Transcript
w1GayXzWDRo • LONGGOK (C)EMAS : Mengeruk Emas, Menimbun Cemas
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/WatchdocDocumentary/.shards/text-0001.zst#text/0210_w1GayXzWDRo.txt
Kind: captions Language: id [Musik] Tolong tangkap cukung ya. Jangan ini dibiarkan gitu rakyat yang selalu jadi kambing hitam. Konon kabarnya karena aparat juga dapat gitu P dari situ gitu loh. [Musik] Peti ini semestinya kalau saya selaku bupati saya tutup. Kalau saya bupati [Musik] Kabupaten Ketapang secara geografis berada di bagian selatan Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan kabupaten terluas di Kalimantan Barat dengan penduduk lebih dari 570.000 jiwa. Kabupaten Ketapang juga memiliki beberapa hutan desa yang hak pengelolaannya ditujukan untuk kesejahteraan desa. Tapi kondisinya terancam oleh beberapa faktor, salah satunya kebakaran hutan. [Musik] Pada tahun 2019, Ketapang menjadi kabupaten yang memiliki titik api terbanyak sejumlah 1061 titik. Kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 dan 2019 di Desa Pematanggadung menjadi bukti nyata ancaman di depan mata. Luas wilayah yang terbakar mencapai 11 hektar pada 2015 dan lebih dari 1700 hektar pada 2019. Kebakaran lahan bukanlah satu-satunya ancaman yang mengintai. Bayang-bayang kerusakan lingkungan dan kehidupan sosial tak terhindarkan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal yang membabi buta. Pertambangan emas tanpa izin atau peti di Kabupaten Ketapang awalnya menjadi lahan pencarian masyarakat yang sifatnya mendadak saat terjadi krisis ekonomi pada tahun 90-an. Awalnya para penambang hanya menggunakan alat tradisional seperti cangkul dan dulang. Lalu pada 2002 mereka mulai menggunakan mesin Robin dan sejak 2008 hingga sekarang mereka menggunakan mesin dompeng, mesin mobil, hingga alat berat seperti ekskavator. Penggunaan mesin serta alat berat menyebabkan areal peti meluas signifikan. Pemantauan lapangan dan analisa spasial menunjukkan peti menyebar di sepanjang Sungai Pesaguan dan Sungai Kepuluk yang melintasi tiga kecamatan yakni Matan Hilir Selatan, Sungai Melayu Raya, dan Tumbang Titi. Sedikitnya 2.111 pekerja tambang mengadu nasib di areal seluas 13.286 hektar yang setara dengan 302 kali negara Vatikan. Para pekerja tambang bukan hanya masyarakat lokal, namun mereka juga berasal dari Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Para penambang menggunakan merkuri dalam proses pemurnian emas. Padahal merkuri memiliki julukan the big tree heavy metal alias satu dari tiga jenis logam paling berbahaya. Paparan tinggi terhadap merkuri dapat menyebabkan kerusakan saluran pencernaan, sistem saraf, dan kekebalan tubuh. Penggunaan merkuri tertuang dalam Perpres nomor 21 tahun 2019. Dalam Perpres tersebut, Mercuri ditargetkan dihapus 100% pada tahun 2025. Limbah merkuri yang akhirnya mengarah ke sungai membuat air sungai keruh dan dampaknya dirasakan langsung oleh para nelayan. Kalau dulu berarti banyak ikan banyak dul pakai numbak-numpak bisa teh jernih pakai serampang pakai senta teh duk biar anakku anak udah 30 lebih umurnya. Biasanya 10 kg ikan bisa terjaring dalam sehari. Namun akibat adanya peti, para nelayan hanya mendapat dua ekor ikan dari jaring yang ditebar selama 3 hari 3 malam. Sekali lokasi mas ikan pun berkurangan. Kururangan. Ini pun amat jernih macam naik