LONGGOK (C)EMAS : Mengeruk Emas, Menimbun Cemas
w1GayXzWDRo • 2022-12-07
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
[Musik]
Tolong tangkap cukung ya.
Jangan ini dibiarkan gitu rakyat yang
selalu jadi kambing hitam. Konon
kabarnya karena aparat juga dapat gitu P
dari situ gitu loh.
[Musik]
Peti ini semestinya kalau saya selaku
bupati saya tutup.
Kalau saya bupati
[Musik]
Kabupaten Ketapang secara geografis
berada di bagian selatan Provinsi
Kalimantan Barat yang merupakan
kabupaten terluas di Kalimantan Barat
dengan penduduk lebih dari 570.000 jiwa.
Kabupaten Ketapang juga memiliki
beberapa hutan desa yang hak
pengelolaannya ditujukan untuk
kesejahteraan desa. Tapi kondisinya
terancam oleh beberapa faktor, salah
satunya kebakaran hutan.
[Musik]
Pada tahun 2019, Ketapang menjadi
kabupaten yang memiliki titik api
terbanyak sejumlah 1061 titik.
Kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 dan
2019 di Desa Pematanggadung menjadi
bukti nyata ancaman di depan mata.
Luas wilayah yang terbakar mencapai 11
hektar pada 2015 dan lebih dari 1700
hektar pada 2019.
Kebakaran lahan bukanlah satu-satunya
ancaman yang mengintai. Bayang-bayang
kerusakan lingkungan dan kehidupan
sosial tak terhindarkan akibat aktivitas
pertambangan emas ilegal yang membabi
buta.
Pertambangan emas tanpa izin atau peti
di Kabupaten Ketapang awalnya menjadi
lahan pencarian masyarakat yang sifatnya
mendadak saat terjadi krisis ekonomi
pada tahun 90-an.
Awalnya para penambang hanya menggunakan
alat tradisional seperti cangkul dan
dulang. Lalu pada 2002 mereka mulai
menggunakan mesin Robin dan sejak 2008
hingga sekarang mereka menggunakan mesin
dompeng, mesin mobil, hingga alat berat
seperti ekskavator.
Penggunaan mesin serta alat berat
menyebabkan areal peti meluas
signifikan.
Pemantauan lapangan dan analisa spasial
menunjukkan peti menyebar di sepanjang
Sungai Pesaguan dan Sungai Kepuluk yang
melintasi tiga kecamatan yakni Matan
Hilir Selatan, Sungai Melayu Raya, dan
Tumbang Titi.
Sedikitnya 2.111 pekerja tambang mengadu
nasib di areal seluas 13.286
hektar yang setara dengan 302 kali
negara Vatikan.
Para pekerja tambang bukan hanya
masyarakat lokal, namun mereka juga
berasal dari Jawa, Sumatera, dan
Sulawesi.
Para penambang menggunakan merkuri dalam
proses pemurnian emas. Padahal merkuri
memiliki julukan the big tree heavy
metal alias satu dari tiga jenis logam
paling berbahaya.
Paparan tinggi terhadap merkuri dapat
menyebabkan kerusakan saluran
pencernaan, sistem saraf, dan kekebalan
tubuh.
Penggunaan merkuri tertuang dalam
Perpres nomor 21 tahun 2019.
Dalam Perpres tersebut, Mercuri
ditargetkan dihapus 100% pada tahun
2025.
Limbah merkuri yang akhirnya mengarah ke
sungai membuat air sungai keruh dan
dampaknya dirasakan langsung oleh para
nelayan.
Kalau dulu berarti banyak ikan banyak
dul pakai numbak-numpak bisa teh jernih
pakai serampang pakai senta teh duk biar
anakku anak udah 30 lebih umurnya.
Biasanya 10 kg ikan bisa terjaring dalam
sehari. Namun akibat adanya peti, para
nelayan hanya mendapat dua ekor ikan
dari jaring yang ditebar selama 3 hari 3
malam.
Sekali lokasi mas
ikan pun berkurangan. Kururangan. Ini
pun amat jernih macam naik apa belum ni
pakai air dalam air la k air
senang-senang.
K untuk mencelupkan tangannya kok kuku
itu hitam.
