Transcript
qU21uJ8gAwc • Akad Istishna' Pada Jual Beli Rumah | Teman Sahur | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0284_qU21uJ8gAwc.txt
Kind: captions
Language: id
hai Sebelumnya kita akan bahas tentang
akad Istishna terlebih dahulu Istishna
sebagaimana namanya adalah tholabus
sunnah meminta kepada seseorang untuk
membuatkan barang dan memang dalam akad
Istishna itu tidak disyaratkan Sonic
atau produsen harus sudah memiliki
barang bahkan tidak disyaratkan
bahwasanya Sony harus sudah memiliki
bahan baku Namun kita bisa pastikan dia
adalah seorang Sonic seorang produsen
yang bisa memproduksi sebuah unit
tertentu barang yang kita pesan hanya
saja yang jadi masalah bahwa dalam
transaksi rumah itu tentu berbeda dengan
transaksi dengan transaksi barang biasa
ada barang yang dia butuh kepastian
tempat dan ada barang yang dia tidak
butuh kepastian tempat
Hai misalnya polpen HP dan baju kemudian
kendaraan dan seterusnya kita tidak
butuh masalah tempat kamu mau produksi
di Jawa mau produksi di Kalimantan mau
produksi di Sumatera terserah sehingga
kalau kita pesan baju misalnya Pak Saya
pesen baju dengan jenis kain kayak gini
warna seperti ini ukurannya seperti ini
modelnya kayak gini bisa jadi penjahit
belum punya kainnya penjahit belum punya
jenis benangnya belum punya ini belum
punya ini dia boleh nggak dia melakukan
akad Istishna jawabannya diperbolehkan
karena Istishna tidak disyaratkan harus
penjual harus punya barangnya dan bahkan
tidak disyaratkan harus punya bahan baku
yang jelas ketika akad sudah dilakukan
maka tanggungjawab Sonic
Hai tanggung jawab penjual dia harus
menyediakan barang itu sesuai dengan apa
yang dipesan tanya kemudian Pak tapi ini
kami belum bisa menentukan Pak ya nanti
kami produksi di mana Apakah di Jakarta
ataukah di Jogja di Solo ataukah di
Surabaya ya Anda memproduksi dimanapun
kan enggak ngefek sehingga mau produksi
baju di Jakarta di Jogja semuanya
produksi karena tidak bergantung tempat
beda dengan rumah beda dengan rumah
dalam akad jual-beli apapun bentuknya
baik akad Istishna maupun akad yang
lainnya akad Istishna akad tijarah
maupun yang lainnya atau dengan kalimat
yang lebih umum kita buat akad
mu'awadhah bek
Hai semua akan muammar.za itu akad eh
komersil maka disitu ada kejelasan iwad
denganmu Awards ini syarat
Hai harus jelas lewat itu bayarannya
harus jelas muawwal juga harus jelas apa
yang diterima jelas sudah kalau obyeknya
bajunya atau barang yang mudah
dipindahkan Ini tidak bergantung tempat
sekarang kalau obyeknya rumah-rumah itu
sangat bergantung dengan tempat anda
tidak akan bersedia ketika beli rumah
ternyata diposisikan misalnya Di Ujung
Gunung atau di tepi sungai atau dekat
dengan kuburan atau misalnya bertetangga
dengan orang jahat atau di daerah yang
itu masih abu-abu belum tentu pemerintah
akan mengizinkan pengeringannya karena
beli rumah itu sangat terpengaruh dengan
posisi
Hai nah ketika di bagian ini masih
sangat meragukan
Hai masih sangat meragukan Apakah nanti
bisa diwujudkan sehingga muncul
legalitas yang resmi dan di posisi aman
jauh dari potensi-potensi bahaya jauh
dari longsor jauh dari posisi gunung
meletus jauh dari potensi-potensi bayang
lain termasuk jauh dari potensi bahaya
hantu misalnya ada sebagian orang yang
gak mau kalau tinggal di dekat kuburan
dianggap ini tanah cacat mental karena
dia di dekat kuburan sehingga harganya
turun intinya di posisi masih meragukan
Indonesia maka ketika ini sudah dijual
diakadkan unsur murwat kejelasan muawad
ini jadinya meragukan dan ketika terjadi
seperti itu maka bisa menjadi transaksi
goror goror itu terjadi ketika iwaknya
jelas atau salah satu diantara ini tidak
jelas seni ini tidak jelas muawad tidak
jelas atau hanya tidak jelas salah satu
diantara Iwan dan Muhammad tidak jelas
maka jadi laut transaksi Goro ketika
sudah terjadi transaksi goror Ya kembali
kepada hukum yang diberikan dan pisang
selam nah Rasulullah Shallallahu alaihi
wasallam manbail koroh dan kita perlu
pahami bahwa beli rumah tanah
Hai dan seterusnya itu sebenarnya
membeli legalitas ya karena kan fisiknya
nggak bisa dipindah anda beli tanah
kandang mungkin ada ngambil tanah itu
dipindah beli rumah juga demikian
sehingga sebenarnya Faktor yang paling
utama dibagi ini legalitas karena itu
sah-sah saja anda melakukan Istishna
untuk transaksi rumah dan seterusnya
namun legalitasnya anda harus sudah
mengantongi dulu ya artinya misalnya
sudah dapat izin prinsip dari pemerintah
bahwasanya nanti disini akan dibangun
untuk perumahan ada kebijakan ini nanti
akan dijadikan sebagai lahan kuning
bukan hijau lahan untuk perumahan kalau
bisa seperti itu Insyaallah silakan tapi
kalau semuanya masih masih abu-abu
bahkan masih gelap
saat ini masih gelap gulita Kita ndak
tahu nanti Apakah bisa jadi hijau
ataukah apa bisa jadi kuning atau tetap
hijau royo-royo kalau nggak bisa seperti
itu sebaiknya dihindari dalam rangka
menghindari ketidakjelasan demo ah
wallahualam