Transcript
37aIVd1zDro • KLHS RPJMD & RPJMD SESI 2
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/ProjectBIndonesia/.shards/text-0001.zst#text/0123_37aIVd1zDro.txt
Kind: captions
Language: id
Sesi dua rangkaian acara training online
yang diselenggarakan oleh FUTIK Daur
Ulam Projek Indonesia yang bekerja sama
dengan jurusan Teknik Lingkungan
Universitas Islam Indonesia. Bersama
saya Nuh Hasaniah Maulida selaku MC
sekaligus moderator yang akan memandu
sesi dua ini dari pukul 13.00 hingga
pukul 15.00
Nanti melanjutkan sesi pertama tadi,
training online ini mengusung topik KLHS
rencana pembangunan daerah RPJMD dan
RPJPD yang akan disampaikan oleh
pemateri kita yaitu Bapak Johanes
Hamidin, S.Si., M.Sc. Sebelum masuk ke
materi training online kita, saya mohon
izin mengingatkan Bapak Ibu untuk dapat
mengisi daftar hadir atau presensi di
link yang telah admin kami kirimkan di
kolom chat. Kemudian dengan hormat saya
meminta kesediaan Bapak Ibu untuk
menonaktifkan mikrofon selama kegiatan
berlangsung supaya kita dapat
mendengarkan materi yang disampaikan
dengan baik. Bapak, Ibu peserta training
online sekalian, kami dari panitia juga
melakukan live streaming melalui YouTube
channel kami di Project P Indonesia.
Jadi semisal selama acara training
online berlangsung, ada Bapak Ibu yang
terkendala dalam Zoom tidak perlu
khawatir karena Bapak Ibu peserta
training online juga tetap bisa
mengikuti training online ini melalui
YouTube channel kami di Project P
Indonesia. Selanjutnya kami juga membuka
kesempatan untuk Bapak Ibu sekalian yang
mungkin ingin mendapatkan doorpal dari
kami dapat langsung memberikan
pertanyaan terbaiknya di kolom chat
dengan format nama. Kemudian pertanyaan
yang ingin ditanyakan dan nanti akan
dipilih tiga pertanyaan terbaik untuk
mendapatkan door price. Lalu Bapak Ibu
peserta training online juga dapat
membuat story Instagram semenarik
mungkin dan jangan lupa tag Instagram
kami di Project di Indonesia dan kami
akan memilih dua pemenang story
terkreatif untuk mendapatkan doorpress
spesial dari kami.
Baik, tanpa berlama-lama kita akan
langsung lanjut ke acara inti yaitu
penyampaian materi. Mungkin jika Bapak
Johanes sudah siap bisa langsung saja ee
untuk penyampaian materinya. Waktunya
kurang lebih sampai pukul 14.30.
Baik, Bapak Johanes apakah sudah siap?
Oke, Mbak. Bisa ya. waktu dan tempat ee
kami persilakan Bapak.
Baik, terima kasih Mbak Nuha.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Selamat siang Bapak Ibu
semuanya.
Ee menyambung yang tadi pagi ya, ini ada
materi tambahan yang perlu saya
sampaikan nanti sampai jam 14.30
termasuk juga nanti ada beberapa contoh
ya, contoh-contoh yang nanti akan saya
sajikan untuk kita bisa melihat bersama.
seperti apa model ee pelaksanaan di
dalam ee KLHS RPJMD ini atau RPJMP ya
itu ee setipe ya. Jadi ee menggunakan
TPP. Baik, izin share screen dulu
entar tak aktifkan
ya.
Baik, sudah terlihat ya.
Sampun, Pak.
Oke.
Kalau sudah terlihat ini coba saya ini
sebentar. Oh, sebentar ya. Sebentar,
Mas.
Baik Bapak Ibu sekalian
ee
kita lanjutkan dengan materi yang tadi
sempat kita sampaikan pada pagi hari ya.
Jadi di sini kita
coba untuk
meukan kembali, merefresh kembali ya
tadi ya posisi bagaimana sih KLSRPJMD
itu penyusunannya dan bagaimana
integrasinya
KLS RPJMD ini ke dalam dokumen RPJMD
gitu ya. Nah, di sini kita bisa melihat
bahwasanya
ee
KLSRPJMD
itu fokusnya ke TPB ya atau tujuan
pembangunan berkelanjutan.
Nah, dari tujuan pembangunan
berkelanjutan ini kemudian
ee ada 17 ya tadi ya, 17 SDGIS atau
sustainable development goals atau
tujuan pembangunan berkelanjutan yang di
dalamnya masing-masing terdapat
indikator-indikator ya. ada empat pilar
ya, pilar sosial, ekonomi, lingkungan
dan hukum dan tata kelola yang kemudian
ee masing-masing pilar itu kemudian
ee dibreakdown lagi. Di dalamnya
terdapat ee ratusan indikator tadi ya.
Nah, dari sana kemudian saat mau
menyelakukan KLHS kita perlu pertama
kali menilai menilai TPB apakah sudah
tercapai atau belum tercapai. sudah
dilaksanakan
atau belum dilaksanakan atau belum ada
data. Nah, di sini kita bisa melihat
contohnya gitu ya. Jadi, tingkat
pencapaian TPB di mana nanti target
capaian TPP ini bisa langsung
diintegrasikan
di dalam dokumen RPJMD-nya. Nah, ini
yang bab 2 gambaran umum kondisi daerah
ini adalah RPJMD-nya.
RPJMD-nya ini, Gu, ya.
G. Kemudian hasilnya setelah kita ketemu
mana yang sudah sesuai target, tidak
sesuai target,
kemudian belum dilaksanakan dan belum
ada data. Kemudian diperlukan proyeksi
ya. Yang belum mencapai target
diperlukan proyeksi.
Proyeksi yang tidak butuh upaya tambahan
atau butuh upaya tambahan yang belum
dilaksanakan otomatis tidak perlu
diproyeksi tapi langsung otomatis
menjadi isu ya. menjadi isu. Kalau belum
ada data juga langsung menjadi isu isu
yang diperoleh dari tujuan pembangunan
berkelanjutan. Nah, ini menjadi satu ee
permasalahan.
Kemudian juga kita melakukan konsultasi
publik ya untuk menjaring isu
pembangunan berkelanjutan dari publik.
Apa yang dirasakan oleh masyarakat di
sana? Ee isu-isu apa saja yang sekarang
ini masih menjadi
perhatian ya, menjadi problem atau
perhatian yang ada di sana. Kemudian
isu-isu RPPLH-nya bagaimana?
Rencana perlindungan lingkungan hidup
ya. Ini maksudnya kalau sudah ada di
dalam RPPLH kalau kabupaten, kota atau
provinsi sudah membuat. Tapi kalau belum
bisa merujuk ke RPPLH nasional ya,
karena nasional sudah dikeluarkan
kemarin di bulan Juli eh Juni atau Juli
ya. RPP RPPLH nasional PP berapa ya?
saya agak lupa itu PP nomor berapa ke
perb nasional bisa mengacu ke sana dan
isu KLHS yang lain ya isunya dari sana
yang kemudian ditambah dengan isu yang
dari muatan TPB tadi ditambah dengan isu
dari karakteristik
wilayah karakteristik wilayah ini
seperti daya dukung daya tampung seperti
tingkat pencemaran, seperti tingkat
kebencanaan dan lain-lain gitu ya karena
hayati dan lain-lain yang ada di sini.
Nah, ini masuknya di bab 4 nanti di
dalam dokumen RPJMD. Karena itulah
kenapa ini ya KLS RPJMD ini mendahului
ya. Nah, setelah jadi baru kemudian
diintegrasikan salah satunya kayak ini
tadi ya. Babanya tinggal dimasukkan
nanti ke dokumen JMD. Kemudian bab 4 ini
ya proyeksi-proyeksi ini isu-isu
karakteristik daerah atau permasalahan
daerah ini dimasukkan ke RPJMD.
Nah, dari ketiga
objek ini, objek isu ini, baik isu dari
hasil konsultasi publik, KLHS lain,
RPPLH dan lain-lain, kemudian isu dari
pencapaian TPB dan isu dari
karakteristik wilayah, maka didapatkan
isu paling strategis gitu. Isu paling
strategis.
Nah, isu paling strategis lelalu
dihubungkan dengan potensi daerah
ya, dihubungkan dengan target-target
TPP. kita buat skenario dan rekomendasi
dan menghasilkan TPB yang prioritas atau
dianggap TPB yang perlu perhatian gitu
ya atau TP tujuan pembangunan
perlanjutan prioritas atau yang mendapat
perhatian. Yang mendapat perhatian ini
salah satunya yang itu tadi yang belum
tercapai ya, belum dilaksanakan atau
tidak ada data. Tapi kalau yang sudah
mencapai target mungkin sudah tidak jadi
perhatian ya karena skenarionya tinggal
diteruskan saja. Nah, hasil dari TPB
yang prioritas tujuan prioritas tadi
yang ditapis dari atas ini tadi itulah
yang kemudian kita tentukan strateginya.
Strategi untuk pencapaiannya, arah
kebijakannya dan juga programnya. Apa
saja nih programnya? Ya, tentu saja itu
memperhatikan target indikator TPB-nya
ya. Ini bisa dimasukkan di bab 6 dan bab
7.
Kalau yang sebelumnya sasaran ini masuk
ke bab 5, visi, misi, tujuan, dan
sasaran di dokumen RPJMD-nya. Jadi ini
ya Bapak Ibu ya, KLAS itu
mengintegrasikan beberapa bab yang ada
nanti di dokumen RPJMD-nya di bab 2, 4 5
6 7 dan sampai nanti menghasilkan tabel
D2 dan D3 yang isinya adalah ini ya arah
kebijakan dan program itu yang nanti
masuk di dalam RPJMD-nya
gitu
gitu ya. Nah, sekarang kita fokus ke
sini ya, ke isu. Nah, karena isu ini
paling penting. Karena isu ini nanti
yang ditarik bersama-sama dengan potensi
daerah untuk mencari TPB mana yang
paling prioritas gitu ya. Tujuan
pembangunan berkelanjutan mana ini yang
paling prioritas untuk sebuah kabupaten
atau sebuah provinsi atau sebuah kota.
dari sekian banyak tadi ya, ratusan tadi
ya, kalau enggak salah untuk kabupaten
tadi 220,
untuk kota 22
indikator tadi ya. Nah, dari
indikator-indikator itu mana dikaitkan
dengan isu-isu ini tadi? Mana yang akan
ketemu menjadi
apa tujuan pembangunan berkelanjutan
yang prioritas yang membutuhkan
perhatian
yang kemudian kita arahkan menjadi kita
munculkan strategi kebijakan dan
programnya. Baik.
kita sampai ke tahapan ini. Jadi tadi
itu review ya, review terkait dengan
pelaksanaan KLS RPJMD RPJMP tadi seperti
apa. Nah, ini untuk apa namanya ee
hasil dari
ee atau teknik untuk identifikasi dan
perumusan isu strategis pembangunan
berkelanjutan ya untuk perencanaan
pembangunan daerah gitu ya. Kalau untuk
KL tata ruang beda lagi ya, beda lagi
modelnya mirip tapi agak sedikit beda.
Baik. Ee
seperti ini perencanaan pembangunan tadi
ya. Jadi ada tujuan pembangunan daerah,
peningkatan pemertahan dan lain-lain.
Ini Undang-Undang 4 23 tahun 2014.
Lalu di Undang-Undang 23 2014 juga ada
RPJP 20 tahun usianya dan RPJMD 5 tahun.
dua-duanya ee ditetapkan ee Perda.
Nah, ini tahapan untuk perumusan isunya
ya. Perumusan isunya. Jadi, perumusan
isunya di sini didasarkan pada beberapa
hal ya. Jadi isu yang disebut dengan isu
pembangunan berkelanjutan strategis ya
atau PB strategis ini misalkan Permen LH
nomor 13 2024
ee pasal 21 lampiran 3. Jadi isu itu
berasal dari yang pertama karakteristik
wilayah.
Kalau di kita itu tentu saja TPB ya.
Yang kedua TPB ya di sini ya. Baik, yang
pertama dulu dari karakteristik wilayah,
perdangan wilayah fungsionalnya,
perdangan kondisi eigennya, jasa
lingkungan hidupnya, D3TLH, kawasan
hutan, tutupan lahan,
ee kawasan ekosistem esensial, nilai
karena kagakaman hayati, ee geologi,
data yang lain terkait wilayah itu gitu
ya. Kebencanaan juga mungkin bisa mancuk
ke sini juga ya. Itu isu yang pertama.
dari istilahnya dari kondisi daerahnya
atau karakteristik wilayahnya
seperti apa? Apakah ada isu-isu
pemohonan berkelanjutan terkait itu? Ya,
misalnya wilayahnya wilayah kars,
topografinya hujannya jarang. Nah, itu
berarti sejak awal memang dia
karakteristik wilayahnya itu rawan untuk
kekurangan air kan begitu ya. atau
daerah yang sering mengalami bencana
misalnya dekat dengan gunung api dan
sering meletut dan seterusnya, maka
karakteristik wilayahnya memang dia
rawan bencana dan seterusnya gitu ya.
Itu isu-isu yang diperoleh dari
karakteristik wilayah ini bisa beda-beda
tiap wilayah. Dan yang kedua adalah isu
yang terkait dengan materi muatan KRP.
Nah, KRP itu kebijakan rencana program.
Nah, kebijakan rencana program kita kan
RPJMD yaitu terkait dengan TPB atau
tujuan pembangunan berkelanjutan. Maka
kita cari isu-isu yang terkait dengan
tujuan pembangunan berkelanjutan.
Isu-isu yang mana ya tadi waktu kita
melakukan
apa namanya analisis proyeksi
juga analisis ketercapaian tadi ya. Maka
ketemu mana yang memang sudah ee TPP
yang sudah ee
sesuai ya atau TPP yang sudah sesuai
target gitu ya yang selaras dengan
target. Tapi ada TPB yang sudah
dilaksanakan namun belum mencapai
target. Nah, itu yang menjadi isu. Atau
belum dilaksanakan malah indikator TPB
tersebut sama sekali belum dilaksanakan
atau tidak ada data selama ini belum ada
pendataan terkait indikator tadi. Nah,
itu dia menjadi isu yang diperoleh yang
dengan materi muatan kebijakan rencana
program ini ya. Nah, kebetulan kalau di
kebijakan rencana programnya kalau di
KLAS RPJPD RPJMD adalah terkait dengan
tujuan pembangunan berkelanjutan atau
TPP. Berbeda dengan kalau tata ruang.
Kalau tata ruang nanti struktur ruang,
pola ruang dan indikasi program gitu ya.
Gitu.
Kemudian isu yang lain dari
dokumen-dokumen yang lain yang relevan.
Nah, ada dokumen dari muatan RPPLH, ada
dokumen dari KHS yang lain dan
seterusnya. Nah, ini menjadi isu yang ee
ketiga gitu. Ini bisa digabung ya. Nah,
dari ketiga isu ini kemudian bisa
didapatkan sintesa terhadap isu. Kita
kelompokkan besaran kesamaannya, dampak
yang lebih besar, yang lebih relevan dan
seterusnya. Yang kemudian kita buat
keterkaitan antar isu dengan cara
membuat mind mapping. Jadi, kita membuat
semacam mind mapping dari isu-isu tadi
seperti apa bentuknya gitu
ya. main mapping dari keterkaitan antar
isu tadi. Nah, setelah itu ketemu mind
mapping-nya. Kemudian kita tapis atau
kita telaah keterkaitannya dengan 10
aspek ini tadi 10 aspek
lingkungan hidup ya. Yang pertama aspek
daya dukung daya tampung lingkungan
hidupnya.
Kemudian dampak resiko lingkungan
hidupnya, kinerja jasa layanan
ekosistem, intensitas cakupan bencana,
status mutu ketersediaan sumber daya
alam, ketahanan dan potensi kanagaman
hayati, kerentanan dan adaptasi terhadap
perubahan iklim. Tadi sempat ada yang
bertanya ya tadi di materi sesi SAT awal
tadi. Tingkat dan status penduduk miskin
dan atau penghidupan sekelompok
masyarakat yang terancam ya akibat ee
tadi akibat TPB tadi tidak tercapai dia
menjadi terancam. atau risiko terhadap
kesehatan dan keselamatan masyarakat ya
dan atau ancaman terhadap perlindungan
terhadap karasan tertentu yang secara
tradisional
dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat
hukum adat. Tadi juga sempat
disinggung-singgung tentang masyarakat
adat ya di ada yang bertanya terkait
itu. Nah, di sinilah isu-isu tadi akan
dikaitkan.
