ASN Belajar Seri 22 | 2025 - Pengelolaan Arsip Digital dan Bagaimana Autentikasinya ?
BC4TgBqTZV0 • 2025-06-12
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Zaman yang terus bergerak, sambut dengan penuh semangat. Saatnya kita melangkah. Hadapi segala tantangan. Tingkatkan setiap kompetensi untuk pelayanan berdampak. Bersama ASN belajar. Ciptakan SDM unggul berprestasi selalu inisiatif dan kolaboratif untuk inovasi yang berkelanjutan. menjadi ASN berakhlak mulia. Siap menyongsong Indonesia emas. ASM belajar wujudkan pemerintahan berkelas dunia. Satukan tekad pantang menyerah jadi ASN getar berkualitas. Amen. belajar wujudkan perintah kelas dunia tekad pantang menyerah jadi AS berkualitasku [Musik] belajar [Musik] เฮ [Musik] Asalamualaikum warahmatullahi. wabarakatuh. Selamat pagi sobat ASN. Bagi Anda yang tengah menyaksikan acara ini, yang sudah bergabung melalui platform Zoom meeting ataupun yang tengah menyaksikan melalui live YouTube BPSDM Jatim TV. Senang sekali kembali menyapa Anda semua. Saya Lukman Ali tentunya dalam acara webinar ASN Belajar seri 22 tahun 2025. Pengelolaan arsif digital dan bagaimana autentikasinya. Persembahan spesial dari Korpu SDGIS BPSDM Provinsi Jawa Timur. Sahabat SN, sebagaimana yang kita tahu pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini tentunya menjadikan arsip digital menjadi salah satu komponen yang penting dalam sebuah birokrasi utamanya untuk kepentingan pengambilan keputusan kemudian evaluasi program hingga bagaimana pertanggungjawaban dari sebuah birokrasi tersebut. Namun pada praktiknya sendiri kita ketahui bahwasanya ASN ini masih minim sekali kesadaran terkait dengan prinsip pengarsipan digital yang benar. Dan juga kita ketahui bahwasanya ada beberapa masalah yang seringki timbul seperti masalah-masalah terkait duplikasi data ataupun terkait dengan hilangnya informasi penting. Nah, melalui webinar ASN Belajar seri 22 kali ini kita akan belajar dan berbagi banyak sekali insight. Salah satunya adalah terkait dengan pengelolaan arsif secara digital yang sesuai dengan standar nasional dan juga internasional dan bagaimana cara kita bisa menjamin integritas dan keabsahan dari dokumen elektronik. Selengkapnya akan kita pelajari dalam webinar ASN belajar seri 22 tahun 2025. [Musik] Baik, Sobat ASN, untuk memulai webinar ASN Belajar seri 22 pada pagi hari ini, terlebih dahulu mari kita simak opening speech yang kali ini akan disampaikan oleh Dr. Ramlianto, SPMP selaku Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur. [Musik] Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sehat dan salam sejahtera untuk kita semua. Sobat ASN di seluruh tanah air, selamat bertemu kembali dalam webinar series ASN Belajar, sebuah wahana pengembangan kompetensi ASN persembahan Jatim Corporate University Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur. Hari ini, Kamis tanggal 12 Juni 2025, ASN belajar telah memasuki seri ke-22. Sebagai bentuk terima kasih kami, kami selalu berkomitmen sekaligus terus berikhtiar untuk menyajikan topik-topik pengembangan kompetensi yang menarik, kekinian, dan tentu berdampak secara nyata terhadap peningkatan kompetensi dan kinerja aparatur sipil negara di Indonesia. Sobat ASN, hari ini ASN Belajar seri ke-22 tahun 2025 ini menyajikan salah satu topik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di banyak kalangan masyarakat, yakni terkait keaslian sebuah dokumen. Sehubungan dengan hal tersebut, kata autentisitas saat ini menjadi diksi yang luas digunakan. mengacu pada jaminan bahwa sebuah dokumen adalah asli dan tidak asli atau telah diubah dan dipalsukan, terlebih lagi di era teknologi informasi saat ini. Dikenal juga kemudian penggunaan istilah integritas dokumen atau arsip yang berarti dokumen tersebut tidak mengalami perubahan, manipulasi atau penggantian setelah diciptakan. Karena hal ini sangat menarik untuk kita elaborasi di dunia birokrasi, maka ASN Belajar seri ke-22 tahun 2025 ini mengangkat topik pengelolaan arsip digital. Bagaimana autentikasinya. Nah, sudah menjadi tradisi akademik dalam ASN Belajar bahwa topik menarik ini akan kita bahas secara intensif dari beragam perspektif bersama para narasumber yang sangat kompeten di bidangnya. Sobat ASN di seluruh tanah air, di balik setiap keputusan besar tersimpan catatan yang membingkai cerita. Di balik setiap kebijakan terdapat dokumen yang menyusun sejarah. Akhirnya kita sadar arsip bukan sekedar dokumen diam. Ia adalah denyut kehidupan sebuah lembaga. Ia memuat bukti hukum menjadi dasar akuntabilitas dan menyimpan memori kolektif yang menuntun masa depan. Tanpa arsip yang sahih kita kehilangan pijakan. Tanpa otentisitas kita kehilangan kepercayaan. Oleh karena itu, autentikasi arsip bukan sekedar teknis. Ia adalah tanggung jawab etis. Menjaga arsip berarti menjaga kebenaran. Saat SN, kini kita hidup dalam landskap digital yang terus melaju di mana arsifisik perlahan bertransformasi menjadi data yang tersebar di server, cloud, dan sistem yang berbasis dalam jaringan. Pengelolaan arsif digital menuntut pendekatan baru yang tidak hanya efisien, tetapi juga aman, terstruktur, dan dapat dipercaya. Autentikasi dalam ranah digital tidak lagi bisa mengandalkan tanda tangan basah yang konvensional. Kini kita berbicara tentang metadata yang otoritatif sebagai identitas dan konteks. Kita bicara soal H function dan digital signature sebagai pengaman keutuhan. Kita bicara tentang audit trail yang merekam siapa mengakses dan mengubah serta standar interoperabilitas agar arsif dapat lintas sistem dan generasi. Lebih jauh lagi, kita perlu memastikan bahwa sistem yang dibangun memenuhi prinsip otentik, andal, utuh, dan dapat diakses bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk 5, 10, bahkan 100 tahun ke depan. Sahabat ASN di seluruh tanah air. Lalu, bagaimana kita menjaga integritas arsip di era artificial intelligence saat ini. Nah, untuk membahas cerdas dan tuntas topik ini, kami telah mengundang para narasumber luar biasa yang sudah barang tentu sangat kompeten di bidangnya. