Hukum Bayar Seikhlasnya | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA
Hn-Zz4hUheo • 2020-09-16
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Hai ini di bayar seikhlasnya saja pak ya
kalau kita sampaikan kalau 5000 gimana
Iya nggak papa berarti disitu apa ada
tawar-menawar lalu penjual menerima 5000
Selesai masalah
Hai seperti dengan adanya tawar-menawar
tidak lagi Harganya nggak jelas dengan
adanya tawar-menawar berarti harganya
sudah jelas
Hai Yang kedua bayar seikhlasnya tanpa
ada tawar-menawar
[Musik]
Hai tanpa tawar-menawar hingga di situ
cuman ngasih duit bahkan dikasih amplop
atau di bungkus dengan akhirnya
sama-sama yang sangat gak tahu ini
kira-kira isinya berapa
Hai makanya tebel sekali Mungkin
seribuan dalam jumlah 20 Rp20.000
tawar-menawar maka di sini ada dua
rincian berpotensi sengketa
Hai yang kedua tidak ada sengketa
[Musik]
Hai karena berpotensi sengketa ini
hukumnya dilarang karena ini horor yang
terlarang tapi kalau tanpa ada sengketa
dibayar berapapun enggak dibayar gak
papa tanpa ada sengketa Insyaallah
diperbolehkan karena horor yang dilarang
adalah horor yang gol yang bisa memicu
terjadinya sengketa sehingga kalau dia
bayar seikhlasnya tapi setelah tahu
isinya terus gundul nesu marah berarti
Jangan bilang
kau lakukan yang ini dan harus
dinyatakan kalau 10.000 gimana ya tambah
dikit banget ya sudah 12000 ya oke 12000
itu bilangnya seikhlasnya tapi masih
tawar-menawar kalau tanpa tawar-menawar
sehingga pihak penjual dak tahu sama
sekali Kalau terjadi sengketa Jika dia
kecewa karena banyaknya terlalu murah
mereka tidak boleh dilakukan tapi kalau
tanpa senjata silakan kadang parkir itu
seperti itu ini seikhlasnya tapi ketika
kita kesulitan nyari uang receh kita
adanya cuman 200 300 perak kita kasihkan
dibanting sama tukang parkir
Oh ya Kita sadar karena mereka mungkin
kurang berpendidikan nya Semoga Allah
Subhanahu Wa Ta'ala memberikan Hidayah
kepada mereka yang kayak gini Meskipun
tidak semua tukang parkir kayak gini
Resume Requeue
Read
Categories
Manage