File TXT tidak ditemukan.
Transcript
IT12zk-J8oE • OPTIMALISASI ASPEK KELEMBAGAAN DALAM SPS SESI 1
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/ProjectBIndonesia/.shards/text-0001.zst#text/0095_IT12zk-J8oE.txt
Kind: captions
Language: id
selenggarakan oleh butik daur ulang
projekp Indonesia serta bekerja sama
dengan jurusan Teknik Lingkungan
Universitas Islam Indonesia acara
training online hari ini mengusung topik
optimalisasi aspek kelembagaan dalam
sistem pengelolaan sampah yang akan
disampaikan oleh pemateri kita yaitu ibu
ekn Sukma si.ip miii m.si baik
selanjutnya bapak ibu hadirin terhormat
Izinkan saya mengucapkan selamat datang
dan memberikan salam hormat saya kepada
pemateri kita pada hari ini yaitu Ibu ek
Sukma siip miii m.si lalu kepada bapak
Dr IR hijrah Purnama Putra STM selaku
founder dari butik Darul ulang Project B
Indonesia sekaligus sekretaris jurusan
Teknik Lingkungan Universitas Islam
Indonesia dan juga tidak lupa kepada
bapak ibu peserta training online pada
hari ini yang
berbahagia sebelum masuk ke materi
training online kita saya mohon izin
mengingatkan Bapak Ibu sekalian untuk
dapat mengisi daftar hadir atau presensi
di Link yang admin kami kirimkan di
kolom chat kemudian Dengan hormat saya
meminta kesediaan Bapak Ibu sekalian
untuk menonaktifkan mikrofon selama
kegiatan berlangsung supaya kita dapat
menikmati materi dengan materi yang
disampaikan dengan baik baik selanjutnya
sebelum kita masuk ke acara inti kita
yaitu penyampaian materi akan ada
sambutan dari bapak Dr IR hijah Purnama
Putra STM selaku founder dari butik Dar
ulang projject B Indonesia sekaligus
sekretaris jurusan Teknik Lingkungan
Universitas Islam
baik langsung saja waktu dan tempat kami
persil baik Terima kasih Mbak sabr
mudah-mudahan suara saya sudah terdengar
dengan jelas ya
Eh karena sepertinya sinyal saya agak
bermasalah hari ini tapi mudah-mudahan
saya saja yang bermasalah Bapak Ibu
jangan karena e materi hari ini sangat
menarik ya
bismillahirahmanirahamualikumahmatullah
wabarakuhmillahillah
ulah tentunya Selamat pagi salam
sejahtera untuk kita semuanya
eh Bu neknas panggilnya Mbak eknas gitu
yaih muda sekali Bapak Ibu para peserta
training online optimalisasi aspek
kelembagaan dalam sistem pengolaan
sampah teman-teman panitia yang saya
hormati mudah-mudahan kita semuanya Eh
terus bersyukur salah satunya karena
kita diberi
kesatan dan berbagai macam kenikmatan
yang lain sehingga kita bisa berkumpul
kembali setiap du minggu ini ketemu Mbak
sabr dalam acara training online yang
dilakukan oleh butik daur ulang Project
Indonesia dan jurusan Teknik Lingkungan
Universitas Islam
Indonesia tema hari ini merupakan tema
yang tidak terlepas
dari sebelumnya jadi kalau sebelumnya
kita sudah bahas tentang kebijakan dan
regulasi ya kemudian ee diikuti dengan
pembiayaan dan
pendanaan Dan ini menjadi tema yang juga
sangat menarik akan berbicara tentang
kelembagaan ya Ee ya ibaratnya kita akan
berbicara Siapa yang nanti akan
mengelola gitu ya siapa yang akan
menghasilkan produk regulasi gitu ya
atau biasanya ya siapa regulator siapa
operator Bagaimana bentuk kelembagaannya
gitu Nah kalau dengan model-model saat
ini yang terus berkembang
ee pola pengolaan sampah di berbagai
macam wilayah baik itu di tingkat
provinsi maupun kabupaten kota rasanya
kita juga perlu mengupdate keilmuan kita
terkait dengan ee berbagai macam opsi
kelembagaan yang bisa dihadir kan dalam
sistem pengelolaan sampah gitu ya yang
ada yang bermainset di minggu yang lalu
ee sampah itu bisa menjadi sumber
pemasukan daerah Oh Bagaimana
kelembagaannya kira-kira gitu ya sampah
itu menjadi bagian pelayanan yang harus
dilakukan kepada masyarakat Bagaimana
bentuk kelembagaannya nah mengingat
pentingnya ini kita coba hadirkan eh
Mbak eknas Eh yang kompeten di bidangnya
dan kebetulan banyak sekali hal-hal yang
dilakukan terkait dengan kelembagaan ya
salah satunya nanti akan dibocorkan gitu
ya Apa yang akan sedang dilakukan di ee
Kabupaten Tegal yang sedang menyusun
rencana induk terkait dengan pengolaan
sampah dan Mbak Nas terlibat di dalam
tim clocc ya yang dipandu oleh inswa
yang akan ee mengkaji terkait dengan ee
aspek kelembagaan ini ee dari peserta
yang hadir cukup beragam Bapak Ibu dari
ASN Kemudian dari akademisi gitu ya dan
prtisi ya Bapak Ibu penggiat dari
berbagai macam kelompok pengelolaan
sambah yang sepertinya terus naik ini ya
88 mungkin akan lebih dari 100 nanti
tapi kita komitmen dari butik daurulang
dan jurusan teknik lingkungan agar
menghadirkan acara training online yang
tepat waktu gitu ya kita mulai start jam
.00 dan Bapak Ibu mungkin yang ada yang
ketinggalan Jangan lupa nanti bisa
melihat kembali di siaran youtube nah
tidak berlama-lama karena saya juga
sangat penasaran ingin belajar pada
kesempatan hari ini eh maka pengantar
hari ini cukup ya Bapak Ibu ya Dengan
mengucapkan
Bismillahirrahmanirrahim kegiatan
training online optimalisasi aspek
kelembagaan dalam sistem pengelolaan
sampah pada hari ini Sabtu 12 Oktober
2024 resmi kita buka mudah-mudahan acara
dapat berjalan dengan lancar Bapak Ibu
kita semuanya saling belajar gitu ya Ee
tidak ada yang menggurui tidak ada yang
ee lebih ini dan seterusnya tapi
sifatnya saling belajar demi pengolaan
sampah yang lebih baik di wilayah kita
masing-masing Mohon maaf ee jika banyak
kekurangan dalam pelaksanaan hari ini
Terima kasih kepada semua pihak yang
telah terlibat sehingga acara ini dapat
berjalan dengan lancar baik Nas Terima
kasih sekali waktunya mudah-mudahan
bermanfaat untuk kita semuanya Bapak Ibu
semangat kita belajar bareng-bareng ya
Mbak Sabrina jangan bosan-bosan tiap 2
minggu sekali ketemu dengan kita
semuanya ya
Eh terima kasih wabillahi taufik wal
hidayayah alalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Waalaikumsalam
warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih
banyak untuk bapak hijrah telah
memberikan sambutannya dan sekaligus
membuka acara pada pagi hari ini Bapak
Ibu sekalian kami dari panitia juga
melakukan live streaming melalui YouTube
channel kami di Project B Indonesia Jadi
jika selama acara training online
berlangsung ada Bapak Ibu yang
terkendala dalam Zoom tidak perlu
khawatir karena Bapak Ibu sekalian juga
tetap bisa mengikuti training online ini
melalui YouTube channel kami di projectb
Indonesia selanjutnya seperti biasa
Bapak Ibu sekalian hari ini kami juga
menyiapkan berbagai bagai macam
doorprice spesial untuk bapak ibu yang
beruntung doorpres ini diberikan
berdasarkan tiga pertanyaan terbaik dan
dua Story Instagram terunik selama
training online ini berlangsung untuk
pemenang tiga pertanyaan terbaik akan
kami umumkan di akhir acara sesi 2 nanti
Sedangkan untuk pemenang dua Story
Instagram terunai akan akan kami Hubungi
langsung melalui DM Instagram Nah jadi
bagi Bapak Ibu sekalian yang ingin
bertanya selama training online ini
berlangsung dapat memberikan
pertanyaannya melalui kolom chat dengan
format nama kemudian pertanyaan yang
ingin ditanyakan dan nanti akan kami
pilih tiga penanya terbaik untuk
memenakan du play spesial dari kami lalu
untuk Story Instagram bapak ibu dapat
membuat Story Instagram semenarik
mungkin dan jangan lupa tag Instagram
kami di
@projectbindonesia baik tanpa
berlama-lama lagi kita akan langsung
lanjut ke acara inti kita yaitu
penyampaian materi namun sebelum itu
Mari kita lihat terlebih dahulu CV dari
pemateri kita berikut ini
[Musik]
baik Demikian sekilas mengenai pemateri
kita pada hari ini selanjutnya mungkin
untuk efisiensi waktu jika ibuna sudah
siap kita mungkin bisa langsung saja
untuk mulai penyampaian materinya untuk
waktunya kurang lebih sampai pukul 10.30
ya ibu baik mbak Sabrina saya izin baik
baik ee l dan tempat saya
persilakan Bismillahirrahmanirrahim ee
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Waalaikumsalam Samat pagi
Bapak Ibu sekalian ee Alhamdulillahi
rabbil alamin kita pagi hari ini bisa
berkumpul walaupun secara online ee di
hari sabtu yang Alhamdulillah kalau di
Bandung ini sedang cerah Bapak Ibu
eh baik sebelum mulai ini suara dan
tampilan layar saya semoga sudah jelas
sampai ke bapak ibu
sebelum mulai saya mau mengucapkan
terima kasih terlebih dahulu e kepada
Pak hijrah dan tim Project B juga
jurusan Teknik Lingkungan Universitas
Islam Indonesia atas kesempatan dan
juga kepercayaan kepada saya untuk bisa
sharing mengenai aspek kelembagaan dalam
sistem pengolaan sampah ini saya juga
ucapkan terima kasih kepada bapak ibu
peserta training yang sudah hadir di
zoom dan mungkin juga ada yang di
YouTube saya ucapkan ee Selamat datang
semoga kegiatan kita hari
ini bisa bermanfaat untuk kita semua
ee terutama untuk pengelolaan sampah di
daerah Bapak Ibu masing-masing maupun ee
secara umum di
Indonesia Bapak Ibu sekalian sebelum
mulai e salam kenal semuanya saya Suma
