Transcript
37aIVd1zDro • KLHS RPJMD & RPJMD SESI 2
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/ProjectBIndonesia/.shards/text-0001.zst#text/0123_37aIVd1zDro.txt
Kind: captions Language: id Sesi dua rangkaian acara training online yang diselenggarakan oleh FUTIK Daur Ulam Projek Indonesia yang bekerja sama dengan jurusan Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Bersama saya Nuh Hasaniah Maulida selaku MC sekaligus moderator yang akan memandu sesi dua ini dari pukul 13.00 hingga pukul 15.00 Nanti melanjutkan sesi pertama tadi, training online ini mengusung topik KLHS rencana pembangunan daerah RPJMD dan RPJPD yang akan disampaikan oleh pemateri kita yaitu Bapak Johanes Hamidin, S.Si., M.Sc. Sebelum masuk ke materi training online kita, saya mohon izin mengingatkan Bapak Ibu untuk dapat mengisi daftar hadir atau presensi di link yang telah admin kami kirimkan di kolom chat. Kemudian dengan hormat saya meminta kesediaan Bapak Ibu untuk menonaktifkan mikrofon selama kegiatan berlangsung supaya kita dapat mendengarkan materi yang disampaikan dengan baik. Bapak, Ibu peserta training online sekalian, kami dari panitia juga melakukan live streaming melalui YouTube channel kami di Project P Indonesia. Jadi semisal selama acara training online berlangsung, ada Bapak Ibu yang terkendala dalam Zoom tidak perlu khawatir karena Bapak Ibu peserta training online juga tetap bisa mengikuti training online ini melalui YouTube channel kami di Project P Indonesia. Selanjutnya kami juga membuka kesempatan untuk Bapak Ibu sekalian yang mungkin ingin mendapatkan doorpal dari kami dapat langsung memberikan pertanyaan terbaiknya di kolom chat dengan format nama. Kemudian pertanyaan yang ingin ditanyakan dan nanti akan dipilih tiga pertanyaan terbaik untuk mendapatkan door price. Lalu Bapak Ibu peserta training online juga dapat membuat story Instagram semenarik mungkin dan jangan lupa tag Instagram kami di Project di Indonesia dan kami akan memilih dua pemenang story terkreatif untuk mendapatkan doorpress spesial dari kami. Baik, tanpa berlama-lama kita akan langsung lanjut ke acara inti yaitu penyampaian materi. Mungkin jika Bapak Johanes sudah siap bisa langsung saja ee untuk penyampaian materinya. Waktunya kurang lebih sampai pukul 14.30. Baik, Bapak Johanes apakah sudah siap? Oke, Mbak. Bisa ya. waktu dan tempat ee kami persilakan Bapak. Baik, terima kasih Mbak Nuha. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang Bapak Ibu semuanya. Ee menyambung yang tadi pagi ya, ini ada materi tambahan yang perlu saya sampaikan nanti sampai jam 14.30 termasuk juga nanti ada beberapa contoh ya, contoh-contoh yang nanti akan saya sajikan untuk kita bisa melihat bersama. seperti apa model ee pelaksanaan di dalam ee KLHS RPJMD ini atau RPJMP ya itu ee setipe ya. Jadi ee menggunakan TPP. Baik, izin share screen dulu entar tak aktifkan ya. Baik, sudah terlihat ya. Sampun, Pak. Oke. Kalau sudah terlihat ini coba saya ini sebentar. Oh, sebentar ya. Sebentar, Mas. Baik Bapak Ibu sekalian ee kita lanjutkan dengan materi yang tadi sempat kita sampaikan pada pagi hari ya. Jadi di sini kita coba untuk meukan kembali, merefresh kembali ya tadi ya posisi bagaimana sih KLSRPJMD itu penyusunannya dan bagaimana integrasinya KLS RPJMD ini ke dalam dokumen RPJMD gitu ya. Nah, di sini kita bisa melihat bahwasanya ee KLSRPJMD itu fokusnya ke TPB ya atau tujuan pembangunan berkelanjutan. Nah, dari tujuan pembangunan berkelanjutan ini kemudian ee ada 17 ya tadi ya, 17 SDGIS atau sustainable development goals atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang di dalamnya masing-masing terdapat indikator-indikator ya. ada empat pilar ya, pilar sosial, ekonomi, lingkungan dan hukum dan tata kelola yang kemudian ee masing-masing pilar itu kemudian ee dibreakdown lagi. Di dalamnya terdapat ee ratusan indikator tadi ya. Nah, dari sana kemudian saat mau menyelakukan KLHS kita perlu pertama kali menilai menilai TPB apakah sudah tercapai atau belum tercapai. sudah dilaksanakan atau belum dilaksanakan atau belum ada data. Nah, di sini kita bisa melihat contohnya gitu ya. Jadi, tingkat pencapaian TPB di mana nanti target capaian TPP ini bisa langsung diintegrasikan di dalam dokumen RPJMD-nya. Nah, ini yang bab 2 gambaran umum kondisi daerah ini adalah RPJMD-nya. RPJMD-nya ini, Gu, ya. G. Kemudian hasilnya setelah kita ketemu mana yang sudah sesuai target, tidak sesuai target, kemudian belum dilaksanakan dan belum ada data. Kemudian diperlukan proyeksi ya. Yang belum mencapai target diperlukan proyeksi. Proyeksi yang tidak butuh upaya tambahan atau butuh upaya tambahan yang belum dilaksanakan otomatis tidak perlu diproyeksi tapi langsung otomatis menjadi isu ya. menjadi isu. Kalau belum ada data juga langsung menjadi isu isu yang diperoleh dari tujuan pembangunan berkelanjutan. Nah, ini menjadi satu ee permasalahan. Kemudian juga kita melakukan konsultasi publik ya untuk menjaring isu pembangunan berkelanjutan dari publik. Apa yang dirasakan oleh masyarakat di sana? Ee isu-isu apa saja yang sekarang ini masih menjadi perhatian ya, menjadi problem atau perhatian yang ada di sana. Kemudian isu-isu RPPLH-nya bagaimana? Rencana perlindungan lingkungan hidup ya. Ini maksudnya kalau sudah ada di dalam RPPLH kalau kabupaten, kota atau provinsi sudah membuat. Tapi kalau belum bisa merujuk ke RPPLH nasional ya, karena nasional sudah dikeluarkan kemarin di bulan Juli eh Juni atau Juli ya. RPP RPPLH nasional PP berapa ya? saya agak lupa itu PP nomor berapa ke perb nasional bisa mengacu ke sana dan isu KLHS yang lain ya isunya dari sana yang kemudian ditambah dengan isu yang dari muatan TPB tadi ditambah dengan isu dari karakteristik wilayah karakteristik wilayah ini seperti daya dukung daya tampung seperti tingkat pencemaran, seperti tingkat kebencanaan dan lain-lain gitu ya karena hayati dan lain-lain yang ada di sini. Nah, ini masuknya di bab 4 nanti di dalam dokumen RPJMD. Karena itulah kenapa ini ya KLS RPJMD ini mendahului ya. Nah, setelah jadi baru kemudian diintegrasikan salah satunya kayak ini tadi ya. Babanya tinggal dimasukkan nanti ke dokumen JMD. Kemudian bab 4 ini ya proyeksi-proyeksi ini isu-isu karakteristik daerah atau permasalahan daerah ini dimasukkan ke RPJMD. Nah, dari ketiga objek ini, objek isu ini, baik isu dari hasil konsultasi publik, KLHS lain, RPPLH dan lain-lain, kemudian isu dari pencapaian TPB dan isu dari karakteristik wilayah, maka didapatkan isu paling strategis gitu. Isu paling strategis. Nah, isu paling strategis lelalu dihubungkan dengan potensi daerah ya, dihubungkan dengan target-target TPP. kita buat skenario dan rekomendasi dan menghasilkan TPB yang prioritas atau dianggap TPB yang perlu perhatian gitu ya atau TP tujuan pembangunan perlanjutan prioritas atau yang mendapat perhatian. Yang mendapat perhatian ini salah satunya yang itu tadi yang belum tercapai ya, belum dilaksanakan atau tidak ada data. Tapi kalau yang sudah mencapai target mungkin sudah tidak jadi perhatian ya karena skenarionya tinggal diteruskan saja. Nah, hasil dari TPB yang prioritas tujuan prioritas tadi yang ditapis dari atas ini tadi itulah yang kemudian kita tentukan strateginya. Strategi untuk pencapaiannya, arah kebijakannya dan juga programnya. Apa saja nih programnya? Ya, tentu saja itu memperhatikan target indikator TPB-nya ya. Ini bisa dimasukkan di bab 6 dan bab 7. Kalau yang sebelumnya sasaran ini masuk ke bab 5, visi, misi, tujuan, dan sasaran di dokumen RPJMD-nya. Jadi ini ya Bapak Ibu ya, KLAS itu mengintegrasikan beberapa bab yang ada nanti di dokumen RPJMD-nya di bab 2, 4 5 6 7 dan sampai nanti menghasilkan tabel D2 dan D3 yang isinya adalah ini ya arah kebijakan dan program itu yang nanti masuk di dalam RPJMD-nya gitu gitu ya. Nah, sekarang kita fokus ke sini ya, ke isu. Nah, karena isu ini paling penting. Karena isu ini nanti yang ditarik bersama-sama dengan potensi daerah untuk mencari TPB mana yang paling prioritas gitu ya. Tujuan pembangunan berkelanjutan mana ini yang paling prioritas untuk sebuah kabupaten atau sebuah provinsi atau sebuah kota. dari sekian banyak tadi ya, ratusan tadi ya, kalau enggak salah untuk kabupaten tadi 220, untuk kota 22 indikator tadi ya. Nah, dari indikator-indikator itu mana dikaitkan dengan isu-isu ini tadi? Mana yang akan ketemu menjadi apa tujuan pembangunan berkelanjutan yang prioritas yang membutuhkan perhatian yang kemudian kita arahkan menjadi kita munculkan strategi kebijakan dan programnya. Baik. kita sampai ke tahapan ini. Jadi tadi itu review ya, review terkait dengan pelaksanaan KLS RPJMD RPJMP tadi seperti apa. Nah, ini untuk apa namanya ee hasil dari ee atau teknik untuk identifikasi dan perumusan isu strategis pembangunan berkelanjutan ya untuk perencanaan pembangunan daerah gitu ya. Kalau untuk KL tata ruang beda lagi ya, beda lagi modelnya mirip tapi agak sedikit beda. Baik. Ee seperti ini perencanaan pembangunan tadi ya. Jadi ada tujuan pembangunan daerah, peningkatan pemertahan dan lain-lain. Ini Undang-Undang 4 23 tahun 2014. Lalu di Undang-Undang 23 2014 juga ada RPJP 20 tahun usianya dan RPJMD 5 tahun. dua-duanya ee ditetapkan ee Perda. Nah, ini tahapan untuk perumusan isunya ya. Perumusan isunya. Jadi, perumusan isunya di sini didasarkan pada beberapa hal ya. Jadi isu yang disebut dengan isu pembangunan berkelanjutan strategis ya atau PB strategis ini misalkan Permen LH nomor 13 2024 ee pasal 21 lampiran 3. Jadi isu itu berasal dari yang pertama karakteristik wilayah. Kalau di kita itu tentu saja TPB ya. Yang kedua TPB ya di sini ya. Baik, yang pertama dulu dari karakteristik wilayah, perdangan wilayah fungsionalnya, perdangan kondisi eigennya, jasa lingkungan hidupnya, D3TLH, kawasan hutan, tutupan lahan, ee kawasan ekosistem esensial, nilai karena kagakaman hayati, ee geologi, data yang lain terkait wilayah itu gitu ya. Kebencanaan juga mungkin bisa mancuk ke sini juga ya. Itu isu yang pertama. dari istilahnya dari kondisi daerahnya atau karakteristik wilayahnya seperti apa? Apakah ada isu-isu pemohonan berkelanjutan terkait itu? Ya, misalnya wilayahnya wilayah kars, topografinya hujannya jarang. Nah, itu berarti sejak awal memang dia karakteristik wilayahnya itu rawan untuk kekurangan air kan begitu ya. atau daerah yang sering mengalami bencana misalnya dekat dengan gunung api dan sering meletut dan seterusnya, maka karakteristik wilayahnya memang dia rawan bencana dan seterusnya gitu ya. Itu isu-isu yang diperoleh dari karakteristik wilayah ini bisa beda-beda tiap wilayah. Dan yang kedua adalah isu yang terkait dengan materi muatan KRP. Nah, KRP itu kebijakan rencana program. Nah, kebijakan rencana program kita kan RPJMD yaitu terkait dengan TPB atau tujuan pembangunan berkelanjutan. Maka kita cari isu-isu yang terkait dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Isu-isu yang mana ya tadi waktu kita melakukan apa namanya analisis proyeksi juga analisis ketercapaian tadi ya. Maka ketemu mana yang memang sudah ee TPP yang sudah ee sesuai ya atau TPP yang sudah sesuai target gitu ya yang selaras dengan target. Tapi ada TPB yang sudah dilaksanakan namun belum mencapai target. Nah, itu yang menjadi isu. Atau belum dilaksanakan malah indikator TPB tersebut sama sekali belum dilaksanakan atau tidak ada data selama ini belum ada pendataan terkait indikator tadi. Nah, itu dia menjadi isu yang diperoleh yang dengan materi muatan kebijakan rencana program ini ya. Nah, kebetulan kalau di kebijakan rencana programnya kalau di KLAS RPJPD RPJMD adalah terkait dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau TPP. Berbeda dengan kalau tata ruang. Kalau tata ruang nanti struktur ruang, pola ruang dan indikasi program gitu ya. Gitu. Kemudian isu yang lain dari dokumen-dokumen yang lain yang relevan. Nah, ada dokumen dari muatan RPPLH, ada dokumen dari KHS yang lain dan seterusnya. Nah, ini menjadi isu yang ee ketiga gitu. Ini bisa digabung ya. Nah, dari ketiga isu ini kemudian bisa didapatkan sintesa terhadap isu. Kita kelompokkan besaran kesamaannya, dampak yang lebih besar, yang lebih relevan dan seterusnya. Yang kemudian kita buat keterkaitan antar isu dengan cara membuat mind mapping. Jadi, kita membuat semacam mind mapping dari isu-isu tadi seperti apa bentuknya gitu ya. main mapping dari keterkaitan antar isu tadi. Nah, setelah itu ketemu mind mapping-nya. Kemudian kita tapis atau kita telaah keterkaitannya dengan 10 aspek ini tadi 10 aspek lingkungan hidup ya. Yang pertama aspek daya dukung daya tampung lingkungan hidupnya. Kemudian dampak resiko lingkungan hidupnya, kinerja jasa layanan ekosistem, intensitas cakupan bencana, status mutu ketersediaan sumber daya alam, ketahanan dan potensi kanagaman hayati, kerentanan dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Tadi sempat ada yang bertanya ya tadi di materi sesi SAT awal tadi. Tingkat dan status penduduk miskin dan atau penghidupan sekelompok masyarakat yang terancam ya akibat ee tadi akibat TPB tadi tidak tercapai dia menjadi terancam. atau risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat ya dan atau ancaman terhadap perlindungan terhadap karasan tertentu yang secara tradisional dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat. Tadi juga sempat disinggung-singgung tentang masyarakat adat ya di ada yang bertanya terkait itu. Nah, di sinilah isu-isu tadi akan dikaitkan. Nah, kaitannya mana? Yang paling banyak, yang sangat terkait, maka dia menjadi isu paling strategis. Nah, isu paling strategis inilah yang nanti kayak kami kembali lagi ke mundur ya ke sini isu paling strategis tadi ya di sini ya tadi ya. Nah, dari sini kemudian kita hubungkan dengan potensi daerahnya kita tentukan tujuan visi misi dan sasarannya. Kemudian kita tentukan juga TPB yang prioritas mana yang mau ditangani yang kemudian kita perlu strategi area kebijakan dan program juga kita munculkan gitu. itu ya modelnya semacam itu untuk kaitannya isu. Makanya isu itu sangat sangat utama di sini. Jadi setelah kita melakukan penapisan apa ee analisis pencapaian target tadi ya, terus analisis karakteristik wilayah dan seterusnya, nah maka kita saatnya untuk menarik isu. Harapannya di IRPJMD 5 tahun ke depan atau di RPJPD 20 tahun ke depan isu-isu itu tadi sudah teratasi gitu ya. isu-isu tadi sudah teratasi sehingga mungkin di RPJMD berikutnya isunya sudah lain gitu temanya. Tapi kalau masih sama ya ini perlu ada ini ya mungkin ada memang isu yang memang cepat bisa diselesaikan dalam jangka pendek tapi ada juga mungkin isu yang perlu diselesaikan dengan jangka menengah atau jangka panjang. Karena itu kita perlu perlu untuk melihat progresnya. Kalaupun isunya sama di RPJPD atau apa di RPJMD di 5 tahun berikutnya, mungkin isu-isu itu adalah isu-isu yang memang ee bisa hanya bisa diselesaikan secara jangka panjang, namun sudah ada progres kemajuan gitu ya. Mungkin angka gap TPB-nya tadi angka gap tujuan pembangunan berkelanjutannya tidak terlalu tinggi gitu ya. Tak terlalu tinggi. Baik. Kemudian ini Bapak, Ibu sekalian dan teman-teman semuanya ee kami sampaikan bisnis proses terkait KLHS dan kebetulan ini dua-duanya saya munculkan ya saya munculkan dan ini materi ini didapat dari teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dari PDKLWS di acara pelatihan terkait penyusunan KLS yang disakan oleh teman-teman PDKLS Kementerian Lingkungan Hidup di tahun 2025. Nah, ada beberapa hal dan kalau di kita fokusnya adalah yang di bawah ya, yang bawah ini yang menggunakan Permendagri 7 18 karena di sini adalah terkait dengan KLHS untuk RPJMD RPJPD. Sementara yang bagian atas yang atas ini lebih ke KLAS ee tata ruang begitu ya, ke arah tata ruang. gitu. Nah, yang bawah ini ya kita pertama memang persiapan. Nah, ini ada warna bulat-bulat ya. Bulet-bulet itu adalah ee organisasi atau instansi atau lembaga yang melaksanakan. Jadi pembentukan tim KLHS ini adalah Pokja KLHs ya. Kemudian melakukan pembuatan ya mulai dari pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, kemudian dilanjutkan dengan perumusan isu strategis permasalahan strategis. Kemudian pelibatan pemangku kepentingan, pendokumentasian KLS sampai ke penjaminan kualitas ini dilakukan oleh Pokja. Nah, hasilnya kemudian diintegrasikan ke dokumen RPJPD oleh tim RPJPD. Nah, ini ini tim RPJPD. Kalau tim KLHS yang ini ya sampai validasi ini ya. Ee ini yang warnanya hijau-hijau ini, ini tim Pokok JAKL. Selanjutnya setelah selesai divalidasi jadi dokumen yang sudah final, kemudian diserahkan rekomendasinya ke tim RPJMD ya diintegrasikan. Nah, yang mengintegrasi kan memang tim RPJMD, tapi sebaiknya walaupun tim KLS sudah melaksanakan tugasnya, sudah melakukan persiapan dan pembuatan sampai validasi dokumen e KLSPJMD-nya, dia juga tetap melakukan pengawasan ya, setidaknya memastikan bahwa memang sudah diintegrasikan di gambaran umum, permasalahan dan strategis, tujuan dan strategis seperti yang tadi saya contohkan ya di matriks apa di flowchart tadi ya. Nah, kemudian diintegrasikan ke dalam RAD juga usulan program pemda, pemerintah dan stakeholder yang lain itu yang kemudian diberikan ke Dirjen Bangda ya, ke Kementerian Dalam Negeri dalam kaitan ini adalah Bangda untuk bisa mendapatkan persetujuan gitu ya, penelaan terus mendapatkan persetujuan untuk RPJMD-nya kemudian bisa terus diberikan ke legislatif untuk bisa jadi perdah gitu ya. Jadi kita yang bawah ini ya Bapak Ibu ini bisnis prosesnya seperti ini memang agak sedikit berbeda dengan yang ee atas yang tata ruang. Kalau yang tata ruang ini memang kajian pengaruh ya pengaruh gitu. Kalau di sini dan perbaikan KRP. Kalau dii sini kita malah menghasilkan KRP itu ya. Di sini menghasilkan KRP-nya. Baik karena penyusunan KRP baru di sini di pelaksanaan. Baik. Baik. sekarang isu-isu tadi bagaimana? Nah, sekarang isu yang terkait dengan karakteristik wilayah ini isu yang pertama. Jadi, ada beberapa isu ya tadi diperoleh dari mana gitu ya. Nah, isu yang pertama adalah dari karakteristik wilayah. Nah, dari karakteristik wilayah isu itu dikaitkan dengan mana? dengan kondisi daerah itu dengan tadi daya dukung daya tampung eigen ya jasa lingkungan, status lingkungan hidupnya kemudian juga dengan kondisi kebencanaan, kondisi pencemaran dan lain-lain, persampahan, tata kota, dan lain-lain ya. Kemudian dikaitkan dikaitkan dengan enam aspek ini ya. Ada dampak dan resiko lingkungan hidupnya, bagaimana nih gitu ya, terkait dengan potensi pencemaran dan sebagainya gitu. Terus dengan kebencanaan bagaimana nih gitu ya. Terus pola ruang efisiensi sumber daya alamnya bagaimana? Indeks jasa ekosistemnya seperti apa. K lain dan jasa ekosistem ini jasa lingkungannya seperti apa untuk penyedia air, pengaturan, maupun sampai jasa supporting ya jasa pendukung. Kemudian dari dukung dari tampung. Nah, statusnya seperti apa sekarang? sudah terlampaui atau belum terlampaui untuk status air, status untuk pangan dan sebagainya sampai ke penurunan penurunan keagaman hayati. Nah, apakah ada penurunan, apakah ada ancaman terhadap keanakaman hayati dan seterusnya. Nah, ini yang perlu kita inikan ya, kita lakukan ee pendalaman dari kondisi umum daerah tadi ya. Perlu disentesahkan ke dalam enam hal ini ya. Jadi kalau kondisi umumnya itu memang kita ceritakan ya terletak di wilayah dataran misalnya atau wilayah perbukitan dan sebagainya dan sebagainya. Ee geologinya kayak begini ya. Ada ancaman bencananya kayak begini. Ee punya potensi pertambangan misalnya kayak begini, punya potensi hutan seperti ini, punya potensi perkebunan misalnya gitu ya. Itu boleh disampaikan semua. Lalu kaitkan dengan enam ini untuk disintesa itu bisa menghasilkan isu yang terkait dengan kondisi umum daerah gitu ya. Nah, ini contoh contoh ini untuk KSR PJMD di Merauke. Penyedia airnya bagaimana nih? Oh, ternyata didominasi yang kelas sedang ya. Penyedia airnya, jasa lingkungannya. Untuk jasa lingkungan pengaturan air, oh ini didominasi kelas tinggi gitu ya. Untuk statusnya, status airnya. Oh, yang belum terlampaui 98%. Oh, berarti masih aman. Tapi untuk pangan bagaimana? Oh, pangan ini seimbang ya. ya statusnya seimbang dan seterusnya. Kemudian untuk timbulan sampah bagaimana? Oh, timbulan sampahnya sekian gitu ya. Untuk timbulan sampahnya sekian. Ini untuk apa ini? Limbah ya. Ee dianggap sejai satuan liter perkotaan Meruki seperti apa? Ini contoh aja ya. Potensi baca airnya bagaimana dan seterusnya. Ini contoh-contoh beban penyemarannya gimana, BOD bagaimana? naik apa turun per hari naik apa turun dan berapa besarannya kemudian TSS dan sebagainya efisiensi sumber daya alamnya bagaimana penyediaan airnya bagaimana pengaturan airnya gitu ya rentanan kapasitas perubahan iklimnya kerentanannya bagaimana tinggi sedang rendah dan seterusnya apakah ada sering terjadi kekeringan dan seterusnya di bagian mana saja terjadi kekeringan ya itu di diuraikan semuanya contoh-contoh ini ya kebakaran di mana gelombang yang ekstrem dan abrasi di mana, cuaca ekstrem, kekeringan gitu ya. Terus pemanfaatan kawasan hutannya seperti apa? Apakah semuanya fungsi lindung? Apakah ada fungsi lindung? Apakah ada fungsi area penggunaan lain dan seterusnya? Terus yang memiliki nilai konservasi tinggi ya di ke hati itu di mana saja ya di situ apakah ada yang NKT1, NKT2, NKT3 dan seterusnya. Nah, contohnya saja ini contohnya tadi dari berbagai macam kondisi lingkungan yang ada atau kondisi gambaran umum yang ada di Kabupaten Merauke tadi, akhirnya disimpulkan dihubungkan dengan enam hal tadi. Ternyata munculnya jadinya empat ini misalnya ini ya contoh yang dapat diperas dari informasi-informasi tentang karakteristik daerah tadi. Oh, yang pertama kapasitas penyimanan airnya rendah gitu ya. Karena tadi ada kekeringan macam-macam gitu ya. Terus ancaman tinggi al fusi lahan degradasi karena geraman hayati. Kemudian kerentanan terhadap perubahan iklim karena sering terjadi banjir kekeringan. Terus potensi peningkatan beban pencemaran lingkungan tadi dengan BOD, COD, TSS tadi ya, distribusinya menyebar dan seterusnya. Akhirnya dapatlah empat ini gitu ya. Ini contoh ya, contoh. Oke, nanti kita simpan yang empat ini. Berarti empat ini berarti isu dari karakteristik wilayah. Nah, berikutnya kita cari isu yang keterkaitan dengan KRP. Nah, KRP-nya apa? KRP-nya adalah TPB ya, tujuan pembangunan berkelanjutan. Nah, tujuan pembangunan berkelanjutannya apa aja? Nah, ini kita lihat mana yang masih apa namanya masih ada gap ya, kita cari. Nah, ini dengan metadata 1 ya. E, Kabupaten Merauke 220 indikator dengan metadata 1 ee terdapat 215 yang relevan. yang lainnya mungkin enggak relevan itu bisa di dihapus ya misalnya kota metropolitan rel kereta api jalan tol belum ada di kawasan Merauk rel kereta api ya itu dihapus kota metropolitan di sana memang bukan untuk kota metropolitan berarti tidak relevan tidak relevan tidak apa-apa tidak usah diis e tidak perlu dianalisis gitu ya yang tidak relevan nah tapi yang relevan harus dilihat dicek ya yang relevan dan yang relevan terus lanjutifikasi dicek dari R UPD dan lain-lainnya nya. Kemudian dilihat capaiannya TPB-nya ya berdasarkan mengacu data BBS, LKPC atau data laporan dari masingmasing OPD, identifikasi pengampunya juga siapa saja. Nah, dari sana kemudian ketemulah gap ya, gap antara target dan realisasi gitu. Jadi targetnya apa, real berapa, realisasinya bagaimana, nah gap-nya tinggi, sedang rendah dan seterusnya. Akhirnya bisa dilihat apakah indikator-indikator TPB tadi sudah dilaksanakan dan mencapai target atau sudah dilaksanakan tapi belum mencapai target atau bahkan belum dilaksanakan dan belum mencapai target gitu ya atau memang tidak ada data gitu ya. Tidak ada data indikator itu tidak ada data. Nah, kecuali yang hijau yang tiga ini menjadi isu yang dihasilkan dari hubungannya dengan KRP atau hubungannya dengan tujuan pembangunan berkelanjutan gitu ya. Nanti ada berapa indikator ini yang masuk di warna kuning, ungu, dan warna abu-abu ini ada berapa indikator? Nah, kayak gitu. Nah, cek nantinya gitu ya. Nah, ini dia ya. dari di tootal dari 17 TPB kan ketemu warna-warni ini ya yang sudah tercapai sudah no problem enggak usah diapa-apain sudah aman gitu ya makanya ini panahnya cuma sampai sini dan enggak lanjut ke yang ke sini gitu ya tapi kalau yang warna kuning ya warna ungu, warna abu-abu ini ya yang belum dilaksanakan sudah dilaksanakan belum mencapai target belum dilaksanakan belum mencapai target dan juga indikator yang tidak ada data ini lanjut gitu itu. Nah, khusus untuk yang belum mencapai target perlu juga kita proyeksikan ke depan. Oh, setelah diproyeksi suatu saat akan mencapai target. Oh, ya berarti bagus. Kalau bagus kecenderungannya membaik dan mencapai target di masa depan ya kan angka-angka target tadi ada yang sampai ke 2030 dan kalau Perpres 111 sampai ke 2045 ya. Berarti sampai ke 2045 nanti menjadi seperti apa gitu. Nah, kalau itu mencapai target bagus, nah berarti dia bisa dilanjut gitu ya. Jadi enggak ada problem gitu ya. Dia bisa dianggap bisa tercapai suatu saat gitu. Berarti tinggal diteruskan aja. Tapi kalau dia menurun, nah ini dia kalau menurun atau kalau diteruskan memang kelihatannya membaik tapi tidak tetap tetap tidak mencapai target maka itu tetap perlu perhatian khusus gitu. Jadi ini yang diproyeksi membaik dan juga memenuhi target suatu saat gitu ya. Target-target di tahun 2045. Oke. Tahun sekarang belum tapi di target ke depan di 2045 tercapai misalnya. Nah, itu berarti kan enggak masalah. Tapi ternyata enggak memang ada kenaikan tapi tetap enggak akan tercapai sampai 2045. Nah, itu problem. Apalagi yang menurun ya apa datar ya angka-angkanya melihat dari perspektif masa lalu tadi ya yang saya contohkan yang dari Solo tadi 2016 sampai 2020 tadi ya 2021 itu angka-angkanya ternyata staknan gitu. Nah, ini perlu perhatian khusus maka perlu dilihat indikatornya ini indikatornya ada berapa ya. ini juga dicek indikatornya termasuk yang tidak ada data yang ya yang tidak ada data yang belum ada belum diukur ini juga perlu untuk dibuatkan tambahan sebenarnya kalau menurut saya ya perlu untuk dilaksanakan ibaratnya gitu ya karena kalau tidak dilanjut dilaksanakan kan susah gitu ya