[Musik]
Fakta kesulitan mendapat ikan tak hanya
dialami amat dan sabariah. Nelayan lain
pun merasakan dampak yang sama. Orang
tua tuh cerita kadang
ikannya besar-besar
dan sangat mudah juga kan didapat.
Jadi
mereka biasanya dijual juga ya pasti
untuk makan pasti cukuplah.
Tapi kalau yang dibanding sekarang
sangat jauh berbeda.
Jangankan untuk dijual, kadang untuk
makan aja susah.
Berbeda kondisinya dengan para nelayan
sebelumnya, kami bertemu dengan seorang
pemancing udang. Nelayan udang ini
justru cukup beruntung karena mendapat
beberapa ekor udang. Sebab titik
sungainya tidak dilewati aliran dari
peti.
Faktor lingkungan hidup tetap menjadi
masalah krusial yang perlu mendapat
pengawasan intensif. Dengan adanya
kegiatan peti yang nyaris tanpa
pengawasan, dapat dibayangkan bagaimana
kerusakan lingkungan hidup yang terjadi.
Proses mengambil mineral yang berada di
bagian bawah tanah mengubah bentang
alam. Perubahan tersebut berdampak pada
kerusakan infrastruktur ekologi yang
merupakan zona kehidupan manusia.
Sementara pemulihan kondisi lingkungan
akibat tambang sangat sulit dilakukan.
Dalam kurun waktu 12 tahun terakhir,
laju kerusakan akibat peti per hari
mencapai tiga kali luas lapangan sepak
bola.
Kerusakan terparah berada di hutan desa
Sungai Besar mencapai 577%.
di mana pada 2009 tercatat 112 hektar
hutan desa rusak akibat peti dan
meningkat tajam di tahun 2021 menjadi
hektar.
Sedangkan di hutan Desa Sungai Pelang,
laju kerusakan mencapai 381%
dari semula 11 hektar di tahun 2009 lalu
berubah menjadi 53 hektar di tahun 2021.
[Musik]
Dan laju kerusakan di hutan Desa
Pematang Gadung mencapai 100%. Di mana
pada tahun 2009 tidak ada catatan
kerusakan hutan. Lalu pada tahun 2021
terjadi kerusakan hutan seluas 24 hektar
akibat peti.
Hingga pertengahan 2021, 836
hektar area hutan desa di Lanskap,
Pematang Gadung rusak.
Peti yang menjajah kawasan hutan desa
berpotensi mengancam area konservasi
orang hutan dan bekantan.
Kami mendatangi salah satu areal
pertambangan ilegal yang berada di Blok
Lubok Pacat, Desa Pematang Gadung.
tersentuh. Kami bertemu dengan lembaga
pengelola hutan desa atau LPHD, pihak
yang menjaga hutan dari berbagai ancaman
termasuk peti.
Berdasarkan keterangan LPHD, Oktober
2021 silam ditemukan tujuh ekskavator
masuk wilayah hutan desa.
Ah, jadi mereka tuh ketika kami tahu
mereka masuknya sudah sejauh ini lagi,
tapi kan nama karena mereka tuh termasuk
bersembunyi. Kadang-kadang tuh dari dari
itu. Ha, itu kan kalau kita lihat kan
dari sini kan gak ada lagi kan di dalam.
Padahal ada. Nah, ayo.
Jadi masih kita cari celahlah untuk yang
bagusnya yang bisa kita untuk me
restorasi, merehabilitasi yang seperti
kayak begini. Bagaimana kita bisa untuk
pemulihan tetapi kalau pemulihan ini
kalau sudah seperti ginilah kalau
menurut saya tuh itu gak
waktu itu gak sedikit sebenarnya.
Dak maut 1 tahun, gak maut 2 tahun. 5
tahun belum tentu pohonnya besar seperti
gini sebenarnyau.
Saat kami berada di lokasi tiba-tiba
terdengar suara mesin dompeng.
[Tepuk tangan]
Tim LPHD segera menyentroni lokasi
sumber suara tersebut dan langsung
memberhentikan aktivitas penambang.
[Musik]
Jadi terkait ee mesin yang berju
ini ini kan ke kalau dompeng sih punya
sendiri. Heeh. Kalau eksekvator sih kita
apa namanya? Merental bang. Merental.