Nah, kaitannya mana? Yang paling banyak,
yang sangat terkait, maka dia menjadi
isu paling strategis. Nah, isu paling
strategis inilah yang nanti kayak kami
kembali lagi ke mundur ya ke sini isu
paling strategis tadi ya di sini ya tadi
ya. Nah, dari sini kemudian kita
hubungkan dengan potensi daerahnya kita
tentukan tujuan visi misi dan
sasarannya. Kemudian kita tentukan juga
TPB yang prioritas mana yang mau
ditangani yang kemudian kita perlu
strategi area kebijakan dan program juga
kita munculkan gitu. itu ya modelnya
semacam itu untuk kaitannya isu. Makanya
isu itu sangat sangat utama di sini.
Jadi setelah kita melakukan penapisan
apa ee analisis pencapaian target tadi
ya, terus analisis karakteristik wilayah
dan seterusnya, nah maka kita saatnya
untuk menarik isu. Harapannya di IRPJMD
5 tahun ke depan atau di RPJPD 20 tahun
ke depan isu-isu itu tadi sudah teratasi
gitu ya.
isu-isu tadi sudah teratasi sehingga
mungkin di RPJMD berikutnya isunya sudah
lain gitu temanya. Tapi kalau masih sama
ya ini perlu ada ini ya mungkin ada
memang isu yang memang cepat bisa
diselesaikan dalam jangka pendek tapi
ada juga mungkin isu yang perlu
diselesaikan dengan jangka menengah atau
jangka panjang. Karena itu kita perlu
perlu untuk melihat progresnya. Kalaupun
isunya sama di RPJPD atau apa di RPJMD
di 5 tahun berikutnya, mungkin isu-isu
itu adalah isu-isu yang memang ee bisa
hanya bisa diselesaikan secara jangka
panjang, namun sudah ada progres
kemajuan gitu ya. Mungkin angka gap
TPB-nya tadi angka gap tujuan
pembangunan berkelanjutannya tidak
terlalu tinggi gitu ya. Tak terlalu
tinggi. Baik.
Kemudian ini Bapak, Ibu sekalian dan
teman-teman semuanya ee kami sampaikan
bisnis proses terkait KLHS dan kebetulan
ini dua-duanya saya munculkan ya saya
munculkan dan ini materi ini didapat
dari teman-teman Kementerian Lingkungan
Hidup dari PDKLWS
di acara pelatihan terkait penyusunan
KLS
yang disakan oleh teman-teman PDKLS
Kementerian Lingkungan Hidup di tahun
2025. Nah, ada beberapa hal dan kalau di
kita fokusnya adalah yang di bawah ya,
yang bawah ini yang menggunakan
Permendagri 7
18 karena di sini adalah terkait dengan
KLHS untuk RPJMD RPJPD.
Sementara yang bagian atas yang atas ini
lebih ke KLAS ee tata ruang begitu ya,
ke arah tata ruang.
gitu. Nah, yang bawah ini ya kita
pertama memang persiapan. Nah, ini ada
warna bulat-bulat ya. Bulet-bulet itu
adalah ee organisasi atau instansi atau
lembaga yang melaksanakan. Jadi
pembentukan tim KLHS ini adalah Pokja
KLHs ya. Kemudian melakukan pembuatan ya
mulai dari pengkajian pembangunan
berkelanjutan,
perumusan skenario pembangunan
berkelanjutan, kemudian dilanjutkan
dengan perumusan isu strategis
permasalahan strategis.
Kemudian pelibatan pemangku kepentingan,
pendokumentasian KLS sampai ke
penjaminan kualitas ini dilakukan oleh
Pokja. Nah, hasilnya kemudian
diintegrasikan ke dokumen RPJPD oleh tim
RPJPD. Nah, ini ini tim RPJPD. Kalau tim
KLHS yang ini ya sampai validasi ini ya.
Ee ini yang warnanya hijau-hijau ini,
ini tim Pokok JAKL. Selanjutnya setelah
selesai divalidasi jadi dokumen yang
sudah final, kemudian diserahkan
rekomendasinya ke tim RPJMD
ya diintegrasikan.
Nah, yang mengintegrasi kan memang tim
RPJMD, tapi sebaiknya walaupun tim KLS
sudah melaksanakan tugasnya, sudah
melakukan persiapan dan pembuatan sampai
validasi dokumen e KLSPJMD-nya, dia juga
tetap melakukan pengawasan ya,
setidaknya memastikan bahwa memang sudah
diintegrasikan di gambaran umum,
permasalahan dan strategis, tujuan dan
strategis seperti yang tadi saya
contohkan ya di matriks apa di flowchart
tadi ya.
Nah, kemudian diintegrasikan ke dalam
RAD juga usulan program pemda,
pemerintah dan stakeholder yang lain
itu yang kemudian diberikan ke Dirjen
Bangda ya, ke Kementerian Dalam Negeri
dalam kaitan ini adalah Bangda untuk
bisa mendapatkan persetujuan
gitu ya, penelaan terus mendapatkan
persetujuan untuk RPJMD-nya kemudian
bisa terus diberikan ke legislatif untuk
bisa jadi perdah gitu ya. Jadi kita yang
bawah ini ya Bapak Ibu ini bisnis
prosesnya seperti ini memang agak
sedikit berbeda dengan yang ee atas yang
tata ruang. Kalau yang tata ruang ini
memang kajian pengaruh ya pengaruh gitu.
Kalau di sini dan perbaikan KRP. Kalau
dii sini kita malah menghasilkan KRP itu
ya. Di sini menghasilkan KRP-nya.
Baik karena penyusunan KRP baru di sini
di pelaksanaan.
Baik. Baik. sekarang isu-isu tadi
bagaimana? Nah, sekarang isu yang
terkait dengan karakteristik wilayah ini
isu yang pertama. Jadi, ada beberapa isu
ya tadi diperoleh dari mana gitu ya.
Nah, isu yang pertama adalah dari
karakteristik wilayah. Nah, dari
karakteristik wilayah isu itu dikaitkan
dengan mana? dengan kondisi daerah itu
dengan tadi daya dukung daya tampung
eigen ya jasa lingkungan, status
lingkungan hidupnya kemudian juga dengan
kondisi kebencanaan, kondisi pencemaran
dan lain-lain, persampahan, tata kota,
dan lain-lain ya. Kemudian dikaitkan
dikaitkan dengan enam aspek ini ya. Ada
dampak dan resiko lingkungan hidupnya,
bagaimana nih gitu ya, terkait dengan
potensi pencemaran dan sebagainya gitu.
Terus dengan kebencanaan bagaimana nih
gitu ya. Terus pola ruang efisiensi
sumber daya alamnya bagaimana? Indeks
jasa ekosistemnya seperti apa. K lain
dan jasa ekosistem ini jasa
lingkungannya seperti apa untuk penyedia
air, pengaturan,
maupun sampai jasa supporting ya jasa
pendukung. Kemudian dari dukung dari
tampung. Nah, statusnya seperti apa
sekarang? sudah terlampaui atau belum
terlampaui untuk status air, status
untuk pangan dan sebagainya sampai ke
penurunan penurunan keagaman hayati.
Nah, apakah ada penurunan, apakah ada
ancaman terhadap keanakaman hayati dan
seterusnya. Nah, ini yang perlu kita
inikan ya, kita lakukan
ee pendalaman dari kondisi umum daerah
tadi ya. Perlu disentesahkan ke dalam
enam hal ini ya. Jadi kalau kondisi
umumnya itu memang kita ceritakan ya
terletak di wilayah dataran misalnya
atau wilayah perbukitan dan sebagainya
dan sebagainya. Ee geologinya kayak
begini ya. Ada ancaman bencananya kayak
begini. Ee punya potensi pertambangan
misalnya kayak begini, punya potensi
hutan seperti ini, punya potensi
perkebunan misalnya gitu ya. Itu boleh
disampaikan semua. Lalu kaitkan dengan
enam ini untuk disintesa itu bisa
menghasilkan isu yang terkait dengan
kondisi umum daerah gitu ya. Nah, ini
contoh contoh ini untuk KSR PJMD di
Merauke. Penyedia airnya bagaimana nih?
Oh, ternyata didominasi yang kelas
sedang
ya. Penyedia airnya, jasa lingkungannya.
Untuk jasa lingkungan pengaturan air, oh
ini didominasi kelas tinggi gitu ya.
Untuk statusnya, status airnya. Oh, yang
belum terlampaui 98%.
Oh, berarti masih aman. Tapi untuk
pangan bagaimana? Oh, pangan ini
seimbang ya.
ya statusnya seimbang dan seterusnya.
Kemudian untuk timbulan sampah
bagaimana? Oh, timbulan sampahnya sekian
gitu ya. Untuk
timbulan sampahnya sekian. Ini untuk apa
ini? Limbah ya. Ee dianggap sejai satuan
liter perkotaan Meruki seperti apa? Ini
contoh aja ya. Potensi baca airnya
bagaimana dan seterusnya. Ini
contoh-contoh beban penyemarannya
gimana, BOD bagaimana? naik apa turun
per hari naik apa turun dan berapa
besarannya kemudian TSS dan sebagainya
efisiensi sumber daya alamnya bagaimana
penyediaan airnya bagaimana pengaturan
airnya gitu ya rentanan kapasitas
perubahan iklimnya kerentanannya
bagaimana tinggi sedang rendah dan
seterusnya apakah ada sering terjadi
kekeringan dan seterusnya di bagian mana
saja terjadi kekeringan ya itu di
diuraikan semuanya contoh-contoh ini ya
kebakaran di mana gelombang yang ekstrem
dan abrasi di mana, cuaca ekstrem,
kekeringan gitu ya. Terus pemanfaatan
kawasan hutannya seperti apa? Apakah
semuanya fungsi lindung? Apakah ada
fungsi lindung? Apakah ada fungsi area
penggunaan lain dan seterusnya?
Terus yang memiliki nilai konservasi
tinggi ya di ke hati itu di mana saja ya
di situ apakah ada yang NKT1, NKT2, NKT3
dan seterusnya.
Nah, contohnya saja ini contohnya tadi
dari berbagai macam kondisi lingkungan
yang ada atau kondisi gambaran umum yang
ada di Kabupaten Merauke tadi, akhirnya
disimpulkan
dihubungkan dengan enam hal tadi.
Ternyata munculnya jadinya empat ini
misalnya ini ya contoh
yang dapat diperas dari
informasi-informasi tentang
karakteristik daerah tadi. Oh, yang
pertama kapasitas penyimanan airnya
rendah gitu ya. Karena tadi ada
kekeringan macam-macam gitu ya. Terus
ancaman tinggi al fusi lahan degradasi
karena geraman hayati. Kemudian
kerentanan terhadap perubahan iklim
karena sering terjadi banjir kekeringan.
Terus potensi peningkatan beban
pencemaran lingkungan tadi dengan BOD,
COD, TSS tadi ya, distribusinya menyebar
dan seterusnya. Akhirnya dapatlah empat
ini gitu ya. Ini contoh ya, contoh. Oke,
nanti kita simpan yang empat ini.
Berarti empat ini berarti isu dari
karakteristik wilayah. Nah, berikutnya
kita cari isu yang keterkaitan dengan
KRP. Nah, KRP-nya apa? KRP-nya adalah
TPB ya, tujuan pembangunan
berkelanjutan. Nah, tujuan pembangunan
berkelanjutannya apa aja? Nah, ini kita
lihat mana yang masih apa namanya masih
ada gap ya, kita cari. Nah, ini dengan
metadata 1 ya. E, Kabupaten Merauke 220
indikator dengan metadata 1 ee terdapat
215 yang relevan. yang lainnya mungkin
enggak relevan itu bisa di dihapus ya
misalnya kota metropolitan rel kereta
api jalan tol belum ada di kawasan
Merauk rel kereta api ya itu dihapus
kota metropolitan di sana memang bukan
untuk kota metropolitan berarti tidak
relevan tidak relevan tidak apa-apa
tidak usah diis e tidak perlu dianalisis
gitu ya yang tidak relevan nah tapi yang
relevan harus dilihat dicek ya yang
relevan dan yang relevan terus
lanjutifikasi
dicek dari R UPD dan lain-lainnya nya.
Kemudian dilihat capaiannya TPB-nya ya
berdasarkan mengacu data BBS, LKPC atau
data laporan dari masingmasing OPD,
identifikasi pengampunya juga siapa
saja. Nah, dari sana kemudian ketemulah
gap ya, gap antara target dan realisasi
gitu. Jadi targetnya apa, real berapa,
realisasinya bagaimana, nah gap-nya
tinggi, sedang rendah dan seterusnya.
Akhirnya bisa dilihat apakah
indikator-indikator TPB tadi sudah
dilaksanakan dan mencapai target atau
sudah dilaksanakan tapi belum mencapai
target atau bahkan belum dilaksanakan
dan belum mencapai target gitu ya atau
memang tidak ada data gitu ya. Tidak ada
data indikator itu tidak ada data. Nah,
kecuali yang hijau yang tiga ini menjadi
isu yang dihasilkan dari hubungannya
dengan KRP atau hubungannya dengan
tujuan pembangunan berkelanjutan
gitu ya. Nanti ada berapa indikator ini
yang masuk di warna kuning, ungu, dan
warna abu-abu ini ada berapa indikator?
Nah, kayak gitu. Nah, cek nantinya gitu
ya. Nah, ini dia ya. dari di tootal dari
17 TPB kan ketemu warna-warni ini ya
yang sudah tercapai sudah no problem
enggak usah diapa-apain sudah aman gitu
ya makanya ini panahnya cuma sampai sini
dan enggak lanjut ke yang ke sini gitu
ya
tapi kalau yang warna kuning ya warna
ungu, warna abu-abu ini ya yang belum
dilaksanakan sudah dilaksanakan belum
mencapai target belum dilaksanakan belum
mencapai target dan juga indikator yang
tidak ada data ini lanjut gitu itu. Nah,
khusus untuk yang belum mencapai target
perlu juga kita proyeksikan ke depan.
Oh, setelah diproyeksi suatu saat akan
mencapai target. Oh, ya berarti bagus.
Kalau bagus kecenderungannya membaik dan
mencapai target di masa depan ya kan
angka-angka target tadi ada yang sampai
ke 2030 dan kalau Perpres 111 sampai ke
2045 ya. Berarti sampai ke 2045 nanti
menjadi seperti apa gitu. Nah, kalau itu
mencapai target bagus, nah berarti dia
bisa dilanjut gitu ya. Jadi enggak ada
problem gitu ya. Dia bisa dianggap bisa
tercapai suatu saat gitu. Berarti
tinggal diteruskan aja. Tapi kalau dia
menurun, nah ini dia kalau menurun
atau kalau diteruskan memang
kelihatannya membaik tapi tidak tetap
tetap tidak mencapai target maka itu
tetap perlu perhatian khusus gitu. Jadi
ini yang diproyeksi membaik dan juga
memenuhi target suatu saat gitu ya.
Target-target di tahun 2045. Oke. Tahun
sekarang belum tapi di target ke depan
di 2045 tercapai misalnya. Nah, itu
berarti kan enggak masalah. Tapi
ternyata enggak memang ada kenaikan tapi
tetap enggak akan tercapai sampai 2045.
Nah, itu problem. Apalagi yang menurun
ya apa datar ya angka-angkanya melihat
dari perspektif masa lalu tadi ya yang
saya contohkan yang dari Solo tadi 2016
sampai 2020 tadi ya 2021 itu
angka-angkanya ternyata
staknan gitu. Nah, ini perlu perhatian
khusus maka perlu dilihat indikatornya
ini indikatornya ada berapa ya. ini juga
dicek indikatornya termasuk yang tidak
ada data yang ya yang tidak ada data
yang belum ada belum diukur ini juga
perlu untuk dibuatkan tambahan
sebenarnya kalau menurut saya ya perlu
untuk dilaksanakan ibaratnya gitu ya
karena kalau tidak dilanjut dilaksanakan
kan susah gitu ya ini tetap menjadi isu
ya walaupun tidak dilanjut menjadi
dianalisis seperti ini
itu ya nah hasilnya itu menjadi isu
capaian dari TPB. Jadi kalau yang tadi
ada empat isu capaian dari ee isu dari
karakteristik wilayah, kalau di sini
menjadi berapa ini? Ini ada 10 ternyata
indikator itu isu capaian TPP
itu ya.