apa belum ni pakai air dalam air la k air senang-senang. K untuk mencelupkan tangannya kok kuku itu hitam. [Musik] Fakta kesulitan mendapat ikan tak hanya dialami amat dan sabariah. Nelayan lain pun merasakan dampak yang sama. Orang tua tuh cerita kadang ikannya besar-besar dan sangat mudah juga kan didapat. Jadi mereka biasanya dijual juga ya pasti untuk makan pasti cukuplah. Tapi kalau yang dibanding sekarang sangat jauh berbeda. Jangankan untuk dijual, kadang untuk makan aja susah. Berbeda kondisinya dengan para nelayan sebelumnya, kami bertemu dengan seorang pemancing udang. Nelayan udang ini justru cukup beruntung karena mendapat beberapa ekor udang. Sebab titik sungainya tidak dilewati aliran dari peti. Faktor lingkungan hidup tetap menjadi masalah krusial yang perlu mendapat pengawasan intensif. Dengan adanya kegiatan peti yang nyaris tanpa pengawasan, dapat dibayangkan bagaimana kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Proses mengambil mineral yang berada di bagian bawah tanah mengubah bentang alam. Perubahan tersebut berdampak pada kerusakan infrastruktur ekologi yang merupakan zona kehidupan manusia. Sementara pemulihan kondisi lingkungan akibat tambang sangat sulit dilakukan. Dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, laju kerusakan akibat peti per hari mencapai tiga kali luas lapangan sepak bola. Kerusakan terparah berada di hutan desa Sungai Besar mencapai 577%. di mana pada 2009 tercatat 112 hektar hutan desa rusak akibat peti dan meningkat tajam di tahun 2021 menjadi hektar. Sedangkan di hutan Desa Sungai Pelang, laju kerusakan mencapai 381% dari semula 11 hektar di tahun 2009 lalu berubah menjadi 53 hektar di tahun 2021. [Musik] Dan laju kerusakan di hutan Desa Pematang Gadung mencapai 100%. Di mana pada tahun 2009 tidak ada catatan kerusakan hutan. Lalu pada tahun 2021 terjadi kerusakan hutan seluas 24 hektar akibat peti. Hingga pertengahan 2021, 836 hektar area hutan desa di Lanskap, Pematang Gadung rusak. Peti yang menjajah kawasan hutan desa berpotensi mengancam area konservasi orang hutan dan bekantan. Kami mendatangi salah satu areal pertambangan ilegal yang berada di Blok Lubok Pacat, Desa Pematang Gadung. tersentuh. Kami bertemu dengan lembaga pengelola hutan desa atau LPHD, pihak yang menjaga hutan dari berbagai ancaman termasuk peti. Berdasarkan keterangan LPHD, Oktober 2021 silam ditemukan tujuh ekskavator masuk wilayah hutan desa. Ah, jadi mereka tuh ketika kami tahu mereka masuknya sudah sejauh ini lagi, tapi kan nama karena mereka tuh termasuk bersembunyi. Kadang-kadang tuh dari dari itu. Ha, itu kan kalau kita lihat kan dari sini kan gak ada lagi kan di dalam. Padahal ada. Nah, ayo. Jadi masih kita cari celahlah untuk yang bagusnya yang bisa kita untuk me restorasi, merehabilitasi yang seperti kayak begini. Bagaimana kita bisa untuk pemulihan tetapi kalau pemulihan ini kalau sudah seperti ginilah kalau menurut saya tuh itu gak waktu itu gak sedikit sebenarnya. Dak maut 1 tahun, gak maut 2 tahun. 