File TXT tidak ditemukan.
Transcript
ald9AEttYwo • Hukum Mata Uang Digital (E-Money) | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0180_ald9AEttYwo.txt
Kind: captions
Language: id
Hai banyak keterangan ulama kontemporer
yang memahami bahwa uang elektronik
adalah uang karena bisa dijadikan alat
tukar yang sah dan diterima masyarakat
ini sebenarnya Kak seini sebagaimana
karakter mata uang yang dijelaskan Imam
Malik Beliau pernah mengatakan jika
masyarakat memberlakukan kulit sebagai
mata uang yang bisa ditempel
ini maksudnya adalah mata uang yang
resmi berlaku dimasyarakat maka saya
melarang untuk digunakan membeli emas
dan perak kecuali secara tunai
Hai artinya kalaupun ada mata uang dalam
untuk kulit maka jika kulit ini hidup
ditukar dengan emas dan perak di harus
dilakukan secara tunai sebab jadinya
uang ditukar dengan uang dan
hai Imam Malik menegaskan bahwa kulit
bisa berstatus sebagai mata uang ketika
dia berlaku sebagai alat tukar yang
diterima di masyarakat kemudian
keterangan yang lain saya cantumkan
keterangan Dr Yusuf subaily salah satu
ulama kontemporer dan karya-karya beliau
ini yang sering saya jadikan sebagai
rujukan dalam beberapa tulisan sayap
mengatakan kartu yang memiliki hukum
sebagaimana nilai uang yang tersimpan
didalamnya kartu yang memiliki kartu itu
memiliki hukum sebagaimana nilai uang
yang tersimpan didalamnya ketika beliau
menjaga menjelaskan tentang kartu
e-money kartu itu memiliki hukum
sebagaimana nilai uang yang tersimpan
didalamnya karena itu tidak boleh
ditukar dengan mata uang yang sejenis
kecuali jika dilakukan secara tunai dan
nilainya harus sama dan
ditukar dengan mata uang yang lain
selama tunai misalnya e-money yang
berisi rupiah ditukar dengan dolar boleh
asal dilakukan secara tunai demikian
pula yang disebutkan dalam fatwa Islam
mata uang elektrik adalah mata uang yang
berlaku di masyarakat uang ini meskipun
tidak sama dari sisi bentuk dengan uang
kartal namun dia sama dari sisi nominal
yang dijaminkan karena itu uang elektrik
Ini hukumnya statusnya sebagaimana mata
uang Bagaimana umlah yang tersimpan
didalamnya kalau yang tersimpan adalah
dollar maka mengikuti hukum yang berlaku
di dollar dan seterusnya sehingga dari
keterangan-keterangan mereka kita bisa
menyimpulkan bahwa mereka memahami
handuk elektronik uang digital itu
termasuk diantara mata uang
di bawah uang digital termasuk diantara
mata uang