File TXT tidak ditemukan.
Transcript
QIV1dNyEwsk • Tidak ada Wasiat untuk Ahli Waris | Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0064_QIV1dNyEwsk.txt
Kind: captions
Language: id
Hai sub assalamualaikum warahmatullah
wabarakatuh waalaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh semoga bapak bisa jauhkan
dari televisi tentunya
Hai menunggu dari Ustad ya dulu atau
silakan Bapak mendengar telepon saya Oh
ya Neng responnya lewat telepon Mbak Ana
mau tanya 21 tahun yang lalu orangtua
anak
Hai sakit keras berusaha disitu pada
saat sakit beliau beliau Kerr
Hai pesan kepada anak-anak yang jaga itu
memberi hadiah
di sejumlah uang dan kendaraan kepada
anak-anak yang merawat
Hai nah habis itu
you can itu disaksikan beberapa anak
gadis itu orang tua anakan meninggal
Hai anak yang tidak merawat beliau itu
merasa bahwa harta yang dihadiahkan
kepada anak-anak itu yang menjaga itu
termasuk harta waris masih statusnya
masih harta warisan orang tua karena
maksudnya Uang dan kendaraan itu belum
diambil itu that namun penjelasannya
mengenai status harta tersebut bank-bank
Terima kasih Wak wajib main silakan
orang2 yg
Hai setelah orangtuanya meninggal
Hai dan orangtua anda memiliki tanah dan
rumah garing tanah dan rumah tersebut
belum orang tua kayak melihat sesuatu
sebelum orangtua meninggal dipaksa untuk
beli disepakati untuk anak SMP Bapak
beli ya Nanti uangnya saya bayarkan ke
kakak-kakak saya sesuai dengan syariat
Islam diberi waktu dua tahu bagaimana
hukum transaksi ini betapa Mei Terima
kasih sudah mukjizat mengherankan
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
baik untuk pertanyaan yang pertama di
sini ada unsur sengketa antar sesama
saudara
Hai dan mungkin apa yang kami sampaikan
karena ini sifatnya hanya arahan mereka
barangkali tidak mengikat bagi
saudara-saudara Anda yang lain sehingga
pertama kali minta kesadaran
masing-masing untuk kemudian berusaha
menjaga kerukunan dalam saudara jangan
sampai pecah gara-gara rebutan masalah
harta yang diberikan oleh orangtua itu
prinsipnya meskipun apa yang disampaikan
oleh seorang Ustadz Anda bertanya kepada
seorang Da'i atau Ustadz siapapun yang
ada di sekitar Anda mereka diminta untuk
menengahi itu sifatnya hanya arahan dan
arahan seperti ini tidak mengikat
artinya sah-sah saja ketika salah satu
pihak Dia tidak setuju nah disebabkan
karena dia tidak menerima apa yang
disampaikan oleh Ustad tapi kalau sampai
ke pengadilan kemudian Hakim memberikan
keputusan sesuai
dan eh Apa kebijakan yang mereka berikan
maka itu sifatnya mengikat sehingga
siapapun harus mengikuti apa yang
diputuskan oleh Hakim di sini
pembahasannya terlepas dari benar
salahnya kita dari baru membahas dari
sisi sifat mengikatnya fatwa itu tidak
meningkat sedangkan combo keputusan
hakim itu mengikat Karena itulah Ketika
ada seorang Ustadz atau seorang Dai
ditanya tentang masalah sengketa warisan
dan seterusnya dia hanya mendengar dari
salah satu pihak Saya hanya mendengar
dari apa yang Bapak ceritakan tapi pihak
yang lain dia juga belum mereka belum
menyampaikan laporan dan itu bukan
tanggung jawab saya untuk untuk mencari
tahu Lebih Detail Seperti apa kondisi
riilnya karena sekali lagi fatwa boleh
saja hanya mendengar satu pihak lalu dia
ngasih arahat ngasih arahan ngasih saran
Hai apakah mau diterima oleh pihak yang
kedua atau tidak itu urusan pribadi
mereka masing-masing baik yang saya
pahami wallahu ta'ala alam para ulama
tegas mengatakan bahwa hibah yang
diberikan oleh seseorang femoro di
mautiha ketika dia dalam kondisi sakit
yang mengantarkan kepada kematiannya itu
berstatus sebagai wasiat hibah yang
diberikan oleh seseorang Timur mobil
maut
hai ketika dia dalam kondisi sakit yang
mengantarkan kepada kematian itu
berstatus sebagai wasiat dan seperti
yang kita tahu bahasanya wasiat untuk
ahli waris tidak boleh termasuk wasiat
untuk anak karena anak termasuk ahli
waris Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
