Hukum Bayar Seikhlasnya | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA
Hn-Zz4hUheo • 2020-09-16
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Hai ini di bayar seikhlasnya saja pak ya kalau kita sampaikan kalau 5000 gimana Iya nggak papa berarti disitu apa ada tawar-menawar lalu penjual menerima 5000 Selesai masalah Hai seperti dengan adanya tawar-menawar tidak lagi Harganya nggak jelas dengan adanya tawar-menawar berarti harganya sudah jelas Hai Yang kedua bayar seikhlasnya tanpa ada tawar-menawar [Musik] Hai tanpa tawar-menawar hingga di situ cuman ngasih duit bahkan dikasih amplop atau di bungkus dengan akhirnya sama-sama yang sangat gak tahu ini kira-kira isinya berapa Hai makanya tebel sekali Mungkin seribuan dalam jumlah 20 Rp20.000 tawar-menawar maka di sini ada dua rincian berpotensi sengketa Hai yang kedua tidak ada sengketa [Musik] Hai karena berpotensi sengketa ini hukumnya dilarang karena ini horor yang terlarang tapi kalau tanpa ada sengketa dibayar berapapun enggak dibayar gak papa tanpa ada sengketa Insyaallah diperbolehkan karena horor yang dilarang adalah horor yang gol yang bisa memicu terjadinya sengketa sehingga kalau dia bayar seikhlasnya tapi setelah tahu isinya terus gundul nesu marah berarti Jangan bilang kau lakukan yang ini dan harus dinyatakan kalau 10.000 gimana ya tambah dikit banget ya sudah 12000 ya oke 12000 itu bilangnya seikhlasnya tapi masih tawar-menawar kalau tanpa tawar-menawar sehingga pihak penjual dak tahu sama sekali Kalau terjadi sengketa Jika dia kecewa karena banyaknya terlalu murah mereka tidak boleh dilakukan tapi kalau tanpa senjata silakan kadang parkir itu seperti itu ini seikhlasnya tapi ketika kita kesulitan nyari uang receh kita adanya cuman 200 300 perak kita kasihkan dibanting sama tukang parkir Oh ya Kita sadar karena mereka mungkin kurang berpendidikan nya Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan Hidayah kepada mereka yang kayak gini Meskipun tidak semua tukang parkir kayak gini
Resume
Requeue
Categories