Heeh. Rental. Berapa biaya rental? Sat
du. 1 jam 1 jam 1 jam itu nutup
keuntungan sama
kadang-kadang nutup kadang-kadang gak
namanya kita kajeng mas ini kan namanya
barang di tanah kita gak tahu kanya
ke mana bang diahin tuh besahin berapa
paling tinggi harganya
6 tu itu 1 gram 1 gram tapi kalau di
luar 8 boleh dijual keluar enggak
tahulah itu. tinggal bosi. Kami kan cuma
tahu raja, cuma tahu rahasia gitu sesuai
perhitungan sama tauki itu. Tapi kalau
ragia-rabia itu yang kerja di sini aja
berarti yang ditangkap sama kepolisian
yang raj ada yang di atas itu ba kena
paling kan yang paling kan yang lubang
aja yang bekerja. Tak lama setelah kami
meninggalkan lokasi, Masun Dompeng
kembali terdengar.
Inilah alur hierarki pihak-pihak yang
terlibat dalam peti. Pekerja tambang
dibagi menjadi dua. Ada yang bekerja
sendiri, ada yang bekerja pada orang
lain. Penambang yang bekerja pada orang
lain akan dikoordinir oleh ketua rombong
yang melakukan pengawasan terhadap para
pekerja.
Kemudian tugas ketua rombong diawasi
oleh Tauke.
Tauke lah yang memiliki peran memastikan
jalannya operasional pertambangan.
Ada juga Tauke yang menjadi pemilik
lahan sekaligus merekrut dan pemberi
upah para penambang.
Tauke pun berperan sebagai penada emas
dan merekalah yang biasanya memiliki
ekskavator atau sebatas menyewa alat
berat kepada pihak lain.
Emas yang diserahkan penambang kepada
Tauke lalu dijual ke penampung atau
pengepul emas. Dan emas yang dijual
tersebut emas ilegal yang tidak melalui
proses pajak negara.
[Tepuk tangan]
Hutan Desa Pematang Gadung merupakan
hutan gambut yang berfungsi sebagai
penyimpan karbon, penyimpan air, dan
rumah bagi aneka ragam satwa.
Orang hutan, Bekantan, dan beberapa
jenis satwa lainnya adalah sejumlah
satwa penghuni hutan desa Pematang
Gadung.
Tentunya peti yang menjarah kawasan
tersebut sangat mengancam keberadaan
satwa liar dilindungi.
[Musik]
Penasaran dengan keberadaan satwa liar
di kawasan hutan desa, kami menemui tim
pengaman hutan dan peneliti satwa liar.
Merekalah yang melakukan pendataan satwa
yang ada di hutan desa Pematang Gadung.
Nah, ini jadi ee kita udah di salah satu
lokasi kamera trap ya, Bang ya? Iya.
Nah, ini kita cek dulu ya ada apa aja.
Oh, ini ternyata ada babi ya. Babi. Ada
beruang juga. Ada beruang juga.
Ada beruk juga. Beruk.
Oh, ada orang hutan. Orang hutan. Bawa
anaknya. Bawa anaknya. Bawa anaknya.
[Musik]
Kami juga sempat menemui tim pengaman
hutan desa yang pernah bekerja sebagai
penambang peti. Kepada kami mereka
menceritakan pahitnya pengalaman pada
masa itu. Kami kerja dituntut dari jam
.00 paling awal jam 09.00 malam. Itu
paling awal selesai. Tahu-tahu kan gak
dikasih apa-apa. Cuma ibaratnya jong gak
dapat gaji walau Rp1.000 pun nanti pas
itu merasa ditipu. Udah cuci semuanya
bawa kain lagi suruh kerja. Kadang udah
tuh jam .00 subuh jam 5. Subuh tidur
sebentar suruh kerja lagi. Kalau enggak
diamuk-amuk sama dia. Terus kalau sakit
itu tetap dipaksa kerjakan. Tetap
dipaksa. Tetap dipaksa. Dipaksa. Kan
saya bilang saya kemarin tuh ada sakit
sama dua teman kan. He demamlah bisa
dibilang demam demam. Bos datang. Kan
kami ini punya pondok tuh seng semua.
