan pembuktian yang sama? Sah. Sah. Sama dengan aslinya. Tapi hardnya memang tidak ada klausul yang mengatur di Undang-Undang ee Kearsipan Nomor 43 tahun 2009. Beda dengan Undang-Undang Dokumen Perusahaan. Nah, itu Pak Hengki. Nah, yang ketiga tanda tangan basa. Kalau kita bicara penciptaan arsibki, kalau kita memang sepakat Rumah Sakit Umum Tuban akan menggunakan aplikasi yang kita sebut dengan sejak penciptaannya sudah bond digital, tidak lagi menggunakan hard copy dalam penciptaannya, semua sudah dalam bentuk sebuah di dalam berselancar di sebuah aplikasi maka adalah keniscayaan pendatanganan juga harus dilakukan secara digital. tanda tangan TTE, tanda tangan elektronik. Ya, itu sah sepanjang ketika Pak atau Pak Pak Enki lagi ketika RSU Tuban akan menggunakan aplikasi dalam pengelolaan arsif serumah sakit termasuk pelayanan pasien, menandatangani resep misalnya, tetap harus ditetapkan dulu kebijakannya bahwa RSU Tuban mengumumkan melalui peraturan direksi atau apapun pun telah menggunakan aplikasi misalnya Srikandi dalam penyelenggaraan keasipan di Rumah Sakit Umum Tuban seperti itu, Pak. Jadi harus tetapkan dulu supaya ada dasar hukum ketika arsif elektronik total ini dilakukan, ada dasar hukum ketika ahli media dilakukan. Kalau tidak itulah yang menjadi bulan-bulanan apabila arsif yang tercipta dari dua proses tadi, baik ahli media maupun totali elektronik tadi yang tidak didasari oleh kebijakan sebelumnya. Inilah yang oleh pihak lawan yang kalau mengerti hukum keasipan dianggap itu tidak mempunyai kekuatan pembuktian karena tidak ada dasar hukumnya. Nah, ini dialami oleh sebuah lembaga besar sekarang yang dia melakukan digitasi terus-menerus tanpa menetapkan kebijakan sebelumnya. Lagi bingung sekarang ini sudah banyak, sudah jutaan lembar yang didigitalisasi, digitasi tetapi keabsahannya dipertanyakan karena belum menetapkan kebijakan sebelumnya. Itu Pak Henki. Oke, terima kasih Pak Rudi. Bagaimana Pak Henki? Nanti kalau Pak Enki belum puas, teman-teman boleh japri saya. Entar siap kasih puas. Siap. Ada sesi coaching tersendiri ya, Pak. Thank you, Pak Yi. Sekali lagi. Salam sehat selalu. Baik, Pak Rudi. Kami rasa sesi kali ini perlu kami akhiri karena keterbatasan waktu. Sekali lagi terima kasih Pak Rudi untuk berbagai insight yang menarik dan komprehensif sekali. Sebelum ditutup, Pak Rudi, barangkali ada closing statement yang ingin disampaikan kepada Sobat ASN, Bapak kami persilakan. I terima kasih, Mas Lukman. Teman-teman ASN yang saya banggakan, memang bagi sebagian orang, sebagian besar bahkan mungkin juga pejabat tinggi sekalipun, kearsipan ini sering dianggap sebelah mata. Mereka akan menganggap penting arsif itu kalau mereka sudah terkait dengan masalah hukum. siapapun dia, sehebat apapun dia, profesor hukum pun dia, doktor hukum pun dia, kalau sudah berhadapan dengan masalah hukum itu nangis bombai nyari arsif itu tahu enggak Pak Ibu nangis bombai sambil menari-nari seperti film India menangis dia nyari arsif itu. Itu kalau sudah berhadapan dengan masalah hukum. Apa pesan yang ingin saya sampaikan? Cobalah kita mulai me-backup diri kita, siapapun kita, selevel apapun jabatan kita dengan arsif. Karena banyak juga orang yang menjadi tersangka itu bukan karena kesalahannya, tapi karena dia tidak di-backup oleh arsif yang lengkap. Dan orang gampang mempermasalahkan mereka, gampang menyudutkan dia karena dia tidak di-backup oleh arsif yang kuat. Artinya apapun yang kita lakukan, apapun yang diperintahkan kepada kita, tolong minta ciptakan arsib untuk itu. Supaya kalaupun kita apes, kalaupun kita malang, tapi kita bergerak atas nama perintah, itu minimal akan mengurangi sanksi atau hukuman yang akan ditimpakan kepada kita. Kata akhirnya, jadikanlah arsip itu menjadi benteng kita. Kalau pelindung kita dalam konteks hidup ya tentu Tuhan yang Maha Esa. Tapi dalam konteks dunia jadikanlah arsif itu menjadi back up kita supaya kita tidak menjadi bulan-bulanan ee aparat penegak hukum. Karena kita memang tidak bisa membuktikan sebaliknya terhadap apa yang dituduhkan ke kita karena kita tidak mempunyai arsif yang lengkap untuk me-backup. Itu hanya itu mungkin yang dapat saya sampaikan. Semoga ini bermanfaat untuk kita semua. bisa menjadi pembelajaran untuk kita. Karena keasiban itu bicara tentang kekinian kita dan sebagian lagi kita bicara tentang masa depan bukan hanya kita juga anak cucu kita. Demikian terima kasih wabillahi taufik walhidayah. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Om. Santi santi Om. Terima kasih. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sekali Pak Rudi atas closing statement-nya. Salam sehat selalu Bapak. Baik Sobat ASN jangan ke mana-mana. Kita akan kembali lagi ke webinar ASN belajar seri 22 tahun 2025 setelah jeda pandwara berikut ini. Oke. [Musik] Ya, Anda kembali lagi menyaksikan webinar ASN Belajar seri 22 tahun 2025 terkait dengan pengelolaan arsib digital dan bagaimana autentikasinya. Kali ini, Sobat ASN, kita akan masuk ke sesi narasumber kita yang terakhir. Kali ini telah hadir bersama dengan kami Wakil Ketua Bidang 3 AAI Jawa Timur dan pengajar di empat kearsipan dan informasi digital UNER Surabaya, Ibu Dr. Puspitasari Sri Rahayu, SKOM, MHum. [Musik] Selamat siang, Bu Diah. Selamat siang, Mas Lukman. Kabar baik, Ibu. Alhamdulillah. Ini sedang di UNER, Bu Dia posisinya? Iya, saya nggih, saya ada di UNER. Siap, Bu Dia. Tadi sudah