Transcript
n-38eW7TOYA • Hukum Shalat Memakai Masker - Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0030_n-38eW7TOYA.txt
Kind: captions Language: id ya alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala rosulillah wa ala alihi washohbihi waman mengenai hukum salat dengan menggunakan masker bahasanya ulama sepakat menutup mulut dalam shalat hukumnya makruh dan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita Kenapa dihukumi makruh mengingat adanya larangan dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam sebuah hadits Dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu Beliau mengatakan nah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ayuwati arrojulu Khofifah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika salat hadits ini Hasan dilihat Kanada Abu Dawud Ibnu Majah dan yang lainnya dan tindakan menutup mulut itu diistilahkan dalam bahasa Arab dengan sebutan atau lesum dan terdapat banyak riwayat dari para sahabat maupun tabiin Dimana mereka melarang talas some sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Nafik beliau menceritakan kuasanya Ibnu Umar dari ha ayat Allah sama rojul fish salah beliau membenci ketika ada orang yang melakukan talas Tom ketika salat demikian pula yang didapatkan dari size musayyib dan ikrimah bahwasanya mereka membenci sikap talas Om ke Tika salat dan masih banyak riwayat yang lainnya yang menunjukkan makruhnya untuk melakukan talas Tom yaitu menutup mulut dan hidung ketika shalat namun melakukan perbuatan yang makruh itu tidak sampai membatalkan salat artinya jika ada orang yang melakukannya ketika shalat maka shalatnya tetap sah tidak perlu Diulangi sekalipun dia lakukan itu dengan sengaja Imam an-nawawi pernah menyebutkan dalam kitabnya Al majemuk bahwa orang yang melakukan thales sem ketika shalat maka dia melakukan tindakan yang makruh Namun kata beliau wahadihi karohatun zihin La Dana Oh sehat salah namun ini sifatnya sesuatu yang makruh tidak sampai haram dan tidak menghalangi sabhan dari sholat kemudian ada satu kaedah dalam masalah fikih bahwa orang yang melakukan tindakan yang makruh maka dia bisa menjadi mubah jika di sana ada kebutuhan ada kaidah yang mengatakan bahwa sesuatu yang hukumnya makruh bisa menjadi mubah jika desain Anda kebutuhan Imlek dilbar menyebutkan kaidah ini dalam salah satu pernyataannya sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu qudamah dalam kitabnya Al Mughni Al karohatun tunda vakum awujud Hajah bahwa makro itu menjadi hilang jika di sana ada kebutuhan Karena itulah ketika orang di musim seperti ini seperti musim Corona dan dia ingin melaksanakan shalat jamaah bersama teman-temannya di satu tempat tertentu yang mungkin meyakini sama-sama tidak ada yang terkena Suspect lalu mereka memakai masker ketika shalat Maka insya Allah shalatnya sah dan karena ini dibutuhkan maka hukumnya diperbolehkan allohu a'lam