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber hebat yang telah berkenan hadir dan akan berbagi berbagai informasi strategis kepada seluruh SOBAT ASN di tanah air. Pertama kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Rudi Anton, SH. MH. Beliau adalah Direktur Informasi Kearsipan pada Arsip Nasional Republik Indonesia. Kedua, kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Ibu Ir. Tiat Suwardi, M.Si. Beliau adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Dan yang ketiga kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Dr. Diah Puspitasari, SKOM, MHum. Beliau adalah seorang akademisi dari Universitas Air Langga Surabaya sekaligus Wakil Ketua Bidang 3 Asosiasi Arsiparis Indonesia Jawa Timur. Nah, Sobat TSN, mari kita simak dengan seksama webinar series ASN Belajar seri ke-22 tahun 2025. Semoga bermanfaat. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Musik] Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Ramlianto, Spaku Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur atas opening speech yang telah disampaikan. Sobat ASN, kali ini kita akan langsung masuk ke sesi kita yang pertama. Kali ini narasumber sudah datang dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Ibu Ir. Tiar Swardi, M.Si. [Musik] Baik, saya akan sapa beliau terlebih dahulu. Selamat pagi, Bu Tiat. Selamat pagi. Waduh, senang sekali bisa bertemu dengan Bu Tiat. Ini posisi di mana, Bu Tiat? Posisi di kantor di ruang inkubator literasi. Wow, bagus banget tuh, Bu. Belajar bersama. Yes, bagus banget tuh, Bu. Apa namanya? interiornya saya jadi juga bersemangat dan juga ceria pada pagi hari ini. Ee anyway Bu Tiat sebelum saya persilakan kepada Bu Tiat untuk menyampaikan materinya, saya ingin berbincang santai dengan Bu Tiat terlebih dahulu. Bu, tadi kan sudah disampaikan oleh Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur ya. Kita kan sedang masuk di era perkembangan teknologi. Utamanya kan sekarang banyak sekali artificial intelligence yang sedang berkembang ya. otomatis perlu adanya perubahan mindset yang kalau dulu misalnya arsip dikelola secara fisik tapi sekarang sudah harus serba digital gitu. Nah, kalau dari pengalamannya Bu Tiat sendiri dalam pengelolaan arsip di instansi Ibu gitu ya. Sebenarnya apa sih Bu kesalahan-kesalahan yang paling sering terjadi bagi seorang arsiparis ini dalam mengelola aset digital yang ada saat ini? Bu Tiat ya. Terima kasih eh Mas Lukman Ali dan Sobat Pustaka lainnya, Sobat ASN ya, Sobat lainnya. Jadi ee kalau kita melihat terkait dengan keasipan tadi yang ditanya langsung kesalahan ya, langsung kesalahan ya. Betul. Iya. Kesalahannya sering terjadi Bu. Iya. Mungkin yang pertama adalah yang pasti pada saat kita ee melakukan pengolahan sehingga nanti ee arsifnya itu jadi. Bagaimana kita menyimpan, bagaimana kita menyimpan arsif. Kemudian ee arsip itu terdiri dari arsip dinamis yaitu arsif yang ada di masing-masing PD atau lembaga. I nanti bila sudah selesai itu kapan dimusnahkan, kapan menjadi arsip statis yang harus diserahkan ke depo atau disperkusif? Nah, itu yang kadang-kadang ee teman-teman masih belum memahami. Oke. Dan yang lebih sederhana lagi mungkin yang utama bagaimana menyimpannaknya, ruangannya seperti apa seperti itu. Jadi sehingga kita bisa mengetahui mana saja arsif yang bisa digunakan, mana lagi arsif yang bisa disimpan dan untuk selanjutnya bisa diolah lebih lanjut. Baik, terima kasih Bu Tiat. Jadi saya sudah tidak sabar untuk mendengarkan materi Bu Tiat terkait dengan dasar-dasar metode teknologi dan juga proses autentikasi ya untuk kearsipan digital. Saya persilakan kepada Bu Tiat. Nanti kita akan ada sesi Q&A di sela-sela materi di akhir materi. Silakan Bu Tiat ya. Ee terima kasih ee teman-teman semua, sahabat ASN. Kalau kita bicara mengenai arsip sesuai dengan judul di sini adalah pengelolaan arsip digital dan utentikasi. Jadi ee sudah jelas apa saja yang akan kami bahas ya. Sebetulnya arsip itu sangat luas. Mungkin kalau kita bahas pertama terkait dengan beberapa quots terkait dengan arsip. Ee tadi Pak Ramli sudah menyampaikan beberapa quotes. E kami mencoba salah satunya ya. Jadi without memory there is no culture, without memory there will be no civilization society and no future. Jadi bagaimana arsip itu sangat penting dan bisa menjadi keberhasilan suatu kegiatan ini ee apalagi dikaitkan dengan kondisi saat ini digitalisasi sehingga bagaimana kita mendigitalisasi, mengautentikasi arsif menjadi sangat penting. Ee selanjutnya kalau kita melihat ee dari alur ya yang akan kita bahas cukup banyak sebetulnya tapi ini sebetulnya ringkas sudah ada 14 item yang nanti kita pelajari bersama-sama dan ee saya yakin semua yang hadir di sini pasti terkait erat dengan arsif ya. Mungkin kalau kita pertama terkait dengan kebijakan kearsipan. Bujatkan next ya. bisa teman-teman ee ada berbagai peraturan perundangan terkait dengan kearsipan digital mulai dari Undang-Undang 43 2009 tentang kearsipan, PP28 tentang pelaksanaan Undang-Undang 43 tadi pelaksanaannya, kemudian Perka Andri pedoman autentikasi sesuai judul ini. Kemudian juga peraturan Andri nomor 2 2021. Mungkin nanti ee sahabat ASN bisa meng-googling sendiri. Kemudian next kita lihat juga ee Perpres, Perantri, undang-undang dan semuanya ini ee sangat erat kaitannya dengan apa yang sedang kita bahas pada pagi hari ini. Sesudah saya nanti juga ada ee dari Andri ya. Heeh. Bapak kami itu dari Andri juga ada dari UNER tentu akan membahas secara lebih detail ee terkait dengan yang ee saya bahas hari ini. Kemudian ee selanjutnya kita lihat pengertian arsif dulu. Simpel sekali. Ee mungkin nanti juga dari Andri, dari UNEL juga membahas apa sih bedanya arsib? Seperti misalnya di tempat kami ada arsip, ada naskah. Apa bedanya? Apa beda arsiparis dengan pustakawan? Kalau arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi. Nah, bisa dilihat di sini ya. Jadi bisa berupa arsif yang ada di flashdk atau di CD. Next. ee jangan dulu pindah kembali dulu ee foto berupa foto berupa lembaran itu semua menjadi ee arsif yang termasuk dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beda dengan naskah ya. Kalau naskah itu lebih ke karya. Nah, ini ee dari sini pengertian arsif. Next. Kita lihat lebih lanjut apa saja sih arsip. Mungkin sebelum kita sebelum ke digitalisasi tentu ada dua arsif dinamis dan arsif statis. Kalau kita lihat arsif dinamis digunakan secara langsung oleh pencipta arsif. Nah, jadi ee sahabat ASN yang ada di OPD masing-masing atau mungkin yang di