Transcript
4iJWp9hEdG8 • Hukum Membeli Motor Bodong | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/amminurbaits/.shards/text-0001.zst#text/0374_4iJWp9hEdG8.txt
Kind: captions
Language: id
Hai
bagaimana hukumnya jual beli kendaraan
Hai kendaraan potong di tempat kita
definisinya adalah kendaraan yang tidak
memiliki
surat BPKB nya ada
lalu
STNK juga Anda tidak ada
pertama yang perlu kita pertimbangkan
adalah dari sisi aturan yang berlaku di
pemerintah
di pemerintah kita ada nggak larangan
membeli kendaraan potong
kalau ada undang-undangnya dilarang
membeli kendaraan potong dan seterusnya
maka kita tidak boleh melakukan itu
karena berarti melanggar aturan yang
Aturan ini hukum asalnya tidak
bertentangan dengan syariat sehingga
harus di penuhi
yang kedua kalau ndak ada larangan itu
tidak ada
Hai larangan membeli kendaraan bodong
tuh ndak ada
Hai kalau nggak ada berarti boleh
selanjutnya pertimbangan yang berikutnya
adalah
Hai apakah kendaraan bodong itu
kendaraan yang sebenarnya resmi tapi
suratnya hilang
[Musik]
atau kendaraan hasil curian
Oh ternyata setelah diselidiki ini hasil
curanmor
Nah kalau hasil curian kita tidak boleh
jadi penadah
kemarin sudah kita bahas di penjelasan
tentang pasar loak
dan termasuk salah satu penanda adalah
orang yang beli dari orang yang
mengambil hak orang lain
dia misalnya mencuri lalu kita tahu itu
hasil curian kemudian ajual kita dengan
harga yang murah dan kita beli ini
termasuk penadah dan ini tahun al-ikhwan
tolong-menolong dalam maksiat
sebagaimana keterangan syaikhul Islam
Indonesia tapi kalau itu adalah
kendaraan resmi tapi ilang surat lalu
tidak dipajaki jadilah Bodong dan anda
beli Insya Allah tidak masalah dengan
catatan pertama tadi tidak ada
larangan dari pemerintah untuk membeli
kendaraan foto nah saya tidak tahu
apakah ada hukum yang undang yang
berlaku tentang masalah kendaraan potong
seperti ini ataukah tidak mungkin anda
bisa tanyakan ke aparat ya yang mereka
lebih paham
[Musik]
Hi Ho