Fintech Syariah | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.
xnqj7yZUEN4 • 2020-11-03
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id the vintage yang pirtupir lending banyak yang mengklaim itu sudah sesuai saya Intinya ya dalam fintech syariah itu adalah eh apa ada orang yang dia sebagai lembaga intermediasi yang menyambungkan antara pemilik modal dengan UMKM pemilik usaha dan itu kalau menurut keterangan an-nawawi Berarti masuk dalam kategori mudhorobah muraqabah mudhorobah bertingkat kita coba tuliskan jadi kita bicara tentang Finance teknologi bintek dimana dalam Bimtek terutama yang virtupeer landingnya dia pada hakekatnya adalah mengumpulkan masyarakat investor goblok Hai Hubungan Masyarakat investor kemudian nanti dananya disalurkan ke Unit usaha misalnya UMKM berarti fintech disini posisinya sebagai apa lembaga intermediate pertengahan masyarakat investor mereka menyalurkan dananya melalui intake setelah vintech ini memaparkan beberapa proyek yang mau dilaksanakan oleh lengkap sehingga vintage Dia tidak punya unit usaha riil intake bukan developer bintek bukan produsen intake bukan perusahaan manufaktur dan seterusnya dia hanya menyalurkan lalu disalurkan ke UMKM yang sudah bekerjasama dengan bintik tersebut ada developer ada manufaktur ada perusahaan yang lainnya dan banyak lagi Ya udah berarti Disini yang terjadi adalah mudhorobah muraqabah mudhorobah bertingkat mudharabah bertingkat kagak now dalam roudhotut tholibin tentang mudharabah murabahah mudharabah bertingkat dan ini saya kutip dibungkus saya pengantar permodalan dalam Islam beliau mengatakan bahwa pada asalnya mudharib tidak boleh menyerahkan modal mudhorobah kepada pihak ketiga kepada orang lain Hai jika mundurnya melakukan itu tanpa seizin shohibul maal kalau kita tulis jadinya statusnya kayak gini ya ini shohibul maal ini mudhorik ya mudah F1 pada asalnya mudore tidak boleh menyerahkan modal dari shahibul maal Saiful Martin pemodal kepada mudharib yang lain kenapa ya karena itu amanah yang diberikan kepada mudharib a-code muda dipasrahkan Kepi itu kan berarti dia menyerahkan amanah ke orang lain sama seperti misalnya saya percaya sama Rudi Rudi ini orangnya rajin ulet jujur tapi dia pengangguran Akhirnya saya kasih modal kepada Rudi di Rudi ini ada uang kasihkan ke kamu tolong gunakan untuk usaha berarti saya percaya ke siapa ke Rudy Choirudin ternyata serahkan ke Adi many dan saya belum tentu percaya sama adek nggak kenal Adi saya nggak ngerti aku itu siapa kemudian apa Portugis mana saya nggak ngerti kalau Rudi saya percaya Maka kalau Rudi menyerahkan modal itu ke adik itu dianggap oleh noli pelanggaran amanah enggak boleh nggak gitu kecuali jika saya mengizinkan Rudi untuk menyerahkan ke hati pamit bye sehingga kalau tanpa izin gak boleh karena itu pengalihan amanah dan masyarakat investor percaya sama intake kkmjm Saya belum kenal sedang ngerti ini kan legalnya Bahkan dia diawasi OJK dan seterusnya anda percaya taruh situ tapi fintech menyalurkan ke EMG ini saya ndak ngerti ini bisa dipercaya atau tidak portofolionya gimana saya nggak ngerti baik tapi kalau masyarakat investor mengizinkan silahkan kamu nanti Salurkan ke UMKM dan itu yang terjadi ya makanya di website tersebut dipaparkan banyak Project Ini Project Perumahan Project apalagi produksi masker Project produksi KPD dan yang lainnya lalu dibutuhkan dana sekian orang berbondong-bondong meski modal berarti masyarakat investor sudah tahu dana itu nantinya akan disalurkan ke UMKM atas Informasi yang disampaikan oleh benteng berarti posisi vintage disini bukan lagi mudharib tapi dan sebagai wakil ya dan mudharib yang sebenarnya pengelola yang sebenarnya adalah UMKM mudore pengelola pengolah yang sebenarnya adalah UMKM ini saya tulis jadi Hai sedang Hai nah ketika dana itu disalurkan oleh vintage UMKM maka posisi vintage seolah-olah dia menjadi shohibul maal dua hingga disini kalau kita kasih tanda Saiful Maret Hai pada saat masyarakat investor menyerahkan model ke fintech dia jadi mundur F1 tapi karena dia nggak punya unit usaha riil dia serahkan ke UMKM mereka dia Jadi shohibul maal dua dan menjadi mundur ep2 jadinya kan pertamanya kayak gini shahibul maal satu menyerahkan ke mudharib satu lalu mundur F1 ini berubah menjadi shohibul maal dua kemudian dia serahkan ke mundur ep2 ini kalau dibuat persamaan Jadi gimana dicoret yang statusnya mengalami perubahan jadilah shohibul maal satu langsung melakukan akad mudhorobah dengan mundur2 terus posisi fintech sebagai apa kata Nawawi dia hanya sebagai wakil dan dia bra untuk mendapatkan ujroh sesuai yang disepakati jadi nyawa ambil kunci rumah sehingga misalnya dari satu proyek ini nanti fintech akan mengambil nilai dua persen dari total dan itu disepakati nggak masalah yang penting dianya dapat unsur Oh dia tidak dapat bagi hasil tapi dia dapat muncul baik ini salah satu gambaran umum saya belum melihat detailnya misalnya fintech punya keterlibatan di UMKM dia ngasih coach on dampingan dan seterusnya itu nanti ada perhitungan yang yang lain
Resume
Requeue
Categories