ini tetap menjadi isu ya walaupun tidak dilanjut menjadi dianalisis seperti ini itu ya nah hasilnya itu menjadi isu capaian dari TPB. Jadi kalau yang tadi ada empat isu capaian dari ee isu dari karakteristik wilayah, kalau di sini menjadi berapa ini? Ini ada 10 ternyata indikator itu isu capaian TPP itu ya. Nah, ini contohnya analisis gap. analisis gap-nya ya atau yang digunakan untuk menganalisis gap seperti apa ya untuk mengisi gap nasional di Perpres 111 tahun 2022 sudah mencapai target ini aman yang belum nah ini dua asumsi ya nah ini terus membaik atau memburuk menurun gitu ya dan seterusnya ini bisa di gunakan analisis gap semacam ini dijelaskan indikator mana saja ah ini contohnya perlu perhatian khusus atau tidak dan seterusnya. Nah, ini contohnya juga ya pakai angka-angka ini sudah dilaksanakan sesuai target berapa persen kalau dibandingkan dengan Per 111 seberapa gitu kan ya. Ini diharapkan yang hijaunya yang paling banyak kan gitu ya. Kalau hijaunya paling sedikit apalagi enggak ada. Wah ini kan yang menjadi TPB yang menjadi perhatian gitu ya. TPB yang menjadi perhatian ini kayak hijaunya enggak ada gitu ya. Nah, ada yang yang ada tapi cuma sedikit tapi ada yang juga dominan gitu ya. Nah, ini juga status capaian TPB terhadap target daerah tadi terhadap Perpres ini terhadap daerah. Nah, mana yang tercapai mana tidak. Dan ini ada TPB nomor 12 bukan kewenangannya Kabupaten ee Merauke. Kebetulan contohnya. Nah, akhirnya ketemulah TPBTPB yang perlu mendapat perhatian khusus gitu ya. Termasuk yang tidak ada data. Nah, tidak ada data itu pun makanya tadi ada yang bertanya ya di awal tadi, kalau enggak ada data enggak ngasih data enggak apa-apa. Berarti dia tetapkan sebagai tidak ada data. Maka ini termasuk TPB prioritas yang tidak ada data ini ya. Ini ada TPB perhatian khusus A perhatian khusus B ini leveling-nya ya maupun yang tidak ada data. Nah, ini totalnya ada berapa dari 17 TPB tadi. Nah, ini jadi isu capaian dari TPB. Nah, ini isuan capaian TPB-nya tadi berdasarkan ini tadi ada 10 gitu ya tadi ya di yang awal ini tadi ya eh maaf. Nah, ini ada 10 indikator ini ya. Nah, dari hasil perhitungan gap analisis terhadap target nasional maupun target daerah, maka didapatilah 10. Jadi, kalau tadi di isu yang disebabkan oleh karakteristik wilayah atau yang dihasilkan dari ee sintesa karakteristik wilayah ada empat. Nah, ini isu yang dari capaian TPP ada 10. Ternyata tingkat kemiskinan tinggi, angka stunting meningkatnya angka stunting kesehatan belum memadai sas pendidikan ee terhadap bencana masih sering terjadi bencana terus kapasitas kualitas baku tidak memadai SDM dengan pengangguran dan menurunnya pengembangan perekonomian ly pertumbuhan ekonomi dan dampak bencana R ini ya. Nah, ini ada 10 isu yang disebabkan oleh yang dihasilkan dari capaian TPB atau yang ada korelasinya dengan kebijakan rencana program. itu ya dari gap analisis. Kemudian berikutnya adalah isu yang terkait dengan muatan RPPLH. Nah, ini tergantung daerahnya ya, daerahnya nggih Bapak Ibu ini ada karena ada beberapa daerah yang belum punya RPPLH. Ini kebetulan Papua sudah punya RPPLH ya. Kalau belum ada berarti merujuknya adalah ke RPP nasional. Maaf ini sudah bukan draf tapi sudah jadi RPPLH ya karena PP-nya kemarin keluar di bulan Juli kalau enggak salah ya. Juni apa Juli gitu. ini sudah bukan draf lagi, ini sudah RPPL nasional. Nah, apakah ada keterkaitan dengan lima ini gitu ya? Isu-isu yang tadi dari apa namanya? Dari karakteristik wilayah, terus isu-isu dari TPB ya, tujuan pandan berkelanjutan yang ada 10 tadi. Kemudian dengan isu yang dari sini ya dari RPPLH terkait enggak dengan RPPLH ini? Tapi kalau sudah ada RPPLH provinsi sudah jadi Perda maka kaitkan juga dengan Perda. RPPLH provinsi kalau misalnya juga apa namanya ada RPPLH kabupaten juga RPPLH kabupaten gitu ya kalau sudah ada gitu. Kalau belum ada setidaknya di RP nasional. Baik, berikutnya adalah isu terkait dengan KRP lain atau KLHS-KLHS lain yang pernah disusun di situ. Nah, ini contohnya ada KLS RPJPN, RPJPN lagi, ada KL RPJMN yang terkait lingkup nasional. Terus ada yang daerah ada RPP, ada KLS RPJPD Papua Selatan, lalu KLS RPJMD Papua Selatan seperti apa? Nah, ini keterkaitannya ya. nyari apakah isu itu juga muncul di dokumen-dokumen lain yang relevan. Ini contoh-contohnya ya. Nah, dari situ diperoleh juga 10 isu ini ya, dari yang terkait RPPLH maupun terkait dengan apa isu-isu dari dokumen KLHS lainnya diperoleh 10 isu ya 10 isu ada pertumbuhan ekonomi. Nah, inilah yang nanti akan kita tapis menjadi isu strategis paling strategis. Isu-isu ini masih disebut isu strategis ya. Nah, ini contohnya. Contohnya ya. Ini contohnya tadi ya. dari karakteristik wilayah ada empat. Jadi capaian TPB ada 10. Kaitannya dengan RPPLH ada 6 dengan KRP yang relevan ada 10. Nah, ini kan cukup banyak ya. Nah, ini disintesa untuk bisa menghasilkan mana isu yang paling strategis. Nah, isu paling strategisnya jadi tujuh. Nah, bagaimana mensintesannya kan gitu. Nah, seperti ini. Jadi isu-isu tadi yang banyak tadi kita buat mind map istilahnya gitu ya. Mindmap seperti ini. Kita cari menggunakan DPSR ya. Jadi kita cari driving force-nya apa sih, terus eh pressure-nya bagaimana itu kan kalau state-nya kan kondisi yang sekarang state-nya kayak apa, terus apa itu impact-nya kayak apa dan nanti responnya seperti apa gitu ya. Jadi dicari akar masalah ini ya menemu kembali menemu kenali sehingga mungkin ada saling keterkaitan antara satu dengan yang lain gitu ya. Saling keterkaitan yaah ini pakai expert judgement tim pokokja ya. Nah, habis itu kita lihat ada ee potensi-potensi dampak yang penting di sini ya. Apakah penduduk yang terkenal dampak, luas wilayahnya bagaimana, intensitas kapasitasnya. Ini dari isu-isu tadi maksudnya ya. Dari isu-isu tadi itu kita coba lihat dampaknya dari tujuh hal ini. Mana yang kira-kira bersifat kumulatif, mana yang berbalik atau tidak berbalik. Berbalik itu maksudnya mampu ada self purification gitu, bisa melakukan pemurnian diri sendiri atau enggak gitu ya. atau ada kriteria lain seperti apa itu ya. Nah, seperti ini contohnya tadi ya. Jadi isu-isu yang tadi gabungan banyak tadi ya ditapis itu nanti bagaimana jumlah penduduk terdampaknya, bagaimana kriterianya dan seterusnya dan seterusnya. Ya, itu tadi ada beberapa isu yang sudah dikelompokkan menjadi isu strategis ya. Ini contoh-contohnya. Nah, dari isu strategis yang kita peroleh dari empat hal yang kemudian sudah kita combine tadi ya, kita overlaykan mungkin ada yang sama dan seterusnya menjadi berapa tadi ya, menjadi tujuh atau berapa isu strategis. Kemudian kita tapis menjadi isu paling strategis. diu paling strategis seperti ini. Jadi ada aspek lingkungannya kapasitas dan dukun dan tampung peranan dampak dan seterusnya sampai ancaman terhadap kawasan tertentu tradisional termasuk masyarakat adat ya ditapis dengan ini dan juga dengan tujuh aspek lingkungan hidup yang lain yang efisiensi dan lain sampai ke aspek lainnya yang ee mengikuti pertembahan teknologi. Nah, semacam ini. Jadi yang sebelah kiri ini ada tujuh isu strategis yang sudah dihasilkan dari tiga hal atau empat hal tadi ya. Yang RPPLH dan KLHS lain itu saya biasanya saya gabungkan ya, kecuali RPPLH-nya ada sendiri. Kalau RPPLH-nya sudah punya sendiri secara lengkap bisa dianalisis sendiri gitu ya. Nah, kemudian jadi perumusan isu paling strategis dan dikaitkan. Nah, angka 1 2 3 4 5 sampai 10 ini apa sih? Nah, itu yang ini tadi ya aspek ini apa hubungannya dengan status dari tampung? Nah, kita lihat mana yang berhubung. Nah, akhirnya kita ketemu mana yang paling banyak hubungannya. Yang paling banyak hubungannya dan aspeknya mana. Ini ABF ACF. Nah, ABF ACF itu yang ini ya tadi aspek lingkungan hidup, dampak resiko lingkungan dan seterusnya. Nah, yang paling panjang apa namanya aspek lingkungan hidup baik di yang bentuk centang maupun yang bentuk huruf ini maka dia kita angkat sebagai isu paling strategis. Kalau yang paling sedikit mungkin enggak diambil atau kalau menurut Anda itu penting semua walaupun kecil ya diambil semua. Misalnya ini ini konditasar wilayah ini ternyata enggak terlalu besar pengaruhnya tapi tetap dianggap penting maka ini tetap harus diambil. seperti itu ya cara penapisan isunya. Kemudian masing-masing isu dideskripsikan semacam ini. Jadi misalnya isu yang pertama apa nih? Kualitas sumber daya manusia belum berdaya saing. Nah, itu nanti dideskripsikan. Jadi, tidak hanya sekedar tabel begini ya. Nah, setelah tabel ini ketemu atau penapisan kemudian tetap harus dideskripsikan seperti apa nih kondisinya tahun segini seperti apa dan seterusnya. Tidak hanya yang nomor satu, tapi semua gu ya sampai nomor 7uh ini kebetulan hanya nomor satu sepertinya yang saya masukkan di sini supaya powerpoint-nya enggak banyak-banyak banget gitu seperti itu ya. Nah, setelah ketemu isu-isu strategisnya di sini tadi ada tujuh ya. Kemudian kita mulai melakukan perumusan rekomendasi ya. Jadi isu-isu tadi diperoleh dari isu karakteristik wilayah, isu dari capaian TPP, isu dari apa namanya itu ee dokumen yang lain ya, RPPLH atau KLHS yang lain ya, kemudian diidentifikasi, disarikan menjadi isu strategis kemudian ditapis dengan beberapa parameter aspek lingkungan tadi dengan 10 aspek lingkungan dan tujuh aspek lingkungan tadi. Ketemulah yang paling strategis. Nah, yang paling strategis kemudian direkomendasikan untuk masuk ke KL sini itu ya. Nah, menjadi rekomendasi. Nah, ini hasil akhirnya nanti rekomendasi. Rekomendasi yang baik adalah rekomendasi yang dapat diintegrasikan atau kompatibel ya. Nah, bagaimana merumuskan rekomendasi KLAS? Yang pertama memahami struktur perencanaan dalam penyusunan RPJMD dan juga arahkan rekomendasi sesuai kebutuhan RPJMD. Jadi sesuai kebutuhan yang tadi yang dari isu-isu paling strategis tadi. Jadi ngomongnya isu yang kemudian coba diatasi dengan RPJMD. Nah, seperti ini. Nah, ini perspektif masa lalu yang sering saya sebut ya dari tadi. Apa yang telah dicapai, target-target tadi belum tercapai, terus apa yang telah dilakukan ya selama ini, berapa anggaran telah dikeluarkan, terus masalah apa yang masih dihadapi. Ya, yang itu kemudian coba dipecahkan di RPJMD. problem-problem perspektif masa lalu tadi menjadi perspektif masa depan menjadi apa yang akan dicapai, apa yang akan dilakukan, berapa benaran yang dibutuhkan dan solusi apa yang ditawarkan. Nah, kita sampai menawarkan solusi ya apa daftar-daftar kegiatan atau program apa yang akan dimunculkan di RPJMD yang nanti bisa di buat cantolan oleh organisasi atau OBD-OPD sektor untuk merencanakan pembangunan daerahnya di setiap tahunnya gitu ya. mereka bisa mengangkat itu ya. Ini persektif RPJMD-nya semacam itu. Nah, ini dia kembali ke sini ada prest masa lalu dan masa depan tadi ya. Nah, jadi rekomendasi ya nanti rekomendasi ini yang di Perpastik masa depan ini yang nanti diintegrasikan sebanyak mungkin di dalam dokumen LPJMD-nya. ya itu dan dikawal untuk tetap bisa muncul. Dan di sini saya kasih contoh Bapak Ibu terkait dengan ee rekomendasi. Ee rekomendasinya seperti ini ya. Coba saya buat saya tampilkan di sini. Share ini bisa dilihat ya file Excel ini ya mungkin angkanya agak kecil-kecil ya saya gedein ini tabel master KLS RPJMD. Nah, di sini ketemu ternyata mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dan ditargetkan sekian itu ada targetnya ya dari nasional ternyata cuman berapa yang bisa tercapai gitu. Dikasihan ya. Jadi ada yang belum tercapai ini ya. ini perspektif masa lalu belum tercapai karena angkanya harusnya 78% ini tapi masih gede di atas 8% semua maka ini statusnya adalah SP atau sudah dilaksanakan namun belum tercapai itu. Nah, dari sini kemudian kita bisa melihat yang mana ini yang paling strategis gitu ya. yang kemudian akhirnya yang paling strategis itu kita ee berdangan hasil proyeksi kita buat arahan gitu ya. Nah, ini yang proyeksinya ya. Jadi proyeksinya yang nomor 121 bintang ini ini proyeksinya seperti apa? Apakah bisa turun 7 sampai 8% gitu? Ternyata ini 8% 8% 8% ya masih belum bisa sampai di bawah. 8% gitu sampai dengan 2043. Nah, karena itu kita memberikan tanda dia bisa dilakukan analisis KLHS-nya ya yang hasilnya nanti sampai ke sini ya. Nah, kemari. Jadi ini tabel namanya tabel D1. Tabel D1 itu tabel gap analisis. Ya, ini nomor nomor apa itu indikatornya? 