Transcript
9_6TK4KmS0o • Batasan Orang Tidak Wajib Zakat Fitrah
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0087_9_6TK4KmS0o.txt
Kind: captions
Language: id
Hai sub Assalamualaikum tak
Waalaikumsalam warahmatullah silahkan
kandang silakan ama pertanyaan Adakah
dokter Bolehkah survei orang fakir
miskin keluarga yg tidak bayar zakat
fitrah Tag
Hai Neng cukup oia dan satu lagi ke
tangga kan benget rasfa boleh Haruskah
itu pria dapat mereka akan lebih
Bolehkah itu di berikan ke fitrahnya
lagi menunggu tetangga memberikan nazak
Aceh mereka terus mereka dapat beras
banyak sebagai zakat Hei jeruk kalau
saya sebagai saudara-saudara kandung
Bolehkah Ma membayarkan zakatnya selesai
mengikuti Jejakmu hewan Waalaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh
Hai baik ada tiga pertanyaan yang beliau
sampaikan Yang pertama apa batasan orang
tidak wajib zakat fitrah orang tidak
wajib zakat fitrah batasannya adalah
ketika dia tidak memiliki bahan makanan
pokok yang cukup pada saat tanggal satu
cawan sehingga misalnya ada orang yang
nggak punya duit sama sekali beras yang
dia miliki tinggal setengah kilo dan itu
berada di malam hari raya malam tanggal
satu duit nggak ada beras tinggal
setengah kilo kemudian setengah kilo ini
nanti akan di pakai sebagai makanan
untuk dirinya istrinya dan anak-anaknya
Hai maka dalam posisi inilah orang tidak
wajib mengeluarkan zakat fitrah tapi
kalau dia masih punya bahan makanan yang
melebihi dari kebutuhan pokoknya pada
saat idulfitri misalnya kebutuhan Idul
fitrinya setengah kilo tapi dia memiliki
beras sebanyak 5 kilo nggak punya duit
cuman punya beras limakilo dan gak ada
orang yang ngasih beras Jakat maka dia
berkewajiban untuk mengambil setengah
kilo sebagai dia cukup mengambil
setengah kilo sebagai kebutuhan pokok
dia sisanya empat setengah kilo
dibayarkan sebagai zakat dia atas nama
dirinya dan keluarganya kalau kurang itu
diluar kemampuannya itu batasan mengenai
zakat fitrah dan batasan ini sebagaimana
keterangan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
karena Safitra itu menganut prinsip
kafaroh dan bukan menganut prinsip zakat
mal
Hai sehingga batasan orang yang wajib
zakat tidak sebagaimana orang yang wajib
dekat mall yang nilainya satu mishop
uang 90 juta orang yang wajib zakat mal
Hanya mereka yang punya uang atau punya
tabungan 90 juta keatas tapi untuk zakat
fitrah bukan itu acuannya daya jualnya
adalah Dia memiliki Apa bahan makanan
yang cukup untuk kebutuhan dirinya dan
keluarganya pada saat Idul Fitri yang
kedua Apakah boleh beras yang diterima
dibayarkan sebagai zakat jawabannya
boleh Jika dia menerima beras itu
sebelum malamid atau ketika malamid
sehingga pada saat Pagi harinya dia
punya beras misalnya 20 kilo dari hasil
mengumpulkan zakat zakat fitrah maka
brush 20 kilo itu tentu berlebih dia
wajib mengeluarkan zakat fitrah dari
beras yang sudah dia miliki atas nama
dirinya dan keluarganya
Hai sehingga brush yang dipakai untuk
bayar zakat itu tidak harus beras dari
hasil membeli sendiri bisa juga beras
dari hasil pemberian orang lain berupa
zakat fitrah yang ketiga mengenai hukum
membayarkan zakat bagi orang lain
siapanya boleh dengan syarat syaratnya
adalah Anda harus memberitahu anda harus
memberitahu kepada orang yang mau anda
bayarkan zakatnya sehingga misalnya ibu
mau membayarkan zakat kepada atas nama
saudara yang tidak mampu maka ibu harus
memberitahu kepada saudara bahasanya
zakatmu telah saya bayarkan ini mau saya
bayarkan sudah saya siapkan berasnya mau
saya bayarkan tujuannya apa agar dia
memasang niat dalam hatinya untuk
membayar zakat fitrah ini sebagaimana
keterangan an-nawawi dan kata beliau itu
bagian dari syarat jika ya jika saudara
Nda bersedia untuk Anda bayarkan
zakatnya maka boleh dilanjutkan dan jika
saudara anda tidak bersedia untuk
dilihatkan zakatnya maka tidak boleh di
lanjutkan karena dalam hal ini ada harus
ada kesediaan dari pihak yang dibayarkan
zakatnya wallahu ta'ala alam