disampaikan ee narasumber kita sebelumnya tadi Bu Kadis menyampaikan terkait dengan basic-basic ya pengelolaan arsip digital. Kemudian tadi Pak Rudi berulang kali menyampaikan terkait dengan instrumen wajib pengelolaan arsif dinamis yang tadi kita sudah lihat ada tata naskah dinas, klasifikasi arsip JAR, JAR, dan juga sistem klasifikasi keamanan dan akses arsif dinamis itu sendiri. Kali ini kita akan mendengarkan insight-insight menarik lainnya dari Bu Dia ee selaku ee akademisi juga seperti itu ya, pandangan-pandangannya seperti apa terkait dengan pengelolaan arsif digital ini. Mohon izin remind Ibu untuk waktu penyampaian materinya kurang lebih selama 30 menit nanti kita akan lanjutkan. ke sesi Q&A kami persilakan Bu Dia. Oke, terima kasih ee Mas Rukman dan mohon nanti kalau misalkan saya ee apa waktunya berlebih ya nanti saya bisa di ee dieminder ya. Oke. Jadi ee terus saya sampaikan ee salam hormat kepada Bu Tiat dan juga kepada Pak Rudi ya. kami di beberapa kami memang sudah sering ke Anri ya, ke Pak Rudi juga. Kemarin ada dua dosen kami yang juga ke sana ke Pak Rudi untuk belajar terkait dengan pengelolaan ee arsif digitalnya. Nah, kalau yang tadi sebetulnya sudah di banyak dijelaskan ya terkait dengan apa itu arsif digital, terus otentikasi arsif itu seperti apa, termasuk juga bagaimana ee kita sebagai pengelola arsif untuk bisa me menjembatani ya atau bisa mengantisipasi ya mengantisipasi agar semua dokumen ataupun arsif-arsif kita itu bisa ee otentik atau asli. yang ee selama dalam masa penggunaannya. Nah, cuman ada beberapa yang kadang kala kadang kala itu kita ee sering mendapatkan beberapa informasi itu yang kita dapatkan secara online ya. Nah, kadang ada yang pertanyaannya ee dokumen yang kita dapatkan secara online itu otentik atau tidak? Nah, ini adalah salah satu hal yang mungkin harus menjadi perhatian khusus bagi para pencipta arsif ya. pencipta arsif dan juga nanti pengelola arsifnya itu yang harus bisa memastikan bahwa semua dokumen yang di-share ke publik itu asli dan juga nanti publik itu juga harus atau masyarakat umum itu juga harus bisa aware informasi yang saya terima itu apakah otentik asli atau tidak. Nah, ini ada beberapa hal yang mungkin akan ee saya coba ee ini ya nanti kita akan berdiskusi bersama ya terkait dengan bagaimana kita bisa memastikan bahwa dokumen-dokumen kita atau informasi yang ada di internet itu otentik ataupun tidak. Nah, termasuk juga mungkin sering juga ee kita tidak hanya dokumen ya sebetulnya ya. Jadi eh kalau kita kilas balik lagi yang namanya arsip itu kan recorded information, informasi yang terekam dalam berbagai macam bentuk. Jadi tidak hanya bentuknya adalah dokumen kertas, tapi juga ee bisa dalam bentuk video, audio, dan lain sebagainya. Nah, yang saat ini marak itu sebetulnya adalah bagaimana short-sort video short itu yang kadang dicuplik cuplik cuplik gitu. Nah, itu ternyata ada yang menjadi miskomunikasi. Ada beberapa yang akhirnya ee video ataupun audio itu yang ee ternyata disalahgunakan atau ee informasinya itu ee tidak lagi otentik. Nah, itu yang harus menjadi ee perhatian kita ya. baik yang mulai dari menciptakan dokumen atau arsif itu tersendiri dan juga bagi para ee pengelola dan terutama adalah masyarakat umum yang mendengarkan informasi tersebut. Itu yang harus ee menjadi banyak perhatian. Nah, ini yang tadi sudah dijelaskan banyak ya, bahwa saat ini kalau kita bilang bahwa ee berarti kalau yang hal seperti itu mending kita modelnya enggak usah digital gitu ya. Kalau digital itu ternyata rentan untuk dimanipulasi gitu. Akhirnya kita kembali lagi aja ke bentuk cetak gitu ya. Nah, tapi dengan perkembangan teknologi yang saat ini dengan segala macam ee apa distrupsi informasi dan lain sebagainya kita tidak bisa menahan itu. Sehingga yang namanya digitalisasi arsif atau arsip elektronik itu mau tidak mau akan kita berhadapan. kita akan terus menghadapi hal itu. Nah, salah satu kerentanan dari arsif digital itu adalah satu, mudah dimodifikasi ya, nanti mudah dicopy paste, disalin, dipalsukan, dan terus terang ya itu tanpa jejak. Jadi kalau ee Sobat ASN itu kalau misalkan melihat bahwa di dalam proklamasi, teks proklamasi itu ada berapa kali ee Presiden Soekarno itu mencoret beberapa kata gitu ya atau beapa dokumen itu bisa terjadi itu karena dia masih dalam bentuk cetak. Tapi kalau seumpama pada saat itu itu mereka sudah dalam sudah ada teknologi seperti ini ya, kita sudah ngetik dan lain sebagainya itu pakai sistemnya adalah delete, backspace dan lain sebagainya, kita tidak akan pernah mendapatkan informasi bahwa ada beberapa yang perubahan kata. Nah, itu sama banyak yang informasi-informasi digital ataupun dokumen-dokumen digital, video, audio, dan lain sebagainya itu yang telah dimodifikasi, dipalsukan itu tanpa meninggalkan jejak. Ya, secara umum ya, maksudnya secara masyarakat itu kita melihatnya wih itu kok sama dengan aslinya gitu ya. Jadi ini palsu atau tidak itu ya kalau masyarakat umum mungkin tidak akan bisa melihat itu gitu. Terus otentikasi ini penting untuk menjaga keabsaan hukum yang tadi sudah dijelaskan ee banyak sekali sama ee Pak Rudi itu termasuk keabsaan hukum dan juga administrasi. Nah, ini arsif digital yang tidak terjamin keasliannya dapat menimbulkan konflik hukum ya ini jelas. Terus menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi. Ya, ini juga jelas ya. Jadi mungkin di akhir-akhir