File TXT tidak ditemukan.
Transcript
QIV1dNyEwsk • Tidak ada Wasiat untuk Ahli Waris | Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0064_QIV1dNyEwsk.txt
Kind: captions Language: id Hai sub assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh semoga bapak bisa jauhkan dari televisi tentunya Hai menunggu dari Ustad ya dulu atau silakan Bapak mendengar telepon saya Oh ya Neng responnya lewat telepon Mbak Ana mau tanya 21 tahun yang lalu orangtua anak Hai sakit keras berusaha disitu pada saat sakit beliau beliau Kerr Hai pesan kepada anak-anak yang jaga itu memberi hadiah di sejumlah uang dan kendaraan kepada anak-anak yang merawat Hai nah habis itu you can itu disaksikan beberapa anak gadis itu orang tua anakan meninggal Hai anak yang tidak merawat beliau itu merasa bahwa harta yang dihadiahkan kepada anak-anak itu yang menjaga itu termasuk harta waris masih statusnya masih harta warisan orang tua karena maksudnya Uang dan kendaraan itu belum diambil itu that namun penjelasannya mengenai status harta tersebut bank-bank Terima kasih Wak wajib main silakan orang2 yg Hai setelah orangtuanya meninggal Hai dan orangtua anda memiliki tanah dan rumah garing tanah dan rumah tersebut belum orang tua kayak melihat sesuatu sebelum orangtua meninggal dipaksa untuk beli disepakati untuk anak SMP Bapak beli ya Nanti uangnya saya bayarkan ke kakak-kakak saya sesuai dengan syariat Islam diberi waktu dua tahu bagaimana hukum transaksi ini betapa Mei Terima kasih sudah mukjizat mengherankan Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh baik untuk pertanyaan yang pertama di sini ada unsur sengketa antar sesama saudara Hai dan mungkin apa yang kami sampaikan karena ini sifatnya hanya arahan mereka barangkali tidak mengikat bagi saudara-saudara Anda yang lain sehingga pertama kali minta kesadaran masing-masing untuk kemudian berusaha menjaga kerukunan dalam saudara jangan sampai pecah gara-gara rebutan masalah harta yang diberikan oleh orangtua itu prinsipnya meskipun apa yang disampaikan oleh seorang Ustadz Anda bertanya kepada seorang Da'i atau Ustadz siapapun yang ada di sekitar Anda mereka diminta untuk menengahi itu sifatnya hanya arahan dan arahan seperti ini tidak mengikat artinya sah-sah saja ketika salah satu pihak Dia tidak setuju nah disebabkan karena dia tidak menerima apa yang disampaikan oleh Ustad tapi kalau sampai ke pengadilan kemudian Hakim memberikan keputusan sesuai dan eh Apa kebijakan yang mereka berikan maka itu sifatnya mengikat sehingga siapapun harus mengikuti apa yang diputuskan oleh Hakim di sini pembahasannya terlepas dari benar salahnya kita dari baru membahas dari sisi sifat mengikatnya fatwa itu tidak meningkat sedangkan combo keputusan hakim itu mengikat Karena itulah Ketika ada seorang Ustadz atau seorang Dai ditanya tentang masalah sengketa warisan dan seterusnya dia hanya mendengar dari salah satu pihak Saya hanya mendengar dari apa yang Bapak ceritakan tapi pihak yang lain dia juga belum mereka belum menyampaikan laporan dan itu bukan tanggung jawab saya untuk untuk mencari tahu Lebih Detail Seperti apa kondisi riilnya karena sekali lagi fatwa boleh saja hanya mendengar satu pihak lalu dia ngasih arahat ngasih arahan ngasih saran Hai apakah mau diterima oleh pihak yang kedua atau tidak itu urusan pribadi mereka masing-masing baik yang saya pahami wallahu ta'ala alam para ulama tegas mengatakan bahwa hibah yang diberikan oleh seseorang femoro di mautiha ketika dia dalam kondisi sakit yang mengantarkan kepada kematiannya itu berstatus sebagai wasiat hibah yang diberikan oleh seseorang Timur mobil maut hai ketika dia dalam kondisi sakit yang mengantarkan kepada kematian itu berstatus sebagai wasiat dan seperti yang kita tahu bahasanya wasiat untuk ahli waris tidak boleh termasuk wasiat untuk anak karena anak termasuk ahli waris Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah mengatakan Innallaha kode