Transcript
4iJWp9hEdG8 • Hukum Membeli Motor Bodong | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0374_4iJWp9hEdG8.txt
Kind: captions Language: id Hai bagaimana hukumnya jual beli kendaraan Hai kendaraan potong di tempat kita definisinya adalah kendaraan yang tidak memiliki surat BPKB nya ada lalu STNK juga Anda tidak ada pertama yang perlu kita pertimbangkan adalah dari sisi aturan yang berlaku di pemerintah di pemerintah kita ada nggak larangan membeli kendaraan potong kalau ada undang-undangnya dilarang membeli kendaraan potong dan seterusnya maka kita tidak boleh melakukan itu karena berarti melanggar aturan yang Aturan ini hukum asalnya tidak bertentangan dengan syariat sehingga harus di penuhi yang kedua kalau ndak ada larangan itu tidak ada Hai larangan membeli kendaraan bodong tuh ndak ada Hai kalau nggak ada berarti boleh selanjutnya pertimbangan yang berikutnya adalah Hai apakah kendaraan bodong itu kendaraan yang sebenarnya resmi tapi suratnya hilang [Musik] atau kendaraan hasil curian Oh ternyata setelah diselidiki ini hasil curanmor Nah kalau hasil curian kita tidak boleh jadi penadah kemarin sudah kita bahas di penjelasan tentang pasar loak dan termasuk salah satu penanda adalah orang yang beli dari orang yang mengambil hak orang lain dia misalnya mencuri lalu kita tahu itu hasil curian kemudian ajual kita dengan harga yang murah dan kita beli ini termasuk penadah dan ini tahun al-ikhwan tolong-menolong dalam maksiat sebagaimana keterangan syaikhul Islam Indonesia tapi kalau itu adalah kendaraan resmi tapi ilang surat lalu tidak dipajaki jadilah Bodong dan anda beli Insya Allah tidak masalah dengan catatan pertama tadi tidak ada larangan dari pemerintah untuk membeli kendaraan foto nah saya tidak tahu apakah ada hukum yang undang yang berlaku tentang masalah kendaraan potong seperti ini ataukah tidak mungkin anda bisa tanyakan ke aparat ya yang mereka lebih paham [Musik] Hi Ho