lembaga lainnya yang ada di tempat kita semua, Anda semua itu yang saat ini sedang dimanfaatkan itu adalah arsibis. Nanti terjadi arsif vital, aktif dan inaktif. Kemudian satu lagi arsif statis. Misalnya memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan. Ee mungkin yang simpel saja misalnya arsip para kepala OPD itu purna ada di tempat kami. AT ada arsip-arsip lain yang ee itu harus di amankan secara terus-menerus. proses alih media atau digitalisasi dan autentikasi. Kalau untuk arsif dinamis dilakukan oleh OPD pencipta ee untuk arsip statis. Jadi digitalisasi dan sebagainya itu dilakukan oleh disperpusif terhadap ASIP statis. Jadi kalau di kabupaten kota tentu disperpusif Kota. untuk provinsi tentu di tempat kami. Dan kaitannya dengan arsif digital atau elektronik ee dari Perka Andri 621 secara eksplisit mengakui bahwa arsip elektronik sebagai arsif yang dibuat diterima dalam bentuk format elektronik. Ee tentu kita semua sangat terbantu ya ee mungkin para kepala OPD atau apapun juga yang tanda tangan sekarang sudah TTE itu sangat membantu kita semua terkait dengan kemudahan dalam hal ini dengan administrasi. Next. Kemudian pengertian autentikasi merupakan proses untuk menjamin bahwa arsif elektronik benar-benar asli dan tidak mengalami perubahan sejaknya atau sesuai dengan aslinya. Nah, ini yang penting kalau kita kaitkan dengan konsep ee kearsipan nasional, arsip otentik diartikan sebagai arsif yang layak diterima atau dipercaya, identik dengan asli serta informasinya dapat dipercaya. Ini mungkin yang perlu kita pahami bersama. Nanti lebih detailnya bisa dilihat di sini ya. Ee dan yang penting lagi ee tadi Mas Lukman Ali ee kita berbicara terkait asik itu bisa sebagai bukti hukum, sebagai sumber informasi penting. Jadi ee berbeda dengan mantan. Kalau mantan harus dilupakan, kalau asib jangan dilupakan. Betul enggak, Teman-teman? Ini enggak boleh ya. Eah. Jadi seperti itu. Jadi ee banyak peristiwa hukum yang pada saat proses berkelanjutan ee pihak-pihak terkait menghubungi kami untuk meminta arsif. Pada saat arsip tersebut ada diserahkan kepada kita insyaallah kita mengamankannya. Tapi terkadang ada juga yang ternyata hilang atau dan sebagainya. Oleh karena itu, mari kita sama-sama untuk menjaga arsif kita masing-masing. Next. Nah, ini pentingnya autentikasi membantu memastikan bahwa arsif digital yang tersedia tidak dimanipulasi atau diubah setelah diciptakan. Ini penting untuk mempertahankan keandalan dan keabsahan arsi digital sebagai sumber informasi yang akurat. tadi contohnya hukum, aspek hukum, tapi tidak menutup kemungkinan terkait dengan aspek-aspek lain lainnya yang mungkin yang kita pernah mengalami itu ee sipa dan sipad dan ligitan. Nah, itu seperti itu. Kemudian juga ee perbatasan antara Kediri dan Blitar, Gunung Kelut. Nah, manalah arsifnya yaitu yang lengkap. Nah, akhirnya ee yang akan memenangkan perkara itu. Jadi ee perlu berhati-hati sekali apalagi arsip keluarga ya itu sangat penting. Ee next. Mengapa perlu pengelolongan arsif elektronik? Itu kita sekarang hidup di era digital, hidup dalam sebuah web dokumen lah kita istilahkan. Semakin tinggi pertumbuhan volume arsif dalam organisasi. Siapa yang arsifnya di masing-masing lembaga masih menumpuk? Heeh. Angkat jari. Oh, tapi enggak bisa diketahui ya. Bisa berkomunikasi dengan kami. Kita ada apa, Mas? Kita ada Sultan Ardi singkatan dari konsultasi kearsipan dinamis. Nah, bisa teman-teman berkonsultasi ee di sana juga nanti juga teman-teman terkait dengan volume arsif bisa melihat arsif yang ada di disperpos ruang record centernya lebih bagus dari ruang Kadis. Jadi kita mencoba seperti apa sih arsip itu. Kalau kita selama ini membayangkan arsip adalah sesuatu yang menumpuk berdebu, insyaallah kita rubah semua. Monggo teman-teman OPD Jawa Timur ee kita berkolaborasi ya, kita tata arsif yang ada di masing-masing. Kemudian nanti bila waktunya bisa disampaikan kepada kami. Kemudian juga nanti bisa dimusnahkan aturan yang juga bervariasi jenis teknologi informasi yang digunakan pencipta arsip. Saat ini cukup banyak teknologi ehnya word processing, email, database. Nah, yang ini tentu ee perlu kita rapikan bersama-sama ya. Jadi suatu keniscayaan bahwa kita menggunakan berbagai ee web atau tools untuk ee pengelolaan arsif di masing-masing PD. Next. Terkait dengan pedoman teknis arsip digital. Tadi sudah dijelaskan secara makro ya, kebijakan makro. Ee untuk teknisnya mungkin nanti mohon maaf dari Andri kami hanya mengawali mungkin mengembangkan domain teknis ya Andri untuk mendukung pengelolaan arsif digital mulai menyusun standar metadata, ketentuan pengamanan modul pelatihan kearsipan. Nah, termasuk kebijakan standar metadata arsif. Nah, itu misalnya sudah ada jadi ee mulai dari Andri kemudian turunannya juga di Pempr kita juga ada turunannya ya. Tentu mudah-mudahan ini juga kan dari kabupaten kota ya, mudah-mudahan juga kabupaten kota juga sudah ee mendetailkan kebijakan teknis yang sangat diperlukan oleh lembaga atau khususnya OPD yang ada di masing-masing pemerintah daerah kita. Pertama, J. Kita sudah ada Perut Jawa Timur nomor 1 tahun 2025 tentang JRA. JRA itu jadwal retensi arsip. Jadi dari situ kita akan mengetahui misalnya ee terkait dengan urusan pertanian. Contoh ee perluasan dan pengelolaan lahan retensi arsifnya 5 tahun supaya itu permanen. Kemudian misalnya koperasi dan usaha kecil menengah retensinya 5 tahun musnah. Jadi monggo nanti bisa digoogling ya untuk Prof. Perikanan retensi 5 tahun ee kemudian perindustrian retensi 5 tahun ee penanaman modal retensi 10 tahun permanen. Contoh-contoh. Kemudian juga misalnya terkait dengan nilai guna ASIP untuk administrasi ee aktifnya minimal 3 tahun dan inaktif 3 tahun untuk legal. hukum aktif 3 tahun ee inaktif ee selamanya selama berlaku finance keuangan 3 tahun dan inaktifnya baru 10 tahun bisa dimusnahkan. Jadi ee kemudian risetch dan informasi untuk generasi yang akan datang ee aktifnya 3 tahun selanjutnya per. Jadi kalau teman-teman OPD bisa mengetahui jadwal retensi arsifnya sangat enak. Tidak akan ada ee arsif yang menumpuk. J pertama arsif ee kita olah, kemudian paralel kita digitalisasi, kemudian juga mana yang aktif, mana yang dinamis, mohon maaf ee dikelola. Nanti pada saatnya nanti yang statis bisa disampaikan