Transcript
zY71vAeoNaA • Hukum Memakai Fasilitas Kantor Untuk Keperluan Pribadi | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., MA.
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0220_zY71vAeoNaA.txt
Kind: captions
Language: id
Hai oleh-oleh tak mau nanya terkait
menggunakan barang ya tolong perusahaan
untuk kepentingan pribadi helm
jantungnya kecil kayak bahwa print-print
cukup buat anak di rumah gitu Nah itu
kan Kalo Ustad menjelaskan kalau apa
namanya Harus izin kepada pemilik
perusahaan ya Nah kebetulan
Hai perusahaan di piringan ya karena
berkarya punya itu orang Jepang
kebenaran itulah besar Nah itu harus
izin ke tanah gitu ditanya mau
menggunakan barang-barang tuanku atau
manajer saya pihak manajemen tidak boleh
saya tanya Bapak budaya di perusahaan
untuk alat-alat seperti ini apakah
diizinkan oleh perusahaan untuk dipakai
kemudian pribadi budaya kebiasaan di
perusahaan baik-baik Saya ulang ya
Apakah kebiasaan di perusahaan bapak
alat seperti ini diperbolehkan untuk
dipakai secara pribadi teman namanya
Ia melakukan itu enggak tidur sama-sama
ngerti kayak gitu mei-mei cukup Bapak
Neng Waalaikumsalam untung
Hai Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam bersabda layak Hello
malu-maluin muslim inilah beauty
binafsih tidak halal harta orang lain
kecuali dengan kerelaan pribadinya
kerelaan dirinya sehingga pada asalnya
ketika ada harta orang lain yang ada di
tempat kita yang hukum asalnya itu
adalah amanah yang harus kita jaga dan
tidak boleh kita manfaatkan kecuali atas
kerelaan pemiliknya kemudian Bagaimana
cara kita mengetahui kerelaan pemilik
pertama dengan pernyataan tegas dari
pemilih besarnya dia membuat satu
keputusan dan kebijakan bagi para
karyawan yang membawa fasilitas kantor
Tolong dirawat baik-baik dan jika mau
menggunakan untuk kepentingan pribadi
silakan pakai
Hai maka Bapak boleh langsung manfaatkan
yang kedua atas atau ini atas indikator
yang ada misalnya ada orang yang memakai
barang milik perusahaan untuk
kepentingan pribadi dan pemilik
mendiamkan meskipun gak ada pernyataan
pemilik mendiamkan Bahkan dia membatasi
bisa akrab dengan karyawan ini yang ia
terang-terangan menggunakan barang milik
perusahaan untuk kepentingan pribadi
sehingga dhohirnya pemilik Ridho
Meskipun tidak ada pernyataan secara
pribadi maka Insyaallah selama dosennya
Ridho diperbolehkan untuk dipakai dan
itu berdasarkan eh apa budaya yang
berlaku di perusahaan misalnya banyak
manajer saya direktur direktur atasan
atasan saya melakukan hal yang sama
Hai saya sudah jadi budaya di perusahaan
bahwa siapa yang bawa fasilitas
perusahaan dia boleh menggunakan untuk
kepentingan pribadi selama tidak sampai
menimbulkan kerusakan baik dan
pernyataan saya ini penjelasan ini hanya
berlaku jika perusahaan itu adalah
perusahaan swasta tapi kalau perusahaan
itu perusahaan milik pemerintah maka
hukum asalnya tidak diperbolehkan
meskipun diizinkan oleh atasan karena
atasan dalam pemerintahan itu statusnya
juga sama seperti yang lain yaitu
sama-sama karyawan sama-sama pegawai
negeri
Hai sehingga karena sama-sama SN maka
SMA tidak lagi berhak dibandingkan kfpb
itu semuanya adalah hak milik negara
karena itu jamaah kami Ingatkan yang
membawa mobil plat merah motor plat
merah itu adalah kendaraan operasional
dari pemerintah untuk kegiatan
operasional kegiatan yang ada di kantor
anda bawa pulang karena anda mungkin
lebih butuh untuk kegiatan operasional
di luar sehingga nanti ketika berangkat
tidak harus ke kantor dulu bisa langsung
ke lokasi atau yang lainnya atau menjadi
kendaraan operasional pulang-pergi
antara rumah dengan kantor kami sangat
tegangkan Mohon untuk tidak digunakan
diluar kepentingan operasional
Oh ya misalnya pakai untuk ketika
weekend plat merah keluar dan bahkan
parkir di tempat wisata yang bisa kita
pastikan ini kan diluar operasional
kantor karena itu jangan kita lakukan
dikhawatirkan bahasa ini termasuk di
antara penggunaan fasilitas negara tanpa
ada izin resmi dari pemiliknya dan
pembunuhnya tentu saja adalah rakyat
maka sebaiknya tidak dilakukan
wallahualam
hai hai