Nah, ini contohnya analisis gap.
analisis gap-nya ya atau yang digunakan
untuk menganalisis gap seperti apa ya
untuk mengisi gap nasional di Perpres
111 tahun 2022 sudah mencapai target ini
aman yang belum nah ini dua asumsi ya
nah ini terus membaik atau memburuk
menurun gitu ya dan seterusnya ini bisa
di gunakan analisis gap semacam ini
dijelaskan indikator mana saja
ah ini contohnya
perlu perhatian khusus atau tidak dan
seterusnya. Nah, ini contohnya juga ya
pakai angka-angka ini sudah dilaksanakan
sesuai target berapa persen kalau
dibandingkan dengan Per 111
seberapa gitu kan ya. Ini diharapkan
yang hijaunya yang paling banyak kan
gitu ya. Kalau hijaunya paling sedikit
apalagi enggak ada. Wah ini kan yang
menjadi TPB yang menjadi perhatian gitu
ya. TPB yang menjadi perhatian ini kayak
hijaunya enggak ada gitu ya. Nah, ada
yang yang ada tapi cuma sedikit tapi ada
yang juga dominan gitu ya. Nah, ini juga
status capaian TPB terhadap target
daerah tadi terhadap Perpres ini
terhadap daerah. Nah, mana yang tercapai
mana tidak. Dan ini ada TPB nomor 12
bukan kewenangannya Kabupaten ee
Merauke. Kebetulan contohnya. Nah,
akhirnya ketemulah TPBTPB yang perlu
mendapat perhatian khusus gitu ya.
Termasuk yang tidak ada data. Nah, tidak
ada data itu pun makanya tadi ada yang
bertanya ya di awal tadi, kalau enggak
ada data enggak ngasih data enggak
apa-apa. Berarti dia tetapkan sebagai
tidak ada data. Maka ini termasuk TPB
prioritas
yang tidak ada data ini ya. Ini ada TPB
perhatian khusus
A perhatian khusus B ini leveling-nya ya
maupun yang tidak ada data. Nah, ini
totalnya ada berapa
dari 17 TPB tadi.
Nah, ini jadi isu capaian dari TPB. Nah,
ini isuan capaian TPB-nya tadi
berdasarkan ini tadi ada 10 gitu ya tadi
ya di yang awal ini tadi ya eh maaf.
Nah, ini ada 10 indikator ini ya. Nah,
dari hasil perhitungan gap analisis
terhadap target nasional maupun target
daerah, maka didapatilah 10.
Jadi, kalau tadi di isu yang disebabkan
oleh karakteristik wilayah atau yang
dihasilkan dari ee sintesa karakteristik
wilayah ada empat. Nah, ini isu yang
dari capaian TPP ada 10. Ternyata
tingkat kemiskinan tinggi, angka
stunting meningkatnya angka stunting
kesehatan belum memadai sas pendidikan
ee terhadap bencana masih sering terjadi
bencana terus kapasitas kualitas baku
tidak memadai
SDM dengan pengangguran dan menurunnya
pengembangan perekonomian ly pertumbuhan
ekonomi dan dampak bencana R ini ya.
Nah, ini ada 10 isu yang disebabkan oleh
yang dihasilkan dari capaian TPB atau
yang ada korelasinya dengan kebijakan
rencana program.
itu ya dari gap analisis.
Kemudian berikutnya adalah isu yang
terkait dengan muatan RPPLH. Nah, ini
tergantung daerahnya ya, daerahnya nggih
Bapak Ibu ini ada karena ada beberapa
daerah yang belum punya RPPLH. Ini
kebetulan Papua sudah punya RPPLH
ya.
Kalau belum ada berarti merujuknya
adalah ke RPP nasional. Maaf ini sudah
bukan draf tapi sudah jadi RPPLH ya
karena PP-nya kemarin keluar di bulan
Juli kalau enggak salah ya. Juni apa
Juli gitu.
ini sudah bukan draf lagi, ini sudah
RPPL nasional. Nah, apakah ada
keterkaitan dengan lima ini gitu ya?
Isu-isu yang tadi dari apa namanya? Dari
karakteristik wilayah, terus isu-isu
dari TPB ya, tujuan pandan berkelanjutan
yang ada 10 tadi. Kemudian dengan isu
yang dari sini ya dari RPPLH terkait
enggak dengan RPPLH ini? Tapi kalau
sudah ada RPPLH provinsi sudah jadi
Perda maka kaitkan juga dengan Perda.
RPPLH provinsi kalau misalnya juga apa
namanya ada RPPLH kabupaten juga RPPLH
kabupaten gitu ya kalau sudah ada gitu.
Kalau belum ada setidaknya di RP
nasional.
Baik, berikutnya adalah isu terkait
dengan KRP lain atau KLHS-KLHS lain yang
pernah disusun di situ. Nah, ini
contohnya ada KLS RPJPN,
RPJPN lagi, ada KL RPJMN yang terkait
lingkup nasional. Terus ada yang daerah
ada RPP, ada KLS RPJPD
Papua Selatan, lalu KLS RPJMD Papua
Selatan seperti apa? Nah, ini
keterkaitannya ya. nyari apakah isu itu
juga muncul di dokumen-dokumen lain yang
relevan.
Ini contoh-contohnya ya. Nah, dari situ
diperoleh juga 10 isu ini
ya, dari yang terkait RPPLH maupun
terkait dengan apa isu-isu
dari dokumen KLHS lainnya diperoleh 10
isu ya 10 isu ada pertumbuhan ekonomi.
Nah, inilah yang nanti akan kita tapis
menjadi isu strategis paling strategis.
Isu-isu ini masih disebut isu strategis
ya. Nah, ini contohnya. Contohnya ya.
Ini contohnya tadi ya.
dari karakteristik wilayah ada empat.
Jadi capaian TPB ada 10. Kaitannya
dengan RPPLH ada 6 dengan KRP yang
relevan ada 10. Nah, ini kan cukup
banyak ya. Nah, ini disintesa untuk bisa
menghasilkan mana isu yang paling
strategis. Nah, isu paling strategisnya
jadi tujuh. Nah, bagaimana
mensintesannya kan gitu. Nah, seperti
ini. Jadi isu-isu tadi yang banyak tadi
kita buat mind map istilahnya gitu ya.
Mindmap seperti ini. Kita cari
menggunakan DPSR ya. Jadi kita cari
driving force-nya apa sih, terus eh
pressure-nya bagaimana
itu kan kalau state-nya kan kondisi yang
sekarang state-nya kayak apa,
terus
apa itu impact-nya kayak apa dan nanti
responnya seperti apa gitu ya. Jadi
dicari akar masalah ini ya menemu
kembali menemu kenali sehingga mungkin
ada saling keterkaitan antara satu
dengan yang lain gitu ya.
Saling keterkaitan
yaah ini pakai expert judgement tim
pokokja ya. Nah, habis itu kita lihat
ada ee potensi-potensi dampak yang
penting di sini ya. Apakah penduduk yang
terkenal dampak, luas wilayahnya
bagaimana,
intensitas kapasitasnya. Ini dari
isu-isu tadi maksudnya ya. Dari isu-isu
tadi itu kita coba lihat dampaknya dari
tujuh hal ini. Mana yang kira-kira
bersifat kumulatif, mana yang berbalik
atau tidak berbalik. Berbalik itu
maksudnya mampu ada self purification
gitu, bisa melakukan pemurnian diri
sendiri atau enggak gitu ya. atau ada
kriteria lain seperti apa
itu ya.
Nah, seperti ini contohnya tadi ya. Jadi
isu-isu yang tadi gabungan banyak tadi
ya
ditapis itu nanti bagaimana jumlah
penduduk terdampaknya, bagaimana
kriterianya dan seterusnya dan
seterusnya.
Ya, itu tadi ada beberapa isu yang sudah
dikelompokkan menjadi isu strategis ya.
Ini contoh-contohnya.
Nah, dari isu strategis yang kita
peroleh dari empat hal yang kemudian
sudah kita combine tadi ya, kita
overlaykan mungkin ada yang sama dan
seterusnya menjadi berapa tadi ya,
menjadi tujuh atau berapa isu strategis.
Kemudian kita tapis menjadi isu paling
strategis. diu paling strategis seperti
ini. Jadi ada aspek lingkungannya
kapasitas dan dukun dan tampung peranan
dampak dan seterusnya sampai ancaman
terhadap kawasan tertentu tradisional
termasuk masyarakat adat
ya ditapis dengan ini dan juga dengan
tujuh aspek lingkungan hidup yang lain
yang efisiensi dan lain sampai ke aspek
lainnya yang ee mengikuti pertembahan
teknologi.
Nah, semacam ini. Jadi yang sebelah kiri
ini ada tujuh isu strategis yang sudah
dihasilkan dari tiga hal atau empat hal
tadi ya. Yang RPPLH dan KLHS lain itu
saya biasanya saya gabungkan ya,
kecuali RPPLH-nya ada sendiri. Kalau
RPPLH-nya sudah punya sendiri secara
lengkap bisa dianalisis sendiri gitu
ya.
Nah, kemudian jadi perumusan isu paling
strategis dan dikaitkan. Nah, angka 1 2
3 4 5 sampai 10 ini apa sih? Nah, itu
yang ini tadi ya aspek ini apa
hubungannya dengan status dari tampung?
Nah, kita lihat mana yang berhubung.
Nah, akhirnya kita ketemu mana yang
paling banyak hubungannya. Yang paling
banyak hubungannya dan aspeknya mana.
Ini ABF ACF. Nah, ABF ACF itu yang ini
ya tadi aspek lingkungan hidup, dampak
resiko lingkungan dan seterusnya.
Nah, yang paling panjang
apa namanya aspek lingkungan hidup baik
di yang bentuk centang maupun yang
bentuk huruf ini maka dia kita angkat
sebagai isu paling strategis. Kalau yang
paling sedikit mungkin enggak diambil
atau kalau menurut Anda itu penting
semua walaupun kecil ya diambil semua.
Misalnya ini ini konditasar wilayah ini
ternyata enggak terlalu besar
pengaruhnya tapi tetap dianggap penting
maka ini tetap harus diambil.
seperti itu ya cara penapisan isunya.
Kemudian masing-masing isu
dideskripsikan
semacam ini. Jadi misalnya isu yang
pertama apa nih? Kualitas sumber daya
manusia belum berdaya saing. Nah, itu
nanti dideskripsikan. Jadi, tidak hanya
sekedar tabel begini ya. Nah, setelah
tabel ini ketemu atau penapisan kemudian
tetap harus dideskripsikan seperti apa
nih kondisinya tahun segini seperti apa
dan seterusnya.
Tidak hanya yang nomor satu, tapi semua
gu ya sampai nomor 7uh ini kebetulan
hanya nomor satu sepertinya yang saya
masukkan di sini supaya powerpoint-nya
enggak banyak-banyak banget gitu
seperti itu ya. Nah, setelah ketemu
isu-isu strategisnya di sini tadi ada
tujuh ya. Kemudian kita mulai melakukan
perumusan rekomendasi
ya. Jadi isu-isu tadi diperoleh dari isu
karakteristik wilayah, isu dari capaian
TPP,
isu dari apa namanya itu ee dokumen yang
lain ya, RPPLH atau KLHS yang lain ya,
kemudian diidentifikasi,
disarikan menjadi isu strategis kemudian
ditapis dengan beberapa parameter aspek
lingkungan tadi dengan 10 aspek
lingkungan dan tujuh aspek lingkungan
tadi. Ketemulah yang paling strategis.
Nah, yang paling strategis kemudian
direkomendasikan untuk masuk ke KL sini
itu ya. Nah, menjadi rekomendasi. Nah,
ini hasil akhirnya nanti rekomendasi.
Rekomendasi yang baik adalah rekomendasi
yang dapat diintegrasikan atau
kompatibel ya.
Nah, bagaimana merumuskan rekomendasi
KLAS? Yang pertama memahami struktur
perencanaan dalam penyusunan RPJMD dan
juga arahkan rekomendasi sesuai
kebutuhan RPJMD.
Jadi sesuai kebutuhan yang tadi yang
dari isu-isu paling strategis tadi. Jadi
ngomongnya isu yang kemudian coba
diatasi dengan RPJMD.
Nah, seperti ini. Nah, ini perspektif
masa lalu yang sering saya sebut ya dari
tadi. Apa yang telah dicapai,
target-target tadi belum tercapai, terus
apa yang telah dilakukan ya selama ini,
berapa anggaran telah dikeluarkan, terus
masalah apa yang masih dihadapi. Ya,
yang itu kemudian
coba dipecahkan di RPJMD.
problem-problem perspektif masa lalu
tadi menjadi perspektif masa depan
menjadi apa yang akan dicapai, apa yang
akan dilakukan, berapa benaran yang
dibutuhkan dan solusi apa yang
ditawarkan. Nah, kita sampai menawarkan
solusi ya apa daftar-daftar kegiatan
atau program apa yang akan dimunculkan
di RPJMD yang nanti bisa di buat
cantolan oleh organisasi atau OBD-OPD
sektor untuk merencanakan pembangunan
daerahnya di setiap tahunnya gitu ya.
mereka bisa mengangkat itu
ya. Ini persektif RPJMD-nya semacam itu.
Nah, ini dia kembali ke sini ada prest
masa lalu dan masa depan tadi ya. Nah,
jadi rekomendasi
ya nanti rekomendasi ini yang
di Perpastik masa depan ini yang nanti
diintegrasikan
sebanyak mungkin di dalam dokumen
LPJMD-nya. ya itu dan dikawal untuk
tetap bisa muncul. Dan di sini saya
kasih contoh Bapak Ibu terkait dengan ee
rekomendasi.
Ee rekomendasinya seperti ini ya. Coba
saya buat saya tampilkan di
sini.
Share
ini bisa dilihat ya file Excel ini ya
mungkin angkanya agak kecil-kecil ya
saya gedein ini tabel master KLS RPJMD.
Nah, di sini ketemu ternyata mengakhiri
kemiskinan dalam segala bentuk
dan ditargetkan sekian itu ada targetnya
ya dari nasional
ternyata cuman berapa yang bisa tercapai
gitu.
Dikasihan ya. Jadi ada yang belum
tercapai ini
ya. ini perspektif masa lalu belum
tercapai
karena angkanya harusnya 78% ini tapi
masih gede di atas 8% semua maka ini
statusnya adalah SP atau sudah
dilaksanakan namun belum tercapai
itu. Nah, dari sini kemudian kita bisa
melihat yang mana ini yang paling
strategis gitu ya. yang kemudian
akhirnya yang paling strategis itu kita
ee berdangan hasil proyeksi kita buat
arahan gitu ya. Nah, ini yang
proyeksinya ya. Jadi proyeksinya yang
nomor 121 bintang ini ini proyeksinya
seperti apa? Apakah bisa turun 7 sampai
8% gitu?
Ternyata ini 8% 8% 8% ya masih belum
bisa sampai di bawah.
8% gitu sampai dengan 2043. Nah, karena
itu kita memberikan tanda
dia bisa dilakukan analisis KLHS-nya
ya
yang hasilnya nanti sampai ke sini ya.
Nah, kemari. Jadi ini tabel namanya
tabel D1.
Tabel D1 itu tabel gap analisis.
Ya, ini nomor
nomor apa itu indikatornya? 121
1.2.1
bintang.
Kalau Perpres 111 2022 menurun 6 sampai
7. Tapi di kenyataan angkanya besar ini
2015, 2019,
2019 20 dan 21.
Angkanya terlihat ternyata turunnya tapi
belum sampai 6 sampai 7 gitu maka dia
disebut SB
yang kemudian perlu diberi rekomendasi.
Nah, ini tabel D1. Nah, ini contoh tabel
Danya.
Nah, berapa tadi? 161 bintang ya. Nah,
penyebabnya apa? Mungkin bisa ditulis
lebih lengkap nantinya ya.
Kemudian kita lihat ee rekomendasinya di
sini indikatornya ini ya. Rekomendasinya
kita program pemberdayaan masyarakat
desa dan kelurahan gitu. Program
perlindungan dan jaminan sosialitu.
Nah, ini yang diusulkan oleh tim KLHS
kepada tim RPJMD untuk menjawab isu 121
ini gitu. Sumberanya PPD dan swasta
pelaksanaannya cap dan sosial seperti
ini tabel hasilnya Bapak Ibu sekalian.