tadi cv-nya sudah ditayangkan juga oleh
Mbak sabr tapi di sini saya mau
menkan sedikit tentang kegiatan saya
saat ini
eh tentunya terkait dengan kelembagaan
pengan sampah saat ini
saya gabung dalam tim proyek clocc ee
yang dipandu oleh
inswa Eh clocc ini Bapak Ibu kalau
kepanjangannya clean Ocean through clean
community Jadi kami berfokus ee
Tujuannya adalah untuk mengurangi sampah
plastik di lautan
eh
melalui perbaikan tata kelola
pengelolaan sampah di darat
eh tiga kegiatan kami
eh dalam proyek cosc itu yang pertama
terkait dengan peningkatan kapasitas
pemangku
kepentingan lalu yang kedua kami juga
mendampingi untuk
penyusunan rencana jangka panjang
pengelolaan sampah lalu yang ketiga ada
pendampingan implementasi
eh terkait dengan penguatan kapasitas
Desa saat ini proyek
selocc berjalan di Kabupaten
Tegal kami mendampingi untuk penyusunan
Master
plannya kemudian di Kabupaten Banyuwangi
sekarang sudah dalam tahap pendampingan
penguatan kapasitas desa yang kami
lakukan bersama Yayasan Rizik praden
Wetan kemudian di Kabupaten Tegal ini
kami sedang memfinalisasi dokumen
rencana
induknya kemudian Sebelumnya saya juga
pernah terlibat
dalam penyusunan Dokumen untuk penerapan
brut di
UPTD di Kabupaten Jombang bersama
teman-teman dari wiways
eh lalu sebelumnya lagi saya di
ypbb yang banyak berfokus Eh saat itu di
untuk pengelolaan sampah di
regional kabupaten Bandung dan ee
sekitarnya jadi Alhamdulillah Bapak Ibu
ee dari pengalaman tersebut saya juga
banyak belajar dan banyak bertemu dengan
para ahli di sistem pengolaan sampah ini
salah satunya melalui program clc ini
saya bisa bertemu dengan Pak hijrah dan
berkenalan dengan Project eh
B jadi saya ucapkan sekali lagi salam
kenal Bapak Ibu ee semoga acara kita
hari ini bisa berjalan lancar ee
selanjutnya Bapak Ibu seperti yang
disampaikan
oleh Mbak Sabrina bahwa akan ada dua
sesi untuk ee sesi hari
ini jadi sesi
pagi itu akan membahas ee
mengenai regulasi kelembagaan
pengololaan sampah kita juga akan
bersama-sama melihat mengenai kondisi
Isting dan dalam aspek kelembagaan ini
Lalu bagaimana
strategi-strategi optimalisasi aspek
kelembagaan yang saya sampaikan juga
berdasarkan pengalaman-pengalaman
bersama terutama banyaknya kabupaten dan
kota ya Bapak
Ibu nanti juga ada diskusi yang di sini
Kita bisa sama-sama belajar eh mungkin
ada kondisi-kondisi Isting dari daerah
Bapak Ibu yang bisa menjadi Mas untuk
kita diskusikan dan menjadi masukan
untuk saya ke depannya kemudian di sesi
siang hari Bapak Ibu Insyaallah nanti
akan membahas lebih teknis mengenai
desain-desain lembaga pengelolan
sampahnya e Bagaimana pembagian tui Lalu
ada ada alternatif bentuk kelembagaan
dan tentunya konsekuensinya Seperti apa
kemudian juga nanti Insyaallah akan
disampaikan studi kasus penan kembagaan
sampah di Kabupaten Banyuwangi yang EE
sekarang dalam dalam tahap
penataan ya Eh Bapak Ibu
sekalian berbicara mengenai aspek
kelembagaan dan pengelolaan sampah
ee tentunya
ini sudah sering kali
dibicarakan terutama
dalam
kondisi saat ini semua orang mulai sadar
bahwa kebutuhan akan sistem pengelolaan
sampah itu semakin tinggi namun kita
juga dihadapkan dengan kondisi di
mana Banyak permasalahan banyak
kegagalan-kegagalan implementasi program
jadi ketika hal itu
terjadi biasanya sependek sependek
pengalaman
saya ketika hal itu terjadi yang pertama
disalahkan adalah bagaimana sih lembaga
lembaga ini bekerja Bagaimana kinerja
lembaganya ketika menghadapi ada
mangkraknya sarana atau sampah yang
gagal terangkut pasti pertama yang
dipertanyakan oleh khayak itu mengenai
kinerja
kelembagaan padahal Bapak Ibu ee
sependek pengetahuan saya apalagi ketika
awal-awal ee saya masuk ke dunia
persampahan ini aspek kelembagaan itu
masih dianggap
ee dalam perspektif saya aspek yang
kurang glamor dibandingkan dengan
aspek-aspek yang lain kan ada ada lima
aspek pengelolaan sampah ya Bapak Ibu
yang yang sudah digalakkan oleh
pemerintah kita dan oleh semua orang
ee aspek kelembagaan ini kurang glamor
ee karena memang belum banyak saat itu
belum banyak yang berbicara secara
detail dan ekstensif berbeda dengan
aspek fisik dan pendanaan biasanya ini
bisa menarik banyak orang Padahal ketika
kita mulai masuk aspek kelembagaan ini
ternyata punya data dan informasi yang
bisa kita
dalami untuk perbaikan sistem
pengelolaan sampah itu sendiri
ee walaupun pada implementasinya pasti
ini saling terkait lima aspek ini tidak
bisa berdiri sendiri tapi karena hari
ini memang difokuskan untuk pembahasan
optimalisasi aspek kelembagaan
jadi nanti diskusi kita akan lebih
banyak berbicara dari sisi Ee
kelembagaannya Kita mulai saja Bapak Ibu
mengenai regulasi kelembagaan
pengelolaan sampah di Indonesia
seperti kita ketahui Indonesia memang
negara negara hukum ya Bapak Ibu
jadi segala sesuatu terutama yang
berhubungan dengan khayak banyak pasti e
sudah ada regulasinya begitu juga untuk
pengololan sampah dan khususnya di aspek
kelembagaan
ini ya Bapak Ibu arah kebijakan
kembagaan ini sudah muncul ee sejak
tahun
2008 dengan disahkannya undang-undang
pengololaan sampah Nomor 18
ee
yang pada undang-undang tersebut
disebutkan
bahwa kelembagaan pengelolaan sampah
ini
menjadi tanggung jawab dari pemerintah
pemerintah yang mana pemerintahnya
pemerintah ee keseluruhan jadi ada
pemerintah pusat Pemerintah
Daerah yang bertugas menjamin
terselenggaranya pengelolaan sampah dari
hulu ke hilir
ee dan tidak lupa juga di sini diikat
pengelolaan seperti apa yang perlu
dijamin oleh kelembagaan pengolan sampah
ini pengolan sampah yang perlu dijamin
adalah pengelolaan sampah yang baik dan
berwawasan lingkungan berarti ee
pengelolaan sampah yang harus
diselenggarakan adalah pengolaan sampah
yang baik untuk
kesehatan kita sebagai manusia maupun
lingkungan dan untuk peng pengelolaan
sampah yang tidak berwawasan lingkungan
itu berarti harus dihentikan jika
melihat arah kebijakan ee yang
pertama Kemudian Bapak Ibu Lebih detail
lagi mengenai lembaga pengolaan
sampah diatur
secara khusus juga pada undang-undang
pemerintahan daerah kita yang
diterbitkan tahun 2014 undang-undang 23
ee bahwa pengelolaan sampah ini memang
urusan wajib pemerintahan
dan ada pada dua Sub urusan ada ada pada
dua Bidang yang pertama bidang pekerjaan
umum dan lingkungan hidup Jadi urusan
pengololahan sampah ini merupakan bagian
dari pelayanan publik yang harus
dipenuhi oleh
pemerintah
kemudian perlu ditangani dengan adanya
standar-standar yang ditetapkan oleh
lembaga pengelolaan sampah
Selain itu bapak ibu terkait
dengan arah kebijakan kelembagaan juga
muncul di PP 81 tahun
2012 ini turunan dari undang-undang
pengelolaan sampah
kita di
mana kelembagaan pengelolahan Sampah
juga perlu melibatkan masyarakat
masyarakat di sini secara keseluruhan
bapak ibu ada masyarakat kita sebagai
sumber sampah e sebagai halayak umum
lalu juga ada masyarakat sebagai
produsen dan pengelola kawasan yang juga
merupakan bagian dari e sumber
sampah selain itu juga ada masyarakat
sebagai pengelola bisa itu swasta
e swakelola
itu
keterlibatannya
ternyata sudah memiliki dasar hukum
melalui pp81 jadi kita dijamin ee untuk
ikut serta dalam pengelolahan
sampah selanjutnya Bapak Ibu Lebih
Detail eh ketika tadi disebutkan bahwa
pengelolaan sampah
ini menjadi tanggung jawab dari
pemerintah pemerintahnya pemerintah
keseluruhan dari pemerintah pusat hingga
Pemerintah
Kabupaten yang mau saya tekankan di sini
adalah untuk penyelenggaraan dari hulu
ke
hilir berdasarkan
regulasi ternyata itu menjadi kewenangan
dari pemerintah
daerah termasuk uk tata kelola di daerah
juga itu menjadi kewenangan dari
pemerintah
Kabupaten pemerintah provinsi di sini
juga bisa membantu e memiliki kewenangan
dalam membantu penyelenggaraan sistem
pengolahan sampah karena pada
uu23 pemerintah e provinsi
ini diberikan kewenangan untuk
menyelenggarakan penanganan secara
regional yang sifatnya antar
daerah juga mensupport dalam hal tata
kelola yang sifatnya lintas daerah E dan
yang mau saya garis bawahi bahwa ada
peran pembinaan dan pengawasan kinerja
kabupaten kota di level
provinsi kemudian kalau untuk di level
pemerintah
pusat Kebanyakan yang menjadi urusan
pemerintah pusat adalah terkait dengan
kebijakan
dasar strategi-strategi dasar
nspk lalu juga terkait dengan pembinaan
kinerja lembaga
ee pemerintah daerah dalam hal ini
provinsi dan kabupaten kota dalam
pengelolaan sampah juga yang perlu
digaris bawahi dari peran nasional
adalah terkait dengan produsen e
produsen sebagai salah satu
sumber
sampah yang kaitannya lebih banyak untuk
kegiatan ee pengurangan sampah ini
menjadi kewenangan dari pemerintah
pusat selanjutnya Bapak Ibu Lebih Detail
mengenai ee arah kebijakan bentuk
lembaga pemerintah daerah yang sudah
diatur juga ee pada undang undang
pemerintahan daerah sudah disebutkan
tadi bahwa urusan pengolahan sampah
dibagi kedua subbidang ada bidang
lingkungan hidup dan pekerjaan umum