ini ee beberapa perguruan tinggi ya ini karena saya di akademisi ya beberapa perguruan tinggi itu yang ada mosi tidak percaya terhadap perguruan tingginya atau ee karena ada beberapa kasus sehingga benarkah semua dokumen atau prosesnya itu benar gitu ya. Nah, itu yang menjadi ee suatu hal yang ee menjadi keresahan kami para akademisi. Terus keterbatasan di sini sistem belum diterapkannya sistem otentikasi digital yang baik. Ya, nanti sebenarnya kalau yang kayak tadi sudah dijelaskan kayak ada srikandi dan lain sebagainya itu sistemnya oke ya. Karena saya juga beberapa kali juga menggunakan Srikandi dan beberapa aplikasi yang juga digunakan di Universitas Air Langga itu sebetulnya aplikasinya oke. Cuman yang jadi permasalahan tadi balik lagi ke ee seperti yang diinformasikan sama Pak Rudi ya, bahwa ee yang menjadi kendala itu adalah prosesnya gitu ya, kebijakannya. Jadi kalau aplikasinya sih oke, semua bisalah. cuman yang tadi ee benarkah bahwa tadi tanda tangan dan lain sebagainya itu memang sudah sesuai ketentuan hukumnya. Nah, itu yang balik lagi itu juga nanti menjadi ee permasalahan dan juga menjadi keterbatasan dari sistem otentikasi. Nah, termasuk kurangnya standar prosedur dalam pengelolaan arsip digital. Oke. Nah, ini yang tadi sudah ya. Jadi berbagai macam jenis nanti ada tekstual, kartografi, audioovual, ada mikrofilm dan juga arsip elektronik. Cuma kalau di ee itu istilahnya nanti adalah arsip ee elektronik ya, bukan di arsip digital. Nah, ini yang sudah dijelaskan juga sama ee Bu Tiats ya terkait dengan arti atau makna dari arsip distal itu sendiri. Jadi sebetulnya arsif digital itu ya sama seperti arsip ee cetak ya cuman bentuknya aja atau ee arsif yang memang dia hanya bisa dibaca oleh mesin. Jadi kalau untuk membaca arsif elektronik atau arsif digital kita memerlukan alat ya. Itu yang ee menjadi perbedaannya. Nanti bagaimana ee bisa digunakan. Nah, ini ada yang tadi alih media ya, terus ada juga yang memang dari awal munculnya adalah ee bond digital. Jadi dari awal ee dokumen dan lain sebagainya itu sudah dalam bentuk ee fond digital. Di Universitas Airlangga kita sudah menerapkan yang versi adalah untuk eh bond digital. Jadi semua dokumen ee persuratan dan lain sebagainya itu kita sudah banyak menggunakan bond digital dan saat ini sedang taraf pengembangan untuk ee apa? Tanda tangan elektronik yang nanti akan dipakai di UNER semuanya. Jadi nanti tanda tangan ee dokumen dan lain sebagainya nanti akan menggunakan tanda tangan elektronik. Tapi ini masih dalam tahap pengembangan uji coba ee untuk security ee sekuritasnya. Jadi untuk menjamin bahwa ee tanda tangan yang memang nanti bentuknya digital itu aman. Jadi karena terus terang ya yang namanya ee informasi dokumen dan lain sebagainya itu kadang kalau sudah dalam bentuk uploadan dalam bentuk digital itu mudah sekali untuk disebar. Nah, yang harus kita pastikan bahwa informasi yang disebar itu memang kita bisa melihat atau bisa membuktikan bahwa yang disebar itu asli atau tidak atau tanda tangan yang digunakan nanti kalau sudah tersebar dan lain sebagainya nanti ada bentuk tanda tangan. Nah, tanda tangan itu misalkan nanti ada orang yang meng-capture ya, meng-capture terus meletakkan gitu copy paste tanda tangannya atau nanti kalau sudah dalam bentuk digital ada scan code terus nanti dimasukkan dan lain sebagainya. Nah, bagaimana kita ee yang pencipta arsif atau yang organisasi tersebut bisa me memastikan bahwa tanda tangan, dokumen, dan lain sebagainya itu memang otentik atau asli. Nah, ini menjadi banyak sekali tantangan karena terus terang teknologi ini terus berkembang. Orang pintar di luar sana dengan maksud tertentu, dengan maksud yang tanda kutip kurang baik itu juga banyak. Dan orang-orang yang seperti itu terus ee terus terang yaitu memang orang yang pintar sekali. Nah, ini contohnya beberapa yang ee nanti ada font digital mulai dari aplikasi mungkin arsif yang ada di web pesan elektronik ya kita sering mendapatkan email. Kalau kita sering berkolega dengan di luar negeri itu kebanyakan mereka masih ngirimnya adalah dalam bentuk ee elektronik. Jarang sekali kita menerima dalam bentuk hard ya. Karena kalau hard ya, kapan akan nyampainya informasi tersebut sehingga banyak sekali informasi yang memang saat ini sudah dalam bentuk ee digital ya, termasuk nanti database, terus apa geopisal data system, terus nanti ada HRM ya, finansial, workflow dan lain sebagainya. Nah, dari yang sudah dikemukakan tadi sebetulnya apa yang harus kita lakukan agar dokumen-dokumen yang nanti kita ciptakan ataupun nanti yang akan kita sebarkan itu bisa terjamin keasliannya atau kita bisa memastikan bahwa itu dokumen saya, itu bukan dokumen saya, gitu ya. Nah, ini tadi ya Pak Rudi sudah menjelaskan banyak sekali terkait dengan otentik itu apa. Jadi otentik itu ya ee dapat dipercaya asli dan menjadi dokumen yang sah. Jadi kalau materinya nanti ada struktur isi konteks tidak berubah sejak pertama kali tercipta diciptakan disebarkan sampai dengan ee akhir dari arsip itu sendiri. Terus nanti ada prosesnya berkaitan dengan pemenuhan syarat wajib tertib administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ya, itu yang tadi bahwa harus sudah ada kebijakan gitu ya. Kebijakannya harus jelas. Kalau saya mendigitalkan arsip apa yang harus saya lakukan? termasuk kalau ee siapa yang boleh tanda tangan, siapa yang boleh menggunakan stempel, termasuk