pada disperusif. untuk disimpan. Nah, nanti ada batas waktu mana yang bisa dimusnahkan. Nah, itu bisa dimusnahkan. Pada saat pemusnahan pun nanti kita tetap mengajukan ee permohonan kepada gubernur. Jadi, tidak ada istilah arsif akan berantakan di tempat kita masing-masing. Kemudian klasif classifik arsip juga ini sudah pergup 3023. Sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis juga kita ada Pergup Jatim nomor 72 tahun 2021. Ini juga antara lain ketiga ini selain disperpusif juga ee diterbitkan bersama dengan biro hukum dan biro organisasi. Ee kami yakin dengan pengelolaan administrasi dengan mengandalkan aturan-aturan ini, aturan teknis ini, insyaallah semua akan berjalan dengan lancar. tidak ada OPD yang asibnya menumpuk. Nah, untuk kabupaten kota yang belum, nah, ayo didorong ee disursipnya, biro hukumnya untuk menerbitkan hal ini karena ee sangat diperlukan atau mengadop dari kami dengan berbagai modifikasi. Silakan dengan senang hati. Eh, next. Terkait dengan sistem manajemen arsif elektronik nasional. Untuk nasional kita sudah ada sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi. Jadi aplikasi pengelolan arsif dinamis ee kolaborasi dari Kementerian PAN RB, Kominfo, BSSN, dan Andri. ee dari Srikandi ini mulai dari kita menciptakan surat, membuat surat internal sampai kita mengirimkan antar OPD kepada kemudian juga kepada kementerian itu bisa satu sistem itu secara nasional. Demikian juga bila ada disposisi itu juga lengkap bisa langsung melalui sistem tersebut. Dan yang menarik termasuk juga untuk ee penyimpanan arsif. Jadi di sana di Srikandi itu kita masukkan JRA sehingga ee teman-teman OPD akan langsung bisa mengetahui begitu ada begitu ada arsif masuk akan diketahui klasifikasinya seperti apa, JRA-nya berapa, sehingga nanti di kemudian hari akan diketahui kapan dimusnahkan, kapan itu menjadi asli dinamis statis, kapan kalau memang harus diserahkan keusif untuk disimpan di depo dan sebagainya. ee Sandi ini dibangun dengan Perpres SPBE 958 ya. Jadi ee menghubungkan aspek-aspek kearsipan pemerintahan dan juga ada sistem informasi kearsipan nasional. Ini terkait dengan data pusat data terkait dengan kearsipan. SIKIKN ini bertujuan menyimpan arsip negara dalam bentuk digital sehingga dapat diakses publik dan dilestarikan dalam jangka panjang. Jadi ee sahabat-sahabat ASN dengan Srikandi dan SIKN, sistem manajemen arsif elektronik Indonesia semakin terstandar dan terintegrasi ee secara nasional. Dan ini juga Andri dan kami selalu sering melakukan sosialisasi terus-menerus dan tatapan Bu kita dalam waktu dekat juga ya ee akan melakukan kembali sosialisasi dan pendampingan terhadap kedua hal ini. Next. Selanjutnya ee sistem informasi kearsipan nasional. Nah, ini tadi yang sudah dijelaskan. kita coba dalam bentuk bagian di atas srikandi. Jadi ee dengan srikandi ini ee kita akan ee JRA masuk. Kemudian juga kita jadi bisa mengetahui kapan arsif itu aktif inaktif. Ee jadi pencipta arsif atau Bapak Ibu yang ada di OPD di lembaga nanti memasukkan arsifnya nanti ee nanti bisa berkolaborasi ee berkomunikasi dengan kami. Seperti itu. Ee intinya adalah ee niatan dari pemerintah pusat adalah menjadi satu kesatuan terintegrasi dan diberikan kemudahan. Ee untuk Jawa Timur juga kita paralel menggunakan sistem srikandi ini terutama sekali untuk komunikasi dengan ee lembaga terkait seperti itu. Dan sistem informasi kearsipan statis. Nah, ini tentunya di disisperusif ya, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten kota. Selanjutnya yang sebelah kanan jaring jaringan informasi kearsipan nasional. Nah, ini ee data kearsipan secara internas nasional secara terintegrasi. Nanti mungkin di hampir slide hampir terakhir ee kita tunjukkan linknya apa, website-nya apa, nanti bisa dilihat bersama-sama secara mandiri. Ee bagaimana alur pengelolaan arsip digital bagi OPD? Nah, ini tentu pasti sudah dilakukan oleh sahabat-sahabat semua. Jadi, mulai dari penciptaan arsip dengan berbagai versi ya, ada PDM, dan sebagainya dan tentu dilengkapi dengan metadata arsif. Jadi judul, pencipta, tanggal dan sebagainya. Kemudian juga pengelolaan dan pemeliharaan masih di OPD masing-masing. Arsip disimpan dalam sistem elektronik yang aman diterapkan prinsip backup enkripsi dan kontrol akses. Kemudian juga penjaminan integritas file. Jadi selain digital ini kami juga ingin menekankan setiap OPD juga jangan lupa terkait dengan ruang kearsipan juga ee monggo untuk diperhatikan ya agar arsif yang ada di kita semua tata dengan rapi. Selanjutnya utentikasi. Jadi terkait dengan keaslian arsif diverifikasi menggunakan tanda tangan digital atau sistem signature ada pencatatanikasi dalam metadata atau log sistem dan pengklasifikasian dan penataan. ini sesuai dengan klasifik arsip yang tadi kita sudah ada perg ada kabupaten kota belum ada perg harusnya sudah semua ya CRA juga harusnya sudah ada semua selanjutnya dikelompokkan berdasarkan fungsi atau tugas organisasi lebih lanjut lagi akses dan penggunaan ini juga penting jadi tidak hanya disimpan tapi bagaimana bisa digunakan kembali dapat dicari dan diakses sesuai dengan hak akses pengguna digunakan untuk keperluan administrasi hukum atau informasi publik. Dan jangan lupa penyusutan. Penyusutan ini juga penting jangan sampai arsip itu menumpuk. Menumpuk baik secara digital maupun secara berkas non digital. Jadi ee ini sepertinya PR kita bersama ya untuk penyusutan ini. Penyusutan arsip ini. Arsipeleksi jadiannya dipindahkan ke arsip permanen atau dimusnahkan jika kad luarsa. Tadi berdasarkan JRA tadi contoh tadi ya. Oh kalau pergup Jatim tentang keuangan. Nah tadi kita bisa lihat ya ee JRA teman-teman semua. Tapi yang terlengkap 1 2025 yang versi terakhir. Jadi semua sektor yang ada di Pempr sudah lengkap. Kemudian pengalihan ke arsip statis untuk arsip permanen. Nah, ini diserahkan kepada kita eh arsip diserahkan ke atau lembaga kearsipan daerah. pengalihan disertai metadata dan otentikasi itu tentu nanti diserahkan kepada kami atau kepada Andre atau di kabupaten kota kepada disperpositif kota masing-masing. Next. Metode teknologi dan proses autentikasi arsif digital. Nah, itu menggunakan tanda tangan elektronik. Tentu juga berdasarkan PP71 2019 tentang SPBE dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatanganan