Resume
Mqdm-6LvOKo • Fiqh - Semester 1 - Lecture 34 | Shaykh Assim Al-Hakeem | Zad Academy English
Updated: 2026-02-12 02:37:22 UTC
Berikut adalah ringkasan profesional untuk Bagian 1 transkrip yang Anda berikan:
Hal-hal yang Dibenci (Makruh) dalam Shalat
Secara umum, tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai Makruh dalam shalat tidak membatalkan ibadah tersebut, namun sangat dianjurkan untuk dihindari karena merupakan perbuatan yang dibenci dalam Islam. Berikut adalah rincian perilaku makruh tersebut:
-
Melihat ke Sekitar (Berbalik)
- Melihat ke kanan dan kiri tanpa alasan syar'i adalah perbuatan makruh.
- Rasulullah SAW bersabda bahwa setan akan mencuri shalat seseorang ketika ia berbalik.
- Pengecualian: Diperbolehkan melihat atau berbalik jika ada alasan mendesak, seperti khawatir ada bahaya (kalajengking atau ular).
- Kategori Berbalik:
- Memalingkan seluruh badan dari arah kiblat: Membatalkan shalat.
- Berbalik sambil kedua kaki menancap di tanah (dada berpaling): Banyak ulama berpendapat ini membatalkan shalat.
- Hanya memalingkan leher atau mata (dada tetap ke kiblat): Hukumnya makruh, kecuali ada alasan syar'i.
-
Menumpangkan Lengan saat Sujud
- Perbuatan ini sering terjadi pada wanita, namun sejatinya tidak dicintai oleh Rasulullah SAW.
- Hadits Nabi memerintahkan untuk sujud dengan sempurna dan tidak menumpangkan lengan (siku) di tanah layaknya anjing.
-
Mengikat Rambut atau Melipat Pakaian
- Dilarang mengikat rambut (misalnya bagi pria berponi) atau melipat pakaian/peci saat shalat.
- Rasulullah memerintahkan untuk sujud pada tujuh anggota tubuh dan melarang mengikat rambut atau kain.
- Alasan: Rambut dan pakaian seharusnya ikut bersujud (menyentuh tanah); mengikatnya mencegah hal tersebut.
-
Memegang Pinggang (Akimbo)
- Berdiri dengan tangan di pinggang atau variasi serupa tidak dianjurkan.
- Hal ini dilarang karena merupakan cara shalatnya orang Yahudi dan bukan bagian dari sunnah.
-
Menutup Mulut
- Menutup mulut dengan tangan atau masker tanpa alasan syar'i adalah perbuatan makruh, bahkan sebagian ulama menghukumi haram karena menutup wajah tanpa sebab.
- Pengecualian: Diperbolehkan jika ada alasan medis, seperti takut tertular penyakit atau karena bau mulut yang menyengat.
- Hadits riwayat Abu Hurairah menyebutkan larangan Nabi bagi laki-laki untuk menutup mulutnya saat shalat.