File TXT tidak ditemukan.
Transcript
6y5bbaqTpSo • Hukum Membuat Hiasan Dengan Uang | Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0189_6y5bbaqTpSo.txt
Kind: captions
Language: id
Hai hnb official
hai hai
Hai kami punya usaha merangkai bunga
yang terkadang dikombinasikan dengan
uang sebagai hiasan ataupun yang lainnya
pembeli membayar sebesar jumlah uang
yang akan dihias ditambah dengan ongkos
pembuatan dan harga bunga tersebut yang
ingin saya tanyakan jika saat ini
menggunakan uang baru pecahan Rp75.000
maka ada perbedaan ongkos pembuatannya
walaupun Jenis bunganya sama dengan
bucket yang tidak menggunakan pecahan
uang baru tersebut Apakah ini
diperkenankan Ustad harga uang baru
Rp75.000 dihargai berapa
Hai uang baru yang 75.000 itu Anda jual
berapa yah
hai hai kalau dijual lebih dari itu ya
nggak boleh misalnya Rp75.000 untuk bisa
mendapatkan satu lembar harus bayar
80.000 selisih 5000 itu riba tapi kalau
sama Nusa Allah tidak masalah misalnya
ya ongkos merangkai bunga nilainya Rp100
Nanti uangnya sendiri nah
Hai misalnya dibutuhkan uang sebanyak
satu juta lalu konsumen transfer 1100000
Yang satu jutanya nanti di dijadikan
sebagai uang hiasan yang Rp100 ongkos
merangkainya
Hai wallahu ta'ala alam disini tidak ada
soroh yang saya pahami tapi disitu
adalah saya menitipkan uang kepada atau
konsumen menitipkan uang kepada anda
dengan cara ditransfer kemudian nanti
anda ambil dalam bentuk uang fisik terus
dibuat rangkaian bunga selanjutnya eh
Anda mendapatkan fee fee merangkai bunga
nya dan kemudian setelah jadi Dikirim
kepada konsumen
Hai kalau dari sisi skema akad nya Insya
Allah tidak masalah selama selama tadi
ya uang yang ditransfer untuk hiasan
sama sebagaimana uang yang dipasang di
hiasan tadi baik cuman Saya ingin
menekankan perbuatan semacam ini
barangkali termasuk pelanggaran
Hai karena menggunakan uang untuk
sesuatu yang wallahu ta'ala alam apakah
ini masuk hal yang sia-sia atau tidak
atau tidak Anda mungkin bisa bertanya
kepada Ustadz yang newstart yang lain
yang lebih senior Ustad Arifin Badri
atau Ustadz Erwandi atau ustad-ustad
yang lainnya atau Ustadz yang ada di
sekitar Anda boleh nggak menjadikan uang
seperti ini sebagai hiasan
Oh ya apakah itu tidak termasuk Yudho
Adul Mal menyia-nyiakan harta yang
dilarang oleh Nabi Shallallahu salam
Innallaha kari halaqah masalah dan
Tilawah call.wa itu adelman Allah ta'ala
membenci tiga hal dari Kalian salah
satunya adalah kita wakol katanya
katanya kabar yang belum jelas
disampaikan dan termasuk diantaranya
adalah itu aduh lemari menyia-nyiakan
harta duit ini Seharusnya dipakai untuk
belanja agar bisa mendapatkan manfaat
yang halal tapi anda gunakan untuk
hiasan bunga sehingga cuman dilihat
Halo apakah ini tidak masuk itu ada
lemah kalau itu masa itu Abdul Malik
maka sebaiknya ditinggalkan dan gantikan
dengan yang lain yang bukan termasuk
alat tukar wallahualam
[Musik]
hai hai