ee Kemudian untuk bentuk lembaganya ini
diatur lebih lanjut di PP perangkat
daerah PP 18
2016 PP ini mengatur
mengenai batasan ukuran ee lembaga yang
diperbolehkan ee dalam hal pengolahan
sampah tapi kemudian ee saat ini pada PP
tersebut
ukuran kelembagaan yang diatur baru ada
untuk urusan lingkungan hidup dalam hal
pengelolan sampah Bapak Ibu jadi
meskipun di undang-undangnya ada dua
urusan namun saat ini yang sudah ada
pengaturan ukuran lembaganya hanya ada
di urusan bidang lingkungan
hidup dan EE urusan lingkungan hidup
juga sudah menurunkan Lebih detail lagi
mengenai arahan lembaganya Seperti apa
ee yaitu ada ada
dua
di bidang pengelolaan sampah dan limbah
B3 juga ada UPTD untuk membantu teknis
pelaksanaan
sementara untuk di di bidang pupr ini
belum diatur secara detail nanti akan
kita lihat ini berpengaruh ee pada
kondisi Isting lembaga pengololaan
sampah pemerintah daerah saat ini di
mana semua kabupaten kota biasanya sudah
punya bidang pengolahan sampah di dlh
namun untuk di PU ini masih beraneka
ragam ada yang memang sudah masuk ke
strukturnya ada juga yang belum masuk ke
ee struktur organisasi pemerintah daerah
di dinas pekerjaan
umum ya bapak ibu sebagai gambaran ee
berdasarkan arah
kebijakan
pengelolaan lembaga pengelolaan sampah
ini untuk di urusan lingkungan hidup
ini yang pertama ada bidang pengelolaan
sampah dan limbah B3 ee jadi secara
rigit di Peraturan kita sudah
diatur
beban maksimal
ee ukuran beban lembaga itu sudah secara
rigit diatur Yang ini
ee Saya ulangi jadi
pada permen kita itu sudah menyebutkan
secara detail beban lembaga dari
pengolahan sampah ini dan beban ini akan
menentukan besaran
organisasi yang diperbolehkan
ee
dalam implementasinya di daerah untuk di
tingkat
provinsi beban lembaga yang dihitung itu
hanya TPA dan TPS
regional sedangkan kalau kita melihat
lingkup tugasnya
ee bukan
hanya
penyelenggaraan TPA dan tpst tapi juga
ada tugas-tugas terkait regulator di
sini
tapi itu belum masuk ke
ee beban kerja
dari peraturan yang ada sehingga saat
ini untuk pengelolaan sampah itu
maksimal di daerah ditangani di level
bidang bahkan ini juga eh ada yang
bidang tersendiri ada juga bidang yang
bergabung dengan urusan-urusan lain ya
Misalnya ini limbah limbah B3
e Kemudian untuk UPT UPT ini ada juga
diatur ee mengen mengai jumlah UPT yang
diperbolehkan ee dengan
indikator jumlah
penduduk lingkup tugasnya juga ini
berkisar pada tata kelola dan
penyelenggaraan layanan fokus di
situ hal yang sama juga
ee terjadi pada arah kebijakan untuk
lembaga
pemerintah Kabupaten bapak ibu
[Musik]
jadi beban kerja yang
dinilai pada per PP dan permen kita
untuk daerah itu
hanya TPS dan bank
sampah sehingga di di level kabupaten
kota maksimal juga pengelolaan sampah
itu berada pada level
bidang sedangkan tugas-tugas lain itu
belum masuk kepada
ee
struktur
indikator beban kerja sehingga ya tadi
maksimal hanya di level bidang
pengelolaan
sampah sama juga dengan apa eh kriteria
besaran UPT di level Kabupaten
kriterianya sama seperti di provinsi
berdasarkan jumlah penduduk jadi di
mmungkinkan untuk
mempunyai lebih dari satu UPT
Jika jumlah penduduk lebih dari
500.000
jiwa Bapak Ibu yang terakhir dari arah
kebijakan
kelembagaan terkait dengan peran
masyarakat sudah disebutkan tadi ya
peran-peran masyarakat
ini mencakup keseluruhan
masyarakat dengan berbagai peran yang
bisa
di jalankan sebagai sumber
sampah ikut serta dalam pengembangan
inovasi ikut serta sebagai agen
perubahan untuk peningkatan kesadaran
masyarakat juga membantu pengawasan
kinerja ee pengelolaan sampah ini
kita
juga diberikan mandat untuk memperkuat
kontrol publik untuk
e ikut mengawal kinerja
lembaga-lembaga pengololan sampah yang
ada kemudian yang yang terakhir yang
tidak kalah
menarik peran penyelenggara layanan di
sini secara umum karena di PPnya juga
disebutkan eh dapat melibatkan
masyarakat dan badan usaha jadi secara
umum semua bentuk unit usaha formal
informal serta swadaya masyarakat itu
secara arah arah arah
kebijakan itu
sudah sudah dijamin
keterlibatannya sebagai kesimpulan Bapak
Ibu jadi ada empat arah kebijakan
kelembagaan
sesuai dengan peraturan yang ada yang
pertama adalah pengelolaan sampah ini
merupakan pelayanan publik menjadi
tanggung jawab pemerintah walaupun pada
penyelenggaraannya melibatkan
pihak-pihak lain Misalnya di operasional
sekarang sudah sudah banyak ya Bapak Ibu
ada lembaga-lembaga
Swadaya ada lembaga-lembaga
swasta tapi itu tetap perlu di
dalam ruang kend dari pemerintah karena
ini merupakan layanan publik yang perlu
jelas standar
dan
pengaturannya selanjutnya yang kedua
Bapak Ibu eh pengelalan sampah yang
perlu dijamin oleh pemerinta adalah
pengelolaan sampah yang baik dan
berwawasan
lingkungan jadi pengelolaan sampah yang
diizinkanalah pengolan sampah yang bisa
menjaga dan meningkatkan kesehatan
masyarakat dan
lingkungan kemudian yang
ketiga ada pembagian kewenangan di sini
baik itu
di level pemerintah maupun pembagian
peran dengan masyarakat karena yang
keempat sesuai dengan arah kebijakan ada
peran-peran dari masyarakat dan swasta
di sini yang perlu dijamin oleh
pemerintah ruang keterlibatannya
dari keseluruhan proses baik itu tata
kelola maupun dalam hal penyelenggaraan
layanan ya bapak ibu kemudian ke bagian
yang kedua saat ini ini mungkin bisa
lebih dengan kondisi kita karena kita
akan Mel saya
Bim secara umum dan tantangan-tantangan
yang dihadapi oleh aspek kelembagaan ini
nanti akan dibagi dua kita akan melihat
dulu Bagaimana kondisi eksisting lembaga
yang menjalankan peran sebagai
regulator
lalu beralih ke Bagaimana kondisi
existing lembaga operator layanan
pengololan
sampah i bapak ibu saat ini ee lembaga
pemerintah daerah seperti yang sudah
dijelaskan di bagian
sebelumnya
bahwa
ada ketentuan rigid
mengenai
Siapa
yang menjadi lembaga
pemerintah daerah dalam hal pengelolaan
sampah
melalui bidang pengololaan sampah lalu
kemudian di operator itu ada
UPT jika kita melihat secara umum Bapak
Ibu di
Indonesia ternyata belum
semua kabupaten kota itu memisahkan
secara
khusus operator
penyelenggara layanan dari pemintah
ini berdasarkan data di tahun ini kurang
lebih sekitar 30% mungkin ya Bapak Ibu
30% kabupaten kota yang memiliki
operator khusus berupa
UPT kalau dulu eh ketika di 2020 ini
masih ada yang bentuknya BUMD tapi
Setahu saya sekarang sudah sudah tidak
ada ya Bapak Ibu sependek pengetahuan
Saya sekarang semua nya UPT ada yang
sudah berupa UPT blut seperti Kabupaten
Banyuwangi lalu juga di kota Bandung dan
di beberapa daerah
lain nah sedangkan sekitar 70%nya ini
belum ada operator
khusus Jadi kemungkinan besarnya untuk
operasional pengelolaan sampah itu masih
dibebankan ke dinas ke bid pengololaan
sampah atau bisa juga ee memang belum
ada operasional pengololaan sampah di
kabupaten kota
tersebut bagi kabupaten kota yang sudah
punya UPT pun ada beberapa kabupaten
kota
yang kegiatan operasionalnya masih ee
terbagi dua ada yang diselenggarakan
oleh UPT
Lalu ada yang masih diselenggarakan oleh
bidang seperti di Kabupaten Tabanan dan
di Kabupaten Tegal kalau di Kabupaten
Tegal saat ini ee bidang pengelolaan
sampah mereka masih
menangani untuk kegiatan pengumpulan
perkotaan dan
pengangkutan Sedangkan untuk pemrosesan
akhir itu sudah ada UPT tersendiri
ee dan bapak Bapak Ibu untuk lembaga
pemerintah ini memang harus bermandatkan
regulasi jadi ada regulasi khusus
mengenai
ee sootk eh dan pembentukan dinas di
daerah jadi harus berdasarkan perbub dan
Perda
tersebut Kemudian Bapak Ibu Eh kita akan
coba melihat bagaimana kinerja lembaga
regulator dulu
ini mungkin hanya cuplikan sedikit kita
eh saya coba mencuplik satu tugas dari
lembaga regulator dari sekian sekian
banyak tugas Eh pada faktanya kan
lembaga regulator ini menyelenggarakan
semua aspek pengelolaan sampah ya Bapak
Ibu dari mulai pengaturan aspek
peraturan aspek e
penganggaran pendanaan pemrograman juga
itu ada di lembaga
regulator lalu juga aspek kelembagaannya
juga itu dalam hal pengawasan kinerja
juga ada di lembaga regulator dan ya
sosialisasi itu pun menjadi kewenangan
dari lembaga regulator tapi di sini saya
mencoba mencuplik satu tugas dari
lembaga regulator yaitu terkait dengan
peraturan Eh bisa kita lihat bapak ibu
saat
ini penyelenggaraan
tugas regulator dalam penyus regulasi
juga ini belum
optimal
baru ada
50% sekitar 50% dari
kaben
kot
yang sudah
memiliki
peraturan lembaga masih ada yang belum
menjalankan perannya untuk membuat
standar di daerah
masing-masing Kemudian kalau kita lihat
Bagaimana penegakan peraturan tersebut
ee Bapak Ibu di sini saya mencuplik data
lama Tapi menurut saya ini masih masih
relevan data di tahun 2012 eh
pengelolaan sampah ini indeks
ketidakpedulian masyarakatnya
tinggi bapak ibu jika dibanding dengan
aspek-aspek lingkungan yang lain Jadi
pengolahan sampah ini masih banyak
masyarakat yang belum aware dan belum