ataupun lebih haqqin haqqoh pada wasiat aqli warisin Allah telah memberikan masing-masing pemilik hak jatah mereka masing-masing anak dapat jatah sekian istri dapat jatah sekian atau suami dapat jatah sekian saudara juga dapat jatah sekian sebagaimana penjelasan yang ada di surat an-nisa ayat 1112 dan ah ayat 176 yang bercerita tentang masalah Pembagian warisan lebih Shallallahu salam mengatakan bahwa si ahli waris karena itu tidak ada wasiat bagi ahli waris sehingga dengan melihat realita yang ada ketika hai eh sebagian anak dikasih kendaraan atau hibah di posisi ibu sedang sakit yang parah yaitu merupakan sakit terakhir dalam hidupnya maka yang kami pahami ini statusnya wasiat dan wasiat untuk anak atau wasiat untuk ahli waris adalah wasiat yang tidak sah karena itu harta seperti ini tidak boleh ditunaikan dengan diberikan kepada anak yang kemarin sudah ditunjuk oleh ibu untuk mendapatkannya yaitu anak-anak yang merawat Lalu bagaimana dengan aktivitas dia sudah merawat orang tua merawat Ibu yang itu butuh tenaga Butuh waktu dan seterusnya Aktivitas ini termasuk berbakti kepada orang tua dan kebaktian seorang anak kepada orang tua itu tidak boleh digantikan dengan mintak warisan lebih karena yang nanggung Pahala adalah Allah subhanahu wa ta'ala yang menjamin pahalanya adalah Hai sehingga sampaikan kepada anak-anak yang sudah memberikan kebaktian kepada orangtua lakukan ini dengan ikhlas Anda eh telah merebut pahala saudara-saudara Anda yang lain yang tidak bisa merawat orangtua sehingga ketika anda merawat orangtua anda tidak perlu merasa kalah dalam pembagian harta waris karena mereka ketika mendapatkan jatah warisan itu Allah yang bagi dan anda mendapatkan hak mungkin lebih sedikit atau bahkan sama dengan yang lain padahal anda sudah mengeluarkan tenaga Anda biaya ketika merawat orangtua anda gak perlu sedih di posisi ini anda sebenarnya sedang melakukan ketaatan kepada Allah dan Allah yang nanggung pahala bukan karena anda ingin mendapatkan warisan yang lebih dari orangtua karena itu biarlah serahkan kepada syariat yang membagi warisan dan kalau emang ini bukan anda untuk dimiliki karena ini wasiat yang tidak boleh ditunaikan maka sebaiknya tidak perlu memaksakan diri dan kembali kami Ingatkan untuk apa menekankan prinsip mengedepankan prinsip persaudaraan dan bagi para saudara yang kemarin sebelum sempat merawat orangtua Anda berhutang budi dengan saudara Anda yang telah merawat orangtua anda maka jangan lupa Memberikan sebagian harta Anda untuk mereka sebagai hadiah sehingga setelah warisan dibagi Anda mendapatkan data sesuai dengan apa yang diatur oleh syariat Anda misalnya berikan eh sekian persen warisan itu kepada saudara-saudara anda adik anda yang telah merawat orangtua sebagai bentuk rasa Terima kasih karena telah menggantikan kami semua dalam menunaikan kewajiban para anaknya selanjutnya tentang tanah dan rumah Ia merupakan warisan orang tua begitu Ibu meninggal dunia atau orangtua meninggal maka otomatis seluruh harta yang beliau miliki menjadi hak milik para ahli waris nah kemudian karena sudah pindah milik Maka selanjutnya adalah dilakukan porsi pembagian sia dapat berapa CV dapat berapa dan seterusnya Anda bisa mengundang salah satu Ustadz atau Dai Siapa yang bisa mengajarkan seperti ini Sehingga masing-masing tahu Oh di tanah sebelah sebelah sana saya punya sekian persen di tanah sebelah sini Saya punya sekian persen Setelah masing-masing tahu haknya Nah bisa dikonversi Tanah ini kalau di appraise diprediksi harganya ketemu berapa misalnya dari hasil presale ketemu sekian m dari prosentase tadi kan sudah kelihatan Berarti si A dapat sekian ratus juta CB dan segiempat Raden sebenarnya Lalu Anda bayari mereka satu persatu sesuai dengan nilai tanah nama salah batas waktu 2 tahun dan seterusnya ini kembali kepada kesepakatan sehingga ini sifatnya hanya teknis masalah jual-beli dan tidak ada kaitannya dengan masalah fiqih warisan