serta kebutuhan informasi elektronik. Ya, jadi dokumen digital yang ditandatangani secara elektronik diakui secara hukum setara dengan tanda tangan. Jadi tidak perlu ragu-ragu kita ya terkait hanya memang kalau TTE itu yang penting adalah proses internal kita sehingga TTE itu disetujui. Nah, itu tentu ee keamanan di masing-masing OPD ee perlu ketat ya sehingga TPE itu bisa diterbitkan. Eh, next. Selanjutnya juga selain TTE arsif digital dilengkapi metadata terper misalnya tanggal klasifikasi revisi. Nah, untuk mendukung pencarian dan audit dan penggunaan cek SAM atau Hryptografis juga ee umum diterapkan. Jadi, nilai HAS disimpan sebagai bagian dari metadata untuk memastikan integritas berkas. Jadi perubahan tidak sah pada konten arsif akan terdeteksi secara keseluruhan kombinasi teknologi PTTE, metadata standar, mekanisme fixity checking atau cek SAM dan sistem l keamanan digunakan untuk menjamin bahwa arsif digital Indonesia tetap otentik dan dapat dipercaya. Seperti itu, sahabat ee ASN. Selanjutnya terkait dengan pengujian fisik. Hasil digitalisasi ee dapat digunakan melibatkan pengujian karakteristik fisik arsip asli. Misalnya dari kertas, tinta, tulisan tangan, dan uji forensik. Pengujian informasi melibatkan pengujian informasi yang terkandung dalam aspek digital seperti integritas data, penggunaan tanda tangan digital, penggunaan algoritma hasing, kemudian juga pernyataan tertulis atau tanda lainnya. Otentikasi juga dapat dilakukan dengan memberikan pernyataan tertulis atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa arsif tersebut asli. Nah, apa manfaat autentikasi arsif digital ini? Next. Next. Sudah, ya. sehingga ee ASN belajar ini muncul dengan tema ini. Tentu terkait dengan keandalan informasi. Memastikan bahwa informasi yang dikandung dalam arsip digital adalah akurat dan terpecaya. Keabsahan hukum ini menjadi sangat penting. Menjamin bahwa arsip digital dapat digunakan sebagai bukti hukum yang valid dan pengamanan arsib memperkuat pengamanan arsip digital dari manipulasi atau perubahan yang tidak sah. Kalau kita lihat contoh autentikasi ASI digital eh misalnya penggunaan T digital, watermark, penggunaan algoritmaing, dan penggunaan sistem manajemen arsif yang terintegrasi. Selanjutnya bagaimana terkait dengan metode penyimpanan arsip digital. Nah, ini bisa kita lihat penyimpanan secara online. Tentu biasanya misalnya di hardisk, server seperti itu atau offline. Saya yakin ini semua sudah paham. Jadi bisa melujar dengan komputer yang membutuhkan campur tangan manusia ya. misalnya esteris dan nearline ini yang sering kita ee gunakan juga. Jadi penyimpanan arsif pada media sistem digital removable namun dapat diakses secara cepat melalui sistem sterotomasi yang terhubung ke jaringan komputer seperti itu. Nah, namun yang penting adalah ee kepastian keberlanjutannya. misalnya kita menggunakan Google Drive atau apapun juga jangan sampai tidak kadang-kadang ada batas waktu atau penuh atau apapun. Jadi kita harus hati-hati sekali ya. Ee kalau ini terutama arsip-arsip pribadi mungkin ya kadang-kadang wah ternyata penuh. Ee saya yakin kalau terkait dengan arsif OPD atau arsif lembaga semua ini sudah berjalan secara sistematis. Nah, bagaimana strategi kita dalam mengelola arsif digital? Tentu duplikasi dan penyimpanan yang tersebar. Ya, itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Transfer secepatnya ke arsip nasional atau lembaga kearsipan daerah apabila bernilai guna sekunder. Jadi bisa ke Andri atau ke tempat kami atau di superposif Kota. Sistem backup yang reguler dan komprehensif. Jangan lupa secara teratur m-backup preservasi dokumentasi dan password dari sistem dan aplikasi. Rutin juga kita lakukan pengamanan fasilitas penyimpanan untuk perangkat digital. penerapan standar yang tinggi untuk melindungi arsip dari perubahan atau pemusnahan yang tidak sah dan perlindungan dari serangan virus komputer dan penerapan prosedur penanganan keadaan kritis apabila arsif elektronik tidak di-backup atau disimpan di luar fasilitas penyimpanan. ini menjadi penting bagi kita untuk menerapkan strategi ini. Karena apapun juga kita berupaya terkadang ada musibah atau apa ya, ada hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi. Next. Mungkin terkait dengan hal-hal yang tidak diinginkan atau musibah tersebut misalnya bencana alam, kerusakan bangunan seperti tempat kami pernah juga di Galeri Waras tiba-tiba bocor kena hujan, angin kencang. Nah, seper apakah kita ada backup dan kecelakaan industri, musibah teknologi, virus komputer, kerusakan peralatan komputer, tindakan kriminal, kesalahan manusia. Tanya manusia tak luput dari kesalahan, tapi kita berupaya meminimalisir kesalahan yang di kondisi penyempatan yang tidak stabil. Misalnya penyimpan media magnet ee dekat peralatan. Kemudian kualitas material yang buruk, koreksi pada kompis yang jil kualitasnya seperti hardisk misalnya. Hardisk pun bermacam-macam, komputer bermacam-macam. Jadi ee kita perlu hati-hati sal terkait dengan keadaan hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya next kita coba terkait dengan contoh implementasi pengelolaan arsif digital ya. tadi kita ee lihat ada Srikandi dan SIKNIK ya. Jadi ini ee dikelola oleh Andri dan kolaborasi dengan tadi eh Kementerian Kominfo dan DIi Kemenpan. Next. Kita langsung lihat saja. Ini contohnya srikandi ee sistem persuratan yang sudah digabung ke dalam ee arsif sehingga kita bisa otomatis menyimpan ee arsif digital seperti itu. Kemudian yang tengah jaringan informasi kearsipan nasional untuk Provinsi Jawa Timur. Nah, itu bisa dilihat oh kita tidak menyediakan barcode ya. bisa dilihat ee Bapak Ibu semua eh siknjatimprov.go.id bisa juga melalui jiknri. idid. Jadi, Asrip-Arip Asatis kita ee Jawa Timur bisa dilihat di sini ee arsif yang ada itu merupakan rekap dari berbagai arsif statis baik yang kami kumpulkan secara mandiri maupun berasal dari lembaga lain atau OPD seperti itu. Nah, dan alhamdulillah terkait dengan SIKNJKN ini ee Ibu Gubernur setiap tahunnya mendulang penghargaan karena kita cukup lengkap ee teman-teman juga ee sangat aktif untuk ee menyampaikan kearsipan dan ini sangat bermanfaat bagi generasi muda. Jadi ee sahabat ASN arsip ini tidak hanya sekedar berkas tapi terutama sekali terkait dengan aspek