Transcript
3X2-RBpEu68 • Hukum Memberikan Hadiah ke Supplier | Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0178_3X2-RBpEu68.txt
Kind: captions
Language: id
Hai hnb official
hai hai
Hai Annabelle mau bertanya terkait
hadiah yang diberikan oleh supplier
barang yang biasa kami ajak kerjasama
seperti parcel lebaran lebaran atau
terkadang ajakan untuk makan-makan
apakah hal ini diperbolehkan Insyaallah
tidak masalah selama Hadiah itu dari
perusahaan ke perusahaan bukan dari
perusahaan ke pribadi kalau dari
perusahaan ke pribadi ke karyawan maka
itu masuk kategori sogok dan hukumnya
dilarang anda hanya di bagian gudang
atau di bagian pengadaan dari sebuah
perusahaan
Hai kalau dikasih hadiah oleh para
supplier tapi yang menerima Anda pribadi
ini hukum yang dilarang karena ini masuk
dalam kategori sogok yang tidak
diperbolehkan tapi kalau hadiah dari
perusahaan ke perusahaan hukumnya
diperbolehkan wallahualam
Hai sehingga adanya parcel lebaran eh
undangan makan itu nanti ke perusahaan
undangan makan kalau ke pribadi nggak
boleh Allah
[Musik]
hai hai