He. Diambil kayu, dipukul-pukul seng
kami bangun kerja dipaksa. Kalau enggak
mau kami diseret. Bangun kami kerja
pasup malamnya sekitaran jam 12an orang
sepi kami kabur. Ya gagal gitulah
orangnya ini terlalu kasar. Soalnya
dituntut dituntut kerja ekstra full
gitu. Ekstra. Pokoknya kalau jenis
petambang dituntut kerja tuh harus
ekstra.
Terdapat beberapa mekanisme pembagian
hasil pekerja tambang yang kami ketahui
dari beberapa sumber. Di antaranya
sistem pembagian 7 bing 3 atau 8 b.
Dari kedua sistem tersebut, Tauke atau
ketua rombong mendapat keuntungan yang
lebih besar. Sebagai contoh, setiap emas
yang disetorkan para penambang, tauke
atau ketua rombong mendapatkan 70%
bagian. 30% sisanya untuk penambang.
Oleh beberapa tauke, 30% bagian
penambang masih dipotong untuk biaya
makan harian.
[Musik]
Pembagian hasil yang tak adil membuat
para mantan penambang ini merasa ditipu
selama bekerja di tambang emas ilegal.
yang merasa ada keluarga aja di sini
banyak
cung banyak.
Meski beberapa penambang memilih
berhenti, tetapi persoalan tambang bukan
hal yang sepele untuk diatasi.
Karena masih banyak masyarakat Desa
Pematang Gadung menggantungkan hidupnya
pada peti.
[Musik]
Sudah berjalan dari dulu mau ditutup pun
gak mungkin. Gak mungkin. Kalau untuk
ditutup gak mungkin saya rasa saya rasa
gak mungkin tapi kalau kita dengan
kekerasan,
dengan kekerasan tadi kan gak mungkin
masyarakat kita masyarakat cuma cari
makan kan itu
mereka ke sana ada yang jualan
ya jualan untuk orang yang kerja itulah
istilahnya ekonomi itu berputar di situ.
Berputar di situ bagi
pendulang maupun pencari kerja
yang karyawan-karyawan. Sementara
pengusaha kita gak tahu.
Isa Ansari, Ketua Front Perjuangan
Rakyat Ketapang yang juga merupakan
tokoh masyarakat sangat geram akan
kondisi peti yang menjalar di
wilayahnya.
Jadi dampak peti ini bukan hanya
mengancam lingkungan, tapi mengancam
moral. Ee yang jelas kalau kami
menyebutnya rentan tempat maksiat.
Mengapa kami sebut rentan tempat
maksiat?
Ya, ada tenda-tenda bahasa di sana,
tenda biru, tempat ee lokalisasi,
prostitusi,
penjualan narkoba marak, ya kan ee
minuman keras. Jadi ini bukan hanya
bicara menyelamatkan lingkungan, tapi
menyelamatkan manusia juga gitu.
23 Agustus 2021, FPRK menemui Kapolres
Ketapang untuk menyampaikan fakta adanya
ekskavator yang beroperasi di kawasan
peti.
2 bulan kemudian, FPRK berunjuk rasa
untuk menyampaikan hal yang sama di
depan gedung Polres Ketapang.
Tak berhenti sampai di situ. Pada 4
Januari 2022 lalu, FPRK melayangkan
surat terbuka kepada Kapolri dan Kapolda
Kalimantan Barat.
Saya kemarin bertemu dengan Kasat Intel
Pores Ketapang
bertanya, "Siapa yang mendata?" Ada 168
unit eksavator, 359 set mesin
gelondongan, 24 buah tong telah terdata
oleh aparat penegak hukum. Apakah ini
benar?
E ternyata benar por mengakui bahwa
mereka yang mendata. Jadi untuk apa
didata ketika tidak ada penegakan hukum?
Jadi tujuan mendata itu apa?
Isa Ansari juga menyampaikan hal ini
kepada Gubernur Kalimantan Barat. Namun
ia malah diminta melapor ke Mabes Polri.
Dan berdasarkan pemantauan kami dan ee
apa yang kami lihat bahwa yang ditangkap
oleh aparat penegak hukum ini hanya
masyarakat kecil saja yang terkesan
hanya mencari makan dari ee menambang
emas itu. Sementara sampai hari ini kami
belum menemukan para cukung yang kami
tahu. Mungkin aparat penegak hukum pun
banyak yang tahu ee keberadaan cukung.
