Syarat Agar Akad Jualah Dan Ijarah Menjadi Halal | Ustadz Ammi Nur Baits
kZ5Zh6Sqpzg • 2020-09-09
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Hai hnb official
hai hai
Hai selanjutnya disini saya sebutkan
bahwa akad jualah maupun ijaroh
statusnya halal apabila memenuhi dua
syarat
Hai yang pertama adalah jasa yang
disediakan adalah cc yang manfaatnya
mengubah
Hai jika jenis jasanya Harom misalnya
jasa sihir atau zina atau melayani minum
khamr dan yang lainnya atau misalnya
menari kemudian menyanyi maka jasa
seperti ini hukumnya tidak boleh dan
penghasilannya Terlarang
Hai dari Abu Mas'ud radhiallahu Anhu
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
bersabda atau Beliau mengatakan Ana
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
nah Aan sama nilai qalbii wa mahril byi
Wah ulhaq wahyi Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam melarang menerima uang
dari hasil penjualan anjing upah pelacur
dan huwannur Kahin upah dukun muttafaqun
Alaihi
Hai Coba kita perhatikan hadits ini Abu
Mas'ud mengatakan Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam melarang hasil penjualan
anjing berarti anjing haram untuk
diperjualbelikan hanya saja ulama
berbeda pendapat apakah itu berlaku
untuk semua anjing ataukah hanya berlaku
untuk anjing yang dilarang untuk dirawat
jumhur ulama mengatakan berlaku untuk
semua anjing
Hai sementara Hanafiah mengatakan ini
hanya berlaku untuk anjing yang haram
dirawat sedangkan anjing yang boleh
untuk dipelihara yang paling untuk
dirawat seperti anjing buruan anjing
penjaga untuk ternak maupun untuk apa
tanaman
Hai maka boleh untuk diperjualbelikan
dan Allah ta'ala alam sebagai
kehati-hatian kita lebih mengambil
pendapat jumhur
Hai yang jadi pertanyaan Terus bagaimana
caranya agar kaum muslimin bisa memiliki
anjing yang dihalalkan untuk dirawat
caranya adalah tidak boleh dari hasil
jual beli
Hai tapi untuk melatihnya berbayar tidak
ada larangan Insya Allah Ta'ala kami
tidak menjumpai adanya larangan sehingga
misalnya ada orang yang memiliki anjing
hasil pemberian orang lain kemudian
Anjing itu disekolahkan untuk dijadikan
sebagai anjing buruan karena jangkauan
itu harus dilatih maka biaya pelatihan
itu ketika disitu berbayar Insyaallah
wallahualam ini termasuk jasa yang mubah
karena melatih anjing termasuk
diperbolehkan dalam Alquran sebagaimana
yang Allah firmankan di surat al-maidah
waminal Jauhari kimokal labina tuan565
alamat Kumullah
ia termasuk di antara Binatang yang
halal adalah binatang yang ditangkap
oleh anjing-anjing yang mualaf mint yang
mereka sudah dilatih to alim unauna yang
kalian ajari mereka dan mengajari disini
disebutkan dalam surat al-maidah
diizinkan oleh Allah ta'ala sehingga
hukumnya diperbolehkan Kemudian yang
kedua makhul bagi
Hai Mar artinya mas kawin mahar al-bakri
pelacur Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
menyebut upah pelacur dengan mahar
Kenapa disebut mahar uang
Hai karena sebenarnya mereka melakukan
akad antara konsumen dengan wanita
penzina ini dia melakukan akad tapi
angkatnya tidak memenuhi syarat Akad
Nikah enggak ada Wali tidak ada saksi
dilakukan secara diam-diam kemudian
mereka melakukan akad misalnya Maukah
kamu melayani
Hai dengan bayaran misalnya satu juta
dalam waktu semalam kemudian mereka Dil
berarti mereka melakukan akad tapi
enggak ada Wali enggak ada saksi tidak
dilakukan tafsir tidak diumumkan dan
seterusnya
Hai makanya pernikahan yang tidak ada
Wali wanita menjadi walinya diri sendiri
dan tidak ada saksi dilakukan secara
rahasia Kenapa dilarang dalam Islam
karena ini mirip dengan perzinaan
ia bahkan disebutkan dalam sebuah
pernyataan bahwa pembeda antara nikah
dengan Syifa dengan zina adalah adanya
atas her adanya saksi dan diumumkan di
masyarakat
Hai karena itu ketika orang menikah
harus memenuhi beberapa syarat syarat
yang dia harus datangkan karena jika
tidak maka nanti terjerumus dalam
perbuatan perzinaan kemudian yang ketiga
hulwani alkahin hulwan artinya manisan
kehendaknya dukun
Hai dukun yang dia meramal nasib
seseorang
hai kenapa disebut manisan upah dukun
disebut manisan karena dia bisa
mendapatkan upah itu tanpa usaha dan
tanpa kerja sehingga disebut manisan
karena didapatkan dengan cara yang
sangat enak komat-kamit komat-kamit
dapat duit
Hai sehingga Rasulullah Shallallahu
alaihi sallam menyebut upah dukun dengan
Khoerul Kahin Thailand Kemudian yang
kedua tidak ada unsur tolong-menolong
dalam maksiat jika jenis jasanya
mengubah namun digunakan untuk tujuan
maksiat maka upah yang diterima tidak
halal berdasarkan firman Allah ta'ala
wala ta'awanu Alal itsmi Wal udwan
janganlah kalian tolong-menolong dalam
dosa dan maksiat
[Musik]
hai hai
Resume Requeue
Read
Categories
Manage