Tapi bukan hanya tabel D2 ya, tapi juga
nanti ada tabel D3 yang terkait dengan
soal anak-anak itu ya. Jadi soal apa
namanya itu soal
mitra ya mitra atau apa namanya itu
partner ya atau ya mitra tepatnya bukan
anak-anak ya tapi mitra atau partner
pemerintah gitu ya di tabel D3. Nah ini
coba saya turunkan ke tabel D3. Nah, ini
ini mitra ya,
ini CSR bantuan RTLH ya meningkat sekian
itu untuk mengatasi indikator yang mana.
Jadi memang untuk tabel D3 ini belum
tentu mengatasi seluruh indikator yang
tadi ya yang tadi 121 bintang ya itu
ternyata tidak bisa bantu mitra ternyata
dibantu oleh pemerintah karena mitra
hanya bisa bantu yang ini 141F
1111A dan seterusnya.
Nah, mitranya siapa ini? Oh, ini Bank
Jateng, bank mana-mana saja, Bank
Mandiri dan seterusnya. CSR
dan ee target capaiannya ini
realisasinya dengan tahun dasar di 2022
sebesar 16 miliar gitu ya. harapannya di
tahun 2029 bisa sampai 21 miliar
seperti itu. Jadi ini sampai ke ee
lampiran
tabelnya ya. Jadi sampai ke lampiran
tabel.
Nah, ini yang masuk di dalam dokumen
KLAS RPJMD
yang ini yang kemudian diberikan kepada
tim penyusun RPJMD untuk bisa dimasukkan
di dalamnya.
Ya, ini dari mitra, kalau yang ini dari
pemerintah gitu ya. Pemerintah. Sekali
lagi kalau yang mitra tadi atau
anak-anak bangsa yang lain ya
itu di luar pemerintah itu sifatnya
membantu ya membantu dan belum tentu
semuanya masuk. Makanya itu
perelan-peran filantropi ya anak-anak
bangsa yang memiliki dulu berasal dari
sana yang sekarang sudah menjadi
pengusaha hebat mungkin jadi penyanyi
terkenal atau mungkin menjadi pengusaha
hebat di mana dan seterusnya itu perlu
tetap membangun daerahnya gitu. Jadi
tidak putus kontak untuk bisa membantu
perwujudan
ee target pembangunan berkelanjutan yang
ada di daerahnya, di kabupatennya, di
provinsinya,
di kota dia berasal walaupun sekarang
mungkin domisilinya sudah bukan di situ
misalnya gitu ya. Nah, itu bisa ikut
membantu meningkatkan
ee ini apa program-program yang nantinya
tidak perlu biaya pemerintah atau
me-backup dana-dana di biaya pemerintah.
Nah, untuk program-programnya ini
nama-nama atau istilahnya atau
nomenklaturnya itu menggunakan
Kependagri 900 itu ya yang tiap tahun
ada updating-updating itu ya. Nah, itu
bahasanya mengikuti itu gu ya usulan
program dan usulan kegiatannya
itu sebenarnya. Jadi kalau di KLS RPJMD
itu semacam itu Bapak Ibu sekalian.
Jadi ini tabel D1-nya adalah gap-nya ini
ya gap-gap analisisnya tercapai atau
tidak tercapai. Lalu muncul tabel D2-nya
itu indikasi program dan kegiatan yang
dihasilkan oleh tim KLAS ya. Ini KLS
Surakarta ini 2025-2029 ya.
Itu seperti apa yang kemudian peran
mitra juga seperti apa? Nah, ini yang
diambil oleh teman-teman RPJMD diberikan
ke tim RPJMD. Karena itu kita harus
mendahului nih yang KLHs ini supaya bisa
memberikan masukan
baik masukan terkait gambaran umumnya
tadi ya terkait capaian-capaian TPB-nya
terkait dengan isu-isu strategis yang
perlu diambil sampai ke usulan kegiatan
programnya apa
semacam itu, Bapak, Ibu. Jadi kalau kita
kembali lagi ke sini ya. Nah, ini ini
contohnya tadi ya saya munculkan area
kebijakan program tadi ya. Nah, itu
asalnya dari sana. Jadi kita memang
hanya utak-atik semuanya di ee TPB ya.
Nah, walaupun isunya berasal dari tiga
hal tadi ya. isu PB KLS lain PPLH isu
dari TPP pencapaian TPP dan isu dari
karakteristik wilayah
ya digabung ya dia terus dibuat apa tadi
namanya itu kayak
mind map gitu ya mind map ya mind map
akhirnya bisa menghasilkan isu paling
strategis itu ya yang kemudian ditapis
juga lagi dengan 10 aspek tadi ya
lingkungan hidup
dan itulah akhirnya nya kembali lagi ke
TPP. Jadi isu-isu tadi semua dikaitkan
lagi ke TPB
ya. Isu-isu yang macam-macam tadi
dikaitkan dengan TPB yang menjadi
prioritas tadi
ya. Ada prioritas satu, prioritas dua
tadi ya. Nah, kemudian apa yang
dilakukan untuk supaya TPB ini tercapai
targetnya di tahun-tahun mendatang.
Demikian mungkin ya Bapak Ibu ya. Ini
ada beberapa hal yang bisa kita saya
sampaikan mungkin nanti lebih banyak
kita ke diskusi ya, ke diskusi. Jadi ini
contoh-contoh tadi sudah saya sampaikan
secara sekilas karena kalau diskusinya
30 menit kayak yang tadi kayaknya masih
kurang gitu ya. Ada beberapa pertanyaan
tadi yang belum ini ya belum terjawab ee
sayang gitu. Maka ini mungkin materinya
bisa kita ee cukupkan begitu ee ya jam .
Kemudian kita ada 1 jam untuk ini ya
untuk tanya jawab gitu ya supaya menjadi
lebih apa lebih dialogis begitu ya.
Termasuk kan ada PR menjawab yang tadi
itu ya Mbak Nuha ya. Menjawab yang tadi
kan masalahnya masih ada yang belum
belum dijawab. Makanya itu wah ini kalau
hanya
bet masih banyak pertanyaan yang memang
belum terjawab ya Pak ya.
Pak ya iya betul. Makanya itu ini saya
persingkat gitu materinya supaya kita
ada waktu, spare waktu agak lebar dan
nanti kalau memang ada yang perlu
ditanyakan terkait materi paparan kalau
perlu untuk diulang nanti bisa juga
diulang gitu ya bagian mana ini tadi
coba saya sampaikan agak agak cepat ini
tadi agak skip skip skip skip itu
beberapa slide begitu
baik begitu mungkin kita lanjutkan
diskusi. M. Mbak I.
Baik. Ee terima kasih Bapak atas
penyampaian materinya dari ee
selanjutnya kita akan melakukan sesi
foto bersama terlebih dahulu, Bapak.
Untuk sesi foto bersama kali ini saya
persilakan untuk admin
bisa untuk peserta bisa untuk on cam
terlebih dahulu ya untuk sesi foto
bersama.
Coba Ibu mohon untuk menyalakan kamera
untuk slide pertama. 3 2 1.
Baik untuk slide kedua
3 2 1.
Terima kasih. Saya kembalikan ke Mbak
Nan.
Baik, terima kasih admin yang telah
membantu sesi foto bersama. Baik,
sebelum sesi tanya jawab saya izin
mengingatkan kepada Bapak Ibu peserta
training online yang menginginkan materi
sekaligus sertifikat dan belum request
kepada admin dapat mengisi link yang
sudah dikirimkan di kolom chat. Kemudian
selanjutnya kami juga ingin meminta
kesediaan Bapak Ibu untuk mengisi
kuesioner yang linknya sudah di-share di
kolom chat supaya kegiatan kami
selanjutnya bisa lebih baik lagi.
Untuk acara selanjutnya yaitu sesi tanya
jawab. Ee di sini saya sudah bantu untuk
merangkumkan ya, Pak. Seperti tadi untuk
ee Hamidin sudah siap ya untuk menjawab
pertanyaannya. Saya akan membacakan
pertanyaannya satu persatu, lalu bisa
langsung menjawab.
Baik, untuk pertanyaannya dari Ibu Lili
Syafina.
Rekomendasi dalam KLHS apakah selalu
dimaksud dimasukkan ke dalam prioritas
pembangunan? Indikator kinerja atau
strategi dalam RPD RPCPD
atau RPJMD? Apakah ada kemungkinan
terdapat gap antara hasil KLHS dengan
alur perencanaan diapeda sehingga
integrasi hanya sebatas lampiran?
Silakan Bapak.
Baik, terima kasih. Ini Mbak Lili atau
Ibu Lilifrina ya. Ya. Baik. menanggapi
ee pertanyaan ini. Nah, ini ya bisnis
prosesnya memang harus ee sebaiknya apa
yang ada di dalam KLHS itu memang masuk
ya karena nanti kalau tidak ya rugi juga
kita melakukan KLHS ya sudah melakukan
analisis terus menghubungannya dengan
kondisi wilayah dengan daya dukung daya
tampung kanan haati dan lain-lain tadi
ternyata dia ee tidak masuk ke
mana-mana, tidak diintegrasikan gitu ya.
Karena tujuannya sebenarnya sih KLAS ini
untuk menghasilkan tadi ya menghasilkan
ee kebijakan rencana program yang
nantinya akan dimasukkan ke dalam ee
RPJMD atau RPJPD. Kalau RPJPD mungkin
enggak sampai ke program ya, mungkin
sampai ke arahan ya, arahan kebijakan
dan seterusnya karena masih umum ya di 5
tahun pertama apa, 5 tahun kedua apa, 5
tahun ketiga apa gitu ya. Cuman kalau
yang RPJMD ini yang real ya, yang real
yang yang menjadi basic ya, pembangunan
di daerah itu selama 5 tahun ya, di mana
di sana ada indeks kinerja utama dan
sebagainya ya. Ada target-target
tertentu yang harus dicapai. Maka KLAS
ini memastikan bahwasanya untuk mencapai
target-target pembangunan tadi semuanya
itu sudah ee
mema-mainstreamingkan atau mengarus
utamakan juga lingkungan hidup gitu ya
sehingga tidak apa namanya tidak kayak
me apa ya istilahnya kayak bola liar ya
dilepaskan saja begitu ee sehingga
perlindungan lingkungan hidupnya tidak
ada begitu ya. Karena itulah
penentuan-penentuan target yang ada di
RPJMD termasuk nanti ee indikasi program
kegiatan dari sektor-sektor lain
sebaiknya memang mengacu di KLHS
mengintegrasikannya gitu ya.
Dan biasanya sih ini timnya sejak awal
memang sudah harus ini ya harus
communicated gitu komunikasi dengan
baik. Makanya itu keper ee kepala daerah
mungkin melalui sekretaris daerah itu
memang sangat penting ya untuk menjadi
jembatan antara KLS ee dokumen KLS ee
mana ini ee RPJMD RPJPD dengan nanti tim
ee tim Pokja JA ya tim Pokjanya KLS
RPJPD RPJMD dengan tim penyusun RPJMD
yang biasanya dikepalai BPPEDA ya untuk
tim penyusun RPJMD RPJPD
sementara ini mungkin diketuai kepala eh
diketuai kalau Kak diketuai kepala dinas
lingkungan hidupnya mungkin begitu ya
sehingga ada seakan ee levelnya kurang
begitu ya. Tapi memang peran kepala
daerah sangat penting ya. dan kesadaran
bersama ya, kesadaran bersama bahwasanya
KLS ini bukan sekedar dokumen pelengkap
yang hanya pokoknya ada begitu ya, tapi
sebenarnya ini dokumen yang penting.
Kalau tidak nanti terlambat ya,
terlambat nanti ee daerah itu sudah pada
suatu titik tidak bisa kembali lagi.
Karena tadi ada dampak yang disampaikan
ya, ada dampak-dampak yang tadi
dimunculkan itu dalam pencapaian target
TPB tadi. Apakah ada dampak-dampak yang
akan ditimbulkan? ya tadi ada ya sudah
dimunculkan di sana termasuk dampaknya
nanti bisa berbalik atau tidak gitu. Itu
yang perlu kita ee sadari bersama karena
memang untuk memulihkan kembali
lingkungan hidup itu butuh waktu yang
lama. Seperti yang sering saya sampaikan
juga di berbagai forum kalau pendekatan
lingkungan hidup ini memang
pendekatannya sedikit agak overestimated
tapi itu sangat bagus ya karena untuk
memulihkan sangat lama. Jadi misalnya
contoh ya, contoh ada sebuah pohon yang
berumur 100 tahun. Nah, pohon berumur
100 tahun ini itu dianggap kritis bukan
saat pohon itu sudah ditebang.
Kalau pohon itu sudah ditebang baru
kemudian dinyatakan waduh sudah kritis.
Nah, itu sudah terlambat. Tapi pohon itu
di ee menjadi kritis saat penduduk desa
atau penduduk-penduduk di sekitar pohon
itu sudah pada beli gergaji gitu ya.
Termasuk sing chenso mungkin gergaji
mesin dan macam-macam itu ya. Nah, saat
mereka sudah pada beli kaji ini sudah
dinyatakan pohon ini sudah kritis.
Kenapa demikian? Karena kalau pohon itu
dinyatakan kritis saat pohon itu setelah
ditebang, maka untuk memulihkan kembali
pohon itu butuh waktu 100 tahun.
Jadi enggak bisa hanya dengan menanam
kembali pohon itu. Iya, menanam kembali
tapi kan umurnya nol dari biji kan. Nah,
apakah dia mampu bertahan sampai 100
tahun? sehingga untuk memulihkan kembali
kondisi lingkungan hidup itu di mana
pohon itu tadi berumur 100 tahun maka
butuh waktu 100 tahun
begitu ya. Nah, itu dia. Jadi ee agak
sulit kalau kita seperti yang sekarang
juga digaung-gaungkan itu apa namanya
ee pohon yang ditebang kemudian menanam
kembali gitu ya. Menanam kembali kan nol
lagi gitu ya. Dia menjadi selebat itu
butuh waktu kapan lagi? Berapa lama?
Sementara gas rumah kaca yang kita
hasilkan lebih banyak daripada itu.
Sehingga kita enggak akan pernah bisa
mengejar ke sana. Dan dampak perubahan
iklim itu sudah sangat nyata ya sekarang
ya Bapak Ibu sekalian ya. Sudah sangat
nyata. Mungkin di daerah tropis ya
terlihat banjir kekeringan makin banyak
begitu. Kalau di daerah yang subtropis
mulai kebakaran dan salju yang dinginnya
membeku ya. Nanti lama-lama kita seperti
planet planet Mars begitu ya. Dan
kemarin salah satu ee apa itu saya salah
satu pakar saya lupa profesor siapa itu
terkenal ee menyampaikan pendapat di
suatu acara di National Geography itu
dia menyatakan
ada planet Tera kalau enggak salah ya
itu di galaksi nomor berapa gitu. itu
setelah dilihat itu persis kayak bumi.
Jadi lautnya biru, atmosfernya juga
kayak bumi. Tapi dilihat dari teleskop
James Web ya itu kemudian
ee di sana juga terlihat kayak ada
bangunan ya, tapi belum bisa dipastikan
ya karena jauh ya sekian ratus tahun
cahaya ya. Kita butuh waktu yang sangat
lama untuk mengiri ke sana. T ini cuma
hanya bisa melihat dan yang menjadi
keberhatinan para pakar angkasawan itu
tadi atau astronomi atau angkasawan tadi
ternyata ee tidak ada kehidupan. Jadi
saat malam hari itu tidak ada
lampu-lampu seperti di bumi gitu.
Sehingga kemungkinan prediksi para ahli
ada dua peluang. Planet itu adalah
eksoplanet yang untuk kita bisa pindah
ke sana gitu ya. Kalau wahana atau
pesawatnya sudah diciptakan atau yang
kedua itu adalah peringatan. Peringatan
bahwa kemusnahan massal di planet itu
akibat mungkin enggak tahu ya perubahan
iklim atau apa yang menyebabkan mereka
punah. Karena yang paling ditakuti dari
perubahan iklim itu adalah tidak adanya
iklim.
Tidak adanya iklim ya. Nah, okelah kalau
bencana hujan okelah itu. Tapi kalau
tidak ada iklim itu kacau ya. Tidak ada
iklim maka tanaman juga sulit berbuah
ya. bingung dia kapan harus berbuah.