belum peduli ini menjadi salah satu
indikasi bahwa tugas regulator dalam
hal sosialisasi ee kemudian juga tugas
ee regulator dalam hal penegakan hukum
ini belum berjalan
sehingga ketidakpedulian masyarakat
terhadap pengolan sampah ini masih masih
tinggi ya
Kemudian Bapak Ibu ee di
sini kita akan coba beralih melihat
Bagaimana kondisi lembaga operator
existing saat ini Bapak Ibu untuk
lembaga operator bisa
dibilang terbagi menjadi dua dua
kelompok besar ada ada lembaga operator
dari pemerintah daerah Kemudian
ada lembaga operator dari
masyarakat Oh kalau gambarannya mungkin
ini sistem operasional yang paling
sederhana ya Bapak Ibu pasti di daerah
masing-masing ada perbedaan tapi secara
umum operasional pengolaan sampah itu
seperti ini dari
pewadahan lalu Ada petugas yang
mengumpulkan kemudian ke TPS
3R atau ke TPS hanya dikumpulkan
kemudian ada pengangkutan dan pemrosesan
akhir Nah untuk lembaganya saat ini
Pemerintah Daerah itu secara umum hanya
masuk di
kegiatan pengangkutan dan pemrosesan
akhir Sedangkan untuk kegiatan yang ke
sebelah kiri Ini diserahkan
ke
masyarakat untuk kegiatan pengolahan
mungkin ini terbagi dua ya Bapak Ibu ada
yang EE sifatnya sudah terinstitusional
Ee di bawah Pemerintah Daerah seperti
tpst tapi ya Kebanyakan untuk TPS 3R
terutama ini menjadi eh kewenangan dari
lembaga operator dari
masyarakat bentuknya sendiri eh beragam
untuk dari masyarakat ini ada yang
sifatnya petugas mandir
jadi ini
petugas-petugas yang langsung
ee ber komunikasi dengan masyarakat dan
langsung melakukan pengumpulan secara
langsung tanpa ada keterlibatan misalnya
dari Pemerintah desa atau
rtw kemudian juga ada yang sifatnya KSM
KSM yang di bawah Desa ada KSM yang
memang
mandiri juga ada boomdes eh di di level
Desa ini juga biasanya secara Swadaya
Pemerintah desa di mana belum paten
mengenai standar-standar yang harus
dilakukan oleh EE pemerintah Desa
kemudian juga di sini ada peran sektor
informal terutama dalam
pengumpulan sampah nonorganik yang
bernilai jual ya Bapak Ibu di sini juga
cukup tinggi ada ada peran dari lembaga
operator yang berasal dari sektor formal
nah sementara untuk untuk untuk di
Sumber ini dibagi dua ada rumah tangga
dan nonrumah tangga atau yang bisa kita
sebut berasal dari kawasan-kawasan
khusus seperti kawasan komersil
eh kawasan pendidikan di mana lembaganya
kalau di PP itu disebutkan dengan
pengelola kawasan
eh Kemudian Bapak Ibu kenapa ini
pengumpulan saya kasih tanda merah e
karena di sini memang ada isu strategis
dari kelembagaan operator saat ini di
mana untuk lembaga pengumpulan
ini sebagian besar itu swadaya
masyarakat berbeda dengan
pengolahan dan biasanya belum
ada kebanyakan belum ada pengaturan
secara khusus mengenai pengumpulan ini
ee kita lihat lebih detail di sini
capaian kinerja lembaga operator
terutama dalam
hal pengumpulan Bapak Ibu
ee di sini saya mencuplik data satu ee
kotak Bapak Ibu yaitu Kabupaten Tegal
yang sekarang dalam proses penyusunan
Master plannya
e jadi untuk data pengumpulan ini cukup
sulit didapatkan biasanya Bapak Ibu
kalau tidak survei secara langsung jadi
akan sulit kita
memetakan data-data
Isting yang sebenarnya E
mengenai lembaganya apa
saja lalu mengenai variasi ee cakupan
layanan kalau biasanya kan kabupaten
kota itu untuk pengumpulan hanya daerah
perkotaan jadi itu kurang memotret
secara keseluruhan kondisi di lapangan
nah di Kabupaten Tegal ini dalam proses
penyusunan Master plan-nya kita juga
menyelenggarakan survei desa yang salah
satunya mengumpulkan data mengenai
pengumpulan sampah
eh seperti kita lihat tadi Untuk
pengumpulan sampah itu di Kabupaten
Tegal sekitar ya Ini 90%-nya dari
desa-desa yang sudah ada
pengumpulan itu diserahkan ke
masyarakat dengan variasi lembaga yang
sudah disebutkan tadi ee dari desa-desa
yang sudah punya pengumpulan pun di sini
cakupan layanannya beragam jadi tidak
semua ketika ada lembaga operator bisa
m mengumpulkan secara keseluruhan
ee timbulan sampahnya tapi beraneka
ragam
layanannya ada yang masih 25% 75% ini
sangat sangat
beragam hal ini pun terjadi ee di kota
Bandung dan Kota Cimahi ya Bapak Ibu
Ketika saya masih banyak terlibat di
kota Bandung dan Kota Cimahi itu tuh
pengumpulan diserahkan ke masyarakat
dikelola oleh rtw
kebanyakan sedangkan yang oleh
pemerintah itu biasanya hanya
berkisar ya 30% memang cakupannya kalau
untuk perkotaan
itu dari pemerintah biasanya lebih
tinggi daripada yang di Kabupaten ya Nah
Bapak Ibu ini kenapa menjadi isu
strategis karena ee lembaga pengumpulan
ini ketika jika tidak jelas
pengaturannya diserahkan ke masyarakat
tapi tanpa ruang kendali ee
otomatis layanan yang diberikan itu akan
berbeda-beda standarnya seperti ini
contohnya salah satunya di Kabupaten
Tegal ini akan berdampak pada capaian
kinerja pengololaan sampah karena
kegiatan-kegiatan berikutnya dalam
penanganan sampah tentunya dari ee
kegiatan pengumpulan ini
juga di sini tuh isu sampah yang lepas
ke
lingkungan terutama untuk misalnya
desa-desa yang e untuk daerah-daerah
yang belum ada pengumpulan otomatis ini
ada sampah yang lepas ke lingkungan atau
yang salah
kelola dan untuk desa-desa yang sudah
ada pengumpulan pun ini tetap ada
kebocoran jadi di sini kita perlu
melihat bahwa pentingnya
lembaga pengumpulan ini mulai kitaik
secara serius ee oleh semua
pihak Nah di sini ini saya contohkan
gambaran lebih supaya lebih kebayang
Kenapa pengumpulan
ini menjadi isu strategis tadi ya Eh
karena kaitannya
dengan penanganan sampah yang berikutnya
kemudian juga dari sampah-sampah
yang bisa merusak lingkungan yang tidak
sesuai dengan arah kebijakan tadi
ini saya ambil data dari sistemik eh
gambarannya menurut saya menarik gitu ya
jadi dari sampah-sampah yang dikumpulkan
itu pun masih
ada penimbunan yang tidak resmi yang
salah kelola dan apalagi yang dari yang
tidak terkumpul gitu ini lepasnya ke
sampah-sampah yang bisa membahayakan
lingkungan
kita jadi memang saya menempatkan
isu strategis lembaga operator itu salah
satunya dari kegiatan pengumpulan
ini kemudian lebih lanjut Bapak Ibu eh
terkait dengan lembaga operator
di bidang di aspek ee kegiatan
pengolahan untuk TPS 3R Ini kebanyakan
memang dikelola oleh masyarakat secara
SW
kalau kita lihat dari data juga
ee Ini meningkat dari tahun 2019 ke 2021
ada trend semakin banyak tps3r yang
tidak aktif dan ya tidak diketahui
statusnya
Eh ini menandakan
bahwa capaian kinerjanya masih masih
belum optimal sehingga memang perlu
penataan lembaga
operator secara umum dan secara khusus
ada intervensi
untuk lembaga-lembaga operator yang
swadaya masyarakat
ini dan dari tpst juga
ini dari data masih sama jumlahnya e
jadi yang tidak Aktif tidak
berkurang meskipun sudah
berselang kurang lebih 2 tahun
otpst yang biasanya karena cakupan
layanannya lebih besar jadi dikelola
oleh pemerintah daerah kebanyakan ini
pun yang tidak aktifnya masih sama dari
tahun ke
tahun ya Bapak Ibu jadi kalau bisa saya
simpulkan saat
ini tantangan kelembagaan eksisting kita
kurang lebih ada ada ada enam yang
pertama tadi terkait isu strategis
kelembagaan pengumpulan yang akan ee
berpengaruh
pada kegiatan-kegiatan penanganan yang
berikutnya dengan ketidakadaan standar
juga ini
bisa bisa berpengaruh
kepada isu-isu lingkungan dari isu
strategis lembaga pengumpulan ini ee
kemudian terkait dengan pibatan seluruh
pemangku kepentingan baik itu masyarakat
baik itu ee pemerintah secara
keseluruhan bukan hanya dlh saja potensi
pelibatannya ini sudah banyak ee ada di
banyak daerah namun skemanya belum jelas
wadah koordinasinya juga belum jelas
jadi seperti ee berjalan sendiri-sendiri
belum ada integrasi yang menyatukan itu
semua dari skema yang tidak jelas itu
juga menyebabkan saat ini partisipasi
masyarakat itu masih sifatnya
sukarela jadi selama masih suka dia akan
rela ikut tapi ketika bicara Polan
sampah kan kita tentunya ingin mengajak
keseluruhan masyarakat diikat dengan
aturan jadi semua mau tidak mau suka
atau tidak suka bisa mengikuti ee
aturan-aturan pengelolaan sampah
ini dan terkait lembaga pemerintah saat
ini ini beban pengelolaan sampah masih
monosentris di dlh yang
ini akan berakibat pada eh
kendala-kendala
batasan-batasan dalam hal program dan
anggaran pengelolaan sampah yang kemarin
sudah banyak dibahas di sesi sebelumnya
ya terkait dengan program dan
anggaran selain itu juga pola pola
layanan pola Lembaga ini beragam namun
belum terintegrasi sama seperti tadi
tadi ya skemanya belum jelas dan yang
terakhir adalah
adanya keterbatasan kapasitas dari SDM
dan lembaga itu
sendiri
eh Bapak Ibu sekalian kita
sudah melihat Bagaimana arah kebijakan
dari ek kelembagaan
ini kemudian
juga kondisi
eksistingnya coba saya capture secara
umum Seperti apa kemudian di bagian ini
kita akan sama-sama mendiskusikan
Bagaimana sih strategi dari
optimalisasi aspek kelembagaan
pengelolaan sampah ini
ya Bapak Ibu