121 1.2.1 bintang. Kalau Perpres 111 2022 menurun 6 sampai 7. Tapi di kenyataan angkanya besar ini 2015, 2019, 2019 20 dan 21. Angkanya terlihat ternyata turunnya tapi belum sampai 6 sampai 7 gitu maka dia disebut SB yang kemudian perlu diberi rekomendasi. Nah, ini tabel D1. Nah, ini contoh tabel Danya. Nah, berapa tadi? 161 bintang ya. Nah, penyebabnya apa? Mungkin bisa ditulis lebih lengkap nantinya ya. Kemudian kita lihat ee rekomendasinya di sini indikatornya ini ya. Rekomendasinya kita program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan gitu. Program perlindungan dan jaminan sosialitu. Nah, ini yang diusulkan oleh tim KLHS kepada tim RPJMD untuk menjawab isu 121 ini gitu. Sumberanya PPD dan swasta pelaksanaannya cap dan sosial seperti ini tabel hasilnya Bapak Ibu sekalian. Tapi bukan hanya tabel D2 ya, tapi juga nanti ada tabel D3 yang terkait dengan soal anak-anak itu ya. Jadi soal apa namanya itu soal mitra ya mitra atau apa namanya itu partner ya atau ya mitra tepatnya bukan anak-anak ya tapi mitra atau partner pemerintah gitu ya di tabel D3. Nah ini coba saya turunkan ke tabel D3. Nah, ini ini mitra ya, ini CSR bantuan RTLH ya meningkat sekian itu untuk mengatasi indikator yang mana. Jadi memang untuk tabel D3 ini belum tentu mengatasi seluruh indikator yang tadi ya yang tadi 121 bintang ya itu ternyata tidak bisa bantu mitra ternyata dibantu oleh pemerintah karena mitra hanya bisa bantu yang ini 141F 1111A dan seterusnya. Nah, mitranya siapa ini? Oh, ini Bank Jateng, bank mana-mana saja, Bank Mandiri dan seterusnya. CSR dan ee target capaiannya ini realisasinya dengan tahun dasar di 2022 sebesar 16 miliar gitu ya. harapannya di tahun 2029 bisa sampai 21 miliar seperti itu. Jadi ini sampai ke ee lampiran tabelnya ya. Jadi sampai ke lampiran tabel. Nah, ini yang masuk di dalam dokumen KLAS RPJMD yang ini yang kemudian diberikan kepada tim penyusun RPJMD untuk bisa dimasukkan di dalamnya. Ya, ini dari mitra, kalau yang ini dari pemerintah gitu ya. Pemerintah. Sekali lagi kalau yang mitra tadi atau anak-anak bangsa yang lain ya itu di luar pemerintah itu sifatnya membantu ya membantu dan belum tentu semuanya masuk. Makanya itu perelan-peran filantropi ya anak-anak bangsa yang memiliki dulu berasal dari sana yang sekarang sudah menjadi pengusaha hebat mungkin jadi penyanyi terkenal atau mungkin menjadi pengusaha hebat di mana dan seterusnya itu perlu tetap membangun daerahnya gitu. Jadi tidak putus kontak untuk bisa membantu perwujudan ee target pembangunan berkelanjutan yang ada di daerahnya, di kabupatennya, di provinsinya, di kota dia berasal walaupun sekarang mungkin domisilinya sudah bukan di situ misalnya gitu ya. Nah, itu bisa ikut membantu meningkatkan ee ini apa program-program yang nantinya tidak perlu biaya pemerintah atau me-backup dana-dana di biaya pemerintah. Nah, untuk program-programnya ini nama-nama atau istilahnya atau nomenklaturnya itu menggunakan Kependagri 900 itu ya yang tiap tahun ada updating-updating itu ya. Nah, itu bahasanya mengikuti itu gu ya usulan program dan usulan kegiatannya itu sebenarnya. Jadi kalau di KLS RPJMD itu semacam itu Bapak Ibu sekalian. Jadi ini tabel D1-nya adalah gap-nya ini ya gap-gap analisisnya tercapai atau tidak tercapai. Lalu muncul tabel D2-nya itu indikasi program dan kegiatan yang dihasilkan oleh tim KLAS ya. Ini KLS Surakarta ini 2025-2029 ya. Itu seperti apa yang kemudian peran mitra juga seperti apa? Nah, ini yang diambil oleh teman-teman RPJMD diberikan ke tim RPJMD. Karena itu kita harus mendahului nih yang KLHs ini supaya bisa memberikan masukan baik masukan terkait gambaran umumnya tadi ya terkait capaian-capaian TPB-nya terkait dengan isu-isu strategis yang perlu diambil sampai ke usulan kegiatan programnya apa semacam itu, Bapak, Ibu. Jadi kalau kita kembali lagi ke sini ya. Nah, ini ini contohnya tadi ya saya munculkan area kebijakan program tadi ya. Nah, itu asalnya dari sana. Jadi kita memang hanya utak-atik semuanya di ee TPB ya. Nah, walaupun isunya berasal dari tiga hal tadi ya. isu PB KLS lain PPLH isu dari TPP pencapaian TPP dan isu dari karakteristik wilayah ya digabung ya dia terus dibuat apa tadi namanya itu kayak mind map gitu ya mind map ya mind map akhirnya bisa menghasilkan isu paling strategis itu ya yang kemudian ditapis juga lagi dengan 10 aspek tadi ya lingkungan hidup dan itulah akhirnya nya kembali lagi ke TPP. Jadi isu-isu tadi semua dikaitkan lagi ke TPB ya. Isu-isu yang macam-macam tadi dikaitkan dengan TPB yang menjadi prioritas tadi ya. Ada prioritas satu, prioritas dua tadi ya. Nah, kemudian apa yang dilakukan untuk supaya TPB ini tercapai targetnya di tahun-tahun mendatang. Demikian mungkin ya Bapak Ibu ya. Ini ada beberapa hal yang bisa kita saya sampaikan mungkin nanti lebih banyak kita ke diskusi ya, ke diskusi. Jadi ini contoh-contoh tadi sudah saya sampaikan secara sekilas karena kalau diskusinya 30 menit kayak yang tadi kayaknya masih kurang gitu ya. Ada beberapa pertanyaan tadi yang belum ini ya belum terjawab ee sayang gitu. Maka ini mungkin materinya bisa kita ee cukupkan begitu ee ya jam . Kemudian kita ada 1 jam untuk ini ya untuk tanya jawab gitu ya supaya menjadi lebih apa lebih dialogis begitu ya. Termasuk kan ada PR menjawab yang tadi itu ya Mbak Nuha ya. Menjawab yang tadi kan masalahnya masih ada yang belum belum dijawab. Makanya itu wah ini kalau hanya bet masih banyak pertanyaan yang memang belum terjawab ya Pak ya. Pak ya iya betul. Makanya itu ini saya persingkat gitu materinya supaya kita ada waktu, spare waktu agak lebar dan nanti kalau memang ada yang perlu ditanyakan terkait materi paparan kalau perlu untuk diulang nanti bisa juga diulang gitu ya bagian mana ini tadi coba saya sampaikan agak agak cepat ini tadi agak skip skip skip skip itu beberapa slide begitu baik begitu mungkin kita lanjutkan diskusi. M. Mbak I. Baik. Ee terima kasih Bapak atas penyampaian materinya dari ee selanjutnya kita akan melakukan sesi foto bersama terlebih dahulu, Bapak. Untuk sesi foto bersama kali ini saya persilakan untuk admin bisa untuk peserta bisa untuk on cam terlebih dahulu ya untuk sesi foto bersama. Coba Ibu mohon untuk menyalakan kamera untuk slide pertama. 3 2 1. Baik untuk slide kedua 3 2 1. Terima kasih. Saya kembalikan ke Mbak Nan. Baik, terima kasih admin yang telah membantu sesi foto bersama. Baik, sebelum sesi tanya jawab saya izin mengingatkan kepada Bapak Ibu peserta training online yang menginginkan materi sekaligus sertifikat dan belum request kepada admin dapat mengisi link yang sudah dikirimkan di kolom chat. Kemudian selanjutnya kami juga ingin meminta kesediaan Bapak Ibu untuk mengisi kuesioner yang linknya sudah di-share di kolom chat supaya kegiatan kami selanjutnya bisa lebih baik lagi. Untuk acara selanjutnya yaitu sesi tanya jawab. Ee di sini saya sudah bantu untuk merangkumkan ya, Pak. Seperti tadi untuk ee Hamidin sudah siap ya untuk menjawab pertanyaannya. Saya akan membacakan pertanyaannya satu persatu, lalu bisa langsung menjawab. Baik, untuk pertanyaannya dari Ibu Lili Syafina. Rekomendasi dalam KLHS apakah selalu dimaksud dimasukkan ke dalam prioritas pembangunan? Indikator kinerja atau strategi dalam RPD RPCPD atau RPJMD? Apakah ada kemungkinan terdapat gap antara hasil KLHS dengan alur perencanaan diapeda sehingga integrasi hanya sebatas lampiran? Silakan Bapak. Baik, terima kasih. Ini Mbak Lili atau Ibu Lilifrina ya. Ya. Baik. menanggapi ee pertanyaan ini. Nah, ini ya bisnis prosesnya memang harus ee sebaiknya apa yang ada di dalam KLHS itu memang masuk ya karena nanti kalau tidak ya rugi juga kita melakukan KLHS ya sudah melakukan analisis terus menghubungannya dengan kondisi wilayah dengan daya dukung daya tampung kanan haati dan lain-lain tadi ternyata dia ee tidak masuk ke mana-mana, tidak diintegrasikan gitu ya. Karena tujuannya sebenarnya sih KLAS ini untuk menghasilkan tadi ya menghasilkan ee kebijakan rencana program yang nantinya akan dimasukkan ke dalam ee RPJMD atau RPJPD. Kalau RPJPD mungkin enggak sampai ke program ya, mungkin sampai ke arahan ya, arahan kebijakan dan seterusnya karena masih umum ya di 5 tahun pertama apa, 5 tahun kedua apa, 5 tahun ketiga apa gitu ya. Cuman kalau yang RPJMD ini yang real ya, yang real yang yang menjadi basic ya, pembangunan di daerah itu selama 5 tahun ya, di mana di sana ada indeks kinerja utama dan sebagainya ya. Ada target-target tertentu yang harus dicapai. Maka KLAS ini memastikan bahwasanya untuk mencapai target-target pembangunan tadi semuanya itu sudah ee mema-mainstreamingkan atau mengarus utamakan juga lingkungan hidup gitu ya sehingga tidak apa namanya tidak kayak me apa ya istilahnya kayak bola liar ya dilepaskan saja begitu ee sehingga perlindungan lingkungan hidupnya tidak ada begitu ya. Karena itulah penentuan-penentuan target yang ada di RPJMD termasuk nanti ee indikasi program kegiatan dari sektor-sektor lain sebaiknya memang mengacu di KLHS mengintegrasikannya gitu ya. Dan biasanya sih ini timnya sejak awal memang sudah harus ini ya harus communicated gitu komunikasi dengan baik. Makanya itu keper ee kepala daerah mungkin melalui sekretaris daerah itu memang sangat penting ya untuk menjadi jembatan antara KLS ee dokumen KLS ee mana ini ee RPJMD RPJPD dengan nanti tim ee tim Pokja JA ya tim Pokjanya KLS RPJPD RPJMD dengan tim penyusun RPJMD yang biasanya dikepalai BPPEDA ya untuk tim penyusun RPJMD RPJPD sementara ini mungkin diketuai kepala eh diketuai kalau Kak diketuai kepala dinas lingkungan hidupnya mungkin begitu ya sehingga ada seakan ee levelnya kurang begitu ya. Tapi memang peran kepala daerah sangat penting ya. dan kesadaran bersama ya, kesadaran bersama bahwasanya KLS ini bukan sekedar dokumen pelengkap yang hanya pokoknya ada begitu ya, tapi sebenarnya ini dokumen yang penting. Kalau tidak nanti terlambat ya, terlambat nanti ee daerah itu sudah pada suatu titik tidak bisa kembali lagi. Karena tadi ada dampak yang disampaikan ya, ada dampak-dampak yang tadi dimunculkan itu dalam pencapaian target TPB tadi. Apakah ada dampak-dampak yang akan ditimbulkan? ya tadi ada ya sudah dimunculkan di sana termasuk dampaknya nanti bisa berbalik atau tidak gitu. Itu yang perlu kita ee sadari bersama karena memang untuk memulihkan kembali lingkungan hidup itu butuh waktu yang lama. Seperti yang sering saya sampaikan juga di berbagai forum kalau pendekatan lingkungan hidup ini memang pendekatannya sedikit agak overestimated tapi itu sangat bagus ya karena untuk memulihkan sangat lama. Jadi misalnya contoh ya, contoh ada sebuah pohon yang berumur 100 tahun. Nah, pohon berumur 100 tahun ini itu dianggap kritis bukan saat pohon itu sudah ditebang. Kalau pohon itu sudah ditebang baru kemudian dinyatakan waduh sudah kritis. Nah, itu sudah terlambat. Tapi pohon itu di ee menjadi kritis saat penduduk desa atau penduduk-penduduk di sekitar pohon itu sudah pada beli gergaji gitu ya. Termasuk sing chenso mungkin gergaji mesin dan macam-macam itu ya. Nah, saat mereka sudah pada beli kaji ini sudah dinyatakan pohon ini sudah kritis. Kenapa demikian? Karena kalau pohon itu dinyatakan kritis saat pohon itu setelah ditebang, maka untuk memulihkan kembali pohon itu butuh waktu 100 tahun. Jadi enggak bisa hanya dengan menanam kembali pohon itu. Iya, menanam kembali tapi kan umurnya nol dari biji kan. Nah, apakah dia mampu bertahan sampai 100 tahun? sehingga untuk memulihkan kembali kondisi lingkungan hidup itu di mana pohon itu tadi berumur 100 tahun maka butuh waktu 100 tahun begitu ya. Nah, itu dia. Jadi ee agak sulit kalau kita seperti yang sekarang juga digaung-gaungkan itu apa namanya ee pohon yang ditebang kemudian menanam kembali gitu ya. Menanam kembali kan nol lagi gitu ya. Dia menjadi selebat itu butuh waktu kapan lagi? Berapa lama? Sementara gas rumah kaca yang kita hasilkan lebih banyak daripada itu. Sehingga kita enggak akan pernah bisa mengejar ke sana. Dan dampak perubahan iklim itu sudah sangat nyata ya sekarang ya Bapak Ibu sekalian ya. Sudah sangat nyata. Mungkin di daerah tropis ya terlihat banjir kekeringan makin banyak begitu. Kalau di daerah yang subtropis mulai kebakaran dan salju yang dinginnya membeku ya. Nanti lama-lama kita seperti planet planet Mars begitu ya. Dan kemarin salah satu ee apa itu saya salah satu pakar saya lupa profesor siapa itu terkenal ee menyampaikan pendapat di suatu acara di National Geography itu dia menyatakan ada planet Tera kalau enggak salah ya itu di galaksi nomor berapa gitu. itu setelah dilihat itu persis kayak bumi. Jadi lautnya biru, atmosfernya juga kayak bumi. Tapi dilihat dari teleskop James Web ya itu kemudian ee di sana juga terlihat kayak ada bangunan ya, tapi belum bisa dipastikan ya karena jauh ya sekian ratus tahun cahaya ya. Kita butuh waktu yang sangat lama untuk mengiri ke sana. T ini cuma hanya bisa melihat dan yang menjadi keberhatinan para pakar angkasawan itu tadi atau astronomi atau angkasawan tadi ternyata ee tidak ada kehidupan. Jadi saat malam hari itu tidak ada lampu-lampu seperti di bumi gitu. Sehingga kemungkinan prediksi para ahli ada dua peluang. Planet itu adalah eksoplanet yang untuk kita bisa pindah ke sana gitu ya. Kalau wahana atau pesawatnya sudah diciptakan atau yang kedua itu adalah peringatan. Peringatan bahwa kemusnahan massal di planet itu akibat mungkin enggak tahu ya perubahan iklim atau apa yang menyebabkan mereka punah. Karena yang paling ditakuti dari perubahan iklim itu adalah tidak adanya iklim. Tidak adanya iklim ya. Nah, okelah kalau bencana hujan okelah itu. Tapi kalau tidak ada iklim itu kacau ya. Tidak ada iklim maka tanaman juga sulit berbuah ya. bingung dia kapan harus berbuah. Biasanya begini. Nah, saat tanaman sudah enggak mulai enggak berbuah, enggak enggak bisa panen dan seterusnya. Nah, kita kan enggak