5 tahun belum tentu pohonnya besar seperti gini sebenarnyau. Saat kami berada di lokasi tiba-tiba terdengar suara mesin dompeng. [Tepuk tangan] Tim LPHD segera menyentroni lokasi sumber suara tersebut dan langsung memberhentikan aktivitas penambang. [Musik] Jadi terkait ee mesin yang berju ini ini kan ke kalau dompeng sih punya sendiri. Heeh. Kalau eksekvator sih kita apa namanya? Merental bang. Merental. Heeh. Rental. Berapa biaya rental? Sat du. 1 jam 1 jam 1 jam itu nutup keuntungan sama kadang-kadang nutup kadang-kadang gak namanya kita kajeng mas ini kan namanya barang di tanah kita gak tahu kanya ke mana bang diahin tuh besahin berapa paling tinggi harganya 6 tu itu 1 gram 1 gram tapi kalau di luar 8 boleh dijual keluar enggak tahulah itu. tinggal bosi. Kami kan cuma tahu raja, cuma tahu rahasia gitu sesuai perhitungan sama tauki itu. Tapi kalau ragia-rabia itu yang kerja di sini aja berarti yang ditangkap sama kepolisian yang raj ada yang di atas itu ba kena paling kan yang paling kan yang lubang aja yang bekerja. Tak lama setelah kami meninggalkan lokasi, Masun Dompeng kembali terdengar. Inilah alur hierarki pihak-pihak yang terlibat dalam peti. Pekerja tambang dibagi menjadi dua. Ada yang bekerja sendiri, ada yang bekerja pada orang lain. Penambang yang bekerja pada orang lain akan dikoordinir oleh ketua rombong yang melakukan pengawasan terhadap para pekerja. Kemudian tugas ketua rombong diawasi oleh Tauke. Tauke lah yang memiliki peran memastikan jalannya operasional pertambangan. Ada juga Tauke yang menjadi pemilik lahan sekaligus merekrut dan pemberi upah para penambang. Tauke pun berperan sebagai penada emas dan merekalah yang biasanya memiliki ekskavator atau sebatas menyewa alat berat kepada pihak lain. Emas yang diserahkan penambang kepada Tauke lalu dijual ke penampung atau pengepul emas. Dan emas yang dijual tersebut emas ilegal yang tidak melalui proses pajak negara. [Tepuk tangan] Hutan Desa Pematang Gadung merupakan hutan gambut yang berfungsi sebagai penyimpan karbon, penyimpan air, dan rumah bagi aneka ragam satwa. Orang hutan, Bekantan, dan beberapa jenis satwa lainnya adalah sejumlah satwa penghuni hutan desa Pematang Gadung. Tentunya peti yang menjarah kawasan tersebut sangat mengancam keberadaan satwa liar dilindungi. [Musik] Penasaran dengan keberadaan satwa liar di kawasan hutan desa, kami menemui tim pengaman hutan dan peneliti satwa liar. Merekalah yang melakukan pendataan satwa yang ada di hutan desa Pematang Gadung. Nah, ini jadi ee kita udah di salah satu lokasi kamera trap ya, Bang ya? Iya. Nah, ini kita cek dulu ya ada apa aja. Oh, ini ternyata ada babi ya. Babi. Ada beruang juga. Ada beruang juga. Ada beruk juga. Beruk. Oh, ada orang hutan. Orang hutan. Bawa anaknya. Bawa anaknya. Bawa anaknya. [Musik] Kami juga sempat menemui tim pengaman hutan desa yang pernah bekerja sebagai penambang peti. Kepada kami mereka menceritakan pahitnya pengalaman pada masa itu. Kami kerja dituntut dari jam .00 paling awal jam 09.00 malam. Itu paling awal selesai. Tahu-tahu kan gak dikasih apa-apa. Cuma ibaratnya jong gak dapat gaji walau Rp1.000 pun nanti pas itu merasa ditipu. Udah cuci semuanya bawa kain lagi suruh kerja. Kadang udah tuh jam .00 subuh jam 5. Subuh tidur sebentar suruh kerja lagi. Kalau enggak diamuk-amuk sama dia. Terus kalau sakit itu tetap dipaksa kerjakan. Tetap dipaksa. Tetap dipaksa. Dipaksa. Kan saya bilang saya kemarin tuh ada sakit sama dua teman kan. He demamlah bisa dibilang demam demam. Bos datang. Kan kami ini punya pondok tuh seng semua. He. Diambil kayu, dipukul-pukul seng kami bangun kerja dipaksa. Kalau enggak mau kami diseret. Bangun