Fintech Syariah | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.
xnqj7yZUEN4 • 2020-11-03
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
the vintage yang pirtupir lending banyak
yang mengklaim itu sudah sesuai saya
Intinya ya dalam fintech syariah itu
adalah eh apa ada orang yang dia sebagai
lembaga intermediasi yang menyambungkan
antara pemilik modal dengan UMKM pemilik
usaha dan itu kalau menurut keterangan
an-nawawi Berarti masuk dalam kategori
mudhorobah muraqabah mudhorobah
bertingkat kita coba tuliskan jadi kita
bicara tentang Finance teknologi bintek
dimana dalam Bimtek terutama yang
virtupeer landingnya dia pada hakekatnya
adalah mengumpulkan masyarakat investor
goblok
Hai Hubungan Masyarakat investor
kemudian nanti dananya disalurkan ke
Unit usaha misalnya UMKM berarti fintech
disini posisinya sebagai apa lembaga
intermediate pertengahan masyarakat
investor mereka menyalurkan dananya
melalui intake setelah vintech ini
memaparkan beberapa proyek yang mau
dilaksanakan oleh lengkap sehingga
vintage Dia tidak punya unit usaha riil
intake bukan developer bintek bukan
produsen intake bukan perusahaan
manufaktur dan seterusnya dia hanya
menyalurkan lalu disalurkan ke UMKM yang
sudah bekerjasama dengan bintik tersebut
ada developer ada manufaktur ada
perusahaan yang lainnya dan banyak lagi
Ya udah berarti Disini yang terjadi
adalah mudhorobah muraqabah mudhorobah
bertingkat mudharabah bertingkat kagak
now dalam roudhotut tholibin tentang
mudharabah murabahah mudharabah
bertingkat dan ini saya kutip dibungkus
saya pengantar permodalan dalam Islam
beliau mengatakan bahwa pada asalnya
mudharib tidak boleh menyerahkan modal
mudhorobah kepada pihak ketiga kepada
orang lain
Hai jika mundurnya melakukan itu tanpa
seizin shohibul maal kalau kita tulis
jadinya statusnya kayak gini ya ini
shohibul maal ini mudhorik ya mudah F1
pada asalnya mudore tidak boleh
menyerahkan modal dari shahibul maal
Saiful Martin pemodal kepada mudharib
yang lain kenapa ya karena itu amanah
yang diberikan kepada mudharib a-code
muda dipasrahkan Kepi itu kan berarti
dia menyerahkan amanah ke orang lain
sama seperti misalnya saya percaya sama
Rudi Rudi ini orangnya rajin ulet jujur
tapi dia pengangguran Akhirnya saya
kasih modal kepada Rudi di Rudi ini ada
uang
kasihkan ke kamu tolong gunakan untuk
usaha berarti saya percaya ke siapa ke
Rudy Choirudin ternyata serahkan ke Adi
many dan saya belum tentu percaya sama
adek nggak kenal Adi saya nggak ngerti
aku itu siapa kemudian apa Portugis mana
saya nggak ngerti kalau Rudi saya
percaya Maka kalau Rudi menyerahkan
modal itu ke adik itu dianggap oleh noli
pelanggaran amanah enggak boleh nggak
gitu kecuali jika saya mengizinkan Rudi
untuk menyerahkan ke hati pamit bye
sehingga kalau tanpa izin gak boleh
karena itu pengalihan amanah dan
masyarakat investor percaya sama intake
kkmjm Saya belum kenal sedang ngerti ini
kan legalnya Bahkan dia diawasi OJK dan
seterusnya anda percaya taruh situ tapi
fintech menyalurkan ke EMG ini saya ndak
ngerti ini bisa dipercaya atau tidak
portofolionya gimana saya nggak ngerti
baik tapi kalau masyarakat investor
mengizinkan silahkan kamu nanti Salurkan
ke UMKM dan itu yang terjadi ya makanya
di website tersebut dipaparkan banyak
Project Ini Project Perumahan Project
apalagi produksi masker Project produksi
KPD dan yang lainnya lalu dibutuhkan
dana sekian orang berbondong-bondong
meski modal berarti masyarakat investor
sudah tahu dana itu nantinya akan
disalurkan ke UMKM atas Informasi yang
disampaikan oleh benteng berarti posisi
vintage disini bukan lagi mudharib tapi
dan sebagai wakil ya dan mudharib yang
sebenarnya pengelola yang sebenarnya
adalah UMKM mudore pengelola pengolah
yang sebenarnya adalah UMKM ini saya
tulis jadi
Hai sedang
Hai nah ketika dana itu disalurkan oleh
vintage UMKM maka posisi vintage
seolah-olah dia menjadi shohibul maal
dua hingga disini kalau kita kasih tanda
Saiful Maret
Hai pada saat masyarakat investor
menyerahkan model ke fintech dia jadi
mundur F1 tapi karena dia nggak punya
unit usaha riil dia serahkan ke UMKM
mereka dia Jadi shohibul maal dua dan
menjadi mundur ep2 jadinya kan
pertamanya kayak gini shahibul maal satu
menyerahkan ke mudharib satu lalu mundur
F1 ini berubah menjadi shohibul maal dua
kemudian dia serahkan ke mundur ep2 ini
kalau dibuat persamaan Jadi gimana
dicoret yang statusnya mengalami
perubahan jadilah shohibul maal satu
langsung melakukan akad mudhorobah
dengan mundur2 terus posisi fintech
sebagai apa kata Nawawi dia hanya
sebagai wakil dan dia bra untuk
mendapatkan ujroh sesuai yang disepakati
jadi nyawa
ambil kunci rumah sehingga misalnya dari
satu proyek ini nanti fintech akan
mengambil nilai dua persen dari total
dan itu disepakati nggak masalah yang
penting dianya dapat unsur Oh dia tidak
dapat bagi hasil tapi dia dapat muncul
baik ini salah satu gambaran umum saya
belum melihat detailnya misalnya fintech
punya keterlibatan di UMKM dia ngasih
coach on dampingan dan seterusnya itu
nanti ada perhitungan yang yang lain
Resume Requeue
Read
Categories
Manage