bisa makan apa-apa lagi ya. Semuanya berasal dari situ ya. Binatang-binatang kita pelihara juga berasal dari ee tanaman awalnya gitu ya, kita makan dan seterusnya. Nah, itu yang ketiadaan iklim yang di takutkan dan mungkin kepunahan massa. Jadi menemukan planet Ter, planet jauh tadi saya lupa nama planetnya. OP katanya. Nah, itu bisa menjadi pertanda ada peluang planet lain di mana kita bisa tinggal di sana. Atau yang kedua adalah itu peringatan buat kita. Jangan-jangan di sana juga kayak kita tapi sudah punah sekarang orangnya gitu ya. Sehingga enggak ada kehidupan walaupun itu bentuknya serupa dengan ee bumi. Tapi itu cuman pengamatan astronom ya apa? Pengamatan pakai teleskop. Kita enggak tahu yang benarnya seperti apa itu ya. Jadi semua orang harusnya ini memang ee ee alur perencanaan di BPPEDA itu kan mengacu nanti ke RPJMD-nya gitu dan KLS RPJMD-nya itu nempel di dalam RPJMD-nya gitu ya. Harapannya alur alur pembangunan atau alur perencanaannya jadi inline gitu. Karena itu KL SRPMD-nya memang harus di depan dan perlu komitmen ya komitmen kepala daerah dan perlu pengawasan dari DLH atau mungkin dari Kementerian Lingkungan ya. ee untuk bisa mengawasi itu gitu ya, mengawasi ini termasuk dari Kementerian Dalam Negeri ya untuk mengawasi apakah betul KLS-nya sudah di integrasikan. Sepertinya ke depan sudah akan seperti itu ya seperti akan sudah menjadi lebih baik ya. Sekarang kalau dari sektor yang lain kalau saya lihat itu dari Kementerian mana ATRBPN itu sekarang kalau sebelum Linsek itu harus ada kegiatan penertiban tata ruang kalau enggak salah ya karena kalau hanya pemutian katanya sekarang ditolak untuk lintas sektornya sehingga tidak bisa jadi per harapannya di Kementerian Dalam Negeri juga mungkin ke depan akan seperti itu akan memeriksa KLAS-nya dan memastikan untuk apakah dokumen RPJMD-nya itu sudah mengadopsi KHS-nya. Karena kalau sudah mengadopsi KLHS-nya masuk ke dalam terblend atau terintegrasi dengan RPJMD-nya, maka nanti perencanaan di daerah itu kan mengacu ke RPJMD gitu ya. Maka itu bisa menjadi inline gitu, tidak lagi menjadi sebatas lampiran gitu. Gitu Mbak Nuha ya. Baik Bapak terima kasih atas jawabannya. Selanjutnya pertanyaan dari Bapak atau Ibu Arben Virgota. Pertanyaan pertama, jika target tidak tercapai dan diketahui bahwa arahan dari KLHs tidak sesuai dengan fakta, apakah KLHs memiliki peluang direvisi atau adendum? Pertanyaan kedua, di mana kita bisa mendapatkan buku metadata? Pertanyaan ketiga dalam kaitan dengan pembentukan Pokja KLHS, apakah pengalaman harus empat jenis kajian penyusunan dokumen lingkungan atau bisa salah satunya? Pertanyaan terakhir, apakah hasil analisis perumusan isu strategis hanya menghasilkan satu tingkatan? paling strategis saja, apakah memungkinkan menggunakan beberapa tingkatan mulai dari paling tidak strategis sampai paling strategis? Baik, Bapak silakan. Baik, terima kasih ee Pak Arben Mas Arben Virgota ini ya. Baik, terima kasih atas ee pertanyaannya. ee jika target tidak tercapai dan diketahui bahwa arahan KLS tidak sesuai dengan fakta, nah ini dia ya ee kita belum ada eh harusnya KLS itu disusun dengan sebaik-baiknya oleh tim Pokja gitu ya. Yang jadi masalah memang di kita belum ada ini ya mal praktik ya undang-undang malpraktik untuk perencana. Kalau dokter sudah ada ya malpraktik untuk dokter gitu ya. Kalau dia salah diagnosa terus ee tindakannya beda gitu ya. Nah, di kita belum ada ini mal praktik untuk profesi perencana. Nah, KLS ini juga bagian dari profesi perencana ya sebenarnya karena dia kan merencanakan gitu ya kebijakan rencana program gitu ya. Nah, ini belum ada mal praktiknya. Kalau ada mal praktiknya itu saya sangat mendukung begitu ya supaya menyusun KLS itu serius gitu ya. Jangan sampai tidak sesuai fakta dan itu kan fatal ya. fatal kalau sampai tidak sesuai ee faktanya begitu ya. Jadi karena memang ee isu-isu tadi kan juga saat menyusun KLAS kita juga ada konsultasi publik ya dan isu-isu tadi juga kita lontarkan ke publik begitu ya. yang target tercapai tidak tercapai juga kita lontarkan ke publik melalui konsolasi publik maupun dokumen kita harus kita pasang di cloud dan diseberluaskan sehingga semua orang bisa membaca dokumen itu, bisa mengakses dan membaca dokumen KLS kita saat penyusunan ya maksudnya pada saat tahap penyusunan. pada tahap penyusunan itu pun dokumen ini sudah harus bisa di-publish, sudah bisa dibaca semua orang tidak usah menunggu terakhir karena masyarakat masih bisa mengambil membantu berperan untuk partisipatif. Karena tadi definisi KLHS itu adalah suatu kajian yang ilmiah ya holistik dan partisipatif gitu ya. Jadi sistematis dan partisipatif. Jadi memang ada partisipatifnya di sana sehingga harapannya KLS itu sesuai fakta. Nah, ee KLS-nya menjadi tidak berkualitas gitu ya. Tapi ini kan memang melalui validasi ya. Jadi ee peluang direvisi KLHS-nya itu adalah melalui pas saat validasi. Jadi KLHS itu tidak serta-merta kita susun kemudian jadi dan langsung bisa diintegrasikan dengan RPJMD. Tapi KLHS itu harus melalui proses validasi dulu. Kalau KLAS RPJMD itu yang nyusun kabupaten kota, maka validatornya adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsinya. Namun kalau KLS-nya itu level provinsi, maka validatornya atau divalidasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Sehingga harapannya ee kalau tidak sesuai dengan kenyataan itu tercover waktu di validasi akan kelihatan pas validasi itu ya. Makanya itu ee validator-validatornya juga sudah ada panduan-panduan ya sebenarnya dari pusat ya juga sudah ada pelatihan terkait untuk validasi sehingga tidak hanya pelatihan penyusun juga pelatihan validasi dan memang kita semua menyadari bahwa memang KLS ini baru muncul di 2009 ya sekarang sudah berapa tahun gitu ya memang berbeda dengan AMDAL ya AMDAL sudah lama sehingga ada AMDAL A, AMDAL B, AMDAL C gitu ya. AMDAL yang memang untuk penyusun, tapi ada AMDAL yang untuk memang untuk sebagai penilai kan begitu ya. Nah, di KLAS ini ee sedang ongoing menuju ke sana ibaratnya gitu ya. Bisa dikatakan seperti itu karena sudah ada pelatihan terkait penyusunan KLAS dan ada pelatihan terkait validasi KLASH untuk menjadi validatornya. Nah, harapannya yang nomor satu itu tidak terjadi atau misalnya terjadi akan tertapis duluan di ee validasi. waktu validasi itu akan ada banyak revisi di sana. Nah, nanti KLHS yang sudah tervalidasilah yang bisa diteruskan untuk masuk ke ee diintegrasikan ke RPJMD. Jadi kalau belum belum tervalidasi, belum ada surat validasi dari gubernur atau surat validasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dari Menteri Lingkungan Hidup, maka dokumen itu tidak bisa gitu ya. Sesuai dengan levelingnya tadi ya. Jadi ada yang tukang memeriksa ini. Jadi kayak ujian pendadaran nanti waktu validasi itu ya. Mulai data ditanyakan, metadata ditanyakan lengkap gitu. Untuk buku metadata, untuk buku metadata 1 maupun dua itu bisa di-download, Pak di anu ya di di internet ya. Sudah banyak itu ya. Jadi nanti kita tinggal searching aja pakai keyword ee buku metadata pembangunan berkelanjutan satu atau buku metadata pembangunan berlanjutan du itu nanti muncul dan masing-masing nanti ada empat buku ya, empat pilar ya, empat buku yang terkait dengan atau jadi satu mungkin ada yang sudah dijadikan satu ya setidaknya minimal ada empat pilar tadi ya pilar sosial, ekonomi, lingkungan, maupun hukum dan tata tata kelola. Jadi, ada empat pilar-pilar itu dan masing-masing penjelasannya ada di dalamnya gitu termasuk kode-kodenya tadi ya. Kemudian yang ketiga dalam kaitan pembentukan projeks. Apakah berpengalaman menyusun empat jenis kajian penyusunan dokumen atau bisa salah satu? sebenarnya minimal ya salah satu saya pikir sudah bisa ya salah satu jenis dokumen lingkungan ya yang termasuk ee LHS asal memang mau ini ya mau memang belajar ya karena memang ee berkembang ya KLS ini memang ee berkembang seingat saya dulu waktu di kami waktu menyusun awal itu di tahun waktu exercise itu kami kan melibatkan karena belum ada PP belum ada Permen dan macam-macam. Begitu baru fresh keluar, lalu kami akan langsung melakukan KLAS di Das Bengawan Solo Hulu waktu itu. Ya. Nah, itu kami langsung me meminta membimbing kami itu narasumber-narasumbernya langsung ya yang terlibat di Undang-Undang 32. ada Pak Emil Salim, ada Pak Jai Asdak, ada Pak J Suwartoyo waktu itu, ada Pak Hardoyo dan seterusnya senior-senior ya yang sudah senior-senior yang ee memberikan sumbangan pemikiran terhadap undang-undang itu dan mereka mengarahkan secara ini ya secara apa namanya secara lisan begitu karena enggak ada pedomannya kan. Kita bertanya ke siapa kan bertanyanya ke yang ikut menyusun undang-undang kan gitu ya supaya tahu waktu itu ya. Nah, itu memang berkembang. Waktu itu pun kami ditunjukkan salah satu eh kalau di luar negeri ini namanya C ya, SEA ya, Strategic Environmental Assessment namanya C SA SE SAA, SE ya. Eh, strategic environmental assessment itu kami ditunjukkan oleh Pak siapa dulu ya? Saya maaf saya lupa Pak Salim atau Pak Pak Cuk ya dulu yang nunjukkan itu Pak CTO ya yang menunjukkan apa itu satu lembar satu lembar ini aja itu sudah berupa KLHS tapi itu contoh yang di Kanada katanya dia di Kanada jadi waktu itu memang masih ya masih awal-awal gitu. Nah, seiring waktu mulai keluar PP, kemudian mulai keluar Permen dan Permen juga ada revisi, sekarang Permen yang baru. Nah, ini memang semakin berkembang karena itulah memang untuk yang menjadi tim Pokja memang harus selalu mau belajar gitu ya. Orang-orang yang memang semangat untuk belajar gitu ya. Kalaupun sudah pernah menyusut KLAS mungkin sudah ada hal-hal baru yang perlu kita juga upgrade ya, upgrade gitu. Dan sekarang di internet pun banyak ya, di YouTube atau di mana itu banyak sekali ya materi-materi terkait itu. Nah, kemudian bisa dipelajari secara tu dididak apa atau kalau ada pas pelatihan-pelatihan seperti sekarang atau pelatihan-pelatihan yang berikutnya mungkin bisa diikuti untuk meng-upgrade kemampuan. Kemudian apakah hasil analisis perumusan strategis hanya beran satu tingkatan paling strategis saja? Apakah bisa mulai tingkatan paling tidak strategis atau paling strategis? bisa saja ya, tapi yang diambil isu yang nanti menjadi konsern utama karena ini kan kajian lingkungan hidup strategis gitu ya, maka yang diambil adalah yang paling strategis ibaratnya gitu. Tapi bukan berarti yang lain dinafikan. Kalau yang yang lain itu dianggap strategis mau diambil diambil juga tidak apa-apa gitu. Jadi memang ada isu yang mungkin oh ini kurang strategis dan strategis karena memang kita ini kajian lungan hidup strategis. Jadi memilih yang mana yang paling strategis isu-isu itu yang perlu kita selesaikan di dalam 5 tahun RPJMD atau 20 tahun RPJPD. Nah, mana ini yang perlu diselesaikan? Karena tujuannya kan menyelesaikan isu-isu tadi ya, isu-isu lingkungan hidup tadi ya dengan berbagai macam ee variannya tadi ya. Ee apakah dari karakteristik alam, apakah dari ee konstruksi publik, apakah dari dokumen RPPLH ataukah dari isu pembangunan berkelanjutan tadi ya, capaian-capaian TPP. Nah, itu silakan gitu. Tapi setidaknya isu yang paling strategis itu yang akan dibantu untuk diselesaikan. Tapi kalau itu isu itu dianggap penting ya enggak apa-apa dipakai diambil aja sebagai isu paling strategis gitu. Tapi untuk yang sudah tercapai tadi kan dianggap itu tidak strategis lagi ya. Karena memang kan sudah tercapai dengan bisnis as usual atau dengan yang apa bisnis yang apa dengan proses bisnis yang seperti sekarang yang sudah berjalan itu dia juga oke itu gitu kan. enggak ada problem tuh. Nah, itu berarti tinggal dipertahankan, dilanjutkan kan begitu. Tapi yang belum tercapai, nah ini nih ini penting ini kan ee kita perlu harus di pus ditambah dan kalau menambah itu perlu pertimbangan juga lingkungan gitu gitu ya. Misalnya tentang diversifikasi industri misalnya peningkatan diversifikasi industri. Nah, kita harus perlu juga diimbangi dengan memang kegiatan-kegiatan terkait untuk meningkatkan produktivitas diversifikasi industri dan seterusnya itu didorong. Cuman kegiatan-kegiatan lain untuk me lindungi dan mengelola lingkungan juga didorong gitu. Jadi seimbang begitu. Jadi tidak hanya satu sektor tapi sektor lingkungannya juga tetap didorong sehingga semuanya sama-sama berjalan secara seimbang. Itu mungkin ya yang bisa saya sampaikan Pak Nua. Baik Bapak terima kasih sudah menjawab pertanyaan dari Bapak Arben. Selanjutnya pertanyaan dari Bapak Azhar Ringan. Apakah KLHs bisa sebagai dasar jakstrada daerah dalam pengelolaan sampah yang terbit setelah KLHS sudah terintegrasi di RPJMD dan diperdakan? jika RPJMD sudah terbit sedangkan jakstrada pengelolaan sampah belum terbit dan rawat map pengelolaan sampah juga bagaimana Pak? Baik. Baik. Terima kasih, Pak Ansar Tarigan ya. Ee terkait dengan ee ini terkait dengan pengolan sampah ya, terkait dengan pengolan sampah ee salah satu sektor gitu ya. Nah, apakah KS bisa menjadikan dijadikan dasar sebenarnya? Bisa ya. bisa dijadikan dasar KLAS itu. Bahkan sekarang makanya itu penyusun KLAS itu harus ee hati-hati