kami kerja pasup malamnya sekitaran jam 12an orang sepi kami kabur. Ya gagal gitulah orangnya ini terlalu kasar. Soalnya dituntut dituntut kerja ekstra full gitu. Ekstra. Pokoknya kalau jenis petambang dituntut kerja tuh harus ekstra. Terdapat beberapa mekanisme pembagian hasil pekerja tambang yang kami ketahui dari beberapa sumber. Di antaranya sistem pembagian 7 bing 3 atau 8 b. Dari kedua sistem tersebut, Tauke atau ketua rombong mendapat keuntungan yang lebih besar. Sebagai contoh, setiap emas yang disetorkan para penambang, tauke atau ketua rombong mendapatkan 70% bagian. 30% sisanya untuk penambang. Oleh beberapa tauke, 30% bagian penambang masih dipotong untuk biaya makan harian. [Musik] Pembagian hasil yang tak adil membuat para mantan penambang ini merasa ditipu selama bekerja di tambang emas ilegal. yang merasa ada keluarga aja di sini banyak cung banyak. Meski beberapa penambang memilih berhenti, tetapi persoalan tambang bukan hal yang sepele untuk diatasi. Karena masih banyak masyarakat Desa Pematang Gadung menggantungkan hidupnya pada peti. [Musik] Sudah berjalan dari dulu mau ditutup pun gak mungkin. Gak mungkin. Kalau untuk ditutup gak mungkin saya rasa saya rasa gak mungkin tapi kalau kita dengan kekerasan, dengan kekerasan tadi kan gak mungkin masyarakat kita masyarakat cuma cari makan kan itu mereka ke sana ada yang jualan ya jualan untuk orang yang kerja itulah istilahnya ekonomi itu berputar di situ. Berputar di situ bagi pendulang maupun pencari kerja yang karyawan-karyawan. Sementara pengusaha kita gak tahu. Isa Ansari, Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang yang juga merupakan tokoh masyarakat sangat geram akan kondisi peti yang menjalar di wilayahnya. Jadi dampak peti ini bukan hanya mengancam lingkungan, tapi mengancam moral. Ee yang jelas kalau kami menyebutnya rentan tempat maksiat. Mengapa kami sebut rentan tempat maksiat? Ya, ada tenda-tenda bahasa di sana, tenda biru, tempat ee lokalisasi, prostitusi, penjualan narkoba marak, ya kan ee minuman keras. Jadi ini bukan hanya bicara menyelamatkan lingkungan, tapi menyelamatkan manusia juga gitu. 23 Agustus 2021, FPRK menemui Kapolres Ketapang untuk menyampaikan fakta adanya ekskavator yang beroperasi di kawasan peti. 2 bulan kemudian, FPRK berunjuk rasa untuk menyampaikan hal yang sama di depan gedung Polres Ketapang. Tak berhenti sampai di situ. Pada 4 Januari 2022 lalu, FPRK melayangkan surat terbuka kepada Kapolri dan Kapolda Kalimantan Barat. Saya kemarin bertemu dengan Kasat Intel Pores Ketapang bertanya, "Siapa yang mendata?" Ada 168 unit eksavator, 359 set mesin gelondongan, 24 buah tong telah terdata oleh aparat penegak hukum. Apakah ini benar? E ternyata benar por mengakui bahwa mereka yang mendata. Jadi untuk apa didata ketika tidak ada penegakan hukum? Jadi tujuan mendata itu apa? Isa Ansari juga menyampaikan hal ini kepada Gubernur Kalimantan Barat. Namun ia malah diminta melapor ke Mabes Polri. Dan berdasarkan pemantauan kami dan ee apa yang kami lihat bahwa yang ditangkap oleh aparat penegak hukum ini hanya masyarakat kecil saja yang terkesan hanya mencari makan dari ee menambang emas itu. Sementara sampai hari ini kami belum menemukan para cukung yang kami tahu. Mungkin aparat penegak hukum pun banyak yang tahu ee keberadaan cukung. Siapa nama cukung