hukum, kelancaran administrasi, tapi yang penting lagi adalah nilai-nilai kebaikan yang perlu kita simpan dan kita sebarkan. Nah, ini bisa terinformasikan antara lain melalui ini SIKN CIKN ini. Selanjutnya ee hampir selesai ee apa tantangan implementasi pengelolaan ASIP digital tentu political WH harus semua gitu mulai dari atas sampai bawah ya. untuk PPR Jawa Timur. Alhamdulillah kita arsip berupaya dengan baik. Semua stakeholder yang ada kemudian juga sarana prasarana. Nah, ini yang kadang-kadang mungkin wah tidak ada anggaran. Anggaran memang penting, tapi bukan segala-galanya. diperlukan perangkat keras dan perangkat lunak seperti itu. Kemudian juga sumber daya manusia di arsiparis ataupun nonarsiparis yang handal dan mampu menempatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ee saya berterima kasih kepada BPSDM terkait dengan acara hari ini karena memang terkait dengan ke ini sangat diperlu terkait dengan ee mendorong kelancaran semua kegiatan yang ada di OPD. Syukur-syukur lagi nanti ada berbagai diklat bintek dan sebagainya dan terkait dengan SDM ee Bapak Ibu mungkin sebelumnya tadi ya tidak harus arsiparis juga mungkin kalau belum memenuhi ada teman-teman lainnya yang tentunya kita jangan bosan-bosan ee untuk teman-teman kita berikan kesempatan untuk belajar ada di BPSDN kemudian kalau kita disperpusit juga ada kalau Bintek mungkin masih bisa kita ya sosialisasi Andri juga ada jadwal per tahunnya. Ayo kita teman-teman kita beri semangat untuk belajar. Termasuk saya sendiri sampai saat ini detik ini masih selalu belajar. Kelembagaan unit organisasi kearsipan di setiap instansi pusat dan daerah merupakan satu keharusan. Ini suatu peniscayaan bagaimana kita bisa menyimpan arsip dengan baik kalau lembaganya ee belum optimal. Alhamdulillah untuk kita di Jawa Timur semua sudah ee setingkat eson 2 ya untuk lengkap. Jadi ee kita juga perlahan-lahan bergerak untuk semakin melengkapi semua yang ada. Jadi untuk di superpus Jawa Timur alhamdulillah kita selalu berupaya keras untuk berkolaborasi dengan OPD sehingga alhamdulillah nilai kearsipan kita untuk Jawa Timur itu bernilai aa dan itu merupakan rekapitulasi dari nilai kearsipan yang ada di Jawa Timur, OPD PEMPR maupun OPD kabupaten kota ya. Jadi ee kewajiban kami juga untuk membina disperpus kota. Ayo kita sama-sama ya terus belajar, terus giat, tidak ada kata selesai untuk belajar termasuk juga ee terkait dengan kearsipan. Dan yang terakhir kesimpulan. Kesimpulannya tentu terkait dengan pengelolaan arsip digital tentu mulai dari undang-undang ee hingga turunnya kita mencoba untuk melengkapi karena ini menjadi dasar bagi kita semua. Jawa Timur atau mungkin juga ee teman-teman lainnya untuk menjalankan kegiatan. Ee suatu keniscayaan bagi kami bila kita melakukan satu kegiatan mulai dari peraturan bila belum ada termasuk sampai ke SOP-nya ee kita terbitkan untuk Jawa Timur. Alhamdulillah kita sudah mencoba lengkapi. Kemudian sistem sistem kearsipan ee tadi terkasih digital ada beberapa hal antara juga srikandi dan siknjikn termasuk juga terkait dengan yang dinamis yang di ada di masing-masing teman-teman. Silakan nanti ee terkait dengan penyimpanan pengolahan arsip digital silakan dikelola dengan baik. aturan sudah lengkap oleh JA klasifikasi kita sudah adaup kemudian juga metode autentikasi nah di sini ada tanda tangan elektronik teknologi informasi pengolan arsif digital dapat terlaksana secara terintegrasi dan efisien. Jadi ee itu sahabat-sahabat ASN sedikit pengantar terkait dengan ee arsif digital dan otentikasi. Nanti mungkin pada saat diskusi ee kita bisa bersama-sama mengupas tuntas. Demikian ee dari saya kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Musik] Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih sekali lagi Bu Tiat untuk materinya. Jujur saya sebagai orang yang berlatar belakang manajemen dan tidak tahu-menau terkait dengan keilmuan kearsipan, saya jadi semakin paham betapa arsip itu penting dan saya baru tahu juga ternyata arsip itu dibagi menjadi dua, arsip dinamis dan juga arsip statis yang memang memiliki nilai guna kesejah gitu ya Bu ya. Nah, sedikit pertanyaan yang mau saya sampaikan sebelum kita masuk ke sesi Q&A bersama dengan Sobat ASN yang tentunya sudah tidak sabar menyampaikan pertanyaan kepada Bu Tiat. Bu Tia tadi sudah disampaikan bahwasanya ee kita perlu memiliki backup juga ya Bu ya. Selain dari arsip digital kita juga masih menggunakan arsip offline gitu ya. Yang tentunya arsip offline ini memerlukan ee ruang penyimpanan tersendiri gitu. Apakah nanti di beberapa tahun ke depan kita akan shifting ke arsip digital 100% atau memang menurut Bu Tiat arsip offline ini memang masih perlu diperlukan. Ee berapa tahun mendatang pun itu arsip offline tetap dibutuhkan. Kalau menurut Bu Tiat seperti apa, Bu? Ya, ee terima kasih. Jadi terkait arsibital ini kan memang suatu keniscayaan ya, suatu keharusaan itu terkait dengan kecepatan, ya, kecepatan dalam pengolahan, penyimpanan, maupun hal-hal lainnya. Eh, shifting memang dilakukan saat ini, tapi apapun juga ee kita tetap ada dua. Heeh. I digital dan non digital. Itu tetap ada. Berarti istilahnya tetap harus ada yang arsip offline-nya ya, Bu ya? Iya. Untuk tapi tidak semua ya kan ada tadi ada ada JRA ASIP ada klasifikasi jadi nanti mana yang sudah ada pembagiannya. Baikbaik terima kasih Bu Tiat untuk konfirmasinya. Sekarang saya akan membuka kesempatan bertanya. Bagi sobat ASN yang ingin bertanya, silakan Anda bisa langsung saja raise hand atau barangkali bagi sobat ASN yang tengah bergabung melalui live YouTube bisa langsung sampaikan pertanyaannya di kolom chat YouTube. Nanti akan kita baca untuk pertanyaan yang menarik. Saya akan undang untuk penanyaan yang pertama. Silakan Bapak bisa disampaikan namanya asal instansi dan langsung saja disampaikan pertanyaannya kepada narasumber kita Bu Tiat. Monggo, Pak. Pak Koir masih termute suaranya Bapak. Ee apakah suara saya dapat terdengar, Pak? Sudah terdengar dari Bu Tiat. Sudah terdengar jelas. Siap. Silakan. Silakan, Pak. Ya, terima kasih sebelumnya atas kesempatan yang telah diberikan. Nama saya Abdul Qir. Saya dari Kementerian Perhubungan di Jakarta. Ee izin bertanya, Bu Tiar. eh JRA ketentuannya itu apakah per instansi atau mengacu pada peraturan Andri. Ya, Bu. Misalkan untuk pengelolaan arsif keuangan. Saya beroleh informasi bahwa untuk dokumen terkait keuangan itu minimal 10 tahun JRA-nya. Kemudian pertanyaan kedua ee apakah jika sudah mencapai umur J 10 tahun penanganannya itu seperti apa ya, Bu? Apakah dimusrahkan? Apakah dimusnahkan atau dikilokan seperti itu, Bu? Terima kasih. Apakah di apa sebelum dikilokan tadi apa? Apakah di ee kemarin e baik Bu untuk ASIP keuangan itu siap itu Bu. Terima kasih, Bu. Bu Tiat bisa langsung saja dijawab, Bu. Makasih. Ee jadi kalau terkait dengan JA itu perurusan ya. Jadi jadi perurusan memang kalau kita terkait dengan keuangan itu memang ee 10 tahun. 