Transcript
d2WOHia5ZaU • Helm Yang Tertinggal Di Tempat Kita | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0354_d2WOHia5ZaU.txt
Kind: captions
Language: id
wuih
[Musik]
Hai
selama nih selama ini yang ketinggalan
helmnya bukan dompet nah
bagaimana kalau ada orang yang
ketinggalan barangnya di tempat kita
ada satu riwayat yang bisa kita jadikan
sebagai acuan dalam masalah ini yaitu
riwayat Ibnu Mas'ud ra Dilan
pertama yang kita pahami bahwa ketika
ada orang ketinggalan barangnya di
tempat kita itu bukan atas kehendak kita
dan bukan pula atas kehendak pemiliknya
karena ini terjadi disebabkan karena
lupa
dan perbuatan orang yang lupa itu tidak
teranggap
artinya ketika itu diluar kehendak kita
berarti kita tidak termasuk orang yang
dholim karena saya tidak mengambil harta
orang lain
Hai aku itu ya
saya tidak mengambil harta itu dengan
sengaja sehingga ketika ada orang yang
beli kita nggak sengaja
tidak secara sengaja memasukkan helm itu
disembunyikan biar nanti jadi
ketinggalan bukan tidak kita lakukan itu
diluar kehendak kita Artinya kita tidak
dianggap sebagai orang toling karena
kita tidak mengambil harta orang lain
yang kedua juga bukan kehendak
pemiliknya
karena dia lupa dan perbuatan orang yang
lupa tidak teranggap
konsekuensinya berarti helm itu bukan
barang yang dihibahkan ke kita
sehingga tidak ada indikasi
jangan-jangan dikasihkan ke saya
atau di bahkan ke saya enggak ada
indikasi itu namanya helm orang butuh
helm apalagi dia dalam perjalanan
Cuman karena orangnya lupa ketinggalan
by Nah karena ah posisi barang ini
statusnya sebagai barang amanah
sehingga Anda
mendapatkan amanah untuk menjaga barang
itu dan jika pemiliknya datang maka
silahkan anda kembalikan
sama sebagaimana luqothoh
barang temuan
cuman Sisi perbedaannya adalah kalau
luqothoh kita sama sekali tidak tahu
siapa pemiliknya
kalau helm ketinggalan mungkin kita tahu
pemiliknya dan mungkin kita tidak tahu
nah kalau kita tahu segera dikembalikan
kalau sama sekali tidak tahu anda jaga
dengan dikasih pengumuman misalnya
Kemarin ketinggalan helm di sini tapi
jangan sebut dirinya ya nanti kalau ada
orang yang aku saya Kemarin ketinggalan
halo Di sini orangnya Pak putih Oh yang
ketinggalan Hitam Putih tadi bukan
sehingga Anda cukup umumkan
tersedia helm ketinggalan
Sallam yaitu kalimatnya
atau gimana
Jadi helm ketinggalan tersedia disini
misalnya
bukan untuk dibeli maksudnya agar orang
yang merasa ketinggalan bisa mampir ke
situ dan anda tidak perlu menyebutkan
jadinya
nanti kalau sampai dalam batas tertentu
ternyata
tidak ada yang ngambil
Bolehkah dilakukan seperti tadi
Eh dijual lalu nilainya disedekahkan
untuk kepentingan sosial mesjid atau
yang lainnya ini yang tadi saya maksud
ada riwayat dari Ibnu Mas'ud ra Thailand
Imas out membeli barang di pasar Hai
cewek lalu Beliau bahwa barang itu ke
rumah untuk ngambil duit barangnya
sambil di bawah
telah dapat duit dari setelah ngambil
duit di rumah lebar lagi ke pasar
ternyata penjualnya sudah pergi
Ditunggu oleh Ibnu Mas'ud kok nggak
datang-datang
dicari-cari nggak ketemu
akhirnya oleh benua South blue pulang
dan uang itu tetap dibawa
dijaga barangkali nanti bisa ketemu
kembali pedagangnya
sampai sekian waktu ternyata beli tidak
ketemu dengan pedagangnya tidak ketemu
dengan penjualnya
Hai hingga akhirnya Ibnu Mas'ud merasa
ini nanti kalau saya jaga terlalu lama
saya keberatan
kemudian oleh Ibnu Mas'ud uang itu
disedekahkan
beliau sambil berekreasi ini adalah
sedekah atas nama penjual barang X jika
nanti saya ketemu dengan orangnya maka
saya akan sampaikan kalau belior Idol
pahala sedekah ini jadi miliknya
tapi kalau beliau tidak Ridha maka akan
saya ganti dan pahala sedekah ini jadi
milikku
dan Nanti kalau saya tidak ketemu di
dunia tapi ketemu di akhirat maka pahala
sedikit-sedikit ini akan aku serahkan
kepada-nya
sehingga itu dijadikan sebagai
prinsip bahwa kalau ada orang yang
membawa barang orang lain dengan status
sebagai bareng amanah orang yang
mendapatkan amanah tidak disalah a
ane diluar kesengajaan atau karena dia
nemu barang orang dan seterusnya maka
diposisi ini nanti dia sedekahkan atas
nama pemilik dan diikrarkan sebagaimana
yang tadi dinyatakan oleh Ibnu Mas'ud
tidak harus diucapkan bisa dalam hati
wallahualam