betul ya. Hati-hati betul. Seperti beberapa waktu lalu kami juga menyusun KLS Kosambi Teluk Naga ya yang kemudian muncul apa itu pagar laut apa macam-macam dan seterusnya itu PIK2nya ini agak rawan ya apalagi kalau diasi ke YouTube ini agak-agak agak rawan cuma kami mempertahankan ya mempertahankan di KLS kami ya harus tetap inline gitu walaupun nanti di kenyataan ee mungkin AK ada beda mungkin Tapi setidaknya kami meminta untuk tim Pokja untuk mempertahankan di KL. Karena kalau ada sesuatu atau ada apa-apa kadang kala KLS-nya kan dibuka itu apa muncul di dokumen KLS-nya ini gitu ya. Tiba-tiba ada suatu permasalahan muncul. Saya pikir tidak masalah ya untuk dokumen KRAS-nya dirujuk ya dirujuk untuk jadi salah satu di Jakstrada dan kalau memang isu persampahan itu muncul ya harusnya memang dia di RPJMD-nya muncul ya. muncul terkait itu terkait isu persampahan. Kalau itu menjadi satu permasalahan ya di daerah ya. Kalau sampai itu enggak muncul kan gawat tuh ya. Gawat itu. Jadi isu persamaan harusnya ada di kenyataan ada tapi apa namanya di isu strategisnya enggak muncul misalnya begitu ya. Wah ini bahaya juga Pak gitu. Bahaya juga ini kayak menyembunyikan kita ya. Jadi kayak menyembunyikan ee harusnya muncul gitu ya. Nah, itu bisa menjadi acuan dan KLS-nya juga bisa dijadikan acuan kalaupun ee DRPJnya tidak ada. Jadi, ini semacam apa ya, semacam memang hal-hal yang urgen ya, urgen untuk diselesaikan ya yang apa kalau istilah anak muda sekarang apa satset ya. Satset apa itu ya karena kalau masih menunggu nanti harus merubah dulu RPJMD-nya gitu kan. Nah, itu ya ini tergantung mazhabnya ya. nanti apakah bisa ada yang semacam itu, apakah harus ee apa namanya mengikuti pola yang biasanya atau karena ini ada uritas maka memang perlu ada apa namanya semacam shortcut begitu ya, shortcut untuk menyelesaikan ya. Karena kalau tidak ee karena kan intinya sebenarnya untuk pengaturan, perencanaan, regulasi itu kan semuanya kan bermuara ke hasil yang diharapkan nanti hasilnya bagus gitu ya. Output yang nyata di level masyarakat atau hal yang nanti kondisi lungan hidup yang yang ada itu menjadi bagus. Tapi kalau misalnya itu enggak ee ternyata terlalu panjang langkahnya kalau ngikuti regulasi sementara ini membutuhkan sesuatu yang cepat bisa saja itu ada saya pikir untuk kewenangan untuk diskresi saya pikir ya karena ini clear and press danger ibaratnya begitu ya langsung begitu di dilakukan satu apa namanya kegiatan yang ee misalnya mengeluarkan jakstrada pengelolaan sampah dan KLHS itu bisa menjadi acuan an tidak hanya KLHS ya sebenarnya dari dokumen IKPLHD juga bisa dipakai ya kalau terkait sampah kan IKPLHD juga ada itu pengelolaan dan tata kelola ya dan isu juga ada isu strategis juga ada di sana makanya itu sebaiknya memang setiap daerah itu punya RPPLH ya rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang usianya itu 30 tahun melebihi umur RPJPD melebihi umur RTRW ya rencana tata ruang wilayah nah isu-isu lingkungan yang lain itu semuanya diselesaikan melalui RPPLH. Kalau yang di KLHS ini kan spesifik yang isu-isu strategis ya, sekaligus menjawab yang tadi ya, yang isu-isu strategis saja gitu. Tapi isu-isu pembangunan yang lain atau isu-isu pembangunan berlanjutan yang lain yang terkait lingkungan hidup yang lain itu bisa diselesaikan melalui RPPLH. RPPLH juga diperdakan nantinya rencana perlindungan pengolan lungan hidup. Kalau itu semua isu di disapu itu disapu bersih itu semua isu lingkungan hidup yang ada di daerah itu. Jadi enggak milih yang strategis mana, yang tidak strategis mana, enggak ada. Semuanya adalah isu lingkungan hidup yang kemudian dicoba dielesaikan melalui rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup RPPLH dan itu amanatnya sudah lama ya sejak Undang-Undang 32 juga itu ya. HP-nya baru keluar tahun ini ya yang nasional gitu ya. Kita enggak mau nyalahkan siapa-siapa ya. itu amanat undang-undang tahun 2009. Tapi PP-nya baru keluar juga ee tapi sempat keluar pusat edaran di tahun 2016. Surat edaran ee terkait RPPLH petunjuk pelaksanaannya yang kemudian PP-nya keluar di 2025. Nah, karena PP-nya sekarang keluar, maka mari daerah-daerah lain ikut ee daerah-daerah di seluruh Indonesia semangat untuk menyusun RPPLH dan RPPLH itu yang nanti diacu oleh RPJMD, diacu oleh RPJPD, diacu oleh RTRW karena dia kedudukannya sama, sama-sama Perda. Satu-satunya dokumen perencanaan di sektor lingkungan hidup, rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup berbeda dengan PPLH ya. Kalau undang-undang apa? Perda LPPLH beda dengan Perda RPPLH. Kalau RPPLH ini rencana yang berumur 30 tahun yang nanti secara aturan di Undang-Undang 32 itu harus di adopsi oleh RPJMD, adopsi RPJPD, adopsi RTRW dan dokumen-dokumen perencanaan yang lain semua merefer ke sana. Kalau KLHS ini kan spesifik ke satu satu sasaran saja. Jadi kayak KLSRPJMD ya, dia hanya fokus ke isu strategis di KLSRPJMD saja. Sementara kalau rencana perlindungan pengelolaan rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH itu semua isu lingkungan di daerah itu itu yang akan diatasi sampai 30 tahun ya. Isu lingkungan yang sifatnya menaun ya, Pak ya. seperti persampahan ini saya pikir di semua daerah sama ini menaun itu ya bukan sementara gitu ya tapi sudah semen tahun gitu ya bertahun-tahun gitu ya sama aja isunya masih persampahan lagi tahun depan masih persampahan lagi tahun depannya masih persampahan lagi gitu ya nah itu har disesuaikan dengan RPPLH itu ya dan KLS ini sifatnya lebih spesifik ke dokumen lain yang didampinginya begitu ya. Nah, kalau RPPLH itu ke semua dokumen perencanaan pembangunan. Bahkan ee RPPLH juga nanti bisa masuk ke dalam ini ya, ke dalam apa namanya ee diacu untuk visi misi ya. Nah, ini setara ya. Setara karena sama-sama Perda. Sebentarnya kalau KLHS ini enggak punya perdanya, Pak. KLHS ini perdanya nebeng. Kalau KLHS RPJMD berarti dia nebeng di Perda RPJMD. Kalau KLHS RTRW dia ee kajian lingkungan hidup strategisnya nempel di perdanya ee RTRW ya. Sementara kalau LPPLH dia Perda sendiri gitu. Jadi setara dia ya lebih kuat kedudukannya untuk rencana perlindungan laluan hidup yang secara keseluruhan. Nah, nanti diperkuat lagi oleh KLHs untuk yang per dokumen. Nah, jadi dobel-dobel nih anunya ee untuk kita melakukan perlindungan pengelolan lingkungan hidup gitu. Dobel-dobel aja mungkin masih banyak bocor ya. Ada salah satu tempat itu juga ee apa namanya? Kalau asap tidak mengepul, kalau airnya tidak berwarna-warni itu daerah saya tidak maju katanya begitu. Tapi dengan hidupnya yang kacau gitu. Baik. Begitu mungkin Mbak Nuha. Baik, terima kasih Bapak sudah menjawab pertanyaan dari Bapak Azhar. Selanjutnya pertanyaan dari Bapak Jafar. Bagaimana memonitor indikator kerja RPJPD dan RPJMD bekerja sesuai frame-nya dan keterwakilan kepentingan masyarakat disalurkan ke mana? Apakah harus lewat lembaga rekanan? Baik, silakan Bapak. Oh iya. Baik, terima kasih. Jawab pertanyaan dari Bapak Jafar. Terima kasih Bapak Jafar. Ini pertanyaannya ee bagaimana memonitor indikator kerja RPJPD dan RPJPD bekerja sesuai frame-nya gitu ya. Nah, ini memang diawasi bersama ini ya untuk apakah indikator kerjanya itu sudah dilaksanakan beneran atau belum. Ya memang keterbukaan publik ya itu memang mau enggak mau harus memang ee saatnya gitu ya. Jadi tidak black box ya. di mana rencana-rencana kalau di pikiran saya ya itu rencana-rencana pembangunan ee di tiap tahun itu ya mau ada pekerjaan, mau ada apa itu semuanya ada cantolannya dan itu bisa dipublikasi gitu ya sehingga masyarakat pun bisa mengoreksi gitu ya ee waktu sudah disepakati apa waktu tapi kan kita keterwakilan ya keterwakilan waktu pembahasan anggaran itu kan dengan banggarnya DPRD ya. Tapi ee saya kurang tahu juga waktu proses pembahasannya itu apakah data-data itu data tentang anggaran-anggaran di tiap tahun, anggaran pembangunan di tiap tahun itu dipublikasi atau tidak. Ya, saya kurang begitu memahami itu ee karena mungkin dianggap sudah terwakili oleh dewan gitu ya. Tapi kalau misalnya mau lebih terbuka lagi itu juga bisa dibuka ke publik. mirip kayak dokumen KLS ya dibuka di publik sehingga publik bisa mengisikan masukan juga bisa memberikan usulan gitu ya seperti apa seperti apa sehingga jangan sampai terjadi di beberapa tempat ini ya mohon maaf kayak tidak bermaksud menyinggung ya di suatu tempat itu jalannya rusak ya misalnya contoh ini ya satu jalan rusak berarti kan infrastrukturnya enggak benar ya itu berarti di RPJMD mungkin targetnya bagaimana kita tidak tahu tapi ternyata waktu ditanya tanyakan ke dinas yang bersangkutan, oh belum ada anggaran untuk memperbaiki jalan ini, gitu. Nah, untuk memperbaiki jalan ini harus dianggarkan ee T -2 misalnya baru 2 tahun lagi gitu atau tahun depan baru diperbaiki. Nah, berarti mungkin ada yang miss gitu ya, kenapa ini kok enggak masuk ya di dalam salah satu indikator? Apakah memang tidak ada indikator terkait untuk aksesibilitas gitu ya? seperti indikator yang lain. Kalau indikator lingkungan kan ada ya misalnya nilai IK, indeks kualitas air, indeks kualitas udara gitu ya. Tapi mungkin ada juga SPM atau ee indeks atau terkait aksesibilitas jalan ya, target jalan yang bisa bagus atau terlayani berapa dan seterusnya. Nah, kan sering ya kita lihat sampai masyarakat itu nanam apa itu nanam pohon pisang sampai ada melihara lele apa itu ya dijalanin karena anggarannya itu tidak ada di tahun ini itu tapi nah sehingga waktu penyusunan anggaran memang sempat terlewat untuk perbaikan-perbaikan di beberapa lokasi tadi atau memang bukan menjadi satu prioritas sementara masyarakat mungkin beda sehingga memang ee perlu ee masyarakat diinformasikan tapi saya tidak tahu regulasi inya ya. Apakah memang cukup dengan perwakilan di DPRD sudah dianggap itu ee secara legal sudah melibatkan partisipasi masyarakat begitu ya. Karena kan kita kan sila keempat kan perwakilan gitu ya. perwakilan. Karena pusing juga ya kalau dibuka publik semua masyarakat minta usulan ini itu ini itu kan ngurus RT aja isi 10 orang pusing gitu apalagi ngurus satu kabupaten gitu ya semuanya mau penting semua begitu ya. Baik kemudian untuk apa keterwakilan kepentingan ya. Nah, jadi saat menyusun ee KLHS RPJMD dan RPJPD itu memang wajib untuk mengundang seluruh stakeholder melalui konsultasi publik pertama maupun konsultasi publik kedua. Konsultasi pertama itu biasanya terkait penjaringan isu ya. Nanti di konstansi publik kedua itu terkait dengan hasil-hasil akhir ya, rencana-rencana program kegiatan dan seterusnya dan itu wajib ya dan wajib didokumentasikan juga siapa saja yang diundang. Jadi semua sektor, semua tidak hanya pemerintah, tapi perwakilan masyarakat, perwakilan perguruan tinggi ya ee juga perwakilan filantropi ya kelompok-kelompok masyarakat itu semuanya harus terwakili. Sehingga tim Pokja ini waktu awal menyusun Pokja ini sangat penting untuk mengidentifikasi apa namanya ee peran stakeholder, peran pemangku kepentingan. Jadi peran pemangku kepentingan itu sangat sangat penting ya. Siapa nanti menjadi ee perannya seperti apa? siapa perannya seperti apa. Itu penting supaya nanti waktu kita sudah melaksanakan atau menyusun dokumen KRS ini itu sudah tidak ter apa ya sudah tidak ada yang terlewatkan begitu. Pemaku kepentingannya siapa saja, orang-orangnya siapa saja, yang perlu diundang siapa saja. Nah, itu memang sangat sangat apa namanya? sangat penting gitu ya supaya tidak ada yang apa namanya tidak ada yang terlewatkan, tidak ada yang tidak terwakili begitu ya sehingga semua kelompok masyarakat itu terwakili saat penyusunan sehingga tim Pokca waktu melakukan identifikasi para pemangku kepentingan, pengelompokan peran pelaku kepentingan. Selain peran OPD juga masyarakat lain yang ada di sana, seluruh sektor itu diundang LSMLSM yang anu ya, LSM yang qualified tentu saja ya, mungkin seperti WALHI gitu ya atau LSM-SML yang lain itu juga perlu dibatkan untuk seluruh pemangku kepentingan itu terlibat karena di sana itu anunya apa namanya nya ee di sanalah kita bisa ini ya bisa apa namanya bisa menghasilkan ee satu KLS yang bagus. Kemudian RPJPD RPJMD-nya juga menjadi ee mewakili seluruh kepentingan begitu ya. tidak ada yang tertinggal begitu ya. Memang kualitas penyusunannya memang keterbukaan publik. Sekali lagi itu yang memang sangat perlu kita lihat gitu ya. Baik itu mungkin Mbak Nuha. Baik Bapak. Terima kasih atas jawaban untuk pertanyaan Bapak Jafar. Selanjutnya pertanyaan dari Ibu Hermin. Siapa saja yang terlibat dalam penyusunan program dan anggarannya? Baik, Bapak. Silakan untuk dijawab pertanyaan dari Bapak atau Ibu Hermin. E, Bu Hermin atau Mbak Hermin ya. Siapa saja yang terlibat dalam penyusunan program dan anggarannya? maksudnya waktu anu ya, waktu tabel tadi ya di tabel D2 tadi ya, program-program yang diusulkan oleh pemerintah apa ee program-program yang di ee diusulkan oleh KLHS ya untuk pemerintah atau PD dan yang untuk mitra ya. Nah, itu memang di dalam KLHSRPJMD dan KLHSRP JPD khususnya untuk yang RPJMD itu juga nanti ada terkait dengan ee penyusunan rekomendasi program di mana penyusunan rekomendasi programnya