pemilik eksovator ratusan yang ada di lapangan itu? Ada memang cukung yang cukup terkenal dengan inisial AHN ya. Sangat terkenal itu. Tolong tangkap cukungnya. Jangan ini dibiarkan gitu loh. Rakyat yang selalu jadi kambing hitam, masyarakat kecil selalu jadi kambing hitam. seperti itu. Kalau menurut ee pengamatan Bapak, kenapa cukong-cukong ini seakan-akan tidak tersentuh? Itu berarti karena di ada backingan dari Iya, kami menduga seperti itu karena tidak mungkin Poris tidak tahu, tidak mungkin polisi tidak tahu karena sudah didata loh. Tentu pada saat didata 168 eksavator ini pemiliknya siapa gitu loh. Masa masyarakat yang tukang menggali segenggam pasir bisa beli eksapator. Ini ada mafia di sini yang selalu berkolaborasi saling menguatkan sehingga kami anggap ya laporan kami dianggap nol, pengaduan-pengaduan kami dianggap nol. SPRK juga menerima keluhan dari nelayan perihal sulitnya mendapat bahan bakar untuk perahu mereka dan diduga hampir seluruh SPBU di Ketapang mendistribusikan solar ke lokasi peti. Klimaksnya pada 4 Agustus lalu, puluhan nelayan dan sopir truk menyambangi kantor Bupati Ketapang untuk berunjuk rasa lantaran petugas SPBU Kabupaten Ketapang yang acap kali tak mau melayani mereka dan lebih mengutamakan mobil tangki serta truk bermuatan drom solar yang diduga untuk dibawa ke berbagai perusahaan tambang ataupun lokasi peti. Aksi ini mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap mafia BBM bersubsidi dan aktivitas pertambangan ilegal. Bahwa ada dugaan oknum ee aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Ketapang yang ee bermain di dalam ee mafia BBMP subsidi. Kami perlu dan kami pertegas. Kami mohon Pak Kapori dan Pak Kapolda untuk menindaklanjuti ee apa yang menjadi ee aspirasi kami, tuntutan kami pada hari ini. Dan yang tak kalah pentingnya adalah ketegasan dari aparat penegak hukum. Jika ada ditemukan penyeludupan BBM di Kabupaten Ketapang, jangan diam. Ini selama 1 tahun diam. Ya, kami minta Pak Kapores kalau memang enggak mampu jadi Kapores ya sudahlah mundur saja ya. Ya, mundur. Kalian mengorbankan waktu satu hari ini insyaallah akan dicatat Allah sebagai ibadah kalian. Pengamat hukum Herman Hovi pun menduga adanya praktik kotor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kasus peti. Nah, itu pun yang ditangkap itu hanya betul tadi hanya pekerja-pekerja saja. Sementara cukung-cukungnya para pemodal-pemodalnya itu lepas. Kenapa demikian? Konon kabarnya karena aparat juga dapat gitu P dari situ gitu loh. Polda Kalimantan Barat dan Polres Ketapang terus melakukan penertiban terhadap peti. Polda Kalimantan Barat mengungkap 96 kasus pertambangan tanpa izin dengan 190 orang tersangka pada 2021 dan 23 kasus dengan 75 tersangka pada 2022. Dalam proses penegakan hukum pertambangan itu kita membutuhkan personil yang cukup memadai dan jauhnya lokasi ee dan itu juga rentan akan longsornya wilayah yang di wilayah pertambangan tersebut. Selain itu dari sisi psikologis massa artinya masyarakat yang ada di pertambangan sana juga kita harus melihat psikologi massanya. Kenapa? Karena memang masyarakat-masyarakat itu memenuhi kebutuhan untuk hari itu kerja, hari itu dapat uang, hari itu untuk makan. Ini yang harus kita pertimbangkan. Dan kalau orang dalam kondisi terdesak seperti itu, artinya emosionalnya tidak terbentung. Nah, ini harus