Biasanya begini. Nah, saat tanaman sudah
enggak mulai enggak berbuah, enggak
enggak bisa panen dan seterusnya. Nah,
kita kan enggak bisa makan apa-apa lagi
ya. Semuanya berasal dari situ ya.
Binatang-binatang kita pelihara juga
berasal dari ee tanaman awalnya gitu ya,
kita makan dan seterusnya. Nah, itu yang
ketiadaan iklim yang di takutkan dan
mungkin kepunahan massa. Jadi menemukan
planet Ter, planet jauh tadi saya lupa
nama planetnya. OP katanya. Nah, itu
bisa menjadi pertanda ada peluang planet
lain di mana kita bisa tinggal di sana.
Atau yang kedua adalah itu peringatan
buat kita. Jangan-jangan di sana juga
kayak kita tapi sudah punah sekarang
orangnya gitu ya. Sehingga enggak ada
kehidupan walaupun itu bentuknya serupa
dengan ee bumi. Tapi itu cuman
pengamatan astronom ya apa? Pengamatan
pakai teleskop. Kita enggak tahu yang
benarnya seperti apa itu ya. Jadi semua
orang harusnya ini memang ee ee alur
perencanaan di BPPEDA itu kan mengacu
nanti ke RPJMD-nya gitu dan KLS
RPJMD-nya itu nempel di dalam RPJMD-nya
gitu ya. Harapannya alur alur
pembangunan atau alur perencanaannya
jadi inline gitu. Karena itu KL
SRPMD-nya memang harus di depan dan
perlu komitmen ya komitmen kepala daerah
dan perlu pengawasan dari DLH atau
mungkin dari Kementerian Lingkungan ya.
ee untuk bisa mengawasi itu gitu ya,
mengawasi ini termasuk dari Kementerian
Dalam Negeri ya untuk mengawasi apakah
betul KLS-nya sudah di integrasikan.
Sepertinya ke depan sudah akan seperti
itu ya seperti akan sudah menjadi lebih
baik ya. Sekarang kalau dari sektor yang
lain kalau saya lihat itu dari
Kementerian mana ATRBPN itu sekarang
kalau sebelum Linsek itu harus ada
kegiatan penertiban tata ruang kalau
enggak salah ya karena kalau hanya
pemutian katanya sekarang ditolak untuk
lintas sektornya sehingga tidak bisa
jadi per harapannya di Kementerian Dalam
Negeri juga mungkin ke depan akan
seperti itu akan memeriksa KLAS-nya
dan memastikan untuk apakah dokumen
RPJMD-nya
itu sudah mengadopsi
KHS-nya. Karena kalau sudah mengadopsi
KLHS-nya
masuk ke dalam terblend atau
terintegrasi dengan RPJMD-nya, maka
nanti perencanaan di daerah itu kan
mengacu ke RPJMD gitu ya. Maka itu bisa
menjadi inline gitu, tidak lagi menjadi
sebatas lampiran gitu. Gitu Mbak Nuha
ya.
Baik Bapak terima kasih atas jawabannya.
Selanjutnya pertanyaan dari Bapak atau
Ibu Arben Virgota. Pertanyaan pertama,
jika target tidak tercapai dan diketahui
bahwa arahan dari KLHs tidak sesuai
dengan fakta, apakah KLHs memiliki
peluang direvisi atau adendum?
Pertanyaan kedua, di mana kita bisa
mendapatkan buku metadata? Pertanyaan
ketiga dalam kaitan dengan
pembentukan Pokja KLHS, apakah
pengalaman harus empat jenis kajian
penyusunan dokumen lingkungan atau bisa
salah satunya?
Pertanyaan terakhir, apakah hasil
analisis perumusan isu strategis hanya
menghasilkan satu tingkatan? paling
strategis saja, apakah memungkinkan
menggunakan beberapa tingkatan mulai
dari paling tidak strategis sampai
paling strategis? Baik, Bapak silakan.
Baik, terima kasih ee Pak Arben Mas
Arben Virgota ini ya. Baik, terima kasih
atas ee pertanyaannya.
ee jika target tidak tercapai dan
diketahui bahwa arahan KLS tidak sesuai
dengan fakta, nah ini dia ya ee
kita belum ada eh harusnya KLS itu
disusun dengan sebaik-baiknya oleh tim
Pokja gitu ya. Yang jadi masalah memang
di kita belum ada ini ya mal praktik ya
undang-undang malpraktik untuk
perencana.
Kalau dokter sudah ada ya malpraktik
untuk dokter gitu ya. Kalau dia salah
diagnosa terus ee tindakannya beda gitu
ya. Nah, di kita belum ada ini mal
praktik untuk profesi perencana. Nah,
KLS ini juga bagian dari profesi
perencana ya sebenarnya karena dia kan
merencanakan gitu ya kebijakan rencana
program gitu ya. Nah, ini belum ada mal
praktiknya. Kalau ada mal praktiknya itu
saya sangat mendukung begitu ya supaya
menyusun KLS itu serius gitu ya. Jangan
sampai tidak sesuai fakta dan itu kan
fatal ya. fatal kalau sampai tidak
sesuai ee faktanya begitu ya. Jadi
karena memang ee isu-isu tadi kan juga
saat menyusun KLAS kita juga ada
konsultasi publik ya dan isu-isu tadi
juga kita lontarkan ke publik begitu ya.
yang target tercapai tidak tercapai juga
kita lontarkan ke publik melalui
konsolasi publik maupun dokumen kita
harus kita pasang di cloud dan
diseberluaskan
sehingga semua orang bisa membaca
dokumen itu, bisa mengakses dan membaca
dokumen KLS kita saat penyusunan ya
maksudnya pada saat tahap penyusunan.
pada tahap penyusunan itu pun dokumen
ini sudah harus bisa di-publish, sudah
bisa dibaca semua orang tidak usah
menunggu terakhir karena masyarakat
masih bisa mengambil membantu berperan
untuk partisipatif. Karena tadi definisi
KLHS itu adalah suatu kajian yang ilmiah
ya holistik dan partisipatif gitu ya.
Jadi sistematis dan partisipatif. Jadi
memang ada partisipatifnya di sana
sehingga harapannya KLS itu sesuai
fakta. Nah, ee KLS-nya menjadi tidak
berkualitas gitu ya. Tapi ini kan memang
melalui validasi ya. Jadi ee peluang
direvisi KLHS-nya itu adalah melalui pas
saat validasi. Jadi KLHS itu tidak
serta-merta kita susun kemudian jadi dan
langsung bisa diintegrasikan dengan
RPJMD. Tapi KLHS itu harus melalui
proses validasi dulu. Kalau KLAS RPJMD
itu yang nyusun kabupaten kota, maka
validatornya adalah Dinas Lingkungan
Hidup Provinsinya. Namun kalau KLS-nya
itu level provinsi, maka validatornya
atau divalidasikan dengan Kementerian
Lingkungan Hidup. Sehingga harapannya ee
kalau tidak sesuai dengan kenyataan itu
tercover waktu di validasi akan
kelihatan pas validasi itu ya. Makanya
itu ee validator-validatornya juga sudah
ada panduan-panduan ya sebenarnya dari
pusat ya juga sudah ada pelatihan
terkait untuk validasi sehingga tidak
hanya pelatihan penyusun juga pelatihan
validasi dan memang kita semua menyadari
bahwa memang KLS ini baru muncul di 2009
ya sekarang sudah berapa tahun gitu ya
memang berbeda dengan AMDAL ya AMDAL
sudah lama sehingga ada AMDAL A, AMDAL
B, AMDAL C gitu ya. AMDAL yang memang
untuk penyusun, tapi ada AMDAL yang
untuk memang untuk sebagai penilai kan
begitu ya. Nah, di KLAS ini ee sedang
ongoing menuju ke sana ibaratnya gitu
ya. Bisa dikatakan seperti itu karena
sudah ada pelatihan terkait penyusunan
KLAS dan ada pelatihan terkait validasi
KLASH untuk menjadi validatornya.
Nah, harapannya yang nomor satu itu
tidak terjadi atau misalnya terjadi akan
tertapis duluan di ee validasi. waktu
validasi itu akan ada banyak revisi di
sana.
Nah, nanti KLHS yang sudah
tervalidasilah
yang bisa diteruskan untuk masuk ke ee
diintegrasikan ke RPJMD. Jadi kalau
belum belum tervalidasi, belum ada surat
validasi dari gubernur atau surat
validasi dari Kementerian Lingkungan
Hidup dari Menteri Lingkungan Hidup,
maka dokumen itu tidak bisa gitu ya.
Sesuai dengan levelingnya tadi ya.
Jadi ada yang tukang memeriksa ini. Jadi
kayak ujian pendadaran nanti waktu
validasi itu ya. Mulai data ditanyakan,
metadata ditanyakan lengkap gitu. Untuk
buku metadata, untuk buku metadata 1
maupun dua itu bisa di-download, Pak di
anu ya di di internet ya. Sudah banyak
itu ya. Jadi nanti kita tinggal
searching aja pakai keyword ee buku
metadata
pembangunan berkelanjutan satu atau buku
metadata pembangunan berlanjutan du itu
nanti muncul dan masing-masing nanti ada
empat buku ya, empat pilar ya, empat
buku yang terkait dengan atau jadi satu
mungkin ada yang sudah dijadikan satu ya
setidaknya minimal ada empat pilar tadi
ya pilar sosial, ekonomi, lingkungan,
maupun hukum dan tata tata kelola. Jadi,
ada empat pilar-pilar itu dan
masing-masing penjelasannya ada di
dalamnya gitu termasuk kode-kodenya tadi
ya. Kemudian yang ketiga dalam kaitan
pembentukan projeks. Apakah
berpengalaman menyusun empat jenis
kajian penyusunan dokumen atau bisa
salah satu? sebenarnya minimal ya salah
satu saya pikir sudah bisa ya salah satu
jenis dokumen lingkungan ya yang
termasuk ee LHS asal memang mau ini ya
mau memang belajar ya karena memang ee
berkembang ya KLS ini memang ee
berkembang seingat saya dulu waktu di
kami waktu menyusun awal itu di tahun
waktu exercise itu kami kan melibatkan
karena belum ada PP belum ada Permen dan
macam-macam. Begitu baru fresh keluar,
lalu kami akan langsung melakukan KLAS
di Das Bengawan Solo Hulu waktu itu. Ya.
Nah, itu kami langsung me
meminta membimbing kami itu
narasumber-narasumbernya langsung ya
yang terlibat di Undang-Undang 32. ada
Pak Emil Salim, ada Pak Jai Asdak, ada
Pak J Suwartoyo waktu itu, ada Pak
Hardoyo dan seterusnya senior-senior ya
yang sudah senior-senior yang ee
memberikan sumbangan pemikiran terhadap
undang-undang itu dan mereka mengarahkan
secara ini ya secara apa namanya secara
lisan begitu karena enggak ada
pedomannya kan. Kita bertanya ke siapa
kan bertanyanya ke yang ikut menyusun
undang-undang kan gitu ya supaya tahu
waktu itu ya. Nah, itu memang
berkembang. Waktu itu pun kami
ditunjukkan salah satu eh kalau di luar
negeri ini namanya C ya, SEA ya,
Strategic Environmental Assessment
namanya C SA SE SAA, SE ya. Eh,
strategic environmental assessment itu
kami ditunjukkan oleh Pak siapa dulu ya?
Saya maaf saya lupa Pak Salim atau Pak
Pak Cuk ya dulu yang nunjukkan itu Pak
CTO ya yang menunjukkan apa itu satu
lembar satu lembar ini aja itu sudah
berupa KLHS tapi itu contoh yang di
Kanada katanya dia di Kanada jadi waktu
itu memang masih ya masih awal-awal
gitu. Nah, seiring waktu mulai keluar
PP, kemudian mulai keluar Permen dan
Permen juga ada revisi, sekarang Permen
yang baru. Nah, ini memang semakin
berkembang karena itulah memang untuk
yang menjadi tim Pokja memang harus
selalu mau belajar gitu ya. Orang-orang
yang memang semangat untuk belajar gitu
ya. Kalaupun sudah pernah menyusut KLAS
mungkin sudah ada hal-hal baru yang
perlu kita juga upgrade ya, upgrade
gitu. Dan sekarang di internet pun
banyak ya, di YouTube atau di mana itu
banyak sekali ya materi-materi terkait
itu. Nah, kemudian bisa dipelajari
secara tu dididak apa atau kalau ada pas
pelatihan-pelatihan seperti sekarang
atau pelatihan-pelatihan yang berikutnya
mungkin bisa diikuti untuk meng-upgrade
kemampuan.
Kemudian apakah hasil analisis perumusan
strategis hanya beran satu tingkatan
paling strategis saja? Apakah bisa mulai
tingkatan paling tidak strategis atau
paling strategis? bisa saja ya, tapi
yang diambil isu yang nanti menjadi
konsern utama karena ini kan kajian
lingkungan hidup strategis gitu ya, maka
yang diambil adalah yang paling
strategis ibaratnya gitu. Tapi bukan
berarti yang lain dinafikan. Kalau yang
yang lain itu dianggap strategis mau
diambil diambil juga tidak apa-apa gitu.
Jadi memang ada isu yang mungkin oh ini
kurang strategis dan strategis karena
memang kita ini kajian lungan hidup
strategis. Jadi memilih yang mana yang
paling strategis isu-isu itu yang perlu
kita selesaikan di dalam 5 tahun RPJMD
atau 20 tahun RPJPD.
Nah, mana ini yang perlu diselesaikan?
Karena tujuannya kan menyelesaikan
isu-isu tadi ya, isu-isu lingkungan
hidup tadi ya dengan berbagai macam ee
variannya tadi ya. Ee apakah dari
karakteristik alam, apakah dari ee
konstruksi publik, apakah dari dokumen
RPPLH ataukah dari isu pembangunan
berkelanjutan tadi ya, capaian-capaian
TPP. Nah, itu silakan gitu. Tapi
setidaknya isu yang paling strategis itu
yang akan dibantu untuk diselesaikan.
Tapi kalau itu isu itu dianggap penting
ya enggak apa-apa dipakai diambil aja
sebagai isu paling strategis gitu. Tapi
untuk yang sudah tercapai tadi kan
dianggap itu tidak strategis lagi ya.
Karena memang kan sudah tercapai dengan
bisnis as usual atau dengan yang apa
bisnis yang apa dengan proses bisnis
yang seperti sekarang yang sudah
berjalan itu dia juga oke itu gitu kan.
enggak ada problem tuh. Nah, itu berarti
tinggal dipertahankan, dilanjutkan kan
begitu. Tapi yang belum tercapai, nah
ini nih ini penting ini kan ee kita
perlu harus di pus ditambah dan kalau
menambah itu perlu pertimbangan juga
lingkungan gitu gitu ya. Misalnya
tentang diversifikasi industri misalnya
peningkatan diversifikasi industri. Nah,
kita harus perlu juga diimbangi dengan
memang kegiatan-kegiatan terkait untuk
meningkatkan produktivitas diversifikasi
industri dan seterusnya itu didorong.
Cuman kegiatan-kegiatan lain untuk me
lindungi dan mengelola lingkungan juga
didorong gitu. Jadi seimbang begitu.
Jadi tidak hanya satu sektor tapi sektor
lingkungannya juga tetap didorong
sehingga semuanya sama-sama berjalan
secara seimbang.
Itu mungkin ya yang bisa saya sampaikan
Pak Nua.
Baik Bapak terima kasih sudah menjawab
pertanyaan dari Bapak Arben. Selanjutnya
pertanyaan dari Bapak Azhar Ringan.
Apakah KLHs bisa sebagai dasar jakstrada
daerah dalam pengelolaan sampah yang
terbit setelah KLHS sudah terintegrasi
di RPJMD
dan diperdakan?
jika RPJMD sudah terbit sedangkan
jakstrada
pengelolaan sampah belum terbit dan
rawat map pengelolaan sampah juga
bagaimana Pak?
Baik. Baik. Terima kasih, Pak Ansar
Tarigan ya. Ee terkait dengan ee ini
terkait dengan pengolan sampah ya,
terkait dengan pengolan sampah ee salah
satu sektor gitu ya. Nah, apakah KS bisa
menjadikan dijadikan dasar sebenarnya?
Bisa ya. bisa dijadikan dasar KLAS itu.
Bahkan sekarang makanya itu penyusun
KLAS itu harus ee hati-hati betul ya.
Hati-hati betul.
