Transcript
n-38eW7TOYA • Hukum Shalat Memakai Masker - Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0030_n-38eW7TOYA.txt
Kind: captions
Language: id
ya alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu
ala rosulillah wa ala alihi washohbihi
waman mengenai hukum salat dengan
menggunakan masker bahasanya ulama
sepakat menutup mulut dalam shalat
hukumnya makruh dan ini berlaku baik
bagi laki-laki maupun wanita Kenapa
dihukumi makruh mengingat adanya
larangan dari Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam dalam sebuah hadits Dari Abu
Hurairah radhiallahu Anhu Beliau
mengatakan nah Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam ayuwati arrojulu
Khofifah Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam melarang seseorang menutup
mulutnya ketika salat hadits ini Hasan
dilihat Kanada Abu Dawud Ibnu Majah dan
yang lainnya dan tindakan menutup mulut
itu diistilahkan dalam bahasa Arab
dengan sebutan atau lesum dan terdapat
banyak riwayat dari para sahabat maupun
tabiin Dimana mereka melarang talas some
sebagaimana disebutkan dalam riwayat
dari Nafik beliau menceritakan
kuasanya Ibnu Umar dari ha ayat Allah
sama rojul fish salah beliau membenci
ketika ada orang yang melakukan talas
Tom ketika salat demikian pula yang
didapatkan dari size musayyib dan
ikrimah bahwasanya mereka membenci sikap
talas Om ke Tika salat dan masih banyak
riwayat yang lainnya yang menunjukkan
makruhnya untuk melakukan talas Tom
yaitu menutup mulut dan hidung ketika
shalat namun melakukan perbuatan yang
makruh itu tidak sampai membatalkan
salat artinya jika ada orang yang
melakukannya ketika shalat maka
shalatnya tetap sah tidak perlu Diulangi
sekalipun dia lakukan itu dengan sengaja
Imam an-nawawi pernah menyebutkan dalam
kitabnya Al majemuk bahwa orang yang
melakukan thales sem ketika shalat maka
dia melakukan tindakan yang makruh Namun
kata beliau wahadihi karohatun zihin La
Dana Oh sehat salah namun ini sifatnya
sesuatu yang makruh tidak sampai haram
dan tidak menghalangi
sabhan dari sholat kemudian ada satu
kaedah dalam masalah fikih bahwa orang
yang melakukan tindakan yang makruh maka
dia bisa menjadi mubah jika di sana ada
kebutuhan ada kaidah yang mengatakan
bahwa sesuatu yang hukumnya makruh bisa
menjadi mubah jika desain Anda kebutuhan
Imlek dilbar menyebutkan kaidah ini
dalam salah satu pernyataannya
sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu
qudamah dalam kitabnya Al Mughni Al
karohatun tunda vakum awujud Hajah bahwa
makro itu menjadi hilang jika di sana
ada kebutuhan Karena itulah ketika orang
di musim seperti ini seperti musim
Corona dan dia ingin melaksanakan shalat
jamaah bersama teman-temannya di satu
tempat tertentu yang mungkin meyakini
sama-sama tidak ada yang terkena Suspect
lalu mereka memakai masker ketika shalat
Maka insya Allah shalatnya sah dan
karena ini dibutuhkan maka hukumnya
diperbolehkan
allohu a'lam