kita kelola dengan baik secara psikologis ee dari masyarakat yang ada di sana. Berdasarkan laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Ketapang, sebanyak 38 kasus peti tercatat sepanjang 2021 hingga September 2022. Kami melakukan analisa lebih lanjut terhadap 37 perkara yang mencapai minutasi melalui laman direktori putusan Mahkamah Agung. Hasilnya terdapat tiga perkara yang diputus sebagai pihak penampung mineral yang tidak berasal dari IUP, IUPK, dan SIPB. Empat perkara diputus sebagai pihak yang menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin dan 30 perkara diputuskan sebagai pihak yang melakukan pertambangan tanpa izin, turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dan bersama-sama melakukan pertambangan tanpa izin. Di pihak lain, Balai Gakum KLHK Kalimantan seksi wilayah 3 Pontianak turut angkat suara terkait penegakan hukum pertambangan ilegal di wilayah hukum mereka. Nah, tapi tentu ada skala prioritasnya. Prioritas kan tadi kan ada beberapa daerah juga yang sudah e meminta kita untuk bisa melakukan kegiatan penertiban. Tentu kita lakukan apa koordinasi dan komunikasi dulu untuk menghasilkan priintas mana yang kita akan lakukan penegakan hukum. Artinya menegakkan hukum itu adalah ee upah hukum terakhirlah untuk masyarakat kan sepanjang itu masyarakat masih bisa dibina, masih bisa diberikan kejuruhan, masih bisa diarahkan, masih bisa di apa difasilitasi untuk kegiatan yang lebih apa bermanfaat dan menjanjikan untuk meninggalkan kegiatan yang ilegal itu kan itu juga kegiatan yang saya pikir enggak ada hasilnya. Itu kan luas hutan Desa Pematang Gadung yang mulanya 14.415 hektar kini menyusut menjadi 7.004 hektar. Penyusutan tersebut menjadi pertanyaan besar. Terlebih di LANCAP Pematang Gadung terdapat banyak konsesi. Nugroho selaku Ketua Perhapi Kalimantan Barat menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bersikap tegas terhadap pelaku aktivitas tambang yang berlokasi di kawasan hutan. Nah, seandainya itu memang dilakukan oleh pelaku usaha tambang itu wajib hukumnya untuk di ee di apa istilahnya di dihentikan. Ee bahkan itu kan masuk kawasan hutan sehingga pihak dinas atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu memang harus punya anu punya istilahnya suatu tindakan yang jelas bahwa itu kawasan harus diselamatkan. Permasalahan peti juga menjadi perhatian Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Ketapang. Isu ini diangkat dalam rapat paripurna DPRD pada 18 Januari lalu. Kami selaku anggota DPRD Kabupaten Ketapang meminta dengan hormat pemerintah daerah untuk dapat menertibkan menertibkan masalah peti ini. Karena peti ini adalah masalah kita bersama. Ke depan kami tidak mau Kabupaten Ketapang menjadi Kabupaten Sintang kedua. Bayangkan saja Bapak-bapak sekalian, Sintang itu 30 hari lebih air tidak dapat turun. Kemungkinan juga ketapang pun bisa terjadi seperti itu kalau kita tutup mata. Dalam hal ini. Yang kaya mereka-mereka cukong-cukong saja, tapi yang menderita rakyat-rakyat miskin di sekitar lahan tersebut. Dan akibatnya nanti Kabupaten Ketapanglah yang ketimpa masalah. Kebetulan saya ketua komisi 3 membidangi pendapatan daerah. Daerah merasa dirugikan. Daerah tidak sepesar pun menerima hak rupiah. Kedua, itu tadi lingkungan. Saya memikirkan kelangsungan hidup anak-anak cucu kami. Kalau lingkungan