10 tahun dan kalau tidak memiliki nilai guna selanjutnya bisa dimusnahkan. Hanya memang mekanisme untuk memusnahkannya tidak langsung. Kalau musnahkan itu tidak langsung begitu begitu selesai langsung dibakar atau dirajang ya. Tapi ee ada mekanismenya antara lain kalau kita ee kita mengajukan dulu sehingga nanti ada persetujuan, ada persetujuan dari pimpinan yang di atas kita. Jadi ada mekanismenya. Memang kalau keuangan itu ee 10 tahun. Jadi nanti kita lihat perurusan Mas yang tadi ee saya sampaikan misalnya pertanian tadi 5 tahun. Nah, untuk Jawa Timur finalisasinya kita pergup 1 tahun 2025. Jadi semua urusan yang ada di Jawa Timur sudah kita terbitkan ja Mas. B apakah sudah terjawab atau ada hal yang ingin dikonfirmasi kembali Bapak sekalian ee Mas eh kita juga mungkin banyak juga teman-teman OPD Provinsi Jawa Timur yang hadir silakan men-download ee pergup terkait dengan jaranah masing-masing gitu. Nanti bagian TU-nya atau bagian kearsipannya sudah bisa mencet. Nah, nih dinamis mana yang harus dimusnahkan, mana yang diserahkan. perpusif. Nah, jadi kita nanti smo rapid baik itu ya, Mas. Pada intinya untuk JA ini sudah ada ketentuannya tapi kita juga harus lihat nilai gunanya dan memang harus kita ajukan sebelum kita musnahkan ya Bu Tiat ya. Ya. Baik, terima kasih Pak Koir atas pertanyaannya. Salam sehat selalu Bapak. Kita akan masuk ke penanya selanjutnya. Saya persilakan untuk langsung saja bisa open mic dan disampaikan nama dan asal unitnya. Ya, silakan Ibu. Bu Rosdiana. Ibu suaranya masih belum terdengar. Bu Rosdiana masih monitor suaranya masih belum terdengar. Ibu masih belum masuk, Bu. Baik, mungkin kita bisa masuk ke penanya berikutnya terlebih dahulu karena ada kesalahan teknis dari penanya sebelumnya. Saya persilakan untuk penanya berikutnya dipersilakan untuk memberikan pertanyaannya kepada Bu Tiat ya dengan open mic. Baik, sudah bergabung bersama dengan kami Ibu. Silakan Ibu ee boleh eh cek sound dulu. Kedengar suara saya, Bu? Sudah terdengar jelas. Oke, terima kasih. Izin saya ee dari Kementerian PU ee saya mau bertanya, Bu ee penciptaan arsip ya ee untuk mengetahui kelengkapan standar arsif yang benar. Nah, sekarang nah ee karena persoalan efisiensi ya, Bu. Nah, sering sekali ee satu arsif itu contoh kita ciptakan nih dari kita pencipta arsif. ee hanya kata pengantar, Bu. Nah, mungkin lampiran arsif itu sudah dican dalam bentuk PDF gitu. Ee kita nyimpannya hanya dalam bentuk digital yang lengkap, ya, Bu. Nah, kalau yang kita simpan yang diparak itu hanya kata ee surat pengantar gitu. Nah, sebenarnya standar dari arsip nasional Bu seperti apa? Apakah memang harus dicetak sebagai kita pencipta arsip atau bisa ee hanya surat pengantar yang asli lampirannya dalam bentuk digital? Terima kasih, Bu. Langsung saja dijawab terkait dengan standar arsip nasional seperti apa, Bu Tiat? Ee kita penyimpanan secara arsif digital seperti tadi bisa, Ibu. Makanya kita kan ee pada saat kita memproses itu mengolah itu kan ada entikasi, ada TTE dan water bisa nanti pada saat penyimpannya tentu ee memang sudah seperti itu bisa kita lakukan. Ee jadi arsip digital itu memang selain untuk kemudahan, kecepatan juga untuk efisiensi. Seperti tadi kan bisa seperti itu, Bu dilakukan. Jadi penyimpannya penyimpannya nanti ee berupa surat itu kemudian lapiran ya. Ya, bagaimana Ibu? Apakah sudah menjawab atau ada hal yang ingin perlu dikonfirmasi lebih lanjut Ibu? ee dan yang penting otentikasinya itu ya sudah terjaga kan sistem di internal. Jadi sampai surat itu terbit TTE. Nah, itu yang penting ee sudah jadi sistemnya sudah baik tapi bisa dilakukan. Sistem farmasi yang digunakan tentu sudah sudah bagus. Siap. Baik, terima kasih Bu Tiat untuk jawabannya. Kita masuk ya. Ee izin boleh bertanya satu. Silakan Ibu silakan. ee terkait untuk alih media, Bu. Ee maksudnya saya pernah ee arsif yang kita ciptakan itu ee dialih mediakan gitu sebelum kita serahkan ke unit pengolah. Nah, itu mekanismenya seperti apa ya, Bu dan arsip yang seperti apa yang kita alih mediakan. Terima kasih, Bu. Ee terima kasih, Bu. Jadi kalau terkait dengan alih media yang pasti itu dari arsif nanti kan ada yang dinamis ya arsif dinamis itu kan adalah arsif yang kita yang kita gunakan di OPD kita pada saat arsif itu masih digunakan nanti kita akan melihat ke JRA kita misal JRA nanti ada batasannya untuk per masing-masing sektor itu nanti bisa pada waktunya JRA nanti bisa disampaikan ke unit kearsipan. Nah, terkait scanning kemudian nanti kapan diserahkan yaitu kembali ke JA dan ee kode klasifikasi di masing-masing arsif tersebut. Seperti itu. Mungkin bisa dicek kembali ke TU-nya nanti ya. Ee coba kembali dilihat CRA kemudian kode klasifikasi. Karena di kode klasifikasi itu ee sudah ada aturan-aturan yang terkait. misalnya kapan nanti diigitalisasi gitu. Ee kemudian juga ada satu tambahan terkait dengan persyaratan ahli media mungkin ah langsung ahli media tap sebetulnya ada juga persyaratannya Bu kalau kita lihat tentu daftar arsip alih media itu harus kitaat ee kita buat tentu kemudian juga berita acara yang dialih media seperti itu. ee kalau kita lihat Undang-Undang 32 2014 juga bahwa setiap instansi pemerintah dapat melakukan perekaman arsif elektronik yang disai dengan daftar arsif ah media dan berita acara alimi seperti itu. Nah, tentu itu ada SOP. Nah, bagaimana SOP-nya itu? Nah, turunan dari tadi Bu, mulai dari undang-undang kururan ya sehingga kita bila sudah ada SOP tentu akan mudah bagi semua OPD atau mungkin di tempat Ibu ya tadi di Kementerian ee PU untuk mengelola kearsipan. Mungkin ini juga nanti bisa menjadi masukan ee untuk bagian sekretariat TU