Transcript
IyvJ1GZSqcA • Beli Emas Virtual Antam - Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0063_IyvJ1GZSqcA.txt
Kind: captions Language: id Hai hamdulillah wash shalatu was salamu ala rasulillah wa ala alihi washohbihi waman bagian dari syarat jual beli emas adalah harus dilakukan secara tunai artinya dari tangan ke tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ubadah bin shamit radhiyallahu Anhu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda adzabi wall Virgo tubil Virgo mislan di muslim Sawahan bisa wine ia dan biotin emas ditukar dengan emas perak dibarter dengan perak harus sama kuantitas sama nilai sama kuantitasnya ia dan biotin dan dari tangan ke tangan kalimat ya dan biotin dari tangan ke tangan menunjukkan kalau dia harus dilakukan secara tunai lalu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Faizah tanah fadlila snafu Fabio Kaifa situ misalkan ayat dan biotin kalau yang dipertukarkan adalah dari Jenis yang berbeda Hai misalnya emas dengan perak maka silahkan kalian transaksikan selama itu dilakukan dari tangan ke tangan ketika kita melakukan jual-beli emas berarti disitu terjadi pertukaran antara uang dengan emas dan ini dua benda ribawi yang berbeda namun dia satu kelompok sebagaimana dalam hadits tadi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan kalau jenisnya beda maka silahkan ada selisih namun dia harus dilakukan secara tunai Karena itulah dalam masalah jual-beli emas virtual maka di sana ada dua keadaan yang sebenarnya dua-duanya ini terlarang yang pertama adalah membeli emas secara virtual dalam arti membeli emas secara tidak tunai uangnya diserahkan sekarang sementara emasnya tertunda emasnya tertunda hai ketika transaksi ini dilakukan maka ini termasuk pelanggaran hadits ubadah bin shamit diatas dan itu masuk dalam kategori bentuk riba nasi'ah disebutkan dalam hadits yang dilakukan oleh Muslim Ada seorang sahabat yang bernama Malik Bin Aus radhiyallahu Anhu Beliau pernah mendatangi kerumunan beberapa sahabat lalu Malik Bin Aus ini mengatakan mayesta Bigfoot darohim Siapa yang mau menukarkan dirham nya ini saya punya Dinar disana ada talhah bin Ubaidillah yang ketika itu berada di dekat Umar bin khoththob radhiyallahu Anhu kemudian sahabat tol hamil Ubaidillah langsung mengatakan Coba tunjukkan emasmu sini saya bawa dulu nanti jika khotim sikap membantu saya datang maka saya akan serahkan dirham ku mendengar hal ini Umar langsung mengingatkan kalau wallahi Datuk Tian Nahwu Riko Paula taruh dana ilaihi dahaba tidak boleh seperti itu demi Allah kamu berikan sekarang dirham itu perak mu itu atau kamu kembalikan emas itu kepada Malik Bin Aus sehingga beliau melarang tolhah bin Ubaidillah untuk mengambil dinnernya Malik sementara tidak hanya menunggu pembantunya datang untuk segera diserahkan maka dalam kejadian ini Umar mengingkari praktek yang dilakukan oleh sahabat Malik dengan sahabat tolhah ketika mereka melakukan tukar menukar emas dengan perak secara tidak tunai Yang jang jarak waktunya tidak sampai lama hanya sebatas menunggu Sang Buddha atau pembantunya datang kemudian nanti peraknya diserahkan sehingga adanya penundaan disini hukumnya dilarang ini bentuk yang pertama yang kedua adalah menyimpan uang dengan skema jual beli emas virtual hakikat transaksi ini sebenarnya utang-piutang namun ada kelebihan sebagai contoh ya harga emas saat ini 700.000 program Lalu Anda menyetorkan uang ke butik Mas senilai 7juta sehingga dicatat anda telah memiliki 10 gram emas tapi masnya nggak ada anda tidak melakukan jual-beli Mas cuman disitu dicatat telah memiliki saldo sebanyak 10 gram emas tiga bulan berikutnya Harga emas naik menjadi 750.000 program Lalu Anda Store lagi senilai 6630507 berarti ketemu 8gram di catatlah 8gram maka total emas Anda adalah 18 gram untuk Hai selang setahun Harga emas naik menjadi 800.000 program Kemudian Anda mengambilnya dalam bentuk uang berapa uang yang akan Anda terima karena anda punya 18 G maka 18 dikalikan 800.000 program sehingga Anda bisa mendapatkan uang senilai 14042018 setorkan itu yang pertama 7juta yang ke-26 6juta sehingga total 13 juta maka selisih 1400000 ini adalah riba hutang piutang yang hukumnya terlarang karena itu praktek jual beli emas virtual dengan metode seperti tadi ya ini termasuk praktek yang dilarang bisa masuk dalam kategori riba nasi'ah bisa juga masuk dalam kedopok kategori riba fadhl atau riba utang-piutang dimana ketika Hai menyetorkan uang Anda bisa mendapatkan dengan nilai yang lebih pada lemasnya tidak ada Wallahu A'lam wa Shallallahu Ala nabiyyina Muhammadin wa ala alihi washohbihi Wasallam