Siapa nama cukung pemilik eksovator
ratusan yang ada di lapangan itu?
Ada memang cukung yang cukup terkenal
dengan inisial AHN
ya. Sangat terkenal itu. Tolong tangkap
cukungnya.
Jangan ini dibiarkan gitu loh. Rakyat
yang selalu jadi kambing hitam,
masyarakat kecil selalu jadi kambing
hitam.
seperti itu. Kalau menurut ee pengamatan
Bapak, kenapa cukong-cukong ini
seakan-akan tidak tersentuh?
Itu berarti karena di ada backingan dari
Iya, kami menduga seperti itu karena
tidak mungkin
Poris tidak tahu, tidak mungkin polisi
tidak tahu
karena sudah didata loh. Tentu pada saat
didata 168 eksavator ini pemiliknya
siapa gitu loh. Masa masyarakat yang
tukang menggali segenggam pasir bisa
beli eksapator.
Ini ada mafia di sini yang selalu
berkolaborasi
saling menguatkan sehingga kami anggap
ya laporan kami dianggap nol,
pengaduan-pengaduan kami dianggap nol.
SPRK juga menerima keluhan dari nelayan
perihal sulitnya mendapat bahan bakar
untuk perahu mereka dan diduga hampir
seluruh SPBU di Ketapang
mendistribusikan solar ke lokasi peti.
Klimaksnya pada 4 Agustus lalu, puluhan
nelayan dan sopir truk menyambangi
kantor Bupati Ketapang untuk berunjuk
rasa lantaran petugas SPBU Kabupaten
Ketapang yang acap kali tak mau melayani
mereka dan lebih mengutamakan mobil
tangki serta truk bermuatan drom solar
yang diduga untuk dibawa ke berbagai
perusahaan tambang ataupun lokasi peti.
Aksi ini mendesak aparat penegak hukum
untuk bertindak tegas terhadap mafia BBM
bersubsidi dan aktivitas pertambangan
ilegal. Bahwa ada dugaan oknum ee aparat
penegak hukum di wilayah Kabupaten
Ketapang yang ee bermain di dalam ee
mafia BBMP subsidi. Kami perlu dan kami
pertegas. Kami mohon Pak Kapori dan Pak
Kapolda untuk menindaklanjuti ee apa
yang menjadi ee aspirasi kami, tuntutan
kami pada hari ini. Dan yang tak kalah
pentingnya adalah ketegasan dari aparat
penegak hukum. Jika ada ditemukan
penyeludupan BBM di Kabupaten Ketapang,
jangan diam. Ini selama 1 tahun diam.
Ya, kami minta Pak Kapores kalau memang
enggak mampu jadi Kapores ya sudahlah
mundur saja ya. Ya, mundur.
Kalian mengorbankan waktu satu hari ini
insyaallah akan dicatat Allah sebagai
ibadah kalian.
Pengamat hukum Herman Hovi pun menduga
adanya praktik kotor yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum dalam kasus peti.
Nah, itu pun yang ditangkap itu hanya
betul tadi hanya pekerja-pekerja saja.
Sementara cukung-cukungnya para
pemodal-pemodalnya itu lepas. Kenapa
demikian? Konon kabarnya karena aparat
juga dapat gitu P dari situ gitu loh.
Polda Kalimantan Barat dan Polres
Ketapang terus melakukan penertiban
terhadap peti.
Polda Kalimantan Barat mengungkap 96
kasus pertambangan tanpa izin dengan 190
orang tersangka pada 2021 dan 23 kasus
dengan 75 tersangka pada 2022.
Dalam proses penegakan hukum
pertambangan itu kita membutuhkan
personil yang cukup memadai dan jauhnya
lokasi
ee dan itu juga rentan akan longsornya
wilayah yang di wilayah pertambangan
tersebut. Selain itu dari sisi
psikologis massa artinya masyarakat yang
ada di pertambangan sana juga kita harus
melihat psikologi massanya. Kenapa?
Karena memang masyarakat-masyarakat itu
memenuhi kebutuhan untuk hari itu kerja,
hari itu dapat uang, hari itu untuk
makan. Ini yang harus kita
pertimbangkan. Dan kalau orang dalam
kondisi terdesak seperti itu, artinya
emosionalnya tidak terbentung. Nah, ini
harus kita kelola dengan baik secara
psikologis ee dari masyarakat yang ada
di sana.