pernah mengatakan Innallaha kode ataupun
lebih haqqin haqqoh pada wasiat aqli
warisin Allah telah memberikan
masing-masing pemilik hak jatah mereka
masing-masing anak dapat jatah sekian
istri dapat jatah sekian atau suami
dapat jatah sekian saudara juga dapat
jatah sekian sebagaimana penjelasan yang
ada di surat an-nisa ayat 1112 dan ah
ayat 176 yang bercerita tentang masalah
Pembagian warisan lebih Shallallahu
salam mengatakan bahwa si ahli waris
karena itu tidak ada wasiat bagi ahli
waris sehingga dengan melihat realita
yang ada ketika
hai eh sebagian anak dikasih kendaraan
atau hibah di posisi ibu sedang sakit
yang parah yaitu merupakan sakit
terakhir dalam hidupnya maka yang kami
pahami ini statusnya wasiat dan wasiat
untuk anak atau wasiat untuk ahli waris
adalah wasiat yang tidak sah karena itu
harta seperti ini tidak boleh ditunaikan
dengan diberikan kepada anak yang
kemarin sudah ditunjuk oleh ibu untuk
mendapatkannya yaitu anak-anak yang
merawat Lalu bagaimana dengan aktivitas
dia sudah merawat orang tua merawat Ibu
yang itu butuh tenaga Butuh waktu dan
seterusnya Aktivitas ini termasuk
berbakti kepada orang tua dan kebaktian
seorang anak kepada orang tua itu tidak
boleh digantikan dengan mintak warisan
lebih karena yang nanggung Pahala adalah
Allah subhanahu wa ta'ala yang menjamin
pahalanya adalah
Hai sehingga sampaikan kepada anak-anak
yang sudah memberikan kebaktian kepada
orangtua lakukan ini dengan ikhlas Anda
eh telah merebut pahala saudara-saudara
Anda yang lain yang tidak bisa merawat
orangtua sehingga ketika anda merawat
orangtua anda tidak perlu merasa kalah
dalam pembagian harta waris karena
mereka ketika mendapatkan jatah warisan
itu Allah yang bagi dan anda mendapatkan
hak mungkin lebih sedikit atau bahkan
sama dengan yang lain padahal anda sudah
mengeluarkan tenaga Anda biaya ketika
merawat orangtua anda gak perlu sedih di
posisi ini anda sebenarnya sedang
melakukan ketaatan kepada Allah dan
Allah yang nanggung pahala bukan karena
anda ingin mendapatkan warisan yang
lebih dari orangtua karena itu biarlah
serahkan kepada syariat yang membagi
warisan dan kalau emang ini bukan
anda untuk dimiliki karena ini wasiat
yang tidak boleh ditunaikan maka
sebaiknya tidak perlu memaksakan diri
dan kembali kami Ingatkan untuk apa
menekankan prinsip mengedepankan prinsip
persaudaraan dan bagi para saudara yang
kemarin sebelum sempat merawat orangtua
Anda berhutang budi dengan saudara Anda
yang telah merawat orangtua anda maka
jangan lupa Memberikan sebagian harta
Anda untuk mereka sebagai hadiah
sehingga setelah warisan dibagi Anda
mendapatkan data sesuai dengan apa yang
diatur oleh syariat Anda misalnya
berikan eh sekian persen warisan itu
kepada saudara-saudara anda adik anda
yang telah merawat orangtua sebagai
bentuk rasa Terima kasih karena telah
menggantikan kami semua dalam menunaikan
kewajiban para anaknya selanjutnya
tentang tanah dan rumah
Ia merupakan warisan orang tua begitu
Ibu meninggal dunia atau orangtua
meninggal maka otomatis seluruh harta
yang beliau miliki menjadi hak milik
para ahli waris nah kemudian karena
sudah pindah milik Maka selanjutnya
adalah dilakukan porsi pembagian sia
dapat berapa CV dapat berapa dan
seterusnya Anda bisa mengundang salah
satu Ustadz atau Dai Siapa yang bisa
mengajarkan seperti ini Sehingga
masing-masing tahu Oh di tanah sebelah
sebelah sana saya punya sekian persen di
tanah sebelah sini Saya punya sekian
persen Setelah masing-masing tahu haknya
Nah bisa dikonversi Tanah ini kalau di
appraise diprediksi harganya ketemu
berapa misalnya dari hasil presale
ketemu sekian m dari prosentase tadi kan
sudah kelihatan Berarti si A dapat
sekian ratus juta CB dan segiempat
Raden sebenarnya Lalu Anda bayari mereka
satu persatu sesuai dengan nilai tanah
nama salah batas waktu 2 tahun dan
seterusnya ini kembali kepada
kesepakatan sehingga ini sifatnya hanya
teknis masalah jual-beli dan tidak ada
kaitannya dengan masalah fiqih warisan