yang tadi TND ya, tata naskah dinas itu ee format ya, format font-nya itu kan diatur. Nah, itu untuk memastikan bahwa salah satunya untuk memastikan bahwa dokumen kita yang kita ciptakan itu ee otentik atau asli memang diciptakan oleh ee organisasi tersebut. Terus di sini dengan ee objek atau kopi digital berkaitan dengan tindakan pengamanan informasi yang dikenakan pada objek digital termasuk atribut yang dimiliki oleh objek digital tersebut. Ya, nanti kalau ee kita baca di perundang-undangannya Andri terkait dengan pengelolaan arsip elektronik itu ada istilah yang namanya adalah metadata, Gu. Ya. Nah, otentik ini proses pemberian tanda atau pernyataan tertulis. Tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi bahwa arsif yang otentik adalah asli sesuai dengan aslinya. Nah, ada beberapa yang kadang menyisipkan ya ee menyisipkan informasi atau apapun yang bisa memastikan bahwa dokumen digital itu memang asli atau dokumen itu memang dari ee instansi tersebut yang memberikan. Terus tujuannya adalah menjamin keabsahan keaslian informasi dalam arsip, mencegah pemalsuan, manipulasi data, memberikan perlindungan hukum terhadap isi arsif tersebut, dan memastikan identitas pembuat arsif dapat diverifikasi. Nah, jadi entikasi arsif dan lain sebagainya ini sebetulnya ya agar tidak terjadi pemalsuan atau manipulasi data. Termasuk salah satunya bahwa identitas pembuat arsif ini dapat diverifikasi. Jadi tadi tanda tangan memang benarkah beliau yang tanda tangan atau ada orang lain yang memasukkan tanda tangan tersebut. Oke. Nah, di sini otentikasi arsip elektronik digunakan dalam rangka menilai ee otentitas arsip elektronik yang telah mengalami berapa kali perubahan dan oleh tidak dapat dikatakan sama dengan yang aslinya atau ee pertama kali dicoba ya. Jadi kadang tadi salah satunya adalah alih media ya. Jadi alih media ee mungkin di prosesnya pada saat alih media. Kalau tadi ee Pak Rudi dan Bu Tiat itu menjelaskan bahwa harus ada kebijakan terkait dengan ee proses ahli media ya. Itu nanti prosesnya sudah oke. Tapi nanti kadang pada saat kita penyebaran untuk akses informasi tersebut. Nah, yang sudah diakses itu bagaimana kita menjamin bahwa ee yang di-share ya, yang di-share ke publik itu memang sama asli dengan yang tadi ee awal diigitalkan. Nah, itu ee maksud dari otentik arsi-arsip itu seperti apa. Oke. Nah, ini juga sama nanti tahapan pengelolaan yang tadi sudah dijelaskan ya. Nah, ini bagaimana kita bisa menjamin bahwa dokumen kita itu dokumen elektronik kita itu otentik. Ini tahapan awal. Tahapan awal. Dan ini memang harus ditaati ya tadi bahwa harus ada aturan baku bagaimana pengelolaan arsif elektroniknya di arsif nasional itu sudah membuat peraturan, sudah membuat perka. Nah, tinggal nanti turunan ke bawah-bawahnya gitu ya. Jadi, setiap organisasi harus bisa menurunkan dari peraturan ee yang ada terus nanti digunakan di perusahaannya atau di organisasi tersebut. Jadi, ee pengelolaan ini mulai dari pembuatan dan penerimaan arsif itu harus benar-benar terjamin ya dari awal terjamin bahwa memang sudah sesuai dengan ketentuan mulai dari pembuatan dan penerimaannya. Jadi mulai dari arsif diciptakan sampai nanti arsif itu di-share itu memang harus sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Nah, tinggal organisasi tersebut dia mengacu pada kebijakan yang mana. Ya tadi yang sudah dijelaskan ya, bahwa memang kebijakan ini penting apalagi terkait dengan arsif digital. Setelah nanti sudah dibuat sesuai dengan aturan yang ada, aturan yang berlaku nanti penggunaan arsif ya. penggunaan arsif ya juga harus bisa memastikan apalagi nanti sistemnya dalam sistem elektronik ya sudah di-share ke siapa. Jadi kalau nanti misalkan di aplikasinya Srikandik atau di kalau di UNER itu kita menggunakan e-office gitu ya. Waktu kita sudah create, sudah ada tanda tangan. Di dalam aplikasi itu juga nanti akan terlihat apakah ada yang memodifikasi ya. Jadi ada yang namanya approval surat. Jadi kalau sudah dibuat nanti akan masuk di atasnya siapa yang approve ya, siapa yang mengedit. Nah, ini yang menjadi hal krusial yang penting di dalam pembuatan aplikasi ee atau software pengelolaan arsif elektronik ya. Jadi, segala macam jejak di dalam ee pengelolaan arsif elektroniknya itu harus terekam juga ya. Jadi misalkan pembuatan siapa yang create pertama? Oke, admin gitu ya. Admin ini kan pasti ada namanya. Namanya siapa? Dia membuat surat nanti akan dikirimkan apakah ada ee modifikasi dari yang asli. Ternyata ada itu tertulis siapa gitu ya sampai nanti approve ditandatangani. Nah, nanti kalau sudah approve tanda tangan itu kan berarti akan di-share. Maksudnya di penggunaan saya sudah share ke siapa ya? di penggunaan. Berarti kan saya kirim ke siapa dokumen tersebut ya? Saya kirim nanti kalau sudah ee siapa yang sudah membaca, siapa yang sudah menerima gitu. Nah, termasuk nanti terakhir di penggunaan ini apakah nanti perlu membalas suratnya, apakah hanya cukup diketahui atau nanti ada yang namanya disposisi. Nah, ini didisposisikan ke siapa? Nah, itu kalau di dalam pengelolaan arsif elektronik di dalam sebuah sistemnya itu harus terekam semuanya ya. Jadi harus terekam di sistemnya tersebut sehingga di nanti kalau misalkan ada permasalahan dan lain sebagainya itu kita bisa melacak ini siapa yang sudah membuka, siapa yang sudah mengedit gitu ya. Jadi kalau ada editing, ada perbedaan akan kelihatan ada