Berdasarkan laman resmi SIPP Pengadilan
Negeri Ketapang, sebanyak 38 kasus peti
tercatat sepanjang 2021 hingga September
2022. Kami melakukan analisa lebih
lanjut terhadap 37 perkara yang mencapai
minutasi melalui laman direktori putusan
Mahkamah Agung. Hasilnya terdapat tiga
perkara yang diputus sebagai pihak
penampung mineral yang tidak berasal
dari IUP, IUPK, dan SIPB. Empat
perkara diputus sebagai pihak yang
menyuruh melakukan pertambangan tanpa
izin dan 30 perkara diputuskan sebagai
pihak yang melakukan pertambangan tanpa
izin, turut serta melakukan usaha
pertambangan tanpa izin, dan
bersama-sama melakukan pertambangan
tanpa izin.
Di pihak lain, Balai Gakum KLHK
Kalimantan seksi wilayah 3 Pontianak
turut angkat suara terkait penegakan
hukum pertambangan ilegal di wilayah
hukum mereka.
Nah, tapi tentu ada skala prioritasnya.
Prioritas kan tadi kan ada beberapa
daerah juga yang sudah e meminta kita
untuk bisa melakukan kegiatan
penertiban. Tentu kita lakukan apa
koordinasi dan komunikasi dulu untuk
menghasilkan priintas mana yang kita
akan lakukan penegakan hukum. Artinya
menegakkan hukum itu adalah ee upah
hukum terakhirlah untuk masyarakat kan
sepanjang itu masyarakat masih bisa
dibina, masih bisa diberikan kejuruhan,
masih bisa diarahkan, masih bisa di apa
difasilitasi untuk kegiatan yang lebih
apa bermanfaat dan menjanjikan untuk
meninggalkan kegiatan yang ilegal itu
kan itu juga kegiatan yang saya pikir
enggak ada hasilnya. Itu kan luas hutan
Desa Pematang Gadung yang mulanya 14.415
hektar kini menyusut menjadi 7.004
hektar.
Penyusutan tersebut menjadi pertanyaan
besar. Terlebih di LANCAP Pematang
Gadung terdapat banyak konsesi.
Nugroho selaku Ketua Perhapi Kalimantan
Barat menegaskan bahwa Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus
bersikap tegas terhadap pelaku aktivitas
tambang yang berlokasi di kawasan hutan.
Nah, seandainya itu memang dilakukan
oleh pelaku usaha tambang itu wajib
hukumnya untuk di ee di apa istilahnya
di dihentikan. Ee bahkan itu kan masuk
kawasan hutan sehingga
pihak
dinas atau Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan itu memang harus punya anu
punya istilahnya
suatu tindakan yang jelas bahwa itu
kawasan harus diselamatkan.
Permasalahan peti juga menjadi perhatian
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Ketapang.
Isu ini diangkat dalam rapat paripurna
DPRD pada 18 Januari lalu. Kami selaku
anggota DPRD Kabupaten Ketapang meminta
dengan hormat pemerintah daerah untuk
dapat menertibkan
menertibkan masalah peti ini. Karena
peti ini adalah masalah kita bersama. Ke
depan kami tidak mau Kabupaten Ketapang
menjadi Kabupaten Sintang kedua.
Bayangkan saja Bapak-bapak sekalian,
Sintang itu 30 hari lebih air tidak
dapat turun. Kemungkinan juga ketapang
pun bisa terjadi seperti itu kalau kita
tutup mata. Dalam hal ini. Yang kaya
mereka-mereka cukong-cukong saja, tapi
yang menderita rakyat-rakyat miskin di
sekitar lahan tersebut. Dan akibatnya
nanti Kabupaten Ketapanglah yang ketimpa
masalah. Kebetulan saya ketua komisi 3
membidangi pendapatan daerah. Daerah
merasa dirugikan.
Daerah tidak sepesar pun menerima hak
rupiah.
Kedua, itu tadi lingkungan. Saya
memikirkan kelangsungan hidup anak-anak
cucu kami.
Kalau lingkungan rusak, siapa yang
bertanggung jawab? Itulah saya bilang.