sekalian berdasarkan
dari kondisi
eksisting tantangan lalu arah-arah
kebijakan optimalisasi kelembagaan ini
tujuannya mungkin ada tiga Yang pertama
adalah
semua beban
kerja bisa terwadahi oleh unit kerja
atau
lembaga beban kerja ini Tentunya bukan
hanya beban kerja
operasional tapi juga beban kerja
terkait tata
kelola di di bagian operasional kita
perlu memastikan bahwa ee Setiap
kegiatan penanganan itu jelas
Siapa yang bertanggung jawab unit
kerjanya apa
eh kemudian tujuan yang kedua adalah
semua lembaga
terlibat terintegrasi dan dipimpin oleh
pemerintah karena memang sudah amanat
dari Peraturan kita bahwa pemerintahlah
yang perlu menjamin
terselenggaranya pengolan sampah dari
hulu ke hilir pengurangan dan
penanganan itu perlu direntangkan dari
pemerintah Meskipun banyak lembaga yang
terlibat di
dalamnya kemudian yang ketiga Bapak Ibu
eh semua lembaga yang terlibat ini
mempunyai mandat regulasi yang
jelas struktur kerjanya jelas punya
kalau untuk operasional punya tata kerja
sopsop yang juga
jelas dan sdm-nya
dm-nya memadai untuk
menyelenggarakan kegiatan yang menjadi
perannya caranya seperti apa
ee yang pertama tentunya memisahkan
peran-peran operasional dan tata kelola
tadi ke berbagai unit Lalu bagaimana
kita perlu merancang integrasi
kelembagaan ini untuk layanan hingga ke
sumber terutama di bagian pengumpulan
tadi ya Bapak
Ibu dan yang ketiga adalah terkait
koordinasi bagaimana kita menguatkan
koordinasi wadahnya Seperti
apa agar koordinasi ini bisa secara
sistematis dan
terintegrasi dan terarah
arahnya bersama-sama mau ke mana gitu
perlu ada wadah dan koordinasi di sini
kemudian yang terakhir adalah terkait
dengan
SDM secara ee kualitas maupun
kuantitasnya kecukupan dari
SDM Kenapa kecukupan ini juga penting
karena Berdasarkan pengalaman Bapak Ibu
di
beberapa kelembagaan swadaya masyarakat
ee seringkiali juga kita terkendala dari
kecukupan SDM ini
ini sampah yang harus dikelola berapa
tapi kemudian kesulitan
untuk menemukan tenaga kerja untuk
mencukupi tugas-tugas dari lembaga
tersebut ya kita masuk ke yang pertama
Bapak Ibu untuk strategi
optimalisasi pengelolaan e kelembagaan
pengelolaan
sampah Bapak Ibu selama ini kan kita
hanya mengenal pembagian peran
itu dua regulator dan
operator tadi juga sudah beberapa kali
saya mention bahwa ternyata untuk
lembaga regulator itu tugasnya sangat
menyeluruh seluruh aspek pengelolaan
sampah menjadi kewenangan juga dari
lembaga
regulator jadi idenya di sini adalah
Bapak Ibu bagaimana kita mendetailkan
peran-peran tersebut sesuai dengan
kebutuhan
agar pemisahan peran juga agar penugasan
ke lembaga-lembaga itu bisa lebih mudah
karena ketika perannya hanya secara umum
regulator sudah itu to masuk ke d
misalnya padahal tugas-tugasnya bisa
kita rinci lagi dan lebih banyak
lagi yang terlibat di situ baik dari
perangkat daerah lain maupun dari
masyarakat jadi dengan pemisahan ini
juga ditujukan agar e lebih mudah dalam
advokasi program misalnya dalam
pemerintahan ketika kita B sosialisasi
dan edukasi mungkin Leading sektornya
tetap dlh tapi kan ini bisa melibatkan
opdopd lain ya Ada Dinkes Dinas
Kesehatan Dinas
Pendidikan ada dinas-dinas yang lain
Dinas Pariwisata misalnya Dinas
Kebudayaan ketika memang kita detailkan
perannya sosialisasi dan
edukasinya diperjelas nah
tentu dalam hal
pemrograman lalu dalam hal misalnya
nanti pengawasannya bisa lebih detail
juga jadi itu idenya kita mendetailkan
pemisahan peran pengololaan sampah ini
tidak hanya dibagi dua menjadi regulator
dan operator selain itu juga saya mau
menyorot ada peran dari
pemanfaat produk olahan sampah yang
biasanya dengan pembagian regulator
operator dan di kondisiisting ini belum
jelas kalau di lembaga pemerintah daerah
ini belum jelas menjadi kewenangan siapa
E padahal pada faktanya untuk misalnya
untuk e
pemanfaatanuk
olahan organik ya Bapak Ibu untuk komp
ini bisa melibatkan dinas pertanian atau
dinas
yang bertanggung jawab terkait Taman
misalnya dan rth jadi di sini juga kita
detailkan eh lalu satu lagi yang mau
saya highlight adalah pemungutan
retribusi atau pungutan ini di
Berdasarkan
pengalaman
di dan sebelumel sebumnya pemungutan
retribusi ini biasanya belum jelas
dibebankan kepada siapa ee Bahkan waktu
di Kabupaten Banyuwangi itu selama
beberapa tahun belum ada pengutan
retribusi
kita state
perannya agar jelas Siapa yang menjadi
ee penanggung jawabnya
perannya nanti di silabus di materi ini
sudah sudah ada slide-nya in ini bisa
bisa dibaca saja detailnya Seperti apa
eh dan sebetulnya Bapak Ibu untuk tahap
tahap awal untuk penyediaan layanan ada
tiga peran yang
krusial untuk memastikan layanan itu
bisa
di tingkat
daerah
terutama kaitannya dengan
ee peran mereka sebagai representasi
dari pengguna layanan
yang membuat standar Bagaimana layanan
pengelolaan sampah itu harus sampai
ke para konsumen para pengguna layanan
mereka juga menentukan siapa
operatornya jadi itu peran pertama yang
krusial ada di tahap awal untuk
memastikan berjalannya dulu nih
layanannya
jalan
kemudianan yang kedua adalah operator
layanan e pelayanan langsung kepada
pengguna layanan dan yang ketiga per al
adalah pemungutan pemungut retribusi
ee sehingga di tahap awal itu bisa
berjalan alur manajemen layanan berjalan
melalui peran melalui lembaga klien tadi
kemudian layanan juga berjalan dengan
adanya lembaga operator dan alur ee
biaya ee pendanaan juga bisa bisa
berjalan jadi tiga peran krusial di awal
yang perlu dipastikan adalah itu
ee sambil aspek-aspek lainnya juga
mengikuti berjalan dengan ee Sesuai
dengan perkembangan
di daerah
masing-masing ini sebagai contoh saja
Bapak Ibu ee Bagaimana pemetaan
pembagian tugas ee
di level
Kabupaten dalam setiap
peran jadi yang perlu dipastikan adalah
semua peran ini
terbagi-bagi dalam unit-unit kerja
berbeda meskipun OD dlh sebagai Leading
sektor
tapi ada dukungan-dukungan yang jelas
dari berbagai pihak untuk dlh bisa lebih
perform dalam penyelenggaraan
perannya karena memang secara regulasi
dlh yang ditugasi otomatis dlh menjadi
Leading sektor dan pihak-pihak lainnya
dalam ee dalam hal ini perangkat daerah
itu bisa menjadi pendukung ada
peran-peran pendukung di
dalamnya sehingga harapannya tadi tidak
monosentris lagi
tetap ada dukungan-dukungan dari opd-opd
lain ya Ee selanjutnya Bapak Ibu yang
kedua
ee terkait
dengan rancangan mengintegrasikan
layanan pengelolaan sampah
ini seperti sudah tadi di kondisi
eksisting ya
ada
berbagai lembaga yang terlibat dalam
operasi layanan pengelolaan sampah
ini ada berbagai pola layanan juga di
sini yang jika
kita tetap diarahkan untuk jalan
masing-masing
tentunya kinerja pengelolaan sampahnya
nya bisa jadi tidak tidak optimal karena
misalnya standarnya tidak sama jadi
idenya di sini adalah bagaimana kita
mengintegrasikan seluruh layanan ini
menjadi satu sistem di level ee
kabupaten kota atau bisa ke level
regional
juga jadi pengolahan sampah ini dimulai
dari sumbersumber sampah
di mana Di sini ada kegiatan pewadahan
bisa pengolahan di Sumber
juga kemudian masuk ke layanan
pengelolaan sampah di tingkat yang yang
lebih besar di tingkat komunal misalnya
ya di apa di biasanya di ee
wilayah-wilayah RT RW di desa
dan di sini tentunya ada operator khusus
mulai ada lembaga operator
khusus di
tingkat wilayah di tingkat komunal ini
untuk kegiatan pengumpulan
pengolahan
sehingga ketika masuk
ke kegiatan penanganan yang berikutnya
sampah
itu
sudah mengalami reduksi sudah mengalami
ee pengolahan terlebih dahulu sehingga
ketika masuk ke pelayanan pengolahan
sampah yang lebih tinggi di tingkat
wilayah misalnya di tingkat
kecamatan si sampah ini sudah tereduksi
sedemikian
rupa masuk ke peng pengolahan
di tingkat
kecamatan kemudian nanti idenya di TPA
sampah ini bisa Bisa berkurang tereduksi
sebelum sebelum sampai itu sampai ke
TPA dan tentunya di setiap tingkatan
layanan ini ada
lembaga-lembaga operator yang terlibat
berdasarkan cakupan
layanannya mungkin ini bisa
menggambarkan dengan lebih
ee lebih visual ya Bapak Ibu di mana
ketika ada pengolahan sampah di tingkat
sumber yang diintegrasikan dengan
pengolahan sampah di tingkat yang lebih
tingginya lagi e jumlah sampah yang
tadinya harus dikelola di tingkat
kabupaten kota itu sebesar lingkaran ini
tapi kemudian ketika ada pengolaan
sampah di tingkat sumber pengololaan
sampah di tingkat
Desa ee sampah itu akan
terkurangi jumlahnya hingga beban-beban
pengelolaan sampah
beban-beban beban-beban dari lembaga itu
juga terbagi-bagi ke banyak
Lembaga ini sebagai gambaran
ee Bagaimana pengelolaan
sampah berdasarkan tingkatan tadi di
Sumber ada individu kelompok individu
lalu masuk ke komunal ini biasanya mulai
masuk ke
pemerintah Desa RT RW kemudian ada di
tingkat wilayah kabupaten kota ada
pemerintah daerah Nah ide integrasinya
adalah Eh bagaimana kita merancang e
satu sistem yang berkelanjutan dimulai
dari sampai ke kabupaten kota