penyimpanan arsif, nanti ada pemeliharaan alih media, nanti ada penyusutan arsip elektronik ya. Jadi walaupun bentuknya elektronik, elektronik kan tidak makan tempat gitu ya. Kalau cetak kan nanti saya perlu gudang dan lain sebagainya. Nah, arsif elektronik ini apakah perlu juga disusutkan? Nah, ini sebetulnya aturannya akan sama dengan arsip cetak ya. aturannya akan sama. Jadi pengelolaan arsif baik itu cetak ataupun nanti arsif bentuknya elektronik itu sebetulnya ya ee tidak akan berbeda kebijakannya seharusnya. Jadi kalau memang sudah masanya harus dimusnahkan, seharusnya di arsip elektroni juga harus dimusnahkan ya. Karena nanti kalau ee walaupun kita ngomong, "Oh, ini tidak makan tempat secara space secara ini ya, fisik ya, tapi sebetulnya dia memakan tempat space secara elektronik ya. Jadi cara elektronik nanti akan mengganggu apa? mengganggu stabilitas, mengganggu akses, mengganggu pada saat mungkin kita download, kita share itu. Karena saking penuhnya tempatnya itu bisa saja waktu kita akses ataupun kita share itu ee apa? Tanda kutip ngambek ya, jadi enggak mau di-download atau nanti loading-nya lama dan lain sebagainya itu ya salah satunya memang sudah terlalu penuh gitu. Nah, sehingga arsif ee yang namanya penyusutan dan lain sebagainya ini juga diperlukan ya. Ini diperlukan untuk yang ee walaupun sifatnya adalah ee elektronik ya. Nanti juga ada yang akuisisi arsif kita ngambil dan lain sebagainya. Nah, sama juga nanti ada deskripsi terus nanti ada preservasi. Nah, akses dan pemanfaatan arsif. Nah, nanti yang perlu dibedakan adalah nanti kalau kita masalah di preservasi yang kita simpan itu arsif yang memang kualitasnya bagus, yang asli, tapi kalau nanti untuk akses dan lain sebagainya, nah ini yang mungkin ee resolusinya itu akan bisa kita kecilkan karena setiap orang mungkin bandwid atau paket datanya itu kan tidak sama dengan ee di setiap negara atau di setiap ee tempat ya itu mungkin akan berbeda-beda. ya. Nah, ini pengelolaan arsifnya tadi ya ee harus dengan prinsip satu ada ontentisitas yang dapat membuktikan pada saat diciptakan dikirim oleh pihak yang benar ya sampai dengan tujuannya. Terus keandalan isinya diyakini gambaran utuh akurat mengenai transaksi ee kegiatan yang ada. Ini keutuhan. Jadi sebetulnya sama aja antara arsif elektronik ataupun arsif cetak itu prinsip-prinsip seperti ini juga akan ee didapatkan. Nah, termasuk nanti di sini ini hal yang menjadi penting tadi ya. Jadi pada saat kita membuat create itu sebetulnya secara otomatis kalau kita pakai MS Word atau ini sebenarnya sudah ada metadatanya ya. metadata nanti apalagi nanti kalau yang sudah dalam bentuk aplikasi atau software pengelolaan arsif elektronik mulai dari diciptakan sampai dengan didistribusikan gitu ya. Nah, itu ada metadatanya termasuk siapa yang mengakses gitu ya nanti kurun waktunya nomor berkasnya berapa gitu ya. Terus ini sudah diedit oleh siapa saja orang itu hanya download atau dia editing. Nah, itu di sistem itu bisa masuk dan itu masuknya nanti ada ranah ranahnya adalah di bagian metadata, ya. Itu ee apa nanti kita bisa ngomong ke programmernya ya. Setiap gerakan yang ada di dalam sistem terkait dengan satu dokumen itu harus terekam. Jadi akan kelihatan ini siapa dan lain sebagainya ya. Nah, alat untuk ee atau teknologi untuk otentikasi arsif digital ya. ini kalau saya bilang ini ee beberapa teknologi yang mungkin bisa kita gunakan atau alat yang bisa menjamin bahwa nanti kalau saya share dokumen saya itu saya bisa memastikan bahwa dokumen saya itu asli gitu ya atau otentik gitu. Nah, itu kita bisa salah satunya adalah dengan tanda tangan digital ya. Mekanisme kriptografi digunakan untuk menjamin keaslian integritas ee tidak bisa sangkalan suatu dokumen atau arsip digital. Jadi kita bisa ee tanda gitu bisa kita pastikan bahwa pada saat kita menandatangani nanti sudah kita bentukkan dalam bentuk elektronik itu juga harus bisa kita jamin bahwa tanda tangan kita itu memang tidak dirubah tu. Nah, ini sudah beberapa instansi ya, sudah beberapa instansi yang kayak punyanya ee apa di Jawa Timur ataupun di UNER itu juga sudah mulai mengembangkan tanda tangan secara elektronik di sini. Jadi, nanti kalau dokumennya di-share karena ini bentuknya nanti barcode gitu ya, ee perubahan sedikit dari barcode itu akan bisa mengidentifikasi apakah dokumen ini diedit atau tidak. Oke. Nah, ini ada tanda tangan digital signature seperti ini. Nah, nanti ada balai sertifikasi elektronik ya yang untuk bisa memastikan bahwa tanda tangan kita itu memang sudah ee sudah bisa kita gunakan secara elektronik ya. Nanti sah secara hukum menggunakan pangan sertifikasi elektronik yang terdaftar di Kominfo. Terus nanti ada mematuhi standar peraturan pemerintah ya. balik lagi ya, tapi tetap harus ada peraturan atau kebijakan yang menaunginya. Jadi tidak bisa kita serta-merta wah ini sudah elektronik, sudah pokoknya aman deh gitu. Tapi kita tidak punya kebijakan itu ya. Nah, itu juga sama aja bohong. Terus ini beberapa yang sudah menggunakan ee tanda tangan digital. Terus ada lagi nanti yang ee sistem manajemen arsif elektronik ya. Jadi contohnya seperti srikandi. Jadi mulai dari penciptaan secara elektroniknya sampai nanti the end of arsip itu sudah tercatat, sudah sesuai dengan prosedur yang ada gitu ya. Itu banyak sekali. Ini salah satu contoh di setiap instansi beberapa yang sudah menggunakan secara elektronik sampai