File TXT tidak ditemukan.
Transcript
6y5bbaqTpSo • Hukum Membuat Hiasan Dengan Uang | Ustadz Ammi Nur Baits
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0189_6y5bbaqTpSo.txt
Kind: captions Language: id Hai hnb official hai hai Hai kami punya usaha merangkai bunga yang terkadang dikombinasikan dengan uang sebagai hiasan ataupun yang lainnya pembeli membayar sebesar jumlah uang yang akan dihias ditambah dengan ongkos pembuatan dan harga bunga tersebut yang ingin saya tanyakan jika saat ini menggunakan uang baru pecahan Rp75.000 maka ada perbedaan ongkos pembuatannya walaupun Jenis bunganya sama dengan bucket yang tidak menggunakan pecahan uang baru tersebut Apakah ini diperkenankan Ustad harga uang baru Rp75.000 dihargai berapa Hai uang baru yang 75.000 itu Anda jual berapa yah hai hai kalau dijual lebih dari itu ya nggak boleh misalnya Rp75.000 untuk bisa mendapatkan satu lembar harus bayar 80.000 selisih 5000 itu riba tapi kalau sama Nusa Allah tidak masalah misalnya ya ongkos merangkai bunga nilainya Rp100 Nanti uangnya sendiri nah Hai misalnya dibutuhkan uang sebanyak satu juta lalu konsumen transfer 1100000 Yang satu jutanya nanti di dijadikan sebagai uang hiasan yang Rp100 ongkos merangkainya Hai wallahu ta'ala alam disini tidak ada soroh yang saya pahami tapi disitu adalah saya menitipkan uang kepada atau konsumen menitipkan uang kepada anda dengan cara ditransfer kemudian nanti anda ambil dalam bentuk uang fisik terus dibuat rangkaian bunga selanjutnya eh Anda mendapatkan fee fee merangkai bunga nya dan kemudian setelah jadi Dikirim kepada konsumen Hai kalau dari sisi skema akad nya Insya Allah tidak masalah selama selama tadi ya uang yang ditransfer untuk hiasan sama sebagaimana uang yang dipasang di hiasan tadi baik cuman Saya ingin menekankan perbuatan semacam ini barangkali termasuk pelanggaran Hai karena menggunakan uang untuk sesuatu yang wallahu ta'ala alam apakah ini masuk hal yang sia-sia atau tidak atau tidak Anda mungkin bisa bertanya kepada Ustadz yang newstart yang lain yang lebih senior Ustad Arifin Badri atau Ustadz Erwandi atau ustad-ustad yang lainnya atau Ustadz yang ada di sekitar Anda boleh nggak menjadikan uang seperti ini sebagai hiasan Oh ya apakah itu tidak termasuk Yudho Adul Mal menyia-nyiakan harta yang dilarang oleh Nabi Shallallahu salam Innallaha kari halaqah masalah dan Tilawah call.wa itu adelman Allah ta'ala membenci tiga hal dari Kalian salah satunya adalah kita wakol katanya katanya kabar yang belum jelas disampaikan dan termasuk diantaranya adalah itu aduh lemari menyia-nyiakan harta duit ini Seharusnya dipakai untuk belanja agar bisa mendapatkan manfaat yang halal tapi anda gunakan untuk hiasan bunga sehingga cuman dilihat Halo apakah ini tidak masuk itu ada lemah kalau itu masa itu Abdul Malik maka sebaiknya ditinggalkan dan gantikan dengan yang lain yang bukan termasuk alat tukar wallahualam [Musik] hai hai