Transcript
IyvJ1GZSqcA • Beli Emas Virtual Antam - Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0063_IyvJ1GZSqcA.txt
Kind: captions
Language: id
Hai hamdulillah wash shalatu was salamu
ala rasulillah wa ala alihi washohbihi
waman bagian dari syarat jual beli emas
adalah harus dilakukan secara tunai
artinya dari tangan ke tangan
sebagaimana disebutkan dalam hadits dari
ubadah bin shamit radhiyallahu Anhu Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda
adzabi wall Virgo tubil Virgo mislan di
muslim Sawahan bisa wine ia dan biotin
emas ditukar dengan emas perak dibarter
dengan perak harus sama kuantitas sama
nilai sama kuantitasnya ia dan biotin
dan dari tangan ke tangan kalimat ya dan
biotin dari tangan ke tangan menunjukkan
kalau dia harus dilakukan secara tunai
lalu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
mengatakan Faizah tanah fadlila snafu
Fabio Kaifa situ misalkan ayat dan
biotin kalau yang dipertukarkan adalah
dari Jenis yang berbeda
Hai misalnya emas dengan perak maka
silahkan kalian transaksikan selama itu
dilakukan dari tangan ke tangan ketika
kita melakukan jual-beli emas berarti
disitu terjadi pertukaran antara uang
dengan emas dan ini dua benda ribawi
yang berbeda namun dia satu kelompok
sebagaimana dalam hadits tadi Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan
kalau jenisnya beda maka silahkan ada
selisih namun dia harus dilakukan secara
tunai Karena itulah dalam masalah
jual-beli emas virtual maka di sana ada
dua keadaan yang sebenarnya dua-duanya
ini terlarang yang pertama adalah
membeli emas secara virtual dalam arti
membeli emas secara tidak tunai uangnya
diserahkan sekarang sementara emasnya
tertunda emasnya tertunda
hai ketika transaksi ini dilakukan maka
ini termasuk pelanggaran hadits ubadah
bin shamit diatas dan itu masuk dalam
kategori bentuk riba nasi'ah disebutkan
dalam hadits yang dilakukan oleh Muslim
Ada seorang sahabat yang bernama Malik
Bin Aus radhiyallahu Anhu Beliau pernah
mendatangi kerumunan beberapa sahabat
lalu Malik Bin Aus ini mengatakan
mayesta Bigfoot darohim Siapa yang mau
menukarkan dirham nya ini saya punya
Dinar disana ada talhah bin Ubaidillah
yang ketika itu berada di dekat Umar bin
khoththob radhiyallahu Anhu kemudian
sahabat tol hamil Ubaidillah langsung
mengatakan Coba tunjukkan emasmu sini
saya bawa dulu nanti jika khotim sikap
membantu saya datang maka saya akan
serahkan dirham ku mendengar hal ini
Umar langsung mengingatkan kalau wallahi
Datuk Tian Nahwu Riko
Paula taruh dana ilaihi dahaba tidak
boleh seperti itu demi Allah kamu
berikan sekarang dirham itu perak mu itu
atau kamu kembalikan emas itu kepada
Malik Bin Aus sehingga beliau melarang
tolhah bin Ubaidillah untuk mengambil
dinnernya Malik sementara tidak hanya
menunggu pembantunya datang untuk segera
diserahkan maka dalam kejadian ini Umar
mengingkari praktek yang dilakukan oleh
sahabat Malik dengan sahabat tolhah
ketika mereka melakukan tukar menukar
emas dengan perak secara tidak tunai
Yang jang jarak waktunya tidak sampai
lama hanya sebatas menunggu Sang Buddha
atau pembantunya datang kemudian nanti
peraknya diserahkan sehingga adanya
penundaan disini hukumnya dilarang ini
bentuk yang pertama
yang kedua adalah menyimpan uang dengan
skema jual beli emas virtual hakikat
transaksi ini sebenarnya utang-piutang
namun ada kelebihan sebagai contoh ya
harga emas saat ini 700.000 program Lalu
Anda menyetorkan uang ke butik Mas
senilai 7juta sehingga dicatat anda
telah memiliki 10 gram emas tapi masnya
nggak ada anda tidak melakukan jual-beli
Mas cuman disitu dicatat telah memiliki
saldo sebanyak 10 gram emas tiga bulan
berikutnya Harga emas naik menjadi
750.000 program Lalu Anda Store lagi
senilai 6630507 berarti ketemu 8gram di
catatlah 8gram maka total emas Anda
adalah 18 gram untuk
Hai selang setahun Harga emas naik
menjadi 800.000 program Kemudian Anda
mengambilnya dalam bentuk uang berapa
uang yang akan Anda terima karena anda
punya 18 G maka 18 dikalikan 800.000
program sehingga Anda bisa mendapatkan
uang senilai 14042018 setorkan itu yang
pertama 7juta yang ke-26 6juta sehingga
total 13 juta maka selisih 1400000 ini
adalah riba hutang piutang yang hukumnya
terlarang karena itu praktek jual beli
emas virtual dengan metode seperti tadi
ya ini termasuk praktek yang dilarang
bisa masuk dalam kategori riba nasi'ah
bisa juga masuk dalam kedopok kategori
riba fadhl atau riba utang-piutang
dimana ketika
Hai menyetorkan uang Anda bisa
mendapatkan dengan nilai yang lebih pada
lemasnya tidak ada Wallahu A'lam wa
Shallallahu Ala nabiyyina Muhammadin wa
ala alihi washohbihi Wasallam