dengan tanda tangannya itu sudah dalam bentuk elektronik itu juga sudah banyak. Terus ini ada juga bisa menggunakan ee watermark gitu ya atau fingerprinting gitu ya. Jadi ee di dalam dokumen-dokumen kita itu bisa kita kasih watermark. Jadi nanti kalau misalkan di-share ee ada yang editing dan lain sebagainya itu watermark di sini nanti akan bisa kelihatan kalau diedit dan lain sebagainya. Nah, itu salah satu hal yang bisa kita gunakan untuk menjaga dokumen-dokumen yang nanti kita share atau dokumen digital kita itu kita bisa tahu apakah dokumen kita itu dipalsuh atau tidak. Nah, salah satunya ya ini kita bisa menggunakan eh watermark gitu ya atau fingerprinting. Nanti ada steganografi ya. stanografi. Kalau stanografi itu ee kalau watermark ini kan sebenarnya kelihatan nanti ee tandanya itu akan kelihatan. Tapi kalau yang di steganografi ini ini ya secara kasat mata ya sudah. Oh itu dokumen biasa aja. Cuma nanti ada alat ya, ada alat yang kita bisa memindai ada informasi di dalamnya itu bisa kita cek ini punyanya siapa dan lain sebagainya. Jadi kalau misalkan ada modifikasi atau ada perubahan, nah itu yang tadi informasi di dalam yang kita kasihkan itu juga pasti akan berubah. Nah, ini adalah beberapa teknologi yang bisa kita gunakan untuk bisa menjamin dokumen kita ya. dokumen atau informasi yang kita buat itu pada saat kita sebar atau nanti pada saat kita share itu kita bisa memastikan lagi bahwa yang misalkan kalau ada kasus dan lain sebagainya kita bisa cek oh ini dokumen saya oh ini ternyata sudah dipasukan nah salah satunya bisa dengan steganografi. Nah ini juga strateginya yang di sini. Nah, bisa juga dengan analisis citra atau video forensik ya. Ini kalau tadi mau oh ini benar enggak sih? Nah, ya ini kita bisa ke tadi salah satunya Anri itu juga bisa mencek apakah dokumen ee yang beredar itu asli atau enggak. Nah, itu bisa kita minta bantuan ke Andri untuk cek atau juga bisa ke beberapa ee kepolisian ya itu untuk bisa cek video forensik di sini. Dan di UNER itu ada juga beberapa ee program studi itu yang memang sedang mengembangkan terkait dengan eh digital forensik. Jadi, ada beberapa dosen yang memang konsen di sana ya. Jadi untuk bisa menganalisa apakah dokumen atau informasi secara digital itu ee dia otentik atau tidak. Nah, ini ada beberapa yang sedang mengembangkan itu ya. Ini bisa mengidentifikasi, manipulasi, pemalsuan, terus ee bisa memverifikasi apakah arsif itu asli atau tidak. Nah, termasuk juga menyediakan bukti digital yang valid secara hukum. Nah, ini beberapa tools ya. Ya, mungkin kalau masyarakat umum ya nanti masyarakat umum bisa ee mencoba gitu ya nanti bisa di sini ada evit eh forensic gitu ya untuk bisa cek apakah dokumen itu sudah ada, pernah dimanipulasi, pernah di ee edit dan lain sebagainya. Nah, itu bisa menggunakan di sini itu ya atau ISO 3. Nah, ini beberapa aplikasi yang gratis ya. Tapi kalau yang namanya gratis itu kan mesti ada ee batasan. Nah, biasanya nanti kalau memang mau ee lebih eksert dan lain sebagainya, nah itu biasanya nanti ada tambahan biaya. Tapi untuk awal ini kita bisa cek juga seperti ini ya. Terus nanti ada juga yang stenografi tadi ya. Jadi dokumennya di dalam dokumen itu kan nanti ada informasi tersembunyi. Jadi kalau ada yang ee beberapa kalau sekarang mungkin kita sering lihat di beberapa ee video YouTube-nya artis atau apapun itu kadang di saat mereka terus ngobrol dan lain sebagainya itu ada jamnya atau ada beberapa informasi yang pada saat mungkin Anda kita capture gitu ya, kita capture atau kita ambil untuk yang short movie atau short video ya atau untuk TikTok itu informasi inya itu masih akan tetap masuk ya. Nah, ada juga yang ee di kalau yang sudah ee expert dan lain sebagainya nanti dia akan memberikan informasi yang di dalamnya yang tidak kelihatan sehingga kalau di-capture terus nanti ada editing. Nah, ini bisa kelihatan di sini ya. Karena terus terang saat ini luar biasa untuk pemalsuan ee informasi secara digital itu luar biasa untuk kepentingan ya kadang untuk menaikkan rating atau untuk menambah isu yang tambah enggak jelas atau emang ada ee kebutuhan lainnya ya. Terus mengamankan sistem kearsipan. Nah, dari penyusupan data tersembunyi. Nah, ini tadi ya baik nanti yang menggunakan srikandi, eofice, dan lain sebagainya. Nah, ini harus bisa mengamankan sistem dari penyusupan. Jadi, jalur nya jalur karena kita sudah namanya elektronik itu pasti ee bisa dibobol oleh hacker atau apapun. Nah, ini jalur datanya itu harus kita amankan ya. Jadi biasanya kalau ee sobat-sobat ASN itu bisa lihat kalau misalkan jalur itu aman atau enggak itu kalau misalkan di kita mengetikkan ya http nah http.2 eh sl/ slash gitu oner acid gitu ya. Nah itu nanti ada tambahan S https gitu. Nah S itu security ya. https menambahkan https. Jadi pada saat ee Bapak, Ibu atau Sobat ASN itu sudah melakukan transaksi secara elektronik, pastikan web yang kita akses itu dia ada S-nya ya, ada sekuritasnya. Nanti bisa klik kanan untuk melihat apakah ada security-nya atau tidak, pengamannya ada atau tidak. Jadi kalau memang dia tidak ada security-nya itu ee kita jangan meng-upload atau melakukan transaksi yang ee nanti secara tidak langsung itu membuka data-data pribadi kita ya. Tapi kalau nanti dia ada S-nya security, kita bisa sedikit menjamin bahwa dokumen tersebut atau data-data kita itu ee aman dari penyusupan yang ada di sini. Terus nanti meningkatkan