Kenapa saya konsen masalah pencemaran
lingkungan ini? Karena PDAM itu di bawah
ruang lingkup koordinasi kerjanya Komisi
3. Salah satu lingkungan yang sangat
saya khawatirkan. Mudah-mudahan tidak
terjadi ya. Mudah-mudahan tidak terjadi.
PDAM ini kan ngambil air di sungai.
Apakah aliran limbah-limbah merkuri
penambang-penambang peti ini tidak
sampai ke lokasi yang menjadi sumber air
PDAM tersebut? Ee dalam beberapa pekan
ke depan saya akan konsultasikan ke PDAM
itu untuk segera meneliti kandungan air
yang kita gunakan ini tercemar apa
tidak. Itu harus. Makanya saya bilang
kalau mereka-mereka penambang peti ini
alasannya perut,
saya kepengin tanya dulu tidak ada peti
mereka bisa aja bisa menyekolahkan bisa
aja. Kalau sekarang Mbak tahu ratusan
kan alat di dalam.
Ah, punya Mister A-nya, punya Mister
B-nya, punya Mister C-nya. Udahlah orang
kampung aja sudah pada tahu siapa yang
punya peti ini. Semestinya kalau saya
selaku bupati saya tutup.
Kalau saya bupati tidak ada kata
maafnya. Tapi saya enggak tahu Pak
Bupati. Sekarang
kami menemui Bupati Kabupaten Ketapang
Martin Rantan untuk menyampaikan fakta
lapangan mengenai temuan kerusakan
lingkungan dan kewenangan daerah
terhadap hal ini.
Kita tidak mengatakan itu tidak ada.
Memang benar adanya.
Namun yang menjadi kesulitan pemerintah
daerah
kewenangan. Pertama soal kewenangan.
Kewenangan di pemerintah daerah
kabupaten kota itu tidak mempunyai
kewenangan untuk
bagaimana supaya usaha ini, masyarakat
ini menjadi legal. Kalau kita menangani
urusan sosial kemasyarakatan
dengan tidak menertibkan ataupun tidak
mengatur soal hadirnya pertambangan
percuma saja pemerintah daerah menjadi
pemandang kebakaran. Nah, maka ini harus
ada solusi.
Nah, solusi pemerintah pusat berikan
kewenangan kepada daerah untuk melakukan
itu. Kami siap untuk menanganinya. Nah,
tapi kalau tidak ada kewenangan bagi
pemerintah daerah untuk menangani ini,
ya kita W andC saja, menunggu saja
kapan-kapan pemerintah pusat
menanganinya. Kan begitu.
Setelah kami menemui Bupati Kabupaten
Ketapang, terbitlah surat edaran pada 3
Februari 2022 tentang perlindungan
terhadap lingkungan hidup yang salah
satunya berisi larangan melakukan
aktivitas pertambangan emas dan
sejenisnya secara ilegal.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat,
Sutarmiji menyatakan secara gamblang di
media bahwa aktivitas seperti ini hanya
bisa dihentikan oleh Presiden.
Pasca statement tersebut, Presiden Joko
Widodo mencabut ribuan izin pertambangan
mineral dan batubara.
Yang pertama
hari ini sebanyak 2078
izin perusahaan penambangan Minerba kita
cabut
karena tidak pernah menyampaikan rencana
kerja
izin yang sudah bertahun-tahun telah
diberikan tetapi tidak dikerjakan
dan ini menyebabkan tersandranya
pemanfaatan sumber daya alam untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pernyataan Presiden Jokowi menjadi
pertanyaan, mengapa perusahaan tambang
legal dapat dicabut sementara yang
ilegal tak dapat ditutup?
Lebih-lebih dalam portal ESDM kami
temukan terdapat cetak peta
konsesi-konsesi baru yang tumpang tindih
dengan lahan lain. Contohnya PT Raja
Pasir Kalimantan tumpang tindih dengan
hutan produksi dan PT Sultan Bumiarsa
tumpang tindih dengan hutan desa.
Usulan menjadikan peti sebagai wilayah
pertambangan rakyat atau WPR mencuat dan
menjadi pertimbangan. WPR yang diusulkan
seluas 1983,9
hektar di 17 titik. Ee tahun 2021 yang
lalu saya selaku bupati sudah
menantangani usulan supaya daerah-daerah
yang menjadi konsentrasi penambangan
emas tanpa izin peti tersebut kita
jadikan wilayah pertambangan rakyat.
