Transcript
zY71vAeoNaA • Hukum Memakai Fasilitas Kantor Untuk Keperluan Pribadi | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., MA.
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0220_zY71vAeoNaA.txt
Kind: captions Language: id Hai oleh-oleh tak mau nanya terkait menggunakan barang ya tolong perusahaan untuk kepentingan pribadi helm jantungnya kecil kayak bahwa print-print cukup buat anak di rumah gitu Nah itu kan Kalo Ustad menjelaskan kalau apa namanya Harus izin kepada pemilik perusahaan ya Nah kebetulan Hai perusahaan di piringan ya karena berkarya punya itu orang Jepang kebenaran itulah besar Nah itu harus izin ke tanah gitu ditanya mau menggunakan barang-barang tuanku atau manajer saya pihak manajemen tidak boleh saya tanya Bapak budaya di perusahaan untuk alat-alat seperti ini apakah diizinkan oleh perusahaan untuk dipakai kemudian pribadi budaya kebiasaan di perusahaan baik-baik Saya ulang ya Apakah kebiasaan di perusahaan bapak alat seperti ini diperbolehkan untuk dipakai secara pribadi teman namanya Ia melakukan itu enggak tidur sama-sama ngerti kayak gitu mei-mei cukup Bapak Neng Waalaikumsalam untung Hai Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda layak Hello malu-maluin muslim inilah beauty binafsih tidak halal harta orang lain kecuali dengan kerelaan pribadinya kerelaan dirinya sehingga pada asalnya ketika ada harta orang lain yang ada di tempat kita yang hukum asalnya itu adalah amanah yang harus kita jaga dan tidak boleh kita manfaatkan kecuali atas kerelaan pemiliknya kemudian Bagaimana cara kita mengetahui kerelaan pemilik pertama dengan pernyataan tegas dari pemilih besarnya dia membuat satu keputusan dan kebijakan bagi para karyawan yang membawa fasilitas kantor Tolong dirawat baik-baik dan jika mau menggunakan untuk kepentingan pribadi silakan pakai Hai maka Bapak boleh langsung manfaatkan yang kedua atas atau ini atas indikator yang ada misalnya ada orang yang memakai barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi dan pemilik mendiamkan meskipun gak ada pernyataan pemilik mendiamkan Bahkan dia membatasi bisa akrab dengan karyawan ini yang ia terang-terangan menggunakan barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi sehingga dhohirnya pemilik Ridho Meskipun tidak ada pernyataan secara pribadi maka Insyaallah selama dosennya Ridho diperbolehkan untuk dipakai dan itu berdasarkan eh apa budaya yang berlaku di perusahaan misalnya banyak manajer saya direktur direktur atasan atasan saya melakukan hal yang sama Hai saya sudah jadi budaya di perusahaan bahwa siapa yang bawa fasilitas perusahaan dia boleh menggunakan untuk kepentingan pribadi selama tidak sampai menimbulkan kerusakan baik dan pernyataan saya ini penjelasan ini hanya berlaku jika perusahaan itu adalah perusahaan swasta tapi kalau perusahaan itu perusahaan milik pemerintah maka hukum asalnya tidak diperbolehkan meskipun diizinkan oleh atasan karena atasan dalam pemerintahan itu statusnya juga sama seperti yang lain yaitu sama-sama karyawan sama-sama pegawai negeri Hai sehingga karena sama-sama SN maka SMA tidak lagi berhak dibandingkan kfpb itu semuanya adalah hak milik negara karena itu jamaah kami Ingatkan yang membawa mobil plat merah motor plat merah itu adalah kendaraan operasional dari pemerintah untuk kegiatan operasional kegiatan yang ada di kantor anda bawa pulang karena anda mungkin lebih butuh untuk kegiatan operasional di luar sehingga nanti ketika berangkat tidak harus ke kantor dulu bisa langsung ke lokasi atau yang lainnya atau menjadi kendaraan operasional pulang-pergi antara rumah dengan kantor kami sangat tegangkan Mohon untuk tidak digunakan diluar kepentingan operasional Oh ya misalnya pakai untuk ketika weekend plat merah keluar dan bahkan parkir di tempat wisata yang bisa kita pastikan ini kan diluar operasional kantor karena itu jangan kita lakukan dikhawatirkan bahasa ini termasuk di antara penggunaan fasilitas negara tanpa ada izin resmi dari pemiliknya dan pembunuhnya tentu saja adalah rakyat maka sebaiknya tidak dilakukan wallahualam hai hai