Kind: captions Language: id hai apakah zakat bisa mensucikan harta betul sekali bahasanya zakat bisa mensucikan harta sebagaimana yang allah firmankan dalam al-qur'an hold min amwaalihim shodaqoh tentu thohiroh um waatuzzakah yiha washal yang alaihim innasholata khan udah um hold min amwaalihim ambillah harta mereka shodaqotan sebagai zakat hai sadako tentu thohiroh matsuzaki himbauan yang itu akan membersihkan mereka dan mensucikan mereka sehingga allah subhanahuwata'ala sebutkan manfaat zakat disini adalah membersihkan pemilik harta karena itu berarti fungsi zakat bisa kita lihat ada dua pertama fungsi dari sisi sasaran tujuannya adalah dalam mereka untuk membantu orang yang tidak mampu orang yang membutuhkan yang disebutkan oleh allah dalam surat atau bahan jumlahnya ada delapan asnaf hai yang kedua adalah fungsi bagi orang yang membayar fungsi wajib bagi muzakki fungsinya adalah untuk mensucikan muzakki namun jangan dipahami bahwa harta haram ketika dizakati jadi hal ini pemahaman yang 100% salah zakat mensucikan ini tidak kita salahkan kalimat ini benar yang ini ada dalam alquran di ayat yang tadi kita sebutkan tapi kalau kalimat yang kedua zaka membersihkan membersihkan harta haram sehingga jadi hal ini salah hai karena zakat tidak menyebabkan yang haram jernih hai sehingga how tetap haram meskipun dia dizakati dan zakat dari sesuatu yang haram tidak diterima karena zakat dari harta haram tidak diterima kok tahu pak tidak diterima dari mana hanya menerima itu allah bukan anda karena nabi shallallahu salam yang menyampaikan itu beliau shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda lah tokobagus sholatun barry tuh urine walau sodakotun minum ghulul shalat tidak diterima ketika dia tidak bersuci dan sedekah tidak diterima ketika dia diambilkan dari harta yang hulul harta khianat hai sehingga beliau menyamakan orang yang mengeluarkan sedekah hai dari harta haram itu sebagaimana orang yang salat tapi enggak punya wudhu hai diterima atau tidak ijma' ulama bakal cuma ulama fatal kenapa dia belum bersuci baik itu ada orang yang punya udzur dan bisa uh tapi tayamum ada yang umumnya bersucinya dia shalat tanpa bersuci baik wudu maupun tayamum karena itu ketika ada orang yang punya tak haram lalu dizakati percuma saja tidak diterima hai terus solusi harta haram diapain dibuang harta haram tidak dizakati tapi dibuang maksudnya dibuang gimana pak dibuang jika dia ada pemiliknya wajib dikembalikan jika dia tidak punya pemilik hai ada pemiliknya contohnya hai harta yang haram yang didapatkan dari hasil mendholimi orang lain maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya tapi kalau dia nggak punya pemilik atau kesulitan untuk menemukan pemiliknya maka diberikan untuk kemaslahatan kaum muslimin hai intinya dia tidak boleh disimpan saya sebut dibuang dalam arti dia tidak boleh disimpan oleh orang yang memegangnya ng hai sedangkan kaidah ini hanya berlaku jika zakatnya itu berasal dari harta yang halal maka diterima oleh allah ta'ala dan dia bisa mensucikan harta pelakunya