ee dampak positifnya dari integrasi ini
Bapak Ibu secara kelembagaan tentunya
ini membagi beban kerja
lembaga bayangkan ketika memang hanya
ada pengelolahan sampah tingkat regional
atau di tingkat kabupaten kota maka
beban kerja lembaganya akan sangat
tinggi tapi kemudian ketika ada layanan
layanan-layanan yang lebih kecil maka
secara kelembagaan beban kerjanya akan
terbagi-bagi e dari sisi pendanaan ini
pun e biaya pengelolaan sampah bisa
ditekan terutama untuk kegiatan
pengangkutan dan pemrosesan akhir karena
harapannya
ada eh
kegiatan-kegiatan pengolahan dulu
reduksi dulu sehingga sampai yang harus
di angangkut dan di proses akhir itu
bisa berkurang ini juga sesuai dengan
arahan nanti TPA harus residu saja ya
Bapak
Ibu jadi harapannya dengan ada integrasi
layanan ini
bisa tadi ikut
ee mensukseskan eh program tadi yang TPA
hanya residu saja sehingga
bisa ada
lingkungan yang lebih sehat lagi karena
ya dampak positif yang lainnya adalah
mengurangi e dampak lingkungan tapi
kemudian memang ada ada tantangannya
Bapak Ibu ketika memang kita
mengintegrasikan menjadi satu sistem
otomatis organisasinya Lebih
banyak manajem lebih kompleks terutama
untuk Pemerintah kabupaten
kota yang Manang per ada di
dari
Pemerintah kabupaten kota jadi peran
dari regulator Pemerintah kabupaten kota
itu harus kuat di sini
eh sehingga
pemisahan peran yang tadi di bagian
sebelumnya dibahas itu memang harus
dilaksanakan sehingga misalnya dlh dalam
hal ini bisa lebih fokus dalam
mengerjakan tugas-tugas ee sebagai
pengaturan untuk
pemantauan dan untuk kegiatan-kegiatan
lainnya yang nonoperas yang
nonoperasional sedangkan operasional ini
bisa
dibagi-bagi ke UPT
khusus ke
tingkat-tingkat yang
lebih lembaga-lembaga untuk menangani di
tingkat yang lebih kecil
lagi ya sebagai gambaran Bapak Ibu untuk
lembaganya jadi ini akan akan
terdesentralisasi dimulai dari ada
operator tingkat komunal Lalu ada
operator-operator tingkat Desa Kecamatan
hingga operator
Kabupaten Bagaimana mewujudkan hal ini
menjadi satu sistem yang pertama adalah
perlu ada pendelegasian ee kepada
kewilayahan dan
desa jadi hal ini dimungkinkan Bapak Ibu
ee
Karena untuk peran kewilayahan dan dan
desa ini dalam pengelolahan sampah
terutama untuk desa itu biasanya Masuk
ke ee kewenangan lokal berskala desa dan
secara rutin biasanya arahan dari pusat
salah satu kegiatan yang menjadi
prioritas Pemerintah desa adalah ee
pengelolaan sampah
eh Kemudian Bapak Ibu skema kerja sama
dengan swasta eh seluruh swasta di sini
yang non pemerintah baik yang sudah
berbentuk badan usaha
perangan ada sektor-sektor informal
swadaya-sadaya masyarakat ini juga
mutlak harus harus ada secara
bertahap kemudian pemenuhan
infrastrukturnya infrastruktur fisik
maupun non
fisik sarana-sarana perlu dicupi sampai
tingkat pelayanan yang lebih
kecil kemudian peningkatan kapasitasnya
ini juga perlu dipersiapkan dengan lebih
banyak SDM yang terlibat karena dengan
mengintegrasikan ini lebih padat karya
Bapak Ibu jadi perlu ada peningkatan
kapasitas kepada seluruh pemanggu
kepentingan dan yang
terakhir sistem Pemantauan dan evaluasi
yang perlu lebih intensif
lagi ya Bapak Ibu kita masuk ke yang
ketiga strategi yang ketiga adalah
penguatan koordin seluruh pemangku
kepentingan sudah disebutkan tadi
bahwa potensi
pelibatan dari lembaga-lembaga
lain selain
pemerintah itu sudah ada di banyak
daerah baik itu dalam operasional maupun
tata
kelola eh namun kemudian belum ada
wadah-wadah khusus terkait dengan
koordinasi
ini di tingkat kabupaten kota pertama
yang perlu diperkuat adalah
ee koordinasi internal di dalam
pemerintah itu
sendiri karena tadi ide yang pertama
adalah
pemisahan peran pengolahan sampah kepada
berbagai ee perangkat daerah salah
satunya maka di sini perlu ada ada wadah
khususnya
ee bisa kita bentuk Pokja persambahan
atau di beberapa daerah seperti di
Kabupaten
Banyuwangi memberdayakan Pokja PKP yang
kita upgrade tugasnya eh untuk ikut
ee untuk memasukkan persampahan ke dalam
Salah satu tugas dari Pok jpkp ini
tujuannya Apa Bapak Ibu terutama kalau
untuk koordinasi internal di pemerintah
adalah penguatan ee
kebijakan pengelolaan sampah baik itu
operasional maupun tata kelola
ee lalu juga untuk koordinasi
program
penganggaran dan Monitoring evaluasi
dari masing-masing opd yang
terlibat
kemudian karena pemangku kepentingan ini
tidak hanya berasal dari pemerintah
saja jadi untuk koordinasi seluruh
pemangku kepentingan yang lebih luas ini
juga perlu dibentuk
wadahnya selama ini di banyak daerah
koordinasi seluruh pemangku kepentingan
ini biasanya sudah ada cuman memang
belum secara masif biasanya Bapak Ibu Ya
masih terkotak-kotak tapi di sini
harapannya setiap kabupaten kota itu
bisa
punya satu
forum yang isinya
adalah
lembaga-lembaga perorangan
dari berbagai pihak yang punya konsen
terhadap pengolaan sampah
ini untuk punya satu
wadah dalam melakukan
koordinasi hal ini juga sebenarnya
sudah diamanatkan bapak ibu lewat PP
PP 81 ee di mana dalam hal peran serta
masyarakat salah satunya adalah melalui
pembentukan
forum di beberapa daerah ini di perdanya
bahkan sudah menyebutkan
perlu adanya
pembentukan forum
untuk peran serta seluruh
pemangkut tujuannya untuk apa yang
pertama
untuk pengambilan keputusan-keputusan
penting dan tanggung jawab bersama
bahkan kalau di di kabupaten Bandung eh
di kota Bandung Maaf
Eh ada satu forum yang mereka juga ee
rajin untuk memberikan masukan ke
pemerintah kota terkait dengan pengolan
sampah posisinya cukup kuat Gitu dalam
untuk bergaining ke Pemerintah kabupaten
kota untuk memberi
masukan
jadi di situ pentingnya ada satu wadah
yang melingkupi seluruh pemangku
kepentingan namanya beranek ragam Bapak
Ibu yang saya tahu ada yang dinamakan
forum ada juga yang dinamakan e dewan
dewan
persampahan Kemudian Bapak Ibu di level
Kabupaten kita perlu juga ada koordinasi
dengan pemerintah pusat dan provinsi
terutama karena pengelolaan sampah ini
ee sifatnya apa ya Bapak Ibu material
yang EE terkadang bisa lintas kabupaten
kota Kayak misalnya
untuk
pemanfaatan
organik untuk di level perkotaan
misalnya akan kesulitan ada
ee wilayah pertanian yang bisa menampung
hasil olahan sampah organik ini tentu
perlu ada koordinasi dengan kabupaten
kota lain yang punya pertanian misalnya
jadi di sini perlu peran provinsi lalu
juga dalam penanganan sampah di badan
air di pesisir dan laut yang tentunya
ini akan lintas lintas kabupaten kota ya
eh sehingga perlu ada koordinasi eh
rutin ee yang biasanya sih kalau untuk
koordinasi pemerintah pusat dan provinsi
selain dari
dlh yang sesuai tupoksinya ada bapeda
juga di sini
ee dan yang terakhir Bapak Ibu terkait
koordinasi ini dengan pemerintah pusat
dan provinsi kaitannya dengan peluang
pendanaan dan pembiayaan yang ini sudah
di bahas banyak ya Bapak Ibu ketika sesi
sebelumnya ya Kemudian Bapak Ibu yang
terakhir dari ee
empat strategi optimalisasi yaitu
terkait dengan peningkatan
kapasitas sdm-nya ee di sini idenya
adalah ee bagaimana
semua pemangku kepentingan
itu bisa
mendapat peningkatan kapasitas sesuai
perannya jadi perlu ada satu kurikulum
misalnya terkait dengan peningkatan
kapasitas SDM ini
ee Bagaimana tugas-tugas strategis
ini perlu dijalankan lalu
ee perlu juga kita siapkan sdm-nya
misalnya perumus dan pengambil kebijakan
strategis di dlh itu juga perlu kita
perhatikan Bagaimana peningkatan
kapasitas sdm-nya begitu juga terkait
manajerial tata kelola layanan lalu
dalam hal teknis di lapangan ini perlu
secara masif di tingkat pemerintah
juga ke tingkat-tingkat lembaga ee
swadaya masyarakat yang
memang sudah banyak tersedia di
kabupaten
kota biasanya Bapak Ibu ee kalau dalam
hal pemerintahan untuk peningkatan
kapasitas SDM
ini aksesnya banyak tapi tidak
terdokumentasi biasanya ya Bapak Ibu
ee lalu juga
Jadi siapa yang ikut ke kegiatan
peningkatan kapasitas ini seringki tidak
sesuai dengan
tupokinya tidak sesuai dengan
level tugasnya
ee lalu juga kalau di tingkat level
swadaya masyarakat tentunya yang
diperlukan
adalah untuk Operator lapangan misalnya
teknis
operasional sesuai dengan
kebutuhan yang akan dijalankan itu
seperti apa misalnya yang tadinya
sampahnya hanya tercampur lalu beralih
ke terpilah maka ini pun perlu diiringi
dengan
peningkatan
kapasitas sdm-nya
e salah
satu
[Musik]
yang bisa kita terap saat ini meskipun
sudah diamanatkan dari PP hal itu belum
belum bisa diwujudkan e karena memang
belum ada arahan dari pusatnya Seperti
apa jadi sampai sekarang untuk Operator
operator di lapangan biasanya
e sifatnya masih e belum ada sertifikasi
khusus jadi memang ketika kita mau
peningkatan kapasitas SDM ini ee perlu
dipastikan kuantitas
dari peningkatan kapasitas ini bisa
mencapai ke ee seluruh pemangku
kepentingan yang memang ee
membutuhkan ya ee Bapak Ibu itu tadi
empat strategi optimalisasi untuk ee
kelembagaan pada dasarnya Bapak Ibu
ini
