Resume
37aIVd1zDro • KLHS RPJMD & RPJMD SESI 2
Updated: 2026-02-12 02:12:15 UTC

Berikut adalah rangkuman komprehensif dan terstruktur dari konten video pelatihan mengenai integrasi KLHS dalam perencanaan pembangunan daerah.


Strategi Integrasi KLHS dalam RPJMD & RPJPD: Pendekatan Berbasis TPB dan Ekosistem

Inti Sari (Executive Summary)

Video ini mendokumentasikan sesi pelatihan Sesi 2 yang diselenggarakan oleh FUTIK Daur Ulam Projek Indonesia bekerja sama dengan Departemen Teknik Lingkungan UII. Materi disampaikan oleh Bapak Johanes Hamidin, S.Si., M.Sc., membahas secara mendalam mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Pembahasan berfokus pada metodologi perumusan isu strategis berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), proses analisis gap, formulasi rekomendasi program, serta tantangan validasi dan integrasi KLHS ke dalam dokumen perencanaan resmi.

Poin-Poin Kunci (Key Takeaways)

  • Fokus Utama KLHS RPJMD: Berpusat pada pencapaian 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang dibagi ke dalam 4 pilar: Sosial, Ekonomi, Lingkungan, serta Hukum dan Tata Kelola.
  • Sumber Isu Strategis: Isu lingkungan dan pembangunan dirumuskan berdasarkan karakteristik wilayah, analisis pencapaian TPB, dokumen RPPLH, dan kajian KLHS lainnya.
  • Metodologi Penyaringan: Penggunaan kerangka DPSIR (Driving Force, Pressure, State, Impact, Response) dan matriks ABF/ACF untuk menyaring isu yang paling strategis dan berdampak signifikan.
  • Integrasi Dokumen: Hasil KLHS wajib diintegrasikan ke dalam Bab-bab RPJMD (Kondisi, Isu, Strategi, hingga Program) dan harus melalui proses validasi oleh DLH Provinsi atau Kementerian LHK sebelum disahkan.
  • Peran Stakeholder: Pentingnya partisipasi publik, kolaborasi dengan mitra (filantropi, CSR), serta komitmen Kepala Daerah untuk keberhasilan pembangunan berkelanjutan.

Rincian Materi (Detailed Breakdown)

1. Pengantar & Konteks Pelatihan

  • Acara: Sesi 2 pelatihan online FUTIK Daur Ulam Projek Indonesia & Teknik Lingkungan UII.
  • Narasumber: Bapak Johanes Hamidin, S.Si., M.Sc.
  • Mekanisme: Peserta diimbau mengisi presensi, mematikan mic, dan berpartisipasi dalam sesi tanya jawab untuk kesempatan memenangkan door prize.
  • Topik: KLHS untuk RPJMD dan RPJPD dengan pendekatan TPB (SDGs).

2. Proses & Sumber Isu dalam KLHS

  • Fokus TPB: KLHS RPJMD menilai status pencapaian TPB (tercapai, tidak tercapai, tidak dilaksanakan, atau tidak ada data).
  • Sumber Isu Strategis:
    1. Konsultasi Publik: Aspirasi masyarakat.
    2. RPPLH: Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jika tidak ada di daerah, rujuk ke RPPLH Nasional).
    3. Karakteristik Wilayah: Meliputi daya dukung, tingkat pencemaran, bencana, dan keanekaragaman hayati.
  • Integrasi Bab: Isu masuk ke Bab 2 (Kondisi Umum), Bab 4 (Isu, Proyeksi, Karakteristik Wilayah), dan Bab 5 (Arahan Kebijakan).

3. Analisis Karakteristik Wilayah & TPB (Studi Kasus)

  • Aspek Lingkungan: Ada 6 aspek utama yang dikaitkan dengan kondisi umum wilayah, termasuk risiko bencana, layanan ekosistem, dan status daya dukung (air, pangan).
  • Contoh Merauke:
    • Analisis ketersediaan air, status pangan, dan beban pencemaran (BOD, TSS).
    • Identifikasi kerentanan perubahan iklim (banjir/kekeringan).
  • Analisis TPB:
    • Menyaring indikator yang relevan dengan daerah (contoh: menghapus indikator kereta api untuk daerah non-metropolitan).
    • Melakukan analisis gap (selisih antara target dan realisasi) untuk menentukan prioritas.