itu juga mengikuti ee rezim anggaran begitu ya. Jadi ada yang terkait dengan ee rezim ee anggaran. Jadi ya sehingga ee tetap mengikuti model atau kondisi keuangan daerah gitu ya untuk melakukan apa namanya melakukan apa namanya ee melaksanakan program-programnya begitu ya. Jadi ini tim KLS dan tim RPJMD ya yang nanti menyusun. Kalau yang terkait dengan TPB nanti tim-tim KLS ya yang menyusun. Kemudian program-program lain nanti tim RPJMD juga yang menyusun dan juga melihat juga kemampuan anggaran ini kemampuan anggaran cuman memang ee semuanya tergantung dari jadi gini ya untuk menjadi satu hal itu menjadi penting atau tidak penting itu semuanya kan memang perlu melihat prioritas gitu ya. Kalau dia prioritasnya tinggi ya, dia memang ee berapapun anggarannya diberikan biasanya begitu ya kalau dia prioritas gitu. Tapi kalau dia bukan prioritas mungkin itu masih bisa dipanding dan seterusnya gitu. Itu ee sudah lazim seperti itu ya. Ya, mirip kayak kita misalnya ee diajak oleh teman-teman main gitu ya. diajak untuk main. Ee kalau kita kosong, kita akan ngomong, "Oh, ya boleh gitu ya." Tapi kalau pas kita enggak kosong, kita sedang ada prioritas lain. Misalnya kalau dosen harus mengajar gitu kan kita ngomong, "Oh, maaf aku sibuk ya kan gitu ya, karena kita mau mengajar gitu ya." Tapi kalau kita kosong mungkin mau main begitu ya. Jadi ee seperti itu mungkin yang bisa ini ya saya sampaikan terkait penyusunan anggarannya nanti bersama-sama itu tim KLS dan juga tim dari RPJMD dan kita ee dan bersama-sama itu nanti untuk menyusun ya menyusun berdasarkan isu tadi ya isu-isu tadi itu. Terus isu yang prioritas tadi yang mana yang PB paling strategis tadi isu yang paling strategis kemudian mana itu yang paling mau diatasi gitu ya. menjadi penting gitu ya. Itu mungkin Mbak NU. Selanjutnya pertanyaan dari Ibu Rima. KLHS RPJMD merupakan turunan dari KLHs RPJPD yang mana arah kebijakannya pasti sama. Tapi apakah boleh untuk mengubah arah kebijakan di KLHS RPJMD? Karena saat penyusunan RPJMD dari BPEDA terdapat masukan-masukan dari Pemrov. Lalu, bagaimana menyikapi jika masih diminta revisi KLHS RPJMD saat penyusunan RPJMD? Padahal sudah dilakukan validasi KLHS RPJMD di tingkat provinsi. Baik, silakan Bapak Midin untuk menjawab. Baik, terima kasih ini atas ee masukannya. Jadi, nah ini berarti ada satu miss gitu ya, satu miss waktu validasi KLHs itu tervalidasi begitu, namun ternyata masih diminta untuk merevisi gitu ya saat penyusun ee RPJMD gitu ya. Nah, ini memang apa ya miss ya. Kalau secara ideal memang kalau sudah tervalidasi ya dia sudah oke, sudah dokumennya sudah enggak boleh diubah ibaratnya kan begitu ya. karena sudah tervalidasi dengan kondisi yang real saat itu gitu. Kalau berubah-berubah kan menjadi ketidakpastian begitu kan ee menjadi sesuatu yang ketidakpastian. Kalau secara ideal semacam itu ya. Ketidakpastian ee dokumen kalau bisa diubah setiap saat loh maksud saya ya. Kalau sudah tervalidasi kan berarti sudah gitu ya. Tapi kalau harus masih diubah lagi, diubah lagi, berarti ada yang enggak pas diprosesnya mungkin ya waktu kemarin. Sehingga kenapa kok baru muncul begitu ya. Karena itu memang ee perencanaan dalam KLHS ini memang saat perencanaan pekerjaannya maksudnya ya, perencanaan pekerjaannya dan timeline-nya itu memang harus sudah rapi ya. sudah rapi, tidak asal-asalan begitu. Sehingga memang ee hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan begitu ya. Dipertanggungjawabkan. Kalau seperti itu menjadi sesuatu yang enggak pasti lagi ya, berarti kan harus validasi ulang. Ibaratnya begitu. Kalau diubah berarti harus ada validasi ulang resikonya gitu. Artinya berubah ee KLHS-nya. Saat KLS-nya berubah ada revisi, maka perlu dilakukan validasi ulang. Karena dokumen yang dikumpulkan itu yang divalidasi kan bukan lagi dokumen yang sebelumnya ya, tapi sudah ada revisi yang baru. Maka seperti itu. Nah, ee kalau KLS RP JMD memang dia turunan dari RPJPD. Walaupun RPJPD itu kan masih sifatnya arahan yang kebijakan umum gitu ya yang detailnya bisa dicantolkan di RPJMD begitu ya. Nah, itu bisa dimunculkan di dalam ee RPJMD bahwa kebijakannya mengikuti ini. Ya, kalau mau ya dicari cantolannya ya supaya tetap RPJPD arahan-arahannya di 5 tahun pertama itu tetap tetap relevan ya di dalam KLS yang kita susun yang arah kebijakannya tadi suruh ngubah-ngubah itu ya. itu supaya tetap bisa relevan dan juga itu tadi ya yang pasti kalau revisi KLHS berarti harus ada validasi ulang berarti dibatalkan validasinya harus ada surat pembatalan dari gubernur terhadap validasi KLS ini atau mengajukan ee validasi ulang permintaan untuk validasi ulang karena ada revisi KLHS. Jadi pernah ini di sini ya di dulu itu di salah satu kabupaten lah ya saya enggak mau sebut namanya itu sudah sempat sudah tervalidasi sudah clear sudah siap maju RPJMD-nya kemudian ternyata ada beberapa hal krusial yang harus diubah terkait mungkin ada ya ada proyek strategis nasional atau yang lain gitu ya sehingga memang ada ada sedikit-dikit perubahan begitu. Nah, itu akhirnya dilakukan KLS baru, menyusun KLS baru mengikuti RPJMD yang juga ternyata rek revisi. Jadi ee bukan lagi hanya update sedikit gitu, tapi banyak yang di-update gitu ya. Maka itu direvisi ee drafnya, draf ee RPJMD-nya. Karena banyak berubah total draf RPJMD-nya, maka dilakukanlah ee KLHS ulang. KLS lagi terhadap RPJMD yang dimaksud karena memang perubahannya sudah sangat lebih dari 50% itu dari yang sebelumnya atau ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang akhirnya diminta untuk dirubah. Tapi memang belum jadi Perda ya baru proses. Kalau enggak salah ini juga sedang proses ya berarti per KLS baru kalau memang PJMD-nya ada perubahan dan itu sangat krusial ya sangat substansif g itu bisa diubah gitu. seperti itu mungkin Mbak Nuha. Baik, Bapak terima kasih. Untuk pertanyaan selanjutnya dari Bapak atau Ibu Ikab. Bilamana RPPLH EORGion belum ada, apakah penyusunan KLHs bisa dilanjutkan? Oh iya. Baik, terima kasih. Jadi gini, untuk RPPLH itu bisa mengacu ke RPPH nasional ya. Untuk Ecorion mungkin bisa merefer ke kalau belum ada detail pendetailan Eco Region maka bisa menggunakan SK 12 42 ya kalau enggak salah saya kok lupa ya karena banyak sekali peraturan ya tahun 2021 ya 12421 ya SK tentang karakteristik bentang alam dan karakteristik vegetasi alami kalau kata kuncinya itu ya yang kedua proxi itu kan nanti menjadi ecor gitu ya. kedua proksi tadi. Jadi proksi apa namanya? Tentang alam dan 1272 SK 1272 tahun 2021 ya 1272 tahun 2021 tentang karakteristik bentang alam dan kar SK Kementerian Lingungan Hidup ya. Karakteristik bentang alam dan karakteristik vegetasi alami itu bisa dipakai kan acuannya itu acuan nasionalnya sudah ada, RPPLH juga sudah ada. Jadi bisa dilanjutkan ini. Kalaupun yang PRPPLH daerah belum ada, Ecoen daerah belum ada, tapi yang nasional sudah ada dan itu juga berdas ada anu hukumnya ya, ada dasar hukumnya maka itu bisa di apa namanya? Bisa diacu gitu ya. Bisa diacu oleh teman-teman yang mau menyusun KLHS ya. Jadi tetap lanjut itu tetap lanjut untuk bisa apa namanya bisa menjadi satu ee KLHS ya. Bentar PPH-nya dari RPPH nasional PP nomor berapa gitu ya 2025 saya lupa itu PP-nya tapi ketek aja PP peraturan pemerintah RPPLH nasional gitu ya. Nah, nanti mengacu ke sana walaupun memang dia bicaranya per pulau itu ya. Jadi lampirannya itu per pulau dia pulau Sumatera, pulau Jawa, pulau-pulau besar gitu tapi bisa diacu. Kemudian ecorenn-nya juga skalanya sepertinya Rp250.000 ya. Kalau untuk skala provinsi sudah cocok, tapi untuk skala kabupaten yang Rp50.000 ya mungkin kurang besar ya. Tapi enggak apa-apa kalau enggak ada data ya pakai SK 1272 itu di sana itu skalanya Rp250.000. ada penjelasannya nanti yang bisa dipakai. Jadi bisa jalan ya KLS karena PPRPLH ada terus SK terkait EORG juga sudah ada secara nasional. Kalaupun secara daerah belum ada bisa dirujuk karena ketiadaan data daerah ya walaupun skalanya mungkin masih terlalu kecil ya tapi masih sudah dipakai gitu mungkin Bu. Baik terima kasih Bapak. Untuk pertanyaan selanjutnya dari Muhammad Sofan. Dari Bapak Muhammad Sofan. Dalam proses identifikasi dan perumusan isu strategis menjadi langkah penting agar pembangunan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial lingkungan serta tata kelola pemerintahan. Sejauh mana kebijakan pembangunan daerah sudah selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDG? Iya. Baik, terima kasih. Iya, terima kasih ya. Jadi ee kebijakan daerah sudah selaras dengan TPB itu kalau semuanya sudah sesuai target di dalam TPB tadi, tujuan pembangunan berkelanjutan tadi, kalau semuanya sudah selaras maka dia menjadi ini ya menjadi apa namanya sudah sesuai gitu. sesuai antara kebijakan pembangunan daerah dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Artinya kita bisa melihat benchmark-nya saat melihat TPB itu target-target di TPB apakah sudah ee 50% atau lebih itu sudah sesuai dan apa, maaf sudah sesuai target atau bahkan melampaui target gitu ya. Kalau itu sudah terjadi ya itu berarti kebijakan pembangunannya sudah selaras tuh. Namun kalau belum masih banyak yang belum apalagi enggak ada datanya juga banyak pernah saya nyusun LSRPJMD di satu wilayah itu yang tidak ada datanya itu 50% gitu. Jadi waduh ngeri juga ini. Jadi selama ini memang ee indikator-indikator TPB ini enggak pernah diukur. Diukur aja enggak pernah apalagi dilakukan pencapaian targetnya ya. ee dipikirkan aja enggak pernah gitu kan. Kalau enggak ada data kan berarti enggak pernah dipikir ya. Ngeri juga ini kan gitu. Maka itu ee tujuan KLS ini untuk mengarahkan untuk mengembalikan arahnya. Aduh ayo RPJMD-nya ayo RPJPD-nya ayo yuk ngarah ke sana yuk gitu ya. Ayo ke tujuannya kalau perlu upaya tambahannya ditingkatkan nih kayak gitu ya. Seperti itu ya. Jadi benchmark-nya itu apabila TPB-nya sudah banyak dilaksanakan dan sesuai target, nah itu dia memang kebijakan pembangunannya sudah selaras gitu ya. Sudah selaras ya. Baik Bapak terima kasih atas jawabannya. Langsung lanjut ke pertanyaan selanjutnya dari Bapak Eko Joko. Bagaimana cara mengatasi konflik antara tata tata ruang di atas kertas RTRW atau RDTR dengan realita di lapangan? Misalnya alih fungsi hutan dan sawah menjadi tambang kawasan properti atau kawasan industri. Bagaimana peran KLHs dalam menjembatani agar pembangunan tetap sesuai dengan daya dukung lingkungan? Silakan, Bapak. Mungkin baik terima kasih jawab. Ya, terima kasih Mbak ee Anua. Jadi di sini ee ini sebenarnya anu ya ini nanti lebih cocok di KLHS rencana tata ruang tapi karena sudah ditanyakan di sini enggak apa-apa ya saya jawab juga gitu ya karena kita di RPJMD-nya ya di rencana pembangunannya ya rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. Nah kalau ini terkait dengan tata ruang jadi begini ya. Jadi ee di dalam proses rencana tata ruang kebetulan saya orang IAP ya, anggota IAP. Jadi saya bisa menjelaskan tentang tata ruang ini ya. Jadi enggak apa-apa ya sedikit beda ini ya Mbak Nua ya. saya saya ke arah sedikit ke arah tata ruang sedikit bahwasanya di dalam tata ruang itu ada namanya ee pengaturan ya pengaturan pembinaan ee pelaksanaan dan ee pengawasan gitu ya. Ee itu di Undang-Undang ee 26 tahun 2007 ya yang sudah di-update di Undang-Undang Cipta Kerja ya. Nah, ee dengan PP-nya di PP 21 tahun 2021 ya di PP itu. Nah, ee terkait dengan konflik seperti ini ya, RTRB dengan realita lapangan sebenarnya ada kegiatan yang namanya pengawasan ya, pengawasan tata ruang gitu ya. Pengawasan tata ruang di mana pengawasan tata ruang itu ee melakukan pengawasan dan pengendalian tata ruang ya. pengawasan pengendangan ruang. Artinya di sana ada kegiatan namanya identifikasi pelanggaran pemata ruang. Adaasi pelanggaran lalu ada audit tata ruang gitu ya dan itu sampai ke penertiban tata ruang gitu ya. Ada penertiban tata ruang juga di sana. Jadi itu secara tata ruang itu sebenarnya masalah-masalah ini bisa diatasi ya secara tata ruang kecuali ada dalam tanda kutip pembiaran ya. Jadi ahli fungsi lahan yang tidak sesuai itu bisa langsung teradikuasi sebagai pelanggaran ya. Nah, apabila masih meragukan apakah dia melanggar atau tidak, dilakukanlah audit tata ruang. Setelah dilakukan audit tata ruang di dalam audit tata ruang itu ada arahan pemberian sanksi terkait tata ruang apakah sanksi administrasi maupun sanksi pidana ya. Tapi biasanya lebih banyak ke sanksi administrasi. Nah, kalau saksi administrasi itu dimulai dari surat peringatan sampai penghentian kegiatan, pembongkaran dan seterusnya sampai denda sampai ke pengembalian ke fungsi semula gitu ya. Jadi kalau misalnya sawah jadi tambang ya tambangnya diubah jadi sawah. Nah, ini penegakan hukum ya, lebih ke arah penegan hukum kalau seperti ini hukum perda tata ruang dan kalau ditemukan unsur pidana itu bisa juga menghubungi di RES Krimsus Polda untuk nanti penyidik pegawai negeri sipil terkait tata ruang penata ruang bekerja sama dengan Dirsus Polda untuk melakukan penyidikan pulpakai dan seterusnya sampai P21 dibawa ke ee pengadilan oleh kejaksaan gitu ya. Jadi ee anunya seperti itu ya apa