mengikuti tahapan perkembangan juga
Moh Maaf mungkin
eh Moh Maaf Bapak Ibu sekalian mungkin
ini ada
kendala terkait
sinyal o ibu Nas Jadi mohon ditunggu
sebentar ya bapak ibu
Bapak Ibu sekalian mungkin
eh kita tunggu eh kami tunggu 2 sampai 3
menit lagi agar ibu nnes bisa
join kembali
bagaimana Sudah bisa lanjut
Waalaikumsalam Warahmatullahi
Wabarakatuh Iya baik
i tadi S Mohon maaf ini ada tiba-tiba
kelempar Oh baik tidak
apa mungkin bisa belum
bisa I saya belum bisa Share screen Mbak
Wah Temp apa
lagini Oh ya
ya Bapak Ibu izin melanjutkan sedikit
lagi ini slide yang terakhir untuk sesi
ini Eh jadi untuk tahapan optimalisasi
kelembagaan ini perlu berjangka waktu
Bapak Ibu dan memang direncanakan secara
eh
detail dimulai dari penataan basis di
mana Di sini perlu ada
penyiapanpenyiapan sumber daya dasar
dukungan mandat regulasi
ee lalu juga
untuk ee sebelum kita melakukan
penerapan penuh perlu ada
tahapan-tahapan pemodelan dan perluasan
yang yang
diikuti juga dengan evaluasi evaluasi
sebelum akhirnya penerapan penuh lembaga
baik itu lembaga pemerintah daerah
maupun lembaga ee swadaya-sadaya
masyarakat yang banyak tersebar ya bapak
ibu
jadi ya pada dasarnya memang ini perlu
bertahap ee dan perlu direncanakan
dengan detail biasanya eh untuk di
program scis sendiri pada master plan
itu kita juga merumuskan 20 tahun
pengembangan kelembagaan ini Agar
memberi ruang tumbuh ee ruang untuk
menyesuaikan dengan
kondisi kabupaten kota itu sendiri
karena memang pengembangan kelembagaan
sangat bergantung juga dengan kondisi di
masing-masing daerah dan
pengembangan layanan yang akan
dilakukan ya Sekian Bapak Ibu untuk eh
sharing materi di sesi pertama ini Eh
mungkin langsung dikembalikan ke Mbak
Safira terima kasih
eh Sabrina Sor
eh terima kasihas atas pemaparan
materinya
eh baik eh demikianlah penyampaian
materi dari weinar kita hari ini yaitu
IB semua yang sangat Lus sekali kalau
dilihat-lihat juga ternyata sudah banyak
eh pertanyaan-pertanyaan dari Bapak Ibu
sekalian yang sudah disampaikan di kolom
Chat Zoom Tapi sebelum kita masuk ke
acara selanjutnya saya ingin izin
menginformasikan terlebih dahulu kepada
para peserta yang menginginkan materi
pada training online kita hari ini dapat
request materi terlebih dahulu melalui
Link yang telah admin kami kirimkan di
kolom chat ya Bapak Ibu sekalian
kemudian sebelum kita masuk ke si tanya
jawab kita akan melakukan sesi foto
bersama terlebih dahulu untuk sesi foto
bersama kali ini saya akan dibantu oleh
admin kami silakan kepada admin yanguga
saya
persilakanasih
Eh ini kita masuk sesi
foto kali ini kita masuk sesi foto
bersama ya Kak silakan Bapak Ibu bisa on
kameranya terlebih dahulu saya tunggu
baik eh eh kepada bapak ibu peserta TR
online Dimohon untuk mengaktifkan
kameranya
Oke baik ini terliat e lumayan banyak ya
yang kita mulai Bapak Ibu slide
pertama
du slide
kedua S du 3 SL yang
terakhir Oke terima kasih kepada bapak
ibu saya kembalikan ke
mod Baik terima kasih
kepada tah foto bersama pada sesi
pertama siang hari ini selanjutnya eh
kepada ibu eknas saya eh masuk ke sesi
tanya jawab di sini saya sudah kami
sudah membantu untuk merangkumkan
pertanyaan melalui kolom Chat Zoom eh
kemudian saya akan membantu membacakan
dan selanjutnya bisa langsung dijawab ya
begitu ya Ibu Ya baik baik E saya izin
untuk screen terlebih dahulu
baik eh semoga sudah terlihat eh di sini
pertanyaan pertama dari bapak Masana
bagaimana tahapan untuk proses
penerbitan izin pendaur ulangan atau
pengolahan pengangkutan dan pemprosesan
akhir sampah oleh swasta bentuknya
seperti apa dan persyaratan apa saja
yang harus dimiliki oleh pihak swasta
tersebut terkait dengan kelembagaan
Demikian Ibu bisa langsung dijawab
I eh terima kasih eh
Bismillahirrahmanirrahim bapak Mas Diana
terkait proses penerbitan
Iz
halo halo ibu baik Bagimana Apakah
suaranya terdengar Iya sudah Sudah
terdengar Oh iya baik
I eh terima kasih bapak Mas Diana
terkait dengan
penerbitan
izin operator pengelolaan sampah dari
swasta ini ee saat ini kita mengikuti
ketentuan yang baru pasca adanya
undang-undang Cipta kerja ee di mana
yang perlu disiapkan adalah perizinan ee
izin izin usahanya Bapak Ibu atau izin
kegiatan yang di dalamnya ee ada
perizinan lingkungan
ee ada perizinan lingkungan ini
secara perlu dilihat nanti dari dari
dampak lingkungan yang dihasilkan dari
kegiatan Bapak Ibu itu seperti apa dan
itu akan menentukan ee dokumen
lingkungan yang harus di persiapkan
Apakah itu hanya cukup misalnya
ee istilahnya saya lupa tapi kalau
enggak salah sppl atau apa ya P hanya
surat surat mengenai
ee terkait dengan pengelolaan
lingkungannya lalu kemudian yang
kedua bisa bentuknya uklupl atau Amdal
sesuai dengan ee kriteria yang
kriteria lingkungannya setelah itu
dipersiapkan
baru bisa masuk ke pengurusan Izin Usaha
untuk izin usahanya sekarang terpusat
ada di ee satu OSS
ya dan itu di sana sudah tertera secara
rigid jadi Kegiatan apa yang perlu
di diberi izin nanti tinggal Mengikuti
alur dari ee perizinan dari OSS tersebut
ee
untuk kegiatannya jika skalanya memang
skala dampak lingkungan dan skala
usahanya bisa ditangani di kabupaten
kota berarti itu akan diurus di level
kabupaten kota tapi kemudian kalau
dampak
lingkungannya lebih luas lagi itu nanti
berjenjang jadi ada yang ke tingkat
kabupaten kota Provinsi bahkan ada yang
ke pusat mungkin seperti itu ya Eh Pak
Mas Diana yang bisa saya sampaikan
secara umum terkait penerbitan izin
ini Terima kasih atas Paran jawabannya
IB untuk Pertanyaan selanjutnya dari
ibu Adakah langkah berkaitan dengan
regulasi mengenai Jenis sampah yang
tidak pernah bisa diolah dan juga
tentunya berhubungan dengan aspek
kelembagaan siapa yang akan
melakukannya Eh ibu irarmti terima kasih
atas pertanyaannya Ini menarik ya bapak
ibu tentang sampah
multiayer kalau secara
regulasi Memang e tidak ada yang
menyebutkan secara langsung sampah
mulayer tapi Ada sampah yang sulit untuk
diolah atau diguna ulang dan itu ee
regulasinya mengarah kepada regulasi
pengurangan sampah
ee Terutama ketika misalnya tidak bisa
diolah Berarti masuk ke kriteria
kegiatan pembatasan
timbulan Nah untuk kelembagaan karena
ini ee berhubungan dengan pengurangan
tentunya ada produsen di sini intervensi
yang pertama
adalah dilakukan oleh produsen di
mana Jadi sebelum sampah ini dihasilkan
multiayer ini dihasilkan produsen ini
yang harus
mengurangi produksinya produksi
multilayer ini ee lalu juga ada
intervensi ke masyarakat atau ke
konsumen di mana berdasarkan regulasi
tersebut Konsumen juga harus menghindari
menggunakan produk-produk yang sifatnya
multiayer
Eh tapi kemudian di sini juga ada peran
dari pemerintah bagaimana pemerintah
mengawasi produsen dalam hal pembatasan
timbulan tadi yang
multiayer e lalu kemudian peran
pemerintah juga jika memang sampah
multilayer ini sudah
dihasilkan kalau kita dibalikkan ke
regulasi pemerintah bertanggung jawab
dari hulu ke hilir pengelolaan
sampah jadi termasuk juga pengolahan
sampah
multiayer kalau kita balikkan ke
regulasi karena selama ini memang untuk
intervensi sampah yang mudah didaur
ulang itu sudah berjalan bisa dibilang
tanpa intervensi dari pemerintah pun e
sampah-sampah yang mudah didaur ulang
dan punya nilai jual itu
secara otomatis sudah berjalan di pasar
tapi Kemudian untuk sampah-sampah yang
multiayer ini Ini yang belum menangani
kalau kita balikkan ke regulasi Inilah
yang harus jadi peran dari pemerintah
Pemerintah menangani
e peran-peran yang tidak bisa dijalankan
oleh pihak-pihak lain karena ya Sesuai
dengan regulasi tadi Pemerintah perlu
menjamin
terselenggaranya jadi ketika memang itu
tidak bisa diselenggarakan oleh pihak
lain maka pemerintah yang perlu
mengintervensi mungkin seperti itu
Bu terima kasih at
pertanyaannya Paran jawabannya
selanjutnya pertanyaan dari bapak
s Bagaimana dengan kerajinan daur ulang
sampah yang sudah dihasilkan masyarakat
Apakah ada kewajiban Pemerintah Daerah
atau lembaga untuk menampung atau
membeli sehingga masyarakat tetap tetap
termotivasi Adakah aturan atau harus
berbentuk lembaga Seperti
apa ya Eh terima kasih Pak
sriar menarik sekali
pertanyaannya mengenai
ee pemanfaatan ya
Pemanfaatan hasil olahan sampah yang
sudah banyak dihasilkan di masyarakat
pertanyaan pertama Apakah ada kewajiban
pemerintah untuk menampung atau membeli
jika kita lihat e balikan lagi ke
regulasi karena memang kelembagaan ini
bicara mengenai kewenangan
ee yang ditarik dari regulasi yang
tersedia tentu di sini ada kewajiban
pemerintah
untuk membuka memfasilitasi kalaupun
tidak membeli secara langsung tapi ada
upaya pemerintah untuk
memfasilitasi pasar e hasil olahan ini e
supaya bisa ini salah satunya
memotivasi masyarakat juga
untuk membuat link biasanya ya link
antara pengrajin dan penjualnya
eh untuk bicara aturan atau harus
berbentuk lembaga Seperti apa untuk
aturan karena di uunya sudah ada tapi