Seperti beberapa waktu lalu kami juga
menyusun KLS
Kosambi Teluk Naga ya yang kemudian
muncul apa
itu pagar laut apa macam-macam dan
seterusnya itu PIK2nya ini agak rawan ya
apalagi kalau diasi ke YouTube ini
agak-agak agak rawan cuma kami
mempertahankan ya mempertahankan di KLS
kami ya harus tetap inline gitu walaupun
nanti di kenyataan ee mungkin AK ada
beda mungkin
Tapi setidaknya kami meminta untuk tim
Pokja untuk mempertahankan di KL. Karena
kalau ada sesuatu atau ada apa-apa
kadang kala KLS-nya kan dibuka itu apa
muncul di dokumen KLS-nya ini gitu ya.
Tiba-tiba ada suatu permasalahan muncul.
Saya pikir tidak masalah ya untuk
dokumen KRAS-nya dirujuk ya dirujuk
untuk jadi salah satu di Jakstrada dan
kalau memang isu persampahan itu muncul
ya harusnya memang dia di RPJMD-nya
muncul ya.
muncul terkait itu terkait isu
persampahan. Kalau itu menjadi satu
permasalahan ya di daerah ya. Kalau
sampai itu enggak muncul kan gawat tuh
ya. Gawat itu. Jadi isu persamaan
harusnya ada di kenyataan ada tapi apa
namanya di isu strategisnya enggak
muncul misalnya begitu ya. Wah ini
bahaya juga Pak gitu. Bahaya juga ini
kayak menyembunyikan kita ya. Jadi kayak
menyembunyikan ee harusnya muncul gitu
ya. Nah, itu bisa menjadi acuan dan
KLS-nya juga bisa dijadikan acuan
kalaupun ee DRPJnya tidak ada. Jadi, ini
semacam apa ya, semacam memang hal-hal
yang
urgen ya, urgen untuk diselesaikan ya
yang apa kalau istilah anak muda
sekarang apa satset ya. Satset apa itu
ya karena kalau masih menunggu nanti
harus merubah dulu RPJMD-nya gitu kan.
Nah, itu ya ini tergantung mazhabnya ya.
nanti apakah bisa ada yang semacam itu,
apakah harus ee apa namanya mengikuti
pola yang biasanya atau karena ini ada
uritas maka memang perlu ada apa namanya
semacam shortcut begitu ya, shortcut
untuk menyelesaikan ya. Karena kalau
tidak
ee karena kan intinya sebenarnya untuk
pengaturan, perencanaan, regulasi itu
kan semuanya kan bermuara ke hasil yang
diharapkan nanti hasilnya bagus gitu ya.
Output yang nyata di level masyarakat
atau hal yang nanti kondisi lungan hidup
yang yang ada itu menjadi bagus. Tapi
kalau misalnya itu enggak ee ternyata
terlalu panjang langkahnya kalau ngikuti
regulasi sementara ini membutuhkan
sesuatu yang cepat bisa saja itu ada
saya pikir untuk kewenangan untuk
diskresi saya pikir ya karena ini clear
and press danger ibaratnya begitu ya
langsung begitu di dilakukan satu apa
namanya kegiatan yang ee misalnya
mengeluarkan jakstrada pengelolaan
sampah dan KLHS itu bisa menjadi acuan
an tidak hanya KLHS ya sebenarnya dari
dokumen IKPLHD juga bisa dipakai ya
kalau terkait sampah kan IKPLHD juga ada
itu pengelolaan dan tata kelola ya dan
isu juga ada isu strategis juga ada di
sana makanya itu sebaiknya memang setiap
daerah itu punya RPPLH ya rencana
perlindungan pengelolaan lingkungan
hidup yang usianya itu 30 tahun melebihi
umur RPJPD melebihi umur RTRW ya rencana
tata ruang wilayah nah isu-isu
lingkungan yang lain itu semuanya
diselesaikan melalui RPPLH. Kalau yang
di KLHS ini kan spesifik yang isu-isu
strategis ya, sekaligus menjawab yang
tadi ya, yang isu-isu strategis saja
gitu. Tapi isu-isu pembangunan yang lain
atau isu-isu pembangunan berlanjutan
yang lain yang terkait lingkungan hidup
yang lain itu bisa diselesaikan melalui
RPPLH.
RPPLH juga diperdakan nantinya rencana
perlindungan pengolan lungan hidup.
Kalau itu semua isu di disapu itu disapu
bersih itu semua isu lingkungan hidup
yang ada di daerah itu. Jadi enggak
milih yang strategis mana, yang tidak
strategis mana, enggak ada. Semuanya
adalah isu lingkungan hidup yang
kemudian dicoba dielesaikan melalui
rencana perlindungan pengelolaan
lingkungan hidup RPPLH dan itu amanatnya
sudah lama ya sejak Undang-Undang 32
juga itu ya. HP-nya baru keluar tahun
ini ya yang nasional gitu ya. Kita
enggak mau nyalahkan siapa-siapa ya. itu
amanat undang-undang tahun 2009. Tapi
PP-nya baru keluar juga ee tapi sempat
keluar pusat edaran di tahun 2016.
Surat edaran ee terkait RPPLH petunjuk
pelaksanaannya yang kemudian PP-nya
keluar di 2025.
Nah, karena PP-nya sekarang keluar, maka
mari daerah-daerah lain ikut ee
daerah-daerah di seluruh Indonesia
semangat untuk menyusun RPPLH dan RPPLH
itu yang nanti diacu oleh RPJMD, diacu
oleh RPJPD, diacu oleh RTRW karena dia
kedudukannya sama, sama-sama Perda.
Satu-satunya dokumen perencanaan di
sektor lingkungan hidup, rencana
perlindungan pengelolaan lingkungan
hidup berbeda dengan PPLH ya. Kalau
undang-undang apa? Perda LPPLH beda
dengan Perda RPPLH. Kalau RPPLH ini
rencana yang berumur 30 tahun yang nanti
secara aturan di Undang-Undang 32 itu
harus di adopsi oleh RPJMD, adopsi
RPJPD, adopsi RTRW dan dokumen-dokumen
perencanaan yang lain semua merefer ke
sana. Kalau KLHS ini kan spesifik ke
satu satu sasaran saja. Jadi kayak
KLSRPJMD ya, dia hanya fokus ke isu
strategis di KLSRPJMD saja. Sementara
kalau rencana perlindungan pengelolaan
rencana perlindungan pengelolaan
lingkungan hidup atau RPPLH
itu semua isu lingkungan di daerah itu
itu yang akan diatasi sampai 30 tahun
ya. Isu lingkungan yang sifatnya menaun
ya, Pak ya. seperti persampahan ini saya
pikir di semua daerah sama ini menaun
itu ya
bukan
sementara gitu ya tapi sudah semen tahun
gitu ya bertahun-tahun gitu ya sama aja
isunya masih persampahan lagi tahun
depan masih persampahan lagi tahun
depannya masih persampahan lagi gitu ya
nah itu har disesuaikan dengan RPPLH itu
ya dan KLS ini sifatnya lebih spesifik
ke dokumen lain yang didampinginya
begitu ya. Nah, kalau RPPLH itu ke semua
dokumen perencanaan pembangunan. Bahkan
ee RPPLH juga nanti bisa masuk ke dalam
ini ya, ke dalam apa namanya ee
diacu untuk visi misi ya. Nah, ini
setara ya. Setara karena sama-sama
Perda. Sebentarnya kalau KLHS ini enggak
punya perdanya, Pak. KLHS ini perdanya
nebeng. Kalau KLHS RPJMD berarti dia
nebeng di Perda RPJMD. Kalau KLHS RTRW
dia ee kajian lingkungan hidup
strategisnya nempel di perdanya ee
RTRW ya. Sementara kalau LPPLH dia Perda
sendiri gitu. Jadi setara dia ya lebih
kuat kedudukannya untuk rencana
perlindungan laluan hidup yang secara
keseluruhan. Nah, nanti diperkuat lagi
oleh KLHs untuk yang per dokumen. Nah,
jadi dobel-dobel nih anunya ee untuk
kita melakukan perlindungan pengelolan
lingkungan hidup gitu. Dobel-dobel aja
mungkin masih banyak bocor ya. Ada salah
satu tempat itu juga ee apa namanya?
Kalau asap tidak mengepul, kalau airnya
tidak berwarna-warni itu daerah saya
tidak maju katanya begitu. Tapi dengan
hidupnya yang kacau gitu. Baik.
Begitu mungkin Mbak Nuha.
Baik, terima kasih Bapak sudah menjawab
pertanyaan dari Bapak Azhar. Selanjutnya
pertanyaan dari Bapak Jafar. Bagaimana
memonitor indikator kerja RPJPD dan
RPJMD bekerja sesuai frame-nya dan
keterwakilan kepentingan masyarakat
disalurkan ke mana? Apakah harus lewat
lembaga rekanan?
Baik, silakan Bapak. Oh iya. Baik,
terima kasih.
Jawab pertanyaan dari Bapak Jafar.
Terima kasih Bapak Jafar. Ini
pertanyaannya ee bagaimana memonitor
indikator kerja RPJPD dan RPJPD bekerja
sesuai frame-nya gitu ya. Nah, ini
memang diawasi bersama ini ya untuk
apakah indikator kerjanya itu sudah
dilaksanakan
beneran atau belum. Ya memang
keterbukaan publik ya itu memang mau
enggak mau harus memang ee saatnya gitu
ya. Jadi tidak
black box ya. di mana rencana-rencana
kalau di pikiran saya ya itu
rencana-rencana pembangunan
ee di tiap tahun itu ya mau ada
pekerjaan, mau ada apa itu semuanya ada
cantolannya dan itu bisa dipublikasi
gitu ya sehingga masyarakat pun bisa
mengoreksi gitu ya ee waktu sudah
disepakati apa waktu tapi kan kita
keterwakilan ya keterwakilan waktu
pembahasan anggaran itu kan dengan
banggarnya DPRD ya. Tapi ee saya kurang
tahu juga waktu proses pembahasannya itu
apakah data-data itu data tentang
anggaran-anggaran di tiap tahun,
anggaran pembangunan di tiap tahun itu
dipublikasi atau tidak. Ya, saya kurang
begitu memahami itu ee karena mungkin
dianggap sudah terwakili oleh dewan gitu
ya. Tapi kalau misalnya mau lebih
terbuka lagi itu juga bisa dibuka ke
publik. mirip kayak dokumen KLS ya
dibuka di publik sehingga publik bisa
mengisikan masukan juga bisa memberikan
usulan gitu ya seperti apa seperti apa
sehingga jangan sampai terjadi di
beberapa tempat ini ya mohon maaf kayak
tidak bermaksud menyinggung ya di suatu
tempat itu jalannya rusak ya misalnya
contoh ini ya satu jalan rusak berarti
kan infrastrukturnya enggak benar ya itu
berarti di RPJMD mungkin targetnya
bagaimana kita tidak tahu tapi ternyata
waktu ditanya tanyakan ke dinas yang
bersangkutan, oh belum ada anggaran
untuk memperbaiki jalan ini, gitu. Nah,
untuk memperbaiki jalan ini harus
dianggarkan ee T -2 misalnya baru 2
tahun lagi gitu atau tahun depan baru
diperbaiki. Nah, berarti mungkin ada
yang miss gitu ya, kenapa ini kok enggak
masuk ya di dalam salah satu indikator?
Apakah memang tidak ada indikator
terkait untuk aksesibilitas gitu ya?
seperti indikator yang lain. Kalau
indikator lingkungan kan ada ya misalnya
nilai IK, indeks kualitas air, indeks
kualitas udara gitu ya. Tapi mungkin ada
juga SPM atau ee indeks atau terkait
aksesibilitas jalan ya, target jalan
yang bisa bagus atau terlayani berapa
dan seterusnya. Nah, kan sering ya kita
lihat sampai masyarakat itu nanam apa
itu nanam pohon pisang sampai ada
melihara lele apa itu ya dijalanin
karena anggarannya itu tidak ada di
tahun ini itu tapi nah sehingga waktu
penyusunan anggaran memang sempat
terlewat untuk perbaikan-perbaikan di
beberapa lokasi tadi atau memang bukan
menjadi satu prioritas sementara
masyarakat mungkin beda sehingga memang
ee perlu ee masyarakat diinformasikan
tapi saya tidak tahu regulasi inya ya.
Apakah memang cukup dengan perwakilan di
DPRD sudah dianggap itu ee secara legal
sudah melibatkan partisipasi masyarakat
begitu ya. Karena kan kita kan sila
keempat kan perwakilan gitu ya.
perwakilan. Karena pusing juga ya kalau
dibuka publik semua masyarakat minta
usulan ini itu ini itu
kan ngurus RT aja isi 10 orang pusing
gitu apalagi ngurus satu kabupaten gitu
ya semuanya mau penting semua begitu ya.
Baik kemudian untuk apa keterwakilan
kepentingan ya. Nah, jadi saat menyusun
ee KLHS RPJMD dan RPJPD itu memang wajib
untuk mengundang seluruh stakeholder
melalui konsultasi publik pertama maupun
konsultasi publik kedua. Konsultasi
pertama itu biasanya terkait penjaringan
isu ya. Nanti di konstansi publik kedua
itu terkait dengan hasil-hasil akhir ya,
rencana-rencana program kegiatan dan
seterusnya dan itu wajib ya dan wajib
didokumentasikan juga siapa saja yang
diundang. Jadi semua sektor, semua tidak
hanya pemerintah, tapi perwakilan
masyarakat, perwakilan perguruan tinggi
ya ee juga perwakilan filantropi ya
kelompok-kelompok masyarakat itu
semuanya harus terwakili. Sehingga tim
Pokja ini waktu awal menyusun Pokja ini
sangat penting untuk mengidentifikasi
apa namanya ee
peran stakeholder, peran pemangku
kepentingan.
Jadi peran pemangku kepentingan itu
sangat sangat penting ya. Siapa nanti
menjadi ee perannya seperti apa? siapa
perannya seperti apa. Itu penting supaya
nanti waktu kita sudah melaksanakan atau
menyusun dokumen KRS ini itu sudah tidak
ter apa ya sudah tidak ada yang
terlewatkan begitu.
Pemaku kepentingannya siapa saja,
orang-orangnya siapa saja, yang perlu
diundang siapa saja. Nah, itu memang
sangat sangat apa namanya? sangat
penting gitu ya supaya tidak ada yang
apa namanya tidak ada yang terlewatkan,
tidak ada yang tidak terwakili begitu ya
sehingga semua kelompok masyarakat itu
terwakili saat penyusunan sehingga tim
Pokca waktu melakukan identifikasi
para pemangku kepentingan, pengelompokan
peran pelaku kepentingan.
Selain peran OPD juga masyarakat lain
yang ada di sana, seluruh sektor itu
diundang LSMLSM yang anu ya, LSM yang
qualified tentu saja ya, mungkin seperti
WALHI gitu ya atau LSM-SML yang lain itu
juga perlu dibatkan
untuk seluruh pemangku kepentingan itu
terlibat
karena di sana itu anunya
apa namanya nya
ee di sanalah kita bisa ini ya bisa
apa namanya bisa menghasilkan
ee satu KLS yang bagus. Kemudian RPJPD
RPJMD-nya
juga menjadi
ee
mewakili seluruh kepentingan begitu ya.
tidak ada yang tertinggal begitu ya.
Memang kualitas penyusunannya memang
keterbukaan publik. Sekali lagi itu yang
memang sangat perlu kita
lihat gitu ya. Baik itu mungkin Mbak
Nuha.
Baik Bapak. Terima kasih atas jawaban
untuk pertanyaan Bapak Jafar.
Selanjutnya pertanyaan dari Ibu Hermin.
Siapa saja yang terlibat dalam
penyusunan program dan anggarannya?
Baik, Bapak. Silakan untuk dijawab
pertanyaan dari Bapak atau Ibu Hermin.
E, Bu Hermin atau Mbak Hermin ya. Siapa
saja yang terlibat dalam penyusunan
program
dan anggarannya? maksudnya waktu anu ya,
waktu tabel tadi ya di tabel D2 tadi ya,
program-program yang diusulkan oleh
pemerintah
apa ee program-program yang di ee
diusulkan oleh KLHS ya untuk pemerintah
atau PD dan yang untuk mitra ya.
