File TXT tidak ditemukan.
Transcript
dcY-GvVGnpI • Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa - Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0043_dcY-GvVGnpI.txt
Kind: captions Language: id Hai sweet Bagaimana kalau mencicipi makanan saat sudah dekat waktu berbuka Bagaimana bagaimana mencicipi makanan saat sudah dekat waktu berbuka itu aktivitas rongga mulut ya jadi seperti yang kita tahu kita bisa merasakan manis asam asin kecut asem dan seterusnya itu karena fungsi lidah Hai artinya itu aktivitas rongga mulut sehingga untuk bisa merasakan itu tidak perlu menelan tidak perlu menanam perasaan di mata orang bisa merasakan pedes dengan lidahnya dia bisa merasakan manis dengan lidahnya dan seterusnya Hai karena itu dengan kaidah tadi bahwa rongga mulut adalah ruang antara yang berada di luar ketika masuk lalu dikeluarkan maka ini tidak membatalkan puasa meskipun disitu ada rasa Karena rasa itu aktivitas lidah bukan ketika tertelan Hai makanya makanan apapun Hai kalau sudah ditelan rasanya sama kecuali biji kedondong Hai sehingga Hai makanan itu kan Rasanya ada di rongga mulut ini begitu Ditelan Ya semuanya sama Hai usus tidak bisa membedakan antara duren dengan Telo usut tidak bisa membedakan antara teh tahu dengan tempe goreng Hai yang bisa membedakan gak mulut Hai karena itu sebatas mencicipi pekaso aktivitas rongga mulut selama dikeluarkan adanya rasa enggak masalah dan ini pernah difatwakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma Beliau mengatakan labak saia khosyi'ah malam ya kholqihi kau kalau roti Holland tidak masalah seseorang itu mencicipi cuka atau yang lainnya selama tidak dimasukkan ke dalam tenggorokannya kedalam kerongkongannya Hai pernyataan Ibnu Abbas ini directory secara mu'allaq dan banyak dipakai lele para ulama mencicipi makanan hukumnya diperbolehkan wallahualam