memang ketika diturunkan ke Perda itu
tidak semua kabupaten kota ikut
menurunkan satu tugas pemerintah untuk
memfasilitasi pasar daur ulang ini Bapak
ibupengetahuan saya
ee Jadi kalau misalnya memang ini bisa
dimasukkanagai sebagai salah satu tugas
pemerintah
memfasilitasi hasil olahan sampah ini
itu akan akan sangat baik tentunya ya
karena mengikat kewenangan yang harus
dilakukan oleh
pemerintah lalu terkait dengan B
lembaganya Seperti apa
eh bentuk lembaga di sini Apakah lembaga
pengrajin atau pemerintah ya mungkin
kalau untuk lembaga pengrajin di
sini untuk bisa para pengrajin ini
berserikat jadi
eh karena itu
dijamin untuk berserikat ya Bapak Ibu
sebagai hak warga negara untuk lebih
mudah jadi corong komunikasi bentuk
lembaga dari pengrajin Misalnya ini bisa
membentuk forum
forum Serikat pengrajin daur ulang
misalnya seperti itu
eh lalu kalau misalnya untuk
pemerintahnya sebenarnya si ini
sudah
ter sudah masuk ke
dalam salah satu tepoksi tadi ya Bapak
Ibu di di dlh terutama untuk
memfasilitasi adanya pasar daur ulang
ini ya mungkin seperti itu Eh pak Sri
Maidar eh terima kasih
pertanyaannya dikembalikan ke Mak Terima
kasih
ibuas baik eh terima kasih atas pampan
Jawabannya ibunas eh mungkin bagi Bapak
Ibu sekalian yang ingin bertanya
langsung
ee kami membuka pertanyaan langsungnya
untuk nanti di sesi kedua nanti ee sesi
kedua Jadi mungkin ee Bapak Ibu sekaliia
ingin bertanya secara langsung
eh kami persilakan untuk nanti
menyampaikan e menyampaikannya di sisi
kedua Eh selanjutnya eh selanjutnya
ibuas eh pertanyaan dari bapak Ahmad
Bagaimana peran dan strategi pemerintah
daerah untuk
memaksimalkan keterlibatan dan tanggung
jawab industri atau perusahaan lokal
dalam menerapkan IPR Extended producer
responsibility Bagaimana mekanismenya
Ada apakah ada regulasi atau Perda yang
khusus mengatur tersebut dan Apakah ada
sanksi bila tidak dipatuhi terutama
untuk industri penghasil sampah misalnya
botol kemasan untuk sampah plastik atau
supplier single plastik demikian
Demikian Ibu I eh terima kasih Pak Ahmad
terkait
dengan IPR ya
Eh terkait dengan peran dari produsen eh
Bagaimana peran pemerintah daerah ya
Bapak Ibu kalau kita kembali lagi ke
dasar hukumnya saat ini peran pengawasan
dan standarisasi untuk produsen itu
memang ada di
level pemerintah pusat tapi kemudian apa
yang bisa dilakukan di level pemerintah
daerah terutama kaitannya untuk
perusahaan lokal di sini eh pemerintah
daerah bisa menerapkan aturan seperti
ee menempatkan mereka sebagai
ee salah satu pengelola
kawasan jadi ee bayangan saya ketika
industri atau perusahaan lokal ini
beroperasi ee di
tempat bapak ibu di di lokasi Bapak Ibu
ee kemudian ada pabriknya di situ Jadi
Bapak Ibu bisa menerapkan aturan mereka
sebagai pengelola kawasan ee yang
pertama perlu menangani sampahnya
sendiri
eh perlu ada sarana-sarana pengolahan
atau
pengumpulan atau pengumpulannya di
kawasan masing-masing eh kemudian juga
terkait
ipr-nya fokus pemerintah daerah ee itu
bisa menyiapkan mekanisme pengumpulan
sampahnya Jadi bagaimana pemerintah
daerah ini bekerja sama dengan ee
produsen-produsen secara baik itu yang
lokal maupun yang nasional ya Eh bekerja
sama dengan produsen itu di mana
pemerintah daerah menyiapkan mekanisme
pengumpulan tanahnya untuk kemudian
bisa ada bergaining dengan produsen
Apakah mekanismenya produsen ini
membayar untuk setiap sampah yang
dikumpulkan atau Juga misalnya ada
mekanisme-mekanisme lain yang mungkin
secara secara
operasional bisa lebih detail
dikembangkan oleh teman-teman yang
berasal dari sistem fisik ya Tapi pada P
dasarnya yang pertama mekanismenya bisa
melalui pengelola kawasan untuk
perusahaan-perusahaan lokal yang ada
pabriknya di tempat bapak ibu lalu yang
kedua adalah untuk perusahaan lokal
maupun nasional yang bisa disiapkan oleh
pemerintah daerah adalah mekanisme
pengumpulan sampah ee dari produsen
tersebut itu untuk pertanyaan
pertama pertanyaan yang kedua adalah
terkait regulasi khusus yang mengatur
hal tersebut Apakah ada sanksi bila
tidak dipatuhi terutama untuk industri
penghasil sampah misalnya botol kemasan
ya Bapak Ibu untuk
regulasi terkait pengelolaan sampah
biarya itu sudah lengkap ada ee dari
sisi pengurangan dan penanganan sampah p
kemudian begitu juga untuk di dalamnya
sudah ada sanksi ada mekanisme
pengawasan tapi memang jika kita melihat
perda-perda ekisting sekarang khusus
untuk pengurangan sampah itu biasanya
belum belum detail ya Bapak Ibu dan
untuk pengaturan produsen juga belum
detail biasanya sudah ada
kewajibannya tapi mekanismenya belum
diatur Tata caranya belum diatur
termasuk eh sanksi detailnya mau seperti
apa itu biasanya
belum belum tersedia di Perda Perda yang
saat ini perda-perda yang saat ini
walaupun ada terkait pengurangan
biasanya fokusnya Lebih banyak ke
penanganan tapi jika memang itu bisa
diwujudkan dalam satu Perda atau perbub
khusus mengenai pengurangan itu itu akan
sangat baik eh Bapak Ibu contohnya di di
kota Bandung itu
perdanya akan ada Perda khusus
pengurangan sampah eh sependek
pengetahuan
Saya dan itu yang mengatur Lebih detail
lagi mengenai pengurangan-pengurangan
sampah termasuk Bagaimana
produsen bagaimana mereka diatur tata
cara yang harus dilakukannya Seperti apa
itu bisa lebih detail
Dib yang khusus jika memang itu
diperlukan
itu akan
sangat itu akan sangat
baik bisa dibuat Bapak
Ibu Ya
mungkin baik eh terima kasih atas
pemaparan jawabannya kepada Ibu
selanjutnya
eh pertanyaan
dari bapak berdasarkan pengatan atau
penelitian
dan waktu Bu ek Sukma melakukan studi di
Universitas Belanda apa yang bisa kita
duplikasi di Indonesia berkaitan dengan
kelembagaan sistem pengolaan sampah di
Belanda Iya eh menarik Bapak Ibu ini eh
terkait pengalaman ya pengalaman eh
pengalaman saya
eh sebenarnya Waktu kuliah saya belum
fokus ke pengolaan sampah Bapak Ibu
masih ke aspek-aspek lingkungan secara
umum ee Jadi mungkin Ceritanya ini tidak
bisa terlalu detail tapi
ee Berdasarkan pengalaman praktikal saya
ketika di di Belanda jadi kelembagaan
sistem pengelolaan sampah mereka itu ee
sifatnya diurus di level mungkin kalau
di kita di level provinsi kali ya bukan
kabupaten kota tapi jadi kewenangan
provinsi Lalu ada sub-sub ee eh
distriknya
ee yang
kemudian untuk operasionalnya mereka
juga
sudah ada skema kerja sama dengan swasta
eh untuk
pengumpulannya lalu untuk pengolahan itu
Setahu saya sudah ada
mekanisme-mekanisme kerja sama eh dan di
sana
juga sudah pemilahan dari sumber bapak
ibu
jadi sampah itu dikumpulkan ee
berdasarkan jadwalnya misalnya jadi
dalam seminggu itu bisa dua atau tiga
kali pengumpulan sampah berdasarkan
jenisnya jadi setiap rumah tuh sudah
punya player
khusus hari Senin sampah apa yang
dikumpulkan
Eh Selasa sapa kemudian juga yang
menarik di sana itu ada banyak deposit
deposit sampah ee seperti misalnya ada
deposit untuk
sampah kaca itu tuh di banyak tempat
sudah banyak kayak ee drum-dum khusus
supaya kita bisa langsung ee ngasih
ke ke tempat itu gitu
ya
karena sampah
yang
dikumpulkan
sendiri Itu kalau enggak salah tidak
ada sampah khusus kaca ada yang khususus
deposit-deposit e terkait dengan
pengalaman saya ketika di Belanda
terkait
dengan ee
kelembagaan sistem pengelolan sampah
waktu di Belanda
baik eh terima kasih atasan jawabannya
ibuas mungkin ini menjadi pertanyaan
terakhir sekaligus menutup di sesi
pertama kita pada siang hari
ini Baik Terima kasih Mbak Saina bapak
ibu baik baik demikianlah pertanyaan
dari Bapak Ibu sekalian sekaligus
menjadi pertanyaan penutup dari sesi
tanya jawab kita pada sesi pertama
training
online selanjutnya saya ucapkan terima
kasih eh kepada Ibu Suma yang sudah
membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan
dari bapak ibu peserta online kemudian
bagi Bapak Ibu sekalian yang mungkin
masih memiliki berbagai macam pertanyaan
mengenai optimalisasi aspek kelembagaan
dalam sistem pengelolaan sampah bisa
disimpan dahulu pertanyaannya untuk sesi
online kita pada hari ini ini yang nanti
akan dilanjutkan pada pukul 13.00 hingga
pukul 15.00 nanti Selain itu kami juga
ingin mengingatkan Bapak Ibu sekalian
untuk mengisi kuesioner yang linknya
sudah di-share di kolom chat supaya
kegiatan kami selanjutnya bisa lebih
menarik lagi dan Sekali lagi saya izin
mengingatkan kepada bapak ibu yang
menginginkan materi sekaligus sertifikat
dan kemarin belum request dapat mengisi
Link yang sudah admin kami kirimkan di
kolom chat Akhir kata saya selaku MC
sekaligus moderator pada sesi pertama
memohon maaf sebesar-besarnya apabila
selama memandu acara ini terdapat
kesalahan kata ataupun perbuatan saya
Sabina Afifah pamit undur diri dan
sampai bertemu lagi di sesi kedua
training online pukul 13. nanti Terima
kasih wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Waalaikumsalam
warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih
terima kasih buas