Transcript
qU21uJ8gAwc • Akad Istishna' Pada Jual Beli Rumah | Teman Sahur | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0284_qU21uJ8gAwc.txt
Kind: captions Language: id hai Sebelumnya kita akan bahas tentang akad Istishna terlebih dahulu Istishna sebagaimana namanya adalah tholabus sunnah meminta kepada seseorang untuk membuatkan barang dan memang dalam akad Istishna itu tidak disyaratkan Sonic atau produsen harus sudah memiliki barang bahkan tidak disyaratkan bahwasanya Sony harus sudah memiliki bahan baku Namun kita bisa pastikan dia adalah seorang Sonic seorang produsen yang bisa memproduksi sebuah unit tertentu barang yang kita pesan hanya saja yang jadi masalah bahwa dalam transaksi rumah itu tentu berbeda dengan transaksi dengan transaksi barang biasa ada barang yang dia butuh kepastian tempat dan ada barang yang dia tidak butuh kepastian tempat Hai misalnya polpen HP dan baju kemudian kendaraan dan seterusnya kita tidak butuh masalah tempat kamu mau produksi di Jawa mau produksi di Kalimantan mau produksi di Sumatera terserah sehingga kalau kita pesan baju misalnya Pak Saya pesen baju dengan jenis kain kayak gini warna seperti ini ukurannya seperti ini modelnya kayak gini bisa jadi penjahit belum punya kainnya penjahit belum punya jenis benangnya belum punya ini belum punya ini dia boleh nggak dia melakukan akad Istishna jawabannya diperbolehkan karena Istishna tidak disyaratkan harus penjual harus punya barangnya dan bahkan tidak disyaratkan harus punya bahan baku yang jelas ketika akad sudah dilakukan maka tanggungjawab Sonic Hai tanggung jawab penjual dia harus menyediakan barang itu sesuai dengan apa yang dipesan tanya kemudian Pak tapi ini kami belum bisa menentukan Pak ya nanti kami produksi di mana Apakah di Jakarta ataukah di Jogja di Solo ataukah di Surabaya ya Anda memproduksi dimanapun kan enggak ngefek sehingga mau produksi baju di Jakarta di Jogja semuanya produksi karena tidak bergantung tempat beda dengan rumah beda dengan rumah dalam akad jual-beli apapun bentuknya baik akad Istishna maupun akad yang lainnya akad Istishna akad tijarah maupun yang lainnya atau dengan kalimat yang lebih umum kita buat akad mu'awadhah bek Hai semua akan muammar.za itu akad eh komersil maka disitu ada kejelasan iwad denganmu Awards ini syarat Hai harus jelas lewat itu bayarannya harus jelas muawwal juga harus jelas apa yang diterima jelas sudah kalau obyeknya bajunya atau barang yang mudah dipindahkan Ini tidak bergantung tempat sekarang kalau obyeknya rumah-rumah itu sangat bergantung dengan tempat anda tidak akan bersedia ketika beli rumah ternyata diposisikan misalnya Di Ujung Gunung atau di tepi sungai atau dekat dengan kuburan atau misalnya bertetangga dengan orang jahat atau di daerah yang itu masih abu-abu belum tentu pemerintah akan mengizinkan pengeringannya karena beli rumah itu sangat terpengaruh dengan posisi Hai nah ketika di bagian ini masih sangat meragukan Hai masih sangat meragukan Apakah nanti bisa diwujudkan sehingga muncul legalitas yang resmi dan di posisi aman jauh dari potensi-potensi bahaya jauh dari longsor jauh dari posisi gunung meletus jauh dari potensi-potensi bayang lain termasuk jauh dari potensi bahaya hantu misalnya ada sebagian orang yang gak mau kalau tinggal di dekat kuburan dianggap ini tanah cacat mental karena dia di dekat kuburan sehingga harganya turun intinya di posisi masih meragukan Indonesia maka ketika ini sudah dijual diakadkan unsur murwat kejelasan muawad ini jadinya meragukan dan ketika terjadi seperti itu maka bisa menjadi transaksi goror goror itu terjadi ketika iwaknya jelas atau salah satu diantara ini tidak jelas seni ini tidak jelas muawad tidak jelas atau hanya tidak jelas salah satu diantara Iwan dan Muhammad tidak jelas maka jadi laut transaksi Goro ketika sudah terjadi transaksi goror Ya kembali kepada hukum yang diberikan dan pisang selam nah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam manbail koroh dan kita perlu pahami bahwa beli rumah tanah Hai dan seterusnya itu sebenarnya membeli legalitas ya karena kan fisiknya nggak bisa dipindah anda beli tanah kandang mungkin ada ngambil tanah itu dipindah beli rumah juga demikian sehingga sebenarnya Faktor yang paling utama dibagi ini legalitas karena itu sah-sah saja anda melakukan Istishna untuk transaksi rumah dan seterusnya namun legalitasnya anda harus sudah mengantongi dulu ya artinya misalnya sudah dapat izin prinsip dari pemerintah bahwasanya nanti disini akan dibangun untuk perumahan ada kebijakan ini nanti akan dijadikan sebagai lahan kuning bukan hijau lahan untuk perumahan kalau bisa seperti itu Insyaallah silakan tapi kalau semuanya masih masih abu-abu bahkan masih gelap saat ini masih gelap gulita Kita ndak tahu nanti Apakah bisa jadi hijau ataukah apa bisa jadi kuning atau tetap hijau royo-royo kalau nggak bisa seperti itu sebaiknya dihindari dalam rangka menghindari ketidakjelasan demo ah wallahualam