kemampuan investigasi dalam forensik digital. Nah, ini alatnya nanti banyak ya. Nanti ada stake expo, Siget ya. Ini yang beberapa dari kami yang dari apa ee Prodi Teknologi Informasi itu sedang melakukan mahasiswanya ya ini sedang melakukan pengujian-pengujian untuk deteksi ee ke otentik dokumen yang ada di sini. ya. Nah, ini juga yang sedang kita lakukan ya di tahun 2025 ini kita menggunakan ee kita sedang mengembangkan aplikasi untuk otentikasi arsif. Nah, ini pembuatan data set. Nah, kemarin saya sudah ee ber ee bukan berkolaborasi ya secara masih secara informal saya sudah minta bantuan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur. Cuma saya memang belum sempat sowan ke sana karena saya masih di beberapa hari yang lalu saya masih ada di luar kota. Jadi saya belum sempat untuk san ke sana. Nah, di sini pembuatan data set. Jadi kalau aplikasinya itu kita sudah, nah ini beberapa contoh ya ini yang sudah kita buat yang ada di sini untuk mendeteksi ee apakah dokumen digital ya dokumen digital yang ada ya nanti bisa dalam bentuk kita scan atau memang dia bond digital itu di aplikasi yang sedang kita buat ini kita bisa mendeteksi apakah dokumen tersebut itu asli atau palsu gitu ya. Jadi nanti tinggal memasukkan aja. Ini bisa dalam bentuk file-nya itu tidak hanya PDF ee gambar tapi juga bisa audio video. Nah, ini yang kita berikan contoh. Tapi ini belum final ya. Ini masih sistemnya yang sudah kita buat. Nah, yang perlu kita masukkan di sini adalah data set ya tadi data set. Nah, seperti yang tadi sudah dijelaskan sama narasumber sebelum-sebelumnya ya. Nah, data set ini yang nanti akan kita masukkan di sini itu adalah dua nanti. Satu dokumen yang memang sudah memang asli ya. Yang kedua, dokumen palsu. Sehingga di mesin pintar yang sedang kita buat ini bisa bisa mendeteksi apakah ee dari data-data yang nanti kita masukkan ini data asli, ini data palsu. Nah, nanti kalau ada dokumen yang mau kita uji itu dia bisa mendetect ini asli atau palsu. Nah, ini yang saat ini sedang kita buat atau sedang kita kerjakan proyek yang ee nanti insyaallah di tahun 2025 akhir itu seharusnya sudah ee bisa kita uji coba secara lebih banyak ya. Nah, ini nanti ke depannya akan seperti ini. Oke. Nah, setelah yang ada berarti yang perlu kita perhatikan nanti adalah kompetensi arsiparisnya ya. Jadi arsiparis sekarang tidak hanya berkutat pada pengelolaan dokumen secara cetak atau ee terkait dengan ee klasifikasi dan lain sebagainya, tapi harus di sini paham terkait terkait dengan prinsip otentikasi ya. Jadi otentikasi itu mulai dari penciptaan yang harus sesuai dengan norma prosedur yang ada, kebijakan yang ada sampai nanti akhirnya. Terus yang kedua adalah literasi digital. Jelas ya. Jadi harus paham beberapa alat tools untuk membuat, meng-create, memanipulasi data digital dan lain sebagainya itu kita juga harus paham ya. Kita harus belajar itu. Terus penguasaan sistem kearsipan digital ya kita ya setiap instansi pasti punya. Nah, itu mau tidak mau kita tidak wah saya enggak mau. Wah, saya maunya pakai yang cetak aja enggak bisa. Saat ini kita harus semuanya mulai beralih ke bentuk digital. Walaupun tadi ada beberapa dokumen yang ee mungkin tidak bisa kita digital murni ya gitu. Misalkan kalau semuanya digital nanti contohnya kalau pada saat kita menikah gitu ya, menikah terus nanti dapat surat nikahnya itu dalam bentuk digital dikasih CD atau dikasih flash disk. Nah, enggak iso foto-foto nanti ya fotonya nanti flash disk gitu enggak kelihatan. Jadi masih ada beberapa dokumen itu yang memang masih ee kita butuhkan dalam bentuk cetak. Terus analisis forensik digital. Nah, ini ee beberapa yang memang dia konsen di situ. Nah, ini mulai harus bisa ee belajar itu juga. Oke, nanti kerentanannya ya itu manipulasinya gampang nanti tergantung sama teknologi. Nah, standar ini ya standar tadi. Jadi banyak sekali instansi itu yang kadang menyepelekan atau menggampangkan ya menggampangkan dengan adanya ee pedoman kebijakan dan lain sebagainya. Padahal itu tadi yang sudah dijelaskan ya bahwa ini menjadi tulang punggungnya sebetulnya. Terus ancaman keamanan cber ya. Terus masalah jangka panjang nanti ada preservasi. Nah, ini permasalahan yang lain lagi. Terus kurangnya kesadaran dan ee daya manusia. Oke, ee ini saja materi yang saya sampaikan. Ee saya kembalikan kepada Mas Rukman. Terima kasih. [Musik] Ya, sekali lagi terima kasih kami ucapkan kepada Bu Diah untuk insight-insetnya. Menarik sekali ya. Ternyata ada tools-tools yang bisa kita gunakan untuk mencek apakah dokumen ini itu absah isinya atau tidak gitu ya. Saya juga baru tahu Bu, itu nice insight banget buat saya. Thank you sekali lagi Bu dia untuk insight-nya. Sekarang kita akan masuk ke sesi Q&A. Kami persilakan sekali lagi kepada Sobat SN yang ingin bertanya kepada narasumber kita bisa langsung saja mengaktifkan feature handen atau memberikan pertanyaan di kolom chat Zoom ataupun live chat YouTube akan kami bacakan untuk pertanyaan menarik. kali ini sudah ada yang bergabung bersama dengan kami masih belum. Oke, sebelumnya saya mau tanya terlebih dahulu kepada Bodia sembari kita menunggu ee sobat TSN yang ingin bertanya. Ee sejauh ini apakah publik sudah terinformasikan secara masif terkait dengan tools-tools yang tadi sudah Ibu katakan? Karena kan seringkiali ya Bu ya, bahkan sekarang itu TikTok yang digadang-gadang sebagai sumber informasi valid gitu. Dan