Nah, itu memang di dalam KLHSRPJMD dan
KLHSRP JPD
khususnya untuk yang RPJMD itu juga
nanti ada terkait dengan ee
penyusunan rekomendasi program di mana
penyusunan rekomendasi programnya itu
juga mengikuti ee rezim anggaran begitu
ya. Jadi ada yang terkait dengan ee
rezim ee anggaran. Jadi ya sehingga ee
tetap mengikuti model atau kondisi
keuangan daerah gitu ya untuk melakukan
apa namanya melakukan
apa namanya ee melaksanakan
program-programnya begitu ya.
Jadi ini tim KLS dan tim RPJMD ya yang
nanti menyusun.
Kalau yang terkait dengan TPB nanti
tim-tim KLS ya yang menyusun. Kemudian
program-program lain nanti tim RPJMD
juga yang menyusun dan juga melihat juga
kemampuan anggaran ini kemampuan
anggaran cuman memang ee semuanya
tergantung dari jadi gini ya untuk
menjadi satu hal itu menjadi penting
atau tidak penting itu semuanya kan
memang
perlu melihat prioritas gitu ya. Kalau
dia prioritasnya tinggi ya, dia memang
ee berapapun
anggarannya diberikan biasanya begitu ya
kalau dia prioritas gitu. Tapi kalau dia
bukan prioritas mungkin itu masih bisa
dipanding dan seterusnya gitu. Itu ee
sudah
lazim seperti itu ya. Ya, mirip kayak
kita misalnya ee diajak oleh teman-teman
main gitu ya. diajak untuk main. Ee
kalau kita kosong, kita akan ngomong,
"Oh, ya boleh gitu ya." Tapi kalau pas
kita enggak kosong, kita sedang ada
prioritas lain. Misalnya kalau dosen
harus mengajar gitu kan kita ngomong,
"Oh, maaf aku sibuk ya kan gitu ya,
karena kita mau mengajar gitu ya." Tapi
kalau kita kosong mungkin mau main
begitu ya. Jadi ee seperti itu mungkin
yang bisa ini ya saya sampaikan terkait
penyusunan anggarannya nanti
bersama-sama itu tim KLS dan juga tim
dari RPJMD dan kita ee dan bersama-sama
itu nanti untuk menyusun ya menyusun
berdasarkan isu tadi ya isu-isu tadi
itu. Terus isu yang prioritas tadi yang
mana yang PB paling strategis tadi isu
yang paling strategis kemudian mana itu
yang paling
mau diatasi gitu ya. menjadi penting
gitu ya. Itu mungkin Mbak NU.
Selanjutnya
pertanyaan dari Ibu Rima. KLHS RPJMD
merupakan turunan dari KLHs RPJPD yang
mana arah kebijakannya pasti sama. Tapi
apakah boleh untuk mengubah arah
kebijakan di KLHS RPJMD? Karena saat
penyusunan RPJMD dari BPEDA terdapat
masukan-masukan dari Pemrov. Lalu,
bagaimana menyikapi jika masih diminta
revisi KLHS RPJMD saat penyusunan RPJMD?
Padahal sudah dilakukan validasi KLHS
RPJMD di tingkat provinsi. Baik, silakan
Bapak Midin untuk menjawab.
Baik, terima kasih ini atas ee
masukannya. Jadi, nah ini berarti ada
satu miss gitu ya, satu miss waktu
validasi KLHs itu tervalidasi begitu,
namun ternyata masih diminta untuk
merevisi gitu ya saat penyusun ee RPJMD
gitu ya. Nah, ini memang apa ya miss ya.
Kalau secara ideal memang kalau sudah
tervalidasi ya dia sudah oke, sudah
dokumennya sudah enggak boleh diubah
ibaratnya kan begitu ya. karena sudah
tervalidasi dengan kondisi yang real
saat itu gitu. Kalau berubah-berubah kan
menjadi ketidakpastian begitu kan ee
menjadi sesuatu yang ketidakpastian.
Kalau secara ideal semacam itu ya.
Ketidakpastian
ee dokumen kalau bisa diubah setiap saat
loh maksud saya ya. Kalau sudah
tervalidasi kan berarti sudah gitu ya.
Tapi kalau harus masih diubah lagi,
diubah lagi, berarti ada yang enggak pas
diprosesnya mungkin ya waktu kemarin.
Sehingga kenapa kok baru muncul begitu
ya. Karena itu memang ee
perencanaan dalam KLHS ini memang
saat perencanaan pekerjaannya maksudnya
ya, perencanaan pekerjaannya dan
timeline-nya itu memang harus sudah
rapi ya. sudah rapi, tidak asal-asalan
begitu. Sehingga memang ee hasilnya
nanti bisa dipertanggungjawabkan begitu
ya. Dipertanggungjawabkan. Kalau seperti
itu menjadi sesuatu yang enggak pasti
lagi ya, berarti kan harus validasi
ulang. Ibaratnya begitu. Kalau diubah
berarti harus ada validasi ulang
resikonya gitu.
Artinya berubah ee KLHS-nya. Saat
KLS-nya berubah ada revisi, maka perlu
dilakukan validasi ulang. Karena dokumen
yang dikumpulkan itu yang divalidasi kan
bukan lagi dokumen yang sebelumnya ya,
tapi sudah ada revisi yang baru. Maka
seperti itu. Nah, ee
kalau KLS RP JMD memang dia turunan dari
RPJPD. Walaupun RPJPD itu kan masih
sifatnya arahan yang kebijakan umum gitu
ya yang detailnya bisa dicantolkan di
RPJMD begitu ya. Nah, itu bisa
dimunculkan di dalam ee RPJMD bahwa
kebijakannya mengikuti ini. Ya, kalau
mau ya dicari cantolannya ya supaya
tetap RPJPD arahan-arahannya di 5 tahun
pertama itu tetap tetap relevan
ya di dalam KLS yang kita susun yang
arah kebijakannya tadi suruh
ngubah-ngubah itu ya.
itu supaya tetap bisa relevan dan juga
itu tadi ya yang pasti kalau
revisi KLHS berarti harus ada validasi
ulang berarti dibatalkan validasinya
harus ada surat pembatalan
dari gubernur terhadap validasi KLS ini
atau mengajukan
ee validasi ulang permintaan untuk
validasi ulang karena ada revisi KLHS.
Jadi pernah ini di sini ya di
dulu itu di salah satu kabupaten lah ya
saya enggak mau sebut namanya
itu sudah sempat sudah tervalidasi sudah
clear sudah siap maju RPJMD-nya
kemudian ternyata ada beberapa hal
krusial yang harus diubah
terkait mungkin ada ya ada proyek
strategis nasional atau yang lain gitu
ya sehingga memang ada ada sedikit-dikit
perubahan begitu. Nah, itu akhirnya
dilakukan KLS baru,
menyusun KLS baru mengikuti RPJMD yang
juga ternyata rek revisi. Jadi ee bukan
lagi hanya
update sedikit gitu, tapi banyak yang
di-update gitu ya. Maka itu direvisi ee
drafnya, draf ee RPJMD-nya. Karena
banyak berubah total draf RPJMD-nya,
maka dilakukanlah
ee KLHS ulang.
KLS lagi terhadap RPJMD yang dimaksud
karena memang perubahannya sudah sangat
lebih dari 50%
itu dari yang sebelumnya atau ada
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang
akhirnya diminta untuk dirubah. Tapi
memang belum jadi Perda ya baru proses.
Kalau enggak salah ini juga sedang
proses ya berarti per KLS baru kalau
memang PJMD-nya ada perubahan dan itu
sangat krusial ya sangat substansif g
itu bisa diubah gitu.
seperti itu mungkin Mbak Nuha.
Baik, Bapak terima kasih. Untuk
pertanyaan selanjutnya dari Bapak atau
Ibu Ikab.
Bilamana RPPLH
EORGion belum ada, apakah penyusunan
KLHs bisa dilanjutkan?
Oh iya.
Baik, terima kasih. Jadi gini, untuk
RPPLH itu bisa mengacu ke RPPH nasional
ya. Untuk Ecorion mungkin bisa merefer
ke kalau belum ada detail pendetailan
Eco Region maka bisa menggunakan SK 12
42 ya kalau enggak salah saya kok lupa
ya karena banyak sekali peraturan ya
tahun 2021 ya 12421 ya SK tentang
karakteristik bentang alam dan
karakteristik vegetasi alami kalau kata
kuncinya itu ya yang kedua proxi itu kan
nanti menjadi ecor gitu ya. kedua proksi
tadi. Jadi proksi apa namanya? Tentang
alam dan 1272
SK 1272 tahun 2021 ya 1272 tahun 2021
tentang karakteristik bentang alam dan
kar SK Kementerian Lingungan Hidup ya.
Karakteristik bentang alam dan
karakteristik vegetasi alami itu bisa
dipakai kan acuannya itu acuan
nasionalnya sudah ada, RPPLH juga sudah
ada. Jadi bisa dilanjutkan ini. Kalaupun
yang PRPPLH daerah belum ada, Ecoen
daerah belum ada, tapi yang nasional
sudah ada dan itu juga berdas ada anu
hukumnya ya, ada dasar hukumnya maka itu
bisa di apa namanya?
Bisa diacu gitu ya. Bisa diacu oleh
teman-teman yang mau menyusun KLHS
ya.
Jadi
tetap lanjut itu tetap
lanjut untuk bisa apa namanya
bisa menjadi satu
ee KLHS ya. Bentar PPH-nya
dari RPPH nasional PP nomor berapa gitu
ya 2025 saya lupa itu PP-nya tapi ketek
aja PP peraturan pemerintah RPPLH
nasional gitu ya. Nah, nanti mengacu ke
sana walaupun memang dia bicaranya per
pulau itu ya. Jadi lampirannya itu per
pulau dia pulau Sumatera, pulau Jawa,
pulau-pulau besar gitu tapi bisa diacu.
Kemudian ecorenn-nya juga skalanya
sepertinya Rp250.000 ya. Kalau untuk
skala provinsi sudah cocok, tapi untuk
skala kabupaten yang Rp50.000 ya mungkin
kurang besar ya. Tapi enggak apa-apa
kalau enggak ada data ya pakai SK 1272
itu di sana itu skalanya Rp250.000.
ada penjelasannya nanti yang bisa
dipakai. Jadi bisa jalan ya KLS karena
PPRPLH ada terus SK terkait EORG juga
sudah ada secara nasional. Kalaupun
secara daerah belum ada bisa dirujuk
karena ketiadaan data daerah ya walaupun
skalanya mungkin masih terlalu kecil ya
tapi masih sudah dipakai
gitu mungkin Bu.
Baik terima kasih Bapak. Untuk
pertanyaan selanjutnya dari Muhammad
Sofan. Dari Bapak Muhammad Sofan. Dalam
proses identifikasi dan perumusan isu
strategis menjadi langkah penting agar
pembangunan tidak hanya berfokus pada
pertumbuhan ekonomi, tetapi juga
mencakup aspek sosial lingkungan serta
tata kelola pemerintahan.
Sejauh mana kebijakan pembangunan daerah
sudah selaras dengan tujuan pembangunan
berkelanjutan atau SDG?
Iya.
Baik, terima kasih.
Iya, terima kasih ya. Jadi ee
kebijakan daerah sudah selaras dengan
TPB itu kalau
semuanya sudah sesuai target di dalam
TPB tadi, tujuan pembangunan
berkelanjutan tadi, kalau semuanya sudah
selaras
maka dia menjadi ini ya menjadi apa
namanya sudah sesuai gitu. sesuai antara
kebijakan pembangunan daerah dengan
tujuan pembangunan berkelanjutan.
Artinya kita bisa melihat benchmark-nya
saat melihat TPB itu target-target di
TPB apakah sudah ee 50% atau lebih itu
sudah sesuai dan apa, maaf sudah sesuai
target atau bahkan melampaui target gitu
ya.
Kalau itu sudah terjadi ya itu berarti
kebijakan pembangunannya sudah selaras
tuh. Namun kalau belum masih banyak yang
belum apalagi enggak ada datanya juga
banyak pernah saya nyusun LSRPJMD di
satu wilayah itu yang tidak ada datanya
itu 50% gitu. Jadi waduh ngeri juga ini.
Jadi selama ini memang ee
indikator-indikator TPB ini enggak
pernah diukur. Diukur aja enggak pernah
apalagi dilakukan
pencapaian targetnya ya.
ee dipikirkan aja enggak pernah gitu
kan. Kalau enggak ada data kan berarti
enggak pernah dipikir ya. Ngeri juga ini
kan gitu. Maka itu ee tujuan KLS ini
untuk mengarahkan untuk mengembalikan
arahnya. Aduh ayo RPJMD-nya ayo
RPJPD-nya ayo yuk ngarah ke sana yuk
gitu ya. Ayo ke tujuannya kalau perlu
upaya tambahannya ditingkatkan nih kayak
gitu ya. Seperti itu ya.
Jadi benchmark-nya itu apabila TPB-nya
sudah banyak dilaksanakan dan sesuai
target, nah itu dia memang kebijakan
pembangunannya sudah selaras gitu ya.
Sudah selaras
ya.
Baik Bapak terima kasih atas jawabannya.
Langsung lanjut ke pertanyaan
selanjutnya dari Bapak Eko Joko.
Bagaimana cara mengatasi konflik antara
tata tata ruang di atas kertas RTRW atau
RDTR dengan realita di lapangan?
Misalnya alih fungsi hutan dan sawah
menjadi tambang kawasan
properti atau kawasan industri.
Bagaimana peran KLHs dalam menjembatani
agar pembangunan tetap sesuai dengan
daya dukung lingkungan?
Silakan, Bapak. Mungkin
baik terima kasih jawab.
Ya, terima kasih Mbak ee Anua. Jadi di
sini ee ini sebenarnya anu ya ini nanti
lebih cocok di KLHS
rencana tata ruang tapi karena sudah
ditanyakan di sini enggak apa-apa ya
saya jawab juga gitu ya karena kita di
RPJMD-nya ya di rencana pembangunannya
ya rencana pembangunan jangka menengah
dan jangka panjang. Nah kalau ini
terkait dengan tata ruang jadi begini
ya. Jadi
ee
di dalam proses
rencana tata ruang kebetulan saya orang
IAP ya, anggota IAP. Jadi saya bisa
menjelaskan tentang tata ruang ini ya.
Jadi enggak apa-apa ya sedikit beda ini
ya Mbak Nua ya. saya saya ke arah
sedikit ke arah tata ruang sedikit
bahwasanya di dalam tata ruang itu ada
namanya ee
pengaturan ya pengaturan pembinaan ee
pelaksanaan dan ee pengawasan gitu ya.
Ee itu di Undang-Undang
ee 26 tahun 2007 ya yang sudah di-update
di Undang-Undang Cipta Kerja ya. Nah, ee
dengan PP-nya di PP 21 tahun 2021 ya di
PP itu. Nah, ee terkait dengan konflik
seperti ini ya, RTRB dengan realita
lapangan sebenarnya ada kegiatan yang
namanya pengawasan ya, pengawasan tata
ruang gitu ya. Pengawasan tata ruang di
mana pengawasan tata ruang itu ee
melakukan pengawasan dan pengendalian
tata ruang ya. pengawasan pengendangan
ruang. Artinya di sana ada kegiatan
namanya identifikasi pelanggaran pemata
ruang. Adaasi pelanggaran lalu ada audit
tata ruang gitu ya dan itu sampai ke
penertiban tata ruang gitu ya. Ada
penertiban tata ruang juga di sana. Jadi
itu secara tata ruang itu sebenarnya
masalah-masalah ini bisa diatasi ya
secara tata ruang kecuali ada dalam
tanda kutip pembiaran ya. Jadi ahli
fungsi lahan yang tidak sesuai itu bisa
langsung teradikuasi sebagai pelanggaran
ya. Nah, apabila masih meragukan apakah
dia melanggar atau tidak, dilakukanlah
audit tata ruang. Setelah dilakukan
audit tata ruang di dalam audit tata
ruang itu ada arahan pemberian sanksi
terkait tata ruang apakah sanksi
administrasi maupun sanksi pidana ya.
Tapi biasanya lebih banyak ke sanksi
administrasi. Nah, kalau saksi
administrasi itu dimulai dari surat
peringatan sampai penghentian kegiatan,
pembongkaran dan seterusnya sampai denda
sampai ke pengembalian ke fungsi semula
gitu ya. Jadi kalau misalnya sawah jadi
tambang ya tambangnya diubah jadi sawah.
