Transcript
3X2-RBpEu68 • Hukum Memberikan Hadiah ke Supplier | Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0178_3X2-RBpEu68.txt
Kind: captions Language: id Hai hnb official hai hai Hai Annabelle mau bertanya terkait hadiah yang diberikan oleh supplier barang yang biasa kami ajak kerjasama seperti parcel lebaran lebaran atau terkadang ajakan untuk makan-makan apakah hal ini diperbolehkan Insyaallah tidak masalah selama Hadiah itu dari perusahaan ke perusahaan bukan dari perusahaan ke pribadi kalau dari perusahaan ke pribadi ke karyawan maka itu masuk kategori sogok dan hukumnya dilarang anda hanya di bagian gudang atau di bagian pengadaan dari sebuah perusahaan Hai kalau dikasih hadiah oleh para supplier tapi yang menerima Anda pribadi ini hukum yang dilarang karena ini masuk dalam kategori sogok yang tidak diperbolehkan tapi kalau hadiah dari perusahaan ke perusahaan hukumnya diperbolehkan wallahualam Hai sehingga adanya parcel lebaran eh undangan makan itu nanti ke perusahaan undangan makan kalau ke pribadi nggak boleh Allah [Musik] hai hai