Peraturan mengenai WPR tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
pertambangan mineral dan batubara.
Nah, ini yang yang saya lihat ini sangat
lemah sekali. Bukan hanya dalam konteks
pendekaan hukum, tapi kebijakan publik
kita dalam formulasi kebijakan kita
sangat-sangat lemah sekali. Baik itu
pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah kita. Tidak ada solusi apapun
yang diberikan oleh pemerintah daerah
apalagi pusat ya kan terkait dengan ee
apa solusi yang diberikan kepada
masyarakat sebagai pekerja itu tadi.
Nah, apalagi dalam konteks perkan hukum
tadi t kata saya katakan bahwa yang
ditangkap memang itu tadi para
pekerja-pekerja di tingkat level bawah.
sementara para pengusaha-pengusaha dan
sebagaimana apa pemilik modalnya tidak
tidak di apa ditindak gitu ya
merkuri ya kan nah ini dijual bebas
kalau memang ini dilarang stop ya kan
kalau ini diop selesai urusan itu semua
itu. Nah kenapa ini bisa didapatkan di
mana-mana gitu. Nah, harusnya kalau
memang serius ya kan hentikan ya kan
pemasaran milik itu atau pemasaran
milikuri ini diatur sedemikian rupa
untuk orang-orang tertentu,
tempat-tempat tertentu yang memang
dibutuhkan gitu. Jadi ee sangat
menyedihkanlah kan kalau kondisi peti
ini. Saya melihat belum ada keseriusan.
Belum ada keseriusan ya. Seperti itulah
sampai detik ini saya lihat belum ada
keseriusan ya kan. Baik itu penan
hukumnya maupun tadi saya katakan
alternatif-alternatif apa yang
diberikan.
[Musik]
Ya, harapan ke depan nanti untuk
pemerintah daerah atau pemerintah pusat
mungkin untuk tambangnya bisa di inilah
ditindaklanjuti
agar
di sini kembali seperti dulu dan ikannya
mungkin Makin banyak kan bisa jadi
penghasilan bagi masyarakat di sini.
Kalau maunya abang sendiri
ditutup semua. Gak usah ada kegiatan
kayak tambang kayak ini lagi.
Kalau
daripada di sini diberhentikan di sana
gak kan
kalau tutup tutup sekalian. Nah tutup tu
tutup sekalian. Gak usah ada tambang aja
dah hutan tuh gak terganggu belakang.
Nambang itu bukan suatu alasan enggak
ada kerja yang lain selain nambang. Iya.
Itu bukan alasan masalah perut. Mungkin
orang yang enggak nambang aja bisa makan
kan.
Penanggulangan masalah peti selalu
dihadapkan kepada persoalan dilematis.
Urusan perut menjadi faktor utama di
atas segalanya.
Menutup peti berarti menambah panjang
angka pengangguran dan kemiskinan.
Sementara membiarkannya beroperasi
berarti menginjak-nginjak peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, tak mungkin juga
lingkungan dan satwa dikorbankan.
Ini menjadi PR bersama. Bagaimana para
pengambil kebijakan harus berpihak
kepada masyarakat dan lingkungan sebelum
kerusakannya semakin terasa. di masa
depan.
[Musik]
Lihatlah di sana
hutan-hutan
tak lagi indah.
[Musik]
Lihatlah di sana
keamanan
tak lagi nyaman.
Lihatlah di sana
kebenaran
dipermainkan.
[Musik]
Lihatlah di sana
kekuasaan
disalah gunakan
[Musik]
gambaran kita corengkan luka
[Musik]
catatan sejarah goreskan
tinta hitam suka Kaw.
Oh iya, apa kabar para penguasa?
Masihkah kau terus menindas mereka? Oh
ya, apa kabar para penguasa?
Bisihkanlah cinta demi hidup,
demi damai,
demi tentram.
[Tepuk tangan]
mereka
[Musik]
[Tertawa]
[Musik]
[Tertawa]
[Musik]
[Tertawa]
[Musik]
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:21:43 UTC
Categories
Manage