rusak, siapa yang bertanggung jawab? Itulah saya bilang. Kenapa saya konsen masalah pencemaran lingkungan ini? Karena PDAM itu di bawah ruang lingkup koordinasi kerjanya Komisi 3. Salah satu lingkungan yang sangat saya khawatirkan. Mudah-mudahan tidak terjadi ya. Mudah-mudahan tidak terjadi. PDAM ini kan ngambil air di sungai. Apakah aliran limbah-limbah merkuri penambang-penambang peti ini tidak sampai ke lokasi yang menjadi sumber air PDAM tersebut? Ee dalam beberapa pekan ke depan saya akan konsultasikan ke PDAM itu untuk segera meneliti kandungan air yang kita gunakan ini tercemar apa tidak. Itu harus. Makanya saya bilang kalau mereka-mereka penambang peti ini alasannya perut, saya kepengin tanya dulu tidak ada peti mereka bisa aja bisa menyekolahkan bisa aja. Kalau sekarang Mbak tahu ratusan kan alat di dalam. Ah, punya Mister A-nya, punya Mister B-nya, punya Mister C-nya. Udahlah orang kampung aja sudah pada tahu siapa yang punya peti ini. Semestinya kalau saya selaku bupati saya tutup. Kalau saya bupati tidak ada kata maafnya. Tapi saya enggak tahu Pak Bupati. Sekarang kami menemui Bupati Kabupaten Ketapang Martin Rantan untuk menyampaikan fakta lapangan mengenai temuan kerusakan lingkungan dan kewenangan daerah terhadap hal ini. Kita tidak mengatakan itu tidak ada. Memang benar adanya. Namun yang menjadi kesulitan pemerintah daerah kewenangan. Pertama soal kewenangan. Kewenangan di pemerintah daerah kabupaten kota itu tidak mempunyai kewenangan untuk bagaimana supaya usaha ini, masyarakat ini menjadi legal. Kalau kita menangani urusan sosial kemasyarakatan dengan tidak menertibkan ataupun tidak mengatur soal hadirnya pertambangan percuma saja pemerintah daerah menjadi pemandang kebakaran. Nah, maka ini harus ada solusi. Nah, solusi pemerintah pusat berikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan itu. Kami siap untuk menanganinya. Nah, tapi kalau tidak ada kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menangani ini, ya kita W andC saja, menunggu saja kapan-kapan pemerintah pusat menanganinya. Kan begitu. Setelah kami menemui Bupati Kabupaten Ketapang, terbitlah surat edaran pada 3 Februari 2022 tentang perlindungan terhadap lingkungan hidup yang salah satunya berisi larangan melakukan aktivitas pertambangan emas dan sejenisnya secara ilegal. Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmiji menyatakan secara gamblang di media bahwa aktivitas seperti ini hanya bisa dihentikan oleh Presiden. Pasca statement tersebut, Presiden Joko Widodo mencabut ribuan izin pertambangan mineral dan batubara. Yang pertama hari ini sebanyak 2078 izin perusahaan penambangan Minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersandranya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pernyataan Presiden Jokowi menjadi pertanyaan, mengapa perusahaan tambang legal dapat dicabut sementara yang ilegal tak dapat ditutup? Lebih-lebih dalam portal ESDM kami temukan terdapat cetak peta konsesi-konsesi baru yang tumpang tindih dengan lahan lain. Contohnya PT Raja Pasir Kalimantan tumpang tindih dengan hutan produksi dan PT Sultan Bumiarsa tumpang tindih dengan hutan desa. Usulan menjadikan peti sebagai wilayah pertambangan rakyat atau WPR mencuat dan menjadi pertimbangan. WPR yang diusulkan seluas 1983,9 hektar di 17 titik. Ee tahun 2021 yang lalu