atau kearsipan ya. Bagaimana SOP-nya sudah ada belum? Ee kami pikir ini penting sekali Bu karena misalnya terkait dengan kementerian itu kan proyek-proyek ya, proyek-proyek yang luar biasa berkasnya mungkin mulai dari studi FS, DED, berkas-berkas lain ya lelang dan sebagainya ee memang harus harus sampai SOP itu didetailkan juga masing-masing lembaga yang ada seperti itu sehingga nanti jelas kapan Ibu merekam elektronik, daftar ASIPnya seperti apa, berita acaranya seperti apa. apa itu sudah ada standar dan ini mungkin juga bisa diterapkan ee di lembaga lainnya sesuai dengan standar masing-masing tapi tentu tetap mengacu kepada aturan utama yang ada di And [Musik] Sultan Ardi konsultasi kearsipan dinamis yang ee bisa kita komunikasi atau di IG untuk lebih dalam ya, lebih lanjut. Baik, terima kasih Bu Tiat untuk jawabannya. Semoga menjawab ya Bu ya tadi pertanyaan yang sudah disampaikan Bu Tiat terima kasih sekali lagi atas rawuhnya di webinar ASN belajar seri 22 tahun 2025. Sebelum diakhiri, Ibu barangkali ada closing statement yang ingin Ibu sampaikan kepada sobat ASN yang hadir di webinar kali ini. Silakan Bu Tiat ya. Terima kasih. Ee jadi sahabat ASN ee arsif itu tidak hanya sekedar sekedar berkas yang kita gunakan pada saat kita melakukan peristiwa. Tapi arsip itu sangat penting bagi kita semua. ee bagaimana kita bisa menjalankan kegiatan dengan lancar. Yang terpenting lagi adalah bagaimana nilai-nilai penting dan nilai-nilai kebaikan dari arsip itu dapat kita sampaikan kepada masyarakat luas khususnya generasi muda. Jadi tanpa arsip tentu budaya itu tidak akan muncul. Dan oleh karena itu mari kita bersama-sama menjaga arsib kita dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Terima kasih. Kasih Bu Tiat. Jadi perlu dipahami dan digaris bawahi ya, Sobat SN Arsip itu bukan hanya sekedar dokumen tapi juga memuat nilai-nilai kebaikan yang perlu kita sosialisasikan. But Tiat, sekali lagi kami ucapkan terima kasih karena telah menyampaikan inset-insetnya. Semoga barokah. Salam sehat selalu untuk Bu Tiat. Kita bertemu lagi di event-event selanjutnya, Ibu. Thank you, Bu. Baik, Sobat SN, sebelum saya lanjut ke sesi narasumber berikutnya, terlebih dahulu saya ingin ingatkan bagi Sobat ASN yang sudah hadir di webinar ASN belajar seri 22, jangan lupa untuk mengisi presensi via laman semesta Bangkom ya, Sobat ASN. Jadi, Sobat ASN bisa akses linknya melalui kolom running teks yang sudah ada di bawah saya ini ataupun bisa akses juga melalui kolom chat Zoom ataupun di live chat YouTube. Baik, Sobat SN, sesaat lagi kita akan masuk ke sesi pemaparan narasumber kita yang kedua setelah jeda pandiwara berikut ini. [Musik] Ya, Anda kembali menyaksikan webinar ASN belajar seri 22 tahun 2025 terkait dengan pengelolaan arsip digital dan bagaimana autentikasinya. Tadi kita sudah dengarkan paparan dari narasumber kita yang pertama dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Kali ini kita akan masuk ke sesi narasumber kita yang kedua. Telah hadir bersama dengan kami Direktur Informasi Kearsipan atau ARI atau Pakar hukum kearsipan Bapak Rudi Anton, S.H., M.H. [Musik] Selamat pagi menuju siang, Pak Rudi. Bapak mohon maaf audionya masih belum. Selamat pagi, Mas. Siap. Kabar baik, Pak Rudi? Alhamdulillah wasyukurillah. Baik, Pak Rudi. Tadi kita sudah dengarkan berbagai insight terkait dengan dasar-dasar pengelolaan arsif digital oleh Bu Tiat. Kali ini kita akan dengarkan paparan dari Pak Rudi. Mohon izin remind Bapak untuk waktu pemaparannya kurang lebih selama 30 menit. Nanti kita akan langsung masuk ke sesi tanya jawab. Kami persilakan kepada Pak Rudi untuk menyampaikan materinya. Monggo, Pak. I. Terima kasih. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Om swastiastu. Namo buddhaya. Salam kebajikan, salam sehat, salam arsip untuk kita semua. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa taala, Tuhan yang maha esa di pagi hari yang cerah ini kita bisa berkumpul kembali dengan teman-teman ASN ee seJawa Timur dan tadi saya juga lihat ada teman-teman juga dari ee kementerian lembaga yang ikut. Ee ini acara ini sangat ee bagus. saya sangat mendukung sekali terutama terkait dengan ee apa ya pemahaman, pemberian pemahaman keasipan kepada teman-teman aparatur sipil negara atau siapapun yang mengikuti diskusi kita ini. Jadi kalau kita bicara tentang arsif digital atau lebih tepatnya disebut di dalam konteks ee undang-undang itu dengan arsif elektronik ini tentu kita ee tidak lepas dari apa pengertian arsif itu sendiri. Coba ditampilkan ya. Jadi ketika kita bicara ee arsif elektronik, arsif digital, sebenarnya dalam Undang-Undang 43 tahun 2009 itu telah kita antisipasi. Jadi waktu kita menyusun undang-undang itu, apapun jenis arsif yang tercipta dari ee proses penyelenggaraan suatu organisasi itu dalam bentuk media apapun ya. sepanjang itu mengikuti perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi itu adalah semua yang tercipta itu adalah yang dimaksud dengan ee arsif yang kita ee diskusikan hari ini. Jadi dalam pengertian arsif di pasal 1 ayat 2 Undang-Undang 43 itu jelas bahwa arsif yang dimaksud dalam pengertian ini tidak saja hanya dibatasi dari arsib-arsip tekstual, tapi arsif yang tercipta dalam bentuk berbagai media apapun termasuk yang tercipta sejak awal atau dalam bentuk bond digital sejak awal. Nah, ini telah kita antisipasi pada saat itu. Jadi ketika kita bicara ee digital maaf ee autentikasi sebenarnya yang perlu kita ee sepakati bersama apakah arsif yang kita ciptakan sejak awal itu dalam bentuk apakah itu tekstual, apakah itu dalam bentuk arsif ee elektronik atau yang di dalam diskusi ini kita sebut dengan arsif digital itu itu kembali kepada apa yang kita atur sebelumnya. Jadi untuk memastikan sebuah jenis arsif itu adalah arsif yang autentik, tentu kita tidak lepas dari kesepakatan aturan main ketika arsif itu kita ciptakan, baik dalam konteks tekstual maupun dalam konteks arsif elektronik. Itu yang harus kita sepakati. Jadi yang pertama-tama tentu ketika kita bicara arsif itu autentik atau tidak itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan keasipan yang di pasal 3 itu. Coba lanjut ya. Lanjut lagi. Nah, next. di pasal 3 Undang-Undang 43 tahun 2009. Lanjut bahwa arsif ee tujuan penyelenggaraan
Resume
Categories