Transcript
06cnp92oljM • Syarat Agar Akad Jualah dan Ijarah Menjadi Halal | Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0156_06cnp92oljM.txt
Kind: captions Language: id Hai hnb official hai hai Hai selanjutnya disini saya sebutkan bahwa akad jual lah maupun ijaroh statusnya halal apabila memenuhi dua syarat yang pertama adalah jasa yang disediakan adalah cc yang manfaatnya mengubah Hai jika jenis jasanya Harom misalnya jasa sihir atau zina atau melayani minum khamr dan yang lainnya atau misalnya menari kemudian menyanyi maka jasa seperti ini hukumnya tidak boleh dan penghasilannya Terlarang Hai dari Abu Mas'ud radhiallahu Anhu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda atau Beliau mengatakan Ana Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam nah Aan sama nilai qalbii wa mahril byi Wah ulhaq wahyi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang menerima uang dari hasil penjualan anjing Hai upah pelacur dan huwannur Kahin upah dukun muttafaqun Alaihi Hai Coba kita perhatikan hadits ini kamu masoud meletakkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang hasil penjualan anjing berarti anjing harum untuk diperjualbelikan hanya saja ulama berbeda pendapat apakah itu berlaku untuk semua anjing ataukah hanya berlaku untuk anjing yang dilarang untuk dirawat jumhur ulama mengatakan berlaku untuk semua anjing Hai sementara Hanafiah mengatakan ini hanya berlaku untuk anjing yang haram dirawat sedangkan anjing yang boleh untuk dipelihara yang paling untuk dirawat seperti anjing purwan anjing penjaga untuk ternak maupun untuk apa tanaman Hai maka boleh untuk diperjualbelikan dan walau dalam sebagai kehati-hatian kita lebih mengambil pendapat jumhur Hai yang jadi pertanyaan Terus bagaimana caranya agar kaum muslimin bisa memiliki anjing yang dihalalkan untuk dirawat caranya adalah tidak boleh dari hasil jual beli Hai tapi untuk melatihnya berbayar tidak ada larangan Insya Allah Ta'ala kami tidak menjumpai adanya larangan sehingga misalnya ada orang yang memiliki anjing hasil pemberian orang lain kemudian Anjing itu disekolahkan untuk dijadikan sebagai anjing buruan karena anjing buruan itu harus dilatih maka biaya pelatihan itu ketika disitu berbayar Insyaallah wallahualam ini termasuk jasa yang mubah karena melatih anjing termasuk diperbolehkan dalam Alquran sebagaimana yang Allah firmankan di surat al-maidah waminal Jauhari kimokal labina tuan565 alam aku malah ia termasuk di antara Binatang yang halal adalah binatang yang ditangkap oleh anjing-anjing yang mualaf mint yang mereka sudah dilatih to alim unauna yang kalian ajari mereka dan mengajari disini disebutkan dalam surat al-maidah diizinkan oleh Allah ta'ala sehingga hukumnya diperbolehkan Kemudian yang kedua makhul bagi Hai Mar artinya mas kawin mahar al-bakri pelacur Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyebut upah pelacur dengan mahar hai kenapa disebut mahar uang Hai karena sebenarnya mereka melakukan akad antara konsumen dengan wanita penzina ini dia melakukan akad tapi angkatnya tidak memenuhi syarat Akad Nikah enggak ada Wali tidak ada saksi dilakukan secara diam-diam kemudian mereka melakukan akad misalnya Maukah kamu melayani Hai dengan bayaran mesan yang satu juta dalam waktu semalam kemudian mereka Dil berarti mereka melakukan akad tapi enggak ada Wali enggak ada saksi tidak dilakukan tafsir tidak diumumkan dan seterusnya Hai makanya pernikahan yang tidak ada Wali wanita menjadi walinya diri sendiri dan tidak ada saksi dilakukan secara rahasia Kenapa dilarang dalam Islam karena ini mirip dengan perzinaan ia bahkan disebutkan dalam sebuah pernyataan bahwa pembeda antara nikah dengan Syifa dengan zina adalah adanya atas her adanya saksi dan diumumkan di masyarakat Hai karena itu ketika orang menikah harus memenuhi beberapa syarat syarat yang dia harus datangkan karena jika tidak maka nanti terjerumus dalam perbuatan perzinaan kemudian yang ketiga wakil-wakil Kahin Kho one Artinya manisan Khan artinya dukun Hai dukun yang dia meramal nasib seseorang hai kenapa disebut manisan upah dukun disebut manisan karena dia bisa mendapatkan upah itu tanpa usaha dan tanpa kerja sehingga disebut manisan karena didapatkan dengan cara yang sangat enak komat-kamit komat-kamit dapat duit Hai sehingga Rasulullah Shallallahu alaihi sallam menyebut upah dukun dengan Khoerul Kahin Thailand Kemudian yang kedua tidak ada unsur tolong-menolong dalam maksiat jika jenis jasanya mengubah namun digunakan untuk tujuan maksiat maka upah yang diterima tidak halal ini berdasarkan firman Allah ta'ala wala ta'awanu Alal itsmi Wal udwan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan maksiat [Musik] hai hai