File TXT tidak ditemukan.
Transcript
dcY-GvVGnpI • Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa - Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0043_dcY-GvVGnpI.txt
Kind: captions
Language: id
Hai sweet Bagaimana kalau mencicipi
makanan saat sudah dekat waktu berbuka
Bagaimana bagaimana mencicipi makanan
saat sudah dekat waktu berbuka itu
aktivitas rongga mulut ya jadi seperti
yang kita tahu kita bisa merasakan manis
asam asin kecut asem dan seterusnya itu
karena fungsi lidah
Hai artinya itu aktivitas rongga mulut
sehingga untuk bisa merasakan itu tidak
perlu menelan tidak perlu menanam
perasaan
di mata orang bisa merasakan pedes
dengan lidahnya dia bisa merasakan manis
dengan lidahnya dan seterusnya
Hai karena itu dengan kaidah tadi bahwa
rongga mulut adalah ruang antara yang
berada di luar ketika masuk lalu
dikeluarkan maka ini tidak membatalkan
puasa meskipun disitu ada rasa Karena
rasa itu aktivitas lidah bukan ketika
tertelan
Hai makanya makanan apapun
Hai kalau sudah ditelan rasanya sama
kecuali biji kedondong
Hai sehingga
Hai makanan itu kan Rasanya ada di
rongga mulut ini begitu Ditelan Ya
semuanya sama
Hai usus tidak bisa membedakan antara
duren dengan Telo usut tidak bisa
membedakan antara teh tahu dengan tempe
goreng
Hai yang bisa membedakan gak mulut
Hai karena itu sebatas mencicipi pekaso
aktivitas rongga mulut selama
dikeluarkan adanya rasa enggak masalah
dan ini pernah difatwakan oleh Ibnu
Abbas radhiallahu anhuma Beliau
mengatakan labak saia khosyi'ah malam ya
kholqihi kau kalau roti Holland tidak
masalah seseorang itu mencicipi cuka
atau yang lainnya selama tidak
dimasukkan ke dalam tenggorokannya
kedalam kerongkongannya
Hai pernyataan Ibnu Abbas ini directory
secara mu'allaq dan banyak dipakai lele
para ulama mencicipi makanan hukumnya
diperbolehkan wallahualam