Apakah Zakat Mensucikan Harta? | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA
Wt1WvraR_5g • 2020-09-08
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
hai apakah zakat bisa mensucikan harta
betul sekali bahasanya zakat bisa
mensucikan harta sebagaimana yang allah
firmankan dalam al-qur'an hold min
amwaalihim shodaqoh tentu thohiroh um
waatuzzakah yiha washal yang alaihim
innasholata khan udah um hold min
amwaalihim ambillah harta mereka
shodaqotan sebagai zakat
hai sadako tentu thohiroh matsuzaki
himbauan yang itu akan membersihkan
mereka dan mensucikan mereka sehingga
allah subhanahuwata'ala sebutkan manfaat
zakat disini adalah membersihkan pemilik
harta karena itu berarti fungsi zakat
bisa kita lihat ada dua pertama fungsi
dari sisi sasaran tujuannya adalah dalam
mereka untuk membantu orang yang tidak
mampu orang yang membutuhkan yang
disebutkan oleh allah dalam surat atau
bahan jumlahnya ada delapan asnaf
hai yang kedua adalah fungsi bagi orang
yang membayar fungsi wajib bagi muzakki
fungsinya adalah untuk mensucikan
muzakki namun jangan dipahami bahwa
harta haram ketika dizakati jadi hal ini
pemahaman yang 100% salah zakat
mensucikan ini tidak kita salahkan
kalimat ini benar yang ini ada dalam
alquran di ayat yang tadi kita sebutkan
tapi kalau kalimat yang kedua zaka
membersihkan membersihkan harta haram
sehingga jadi hal ini salah
hai karena zakat tidak menyebabkan yang
haram jernih
hai sehingga how tetap haram meskipun
dia dizakati dan zakat dari sesuatu yang
haram tidak diterima karena zakat dari
harta haram tidak diterima kok tahu pak
tidak diterima dari mana hanya menerima
itu allah bukan anda karena nabi
shallallahu salam yang menyampaikan itu
beliau shallallahu alaihi wasallam
pernah bersabda lah tokobagus sholatun
barry tuh urine walau sodakotun minum
ghulul shalat tidak diterima ketika dia
tidak bersuci dan sedekah tidak diterima
ketika dia diambilkan dari harta yang
hulul harta khianat
hai sehingga beliau menyamakan orang
yang mengeluarkan sedekah
hai dari harta haram itu sebagaimana
orang yang salat tapi enggak punya wudhu
hai diterima atau tidak ijma' ulama
bakal cuma ulama fatal kenapa dia belum
bersuci baik itu ada orang yang punya
udzur dan bisa uh tapi tayamum ada yang
umumnya bersucinya dia shalat tanpa
bersuci baik wudu maupun tayamum karena
itu ketika ada orang yang punya tak
haram lalu dizakati percuma saja tidak
diterima
hai terus solusi harta haram diapain
dibuang harta haram tidak dizakati tapi
dibuang maksudnya dibuang gimana pak
dibuang jika dia ada pemiliknya wajib
dikembalikan jika dia tidak punya
pemilik
hai ada pemiliknya contohnya
hai harta yang haram yang didapatkan
dari hasil mendholimi orang lain maka
wajib dikembalikan kepada pemiliknya
tapi kalau dia nggak punya pemilik atau
kesulitan untuk menemukan pemiliknya
maka diberikan untuk kemaslahatan kaum
muslimin
hai intinya dia tidak boleh disimpan
saya sebut dibuang dalam arti dia tidak
boleh disimpan oleh orang yang
memegangnya ng
hai sedangkan kaidah ini hanya berlaku
jika zakatnya itu berasal dari harta
yang halal maka diterima oleh allah
ta'ala dan dia bisa mensucikan harta
pelakunya
Resume Requeue
Read
Categories
Manage