Resume
Mqdm-6LvOKo • Fiqh - Semester 1 - Lecture 34 | Shaykh Assim Al-Hakeem | Zad Academy English
Updated: 2026-02-12 02:37:22 UTC

Berikut adalah ringkasan profesional untuk Bagian 1 transkrip yang Anda berikan:

Hal-hal yang Dibenci (Makruh) dalam Shalat

Secara umum, tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai Makruh dalam shalat tidak membatalkan ibadah tersebut, namun sangat dianjurkan untuk dihindari karena merupakan perbuatan yang dibenci dalam Islam. Berikut adalah rincian perilaku makruh tersebut:

  • Melihat ke Sekitar (Berbalik)

    • Melihat ke kanan dan kiri tanpa alasan syar'i adalah perbuatan makruh.
    • Rasulullah SAW bersabda bahwa setan akan mencuri shalat seseorang ketika ia berbalik.
    • Pengecualian: Diperbolehkan melihat atau berbalik jika ada alasan mendesak, seperti khawatir ada bahaya (kalajengking atau ular).
    • Kategori Berbalik:
      1. Memalingkan seluruh badan dari arah kiblat: Membatalkan shalat.
      2. Berbalik sambil kedua kaki menancap di tanah (dada berpaling): Banyak ulama berpendapat ini membatalkan shalat.
      3. Hanya memalingkan leher atau mata (dada tetap ke kiblat): Hukumnya makruh, kecuali ada alasan syar'i.
  • Menumpangkan Lengan saat Sujud

    • Perbuatan ini sering terjadi pada wanita, namun sejatinya tidak dicintai oleh Rasulullah SAW.
    • Hadits Nabi memerintahkan untuk sujud dengan sempurna dan tidak menumpangkan lengan (siku) di tanah layaknya anjing.
  • Mengikat Rambut atau Melipat Pakaian

    • Dilarang mengikat rambut (misalnya bagi pria berponi) atau melipat pakaian/peci saat shalat.
    • Rasulullah memerintahkan untuk sujud pada tujuh anggota tubuh dan melarang mengikat rambut atau kain.
    • Alasan: Rambut dan pakaian seharusnya ikut bersujud (menyentuh tanah); mengikatnya mencegah hal tersebut.
  • Memegang Pinggang (Akimbo)

    • Berdiri dengan tangan di pinggang atau variasi serupa tidak dianjurkan.
    • Hal ini dilarang karena merupakan cara shalatnya orang Yahudi dan bukan bagian dari sunnah.
  • Menutup Mulut

    • Menutup mulut dengan tangan atau masker tanpa alasan syar'i adalah perbuatan makruh, bahkan sebagian ulama menghukumi haram karena menutup wajah tanpa sebab.
    • Pengecualian: Diperbolehkan jika ada alasan medis, seperti takut tertular penyakit atau karena bau mulut yang menyengat.
    • Hadits riwayat Abu Hurairah menyebutkan larangan Nabi bagi laki-laki untuk menutup mulutnya saat shalat.
Prev Next