lingkaran bisnis proses kalau misalnya terjadi konflik tata ruang. Jadi itu sebenarnya sudah ada mekanisme di dalam ee Undang-Undang Tata Ruang yang diatur di PP 21. Lalu ada Permen terkait audit tata ruang dan seterusnya. Jadi sudah sudah cukup rigid. Nah, sekarang bagaimana seandainya KLHs itu menjembatani tadi ya, menjembatani yang agar tetap sesuai dengan dukun daya tampung, maka memang perannya KLAS itu di sana ya, peran KLAS itu memang memastikan bahwa pembangunan atau rencana pembangunan khususnya ini kalau yang di sini kita ngomong rencana tata ruang ya. Di dalam sebuah rencana tata ruang itu nanti sesuai dengan daya dukung, daya tampung, sesuai dengan efisiensi sumber daya alam ya nanti ee terkait dengan karagaman hayati tidak mengganggu. apa jasa lingkungan, jasa ekosistem gitu ya dan seterusnya dan seterusnya. Menurunkan risiko lingkungan hidup dan seterusnya. Ada enam kajian muatan yang nanti dibahas di dalam KLHS yang terkait dengan rencana tata ruang yang kalau di KLHS tadi di KLS RPJMD itu ada tujuh ya, tujuh. enam sama terus ditambah dengan unsur lain yang dianggap penting sesuai dengan teknologi. Nah, semacam itu. Jadi nanti memang KLAS ini sifatnya seperti itu dan KLAS juga di dalam tata ruang itu bisa memberikan rekomendasi selain perbaikan kebijakan rencana program yang sifatnya kegiatan ya juga bisa memberikan alternatif ini apa namanya itu perubahan delineasi. Oh, misalnya ini kawasan tambangnya terlalu luas, tolong dikecilkan karena resikonya menjadi lebih tinggi. Nah, itu bisa ya. Jadi bisa jadi tata ruang juga bisa memberikan itu gitu ya. Memberikan itu. Jadi memberikan terkait dengan apa namanya arahan terkait dengan delineasi ee pola ruang ya, rencana pola ruang ini terkait dengan pola ruang ya. Nah, selebihnya memang untuk konflik itu diatasi dari ee tata ruang. Tapi saya tidak tahu ya apakah di daerah lain sama dengan di DIY. Kalau di DIY ee kami melakukan dan saya juga salah satu anggota tim untuk audit tata ruang di DIY ya. Dan tim kalau ketua tim audi tata ruang itu dikepalai oleh Sekda ya, Sekda. Saya tidak tahu kalau di tempat lain apakah sudah ada tim auditnya sendiri untuk mengatasi konflik ee tata ruang ya. Jadi ya konflik tata ruang dan sampai ke penertiban ya. Penertiban yang paling sederhana penertibannya pemasangan plang, pemberian surat peringatan dan pemasangan plang ya dipasangi plang besar begitu ditempel bahwa warung ini atau mungkin objek wisata ini melanggar tata ruang pasal sekian dan seterusnya sehingga orang semua orang bisa melihat gitu. Gitu ya. Mungkin saya ee kalau untuk Pak Eko Joko mungkin saya bisa menyampaikan itu e tujuan KLS memang nanti KL SATA ruang itu memang untuk memastikan bahwa pembangunan itu sesuai dengan daya dukung daya tambung lingkungan hidupnya itu Mbak. Baik terima kasih Bapak atas jawabannya. Berikut pertanyaan selanjutnya dari Ibu Listia Endang Artiani. Pertanyaan pertama, dengan mempertimbangkan hasil KLHs yang memetakkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, bagaimana pemerintah daerah dapat merumuskan skenario RPJMD dan RPJPD yang mampu mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan atau TP TPB tanpa menciptakan ribon effect yang justru meningkatkan tekanan ekologis di masa depan. Pertanyaan kedua, dalam menyusun skenario capaian TPB, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dapat menginternalisasi nilai ekonomi dari jasa ekosistem ke dalam perencanaan pembangunan sehingga trade off antara pertumbuhan ekonomi, inklusi sosial, dan berkelanjutan lingkungan dapat diukur secara kuantitatif dan dijadikan dasar kebijakan yang akuntable. Baik, Bapak silakan untuk dijawab pertanyaan dari Ibu Listia ya. Baik, Mbak. Ee terkait dengan dukung tampung tadi ya, daun tampung. Maka berdasarkan itu ya nanti kita bisa dapat merumuskan karena kan kita tahu kemampuan daerah tadi ya dari karakteristik wilayahnya tadi ya dengan kita tahu daya dukung, daya tampung wilayah itu kayak apa sekarang gitu kan. Kemudian targetnya mau seperti apa. Nah, dari sana kita bisa mengetahui ya seperti apa apakah ini target ini perlu upaya tambahan atau tidak begitu ya. Untuk wilayah yang sudah melimpah air dan sebagainya mungkin kita perlu hanya penataan saja. Tapi untuk wilayah yang tidak mendapat air ya sulit air dan seterusnya untuk pemenuhan airnya mungkin kita harus menggunakan teknologi gitu ya yang terpaksa harus dimunculkan kan begitu ya. karena daya dukung daya tampungnya memang sudah terlampaui dan bagaimanapun tidak akan mungkin mampu untuk memenuhi target TPB tadi karena memang secara alam memang secara given ya dari yang maha kuasa memang wilayahnya memang sulit air misalnya gitu ya ya dan dukung daya tambungnya rendah terhadap itu. Maka itu perlu ee tambahan teknologi dan begitu ya. Kemudian ee untuk bagaimana dengan untuk menghindari apa efek samping ya dari kegiatan yang meningkatkan tekanan ekologis di sana. Nah, itulah memang dari kajian KLAS-nya nanti disusun TPB ini TPB yang 17 tadi indikatornya tidak semuanya itu terkait dengan daya dukung daya tampung. Saya pernah memetakan kalau tidak salah dari sekian ratus TPB tadi ya, kalau yang untuk kabupaten maupun kota itu sekitar 99 yang terkait dengan daya dukung daya tampung lingkungan hidup gitu ya. Karena kan juga ada TPB yang terkait misalnya KDRT, TPB yang terkait dengan angka kriminalitas dan seterusnya itu memang tidak terkait dengan daya dukung, daya tampung begitu ya. yang itu kan angka kriminalitas dan lain-lain itu kan hubungannya langsung dengan penekan hukum ya, angka KDRT dan seterusnya itu peneganan hukum. Ee terus anak yang sekolah ya itu mungkin tidak langsung terkait ya berapa jumlah prevalensi anak sekolah yang ee lulus SD, SMP, SMA misalnya seperti itu. Itu tidak terkait langsung, tapi ada yang terkait langsung misalnya akses terhadap air besi untuk peningkatan diversifikasi industri dan sebagainya itu sangat tergantung sekali dengan daruk tampung. Jadi yang pertama memang dari karakteristik wilayah dari dukun tampung kita bisa mengetahui daerah ini mampu enggak untuk mencapai target-target TPB tadi atau memang harus ada dukungan teknologi. Kemudian setelah muncul ee 99 tadi indikator ya kalau enggak salah itu yang terkait dengan TPB. Kalau itu misalnya digenjot misalnya oh industrinya kurang nih harus digenjot industri maka kan perlu ada kegiatan menambah industri ibaratnya begitu ya atau yang terkait atau men-support industri. Nah, untuk itu kita juga perlu melakukan namanya kegiatan apa namanya? Kegiatan pendukung. Kegiatan pendukung yang untuk juga bisa mengurangi efek daripada industri itu bisa dimunculkan. Bisa dimunculkan di dalam apa namanya indikasi-indikasi tadi di dalam rencana perwujudan tadi ya. Rencana perwujudan apa namanya? Ee TPB ya. TPB apa namanya? tujuan pembangunan berkelanjutan yang arahan-arahan program kerja yang sudah di apa diusulkan yang diusulkan oleh ee KLHS, tim KLHS gitu ya terkait ee apa namanya terkait dengan tujuan-tujuan yang terkait dengan D3 TLH yang dia sepertinya kalau dipush kegiatan industrinya ini kayaknya nanti akan meningkatkan pencemaran misalnya begitu. maka perlu didukung lagi diberikan tambahan program yang terkait dengan pengendalian pencemaran. Ibaratnya begitu ya ditambahkan ya sehingga jadi seimbang begitu ya. Jadi memang harus dilihat satu-satu nanti oh ini meningkatkan ini resikonya apa nih ya dari 99 tadi yang terkait D3 tela ya. Oh, ini terkait ini nih nanti ini meningkatkan ee polusi udara misalnya. Nah, maka perlu ditambahkan kegiatan yang untuk pengendalian polusi udara ditambahkan, ditambahkan ditambahkan di dalam program tadi ya, di dalam program yang saya contohkan tadi ya, ada program-program yang di tabel D2 ya, D2 ya, tabel D2. Jadi ada tabel D1, D2, D3, D1 itu gap analisis tercapai tidak tercapai dan seterusnya. D2 itu indikasi program yang dilakukan pemerintah dan tabel D3 indikasi program yang dilakukan oleh mitra atau anak-anak bangsa yang lain yang konsern terhadap ee wilayah itu. Kemudian yang kedua dalam penyelesaan skenario TPB bagaimana mekanisme pengalan keputusan menginasi nilai ekonomi ya. Nah, ini menjadi salah satu poin ya. Kalau memang mau divaluasikan ke dalam valuasi ekonomi ini juga sangat bagus ya karena sekarang ini memang belum banyak yang melakukan itu ya belum banyak yang melakukan apa namanya ee valuasi ekonomi terhadap ee sebuah pembangunan ya rencana pembangunan baik tata ruang maupun RPJMD gitu ya. Nah, dilihat sebenarnya ee mungkin pakai apa cost benefit apa CBA itu ya, cost benefit analisis mungkin atau pakai apa dikuantitatifkan. Jadi untuk biaya-biayanya apa saja, untuk apa namanya manfaat-manfaatnya apa saja begitu ya dari TPB yang belum tercapai atau TPB yang sudah tercapai gitu ya. itu bisa sebenarnya divaluasi dan itu menjadi salah satu ee nilai positif kalau seandainya itu dilakukan ya. Karena sekarang ini jarang yang melakukan itu. Saya juga belum sempat melakukan itu ya di walaupun baru masih di pikiran begitu ya. Tapi kalau di RPPLH sudah pernah saya lakukan ya angka kehilangan ee yang akan terjadi apabila ee RPPLH itu tidak dilaksanakan di mana isu itu akan berlanjut terus maka biayanya berapa gitu ya. Kalau itu bisa dihindari, maka itu anunya berapa yang bisa kita biaya apa perbaikan, biaya penghindaran terhadap bencana itu yang bisa kita hindarkan total ada berapa. Itu sangat bagus itu Bu Ristia, Bu kalau mau dimasukkan ya di dalam salah satu analisis saat menyusun ee skenarionya ya sehingga ketemu ee angka-angka nilai kuantitatifnya dari ee sebuah TPB apabila ini dilanjutkan tanpa upaya tambahan. Nah, maka kita akan kehilangan berapa, manfaatnya berapa. Tapi seandainya ini dilanjutkan dengan upaya tambahan, kita akan menghasilkan mengeluarkan biaya berapa tapi manfaatnya menjadi meningkat menjadi berapa gitu. Itu akan sangat bagus ya. Jadi sebuah pertimbangan skenario ya. Begitu mungkin ya. Baik, Bapak Danas Hamidin terima kasih sudah menjawab pertanyaan peserta training online. Itu tadi pertanyaan dari Ibu Listia sekaligus menjadi pertanyaan penutup dari sesi tanya jawab kita hari ini. Saya ucapkan kepada Bapak sekali lagi telah membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan ee dan sharing bersama kami. Kemudian terima kasih juga untuk Bapak Ibu yang sudah aktif bertanya dan mohon maaf apabila ada pertanyaan yang belum terjawab karena waktu kita yang terbatas. Baik, ee seperti janji kami di awal, kami juga mengantongi nama-nama. Kami sudah mengantongi nama-nama yang beruntung untuk mendapatkan door price. Jadi untuk Bapak Ibu yang beruntung dipersilakan untuk menghubungi admin. Baik, untuk pemenang doorpress kita ee nomor satu ada Bapak Muhammad Sanfan dari Depok. Silakan ya untuk e menghubungi admin. Yang kedua, Ibu Endang Arti dari UI. Kemudian yang ketiga ada Ibu Lili Sfrina dari Bogor. Baik. Kemudian kami juga ingin menginformasikan bahwa selanjutnya kami ada training online KLHS Rencana Tata Ruang RTRW dan RDTR ee dengan Ibu Arum Rusmatini, ST. Jadi ee untuk peserta training online yang mungkin berminat bisa mendaftarkan diri ya atau jika ingin informasi lebih lanjut bisa menghubungi admin via WhatsApp. Baik, ee kita telah tiba di penghujung acara. Bapak, Ibu peserta training online sekalian. Puji syukur hari ini baik sesi satu maupun sesi sesi du kita sudah belajar banyak ee tentang topik KLHS rencana pembangunan daerah RPJMD dan RPJPD yang disampaikan oleh pemateri kita yang luar biasa yaitu Bapak Johanidin, S.Si., M.Sc. Banyak sekali ilmu yang kita dapatkan pada penyampaian materi. Ee semoga ilmu-ilmu tersebut bermanfaat bagi kita semua. Nah, baik, selain itu kami ingin mengingatkan untuk Bapak, Ibu peserta training untuk mengisi kuesioner yang linknya sudah di-share di kolom chat supaya kegiatan kami selanjutnya bisa lebih baik lagi. Dan izin untuk mengingatkan jika menginginkan sertifikat ee dan materi dan kemarin belum request juga dapat mengisi link yang sudah admin kami kirimkan di kolom chat. Terakhir saya ucapkan terima kasih kepada pemateri kita hari ini yaitu Bapak Johanes Hamidin, S.Si., M.Sc SC yang telah menyempatkan waktu untuk berbagi dan sharing materi bersama kita hari ini. Ee lalu saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Ir. Hijrah Purnamaap Pututra, ST, Ming selaku founder dari PTIK Darur Ulang Project B Indonesia sekaligus sekretaris jurusan Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Dan juga tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada panitia dan peserta yang telah berkontribusi dan sangat antusias selama training online ini berlangsung. Sampai ketemu lagi di training online selanjutnya yang tentunya dengan tema-tema yang lebih menarik lagi. Akhir kata, saya selaku MC sekaligus moderator memohon maaf sebesar-besarnya apabila selama memandu acara ini terdapat kesalahan kata maupun perbuatan. Saya Nurhanasiah Maulidah pamit undur diri. Terima kasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih semua Bapak Ibu. Salam sukses semuanya. Terima kasih. Mari Pak. Terima kasih, Pak Amidin, Bapak, Ibu semuanya. Sampai ketemu lagi.