kadang kita ketika ngelihat TikTok dan like-nya itu banyak, kita langsung menyimpulkan, oh ini informasi sudah benar nih. Ini informasi sudah valid. Apalagi kalau namanya ibu-ibu ya, kadang kala tangan itu lebih cepat daripada otak gitu ya, buat mikir gitu. Nah, sebenarnya apa sih, Bu langkah-langkah preventif yang dilakukan oleh para institusi atau entitas ee untuk menghindari supaya hal-hal hoa ee itu tidak terjadi di era digital saat ini? Kalau menurut Budia seperti apa, Bu? Oke. Jadi ee kita itu ini permasalahan massal sebetulnya ya. Jadi kadang kita itu enggak mikir dulu tapi ee langsung bertindak gitu ya. Dianggapnya wah ini informasinya ee oke gitu. Dan itu juga sering saya dapatkan via WA apalagi WA grup keluarga atau WA grup apa gitu ya. Kadang di-share-share gitu dan itu orang-orang sepuh ya yang biasanya wah ini pokoknya bagus di-share di-share gitu. Tapi apakah ini valid atau tidak? Nah, itu yang menjadi konsen kita. Dan salah satu hal yang kalau ditanya bagaimana masyarakat Indonesia itu apakah dia ee teredukasi atau tidak. Nah, itu mungkin bisa saya bisa ngomong mungkin 60% belum teredukasi itu ataupun kalau dia tahu tapi dia menganggap alah gitu ya. Karena ada beberapa yang kadang wis pokoke rame sik gitu ya nanti pikirkan belakangan. Nah, itu ee tipikal masyarakat kita saat ini, gitu ya. Jadi, yang mereka itu kadang butuh hiburan, kadang mereka butuh ini sehingga tanpa harus tanpa melihat apakah itu ee valid atau tidak. Nah, salah satu hal yang perlu di dunia akademisi kami itu salah satunya adalah edukasi. Nah, edukasi itu bisa melalui banyak platform ya. Jadi di beberapa media channel-channel di UNER itu juga kita sudah bisa mengedukasi termasuk kita turun ke lapangan, kita turun ke masyarakat untuk bisa memberikan literasi digital terkait ee hoa itu apa, terus bagaimana mengantisipasinya. Ya, itu yang bisa kita lakukan di sini. I tapi kalau kita misalnya bicara terkait dengan platform, tadi kan Ibu sudah memberikan beberapa contoh tools yang bisa kita gunakan untuk cep keabsahan ya. Kalau menurut Ibu yang paling user friendly deh buat orang-orang yang mungkin literasi digitalnya masih kurang baik gitu ya. Terus apa yang bisa Ibu rekomendasikan kepada sobat ASN yang hadir saat ini supaya bisa gampang cek kalau dokumen ini benar atau tidak gitu ya. Itu bisa pakai yang exit forensic gitu ya. Oh oke. Bisa pakai yang itu ya Bu ya. Iya. Jadi ini sebetulnya gampang aja. Tinggal upload aja sih dokumen apa tinggal upload gitu. Baik. Jadi tidak perlu banyak apa ee banyak isian dan lain sebagainya. Sekarang kan kalau kita semakin banyak isian form itu kan nanti pasti resign masih out ya enggak mau. Jadi penginnya tuh upload langsung ketemu. Nah, itu salah satu hal yang ee bisa kita gunakan untuk yang itu. Baik. Baik Bu Dia. Punten Ibu karena ternyata waktu kita sudah mendekati akhir ya. Jadi sepertinya kita tidak bisa melanjutkan sesi diskusi ini lebih lanjut. Tapi sekali lagi kami ucapkan terima kasih Ibu atas pemaparannya. Insetnya menarik banget. Jadi untuk Sobat ASN ya, jangan sekali lagi termakan dengan informasi-informasi yang belum tentu absa atau terbukti kebenarannya bisa pakai rekomendasi tools yang tadi sudah Ibu dia berikan ya di slide tadi. Ee barangkali Bu Dia sebelum ditutup sesi pada siang hari ini ada closing statement yang ingin disampaikan kepada Sobat ASN yang masih menyimak acara webinar kali ini. Kami persilakan Bu Dia. Oke, ee untuk para sahabat ee ASN gitu ya, para sobat ASN terutama adalah nanti para pengelola dokumen atau pengelola informasi. Yang perlu diingat bahwa aplikasi ataupun software pengelolaan arsif ataupun aplikasi otentikasi arsip itu hanya alat ya, hanya alat. Jadi yang perlu diperhatikan tadi adalah proses ee kita create arsipnya itu yang harus sesuai dengan standar yang ada sehingga yang apa yang kita ciptakan dan apa yang nanti kita akan sebarkan itu sesuai atau otentik. Itu aja Mas Wahyu. Terima kasih. Siap. Terima kasih sekali lagi Bu Dia untuk paparannya. Salam sehat selalu. Barangkali kita bisa ketemu lagi di event-event selanjutnya. Thank you Bu Dia sudah hadir di webinar kali ini, Ibu. Oke, terima kasih. Terima kasih, Bu. Baik, Sobat ASN. Tidak terasa kita sudah berada di penghujung acara webinar ASN Belajar seri 22 tahun 2025, pengelolaan arsibig digital dan bagaimana autentikasinya. Sekali lagi kami haturkan terima kasih kepada seluruh narasumber maupun pihak yang telah terlibat dan mendukung acara webinar di siang hari ini. Dan sebelum saya tutup, kami ingin menginformasikan bagi Sobat SN yang masih menyimak, jangan lupa untuk cek berkala semesta Bangkom guna mengunduh sertifikat. Akhir kata saya Lukman Ali beserta kru dan tim BPSDM Jawa Timur yang terlibat pamit undur diri. Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dan sampai jumpa di webinar ASN seri berikutnya. [Musik] Zaman yang terus bergerak sambut dengan penuh semangat. Saatnya kita melangkah. Hadapi segala tantangan. Tingkatkan setiap kompetensi untuk pelayanan berdampak. Bersama ASN belajar. Ciptakan SDM unggul berprestasi. selalu inisiatif dan kolaboratif untuk inovasi yang berkelanjutan. Jadi ASN berakhlak mulia siap menyongsong Indonesia emas. ASN belajar wujudkan pemerintahan berkelas dunia satukan tekad pantang menyerah jadi ASN tetas [Musik] belajar wujudkan pemerintahan kelas dunia bukan tekad pantang menyerah jadi berkualitar [Musik] belajar [Musik]