4. Formulasi Isu Strategis & Penyaringan

  • Sintesis Isu: Mengumpulkan isu dari karakteristik wilayah, pencapaian TPB, RPPLH, dan dokumen KHS lainnya.
  • Metode DPSIR: Digunakan untuk memetakan akar masalah (root cause) dan keterkaitan antar-isu.
  • Matriks ABF/ACF: Menumpang-tindangkan isu strategis dengan aspek lingkungan (10 aspek) dan aspek pembangunan lainnya. Isu dengan keterkaitan terbanyak dipilih sebagai "Isu Paling Strategis".
  • Deskripsi Isu: Isu terpilih harus dideskripsikan secara mendalam (kondisi dan tren), bukan hanya berupa tabel.

5. Perspektif Masa Depan & Rekomendasi Program

  • Tabel Analisis:
    • Tabel D1: Analisis gap atau proyeksi pencapaian (misal: proyeksi kemiskinan hingga tahun 2043).
    • Tabel D2: Indikasi program/kegiatan yang diusulkan tim KLHS kepada tim RPJMD.
    • Tabel D3: Peran mitra (non-pemerintah) seperti Bank Daerah, CSR, dan filantropi dalam mendanai program TPB.
  • Alur: Rekomendasi KLHS menjadi dasar bagi OPD untuk menyusun program tahunan. Nomenklatur program mengacu pada regulasi Kemendagri 900.

6. Diskusi: Integrasi, Validasi, dan Tantangan

  • Integrasi KLHS & RPJMD: KLHS bukan lampiran, melainkan inti untuk memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan secara ireversibel. Dibutuhkan komitmen Kepala Daerah dan koordinasi antara Tim KLHS (DLH) dan Tim RPJMD (BAPPEDA).
  • Proses Validasi:
    • KLHS wajib divalidasi sebelum integrasi.
    • Validasi Kabupaten/Kota oleh DLH Provinsi; Validasi Provinsi oleh Kementerian LHK.
    • Jika ada revisi besar, KLHS harus divalidasi ulang.
  • Referensi Dokumen: Jika RPPLH atau Ecoregion daerah belum ada, dapat merujuk pada RPPLH Nasional atau SK Menteri LHK No. 1272 Tahun 2021.

7. Aspek Teknis, Partisipasi Publik & Penegakan Hukum

  • Pokja KLHS: Anggota minimal memiliki pengalaman satu jenis dokumen lingkungan dan harus mau terus belajar mengikuti regulasi terbaru.
  • Partisipasi Publik: Wajib dilakukan melalui Konsultasi Publik 1 (screening isu) dan 2 (hasil final). Transparansi diperlukan agar perencanaan bukan "kotak hitam".
  • Jakstrada & Sampah: KLHS dapat menjadi dasar penyusunan Strategi Pengelolaan Sampah Daerah (Jakstrada) jika isu sampah teridentifikasi sebagai isu strategis.
  • Penegakan Hukum Tata Ruang: Sanksi administratif hingga pidana dapat diterapkan terhadap pelanggaran tata ruang. KLHS berperan sebagai jembatan untuk efisiensi sumber daya alam dan pengurangan risiko.
  • Valuasi Ekonomi Ekosistem: Disarankan melakukan analisis Cost Benefit Analysis (CBA) untuk mengkuantifikasi nilai kerugian jika pembangunan mengabaikan lingkungan, guna pengambilan keputusan yang akuntabel.

Kesimpulan & Pesan Penutup

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrumen vital yang tidak boleh dipandang sebelah mata dalam perencanaan pembangunan daerah. Pembangunan yang berkelanjutan mensyaratkan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dengan kelestarian fungsi ekosistem, yang hanya dapat dicapai melalui analisis yang mendalam, partisipasi publik yang luas, dan integritas dalam penyusunan dokumen perencanaan.

Penutup:
Narasumber menutup sesi dengan mengingatkan pentingnya menjaga bumi demi generasi mendatang. Moderator mengucapkan ter

Prev Next