Nah, ini penegakan hukum ya, lebih ke
arah penegan hukum kalau seperti ini
hukum perda tata ruang dan kalau
ditemukan unsur pidana itu bisa juga
menghubungi di RES Krimsus Polda untuk
nanti penyidik pegawai negeri sipil
terkait tata ruang penata ruang bekerja
sama dengan Dirsus Polda untuk melakukan
penyidikan pulpakai dan seterusnya
sampai P21 dibawa ke ee pengadilan oleh
kejaksaan gitu ya. Jadi ee anunya
seperti itu ya apa lingkaran bisnis
proses kalau misalnya terjadi konflik
tata ruang. Jadi itu sebenarnya sudah
ada mekanisme di dalam ee Undang-Undang
Tata Ruang yang diatur di PP 21. Lalu
ada Permen terkait audit tata ruang dan
seterusnya. Jadi sudah sudah cukup
rigid. Nah, sekarang bagaimana
seandainya KLHs itu menjembatani tadi
ya, menjembatani yang agar tetap sesuai
dengan dukun daya tampung, maka memang
perannya KLAS itu di sana ya, peran KLAS
itu memang memastikan bahwa pembangunan
atau rencana pembangunan khususnya ini
kalau yang di sini kita ngomong rencana
tata ruang ya. Di dalam sebuah rencana
tata ruang itu nanti sesuai dengan daya
dukung, daya tampung, sesuai dengan
efisiensi sumber daya alam ya nanti ee
terkait dengan karagaman hayati tidak
mengganggu.
apa jasa lingkungan, jasa ekosistem gitu
ya dan seterusnya dan seterusnya.
Menurunkan risiko lingkungan hidup dan
seterusnya. Ada enam kajian muatan yang
nanti dibahas di dalam KLHS yang terkait
dengan rencana tata ruang yang kalau di
KLHS tadi di KLS RPJMD itu ada tujuh ya,
tujuh. enam sama terus ditambah dengan
unsur lain yang dianggap penting sesuai
dengan teknologi. Nah, semacam itu. Jadi
nanti memang KLAS ini sifatnya seperti
itu dan KLAS juga di dalam tata ruang
itu bisa memberikan rekomendasi selain
perbaikan kebijakan rencana program yang
sifatnya
kegiatan ya juga bisa memberikan
alternatif
ini apa namanya itu perubahan delineasi.
Oh, misalnya ini kawasan tambangnya
terlalu luas, tolong dikecilkan karena
resikonya menjadi lebih tinggi. Nah, itu
bisa ya. Jadi bisa jadi tata ruang juga
bisa
memberikan itu gitu ya. Memberikan itu.
Jadi memberikan terkait dengan apa
namanya
arahan terkait dengan delineasi ee pola
ruang ya, rencana pola ruang ini terkait
dengan pola ruang ya. Nah, selebihnya
memang untuk konflik itu diatasi dari ee
tata ruang. Tapi saya tidak tahu ya
apakah di daerah lain sama dengan di
DIY. Kalau di DIY ee kami melakukan dan
saya juga salah satu anggota tim untuk
audit tata ruang di DIY ya. Dan tim
kalau ketua tim audi tata ruang itu
dikepalai oleh Sekda ya, Sekda. Saya
tidak tahu kalau di tempat lain apakah
sudah ada tim auditnya sendiri untuk
mengatasi konflik ee tata ruang ya. Jadi
ya konflik tata ruang dan sampai ke
penertiban ya. Penertiban yang paling
sederhana penertibannya pemasangan
plang, pemberian surat peringatan dan
pemasangan plang ya dipasangi plang
besar begitu ditempel bahwa warung ini
atau mungkin objek wisata ini melanggar
tata ruang pasal sekian dan seterusnya
sehingga orang semua orang bisa melihat
gitu.
Gitu ya. Mungkin saya ee kalau untuk Pak
Eko Joko mungkin saya bisa menyampaikan
itu e tujuan KLS memang nanti KL SATA
ruang itu memang untuk memastikan bahwa
pembangunan itu sesuai dengan daya
dukung daya tambung lingkungan hidupnya
itu Mbak.
Baik terima kasih Bapak atas jawabannya.
Berikut pertanyaan selanjutnya dari Ibu
Listia Endang Artiani.
Pertanyaan pertama, dengan
mempertimbangkan hasil KLHs yang
memetakkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan, bagaimana pemerintah daerah
dapat merumuskan skenario RPJMD dan
RPJPD yang mampu mencapai target tujuan
pembangunan berkelanjutan atau TP TPB
tanpa menciptakan ribon effect yang
justru meningkatkan tekanan ekologis di
masa depan. Pertanyaan kedua, dalam
menyusun skenario capaian TPB, bagaimana
mekanisme pengambilan keputusan dapat
menginternalisasi
nilai ekonomi dari jasa ekosistem ke
dalam perencanaan pembangunan sehingga
trade off antara pertumbuhan ekonomi,
inklusi sosial, dan berkelanjutan
lingkungan dapat diukur secara
kuantitatif dan dijadikan dasar
kebijakan yang akuntable.
Baik, Bapak silakan untuk dijawab
pertanyaan dari Ibu Listia
ya. Baik, Mbak. Ee terkait dengan dukung
tampung tadi ya, daun tampung. Maka
berdasarkan itu ya nanti kita bisa dapat
merumuskan karena kan kita tahu
kemampuan daerah tadi ya dari
karakteristik wilayahnya tadi ya dengan
kita tahu daya dukung, daya tampung
wilayah itu kayak apa sekarang gitu kan.
Kemudian targetnya mau seperti apa. Nah,
dari sana kita bisa mengetahui ya
seperti apa apakah ini target ini perlu
upaya tambahan atau tidak begitu ya.
Untuk wilayah yang sudah melimpah air
dan sebagainya mungkin kita perlu hanya
penataan saja. Tapi untuk wilayah yang
tidak mendapat air ya sulit air dan
seterusnya untuk pemenuhan airnya
mungkin kita harus menggunakan teknologi
gitu ya yang terpaksa harus dimunculkan
kan begitu ya. karena daya dukung daya
tampungnya memang sudah terlampaui dan
bagaimanapun tidak akan mungkin mampu
untuk memenuhi target TPB tadi karena
memang secara alam memang secara
given ya dari yang maha kuasa memang
wilayahnya memang sulit air misalnya
gitu ya ya dan dukung daya tambungnya
rendah terhadap itu. Maka itu perlu ee
tambahan teknologi dan begitu ya.
Kemudian ee
untuk
bagaimana dengan untuk menghindari apa
efek samping ya dari kegiatan yang
meningkatkan tekanan ekologis di sana.
Nah, itulah memang dari kajian
KLAS-nya nanti disusun
TPB ini TPB yang 17 tadi indikatornya
tidak semuanya itu terkait dengan daya
dukung daya tampung.
Saya pernah memetakan kalau tidak salah
dari sekian ratus TPB tadi ya, kalau
yang untuk kabupaten maupun kota itu
sekitar 99 yang terkait dengan daya
dukung daya tampung lingkungan hidup
gitu ya. Karena kan juga ada TPB yang
terkait misalnya KDRT,
TPB yang terkait dengan angka
kriminalitas dan seterusnya
itu memang tidak terkait dengan daya
dukung, daya tampung begitu ya. yang itu
kan angka kriminalitas dan lain-lain itu
kan hubungannya langsung dengan penekan
hukum ya, angka KDRT dan seterusnya itu
peneganan hukum. Ee terus anak yang
sekolah ya itu mungkin tidak langsung
terkait ya berapa jumlah prevalensi anak
sekolah yang ee lulus SD, SMP, SMA
misalnya seperti itu. Itu tidak terkait
langsung, tapi ada yang terkait langsung
misalnya akses terhadap air besi untuk
peningkatan diversifikasi industri dan
sebagainya itu sangat tergantung sekali
dengan daruk tampung. Jadi yang pertama
memang dari karakteristik wilayah dari
dukun tampung kita bisa mengetahui
daerah ini mampu enggak untuk mencapai
target-target TPB tadi atau memang harus
ada dukungan teknologi. Kemudian setelah
muncul ee 99 tadi indikator ya kalau
enggak salah itu yang terkait dengan
TPB. Kalau itu misalnya digenjot
misalnya oh industrinya kurang nih harus
digenjot industri maka kan perlu ada
kegiatan menambah industri ibaratnya
begitu ya atau yang terkait atau
men-support industri. Nah, untuk itu
kita juga perlu melakukan namanya
kegiatan apa namanya? Kegiatan
pendukung. Kegiatan pendukung yang untuk
juga bisa mengurangi efek daripada
industri itu bisa dimunculkan.
Bisa dimunculkan di dalam apa namanya
indikasi-indikasi tadi di dalam rencana
perwujudan tadi ya. Rencana perwujudan
apa namanya?
Ee TPB ya. TPB apa namanya? tujuan
pembangunan berkelanjutan yang
arahan-arahan program kerja yang sudah
di apa diusulkan
yang diusulkan oleh ee
KLHS, tim KLHS gitu ya terkait ee apa
namanya terkait dengan tujuan-tujuan
yang terkait dengan D3 TLH yang dia
sepertinya kalau dipush kegiatan
industrinya ini kayaknya nanti akan
meningkatkan
pencemaran misalnya begitu. maka perlu
didukung lagi diberikan tambahan program
yang terkait dengan pengendalian
pencemaran. Ibaratnya begitu ya
ditambahkan
ya sehingga jadi seimbang begitu ya.
Jadi memang harus dilihat satu-satu
nanti oh ini meningkatkan ini resikonya
apa nih ya dari 99 tadi yang terkait D3
tela ya. Oh, ini terkait ini nih nanti
ini meningkatkan ee polusi udara
misalnya. Nah, maka perlu ditambahkan
kegiatan yang untuk pengendalian polusi
udara ditambahkan, ditambahkan
ditambahkan di dalam program tadi ya, di
dalam program yang saya contohkan tadi
ya, ada program-program yang di tabel D2
ya, D2 ya, tabel D2. Jadi ada tabel D1,
D2, D3, D1 itu gap analisis tercapai
tidak tercapai dan seterusnya. D2 itu
indikasi program yang dilakukan
pemerintah dan tabel D3 indikasi program
yang dilakukan oleh mitra atau anak-anak
bangsa yang lain yang konsern terhadap
ee wilayah itu. Kemudian yang kedua
dalam penyelesaan skenario TPB bagaimana
mekanisme pengalan keputusan menginasi
nilai ekonomi ya. Nah, ini menjadi salah
satu poin ya. Kalau memang mau
divaluasikan
ke dalam valuasi ekonomi ini juga sangat
bagus ya karena sekarang ini memang
belum banyak yang melakukan itu ya belum
banyak yang melakukan apa namanya
ee
valuasi ekonomi terhadap ee sebuah
pembangunan ya rencana pembangunan baik
tata ruang maupun RPJMD gitu ya. Nah,
dilihat sebenarnya ee mungkin pakai apa
cost benefit
apa CBA itu ya,
cost benefit analisis mungkin atau pakai
apa dikuantitatifkan.
Jadi untuk biaya-biayanya apa saja,
untuk apa namanya manfaat-manfaatnya apa
saja begitu ya dari TPB yang belum
tercapai atau TPB yang sudah tercapai
gitu ya. itu bisa sebenarnya divaluasi
dan itu menjadi salah satu ee nilai
positif kalau seandainya itu dilakukan
ya. Karena sekarang ini jarang yang
melakukan itu. Saya juga belum sempat
melakukan itu ya di walaupun baru masih
di pikiran begitu ya. Tapi kalau di
RPPLH sudah pernah saya lakukan ya angka
kehilangan ee yang akan terjadi apabila
ee RPPLH itu tidak dilaksanakan di mana
isu itu akan berlanjut terus maka
biayanya berapa gitu ya. Kalau itu bisa
dihindari, maka itu anunya berapa yang
bisa kita biaya apa perbaikan, biaya
penghindaran terhadap bencana itu yang
bisa kita hindarkan total ada berapa.
Itu sangat bagus itu Bu Ristia, Bu kalau
mau dimasukkan ya di dalam salah satu
analisis saat menyusun ee skenarionya ya
sehingga ketemu ee angka-angka nilai
kuantitatifnya dari ee sebuah TPB
apabila ini dilanjutkan
tanpa upaya tambahan. Nah, maka kita
akan kehilangan berapa, manfaatnya
berapa. Tapi seandainya ini dilanjutkan
dengan upaya tambahan, kita akan
menghasilkan mengeluarkan biaya berapa
tapi manfaatnya menjadi meningkat
menjadi berapa gitu. Itu akan sangat
bagus ya. Jadi sebuah pertimbangan
skenario ya. Begitu mungkin ya.
Baik, Bapak Danas Hamidin terima kasih
sudah menjawab pertanyaan peserta
training online. Itu tadi pertanyaan
dari Ibu Listia sekaligus menjadi
pertanyaan penutup dari sesi tanya jawab
kita hari ini. Saya ucapkan kepada Bapak
sekali lagi telah membantu menjawab
pertanyaan-pertanyaan ee dan sharing
bersama kami. Kemudian terima kasih juga
untuk Bapak Ibu yang sudah aktif
bertanya dan mohon maaf apabila ada
pertanyaan yang belum terjawab karena
waktu kita yang terbatas.
Baik, ee seperti janji kami di awal,
kami juga mengantongi nama-nama. Kami
sudah mengantongi nama-nama yang
beruntung untuk mendapatkan door price.
Jadi untuk Bapak Ibu yang beruntung
dipersilakan untuk menghubungi admin.
Baik, untuk pemenang doorpress kita ee
nomor satu ada Bapak Muhammad Sanfan
dari Depok. Silakan ya untuk e
menghubungi admin. Yang kedua, Ibu
Endang Arti dari UI. Kemudian yang
ketiga ada Ibu Lili Sfrina dari Bogor.
Baik. Kemudian kami juga ingin
menginformasikan
bahwa
selanjutnya kami ada training online
KLHS Rencana Tata Ruang
RTRW dan RDTR
ee dengan Ibu Arum Rusmatini, ST.
Jadi ee untuk peserta training online
yang mungkin berminat bisa mendaftarkan
diri ya atau jika ingin informasi lebih
lanjut bisa menghubungi admin via
WhatsApp.
Baik, ee kita telah tiba di penghujung
acara. Bapak, Ibu peserta training
online sekalian. Puji syukur hari ini
baik sesi satu maupun sesi sesi du kita
sudah belajar banyak ee tentang topik
KLHS rencana pembangunan daerah RPJMD
dan RPJPD yang disampaikan oleh pemateri
kita yang luar biasa yaitu Bapak
Johanidin, S.Si., M.Sc. Banyak sekali
ilmu yang kita dapatkan pada penyampaian
materi. Ee semoga ilmu-ilmu tersebut
bermanfaat bagi kita semua. Nah, baik,
selain itu kami ingin mengingatkan untuk
Bapak, Ibu peserta training untuk
mengisi kuesioner yang linknya sudah
di-share di kolom chat supaya kegiatan
kami selanjutnya bisa lebih baik lagi.
Dan izin untuk mengingatkan jika
menginginkan sertifikat ee dan materi
dan kemarin belum request juga dapat
mengisi link yang sudah admin kami
kirimkan di kolom chat. Terakhir saya
ucapkan terima kasih kepada pemateri
kita hari ini yaitu Bapak Johanes
Hamidin, S.Si., M.Sc SC yang telah
menyempatkan waktu untuk berbagi dan
sharing materi bersama kita hari ini. Ee
lalu saya mengucapkan terima kasih
kepada Bapak Dr. Ir. Hijrah Purnamaap
Pututra, ST, Ming selaku founder dari
PTIK Darur Ulang Project B Indonesia
sekaligus sekretaris jurusan Teknik
Lingkungan Universitas Islam Indonesia.
Dan juga tidak lupa saya ucapkan terima
kasih kepada panitia dan peserta yang
telah berkontribusi dan sangat antusias
selama training online ini berlangsung.
Sampai ketemu lagi di training online
selanjutnya yang tentunya dengan
tema-tema yang lebih menarik lagi. Akhir
kata, saya selaku MC sekaligus moderator
memohon maaf sebesar-besarnya apabila
selama memandu acara ini terdapat
kesalahan kata maupun perbuatan. Saya
Nurhanasiah Maulidah pamit undur diri.
Terima kasih. Wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Terima kasih semua Bapak
Ibu. Salam sukses semuanya. Terima
kasih.
Mari Pak. Terima kasih, Pak Amidin,
Bapak, Ibu semuanya. Sampai ketemu lagi.