saya selaku bupati sudah menantangani usulan supaya daerah-daerah yang menjadi konsentrasi penambangan emas tanpa izin peti tersebut kita jadikan wilayah pertambangan rakyat. Peraturan mengenai WPR tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. Nah, ini yang yang saya lihat ini sangat lemah sekali. Bukan hanya dalam konteks pendekaan hukum, tapi kebijakan publik kita dalam formulasi kebijakan kita sangat-sangat lemah sekali. Baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kita. Tidak ada solusi apapun yang diberikan oleh pemerintah daerah apalagi pusat ya kan terkait dengan ee apa solusi yang diberikan kepada masyarakat sebagai pekerja itu tadi. Nah, apalagi dalam konteks perkan hukum tadi t kata saya katakan bahwa yang ditangkap memang itu tadi para pekerja-pekerja di tingkat level bawah. sementara para pengusaha-pengusaha dan sebagaimana apa pemilik modalnya tidak tidak di apa ditindak gitu ya merkuri ya kan nah ini dijual bebas kalau memang ini dilarang stop ya kan kalau ini diop selesai urusan itu semua itu. Nah kenapa ini bisa didapatkan di mana-mana gitu. Nah, harusnya kalau memang serius ya kan hentikan ya kan pemasaran milik itu atau pemasaran milikuri ini diatur sedemikian rupa untuk orang-orang tertentu, tempat-tempat tertentu yang memang dibutuhkan gitu. Jadi ee sangat menyedihkanlah kan kalau kondisi peti ini. Saya melihat belum ada keseriusan. Belum ada keseriusan ya. Seperti itulah sampai detik ini saya lihat belum ada keseriusan ya kan. Baik itu penan hukumnya maupun tadi saya katakan alternatif-alternatif apa yang diberikan. [Musik] Ya, harapan ke depan nanti untuk pemerintah daerah atau pemerintah pusat mungkin untuk tambangnya bisa di inilah ditindaklanjuti agar di sini kembali seperti dulu dan ikannya mungkin Makin banyak kan bisa jadi penghasilan bagi masyarakat di sini. Kalau maunya abang sendiri ditutup semua. Gak usah ada kegiatan kayak tambang kayak ini lagi. Kalau daripada di sini diberhentikan di sana gak kan kalau tutup tutup sekalian. Nah tutup tu tutup sekalian. Gak usah ada tambang aja dah hutan tuh gak terganggu belakang. Nambang itu bukan suatu alasan enggak ada kerja yang lain selain nambang. Iya. Itu bukan alasan masalah perut. Mungkin orang yang enggak nambang aja bisa makan kan. Penanggulangan masalah peti selalu dihadapkan kepada persoalan dilematis. Urusan perut menjadi faktor utama di atas segalanya. Menutup peti berarti menambah panjang angka pengangguran dan kemiskinan. Sementara membiarkannya beroperasi berarti menginjak-nginjak peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, tak mungkin juga lingkungan dan satwa dikorbankan. Ini menjadi PR bersama. Bagaimana para pengambil kebijakan harus berpihak kepada masyarakat dan lingkungan sebelum kerusakannya semakin terasa. di masa depan. [Musik] Lihatlah di sana hutan-hutan tak lagi indah. [Musik] Lihatlah di sana keamanan tak lagi nyaman. Lihatlah di sana kebenaran dipermainkan. [Musik] Lihatlah di sana kekuasaan disalah gunakan [Musik] gambaran kita corengkan luka [Musik] catatan sejarah goreskan tinta hitam suka Kaw. Oh iya, apa kabar para penguasa? Masihkah kau terus menindas mereka? Oh ya, apa kabar para penguasa? Bisihkanlah cinta demi hidup, demi damai, demi tentram. [Tepuk tangan] mereka [Musik] [Tertawa] [Musik] [Tertawa] [Musik] [Tertawa] [Musik]