Transcript
d2WOHia5ZaU • Helm Yang Tertinggal Di Tempat Kita | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0354_d2WOHia5ZaU.txt
Kind: captions Language: id wuih [Musik] Hai selama nih selama ini yang ketinggalan helmnya bukan dompet nah bagaimana kalau ada orang yang ketinggalan barangnya di tempat kita ada satu riwayat yang bisa kita jadikan sebagai acuan dalam masalah ini yaitu riwayat Ibnu Mas'ud ra Dilan pertama yang kita pahami bahwa ketika ada orang ketinggalan barangnya di tempat kita itu bukan atas kehendak kita dan bukan pula atas kehendak pemiliknya karena ini terjadi disebabkan karena lupa dan perbuatan orang yang lupa itu tidak teranggap artinya ketika itu diluar kehendak kita berarti kita tidak termasuk orang yang dholim karena saya tidak mengambil harta orang lain Hai aku itu ya saya tidak mengambil harta itu dengan sengaja sehingga ketika ada orang yang beli kita nggak sengaja tidak secara sengaja memasukkan helm itu disembunyikan biar nanti jadi ketinggalan bukan tidak kita lakukan itu diluar kehendak kita Artinya kita tidak dianggap sebagai orang toling karena kita tidak mengambil harta orang lain yang kedua juga bukan kehendak pemiliknya karena dia lupa dan perbuatan orang yang lupa tidak teranggap konsekuensinya berarti helm itu bukan barang yang dihibahkan ke kita sehingga tidak ada indikasi jangan-jangan dikasihkan ke saya atau di bahkan ke saya enggak ada indikasi itu namanya helm orang butuh helm apalagi dia dalam perjalanan Cuman karena orangnya lupa ketinggalan by Nah karena ah posisi barang ini statusnya sebagai barang amanah sehingga Anda mendapatkan amanah untuk menjaga barang itu dan jika pemiliknya datang maka silahkan anda kembalikan sama sebagaimana luqothoh barang temuan cuman Sisi perbedaannya adalah kalau luqothoh kita sama sekali tidak tahu siapa pemiliknya kalau helm ketinggalan mungkin kita tahu pemiliknya dan mungkin kita tidak tahu nah kalau kita tahu segera dikembalikan kalau sama sekali tidak tahu anda jaga dengan dikasih pengumuman misalnya Kemarin ketinggalan helm di sini tapi jangan sebut dirinya ya nanti kalau ada orang yang aku saya Kemarin ketinggalan halo Di sini orangnya Pak putih Oh yang ketinggalan Hitam Putih tadi bukan sehingga Anda cukup umumkan tersedia helm ketinggalan Sallam yaitu kalimatnya atau gimana Jadi helm ketinggalan tersedia disini misalnya bukan untuk dibeli maksudnya agar orang yang merasa ketinggalan bisa mampir ke situ dan anda tidak perlu menyebutkan jadinya nanti kalau sampai dalam batas tertentu ternyata tidak ada yang ngambil Bolehkah dilakukan seperti tadi Eh dijual lalu nilainya disedekahkan untuk kepentingan sosial mesjid atau yang lainnya ini yang tadi saya maksud ada riwayat dari Ibnu Mas'ud ra Thailand Imas out membeli barang di pasar Hai cewek lalu Beliau bahwa barang itu ke rumah untuk ngambil duit barangnya sambil di bawah telah dapat duit dari setelah ngambil duit di rumah lebar lagi ke pasar ternyata penjualnya sudah pergi Ditunggu oleh Ibnu Mas'ud kok nggak datang-datang dicari-cari nggak ketemu akhirnya oleh benua South blue pulang dan uang itu tetap dibawa dijaga barangkali nanti bisa ketemu kembali pedagangnya sampai sekian waktu ternyata beli tidak ketemu dengan pedagangnya tidak ketemu dengan penjualnya Hai hingga akhirnya Ibnu Mas'ud merasa ini nanti kalau saya jaga terlalu lama saya keberatan kemudian oleh Ibnu Mas'ud uang itu disedekahkan beliau sambil berekreasi ini adalah sedekah atas nama penjual barang X jika nanti saya ketemu dengan orangnya maka saya akan sampaikan kalau belior Idol pahala sedekah ini jadi miliknya tapi kalau beliau tidak Ridha maka akan saya ganti dan pahala sedekah ini jadi milikku dan Nanti kalau saya tidak ketemu di dunia tapi ketemu di akhirat maka pahala sedikit-sedikit ini akan aku serahkan kepada-nya sehingga itu dijadikan sebagai prinsip bahwa kalau ada orang yang membawa barang orang lain dengan status sebagai bareng amanah orang yang mendapatkan amanah tidak disalah a ane diluar kesengajaan atau karena dia nemu barang orang dan seterusnya maka diposisi ini nanti dia sedekahkan atas nama pemilik dan diikrarkan sebagaimana yang tadi dinyatakan oleh Ibnu Mas'ud tidak harus diucapkan bisa dalam hati wallahualam